535/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 535/PDT/2017/PT.DKI
INDAH WAHYU ARINI RETNO UTAMI >< Dr.FAIRUS AZIZ PULUNGAN CS
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 183 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Januari 2017, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 535/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
INDAH WAHYU ARINI RETNO UTAMI, beralamat di Jalan D No.1 RT.008/007 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. DJOKO ANGGONO, S.H.,MH., 2. RUDI ASTIADJAJA, S.H., Advokat berkantor di Ruko Boutique Office Park A-5 Jalan Benjamin Sueb/ Landasan Pacu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI;
MELAWAN
Dr. FAIRUS AZIZ PULUNGAN, beralamat di Jalan Bangka XI C No.18 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT I REKONVENSI /TERGUGAT I KONVENSI ;
Dra. TRI ASTUTI, selaku istri Tergugat I, beralamat di Jalan Bangka XI C No. 18 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBADING IIsemula PENGGUGAT II REKONVENSI /TERGUGAT II KONVENSI;
VIKRA PRADHESTRA ALMATZIER, beralamat di Jalan Taman Lebak Bulus VI No. Z-6, Lebak Lestari, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBADING III semula TERGUGAT III KONVENSI;
MOCH. HUSNI BACHRI AZOF, beralamat di Jalan Ampera Raya Komplek Polri, Jalan K No.5 RT.004, RW.006 Ragunan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBADING IV semula TERGUGAT IV KONVENSI;
ACHADIONO NUGROHO P UTOMO, beralamat di Jalan Nusa Dua Raya Blok G3 No.3 Graha Cinere III, RT.002/013, Desa Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai TERBADING V semula TERGUGAT V KONVENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Surat gugatannya tertanggal 28 Maret 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Maret 2016, dengan Register Perkara No. 183/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ketika menjabat sebagai Bendahara Yayasan Kartika Jaya ditawari oleh Tergugat V untuk dapat diterbitkannya Standby Letter of Credit atau SLBC sebesar Rp 5.530.000.000,- (lima milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan mengatakan adanya suatu Tim yang dipimpin oleh Tergugat I yang terdiri dari Tergugat III dan Tergugat IV;
Bahwa kemudian Penggugat diperkenalkan dan dipertemukan oleh Tergugat V kepada Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV pada hari Rabu tanggal 20 Juni tahun 2012 mengadakan pertemuan di Kantor Tergugat I, yaitu Kantor Koperasi Nusantara yang berada di Plaza Selatan River Lantai 17, Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-2 No.1 Jakarta Selatan guna membahas prospek usaha transaksi jual beli minyak dengan cara menerbitkan bank garansi atau SBLC (Bukti P1 notulen rapat);
Bahwa Tergugat I memperkenalkan diri sebagai Sekretaris Koperasi Nusantara dan oleh Tergugat I diperkenalkan juga Tergugat III dan Tetgugat IV sebagai bagian dari Tim nya Tergugat I;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Tergugat III sebagai bagian dari Tim nya Tergugat I menyampaikan dalam presentasinya dihadapan Penggugat, mempunyai proyek jual beli High Speed Diesel atau HSD Oil yang di Back Up oleh seorang Konglomerat Hongkong yang bernama Dr. Leo dimana istri Konglomerat tersbeut sebagai pemilik 2% (dua persen) Saham HSBC sehingga transaksi jual beli ini tidak mungkin gagal dan hanya memerlukan waktu 2 bulan untuk menyelesaikannya sampai dengan berhasil;
Bahwa kemudian untuk proses pelaksanaannya maka Penggugat dan Tergugat I membuat Nota Kesepakatan untuk kerja sama yang dibuat dan ditandatangni pada hari Selasa tanggal 26 Juni taun 2012, yang diketahui dan disetujui oleh Tergugat II selaku Isteri Tergugat I serta Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat IV sebagai Saksi (Bukti P1);
Bahwa Nota Kesepakatan dimaksud telah dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan tersbeut, Nomor: 526/W/2012 oleh Retno Rini P Dewanto, S.H. – Notaris di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2012;
Bahwa kemudian atas permintaan Tergugat I, Penggugat memberikan dana sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) kepada Tergugat I untuk menerbitkan Standby Letter Of Credit atau SBLC guna pembelian High Speed Diesel atau HSD Oil dengan jangka waktu 2 (dua) bulan (Bukti P2/Cek yang diterima oleh Tergugat I);
Bahwa menurut Pimpinan Cabang Bank Mnadiri Iskandarsyah, cek tersebut telah dicairkan dan disetorkan kedalam Rekening Tergugat II isteri Tergugat I yang merupakan Nasabah Prioritas Bank Mandiri Cabang PLN;
Bahwa Tergugat I menjamin uang yang dikeuarkan Pengugat sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) adalah untuk Standby Letter Of Credit atau SBLC untuk transaksi real);
Bahwa selanajutnya Tergugat I berjanji akan memberikan hasil keuntungan kepada Penggugat sebesar Rp 530.000.000,00 (Lima ratus tiga puluh juta rupiah) dan akan dimasukkan ke rekening Penggugat;
Bahwa kemudian janji yang dikemukakan Tergugat I kepada Pengugat disertai dengan jaminan kepada Penggugat dimana Tergugat I dan Tergugat II selaku isteri Tergugat I bersedia menjaminkan aset benda bergerak maupun yang tidak bergerak yaitu berupa rumah tempat tinggal Tergugat Idan Tergugat II yang terletak di Jalan Bangka XI C No.18 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Berikut benda bergerak lainnya yaitu 1 (satu) unit kendaraan pribadi roda empat milik Tergugat I dan Tergugat II yang akan diberikan dan atau diserahkan kepada Penggugat bilamana batas waktu 2 (dua) bulan sejak Penggugat menyerahkan uang termaksud belum mengembalikan uang tersebut;
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan dan atau menyerahkan uang kepada Tergugat I sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) yang katanya untuk proses penerbitan Standby Letter of Credit atau SBLC, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mulai menutup mata dan hatinya yaitu dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani bersama;
Bahwas ekarang ini, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melepaskan diri dari tanggung jawab bahkan apa yang dijanjikan ternyata hanya omong kosong dan bohong belaka. Tergugat I dan Tergugat II telah membohongi Penggugat dimana sampai saat ini Tergugat I dan Tergugat II belum menyerahkan aset yang dijaminkan kepada Penggugat;
Bahwa untuk itu, Penggugat melalui Tergugat V sudah beberapa kali menginginkan dan menagih janji kepada Tergugat I, Terguhat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera menyelesaikan kewajibannya yaitu mengembalikan uang sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyat rupiah) berikut bunga yang dijanjikan. Tergugat II, Tergugat III maupun Tergugat IV. Dengan demikian Penggugat merasa tertipu;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut diatas, Penggugat dipecat sebagai Bendahara Yayasan Kartika Jaya, sehingga Penggugat menderita kerugian Immateriil yang apabila dihitung adalah sebesart Rp 1.000.000.000,-;
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II telah mengingkari janji atau wanprestasi, maka Penggugat merasa sangat terpukul dan sangat sangat dirugikan baik moril maupun materil dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II harus membayar ganti rugi dengan perincian sebagai berikut :
Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) yang merupakan uang modal awal;
Keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 530.000.000,00 (Lima ratus tiga puluh juta rupiah);
Bunga kelalaian yang apabila diperhitungkan sejak tahun 2012 hingga 2015 sejumlah Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil karena dipecat dari Bendahara Yayasan Kartika Jaya sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
Jadi total keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp 7.230.000.000,00 (Tujuh milyar dua tiga puluh juta rupiah);
Bahwa kejadian yang dialami oleh Penggugat adalah bentuk penipuan disertai dengan rangkaian kata-kata bohong yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV;
Ketika mengadakan presentasi yang dilakukan oleh Tergugat III dimana apa yang dipresentasikan dalam presentasi tersebut ternyata bohong besar dan tidak ada realisasinya;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut diatas, Penggugat dipecat sebagai Bendahara Yayasan Kartika Jaya, sehingga Penggugat menderita kerugian Immateriil yang apabila dihitung adalah sebesart Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
Bahwa Penggugat sekarang ini berada dalam kondisi yang sulit karena mengalami kerugian dan harus mengembalikan uang Yayasan Kartika Jaya sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dan pada kesempatan ini, Penggugat mohon melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusan ini mempunyai makna bagi Penggugat. Penggugat mohon supaya Tergugat I dan Tergugat II tidak menjual aset yang dijadikan jaminan kepada Penggugat dijual kepada pihak ketiga. Maka kiranya Penggugat perlu n=mengajukan permohonan sita (Conservatoir Beslaag) atas barang-barang bergerak berupa 1 (satu) unit kendaraan pribadi roda empat maupun tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Bangka XI C No.18 Pela Mampang,. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dijaminkan kepada Penggugat seperti yang tercantum dalam Nota Kesepakatan (Lihat Pasal 4 dalam Nota Kesepakatan) dimana Tergugat II selaku isteri menyetujui hak termaksud;
Berdasarkan uraian maupun dalil-dalil gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa perkara aquo untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
PRIMER
DALAM PROVISI
Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jalan Bangka XI C No.18 Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan warisan milik orang tua Tergugat III yangs edang ditempati saat ini oleh Tergugat III ayng terletak dan beralamat di Jalan Taman Lebak Bulus +VI No. Z-6, Lebak Lestari, Jakarta Selatan;
II. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Nota Kesepakatan No. 001/NK/KP-KJ/VI/2012 tertanggal 26 Juni 2012;
Menyatakan/ menetapkan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji atau wanprestasi yaitu tidak dapat menajikan Penerbitan Bank Garansi atau SBLC yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
Menetapkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renetng untuk embayar ganti rugi baik moril, materiil dan immateriil yang keseluruhannya adalah sebasar Rp 7.230.000.000,00 (Tujuh milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga atas Cek sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat;
Menyatakan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan yang etrletak di Jalan Bangka XI C No. 18 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah dan berharga menurut hukum;
Menyatakan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan warisan milik orang tua Tergugat III yang sedang ditempati saat ini oleh Tergugat III yang terletak dan beralamat di Jalan Taman Lebak Bulus VI No. Z-6, Lebak Lestari, Jakarta Selatan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah dan berharga menurut hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan diputus seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut Terbanding I semula Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tersebut mengajukan jawaban pada tanggal 26 September 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo tidak jelas dan sangat kabur (obscuur), karena dalil-dalil yang disebutkan oleh PENGGUGAT tidak menguraikan secara jelas tentang fakta atau peristiwa yang berkaitan dengan kedudukan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dengan PENGGUGAT, yang memiliki kapasitas dan kedudukan yang tepat menurut hukum;
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT, tidak menguraikan dengan jelas peristiwa hukum dan peran apa dari TERGUGAT- I dan TERGUGAT-II kepada PENGGUGAT, maka gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas (obscuur libel), oleh karenanya gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa PENGGUGAT tidak pula menguraikan dalam gugatannya untuk menarik subyek hukum lain (PLURIUM LITIS CONSIRTIUM), hal ini dikarenakan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT – I dan TERGUGAT-II, ada keterkaitan dengan pihak lainnya yaitu Yayasan Kartika Jaya, sehingga kedudukan / legal standing dari pada PENGGUGAT jelas dalam bertindak sebagai subyek hukum, apakah sebagai pribadi atau mewakili badan hukum dengandemikian manakala gugatan PENGGUGAT dimaksud sebagaimana gugatan a quo maka TERGUGAT-I dan TERGUGAT –II tidak ada hubungan hukum, tentang obyek a quo dan tidak ditariknya pihak lain sebagai pihak yang memiliki kepentingan pula dalam perkara aquo, maka dengan demikian gugatan PENGGUGAT adalah patut untuk tidak dapat diterima karena tidak secara jelas dan berurutan gugatan tersebut dibuat;
Bahwa TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II menolak, dalam Provisi dalam gugatan PENGGUGAT, karena posita nomor 5, tanpa halaman dan seterusnya, yaitu Surat Kesepakatan No.001/NK/KP-KJ/VI/2012, tertanggal 26 Juni 2012, bahwa antara TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dan PENGGUGAT melakukan kerjasama, sebagaimana isi dan tujuan dari Nota Kesepakatan, PENGGUGAT yang ketika itu kapasitasnya sebagai Bendara dari Yayasan Kartika Jaya, maka segala kewenangan dan tindakan PENGGUGAT sah dan nyata mewakili pihak Yayasan dan bukan sebagai pribadi, bahwa adanya permasalahan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, adalah tidak beralasan dimana dalam posita dan petitum dari pada PENGGUGAT untuk mengembalikan nilai sejumlah uang sebagaimana gugatan a quo kepada PENGGUGAT adalah suatu hal yang salah dan dalam provisinya adalah tidak ada kaitannya dengan persoalan a quo antara PENGGUGAT selaku pribadi dengan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, karena tidak dengan jelas dan terinci soal yang dimaksud, dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Tidak Menerima Gugatan PENGGUGAT (niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi,menjadi satu kesatuan pada bagian pokok perkara ini;
Bahwa Penggugat tidak menguraikan secara jelas hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yaitu dengan tidak secara menguraikan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan baik dan benar;
Bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur, yaitu uraian-uraian kejadian tentang adanya hak dan hubungan hukum TERGUGAT-I, dengan Para Pihak tidak cermat dan tidak jelas dikarenakan adanya kekeliruan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa selain itu, dalam Gugatannya PENGGUGAT adalah error in persona, karena antara PENGGUGAT kedudukannya selaku pribadi dan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II tidak memiliki hubungan hukum, karena TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II hanya mempunyai hubungan hukum dengan Yayasan Kartika Jaya yang beralamat dan berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 37, Jakarta Selatan bukan PENGGUGAT selaku pribadi. (Bukti terlampir);
Bahwa sebagai PENGGUGAT. Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat hukum formil error in persona dan Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena pihak yang bertindak sebagai PENGGUGAT adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu;
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT sebagaimana pada point-point dalam gugatannya adalah berkenaan dengan Surat Kesepakatan No.001/NK/KP-KJ/VI/2012, tertanggal 26 Juni 2012, bahwa antara TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dan PENGGUGAT melakukan kerjasama, sebagaimana isi dan tujuan dari Nota Kesepakatan, PENGGUGAT ketika itu kapasitasnya sebagai Bendahara dan wakil dari Yayasan Kartika Jaya dengan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II. Adapun mengenai dalil-dalil PENGGUGAT, dalam gugatan a quo adalah tidak tepat, karena Para Tergugat lainnya dalam penyelesaiannya permasalahan sebagaimana poin di atas telah sepakat penyelesaian pembayaran melalui Yayasan Kartika Jaya, sebagaimana Surat Pernyataan Penyelesaian Hutang, tertanggal 20 Maret 2014, bertempat di kantor Yayasan Kartika Jaya Pusat;
Bahwa selain itu TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, dengan itikad baik masih menyelesaikan kewajiban sebagaimana Surat Kesepakatan No.001/NK/KP-KJ/VI/2012, tertanggal 26 Juni 2012, antara TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II sepakat untuk membayar dengan cara mengangsur hutang dengan pihak Yayasan Kartika Jaya dan telah menyerahkan jaminan terhadap kewajibannya kepada pihak Yayasan (Bukti-bukti terlampir);
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT yang menyatakan ada rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II adalah tidak benar, hal ini telah dibuktikan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT- II dengan membayar kewajibannya kepada pihak Yayasan Kartika Jaya, sebagai pihak yang berhak atas pengembalian sejumlah uang dan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, telah menjaminkan Hak Miliknya yaitu Tanah Milik dari TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II kepada pihak Yayasan Kartika Jaya sebagai itikad baiknya (Bukti terlampir);
Bahwa TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, menolak dengan tegas terhadap Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT, karena PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas dan kualitas untuk melakukan tindakan hukum sebagai subyek hukum atas harta milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dan PENGGUGAT tidak mengerti akan gugatannya sehingga menjadi kabur dan tidak jelas, untuk itu, karena tuntutan harus mengandung sengketa, untuk dapat membuktikan terhadap dalil-dalil dalam provisinya;
Bahwa oleh karena terbukti jika gugatan PENGGUGAT, adalah tidak jelas (obscuur libel) karena Penggugat tidak merinci dengan jelas suatu Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat, oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 720 K/Pdt/1997, tertanggal 9 Maret 1999, menyatakan bahwa:
“………….. Petitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh petitum/dalil-dalil gugatan yang diuraikan secara jelas, sehingga akan Nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana hubungan antara positum dengan petitumnya tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum acara perdata, yang berkwalitas demikian itu, harus dinyatakan : tidak dapat diterima, (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa pada point 16 terhadap dwangsom dang anti rugi dengan tegas TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, menolak dalil PENGGUGAT hal mana dengan tegas diatur, terhadap tuntutan gangti rugi yang tidak terperinci dan tidak memiliki dasar hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensinya berpendapat sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.219/1970/Perd/PTB tanggal 18 Maret 1970 :Apabila jumlah kerugian yang diderita tidak dapat dibuktikan dengan jelas, maka permohonan atas ganti rugi/kerugian harus ditolak;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.598 K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 : Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat harus ditolak oleh Pengadilan;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam dalil gugatannya, TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, telah nyata-nyata melanggar kepatutan terhadap PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/ TERGUGAT KONPENSI-I dan II, yang telah sangat merugikan yang berakibat terhadap kesehatan, pikiran dan aktifitas PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II menjadi terganggu;
Bahwa dari apa-apa yang sudah di lakukan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, yang semestinya harus melibatkan dan mengkaitkan permasalahan tersebut atau mengikut sertakan Yayasan Kartika Jaya, dalam perkara a quo yang memiliki hubungan hukum, dengan tidak melibatkan pihak lain, maka harus dinyatakan gugatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, TIDAK DAPAT DITERIMA, selain dari pada itu juga sebagaimana pada poin 1 dalam Rekonpensi, PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II, dengan adanya gugatan ini TERGUGAT Konpensi-I dan II, harus mengalami kerugian baik Materiil maupun Imateriil yang harus ditanggung, untuk itu PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II, menuntut ganti rugi kepada TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI. Bahwa adapun perhitungan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI-I DAN II/ TERGUGAT KONPENSI-I dan II adalah sebagai berikut :
Ganti Rugi Materiel berupa :
Biaya membayar Jasa Advokat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Ganti Rugi Imateriel :
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI, selain membawa kerugian materiel juga membuat PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II, terbebani secara phisikis, karena harus memikirkan pengeluaran biaya-biaya yang sedemikian besarnya, selain itu nama baik TERGUGAT KONPENSI-I dan II menjadi tercemar dengan adanya gugatan a quo, namun pantas kiranya PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II, mengajukan tuntutan senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II, mohon kepada Majelis Hakim yang memimpin,memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Menerima Eksepsi TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menolak Sita Jaminan terhadap benda tidak bergerak milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar ongkos perkara;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menolak sita jaminan terhadap benda tidak bergerak milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya ongkos perkara;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II, untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI dan PENGGUGAT KONPENSI, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menolak sita jaminan terhadap benda tidak bergerak milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONPENSI-I dan II/TERGUGAT KONPENSI-I dan II, dengan perincian sebagai berikut :
Ganti Rugi Mateiel berupa :
Biaya membayar Jasa Advokat Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Ganti Rugi Imateriel;
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, selain membawa kerugian materiel juga membuat PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI, terbebani secara phisikis, karena harus memikirkan pengeluaran biaya-biaya yang sedemikian besarnya, selain itu nama baik TERGUGAT KONPENSI menjadi tercemar dengan adanya gugatan a quo, namun pantas kiranya PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI, mengajukan tuntutan senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya ongkos perkara;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya ongkos perkara;
A T A U :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut Terbanding III semula Tergugat III Konvensi dan Terbanding IV semula Tergugat IV Konvensi tersebut mengajukan jawaban pada tanggal 26 September 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI ;
Gugatan Salah Alamat (Error in Persona);
Bahwa dasar daripada Gugatan Penggugat dalam Perkara ini adalah Nota Kesepakatan No.001/NK/KP-KJ/VI/2012 Tanggal 26 Juni 2012 (Bukti P-1), yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II. Dengan demikian Kesepakatan / Perjanjian tersebut diatas hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya, dan tidak mengikat Tergugat III dan Tergugat IV (Vide Pasal 1340 KUHPerdata);
Bahwa atas dasar hal tersebut maka Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara ini tidaklah dapat turut serta dijadikan Pihak dalam perkara No.183/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel;
Karenanya Gugatan Penggugat yang mengikut sertakan Tergugat III dan Tergugat IV dalam perkara ini jelaslah Salah Alamat (Error in Persona);
Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa karena kesepakatan/perjanjian yang mendasari Gugatan dalam perkara ini (Bukti P-1) nyatanya adalah dibuat antara Penggugat di satu pihak dengan Tergugat I dan II di lain pihak sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV tidak disebutkan peranannya dalam perjanjian dimaksud (hanya sebagai saksi), maka konsekuensinya Gugatan terhadap Tergugat III dan Tergugat IV menjadi kabur dan tidak jelas;
Gugatan Penggugat melanggar Azas Nebis in Idem;
Bahwa Penggugat dahulu adalah Bendahara Yayasan Kartika Jaya dan diakui pula bahwa uang yang disengketakan dalam perkara ini sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) adalah milik Yayasan Kartika Jaya;
Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV dalam perkara ini pada tahun 2014 telah dipanggil oleh Ketua Yayasan Kartika Jaya dan diminta mempertanggungjawabkan/mengganti uang yang dipakai oleh Penggugat;
Bahwa untuk itu Tergugat III telah membayar uang sejumlah Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Kartika Jaya sebagai penggantian kerugian. Demikian pula Tergugat IV telah menyerahkan kepada Ketua Yayasan Kartika Jaya sejumlah uang dan sebuah mobil untuk membayar kerugian Yayasan Kartika Jaya;
Dengan demikian maka Gugatan dalam perkara ini yang intinya meminta Tergugat III dan Tergugat IV membayar kerugian Yayasan Kartika Jaya kepada Penggugat adalah jelas melanggar azas Nebis in Idem dalam suatu perkara di Pengadilan Negeri;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya No.183/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tertanggal 28 Maret 2016, kecuali hal-hal yang dengan tegas-tegas diakuinya;
Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV mohon kiranya hal-hal yang dikemukakan dalam Bab Eksepsi diatas termuat juga dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Bab Pokok Perkara ini;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata maka Kesepakatan/Perjanjian No.001/NK/KP-KJ/VI/2012 tertanggal 26 Juni 2012 yang dibuat oleh Tergugat I sdr. Dr. Fairus Azis Pulungan dengan Penggugat Indah Wahyuarini Retno Utami hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya dan tidak mengikat Tergugat III maupun Tergugat IV;
Bahwa kerugian Penggugat yang notabene merupakan kerugian Yayasan Kartika Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) adalah terjadi karena Tergugat I tidak dapat menerbitkan Standby Letter of Credit (SBLC) sebagaimana disyaratkan dalam Nota Kesepakatan;
Bahwa dengan demikian maka kerugian Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) tersebut bukanlah merupakan kesalahan Tergugat III dan Tergugat IV malainkan jelas merupakan kesalahan/keteledoran Tergugat I;
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat dalam surat Gugatannya maka uang sebesar Rp.5.000.000.000,- tersebut telah masuk ke dalam rekening Tergugat II yang notabene adalah istri Tergugat I. Untuk itu sesuai Pasal 4 Nota Kesepakatan No.001/NK/KP-KJ/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 maka Tergugat I bersedia menjamin tanpa syarat apapun atas dana sebesar Rp.5.000.000.000,- yang diterima oleh Tergugat I dari Penggugat dengan seluruh asset atau harta milik Tergugat I;
Bahwa Penggugat tidak menguraikan peran Tergugat III dan Tergugat IV secara detail dan berapa sesungguhnya uang yang diterima Tergugat III dan Tergugat IV, serta bukti penerimaan uang tersebut dalam Perkara ini. Karenanya secara hukum maka Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat dibebani tanggung jawab untuk mengembalikan uang milik Penggugat/Yayasan Kartika Jaya;
Bahwa walaupun demikian pada tahun 2014 Tergugat III dan Tergugat IV telah dipanggil oleh Pengurus/Ketua Yayasan Kartika Jaya yang beralamat di Balai Kartini Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, dan diminta mengembalikan sejumlah uang milik Yayasan Kartika Jaya yang menurut Ketua Yayasan tersebut telah dipakai oleh Penggugat ;
Bahwa akhirnya diputuskan oleh Yayasan Kartika Jaya secara sepihak bahwa :
Tergugat III harus membayar kerugian Yayasan Kartika Jaya sebesar Rp.175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus. Dan hal ini telah dipenuhi oleh Tergugat III sehingga memperoleh tanda bukti Lunas dari Pihak Yayasan Kartika Jaya (Bukti T.III-1);
Tergugat IV harus membayar kerugian Yayasan Kartika Jaya juga, dan untuk itu Tergugat IV telah menyerahkan mobil Kijang Inova dan sejumlah uang kepada Yayasan Kartika Jaya;
Bahwa karena dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan bahwa uang Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) adalah milik Yayasan Kartika Jaya yang dipakainya pada saat Penggugat menjabat sebagai Bendahara Yayasan, maka dengan dibayarnya kerugian Yayasan Kartika Jaya oleh Tergugat III dan Tergugat IV otomatis persoalan Tergugat III dan Tergugat IV dengan Penggugat telah selesai;
Bahwa tindakan Penggugat dalam perkara ini yang meminta Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lagi kepada Penggugat atas kerugian Yayasan Kartika Jaya menurut hemat kami adalah melanggar Azas Nebis in Idem dalam Perkara Perdata maupun Pidana;
Bahwa permintaan Penggugat untuk dilaksanakannya Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh Tergugat III yang terletak di Jl. Taman Lebak Bulus VI No.AZ-6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan haruslah DITOLAK; karena tanah dan bangunan tersebut adalah milik Pihak Ketiga yang bernama Vinanda Mahastra yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini;
Atas dasar uraian dan bukti-bukti tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati kami untuk dan atas nama Tergugat III mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini kiranya berkenan memutuskan:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV;
Menolak seluruh Gugatan Penggugat sekurang-kurangnya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon dapatnya diberikan Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut Terbanding V semula Tergugat V Konvensi tersebut mengajukan jawaban pada tanggal 26 September 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa “Benar” Tergugat 1,2,3,4 dan 5 menerima uang untuk modal usaha pembuatan atau penerbitan Stanby Letter of Credit atau SBLC sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan cara menerima Cek dari Penggugat;
Bahwa benar Cek sebesar Rp.5.000.000.000,- dicairkan oleh Tergugat 1 dan disetorkan kedalam rekening Tergugat 2;
Bahwa pada hari Rabu 20 Juni 2012 Tergugat 5 mengenalkan Tergugat 1,3 dan 4 dikantor Tergugat 1 yaitu Kantor Koperasi Nusantara, Plaza Great River Lantai 17, Jalan HR. Rasuna Said, Kavling X-2 No. 1 Jakarta Selatan;
Bahwa benar dalam pertemuan tersebut Tergugat 3 menyampaikan kepada Penggugat bahwa Tergugat 3 mempunyai proyek jual-beli High Speed Diesel atau HSD Oil yang di Back Up oleh seorang Konglomerat Hongkong yang bernama Dr.Leo atau Le Yao Ming dimana istri Konglomerat tersebut sebagai pemilik 2% saham Bank HSBC dan meyakinkan Penggugat bahwa transaksi jual beli ini tidak mungkin gagal dan hanya memerlukan waktu 2 bulan untuk menyelesaikannya sampai dengan berhasil;
Bahwa benar untuk pelaksanaan proyek tersebut Penggugat dan Tergugat 1 membuat Nota Kesepakatan yang dicatat dan didaftarkan ke Notaris Retno Rini P. Dewanto (Lampiran-1);
Bahwa T1,2,3,4 dan 5 sepakat untuk bersama-sama bertanggung jawab atas penerimaan uang tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Tergugat 1,2,3,4 dan 5 bersama para istrinya (Lampiran-2) yang isinya antara lain bersedia mengganti kerugian secara tanggung renteng dan menjaminkan harta dan kekayaannya yang dimiliki oleh para Tergugat;
Bahwa ternyata tujuan penerimaan uang tersebut untuk penerbitan SBLC sebagai jaminan Jual-Beli HSD Oil tidak berhasil sesuai rencananya, bahkan informasi yang disampaikan oleh Tergugat 3 tentang Dr. Leo seorang Konglomerat Hongkong dan istrinya sebagai pemilik 2 % saham Bank HSBC kenyataannya tidak benar;
Bahwa ternyata T 4 sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan proyek jual beli HSD Oil dengan jaminan SBLC tidak pernah menyatakan atau mengklarifikasi kegagalan pekerjaan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung sampai saat ini;
Bahwa atas kejadian pada butir 7 diatas T1,2,3,4 dan 5 sepakat untuk bersama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut;
Bahwa adapun seandainya T1,3 dan 3 telah melakukan pembayaran kepada Yayasan hal tersebut adalah salah alamat, karena penerimaan uang langsung dari Penggugat bukan dari Yayasan sehingga semestinya pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa perlu disampaikan kepada Majelis Hakim Yth. Pada Proses Mediasi,T3,4 dan 5 *sepakat* untuk membayar. Sedangkan T 1 dan 2 dengan itikad buruk menolak melakukan Pembayaran;
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Yth agar kepada Para Tergugat membayar atau mengembalikan uang yang diterima kepada Penggugat secara Tanggung renteng ;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 183/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Januari 2017 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi I, II dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.146.000,-( satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta permohonan Banding Nomor. 183/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, yang dibuat oleh I GDE NGURAH ARYA WINAYA, SH.,MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Februari 2017 Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2017 Nomor: 183/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, untuk diperiksa dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 April 2017 permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi kepada Terbanding III semula Tergugat III Konvensi kepada Terbanding IV semula Tergugat IV Konvensi, pada tanggal 29 Maret 2017 dan kepada Terbanding V semula Tergugat V Konvensi pada tanggal 12 April 2017;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpesi pada tanggal 30 Maret 2017 kepada Kuasa kepada Terbanding I semula Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi pada tanggal 14 Juni 2017 kepada Terbanding III semula Tergugat III Konvensi kepada Terbanding IV semula Tergugat IV Konvensi, pada tanggal 29 Maret 2017 dan kepada Terbanding V semula Tergugat V Konvensi pada tanggal 12 April 2017 untuk mempelajari berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak diberitahukannya sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Memimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpesi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan menurut Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut diatas Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpesi tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding membaca, meneliti, mempelajari dan mencermati berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara, surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan Nomor: 183 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Januari 2017, Majelis Hakim Tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. Nomor: 183/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Januari 2017, dapat dipertahankan di tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpesi berada di pihak yang kalah dan karenanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947, tentang Pengadilan Ulangan dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 183 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Januari 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: KAMIS, tanggal 16 NOPEMBER 2017 oleh kami: JOHANES SUHADI, S.H.,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua, H. AMIR MADDI, S.H.,MH dan
I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,MH, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 535/PEN/PDT/2017/PT.DKI, tanggal 27 September 2017 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: KAMIS, tanggal 23NOPEMBER 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut serta PUDJI ASTUTI, S.H.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 535/PEN/PDT/2017/PT.DKI, tanggal 27 September 2017, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
H. AMIR MADDI, S.H.,MH. JOHANES SUHADI, S.H.,MH.
I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,MH. PANITERA PENGGANTI,
PUDJI ASTUTI, S.H.,MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00