962 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 K/PDT.SUS/2010
PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA, CS.; PT. BANK CIMB NIAG, TBK., DK.
KABUL
P U T U S A N
No. 962 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara Perdata Khusus (Kepailitan) pada tingkat kasasi sebagai berikutdalam perkara:
1. PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA, berkedudukan di Jalan Tembakau Deli I, No. 4-1, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada: H. REFMAN BASRI, SH., MBA. dan kawan-kawan, para Advokat pada Law Office H. Refman Basri, SH, MBA – Zulchairi, SH & Rekan, berkantor di Jalan Kejaksaan No. 7, Medan;
Pemohon Kasasi I dahulu Termohon Pailit;
2. WILENDY, beralamat di Jalan Timor (Taman Timur Raya), No. 35, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: HADININGTYAS, SH dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum “Sembilan Delapan), berkantor di Jalan Prof. H. M. Yamin, SH, No. 6-F, Lantai III, Kesawan, Medan;
Pemohon Kasasi II dahulu Kreditor Lain;
T e r h a d a p :
1. PT. BANK CIMB NIAGA Tbk, berkedudukan di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58, Jakarta;
2. PT. ARITA PRIMA PERKASA, berkedudukan di Komplek Bilal Harmonis No. 05, Kelurahan P. Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kodya Medan, Sumatera Utara;
keduanya memberikan kuasa kepada PETRUS CKL BELLO, SH dan kawan-kawan, para Advokat pada Firma Hukum Bello & Partners Advocates & Legal Consultants, berkantor di Gedung Arthaloka, Lantai 7, Suite 707, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat;
Para Termohon Kasasi dahulu para Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit I dan II telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
I. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON PAILIT:
Bahwa Pemohon Pailit I adalah perseroan terbuka yang berusaha di bidang perbankan yang merupakan penggabungan PT. Bank CIMB Niaga Tbk, dengan PT. Bank Lippo Tbk berdasarkan Akta Penggabungan No. 37 tanggal 18 Juli 2008 di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, SH., Notaris di Jakarta (Bukti P-1) dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia;
Bahwa terkait dengan hak-hak termasuk hak penagihan piutang PT. Lippo Bank Tbk (selanjutnya disebut LB) terhadap seluruh debitur termasuk namun tidak terbatas terhadap Termohon Pailit telah beralih kepada PT. Bank Cimb Niaga Tbk 37 tanggal 18 Juli 2008 yang menerangkan sebagai berikut:
LB (PT. Lippo Bank Tbk) dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada CIMB Niaga, dengan diberi hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain, atau untuk menunjukkan substitusi/pengganti;
untuk melakukan dan mengerjakan tindakan atau perbuatan berupa apapun untuk memberitahukan kepada, atau memperoleh pengakuan dari pihak manapun yang dapat ditetapkan oleh Cimb Niaga, mengenai peralihan hak menurut hukum atas Aktiva dan Passiva LB termasuk tidak terbatas tagihan/piutang LB kepada CIMB Niaga berdasarkan kesepakatan penggabungan yang termaktub dalam Akta Penggabungan ini;
untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama LB dimanapun dan dihadapan siapapun, atau pejabat, badan atau instansi yang berwenang siapapun dan dimanapun;
Bahwa berdasarkan pasal 122 ayat 1 s/d ayat 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut:
Pasal 122
(1) Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang meng-gabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum;
(2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu;
(3) Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
a. Aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan atau Perseroan hasil peleburan;
b. Pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Pailit I memiliki kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan pailit a quo;
II. YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DALAM PERKARA A QUO.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 74 Perjanjian Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian Pinjaman tertanggal 22 Desember 2009 antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit telah sepakat memilih kediaman hukum yang tetap, selengkapnya menerangkan sebagai berikut :
Para pihak sepakat untuk memilih kediaman hukum yang tetap dan sah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta namun hal ini tidak membatasi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan di Pengadilan lainnya di dalam maupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sudah tepat Pemohon Pailit mengajukan Permohonan pailit a quo pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
III. PARA PEMOHON PAILIT SEBAGAI KREDITUR DARI TERMOHON PAILIT.
PEMOHON PAILIT SEBAGAI KREDITUR TERMOHON PAILIT.
Bahwa berdasarkan Akta No. 200 tanggal 01 Juli 2008 di hadapan Jhon Langsung, SH., Notaris di Medan (Bukti P-2), Termohon Pailit telah menerima fasilitas kredit Pinjaman Tetap Angsuran dari PT. Lippo Bank Tbk sejumlah Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 0344/Addendum/ PK/MDP/2008 (Bukti P-3) telah disepakati antara Termohon Pailit dan PT. Lippo Bank Tbk adalah sebagai berikut:
Penambahan Fasilitas Kredit yaitu:
Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Treasury Pre-Settlement Line/Baru sebesar Rp 2.432.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);
Penyerahan jaminan atas perjanjian kredit tersebut berupa:
Sertifikat HM No. 246, Desa Pematang Seleng;
Sertifikat HM No. 342, Desa Pematang Seleng;
Sertifikat HM No. 65, Desa Pematang Selang;
Lembar Daftar mesin-mesin milik Termohon Pailit senilai
Rp 51.096.086.000,-;Lembar stock barang milik Termohon Pailit senilai
Rp 18.045.537.022;Jaminan pribadi Wijayanto berdasarkan Akta No. 204 tertanggal 31 Juli 2008 di hadapan Notaris John Langsung, SH.;
Satu lembar Bilyet Deposito PT. Bank Lippo Tbk No. BD 1198636 (854-20-00326-9) Rp 5.000.000.000,- atas nama Wijayanto;
Bahwa untuk menjamin kedudukan Pemohon Pailit I sebagai Kreditur Termohon Pailit terhadap jaminan tersebut di atas telah diikat dengan Sertifikat Jaminan dengan rincian sebagai berikut:
Sertifikat Hak Tanggungan No. 537/2009 atas Hak Milik No. 246/Desa Pematang Seleng, Hak Milik No. 342/Desa Pematang Seleng dan Hak Milik No. 65/Desa Pamatang Seleng;
Sertifikat Fidusia No. W2-1936 AH.05.01.TH.2009/STD atas seluruh stock barang milik Termohon Pailit;
Sertifikat Fidusia No. W2-0151 AH.05.01.TH.2009/STD atas mesin-mesin milik Termohon Pailit;
Bahwa berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.339/Addendum/PK/ MDP/VII/2009 tertanggal 24 Juli 2009 (Bukti P-4), Pemohon Pailit I telah sepakat dan selanjutnya memberi ijin kepada Termohon Pailit untuk menarik salah satu jaminan yaitu Satu lembar Bilyet Deposito PT Bank Lippo Tbk No. BD. 1198636 (854-20- 00326-9) Rp. 5.384.993.104,37- atas nama WIJAYANTO;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian Pinjaman tertanggal 22 Desember 2009 (Bukti P-5), Termohon Pailit telah mengakui utang kepada Pemohon Pailit 1 dengan rincian sebagai berikut:
Kewajiban Pokok Fasilitas Kredit Investasi sejumlah Rp.33.333.333.336,-
(tiga puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);Kewajiban Bunga Fasilitas Kredit Investasi sejumlah Rp. 3.100.332.358, (tiga milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
Kewajiban denda sejumlah Rp.1.302.379.603.-(satu milyar tiga ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga rupiah);
Bahwa dalam perjanjian, Addendum dan Perjanjian Kesepakatan tersebut di atas, Termohon Pailit dan Pemohon Pailit I telah sepakat dan setuju tentang hal-hal apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pihak Termohon Pailit meliputi Pemohon Pailit I;
PEMOHON PAILIT II SEBAGAI KREDITUR TERMOHON PAILIT
Bahwa Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit II sebesar Rp. 6.072.000,- (enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) sebagaimana ternyata dalam Surat Faktur No. 004130 tanggal 22 Juli 2009 dan Surat Faktur No. 004540 tanggal 01 Juli 2009 (Bukti P-6 dan Bukti P-7);
Bahwa hingga permohonan pailit a quo diajukan, Termohon Pailit tidak pernah melakukan pembayaran kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut kepada Pemohon Pailit 1 dan juga kepada Pemohon Pailit II berdasarkan Surat Faktur tersebut, sehingga para Pemohon terpaksa menempuh jalur hukum kepailitan terhadap Termohon untuk melindungi kepentingan hukum para Pemohon sebagai Kreditur;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan dan secara hukum bahwa “Para Pemohon Pailit sebagai kreditur dari Termohon Pailit” sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
TENTANG ADANYA HUTANG TERMOHON PAILIT KEPADA PARA PEMOHON PAILIT.
Bahwa hingga tanggal permohonan ini diajukan, total utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I sebagai berikut:
- Utang Pokok Rp 33. 333.333.336,-
- Bunga Rp 5. 231.789.148,-
- Denda Rp 5. 489.042.750,-
Total Rp 44.054.165.234,-
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut, baik Termohon Pailit maupun Pemohon Pailit tidak lagi mempersoalkan eksistensi atau keberadaan jumlah utang dan ketentuan Perjanjian Penyelesaian Utang ini mengikat Termohon Pailit dan Pemohon Pailit sebagaimana ditentukan oleh pasal 1338 KUHperdata;
Berdasarkan ketentuan tersebut, terbukti dan sah menurut hukum bahwa Termohon Pailit mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 44.054.165.234,- (empat puluh empat milyar lima puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) kepada Pemohon Pailit;
bahwa Termohon Pailit juga terbukti dan sah menurut hukum memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 6.072.000,- (enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Pemohon Pailit II;
Berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas dan secara hukum adanya “Unsur Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih” sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang, dimana pengertian utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor;
ADANYA KREDITUR LAIN DARI TERMOHON PAILIT.
Bahwa selain kepada para Pemohon Pailit, ternyata Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada kreditur lain yaitu Lim Lee Hong, beralamat di Jalan KL. Y. Sudarso No. 209 D, Pulo Brayan, Kodya Medan, Sumatera Utara, dimana Termohon Pailit mempunyai hutang sebesar
Rp 12.043.000,- (dua belas juta empat puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana ternyata dalam Surat Faktur No. 004519 tanggal 22 Juni 2009 (Bukti P-8) dan Surat Faktur No. 004122 tanggal 15 Juli 2009 (Bukti P-9);
Dengan demikian, terbukti dengan sah bahwa Termohon Pailit mempunyai dua atau lebih kreditur dan ternyata Termohon Pailit telah tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga permohonan pernyataan pailit ini telah memenuhi ketentuan pasal 2 angka (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Pailit mohon pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenaan untuk:
Mengangkat Hakim Pengawas dalam kepailitan ini;
Bahwa untuk melindungi kepentingan kreditor pada umumnya dan Pemohon pada khususnya selama penetapan/putusan atas permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon belum dikeluarkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pemohon dengan ini mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk menunjuk kurator sementara guna mengawasi pengelolaan usaha Termohon, pengalihan atau penggunaan kekayaan Termohon selama pemeriksaan atas permohonan a quo berlangsung;
Mengangkat sdr. Jamaslin Purba, SH., dengan Nomor Pendaftaran di tanggal 12 Februari 2010 dari Kantor Advokat James Purba & Partners, beralamat di Wisma Nugra Santana Lt. 12 Suite 1205, Jalan Jend. Sudirman Kav 7-8, Jakarta dan sdr. Jandri Siadari, SH., LL.M dengan Nomor Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RL. No. AHU.AH.04.03-65 tanggal 31 Juli 2008 dari Kantor Advokat Siadari &Patrners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 7 Room 718, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat sebagai Tim Kurator Sementara dalam Kepailitan ini;
Selanjutnya mengangkat sdr. Jamaslin Purba, SH., dengan Nomor Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI., No. AHU.AH.04.03-11 tanggal 12 Februari 2010 dari Kantor Advokat James Purba & Partners, beralamat di Wisma Nugra Santana It. 12 Suite 1205, JI. Jend. Sudirman Kav 7-8, Jakarta dan Sdr. Jandri Siadari, S.H., LL.M dengan Nomor Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI, No. AHU.AH.04.03-65 tanggal 31 Juli 2008 dari Kantor Advokat Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 7, Room 718, JI. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan ini dan menetapkan besarnya imbalan jasa kurator yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pemohon paillt mohon kepada majells hakim yang terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Hakim Pengawas dari Lingkungan Hukum Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan ini;
Mengangkat sdr. Jamaslin Puba, SH. dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman darin Hak Azasi Manusia RI No. AHU.AH.04.03-11 tanggal 12 Februari 2010 dari Kantor Advokat James Purba & Partners, beralamat di Wisma Nugra Santana Lt. 12 Suite 1205, Jalan Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta, dan sdr. Jandri Siadari, SH., LL.M dengan Nomor Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI. No. AHU.AH.04.03-65 tanggal 31 Juli 2008 dari Kantor Advokat Siadari & Partners, beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 7, Room 718, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat sebagai Tim Kurator Sementara selama pemeriksaan pemeriksaan a quo berlangsung;
Mengangkat sdr. Jamaslin Purba, SH, dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azazsi Manusia RI No. AHU.AH.04.03-11 tanggal 12 Februari 2010 dari Kantor Advokat James Purba & Partners, beralamat di Wisma Nugra Santana Lt. 12 Suite 1205, Jalan Jend. Sudirman Kav 7-8, Jakarta dan sdr. Jandri Siadari, SH.,LL.M dengan Nomor Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azazi Manusia RI No. AHU. AH. 04.03-65 tanggal 31 Juli 2008 dari Kantor Advokat Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 7, Room 718, Jalan gatot Subroto Jakarta Pusat sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan, SH.;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari para Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan eksepsi yang berbunyi sebagai berikut
Eksepsi Relatif.:
EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI MATARAM:
Bahwa permohonan pernyataan pailit dalam perkara pailit ini yang dimajukan dari Termohon Pailit I dan II terhadap Termohon Pailit No. 2121/PB-VIII/2010 tertanggal 18 Agustus 2010 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar pada tanggal 19 Agustus 2010 No. 65/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. atas dasar ketentuan pasal 74 Perjanjian Kesepakatan Bersama mengenai penyelesaian pinjam tertanggal 22 Desember 2009 sebagaimana dalil Pemohon Pailit pada halaman (3) point (5) dalam permohonan pailitnya;
Bahwa tentang suatu Kepailitan diatur dengan jelas melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana pada pasal 3 ayat (1) s/d (5) diatutr dengan jelas bahwa kewenangan Pengadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pailit berada di dalam wilayah hukum Pengadilan yang meliputi tempat kedudukan hukum Debitur, dasar kedudukan hukum/Termohon Pailit;
Bahwa kedudukan hukum Termohon Pailit selaku Badan Hukum
(PT.Mestika Sawit Intijaya), diatur dalam Pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa: "Dalam hal Debitur merupakan Badan Hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya";
Bahwa sesuai Anggaran Dasar Termohon Pailit berdasarkan Akta No.31 tertanggal 28 April 1985 yang dibuat dihadapan Walter Wirianta, SH, Notaris di Medan, berkantor di JI.Mangkubumi No.1 Medan, dijelaskan dalam pasal 1 kedudukan hukum Termohon Pailit adalah di Medan, dan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada point (2) dan (3) diatas, maka Permohonan pernyataan Pailit dalam perkara pailit ini adalah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa dan mengadilinya dan bukan kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa selanjutnya dalam pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah diatur dengan jelas kewenagan mengenai tentang perkara perdata biasa dengan perkara mengenai kepailitan, dimana disebutkan bahwa: ”Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata”;
Bahwa oleh karena Hukum Acara Kepailitan tentang kewenangan
Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara pailit telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berada di wilayah hukum Pengadilan Niaga tempat kedudukan Debitur, maka hukum acara perdata yang mengatur tentang ketentuan umum perkara perdata tidak berlaku dalam perkara khusus mengenai Kepailitan;Bahwa perkara Kepailitan sangat berbeda dengan perkara perdata umum, dimana menurut Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada pasal 1 angka (1), Kepailitan adalah Sita Umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
Bahwa sedangkan perkara perdata umum menyangkut tentang perjanjian guna memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak dan apabila salah satu pihak tidak memenuhinya, maka dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan umum mengenai perjanjian dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata dan oleh karena itu dalil Pemohon Pailit I dan "pada point (5) halaman (3) tentang Jurisdiksi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didasarkan kepada ketentuan pasal 7.4 Perjanjian Kesepakatan Bersama mengenai penyelesaian pinjaman tertangggal 22 Desember 2009 termasuk dalam ketentuan umum mengenai Perjanjian dalam perkara perdata umum, bukan mengenai Kepailitan;
Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut diatas, sangat beralasan hukum
Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara permohonan
pernyataan pailit ini untuk dapat menyatakan tidak berwenang untuk
memeriksanya, akan tetapi merupakan kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga Permohonan Pernyataan pailit Pemohon Pailit I dan II menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O);
Permohonan Pernyataan Pailit dalam Perkara Pailit ini Prematur;
Bahwa sebelum perkara pailit ini dimajukan mengenai objek jaminan
pembayaran hutang atas perjanjian kredit antara Pemohon Pailit I dengan Termohon Pailit sebagaimana yang didalilkan Pemohon Pailit I pada halaman (4) dan (9) telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara perdata No.147/Pdt.G/2009/PN.LP dan telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/PDT/2010/PT.MDN tanggal 24 Juni 2010 atas gugatan Penggugat sdr Husin terhadap Wijayanto selaku Tergugat yang mewakili PT. Berkah Sawit Sumatera dan akan dilakukan lelang eksekusi berdasarkan Pengumuman Lelang Eksekusi I dan II dalam perkara No.01/Eks/2010/ 15/Eks/2010/147/Pdt.G/2009/PN.LP/PN.Rap, tanggal masing-masing tertanggal 23 Agustus 2010 dan 03 September 2010, dimana pelaksanaan lelang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2010 bertempat di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran Kab. Asahan Prop. Sumatera Utara;Bahwa disamping itu atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut Pemohon Pailit I telah mengajukan gugatan Perlawanan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang selanjutnya atas penolakan tersebut Pemohon Pailit 1 mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara;
Bahwa Pemohon Pailit I juga sebelum perkara pailit ini dimajukan, telah
mengajukan gugatan perdata umum ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Termohon Pailit I selaku Tergugat I, Wijayanto selaku Tergugat II dan Shelly Kustamin selaku Tergugat III dengan Reg. Perkara No.224/Pdt.G/2010/PN. Mdn. tanggal 31 Mei 2010 yang diterima oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 02 Juni 2010;Bahwa perkara perdata umum No.224/Pdt.G/2010/PN.Mdn tanggal 31 Mei 2010 tersebut yang memiliki obyek yang sama dengan objek dalam perkara pailit yakni tentang Perjanjian Kredit antara Pemohon Pailit I dengan Termohon Pailit dan barang jaminannya sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Medan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap atas perkara perdata tersebut;
bahwa dengan demikian Pemohon Pailit I dan II belum dapat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit karena adanya perkara perdata umum di Pengadilan Negeri Medan No. 224/Pdt.G/2010/PN.Mdn, tanggal 31 Mei 2010 yang belum berkekuatan hukum yang tetap, sehingga sangat beralasan hukum Majelis Hakim Perkara Pailit ini menyatakan permohonan pailit Pemohon Pailit I dan II dinyatakan tidak dapat diterima (N.O);
Objek Jaminan Pemenuhan Pembayaran atas Perjanjian Kredit dalam
Permohonan Pernyataan Pailit Perkara Pailit ini tidak ada dan telah dilelang oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
14.Bahwa dalam perkara pailit ini permohonan pailit meminta kepada
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar berkenan untuk mengangkat Kurator
guna mengawasi pengelolaan usaha Termohon Pailit, pengalihan atau
penggunaan kekayaan Termohon selama pemeriksaan atau permohonan
pailit berlangsung sebagaimana yang didalilkan Pemohon Pailit I dan 11 pada halaman (8) dan (9);
15.Bahwa objek jaminan dibutuhkan untuk memberikan pemenuhan atas
pembayaran utang dalam Perjanjian Kredit yang merupakan hak dari para
kreditur;
16.Bahwa akan tetapi pada saat Permohonan Pernyataan Pailit ini dimajukan
oleh Pemohon Pailit I dan II terhadap Termohon Pailit, objek jaminan
dimaksud yang akan dikelola, diurus dan diawasi oleh Kurator sudah tidak ada lagi dan telah dilelang oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Pengadilan Negeri Rantau Parapat, sehingga Permohonan Pailit Pemohon Pailit I dan II sangat beralasan hukum untuk dapat dinyatakan tidak dapat
diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
sebab Termohon Pailit telah lebih dahulu kehilangan haknya untuk
menguasai dan mengurus kekayaannya dengan telah dilakukannya lelang
tersebut diatas;
Menimbang, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan yaitu putusan No. 65/ Pailit/2010/PN.JKT.PST. tanggal 6 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan pernyataan pailit para Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT. Mestika Sawit Intijaya pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat sdr. Yulman, SH., MH., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Menangkat sdr. Jamaslin Purba, SH dengan No. Pendaftaran di Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU.AH.04.03-11 tanggal 12 Februari 2010 dari Kantor Advokat James Purba & Partners, beralamat di Wisma Nugra Santana, SH.,LL.M dengan Nomor Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU.AH.04.03-65 tanggal 31 Juli 2008 dari Kantor Advokat Siadari & Partners, beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 7, Room 718, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, ditunjuk dan diangkat sebagai Kurator ;
Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 15.441.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 6 Oktober 2010, kuasa hukum para Pemohon hadir di persidangan, sedangkan kuasa hukum Termohon tidak hadir di persidangan, dan putusan tersebut diberitahukan kepada Termohon pada tanggal 8 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I/Termohon Pailit dan Pemohon Kasasi II/Kreditor Lain, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing pada tanggal 9 Oktober 2010 dan 11 Oktober 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 13 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi masing-masing dengan No. 73 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor: 65/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga tersebut masing-masing pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi I dan II/Pemohon Pailit I dan II yang masing-masing pada tanggal 13 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dan Kreditor Lain, dan diajukan jawaban memori kasasi masing-masing pada tanggal 20 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Termohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Eksepsi:
Judex Facti salah menerapkan hukum dan atau melampaui batas wewenangnya karena memeriksa pokok perkara yang seharusnya merupakan kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal 3 ayat (1) jo. Ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dalil eksepsi Termohon tersebut didasarkan pada bunyi ketentuan pasal 3 dan pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU”.
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam mengajukan permohonannya telah penyelesaian pinjaman (bukti P.I, II-5) dalam hal mana pada pasal 7.4 disebutkan bahwa para pihak sepakat untuk memilih kediaman hukum yang tetap dan sah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat …dst;
“Menimbang, bahwa terhadap keberadaan bukti P.I, II-5 tersebut ternyata tidak bertentangan dengan pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo. Pasal 118 ayat (4) HIR dan lebih lanjut bukti P.I, II-5 tersebut sampai saat ini belum pernah dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum, sehingga bukti P. I, II-5 tersebut masih berlaku mengikat Pemohon maupun Termohon”;
Bahwa dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pasal 3 jo. Pasal 299 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 pasal 118 ayat (4) HIR dengan dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Kepailitan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 pada Bab II, Kepailitan, bagian kesatu mengatur syarat khusus dan putusan pailit dalam pasal 3 ayat (1) jo. Ayat (5) telah mengatur secara khusus tentang kewenangan pengadilan yang berwenang untuk memutus perkara pailit dan yang debiturnya merupakan Badan Hukum adalah Pengadilan tempat kedudukan hukum badan hukum tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam anggaran dasarnya dan Pemohon Kasasi selaku Badan Hukum dan Debitur dari Termohon Kasasi I dan II, kedudukan hukumnya berada di Kota Medan Cq. Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa isi selengkapnya ketentuan khusus tersebut dalam pasal 3 ayat (1) Jo. ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 sebagai berikut:
"Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan hal-hal lain yang
berkaitan dan atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputus oleh
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
kedudukan hukum Debitur"
"Dalam hal Debitur merupakan Badan Hukum, tempat kedudukan
hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya";
2.3 Bahwa selanjutnya isi dalam Pasal 299 Undang-Undang No. 37 tahun
2004, mengatur:
"Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata" ;
2.4 Bahwa dengan demikian dengan telah diatur secara khusus (lex specialis derogat lex generalis) dalam Bab II Pasal 3 UU No. 37 Tahun 2004 mengenai kewenangan Pengadilan Niaga mana yang berhak untuk memeriksa dan memutus perkara pailit yang Debitumya merupakan Badan Hukum, yakni Pengadilan tempat kedudukan hukum Debitur dan atau Debitur Badan Hukum yang dimaksud dalam anggaran dasarnya;
2.5 Bahwa oleh karena telah diatur secara khusus (lex specialis derogat lex generalis), maka tidak berlaku ketentuan umum dalam Hukum Acara Perdata (vide Pasal 118 ayat (4) HIR) dan hal tersebut jelas sekali diatur dalam Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004, sehingga sebaliknya apabila tidak diatur secara khusus dalam UU No. 37 Tahun 2004, maka baru dapat berlaku ketentuan umum Hukum Acara Perdata yang berlaku;
2.6 Bahwa hal tersebut dapat dicontohkan lagi dalam pengajuan permohonan kasasi dalam Perkara Pailit yang diatur secara khusus bahwa tenggang waktu pengajuan kasasi 8 (delapan) hari setelah tanggal Putusan dan diajukan Memori Kasasi pada tanggaI Permohonan Kasasi didaftarkan sebagaimana ketentuan khusus tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, sehingga ketentuan umum dalam Hukum Acara Perdata syarat pengajuan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dan pengajuan Memori Kasasi 14 (empat betas) hari setelah pendaftaran permohonan kasasi tidak berlaku dalam ketentuan Pailit;
2.7 Bahwa hal tersebut juga dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Judex Facti dalam Pokok Perkara alinea ketiga halaman (20) yang menyatakan :
"Menimbang bahwa oleh karena dalil Permohonan Pemohon telah
disangkal oleh Termohon, maka menurut ketentuan Pasal 163 HIR Jo. Pasal 1865 KUHPerdata, beban pembuktian terletak kepada Pemohon dalam hal mana telah mengajukan surat-surat sebagai bukti yang diberi tanda P.I,II-l s/d P.I,ll-26"
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada point (2.7) diatas,
yang menerapkan hukum Acara Perdata Pasal 163 HIR Jo. Pasal 1865; KUHPerdata karena mengenai beban pembuktian, tidak diatur secara khusus dalam UU No. 37 Tahun 2004, maka berlaku ketentuan umum Hukum Acara Perdata yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004 tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, terbukti bahwa Judex Facti terbukti telah salah menerapkan hukum dan atau melampaui batas wewenangnya, sehingga menolak eksepsi Pemohon Kasasi dan memeriksa Pokok Perkara serta memutuskan Perkara Pailit ini yang seharusnya merupakan kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan karena diatur seeara khusus dalam Pasal 3 ayat (I) Jo. Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004, dimana kedudukan hukum Pemohon Kasasi selaku Badan Hukum /Debitur dalam anggaran dasarnya di kota Medan, sehingga tidak berlaku ketentuan umum Hukum Acara Perdata sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Facti yang menerapkan Pasal 118 ayat (4) JllR;
Bahwa oleh karena itu sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa Perkara Pailit dalam tingkat kasasi ini untuk dapat membatalkan Putusan Judex Facti No.65/Pailit/2010/IPN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2010 dan mengadili sendiri mengabulkan Eksepsi Pemohon Kasasi, menyatakan tidak berwenang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili Perkara Pailit ini, sehingga Permohonan Pemyataan Pailit Pemohon Pailit I dan II menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).
Judex Facti salah menerapkan hukum atau melanggar hukum Pasal 8 ayat
(6) huruf (a) karena Perkara Pailit ini bersifat prematur dan objek jaminan
pemenuhan pembayaran utang sudah dilelang oleh Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman (19) alenia keenam menyatakan :
"Menimbang bahwa dalil eksepsi Termohon selanjutnya adalah: Permohonan Pailit dalam perkara ini prematur dan objek jaminan pemenuhan atas Perjanjian kredit dalam permohonan pernyataan pailit ini tidak ada dan telah dilelang oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat".
"Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan bukti-bukti yang harus diajukan oleh Termohon, untuk pemeriksaan bukti-bukti dimaksud akan dilakukan dalam pemeriksaan materi perkara dan hal ini akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian dalil Eksepsi tersebut akan diperiksa dalam pokok perkara, maka untuk selanjutnya dalil eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan ... dst"
Bahwa kenyataannya Judex Facti sama sekali tidak ada memeriksa dan
mempertimbangkan dalam pokok perkara adanya Gugatan Perlawanan No. 20/Pdt.G/PLW/2010/PN.LP tanggal 11 Februarl 2010 yang dimajukan oleh Termohon Kasasi I atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 147/Pdt.G/2009/PN.LP yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/PDT/2010/PT. MDN tanggal 24 Juni 2010 yang objeknya sama dengan objek Perkara Pailit ini serta Gugatan Perlawanan dimaksud masih diperiksa di Pengadilan Tinggi Medan;Bahwa objek dari harta yang dimajukan dalam Perkara Pailit ini sudah tidak ada karena telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran sesuai dengan Risalah Lelang tanggal 15 September 2010;
Bahwa demikian juga adanya Gugatan Perdata Umum yang dimajukan oleh Termohon Kasasi I di Pengadilan Negeri Medan No. 224/Pdt.G/2010/ PN.Mdn yang memiliki objek yang sama dalam objek perkara pailit ini serta masih diperiksa Pengadilan Negeri Medan, sehingga kedua perkara tersebut baik Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Gugatan Perdata Umum di Pengadilan Negeri Medan belum berkekuatan hukum, sehingga sangat beralasan hukum Perkara Pailit ini masih prematur;
Bahwa selanjutnya Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman (21) alenia ketiga hanya menyatakan sebagai berikut :
"Termohon hanya mengemukakan babwa objek jaminan pemenuhan atas
Perjanjian kredit dalam permohonan Pemyataan pailit dalam Perkara Pailit ini tidak ada dan telah diIelang oIeh PengadiIan Negeri Lubuk Pakam melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat".
Dan sama sekali tidak ada mempertimbangkan Surat-surat mengenai dalil
Pemohon Kasasi tersebut, sebab kewenangan kurator untuk melaksanakan pemberesan atas harta pailit adalah sejak tanggal 6 Oktober 2010 yakni tanggal putusan pailit diucapkan, sedangkan objek pemenuhan atas utang dalam Perkara Pailit ini sudah tidak ada lagi, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 dan Pemohon Kasasi juga telab kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus objek jaminan pemenuhan pembayaran atas perjanjian kredit yang dimohonkan oleh Termohon Kasasi I selaku Pemohon Pailit dalam Perkara Pailit ini dikarenakan objek Pailit telah dilelang oleh
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran sesuai dengan
pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hataman 19
alenia (6);
10.Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menolak Eksepsi
Pemohon Kasasi dengan alasan akan memeriksa didalam pokok perkara
tentang objek jaminan, sedangkan kenyataannya pada pokok perkara Judex Facti sama sekali tidak memeriksa dan mempertimbangkannya, tentang objek jaminan yang telah dilelang secara syah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran tersebut, sehingga Judex Facti terbukti salah dalam menerapkan hukum dimana adanya kewajiban bagi Judex Facti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (6) huruf (a), adanya Pasal tertentu dari Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan dasar untuk mengadili bagi Judex Facti untuk: menolak Eksepsi Pemohon Kasasi bahwa Perkara Pailit ini adalah prematur, namun dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti tidak menerapkan hukum tersebut dan atau telah terbukti melanggar hukum.
11.Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Putusan Judex Facti No.
65/Pailit/2010/PN.Niaga.JKt.Pst tanggaI 06 Oktober 2010 dan mengadiIi sendiri menerima eksepsi Pemohon Kasasi babwa Gugatan Termohon Kasasi I, II adalah prematur dan menyatakan Permohonan Pailit Termohon Kasasi I dan II dinyatakan tidak dapat diterima (N.O);
D. Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Judex Facti tersebut salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam mengabulkan Permohon Pailit yang bukan kewenangan Judex Facti untuk memeriksa dan mengadilinya;
12. Bahwa masalah tentang Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi I berupa kredit investasi sebesar Rp 33.333.333.336,- dan bunga sebesar Rp. 3.100.323.358 serta denda sebesar Rp. 1.302.379.603,- masih dan sedang dalam objek sengekta yang dimajukan oleh Termohon Kasasi I melalui Pengadilan Negeri Medan dan terdaftar dalam Register Perkara No. 224/Pdt.G/2010/PN.Mdn, sehingga dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Termohon Kasasi I sendiri belum mengakui secara tegas berapa jumlah kewajiban dari Pemohon Kasasi atas fasilitas kredit tersebut, sehingga Termohon Kasasi I memajukan dalam bentuk Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Medan sebagai domisili hukum dari Pemohon Kasasidan oleh karena itu Pemohon Kasasi tidak perlu untuk menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Medan dalam Perkara Perdata No. 224/Pdt.G/ 2010/PN.Mdn tersebut;
13. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada alinea kedua halaman (21) dan alenia ketiga halaman (23) menyatakan :
"Menimbang bahwa dari ketentuan pasal 2 ayat (l) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 tahun 2004 tersebut apabila seorang Debitur dinyatakan Pailit bila dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya utang;
Utang tersebut harus telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Adanya minimal dua kreditur;
Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, pada akhimya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit harus dikabulkan karena telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah terpenuhi, oleh karena itu Termohon Pailit PT. Mestika Sawit Intijaya harus dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya";
14. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti diatas, kurang cukup pertimbangan hukumnya dan sengaja menghilangkan unsur dalam Pasal 2 ayat (I) UU No. 37 Tahun 2004 yakni unsur dinyatakan Pailit dengan
Putusan Pengadilan, sebab unsur tersebut berkaitan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo. Ayat (5) UU No. 37 Thun 2004 tentang kewenangan Pengadilan yang memutus Perkara Pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitur dan apabila Debitur tersebut merupakan Badan Hukum, maka kedudukan hukumnya adalah kedudukan hukum yang dimaksud dalam anggaran dasarnya dan Pemohon Kasasi adalah adan Hukum yang memiliki kedudukan hukumnya sesuai dengan anggaran dasar adalah di Kota Medan dan masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
15. Bahwa dengan demikian Pengadilan Niaga yang berwenang untuk menyatakan Pailit dalam perkara ini adalah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) U No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan bukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
16. Bahwa selanjutnya Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum
tentang objek jaminan pelunasan utang Pemohon Kasasi yang diatur dalam perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I sudah tidak ada lagi, sebab dilelang berkaitan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 147/Pdt.G/2009/PN.LP Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/PDT/2010/PT.MDN tanggal 24 Juni 2010;
17. Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dalam Pasal 1 angka (1) Jo. Angka (3) dimana Kepailitan merupakan Sita Umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator, dimana pelunasan terhadap utang itu dilakukan terhadap objek jaminan pelunasan yang didasarkan karena perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I;
18. Bahwa objek jaminan pelunasan tersebut telah dibuktikan dengan Risalah Lelang No. 076/2010 tanggal 15 September 2010 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran Kab. Asahan Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dikutib dalam butir 16 Putusan halaman (18) dan telah dilelang oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sehingga pada saat diputus tanggal 06 Oktober 2010 kurator yang diangkat dan ditunjuk oleh Judex Facti tidak memiliki kewenangan terhadap objek pelunasan atas harta pailit, sebab telah dilelang sebelum diputus oleh Judex Facti;
19. Bahwa oleh karena itu seharusnya Judex Facti tidak berwenang mengabulkan Permohonan Pailit Pemohon Pailit I dan II, sebab objek pemenuhan pembayaran utang sebagaimana yang diperjanjikan oleh Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I sudah tidak ada lagi, sehingga Pemohon Kasasi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran biaya kepailitan, maka sudah seharusnya memutuskan untuk pencabutan pernyataan Putusan Pailit dimaksud oleh Majelis Hakim Agung dalam Perkara Tingkat Kasasi ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Jo. Pasal18 ayat (1)
UU No. 37 Tahun 2004 dan pihak ketiga atas perolehan harta pailit dimaksud harus dilindungi oleh Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (3) UUNo. 37 tahun 2004 yang berbunyi :
"Hak Pihak Ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang
diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan Cuma-Cuma harus dilindungi karena pembeli lelang telah membayar sebesar
Rp. 42.572.000.000,-;
Bahwa dengan demikian belum ada alasan hukum memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) VU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana unsur dinyatakan Pailit dengan Putusan Pengadilan tidak terpenuhi karena bukan kewenangan dari Judex Facti;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Kreditor Lain dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak
Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pailit a quo;
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
tidak menjalankan dan atau salah menerapkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam memeriksa dan mengadili perkara pailit ini;Bahwa keliru dan salah pertimbangan hukum Pengadilan yang
menyebutkan dasar kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara pailit ini adalah perjanjian kesepakatan bersama mengenai penyelesaian pinjaman tertanggal 22 Desember 2009 (Bukti PI.II-) dan menyebutkan tidak bertentangan dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;Bahwa justru sebaliknya berdasarkan ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 semestinya Perjanjian Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian Pinjaman Tertanggal 22 Desember 2009 (Bukti PI.II-5) tidak dapat diberlakukan, karena berkenaan dengan kewenangan mengadili perkara pailit sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang berlaku dan mengikat sebagai hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara pailit, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur secara tegas bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pernyataan pailit adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor, maka semestinya
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat
mempergunakan ketentuan atau hukum diluar yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam memeriksa dan mengadili permohonan pernyataan pailit a quo;Bahwa oleh karena PT. Mestika Sawit Inti Jaya selaku Termohon Pailit
beralamat di Jalan Tembakau Deli I No.4-1 Kota Medan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang
berwenang untuk memutus permohonan pernyataan pailit a quo adalah
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, bukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Pemohon Pailit I Tidak Memiliki Legal Standing Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit a quo.
Bahwa keliru dan salah pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan.
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus permohonan pernyataan pailit a quo yang memandang bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tersebut telah terpenuhi seluruhnya;Bahwa permohonan pernyataan pailit yang diajukan Pemohon Pailit I
didasari pada Akta Perjanjian Kredit No. 200 yang dibuat pada tanggal 31
Juli 2008 (BuktiPI.II-2) yaitu perjanjian kredit antara PT. Bank Lippo Tbk
dengan PT. Mestika Sawit Intijaya, padahal berdasarkan Akta Gabungan
No. 37 yang dibuat pada tanggal 18 Juli 2008 (Bukti PI.II-1) perseroan
yang bernama PT. Bank Lippo Tbk telah berakhir karena terjadi
penggabungan antara PT. Bank Lippo Tbk dan PT. Bank Niaga Tbk yang
melebur menjadi satu bernama PT. Bank CIMB, Niaga Tbk, maka sejak
tanggal 18 Juli 2008 PT. Bank Lippo Tbk sudah tidak berhak/tidak
berwenang untuk membuat perjanjian dengan mengatas-namakan PT, Bank Lippo Tbk, karena PT. Bank Lippo Tbk memang secara hukum sudah tidak ada;Bahwa perjanjian yang dibuat oleh PT Bank LIPPO Tbk adalah tidak sah
dan batal demi hukum, karena sejak Tanggal 18 Juli 2008 PT Bank Lippo
Tbk sudah tidak berhak lagi mempergunakan Nama PT. Bank Lippo Tbk
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga (in casu Termohon
Pailit), sehingga Akta Perjanjian Kredit Nomor 200 yang dibuat pada
tanggal 31 Juli 2008 dengan mengatas namakan PT. Bank Lippo Tbk.,
adalah tidak sah dan batal demi hukum;Bahwa karenanya Akta Perjanjian Kredit No.200 tidak dapat dijadikan
dasar bagi Pemohon Pailit I PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk mengajukan
permohonan pernyataan pailit terhadap PT. Mestika Sawit Inti Jaya;Bahwa selain itu, kalaupun benar antara PT. Bank CIMB Niaga Tbk. dan
PT. Mestika Sawit Inti Jaya ada terikat dengan Addendum Perjanjian Kredit NO.0344/Addendum/PK/MDP/2008 tanggal 5, September 2008 (Bukti PI.II-3) berkenaan dengan perjanjian pemberian kredit derivatif yang bertujuan untuk "Melakukan Lindung Nilai Terhadap Resiko Dari Aktivitas Eksport", beserta Addendum Perjanjian Kredit Nomor:
339/Addendum/PK/MDPNII/2009 tanggal 24 Juli 2009 (Bukti PI. 11-4)
kedua perjanjian tersebut adalah tidak sah karena formil dan materiil
perjanjian tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:
7/31/PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif tanggal 13 September 2005 Jo.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/37/PBI/2008 Tentang Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah, tanggal 16 Desember 2008, karena
disebutkan manfaat/tujuan pemberian fasilitas kredit derivatif tersebut
adalah untuk "melakukan lindung nilai terhadap resiko dari aktifitas eksport", padahal berdasarkan penjelasan sebagaimana Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 110/T/INDUSTRI/ 2004 Tentang Izin Usaha Industri tanggal 23 April 2004 (Bukti PK-3), dan Surat Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 535/1586/IKAHH, Perihal Penjelasan Status PT. Mestika Sawit Inti Jaya Tanggal 23 Juli 2010 (Bukti PK-4) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa PT MESTIKA SA WIT INTI JAYA adalah perusahaan PMDN Industri Pengelolaan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak memasarkan produknya ke Luar Negeri (Non Eksport), tetapi 100% dipasarkan untuk kebutuhan Pasar Dalam Negeri;Bahwa perjanjian-perjanjian yang menjadi dasar PT Bank CIMB Niaga Tbk (Pemohon Pailit I) untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit
terhadap PT. Mestika Sawit Inti Jaya adalah tidak sah dan atau batal demi
hukum, sebagaimana dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam Nornor 20/PDT.G/201O/PN-LP Tanggal 9 Agustus 2010 (Bukti
PI.II-24), maka Pemohon Pailit I tidak memiliki kepentingan dan
kedudukan (legal standing) sebagai kreditor untuk mengajukan
permohonan pernyataan pailit dalam perkara a quo.
3. Tentang Termohon Pailit PT. Mestika Sawit Inti Jaya Masih Dalam
Keadaan Mampu Membayar.
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2009 asset PT. Mestika Sawit Inti Jaya
disewakan kepada pihak ketiga selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 18
Juli 2009 s/d tanggal 18 Juli 2012 dengan nilai/harga sewa sebesar
Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), sebagaimana
Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 82 tanggal18 Juli 2009 (Bukti
PK-5);Bahwa kalaupun benar ada perjanjian kredit antara PT. Bank CIMB Niaga
Tbk dengan PT. Mestika Sawit Inti Jaya dan seluruh asset PT. Mestika
Sawit Inti Jaya telah menjadi agunan/jaminan kredit, maka semestinya harga/nilai sewa tersebut dapat digunakan untuk membayar utang kredit
PT. Mestika Sawit Inti Jaya (Termohon Pailit) kepada Pemohon Pailit-I dan
Pemohon Pailit-II;Bahwa selain itu berdasarkan Catatan PPATK tentang Mutasi Rekening
No. 010570029000768 a/n Wijayanto Periode 26 November 2008 s/d 8
Desember 2009 (Bukti PK- 6) terlihat bahwa keuangan PT. Mestika Sawit
Inti Jaya masih dalam keadaan mampu membayar karena memiliki dana
sebanyak Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima milyar rupiah),
sehingga semestinya untuk dapat atau tidaknya dinyatakan pailit atau
dinyatakan mampu atau tidak keuangan perusahaan untuk membayar
hatuslah dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan;Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya, yaitu menyatakan PT. Mestika Sawit Inti Jaya dalam keadaan pailit tanpa mempertimbangkan hukumnya atas ada atau tidaknya pembuktian berkenaan dengan pembukuan atau laporan keuangan perusahaan yang menentukan patut atau tidaknya PT. Mestika Sawit Inti Jaya dinyatakan Pailit.Bahwa Pemohon Kasasi menilai bahwa sebenarnya Termohon Pailit saat
ini bukan dalam keadaan tidak mampu membayar, melainkan hanya tidak
mau membayar utangnya;Bahwa Permohonan Pernyataan Pailit dalam perkara a quo diajukan adalah sebagai upaya bentuk penyeludupan hukum untuk mendapatkan pengesahan atas perjanjian pemberian kredit yang sebenarnya mengandung cacat hukum dan telah dinyatakan batal demi hukum. Kesalahan dan kecerobohan PT. Bank Lippo Tbk (sekarang PT. Bank CIMB Niaga Tbk) tersebut telah dimanfaatkan oleh Wijayanto (Direktur Utama PT. Mestika Sawit Inti Jaya) yang untuk kepentingannya telah merugikan kepentingan penyelenggaraan praktek perbankan yang sehat, terbukti pada saat ini masih berjalan pemeriksaan Gugatan PT. Bank CIMB Niaga Tbk selaku Penggugat terhadap PT. Mestika Sawit Inti Jaya selaku Tergugat yang perkaranya terdaftar dengan Register Perkara Nomor 224/Pdt.G/2010/PN.Mdn di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan (Bukti Termohon Pailit-8);
Menimbang, bahwa terhadap dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II :
bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II dapat dibenarkan, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Sesuai dengan isi Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitur, adalah bersifat mandatory dan memaksa, dan sekalipun ada perjanjian lain antara kreditur (Bank) dan debitur tentang pilihan hukum lain, tetapi Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tidak dapat disimpangi;
Dan dalam Pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 hal mana justru dipertegas: “Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata”. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tersebut menentukan, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I: PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA HELMI dan Pemohon Kasasi II. WILENDY tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 65/Pailit/2010/ PN.Niaga.JKT.PST tersebut serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Peraturan Mahkamah Agung No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,l Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA HELMI dan Pemohon Kasasi II: WILENDY, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 65/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 6 Oktober 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan permohonan pernyataan pailit dari para Pemohon Pailit tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum para Termohon Kasasi/para Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2011, oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, SH., MA. dan Prof. Dr. Muchsin, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, SH., MA Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL
Ttd./
Prof. Dr. Muchsin, SH
Panitera Pengganti :
Ttd./
Barita Sinaga, SH.,MH
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i……………….Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i………………Rp. 5.000,-
3. Administrasi kasasi…………Rp. 4.489.000,-
Jumlah ………………..Rp. 5.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.