257/Pid.Sus/2016/PN Pbu257/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Pbu257/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARTAM Bin KROMOREJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - (satu) lembar foto copy akta kelahiran Nomor : 6209044802010001 atas nama NURUL AMINAH. - 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 6209032004070004. Dikembalikan kepada saksi PARIANTI Binti DARMANTO selaku orang tua saksi korban - 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan atau catatan korban atas nama NURUL AMINAH. Dilampirkan pada berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | KARTAM Bin KROMOREJO; |
| Tempat lahir | : | Banyumas (Jawa Tengah); |
| Umur atau tanggal lahir | : | 57 Tahun / 25 Juni 1959; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Trans Kalimantan RT 01 RW – Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Prop. Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Karyawan swasta SD (kelas III) |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Lamandau sejak tanggal 13 Juni 2016 dan dilakukan penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Kepala Kepolisian Resor Lamandau selaku Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2016 s/d tanggal 03 Juli 2016
Kepala Kepolisian Resor Lamandau dilakukan pembantaran penahanan sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d sembuh;
Kepala Kepolisian Resor Lamandau selaku Penyidik diperpanjang sejak tanggal 17 Juni 2016 s/d tanggal 05 Juli 2016;
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya sejak tanggal 06 Juli 2016 s/d tanggal 14 Agustus 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau sejak tanggal 09 Agustus 2016 s/d tanggal 28 Agustus 2016;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 16 Agustus 2016 s/d tanggal 14 September 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun diperpanjang sejak tanggal 15 September 2016 s/d tanggal 13 November 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya diperpanjang sejak tanggal 14 November 2016 s/d tanggal 13 Desember 2016;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dilakukan pembantaran penahanan sejak tanggal 13 Desember 2016 s/d sembuh;
Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya diperpanjang sejak tanggal 14 Desember 2016 s/d tanggal 12 Januari 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SURIANSYAH, S.H., M.H. & JEFRI ERA PRANATA, S.H., M.Kn., Advokat – Penasihat Hukum yang beralamat dan berkantor di Jalan H.M. Rafi’i, Pangkalan Bun, 74112, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Agustus 2016;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah membaca dan mendengar :
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau
Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KARTAM Bin KROMROREJO terbukti bersalah dan meyakinkan secara hukum melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 10 (sepuluh) bulan pidana kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran Nomor : 6209044802010001 atas nama NURUL AMINAH.
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 6209032004070004.
Dikembalikan kepada saksi PARIANTI Binti DARMANTO selaku orang tua saksi korban
1 (satu) lembar kertas berisi tulisan atau catatan korban atas nama NURUL AMINAH.
Dilampirkan pada berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar dan membaca pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada Kamis tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya :
Menerima dan Mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal Sdr. Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO oleh karena itu dari dakwaan tunggal Sdr. Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dari tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) Sdr. Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan agar Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dibebaskan dari tanahan Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;
Memulihkan hak hak Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
ATAU :
Jika sekira Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dan menyatakan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan serta tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum mohon untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar replik Penuntut Umum secara tertulis terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap replik Penuntut Umum pada persidangan hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 yang pada pokoknya menyatakan berketetapan untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum serta tetap bertahan pada pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
“Bahwa ia, terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO antara bulan mei tahun 2015 sampai dengan bulan maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Rt.01, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dilarangmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar bulan Mei tahun 2015 sekitar pukul 15.00 WIB dirumah orang tua saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang beralamatkan di Jalan Trans Kalimantan di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah pada saat saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sedang tiduran diruang tengah didepan televisi yang mana pada saat itu tidak ada orang dirumah selain saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI karena ibu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yakni saksi PARIANTI Binti DARMANTO sedang berjualan sayur keliling kemudian terdakwa datang dan langsung duduk didekat saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI selanjutnya mengajak saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI melakukan persetubuhan akan tetapi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menolak ajakan terdakwa tersebut kemudian terdakwa berdiri dan masuk kekamar terdakwa kemudian keluar dari kamar membawa sebilah pisau yang dipegang terdakwa menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kiri terdakwa memegang sarung pisau tersebut menghampiri saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI selanjutnya terdakwa duduk disebelah kanan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang mana saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI masih dalam posisi rebahan kemudian terdakwa melepaskan sarung pisau tersebut selanjutnya tangan kiri terdakwa memegang kaki sebelah kiri saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan mengancam saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI akan memotong kaki saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI apabila tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang mana pada saat diancam terdakwa tersebut saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI merasa ketakutan selanjutnya terdakwa menaruh pisau yang pegangnya tersebut dilantai kemudian saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI duduk kemudian terdakwa memegang tangan kanan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menggunakan kedua tangan terdakwa selanjutnya menarik saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kedalam kamar belakang kemudian setelah didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI berbaring akan tetapi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menolak permintaan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung membaringkan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kemudian terdakwa menindih saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan badan terdakwa selanjutnya terdakwa melepas baju yang dipakai saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan melepas celana beserta celana dalam saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kemudian terdakwa melepas celana terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kemudian terdakwa menggerakkan pinggulnya maju mundur sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk pada alat kelamin saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bahwa beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dari alat kelaminnya yang mana sperma terdakwa tersebut tidak dikeluarkan di dalam alat kelamin saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar;
Bahwa kemudian pada akhir tahun 2015 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sedang rebahan diruang tengah didepan televisi yang mana pada saat itu tidak ada orang dirumah selain saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI karena ibu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yakni saksi PARIANTI Binti DARMANTO sedang berjualan sayur keliling kemudian terdakwa datang dan langsung rebahan disebelah kanan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan posisi menyamping menghadap saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI selanjutnya terdakwa memijat kaki sebelah kiri saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI mendengar suara SAKSI WULAN SRI WAHYUNI BINTI SUMARIANTO memanggil saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan saksi NURUL AMINAH Binti melihat saksi WULAN SRI WAHYUNI BINTI SUMARIANTO berdiri didepan pintu rumah kemudian saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pada saat duduk ingin berdiri sempat dicium pada bibir 1 (satu) kali , leher bagian kanan 1 (satu) kali, leher bagian kiri 1(satu) kali oleh terdakwa yang mana saksi WULAN SRI WAHYUNI BINTI SUMARIANTO melihat kejadian tersebut selanjutnya saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI berdiri menghampiri saksi WULAN SRI WAHYUNI BINTI SUMARIANTO didepan rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kemudian saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO duduk dibawah pohon yang berada didepan rumah saksi;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 september 2015 sekitar pukul 18.00 WIB saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI memberitahukan kepada ibu kandung saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yakni saksi PARIANTI Binti DARMANTO bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah diperkosa terdakwa yang mana terdakwa merupakan ayah tiri saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI akan tetapi saksi PARIANTI Binti DARMANTO tidak mempercayainya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2015 Sekitar pukul 13.30 Wib saksi WULAN SRIWAHYUNI hendak menjemput saudari NURUL AMINAH dirumahnya untuk keluar pergi berjalan-jalan kemudian sesampainya saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO di rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO melihat pintu rumah saksi NURUL AMINAH Binti SUMARIANTO sedang terbuka, selanjutnya saksi melihat bahwa terdakwa sedang membuka rok dari saksi NURUL AMINAH, akan tetapi pada waktu itu saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti PONIDI takut dan ingin memastikan benar apa tidak itu saksi NURUL AMINAH sehingga saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO bergeser ke jendela untuk melihat lagi, dan saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO melihat dengan jelas bahwa terdakwa sedang membuka rok dari saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI Kemudian mengetahui hal tersebut saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO langsung memanggil saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan tidak lama kemudian saudara NURUL AMINAH Binti PONIDI keluar mendatangi saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO kemudian saksi NURUL AMINAH mengatakan kepada saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO bahwa saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO tidak boleh memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa-siapa, kemudian saksi WULAN SRIWAHYUNI Binti SUMARIANTO dan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI berangkat berjalan.
Bahwa pada hari selasa tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 Wib pada saat saksi sedang menonton Televisi dan ibu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak sedang berada dirumah kemudian datang terdakwa duduk disamping kanan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI lalu mengajak saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bersetubuh dengannya tetapi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menolak dan tidak mau diajak bersetubuh kemudian terdakwa pergi keluar dari dalam rumah dan sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa datang lagi menemui saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan membawa sapu yang dipegangnya menggunkan tangan kanan selanjutnya terdakwa langsung memukul punggung bagian belakang saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menggunakan sapu yang dipegangnya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 Wib saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pergi dari rumah menuju ketempat tante saksi yakni saksi MURTINI Binti DARMANTO di Desa Suka maju, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah yang mana saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sebelum berangkat ke rumah tantenya tersebut singgah ke rumah saksi RISKI AYU NITA Binti HAMID untuk meminpukul helm selanjutnya setelah sampai saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menceritakan Kepada saksi MURTINI Binti DARMANTO bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI telah disetubuhi terdakwa kemudian saksi MURTINI Binti DARMANTO memberitahu ibu kandung saksi yakni PARIANTI Binti DARMANTO melalui sms bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI serta memberitahu bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menginap dirumah saksi MURTINI Binti DARMANTO selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib saksi PARIANTI Binti DARMANTO menjemput saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan mengajaknya kembali pulang ke rumah.
Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2016 sekitar pukul 12.30 Wib saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sedang duduk didepan pintu rumah kemudian datang terdakwa mengajak saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bersetubuh denganya tetapi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menolak dan tidak mau kemudian terdakwa pergi dan pada malamnya sekitar pukul 19.00 WIB Ibu saksi sedang mengerjakan tugas sekolah yang mana ibu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yakni PARIANTI Binti DARMANTO sedang keluar membeli makanan pada saat itu terdakwa marah-marah kepada saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kemudian memukul tangan tangan kiri saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menggunakan tangan kanannya dengan telapak tangan dibuka sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wib saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pergi dari rumah menuju ketempat kakak saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI di pangkalanbun saksi kemudian setelah seminggu ibu saksi menjemput saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan mengajaknya kembali pulang ke rumah.
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2016, sekitar pukul 18.00 WIB saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI baru pulang kerumah setelah mengantar saudari HALIMAH belanja setelah sampai dirumah terdakwa marah-marah kepada saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan mengatakan bahwa saksi “jalan-jalan terus gak tau orang dirumah lagi repot” yang mana pada saat itu ada saksi PARIANTI Binti DARMANTO kemudian terdakwa memukul punggung saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI 1 (satu) kali, pinggang saksi (1) kali, dan bagian paha sebelah kanan 2 (dua) kali dengan menggunakan sapu yang dipegang terdakwa menggunakan tangan kanan yang mana saksi PARIANTI Binti DARMANTO mengatakan “sudah pak gak enak dilihat orang” lalu terdakwa berkata “Berarti kamu tidak terima anak mu tak pukulin “. Setelah itu keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pura-pura pergi les kesekolah tetapi saksi langsung pergi ketempat kakak saksi di pangkalan bun empat hari kemudian ibu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menjemput saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan mengajak pulang ke rumah.
Bahwa kemudian Pada hari selasa tanggal 19 April 2016 sekitar pukul 21.00 Wib, pada saat ibu saksi yakni PARIANTI Binti DARMANTO tidak berada dirumah karena menginap dirumah kakek saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI di Desa Suka maju, Kec.Bulik timur, Kab.lamandau, Prop.Kalteng, saat dirumah hanya ada saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan ayah tiri saksi yakni NURUL AMINAH Binti PONIDI yang mana saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sedang rebahan diruang tamu kemudian terdakwa mengajak saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bersetubuh tetapi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menolak dan terdakwa marah-marah selanjutnya menendang barang yang ada dirumah, kemudian saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI masuk kedalam kamar dan menulis surat yang ingin saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI beritahukan kepada saksi PARIANTI Binti DARMANTO, yang mana isi surat tersebut adalah “WES CUKUP SAMPAI NENG KENE AE BATAS KESABARAN KU, KU WES GAK KUAT NAK KON NENG UMAH KENE BENE AE AKU MATI SEKALIAN DARI PADA AKU UREP CUMA DI GAE KOYOK NGENE. KU KI PALENG NENG UMAH KENE CUMA DI ANGGAP LONTE NEK ENEK WONG APIK-APIK NGOMONGE TAPI NAK GAK ENEK UWONG CUMA DI ANGGAP LONTE AKU KI SENG DI CEKELI SUSUNE SENG OPO LAH. CUKUP SABAR SLAMA IKI AKU DI KON NGALAH TAPI KALI IKI AKU WES GAK KUAT NAK EMANG TAKDIR KU MATI YO MATIKU GAK WEDI MATI SENG NGERTI KAPAN AKU MATI KI GUSTI ALLOH LAEN KOE. PERCUMA JUGA AKU UREP NAK SLALU DI SALAH-SALAH NE MENDING MATI AE DUE WONG TUA JUGA GAK ENEK SENG NGERTENI AKU DUE BAPAK YO WES ORA GELEM NGAKUI AKU ANAKE.
Bahwa setelah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menulis surat tersebut saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI simpan dibawah kasur kemudian pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 05.30 WIB saksi pergi dari rumah menuju ketempat kakak saksi kembali di pangkalan bun kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekitar pukul 11.30 ibu saksi menjemput saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI di Pangkalan Bun tempat kakak saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan mengajak kembali pulang.
Bahwa saksi pertama kali disetubuhi oleh terdakwa pada saat saksi masih kelas 2 (dua) smp sekitar bulan mei tahun 2015 yang mana pada saat itu saksi masih berumur 15 (lima belas) tahun.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau Nomor : 812 / 1348/ VII / RSUD / 2016, tanggal 16 Juli 2016, yang ditandatangani oleh dr. Farida Manurung, M.H., Sp.KF.,S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang mana ditemukan pada alat kelamin selaput dara tidak utuh terdapat robekan lama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) Joayat (3) Undang-undang RI Nomor 35Tahun 2014atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan keberatan (eksepsi) dan atas eksepsi tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan atas keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim telah membacakan putusan sela Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Pbu pada tanggal 15 September 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO Tidak Dapat Diterima ;
Menyatakan Surat Dakwaan No.Reg. Perk : PDM-81/LMD/08/2016 adalah sah menurut hukum
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Pbu atas nama Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO tersebut diatas dan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi saksinya dalam persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi WULAN SRI WAHYUNI Binti SUMARIANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi mengerti sedang diminta keterangannya dipersidangan ini sehubungan dengan teman saksi yang bernama NURUL AMINAH Binti PONIDI telah disetubuhi bapak tirinya.
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan dalam BAP tersebut dibenarkan oleh saksi.
Bahwa saksi dengan korban NURUL AMINAH Binti PONIDI adalah teman sekolahan yang sama di SMP.
Bahwa saksi menerangkan pernah melihat pada saat saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI hendak disetubuhi oleh Terdakwa dan pada waktu saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI disetubuhi oleh Terdakwa.
Bahwa kejadian yang pertama saksi hendak menjemput saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI kerumahnya untuk pergi jalan-jalan, namun kata saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI suara motor saksi itu tidak kedengeran, saksi berdiri dibawah pohon depan rumahnya sejenak saya lalu diam dan saksi melihat Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sedang memijit saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dari depan pintu rumahnya yang terbuka lebar, mereka berdua sedang berada di ruang depan atau ruang tamu/keluarga, kemudian saksi hendak masuk kedalam rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, saat itu saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI yang sedang dalam posisi tengkurap dan sedang dipijitin Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO punggung nya dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi memanggil nama saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan kemudian saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI terbangun dan langsung duduk lalu saksi melihat saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI malah di cium leher kanan dan leher kiri oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO, setelah itu saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI mendatangi saksi, saksi ajak jalan-jalan tetapi ia takut dimarahin Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO akhirnya saksi pulang.
Bahwa pada saat kejadian pertama saksi melihat dengan jelas Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO berusaha mencium leher kanan dan kiri saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sebanyak 1 (satu) kali, bibir 1 (satu) kali.
Bahwa saksi melihat waktu itu Terdakwa mencium saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut dengan rasa nafsu karena saksi melihat Terdakwa berusaha mencium bibir saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan saksi melihat saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI berusaha menghindari ciuman dari Terdakwa tersebut.
Bahwa saksi menerangkan diruangan tamu rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak ada kursi maupun meja, dan pandangan saksi jelas tidak terhalang apapun.
Bahwa Untuk kejadian yang keduanya saksi menerangkan datang kerumah saudara NURUL AMINAH Binti PONIDI sore hari sekitar jam 15.00 wib untuk ajak jalan-jalan dan ekskul disekolahan, sampai dirumah saudara NURUL AMINAH Binti PONIDI keadaan pintunya terbuka, saya melihat Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sedang membuka rok saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, untuk memastikan saksi memutari rumah saudari Nurul bagian samping kanan rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bagian samping kanan disitu ada jendela dan saksi melihat dari jendela tersebut kedalam rumah saudara NURUL AMINAH Binti PONIDI terlihat dia sedang berbaring dan rok nya diangkat celananya dilepas oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO, kemudian saksi memanggil saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan tidak lama saudari Nurul keluar mendatangi saksi di depan rumah dan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bilang “jangan bilang siapa siapa ya, rahasia” kemudian saksi dan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI berangkat dari rumah saudara NURUL AMINAH jam 15.30 dan pulangnya jam 17.00 wib.
Bahwa saksi menerangkan kaca jendelanya gelap dan saksi melihatnya dengan jelas karena saksi melihat kedalam rumah tersebut dengan cara menempelkan muka atau mata saksi ke kaca tersebut sehingga dapat terlihat dengan jelas.
Bahwa setelah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI keluar dan bertemu dengan saksi ada mengatakan kepada saksi tidak boleh memberitahukan kepada siapa pun atas kejadian tersebut, dan saksi mengatakan “iya” permintaan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut kemudian saksi dan saudari Nurul pergi jalan jalan.
Bahwa saksi menerangkan pada kejadian yang ketiga waktu itu saksi hendak menjemput saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI untuk pergi kegiatan SAKA Bayangkara di SMP 1 Sematu pada bulan Maret 2016, dan sesampainya di rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pintu dan jendela dalam keadaan tertutup, kemudian saksi mengintip jendela depan akan tetapi tidak ada orang lalu saksi memutar kearah kiri rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tepatnya saksi pas mengintip lewat jendela kamar rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, didalam kamar saksi melihat lagi mereka berdua sedang melakukan hubungan intim, posisi saudara NURUL AMINAH Binti PONIDI dibawah masih mengenakan baju tapi celananya dibuka sedangkan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO diatas sudah tidak pakai celana dan saksi melihatnya sampai selesai namun saksi tidak melihat pada saat terdakwa Kartam mengalami ejakulasi dan juga tidak melihat kemaluan Terdakwa karena Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO posisinya membelakangi saksi.
Bahwa setelah kejadian pertama saksi pernah menanyakan kepada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tentang kejadian tersebut namun dijawabnya “ tidak diapa apain, Cuma dipijitin saja, aku kecapean”, dan setelah kejadian yang kedua saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah bilang ke saksi “jangan bilang siapa siapa ya”, namun setelah kejadian yang ketiga besok pagi nya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI cerita kepada saksi kalau ia disetubuhin bapak tirinya.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa KARTAM tersebut adalah bapak tiri dari saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saksi menerangkan jika dirumah saudari Nurul hanya ada 3 (tiga) orang yang tinggal di rumahnya yaitu, saudari Nurul sendiri, ibu saudari Nurul yang bernama Parianti dan Terdakwa Kartam sendiri, sedang kalau ibu saudari Nurul saat itu tidak ada dirumah.
Bahwa sepengetahuan saksi saat saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI disetubuhi Terdakwa, dirumah tersebut hanya ada Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dan saudari NURUL AMINAH Binti PONID.
Bahwa saksi datang kerumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sekira jam ± 15.00 wib dan jarak rumah saksi dengan rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI kurang lebih sekitar 1 (satu) kilo meter, sedangkan saksi datang ke rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut atas kemauan saksi sendiri.
Bahwa kondisi rumah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pada saat saksi datang pintu dalam keadaan terbuka, dan tidak ada orang lain hanya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO saja.
Bahwa saksi yakin yang berada di rumah tersebut adalah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO Karena saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah bercerita jika dia pernah disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa seingat saksi pada tanggal 23 Maret 2016 hari Jumat dan saksi juga saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak sekolah hari itu.
Bahwa saksi pernah melihat surat yang ditulis saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pada saat diperiksa oleh Penyidik, sebelumnya tidak pernah melihatnya dan pada saat dibacakan saksi menyatakan mengerti isi surat tersebut.
Bahwa saksi pernah mendengar dari teman temannya jika saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sudah menikah namun saksi tidak tahu dengan siapa menikahnya, dan sepengetahuan saksi ketika saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI menikah sudah tidak bersekolah lagi.
Bahwa sepengetahuan saksi, saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah mempunyai pacar yang bernama RIZKY dan ALVIN.
Bahwa saksi menerangkan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak pernah cerita kalau berhubungan badan dengan pacarnya, tetapi kalau ciuman dengan pacarnya pernah cerita dan saksi pernah melihat bekas cupang pada tubuh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah lagi bertemu dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI hanya pada saat di penyidikan di kepolisian saja bertemu dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI itupun pas bulan puasa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan dan menerangkan yang pada pokoknya tidak pernah mensetubuhi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI;
Saksi MURTINI Binti DARMANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diminta keterangannya oleh penyidik kepolisian dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 29 Desember 2015 saksi ditelpon oleh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sambil nangis katanya gak betah lagi dirumah karena mau di setubuhi oleh bapak tirinya kemudian lari ke kebon sawit, kemudian saksi menyuruh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI menginap kerumah saksi.
Bahwa saksi menerangkan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI datang dirumah saksi sekira pukul 06.00 wib bersama dengan temannya yang saksi tidak ketahui namanya dan di rumah saksi menginap selama 5 (lima) hari, pas lagi liburan.
Bahwa selama menginap di rumah saksi, saudari NURUL AMINAH tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada saksi dan saksi pun tidak menanyakan kepada saudari NURUL AMINAH karena tidak tega saat mau ditanya ia seperti orang ketakutan, nangis tanpa sebab, gak mau ngomong dan suka menyendiri terus.
Bahwa selama menginap di rumah saksi, saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI hanya tidur tiduran dan bermain dengan anak anak saksi dan kadang kadang menyendiri saja.
Bahwa setelah 5 (lima) hari menginap di rumah saksi, saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dijemput ibunya pulang kerumah dan beberapa saat setelah pulang saksi menelpon tanya udah sampai dirumah apa belum, ibunya bilang sudah, saksi tanya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI mana? Ibunya bilang ada dikamar.
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan kejadian itu kepada ibu kandung NURUL AMINAH Binti PONIDI, karena belum adanya bukti-bukti.
Bahwa pada bulan Februari– Maret 2016 saksi ada menelpon saksi PARIANTI (ibu NURUL AMINAH Binti PONIDI) hanya menanyakan kabar saja.
Bahwa pada bulan April-Juni 2016 saksi ada menanyakan tentang saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI ke ibunya, ibunya bilang saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI ada dirumah kakak saksi yang ada di Pangkalan Lada SP.4 yang bernama SARWONO.
Bahwa pada bulan Juli-Agustus 2016 saksi tidak ada menelpon ibunya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, tetapi ibunya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI yang menelpon saksi menanyakan kabar saksi, sedangkan bulan Agustus-September 2016 saksi menelepon ibunya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI menanyakan ia lagi dimana, dijawabnya sedang kerja di PT ASTRA, tetapi tidak ada menanyakan kabar saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa pada bulan Agustus-September saksi tanya lagi kepada ibunya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dimana ia (ibunya saudari Nurul), ibunya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bilang ia (ibunya saudari Nurul) lagi kerja di Astra.
Bahwa ibunya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sebelumnya sudah pernah menikah yaitu dengan PONIDI dan HARUM sebelum denganTerdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa dari suami pertamanya Sdr. PONIDI ada dikaruniai 2 (orang) anak perempuan semua yang pertama bernama NOVI dan yang kedua bernama NURUL.
Bahwa sepengetahuan saksi, saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut saat ini sudah tidak bersekolah lagi.
Bahwa saksi tidak pernah baca surat dari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saksi saat ini tidak lagi mengetahui keberadaan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu dengan PONIDI bapaknya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tetapi tidak pernah menanyakan tentang saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI serta saksi tidak mengetahui tanda tangan milik sdr PONIDI.
Bahwa sepengetahuan saksi saat ini ibu kandungnya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tinggal di rumah kakak saksi yang ada di Pangkalan Lada SP.4 yang bernama SARWONO.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan dengan alasan Terdakwa tidak pernah mau mensetubuhi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, dan Terdakwa menerangkan jika suami ibu kandung saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI ada 4 (empat) orang termasuk dengan Terdakwa;
Saksi PARIANTI Binti DARMANTO, tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi adalah istri dari Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dan ibu kandung dari saudari NURLU AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa Saksi pernah mendapat cerita dari saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bahwa ia mau disetubuhi bapaknya ketika saksi tidak sedang berada dirumah;
Bahwa saksi mengetahui jika saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI akan disetubuhi oleh bapaknya atau Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO tersebut dari Saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sendiri yang bercerita kepada saksi pada waktu saksi sedang berada dirumah pulang dari jualan sayur dipasar, dan saksi melihat ia tidak berada dirumah, saksi lalu dihubungi oleh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI itu lewat sms yang isinya “mak, saya gak mau pulang kerumah lagi, dan saya juga gak tahan dirumah situ karena saya sering digituin sama bapak”, kemudian saksi balas sms anak saya itu saksi bilang “kapan kamu digituin sama bapakmu?” , selanjutnya anak saya itu membalas “saya digituin sama bapak kemaren pada waktu ibu gak ada dirumah”, setelah itu saksi langsung terduduk diam didepan pintu dapur dan berfikir bagaimana caranya biar saksi bisa mengetahui langsung perbuatan suami saksi itu secara langsung, tidak lama kemudian ada sms masuk dari adik saksi saudari MURTINI yang mengatakan “Kak, kamu jangan nyari NURUL lagi, si NURUL ada dirumahku dia kabur dari rumah karena ketakutan setelah digituin ama bapaknya” dan setelah itu saksi mulai mengetahui bahwa suami saksi itu yang mau menyetubuhi anak kandung saksi.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saudari NURUL AMNAH Binti PONIDI waktu disetubuhi oleh bapaknya tersebut, saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bilang bapaknya menyuruh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI jangan bilang sama orang lain kalau disetubuhi bapaknya.
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa balik tanya ke saksi “apa kamu percaya saya (Terdakwa) setubuhi anak saksi itu?, saksi terdiam namun dalam hati kecil saksi mempercayai anak saksi yaitu saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saksi menerangkan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI cerita kepada saksi mau disetubuhi oleh bapaknya 1 (satu) kali, terus kabur dari rumah saksi sudah sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama pada bulan Desember 2015, yang kedua pada bulan Februari 2016, yang ketiga pada bulan Maret 2016, dan yang keempat pada tanggal 20 April 2016.
Bahwa pada saat itu Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO menyuruh saksi untuk mencari tetapi tidak juga ketemu, kemudian Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO juga bilang mau diapain lagi kalau anak saksi sudah kabur dari rumah.
Bahwa saksi menerangkan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah sms kepada saksi yang mengatakan “mak, saya gak mau pulang kerumah lagi, dan saya juga gak tahan dirumah situ karena saya sering digituin sama bapak”.
Bahwa pada tanggal 20 April 2016, Saksi menemukan surat saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI yang disimpan dibawah kasur kamar milik saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan saksi membacanya sambil mikir karena takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain namun setelah menemukan anaknya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Bahwa saksi yakin surat tersebut adalah tulisan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sendiri karena saksi sering membaca tulisan buku pelajaran milik saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan tulisan di surat tersebut sama dengan tulisan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI di buku pelajaran sekolahnya.
Bahwa setelah saksi baca tulisan suratnya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut, saksi ada tanya dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI apa maksud surat nya itu dan di jawab saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bilang “itulah isi hati saya”.
Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sudah disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO atau belum tetapi saksi menerangkan pernah melihat Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO mencium pipi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI ketika anak saksi itu lagi duduk dan tiduran, dan saksi hanya diam, sambil mikir kenapa anak saksi itu dicium, sedangkan saksi tidak pernah diciumnya.
Bahwa selain itu pada tanggal dan bulan yang saksi lupa tetapi masih di tahun 2016 ini, saksi juga menerangkan jika pernah melihat Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO secara sengaja memegang susunya NURUL AMINAH Binti PONIDI sebanyak 2 (dua) kali saat saksi berada di belakang saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO juga sayang kepada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, tetapi sering juga Terdakwa memukul saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI kalau tidak mau nurut sama Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan sudah 4 (empat) tahun berumah tangga dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO, dan hingga saat ini pun hubungan suami istri antara saksi dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO masih dilakukan tetapi tidak rutin setiap hari.
Bahwa pekerjaan Saksi adalah jualan sayur di pasar, saksi mulai kepasar jam setengah 6 pagi terus jualan keliling pulang kerumah nya gak tentu.
Bahwa saksi menerangkan antara pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib saksi sering tidak ada dirumah.
Bahwa saat ini saksi tidak lagi mengetahui keberadaan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI lagi dan tidak ada komunikasi dengannya.
Bahwa saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak pernah bercerita dengan saksi mau dibuatkan Video pengakuan dan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak pernah bercerita bahwa ia sakit hati dengan saksi.
Bahwa pada saat video diputar di persidangan saksi membenarkan orang yang disorot dan sedang berbicara dalam video tersebut adalah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saksi tidak mengenal dengan RIZKY dan ALVIN, tetapi dengan sdr MISTOYO saya mengenal.
Bahwa saksi menjodohkan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan sdr MISTOYO setelah kejadian saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa seingat Saksi menikahkan Sdr. MISTOYO dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pada pertengahan bulan Juni 2016.
Bahwa maksud saksi menjodohkan saudari NURUL AMINAH dengan sdr MISTOYO tersebut adalah untuk menutup aib yang menimpa saudari AMINAH Binti PONIDI karena telah disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa saksi melaporkan kejadian persetubuhan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO tersebut setelah saksi menikahkan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan sdr MISTOYO.
Bahwa pada saat pernikahan antara saudari NURUL AMINAH dengan sdr MISTOYO tersebut saksi hadir tetapi saudari PONIDI sebagai ayah kandung saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak hadir karena sedang berada di suka maju, tetapi saksi sebelumnya telah memberitahukan hal tersebut kepada sdr PONIDI.
Bahwa pernikahan tersebut merupakan inisiatif saksi sendiri.
Bahwa saat ini saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI suda tidak bersekolah lagi karena jika mau berangkat sekolah, bapaknya mulai marah-marah.
Bahwa saksi menerangkan didalam sketsa rumah saksi, ada TV didepan TV tersebut tidak ada kasur, kalau melihat TV dari pintu depan rumah pandangan kita tidak ada penghalangnya.
Bahwa saksi pernah menikah dengan 4 (empat) orang laki laki, yang pertama HARUN, yang kedua PONIDI, yang ketiga SUHAR dan yang keempat dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa saksi menerangkan jika saat ini masih sayang dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dan sebelumnya tidak ada masalah keluarga antara saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan dengan alasan :
Terdakwa tidak pernah memegang susu/payudara saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI;
Terdakwa tidak pernah mencium pipi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI;
Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI;
Bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya semula.
Saksi SRI SULASTRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi adalah bibi dari saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI atau adik ipar dari Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa Saksi mengetahui korban bernama NURUL AMINAH pernah kabur dari rumahnya ke Pangkalan Bun menginap di rumah kakaknya yang bernama NOVI pada bulan 3 (Maret) 2016.
Bahwa saksi mengetahui korban NURUL AMINAH tersebut kabur dari kakak korban yang bernama NOVI mengatakan lewat telpon jika NURUL AMINAH berada di rumahnya, kemudian korban NURUL AMINAH dijemput oleh suami saksi di pangkalan Bun untuk di bawa ke rumah saksi dan menginap selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
Bahwa setelah menginap di rumah saksi, korban NURUL menceritakan kejadiannya yaitu korban dipukuli, dimarahi bahkan sampai diperkosa oleh bapak tirinya yaitu Terdakwa KARTAM.
Bahwa korban NURUL AMINAH tidak mengatakan sudah berapa kali di setubuhi oleh Terdakwa Kartam, tetapi korban NURUL AMINAH hanya bilang sudah sering disetubuhi oleh bapak tirinya Kartam tersebut.
Bahwa saksi menceritakan korban ada melakukan perlawanan terhadap Terdakwa namun Terdakwa marah dan korban tidak berani.
Bahwa saksi menceritakan selama 1 (satu) minggu menginap di rumah saksi NURUL AMINAH sering terdiam, bengong, seperti depresi pandangan kosong.
Bahwa awalnya saksi dan suami saksi hendak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, namun melihat keadaan NURUL AMINAH yang masih terlihat depresi niat saksi urungkan ga jadi melapor.
Bahwa sebelumnya korban NURUL AMINAH tidak pernah bercerita kepada saksi mengenai hal tersebut.
Bahwa pada saat itu ibu korban yang bernama PARIANTI menjemput korban di rumah saksi ada tanya tanya dengan saksi dan saksi ceritakan kalau NURUL AMINAH di setubuhi oleh bapak tirinya namun pada saat itu ibu korban belum percaya dan berencana akan mencari bukti sendiri, dan pada saat korban ditanya ulang oleh ibu korban mengenai apakah NURUL AMINAH benar telah di setubuhi oleh Terdakwa? korban menganggukan kepalanya.
Bahwa korban NURUL AMINAH datang ke rumah saksi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada saat NURUL AMINAH kabur dari rumah pada bulan Maret 2016 dan yang kedua pada saat bulan Juni 2016.
Bahwa saat ini saksi tidak mengetahui keberadaan korban NURUL AMINAH, terakhir saksi bertemu dengannya pada tanggal 8 Juli 2016.
Bahwa sepengetahuan saksi antara Terdakwa dengan sdri Parianti (ibu korban) nikah secara resmi.
Bahwa pada waktu kejadian tersebut, setahu saksi, korban masih duduk di bangku sekolah SMP kelas 3 (tiga).
Bahwa saksi mengetahui korban pernah di nikahkan ibunya dengan Mistoyo tetapi saksi tidak tahu persis kapan mereka menikahnya.
Bahwa sepengetahuan saksi maksud ibu korban menikahkan antara korban NURUL AMINAH dengan MISTOYO tersebut untuk menutupi aib korban karena telah disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM.
Bahwa sepengetahuan saksi, rumah tanggal antara korban NURUL AMINAH dengan sdr MISTOYO tidak harmonis karena sering terlihat cek cok dan sering NURUL AMINAH marah marah dengan Mistoyo.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan yakni mengenai :
Bahwa Terdakwa telah di tuduh memperkosa NURUL AMINAH Binti PONIDI padahal Terdakwa tidak pernah melakukannya;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal saksi tersebut;
Atas bantahan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak mengenal saksi, kemudian saksi menyangkalnya dengan mengatakan setiap lebaran selalu bertemu untuk silaturahmi.
Saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI keterangannya yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa.
Bahwa saya dilahirkan di Suka maju pada tanggal 08 Februari 2001, Nama ayah saya PONIDI, nama ibu saya PARIANTI, Saya anak ke 2 (dua) dari 2 (dua) bersaudara, Pada tahun 2003 Ibu saya bercerai dengan ayah saya kemudian pada tahun 2013 Ibu saya menikah kembali dengan saudara KARTAM, saat sekarang saya tinggal bersama ibu saya dan ayah tiri saya yang bernama KARTAM di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik, Kab.lamandau, Prop.kalteng.
Bahwa sesuai dengan akte kelahiran saya, saya lahir di Suka maju pada tanggal 08 Februari 2001 dan saat ini usia atau umur saya 15 (lima belas) Tahun.
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan tersebut adalah saya sendiri.
Bahwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap saya tersebut adalah Ayah tiri saya yang bernama KARTAM.
Bahwa saya lupa berapa kali disetubuhi oleh saudara KARTAM karena sudah sering kali saudara KARTAM melakukan persetubuhan terhadap saya.
Bahwa pertama kali saya disetubuhi oleh saudara KARTAM pada tahun 2015 untuk hari,tanggal dan bulanya saya sudah lupa,waktu itu sekitar jam 15.00 Wib kejadian tersebut terjadi di dalam kamar tempat tinggal saya yang beralamatkan di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.lamandau, Prop.Kalteng.
Bahwa terakhir kali saya disetubuhi oleh saudara KARTAM pada bulan Maret 2016 untuk hari dan tanggalnya saya sudah lupa, waktu itu sekitar jam 15.30 Wib kejadian tersebut terjadi di dalam kamar saya yang beralamatkan di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.lamandau, Prop.Kalteng.
Bahwa saudara KARTAM tersebut adalah ayah tiri saya.
Bahwa saudara KARTAM tersebut berdomisili atau bertempat tinggal satu rumah dengan saya yang beralamatkan di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik,
saudara KARTAM melakukan persetubuhan terhadap saya yang Kab.lamandau, Prop.Kalteng.
Bahwa pertama kali pada tahun 2015, sekitar jam 15.00 Wib yang terjadi di dalam kamar tempat tinggal saya yang beralamatkan di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.lamandau, Prop.Kalteng yaitu dengan cara, Waktu itu saya sedang tiduran didepan Televisi, kemudian tiba-tiba saudara KARTAM datang dan langsung duduk didekat saya dan berkata kepada saya “Nurul ayo kita Laken (Bersetubuh)?” mendengar hal tersebut saya kaget dan saya menjawab “Tidak mau” setelah itu saudara KARTAM langsung berdiri dan masuk kedalam kamarnya kemudian saudara KARTAM keluar dari dalam kamar dengan membawa sebilah Pisau yang dipegangnya menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya memegang sarung pisau tersebut lalu saudara KARTAM menuju ke arah saya dan langsung duduk di sebelah kanan saya waktu itu posisi saya masih sedang tiduran, saudara KARTAM melepas sarung pisau dari tangan kirinya kemudian tangan kirinya tersebut memegang kaki sebelah kiri saya dan tangan kanan saudara KARTAM memegang pisau di arahkan ke kaki saya sebelah kiri saya tersebut kemudian saudara KARTAM berkata “Kalau kamu tidak mau nanti kaki mu saya Potong” waktu itu saya merasa ketakutan dan saya tidak berbicara apa-apa, setelah itu saudara KARTAM menaruh pisaunya tersebut di lantai kemudian saya langsung duduk, sewaktu saya duduk tersebut saudara KARTAM memegang tangan sebelah kanan saya dengan menggunakan kedua tanganya lalu menarik saya kedalam kamar setelah sampai didalam kamar saudara KARTAM menyuruh saya berbaring tetapi saya tidak mau lalu saudara KARTAM langsung membaringkan saya dan kemudian saudara KARTAM menindih saya dengan badannya lalu saudara KARTAM melepaskan baju saya kemudian saudara KARTAM melepaskan celana bersamaan dengan celana dalam saya setelah itu saudara KARTAM langsung melepas celananya kemudian saudara KARTAM memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin saya, lalu saudara KARTAM menggerakakan pinggulnya maju mundur sehingga alat kelamin saudara KARTAM keluar masuk didalam alat kelamin saya beberapa saat kemudian saudara KARTAM melepaskan alat kelaminnya dari alat kelamin saya kemudian saudara KARTAM mengeluarkan seperma dari alat kelaminnya, seperma saudara KARTAM tersebut tidak dimasukan kedalam alat kelamin saya setelah kejadian tersebut saudara KARTAM lalu keluar dari dalam kamar.
Bahwa saya tidak mengetahui apakah ada orang lain yang melihat saya disetubuhi oleh saudara KARTAM tetapi saya 2 (dua) kali dipergoki oleh saudara WULAN pada saat saya hendak disetubuhi oleh saudara KARTAM.
Bahwa yang pertama saudari WULAN memergoki saya hendak disetubuhi oleh saudara KARTAM pada tahun 2015 untuk bulan, hari dan tanggalnya saya sudah lupa sekitar jam 15.00 Wib di ruang tengah depa televisi tempat tinggal saya yang beralamatkan di Desa kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.Lamandau, Prop.kalteng dan untuk yang kedua kalinya saudari WULAN memergoki saya hendak disetubuhi oleh saudara KARTAM pada hari minggu tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 13.30 Wib di ruang tengah tempat tinggal saya yang beralamatkan di Desa kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.Lamandau, Prop.kalteng.
Bahwa saudara KARTAM hendak melakukan persetubuhan terhadap saya Sehingga saudari WULAN memergoki kejadian tersebut, pada tahun 2015, bulan, hari dan tanggalnya saya sudah lupan, sekitar jam 15.00 Wib di ruang tengah depan televisi tempat tinggal saya yang beralamatkan di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.lamandau, Prop.Kalteng sewaktu saya sedang tiduran sambil menonton Televisi kemudian saudara KARTAM datang dan langsung tiduran menyamping menghadap saya di sebelah kanan saya kemudian saudara KARTAM memijat kaki sebelah kiri saya menggunakan tangan kanannya kemudian tiba-tiba saya mendengar suara saudari WULAN memanggil saya dan saya lihat saudari WULAN berdiri didepan pintu rumah lalu saya langsung duduk hendak berdiri pada saat saya sedang duduk hendak berdiri tersebut saudara KARTAM sempat mecium bibir saya 1 (satu) kali, leher bagian kanan 1 (satu) kali dan leher bagian kiri 1 (satu) kali setelah itu saya langsung berdiri dan mendatangi saudari WULAN didepan rumah saya dan saya bersama saudari WULAN duduk dibawah pohon cheri yang berada didepan rumah saya ditempat saudari WULAN bertanya kepada saya “Habis diapain kamu sama bapak mu tadi?” saya menjawab “saya Cuma dipijitin bapak ku saja karna aku kecapean dan untuk kedua kalinya saudari WULAN memergoki saya hendak disetubuhi oleh saudara KARTAM pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2015 Sekitar jam 13.30 Wib waktu itu saya sedang tiduran diruang tengah dekat dinding rumah, lalu datang saudara KARTAM dan duduk didekat saya kemudian tiba-tiba saudara KARTAM langsung mengangkat rok saya dan saya melihat saudari WULAN mengintip dari jendela depan rumah lalu saya berdiri dan medatangi saudari WULAN kemudian saya berbicara kepada saudari WULAN “Kamu jangan bilang ke siapa-siapa ya ?” saudari WULAN menjawab “iya”.
Bahwa pada bulan Maret 2016, hari dan tanggalnya saya sudah lupa, sekitar jam 15.00 Wib saya sedang melipat pakaian saya didalam kamar dan saudara KARTAM datang masuk kedalam kamar saya dan saudara KARTAM memberikan uang jajan kepada saya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi saudara KARTAM meminta saya bersetubuh dengannya akan tetapi saya tidak mau dan saudara KARTAM langsung memeluk saya dan membuka pakaian baju dan celana saya lalu setelah berhasil membuka baju dan celana saya saudara KARTAM langsung mendorong saya sehingga terjatuh dilantai setelah kemudian saudara KARTAM memlepaskan celananya dan langsung menidih saya dengan badannya saat itu posisi saya terlentang dan saudara KARTAM berada diatas badan saya menindih saya, lalu saudara KARTAM menutup mulut saya dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan saudara KARTAM memegang payudara saya kemudian saudara KARTAM memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saya lalu tidak lama kemudian saya mendengar saudari WULAN mengetok pintu dan memanggil saya mendengar suara saudari WULAN tersebut saudara KARTAM langsung memakaikan celananya dan pergi kedapur kemudian saya memakaikan baju dan celana saya lalu menemui saudari WULAN dan saya bersama saudari WULAN berangkat mingikuti kegiatan SAKA BAHAYANGKARA di SMP 1 Sematu jaya.
Bahwa setiap saudara KARTAM menyetubuhi saya, ibu saya sedang tidak berada dirumah.
Bahwa saya tinggal di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik, Kab.lamandau, Prop.kalteng bersama Ibu kandung saya yang bernama PARIANTI dan ayah tiri saya yang bernama KARTAM.
Bahwa sehari-hari saya hanya dirumah saja, ya dulu saya bersekolah tetapi saat sekarang saya sudah berhenti bersekolah.
Bahwa saya berhenti bersekolah sejak bulan Maret 2016, saya berhenti bersekolah tersebut karena saya sering dimarahi oleh saudara KARTAM dan saudara KARTAM melarang saya bersekolah.
Bahwa setiap saya disetubuhi oleh saudara KARTAM ibu saya tidak sedang berada dirumah, ibu saya tidak dirumah sedang berjualan sayur.
Bahwa biasanya ibu saya berangkat berjualan sayur sekitar jam 14.00 Wib dan pulang kerumah biasanya sekitar kurang lebih sekitar jam 17.00 Wib.
Bahwa pekerjaan Saudara KARTAM hari-hari biasnya mengurus ladang, tetapi saudara KARTAM lebih sering dirumah dari pada pergi keladang, pergi ke ladang saudara KARTAM tidak setiap hari.
Bahwa setahu saya biasanya kalau saudara KARTAM pergi keladang dia berangkat pagi sekitar jam 06.00 wib atau kadang sekitar jam 07.00 Wib, kemudian kalau pulangnya dari ladang biasanya sekitar jam 09.00 Wib atau kadang jam 10.00 Wib.
Bahwa saya sering dirumah berdua saja bersama saudara KARTAM sewaktu ditinggal ibu saya berjualan sayur.
Bahwa saya tidak pernah memberitahukan kepada ibu saya bahwa saya disetubuhi oleh saudara KARTAM karena saya takut tetapi pada hari Selasa tanggal 08 september 2015 sekitar jam 18.00 Wib saya pernah memberitahukan kepada ibu saya bahwa saya mau diperkosa oleh saudara KARTAM tetapi ibu saya tidak percaya dan saya juga pernah mecoba lari dari rumah.
Bahwa saya mencoba lari dari rumah tersebut karena saya mau disetubuhi oleh saudara KARTAM dan dipukuli oleh saudara KARTAM.
Bahwa saya mencoba lari rumah sudah sebanyak 4 (empat) kali tetapi saya selalu di jemput oleh ibu saya dan diajak pulang.
Bahwa kejadian saya kabur dari rumah tersebut adalah pada:
Kejadian yang pertama kali saya lari dari rumah pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 Skj.06.00 Wib ketempat tante saya di Desa Suka maju, Kec.Bulik timur, Kab.lamandau, Prop.Kalteng.
Kejadian yang kedua Saya lari dari rumah pada bulan Februari 2016, tanggal dan harinya saya sudah lupa waktu itu sekitar jam 08.00 Wib, saya lari ketempat kakak saya di Pangkalan bun.
Kejadian yang ketiga Saya lari dari rumah pada bulan Maret 2016, tanggal dan harinya saya sudah lupa waktu itu sekitar jam 13.00 Wib, saya lari ketempat kakak saya di Pangkalan bun.
Kejadian yang keempat Saya lari dari rumah pada hari rabu tanggal 20 April 2016 sekitar jam 05.30 Wib, saya lari ketempat kakak saya di Pangkalan bun.
Bahwa kronologis saya lari dari rumah pada hari selasa tanggal 29 Desember 2015 adalah sekitar jam 14.00 Wib sewaktu saya sedang menonton Televisi dan ibu saya tidak sedang berada dirumah kemudian datang saudara KARTAM duduk disamping kanan saya lalu mengajak saya bersetubuh dengannya tetapi saya menolak dan tidak mau diajak bersetubuh setelah itu saudara KARTAM lalu pergi keluar dari dalam rumah dan sekitar jam 16.00 Wib saudara KARTAM datang lagi menemui saya dengan membawa sapu yang dipegangnya menggunkan tangan kanan lalu tiba-tiba saudara KARTAM langsung memukul punggung bagian belakang saya menggunakan sapu yang dipegangnya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar jam 06.00 Wib saya pergi dari rumah menuju ketempat tante saya di Desa Suka maju, Kec.Bulik timur, Kab.lamandau, Prop.Kalteng, kemudian pada hari selasa tanggal 05 januari 2016 sekitar jam 10.00 Wib saya dijemput oleh ibu saya dan di ajak pulang.
Bahwa kronologis saya lari dari rumah pada bulan Februari 2016 adalah hari dan tanggalnya saya sudah lupa waktu itu sekitar jam 12.30 Wib saya sedang duduk didepan pintu rumah, lalu datang saudara KARTAM mengajak saya bersetubuh denganya tetapi saya menolak dan tidak mau kemudian saudara KARTAM pergi, lalu malamnya sekitar jam 19.00 Wib ibu saya sedang mengerjakan tugas sekolah ibu saya sedang keluar membeli makanan waktu itu saudara KARTAM marah-marah kepada saya kemudian memukul tangan tangan kiri saya menggunakan tangan kanannya dengan telapak tangan dibuka sebanyak 1 (satu) kali lalu keesokan harinya sekitar jam 08.00 Wib saya pergi dari rumah menuju ketempat kakak di pangkalanbun saya lalu seminggu kemudian ibu saya menjemput saya ditempat kakak saya tersebut kemudian saya diajak pulang ke rumah.
Pada kronologis saya lari dari rumah bulan Maret 2016 adalah hari dan tanggalnya saya sudah lupa waktu itu sekitar jam 18.00 Wib saya baru datang mengantar saudari HALIMAH belanja lalu setelah sampai dirumah saudara KARTAM marah-marah kepada saya dengan mengatakan kamu jalan-jalan terus gak tau orang dirumah lagi repot, waktu itu ada ibu saya juga kemudian saudara KARTAM memukul punggung saya 1 (satu) kali, pinggang saya (1) kali, dan bagian paha sebelah kanan saya 2 (dua) kali dengan menggunakan sapu yang dipeganya menggunakan tangan kanan melihat saya dipukul tersebut ibu saya mengatakan “sudah pak gak enak dilihat orang” lalu saudara KARTAM berkata “Berarti kamu tidak terima anak mu tak pukulin “. Lalu keesokan harinya sekitar jam 13.00 Wib saya pura-pura pergi les kesekolah tetapi saya langsung pergi ketempat kakak saya di pangkalan bun empat hari kemudian ibu saya menjemput saya ditempat kakak saya tersebut kemudian diajak pulang kerumah.
Pada kronologis saya lari dari rumah hari selasa tanggal 19 April 2016 adalah sekitar jam 21.00 Wib, ibu saya sedang tidak dirumah karena ibu saya menginap dirumah kakek saya di Desa Suka maju, Kec.Bulik timur, Kab.lamandau, Prop.Kalteng, saat dirumah hanya ada saya dan saudara KARTAM sewaktu saya sedang tiduran diruang tamu kemudian saudara KARTAM mengajak saya bersetubuh dengannya tetapi saya menolak dan saudara KARTAM marah-marah dan menendang barang yang ada dirumah, lalu saya masuk kedalam kamar dan menulis surat yang ingin saya beritahukan kepada ibu saya, isi surat tersebut adalah “WES CUKUP SAMPAI NENG KENE AE BATAS KESABARAN KU, KU WES GAK KUAT NAK KON NENG UMAH KENE BENE AE AKU MATI SEKALIAN DARI PADA AKU UREP CUMA DI GAE KOYOK NGENE. KU KI PALENG NENG UMAH KENE CUMA DI ANGGAP LONTE NEK ENEK WONG APIK-APIK NGOMONG NGE TAPI NAK GAK ENEK UWONG CUMA DI ANGGAP LONTE AKU KI SENG DI CEKELI SUSUNE SENG OPO LAH. CUKUP SABAR SLAMA IKI AKU DI KON NGALAH TAPI KALI IKI AKU WES GAK KUAT NAK EMANK TAKDIR KU MATI YO MATIKU GAK WEDI MATI SENG NGERTI KAPAN AKU MATI KI GUSTI ALLOH LAEN KOE. PERCUMA JUGA AKU UREP NAK SLALU DI SALAH-SALAH NE MENDING MATI AE DUE WONG TUA JUGA GAK ENEK SENG NGERTENI AKU DUE BAPAK YO WES ORA GELEM NGAKUI AKU ANAK E. Setelah saya menulis surat tersebut saya simpan dibawah kasur lalu pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 sekitar jam 05.30 wib saya pergi dari rumah menuju ketempat kakak saya kembali di pangkalan bun kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekitar jam 11.30 ibu saya menjemput saya di pangkalan bun tempat kakak saya dan saya diajak pulang.
Bahwa saudara KARTAM tidak ada melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat sehingga bisa melakukan persetubuhan terhadap saya.
Bahwa pertama kali saudara KARTAM melakukan persetubuhan terhadap saya pada tahun 2015, hari, tanggal dan bulannya saya sudah lupa waktu itu saudara KARTAM menggunaka tangan kirinya memegang kaki sebelah kiri saya dan tangan kanan saudara KARTAM memegang pisau di arahkan ke kaki saya sebelah kiri kemudian saudara KARTAM berkata “Kalau kamu tidak mau nanti kaki mu saya Potong” waktu itu saya merasa ketakutan dan saya tidak berbicara apa-apa kemudian saudara KARTAM menyetubuhi saya, setelah kejadian tersebut saudara KARTAM sering menyetubuhi saya dan saya sudah lupa berapa kali, setiap saudara KARTAM Melakukan persetubuhan terhadap saya, saudara KARTAM mengatakan kepada saya “Jangan sampai ada orang yang tau, apa lagi mama, nanti kalau ada sampai orang yang tau kamu saya bunuh”.
Bahwa tidak ada orang lain yang melakukan persetubuhan terhadap saya selain saudara KARTAM tersebut.
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan saudara KARTAM tersebut saya merasa malu dan merasa hilang kehormatan saya dan saya juga telah putus sekolah.
Bahwa saya mengenal barang bukti tersebut yang diperlihatkan oleh pemeriksa yaitu 1 (satu) lembar kertas yang berisi catatan atau tulisan “WES CUKUP SAMPAI NENG KENE AE BATAS KESABARAN KU, KU WES GAK KUAT NAK KON NENG UMAH KENE BENE AE AKU MATI SEKALIAN DARI PADA AKU UREP CUMA DI GAE KOYOK NGENE. KU KI PALENG NENG UMAH KENE CUMA DI ANGGAP LONTE NEK ENEK WONG APIK-APIK NGOMONG NGE TAPI NAK GAK ENEK UWONG CUMA DI ANGGAP LONTE AKU KI SENG DI CEKELI SUSUNE SENG OPO LAH. CUKUP SABAR SLAMA IKI AKU DI KON NGALAH TAPI KALI IKI AKU WES GAK KUAT NAK EMANK TAKDIR KU MATI YO MATIKU GAK WEDI MATI SENG NGERTI KAPAN AKU MATI KI GUSTI ALLOH LAEN KOE. PERCUMA JUGA AKU UREP NAK SLALU DI SALAH-SALAH NE MENDING MATI AE DUE WONG TUA JUGA GAK ENEK SENG NGERTENI AKU DUE BAPAK YO WES ORA GELEM NGAKUI AKU ANAK E, barang bukti tersebut adalah catatan atau tulisan saya sendiri sewaktu saya ingin memberitahukan kepada ibu saya sebelum saya kabur dari rumah pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 sekitar jam 05.30 wib.
Bahwa keterangan yang telah saya berikan tersebut diatas adalah benar semua dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan.
Bahwa saya bersedia diangkat sumpah untuk menguatkan keterang yang telah saya berikan tersebut diatas.
Bahwa saya tidak ada merasa dipaksa maupun ditekan baik oleh orang lain ataupun oleh pemeriksa.
Setelah Penuntut Umum selesai membacakan keterangan saksi korban NURUL AMINAH tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan korban NURUL AMINAH Binti PONIDI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memijit kaki korban NURUL AMINAH Binti PONIDI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.KF.,S.H., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Ahli menjadi dokter sejak tahun 2001 dan spesialisasi Ahli adalah dokter Forensik bertugas di Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau.
Bahwa Ahli sudah sering membuat visum, otopsi, forensik dan visum dalam perkara pidana persetubuhan Ahli menguasai.
Bahwa Ahli adalah dokter yang melakukan visum terhadap saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI atas permintaan dari Kepolisian Polres Lamandau.
Bahwa sebelum Ahli melakukan visum terlebih dahulu dilakukan wawancara atau anamnesa kepada korban, Ahli tanya ada ijin mau diperiksa atau tidak, dalam anamnesa, Ahli tanya sama korbannya kenal dengan yang melakukan persetubuhan dengannya tidak, ia jawab kenal, Ahli tanya siapa yang melakukannya, ia bilang bapak tirinya, Ahli tanya kapan dilakukannya dan berapa kali melakukannya, ia bilang 1 (satu) tahun yang lalu, udah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu disingkronkan dengan hasil yang ditemukan apakah benar korbannya itu dan bagaimana caranya, ia bilang diancam pake pisau, diancam nya dimana ia bilang dikaki, diancam seseorang itu tidak akan muncul nafsu, akhirnya muncul robekan arah jarum jam 3, 6, dan 9 berapa lama berhubungan ia bilang hampir setiap hari kalau sekarang sudah tidak paling 1 (satu) kali, Ahli tanya lagi kamu yang minta atau dipaksa, ia bilang dipaksa, dilakukan ketika ibunya pergi jualan sayur.
Bahwa dari hasil visum yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2016 ditemukan luka lama ± 1 (satu) tahun pada selaput dara korban dan ada tanda merah di bibir kecil vagina korban, terhadap hal tersebut Ahli menerangkan kalau robekan lama tidak ada luka-luka baru dan sudah seperti skar atau luka lama hampir menyamai kulit yang disekitarnya seperti hasil pada visum tersebut sedangkan tanda merah di bibir kecil vagina korban menunjukkan persetubuhan yang baru dilakukan oleh korban.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai luka lama tersebut hampir menyamai warna kulit disekitarnya maka diperkirakan sekitar ± 1 (satu) tahun dari saat di visum dan tanda merah dibibir kecil hasil persetubuhan yang baru dilakukan oleh korban namun dari mana asal tanda merah tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti dan dari kekerasan benda tumpul tidak harus dari alat kelamin laki laki tetapi bisa saja dicolek-colek pakai tangan juga bisa mengakibatkan kemerahan pada bibir vagina.
Bahwa Ahli menerangkan cairan berwarna putih itu ada 2 (dua) jenis, ada yang normal dan ada yang abnormal, yang disebut secret, cairan yang normal itu biasa nya keluar pada saat mau haid, selesai mau haid, beberapa saat kalau mau berhubungan, cairan nya berwarna putih, kalau cairan yang abnormal itu berbau bakteri atau jamur disebabkan karena infeksi sex atau penyakit kelamin dan bau nya seperti bangkai, terhadap hasil visum dari saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI itu cairan berwarna putih yang keluar karena banyak jadi merembes, ada nya kemerahan pada liang kemaluan disebabkan adanya gesekan-gesekan karena pengaruh pakaian atau baru melakukan hubungan sex, tidak harus perawan akibat pola-pola gerakan adanya pergesekan atau lecet atau robek, di pemeriksaan korban hanya merah saja tidak ada luka.
Bahwa Ahli menerangkan untuk menunjukkan adanya persetubuhan siapa pelakunya harus dilakukan pemeriksaan sperma atau tes DNA, dapat disimpulkan dilakukan visum tetapi adanya ikatan pernikahan belum bisa dikategorikan itu dilakukan oleh suami korban sendiri ataupun Terdakwa, tetapi jika melihat lukanya sudah berapa lama, apakah luka baru atau luka lama namun hasil pemeriksaan dokter ternyata hasil adalah luka lama.
Bahwa Ahli menerangkan untuk seseorang positif hamil, melakukan hubungan sex sebanyak 1 atau 2 kali bisa saja hamil tetapi dari hasil uji air seni saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut negative tidak terdapat tanda-tanda kehamilan pada korban.
Bahwa Ahli menerangkan luka lama pada selaput dara vagina korban tersebut telah dilakukan persetubuhan apakah benar telah dilakukan dengan Terdakwa atau bukan itu diperoleh pada saat anamnesa.
Bahwa Ahli menerangkan luka lama pada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bisa kembali dalam jangka waktu 1 (satu) atau 2 (dua) tahun namun untuk kembali seperti semula belum tentu bisa.
Bahwa Ahli membenarkan pada saat dilakukan visum terhadap saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI telah terjadi persetubuhan sebelumnya kurang dari 2 x 24 jam dan ditemukan sprema pada liang vaginanya, namun apakah itu dilakukan dengan kekerasan itu harus dilihat dari faktor penunjangnya.
Bahwa Ahli tidak melakukan pemeriksaan terhadap sperma yang ada pada lianng vagina saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI karena SOP Rumah Sakit tidak memungkinkan.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak mengerti maksudnya.
Menimbang, bahwa selain bukti saksi tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat, berupa :
Visum et Repertum Nomor : 812 / 1348 / VII / RSUD / 2016 yang di buat oleh dr. Farida Manurung, M.H., Sp.KF., S.H., pada 16 Juli 2016 terhadap Sdri NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan pada alat kelamin selaput dara tidak utuh terdapat robekan lama, pada bibir besar, bibir kecil, kelentit dan liang kemaluan dijumpai kemerahan dan cairan berwarna putih. Pada pemeriksaan penunjang tidak dijumpai tanda tanda kehamilan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan TERDAKWA KARTAM Bin KROMOREJO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan lahir pada tahun 1959 sudah menikah 2 (dua) kali yang pertama dengan saudari SITI yang sekarang sudah meninggal dunia dan yang kedua dengan saksi PARIYANTI atau ibu kandung dari saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi PARIYANTI sudah sekitar 4 (empat) tahun yang lalu dan dari pernikahan ini Terdakwa tidak mempunyai keturunan.
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat menikah dengan saksi PARIYANTI, saksi PARIYANTI sudah bawa 3 (tiga) orang anak, anak yang pertama perempuan bernama NOVI, yang kedua perempuan bernama NURUL, yang ketiga Terdakwa lupa namanya.
Bahwa Terdakwa menerangkan anak saksi PARIYANTI yang ikut satu rumah dengan Terdakwa hanya NURUL AMINAH Binti PONIDI, sedangkan NOVI tinggal sendiri di Pangkalan Bun dan anak yang ketiga ikut bapaknya.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, saksi PARYANTI sudah pernah menikah 4 (empat) kali, yang pertama dengan sdr HARUN, yang kedua dan ketiga Terdakwa lupa sedangkan yang ke empat dengan Terdakwa sendiri.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah petani, yang kerja dari jam 7 pagi pulangnya jam 11 siang atau kadang jam 12 siang.
Bahwa pekerjaan saksi PARIYANTI adalah jualan sayur di pasar, pulangnya tidak pasti kadang-kadang jam 10 siang sudah pulang, kadang-kadang jam 2 sore berangkat lagi jualan.
Bahwa Terdakwa menerangkan sama sekali tidak pernah melakukan persetubuhan dan perkosaan terhadap anak tirinya yang bernama NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah mengajak korban NURUL AMINAH Binti PONIDI untuk bersetubuh apalagi mengancam dengan pisau karena Terdakwa tidak mempunyai pisau yang Terdakwa punya arit dan cangkul yang disimpan di ladang.
Bahwa Terdakwa menceritakan kalau memijitin saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI memang ada waktu ia mengeluh sakit kepala, Terdakwa mijit di belakang pundak dan punggungnya, kira-kira ± 2 (dua) menit anak Terdakwa yang bernama NARSIH datang kerumah, lalu Terdakwa minta tolong anaknya itu untuk membantu mijitin saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, lalu Terdakwa keluar cari obat sakit kepala.
Bahwa selain itu pada waktu saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI masih kelas 5 (lima) SD Terdakwa pernah mijitin punggungnya, Terdakwa bilang yang mana yang sakit NURUL AMINAH Binti PONIDI, ia bilang badannya, kemudian Terdakwa pijitin, Terdakwa suruh ia berobat saja kerumah sakit tetapi ia tidak mau, lalu Terdakwa bilang sama Ibu PARYANTI itu anaknya sakit dikerokin saja terus bawa kerumah sakit tapi ibunya bilang tidak usah, lalu ibu PARYANTI ke dapur mau bikinkan Terdakwa kopi.
Bahwa Terdakwa tinggal satu rumah dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan saksi PARIYANTI di simpang ketek di Lamandau.
Bahwa Terdakwa menerangkan kamar ddi rumah Terdakwa ada 3 (tiga), kamar yang ke- 1 (pertama) itu kosong letaknya ada didepan, yang ke- 2 (kedua) itu kamarnya saudari NURUL itu letaknya ditengah, dan kamar yang ke- 3 (ketiga) itu kamar Terdakwa dan Ibu PARYANTI itu letaknya dibelakang.
Bahwa diruang tamu rumah Terdakwa tidak ada kursinya, antara ruang tamu dengan ruang TV ada pembatasnya dengan menggunakan korden tetapi jarang di tutup.
Bahwa Terdakwa mengetahui saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI menikah, tetapi tidak tahu kapan menikahnya karena tidak ada minta ijin sama Terdakwa, selama 9 (sembilan) hari dibawa ibunya, ibunya kasih tahu ke Terdakwa waktu pulang kerumah, Terdakwa tanya NURUL AMINAH Binti PONIDI dibawa kemana kok tidak pulang-pulang kerumah, ibu nya bilang dibawa ke Kumai, Terdakwa marah karena tidak ada ijin sama Terdakwa, tidak dikasih tahu kalau NURUL AMINAH Binti PONIDI sudah dinikahkan dengan MISTOYO dan Terdakwa pernah tanya kepada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI kenapa di nikahkan? Kemudian saudari NURUR AMINAH Binti PONIDI cerita dengan Terdakwa sewaktu di Kumai ia sudah di setubuhi sama orang lain.
Bahwa Terdakwa menerangkan sesudah menikah, ± 3 (tiga) bulan baru Terdakwa di laporkan ke Polisi.
Bahwa Terdakwa pernah melihat surat nikahnya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan MISTOYO, waktu itu surat nikahnya ada didalam kantong baju ibu PARYANTI, ibu nya itu cuma bilang ini lho surat nikahnya NURUL;
Bahwa Terdakwa mengakui tahu dan kenal dengan saksi WULAN temannya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa menurut cerita Terdakwa saksi WULAN tidak pernah kerumah, Terdakwa ada ketemu sama saksi WULAN ditengah jalan, kemudian Terdakwa bertanya “kamu mau kemana WULAN?” saksi WULAN menjawab “saya mau minta uang sama saudari NURUL, ia ada pinjam uang sama saya 1,2 (satu juta dua ratus rupiah) belum dibalikin”, setelah itu Terdakwa bilang sama saksi WULAN, “kamu tunggu disini saya pulang dulu mau ambil uangnya”,kemudian dilunasi oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menerangkan suka menonton TV bersama saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tetapi pasti ada Ibu PARYANTI juga.
Bahwa Terdakwa menerangkan hubungan suami istri antara Terdakwa dengan saksi PARIYANTI sudah tidak lagi dilakukan karena alat vital Terdakwa sudah tidak dapat ereksi/tegang lagi sejak menikah dengan saksi PARIYANTI 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
Bahwa menurut Terdakwa, saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI membuat laporan Polisi kalau Terdakwa ada mensetubuhinya itu hanya alasan ibu kandungnya saja supaya Terdakwa masuk penjara, supaya ibu kandungnya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bisa ambil semua harta Terdakwa, rumah dan tanah Terdakwa mau dijual, sertifikat rumah dan tanah Terdakwa sudah diambil sama dia.
Bahwa saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa Terdakwa mengakui menyayangi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, pernah memarahinya, tidak pernah memukul, tidak pernah menyuruh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI untuk behenti dari sekolah, selalu mencukupi kebutuhan sekolah maupun kebutuhan sehari harinya, dan sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tetapi Terdakwa tidak tahu mengapa saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pergi dari rumah.
Bahwa menurut Terdakwa, saudari NURUL AMINAH binti PONIDI mempunyai pacar, Terdakwa lihat laki-laki datang kerumah Terdakwa jam 10 malam dan mengajak NURUL pergi keluar.
Bahwa Terdakwa pernah menegur saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI untuk tidak pergi pergi terus dari rumah, namun kata saudari NURUL tidak apa-apa, Terdakwa tanya memangnya kamu kemana saja? Lalu kata NURUL ia dirumah kakaknya si NOVI di Pangkalan Bun selama setengah bulan.
Bahwa sekarang saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak lagi bersekolah dan Terdakwa tidak tahu kenapa saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak mau bersekolah lagi.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI ada menulis surat curhatan hatinya.
Bahwa Terdakwa tidak mengenal dengan RIZKY, ALVIN maupun SRI SULASTRI, tetapi Terdakwa mengenal dengan MURTINI yaitu adik dari istri Terdakwa yaitu PARIYANTI.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi SUGIANTO , di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi adalah teman dari anak Terdakwa yang bernama WINARSIH.
Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO karena ia adalah bapak kandungnya saudari WINARSIH dan saudari ROHAYATI, tetapi saksi lebih dekat dan akrab dengan saudari WINARSIH, saksi dan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO tidak pernah tegoran ataupun ngomong ketika saling bertemu.
Bahwa Saksi tinggal di Palangkaraya sudah lama dari tahun 2015, Saksi kemudian pindah ke rumah orang tua Saksi di Sungai Rangit, ± 25 (dua puluh lima) hari saja kemudian Saksi kembali ke Palangkaraya karena saya jualan kaset disana.
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal perempuan yang ada dalam video bukti T-4 tersebut, namun sewaktu saksi silahturahmi ke rumah teman saksi yang bernama saudari WINARSIH didaerah SP. Ketek yang merupakan anak Kandung Terdakwa, dan setelah saksi merekam video nya, baru saksi kenal, perempuan itu adalah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI yang menurut keterangan mereka, Saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI adalah saudari tirinya saudari WINARSIH, artinya saudara dari bapak atau ibunya dari saudari WINARSIH.
Bahwa saat Saksi datang di rumah saudari WINARSIH, saat itu saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI sudah ada dirumah saudari WINARSIH sebelumnya dan menurut pengakuannya ia datang sendiri ke rumah saudari WINARSIH.
Bahwa pada tanggal yang lupa bulan ke 7 (tujuh) tahun 2016 Saksi ke rumah saudari WINARSIH bermaksud silahturahmi saja sudah lama tidak bertemu dengan saudari WINARSIH teman lama saksi, waktu itu saksi dalam perjalanan dari Manis Mata karena urusan pekerjaan sebelum pulang ketempat orang tua saksi yang ada di Sungai Rangit, yang namanya sudah lama tidak bertemu ya saksi mampir dahulu kerumah saudari WINARSIH, karena saudari WINARSIH kenal baik dengan orang tua saksi juga yang ada di Sungai Rangit.
Bahwa saat Saksi datang di rumah saudari WINARSIH, yang ada di rumah tersebut adalah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, saudari WINARSIH, Saudari ROHAYATI dan 1 (satu) orang lagi perempuan namun saksi tidak mengenalnya.
Bahwa sebelum merekam video tersebut Saksi mendapat cerita dari saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI ada bilang ia sedih karena orang tuanya sedang ada masalah, lalu saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI meminta tolong sama saksi untuk merekam, katanya ia kasihan sama bapak tirinya tidak pernah melakukan tapi dituduh melakukan persetubuhan dan masuk penjara karena mengikuti keinginan mamaknya yang mau pisah dengan bapak tirinya.
Bahwa saksi mengulang dialog dalam video tersebut sebagai berikut “sampean datang kesini atas kemauan siapa? Sendiri;“la nek masalah bapak tiri nya sampaen datang buat laporan ke Polisi itu bagaimana? Diajak ibu nya lapor Polisi; ‘kenapa sampaen handak mau? Dipaksa ibu; “benar bapak tiri nya melakukan pemerkosaan atau penganiayaan? Tidak melakukan;“bagaimana apa sampean minta direkam ini dipaksa orang atau atas kemauan sendiri? Tidak dipaksa atas kemauan sendiri; “berarti laporan yang ada di Polisi itu laporan palsu? Iya.
Bahwa saksi membenarkan suara yang ada dalam video tersebut adalah suara saksi yang sedang menanyakan kepada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa selain itu saksi bercerita saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI juga cerita ibunya yang meminta untuk melaporkan bapak tirinya ke Polisi supaya masuk penjara karena ibunya ingin pisah dengan bapak tirinya, kalau ia tidak cerita masalah ini akan terus muter-muter disitu saja dan supaya ibunya bisa terbebas dari masalah dan bapak tirinya cepat bebas dari penjara.
Bahwa perekaman yang dibuat oleh Saksi tersebut di lakukan setelah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI membuat laporan ke Polisi dan pada saat itu Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sudah ditahan oleh Polisi.
Bahwa saksi pernah menyarankan kepada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan yang lainnya, kalau ada masalah seperti itu kenapa tidak datang saja ke Kantor Polisi untuk kasih tahu cerita yang sebenarnya dan mencabut laporan Polisi sebelumnya, tetapi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan lainnya tidak mau datang ke Polisi lagi dan minta tolong ke saya untuk direkam saja.
Bahwa sebelum Saksi dimintai tolong oleh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI untuk merekam supaya jelas perekamannya pernah dilakukan perekaman oleh mereka namun karena hasil perekaman tetapi tidak jelas, mereka minta tolong sama saksi supaya jelas.
Bahwa setahu Saksi tidak ada pemaksaan kepada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI saat itu, Saksi hanya membantu merekam saja karena dimintai tolong oleh saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI supaya jelas perekamannya karena mereka sudah melakukan perekaman sebelumnya tetapi tidak jelas, dan mereka minta tolong sama saksi supaya jelas, tujuannya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI supaya masalah cepat selesai dan supaya ibunya bisa terbebas dari masalah serta bapak tirinya cepat bebas dari penjara, urusan keluarganya semua cepat kelar.
Bahwa Saksi datang dengan teman saksi yang bernama WAWAN, tetapi pada saat mereka cerita dengan saksi tentang saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan masalahnya ia minta direkam, WAWAN ada diluar teras rumah saudari WINARSIH tidak ikut masuk kedalam karena ia sedang merokok.
Bahwa saksi setelah melakukan perekaman dan hingga saat ini tidak tahu dimana keberadaan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak ada cerita dengan saksi mengenai surat yang ia buat namun saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah bercerita jika ia suka menikah siri dengan seseorang.
Bahwa terhadap bukti copy video bertanda T.5 dan T.6 saksi tidak mengetahuinya dan bukan saksi yang melakukan perekaman.
Menimbang, atas keterangan saksi dan video yang diputar dalam persidangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya dan tidak mengenal dengan saksi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar foto copy akta Kelahiran Nomor: 6209044802010001 atas nama NURUL AMINAH.
1 (satu) lembar fotocopy Katu Keluarga Nomor 6209032004070004.
1 (satu) lembar kertas berisi tulisan atau catatan korban atas nama NURUL AMINAH.
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan bukti – bukti tertulis sebagai berikut :
Fotocopy Surat Keterangan telah dilaksanakan pernikahan antara Mistoyo Misno Bin Witaryo dengan Nurul Aminah Binti Ponidi tertanggal 27 Mei 2016, diberi tanda ----------------------------------------------------------------------------------T-1;
Fotocopy buku pelajaran sekolah atas nama Nurul Aminah binti Ponidi, diberi tanda ------------------------------------------------------------------------------------------T-2;
Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 76/03/IX/2013 antara Kartam bin Kromorejo dengan Parianti tertanggal 19 September 2012, diberi tanda ---T-3;
Copy Compact Disk berisi video pangakuan Nurul Aminah binti Ponidi, diberi tanda ------------------------------------------------------------------------------------------T-4;
Copy Compact Disk berisi video pangakuan Nurul Aminah binti Ponidi, diberi tanda ------------------------------------------------------------------------------------------T-5;
Copy Compact Disk berisi video pangakuan Nurul Aminah binti Ponidi, diberi tanda ------------------------------------------------------------------------------------------T-6;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan para saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan dan bersesuaian yang tidak disangkal oleh terdakwa, sedangkan tentang hal-hal yang disangkal oleh terdakwa akan dipertimbangkan bersama-sama dalam mempertimbangkan unsur pasal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti dan hasil Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah bapak/ayah tiri dari saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang menikah dengan ibu kandung saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI atau saksi PARIANTI pada hari Rabu tanggal 19 September 2012.
Bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI lahir pada tanggal 08 Februari 2001.
Bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI tinggal di RT 01 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau bersama dengan Ibu kandungnya yang bernama PARIANTI dan ayah tirinya yaitu Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa pekerjaan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO adalah petani dan berangkat ke ladang sekira jam 06.00 s/d 10.00 wib dan saksi PARIANTI bekerja jual sayur di pasar setelah itu keliling untuk menjajakan dagangannya pada sore hari.
Bahwa sejak bulan April 2016 saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sudah tidak sekolah lagi, dan terakhir sekolah adalah kelas 3 (tiga) SMP.
Bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sudah pernah dinikahkan dengan sdr MISTOYO.
Bahwa sampai saat ini keberadaan dari saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI tidak diketahui.
Bahwa di rumah Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dibagian ruang depan dan ruang TV yang tidak ada kursi sehingga jika dilihat dari pintu depan dapat terlihat dengan jelas tanpa terhalang oleh apapun.
Bahwa terhadap saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI telah dilakukan visum et repertum oleh dr. Farida Manurung, M.H., Sp.KF., S.H., pada 16 Juli 2016 terhadap Sdri NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan pada alat kelamin selaput dara tidak utuh terdapat robekan lama, pada bibir besar, bibir kecil, kelentit dan liang kemaluan dijumpai kemerahan dan cairan berwarna putih. Pada pemeriksaan penunjang tidak dijumpai tanda tanda kehamilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan segala identitasnya tersebut di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum, serta tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona); Sedangkan yang menjadi persoalan hukum apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka yang pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain.
Unsur yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua elemen, yaitu elemen unsur pertama berupa Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak dan elemen unsur kedua berupa Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain. Elemen unsur yang pertama adalah bersifat alternatif dan haruslah ditujukan terhadap elemen unsur yang kedua, sehingga sebelum mempertimbangkan elemen unsur pertama perlu dipertimbangkan terlebih dahulu elemen unsur yang kedua, yaitu apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” ialah peraduan antar anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan arrest Hooge Raad 5 pebruari 1912 (W.9292) (R. Susilo ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap dengan pasal demi pasal; hal. 209).
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sebagai saksi korban namun Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa 1). Surat pernyataan dari Parianti mengenai anaknya yang bernama Nurul Aminah Binti Ponidi yang telah meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan/ijin dari orang tuanya tertanggal 10 Oktober 2016, 2). Surat Keterangan Nomor 472/82/PS-PL/X/2016 tentang kehilangan anak oleh sdr Parianti yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pandu Senjaya tertanggal 10 Oktober 2016, 3). Surat laporan Keterangan Orang Hilang yang dibuat oleh Polres Kotawaringin Barat atas laporan dari sdr Parianti tertanggal 11 Oktober 2016, sehingga sesuai dengan pasal 162 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dapat dibacakan di persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sebelumnya telah disumpah maka berdasarkan pasal 162 ayat (2) KUHAP keterangannya itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya maupun dengan bukti surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa ke persidangan diberi tanda T.3 maka diperoleh fakta hukum Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO telah menikah dengan saksi PARIYANTI, yang mana saksi PARIYANTI tersebut adalah ibu kandung dari saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI yang kemudian mereka bertiga hidup bersama dalam satu rumah di RT 01 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang menerangkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut adalah ayah tirinya yang bernama KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa menurut keterangan dari saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pertama kali saksi korban disetubuhi oleh saudara KARTAM pada tahun 2015 untuk hari, tanggal dan bulannya saksi sudah lupa, waktu itu sekitar jam 15.00 Wib dan terakhir kali saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO pada bulan Maret 2016 untuk hari dan tanggalnya saksi juga sudah lupa, waktu itu sekitar jam 15.30 Wib semua kejadian tersebut terjadi dirumah saksi yang beralamatkan di Desa Kujan, Rt.01, Kec.Bulik, Kab. Lamandau, Prop.Kalimantan Tengah.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang menerangkan pada saat Terdakwa KARTAM hendak menyetubuhi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sudah 2 (dua) kali dipergoki oleh saksi WULAN yaitu yang pertama saksi WULAN memergoki saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI hendak disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM pada tahun 2015 untuk bulan, hari dan tanggalnya saksi sudah lupa sekitar jam 15.00 Wib di ruang tengah depan televisi tempat tinggal saksi yang beralamatkan di Desa kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.Lamandau, Prop.kalteng dan untuk yang kedua kalinya saksi WULAN memergoki saksi NURUL AMINAH hendak disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 13.30 Wib di ruang tengah tempat tinggal saksi NURUL AMINAH yang beralamatkan di Desa kujan, Rt.01, Kec.Bulik, kab.Lamandau, Prop.kalteng.
Bahwa Terdakwa KARTAM hendak melakukan persetubuhan terhadap saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sehingga saksi WULAN memergoki kejadian untuk yang pertama tersebut, pada tahun 2015, bulan, hari dan tanggalnya saksi NURUL sudah lupa, sekitar jam 15.00 Wib di ruang tengah depan televisi tempat tinggal saksi NURUL AMINAH yang beralamatkan di Desa Kujan, Rt.01, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prop.Kalteng sewaktu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sedang tiduran sambil menonton televisi kemudian Terdakwa KARTAM datang dan langsung tiduran menyamping menghadap saksi NURUL AMINAH di sebelah kanan saksi kemudian Terdakwa KARTAM memijat kaki sebelah kiri saksi NURUL AMINAH menggunakan tangan kanannya kemudian tiba-tiba saksi mendengar suara saksi WULAN memanggil saksi NURUL AMINAH dan saksi NURUL melihat saksi WULAN sudah berdiri didepan pintu rumah lalu saksi NURUL AMINAH langsung duduk hendak berdiri, pada saat saksi NURUL sedang duduk hendak berdiri tersebut Terdakwa KARTAM sempat mencium bibir saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI 1 (satu) kali, leher bagian kanan 1 (satu) kali dan leher bagian kiri 1 (satu) kali setelah itu saksi NURUL AMINAH langsung berdiri dan mendatangi saksi WULAN didepan rumah saksi NURUL AMINAH kemudian duduk dibawah pohon cheri yang berada didepan rumah saksi NURUL AMINAH, kemudian saksi WULAN bertanya kepada saksi NURUL AMINAH “Habis diapain kamu sama bapak mu tadi?” saksi NURUL AMINAH menjawab “saya cuma dipijitin bapak ku saja karna aku kecapean”.
Bahwa kejadian kedua kalinya saksi WULAN memergoki saksi NURUL AMINAH hendak disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 13.30 Wib waktu itu saksi NURUL sedang tiduran diruang tengah dekat dinding rumah, lalu datang Terdakwa KARTAM dan duduk didekat saksi NURUL kemudian tiba-tiba Terdakwa KARTAM langsung mengangkat rok saksi NURUL AMINAH dan pada saat itu saksi NURUL AMINAH melihat saksi WULAN mengintip dari jendela depan rumah lalu saksi NURUL AMINAH berdiri dan mendatangi saksi WULAN kemudian saksi berbicara kepada saksi WULAN “Kamu jangan bilang ke siapa-siapa ya ?” dan saksi WULAN menjawab “iya”.
Menimbang, bahwa selain itu menurut keterangan saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI, pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pada bulan Maret 2016, hari dan tanggalnya saksi NURUL AMINAH sudah lupa, sekitar jam 15.00 Wib pada saat saksi NURUL AMINAH sedang melipat pakaiannya didalam kamar dan tiba tiba Terdakwa KARTAM datang masuk kedalam kamar saksi NURUL AMINAH dan Terdakwa KARTAM memberikan uang jajan kepada saksi NURUL AMINAH sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa KARTAM meminta saksi NURUL AMINAH bersetubuh dengannya (Terdakwa) akan tetapi saksi NURUL AMINAH tidak mau dan Terdakwa KARTAM langsung memeluk saksi NURUL AMINAH dan membuka pakaian baju dan celana saksi NURUL AMINAH lalu setelah berhasil membuka baju dan celana saksi NURUL AMINAH, Terdakwa KARTAM langsung mendorong saksi NURUL AMINAH sehingga terjatuh dilantai setelah kemudian Terdakwa KARTAM melepaskan celananya dan langsung menindih saksi NURUL AMINAH dengan badannya saat itu posisi saksi terlentang dan Terdakwa KARTAM berada diatas badan saksi NURUL dengan posisi menindih saksi NURUL AMINAH, lalu Terdakwa KARTAM menutup mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan Terdakwa KARTAM memegang payudara saksi NURUL AMINAH kemudian Terdakwa KARTAM memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi NURUL AMNAH lalu tidak lama kemudian saksi NURUL AMINAH mendengar saksi WULAN mengetok pintu dan memanggil saksi NURUL AMINAH, mendengar suara saudari WULAN tersebut Terdakwa KARTAM langsung memakai celananya dan pergi kedapur kemudian saksi NURUL AMINAH memakai baju dan celana sendiri lalu menemui saudari WULAN dan saksi NURUL AMINAH bersama saksi WULAN berangkat mengikuti kegiatan SAKA BAHAYANGKARA di SMP 1 Sematu jaya.
Bahwa selain itu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI juga menerangkan jika saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit kepada saksi PARIYANTI maupun kepada Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada yang pertama kali pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 Skj.06.00 Wib, yang kedua pada bulan Februari 2016, tanggal dan harinya udah lupa waktu itu sekitar jam 08.00 Wib, yang ketiga pada bulan Maret 2016, tanggal dan harinya sudah lupa waktu itu sekitar jam 13.00 Wib, dan kejadian yang keempat pada hari rabu tanggal 20 April 2016 sekitar jam 05.30 Wib.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menerangkan bahwa kronologis saksi NURUL AMINAH pergi dari rumah pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 adalah sekitar jam 21.00 Wib, saat ibu saksi NURUL sedang tidak dirumah karena menginap dirumah kakek saksi NURUL di Desa Suka maju, Kec.Bulik timur, Kab.lamandau, Prop.Kalteng, saat dirumah hanya ada saksi NURUL dan Terdakwa KARTAM, sewaktu saksi sedang tiduran diruang tamu kemudian Terdakwa KARTAM mengajak saksi NURUL bersetubuh dengannya tetapi saksi menolak dan Terdakwa KARTAM marah-marah dan menendang barang yang ada dirumah, lalu saksi masuk kedalam kamar dan menulis surat yang ingin saksi beritahukan kepada ibunya, isi surat tersebut adalah “WES CUKUP SAMPAI NENG KENE AE BATAS KESABARAN KU, KU WES GAK KUAT NAK KON NENG UMAH KENE BENE AE AKU MATI SEKALIAN DARI PADA AKU UREP CUMA DI GAE KOYOK NGENE. KU KI PALENG NENG UMAH KENE CUMA DI ANGGAP LONTE NEK ENEK WONG APIK-APIK NGOMONG NGE TAPI NAK GAK ENEK UWONG CUMA DI ANGGAP LONTE AKU KI SENG DI CEKELI SUSUNE SENG OPO LAH. CUKUP SABAR SLAMA IKI AKU DI KON NGALAH TAPI KALI IKI AKU WES GAK KUAT NAK EMANK TAKDIR KU MATI YO MATIKU GAK WEDI MATI SENG NGERTI KAPAN AKU MATI KI GUSTI ALLOH LAEN KOE. PERCUMA JUGA AKU UREP NAK SLALU DI SALAH-SALAH NE MENDING MATI AE DUE WONG TUA JUGA GAK ENEK SENG NGERTENI AKU DUE BAPAK YO WES ORA GELEM NGAKUI AKU ANAK E. Setelah saksi menulis surat tersebut saksi simpan dibawah kasur lalu pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 sekitar jam 05.30 wib saksi NURUL AMINAH pergi dari rumah menuju ketempat kakak saksi NURUL AMINAH di pangkalan bun kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekitar jam 11.30 ibu saksi menjemput saksi di pangkalan bun tempat kakak saksi dan saksi diajak pulang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi WULAN SRI WAHYUNI Binti SUMARIANTO di persidangan yang menerangkan pernah melihat pada saat saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI hendak disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dan pada waktu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO.
Bahwa kejadian yang pertama saksi WULAN hendak menjemput saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI kerumahnya untuk pergi jalan-jalan, namun sesampai dirumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI, kata saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI suara motor saksi WULAN itu tidak kedengeran, saksi WULAN berdiri dibawah pohon depan rumahnya sejenak lalu diam dan saksi WULAN melihat Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sedang memijit saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dari depan pintu rumahnya yang terbuka lebar, mereka berdua sedang berada di ruang depan atau ruang tamu/keluarga, kemudian saksi WULAN hendak masuk kedalam rumah saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI, saat itu melihat dengan jelas saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang sedang dalam posisi tengkurap dipijitin Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO punggung nya dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi WULAN memanggil nama saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan kemudian saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI terbangun dan langsung duduk lalu saksi WULAN melihat saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI malah di cium leher kanan 1 (satu) kali, leher kiri 1 (satu) kali dan bibirnya 1 (satu) kali oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO, setelah itu saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI mendatangi saksi WULAN, saksi WULAN mengajak jalan-jalan tetapi saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI takut kalau ikut saksi WULAN dimarahin oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO akhirnya saksi WULAN pulang.
Bahwa Untuk kejadian yang keduanya saksi WULAN datang kerumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sore hari sekitar jam 15.00 wib untuk ajak jalan-jalan dan ekskul disekolahan, sampai dirumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI keadaan pintunya terbuka, saksi WULAN melihat Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sedang membuka rok saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan untuk memastikan saksi WULAN memutari rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bagian samping kanan rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan di bagian samping kanan disitu ada jendela dan saksi WULAN melihat dari jendela tersebut kedalam rumah saudara NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan cara menempelkan muka dan matanya ke jendela dan terlihat dengan jelas dia sedang berbaring dan rok nya diangkat dan celananya dilepaskan oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO, kemudian saksi WULAN memanggil saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan tidak lama saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI keluar mendatangi saksi WULAN di depan rumah dan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bilang ke saksi WULAN “jangan bilang siapa siapa ya, rahasia” dan saksi WULAN bilang “Iya” kemudian saksi WULAN dan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI berangkat dari rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI jam 15.30 dan pulangnya jam 17.00 wib.
Bahwa kejadian yang ketiga waktu itu saksi WULAN hendak menjemput saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI untuk pergi kegiatan SAKA Bayangkara di SMP 1 Sematu pada bulan Maret 2016, dan sesampainya di rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pintu dan jendela dalam keadaan tertutup, kemudian saksi WULAN mengintip jendela depan akan tetapi tidak ada orang lalu saksi memutar kearah kiri rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI tepatnya saksi WULAN pas mengintip lewat jendela kamar rumah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI, didalam kamar tersebut saksi WULAN melihat saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sedang melakukan hubungan intim, posisi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dibawah masih mengenakan baju tapi celananya dibuka sedangkan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO diatas sudah tidak pakai celana dan saksi WULAN melihatnya sampai selesai namun saksi WULAN tidak melihat pada saat terdakwa Kartam mengalami ejakulasi dan juga tidak melihat kemaluan Terdakwa karena Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO posisinya membelakangi saksi WULAN.
Bahwa saksi WULAN yakin yang berada di rumah tersebut adalah saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO Karena saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah bercerita jika dia pernah disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dan dirumah tersebut setahu saksi WULAN hanya ada 3 (tiga) orang yang tinggal yaitu saudari NURUL AMINAH sendiri, ibu kandung saksi NURUL AMINAH yang bernama PARIYANTI dan Terdakwa KARTAM sendiri, sedang kalau ibu saksi NURUL saat itu tidak ada dirumah.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi PARIYANTI di persidangan yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sewaktu saksi PARIYANTI pulang dari jualan sayur dipasar, saksi PARIYANTI tidak melihat saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI berada dirumah, tiba tiba saksi dihubungi oleh saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI itu lewat sms yang isinya “mak, saya gak mau pulang kerumah lagi, dan saya juga gak tahan dirumah situ karena saya sering digituin sama bapak”, kemudian saksi PARIYANTI balas sms anaknya tersebut dan bilang “kapan kamu digituin sama bapakmu?” , selanjutnya saksi NURUL AMINAH membalas “saya digituin sama bapak kemaren pada waktu ibu gak ada dirumah”, setelah itu saksi PARIYANTI langsung duduk terdiam didepan pintu dapur dan berfikir bagaimana caranya biar saksi PARIYANTI bisa mengetahui langsung perbuatan suami saksi itu, tidak lama kemudian ada sms masuk dari adik saksi saksi MURTINI yang mengatakan “Kak, kamu jangan nyari NURUL lagi, si NURUL ada dirumahku dia kabur dari rumah karena ketakutan setelah digituin ama bapaknya” dan setelah itu saksi PARIYANTI mulai mengetahui bahwa suami saksi itu yang mau menyetubuhi anak kandung saksi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi PARIYANTI dipersidangan juga menerangkan bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit kepada saksi PARIYANTI sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada yang pertama kali pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 Skj.06.00 Wib, yang kedua pada bulan Februari 2016, tanggal dan harinya udah lupa waktu itu sekitar jam 08.00 Wib, yang ketiga pada bulan Maret 2016, tanggal dan harinya sudah lupa waktu itu sekitar jam 13.00 Wib, dan kejadian yang keempat pada hari rabu tanggal 20 April 2016 sekitar jam 05.30 Wib.
Bahwa selain itu pada tanggal 20 April 2016, Saksi PARIYANTI juga menemukan surat yang ditulis oleh saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang disimpan dibawah kasur kamar milik saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan saksi PARIYANTI membaca surat tersebut yang isinya adalah :
“WES CUKUP SAMPAI NENG KENE AE BATAS KESABARAN KU, KU WES GAK KUAT NAK KON NENG UMAH KENE BENE AE AKU MATI SEKALIAN DARI PADA AKU UREP CUMA DI GAE KOYOK NGENE. KU KI PALENG NENG UMAH KENE CUMA DI ANGGAP LONTE NEK ENEK WONG APIK-APIK NGOMONG NGE TAPI NAK GAK ENEK UWONG CUMA DI ANGGAP LONTE AKU KI SENG DI CEKELI SUSUNE SENG OPO LAH. CUKUP SABAR SLAMA IKI AKU DI KON NGALAH TAPI KALI IKI AKU WES GAK KUAT NAK EMANK TAKDIR KU MATI YO MATIKU GAK WEDI MATI SENG NGERTI KAPAN AKU MATI KI GUSTI ALLOH LAEN KOE. PERCUMA JUGA AKU UREP NAK SLALU DI SALAH-SALAH NE MENDING MATI AE DUE WONG TUA JUGA GAK ENEK SENG NGERTENI AKU DUE BAPAK YO WES ORA GELEM NGAKUI AKU ANAK E.
Setelah membaca surat tersebut saksi PARIYANTI ada menanyakan dengan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI apa maksud surat nya itu dan di jawab saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bilang “itulah isi hati saya”.
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi PARIYANTI juga menerangkan tidak pernah melihat secara langsung saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO tetapi saksi PARIYANTI pernah melihat Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO mencium pipi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI ketika anak saksi itu lagi duduk dan tiduran dan juga pernah dilihat oleh saksi PARIYANTI Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO secara sengaja memegang susunya saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sebanyak 2 (dua) kali saat saksi berada di belakang saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi MURTINI Binti DARMANTO dipersidangan menerangkan bahwa pada tanggal 29 Desember 2015 saksi ditelpon oleh saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sambil nangis katanya gak betah lagi dirumah karena mau di setubuhi oleh bapak tirinya kemudian lari ke kebon sawit, kemudian saksi menyuruh saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI menginap kerumah saksi.
Bahwa selain itu saksi juga pernah sms kepada saksi PARIYANTI dengan mengatakan “Kak, kamu jangan nyari NURUL lagi, si NURUL ada dirumahku dia kabur dari rumah karena ketakutan setelah digituin ama bapaknya”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi SRI SULASTRI di persidangan menerangkan bahwa pada bulan 3 Maret 2016 saksi NURUL AMINAH kabur dari rumah ke tempat kakaknya yang bernama NOVI kemudian NOVI menelpon saksi SRI SULASTRI dengan mengatakan saksi NURUL AMINAH berada dirumahnya, selanjutnya saksi NURUL AMINAH dijemput oleh suami saksi di pangkalan Bun untuk di bawa ke rumah saksi dan menginap selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
Bahwa setelah menginap di rumah saksi SRI SULASTRI, korban NURUL AMINAH menceritakan kejadiannya yaitu dipukuli, dimarahi bahkan sampai diperkosa oleh bapak tirinya yaitu Terdakwa KARTAM.
Bahwa pada saat ibu korban NURUL AMINAH yang bernama PARIYANTI menjemput korban di rumah saksi SRI SULASTRI ada tanya tanya dengan saksi SRI SULATRI dan saksi ceritakan kalau NURUL AMINAH di setubuhi oleh bapak tirinya namun pada saat itu ibu korban belum percaya dan berencana akan mencari bukti sendiri, dan pada saat korban ditanya ulang oleh ibu korban mengenai apakah NURUL AMINAH benar telah di setubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO? korban menganggukan kepalanya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan WULAN SRI WAHYUNI Binti SUMARIANTO, saksi MURTINI Binti DARMANTO, saksi PARIYANTI Binti DARMANTO, saksi SRI SULASTRI, tersebut terdakwa menyangkalnya dan tidak pernah melakukan perbuatan berupa memegang susu/payudara saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, Terdakwa tidak pernah mencium pipi dan leher serta bibir saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan mengemukakan alasan bahwa :
Bahwa Terdakwa menerangkan hubungan suami istri antara Terdakwa dengan saksi PARIYANTI sudah tidak lagi dilakukan karena alat vital Terdakwa sudah tidak dapat ereksi/tegang lagi sejak menikah dengan saksi PARIYANTI 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sehingga tidak mungkin mensetubuhi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Bahwa menurut Terdakwa, saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI membuat laporan Polisi kalau Terdakwa ada mensetubuhinya itu hanya alasan ibu kandungnya saja supaya Terdakwa masuk penjara, supaya ibu kandungnya saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI bisa ambil semua harta Terdakwa, rumah dan tanah Terdakwa mau dijual, sertifikat rumah dan tanah Terdakwa sudah diambil sama saksi PARIYANTI.
Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi PARIYANTI di persidangan yang menerangkan bahwa usia pernikahan antara Terdakwa dengan saksi PARIYANTI sudah 4 (empat) tahun berumah tangga dan hingga saat ini pun hubungan suami istri antara saksi PARIYANTI dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO masih dilakukan tetapi tidak rutin setiap hari, sehingga jika di kaitkan dengan keterangan dari saksi NURUL AMINAH dan saksi WULAN maka penyangkalan Terdakwa yang menyatakan tidak mungkin mensetubuhi korban NURUL AMINAH karena alat vital Terdakwa sudah tidak dapat ereksi/tegang lagi sejak menikah dengan saksi PARIYANTI 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan hanyalah mengada ada.
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap penyangkalan Terdakwa mengenai laporan Polisi terhadap Terdakwa yang telah mensetubuhi saksi NURUL AMINAH itu hanya alasan ibu kandung saksi NURUL AMINAH saja supaya Terdakwa masuk penjara sehingga ibu kandung saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI bisa ambil semua harta Terdakwa, Majelis Hakim menilai hal tesebut hanya sebatas persangkaan atau dugaan Terdakwa kepada saksi PARIYANTI, namun Terdakwa tidak dapat membuktikan lebih lanjut terhadap persangkaanya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat penyangkalan Terdakwa tersebut tidak berdasar sehingga penyangkalan Terdakwa tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula menghadirkan saksi A De Charge yaitu saksi SUGIYANTO yang menerangkan pada tanggal yang lupa bulan ke 7 (tujuh) tahun 2016 Saksi SUGIYANTO ke rumah saudari WINARSIH bermaksud silahturahmi saja, pada saat Saksi SUGIYANTO datang di rumah saudari WINARSIH, yang ada di rumah tersebut adalah saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI, saudari WINARSIH, Saudari ROHAYATI dan 1 (satu) orang lagi perempuan namun saksi tidak mengenalnya. Selanjutnya saksi SUGIYANTO di mintai tolong untuk merekam video pengakuan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI (bukti T-4) di rumah saudari WINARSIH tersebut, sedangkan untuk bukti copy video T-5 dan T-6 bukan saksi SUGIYANTO yang merekamnya.
Bahwa sebelum merekam video tersebut (bukti T-4) saksi SUGIYANTO mendapat cerita dari saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI ada bilang “ia sedih karena orang tuanya sedang ada masalah”, lalu saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI meminta tolong sama saksi SUGIYANTO untuk merekam, katanya ia kasihan sama bapak tirinya tidak pernah melakukan tapi dituduh melakukan persetubuhan dan masuk penjara karena mengikuti keinginan mamaknya yang mau pisah dengan bapak tirinya.
Bahwa saksi SUGIYANTO pernah menyarankan kepada saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan yang lainnya, kalau ada masalah seperti itu kenapa tidak datang saja ke Kantor Polisi untuk kasih tahu cerita yang sebenarnya dan mencabut laporan Polisi sebelumnya, tetapi saudari NURUL AMINAH Binti PONIDI dan lainnya tidak mau datang ke Polisi lagi dan minta tolong ke saya untuk direkam saja.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi SUGIYANTO dan bukti copy video T-4 s/d T-6 Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut bahwa Undang undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE). Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE).
Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file video dalam bentuk mp4 maka semua informasi atau video yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp4.
Menimbang, bahwa agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah Undang undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi.
Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang undang ini atau bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. (Sitompul, 2012).
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahannya adalah apakah alat bukti rekaman copy video bertanda T-4, T-5, dan T-6 yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut asli atau hasil duplikasi?
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula menghadirkan saksi A De Charge yaitu SUGIYANTO yakni pihak yang merekam pengakuan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI atau bukti copy video bertanda T-4 yang menerangkan bahwa bukti copy video khususnya bertanda T-4 tersebut adalah asli, namun menyikapi masalah ini Majelis Hakim menilai perlu dilakukan audit atau sertifikasi oleh suatu badan standart atas sistem informasi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa untuk dapat dijamin keotentikan dan keutuhannya bukti copy video tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap bukti copy video bertanda T-4, T-5 dan T-6 tidak dilakukan audit atau sertifikasi oleh suatu badan yang standart ataupun menghadirkan ahli untuk menerangkan keotentikannya atau keutuhannya terhadap bukti copy video tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat syarat materiil dari bukti T-4, T-5 dan T-6 tidak terpenuhi sehingga tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selain itu apabila saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI ingin menerangkan jika ayah tirinya yaitu Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO tidaklah bersalah dan tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi NURUL AMINAH tetapi dituduh melakukan persetubuhannya sehingga masuk penjara, maka cara yang ditempuh adalah dengan cara mencabut keterangannya yang sudah diberikan di Kepolisian karena saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sebelumnya sudah memberikan keterangannya dibawah sumpah kepada Penyidik di Kepolisian yang menerangkan bahwa Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO telah mensetubuhi saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti surat bertanda T-1 yaitu berupa SURAT KETERANGAN bahwa saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI telah menikah dengan saudara MISTOYO MISNO Bin WINTARYO pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa benar diakui oleh saksi PARIYANTI yang menikahkan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan saudara MISTOYO MISNO dengan maksud untuk menutupi aib yang menimpa saksi NURUL AMINAH dikarenakan telah disetubuhi oleh Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO dan selain itu Majelis Hakim berpendapat pernikahan tersebut dilakukan pada tangga 27 bulan Mei 2016 sedangkan dakwaan Penuntut Umum perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada bulan April 2016 sehingga pernikahan tersebut terjadi setelah dakwaan Penuntut Umum terhadap perbuatan Terdakwa dilakukan kepada saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sehingga pernikahan antara saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan saudara MISTOYO MISNO sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti surat T-2 yaitu berupa buku pelajaran sekolah atas nama Nurul Aminah binti Ponidi yang mana maksud Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bukti tersebut adalah bahwa barang bukti Penuntut Umum berupa 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan atau catatan korban atas nama NURUL AMINAH tersebut bukanlah surat yang dibuat oleh saksi NURUL AMINAH sendiri karena berbeda model tulisannya, namun setelah dibaca secara cermat dan teliti Majelis Hakim berpendapat tulisan pada bukti surat T-2 dengan barang bukti Penuntut Umum berupa 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan atau catatan korban atas nama NURUL AMINAH tersebut mempunyai karakter tulisan yang sama modelnya sehingga Majelis menyimpulkan bahwa barang bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut adalah tulisan milik saksi NURUL AMINAH.
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan dari saksi PARIYANTI di persidangan yang menerangkan bahwa saksi PARIYANTI yakin surat tersebut adalah tulisan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI sendiri karena saksi PARIYANTI sering membaca tulisan buku pelajaran milik saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan tulisan di surat tersebut sama dengan tulisan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI di buku pelajaran sekolahnya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula hadir Ahli dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.KF.,S.H. yang menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya pada tanggal 9 Juni 2016 terhadap saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI tersebut ditemukan luka lama ± 1 (satu) tahun pada selaput dara korban dan ada tanda merah di bibir kecil vagina korban, terhadap hal tersebut Ahli menerangkan robekan lama tersebut tidak ada luka-luka baru dan sudah seperti skar atau luka lama hampir menyamai kulit sehingga diperkirakan oleh Ahli sekitar ± 1 (satu) tahun sedangkan yang disekitarnya seperti hasil pada visum tersebut sedangkan tanda merah di bibir kecil vagina korban menunjukkan persetubuhan yang baru dilakukan oleh korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan Ahli juga menerangkan sebelum melakukan visum terlebih dahulu dilakukan wawancara atau anamnesa kepada korban, dalam anamnesa, Ahli tanya sama korbannya kenal dengan yang melakukan persetubuhan dengannya tidak, ia jawab kenal, Ahli tanya siapa yang melakukannya, ia bilang bapak tirinya, Ahli tanya kapan dilakukannya dan berapa kali melakukannya, ia bilang 1 (satu) tahun yang lalu, udah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu disingkronkan dengan hasil yang ditemukan apakah benar korbannya itu dan bagaimana caranya, ia bilang diancam pake pisau, diancam nya dimana ia bilang dikaki, diancam seseorang itu tidak akan muncul nafsu, akhirnya muncul robekan arah jarum jam 3, 6, dan 9 berapa lama berhubungan ia bilang hampir setiap hari kalau sekarang sudah tidak paling 1 (satu) kali, Ahli tanya lagi kamu yang minta atau dipaksa, ia bilang dipaksa, dilakukan ketika ibunya pergi jualan sayur.
Menimbang, bahwa dari uraian keterangan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI, saksi WULAN SRI WAHYUNI Binti SUMARIANTO, saksi MURTINI Binti DARMANTO, saksi PARIYANTI Binti DARMANTO, saksi SRI SULASTRI, keterangan Ahli dan hasil visum et repertum dari dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.KF.,S.H pada 16 Juli 2016 terhadap Sdri NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan kesimpulan :
“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan pada alat kelamin selaput dara tidak utuh terdapat robekan lama, pada bibir besar, bibir kecil, kelentit dan liang kemaluan dijumpai kemerahan dan cairan berwarna putih. Pada pemeriksaan penunjang tidak dijumpai tanda tanda kehamilan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 185 ayat (7) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lainnya tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lainnya”, sehingga Majelis berpendapat keterangan saksi PARIYANTI dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lainnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menilai telah terjadi persesuaian keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya juga persesuaian keterangan saksi dengan bukti surat berupa visum et repertum serta keterangan ahli maka sesuai dengan pasal 185 ayat (4) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI, sehingga elemen unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur elemen pertama yaitu :
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak
Menimbang, bahwa elemen “kekerasan” dalam pasal 1 angka 15a Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian kekerasan tersebut maka telah mencakup pula elemen-elemen lainnya bersifat alternatif sehingga apabila salah satu komponen unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian ancaman kekerasan menurut hemat Majelis Hakim pengertiannya sudah cukup jelas;
Menimbang, bahwa dalam Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Memaksa, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “Memaksa“ dapat diartikan memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yaitu pada bulan Maret 2016, hari dan tanggalnya saksi sudah lupa, sekitar jam 15.00 Wib saksi sedang melipat pakaiannya didalam kamar dan tiba tiba saudara KARTAM datang masuk kedalam kamar saksi NURUL AMINAH dan saudara KARTAM memberikan uang jajan kepada saksi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi saudara KARTAM meminta saksi bersetubuh dengannya akan tetapi saksi tidak mau dan saudara KARTAM langsung memeluk saksi NURUL AMINAH dan membuka pakaian baju dan celana saksi lalu setelah berhasil membuka baju dan celana saksi NURUL AMINAH, saudara KARTAM langsung mendorong saksi sehingga terjatuh dilantai setelah itu kemudian saudara KARTAM melepaskan celananya dan langsung menidih saksi dengan badannya saat itu posisi saksi terlentang dan saudara KARTAM berada diatas badan saksi menindihnya, lalu saudara KARTAM menutup mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan saudara KARTAM memegang payudara saksi kemudian saudara KARTAM memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi lalu tidak lama kemudian saksi NURUL AMINAH mendengar saudari WULAN mengetok pintu dan memanggil saksi mendengar suara saudari WULAN tersebut saudara KARTAM langsung memakai celananya dan pergi kedapur kemudian saksi memakai baju dan celananya lalu menemui saudari WULAN dan saksi bersama saudari WULAN berangkat mingikuti kegiatan SAKA BAHAYANGKARA di SMP 1 Sematu jaya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diperlihatkan barang bukti berupa surat tulisan dari saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI yang merupakan curahan hatinya yang berisi :
“WES CUKUP SAMPAI NENG KENE AE BATAS KESABARAN KU, KU WES GAK KUAT NAK KON NENG UMAH KENE BENE AE AKU MATI SEKALIAN DARI PADA AKU UREP CUMA DI GAE KOYOK NGENE. KU KI PALENG NENG UMAH KENE CUMA DI ANGGAP LONTE NEK ENEK WONG APIK-APIK NGOMONG NGE TAPI NAK GAK ENEK UWONG CUMA DI ANGGAP LONTE AKU KI SENG DI CEKELI SUSUNE SENG OPO LAH. CUKUP SABAR SLAMA IKI AKU DI KON NGALAH TAPI KALI IKI AKU WES GAK KUAT NAK EMANK TAKDIR KU MATI YO MATIKU GAK WEDI MATI SENG NGERTI KAPAN AKU MATI KI GUSTI ALLOH LAEN KOE. PERCUMA JUGA AKU UREP NAK SLALU DI SALAH-SALAH NE MENDING MATI AE DUE WONG TUA JUGA GAK ENEK SENG NGERTENI AKU DUE BAPAK YO WES ORA GELEM NGAKUI AKU ANAK E.
Bahwa selain itu berdasarkan keterangan saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI dan saksi PARIYANTI yang menerangkan bahwa akibat dari parbuatan Terdakwa tersebut saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI pernah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit kepada saksi PARIYANTI maupun kepada Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada yang pertama kali pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 Skj.06.00 Wib, yang kedua pada bulan Februari 2016, tanggal dan harinya udah lupa waktu itu sekitar jam 08.00 Wib, yang ketiga pada bulan Maret 2016, tanggal dan harinya sudah lupa waktu itu sekitar jam 13.00 Wib, dan kejadian yang keempat pada hari rabu tanggal 20 April 2016 sekitar jam 05.30 Wib.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.KF.,S.H pada 16 Juli 2016 terhadap Sdri NURUL AMINAH Binti PONIDI dengan kesimpulan :
“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan pada alat kelamin selaput dara tidak utuh terdapat robekan lama, pada bibir besar, bibir kecil, kelentit dan liang kemaluan dijumpai kemerahan dan cairan berwarna putih. Pada pemeriksaan penunjang tidak dijumpai tanda tanda kehamilan”.
Menimbang, bahwa dipersidangan Ahli juga menerangkan sebelum melakukan visum terlebih dahulu dilakukan wawancara atau anamnesa kepada korban, Ahli tanya sama korbannya kenal dengan yang melakukan persetubuhan dengannya tidak, ia jawab kenal, Ahli tanya siapa yang melakukannya, ia bilang bapak tirinya, Ahli tanya kapan dilakukannya dan berapa kali melakukannya, ia bilang 1 (satu) tahun yang lalu, udah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu disingkronkan dengan hasil yang ditemukan apakah benar korbannya itu dan bagaimana caranya, ia bilang diancam pake pisau, diancam nya dimana ia bilang dikaki, diancam seseorang itu tidak akan muncul nafsu, akhirnya muncul robekan arah jarum jam 3, 6, dan 9 berapa lama berhubungan ia bilang hampir setiap hari kalau sekarang sudah tidak paling 1 (satu) kali, Ahli tanya lagi kamu yang minta atau dipaksa, ia bilang dipaksa, dilakukan ketika ibunya pergi jualan sayur.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SRI SULASTRI yang menyatakan bahwa pada waktu kejadian tersebut, korban NURUL AMINAH Binti PONIDI masih duduk di bangku sekolah SMP kelas 3 (tiga) sehingga jika keterangan tersebut dihubungkan dengan barang bukti berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209044802010001 atas nama NURUL AMINAH yang tercatat tanggal lahir saksi korban NURUL AMINAH adalah pada tanggal 08 Februari 2001, maka usia korban NURUL AMINAH pada saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah 15 (lima belas) tahun.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dimana perbuatan Terdakwa yang memaksa saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI untuk melakukan persetubuhan dengannya dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis dan seksual sehingga Majelis Hakim berpendapat elemen unsur “melakukan kekerasan, memaksa anak” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya elemen unsur “Melakukan Kekerasan, Memaksa Anak”, dimana hal tersebut ditujukan terhadap elemen unsur “Melakukan Persetubuhan Dengannya”, maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan “Melakukan Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Unsur yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa unsur yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan disusun secara alternatif, sehingga cukup apabila salah satu perbuatan yang disyaratkan telah terbukti maka dianggap seluruh unsur alternatif telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 4 Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan yang dimaksud orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 5 Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan yang dimaksud dengan wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Menimbang, bahwa bahwa dalam Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan pengasuh anak adalah orang yang mengasuh anak.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 5 Undang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 6 Undang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan sedangkan dari segi bahasa seperti yang di kutib Abudin Nata dari WJS, Poerwadarminta pengertian Pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberi kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melalukan kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim, dan Muadib, dalam literatur lain kita mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer, dan sebagainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi NURUL AMINAH Binti PONIDI, saksi WULAN SRI WAHYUNI Binti SUMARIANTO, saksi MURTINI Binti DARMANTO, saksi PARIYANTI Binti DARMANTO, saksi SRI SULASTRI dan keterangan dari Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO kesemuanya menerangkan bahwa saksi korban NURUL AMINAH Binti PONIDI adalah anak kandung dari saksi PARIYANTI Binti DARMANTO, dimana sesuai dengan bukti surat bertanda T-3 berupa Kutipan Akta Nikah, saksi PARIYANTI Binti DARMANTO telah menikah dengan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO pada 19 September 2012.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah termasuk ke dalam kualifikasi orang tua korban yang bernama NURUL AMINAH, sehingga unsur “Yang dilakukan oleh Orang Tua” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas dan setelah Majelis Hakim memperoleh keyakinan tentang semua unsur yang didakwakan terhadap Terdakwa yaitu pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas pula maka Majelis menolak Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan disamping itu Majelis tidak terlepas dari pertimbangan utama yaitu mengacu kepada sifat dari perbuatan dan kesalahan Terdakwa, yang mana pada hakekatnya bukan saja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan agama melainkan juga merupakan kejahatan yang sangat serius dan bersifat merusak nilai nilai norma yang ada dalam masyarakat dimana Terdakwa sebagai orang tua korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman serta memberikan contoh yang baik kepada korban justru telah memberikan rasa takut dan trauma serta merusak masa depan dari korban sebagai anak.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf “b” jo pasal 197 ayat (1) huruf “k” KUHAP, perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu dua tahun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran Nomor : 6209044802010001 atas nama NURUL AMINAH.
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 6209032004070004.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah di sita dari saksi PARIYANTI Binti DARMANTO , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi PARIYANTI Binti DARMANTO
1 (satu) lembar kertas berisi tulisan atau catatan korban atas nama NURUL AMINAH.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diperlukan sebagai bukti dalam perkara ini maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban NURUL AMINAH Binti PONIDI;
Perbuatan Terdakwa membuat korban NURUL AMINAH Binti PONIDI menjadi trauma;
Terdakwa tidak berterus terang di persidangan;
Terdakwa sebagai orang tua korban NURUL AMINAH yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bertindak sopan selama persidangan;
Terdakwa sudah lanjut usia dan sakit sakitan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARTAM Bin KROMOREJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidanadenda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) lembar foto copy akta kelahiran Nomor : 6209044802010001 atas nama NURUL AMINAH.
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 6209032004070004.
Dikembalikan kepada saksi PARIANTI Binti DARMANTO selaku orang tua saksi korban
1 (satu) lembar kertas berisi tulisan atau catatan korban atas nama NURUL AMINAH.
Dilampirkan pada berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 oleh kami AA. GD. Agung Parnata, SH., CN., sebagai Hakim Ketua Majelis, Iman Santoso, SH., MH., dan Iqbal Albanna, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 05 Januari2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Yelly Febdrianty, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh Arif Mulya Sugiharto, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau dan di hadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
(Iman Santoso, S.H., M.H.) (AA. GD., Agung Parnata, S.H., M.H.)
Hakim Anggota II
TTD
(Iqbal Albanna, S.H., M.H.)
Panitera Pengganti
TTD
(Yelly Febdrianty, S.H.)