- 57/Pid.Sus/2015/PN Slk
Putusan PN SOLOK Nomor - 57/Pid.Sus/2015/PN Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Gusri Nofendra Pgl Agus
- Menyatakan Terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; - Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN Slk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Gusri Nofendra Pgl Agus;
Tempat Lahir : Alahan Panjang;
Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun / 02 Agustus 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Sopir);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
1. Penyidik, sejak tanggal 4 Mei 2015 s/d tanggal 23 mei 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 mei 2015 s/d tanggal 1 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juli 2015 s/d 20 Juli 2015;
Hakim, sejak tanggal 13 Juli 2015 s/d tanggal 12 Agustus 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 11 Oktober 2015;
Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya didepan persidangan, meskipun telah diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Solok ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Agustus 2015;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta membaca alat bukti surat Visum et refertum di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dengan yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 9 September 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dalam Dakwaan Kesatu pada Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyampaikan permohonannya yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang disampaikan pada hari itu juga yang isinya pada pokoknya tetap kepada Tuntutan semula dan Terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan berbentuk alternatif sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg.Perkara : PDM - 107/SOLOK/07/2015 tertanggal 1 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan saksi Rini Gusrianti Pgl Rini, istri terdakwa, menderita luka-luka dan sakit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Rini Gusrianti Pgl Rini sedang beristirahat dan tidur di dalam kamar, terdakwa datang dan langsung marah-marah, kemudian terdakwa menarik kaki saksi Rini ke bawah hingga posisi tidur saksi Rini bergeser sekitar 1 (satu) meter dari posisi semula sambil berkata, “Ka mode ko se karajo kau?”, kemudian saksi Rini bangkit dari tidur dan duduk di pinggir kasur, kemudian terdakwa langsung menampir pipi kanan saksi Rini dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa menendang pipi kiri saksi Rini dengan menggunakan kaki kanan terdakwa, lalu terdakwa menjambak atau menarik rambut saksi Rini ke belakang. Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, saksi Rini menderita sakit pada pipi sebelah kanan dan terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri, serta sakit pada pangkal rambut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rini mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 13 / V / 2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Torangin Damanik, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Tk. IV 01.07.06 Solok, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
PENDAPAT PEMERIKSAAN :
Pasien masuk ke UGD Rumah Sakit dalam keadaan sadar
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Bengkak dan memar di bagian pipi kiri
Lain-lain : Dahi atas memar
KESIMPULAN :
Kelainan di atas dapat disebabkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Rini Gusrianti Pgl Rini sedang beristirahat dan tidur di dalam kamar, terdakwa datang dan langsung marah-marah, kemudian terdakwa menarik kaki saksi Rini ke bawah hingga posisi tidur saksi Rini bergeser sekitar 1 (satu) meter dari posisi semula sambil berkata, “Ka mode ko se karajo kau?”, kemudian saksi Rini bangkit dari tidur dan duduk di pinggir kasur, kemudian terdakwa langsung menampir pipi kanan saksi Rini dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa menendang pipi kiri saksi Rini dengan menggunakan kaki kanan terdakwa, lalu terdakwa menjambak atau menarik rambut saksi Rini ke belakang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rini mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 13 / V / 2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Torangin Damanik, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Tk. IV 01.07.06 Solok, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
PENDAPAT PEMERIKSAAN :
Pasien masuk ke UGD Rumah Sakit dalam keadaan sadar
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Bengkak dan memar di bagian pipi kiri
Lain-lain : Dahi atas memar
KESIMPULAN :
Kelainan di atas dapat disebabkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti, serta memahami maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi (getuige) yang diajukan oleh Penuntut Umum (openbaar ministrie), masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di rumah saksi di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi, yang mengakibatkan saksi menderita luka-luka dan sakit;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi sedang beristirahat dan tidur di dalam kamar, terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada saksi;
Bahwa kemudian terdakwa menarik kaki saksi ke bawah hingga posisi tidur saksi bergeser sekitar 1 (satu) meter dari posisi semula, sambil terdakwa berkata, “Ka mode ko se karajo kau?”;
Bahwa kemudian saksi bangkit dari tidur dan duduk di pinggir kasur, kemudian terdakwa langsung menampr pipi kanan saksi dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa menendang pipi kiri saksi dengan menggunakan kaki kanan terdakwa, lalu terdakwa menjambak atau menarik rambut saksi ke belakang;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, saksi menderita sakit pada pipi sebelah kanan dan terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri, serta sakit pada pangkal rambut;
Bahwa antara saksi dengan dengan terdakwa ada suami istri yang menikah pada hari Kamis tanggal 9 Juni 1999 dan masih belum berpisah atau bercerai sampai dengan saat ini dan perkawinan antara saksi dengan terdakwa sudah memasuki tahun ke-17;
Bahwa hubungan antara saksi dengan terdakwa tidak berjalan mulus dan sering terjadi pertengkaran sejak terdakwa menikah lagi untuk kedua kalinya dengan wanita lain;
Bahwa saksi mendapatkan uang belanja dari terdakwa sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya, namun itu tidak mencukupi untuk biaya makan dan sekolah anak-anak saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasakan sakit dan takut terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sayur keliling dan terdakwa sering pergi ke daerah Rengat untuk menjual sayur mayur;
Bahwa saksi dan terdakwa dikaruniai 4 (empat) orang anak;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering bertengkar dengan saksi dan terdakwa juga pernah mengatakan akan mengembalikan saksi kepada keluarga saksi di Padang;
Bahwa benar surat keterangan visum et repertum Nomor : 13 / V / 2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Torangin Damanik, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Tk. IV 01.07.06 Solok
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada membantah yaitu terdakwa tidak ada menampar dan menendang saksi;
Saksi ANITA ABABIL, tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anak kandung terdakwa dan umur saksi masih 15 (lima belas) tahun dan masih bersekolah di SMP 5 Kota Solok;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di rumah saksi di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu saksi, yang mengakibatkan ibu saksi menderita luka-luka dan sakit;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada malam hari dan pada saat itu saksi sedang berada di kamar saksi bersama-sama dengan ibu saksi;
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi dan langsung marah-marah kepada ibu saksi;
Bahwa saksi kemudian saksi melihat terdakwa menampar pipi ibu saksi dan saksi langsung berusaha melerai pertengkaran antara ibu saksi dengan terdakwa;
Bahwa saksi melihat terdakwa menampar pipi ibu saksi sebanyak 1 (satu) kali, menendang pipi kiri ibu saksi sebanyak 1 (satu) kali dan menjambak rambut ibu saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa hubungan antara ibu saksi dengan terdakwa sudah tidak harmonis lagi dan sering terjadi pertengkaran antara ibu saksi dengan terdakwa dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebabnya;
Bahwa saksi beberapa kali juga pernah diberi uang jajan oleh terdakwa apabila terdakwa pulang ke rumah;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, ibu saksi menderita sakit pada pipi sebelah kanan dan terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri, serta sakit pada pangkal rambut;
Bahwa benar pada malam itu saksi langsung mengirimkan sebuah pesan (SMS) kepada kakak ibu saksi yang mengatakan bahwa ibu saksi sedang dipukul oleh terdakwa dan pada keesokan paginya kakak ibu saksi langsung datang ke rumah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada membantah yaitu terdakwa tidak ada menampar dan menendang ibu saksi;
Saksi NILA WATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di rumah saksi di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban, yang mengakibatkan saksi korban menderita luka-luka dan sakit;
Bahwa bermula saksi hanya mendapat sebuah pesan yang dikirimkan oleh saksi ANITA ABABIL yang mengatakan bahwa terdakwa sedang memukuli saksi korban;
Bahwa dari pesan yang disampaikan oleh saksi ANITA ABABIL tersebut, saksi merasa anak ANITA ABABIL sedang ketakutan karena saksi ANITA ABABIL meminta untuk dipanggilkan polisi;
Bahwa keesokan paginya saksi langsung pergi ke rumah saksi korban dan pada saat itu saksi melihat wajah saksi korban membiru dan memar pada pipi sebelah kanan saksi korban;
Bahwa saksi korban mengatakan bahwa saksi korban telah ditampar, ditendang dan dijambak oleh terdakwa pada malam harinya hingga saksi korban menderita luka memar dan lebam membiru pada bagian wajah saksi korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab keributan antara saksi korban dengan terdakwa, saksi hanya mengetahui bahwa antara terdakwa dengan saksi korban sudah sering bertengkar;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban sudah pernah diusahakan untuk berdamai oleh pihak keluarga, namun tidak tercapai kata mufakat;
Bahwa kemudian terdakwa menampar pipi sebelah kanan saksi korban kemudian menendang pipi kiri saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa, lalu terdakwa menjambak atau menarik rambut saksi korban ke belakang;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, saksi korban menderita sakit pada pipi sebelah kanan dan terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri, serta sakit pada pangkal rambut;
Bahwa saksi korban dan terdakwa menikah pada hari Kamis tanggal 9 Juni 1999 dan dikaruniai 4 (empat) orang anak;
Bahwa benar surat keterangan visum et repertum Nomor : 13 / V / 2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Torangin Damanik, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Tk. IV 01.07.06 Solok
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada membantah yaitu terdakwa tidak ada menampar dan menendang saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge / meringankan dan bukti-bukti, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi ade charge) dan bukti-bukti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di rumah saksi di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban, yang mengakibatkan saksi korban menderita luka-luka dan sakit;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika terdakwa pulang ke rumah, terdakwa melihat saksi korban sedang beristirahat dan tidur di dalam kamar, terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada saksi korban;
Bahwa kemudian terdakwa menarik kaki saksi ke bawah hingga posisi tidur saksi bergeser sekitar 1 (satu) meter dari posisi semula, sambil terdakwa berkata, “Ka mode ko se karajo kau?”;
Bahwa kemudian saksi korban bangkit dari tidur dan duduk di pinggir kasur, kemudian terdakwa menendang pinggir kasur dan mengenai tepi ranjang kamar terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan penendangan ke arah pipi kiri saksi korban, terdakwa hanya menjambak atau menarik rambut saksi korban ke belakang sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui akibat yang dialami oleh saksi korban, kemudian terdakwa tidur seperti biasa di dalam kamar;
Bahwa antara saksi dengan dengan terdakwa ada suami istri dan masih belum berpisah atau bercerai sampai dengan saat ini dan perkawinan antara saksi dengan terdakwa sudah memasuki tahun ke-17;
Bahwa hubungan antara saksi korban dengan terdakwa tidak berjalan mulus dan sering terjadi pertengkaran sejak terdakwa menikah lagi untuk kedua kalinya dengan wanita lain;
Bahwa terdakwa selalu memberikan uang belanja bulanan kepada saksi korban dan untuk keperluan sekolah anak-anak terdakwa;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sayur keliling dan terdakwa sering pergi ke daerah Rengat untuk menjual sayur mayur;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering bertengkar dengan saksi korban dan terdakwa juga pernah mengatakan akan mengembalikan saksi kepada keluarga saksi korban di Padang karena menurut terdakwa, saksi korban sudah tidak mau menjalankan kewajiban saksi korban sebagai istri terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam persidangan tidak diajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan surat keterangan visum et repertum Nomor : 13 / V / 2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Torangin Damanik, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Tk. IV 01.07.06 Solok pada Kesimpulan Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang wanita bernama Rini Gusrianti, pada kepala Bengkak dan memar di bagian pipi kiri, Dahi atas memar yang disebabkan oleh trauma tumpul, dan kutipan akta nikah Nomor 114/21/VI/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar pada tanggal 16 Juni 1999 atas nama saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI dan Terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus dan saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada bulan Juni 1999 dan telah dikaruniai 4(empat) orang anak;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di rumah saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI, yang mengakibatkan saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI menderita luka-luka dan sakit;
Bahwa bermula ketika saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI dan saksi Anita Ababil yang sedang beristirahat dan tidur di dalam kamar, kemudian erdakwa datang dan langsung marah-marah kepada saksi Rini Gusrianti;
Bahwa kemudian terdakwa menarik kaki saksi Rini Gusrianti ke bawah hingga posisi tidur saksi Rini Gusrianti bergeser sekitar 1 (satu) meter dari posisi semula, sambil terdakwa berkata, “Ka mode ko se karajo kau?”;
Bahwa kemudian saksi Rini Gusrianti bangkit dari tidur dan duduk di pinggir kasur, kemudian terdakwa langsung menampr pipi kanan saksi Rini Gusrianti dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa menendang pipi kiri saksi Rini Gusrianti dengan menggunakan kaki kanan terdakwa, lalu terdakwa menjambak atau menarik rambut saksi Rini Gusrianti ke belakang ;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, saksi Rini Gusrianti menderita sakit pada pipi sebelah kanan dan terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri, serta sakit pada pangkal rambut;
Bahwa hubungan antara saksi Rini Gusrianti dengan terdakwa tidak berjalan mulus dan sering terjadi pertengkaran sejak terdakwa menikah lagi untuk kedua kalinya dengan wanita lain;
Bahwa saksi mendapatkan uang belanja dari terdakwa sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya, namun itu tidak mencukupi untuk biaya makan dan sekolah anak-anak saksi Rini Gusrianti;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rini Gusrianti merasakan sakit dan takut terhadap terdakwa;
Bahwa benar surat keterangan visum et repertum Nomor : 13 / V / 2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Torangin Damanik, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Tk. IV 01.07.06 Solok pada Kesimpulan Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang wanita bernama Rini Gusrianti, pada kepala Bengkak dan memar di bagian pipi kiri, Dahi atas memar yang disebabkan oleh trauma tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya yaitu:
Kesatu : melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dengan dakwaan penuntut umum yang diformulasikan dalam bentuk alternatif tersebut, maka Majelis mempunyai keleluasaan untuk menentukan dakwaan mana yang paling relevan dengan perbuatan terdakwa yang akan dipertimbangkan sebagai analisa untuk memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan terdakwa dan apabila dakwaan yang dipilih Majelis terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama pasal-pasal yang didakwakan, maka dengan memperhatikan pengertian maupun karakteristik masing masing pasal yang didakwakan, menurut hemat Majelis, dakwaan yang paling relevan dan paling tepat diterapkan untuk memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan terdakwa adalah dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta terdakwa membenarkan juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi penyidik bahwa terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa, maka dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka (vide Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, kata melakukan diartikan sebagai mengerjakan, mengadakan suatu perbuatan atau tindakan ;
Menimbang, bahwa sedangkan dimaksud dengan rasa sakit adalah suatu perasaan tidak enak seperti mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya (Soesilo, KUHP dan Penjelasannya, Politea, Bogor, 1996 : 245), sedangkan dimaksud dengan “jatuh sakit” adalah menderita sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas, jabatan atau pekerjaan sehari-hari, dan dimaksud “luka berat” adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; kehilangan salah satu panca indra; mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggu daya piker selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan (vide pasal
KUHP);
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI, saksi Anita Ababil, saksi Nila Wati dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti surat bermula pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di rumah saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, ketika saksi RINI GUSRIANTI Pgl RINI dan saksi Anita Ababil yang sedang beristirahat dan tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada saksi Rini Gusrianti dan kemudian terdakwa menarik kaki saksi Rini Gusrianti ke bawah hingga posisi tidur saksi Rini Gusrianti bergeser sekitar 1 (satu) meter dari posisi semula, sambil terdakwa berkata, “Ka mode ko se karajo kau?(akan seperti ini saja kerjamu);
Menimbang, bahwa kemudian saksi Rini Gusrianti bangkit dari tidur dan duduk di pinggir kasur, Selanjutnya terdakwa dengan penuh emosional langsung menampar pipi kanan saksi Rini Gusrianti dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menendang pipi kiri saksi Rini Gusrianti dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa menjambak / menarik rambut saksi Rini Gusrianti ke belakang, Selanjutnya saksi Anita Ababil berusaha melerai terdakwa dan saksi Rini Gusrianti dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rini Gusrianti mengalami kepala Bengkak dan memar di bagian pipi kiri, Dahi atas memar;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat visum et Repertum Nomor : 13 / V / 2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Torangin Damanik, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Tk. IV 01.07.06 Solok pada Kesimpulan Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang wanita bernama Rini Gusrianti, pada kepala Bengkak dan memar di bagian pipi kiri, Dahi atas memar yang disebabkan oleh trauma tumpul;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan luka yang diderita oleh saksi Rini Gusrianti, dapat disimpulkan bahwa luka saksi Rini Gusrianti bukan tergolong luka berat dan juga tidak menimbulkan korban jatuh sakit, namun akibat luka tersebut dapat dipastikan menimbulkan rasa sakit bagi saksi Rini Gusrianti;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah menyangkal keterangan saksi korban yang pada pokoknya menerangkan telah menampar pipi dan menendang pipi saksi Rini Gusrianti, dan didepan persidangan terdakwa tidak ada mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), dan juga tidak ada mengajukan alat bukti (bewijs middel) yang lain untuk memperkuat argumentasi penyangkalannya sebagaimana diuraikan diatas, sehingga hal tersebut menurut Majelis Hakim merupakan bukti akan kesalahan terdakwa, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1043/K/Pid/1982 tanggal 19 Agustus 1982 yang menerangkan bahwa pengakuan terdakwa yang tidak beralasan adalah merupakan bukti petunjuk akan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian sanggahan terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “dalam lingkup rumah tangga” adalah a). suami, isteri dan anak. b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau c). Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Yang dimaksud dengan hubungan perkawinan dalam ketentuan ini misalnya mertua, menantu, ipar dan besan (vide Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang subjek hukumnya ataupun korbannya adalah suami atau isteri yang sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum tersebut diatas, bahwa antara terdakwa dan saksi Rini Gusrianti adalah selaku suami isteri yang sah yang menikah pada hari Kamis tanggal 9 Juni 1999 dan dicatat di KUA berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 114/21/VI/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar pada tanggal 16 Juni 1999 dan dari perkawinan mereka telah dikaruniai 4(empat) orang anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur yang paling relevan menurut Majelis hakim untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan terdakwa dalam sub unsur kedua dakwaan Penuntut Umum adalah “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana (straffuitsluitingsangronden) yang dapat berupa alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgronden) dan alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden), yang dapat membenarkan perbuatan Terdakwa tersebut secara hukum (gerechsvaadigd), maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sepatutnya terdakwa lakukan mengingat terdakwa adalah kepala rumah tangga yang sudah seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya ;
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilandasi oleh emosi dan kurangnya kontrol diri ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai 4 (empat) orang anak yang pada saat sekarang sangat membutuhkan biaya dan kasih sayang dari orang tuanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim, dalam penjatuhan sanksi pidana dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hakim didalam putusannya selain mempertimbangkan aspek yuridis juga harus mempertimbangkan aspek sosial dalam hal ini keutuhan rumah tangga dan masa depan anak. Karena secara kasuistis memberikan sanksi pidana yang berat dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga justru akan menghancurkan lembaga perkawinan dan menghancurkan orang-orang yang ada dalam lembaga perkawinan tersebut seperti suami, isteri dan anak. Sebaliknya memberikan saksi pidana yang ringan justru menyelamatkan keutuhan dan harmoni rumah tangga sehingga masa depan anak terlindung dan terjaga karena dari hasil pernikahan antara terdakwa dengan saksi Rini Gusrianti dikarunia 4 (empat) orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan biaya – biaya baik kebutuhan sehari hari maupun biaya sekolah serta kasih sayang dari kedua orang tuanya. Selain itu saksi Rini Gusrianti harus berupaya menerima terdakwa kembali demi masa depan anaknya karena anak merupakan generasi penerus dan cita-cita harapan kedua orang tuanya. Keberhasilan anak harus didukung oleh keutuhan rumah tangga kedua orang tuanya. Maka menurut Majelis Hakim dengan segala pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa, serta dapat memiliki efek jera bagi terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechkosten);
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Gusri Nofendra Pgl Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok pada hari : Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh kami DADI SURYANDI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ALDARADA PUTRA, S.H., dan NANI PRATIWI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu oleh SRI HARTANTI, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ENIZARTI, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ALDARADA PUTRA, S.H. DADI SURYANDI, S.H., M.H.
NANI PRATIWI, S.H.
Panitera Pengganti,
SRI HARTANTI.