92/Pid.SUS/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 92/Pid.SUS/2019/PT SMG
Eko Subekti alias Dolly bin Sugeng
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN.Unr tanggal 26 Februari 2019; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
NOMOR 92/PID.SUS/2019/PT.SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : Eko Subekti alias Dolly bin Sugeng. Tempat lahir : Sukoharjo. Umur/Tgl. Lahir : 33 tahun / 15 Maret 1985. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Krajan Lor, Rt.05, Rw.03, Desa Sumberejo, Kec. Pabelan, Kab. Semarang, Jawa Tengah. Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 November 2018.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 November 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2018.
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 November 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018.
Hakim, sejak tanggal 10 Desember 2018 sampai dengan tanggal 8 Januari 2019.
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 9 Maret 2019.
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 Maret 2019 sampai dengan tanggal 8 April 2019.
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan tanggal 2 April 2019.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 3 April 2019 sampai dengan tanggal 1 Juni 2019.
Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Adie Siswoyo, S.H.,M.H., Arwani, S.H., Kusriyanto, S.H., Tony Hermawan, S.H., Andri Pribadi, S.H., Giovani Anke Karenthya Adie, S.H., masing-masing Advokat pada kantor Advokat & Konsultan Hukum “Adie Siswoyo, S.H., M.H., & Associates” beralamat di Jalan Raya Gunung Pati Nomor 25, sebagaimana surat kuasa khusus Nomor 27/Pid.Unr/XII/2018, tertanggal 17 Desember 2018 dan pada Tingkat Banding Terdakwa tidak dibantu oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa beserta Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Unr., tanggal 26 Februari 2019;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ungaran yang menyatakan bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ungaran pada tanggal 4 Maret 2019 telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 247/Pdt.Sus/2018/PN Unr tanggal 26 Februari 2019, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 5 Maret 2019;
Memori banding tanggal 19 Maret 2019 yang diajukan oleh Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran pada tanggal 31 Maret 2018, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 21 Maret 2019.
Surat pemberitahuan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ungaran dan Terdakwa agar mempelajari berkas perkara tanggal 5 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tanggal 17 Desember 2018 sebagai berikut :
Dakwaan:
PERTAMA
Bahwa terdakwa EKO SUBEKTI ALIAS DOLLY bin SUGENG pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di kebun dekat rumah terdakwa Dusun Krajan Lor Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 09.00 Wib saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 1 F (1 (satu) gram seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa menjawab bahwa akan terdakwa tanyakan terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa menghubungi LEO (belum tertangkap) untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram sesuai pesanan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO. Kemudian LEO memberitahukan bahwa ada sabu, setelah itu LEO mengirimkan nomor rekening BCA atas nama YULIANA Nomor rekening 0131050631. Kemudian terdakwa memberikan nomor rekening tersebut kepada saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO. Setelah itu saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO transfer ke rekening tersebut. Setelah transfer saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO memberitahu terdakwa bahwa sudah transfer sebesar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dan masih kurang Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memberitahu LEO bahwa sudah transfer tetapi masih kurang Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian LEO mengatakan bahwa suruh transfer lagi. Kemudian terdakwa tidur di rumah terdakwa di Dusun Krajan Lor Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa bangun tidur dan terdakwa melihat handphone SONY ternyata saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO berkali-kali menghubungi terdakwa “Pie ki wes enek kurangane” (bagaimana ini sudah ada kekurangannya” kemudian WhatsApp lagi “Lek jikukno tulungo” (lek ambilkan minta tolong). Kemudian terdakwa menyuruh saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO untuk datang ke rumah terdakwa. Sekitar pukul 18.15 WIB saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO datang ke rumah terdakwa untuk menanyakan sabu yang dipesannya. Kemudian terdakwa memberitahu kepada saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO bahwa belum ada alamat mengambil sabu dari LEO. Setelah itu LEO memberikan alamat mengambil sabu “Pot belakang Pos ojek Pasar Blauran Kota Salatiga. Setelah itu terdakwa menuju ke alamat untuk mengambil sabu sendirian dan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO menunggu dikebun dekat rumah terdakwa Dusun Krajan Lor Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kabupaten Semarang Jawa Tengah, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib setelah mengambil sabu kemudian terdakwa kembali ke kebun dekat rumah terdakwa. Sesampainya di kebun dekat rumah terdakwa, lalu terdakwa mengambil sabu 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,290 gram dan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO mengambil sabu 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,255 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,071 gram. Setelah terdakwa mengambil sabu dan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO mengambil sabu kemudian terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku kiri depan celana yang terdakwa pakai lalu masing-masing meninggalkan kebun dekat rumah terdakwa dan terdakwa menuju ke depan Pos Ronda Sumberejo Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kab. Semarang Jawa Tengah dengan tujuan untuk nongkrong.
Bahwa pada saat terdakwa berada di depan Pos Ronda Sumberejo Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kab. Semarang Jawa Tengah tiba-tiba datang petugas yang memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,290 (nol koma dua sembilan) gram yang saat ini disita oleh petugas. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Sesampai di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng terdakwa diambil urine sebanyak 1 (satu) tube.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1961/NNF/2018 tanggal 28 September 2018 atas nama EKO SUBEKTI Alias DOLLY Bin SUGENG, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 4193/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,290 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB – 4194/2018/NNF berupa 1 (satu) tube urine, adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1960/NNF/2018 tanggal 28 September 2018 atas nama SOLAHUDIN NUR FALAH ALS. BENJO Bin SUPODO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 4190/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,255 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB - 4191/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,071 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB – 4192/2018/NNF berupa 1 (satu) tube urine, adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu/Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa EKO SUBEKTI ALIAS DOLLY BIN SUGENG pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018, bertempat di depan Pos Ronda Sumberejo Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kab. Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 09.00 Wib saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 1 F (1 (satu) gram seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa menjawab bahwa akan terdakwa tanyakan terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa menghubungi LEO (belum tertangkap) untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram sesuai pesanan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO. Kemudian LEO memberitahukan bahwa ada sabu, setelah itu LEO mengirimkan nomor rekening BCA atas nama YULIANA Nomor rekening 0131050631. Kemudian terdakwa memberikan nomor rekening tersebut kepada saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO. Setelah itu saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO transfer ke rekening tersebut. Setelah transfer saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO memberitahu terdakwa bahwa sudah transfer sebesar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dan masih kurang Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memberitahu LEO bahwa sudah transfer tetapi masih kurang Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian LEO mengatakan bahwa suruh transfer lagi. Kemudian terdakwa tidur di rumah terdakwa di Dusun Krajan Lor Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Bahwa Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa bangun tidur dan terdakwa melihat handphone SONY ternyata saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO berkali-kali menghubungi terdakwa “Pie ki wes enk kurangane” (bagaimana ini sudah ada kekurangannya” kemudian WhatsApp lagi “Lek jikukno tulung o” (lek ambilkan minta tolong). Kemudian terdakwa menyuruh saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO untuk datang ke rumah terdakwa. Sekitar pukul 18.15 WIB saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO datang ke rumah terdakwa untuk menanyakan sabu yang dipesannya. Kemudian terdakwa memberitahu kepada saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO bahwa belum ada alamat mengambil sabu dari LEO. Setelah itu LEO memberikan alamat mengambil sabu “Pot belakang Pos ojek Pasar Blauran Kota Salatiga. Setelah itu terdakwa menuju ke alamat untuk mengambil sabu sendirian dan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO menunggu kebun dekat rumah terdakwa Dusun Krajan Lor Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kabupaten Semarang Jawa Tengah, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib setelah mengambil sabu kemudian terdakwa kembali ke kebun dekat rumah terdakwa dan sesampainya di kebun dekat rumah terdakwa, lalu terdakwa dan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO masing-masing mengambil sabu yang telah terdakwa ambil di alamat tersebut. Setelah terdakwa mengambil sabu dan saksi SOLAHUDIN NUR FALAH Alias BENJO juga mengambil sabu kemudian terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku kiri depan celana yang terdakwa pakai lalu masing-masing meninggalkan kebun dekat rumah terdakwa dan terdakwa menuju ke depan Pos Ronda Sumberejo Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kab. Semarang Jawa Tengah. untuk nongkrong.
Bahwa pada saat terdakwa berada di depan Pos Ronda Sumberejo Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kab. Semarang Jawa Tengah tiba-tiba datang petugas yang memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,290 (nol koma dua sembilan) gram yang saat ini disita oleh petugas. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Sesampai di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng terdakwa diambil urine sebanyak 1 (satu) tube.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1961/NNF/2018 tanggal 28 September 2018 atas nama EKO SUBEKTI Alias DOLLY Bin SUGENG, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 4193/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,290 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB – 4194/2018/NNF berupa 1 (satu) tube urine, adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu/Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa EKO SUBEKTI ALIAS DOLLY BIN SUGENG pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Dusun Krajan Lor Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa berada di depan Pos Ronda Sumberejo Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kab. Semarang Jawa Tengah terdakwa telah ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,290 (nol koma dua sembilan) gram yang saat ini disita oleh petugas.
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa telah menggunakan shabu di di rumah terdakwa Dusun Krajan Lor Rt 05 Rw 03 Desa Sumberejo Kec. Pabelan Kabupaten Semarang Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar jam 14.00 Wib dengan cara Terdakwa menyiapkan bahan dan alat yaitu berupa Sabu, Sedotan, Botol plastik bekas minuman, potongan pipa kaca, Korek Api Gas, Kemudian botol plastik bekas minuman Terdakwa beri air putih, lalu tutupnya Terdakwa beri lubang 2 (dua) buah, yang satu dipasang sedotan untuk menghisap dan lobang yang satunya dipasang potongan pipa kaca dan diberi sabu. Kemudian sabu yang ada dalam potongan pipa kaca tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan Korek api Gas. Dengan dibakarnya sabu dalam potongan pipa kaca tersebut kemudian mengeluarkan asap yang masuk ke dalam botol yang sudah berisi air. Selanjutnya asap tersebut Terdakwa hisap dengan menggunakan sedotan yang sudah terpasang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1961/NNF/2018 tanggal 28 September2018 atas nama EKO SUBEKTI Alias DOLLY Bin SUGENG, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 4193/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastic masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,290 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB – 4194/2018/NNF berupa 1 (satu) tube urine, adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan atau perawatan dokter serta bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EKO SUBEKTI Alias DOLLY Bin SUGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SUBEKTI Alias DOLLY Bin SUGENG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800.000.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
2(dua) paket sabu dengan berat 0,290 gram.
1(satu) buah handphone Nokia warna biru IMEI 356037086789189 nomor simcard 087834633365.
1(satu) buah Handphone SONY warna hitam dengan nomor WA 087834633365.
1(satu) potong celana panjang warna biru.
1(satu) tube urine milik terdakwa EKO SUBEKTI
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakn Terdakwa Eko Subekti alias Dolly bin Sugeng tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009,oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan ( vrijspraak ).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, telah menjatuhkan putusan, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Eko Subekti alias Dolly bin Sugeng, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2(dua) paket sabu dengan berat 0,290 gram.
1(satu) buah handphone Nokia warna biru IMEI 356037086789189 nomor simcard 087834633365.
1(satu) buah Handphone SONY warna hitam dengan nomor WA 087834633365.
1(satu) potong celana panjang warna biru.
1(satu) tube urine milik terdakwa EKO SUBEKTI.
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta persyaratan yang telah memenuhi ketentuan undang-undang, sehingga secara formil sah, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan banding dari Jaksa Penutut Umum sebagaimana terurai dalam memori banding tertanggal 19 Maret 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 21 Maret 2019 pada pokoknya :
Bahwa putusanPengadilan Negeri Ungaran tidak berdasar atas fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan karena berdasar keterangan para saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, baarang bukti narkotika / sabu tersebut diketemukan dalam saku celana terdakwa dan saat itu terdakwa tidak sedang mengkomsumsi atau menggunakan sabu.
Bahwa sesuai hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang barang bukti serbuk kristal dengan berat bersih 0,290 gram adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa hasil uji Laboratorium terhadap urine terdakwa adalah negatif ( tidak mengandung Narkotika )
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka seharusnya dakwaan Penuntut Umum alternatif kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 telah terbukti.
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Ungaran menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun penjara terhadap terdakwa dipandang tidak memberikan dampak preventif, tidak memberikan nilai manfaat dan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana Narkotika yangdapat mengancam masa depan bangsa indonesia.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan mengadili serta memutuskan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa walau dari fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti membawa sabu saat ditangkap petugas karena barang bukti tersbut hanya sekitar 0,29 gram jadi termasuk sedikit dan saat itu tidak sedang transaksi sehingga menurut Majelis barang bukti tersebut bukanlah untuk diperjual belikan atau mencari keuntungan sebagai mata pencarian karena terdakwa juga tidak termasuk sebagai orang yang terkait / terdaftar sebagai jaringan pengedar Narkotika, berdasar hal tersebut maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum dan penjatuhan pidana tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan, oleh karenanya alasan memori banding Jaksa Penuntut Umum menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak tepat dan harus dikesampingkan
Menimbang bahwa, setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara Persidangan, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 247/Pid.Sus/2018 tanggal 26 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tersebut sudah tepat dan benar. Demikian juga mengenai pemidanaannya dipandang telah memenuhi rasa keadilan oleh karenanya diambil alih sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, beserta pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa, sebagai pertimbangan dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN.Unr tanggal 26 Februari 2019, dikuatkan;
Menimbang bahwa, karena terdakwa ditahan di Rutan, maka lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, dan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN.Unr tanggal 26 Februari 2019, dikuatkan, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, SEMA RI No. 4 Tahun 2010, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN.Unr tanggal 26 Februari 2019;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin 8 April 2019 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang terdiri dari Retno Pudyaningtyas, S.H. sebagai Hakim Ketua, Purwono, S.H.,M.H. dan Ewit Soetriadi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 92/Pid.Sus/2019/PT SMG., tanggal 14 Maret 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta Abdul Munif, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
Purwono, S.H.,M.H. Retno Pudyaningtyas, S.H.
t.t.d.
Ewit Soetriadi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Abdul Munif, S.H.,M.H.