801 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Prabu Siliwangi Km. 3
Also in 8 other cases
- 5/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gsk (10 March 2021) — PN Gresik
- 844 K/Pdt.Sus-PHI/2021 (6 August 2021) — Mahkamah Agung
- 111/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg (29 December 2021) — PN Serang
- 644 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (25 April 2022) — Mahkamah Agung
- 280/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst (13 March 2024) — PN Jakarta Pusat
- 110/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg (5 December 2018) — PN Serang
TOLAK
P U T U S A N
No. 801 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Desain Industri) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. APLUS PACIFIC, berkedudukan di Jalan Taman Permata Indah I No. 66, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Tuan ONG CHAI HUAT dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada WENCESLAUS LA RANGKA, SH, dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Tiga Putra No. 119, Kota Depok- 16515, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2011, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
ONGGO WARSITO, bertempat tinggal di Jalan Embong Gayam No. 6, Rt.003/Rw.003, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya 60271,Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa pada tahun 2006, PENGGUGAT mengimpor mesin TMS Roll Forming Machine Model B -12 yang diproduksi oleh TMS ROLLFORM CO.LTD., sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Thailand, beralamat di 120/79 Mooban Pathunvadee Moo2 Bangkok - Pathumthani Road, T. Bangloung A Maung Pathumtani Thailand, sebagaimana dibuktikan dengan COMMERCIAL INVOICE No. TMSR 005/2006 tertanggal 6 Mei 2006 (Bukti P-1) ;
2. Bahwa mesin tersebut diimpor ke Indonesia dengan Packing List untuk pengiriman melalui laut (Bukti P-2) dan dengan Bill of Lading No. PSAJKT060802 tertanggal 18 Mei 2006, yang dikeluarkan di Bangkok, (Bukti P-3) dan diimpor dengan L/C Impor yang dikeluarkan oleh Bank Danamon tertanggal 4 Mei 2006 (Bukti P-4), sesuai dengan permintaan PENGGUGAT tertanggal 4 Mei 2006 (Bukti P-5) ;
3. Bahwa mesin tersebut berfungsi untuk memproduksi rangka plafon terbuat dari logam dengan potongan berbentuk Bujur Sangkar (Rectangle Section) berukuran 18mm x 3,8 mm, sebagaimana tertulis dalam Commercial Invoice (Bukti P-1) dan Packing List (Bukti P2) ;
4. Bahwa mesin TMS Roll Forming Machine Model B-12 tersebut memiliki kemampuan memproduksi beberapa jenis konfigurasi, antara lain konfigurasi tegak lurus atau yang dalam istilah pasar disebut HOLLOW sebagaimana dibuktikan oleh salah satu potongan contoh produksi (Bukti P-6) ;
5. Bahwa sebelum tahun 2007, hasil produksi yang dihasilkan oleh mesin TMS Roll Forming Machine Model B -12 tersebut telah dijual oleh PENGGUGAT ke beberapa daerah di Indonesia, antara lain kepada :
a. PT. WINGS SURYA, beralamat di Jalan Kalisosok Kidul No. 2, Surabaya, dengan Nota Faktur No. PJ-0607.0464N tertanggal 20
Juli 2006 ; (Bukti P-7) ;
b. PT. ISAN SELARAS ABADI, beralamat di Jl. Manyar Kertoadi
V/25, Surabaya, dengan Faktur No. PJ-0607.0364N tertanggal 20
Juli 2006 ; (Bukti P-8) ;
c. CV. CHAIDAR, beralamat di Jalan Pondok Permata Sari Blok
C.III/55, Bojong Gede, Bogor. (Bukti P-9). ;
d. PT. EKA PLAFINDO JAYA, beralamat di Jalan Lingkar Luar 8/18, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan Faktur Nomor : PJ-
0608.0374N, tertanggal 22 Agustus 2006. (Bukti P-10). ;
e. PT. KARUNIA SUKSES SEJATI, beralamat di Komplek Akik
Hijau Elok D/12, Masale Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. (BuktiP-11) ;
6. Bahwa berdasarkan bukti-bukti P-7 sampai dengan P-11, terbukti bahwa sebelum tahun 2007, PENGGUGAT telah menjual Rangka Plafon dengan konfigurasi garis tegak lurus atau HOLLOW yang dihasilkan oleh mesin tersebut boleh dikatakan hampir di seluruh daerah waktu di Indonesia, yaitu Indonesia Barat, Indonesia Tengah dan Indonesia Timur ;
7. Bahwa karena mesin TMS Roll Forming Machine Model B -12 yang digunakan oleh PENGGUGAT hanyalah salah satu dari sekian banyak produksi sejenis yang telah diekspor ke berbagai Negara oleh produsennya, maka tidak perlu dikatakan dan sudah menjadi rahasia umum yang tidak perlu dibuktikan lagi, bahwa sebelum tahun 2007, rangka plafon terbuat dari logam dengan Konfigurasi Tegak Lurus atau HOLLOW hasil produksi mesin tersebut telah dipasarkan dl berbagai Negara di dunia;
8. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2011, PENGGUGAT melihat pengumuman di Koran Surabaya Jawa Post isinya menyatakan bahwa Direktur dari PT. Suryamas Megah Steel telah memperoleh perlindungan melalui pendaftaran Desain Industri untuk Rangka Plafon dari logam dengan konfigurasi sebagaimana diperlihatkan dalam gambar (Bukti P-12j, yang mirip dengan konfigurasi yang ada pada produk yang dijual oleh PENGGUGAT, yang merupakan produksi dari mesin TMS Roll Forming Machine Model B -12 yang telah diimpor oleh PENGGUGAT sebagaimana dibuktikan oleh Bukti-bukti P-1 sampai dengan P-6 tersebut di atas ;
9. Bahwa setelah dilakukan pengecekan, maka ternyata Desain Industri
yang dimuat dalam pengumuman Koran tersebut di atas, mendapat
perlindungan untuk masa 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 13 Maret
2007, dengan Nomor Pendaftaran ID 0 020 422 - D, atas nama
TERGUGAT, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Desain Industri tertanggal 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh MENTERI
HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DIRKETUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, u.b. Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. (Bukti P-13) ;
10. Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa Perlindungan untuk Hak
Desain Industri yang diberikan kepada TERGUGAT adalah TIDAK
MEMENUHI UNSUR “HAL BARU” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI,
karena sebelum 13 Maret 2007, DESAIN INDUSTRI yang sama telah
diungkapkan bahkan telah dijual secara komersial sebagai hasil produksi Mesin TMS Roll Forming Machine Model B -12 yang telah diimpor oleh PENGGUGAT sebagaimana dibuktikan oleh Bukti-bukti P-1 sampai dengan P-6 tersebut di atas ;
12. Bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2000, maka berdasarkan ketentuan Pasal 38
Undang-undang tersebut, pengajuan gugatan pembatalan pendaftaran
Desain Industri milik TERGUGAT adalah berdasar hukum untuk
diajukan oleh PENGGUGAT dan berdasar hukum pula untuk diterima
oleh Pengadilan Niaga Surabaya ;
13. Bahwa karena TERGUGAT berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Niaga Surabaya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, adalah tepat bahwa gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Surabaya. Bahwa karena gugatan ini telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka adalah berdasar hukum jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Surabaya untuk membatalkan Pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0 020 422 - D atas nama TERGUGAT, serta memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Niaga Surabaya untuk menyampaikan putusan dalam perkara ini selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang- undang No. 31 Tahun 2000 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum, Pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0 020 422 - D atas nama ONGGO WARSITO (TERGUGAT), dengan Judul Desain Industri RANGKA PLAFON dan perlindungan untuk Konfigurasi ;
Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Niaga Surabaya untuk
menyampaikan putusan tentang pembatalan Pendaftaran Desain Industri dalam perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ;Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini. ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Kurang Pihak :
Bahwa gugatan Penggugat adalah bertujuan untuk membatalkan
pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0 020 422 tanggal 31 Desember 2010 dengan judul: Desain Industri Rangka Plafon untuk perlindungan konfigurasi rangka plafon atas nama Onggo Warsito (ic. Tergugat) ;Bahwa dalam posita gugatan Penggugat point 9 dan petitum gugatan
Penggugat point 3, telah secara tegas menyebutkan keterlibatan dan peranan Ditjen HKI qq Direktorat Desain Industri untuk melaksanakan putusan pengadilan dan mencatat pembatalan dan mencoretnya dari Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Desain Industri ;Bahwa hal tersebut merupakan suatu fakta pengakuan Penggugat
bahwasanya peranan dan kedudukan hukum Direktorat Desain Industri
teramat penting dalam perkara aquo. Apalagi incasu proses terbitnya
Sertifikat Desain Industri Nomor ID 0 020 422 tanggal 31 Desember 2010
dengan judul: Desain Industri Rangka Plafon atas nama Tergugat adalah
mutatis mutandis karena persetujuan dan kebijakan Direktorat Desain
Industri untuk mendaftarkan permohonan Tergugat tersebut ;Bahwa akan tetapi meskipun peranan dan kedudukan Direktorat Industri
telah secara tegas diuraikan dalam posita dan petitum gugatan
Penggugat namun dalam surat gugatan Penggugat ironisnya tidak
menarik Direktorat Desain Industri sebagai pihak dalam perkara aquo ;Bahwa dengan tidak ditariknya Direktorat Desain Industri dalam perkara
aquo maka praktis gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, karena
sejatinya Penggugat harus mengikutsertakan Direktorat Desain Industri
sebagai Tergugat II atau setidaknya sebagai Turut Tergugat ;Bahwa merujuk pada kaidah Yurisprudensi MA.RI No. 216 K/Sip/1974
tanggal 24 Maret 1975 menyebutkan bahwasanya apabila gugatan
Penggugat kurang pihak maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sudah sepatutnya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;
Tentang Eksepsi Obscuur Libel (Gugatan Tidak Jelas)
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, maksud dan tujuan
gugatan Penggugat adalah untuk membatalkan pendaftaran Desain
Industri Nomor ID 0 020 422 tanggal 31 Desember 2010 dengan judul:
Desain Industri Rangka Plafon untuk perlindungan konfigurasi rangka
plafon atas nama Onggo Warsito (ic. Tergugat), dengan alasan bahwa
desain industri aquo tidak baru -quod non- ;Bahwa akan tetapi ironisnya dalam posita gugatan Penggugat tidak
secara jelas dan lengkap menguraikan keberadaan pembandingnya (prior art) yang dapat menjatuhkan nilai kebaruan yang terkandung pada konfigurasi rangka plafon terdaftar milik Tergugat. Apabila diuraikan pun pembandingnya, maka keberadaan pembanding itu haruslah memiliki kesamaan konfigurasi dengan konfigurasi rangka plafon terdaftar milik Tergugat yang telah terbit sertifikat Desain Industrinya ;Bahwa keberadaan uraian pembanding adalah merupakan –conditio sine quanon- (syarat mutlak) sehingga dalam suatu uraian posita gugatan akan dapat diketahui bagian-bagian mana sajakah yang bisa dikategorikan memiliki unsur kesamaan sehingga desain industri tersebut dapat dianggap "tidak baru". Hal tersebut artinya apabila dalam gugatan pembatalan Desain Industri tidak secara jelas menguraikan tentang keberadaan pembanding yang memiliki kesamaan Desain Industri (ic. Dalam hal ini kesamaan konfigurasi rangka plafon) dengan Desain Industri terdaftar yang digugat pembatalan pendaftarannya, maka otomatis akan berakibat gugatan Penggugat menjadi obscuur libel (tidak jelas) ;
Bahwa apabila kita cermati dengan seksama terhadap posita gugatan Penggugat pada posita point 1 s/d 8 adalah dengan menyampaikan pembandingnya (prior art) nya hanya berupa "MESIN TMS ROLL FORMING MACHINE MODEL B-12" -s.o.r- yang diproduksi oleh TMS ROLLFORM CO.LTD, Thailand. Keberadaan Mesin tersebut jelas secara mutatis mutandis "TIDAK MEMILIKI KESAMAAN KONFIGURASI" dengan konfigurasi Desain Industri Rangka Plafon. Sekalipun keberadaan mesin -inlitis- diklaim oleh Penggugat sebagai mesin pembuat Rangka Plafon, namun apabila didalilkan sebagai "prior art- adalah sesuatu yang "keliru" dan "membias" sehingga praktis akan menjadikan gugatan Penggugat tidak jelas (obscuurur libeleum). Sebagai analogi: suatu desain industri Mobil tidak mungkin dapat dijatuhkan (ic. diantisipasi) nilai kebaruannya oleh keberadaan pengungkapan Mesin Perakit Mobil sebelumnya, karena kedua produk tersebut berbeda tampilan dan fungsinya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pembanding (prior art) satu sama lainnya ;
Bahwa secara yuridis formulasi gugatan yang disajikan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 118 dan pasal 120 HIR sesuai dengan system dagvaarding, dimana sejatinya suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduk persoalannya dan dasar gugatannya. Dalam hukum acara perdata bagian dari gugatan ini adalah disebut "fundamentum petendi" atau posita. Adapun suatu posita terdiri dari dua hal, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasar hukum. Dalam surat gugatan itu pula harus dilengkapi petitum yang memiliki hubungan dengan posita nya, mengingat merujuk pada ketentuan Pasal 178 HIR hakim dilarang mengabulkan "ultra petita" ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat secara factual telah tidak jelas/kabur (obscuur libel) maka secara yuridis berakibat gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), mohon bandingkan dengan Putusan MARI No.217 K/Sip/1972, Putusan MARI No. 1001 K/Sip/1979, Putusan MARI No.401 K/Sip/1976 dan Putusan MARI No.677 K/Sip/1972 ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 05/HKI/Desain Industri/2011/PN.Niaga.Sby., tanggal 22 Agustus 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan ini diucapkan pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan hadirnya Kuasa Penggugat kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Agustus 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 05/KHI.Desain Industri/2011/PN.Niaga.Surabaya., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 15 September 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 19 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 September 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
JUDEX FACTI PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SURABAYA DALAM PERKARA NOMOR No. 05/HKI/Desain Industri/2011/PN.SBY. TELAH TIDAK MENERAPKAN HUKUM ATAU SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU TERDAPAT KESALAHAN DALAM PENERAPANNYA, KARENA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM MENGENAI ADANYA PERBEDAAN PADA BENTUK DAN KONFIGURASI ANTARA DESAIN INDUSTRI MILIK TERMOHON KASASI DENGAN BENTUK DAN KONFIGURASI YANG DIHASILKAN OLEH PEMOHON KASASI.
Bahwa tujuan dari dibuatnya Undang-undang no. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri adalah untuk menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi (penemuan) dalam masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Dengan meningkatnya kreasi dan penemuan dalam masyarakat maka hal tersebut akan memberikan dampak positif dalam memajukan perekonomian masyarakat. Bentuk kemajuan perekonomian masyarakat ini pada gilirannya akan memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional. Oleh karena itulah Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 diadakan untuk melindungi penemuan-penemuan baru. Penemuan baru bukanlah modifikasi dari suatu penemuan baru.
Bahwa Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menjelaskan yang dimaksud dengan Desain Industri dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 atau 3 dimensi. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur dalam desain industri adalah bentuk dan kesan estetis yang berarti desain industri tersebut dapat dilihat secara kasat mata tanpa perlu ada penelitian mengenai spesifikasinya.
BAHWA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI MENGATUR :
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka ketentuan ”pemberian Hak Desain Industri untuk Desain Industri yang baru” tersebut juga berarti pemberian Hak Desain Industri yang bentuk dan kesan estetis yang dapat dilihat secara kasat mata tidak menyerupai ataupun mirip dengan pengungkapan sebelumnya. Dengan demikian apabila ada desain industri yang secara kasat mata tampak sama tetapi berbeda spesifikasinya maka desain industri tersebut akan ditolak pendaftarannya.
Bahwa apabila Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri hanya melindungi desain industri tertentu dengan spesifikasi tertentu, maka Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengijinkan adanya desain industri yang mirip dengan desain industri yang sudah didaftarkan asalkan ada perbedaan spesifikasinya. Hal ini sudah tentu akan menimbulkan kerancuan dalam masyarakat. Secara kasat mata sama akan tetapi spesifikasinya berbeda. Yang mana yang merupakan desain industri yang terdaftar ???
Bahwa JUDEX FACTI memberikan pertimbangan hukum “bentuk dan konfigurasi kedua produksi tersebut tidak sama, terutama pada garis yang lebih dalam dan lipatan sambungan”. Dengan kata lain menurut JUDEX FACTI apabila secara tampilan kasat mata sama tetapi dalam detail bentuk dan konfigurasi berbeda, maka desain industri tersebut dianggap berbeda. Dengan demikian JUDEX FACTI beranggapan TERMOHON KASASI adalah pihak yang pertama kali membuat desain industri yang bentuk dan konfigurasinya dibuat sedikit berbeda dengan bentuk dan konfigurasi yang sudah ada sebelumnya.
Bahwa PEMOHON KASASI keberatan dengan pertimbangan hukum ini. Dengan tidak adanya rincian dalam iklan di koran (bukti P-12.) TERMOHON KASASI tidak memberikan penjelasan mengenai rincian Desain Industri yang dimilikinya. Hal ini akan menimbulkan kerancuan dalam masyarakat seperti apakah desain industri yang diberikan perlindungan hukum. Dan hal ini memberikan peluang munculnya permohonan perlindungan desain industri dengan memberikan bentuk dan konfigurasi yang perbedaannya sedikit. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan adanya perlindungan desain industri yaitu untuk mendorong kreasi dan inovasi (penemuan) masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu pertimbangan hukum ini harus ditolak.
Bahwa karena Desain Industri milik TERMOHON KASASI ternyata mirip dengan konfigurasi dari produksi PEMOHON KASASI dimana perbedaannya hanya pada spesifikasinya saja tetapi secara kasat mata dan kesan estetika sama, maka adalah berdasarkan hukum Pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0 020 422 – D atas nama ONGGO WARSITO (TERGUGAT), dengan Judul Desain Industri RANGKA PLAFON dan perlindungan untuk Konfigurasi dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
BAHWA KARENA PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SURABAYA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI TELAH TIDAK MENERAPKAN HUKUM ATAU TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU TERDAPAT KESALAHAN DALAM PENERAPANNYA, DALAM MEMPERTIMBANGAN PERBEDAAN BENTUK DAN KONFIGURASI PRODUKSI PEMOHON KASASI DAN TERMOHON KASASI, MAKA MAHKAMAH AGUNG DALAM TINGKAT KASASI BERWENANG UNTUK MEMBATALKAN KEPUTUSAN JUDEX FACTI PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SURABAYA DALAM PERKARA NOMOR No. 05/HKI/Desain Industri/2011/PN.Sby YANG DIMOHONKAN KASASI INI, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 30 AYAT (1) B UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama Memori Kasasi Tanggal 15 September 2011 dan Kontra Memori Kasasi Tanggal 23 September 2011 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasinya ;
Bahwa telah benar bahwa adanya perbedaan dalam bentuk dan konfigurasi dari dua desain industri telah cukup untuk menunjukkan bahwa dua desain industri tersebut adalah tidak sama ;
Bahwa dengan demikian putusan judex facti telah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. APLUS PACIFIC tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang 31 Tahun 2000, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. APLUS PACIFIC tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 27 Februari 2012 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. dan H. Djafni Djamal, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., PhD. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Ttd./H. Djafni Djamal, SH., MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH., MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 4.989.000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Panitera
SOEROSO ONO, SH.MH.
NIP. 19490827 198303 1 002