67/PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 67/PID/2018/PT TJK
SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 24 Mei 2018 Nomor:283/Pid.B/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah
saLINAn:
P U T U S A N
Nomor67/PID/2018/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun / 13 Agustus 1963;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan E.Suratmin No.109 Lk.I Rt.003, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : STM.
-------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28 Desember 2017 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan tanggal 25 Februari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan tanggal 4 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Juni 2018.
(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Terdakwa).
-------Terdakwa dalam persidangan tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukumnya: Alian Setiadi, S.H., Chandra Muliawan, S.H., M.H., Chandra Bangkit Saputra, S.H., Kodri Ubaidillah, S.H., para Advokat dan/atau Asisten Advokat yang berkantor pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Maret 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1-A tanggal 21 Maret 2018, Nomor: 243/SK/2018/PN-TJK;- ----------------------------------------------------------------------------
-------Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------------
-------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan sela tanggal 16 April 2018 dan putusan akhir tanggal 24 Mei 2018 Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:283/Pid.B/2018/PN.Tjk., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- ---------------------------------------------------
-------Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 Nomor:67/Pen.Pid/2018/PT TJK. tentang penunjukan Majelis Hakim guna memeriksa dan mengadili tersebut di tingkat banding;- --------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
Pertama:
-----Bahwa Terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira jam 12.00- wib. atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2017 bertempat POLDA Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, membuat surat palsu atau memasukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembesan hutang yang diperuntukan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira jan 12.00 wib bertempat di POLDA Lampung terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada saat dimintai keterangan oleh saksi Dedi Juliansyah, SH. sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana menduduki atau menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin yang berhak yang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-309/III/2016/LPG/SPKT tanggal 22 Maret 2016 yang pelapornya EDWAR HARISON, terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada waktu di pertanyakan “Dimanakah saat ini keberadaan kwitansi ASLI yang saudari maksud tersebut”? (kwitansi asli tahun 2000), kemudian di jawab oleh terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR “Saat ini kwitansi ASLI yang saya miliki berada pada BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI dengan menunjukan Surat Tanda Terima dari BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI tertanggal Jakarta 23-01-2017 lembar pertama yang di tanda tangani saksi Purwatiningsih, SE. Als IPUNG pada Nomor Surat : bertuliskan “Kwetansi asli th 2000” dan tulisan tersebut di buat oleh terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR dan dipergunakan untuk memberikan keterangan pada penyidik sedangkan dalam Surat Tanda Terima dari BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI pada Nomor Surat : - , (hanya diberi tanda strip), kemudian di klarifikasi sesuai dengan surat dari Polda Lampung Nomor: B/727/Subdit II/IV/2017/ DITRESKRIMUM tanggal 17 April 2017 dan di jawab oleh BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI dengan surat Nomor:B/2970/WAS/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2017 ternyata BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI dalam menerima laporan dan memberikan Surat Tanda Terima kepada terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR tidak di lampiri “kwetansi asli tahun 2000”;
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2528/DTF/2017 tanggal 25 Agustus 2017 pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang yang memeriksa 1. YAN PARIGOSA, S.Si, M.T. Pangkat Ajun Komisaris besar Besar Polisi Nrp.75050943. 2. REZA CANDRAJAYA, ST., Komisaris Polisi Nrp.80101255, 3. DONNI SULAIMAN, ST. Penata TK.1. Nip.197409182003121003.
Atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti memenuhi surat permintaan dari DIR RESKRIMUM POLDA LAMPUNG dengan surat permintaan Nomor: B/1328/SUBDIT II/VII/2017/ Ditreskrimum tanggal 4 Juli 2017, Perihal: Bantuan pemeriksaan laboratories terhadap tulisan:
DOKUMEN YANG DITERIMA:
Berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel dan tidak berlabel, selanjutnya di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang tercatat dengan No. Lab: 2528/DIT/2017 (Foto terlampir) dan setelah dibuka berisi:
DOKUMEN BUKTI:
Dokumen bukti yang diterima berupa:
1 (satu) Lembar Surat Tanda Terima Biro Wasidik Bareskrim Polri atas nama SRI SUKAISI, tertanggal Jakarta, 23-01-2017.
Pada dokumen bukti tersebut terdapat tulisan tangan “Kwetansi asli th 2000” yang dipersoalkan.
DOMUEN PEMBANDING:
Dokumen Pembanding yang diterima berupa:
11 (sebelas) rangkap Berita Acara pengambilan pengambilan contoh tulisan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR yang diambil dihadapan Penyidik Pembantu, tertanggal, 14 Agustus 2017.
MAKSUD PEMERIKSAAN:
Menentukan apakah tulisan tangan yang dipersoalkan pada dokumen bukti tersebut butir I.A diatas Identik atau Non Identik dengan tulisan tangan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada dokumen pembanding.
PEMERIKSAAN:
Pemeriksaan tulisan tangan “Kwetansi asli th 2000”.
Tulisan tangan “Kwetansi asli th 2000” yang dipersoalkan pada dokumen bukti tersebut butir I.A. selanjutnya dalam berita acara pemeriksaan ini di sebut Questioned tulisan tangan (Qt), sedangkan tulisan tangan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR yang terdapat pada dokumen pembanding disebut Known tulisan tangan (Kt).
Setelah dilakukan pemeriksaan pembandingan antara Qt dengan Kt ternyata didapatkan persamaan unsur-unsur grafis, ciri-ciri umum maupun ciri-ciri khusus.
Uraian penjelasan persamaan-persamaan tersebut disertai dengan lampiran fotonya masing-masing dan ditunjukan dengan anak panah.
Adapun persamaan-persamaan tersebut adalah sebagai berikut:
Persamaan ciri-ciri umum:
Persamaan writing skill tulisan tangan.
Persamaan writing continuity tulisan tangan.
Persamaan writing direction tulisan tangan.
Persamaan ciri-ciri khusus:
Persamaan design huruf “W”, pada Qt dan Kt akhir tarikan merupakan in ductus tarikan selanjutnya. (lihat tanda panah no.4).
Persamaan design huruf “E” pada Qt dan Kt awal tarikan merupakan out ductus tarikan sebelumnya. (lihat tanda panah no.5).
Persamaan design huruf “S” pada Qt dan Kt membentuk 2 (dua) buah switch rapat dengan awal tarikan hit. (lihat tanda panah no.6).
Persamaan design huruf “I”, pada Qt dan Kt akhir tarikan runcing angkat penah. (lihat tanda panah no.7).
Persamaan design huruf “Th” pada Qt dan Kt out ductus huruf “T” merupakan in ductus “h”. (lihat tanda panah no.8).
Persamaan design angka “2”. Pada Qt dan Kt awal tarikan hit serta membentuk loop bawah dengan akhir tarikan menanjak. (lihat tanda panah no.9).
Persamaan design angka “0”. Pada Qt dan Kt terdiri dari 2 (dua) buah tarikan melengkung berlawanan. (lihat tanda panah no.10).
KESIMPULAN:
Dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
Tulisan tangan bukti Qt adalah Identik terhadap tulisan tangan pembanding Kt. Atau dengan kata lain tulisan tangan bukti yang dipersoalkan pada:
1 (satu) Lembar Surat Tanda Terima Biro Wasidik Bareskrim Polri atas nama SRI SUKAISIH, tertanggal 23-01-2017.
Pada butir I.A. diatas dengan tulisan tangan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pembanding adalah merupakan tulisan tangan yang sama.
PEMBUNGKUSAN:
Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, dilem dan ikat silang dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel warna merah, dicap yang bertuliskan SANYATA KARYA DHARMA PUSLABFOR POLRI, pada ujung benang pengikat diikatkan label berlak segel pula dan pada label bertuliskan:
ISI
No. Lab. : 2528/ DTF/ 2017.
Jenis Barang Bukti : 1. Dokumen Bukti.
2. Dokumen Pembanding.
Terlapor : SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR
Berasal dari : DIT RESKRIMUM POLDA LAMPUNG.
Palembang 25 Agustus 2017.
PENUTUP:
Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ini dibuat dengan sebenartnya atas kekuatan sumpah jabatan dan kemudian di tutup serta ditanda tangani di Palembang pada hari dan tanggal tersebut diatas. Dengan di ketahui Kepala Laboratorium Forensik Polri vabang Palembang I NYOMAN SUKENA, SIK. Komisaris Besar Polisi Nrp.67030505.
Akibat perbuatan terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR, Institusi Polri mengalami kerugian kehormatan karena seakan-akan Biro Wassidik Bareskrim Polri membuat hilang suatu bukti padahal perbuatan tersebut merupakan perbuatan Sri Sukaisih yang tidak benar dan membohongi petugas atau lembaga Polri khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
ATAU;
Kedua:
-----Bahwa terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira jam 12.00- wib. atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2017 bertempat POLDA Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira jan 12.00 wib bertempat di Polda Lampung terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada saat di mintai keterangan oleh saksi Dedi Juliansyah, SH. sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana menduduki atau menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin yang berhak yang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-309/III/2016/LPG/SPKT tanggal 22 Maret 2016 yang pelapornya EDWAR HARISON, terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada waktu di pertanyakan mana “Kwetansi asli tahun 2000”, kemudian di jawab oleh terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR bahwa Kwetansi asli di berikan kepada BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI dengan menunjukan Surat Tanda Terima dari BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI tertanggal Jakarta 23-01-2017 lembar pertama yang di tanda tangani saksi Purwatiningsih, SE. Als IPUNG pada Nomor Surat : bertuliskan “Kwetansi asli th 2000” dan tulisan tersebut di buat oleh terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR dan dipergunakan untuk memberikan keterangan pada penyidik sedangkan pada lembar kedua dalam Surat Tanda Terima dari BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI pada Nomor Surat : - , (hanya diberi tanda strip), kemudian di klarifikasi sesuai dengan surat dari POLDA Lampung Nomor: B/727/Subdit II/IV/2017/Ditreskrimum tanggal 17 April 2017 dan di jawab oleh BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI dengan surat Nomor: B/2970/WAS/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2017 ternyata BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI dalam menerima laporan dan memberikan Surat Tanda Terima kepada terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR tidak di lampiri “kwetansi asli tahun 2000”;
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2528/DTF/2017 tanggal 25 Agustus 2017 pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang yang memeriksa 1. YAN PARIGOSA, S.Si, M.T. Pangkat Ajun Komisaris besar Besar Polisi Nrp.75050943. 2. REZA CANDRAJAYA, ST., Komisaris Polisi Nrp.80101255, 3. DONNI SULAIMAN, ST. Penata TK.1. Nip.197409182003121003.
Atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti memenuhi surat permintaan dari DIR RESKRIMUM POLDA LAMPUNG dengan surat permintaan Nomor: B/1328/SUBDIT II/VII/2017/ Ditreskrimum tanggal 4 Juli 2017, Perihal: Bantuan pemeriksaan laboratories terhadap tulisan:
DOKUMEN YANG DITERIMA:
Berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel dan tidak berlabel, selanjutnya di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang tercatat dengan No. Lab:2528/DIT/2017 (Foto terlampir) dan setelah dibuka berisi:
DOKUMEN BUKTI:
Dokumen bukti yang diterima berupa:
1 (satu) Lembar Surat Tanda Terima Biro Wasidik Bareskrim Polri atas nama SRI SUKAISI, tertanggal Jakarta, 23-01-2017.
Pada dokumen bukti tersebut terdapat tulisan tangan “Kwetansi asli th 2000” yang dipersoalkan.
DOKUMEN PEMBANDING:
Dokumen Pembanding yang diterima berupa:
11 (sebelas) rangkap Berita Acara pengambilan pengambilan contoh tulisan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR yang diambil dihadapan Penyidik Pembantu, tertanggal, 14 Agustus 2017.
MAKSUD PEMERIKSAAN:
Menentukan apakah tulisan tangan yang dipersoalkan pada dokumen bukti tersebut butir I.A diatas Identik atau Non Identik dengan tulisan tangan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pada dokumen pembanding.
PEMERIKSAAN:
Pemeriksaan tulisan tangan “Kwetansi asli th 2000”.
Tulisan tangan “Kwetansi asli th 2000” yang dipersoalkan pada dokumen bukti tersebut butir I.A. selanjutnya dalam berita acara pemeriksaan ini di sebut Questioned tulisan tangan (Qt), sedangkan tulisan tangan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR yang terdapat pada dokumen pembanding disebut Known tulisan tangan (Kt).
Setelah dilakukan pemeriksaan pembandingan antara Qt dengan Kt ternyata didapatkan persamaan unsur-unsur grafis, ciri-ciri umum maupun ciri-ciri khusus.
Uraian penjelasan persamaan-persamaan tersebut disertai dengan lampiran fotonya masing-masing dan ditunjukan dengan anak panah.
Adapun persamaan-persamaan tersebut adalah sebagai berikut:
Persamaan ciri-ciri umum:
Persamaan writing skill tulisan tangan.
Persamaan writing continuity tulisan tangan.
Persamaan writing direction tulisan tangan.
Persamaan ciri-ciri khusu:
Persamaan design huruf “W”, pada Qt dan Kt akhir tarikan merupakan in ductus tarikan selanjutnya. (lihat tanda panah no.4).
Persamaan design huruf “E” pada Qt dan Kt awal tarikan merupakan out ductus tarikan sebelumnya. (lihat tanda panah no.5).
Persamaan design huruf “S” pada Qt dan Kt membentuk 2 (dua) buah switch rapat dengan awal tarikan hit. (lihat tanda panah no.6).
Persamaan design huruf “I”, pada Qt dan Kt akhir tarikan runcing angkat penah. (lihat tanda panah no.7).
Persamaan design huruf “Th” pada Qt dan Kt out ductus huruf “T” merupakan in ductus “h”. (lihat tanda panah no.8).
Persamaan design angka “2”. Pada Qt dan Kt awal tarikan hit serta membentuk loop bawah dengan akhir tarikan menanjak. (lihat tanda panah no.9).
Persamaan design angka “0”. Pada Qt dan Kt terdiri dari 2 (dua) buah tarikan melengkung berlawanan. (lihat tanda panah no.10).
KESIMPULAN:
Dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
Tulisan tangan bukti Qt adala Identik terhadap tulisan tangan pembanding Kt. Atau dengan kata lain tulisan tangan bukti yang dipersoalkan pada:
1 (satu) Lembar Surat Tanda Terima Biro Wasidik Bareskrim Polri atas nama SRI SUKAISIH, tertanggal 23-01-2017.
Pada butir I.A. diatas dengan tulisan tangan atas nama SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR pembanding adalah merupakan tulisan tangan yang sama.
PEMBUNGKUSAN:
Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, dilem dan ikat silang dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel warna merah, dicap yang bertuliskan SANYATA KARYA DHARMA PUSLABFOR POLRI, pada ujung benang pengikat diikatkan label berlak segel pula dan pada label bertuliskan:
ISI
No. Lab. : 2528/ DTF/ 2017.
Jenis Barang Bukti : 1. Dokumen Bukti.
2. Dokumen Pembanding.
Terlapor : SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR
Berasal dari : DIT RESKRIMUM POLDA LAMPUNG.
Palembang 25 Agustus 2017.
PENUTUP:
Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ini dibuat dengan sebenartnya atas kekuatan sumpah jabatan dan kemudian di tutup serta ditanda tangani di Palembang pada hari dan tanggal tersebut diatas. Dengan di ketahui Kepala Laboratorium Forensik Polri vabang Palembang I NYOMAN SUKENA, SIK. Komisaris Besar Polisi Nrp.67030505.
Akibat perbuatan terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR, Institusi Polri mengalami kerugian kehormatan karena seakan-akan Biro Wassidik Bareskrim Polri membuat hilang suatu bukti padahal perbuatan tersebut merupakan perbuatan Sri Sukaisih yang tidak benar dan membohongi petugas atau lembaga Polri khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana tanggal 21 Mei 2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SRI SUKAISIH binti MUHAMAD SOHAR melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terdakwa SRI SUKAISIH Binti MUHAMAD SOHAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan eprintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar tanda terima asli dari biro WASSIDIK BARESKRIM POLRI tentang tanda terima 1 (satu) lembar kuitansi asli tahun 2000 dari Sri Sukaisih tanggal 23 Januari 2017.
1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan lanjutan tanggal 13 Maret 2017 jam 12.00 Wib.
3 (tiga) lembar Surat BARESKRIM POLRI Nomor B/2970/WAS/V/2017/Bareskrim, tanggal 05 Mei 2017, Perihal: Klarifikasi terkait Surat Tanda Terima.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 2528/DTF/2017.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Terima BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI tanggal 23 Januari 2017 yang bertuliskan “Telah terima dari Sri Sukaisih, Nomor Surat Strip (-), tanggal 23 Januari 2017, kepada Yth. Karo Wassidik, Perihal Mohon Perlindungan Hukum, Klarifikasi Surat Asli, di tanda tangani oleh IPUNG di Jakarta tanggal 23-01-2017.
2 (dua) lembar foto copy surat perihal Mohon Perlindungan Hukum di tanda tangani oleh Sri Sukaisih tanggal 23 Januari 2017, yang ditujukan kepada KAROWASSIDIK BARESKRIM POLRI.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2,000.00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan sela tanggal 16 April 2018 dan putusan akhir tanggal 24 Mei 2018 masing-masing Nomor:283/Pid.B/2018/PN.Tjk., yang amarnya sebagai berikut:
(Putusan Sela):
Menyatakan keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 283/Pid.B/2018/PN.Tjk. atas nama Terdakwa SRI SUKAISIH BINTI MUHAMAD SOHAR tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
(Putusan akhir):
1. Menyatakan Terdakwa SRI SUKAISIH binti MUHAMAD SOHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI SUKAISIH binti MUHAMAD SOHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar tanda terima asli dari biro WASSIDIK BARESKRIM POLRI tentang tanda terima 1 (satu) lembar kuitansi asli tahun 2000 dari Sri Sukaisih tanggal 23 Januari 2017.
1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan lanjutan tanggal 13 Maret 2017 jam 12.00 Wib.
3 (tiga) lembar Surat BARESKRIM POLRI Nomor B/2970/WAS/V/ 2017/Bareskrim, tanggal 05 Mei 2017, Perihal: Klarifikasi terkait Surat Tanda Terima.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 2528/DTF/2017.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Terima Biro WASSIDIK BARESKRIM POLRI tanggal 23 Januari 2017 yang bertuliskan “Telah terima dari Sri Sukaisih, Nomor Surat Strip (-), tanggal 23 Januari 2017, kepada yth. Karo Wassidik, Perihal Mohon Perlindungan Hukum, Klarifikasi Surat Asli, di tanda tangani oleh IPUNG di Jakarta tanggal 23-01-2017.
2 (dua) lembar foto copy surat perihal Mohon Perlindungan Hukum di tanda tangani oleh Sri Sukaisih tanggal 23 Januari 2017, yang ditujukan kepada KAROWASSIDIK BARESKRIM POLRI.
Terlampir dalam berkas perkara.
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut SABI’I,SH./Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 28 Mei 2018, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor:41/Akta. Pid/2018/PN.Tjk., permintaan banding mana telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 31 Mei 2018, sebagaimana dinyatakan pada Akta Pemberitahuan Banding Nomor:283/Pid.B/2018/PN.Tjk.;- ----------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon banding dalam perkara ini, telah mengajukan memori banding tanggal 28 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga, dan salinannya telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Mei 2018 dengan cara yang sah dan seksama;- ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan kontra memori bandingnya;- ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang guna pemeriksaan dalam tingkat banding, Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhitung sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 6 Juni 2018, sebagaimana dinyatakan pada surat masing-masing tanggal 30 Mei 2017 Nomor: W9-U1/2013/HK.01/V/2018 dan Nomor: W9-U1/2014/HK.01/V/2018;- ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;- --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkeberatan terhadap putusan Hakim tingkat pertama dengan alasan:
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat;- ----------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 24 Mei 2018 Nomor:283/Pid.B/2018/PN.Tjk. serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut hanya merupakan pengulangan saja dari surat tuntutannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu”, sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding;- -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 24 Mei 2018 Nomor 283/Pid.B/ 2018/PN.Tjk., dapat dikuatkan;- -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 241, 242 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;- -
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;------------------------
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 24 Mei 2018 Nomor:283/Pid.B/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut;--------------
--- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 oleh kami MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung-karang selaku Hakim Ketua, dengan JESAYAS TARIGAN, S.H., M.Hum. dan UNARDI, S.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari RABU tanggal 18 JULI 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh LINDA KRISNAWATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.----------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. JESAYAS TARIGAN, S.H., M.Hum. MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H.
d.t.o.
2. UNARDI, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
LINDA KRISNAWATI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
(Tgl. .....-….-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005