44/Pid.Sus/2014/PN.Pbg.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 44/Pid.Sus/2014/PN.Pbg.
AA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAoleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar : Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; • 1 (satu) potong celana panjang warna Pink; • 1 (satu) potong Cardigan Sifon dominant Pink dan Hijau; • 1 (satu) potong celana dalam lorek hitam putih; • 1 (satu) potong tengtop warna hitam; • 1 (satu) potong BH warna Pink; Dikembalikan kepada saksi korban ER; • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna grafis kuning No. Pol: KH-8910-GD dan kunci kontak; Dikembalikan kepada terdakwa AA 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 44/Pid.Sus/2014/PN.Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara–perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AA
Tempat lahir : Purbalingga; Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 23 April 1995; Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pbg
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahan / Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 08 Februari 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2014 sampai dengan tanggal 12 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014;
Terdakwa didampingi oleh EKO YULI PRIHATIN, SH., Advokat berkantor di Jl. Jarasa I No. 7 Klampok, Purwareja Klampok Banjarnegara, Jawa Tengah yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor : 05/Pen.Pid.PH/2014/PN.Pbg tanggal 02 April 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluan dan semua surat terlampir dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM-05/PRBAL/Ep.2/03/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan pertama : Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang warna Pink;
1 (satu) potong Cardigan Sifon dominant Pink dan Hijau;
1 (satu) potong celana dalam lorek hitam putih;
1 (satu) potong tengtop warna hitam;
1 (satu) potong BH warna Pink;
Dikembalikan kepada saksi korban ER
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna grafis kuning No. Pol: KH-8910-GD dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada terdakwa AA
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa memohon dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa AAdengan memperhatikan hal-hal yang meringankan yang tentunya sudah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih muda dan dimungkinkan untuk memperbaiki diri;
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dan keluarga sudah meminta maaf kepada saksi korban ERdan keluarga;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-05/PRBAL/Ep.2/03/2014 tanggal 17 Maret 2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA;
----------Bahwa ia terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pbgatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 01.00 Wib saat saksi korban ERbersama temannya yang bernama Mei Faradila Azizah akan mengembalikan sepeda motor yang dipinjam Sdri. Mei Faradila Azizah dari temannya di depan SMA I Purbalingga dan saat itu bertemu dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bersama 10 (sepuluh) orang temannya yang dalam keadaan mabuk. Selanjutnya saksi korban mendengar salah satu teman Sdri. Mei bertanya kepada terdakwa AA“anu kenangapa sic mas (ada apa simas)” namun terdakwa hanya diam dan tiba-tiba Sdri. Mei berkata “wong aku ra gelem karo kui bocah kenangapa dipaksa (kan aku tidak mau sama anak itu kenapa dipaksa)”. Selanjutnya saksi korban melihat terdakwa AAdalam kondisi mabuk mengambil bamboo dan memukulkannya secara berulang kali ke jalan raya. Hal tersebut membuat saksi korban serta Sdri. Mei ketakutan sehingga saksi korban beserta Sdri. Mei dan teman-temannya pergi meninggalkan terdawka terdakwa AA. Namun saat saksi korban akan pergi dengan teman Sdri. Mei yang saksi korban tidak mengetahui namanya dengan menggunakan sepeda motor yang dalam keadaan mogok tiba-tiba baju saksi korban ditarik dari belakang oleh terdakwa AAdan dipaksa untuk naik motor berboncengan bertiga dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO). Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) yang mengendarai sepeda motor menuju ke arah timur, setelah sampai pertigaan Kodim Purbalingga saksi korban mendengar Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bertanya kepada terdakwa AA“arep mengendi kie (mau kemana ini)”, dijawab oleh terdakwa AA“ming daerah bukateja bae (ke daerah Bukateja aja). Saat ditengah perjalanan saksi korban minta diantar pulang saja namun oleh Sdr. Mahar Pratama als Mahar dijawab “nek ko ragelem tak kawini ko tak pateni tak buang ming kali (bila kamu tidak mau saya setubuhi kamu tak bunuh dibuang ke sungai)” sehingga saksi korban dalam kondisi ketakutan hanya terdiam saja;
Setelah sampai di PbgSdr. Mahar Pratama als Mahar menghentikan kendaraannya dan saksi korban, terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar turun dari sepeda motor. Kemudian terdakwa AAberkata “arep dibayar pira (mau dibayar berapa)” namun saksi korban dalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi. Sehingga membuat Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengancam “nek ra genah tak tinggal kene bae (kalau tidak jelas tak tinggal disini saja)”;
Selanjutnya saksi korban yang dalam kondisi takut menurunkan celana dalamnya hingga lutut, setelah itu jongkok serta melihat terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar juga menurunkan celananya. Kemudian terdakwa AAmendekati saksi korban dan menidurkannya diatas rumput sampil menindih kedua kaki saksi korban serta kedua tangannya menapak ketanah. Sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar memegangi tangan saksi korban sambil menciumi pipi dan payudara saksi korban. Kemudian saksi korban merasakan terdakwa AAmemasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan digerakkan maju mundur. Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa AAmencabut penisnya dari lubang kemaluan saksi korban, setelah itu Sdr. Mahar Pratama als Mahar menindih kedua kaki saksi korban dan saksi korban merasakan penis Sdr. Mahar Pratama Alias Mahar yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan saksi korban;
Selanjutnya terdakwa AAbergantian kembali dengan Sdr. Mahar Pratama als Mahar dengan posisi saat itu menggesek-gesekkan penisnya ke dalam kemaluan saksi korban hingga tegang serta langsung dimasukkan kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai terdakwa terdakwa AAmengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban. Kemudian setelah itu terdakwa AAdan saksi korban menggunakan kembali pakaiannya masing-masing serta Sdr. Mahar Pratama als Mahar mendekati saksi korban dan terdakwa AA
Selanjutnya terdakwa AA, saksi korban dan Sdr. Mahar Pratama als Mahar pergi meninggalkan Pbgsambil berboncengan motor bertiga dengan posisi saksi korban duduk ditengah dan yang mengendarai sepeda motor Sdr. Mahar Pratama als Mahar. Saat ditengah perjalanan terdakwa AAbertanya kepada saksi korban “arep tak jujugna bali apa (mau tak antar pulang apa)”, saksi korban jawab “gah lah kudu maring GOR bae judu ketemu Rini (Mei) (tidak mau harus ke GOR saja bertemu Rini (Mei)”, dijawab oleh terdakwa AA“mending tak jujugna balik bae Rini toli wis ra nang GOR (lebih baik saya antar pulang saja Rini (Mei) pasti sudah tidak ada di GOR Purbalingga)”. Namun saksi korban tidak mau dan tetap minta diantar bertemu dengan Rini (Mei) sehingga Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengendarai sepeda motornya kea rah GOR Purbalingga. Saat dipertigaan GOR Purbalingga kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dihentikan oleh seseorang yang ternyata angota Polisi Polsek Purbalingga. Kemudian saksi korban dan terdakwa AAturun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar melarikan diri. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa AAdibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Penderita untuk Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Kab. Purbalingga dan dikeluarkan oleh Dr. Dian Novitasari No : B-6/71I/VER/RSHUIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU;
KEDUA ;
Primair ;
Bahwa ia terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pbgatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 01.00 Wib saat saksi korban ERbersama temannya yang bernama Mei Faradila Azizah akan mengembalikan sepeda motor yang dipinjam Sdri. Mei Faradila Azizah dari temannya di depan SMA I Purbalingga dan saat itu bertemu dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bersama 10 (sepuluh) orang temannya yang dalam keadaan mabuk. Selanjutnya saksi korban mendengar salah satu teman Sdri. Mei bertanya kepada terdakwa AA“anu kenangapa sic mas (ada apa simas)” namun terdakwa hanya diam dan tiba-tiba Sdri. Mei berkata “wong aku ra gelem karo kui bocah kenangapa dipaksa (kan aku tidak mau sama anak itu kenapa dipaksa)”. Selanjutnya saksi korban melihat terdakwa AAdalam kondisi mabuk mengambil bamboo dan memukulkannya secara berulang kali ke jalan raya. Hal tersebut membuat saksi korban serta Sdri. Mei ketakutan sehingga saksi korban beserta Sdri. Mei dan teman-temannya pergi meninggalkan terdawka terdakwa AA. Namun saat saksi korban akan pergi dengan teman Sdri. Mei yang saksi korban tidak mengetahui namanya dengan menggunakan sepeda motor yang dalam keadaan mogok tiba-tiba baju saksi korban ditarik dari belakang oleh terdakwa AAdan dipaksa untuk naik motor berboncengan bertiga dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO). Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) yang mengendarai sepeda motor menuju ke arah timur, setelah sampai pertigaan Kodim Purbalingga saksi korban mendengar Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bertanya kepada terdakwa AA“arep mengendi kie (mau kemana ini)”, dijawab oleh terdakwa AA“ming daerah bukateja bae (ke daerah Bukateja aja). Saat ditengah perjalanan saksi korban minta diantar pulang saja namun oleh Sdr. Mahar Pratama als Mahar dijawab “nek ko ragelem tak kawini ko tak pateni tak buang ming kali (bila kamu tidak mau saya setubuhi kamu tak bunuh dibuang ke sungai)” sehingga saksi korban dalam kondisi ketakutan hanya terdiam saja;
Setelah sampai di PbgSdr. Mahar Pratama als Mahar menghentikan kendaraannya dan saksi korban, terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar turun dari sepeda motor. Kemudian terdakwa AAberkata “arep dibayar pira (mau dibayar berapa)” namun saksi korban dalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi. Sehingga membuat Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengancam “nek ra genah tak tinggal kene bae (kalau tidak jelas tak tinggal disini saja)”;
Selanjutnya saksi korban yang dalam kondisi takut menurunkan celana dalamnya hingga lutut, setelah itu jongkok serta melihat terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar juga menurunkan celananya. Kemudian terdakwa AAmendekati saksi korban dan menidurkannya diatas rumput sampil menindih kedua kaki saksi korban serta kedua tangannya menapak ketanah. Sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar memegangi tangan saksi korban sambil menciumi pipi dan payudara saksi korban. Kemudian saksi korban merasakan terdakwa AAmemasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan digerakkan maju mundur. Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa AAmencabut penisnya dari lubang kemaluan saksi korban, setelah itu Sdr. Mahar Pratama als Mahar menindih kedua kaki saksi korban dan saksi korban merasakan penis Sdr. Mahar Pratama Alias Mahar yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan saksi korban;
Selanjutnya terdakwa AAbergantian kembali dengan Sdr. Mahar Pratama als Mahar dengan posisi saat itu menggesek-gesekkan penisnya ke dalam kemaluan saksi korban hingga tegang serta langsung dimasukkan kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai terdakwa terdakwa AAmengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban. Kemudian setelah itu terdakwa AAdan saksi korban menggunakan kembali pakaiannya masing-masing serta Sdr. Mahar Pratama als Mahar mendekati saksi korban dan terdakwa AA
Selanjutnya terdakwa AA, saksi korban dan Sdr. Mahar Pratama als Mahar pergi meninggalkan Pbgsambil berboncengan motor bertiga dengan posisi saksi korban duduk ditengah dan yang mengendarai sepeda motor Sdr. Mahar Pratama als Mahar. Saat ditengah perjalanan terdakwa AAbertanya kepada saksi korban “arep tak jujugna bali apa (mau tak antar pulang apa)”, saksi korban jawab “gah lah kudu maring GOR bae judu ketemu Rini (Mei) (tidak mau harus ke GOR saja bertemu Rini (Mei)”, dijawab oleh terdakwa AA“mending tak jujugna balik bae Rini toli wis ra nang GOR (lebih baik saya antar pulang saja Rini (Mei) pasti sudah tidak ada di GOR Purbalingga)”. Namun saksi korban tidak mau dan tetap minta diantar bertemu dengan Rini (Mei) sehingga Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengendarai sepeda motornya kea rah GOR Purbalingga. Saat dipertigaan GOR Purbalingga kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dihentikan oleh seseorang yang ternyata angota Polisi Polsek Purbalingga. Kemudian saksi korban dan terdakwa AAturun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar melarikan diri. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa AAdibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Penderita untuk Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Kab. Purbalingga dan dikeluarkan oleh Dr. Dian Novitasari No : B-6/71I/VER/RSHUIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pbgatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membawa pergi seseorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 01.00 Wib saat saksi korban ERbersama temannya yang bernama Mei Faradila Azizah akan mengembalikan sepeda motor yang dipinjam Sdri. Mei Faradila Azizah dari temannya di depan SMA I Purbalingga dan saat itu bertemu dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bersama 10 (sepuluh) orang temannya yang dalam keadaan mabuk. Selanjutnya saksi korban mendengar salah satu teman Sdri. Mei bertanya kepada terdakwa AA“anu kenangapa sic mas (ada apa simas)” namun terdakwa hanya diam dan tiba-tiba Sdri. Mei berkata “wong aku ra gelem karo kui bocah kenangapa dipaksa (kan aku tidak mau sama anak itu kenapa dipaksa)”. Selanjutnya saksi korban melihat terdakwa AAdalam kondisi mabuk mengambil bamboo dan memukulkannya secara berulang kali ke jalan raya. Hal tersebut membuat saksi korban serta Sdri. Mei ketakutan sehingga saksi korban beserta Sdri. Mei dan teman-temannya pergi meninggalkan terdawka terdakwa AA. Namun saat saksi korban akan pergi dengan teman Sdri. Mei yang saksi korban tidak mengetahui namanya dengan menggunakan sepeda motor yang dalam keadaan mogok tiba-tiba baju saksi korban ditarik dari belakang oleh terdakwa AAdan dipaksa untuk naik motor berboncengan bertiga dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO). Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) yang mengendarai sepeda motor menuju ke arah timur, setelah sampai pertigaan Kodim Purbalingga saksi korban mendengar Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bertanya kepada terdakwa AA“arep mengendi kie (mau kemana ini)”, dijawab oleh terdakwa AA“ming daerah bukateja bae (ke daerah Bukateja aja). Saat ditengah perjalanan saksi korban minta diantar pulang saja namun oleh Sdr. Mahar Pratama als Mahar dijawab “nek ko ragelem tak kawini ko tak pateni tak buang ming kali (bila kamu tidak mau saya setubuhi kamu tak bunuh dibuang ke sungai)” sehingga saksi korban dalam kondisi ketakutan hanya terdiam saja;
Setelah sampai di PbgSdr. Mahar Pratama als Mahar menghentikan kendaraannya dan saksi korban, terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar turun dari sepeda motor. Kemudian terdakwa AAberkata “arep dibayar pira (mau dibayar berapa)” namun saksi korban dalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi. Sehingga membuat Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengancam “nek ra genah tak tinggal kene bae (kalau tidak jelas tak tinggal disini saja)”;
Selanjutnya saksi korban yang dalam kondisi takut menurunkan celana dalamnya hingga lutut, setelah itu jongkok serta melihat terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar juga menurunkan celananya. Kemudian terdakwa AAmendekati saksi korban dan menidurkannya diatas rumput sampil menindih kedua kaki saksi korban serta kedua tangannya menapak ketanah. Sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar memegangi tangan saksi korban sambil menciumi pipi dan payudara saksi korban. Kemudian saksi korban merasakan terdakwa AAmemasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan digerakkan maju mundur. Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa AAmencabut penisnya dari lubang kemaluan saksi korban, setelah itu Sdr. Mahar Pratama als Mahar menindih kedua kaki saksi korban dan saksi korban merasakan penis Sdr. Mahar Pratama Alias Mahar yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan saksi korban;
Selanjutnya terdakwa AAbergantian kembali dengan Sdr. Mahar Pratama als Mahar dengan posisi saat itu menggesek-gesekkan penisnya ke dalam kemaluan saksi korban hingga tegang serta langsung dimasukkan kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai terdakwa terdakwa AAmengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban. Kemudian setelah itu terdakwa AAdan saksi korban menggunakan kembali pakaiannya masing-masing serta Sdr. Mahar Pratama als Mahar mendekati saksi korban dan terdakwa AA
Selanjutnya terdakwa AA, saksi korban dan Sdr. Mahar Pratama als Mahar pergi meninggalkan Pbgsambil berboncengan motor bertiga dengan posisi saksi korban duduk ditengah dan yang mengendarai sepeda motor Sdr. Mahar Pratama als Mahar. Saat ditengah perjalanan terdakwa AAbertanya kepada saksi korban “arep tak jujugna bali apa (mau tak antar pulang apa)”, saksi korban jawab “gah lah kudu maring GOR bae judu ketemu Rini (Mei) (tidak mau harus ke GOR saja bertemu Rini (Mei)”, dijawab oleh terdakwa AA“mending tak jujugna balik bae Rini toli wis ra nang GOR (lebih baik saya antar pulang saja Rini (Mei) pasti sudah tidak ada di GOR Purbalingga)”. Namun saksi korban tidak mau dan tetap minta diantar bertemu dengan Rini (Mei) sehingga Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengendarai sepeda motornya kea rah GOR Purbalingga. Saat dipertigaan GOR Purbalingga kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dihentikan oleh seseorang yang ternyata angota Polisi Polsek Purbalingga. Kemudian saksi korban dan terdakwa AAturun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar melarikan diri. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa AAdibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Penderita untuk Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Kab. Purbalingga dan dikeluarkan oleh Dr. Dian Novitasari No : B-6/71I/VER/RSHUIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pbgatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 01.00 Wib saat saksi korban ERbersama temannya yang bernama Mei Faradila Azizah akan mengembalikan sepeda motor yang dipinjam Sdri. Mei Faradila Azizah dari temannya di depan SMA I Purbalingga dan saat itu bertemu dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bersama 10 (sepuluh) orang temannya yang dalam keadaan mabuk. Selanjutnya saksi korban mendengar salah satu teman Sdri. Mei bertanya kepada terdakwa AA“anu kenangapa sic mas (ada apa simas)” namun terdakwa hanya diam dan tiba-tiba Sdri. Mei berkata “wong aku ra gelem karo kui bocah kenangapa dipaksa (kan aku tidak mau sama anak itu kenapa dipaksa)”. Selanjutnya saksi korban melihat terdakwa AAdalam kondisi mabuk mengambil bamboo dan memukulkannya secara berulang kali ke jalan raya. Hal tersebut membuat saksi korban serta Sdri. Mei ketakutan sehingga saksi korban beserta Sdri. Mei dan teman-temannya pergi meninggalkan terdawka terdakwa AA. Namun saat saksi korban akan pergi dengan teman Sdri. Mei yang saksi korban tidak mengetahui namanya dengan menggunakan sepeda motor yang dalam keadaan mogok tiba-tiba baju saksi korban ditarik dari belakang oleh terdakwa AAdan dipaksa untuk naik motor berboncengan bertiga dengan terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO). Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) yang mengendarai sepeda motor menuju ke arah timur, setelah sampai pertigaan Kodim Purbalingga saksi korban mendengar Sdr. Mahar Pratama als Mahar (DPO) bertanya kepada terdakwa AA“arep mengendi kie (mau kemana ini)”, dijawab oleh terdakwa AA“ming daerah bukateja bae (ke daerah Bukateja aja). Saat ditengah perjalanan saksi korban minta diantar pulang saja namun oleh Sdr. Mahar Pratama als Mahar dijawab “nek ko ragelem tak kawini ko tak pateni tak buang ming kali (bila kamu tidak mau saya setubuhi kamu tak bunuh dibuang ke sungai)” sehingga saksi korban dalam kondisi ketakutan hanya terdiam saja;
Setelah sampai di PbgSdr. Mahar Pratama als Mahar menghentikan kendaraannya dan saksi korban, terdakwa AAserta Sdr. Mahar Pratama als Mahar turun dari sepeda motor. Kemudian terdakwa AAberkata “arep dibayar pira (mau dibayar berapa)” namun saksi korban dalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi. Sehingga membuat Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengancam “nek ra genah tak tinggal kene bae (kalau tidak jelas tak tinggal disini saja)”;
Selanjutnya saksi korban yang dalam kondisi takut menurunkan celana dalamnya hingga lutut, setelah itu jongkok serta melihat terdakwa AAdan Sdr. Mahar Pratama als Mahar juga menurunkan celananya. Kemudian terdakwa AAmendekati saksi korban dan menidurkannya diatas rumput sampil menindih kedua kaki saksi korban serta kedua tangannya menapak ketanah. Sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar memegangi tangan saksi korban sambil menciumi pipi dan payudara saksi korban. Kemudian saksi korban merasakan terdakwa AAmemasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan digerakkan maju mundur. Selanjutnya Sdr. Mahar Pratama als Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa AAmencabut penisnya dari lubang kemaluan saksi korban, setelah itu Sdr. Mahar Pratama als Mahar menindih kedua kaki saksi korban dan saksi korban merasakan penis Sdr. Mahar Pratama Alias Mahar yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan saksi korban;
Selanjutnya terdakwa AAbergantian kembali dengan Sdr. Mahar Pratama als Mahar dengan posisi saat itu menggesek-gesekkan penisnya ke dalam kemaluan saksi korban hingga tegang serta langsung dimasukkan kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai terdakwa terdakwa AAmengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban. Kemudian setelah itu terdakwa AAdan saksi korban menggunakan kembali pakaiannya masing-masing serta Sdr. Mahar Pratama als Mahar mendekati saksi korban dan terdakwa AA
Selanjutnya terdakwa AA, saksi korban dan Sdr. Mahar Pratama als Mahar pergi meninggalkan Pbgsambil berboncengan motor bertiga dengan posisi saksi korban duduk ditengah dan yang mengendarai sepeda motor Sdr. Mahar Pratama als Mahar. Saat ditengah perjalanan terdakwa AAbertanya kepada saksi korban “arep tak jujugna bali apa (mau tak antar pulang apa)”, saksi korban jawab “gah lah kudu maring GOR bae judu ketemu Rini (Mei) (tidak mau harus ke GOR saja bertemu Rini (Mei)”, dijawab oleh terdakwa AA“mending tak jujugna balik bae Rini toli wis ra nang GOR (lebih baik saya antar pulang saja Rini (Mei) pasti sudah tidak ada di GOR Purbalingga)”. Namun saksi korban tidak mau dan tetap minta diantar bertemu dengan Rini (Mei) sehingga Sdr. Mahar Pratama als Mahar mengendarai sepeda motornya kea rah GOR Purbalingga. Saat dipertigaan GOR Purbalingga kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dihentikan oleh seseorang yang ternyata angota Polisi Polsek Purbalingga. Kemudian saksi korban dan terdakwa AAturun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Mahar Pratama als Mahar melarikan diri. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa AAdibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Penderita untuk Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Kab. Purbalingga dan dikeluarkan oleh Dr. Dian Novitasari No : B-6/71I/VER/RSHUIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang dihadirkan oleh Jaksa Penunutut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi : ER:
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa dan temannya yang bernama Sdr. Mahar;
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan terdakwa dan Sdr. Mahar tidak saling mengenal;
Bahwa awalnya pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 21.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah datang kerumah saksi, kemudian Sdri. Mei Faradila Azizah meminta ijin kepada keluarga saksi agar saksi diperbolehkan ikut menemani Sdri. Mei Faradila Azizah di kos-kosan dan hal tersebut diperbolehkan oleh orang tua saksi, sehingga kemudian saksi dengan diantar oleh kakak saksi bernama Sdr. Agus Triyono ke kos-kosan Sdri. Mei Faradila Azizah di Desa Karangjambe Kec. Padamara. Kab. Purbalingga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 20.00 Wib saksi dan Sdri. Mei Faradila Azizah pergi dari kos-kosan menuju ke GOR Purbalingga dimana di GOR Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah bertemu dengan temannya yang saksi tidak kenal dan setelah duduk-duduk sampai sekitar jam 23.00 Wib kemudian saksi dan Sdri. Mei Faradila Azizah pergi alun-alun untuk membeli nasi goreng;
Bahwa pada sekitar jam 01.00 Wib saksi dan Sdri. Mei Faradila Azizah pulang dan saat sampai di GOR Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah menghetikan kendaraannya karena melihat terdakwa dan teman-temannya yang saksi tidak kenal sedang duduk-duduk, kemudian terdakwa bertanya ”kamu mau kemana?” dan dijawab oleh Sdri. Mei Faradila Azizah ”aku mau pulang”, kemudian terdakwa berkata lagi ”ayuh kamu, ikut aku saja” dan dijawab Sdri. Mei Faradila Azizah ”aku mau pulang karena sudah malarn” dan karena saat itu melihat polisi sedang patroli sehingga kemudian saksi dan Sdri. Mei Faradila Azizah pergi;
Bahwa kemudian terdakwa mengikuti saksi dan Sdri. Mei Faradila Azizah dan karena diikuti oleh terdakwa kemudian Sdri. Mei Faradila Azizah menghentikan kendaraannya di depan SMAN 1 Purbalingga untuk meminta tolong kepada teman-temannya dan mengembalikan sepeda motor yang di pinjam dari teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang saksi tidak kenal, dan saat itu terdakwa juga ikut berhenti dan bergabung dengan teman-teman Sdri. Mei Faradila Azizah, tidak lama kemudian datang teman-teman terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) orang yang sedang dalam keadaan mabok;
Bahwa kemudian salah satu teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang saksi tidak kenal menanyakan kepada terdakwa ”ada apa si mas” namun terdakwa hanya diam, dan tiba-tiba Sdri. Mei Faradila Azizah bilang ”kan aku tidak mau sama anak itu kenapa dipaksa”, setelah itu terdakwa mengambil bambu bendera partai sambil mengucapkan sesuatu dan sambil bambu yang dipegang tersebut dipukul-pukulkan ke jalan sehingga teman-teman Sdri. Mei Faradila Azizah takut dan pergi;
Bahwa Sdri. Mei Faradila Azizah membonceng sepeda motor temannya yang bemama Sdr. Jarot dan ketika saksi akan membonceng teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang saksi tidak kenal namun sepeda motornya mogok, dan kemudian baju saksi ditarik oleh Sdr. Mahar dari belakang dan saksi disuruh untuk membonceng terdakwa sambil baju saksi dipegangi oleh Sdr. Mahar dan setelah di dekat motor terdakwa bergantian dengan Sdr. Mahar sehingga Sdr. Mahar yang mengendarai sepeda motornya dan saksi diboncengkan ditengah;
Bahwa kemudian saksi dibawa ke lapangan Desa Bandingan dan saat dilapangan saksi diancam oleh terdakwa dengan mengatakan ”kalo kamu ga mau saya setubuhi, kamu saya bunuh, sekarang saya buang ke sungai” mendengar hal tersebut saksi takut dan saksi mengatakan ”cepat aku antar pulang” namun terdakwa berkata ”yang penting kamu melayani aku dulu, kalau tidak kamu tak tinggal disini”
Bahwa karena saksi pengin cepat pulang kemudian saksi langsung menurunkan celana saksi namun kemudian saksi menaikan celana saksi lagi dan saksi minta pulang lagi dan saksi sambil mengatakan ”kenapa sih harus aku? Kenapa bukan Sdr. Rini (Sdri. Mei Faradila Azizah) aja emang aku salah apa sama kamu sernua” dan dijawab oleh terdakwa ”kan yang kena kamu, ya sekarang aku berhubungan badan sama kamu”, dan saat itu saksi menangis, namun oleh terdakwa di bilang ”kalau kamu nangis nanti semua orang di sekitar sini mendengar dan keluar mengeroyok kamu untuk diperkosa”;
Bahwa kemudian saksi ditidurkan di atas rumput, lalu oleh terdakwa celana saksi langsung di turunkan sampai lutut, sedangkan dari samping kanan Sdr. Mahar meremas-remas payudara saksi dan menciumi bibir saksi sambil tangan kanan memegangi tangan kanan saksi, setelah itu terdakwa mengangkat kedua kaki saksi dan kemudian saksi merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam kemaluan saksi;
Bahwa kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan setelah itu Sdr. Mahar mengangkat kedua kaki saksi dan langsung memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi menggerak-gerakan pinggulnya maju mundur dan tak lama kemudian Sdr. Mahar alat kemaluannya mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi;
Bahwa setelah Sdr. Mahar mengeluarkan sperma kemudian terdakwa langsung mengambil posisi dengan kedua kaki saksi diangkat keatas dan langsung memasukan alat kemaluannya yang masih tegang kedalam kemaluan saksi rasakan terdakwa menggerak-gerakan pinggulnya maju mundur dan tak lama terdakwa mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi;
Bahwa setelah selesai kemudian saksi minta diantar pulang dan terdakwa bertanya kepada saksi ”mau dianter kemana” dan saksi jawab ”ya harus sama Mei” dan pada saat saksi mau diantar pulang ke kos Sdr. Mei Faradila Azizah dengan melintas di depan Polsek Purbalingga dan pada saat di jalan pertigaan jalan menuju GOR Purbalingga tiba-tiba sepeda Motor yang sedang dikendarai bertiga dihentikan oleh Petugas Polisi yang memboncengkan Sdri. Mei Faradila Azizah, oleh karena dihentikan oleh petugas Polisi sehingga saksi dan terdakwa turun dari sepeda motor dan Sdr. Mahar masih diatas sepeda motor dan pada saat terdakwa akan berusaha membonceng Sdr. Mahar namun baju terdakwa sama saksi dan Sdr. Mei Faradila Azizah saksi tarik kemudian dibawa oleh petugas Polisi ke Kantor Polisi Polsek Purbalingga dan sekitar jam 05.00 wib saksi, Sdr. Mei Faradila Azizah dan terdakwa diantar oleh petugas Polisi Polsek Purbalingga ke Polres Purbalinggga;
Bahwa sebelum kejadian saksi pernah dua kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yaitu dengan pacar saksi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; `
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak pernah bilang akan membunuh ataupun bilang akan ada orang untuk mengeroyok saksi apabila saksi menangis;
Keterangan yang lain terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : HADI MIARTO Alias SUTARNO Bin MAHRAJI;
Bahwa anak saksi yang bernama Sdri. ERtelah disetubuhi oleh terdakwa dan temannya bernama Sdr. Mahar;
Bahwa awalnya pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 21.00 Wib Sdri. Mei Faradilah Azizah datang kerumah saksi untuk menjemput anak saksi untuk bekerja di Konter milik Sdr Leta di Karangjambe dan saksi mengijinkannya, sehingga kemudian saksi menyuruh anak saksi yang benama Sdr. Agus Triyono untuk mengantarkannya ke Konter milik Sdr Leta di Karangjambe;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 09.20 Wib anak saksi yang bernama Sdr. Agus Triyono memberitahukan kalau anak saksi Sdri. ERsedang di Polres Purbalingga sehingga kemudian saksi dan anak saksi Sdr. Agus Triyono datang ke Polres Purbaligga untuk bertemu anak saksi Sdri. ER
Bahwa pada saat di Polres Purbalingga anak saksi Sdr. ER memberitahukan bahwa Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 02.30 Wib anak saksi telah diperkosa oleh Sdr Andriyanto (terdakwa) dan Sdr. Mahar di Pbgsehingga kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa sesuai dengan akta kelahiran anak saksi Sdri. ER lahir di Purbalingga pada tanggal 21 Mei 1997 sehingga sekarang anak saksi berumur 16 Tahun 11 bulan;
Bahwa akibatnya perbuatan terdakwa dan Sdr. Mahar terhadap anak saksi yang bernama Sdri. ER, saksi merasa dirugikan baik materi maupun non materi yang tidak ternilai harganya, saksi malu terhadap tetangga masa depan anak saksi merasa telah hancur;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : AGUS TRIONO Alias AGUS Bin HADI MIARTO;
Bahwa adik saksi yang bernama Sdri. ERtelah disetubuhi oleh terdakwa dan temannya bernama Sdr. Mahar;
Bahwa awalnya pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 21.00 Wib Sdri. Mei Faradilah Azizah datang kerumah saksi untuk menjemput adik saksi untuk bekerja di Konter milik Sdr Leta di Karangjambe dan orang tuanya saksi mengijinkannya, selanjutnya orang tua saksi menyuruh saksi untuk mengantar adik saksi ke kos Sdri. Mei Faradilah Azizah di Karangjambe dan setelah sampai di tempat kost Sdri. Mei Faradilah Azizah selanjutnya saksi pulang;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 09.20 Wib saksi mendapat telpon dari Petugas Polres Purbalingga yang memberitahukan kalau adik saksi Sdri. ERsedang dalam penyidikan di Polres Purbalingga sehingga kemudian saksi dan orang tua saksi datang ke Polres Purbaligga;
Bahwa pada saat di Polres Purbalingga adik saksi Sdr. ER memberitahukan bahwa Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 02.30 Wib anak saksi telah diperkosa oleh Sdr Andriyanto (terdakwa) dan Sdr. Mahar di Pbgsehingga kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa sesuai dengan akta kelahiran anak saksi Sdri. ER lahir di Purbalingga pada tanggal 21 Mei 1997 sehingga sekarang anak saksi berumur 16 Tahun 11 bulan;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : KAMANDANU WIRA DEVANGGA Alias DANU Bin KARSENO;
Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 04.00 Wib saksi pernah mengantar Sdri. Mei Faradila Azizah ke Polsek Purbalingga sehubungan teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang bernama Sdri. ERtelah dibawa pergi oleh laki-laki;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 22.30 Wib sepulang dari latihan band, saksi dijemput oleh Sdr. Lingga Bahana Irawan kemudian saksi, Sdr. Lingga Bahana Irawan dan teman-teman lainnya yang saksi tidak kenal nongkrong / duduk di pinggir jalan depan SMAN 1 Purbalingga;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 02.30 Wib datang 2 (dua) orang perempuan yang berboncengan sepeda motor turun dan mendekati saksi bersama teman-teman saksi, selanjutnya perempuan tersebut mengatakan ”ini mas tolong, saya dikejar kejar sama anak laki-laki” kemudian saksi menjawab ”mana” dan perempuan tersebut mengatakan ”itu mas” dan saksi melihat terdakwa membonceng temannya dengan sepeda motor Satria mendekati saksi sambil mabok;
Bahwa selanjutnya ada laki-laki yang sedang duduk di dekat saksi yang tidak saksi kenal, bertanya kepada terdakwa ”ada apa mas” dan terdakwa menjawab ”Ini saya kenal ini bocah dan dulu aku pernah nganter ini anak”, kemudian saksi berkata ”terserah anak perempuane mau ikut siapa” dan terdakwa menjawab ”lah lagu lama”, kemudian teman terdakwa berkata ”anak mana mas, ini maunya bagamana, ribut aja apa?” yang dijawab oleh saksi ”aku seneng damai” setelah itu datang banyak laki-laki dengan naik sepeda motor mendekati saksi;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil bambu partai yang berada di pinggir jalan di pukul pukulkan ke jalan sehingga saksi dan teman teman yang sedang duduk duduk pergi dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, dimana saksi membonceng Sdr. Lingga Bahana Irawan dan Sdri. Mei Faradila Azizah membonceng salah satu teman saksi;
Bahwa tidak lama kemudian saksi kembali lagi ke depan SMAN I Purbalingga dan saat itu Sdri. Mei Faradila Azizah yang bertanya kepada saksi ”itu teman saya bagaimana, kenapa tadi tidak diboncengkan sekalian?” dan saksi jawab ”saya ya tidak tahu”, namun ada salah satu anak laki-laki yang saksi tidak kenal mengatakan ”tadi saya lihat sepertinya, dibawa kearah sana” sambil menunjuk kearah Timur;
Bahwa kemudian saksi mengantar Sdri. Mei Faradila Azizah ke Polsek Purbalingga untuk melaporkan bahwa teman Sdri. Mei Faradila Azizah dibawa oleh terdakwa dan pada saat saksi sedang ditulis namanya di Polsek Purbalingga, Sdri. Mei Faradila Azizah mengatakan ”itu pak, orangnya” sehingga Petugas Polsek Purbalingga mengejarnya dan tak lama kemudian terdakwa dan perempuan temannya Sdri. Mei Faradila Azizah setelah itu saksi pulang;
Bahwa sebelumnya tidak kenal dengan Sdri. Mei Faradila Azizah maupun Sdri. ER
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : LINGGA BAHANA IRWAN Alias LINGGA Bin MOH. IRWAN;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekira pukul 20.30 Wib saksi bersama teman saksi duduk-duduk di pinggir jalan di depan SMAN 1 Purbalingga kemudian datang Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERikut bergabung, dan pada sekitar jam 21.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERmeminjam sepeda motor Sdr. Vikih yang akan digunakan untuk membeli nasi goreng dan setelah dipinjami sepeda motor oleh Sdr. Vikih kemudian Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERpergi, dan pada sekitar jam 22.30 Wib saksi menjemput teman saksi yang bernama Sdr. Kamandanu Wira Devangga selanjutnya saksi dan Sdr. Kamandanu Wira Devangga nongkrong di pinggir jalan depan SMAN 1 Purbalingga;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 02.15 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERdatang lagi ke depan SMAN 1 Purbalingga untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dari Sdr. Vikih dan sambil meminta tolong kepada yang sedang duduk-duduk di depan SMAN 1 Purbalingga, dimana saat itu Sdri. Mei Faradila Azizah mengatakan ”ini mas tolongi aku sedang dikejar-kejar sama anak cowok” kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor yang sedang dalam keadaan mabok mendekati saksi dan teman-teman saksi. Kemudian salah satu teman saksi menanyakan kepada kepada 2 (dua) laki-laki tersebut yang masih berada diatas motor ”ada apa mas” dan dijawab oleh terdakwa ”Ini saya kenal ini bocah dan dulu aku pernah nganter ini anak” dan dijawab oleh Sdr. Kamandanu Wira Devangga ”terserah anak perempuane mau ikut siapa” dan dijawab oleh terdakwa ”lah lagu lama” dan temannya terdakwa menjawab”anak mana mas, ini mau bagaimana mau ribut aja apa?” dan tak lama kemudian banyak teman laki-laki terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor dan mendatangi saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa kemudian saksi melihat terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mengambil bambu bendera partai kemudian dipukul-pukulkan kejalan sehingga saksi dan teman-teman yang sedang duduk-duduk lari dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan Sdri. Mei Faradila Azizah ikut membonceng salah satu teman saksi;
Bahwa tidak lama kemudian saksi dan teman-teman saksi kembali lagi ke depan SMAN 1 Purbalingga dan Sdri. Mei Faradila Azizah bertanya ”itu teman saya bagaimana, kenapa tadi tidak diboncengkan sekalian?” dan Sdr. Kamandanu Wira Devangga menjawab ”saya ya tidak tahu” namun ada salah satu teman saksi mengatakan ”tadi saya lihat sepertinya dibawa kearah sana” sambil menunjuk kearah Timur;
Bahwa terdakwa dan temannya membawa Sdr. ERdengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning dan No. Pol saksi tidak hafal;
Bahwa sebelumnya tidak kenal dengan Sdri. Mei Faradila Azizah maupun Sdri. ER
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : FENDI SAPTO ADY KENCANA Alias FENDI Bin WAHID;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa datang bersama teman terdakwa yang bemama Sdr. Mahar kemudian saksi bersama terdakwa duduk-duduk dan terdakwa minum ciu (jenis inuman oplosan), dan pada sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi dan teman-teman ke GOR Purbalingga untuk duduk-duduk selang beberapa lama terdakwa dan temannya yang bemama Sdr. Mahar pergi meninggalkan rombongan;
Bahw kemudian saksi dan teman saksi yang bemama Sdr. Andi Lala pergi membeli rokok dan pada saat hendak membeli rokok ke GOR saksi melihat terdakwa sedang menarik narik seorang wanita yang saksi ketahui bemama Sdri. Mei Faradila Azizah di Jembatan belokan Gor kemudian Sdr. Andi Lala melerainya namun oleh terdakwa teman saksi tersebut malah diajak berkelahi sehingga saksi dan teman saksi pergi meninggalkan terdakwa dan kembali ke GOR;
Bahwa karena terdakwa tidak kunjung datang saksi dan teman-teman mencarinya dan mendapati terdakwa berada di depan SMAN 1 Purbalingga sedang memukul mukulkan bambu ke aspal dan saksi berhenti melihatnya, kemudian karena perbuatan terdakwa tersebut yang mulai anarkis orang-orang yang berada di situ pada takut dan berlari meninggalkan terdakwa dan kemudian saksi melihat Sdr. Mahar menarik narik seorang perempuan yang bemama Sdri. ERuntuk menaiki motornya dan kemudian pergi berboncengan bertiga (terdakwa dan Sdr. Mahar serta Sdri. ER) kemudian saksi dan teman-teman saksi pergi ke GOR namun terdakwa dan Sdr. Mahar serta Sdri ERtidak ikut ke Gor sehingga kemudian saksi dan teman teman pulang ke rumah;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa, oleh Penuntut Umum telah dibacakan keterangan saksi MEI FARADILA AZIZAH Alias MEI Alias DILA Alias RINI yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, karena setelah saksi tersebut dipanggil dengan patut, namun saksi dengan alasan yang sah tidak dapat hadir dipersidangan, yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan Sdr. Mahar (DPO) karena teman nongkrong di GOR Purbalingga;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib saksi datang kerumah Sdri. ERuntuk meminta ijin kepada orang tua Sdri. ER, supaya Sdr. ERmenemani saksi di kos saksi di Desa Karangjambe Kec. Padamara Kab. Purbalingga karena saksi sedang sakit setelah itu saksi pulang, namun pada sekitar jam 21.00 wib Sdri. ERdengan diantar oleh kakanya yang bemama Sdr. Agus Triyono datang ke kos saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib saksi dan Sdri. ERpergi dari kos-kosan saksi menuju ke GOR Purbalingga untuk naik undar, kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi bertemu dengan teman-teman nongkrong saksi tidak tahu namanya kemudian saksi dan Sdri. ERduduk-duduk di GOR Purbalingga sampai jam 23.00 wib setelah itu saksi dan Sdr. ERbeli nasi goreng di alun-alun Purbalingga;
Bahwa pada sekitar jam 01.00 wib saksi dan Sdr. ERbemiat untuk pulang dan saat melintas lewat GOR Purbalingga saksi menghentikan kendaraannya sehubungan karena saksi melihat teman saksi yang bemama Sdr. Dodo, karena saksi diseberang jalan sehingga teman saksi yang bemama Sdr. Dodo menghampiri saksi, tidak lama kemudian terdakwa bersama teman-temanya kurang lebih 5 (lima) orang datang dan melihat kedatangan terdakwa bersama teman-temannya lalu Sdr. Dodo pergi;
Bahwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi dan Sdr. ER”ayo kamu ikut sama aku” dan saksi jawab ”tidak mau saya mau pulang awas minggir” dan terdakwa menjawab ”tidak, kamu mbonceng cepat” dan saksi jawab ”kan tidak mau ya tidak mau tidak usah memaksa sih ngapa” kemudian saksi mencabut kunci motor karena saksi takut kunci motor saksi diambil sama terdakwa, kemudian saksi didorong oleh Sdr. Mahar dan temanya yang saksi tidak tahu namanya dimana posisi saksi dan Sdr. ERmasih berada diatas sepeda motor dank arena ada Polisi sedang patroli sehingga terdakwa dan teman-temannya lari menggunakan motor sehingga kemudian saksi dan Sdri. ERbisa pergi;
Bahwa pada saat saksi melintas di depan SMAN 1 Purbalingga saksi melihat teman saksi yang saksi pinjami sepeda motor yang bemama Sdr. Vikih sedang berada di depan SMAN 1 Purbalingga beserta teman-temanya yang saksi tidak tahu namannya sehingga saksi menghentikan sepeda motor saksi karena saksi bemiat untuk mengembalikan sepeda motor yang saksi pinjam dari Sdr. Vikih dan juga untuk minta tolong karena saksi dan Sdri. ERdikejar-kejar oleh terdakwa dan Sdr. Mahar, kemudian terdakwa dan Sdr. Mahar mengharnpiri saksi dan Sdri. ERke depan SMA N 1 Purbalingga tak lama kemudian teman-teman-terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) orang datang;
Bahwa kemudian saksi lihat terdakwa mengambil bambu bendera Partai kemudian bambu tersebut dipukul-pukulkan ke jalan dan saksi mendengar Sdr. Mahar berkata ”pukulkan ke orangnya bambunya” sehingga saksi, Sdri. ER, Sdr. Vikih dan juga teman-teman Sdr. Vikih yang saksi tidak tahu namanya menjadi takut dan saksi kabur dengan membonceng sepeda motor seorang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya dan saksi tidak tahu Sdri. ERtertinggal dibelakang;
Bahwa kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian saksi balik lagi kedepan SMAN 1 Purbalingga namun Sdri. ERsudah tidak ada di depan SMA N 1 Purbalingga sehingga teman Sdr. Vikih yang saksi tidak tahu namanya memberitahukan kepada saksi bahwa Sdri. ERtelah dibawa oleh terdakwa dan Sdr. Mahar secara paksa;
Bahwa mendengar hal tersebut kemudian saksi dengan ditemani oleh Sdr. Kamandanu Wira Devangga Als Danu dan 2 (dua) orang temannya yang saksi tidak tahu namanya langsung ke Polsek Purbalingga untuk melaporkan bahwa teman saksi yang bernama Sdri. ERtelah dibawa pergi secara paksa oleh dua orang laki-laki;
Bahwa kemudian saksi diajak oleh Pak Polisi untuk ikut mencari Sdri. ERnamun tidak juga ketemu sehingga saksi dan Pak Polisi kembali ke Polsek Purbalingga namun waktu saksi sedang berada di dalam Polsek saksi melihat Sdri. ERmelintas di depan Polsek sehingga saksi bilang sama Pok Polisi bahwa baru saja Sdri. ERmelintas depan Polsek Purbalingga sehingga saksi, Kamandanu Wira Devangga Als Danu dan 2 (dua) orang temannya dan Pak Polisi mengejar dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat di jalan pertigaan sebelum GOR Purbalingga Pak Polisi menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Sdr. Mahar, kemudian Sdri. ERturun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Mahar dan terdakwa masih berada diatas sepeda motor namun pada saat Sdr. Mahar akan melarikan diri saksi dan Sdri. ERmenarik baju terdakwa dari belakang sehingga terdakwa tertinggal dari Sdr. Mahar, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Purbalingga dan sekira jam 05.00 wib saksi, Sdri. ERdan terdakwa diserahkan ke Polres Purbalingga;
Bahwa setelah kejadian tersebut Sdri. ERmenceritakan kepada saksi bahwa Sdri. ERtelah disetubuhi oleh terdakwa dan Sdr. Mahar secara bergantian di lapangan ikut wilayah Kejobong;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa AAmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa pergi ke GOR Purbalingga untuk bertemu dengan teman-temannya, selanjutnya terdakwa pergi ke Bukateja untuk mememui teman-temannya yang sedang duduk-duduk di depan SMKN 1 Bukateja, setelah bertemu dengan teman-temannya kemudian terdakwa membeli minuman beralkohol jenis ciu dan anggur kolesom;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa dan Sdr. Mahar memisakan diri dengan temannya untuk membeli rokok kemudian pada saat terdakwa akan kembali dengan teman-temannya saat itu terlihat melihat Sdri. Mei Faradila Azizah yang berboncengan dengan Sdri. ERsedang ngobrol dengan teman laki-laki sehingga terdakwa mendekati Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERdan pada saat terdakwa mendekati Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERteman laki-laki yang sedang ngobrol dengan Sdri. Mei Faradila Azizah pergi meninggalkan Sdri. Mei Faradila Azizah;
Bahwa kemudian terdakwa menyapa Sdri. Mei Faradila Azizah “sombong banget Rin?” dan dijawab oleh Sdri. Mei Faradila Azizah “saya mau pergi sama orang lain” dan terdakwa melihat sekitar GOR Purbalingga tidak ada orang sehingga terdakwa menanyakan kepada Sdri. Mei Faradila Azizah “mana temannya” dengan nada keras sehingga teman-teman terdakwa mendekati namun karena pada saat itu ada mobil Polisi sedang berpatroli sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERmembonceng pergi meninggalkan terdakwa dengan sepeda motor namun Sdr. Mahar dan terdakwa mengikuti dari belakang;
Bahwa kemudian terdakwa melihat Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERsedang berada di depan SMAN 1 Purbalingga bersama teman laki-laki yang jumlahnya lebih dari 5 (lima) orang sehingga kemudian terdakwa sms teman-teman terdakwa untuk menemui terdakwa di depan SMA N 1 Purbalinga, setelah itu terdakwa mendekati Sdri. Mei Faradila Azizah dan tidak lama kemudian teman-teman terdakwa datang menemui terdakwa di depan SMAN 1 Purbalingga;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil bambu bendera partai dan memukul-mukulkannya kejalan sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah dan teman-temannya takut dan pergi meninggalkan terdakwa, namun Sdri. ERpada saat akan lari meninggalkan terdakwa ditarik oleh Sdr. Mahar dan kemudian disuruh naik sepeda motor milik terdakwa, setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. Mahar dan Sdri. ERdengan mengenedarai sepeda motor pergi menuju ke Lapangan Desa Bandingan;
Bahwa pada saat diperjalanan Sdri. ERminta pulang, namun Sdr. Mahar tetap mengendarai kendaraannya dan Sdr. Mahar mengancam dengan kata-kata “bila kamu tidak mau disetubuhi, kamu akan dibunuh dibuang kesungai” karena Sdr. Mahar mengancam sehingga Sdri. ERdiam dan tidak minta diantar pulang;
Bahwa setelah sampai di lapangan Desa Banding Kec. Kejobong Kab. Purbalingga terdakwa menanyakan kepada Sdri. ER“mau dibayar berapa” namun Sdri. ERtidak mau sehingga Sdr. Mahar mengancam lagi “bila tidak mau jelasnya saya tinggal disini saja” sehingga kemudian Sdri. ERmenurunkan celananya dan jongkok lalu terdakwa menurunkan celana sampai lutut;
Bahwa kemudian terdakwa langsung menidurkan Sdri. ERdiatas rumput setelah itu kaki Sdri. ERterdakwa tindih dengan badan terdakwa dengan kedua tangan terdakwa menapak ke tanah lalu terdakwa memasukan penis terdakwa yang sudah tegang ke lubang kemaluan Sdri. ERsambil melakukan gerakan maju mundur, sedangkan Sdr. Mahar memegangi tangan kanan Sdri. ERsambil menciumi payudara Sdri. ERdan saat itu terdakwa medengar terdakwa gerakan penis terdakwa maju mundur menangis;
Bahwa kemudian Sdr. Mahar meminta untuk bergantian sehingga terdakwa mencabut penis terdakwa dari lubang kemaluan Sdri. ER, setelah itu Sdr. Mahar memasukan penisnya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Sdri. ERdan kurang lebih dua menit Sdr. Mahar mengeluarkan sepermanya didalam kemaluan Sdri. ERsetelah itu Sdr. Mahar pergi untuk mengisi bensin;
Bahwa setelah Sdr. Mahar pergi kemudian terdakwa menggesek-gesekan penis terdakwa dikemaluan Sdri. ERdan pada saat penis terdakwa sudah tegang lalu terdakwa masukan penis terdakwa kedalam lubang kemaluan Sdri. ERlalu terdakwa melakukan gerak-gerakan maju mundur selama 2 (dua) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan Sdri. ER, setelah itu tardakwa membenarkan celana terdakwa sendiri dan Sdri. ERpun membenarkan celananya sendiri, tidak lama kemudian datang Sdr. Mahar mendekati terdakwa dan Sdri. ER
Bahwa kemudian Sdr. Mahar mengendarai kembali sepeda motornya dengan posisi Sdri. ERditengah dan terdakwa di belakang Sdri. ERdan pada saat di jalan terdakwa menanyakan kepada Sdri. ER“mau aku antar pulang apa?” dan dijawab oleh Sdri. ER“ga mau, harus sampai ke GOR saja harus ketemu Rini” dan terdakwa menjawab “lebih baik terdakwa antar pulang saja, Rini pasti sudah tidak ada di GOR Purbalingga” sehingga Sdr. Mahar mengendarai sepeda motomya ke arah GOR Purbalingga;
Bahwa pada saat dipertigaan sebelum ke GOR Purbalingga sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. Mahar dihentikan oleh seseorang yang ternyata anggota polisi, kemudian terdakwa dan Sdri. ERturun dan pada saat terdakwa akan berusaha lari untuk membonceng Sdr. Mahar, terdakwa sudah tertinggal Sdr. Mahar dan baju terdakwa ditarik oleh Sdri. ERdan Sdri. Mei Faradila Azizah dan kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polisi Polsek Purbalingga;
Bahwa niat awalnya terdakwa akan menyetubuhi Sdri. Mei Faradila Azizah saat bertemu Sdri. Mei Faradila Azizah di GOR Purbalingga namun pada saat di depan SAMA N 1 Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah lari dan yang berhasil di seret lalu diboncengkan oleh Sdr. Mahar adalah Sdri. ERsehingga pada saat itu terdakwa timbul niat untuk menyetubuhi Sdri. ER
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana panjang warna Pink, 1 (satu) potong Cardigan Sifon dominant Pink dan Hijau, 1 (satu) potong celana dalam lorek hitam putih, 1 (satu) potong tengtop warna hitam, 1 (satu) potong BH warna Pink dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna grafis kuning No. Pol: KH-8910-GD dan kunci kontak, yang mana barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Kab. Purbalingga dan dikeluarkan oleh Dr. Dian Novitasari No : B-6/71I/VER/RSHUIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta memperhatikan hasil Visum Et Repertum yang diajukan kepersidangan maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 21.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah datang ke rumah Sdri. ER, kemudian Sdri. Mei Faradila Azizah meminta ijin kepada orang tua Sdri. ERagar Sdri. ERdiperbolehkan ikut menemani Sdri. Mei Faradila Azizah di kos-kosan dan hal tersebut diijinkan oleh orang tua Sdri. ER, sehingga kemudian Sdri. ERdiantar oleh kakaknya yang bernama Sdr. Agus Triyono ke kos-kosan Sdri. Mei Faradila Azizah di Desa Karangjambe Kec. Padamara. Kab. Purbalingga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 20.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERpergi dari kos-kosan menuju ke GOR Purbalingga dimana di GOR Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah bertemu dengan teman-teman Sdri. Mei Faradila Azizah dan setelah duduk-duduk, kemudian pada sekitar jam 23.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERpergi alun-alun untuk membeli nasi goreng dengan meminjam sepeda motor milik Sdr. Vikih;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 01.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdr. ERbemiat untuk pulang dan saat melintas lewat GOR Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah menghentikan kendaraannya karena melihat teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang bemama Sdr. Dodo, kemudian datang mendekat terdakwa bersama teman-temanya kurang lebih 5 (lima) orang, melihat kedatangan terdakwa bersama teman-temannya tersebut kemudian Sdr. Dodo pergi;
Bahwa kemudian terdakwa menyapa Sdri. Mei Faradila Azizah “sombong banget Rin?” dan dijawab oleh Sdri. Mei Faradila Azizah “saya mau pergi sama orang lain” dan terdakwa melihat sekitar GOR Purbalingga tidak ada orang sehingga terdakwa menanyakan kepada Sdri. Mei Faradila Azizah “mana temannya” dengan nada keras sehingga teman-teman terdakwa mendekati namun karena pada saat itu ada mobil Polisi sedang berpatroli sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERpergi dengan sepeda motor namun terdakwa dan Sdr. Mahar mengikuti dari belakang sepeda motor Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ER
Bahwa pada saat melintas di depan SMAN 1 Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah melihat Sdr. Vikih bersama teman-temannya sedang berada di depan SMAN 1 Purbalingga sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah menghentikan sepeda motor dan bemiat mengembalikan sepeda motor kepada Sdr. Vikih dan juga untuk minta tolong karena Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERdikejar-kejar oleh terdakwa dan Sdr. Mahar, dan tidak lama kemudian datang teman-teman terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) orang yang sedang dalam keadaan mabok;
Bahwa selanjutnya salah satu teman Sdri. Mei Faradila Azizah kepada terdakwa ”ada apa si mas” namun terdakwa hanya diam, dan tiba-tiba Sdri. Mei Faradila Azizah bilang ”kan aku tidak mau sama anak itu kenapa dipaksa”, kemudian Sdr. Kamandanu Wira Devangga berkata ”terserah anak perempuane mau ikut siapa” dan terdakwa menjawab ”lah lagu lama”, kemudian teman terdakwa berkata ”anak mana mas, ini maunya bagamana, ribut aja apa?” yang dijawab Sdr. Kamandanu Wira Devangga ”aku seneng damai”, selanjutnya terdakwa mengambil bambo dan memukulkannya secara berulang kali ke jalan raya sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah dan teman-temannya ketakutan dan pergi meninggalkan terdakwa’
Bahwa Sdri. Mei Faradila Azizah membonceng sepeda motor temannya yang bemama Sdr. Jarot dan ketika Sdri. ERakan membonceng teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang tidak kenal, namun sepeda motornya mogok dan kemudian baju Sdri. ERditarik oleh Sdr. Mahar dari belakang lalu Sdri. ERdi paksa boncengan tiga dengan terdakwa dan Sdr. Mahar sambil baju saksi dipegangi oleh Sdr. Mahar dan setelah di dekat motor terdakwa bergantian dengan Sdr. Mahar sehingga Sdr. Mahar yang mengendarai sepeda motornya selanjutnya Sdr. Mahar mengendarai sepeda motor menuju ke arah timur;
Bahwa setelah sampai pertigaan Kodim Purbalingga Sdr. Mahar bertanya kepada terdakwa “mau kemana ini”, dijawab oleh terdakwa “Ke daerah Bukateja aja”, saat ditengah perjalanan Sdri. ERminta diantar pulang saja namun oleh Sdr. Mahar dijawab “bila kamu tidak mau saya setubuhi kamu tak bunuh dibuang ke sungai” hal tersebut membuat Sdri. ERketakutan hanya terdiam saja;
Bahwa setelah sampai di PbgSdr. Mahar menghentikan kendaraannya lalu Sdri. ER, terdakwa dan Sdr. Mahar turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa berkata “mau dibayar berapa” namun Sdri. ERdalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi sehingga membuat Sdr. Mahar mengancam dan berkata “kalau tidak jelas tak tinggal disini saja”;
Bahwa karena Sdri. ERpengin cepat pulang kemudian Sdri. ERlangsung menurunkan celananya namun kemudian menaikannya lagi, lalu Sdri. ERminta pulang lagi sambil berkata ”kenapa sih harus aku, kenapa bukan Sdr. Rini aja? emang aku salah apa sama kamu sernua” dan dijawab oleh terdakwa ”kan yang kena kamu, ya sekarang aku berhubungan badan sama kamu”, dan saat itu Sdri. ERmenangis namun oleh terdakwa di bilang ”kalau kamu nangis nanti semua orang di sekitar sini mendengar dan keluar mengeroyok kamu untuk diperkosa”;
Bahwa kemudian Sdri. ERditidurkan di atas rumput, lalu oleh terdakwa celana Sdri. ERlangsung di turunkan sampai lutut, sedangkan dari samping kanan Sdr. Mahar meremas-remas payudara dan menciumi bibir Sdri. ERsambil tangan kanan memegangi tangan kanan Sdri. ER, setelah itu terdakwa mengangkat kedua kaki Sdri. ERdan memasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan Sdri. ERdan digerakkan maju mundur, selanjutnya Sdr. Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa mencabut penisnya dari lubang kemaluan Sdri. ER, setelah itu Sdr. Mahar menindih kedua kaki Sdri. ERselanjutnya Sdr. Mahar memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan Sdri. ERdengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan Sdri. ER setelah itu Sdr. Mahar pergi untuk mengisi bensin;
Bahwa setelah Sdr. Mahar pergi kemudian terdakwa menggesek-gesekan penis terdakwa dikemaluan Sdri. ERdan pada saat penis terdakwa sudah tegang lalu terdakwa masukan penis terdakwa kedalam lubang kemaluan Sdri. ERlalu terdakwa melakukan gerak-gerakan maju mundur selama 2 (dua) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan Sdri. ER, setelah itu tardakwa membenarkan celana terdakwa sendiri dan Sdri. ERpun membenarkan celananya sendiri, tidak lama kemudian datang Sdr. Mahar mendekati terdakwa dan Sdri. ER
Bahwa selanjutnya terdakwa, Sdr. Mahar dan Sdri. ERpergi meninggalkan lapangan Desa Bandingan dan pada saat di jalan terdakwa menanyakan kepada Sdri. ER“mau aku antar pulang apa?” dan dijawab oleh Sdri. ER“ga mau, harus sampai ke GOR saja harus ketemu Rini” dan terdakwa menjawab “lebih baik terdakwa antar pulang saja, Rini pasti sudah tidak ada di GOR Purbalingga” sehingga Sdr. Mahar mengendarai sepeda motomya ke arah GOR Purbalingga;
Bahwa pada saat dipertigaan sebelum ke GOR Purbalingga sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. Mahar dihentikan oleh seseorang yang ternyata anggota polisi, kemudian terdakwa dan Sdri. ERturun dan pada saat terdakwa akan berusaha lari untuk membonceng Sdr. Mahar, terdakwa sudah tertinggal Sdr. Mahar dan baju terdakwa ditarik oleh Sdri. ERdan Sdri. Mei Faradila Azizah dan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Purbalingga;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Penderita untuk Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Kab. Purbalingga dan dikeluarkan oleh Dr. Dian Novitasari No : B-6/71I/VER/RSHUIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : 1802/1997 tanggal 6 Juni 1997 Sdr. Eni Rachmawati dilahirkan di Purbalingga pada tanggal 21 Mei 1997;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa dengan dakwaan : Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau KeduaPrimair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara Alternatif Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim yang rumusan tindak pidananya paling sesuai dan mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Pertama yaitu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung terdakwa AAberada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan, terdakwa cukup cakap dalam menanggapi seluruh hal yang terjadi dalam persidangan dan terdakwa juga ditinjau dari segi usia sudah dikategorikan dewasa yang menjadi indikator penting bahwa terdakwa adalah seorang manusia yang cakap dihadapan hukum sebagai subyek hukum yang dapat memahami setiap perbuatan yang dilakukannya demikian pula dengan konsekuensinya dan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya oleh karenanya terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawaban segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan memenuhi unsur “dengan sengaja” maka dalam diri pelaku haruslah ternyata adanya kehendak untuk mewujudkan tindak pidana yang didakwakan dan harus ternyata pula adanya pengetahuan terutama terhadap akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pasal 81 Ayat (1) UU No.23 tahun 2002 memiliki kesamaan dengan pasal 285 KUHP sebagai pemberatan pidana dalam Pasal ialah : “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan isterinya untuk bersetubuh. Bahwa perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga orang tidak dapat mengelakan yang akhirnya kehendak yang dimaksud pelaku dapat terlaksana, seperti yang diatur dalam pasal 89 KUHP membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan;
Menimbang, bahwa mengenai tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan ini, oleh Hoge Raad dalam arestnya tanggal 5 Nopember 1964 telah mempertimbangkannya sebagai berikut “Kejahatan ini telah terlaksana, seketika pelaku dengan paksaan telah menguasai keadaan, atau apabila ia dengan berbuat secara tiba-tiba dapat menghindari perlawanan “;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 21.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah datang ke rumah Sdri. ER, kemudian Sdri. Mei Faradila Azizah meminta ijin kepada orang tua Sdri. ERagar Sdri. ERdiperbolehkan ikut menemani Sdri. Mei Faradila Azizah di kos-kosan dan hal tersebut diijinkan oleh orang tua Sdri. ER, sehingga kemudian Sdri. ERdiantar oleh kakaknya yang bernama Sdr. Agus Triyono ke kos-kosan Sdri. Mei Faradila Azizah di Desa Karangjambe Kec. Padamara. Kab. Purbalingga;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 20.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERpergi dari kos-kosan menuju ke GOR Purbalingga dimana di GOR Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah bertemu dengan teman-teman Sdri. Mei Faradila Azizah dan setelah duduk-duduk, kemudian pada sekitar jam 23.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERpergi alun-alun untuk membeli nasi goreng dengan meminjam sepeda motor milik Sdr. Vikih;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 01.00 Wib Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdr. ERbemiat untuk pulang dan saat melintas lewat GOR Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah menghentikan kendaraannya karena melihat teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang bemama Sdr. Dodo, kemudian datang mendekat terdakwa bersama teman-temanya kurang lebih 5 (lima) orang, melihat kedatangan terdakwa bersama teman-temannya tersebut kemudian Sdr. Dodo pergi, kemudian terdakwa menyapa Sdri. Mei Faradila Azizah “sombong banget Rin?” dan dijawab oleh Sdri. Mei Faradila Azizah “saya mau pergi sama orang lain” dan terdakwa melihat sekitar GOR Purbalingga tidak ada orang sehingga terdakwa menanyakan kepada Sdri. Mei Faradila Azizah “mana temannya” dengan nada keras sehingga teman-teman terdakwa mendekati namun karena pada saat itu ada mobil Polisi sedang berpatroli sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERpergi dengan sepeda motor namun terdakwa dan Sdr. Mahar mengikuti dari belakang sepeda motor Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERdan pada saat melintas di depan SMAN 1 Purbalingga Sdri. Mei Faradila Azizah melihat Sdr. Vikih bersama teman-temannya sedang berada di depan SMAN 1 Purbalingga sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah menghentikan sepeda motor dan bemiat mengembalikan sepeda motor kepada Sdr. Vikih dan juga untuk minta tolong karena Sdri. Mei Faradila Azizah dan Sdri. ERdikejar-kejar oleh terdakwa dan Sdr. Mahar, dan tidak lama kemudian datang teman-teman terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) orang yang sedang dalam keadaan mabok;
Menimbang, bahwa selanjutnya salah satu teman Sdri. Mei Faradila Azizah kepada terdakwa ”ada apa si mas” namun terdakwa hanya diam, dan tiba-tiba Sdri. Mei Faradila Azizah bilang ”kan aku tidak mau sama anak itu kenapa dipaksa”, kemudian Sdr. Kamandanu Wira Devangga berkata ”terserah anak perempuane mau ikut siapa” dan terdakwa menjawab ”lah lagu lama”, kemudian teman terdakwa berkata ”anak mana mas, ini maunya bagamana, ribut aja apa?” yang dijawab Sdr. Kamandanu Wira Devangga ”aku seneng damai”, selanjutnya terdakwa mengambil bambo dan memukulkannya secara berulang kali ke jalan raya sehingga Sdri. Mei Faradila Azizah dan teman-temannya ketakutan dan pergi meninggalkan terdakwa dimana Sdri. Mei Faradila Azizah membonceng sepeda motor temannya yang bemama Sdr. Jarot dan ketika Sdri. ERakan membonceng teman Sdri. Mei Faradila Azizah yang tidak kenal, namun sepeda motornya mogok dan kemudian baju Sdri. ERditarik oleh Sdr. Mahar dari belakang lalu Sdri. ERdi paksa boncengan tiga dengan terdakwa dan Sdr. Mahar sambil baju saksi dipegangi oleh Sdr. Mahar dan setelah di dekat motor terdakwa bergantian dengan Sdr. Mahar sehingga Sdr. Mahar yang mengendarai sepeda motornya selanjutnya Sdr. Mahar mengendarai sepeda motor menuju ke arah timur;
Menimbang, bahwa setelah sampai pertigaan Kodim Purbalingga Sdr. Mahar bertanya kepada terdakwa “mau kemana ini”, dijawab oleh terdakwa “Ke daerah Bukateja aja”, saat ditengah perjalanan Sdri. ERminta diantar pulang saja namun oleh Sdr. Mahar dijawab “bila kamu tidak mau saya setubuhi kamu tak bunuh dibuang ke sungai” hal tersebut membuat Sdri. ERketakutan hanya terdiam saja dan setelah sampai di PbgSdr. Mahar menghentikan kendaraannya lalu Sdri. ER, terdakwa dan Sdr. Mahar turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa berkata “mau dibayar berapa” namun Sdri. ERdalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi sehingga membuat Sdr. Mahar mengancam dan berkata “kalau tidak jelas tak tinggal disini saja”, dan karena Sdri. ERpengin cepat pulang kemudian Sdri. ERlangsung menurunkan celananya namun kemudian menaikannya lagi, lalu Sdri. ERminta pulang lagi sambil berkata ”kenapa sih harus aku, kenapa bukan Sdr. Rini aja? emang aku salah apa sama kamu sernua” dan dijawab oleh terdakwa ”kan yang kena kamu, ya sekarang aku berhubungan badan sama kamu”, dan saat itu Sdri. ERmenangis namun oleh terdakwa di bilang ”kalau kamu nangis nanti semua orang di sekitar sini mendengar dan keluar mengeroyok kamu untuk diperkosa”, kemudian Sdri. ERditidurkan di atas rumput, lalu oleh terdakwa celana Sdri. ERlangsung di turunkan sampai lutut, sedangkan dari samping kanan Sdr. Mahar meremas-remas payudara dan menciumi bibir Sdri. ERsambil tangan kanan memegangi tangan kanan Sdri. ER, setelah itu terdakwa mengangkat kedua kaki Sdri. ERdan memasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan Sdri. ERdan digerakkan maju mundur, selanjutnya Sdr. Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa mencabut penisnya dari lubang kemaluan Sdri. ER, setelah itu Sdr. Mahar menindih kedua kaki Sdri. ERselanjutnya Sdr. Mahar memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan Sdri. ERdengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan Sdri. ERsetelah itu Sdr. Mahar pergi untuk mengisi bensin, dan setelah Sdr. Mahar pergi kemudian terdakwa menggesek-gesekan penis terdakwa dikemaluan Sdri. ERdan pada saat penis terdakwa sudah tegang lalu terdakwa masukan penis terdakwa kedalam lubang kemaluan Sdri. ERlalu terdakwa melakukan gerak-gerakan maju mundur selama 2 (dua) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan Sdri. ER, setelah itu tardakwa membenarkan celana terdakwa sendiri dan Sdri. ERpun membenarkan celananya sendiri, tidak lama kemudian datang Sdr. Mahar mendekati terdakwa dan Sdri. ER
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa, Sdr. Mahar dan Sdri. ERpergi meninggalkan lapangan Desa Bandingan dan pada saat di jalan terdakwa menanyakan kepada Sdri. ER“mau aku antar pulang apa?” dan dijawab oleh Sdri. ER“ga mau, harus sampai ke GOR saja harus ketemu Rini” dan terdakwa menjawab “lebih baik terdakwa antar pulang saja, Rini pasti sudah tidak ada di GOR Purbalingga” sehingga Sdr. Mahar mengendarai sepeda motomya ke arah GOR Purbalingga dan pada saat dipertigaan sebelum ke GOR Purbalingga sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. Mahar dihentikan oleh seseorang yang ternyata anggota polisi, kemudian terdakwa dan Sdri. ERturun dan pada saat terdakwa akan berusaha lari untuk membonceng Sdr. Mahar, terdakwa sudah tertinggal Sdr. Mahar dan baju terdakwa ditarik oleh Sdri. ERdan Sdri. Mei Faradila Azizah dan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Purbalingga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan Penderita untuk Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Kab. Purbalingga dan dikeluarkan oleh Dr. Dian Novitasari No : B-6/71I/VER/RSHUIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas perbuatan Sdr. Mahar menarik dan memaksa Sdri. ERuntuk ikut bersama terdakwa dan Sdr. Mahar, serta kata-kata Sdr. Mahar saat dalam perjalanan berupa “bila kamu tidak mau saya setubuhi kamu tak bunuh dibuang ke sungai” dan kata-kata “kalau tidak jelas tak tinggal disini saja” yang membuat Sdr. ERketakutan dan menangis sampai akhirmya Sdr. ERmau menuruti kehendak terdakwa dan Sdr. Mahar untuk bersetubuh, maka Majelis Hakim berpendapat telah ada perbuatan sedemikian rupa yang membuat Sdri. ERsehingga Sdri. ERtidak dapat mengelakan yang akhirnya kehendak yang dimaksud oleh terdakwa dan Sdr. Mahar yaitu menyetubuhi Sdri. ERdapat terlaksana, dan dalam mewujudkan kehendak terdakwa tersebut terdakwa mengetahui terutama terhadap akibat dari perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak ada penjelasan mengenai pengertian persetubuhan namun sesuai dengan teori Arrest H.R 5 Februari 1912 bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota tubuh laki-laki harus masuk kedalam anggota tubuh perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada saat di PbgSdr. Mahar menghentikan kendaraannya lalu Sdri. ER, terdakwa dan Sdr. Mahar turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa berkata “mau dibayar berapa” namun Sdri. ERdalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi sehingga membuat Sdr. Mahar mengancam dan berkata “kalau tidak jelas tak tinggal disini saja”, dan karena Sdri. ERpengin cepat pulang kemudian Sdri. ERlangsung menurunkan celananya namun kemudian menaikannya lagi, lalu Sdri. ERminta pulang lagi sambil berkata ”kenapa sih harus aku, kenapa bukan Sdr. Rini aja? emang aku salah apa sama kamu sernua” dan dijawab oleh terdakwa ”kan yang kena kamu, ya sekarang aku berhubungan badan sama kamu”, dan saat itu Sdri. ERmenangis namun oleh terdakwa di bilang ”kalau kamu nangis nanti semua orang di sekitar sini mendengar dan keluar mengeroyok kamu untuk diperkosa”, kemudian Sdri. ERditidurkan di atas rumput, lalu oleh terdakwa celana Sdri. ERlangsung di turunkan sampai lutut, sedangkan dari samping kanan Sdr. Mahar meremas-remas payudara dan menciumi bibir Sdri. ERsambil tangan kanan memegangi tangan kanan Sdri. ER, setelah itu terdakwa mengangkat kedua kaki Sdri. ERdan memasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan Sdri. ERdan digerakkan maju mundur, selanjutnya Sdr. Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa mencabut penisnya dari lubang kemaluan Sdri. ER, setelah itu Sdr. Mahar menindih kedua kaki Sdri. ERselanjutnya Sdr. Mahar memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan Sdri. ERdengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan Sdri. ERsetelah itu Sdr. Mahar pergi untuk mengisi bensin dan setelah Sdr. Mahar pergi kemudian terdakwa menggesek-gesekan penis terdakwa dikemaluan Sdri. ERdan pada saat penis terdakwa sudah tegang lalu terdakwa masukan penis terdakwa kedalam lubang kemaluan Sdri. ERlalu terdakwa melakukan gerak-gerakan maju mundur selama 2 (dua) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan Sdri. ER, setelah itu tardakwa membenarkan celana terdakwa sendiri dan Sdri. ERpun membenarkan celananya sendiri, tidak lama kemudian datang Sdr. Mahar mendekati terdakwa dan Sdri. ER
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas Sdr. ERmerasa ketakutan sehingga Sdr. ERdengan terpaksa mau menuruti kemauan terdakwa dan Sdr. Mahar untuk bersetubuh, dan ketika terdakwa dan Sdr. Mahar memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Sdri. ERmaka telah ada peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, hal ini diperkuat pula dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : B-6/71/VER/RSUHIP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap Sdri. ERdengan hasil pemeriksaan : selaput dara sudah tidak ada, tidak ditemukan sperma (air mani), tidak ada lecet pada kemaluan, terdapat keputihan pada lubang vagina dan bibir dalam vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1802/1997, Sdri. ERlahir di Purbalingga pada tanggal 21 Mei 1997, sehingga pada waktu kejadian hingga sekarang usia Sdr. ERmasih belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun sehingga Sdr. ERmasih termasuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur “Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan setelah Sdr. Mahar menarik dan memaksa Sdr. ERuntuk naik sepeda motor yang dikendarai bersama dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Sdr. Mahar membawa Sdr. ERdan ketika sampai di lapangan Desa Bandinga Kec. Kejobong Kab. Purbalingga, Sdr. Mahar menghentikan kendaraannya lalu Sdri. ER, terdakwa dan Sdr. Mahar turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa berkata “mau dibayar berapa” namun Sdri. ERdalam kondisi ketakutan menangis, menolak dan tidak mau disetubuhi sehingga membuat Sdr. Mahar mengancam dan berkata “kalau tidak jelas tak tinggal disini saja”, dan karena Sdri. ERpengin cepat pulang kemudian Sdri. ERlangsung menurunkan celananya namun kemudian menaikannya lagi, lalu Sdri. ERminta pulang lagi sambil berkata ”kenapa sih harus aku, kenapa bukan Sdr. Rini aja? emang aku salah apa sama kamu sernua” dan dijawab oleh terdakwa ”kan yang kena kamu, ya sekarang aku berhubungan badan sama kamu”, dan saat itu Sdri. ERmenangis namun oleh terdakwa di bilang ”kalau kamu nangis nanti semua orang di sekitar sini mendengar dan keluar mengeroyok kamu untuk diperkosa”, kemudian Sdri. ERditidurkan di atas rumput, lalu oleh terdakwa celana Sdri. ERlangsung di turunkan sampai lutut, sedangkan dari samping kanan Sdr. Mahar meremas-remas payudara dan menciumi bibir Sdri. ERsambil tangan kanan memegangi tangan kanan Sdri. ER, setelah itu terdakwa mengangkat kedua kaki Sdri. ERdan memasukkan penisnya yang sudah dalam kondisi tegang ke dalam kemaluan Sdri. ERdan digerakkan maju mundur, selanjutnya Sdr. Mahar minta untuk bergantian sehingga terdakwa mencabut penisnya dari lubang kemaluan Sdri. ER, setelah itu Sdr. Mahar menindih kedua kaki Sdri. ERselanjutnya Sdr. Mahar memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang masuk ke dalam kemaluan Sdri. ERdengan gerakkan maju mundur sampai dengan kurang lebih 2 (dua) menit sampai Sdr. Mahar mengeluarkan sprema di dalam kemaluan Sdri. ERsetelah itu Sdr. Mahar pergi untuk mengisi bensin, dan setelah Sdr. Mahar pergi kemudian terdakwa menggesek-gesekan penis terdakwa dikemaluan Sdri. ERdan pada saat penis terdakwa sudah tegang lalu terdakwa masukan penis terdakwa kedalam lubang kemaluan Sdri. ERlalu terdakwa melakukan gerak-gerakan maju mundur selama 2 (dua) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan Sdri. ER, setelah itu tardakwa membenarkan celana terdakwa sendiri dan Sdri. ERpun membenarkan celananya sendiri, tidak lama kemudian datang Sdr. Mahar mendekati terdakwa dan Sdri. ER
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diatas tergambar jelas bahwa perbuatan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh terdakwa dan Sdr. Mahar (DPO) dimana diantara terdakwa dan Sdr. Mahar (DPO) telah ada kerja sama yang diinsyafi bersama diantara keduanya untuk mengancam dan memaksa Sdr. ERuntuk bersetubuh dengan terdakwa dan Sdr. Mahar (DPO) sampai akhirnya Sdri. ERmau disetubuhi oleh terdakwa dan Sdr. Mahar (DPO), sehingga dengan demikian Majelis Hakim unsur “Turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum serta alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelisa Hakim, maka Majelisa Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan yang ada dalam masyarakat;
Perbuatan terdakwa dipandang sebagai tindakan yang tidak bermoral dan dilakukan dalam kedaan pengaruh minuman keras (mabuk);
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa trauma seumur hidup kepada saksi korban Sdri. ER;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka Majelis Hakim berpendpat adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih berat dari tuntutan pidana Penuntut Umum, yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka harus digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena selama proses peradilan pidana ini terdakwa ditangkap dan ditahan maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang dijatuhkan masih lebih lama dari masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, maka kepada terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan statusnya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Mengingat, Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAoleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar : Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa;
1 (satu) potong celana panjang warna Pink;
1 (satu) potong Cardigan Sifon dominant Pink dan Hijau;
1 (satu) potong celana dalam lorek hitam putih;
1 (satu) potong tengtop warna hitam;
1 (satu) potong BH warna Pink;
Dikembalikan kepada saksi korban ER;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna grafis kuning No. Pol: KH-8910-GD dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada terdakwa AA
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari SELASA tanggal 10 JUNI 2014 oleh kami VILIA SARI, SH, M.Kn., sebagai Hakim Ketua, MOCH. NUR AZIZI SH., dan ARIEF YUDIARTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 11 JUNI 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh THOMAS KEPOMO SUGIHARTO, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purbalingga dan dihadiri oleh LUKMAN HAKIM T, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, VILIA SARI, SH, M.Kn., Panitera Pengganti, THOMAS KEPOMO SUGIHARTO, SH. |