194/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SISCA GITTA RUMONDANG, SH Terdakwa: dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med
MENGADILI Menyatakan Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
PUTUSAN
Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A, Msi. Med
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun /1 September 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl Daksinapati Barat No. 4 C, RT. 010 RW. 014, Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta Timur;
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Dokter
Terdakwa Dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A, Msi. Med ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2019 ;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2019 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2019 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 3 Desember 2019
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh MAXIE ELLIA, S.H.,M.H., BRESTON SIMBOLON, S.H.,M.H., SUYATI, S.H., ZULHAM EFFENDI, S.H., BENY K. MANU TAOPAN, S.H., M.H., para Advokat / Konsultan Hukum yang tergabung pada LAW OFFICE MAXIE KALANGI” beralamat di Jl.Asam Nomor 2, RT.003/RW.004, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2019, yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 92/LGS/ SK/PID/ 2019/ PN.KPG, tanggal 10 September 2019 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Kpg tanggal 5 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Kpg tanggal 5 September 2019 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
---------------------- MENUNTUT -----------------
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penelantaran” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa dr. Dominggus Nikodemus Lokollo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Membebaskan terdakwa dr. Dominggus Nikodemus Lokollo dari dakwaan-dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dr. Dominggus Nikodemus Lokollo dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Membebaskan terdakwa dr. Dominggus Nikodemus Lokollo dari tahanan.
Mengembalikan nama baik terdakwa dr. Dominggus Nikodemus Lokollo di masyarakat.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau
Jika Majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan tangkisan atau jawaban terhadap Pembelaan/ Pledooi dari tim Penasehat Hukum dan terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO. Sp.A, Msi, Med sebagaimana diuraikan di atas, maka kami Penuntut Umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa Surat Dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam Tuntutan Pidana pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami Penuntut Umum berpendirian TETAP pada Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO. Sp.A, Msi, Med sebagaimana dalam Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019, dan mohon semua Pembelaan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa tersebut dikesampingkan dan ditolak.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med.pada waktu sejak bulan Maret Tahun 2015 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan sekarang, bertempat di Jl. Kambaniru No. 94 RT. 021 RW. 005 Kel. Kuanino, Kec. Kota Raja Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, dengansengajamelakukantindakanpenelantaranterhadapanak yang mengakibatkananakmengalamisakitataupenderitaanbaikfisik, mental maupunsosial, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med. berpacaran dengan saksi korban DEVI A. JULIANA NDOLU, SPT. MP. sejak tahun 2002, dalam hubungan pacaran tersebut pada tahun 2005 saksi korban hamil sehingga saksi korban datang menemui terdakwa di Semarang untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sehingga Terdakwa bersepakat dengan saksi korban untuk melangsungkan perkawinan yang direncanakan pada tanggal 08 Oktober 2005.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi korban menikah pada tanggal 08 Oktober 2005 di Gereja Bethel Indonesia Semarang sesuai Akta Nikah No. 33/GBI-PN/X/2005 tanggal 08 Oktober 2005 olehPdt. SAMUEL SYAMSUDDIN NOOR, M.Div. dan kemudian perkawinan tersebut telah dicatat oleh Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan Akta Perkawinan Nomor : 3374.PK.2006.000076 tanggal 23 Januari 2006.
Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir 2 (dua) orang anak yang bernama masing-masing PUTRI dan ADELIO.
Bahwa atas persetujuan terdakwa maka saksi korban melahirkan di Kupang dan anak-anak dititipkan pada orang tua saksi korban karena Terdakwa sementara melanjutkan study S.2. di Semarang dan saksi korban melanjutkan study S.3. di Malang.
Bahwa sejak kelahiran anaknya terdakwa yang bernama PUTRI pada tahun 2007 dan ADELIO pada bulan Pebruari 2010 sampai dengan sekarang, terdakwa tidak pernah datang menjenguk anak-anaknya di Kupang bahkan sejak bulan April 2015 terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang untuk menafkahi keluarganya baik isteri maupun anak-anaknya.
Bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan yaitu PUTRI dan ADELIO, tidak pernah mendapatkan kasih sayang dari sosok seorang Bapak yaitu Terdakwa sendiri sejak anak-anaknya dilahirkan sampai dengan sekarang, sehingga mengakibatkan pertumbuhan mental psikologis anak tidak bertumbuh sebagaimana layaknya anak-anak yang membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari orang tua terutama sosok seorang bapak.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 77B UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med.pada waktu sejakbulanMaretTahun 2015 sampai dengan sekarangatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampaidengansekarang, bertempat di Jl. Kambaniru No. 94 RT. 021 RW. 005 Kel. Kuanino, Kec. Kota Raja Kota Kupangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, menelantarkan orang lain dalamlingkuprumahtanggayaitusaksi korban DEVI A. JULIANA NDOLU, SPT. MP. Yang adalahisterisahterdakwasesuai Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tanggal 23 Januari 2006, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med. Berpacaran dengan saksi korban DEVI A. JULIANA NDOLU, SPT. MP. sejak tahun 2002, dalam hubungan pacaran tersebut pada tahun 2005 saksi korban hamil sehingga saksi korban datang menemui terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa di Semarang karena terdakwa sementara melanjutkan study S.2. di Semarang sehingga Terdakwa bersepakat dengan saksi korban untuk melangsungkan perkawinan yang direncanakan pada tanggal 08 Oktober 2005.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi korban menikah pada tanggal 08 Oktober 2005 di Gereja Bethel Indonesia Semarang sesuai Akta Nikah No. 33/GBI-PN/X/2005 tanggal 08 Oktober 2005 oleh Pdt. SAMUEL SYAMSUDDIN NOOR, M.Div. dan kemudian perkawinan tersebut telah dicatat oleh Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tanggal 23 Januari 2006.
Bahwa hubungan sebagai suami isteri dalam kehidupan rumah tangga antara Terdakwa dan saksi korban, saksi korban hamil dan sebelum melahirkan saksi korban meminta ijin kepada terdakwa untuk melahirkan di Kupang dan atas persetujuan terdakwa maka saksi korban melahirkan di Kupang kemudian anak yang dilahirkan dititipkan pada orang tua saksi korban di Kupang karena terdakwa sementara melanjutkan study S.2. di Semarang dan saksi korban melanjutkan study S.3. di Malang.
Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir 2 (dua) orang anak yang bernama masing-masing PUTRI dan ADELIO.
Bahwa sejak bulan April 2015 terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang untuk menafkahi keluarganya baik isteri maupun anak-anaknya sampai dengan sekarang, terdakwa tidak pernah datang menjenguk anak-anaknya di Kupang.
Bahwa terdakwa yang adalah Suami sudah tidak pernah lagi memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami kepada saksi korban yang adalah isterinya baik secara lahir maupun bathin, bahkan terdakwa menikah lagi dengan seorang wanita bernama FITRIANA YULIAWATI dan Terdakwa tidak pernah lagi ada kabar berita.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN KPG tanggal 25 September 2019 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN.Kpg, atas nama Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-/KPANG/Eku.2/09/2019, tanggal 03 September 2019 tersebut;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Devi Juliana Ndolu, SPT.,MP dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan saksi tersebut benar ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa menikah secara sah pada tanggal 8 Oktober 2005 bertempat di Gereja Bethel Indonesia di Jln. Cilosari Dalam V/4 Semarang ;
Bahwa Akta Perkawinan tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang dan ada dan Akta Nikah 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang ;
Bahwa dari Perkawinan tersebut ada 2(dua) orang anak masing-masing : Putri lahir di Kupang pada Tahun 2007 , Adelio lahir di Kupang pada Februari 2010 ;
Bahwa saksi dan suami (terdakwa) tinggal di Semarang di tempat kos Suami / Terdakwa yang terletak di Jalan Kelut Utara Semarang, karena waktu itu Suami/ Terdakwa sementara sekolah;
Bahwa saat itu saksi mempergunakan Kartu Tanda Penduduk Kupang sedangkan Terdakwa/Suami saksi menggunakan Kartu Tanda Penduduk Jakarta ;
Bahwa pekerjaan saksi waktu itu adalah Pegawai Negeri Sipil di Politani Negeri Kupang ;
Bahwa waktu pacaran dengan suami/ Terdakwa, saksi sebagai Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) ;
Bahwa sejak tahun 2011 terputus komunikasi dengan Terdakwa yang adalah suami saksi karena yang bersangkutan melarang saksi ke Semarang ;
Bahwa Anak-anak dilahirkan di Kupang atas ijin dari Terdakwa ;
Bahwa Anak-anak saksi titipkan pada orang tua saksi karena sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 saksi harus bolak balik Kupang-Semarang-Malang untuk lanjutkan sekolah saksi di Malang ;
Bahwa pada September 2011 saksi ke Semarang untuk menemui Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kamu pulang dan menetap saja di Kupang untuk menjaga anak-anak saja nanti Terdakwa kirim uang ;
Bahwa saksi pernah membawa anak-anak untuk bertemu Bapaknya pada tahun 2011 waktu anak pertama berusia 4 tahun dan anak Kedua berusia 1 tahun, tapi Terdakwa tidak bisa bertemu anak-anaknya alasan sibuk ;
Bahwa Terdakwa pernah mentransfer uang kepada Saksi sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta) rupiah perbulan selama 6(enam) bulan, setelah itu tidak ada lagi pengiriman uang, sehingga saksi menghubungi Terdakwa melalui hand phone dan Terdakwa mengatakan masa kontraknya selesai sehingga tidak bisa mengirim uang lagi, kemudian pada tahun 2012 Terdakwa mengirim uang kepada Saksi sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta) rupiah setiap bulan, kemudian pada Tahun 2013 Terdakwa mengirim uang dengan jumlah berbeda yaitu sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta) rupiah, kemudian pada pertengahan tahun 2014 sampai bulan Maret 2015 kembali mengirim uang kepada saksi sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta ) rupiah dan pengiriman uang tidak menentu besaran nominalnya kepada Saksi untuk kebutuhan saksi dan anak-anak, sehingga sejak bulan April 2015 sampai sekarang Terdakwa tidak lagi menafkahi saksi dan anak-anaknya ;
Bahwa semua bukti-bukti transferan ada dan dapat saksi tunjukan bila diperlukan ;
Bahwa untuk saat ini kebutuhan saksi dan anak-anak saksi yang mencari nafkah dan tanggulangi sendiri kebutuhan kami ;
Bahwa Tahun 2013 saksi kembali Kupang dan tidak melanjutkan kuliah S3 ;
Bahwa Saksi pernah melakukan somasi kepada Terdakwa sejak bulan April 2015 sampai dengan sekarang, sehingga saksi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anak-anak, karena saksi bersama anak-anak tinggal dirumah kontrakan atas persetujuan Terdakwa yang semuanya dibiaya oleh Terdakwa ;
Bahwa karena merasa mengalami kesulitan biaya untuk kebutuhan anak-anak, saksi terus menghubungi Terdakwa melalui handphone tapi handphone Terdakwa tidak aktif sampai akhirnya saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah pindah ke Waimena-Papua dan bekerja di RSUD Waimena-Papua dan Saksi berusaha untuk menemui Terdakwa di Wamena dan membeli tiket untuk penerbangan tanggal 12 Mei 2015 dari Kupang- Jakarta dan seterusnya namun 3(tiga) hari sebelum berangkat yaitu pada tanggal 9 Mei 2015, saksi kembali menghubungi RSUD Waimena dan tempat praktek Terdakwa di Ruko Lembah Baliem – Waimena dengan maksud memberitahukan keberangkatan saksi dan akan tiba Waimena tanggal 16 Mei 2015 supaya saksi dijemput, tapi ternyata jawaban dari pegawai Apotik tempat praktek Terdakwa bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri / resign sejak tanggal 1 Mei 2015 dan tidak berada di Waimena lagi selanjutnya saksi menghubungi Ibu mertua saksi di Jakarta dan Ibu mertua mengatakan bahwa benar anaknya sudah pindah ke Jakarta dan bekerja di Rumah saksit Puri Medika dan Rumah Sakit Internasional Colombus Asia Jakarta Timur ;
Bahwa setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terdakwa, lalu tanggal 12 Mei 2015 saksi berangkat ke Jakarta untuk menemui Terdakwa ;
Bahwa Tiket saksi untuk berangkat menuju Waimena-Papua hangus ;
Bahwa sesampai di Jakarta saksi mencari Terdakwa di Rumah Sakit Puri Medika Jakarta Utara dan bertemu kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa “ kenapa Bapak kasi mati Handphone dan terdakwa langsung marah dengan mengatakan “kenapa kamu datang mencari saya ” dan saksi jawab “ Saya datang mencari suami saya ” kemudian Terdakwa marah dan menyuruh saksi kembali ke Kupang, lalu saksi mengatakan kepada Terdakwa “ Saya sudah bertemu dengan suami saya dan saya tidak mau pulang ke Kupang lagi ”; setelah itu Terdakwa menghubungi seseorang dan beberapa saat kemudian datang seorang perempuan yang saksi tidak kenal dan perempuan tersebut memperkenalkan diri bernama Fitriana dan mengatakan kepada saksi bahwa dia adalah isteri dari Terdakwa dan setelah memperkenalkan diri lalu Terdakwa bersama perempuan tersebut naik mobil dan pergi meninggalkan saksi dan menyuruh saksi supaya pergi kerumah orang tua Terdakwa ;
Bahwa Tahun 2015 waktu bertemu Terdakwa diJakarta saksi diberitahu oleh terdakwa bahwa dia sudah menikah lagi tahun 2011 saat Terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena dikenalkan adik sepupu saksi yang juga menikah dengan adik sepupu Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah tanya kepada saksi “ apakah kamu sudah pernah menikah, dan saksi jawab “ ya “ saksi pernah menikah ;
Bahwa sejak kenalan Terdakkwa sudah tahu saksi pernah menikah dan sudah bercerai dan Terdakwa katakan kamu jujur, tapi orang yang mengenalkan kamu menjelek-jelakan kamu lalu saksi bilang inilah saksi, tapi Terdakwa tetap mau menikahi saksi ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa sekitar Tahun 2001 di Semarang kemudian kami ke Jakarta ;
Bahwa proses pacara selama lebih kurang 4(empat) tahun ;
Bahwa pada waktu prosesi menikah tidak ada keluarga saksi yang hadir, serta keluarga Terdakwa juga tidak ada yang hadir karena menurut Suami saksi bahwa Ibunya tidak setuju kami menikah ;
Bahwa saksi dan Terdakwa menikah tanggal 8 Oktober 2005 dan waktu itu saksi sudah dalam keadaan hamil 3(tiga) bulan anak pertama, namun pada waktu saksi dari Semarang menuju Surabaya untuk ke Kupang, saat saksi mau naik pesawat ke Kupang, saksi mengalami pendarahan sehingga mengalami keguguran dengan usia kehamilan 3(tiga) bulan lebih ;
Bahwa yang hadir saat prosesi pernikahan saksi dan terdakwa adalah pendeta dan orang-orang Gereja ;
Bahwa menurut Terdakwa, Ibu kandungnya tidak setuju Terdakwa menikah dengan saksi tapi saksi bilang tetap kamu harus nikahi saksi karena saksi sudah hamil ;
Bahwa Tahun 2011 Terdakwa mengambil specialis dan S-2 sedangkan saksi mengambil S-3 di Malang ;
Bahwa maksud saksi mempidanakan Terdakwa ini karena Putusan Kasasi membenarkan pernikahan saksi dan Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak bermaksud atau punya rencana untuk menguasai harta benda Terdakwa;
Bahwa dahulu Saksi dapat mengambil gaji suami/ Terdakwa karena ada surat kuasa dari terdakwa dan juga dilampirkan dengan Surat Nikah;
Bahwa masalah penalantaran sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Terdakwa dan Isterinya tinggal bersama Orang tua Terdakwa ;
Bahwa saksi dan Terdakwa mempunyai 3(tiga) orang anak, tapi anak pertama keguguran waktu usia kehamilan tiga bulan, sekarang ada 2(dua) orang anak masing-masing AGNESIA MAHAPUTRI biasa disebut PUTRI, anak perempuan lahir di Kupang, tanggal 6 Februari 2007 serta ADELIO KENZIE DAVID MAHAPUTRA biasa disebut ADELIO, anak Laki-laki lahir di Kupang, tanggal 26 Februari 2010 ;
Bahwa sejak dahulu Terdakwa tidak pernah datang Kupang melihat anak-anaknya karena kerjanya Terdakwa tidak bisa diijinkan ;
Bahwa setelah menikah tahun 2005 saksi dan Terdakwa tidak pernah tinggal Bersama dalam satu rumah Bersama anak-anak baik di Semaran maupun di Kupang ;
Bahwa dahulu ketika Terdakwa masih berkomunikasi dengan saksi, Terdakwa mengatakan bertanggungjawab terhadap anak-anak ;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak setuju Terdakwa menikah dengan Saksi, tapi Saksi dan Terdakwa tetap melangsungkan pernikahan karena saksi hamil sedangkan saksi ini seorang PNS, oleh karena itu saksi minta dinikahi dan tanggungjawab dari Terdakwa ;
Bahwa sejak menikah tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 ada perhatian Terdakwa terhadap anak-anak gajinya pernah diberikan kepada saksi dan kami saling telpon ;
Bahwa saksi hamil anak kedua tahun 2010 ;
Bahwa sejak tahun 2014 tidak ada lagi perhatian Terdakwa terhadap saksi dan anak-anak ;
Bahwa pada awalnya antara Terdakwa dan saksi membicarakan tentang kehidupan rumah tangga ini, tetapi setelah Terdakwa menikah lagi lalu menghilang;
Bahwa dahulu masih ada komunikasi antara Saksi dan terdakwa, namun kemudian Terdakwa menghilang, lalu saksi pergi mencari terdakwa dan Terdakwa katakana kepada saksi agar pulang saja ke Kupang nanti saksi biayai kebutuhan kalian tetapi 6(enam) bulan kemudian berhenti ;
Bahwa saksi pernah bawa anak-anak untuk bertemu Bapaknya tapi Terdakwa menolak ;
Bahwa anak-anak sudah ada Akta Kelahiran dan tercantum nama saksi sebagai Ibu dan Dominggus Nicodemus Lokollo sebagai Ayahnya ;
Bahwa terhadap Akta Perkawinan Saksi dan terdakwa belum pernah ada putusan Pengadilan ;
Bahwa anak-anak pernah bertanya kepada saksi “Mama, Bapak dimana kenapa Bapak tidak pernah pulang ;
Bahwa anak-anak kadang merasa malu karena teman-teman lain ada Papanya sedangkan mereka tidak mempunyai Bapak, sehingga secara psikologi ada pengaruh terhadap anak-anak;
Bahwa nama anak-anak dalam Akta Kelahiran tidak menggunakan marga Lokollo karena sesuai dengan data yang diberikan oleh Terdakwa tanpa menggunakan Lokollo ;
Bahwa anak-anak tersebut tidak pernah dibawa ke Phyciater atau physicology;
Bahwa pengisian formulir untuk nikah tidak ada tandatangan orang tua ;
Bahwa nama-nama saksi nikah Saksi dan Terdakwa saksi lupa namanya ;
Bahwa Tahun 2005 waktu menikah ada momen foto-foto nikah dan waktu itu saksi di Malang masih ada foto-fotonya tapi sekarang tidak ada lagi ;
Bahwa dalam Akta Nikah tandatangan Orang tua tidak ada, 3(tiga) bulan kemudian di Catatan Sipil ;
Bahwa saksi pulang Kupang atas ijin dari terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang saya bekerja ;
Bahwa sejak menikah saksi selalu minta Terdakwa meluangkan waktu untuk datang lihat anak-anak tapi Terdakwa selalu beralasan terlalu sibuk ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tinggal di Kuanino ;
Bahwa Terdakwa di Semarang tinggal di kos-kosan dan tiap minggu saksi rutin kesana ;
Bahwa Pemberkatan nikah posisi saksi dalam keadaan hamil namun di Catatan Sipil saksi keguguran pada bulan ke 3(tiga) ;
Bahwa sebelumnya saksi menikah dengan Lukas Kaborang kemudian kami bercerai pada tahun 2000 ;
Bahwa saksi tidak tahu ada surat pengantar dari Gereja asal Saksi / untuk melaksanakan pernikahan di Gereja Bethel Indonesia Semarang ;
Bahwa pada waktu pengurusan nikah, kami memegang Kartu Keluarga masing-masing yaitu saksi bawa Kartu Keluarga saksi sendiri dan Terdakwa bawa Kartu Keluarganya sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu yang menanda tangani Kartu Keluarga yang mana Saksi sebagai kepala Keluarga dan terdakwa tercantum sebagai Famili ;
Bahwa saksi kenal Pendeta Samuel Syamsuddin Noor, M.Div dan Sdri Elisabeth Sunarsih sebagai saksi di gereja dan di Catatan Sipil ;
Bahwa ketika saksi melahirkan anak Pertama , saksi selalu beri kabar dan minta agar Terdakwa sebagai suami datang tapi terdakwa punya alasan terlalu sibuk ;
Bahwa saksi tidak membawa anak ikut ke Semarang karena anak masih kecil, saksi sudah hamil lagi dan juga saksi masih sekolah bagaimana saksi bawa anak yang masih kecil kesana ;
Bahwa profesi Terdakwa waktu di Rumah Sakit Umum Kariadi Semarang adalah sebagai dokter Umum lalu mengambil Spesialisnya Anak di RSU Kariadi Semarang ;
Bahwa Terdakwa transfer uang sejumlah Rp. 12.000.000,- itu dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2013 tapi bulannya sudah lupa ;
Bahwa Saksi pernah melapor ke Polda NTT , tapi saksi lupa ada mediasi dan saksi juga lupa pernah diarahkan ke Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan ;
Bahwa setelah menikah dari Tahun 2005 sampai dengan 2011 selama 6 tahun, saksi bolak balik dari Malang-Semarang dan selama di Semarang di Jln. Kelut Utara ;
Bahwa nama pemilik kos yang ditempati oleh Terdakwa /dr. Dominggus N.Lokollo saksi lupa ;
Bahwa sebelum menikah secara Kristen ada Katekasasi ;
Bahwa saksi-saksi hadir pada waktu pernikahan dan pada saat itu saksi dalam kondisi hamil 1(satu) bulan ;
Bahwa Nikah di Gereja Bethel tidak pernah dibaptis ulang ;
Bahwa saksi tidak cantumkan Lokollo pada nama anak-anak karena Lokollo tidak tercantum didalam Akta Nikah ;
Bahwa saksi lupa Pendeta hadir saat pembuatan Akta Nikah ;
Bahwa saksi pernah punya Kartu Tanda Penduduk Semarang, saksi terpaksa urus pindah dari Kupang ke Semarang ;
Bahwa alamat saksi waktu di Semarang saksi lupa ;
Bahwa Terdakwa pernah meminta untuk Tes DNA tapi saksi tidak mau karena itu sangat menyakitkan saksi dan juga martabat anak-anak saksi sangat direndahkan kalau itu dilakukan;
Bahwa saksi tidak orang yang mengurus KTP Terdakwa di Kupang ;
Bahwa saksi dan Terdakwa yang mengurus surat-surat untuk urus pernikahan kami;
Bahwa Pernikahan di gereja dilaksanakan tepatnya jam berapa saksi tidak ingat tapi dilaksanakan sore hari ;
Bahwa Pembuatan Akta di Kantor Catatan Sipil dilaksanakan pada siang hari ;
Bahwa Surat-surat nikah saksi dan Terdakwa yang urus lalu di berikan kepada Pendeta ;
Bahwa Saksi menginap di kos dan tinggal dengan suami saksi ;
Bahwa sebelum ada dalam ikatan perkawinan Terdakwa dan saksi sudah sering melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa Anak Pertama keguguran itu terjadi dalam perjalanan dari Surabaya menuju Kupang, waktu di bandara ;
Bahwa saksi lupa ada rekam medisnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat sebagai berikut :
Yang benar : Tahun 2001 Terdakwa berada di Puskesmas Boking dan Terdakwa mengenal Devi A. Juliana Ndolu pada pertengahan tahun 2004 ;
Yang tidak benar :
Devi menerangkan mulai pacaran tahun 2001 ;
Terdakwa tidak tahu nama anak – anaknya, karena Pada Oktober tahun 2018 Devi A. Juliana Ndolu/Saksi dating di Rumah sakit di Jakarta bersama anak-anaknya dan Terdakwa dikenalkan kepada anak-anaknya dengan mengatakan ini teman Mama bukan Bapaknya , Terdakwa tidak pernah nikah Gereja dan Catatan Sipil dengan Saksi (Devi A. Juliana Ndolu) ;
Terdakwa pernah mengirim uang yang katanya ada utang koperasi, selain itu tidak pernah ;
Saksi Devi A. Juliana Ndolu tidak pernah tinggal ditempat kos Terdakwa ;
Sejak tahun 2006 kami tidak pernah melakukan hubungan suami isteri ;
2. Saksi Irene Ndolu -Kaha, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memeri keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut dalam Berita acara Penyidik sudah benar ;
Bahwa anak Saksi yang bernama Devi A. Juliana Ndolu menikah dengan Terdakwa dr. Dominggu N. Lokollo di Gereja di Semarang pada tahun 2005 ;
Bahwa saksi sebagai orang tua kandung saksi Devi A. Juliana Ndolu , tidak hadir dalam pernikahan tersebut karena dirumah ada anak-anak yang harus saksi asuh ;
Bahwa Saksi tahu bahwa anak saksi tersebut sudah menikah karena diberitahu oleh anak saksi bahwa dia sudah menikah dengan dr. Dominggus Lokollo di Semarang ;
Bahwa Saksi pernah melihat foto-foto pernikahan mereka ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa pada waktu anak saksi Devi A. Juliana Ndolu wisuda di Malang, waktu itu Terdakwa hadiri wisuda anak saksi ;
Bahwa dokter Dominggus Lokollo / Terdakwa hadir di acara wisuda tersebut dan diperkenalkan oleh anak saksi bahwa ini/ Terdakwa adalah pacarnya ;
Bahwa Saksi lupa kapan Anak saksi (korban) kembali ke Kupang dari Malang ;
Bahwa korban dengan Terdakwa ini mempunyai 2(dua) orang anak yang biasa disebut Putri dan Adelio, nama lengkapnya saksi lupa ;
Bahwa kedua anak tersebut lahir di Kupang ;
Bahwa sekarang anak-anak ikut dengan Ibunya, mereka punya rumah di Walikota ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang kerumah di Walikota ;
Bahwa yang biayai kebutuhan anak Saksi / korban dan anak-anaknya adalah anak Devi A. Juliana Ndolu;
Bahwa saksi tidak ingat kalau Terdakwa pernah mengirim uang untuk Saksi korban dan anak-anak ;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan bahwa benar Saksi korban pernah menikah dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu bahwa benar – benar Terdakwa dan anak saksi sudah menikah karena melihat foto-foto yang anak saksi tunjukan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang Kupang, saksi bertemu Terdakwa satu kali saja ketika anak saksi wisuda ;
Bahwa waktu anak saksi wisuda mereka belum nikah ;
Bahwa saksi tidak mengerti/ saksi tidak tahu mengapa anak saksi melaporkan Terdakwa atau suaminya ke Polisi ;
Bahwa setelah menikah lalu mempunyai anak, pasti suaminya yang beri nafkah ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan Terdakwa memberi nafkah kepada Saksi korban dan anak-anaknya ;
Bahwa saksi tidak diberitahu oleh korban waktu mau menikah tetapi dia hanya menunjukan foto nikahnya ;
Bahwa reaksi Saksi sebagai orang tua pada waktu diberitahu bahwa anaknya sudah menikah dan hanya menunjukan foto nikah, saksi kaget dan anak saksi jawab mereka sepakat untuk menikah;
Bahwa terdakwa tidak pernah menelpon Saksi sebagai orang tua, sekedar menanyakan khabar ;
Bahwa Terdakwa sebagai anak mantu tapi tidak pernah menelpon kami sebagai orang tua, komunikasi dengan keluarga disini tidak pernah ;
Bahwa anak saksi tinggal dirumah sendiri dan kami bertemu tidak menentu dalam 1 minggu ;
Bahwa korban pernah berceritera bahwa suaminya (Terdakwa) sudah kawin lagi;
Bahwa korban juga pernah ceritera bahwa dulu suaminya sering kirim uang, sekarang sudah tidak lagi ;
Bahwa tanggapan Saksi ketika diceriterakan seperti itu , sebagai orang tua saksi bilang kamu berdoa saja kalau dia sudah seperti itu ;
Bahwa korban tidak pernah ceritera tentang transferan yang sudah berhenti ;
Bahwa anak-anak Saksi korban pernah dititipkan kepada Saksi , ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi korban tidak pernah memberitahukan kehamilannya ;
Bahwa Saksi korban pernah memberitahukan kegugurannya ;
Bahwa Keluarga atau orang tua dari Terdakwa Dominggus N.Lokollo tidak pernah menghubungi Saksi ;
Bahwa sejak Tahun 2007 sampai dengan 2011 sepenuhnya anak-anak mereka dijaga oleh Saksi ;
Bahwa sebelumnya Saksi Devi A. Juliana Ndolu sudah pernah menikah dengan Lukas kaborang tapi mereka sudah bercerai;
Bahwa dalam pernikahan sebelumnya dengan Lukas Kaborang ada 2(dua) orang anak ;
Bahwa saksi lupa pernah menandatangani surat persetujuan anak Saksi menikah lagi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa pernah bertemu 1 (satu) kali dengan Saksi di Malang, setelah itu tidak pernah bertemu lagi ;
3. Saksi David Ndolu, S.TH., , dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan saksi tersebut benar tanpa dipaksa atau dibawah tekanan ;
Bahwa mengenalkan Terdakwa kepada Saksi adalah kakak Devi Juliana Ndolu dengan mengatakan Terdakwa adalah calon suaminya ;
Bahwa saksi hadir Bersama istri dalam acara wisuda Kakak ;
Bahwa pada waktu itu saksi berada di Bali lalu saksi diberitahu Kakak ada wisuda sehingga saksi berangkat ke Semarang ikut wisudanya Kakak ;
Bahwa Tahun 2017 saksi kembali ke Kupang ;
Bahwa kakak saksi tersebut menikah dengan Terdakwa di Malang pada Tahun 2007;
Bahwa saksi tidak hadir pada pernikahan mereka ;
Bahwa waktu nikah kami diberi tahu tapi tidak hadir alasan keuangan, namun ada bukti foto-foto nikah tahun 2007 ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat ada Akta nikah dan juga Surat Baptis;
Bahwa pada waktu menikah saksi korban masih bersekolah ambil S-3 waktu itu di Malang ;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa itu di Semarang dan dikenalkan Kakak bahwa ini calon suaminya;
Bahwa saksi tidak tahu setelah menikah mereka hidup bersama atau tidak ;
Bahwa saksi tahu karena diceriterakan oleh Kakak saksi bahwa mereka telah menikah dan dia menikah dengan dokter Dominggus ;
Bahwa saksi tidak tahu dari perkawinan itu mereka sudah mempunyai rumah;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat untuk urusan pernikahan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Kertu Tanda Penduduk Pak Dokter/Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Pendeta yang menikahkan Korban dan Terdakwa ;
Bahwa dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai 2(dua) orang anak yakni Putri anak Perempuan berusia sekitar 12 (dua belas) tahun dan Adelio anak laki-laki berusia 9 (Sembilan) tahun ;
Bahwa kedua anak tersebut dilahirkan di Kupang ;
Bahwa Nama lengkap Putri dan Adelio saksi tidak tahu dan apakah menggunakan marga Lokollo atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini saksi tahu tentang masalah penelantaran sejak tahun 2015 ;
Bahwa saksi mendengar ceritera dari Kakak bahwa ada transfer uang dari Terdakwa tapi jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi dan Saksi korban adalah 6 (enam) bersaudara dan saksi adalah adik kandung dari saksi korban ;
Bahwa Saksi dan Saudara yang lain pernah berkumpul bersama keluarganya masing-masing tetapi saksi korban/ Kakak tidak pernah bawa suaminya ikut berkumpul dan saksi tidak tahu apa alasannya ;
Bahwa sejak kakak bercerai dengan suaminya yang pertama kami sudah tidak mencampuri urusan keluarganya lagi, karena sebenarnya saksi juga kecewa dengan perceraiannya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah perkawinan itu hanya diatas kertas atau bagaimana saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu korban dan Terdakwa mempunyai rumah tinggal ;
Bahwa Korban mulai tetap tinggal/ berada di Kupang pada tahun 2009 – 2010 ;
Bahwa selama Korban diKupang Terdakwa sebagai suami tidak pernah datang menemui isteri dan anak-anaknya ;
Bahwa terkait masalah penelantaran ini, saksi tidak tahu jelas, tapi awalnya mereka domisili di Semarang dan Kakak bolak balik Malang – Semarang karena ambil S-3 di Malang tapi akhirnya kembali ke Kupang karena kakak mengajar di Politani Kupang ;
Bahwa saksi tidak tahu anak-anak sudah dibawa berkunjung ke Bapaknya karena saksi dan isteri balik Kupang, Kakak/korban sudah tinggal dirumahnya di Walikota;
Bahwa Saksi tidak pernah tanya ke korban mengenai mengapa korban tinggalkan suaminya di Semarang karena kami sudah mengambil sikap untuk tidak mencampuri urusannya sejak masalahnya yang lalu ;
Bahwa Adelio anak kedua lahir di Kupang, Bapaknya tidak pernah datang Kupang ;
Bahwa saksi mendengar dulu mereka dinafkahi tapi rutin atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa setelah menikah tahun 2007, korban dan Terdakwa sebagai suaminya tidak pernah datang ke Kupang memperkenalkan diri kepada keluarga dan menelpon juga tidak ;
Bahwa setelah melahirkan 2(dua) orang anak tersebut Korban dan anak-anaknya tinggal dirumah mereka di Walikota ;
Bahwa saksi tidak pernah ada pertemuan keluarga antara Korban dan Terdakwa serta anak-anaknya ;
Bahwa penelantaran itu menurut ceritera Kakak saksi sudah sejak tahun 2015 ;
Bahwa saksi diberitahu Kakak (korban) melalui telepon pada tahun 2007 dengan mengatakan bahwa korban mau pergi menikah di Semarang ;
Bahwa saksi diberitahu hanya melalui telepon ;
Bahwa Tahun 2005 Saksi berada di Semarang dalam rangka menghadiri Kakak wisuda S-2 di Semarang ;
Bahwa saksi diberitahu melalui telepon bahwa Kakak akan menikah dengan Pak dokter (terdakwa) ;
Bahwa waktu saksi pulang dan menetap di Kupang, Kakak sudah tinggal di Walikota, namun Kakak masih bolak- balik Kupang – Malang karena sekolah ;
Bahwa setelah pendidikan Kakak pulang Kupang karena mengajar di Politani Pertanian Negeri Undana Kupang ;
Bahwa setelah korban kembali ke Kupang, Terdakwa tidak pernah datang ke Kupang menemui korban sebagai isterinya ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa dan Korban masih berstatus sebagai suami dan Isteri karena mereka belum bercerai ;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Korban pernah membawa anak-anak ke Jakarta bertemu dengan Bapaknya ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa pernah memberi nafkah untuk korban dan anak-anaknya tapi menurut ceritera Korban bahwa sejak tahun 2015 tidak dinafkahi lagi oleh Terdakwa, sehingga sampai dengan sekarang korban mencari hidup sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup korban dan anak-anaknya ;
Bahwa kalau untuk masalah Rumah Tangganya saksi tidak tahu, tapi Kakak saksi orangnya terbuka ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa di Kos Kakak waktu di Malang ;
Bahwa saat ini kedua anak korban dalam keadaan baik dan sehat;
Bahwa yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Kakak saksi dan anak-anaknya ;
Bahwa sepengetahuan Saksi apabila menikah antara orang yang berbeda gereja harus ada rekomendasi dari gereja asal ;
Bahwa saksi tidak tahu korban pernah keguguran ;
Bahwa saksi korban melahirkan anak-anaknya di Kupang tapi tanggal bulan lahir saksi tidak ingat ;
Bahwa sekarang saksi tinggal di Kuanino RT. 21 RW. 005 dan saksi pernah menjadi Ketua RT pada Tahun 2017 ;
Bahwa saksi korban tinggal di Walikota Jl. Sam Ratulangi No.5 ;
Bahwa biasanya dilakukan perundingan apabila anggota keluarga ada yang mau menikah ;
Bahwa saksi bertemu Terdakwa pertama kali di Kosnya Kakak saksi di Malang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan ada keterangan saksi yang
tidak benar yaitu :
Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Saksi tersebut, saya bertemu dengan orang tua Ibu Devi Bapak dan Ibunya ;
Terdakwa belum pernah bertemu dengan Saksi ;
Pernikahan katanya pada Tahun 2007 sedangkan dalam Surat Nikah tahun 2005 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pertama kali kenal dengan Devi (korban) tahun 2004 di Semarang ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Korban beralamat rumah dimana waktu itu karena Terdakwa baru mengenalnya dan dikenalkan oleh Saudara ;
Bahwa Terdakwa di Semarang tahun 2003 mengambil Spesialis Anak ;
Bahwa kalau diSemarang Terdakwa selalu mengikuti Om di gereja GKI Semarang ;
Bahwa Korban yang selalu datang ke Semarang karena waktu itu Terdakwa lagi study Specialis Anak ;
Bahwa pertama kali Terdakwa mengenal korban , Korban mengaku sebagai seorang janda beranak 2(dua) orang ;
Bahwa Terdakwa dan korban Pacaran kurang lebih selama 2(dua) tahun dari tahun 2004 sampai 2005 ;
Bahwa Terdakwa ke Malang pada waktu Korban wisuda pada Juli 2005 ;
Bahwa selama berpacaran pernah melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa akibat melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut korban mengatakan hamper hamil ;
Bahwa benar foto-foto yang tadi ditunjukan oleh Penuntut Umum ;
Bahwa pada Tahun 2005 saat di Semarang, Korban datang menemui Terdakwa dan mengatakan hamil tapi Terdakwa bilang koq bisa hamil kita tidak pernah berhubungan suami isteri dan korban membawa tes pack lalu ambil tes packnya lalu korban marah dan katakan korban tidak mau tahu pokoknya kita harus menikah, dan Korban katakan kalau kamu tidak urus, saya yang urus lalu Terdakwa diajak untuk buat foto gandeng ;
Bahwa Terdakwa setuju membuat foto gandeng karena korban mengancam study Terdakwa dan akan diganggu kalau tidak urus;
Bahwa mengenai Akta nikah di Gereja Bethel tersebut, Terdakwa baru lihat Aktanya kemarin ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat Akta Nikah di Catatan Sipil;
Bahwa Januari 2005 Devi datang menghadiri nikah adik Terdakwa waktu itu kami bertemu yang ke 2(dua) kali ;
Bahwa waktu korban hamil katanya sekitar Januari 2006 anaknya meninggal ;
Bahwa Terdakwa pernah transfer uang kepada korban mulai 2013 waktu itu posisi Devi di Kupang ;
Bahwa Terdakwa transfer uang kepada korban karena korban bilang ada utang di koperasi 2(dua) ratusan juta;
Bahwa terkait Transfer uang kepada korban, Isteri Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa Devi pernah ke Jakarta bawa 2(dua) orang anak dan Terdakwa dikenalkan sebagai temannya mama ;
Bahwa Terdakwa diajak oleh Devi melihat gerejanya dan Devi katakan nanti kita nikah disini tapi tidak pernah ada pernikahan ;
Bahwa pernah Terdakwa disodorkan kertas kosong oleh Devi untuk ditandatangani pada waktu kami buat foto gandeng ;
Bahwa Terdakwa tidak mau menandatangani surat-surat sebelum membuat Akta Gereja;
Bahwa yang mengurus surat-surat adalah Pendeta Samuel Syamsuddin Noor ;
Bahwa pada waktu bertemu dengan Pendeta Samuel S. Noor , Pendeta Samuel kami hanya bilang mau nikah di gereja tersebut ;
Bahwa sepengetahua saksi Korban (Devi) tinggal dialamat tersebut tapi saksi belum pernah kesitu ;
Bahwa belum pernah ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kupang ;
Bahwa Tanggal 8 Oktober 2005 menurut korban urus surat-surat untuk nikah ;
Bahwa orang tua tidak setuju setelah mengetahui status korban tapi tetap urus surat-surat untuk nikah karena waktu itu korban ancam mau lapor ke Universitas kemudian tunjukan tes pack bahwa sedang hamil kemudian Korban pulang lalu datang lagi untuk lihat gereja dan korban mengatakan nanti nikah disini;
Bahwa Terdakwa mengikuti kemauan korban karena korban mengancam mau mengacaukan study saksi ;
Bahwa benar pada tahun 2006 ada surat pernyataan untuk kembali bertugas di Nusa tenggara Timur ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. Saksi Sutarji, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dokter Dominggus No. Lokollo pada waktu yang bersangkutan mencari saksi untuk menanyakan tentang tandatangan saksi dalam surat nikah tapi tanggal dan bulan surat tersebut sudah saksi lupa sekitar tahun 2016-2017 ;
Bahwa pernah ada Surat bantahan dari saksi sebagai saksi dengan nama Sutarji dalam Surat pernikahan yang Terdakwa peroleh dari Ducapil karena bahwa Saksi tidak pernah hadir dalam pernikahan dimaksud ;
Bahwa Saksi tidak pernah hadir di Ducapil Semarang untuk menandatangani Surat Perkawinan sebagai Saksi nikah ;
Bahwa saksi tidak mengenal Ibu Devi/ korban ;
Bahwa Saksi mengenal Pendeta Samuel Syamsuddin Noor karena Pendeta Samuel Syamsuddin Noor pernah mengurus Akta Nikah saksi dan saksi mengenalnya sebagai petugas catatan sipil ;
Bahwa Terdakwa pernah datang mencari Saksi untuk menanyakan tandatangan saksi yang tertera di dokumen surat nikah ;
Bahwa yang tertulis Sutarji sebagai saksi beralamat di Rt.006, Rw.004, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang adalah saksi sendiri ;
Bahwa tdak pernah, saksi tandatangani surat yang dimaksud oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diajak oleh Pendeta dari Sinode datang klarifikasi pernikahan Terdakwa dan Devi lalu saksi ikut ke tempat Pendeta Samuel Syamsuddin Noor lalu bertemu orangnya kemudian saksi pulang ;
Bahwa tidak pernah ada surat-surat lain yang pernah Saksi tandatangani ;
Bahwa Pendeta Syamsuddin pernah datang menemui saksi minta tolong supaya saksi tidak ikut menjadi saksi dalam persidangan perkara Terdakwa dan Devi ;
Bahwa tanggapan Saksi terhadap permintaan Pendeta Samuel Syamsuddin Noor tersebut adalah saksi katakan saksi mau ikut sidang, karena saksi tidak tandatangan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada 2(dua) surat yang sama yang ada nama Saksi, surat yang satu kosong dan yang satunya lagi ada tandatangan saksi,;
Bahwa Terdakwa yang tunjukan suratnya tersebut kepada saksi;
Bahwa dahulu surat yang diperlihatkan adalah sama seperti surat yang diperlihatkan sekarang ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2016 dan alamat terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa datang ke tempat saksi bersama temannya meminta saksi menjadi saksi di Pengadilan dan saksi hadir ;
Bahwa saksi kenal dengan Samuel Syamsudin Noor, sebagai pegawai pencatatan sipil ;
Bahwa saksi tahu alamat Gereja Bethel Indonesia letaknya di Semarang Bawah sedangkan alamat saksi Semarang Atas berjarak sekitar 20 Kilo meter ;
Bahwa saksi tidak tahu kebiasaan Gereja dalam mengurus pernikahan harus ada surat pengantar;
Bahwa saksi tinggal dialamat Pudak Payung Semarang sejak lahir sampai dengan sekarang ;
Bahwa pada tahun 2006, Saksi tidak pernah hadir dalam suatu pernikahan sebagai saksi nikah ;
Bahwa Gembala jemaat pada Gereja Bethel Indonesia Semarang Bawah adalah Pendeta Samuel Syamsuddin Noor menurut Sinode ;
Bahwa saksi bukan jemat GBI Semarang ;
Bahwa Terdakwa dan Devi tidak pernah datang minta saksi untuk jadi saksi nikah mereka;
Bahwa saksi belum pernah kenal atau lihat Ibu Devi ;
Bahwa Agama saksi dulu Muslim, kemudian masuk Kristen waktu saksi masih kelas 1 Sekolah Dasar (SD) tapi Nenek saksi Kristen sedangkan Ibu dan Bapak saksi Muslim ;
Bahwa saksi mengenal Pendeta Samuel pada tahun 2002 karena dia lah yang mengurus saat di Catatan Sipil, dan saksi mengenal Pak Samuel sebagai Pegawai Catatan Sipil ;
Bahwa waktu itu Pak Samuel datang ke tempat saksi membawa berkas untuk tandatangan dirumah saksi ;
Bahwa saksi nikah di Gereja , yang menjadi saksi nikah adalah Om saksi lalu waktu Catatan Sipil disuruh cari saksi lalu yang datang orang yang waktu itu hadir dirumah saksi ;
Bahwa saksi tidak paham , Samuel Syamsuddin itu seorang Pendeta atau Pegawai Catatan Sipil karena saksi tidak pernah Tanya ke pihak Gereja ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi A De Charge tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan keterangan Saksi benar ;
2.Saksi Fredrick T. Lokollo., tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa dan masih ada hubungan sedarah karena Terdakwa adalah Kakak kandung Saksi ;
Bahwa sejak lahir saksi domisili di Jakarta Rawamangun dengan orang tua saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa punya Saudara di Kupang karena Mama kami berasal dari Soe ;
Bahwa mama saksi dan Terdakwa dahulu sekolah di Solo sampai lulus kemudian kuliahnya di UI Jakarta, kami anak-anak semuanya lahir di Jakarta ;
Bahwa hubungan Saksi dengan Kakak- Kakak Saksi sangat dekat ;
Bahwa sepengetahuan saksi kakak saksi/ (terdakwa) sudah menikah pada Desember 2011 dengan Ibu Fitriani mereka berkenalan di Semarang ;
Bahwa Saksi tahu pada tahun 2011 Terdakwa bertugas di Wamena ;
Bahwa Terdakwa menyelesaikan S-1 di Jakarta Ukrida, dan spesialis anak di semarang ;
Bahwa Terdakwa pernah bertugas di Nusa Tenggara Timur menjadi Dokter PTT di Boking Soe tahun 2000 ;
Bahwa selama bertugas di Boking Terdakwa tidak pernah berada di Kupang ;
Bahwa Terdakwa di Boking Soe sekitar tahun 2001 sampai tahun 2002 ;
Bahwa saksi kenal Devi waktu dia datang ke pernikahan Kakak saksi yang nomor 3 (tiga) di Jakarta pada tahun 2005 ;
Bahwa Tahun 2005 Terdakwa berada di Semarang ;
Bahwa Kakak saksi/ (terdakwa) yang undang Devi dalam pernikahan kakak nomor 3 tersebut, Devi hadir karena diundang sebagai teman Kakak ;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah pernah bertemu Devi pada tahun 2004 di Semarang, waktu itu Devi datang lalu saksi diajak Kakak (terdakwa) untuk temui Devi ;
Bahwa selanjutnya ketemu Devi lagi pada Januari 2005 pada waktu Kakak saksi menikah;
Bahwa saksi mengetahui dari Terdakwa, pada tahun 2007 Terdakwa dan Devi ada hubungan pacaran ;
Bahwa saksi tahu Papa dan Mama tidak setuju dengan hubungan mereka (Devi dan Terdakwa) setelah mengetahui latar belakang Devi adalah Ibu dari 2(dua) orang anak dan mendengar ceritera dari Tante-tante dari Kupang ;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan Terdakwa dan Devi tidak sampai menikah karena kalau menikah seharusnya kami semua hadir;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Devi sering kunjungi Terdakwa di semarang ;
Bahwa di Semarang Terdakwa Gereja di GKI di Patinongan Semarang ;
Bahwa sepengetahuan saksi , kakak/ Terdakwa tidak pernah nikah dengan Devi ;
Bahwa pada tahun 2015 Devi ke rumah orang tua saksi lalu saksi bertanya kepada Devi kesini untuk apa, dan Devi katakan mau ketemu dengan Mama tapi saksi bilang Mama saksi tidak ada dirumah, lalu ditunjukannya Akta Nikah ;
Bahwa waktu itu posisi terdakwa berada di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa berada di Semarang hingga tahun 2010 ;
Bahwa waktu wisuda Kakak /Terdakwa Devi tidak hadir ;
Bahwa saksi tidak pernah tanya hubungan Terdakwa dengan Devi dari tahun 2007 s/d 2010 ;
Bahwa selesai kuliah tahun 2010 Lulus sekitar Februari atau Maret tahun 2010 lalu balik ke Jakarta dan beberapa bulan atau pada pertengahan tahun 2010 tugas ke Wamena ;
Bahwa Tahun 2011 Terdakwa menikah dengan Ibu Fitriana ;
Bahwa pada tahun 2007 saksi bertanya kepada Terdakwa tentang hubungannya dengan Devi, lalu terdakwa bilang ada hubungan pacaran dengan Devi lalu saksi katakan tapi orang tua tidak setuju ;
Bahwa waktu Terdakwa mau menikah sekitar tahun 2010-2011 Mama saksi mendapat kabar atau isu bahwa Terdakwa mempunyai anak denga Devi ;
Bahwa Terdakwa Lulus specialis anak tahun 2003 di semarang ;
Bahwa orang tua tidak setuju Terdakwa pacaran dengan Devi karena Devi sudah punya anak 2(dua) orang dengan status janda;
Bahwa kos-kosan terdakwa tidak boleh ada perempuan tinggal disitu ;
Bahwa Saksi tahu bahwa Ibu Saksi menggugat pernikahan Terdakwa dan Korban saksi yang terima akta nikahnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pertama kali kenal dengan Devi (korban) tahun 2004 di Semarang ;
Bahwa selama berpacaran Terdakwa dan saksi korban Devi sudah sering melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa terdapat Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU dan Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS LOKOLLO dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU ;
Bahwa pada waktu prosesi menikah tidak ada keluarga saksi korban yang hadir, serta keluarga Terdakwa juga tidak ada yang hadir karena bahwa Ibunya Terdakwa tidak setuju hubungan antara Terdakwa dengan saksi Korban Devi ;
Bahwa yang hadir saat prosesi pernikahan saksi dan terdakwa adalah pendeta dan orang-orang Gereja ;
Bahwa Ibu kandung Terdakwa tidak setuju Terdakwa menikah dengan saksi korban Devi tapi saksi korban bertetap agar Terdakwa harus nikahi saksi korban karena saksi korban sudah hamil ;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Devi, saksi Devi dan Terdakwa mempunyai 3(tiga) orang anak, tapi anak pertama keguguran waktu usia kehamilan tiga bulan, sekarang ada 2(dua) orang anak masing-masing AGNESIA MAHAPUTRI biasa disebut PUTRI, anak perempuan lahir di Kupang, tanggal 6 Februari 2007 serta ADELIO KENZIE DAVID MAHAPUTRA biasa disebut ADELIO, anak Laki-laki lahir di Kupang, tanggal 26 Februari 2010 ;
Bahwa sejak dahulu Terdakwa tidak pernah datang Kupang melihat anak-anaknya karena kerjanya Terdakwa tidak bisa diijinkan ;
Bahwa setelah menikah tahun 2005 saksi dan Terdakwa tidak pernah tinggal Bersama dalam satu rumah Bersama anak-anak baik di Semarang maupun di Kupang ;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak setuju Terdakwa menikah dengan Saksi korban DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU, tapi Saksi korban tetap meminta Terdakwa tetap melangsungkan pernikahan karena saksi korban Devi hamil dengan pertimbangan saksi korban itu seorang PNS, oleh karena itu saksi minta dinikahi dan tanggungjawab dari Terdakwa ;
Bahwa anak-anak pernah bertanya kepada saksi korban “Mama, Bapak dimana kenapa Bapak tidak pernah pulang ;
Bahwa nama anak-anak dalam Akta Kelahiran tidak menggunakan marga Lokollo;
Bahwa anak-anak tersebut tidak pernah dibawa ke Phyciater atau physicology;
Bahwa pengisian formulir untuk nikah tidak ada tandatangan orang tua ;
Bahwa Tahun 2005 waktu menikah ada momen foto-foto nikah dan waktu itu saksi korban di Malang masih ada foto-fotonya tapi sekarang tidak ada lagi ;
Bahwa dalam Akta Nikah tandatangan Orang tua tidak ada, 3(tiga) bulan kemudian di Catatan Sipil ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang saksi korban untuk bekerja ;
Bahwa sejak menikah saksi korban selalu minta Terdakwa meluangkan waktu untuk datang lihat anak-anak tapi Terdakwa selalu beralasan terlalu sibuk ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tinggal di Kuanino ;
Bahwa anak-anak tersebut ikut dengan Ibunya, rumahnya di Walikota ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang kerumah di Walikota ;
Bahwa yang biayai kebutuhan anak Saksi / korban dan anak-anaknya adalah anak Devi A. Juliana Ndolu;
Bahwa saksi Irene Ndolu -Kaha/ ibu kandung korban menerangkan tidak diberitahu oleh korban waktu mau menikah tetapi dia hanya menunjukan foto nikahnya ;
Bahwa reaksi Saksi sebagai orang tua pada waktu diberitahu bahwa anaknya sudah menikah dan hanya menunjukan foto nikah, saksi kaget dan anak saksi jawab mereka sepakat untuk menikah;
Bahwa terdakwa tidak pernah menelpon Saksi sebagai orang tua, sekedar menanyakan khabar ;
Bahwa Terdakwa sebagai anak mantu tapi tidak pernah menelpon saksi Irene Ndolu Kaha sebagai orang tua, artinya komunikasi dengan keluarga dikupang tidak pernah;
Bahwa pada saat ini anak-anak korban tinggal Bersama dengan ibunya saksi Devi Anthonia , rumahnya di Walikota ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang kerumah di Walikota ;
Bahwa Saksi korban dan Saudaranya yang lain pernah berkumpul bersama keluarganya masing-masing tetapi saksi korban/ Kakak tidak pernah bawa suaminya ikut berkumpul dan saksi tidak tahu apa alasannya;
Bahwa setelah menikah tahun 2007, korban dan Terdakwa sebagai suaminya tidak pernah datang ke Kupang memperkenalkan diri kepada keluarga dan menelpon juga tidak ;
Bahwa setelah melahirkan 2(dua) orang anak tersebut Korban dan anak-anaknya tinggal dirumah mereka di Walikota Jl. Sam Ratulangi No.5;
Bahwa setelah korban kembali ke Kupang, Terdakwa tidak pernah datang ke Kupang menemui korban sebagai isterinya ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa pernah memberi nafkah untuk korban dan anak-anaknya tapi menurut ceritera Korban bahwa sejak tahun 2015 tidak dinafkahi lagi oleh Terdakwa, sehingga sampai dengan sekarang korban mencari hidup sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup korban dan anak-anaknya ;
Bahwa Terdakwa pernah meminta untuk Tes DNA tapi saksi korban tidak mau karena menurut saksi korban itu sangat menyakitkan saksi korban dan juga martabat anak-anak saksi korban sangat direndahkan kalau itu dilakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang
2. Unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya
3. Unsur menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
4. Unsur berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan / atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dikenakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa membenarkan identitas orang yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya sebagai Terdakwa yaitu atas nama “ dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med, oleh karena itu tidak terdapat “ Error In Persona” dan selama persidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar, sehingga Terdakwa dinilai sebagai subjek hukum yang cakap dalam melakukan sesuatu perbuatan dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang hanya merujuk kepada subjek hukum dalam melakukan sesuatu perbuatan, sedangkan apakah subjek hukum tersebut dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak akan dipertimbangkan dalam unsur pokok dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang menunjuk kepada diri Terdakwa sebagai subjek hukum telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang apa itu Penelantaran, terlebih dahulu Majelis Hakim perlu mencermati pengertian siapa orang yang dimaksudkan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu meliputi:
Suami, Istri dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa mempelajari dan mencermati dakwaan Penuntut Umum, yang disebut sebagai saksi korban DEVI A. JULIANA NDOLU, SPT. MP.yang adalah isteri sah terdakwa sesuai Akta Perkawinan Nomor : 3374.PK.2006.000076 tanggal 23 Januari 2006 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU dan Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS LOKOLLO dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU sebagai dasar penuntutan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan kedua bukti surat tersebut dibantah tegas oleh Terdakwa, dengan alasan Terdakwa tidak pernah menikah secara sah menurut agama Kristen dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU di Gereja Betel Indonesia di Semarang dan tidak pernah dilakukannya pencatatan perkawinan tersebut di Kantor Catatan Sipil Kota Semarang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi yaitu Saksi korban Devi Juliana Ndolu, SPT.,MP, Saksi Irene Ndolu -Kaha, dan Saksi David Ndolu, S.TH., yang masing-masing memberi keterangan dibawah sumpah yang bersesuaian satu dengan lainnya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu prosesi menikah tidak ada keluarga saksi korban yang hadir, serta keluarga Terdakwa juga tidak ada yang hadir karena Ibunya Terdakwa tidak setuju hubungan antara Terdakwa dengan saksi Korban Devi ;
Bahwa yang hadir saat prosesi pernikahan saksi dan terdakwa adalah pendeta dan orang-orang Gereja ;
Bahwa Ibu kandung Terdakwa tidak setuju Terdakwa menikah dengan saksi korban Devi tapi saksi korban bertetap agar Terdakwa harus nikahi saksi korban karena saksi korban sudah hamil ;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Devi, saksi Devi dan Terdakwa mempunyai 3(tiga) orang anak, tapi anak pertama keguguran waktu usia kehamilan tiga bulan, sekarang ada 2(dua) orang anak masing-masing AGNESIA MAHAPUTRI biasa disebut PUTRI, anak perempuan lahir di Kupang, tanggal 6 Februari 2007 serta ADELIO KENZIE DAVID MAHAPUTRA biasa disebut ADELIO, anak Laki-laki lahir di Kupang, tanggal 26 Februari 2010 ;
Bahwa sejak dahulu Terdakwa tidak pernah datang Kupang melihat anak-anaknya karena kerjanya Terdakwa tidak bisa diijinkan ;
Bahwa setelah menikah tahun 2005 saksi korban dan Terdakwa tidak pernah tinggal Bersama dalam satu rumah Bersama anak-anak baik di Semarang maupun di Kupang ;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak setuju Terdakwa menikah dengan Saksi korban DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU, tapi Saksi korban tetap meminta Terdakwa agar tetap melangsungkan pernikahan karena saksi korban Devi hamil dengan pertimbangan saksi korban itu seorang PNS, oleh karena itu saksi korban minta dinikahi dan tanggungjawab dari Terdakwa ;
Bahwa anak-anak pernah bertanya kepada saksi korban “Mama, Bapak dimana kenapa Bapak tidak pernah pulang ;
Bahwa nama anak-anak dalam Akta Kelahiran tidak menggunakan marga Lokollo;
Bahwa anak-anak tersebut tidak pernah dibawa ke Phyciater atau physicology;
Bahwa pengisian formulir untuk nikah tidak ada tandatangan orang tua ;
Bahwa Tahun 2005 waktu menikah ada momen foto-foto nikah dan waktu itu saksi korban di Malang masih ada foto-fotonya tapi sekarang tidak ada lagi ;
Bahwa dalam Akta Nikah tandatangan Orang tua tidak ada, 3(tiga) bulan kemudian di Catatan Sipil ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang saksi korban untuk bekerja ;
Bahwa sejak menikah saksi korban selalu minta Terdakwa meluangkan waktu untuk datang lihat anak-anak tapi Terdakwa selalu beralasan terlalu sibuk ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tinggal di Kuanino ;
Bahwa anak-anak tersebut ikut dengan Ibunya, rumahnya di Walikota ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang kerumah di Walikota ;
Bahwa yang biayai kebutuhan anak Saksi / korban dan anak-anaknya adalah anak Devi A. Juliana Ndolu;
Bahwa saksi Irene Ndolu -Kaha/ ibu kandung korban menerangkan tidak diberitahu oleh korban waktu mau menikah tetapi dia hanya menunjukan foto nikahnya ;
Bahwa reaksi Saksi sebagai orang tua pada waktu diberitahu bahwa anaknya sudah menikah dan hanya menunjukan foto nikah, saksi kaget dan anak saksi jawab mereka sepakat untuk menikah;
Bahwa terdakwa tidak pernah menelpon Saksi sebagai orang tua, sekedar menanyakan khabar ;
Bahwa Terdakwa sebagai anak mantu tapi tidak pernah menelpon saksi Irene Ndolu Kaha sebagai orang tua, artinya komunikasi dengan keluarga dikupang tidak pernah;
Bahwa pada saat ini anak-anak korban tinggal Bersama dengan ibunya saksi Devi Anthonia , rumahnya di Walikota ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang kerumah di Walikota ;
Bahwa Saksi korban dan Saudaranya yang lain pernah berkumpul bersama keluarganya masing-masing tetapi saksi korban/ Kakak tidak pernah bawa suaminya ikut berkumpul dan saksi tidak tahu apa alasannya;
Bahwa setelah menikah tahun 2007 sesuai dengan akta, korban dan Terdakwa sebagai suaminya tidak pernah datang ke Kupang memperkenalkan diri kepada keluarga dan menelpon juga tidak ;
Bahwa setelah melahirkan 2(dua) orang anak tersebut Korban dan anak-anaknya tinggal dirumah mereka di Walikota Jl. Sam Ratulangi No.5;
Bahwa setelah korban kembali ke Kupang, Terdakwa tidak pernah datang ke Kupang menemui korban sebagai isterinya ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat dari 3 (tiga) orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, hanya 1 (satu) saksi saja yaitu saksi korban DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU yang mengetahui tentang pernikahan dan pengurusan dokumen-dokumen / surat nikah antara Terdakwa dan saksi Korban, ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta, sejak dahulu Terdakwa tidak pernah tinggal bersama dengan saksi korban dan anak-anak atau dengan kata lain Terdakwa dan saksi korban tidak mempunyai rumah tinggal yang sama dan ditempati bersama dalam kurun waktu yang cukup lama;
Menimbang, bahwa dipersidangan Saksi Irene Ndolu -Kaha yang adalah sebagai ibu kandung saksi korban dan Saksi David Ndolu, S.TH., saudara kandung saksi korban, masing-masing memberi keterangan yang bersesuaian satu dengan lainnya bahwa sejak pemberitahuan oleh korban bahwa telah menikah dengan Terdakwa, namun saksi korban tidak pernah mengenalkan Terdakwa kepada keluarganya tersebut di kupang, dan Terdakwa memang sejak dahulu tidak pernah datang ke kupang, serta secara adat ketimuran dan hukum kekeluargaan Terdakwa tidak pernah berkomunikasi baik melalui telepon atau pun pertemuan langsung dengan keluarga tidak pernah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa KELUARGA memiliki dua dimensi: 1) Keluarga sebagai ikatan kekerabatan antara individu. Pernyataan ini merujuk kepada mereka yang memiliki hubungan darah dan pernikahan. 2) Sebagaimana sinonim ‘rumah tangga’, yang dalam makna ini ikatan kekerabatan amat penting, namun yang dikenalkan adalah adanya kesatuhunian dan ekonomi.
Menimbang, bahwa pengertian perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menimbang, bahwa sesuai fakta tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan antara Terdakwa dan saksi korban DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU tidak adanya ikatan lahir bathin sebagai suami istri dan tidak adanya kesatuhunian dan ekonomi, walaupun secara formal adanya surat Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU dan Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS LOKOLLO dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU ;
Menimbang, bahwa dalam Hukum Pembuktian pada Hukum Acara Pidana. Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan adalah merupakan bagian yang terpenting dalam hukum acara pidana.
Menimbang, bahwa 2 (dua) bukti surat yang dijadikan oleh Penuntut Umum sebagai salah satu alat bukti untuk melakukan penuntutan pidana terhadap Terdakwa, terhadapnya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya membantah kebenaran materiil dari kedua bukti surat tersebut, maka Penuntut Umum harus dapat membuktikan kebenaran materiil dari 2 (dua) bukti surat dimaksud ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mencermati ke-2 (dua) bukti surat tersebut terdapat perbedaan nama yaitu untuk Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU;
Menimbang, bahwa sedangkan dalam Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS LOKOLLO dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU ;
Menimbang, bahwa dari kedua bukti surat tersebut diatas, dapat diketahui data Identitas serta perbuatan hukum yang tertera dalam Akta perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 adalah seharusnya merupakan data yang tertera dalam Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005, namun secara jelas terlihat dan terbaca perbedaan nama mempelai pria yaitu DOMINGGUS NIKODEMUS LOKOLLO dan DOMINGGUS NIKODEMUS, dan terhadap perbedaan data identitas mempelai pria tersebut, didalam persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikannya ;
Menimbang, bahwa pembuktian dalam hukum pidana berdasarkan kepada alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP dan Hukum Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yakni menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur pembuktian menurut undang-undang. Kedua unsur tersebut harus terpenuhi ketika hakim menjatuhkan putusan bebas atau bersalah. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi : “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “ .
Menimbang, bahwa atas dasar hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat cukup beralasan hukum kesangsian / keraguan kebenaran materril yang dilakukan oleh Terdakwa dan/ atau Penasihat Hukumnya atas Akta perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 dan Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005 ;
Menimbang, bahwa selain itu sesuai fakta yang terungkap, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat antara Terdakwa dan saksi Korban tidak adanya ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dan tidak adanya kesatuhunian dan ekonomi dalam sebuah rumah tangga , sehingga Terdakwa dan saksi korban adalah bukan merupakan bagian dari lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu segala bentuk perbuatan apa pun yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bukan merupakan penelantaran sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan undang-undang dan terkhusus dakwaan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan Penelantaran dalam lingkup rumah tangga tidak terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RUmah Tangga tidak terpenuhi atas diri dan perbuatan Terdakwa maka unsur selebihnya Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkannya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RUmah Tangga tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke -dua, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif ke-dua tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif ke-satu sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun social ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dikenakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa membenarkan identitas orang yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya sebagai Terdakwa yaitu atas nama “ dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med, oleh karena itu tidak terdapat “ Error In Persona” dan selama persidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar, sehingga Terdakwa dinilai sebagai subjek hukum yang cakap dalam melakukan sesuatu perbuatan dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang hanya merujuk kepada subjek hukum dalam melakukan sesuatu perbuatan, sedangkan apakah subjek hukum tersebut dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak akan dipertimbangkan dalam unsur pokok dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang menunjuk kepada diri Terdakwa sebagai subjek hukum telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun social ;
Menimbang, bahwa apakah yang dimaksud dengan kesengajaan? KUHP tidak memberikan definisi mengenai hal tersebut. Petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat dilihat dalam Memory van Toelichthing (MvT) sewaktu Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel Wetboek/wetboek van strafrecht tahun 1881 (kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana /KUHP tahun 1951), disebutkan bahwa “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Berdasarkan pengertian tersebut, kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya. Disini muncul lagi 2 (dua) kata kunci baru yaitu menghendaki dan mengetahui,
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak, memberikan pengertian Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk yang masih ada dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa Penelantaran Anak merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma hukum yang berlaku dan perbuatan ini dilakukan oleh orang tua dari anak tersebut, dimungkinkan karena orang tua tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
Menimbang, bahwa Anak terlantar adalah anak yang karena sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dipenuhi secara wajar baik rohani, jasmani, maupun sosial. Adapun pengertian anak terlantar tertera pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 bahwa : “anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial”;
Menimbang, bahwa sesuai pengertian penelantaran anak sebagaimana tersebut diatas, maka yang disebut sebagai subjek pelaku penelantaran anak adalah orang tua dari anak tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur tersebut diatas, Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi Saksi Devi Juliana Ndolu, SPT.,MP, Saksi Irene Ndolu -Kaha, dan Saksi David Ndolu, S.TH. dan juga bukti surat berupa Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU dan Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS LOKOLLO dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU ;
Menimbang, bahwa Saksi Irene Ndolu -Kaha, dan Saksi David Ndolu, S.TH. bersesuaian menerangkan
Bahwa nama anak-anak dalam Akta Kelahiran tidak menggunakan marga Lokollo;
Bahwa anak-anak tersebut tidak pernah dibawa ke Phyciater atau physicology ;
Bahwa anak-anak tersebut ikut dengan Ibunya, di rumahnya di Walikota ;
Bahwa yang biayai kebutuhan anak – anak adalah saksi Devi A. Juliana Ndolu;
Menimbang, bahwa sedangkan saksi Devi Juliana Ndolu, SPT.,MP memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Akta Perkawinan tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang dan ada dan Akta Nikah 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang ;
Bahwa dari Perkawinan tersebut ada 2(dua) orang anak masing-masing : Putri lahir di Kupang pada Tahun 2007 , Adelio lahir di Kupang pada Februari 2010 ;
Bahwa sejak tahun 2011 terputus komunikasi dengan Terdakwa yang adalah suami saksi karena yang bersangkutan melarang saksi ke Semarang ;
Bahwa Anak-anak dilahirkan di Kupang dan Anak-anak saksi titipkan pada orang tua saksi karena sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 saksi harus bolak balik Kupang-Semarang-Malang untuk lanjutkan sekolah saksi di Malang ;
Bahwa saksi pernah membawa anak-anak untuk bertemu Bapaknya pada tahun 2011 waktu anak pertama berusia 4 tahun dan anak Kedua berusia 1 tahun, tapi Terdakwa tidak bisa bertemu;
Bahwa saksi dan Terdakwa mempunyai 3(tiga) orang anak, tapi anak pertama keguguran waktu usia kehamilan tiga bulan, sekarang ada 2(dua) orang anak masing-masing AGNESIA MAHAPUTRI biasa disebut PUTRI, anak perempuan lahir di Kupang, tanggal 6 Februari 2007 serta ADELIO KENZIE DAVID MAHAPUTRA biasa disebut ADELIO, anak Laki-laki lahir di Kupang, tanggal 26 Februari 2010 ;
Bahwa sejak dahulu Terdakwa tidak pernah datang Kupang melihat anak-anaknya karena kerjanya Terdakwa tidak bisa diijinkan ;
Bahwa setelah menikah tahun 2005 saksi dan Terdakwa tidak pernah tinggal Bersama dalam satu rumah Bersama anak-anak baik di Semaran maupun di Kupang;
Bahwa saksi tidak cantumkan Lokollo pada nama anak-anak karena Lokollo tidak tercantum didalam Akta Nikah ;
Bahwa Terdakwa pernah meminta untuk Tes DNA tapi saksi tidak mau karena itu sangat menyakitkan saksi dan juga martabat anak-anak saksi sangat direndahkan kalau itu dilakukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan 3 (tiga) orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, dihubungkan dengan bukti surat Akta Perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU dan Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Semarang atas nama DOMINGGUS NICODEMUS LOKOLLO dengan DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU, Majelis Hakim berpendapat kedua bukti surat tersebut telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan alternative kedua yang menyatakan kedua bukti surat tersebut diatas, diketahui data Identitas serta perbuatan hukum yang tertera dalam Akta perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 adalah seharusnya merupakan data yang tertera dalam Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005, namun secara jelas terlihat dan terbaca perbedaan nama mempelai pria yaitu DOMINGGUS NIKODEMUS LOKOLLO dan DOMINGGUS NIKODEMUS, dan terhadap perbedaan data identitas mempelai pria tersebut, didalam persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikannya ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau penasihat Hukumnya mengajukan bantahan tentang kebenaran materiil kedua anak tersebut yang bernama PUTRI dan ADELIO adalah anak biologis Terdakwa, dengan mengajukan permohonan dilakukan Tes DNA namun hal tersebut ditolak oleh saksi DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU ;
Menimbang, bahwa dalam Tuntutan Penuntut Umum, Penuntut Umum tidak mengajukan bukti surat Akta Kelahiran anak atas nama PUTRI dan ADELIO, sedangkan pokok unsur penelantaran dalam dakwaan ini adalah penelantaran yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak dapat membuktikan pokok dakwaan a quo yaitu diyakini tidak adanya hubungan ikatan lahir bathin antara seorang ayah dengan anak-anak, dan juga telah dipertimbangkan dalam dakwaan alternatif kedua diatas, bahwa surat Akta perkawinan Nomor 3374.PK.2006.000076 tertanggal 23 Januari 2006 dan Akta Nikah Gereja Bethel Indonesia Nomor 33/GBI-PN/X/2005, tertanggal 8 Oktober 2005, sangat diragukan kebenaran materiilnya oleh karena terdapat perbedaan nama mempelai pria pada kedua bukti surat tersebut , sehingga segala bentuk perbuatan apa pun yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bukan merupakan penelantaran sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur Unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun social tidak terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak terpenuhi atas diri dan perbuatan Terdakwa maka unsur selebihnya Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkannya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan - pertimbangan hukum tersebut diatas, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 77B Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan kedua pasal 49 huruf b Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka menyatakan membebaskan Terdakwa dari kedua dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A, Msi. Med dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 oleh kami, Y. Teddy Windiartono. S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.,M.H. dan Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 November 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahinoam Ewanike Edon, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Sisca Gitta Rumondang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.,M.H. Y. Teddy Windiartono. S.H.,M.Hum
ttd
Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Ahinoam Ewanike Edon
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN NEGERI KUPANG
YUNUS MISSA, SH