26/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 26/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI SULISTYA Alias BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan :
P U T U S A N
Nomor : 26/Pid.Sus/2012/PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO ;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 12 November 1969 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 18 Maret 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bantul dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 08 Maret 2012 sampai dengan tanggal 06 April 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 07 April 2012 sampai dengan 05 juni 2012 ;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri di persidangan perkaranya dengan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang penunjukan Hakim Majelis dan Panitera untuk menyidangkan perkara ini ;
2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri tentang penetapan hari sidang pertama perkara tersebut ;
3. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan ;
4. Berita Acara Sidang perkara ini ;
Setelah mendengar dan membaca :
Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa BUDI SULISTYA Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” dalam dakwaan kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah asli warna coklat Nomor : 404/41/VII/2002 tanggal 19 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ilir Barat II Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, pernikahan antara Budi Sulistya dan Lidya Yuniarti ;
1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor : 584/AC/2011/PA. Antara Lidya Yuniarti dan Budi Sulistya ;
Dikembalikan kepada saksi korban Lidya Yuniarti .
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa secara tertulis tertanggal 07 Mei 2012 di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, ragu-ragu dan kabur dan karenanya dakwaan tersebut haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua primair tersebut (vrijspraak), sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Menyatakan terdakwa bebas demi hukum dan segera membebaskan dari segala tuntutan.
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula.
Membebankan ongkos perkara kepada Negara.
Atau
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa telah mendengar jawaban Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa secara tertulis tertanggal 14 Mei 2012 serta tanggapan terdakwa atas jawaban Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 21 Mei 2012 di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair:
Bahwa ia terdakwa BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di rumah saksi korban LIDYA YUNIARTI di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2002 terdakwa telah menikah dengan LIDYA YUNIARTI sesuai dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Barat II Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dengan Nomor : 404/41/VII/2002, dan dalam perkawinannya dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama ARIQ RAMADANI yang berumur 9 (sembilan) tahun dan mereka bertempat tinggal di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2011, saksi LIDYA YUNIARTI diusir dari rumah oleh terdakwa BUDI SULISTYA, saat saksi LIDYA YUNIARTI pamit dari rumah tiba-tiba terdakwa marah-marah dan terjadi cek-cok, selanjutnya terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi LIDYA YUNIARTI dengan cara melempar gelas mug ke arah saksi LIDYA YUNIARTI sehingga mengenai kepala bagian kiri dan lengan kiri sehinga mengakibatkan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri yang terkena lemparan tersebut. Akibat kejadian tersebut saksi LIDYA YUNIARTI mengalami luka :
Kepala : pada kepala bagian sisi kiri terdaapat bengkak dengan batas tak tegas berdiameter kurang lebih dua sentimeter.
Tungkai atas :
Pada lengan atas kiri bagian samping terdapat memar kemerahan atau hematom berbatas tegas dengan luas kurang lebih tujuh kali tujuh sentimeter persegi.
Pada pangkal jari telunjuk tangan kiri terdapat memar dengan batas samar berdiameter kurang lebih satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada hari Kamis tanggal tujuh Juli bertempat di Rumah Sakit Condong Catur telah dilakukan pemeriksaan pada seorang berumur tiga puluh lima tahun.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka memar kemerahan di region tungkai atas kiri, yaitu di lengan atas kiri bagian samping ukuran luka kurang lebih tujuh sentimeter persegi, luka di pergelangan tangan kiri dengan ukuran dua sentimeter, luka di pangkal jari telunjuk tangan kiri serta bengkak di pelipis kiri.
Luka-luka yang terdapat pada wanita diatas, dapat disebabkan oleh akibat trauma atau pukulan atau benturan suatu benda tumpul.
Sebagaimana diuraikan dalam hasil pemeriksaan dan kesimpulan Visum Et Repertum No.659/B/RM/RSCC/VII/2011 tanggal 19 juli 2011, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sekar Harry Satyawati, dokter pada Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Sleman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di rumah saksi korban LIDYA YUNIARTI di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2002 terdakwa telah menikah dengan LIDYA YUNIARTI sesuai dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Barat II Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dengan Nomor : 404/41/VII/2002, dan dalam perkawinannya dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama ARIQ RAMADANI yang berumur 9 (sembilan) tahun dan mereka bertempat tinggal di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2011, saksi LIDYA YUNIARTI diusir dari rumah oleh terdakwa BUDI SULISTYA, saat saksi LIDYA YUNIARTI pamit dari rumah tiba-tiba terdakwa marah-marah dan terjadi cek-cok, selanjutnya terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi LIDYA YUNIARTI dengan cara melempar gelas mug ke arah saksi LIDYA YUNIARTI sehingga mengenai kepala bagian kiri dan lengan kiri sehinga mengakibatkan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri yang terkena lemparan tersebut. Akibat kejadian tersebut saksi LIDYA YUNIARTI mengalami luka :
Kepala : pada kepala bagian sisi kiri terdaapat bengkak dengan batas tak tegas berdiameter kurang lebih dua sentimeter.
Tungkai atas :
Pada lengan atas kiri bagian samping terdapat memar kemerahan atau hematom berbatas tegas dengan luas kurang lebih tujuh kali tujuh sentimeter persegi.
Pada pangkal jari telunjuk tangan kiri terdapat memar dengan batas samar berdiameter kurang lebih satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada hari Kamis tanggal tujuh Juli bertempat di Rumah Sakit Condong Catur telah dilakukan pemeriksaan pada seorang berumur tiga puluh lima tahun.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka memar kemerahan di region tungkai atas kiri, yaitu di lengan atas kiri bagian samping ukuran luka kurang lebih tujuh sentimeter persegi, luka di pergelangan tangan kiri dengan ukuran dua sentimeter, luka di pangkal jari telunjuk tangan kiri serta bengkak di pelipis kiri.
Luka-luka yang terdapat pada wanita diatas, dapat disebabkan oleh akibat trauma atau pukulan atau benturan suatu benda tumpul.
Sebagaimana diuraikan dalam hasil pemeriksaan dan kesimpulan Visum Et Repertum No.659/B/RM/RSCC/VII/2011 tanggal 19 juli 2011, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sekar Harry Satyawati, dokter pada Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Sleman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) sehubungan dengan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya masing-masing saksi memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Saksi LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa BUDI SULISTYA sebagai mantan suami saksi ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 19 Juli 2002 di Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dan saksi bercerai dengan terdakwa sejak tanggal 02 Agustus 2011 ;
Bahwa saat menikah dengan terdakwa status saksi adalah perawan, sedangkan status terdakwa adalah duda beranak satu dan selama perkawinan dengan terdakwa dikaruniai 1 (satu) orang anak yang diberi nama ARIQ RAMADANI, sekarang berumur 9 (sembilan) tahun ;
Bahwa selama saksi menikah dengan terdakwa bertempat tinggal di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul ;
Bahwa saksi melaporkan terdakwa ke Polda DIY karena terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik sehingga saksi menderita sakit pada kepala bagian kiri dan lengan kiri;
Bahwa pada tanggal 06 juli 2011 bertempat di rumah yang ditinggali oleh terdakwa dan saksi, terdakwa melakukan penganiayaan/kekerasan fisik kepada saksi dengan cara saksi dilempar gelas mug dalam jarak 2 (dua) meter sehingga mengenai kepala bagian kiri dan lengan kiri sehingga mengakibatkan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri yang terkena lemparan tersebut, lalu saksi juga akan dilempar dengan kursi kayu oleh terdakwa namun saksi lari keluar rumah ;
Bahwa akibat dilempar dengan mug oleh terdakwa, saksi mengalami benjol dan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri, akibatnya saksi tidak bisa makan selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa setelah mengalami kekerasan fisik tersebut, pada tanggal 07 Juli 2011 saksi berobat ke Rumah Sakit Condong Catur, Sleman, Yogyakarta dan dibuatkan visum ;
Bahwa awal masalah sehingga saksi dilempar gelas mug oleh terdakwa adalah karena setelah saksi pulang dari sidang gugatan cerai, saksi diusir dari rumah oleh terdakwa lalu terjadi cek-cok atau pertengkaran antara saksi dengan terdakwa sehingga kemudian terdakwa melempar gelas mug kearah saksi ;
Bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tanggal 06 Juli 2011 selama menjadi isteri terdakwa, saksi sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa, antara lain saksi pernah diseret oleh terdakwa di halaman rumah sehingga saksi mengalami luka pada ibu jari dan mata kaki pada kaki sebelah kanan, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan namun tidak ditindaklanjuti ;
Bahwa selama perkawinan dengan terdakwa, saksi mengalami kekerasan fisik kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali, wujud kekerasan fisik tersebut diantaranya dipukul dengan tangan kosong, ditendang atau dijambak oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa memang mempunyai sifat emosional ;
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam rumah tangga sehingga terdakwa sering melakukan kekerasan fisik kepada saksi adalah karena terdakwa mempunyai WIL (Wanita Idama Lain) sejak kurang lebih 2 (dua) tahun, dan wanita tersebut bernama JULIAN PERMATASARI ;
Bahwa sejak saksi mengetahui bahwa terdakwa mempunyai WIL, saksi sering meminta kepada terdakwa untuk berterus terang, namun terdakwa tidak mengakui dan marah-marah bila ditanya masalah wanita lain tersebut ;
Bahwa sejak terdakwa mempunyai WIL, terdakwa sering pulang terlambat ke rumah, namun terdakwa masih mencukupi kebutuhan hidup keluarga ;
Bahwa sejak mengalami kekerasan fisik saksi kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa, dan sejak kejadian kekerasan fisik tanggal 06 Juli 2011 tersebut saksi tidak tinggal satu rumah dengan terdakwa ;
Bahwa saksi resmi bercerai dengan terdakwa sejak tanggal 02 Agustus 2011, dan anak saksi hasil perkawinan dengan terdakwa ikut saksi dan sekarang anak saksi ikut saudara di Jakarta ;
Bahwa saat ini saksi sudah sembuh, semua sudah normal kembali dan saksi bersedia memaafkan perbuatan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi DINO CHRISTIAN ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak terdakwa menikah dengan saksi LIDYA YUNIARTI namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengenal saksi LIDYA YUNIARTI sejak tahun 1998 karena saksi adalah teman saksi LIDYA YUNIARTI pada waktu kuliah ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan terdakwa dengan LIDYA YUNIARTI adalah sebagai suami isteri, namun sejak bulan Agustus 2011 saksi LIDYA YUNIARTI sudah cerai dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kehidupan rumah tangga LIDYA YUNIARTI dengan terdakwa kurang harmonis karena saksi LIDYA YUNIARTI sering mengalami kekerasan fisik, saksi mengetahui hal tersebut karena saksi LIDYA YUNIARTI pernah cerita melalui telpon atau sms kepada saksi bahwa LIDYA YUNIARTI sering dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada malam hari sekitar bulan Juli 2011, saksi LIDYA YUNIARTI telpon saksi dan mengatakan habis dipukul oleh terdakwa, lalu saksi menemui LIDYA YUNIARTI dan melihat bahwa ada luka memar di lengan dan benjol di kepala ;
Bahwa kemudian saksi mengantarkan saksi LIDYA YUNIARTI untuk melakukan Visum di Rumah Sakit Condong Catur, Sleman, Yogyakarta ;
Bahwa setelah melakukan Visum, saksi LIDYA YUNIARTI bisa langsung pulang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi KHOLILA, SE. ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah mantan suami saksi LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa saksi mengenal saksi LIDYA YUNIARTI karena LIDYA YUNIARTI sering main ke butik milik saksi di Jl. Mozes Gatotkaca, Mrican Baru, Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan terdakwa dengan LIDYA YUNIARTI adalah sebagai suami isteri, namun sejak bulan Agustus 2011 saksi LIDYA YUNIARTI sudah cerai dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kehidupan rumah tangga LIDYA YUNIARTI dengan terdakwa kurang harmonis karena saksi LIDYA YUNIARTI sering mengalami kekerasan fisik, saksi mengetahui hal tersebut karena saksi LIDYA YUNIARTI sering cerita kepada saksi bahwa LIDYA YUNIARTI sering mendapat perlakuan kasar dari terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menjemput saksi LIDYA YUNIARTI dengan anaknya di daerah Gejayan, saat itu saksi LIDYA YUNIARTI mengatakan kepada saksi bahwa LIDYA YUNIARTI habis bertengkar dengan terdakwa ;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2011 saksi LIDYA YUNIARTI datang ke rumah saksi dalam keadaan menangis, saksi LIDYA YUNIARTI mengatakan kepada saksi habis dilempar gelas mug oleh terdakwa, saksi melihat di lengan kiri ada memar ;
Bahwa menurut cerita saksi LIDYA YUNIARTI bahwa awal mula sehingga LIDYA YUNIARTI dilempar gelas mug oleh terdakwa, saksi LIDYA YUNIARTI saat pulang dari sidang gugatan cerai diusir dari rumah oleh terdakwa lalu terjadi cek-cok atau pertengkaran antara LIDYA YUNIARTI dengan terdakwa sehingga kemudian terdakwa melempar gelas mug ke arah saksi LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa setelah kejadian saksi LIDYA YUNIARTI dilempar mug oleh terdakwa, LIDYA YUNIARTI kemudian tinggal di rumah saksi karena takut pulang ke rumah ;
Bahwa setelah saksi LIDYA YUNIARTI dilempar mug oleh terdakwa, LIDYA YUNIARTI masih bisa beraktifitas seperti biasanya, namun selama beberapa hari LIDYA YUNIARTI tidak bisa makan ;
Bahwa saksi LIDYA YUNIARTI pernah bercerita kepada saksi bahwa yang menjadi masalah sehingga kehidupan rumah tangga LIDYA YUNIARTI dengan terdakwa tidak harmonis karena terdakwa sejak kurang 2 (dua) tahun terakhir telah menjalin hubungan (selingkuh) dengan wanita lain ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas permohonan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan sepertujuan dari terdakwa telah dibacakan keterangan saksi JUMIRAH yang diberikan dibawah sumpah sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 01 Desember 2011 yang dilakukan oleh MARATUS SHOLIHAH Pangkat BRIPTU Nrp : 86120284 selaku Penyidik Pembantu Unit PPA pada POLDA Yogyakarta ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan LIDYA YUNIARTI sekitar tahun 2000 saat itu LIDYA YUNIARTI masih kuliah di Yogyakarta, kemudian terdakwa dan LIDYA YUNIARTI menikah di Palembang, Propinsi Sumatera Selatan pada tangal 19 Juli 2011 ;
Bahwa saat menikah dengan LIDYA YUNIARTI status terdakwa adalah duda beranak satu sedangkan status LIDYA YUNIARTI adalah perawan, dan dari perkawinan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama ARIQ RAMADANI yang berumur 9 (sembilan) tahun dan bertempat tinggal di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul ;
Bahwa sejak sekitar bulan Agustus 2011 terdakwa sudah bercerai dengan LIDYA YUNIARTI dimana yang mengajukan gugatan cerai adalah LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2011 bertempat di rumah yang ditinggali oleh terdakwa di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul, terdakwa telah melakukan penganiayaan/kekerasan fisik kepada LIDYA YUNIARTI dengan cara terdakwa melempar gelas mug ke arah LIDYA YUNIARTI dalam jarak 2 (dua) meter, dengan posisi terdakwa sedang duduk menghadap arah Barat, LIDYA YUNIARTI berada di samping kiri sehingga mengenai LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa awal masalah sehingga terdakwa melempar gelas mug adalah karena setelah LIDYA YUNIARTI pulang dari sidang gugatan cerai, LIDYA YUNIARTI menanyakan apakah anak terdakwa dengan selingkuhan terdakwa sudah lahir, lalu terdakwa marah sehingga LIDYA YUNIARTI diusir dari rumah oleh terdakwa, lalu terjadi ce-cok atau pertengkaran antara LIDYA YUNIARTI dengan terdakwa sehingga terdakwa muncul emosi dan saat itu di meja kerja terdakwa ada mug tempat minum terdakwa selanjutnya terdakwa lempar gelas mug tersebut ke arah LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa setelah dilempar gelas mug oleh terdakwa tersebut, terdakwa tidak mengetahui apakah LIDYA YUNIARTI mengalami luka atau tidak karena setelah kejadian tersebut LIDYA YUNIARTI pergi dari rumah ;
Bahwa sejak terdakwa melempar gelas mug ke arah LIDYA YUNIARTI, LIDYA YUNIARTI sudah tidak tinggal serumah dengan terdakwa, dan semua barang-barang milik LIDYA YUNIARTI sudah dibawa beserta anak mereka yang bernama ARIQ RAMADANI;
Bahwa selama perkawinan antara terdakwa dengan LIDYA YUNIARTI sering terjadi keributan dalam rumah tangga, dan menurut terdakwa kalau bertengkar LIDYA YUNIARTI suka teriak-teriak ;
Bahwa menurut terdakwa, LIDYA YUNIARTI adalah orang yang sifatnya keras kalau mempunyai keinginan harus terpenuhi, meski terdakwa tidak menyetujui keinginan tersebut ;
Bahwa terdakwa pernah menyeret LIDYA YUNIARTI di halaman depan rumah karena saat itu LIDYA YUNIARTI teriak-teriak di depan rumah saat bertengkar dengan terdakwa;
Bahwa dalam waktu satu tahun terakhir terdakwa selingkuh dengan wanita lain, wanita itu bernama JULIAN PERMATASARI yang merupakan teman LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa atas kejadian pelemparan gelas mug kepada LIDYA YUNIARTI, terdakwa sangat menyesalinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 659/B/RM/RSCC/VII/2011 2011 tanggal 19 juli 2011 atas nama LIDYA YUNIARTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sekar Harry Satyawati, dokter pada Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Sleman dengan kesimpulan :
Pada hari Kamis tanggal tujuh Juli bertempat di Rumah Sakit Condong Catur telah dilakukan pemeriksaan pada seorang berumur tiga puluh lima tahun.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka memar kemerahan di region tungkai atas kiri, yaitu di lengan atas kiri bagian samping ukuran luka kurang lebih tujuh sentimeter persegi, luka di pergelangan tangan kiri dengan ukuran dua sentimeter, luka di pangkal jari telunjuk tangan kiri serta bengkak di pelipis kiri.
Luka-luka yang terdapat pada wanita diatas, dapat disebabkan oleh akibat trauma atau pukulan atau benturan suatu benda tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah asli warna coklat Nomor : 404/41/VII/2002 tanggal 19 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ilir Barat II Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, pernikahan antara Budi Sulistya dan Lidya Yuniarti ;
1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor : 584/AC/2011/PA. Antara Lidya Yuniarti dan Budi Sulistya ;
Bahwa atas barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yang selengkapnya akan diuraikan bersama-sama dengan pembahasan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya, yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yakni : PRIMAIR : Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, SUBSIDIAIR : Melanggar Pasal 44 ayat (4) Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pertimbangan mengenai unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, terlebih dahulu harus dipertimbangkan model atau bentuk surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tersebut oleh karena adanya pengertian dari kalimat “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga“ sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang bahwa mengenai pengertian “ Kekerasan ” ini banyak diajukan oleh para yuris antara lain :
Bahwa kekerasan berarti penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah. Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak ;
Bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia, “kekerasan” diartikan dengan perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik. Dengan demikian, kekerasan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidakrelaan pihak yang dilukai ;
Bahwa istilah kekerasan berasal dari bahasa Latin violentia, yang berarti keganasan, kebengisan, kedahsyatan, kegarangan, aniaya, dan perkosaan (sebagaimana dikutip Arif Rohman : 2005). Tindak kekerasan, menunjuk pada tindakan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya, pembunuhan, penjarahan, pemukulan, dan lain-lain. Walaupun tindakan tersebut menurut masyarakat umum dinilai benar. Pada dasarnya kekerasan diartikan sebagai perilaku dengan sengaja maupun tidak sengaja (verbal maupun nonverbal) yang ditujukan untuk mencederai atau merusak orang lain, baik berupa serangan fisik, mental, sosial, maupun ekonomi yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat sehingga berdampak trauma psikologis bagi korban ;
Bahwa menurut para ahli kriminologi, “kekerasan” yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik adalah kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, kekerasan merupakan kejahatan. Berdasarkan pengertian inilah sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dijaring dengan pasal-pasal KUHP tentang kejahatan. Terlebih lagi jika melihat definisi yang dikemukakan oleh Sanford Kadish dalam Encyclopedia of Criminal Justice, beliau mengatakan bahwa kekerasan adalah semua jenis perilaku yang tidak sah menurut kadang-kadang, baik berupa suatu tindakan nyata maupun berupa kecaman yang mengakibatkan pembinasaan atau kerusakan hak milik ;
Bahwa kekerasan fisik yaitu kekerasan nyata yang dapat dilihat, dirasakan oleh tubuh. Wujud kekerasan fisik berupa penghilangan kesehatan atau kemampuan normal tubuh, sampai pada penghilangan nyawa seseorang. Contoh penganiayaan, pemukulan, pembunuhan, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri adalah merupakan bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Setelah membaca definisi di atas, tentu dapat dipahami secara sadar bahwa kekerasan pada istri bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namun juga penyiksaan verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebih fatal dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perkara terdakwa tersebut, terdakwa oleh Penuntut Umum juga telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (dakwaan subsidair) ;
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga merupakan suatu tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan tetapi dalam ketentuan pasal Pasal 44 ayat (4) tersebut dipersyaratkan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan antara lain menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang suami yang menikah dengan saksi korban LIDYA YUNIARTI pada hari Jum’at 19 Juli 2002 dicatatkan di KUA Kec. Ilir Barat II, Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 404/41/VII/2002, tanggal 19 Juli 2002 sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di muka persidangan ;
Menimbang, bahwa perkawinan antara terdakwa BUDI SULISTYA dengan saksi korban LIDYA YUNIARTI telah putus karena perceraian sebagaimana Akta Cerai Nomor : 584/AC/2011/PA. tanggal 02 Agustus 2011, sesuai dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa fakta lain yang terungkap adalah bahwa terdakwa BUDI SULISTYA telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya LIDYA YUNIARTI pada tanggal 6 Juli 2011 sehingga menyebabkan memar/lebam pada lengan atas kiri bagian samping, pada pergelangan tangan kiri terdapat memar kemerahan, pada pangkal jari telunjuk memar, dan kepala sebelah kiri mengalami bengkak sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 659/B/RM/RSCC/VII/2011 2011 tanggal 19 juli 2011 atas nama LIDYA YUNIARTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sekar Harry Satyawati, dokter pada Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Sleman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas terbukti terdakwa BUDI SULISTYA dalam melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya LIDYA YUNIARTI tersebut dilakukan masih dalam kurun waktu masih dalam ikatan perkawinan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana terurai di atas tersebut, Majelis berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum yang paling relevan untuk dipertimbangkan adalah Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa akan tetapi dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa disusun dengan model dakwaan subsidiaritas, yaitu Primair dan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ dalam Undang- undang Nomor : 23 Tahun 2004 yang paling relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara incasu adalah yang sebagaimana terdapat dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004, apabila pertimbangan putusan ini mengikuti model dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa, maka akan terjadi penyimpangan (abuse) dalam penerapan antara doktrin melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan hukum acara pembuktian ;
Menimbang bahwa oleh karena itu untuk menghindari adanya penyimpangan dalam penerapan antara doktrin melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan hukum acara pembuktian, Majelis berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa harus ditafsirkan murni sebagai dakwaan alternatif, bukan subsidairitas sehingga dakwaan Penuntut Umum harus dibaca sebagai dakwaan : Alternatif Pertama yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ATAU Alternatif Kedua yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan alternatif kedua terhadap terdakwa, yaitu : Melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa subyek yang didakwakan sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO dimana terdakwa sendiri membenarkan identitas seperti tersebut diatas dalam surat dakwaan Penuntut Umum kemudian mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi, maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan ataupun keberatan akan peranan terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan atau dengan kata lain tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan pemaaf dalam hukum pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tentunya terkait dengan unsur-unsur dibelakangnya, dengan demikian penerapan unsur ini juga akan terpenuhi dan terbukti pula apabila semua unsur-unsur dibelakang unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
Menimbang, bahwa “kekerasan dalam Rumah Tangga” adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas dimaksudkan dilakukan dengan sengaja dalam arti menghendaki / menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya seseorang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsafi tindakan / akibatnya. Bahwa hal tersebut diatas ditujukan pada perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya artinya pelaku dari perbuatan tersebut harus mengetahui dan menginsafi bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut adalah tidak diperbolehkan dalam undang-undang dan berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik diantaranya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka Majelis menemukan fakta hukum :
Bahwa saksi korban LIDYA YUNIARTI menikah dengan terdakwa BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO di Palembang, Propinsi Sumatera Selatan pada tangal 19 Juli 2011 ;
Bahwa saat menikah dengan terdakwa, status LIDYA YUNIARTI adalah perawan sedangkan status terdakwa adalah duda beranak satu dan dari perkawinan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama ARIQ RAMADANI yang berumur 9 (sembilan) tahun ;
Bahwa selama saksi LIDYA YUNIARTI menikah dengan terdakwa, mereka bertempat tinggal di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul ;
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2011 bertempat di rumah yang ditinggali oleh terdakwa dan saksi LIDYA YUNIARTI, terdakwa melakukan penganiayaan/kekerasan fisik kepada saksi korban LIDYA YUNIARTI dengan cara terdakwa melempar gelas mug dalam jarak sekitar 2 (dua) meter ke arah saksi korban LIDYA YUNIARTI, sehingga mengenai kepala bagian kiri dan lengan kiri saksi korban LIDYA YUNIARTI dan mengakibatkan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri yang terkena lemparan tersebut ;
Bahwa akibat dilempar dengan mug oleh terdakwa, saksi korban LIDYA YUNIARTI mengalami benjol dan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri, akibatnya saksi korban LIDYA YUNIARTI tidak bisa makan selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa setelah mengalami kekerasan fisik tersebut, pada tanggal 07 Juli 2011 saksi korban LIDYA YUNIARTI berobat ke Rumah Sakit Condong Catur, Sleman, Yogyakarta dan dibuatkan Visum Et Repertum Nomor : 659/B/RM/RSCC/VII/2011 2011 tanggal 19 juli 2011 atas nama LIDYA YUNIARTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sekar Harry Satyawati, dokter pada Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Sleman, dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh akibat trauma atau pukulan atau benturan suatu benda tumpul ;
Bahwa awal masalah sehingga terdakwa melempar gelas mug adalah karena setelah LIDYA YUNIARTI pulang dari sidang gugatan cerai, LIDYA YUNIARTI menanyakan apakah anak terdakwa dengan selingkuhan terdakwa sudah lahir, lalu terdakwa marah sehingga LIDYA YUNIARTI diusir dari rumah oleh terdakwa, lalu terjadi ce-cok atau pertengkaran antara LIDYA YUNIARTI dengan terdakwa sehingga terdakwa muncul emosi dan saat itu di meja kerja terdakwa ada mug tempat minum terdakwa selanjutnya terdakwa lempar gelas mug tersebut ke arah LIDYA YUNIARTI ;
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam rumah tangga sehingga terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban LIDYA YUNIARTI karena terdakwa mempunyai WIL (Wanita Idaman Lain) sejak kurang lebih 2 (dua) tahun dan wanita tersebut bernama JULIAN PERMATASARI ;
Bahwa sejak mengalami kekerasan fisik pada tanggal 06 Juli 2011, saksi korban LIDYA YUNIARTI tidak tinggal satu rumah dengan terdakwa ;
Bahwa saksi korban LIDYA YUNIARTI resmi bercerai dengan terdakwa sejak tanggal 02 Agustus 2011 dan anak mereka yang bernama ARIQ RAMADANI ikut dengan saksi korban LIDYA YUNIARTI dan sekarang ikut saudaranya di Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pada tanggal 06 Juli 2011 terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban LIDYA YUNIARTI bertempat di rumah yang ditinggali oleh terdakwa dan saksi LIDYA YUNIARTI di Gedongan RT.007 Srimartani, Piyungan, Bantul. Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan/kekerasan fisik kepada saksi korban LIDYA YUNIARTI dengan cara terdakwa melempar gelas mug dalam jarak sekitar 2 (dua) meter ke arah saksi korban LIDYA YUNIARTI, sehingga mengenai kepala bagian kiri dan lengan kiri saksi korban LIDYA YUNIARTI dan mengakibatkan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri yang terkena lemparan tersebut sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 659/B/RM/RSCC/VII/2011 2011 tanggal 19 juli 2011 atas nama LIDYA YUNIARTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sekar Harry Satyawati, dokter pada Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Sleman, dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh akibat trauma atau pukulan atau benturan suatu benda tumpul. Perbuatan yang dilakukan tersebut masih dalam ikatan perkawinan / dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami dalam ini terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban LIDYA YUNIARTI karena perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban LIDYA YUNIARTI baru putus karena perceraian tanggal 02 Agustus 2011 sebagaimana Akta Cerai Nomor : 584/AC/2011/PA., dimana perbuatan yang dilakukan terdakwa seperti tersebut diatas adalah dilakukan secara sengaja yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik pada diri saksi korban LIDYA YUNIARTI ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur“melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya” atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka Majelis menemukan fakta hukum :
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2011 bertempat di rumah yang ditinggali oleh terdakwa dan saksi LIDYA YUNIARTI, terdakwa melakukan penganiayaan/kekerasan fisik kepada saksi korban LIDYA YUNIARTI dengan cara terdakwa melempar gelas mug dalam jarak sekitar 2 (dua) meter ke arah saksi korban LIDYA YUNIARTI, sehingga mengenai kepala bagian kiri dan lengan kiri saksi korban LIDYA YUNIARTI dan mengakibatkan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri yang terkena lemparan tersebut ;
Bahwa akibat dilempar dengan mug oleh terdakwa, saksi korban LIDYA YUNIARTI mengalami benjol dan memar pada kepala bagian kiri dan lengan kiri, akibatnya saksi korban LIDYA YUNIARTI tidak bisa makan selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa setelah mengalami kekerasan fisik tersebut, pada tanggal 07 Juli 2011 saksi korban LIDYA YUNIARTI berobat ke Rumah Sakit Condong Catur, Sleman, Yogyakarta dan dibuatkan Visum Et Repertum Nomor : 659/B/RM/RSCC/VII/2011 2011 tanggal 19 juli 2011 atas nama LIDYA YUNIARTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sekar Harry Satyawati, dokter pada Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Sleman, dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh akibat trauma atau pukulan atau benturan suatu benda tumpul ;
Bahwa setelah melakukan Visum, saksi LIDYA YUNIARTI bisa langsung pulang dan saat ini saksi sudah sembuh, semua sudah normal kembali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa setelah dilakukan Visum saksi korban LIDYA YUNIARTI bisa langsung pulang hanya saksi korban LIDYA YUNIARTI tidak bisa makan selama 3 (tiga) hari dan saat ini saksi korban LIDYA YUNIARTI sudah sembuh, semua sudah normal kembali ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur ”tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” atas perbuatan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri” sesuai yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menanggapi Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa hal mana juga telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam jawabannya, dan Majelis sependapat dengan jawaban Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa tersebut. Bahwa dalam pertimbangan Majelis unsur-unsur dari dari pasal yang didakwakan seperti diuraikan tersebut diatas juga telah terpenuhi semua unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dengan demikian telah terbantahkan apa yang dijadikan Pledoi oleh terdakwa tersebut diatas maka Pledoi terdakwa haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari diri terdakwa yang dapat menghapus kesalahan ataupun pertanggungjawaban pidananya, dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringan hukuman dari terdakwa, setelah Majelis Hakim mempelajari dan memperhatikan serta menelaah Pembelaan/permohonan keringan hukuman dari Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat ternyata Pembelaan/ Permohonan Keringanan Hukuman dari terdakwa Terdakwa tersebut tidak dapat melunakan (melemahkan) unsur-unsur yang terpenuhi oleh perbuatan terdakwa seperti apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana terurai diatas, sehingga dengan demikian Pembelaan/Permohonan Keringanan Hukuman dari terdakwa tersebut tidak dapat melemahkan atau menggugurkan unsur-unsur yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut ;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah telah mengakibatkan saksi korban LIDYA YUNIARTI menderita sakit ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya ;
Saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini adalah telah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat dan adil mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula hukuman harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa ;
Bahwa hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa ;
Bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatan serupa, untuk alasan itu terdakwa memohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, tuntutan Penuntut Umum dan permohonan keringanan dari terdakwa, menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya korban ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena telah diakui keberadaannya serta kepemilikannya terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah buku nikah asli warna coklat Nomor : 404/41/VII/2002 tanggal 19 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ilir Barat II Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, pernikahan antara Budi Sulistya dan Lidya Yuniarti dan 1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor : 584/AC/2011/PA. Antara Lidya Yuniarti dan Budi Sulistya, maka terhadap barang-barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi korban LIDYA YUNIARTI ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BUDI SULISTYA AL. BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah asli warna coklat Nomor : 404/41/VII/2002 tanggal 19 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ilir Barat II Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, pernikahan antara Budi Sulistya dan Lidya Yuniarti ;
1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor : 584/AC/2011/PA. Antara Lidya Yuniarti dan Budi Sulistya ;
Dikembalikan kepada saksi korban LIDYA YUNIARTI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari : Kamis, tanggal24 Mei 2012, oleh kami ANDREAS PURWANTYO SETIADI, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, ACHMAD WIJAYANTO,SH. dan IRA WATI, SH.M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin Senin, tanggal28 Mei 2012 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota yang sama , dibantu oleh MA. KISWANTASRI Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh EDI BUDIANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul serta dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ACHMAD WIJAYANTO, SH. ANDREAS PURWANTYO SETIADI, SH.MH.
IRA WATI, SH.M.Kn.
Panitera Penganti,
MA. KISWANTASRI