769/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 769/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIPUL AHDA als IPUL bin BASWAN KARYA, Dkk
1. Menyatakan Terdakwa I. SAIPUL AHDA als IPUL bin BASWAN KARYA, Terdakwa II. ROHMAN bin H. MUBIN dan Terdakwa III. ABDUL KHOLIS als KHOLIS bin H.MUBIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Inzi Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong pipa paralon warna putih ukuran 4 (empat) inchi; - 1 (satu) potongs elang monitor; - 1 (satu) potong selang spiral; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah mesin tanah; - 1 (satu) buah perahu warna merah abu-abu dengan mesin boat 3,5 PK; - 2 (dua) buah karung putih yang berisi pasir timah dengan berat lebih kurang 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor769/Pid.Sus/2015/PNSgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
| I. | Nama lengkap | : | SAIPUL AHDA Als IPUL Bin BASWAN KARYA |
| Tempat lahir | : | Pardasuka | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 25 tahun/01 Maret 1990 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : |
| |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian | |
| II. | Nama lengkap | : | ABDUL KHOLIS Als KHOLIS Bin H. MUBIN |
| Tempat lahir | : | Wargo Mulyo | |
| Umur/tanggal lahir | : | 42 tahun/15 Juli 1973 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : |
| |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Petani/pekebun | |
| III. | Nama lengkap | : | ROHMAN Bin H. MUBIN |
| Tempat lahir | : | Wargo Mulyo | |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 tahun/04 Januari 1976 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : |
| |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Petani/pekebun |
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Oktober 2015;
Para Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 769/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 7 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 769/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 8 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I SAIPUL AHDA Als IPUL Bin BASWAN KARYA, Terdakwa II ROHMAN Bin H. MUBIN, dan Terdakwa III ABDUL KHOLIS Als KHOLIS Bin H. MUBIN KHOLIS, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana "Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) " sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Tunggal Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Terdakwa I SAIPUL AHDA Als IPUL Bin BASWAN KARYA, Terdakwa H ROHMAN Bin H. MUBIN, dan Terdakwa III ABDUL KHOLIS Als KHOLIS Bin H. MUBIN KHOLIS, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 6 (enam ) Bulan kurungan.
Menetapkan Barang Bukti Berupa:
1 (satu) unit mesin tanah ;
1 (satu) unit perahu warna merah abu-abu dengan mesin boat 3,5 PK;
1 (satu) potong pipa paralon warna putih ukuran 4 (empat) inch;
1 (satu) potong selang monitor;
1 (satu) potong selang spiral.
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) buah karung putih yang berisi pasir timah dengan berat lebih kurang 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-----------Bahwa mereka Terdakwa I. SAIPUL AHDA ALS IPUL BIN BASWAN KARYA, Terdakwa II. ABDUL KHOLIS ALS KHOLIS BIN H. MUBIN dan Terdakwa III. ROHMAN BIN H. MUBIN, pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2015, bertempat di Lokasi Hutan Bakau Sungai Antan yang terletak di Desa Rukam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. Saipul Ahda Als Ipul Bin Baswan Karya, Terdakwa II. Abdul Kholis Als Kholis Bin H. Mubin dan Terdakwa III. Rohman Bin H. Mubin melakukan usaha penambangan pasir timah di Lokasi Hutan Bakau Sungai Antan yang terletak di Desa Rukam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Dalam melakukan usaha penambangan pasir timah tersebut alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin Wujin, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk dan sakan milik bos Para Terdakwa yaitu Sdr. Rusli (DPO). Para Terdakwa melakukan usaha penambangan pasir timah tersebut sudah 3 (tiga) bulan. Usaha penambangan pasir timah tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama menyediakan 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin wujin, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan, kemudian pipa yang dibawahnya dimasukkan mata rajuk itu ditancapkan ke tanah dasar sungai lalu tanah tersebut disedot ke atas melalui selang yang kemudian dialirkan ke sakan, lalu tanah yang ada di sakan tersebut dicuci untuk memisahkan pasir dengan timahnya dengan cara disemprot dengan selang monitor sehingga pasir menjadi hanyut karena air sedangkan pasir timahnya tetap berada di sakan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, pada saat Terdakwa I. Saipul Ahda Als Ipul Bin Baswan Karya, Terdakwa II. Abdul Kholis Als Kholis Bin H. Mubin dan Terdakwa III. Rohman Bin H.Mubin hendak pulang ke rumah Sdr. Rusli untuk mengambil Bahan Bakar Minyak Solar dengan menggunakan perahu dan membawa pasir timah hasil dari penambangan pasir timah tersebut, tiba-tiba di perjalanan perahu Terdakwa I. Saipul Ahda Als Ipul Bin Baswan Karya, Terdakwa II. Abdul Kholis Als Kholis Bin H. Mubin dan Terdakwa III. Rohman Bin H.Mubin di berhentikan oleh beberapa anggota Polres Bangka Barat yaitu saksi Brigpol Ragil Hendro Aji Prasetyo dan saksi Brigpol Karla Novika dan melakukan pengecekan dan menemukan 2 (dua) karung pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg dalam keadaan basah, selanjutnya menanyakan mengenai perizinan untuk melakukan usaha penambangan namun Terdakwa I. Saipul Ahda Als Ipul Bin Baswan Karya, Terdakwa II. Abdul Kholis Als Kholis Bin H. Mubin dan Terdakwa III. Rohman Bin H. Mubin tidak dapat menunjukkan izin untuk melakukan usaha penambangan tersebut. Selanjutnya Terdakwa I. Saipul Ahda Als Ipul Bin Baswan Karya, Terdakwa II. Abdul Kholis Als Kholis Bin H. Mubin dan Terdakwa III. Rohman Bin H. Mubin beserta dengan barang bukti diserahkan ke Mapolres Bangka Barat.
-------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Karla Novika Bin Karoman (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Hutan Bakau Sungai Antan Kec. Jebus Kec. Bangka Barat saksi dengan Saksi Ragil Hendro Aji Prasetyo ada mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki yang Melakukan usaha pertambangan lanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi dan Saksi Ragil Hendro Aji Prasetyo ada mengamankan 3 (tiga) orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III
Bahwa pada saat itu Terdakwa, Terdakwa II, dan Terdakwa III menumpangi perahu mau ke arah desa rukam membawa perahu dan isi perahu tersebut ada 2 (dua) karung putih yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah hasil dari pertambangan di hutan bakau Sungai Antan Desa Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa I SAIPUL AHDA Als IPUL Bin BASWAN KARYA, Terdakwa II, dan Terdakwa III tentang surat izin usaha pertambangan (IUP) dari pihak berwenang dan para Terdakwa tidak bisa menunjukannya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ragil Hendro Aji Prasetyo, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Hutan Bakau Sungai Antan Kec. Jebus Kec. Bangka Barat saksi dengan Saksi Karla Novika Bin Karoman (Alm) ada mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki yang Melakukan usaha pertambangan lanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi dan Saksi Karla Novika Bin Karoman (Alm) ada mengamankan 3 (tiga) orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III
Bahwa pada saat itu Terdakwa, Terdakwa II, dan Terdakwa III menumpangi perahu mau ke arah desa rukam membawa perahu dan isi perahu tersebut ada 2 (dua) karung putih yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah hasil dari pertambangan di hutan bakau Sungai Antan Desa Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa I SAIPUL AHDA Als IPUL Bin BASWAN KARYA, Terdakwa II, dan Terdakwa III tentang surat izin usaha pertambangan (IUP) dari pihak berwenang dan para Terdakwa tidak bisa menunjukannya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Fery Hardianto, ST , yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pcnelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Bahwa Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal yang teratur atau gabungannyayang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Bahwa Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batu, diluar panas buni, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Bahwa Kegiatan penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, didaratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
Bahwa ekplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti / seksama adanya dan sifat letakan bahan galian.
Bahwa studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
Bahwa Operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendali dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Bahwa Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Bahwa Penambangan adalah bagian usaha kegiatan pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
Bahwa Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan atau batubara serta untuk manfaat dan memperoleh mineral ikutannya.
Bahwa Pengangkutan adalah usaha kegiatan pertambangan untuk memindahkan mineral dan batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
Bahwa penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Bahwa benar kegiatan usaha pertambangan tersebut dapat dilakukan oleh suatu badan usaha (perusahaan) maupun perseorangan.
Bahwa perizinan untuk usaha pertambangan tersebut dibuat dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP).
Bahwa IUP atau Izin Usaha Pertambangan merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Bahwa benar perizinan yang harus dimiliki oleh perseorangan dalam melakukan usaha eksplorasi dan penambangan bahan galian timah yaitu IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Bahwa benar yang berwenang menerbitkan perizinaan berupa izin usaha pertambangan yaitu menteri ESDM apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas propinsi atau dilaut yang berada diatas 12 Mil, Gubernur apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas kabupaten/kota atau dilaut yang berada antara 4 sampai 12 Mil, walikota / Bupati lokasi yang dimohon berada dalam wilayah kabupaten/ kota serta berada dilaut 1 sampai 4 Mil.
Bahwa perizinan yang harus dimiliki oleh perseorangan dalam melakukan usaha eksplorasi dan penambangan bahan galian timah yakitu IUP eksplorasi dan IUP Operasi produksi.
Bahwa Kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berupa Penambangan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, yang berupa hasil tambang pasir timah Tidak dibenarkan, karena kegiatan tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Bahwa benar Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut tidak pernah mengajukan ijin atas kegiatan penampungan dan pengangkutan berupa pasir timah yang dilakukannya kepada Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Bangka Belitung atau pun oleh pihak pemerintah daerah Kab. Bangka Barat.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi TI (tambang inkonvensional) Desa Rukam Sungai Antan Kec. Jebus Kab. Bangka Barat, diduga telah teijadi tindak pidana "Melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP yang syah dari pihak yang berwenang" yang mana saat itu pihak kepolisian melakukan kegiatan penertiban penambangan tanpa izin dilokasi tersebut, dan pada saat itu diamankankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah dengan menggunakan 1 (satu) unit ponton, dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tentang perizinan terkait melakukan kegiatan penambangan tersebut dan saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak bisa menunjukannya, Tidak diperbolehkan karena melanggar pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Hutan Bakau Sungai Antan Kec. Jebus Kec. Bangka Barat Terrdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa II menggunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut berupa : 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa II melakukan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama untuk bekerja melakukan penambangan tersebut harus menyediakan 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan. Kemudian pipa yang dibawahnya dimasukkan mata rajuk itu ditancapkan ke tanah dasar sungai lalu tanah tersebut disedot ke atas melalui selang yang kemudian dialirkan ke sakan, lalu tanah yang ada di sakan tersebut dicuci untuk memisahkan pasir dengan timahnya dengan cara disemprot dengan selang monitor sehingga pasir menjadi hanyut karena air sedangkan pasir timahnya tetap berada di sakan tersebut;
Bahwa pemilik modal dan alat-alat yang Terdakwa I dan rekan Terdakwa I gunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi hutan bakau Sungai Antan tersebut yaitu bos kami Sdr. RUSLI;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa II tetap melakukan penambangan pasir timah dilokasi tersebut walaupun mengetahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa II menumpangi perahu mau ke arah desa rukam membawa perahu dan isi perahu tersebut ada 2 (dua) karung putih yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah hasil dari pertambangan di hutan bakau Sungai Antan Desa Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Terdakwa II
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Hutan Bakau Sungai Antan Kec. Jebus Kec. Bangka Barat Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa III melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa II, Terdakwa I, dan Terdakwa III menggunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut berupa : 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan;
Bahwa Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa III melakukan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama untuk bekerja melakukan penambangan tersebut harus menyediakan 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan. Kemudian pipa yang dibawahnya dimasukkan mata rajuk itu ditancapkan ke tanah dasar sungai lalu tanah tersebut disedot ke atas melalui selang yang kemudian dialirkan ke sakan, lalu tanah yang ada di sakan tersebut dicuci untuk memisahkan pasir dengan timahnya dengan cara disemprot dengan selang monitor sehingga pasir menjadi hanyut karena air sedangkan pasir timahnya tetap berada di sakan tersebut;
Bahwa pemilik modal dan alat-alat yang Terdakwa II dan rekan Terdakwa II gunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi hutan bakau Sungai Antan tersebut yaitu bos kami Sdr. RUSLI;
Bahwa Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa III tetap melakukan penambangan pasir timah dilokasi tersebut walaupun mengetahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa II, Terdakwa II dan Terdakwa III menumpangi perahu mau ke arah desa rukam membawa perahu dan isi perahu tersebut ada 2 (dua) karung putih yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah hasil dari pertambangan di hutan bakau Sungai Antan Desa Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Terdakwa III
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Hutan Bakau Sungai Antan Kec. Jebus Kec. Bangka Barat Terdakwa III, Terdakwa I dan Terdakwa II Melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa III, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut berupa : 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan;
Bahwa Terdakwa III, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama untuk bekerja melakukan penambangan tersebut harus menyediakan 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan. Kemudian pipa yang dibawahnya dimasukkan mata rajuk itu ditancapkan ke tanah dasar sungai lalu tanah tersebut disedot ke atas melalui selang yang kemudian dialirkan ke sakan, lalu tanah yang ada di sakan tersebut dicuci untuk memisahkan pasir dengan timahnya dengan cara disemprot dengan selang monitor sehingga pasir menjadi hanyut karena air sedangkan pasir timahnya tetap berada di sakan tersebut;
Bahwa pemilik modal dan alat-alat yang Terdakwa III dan rekan Terdakwa III gunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi hutan bakau Sungai Antan tersebut yaitu bos kami Sdr. RUSLI;
Bahwa Terdakwa III, Terdakwa I dan Terdakwa II tetap melakukan penambangan pasir timah dilokasi tersebut walaupun mengetahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa III, Terdakwa I dan Terdakwa II menumpangi perahu mau ke arah desa rukam membawa perahu dan isi perahu tersebut ada 2 (dua) karung putih yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah hasil dari pertambangan di hutan bakau Sungai Antan Desa Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin tanah ;
1 (satu) unit perahu warna merah abu-abu dengan mesin boat 3,5 PK;
1 (satu) potong pipa paralon warna putih ukuran 4 (empat) inch;
1 (satu) potong selang monitor;
1 (satu) potong selang spiral.
2 (dua) buah karung putih yang berisi pasir timah dengan berat lebih kurang 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Hutan Bakau Sungai Antan Kec. Jebus Kec. Bangka Barat para Terdakwa melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa para Terdakwa menggunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut berupa : 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan;
Bahwa para Terdakwa melakukan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama untuk bekerja melakukan penambangan tersebut harus menyediakan 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan. Kemudian pipa yang dibawahnya dimasukkan mata rajuk itu ditancapkan ke tanah dasar sungai lalu tanah tersebut disedot ke atas melalui selang yang kemudian dialirkan ke sakan, lalu tanah yang ada di sakan tersebut dicuci untuk memisahkan pasir dengan timahnya dengan cara disemprot dengan selang monitor sehingga pasir menjadi hanyut karena air sedangkan pasir timahnya tetap berada di sakan tersebut;
Bahwa pemilik modal dan alat-alat yang para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi hutan bakau Sungai Antan tersebut yaitu bos kami Sdr. RUSLI;
Bahwa para Terdakwa tetap melakukan penambangan pasir timah dilokasi tersebut walaupun mengetahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat itu para Terdakwa menumpangi perahu mau ke arah desa rukam membawa perahu dan isi perahu tersebut ada 2 (dua) karung putih yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah hasil dari pertambangan di hutan bakau Sungai Antan Desa Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa I. SAIPUL AHDA Als IPUL Bin BASWAN KARYA, Terdakwa II. ABDUL KHOLIS Als KHOLIS Bin H. MUBIN dan Terdakwa III. ROHMAN Bin H. MUBIN, yang dipersidangan telah membenarkan identitasnya bahwa mereka adalah Para Terdakwa yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Oleh karena itu, unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian alternatif jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Hutan Bakau Sungai Antan Kec. Jebus Kec. Bangka Barat para Terdakwa melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dari pihak yang berwenang. Para Terdakwa menggunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut berupa : 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan. Para Terdakwa melakukan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama untuk bekerja melakukan penambangan tersebut harus menyediakan 1 (satu) unit ponton yang dilengkapi dengan 2 (dua) unit mesin WUJIN, selang spiral, selang monitor, pipa-pipa, mata rajuk, dan sakan. Kemudian pipa yang dibawahnya dimasukkan mata rajuk itu ditancapkan ke tanah dasar sungai lalu tanah tersebut disedot ke atas melalui selang yang kemudian dialirkan ke sakan, lalu tanah yang ada di sakan tersebut dicuci untuk memisahkan pasir dengan timahnya dengan cara disemprot dengan selang monitor sehingga pasir menjadi hanyut karena air sedangkan pasir timahnya tetap berada di sakan tersebut. Pemilik modal dan alat-alat yang para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi hutan bakau Sungai Antan tersebut yaitu bos kami Sdr. RUSLI. Para Terdakwa tetap melakukan penambangan pasir timah dilokasi tersebut walaupun mengetahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang. Pada saat itu para Terdakwa menumpangi perahu mau ke arah desa rukam membawa perahu dan isi perahu tersebut ada 2 (dua) karung putih yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah hasil dari pertambangan di hutan bakau Sungai Antan Desa Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Menimbang, bahwa dengan ditangkapnya Para Terdakwa itu tentulah dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP;
Menimbang, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa orang yang melakukan adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan dapat terwujud dengan adanya minimal 2(dua) orang yang masing-masing bertugas sebagai orang yang menyuruh dan orang yang disuruh sedangkan untuk orang yang turut melakukan berarti bersama-sama melakukan sehingga sedikitnya harus ada 2(dua) orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terbukti Para Terdakwa melakukan penambangan dengan alat-alat dan modal dari Rusli oleh karena itu apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah dalam konteks bersama-sama melakukan penambangan. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin tanah, 1 (satu) unit perahu warna merah abu-abu dengan mesin boat 3,5 PK dan 2 (dua) buah karung putih yang berisi pasir timah dengan berat lebih kurang 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa,1 (satu) potong pipa paralon warna putih ukuran 4 (empat) inch, 1 (satu) potong selang monitor dan 1 (satu) potong selang spiral yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pengembangan serta pendayagunaan sumber daya alam di Indonesia
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, khususnya pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. SAIPUL AHDA als IPUL bin BASWAN KARYA, Terdakwa II. ROHMAN bin H. MUBIN dan Terdakwa III. ABDUL KHOLIS als KHOLIS bin H.MUBIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Inzi Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong pipa paralon warna putih ukuran 4 (empat) inchi;
1 (satu) potongs elang monitor;
1 (satu) potong selang spiral;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah mesin tanah;
1 (satu) buah perahu warna merah abu-abu dengan mesin boat 3,5 PK;
2 (dua) buah karung putih yang berisi pasir timah dengan berat lebih kurang 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016 oleh Elizabeth Prasasti Asmarani, SH sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, SH dan Melda Lolyta Sihite, SH., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Marsandi Eka Saputra, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh Hendriansyah, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muntok serta Para Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
John Paul Mangunsong, SH Elizabeth Prasasti Asmarani,SH
Melda Lolyta Sihite, SH, M.Hum
Panitera Pengganti,
Marsandi Eka Saputra, S.H.