1041/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1041/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana : - Terdakwa : MUHAMMAD TARMIJI Als MIJI Bin UDIN ATO - JPU : SENO AJI, SH.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TARMIJI Als MIJI Bin UDIN ATO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk dan secara melawan hukum dengan perlakuan yang tidak menyenangkan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 1041/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : MUHAMMAD TARMIJI Als MIJI Bin UDIN ATO;
Tempat lahir : Banjarmasin ;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 05 Mei 1991 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Komplek Graha Sejahtera Blok J No.18 Rt.007 Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Banjarmasin oleh : -
Penangkapan sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 Juli 2015;
Penyidik sejak tanggal 02 Juli 2015 s/d tanggal 22 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juli 2015 s/d tanggal 30 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2015 s/d tanggal 13 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 01 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 01 Oktober 2015 s/d tanggal 29 Nopember 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum dari LKBH UNLAM Banjarmasin Jl. H. Hasan Basri Komplek Unlam Banjarmasin berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum tanggal 01 Oktober 2015 Nomor 1041/Pid.Sus/2015/PN.Bjm ;
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 1041/Pid.Sus/2015/PN.Bjm, tanggal 01 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 09 Nopember 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TARMIJI ALS MIJI BIN UDIN ATO bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau penusuk dan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tabun 1951 DAN Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Surat Dakwaan Kumulatif.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD TARMIJI ALS MIJI BIN UDIN ATO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tabun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). Demikianlah
Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya berupa permohonan kepada Majelis Hakim yaitu mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TARMIJI ALS MIJI BIN UDIN ATO bersama sama dengan saksi MUHAMMAD ALS AMAT BIN JALI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekitar jam 05.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di JL.Simpang Sudi Mampir II Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi RUDIANSYAH BIN TASINOR (Alm), mendatangi terdakwa MUHAMMAD TARMIJI, untuk menagih hutang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa tidaklama kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm, dalam keadaan parang sudah tercabut dari kompangnya mengancam saksi RUDIANSYAH dan langsung mengejar saksi RUDIANSYAH;
Bahwa kemudian saksi RUDIANSYAH dengan menggunakan sepeda motor lari untuk menyelamatkan diri, kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter tiba-tiba saksi MUHAMMAD ALS AMAD BIN JALI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) langsung menyiramkan air keras kebagian wajah saksi RUDIANSYAH, kemudian saksi RUDIANSYAH lari ke Pos Polisi untuk meminta pertolongan dan tidaklama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa saksi RUDIANSYAH ke RSU Ulin Banjarmasin;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
DAN
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD TARMIJI ALS MIJI BIN UDIN ATO bersama sama dengan saksi MUHAMMAD ALS AMAT BIN JALI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Kesatu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, bsik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi RUDIANSYAH BIN TASINOR (Alm) ada mendatangi terdakwa MUHAMMAD TARMIJI, untuk menagih hutang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ketika saksi RUDIANSYAH bertemu dengan terdakwa ada mengatakan “AKU MENGAMBIL DUIT” kemudian dijawab oleh terdakwa “AKU KADA BEDUIT”, sehingga saksi RUDIANSYAH dan terdakwa bertengkar mulut (cek cok mulut), tidaklama kemudian saksi RUDIANSYAH pergi meninggalkan terdakwa
Bahwa tidaklama kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm, dalam keadaan parang sudah tercabut dari kompangnya, dan langsung mengejar saksi RUDIANSYAH;
Bahwa kemudian saksi RUDIANSYAH dengan menggunakan sepeda motor lari untuk menyelamatkan diri, kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter tiba-tiba saksi MUHAMMAD ALS AMAD BIN JALI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) langsung menyiramkan air keras kebagian wajah saksi RUDIANSYAH, kemudian saksi RUDIANSYAH lari ke Pos Polisi untuk meminta pertolongan dan tidaklama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa saksi RUDIANSYAH ke RSU Ulin Banjarmasin;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi RUDIANSYAH merasa keselamatannya terancam dan merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Tengah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi RUDIANSYAH Bin TASINOR (Alm), dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekitar jam 05.30 wita di Jl. Simpang Sudi Mampir II Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, saksi telah diancam oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam.
Bahwa bermula ketika saksi ada mendatangi terdakwa untuk menagih hutang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ketika saksi bertemu dengan tardakwa ada mengatakan "AKU MENGAMBIL DUIT" kemudian dijawab oleh terdakwa "AKU KADA BEDUIT", sehingga saksi dan terdakwa bertengkar mulut.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm, dalam keadaan parang sudah tercabut dari kompangnya, dan langsung mengejar saksi;
Bahwa kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter tiba-tiba sdr. MUHAMMAD ALS AMAD BIN JALI langsung menyiramkan air keras kebagian wajah saksi, kemudian saksi lari ke Pos Polisi untuk meminta pertolongan dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dart Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa saksi ke RSU Ulin Banjarmasin;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa keselamatannya terancam dan merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Tengah;
- Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin JALI (Alm), dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekitar jam 05.30 wita di Jl. Simpang Sudi Mampir II Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, saksi telah diancam oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam.
Bahwa bermula ketika sdr. Riduansyah ada mendatangi terdakwa untuk menagih hutang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ketika sdr. Riduansyah bertemu dengan tardakwa ada mengatakan "AKU MENGAMBIL DUIT" kemudian dijawab oleh terdakwa "AKU KADA BEDUIT", sehingga sdr. Riduansyah dan terdakwa bertengkar mulut.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm, dalam keadaan parang sudah tercabut dari kompangnya, dan langsung mengejar sdr. Riduansyah;
Bahwa saksi pada saat itu menyiramkan air keras kebagian wajah sdr. Riduansyah, kemudian sdr. Riduansyah lari ke Pos Polisi untuk meminta pertolongan dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dart Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa sdr. Riduansyah ke RSU Ulin Banjarmasin;
- Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekitar jam 05.30 wita di JL.Simpang Sudi Mampir H Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, terdakwa telah mengancam saksi dengan menggunakan senjata tajam.
Bahwa bermula ketika sdr. Riduansyah ada mendatangi terdakwa, untuk menagih hutang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ketika sdr. Riduansyah bertemu dengan terdakwa ada mengatakan "AKU MENGAMBIL DUIT" kemudian dijawab oleh terdakwa "AKU KADA BEDUIT", sehingga sdr. Riduansyah dan terdakwa bertengkar mulut.
Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm, dalam keadaan parang sudah tercabut dari kompangnya, dan langsung mengejar sdr. Riduansyah;
Bahwa benar saksi menerangkan kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter tiba-tiba sdr. MUHAMMAD ALS AMAD BIN JALI langsung menyiramkan air keras kebagian wajah sdr. Riduansyah, kemudian sdr. Riduansyah lari ke Pos Polisi untuk meminta pertolongan dan tidaklama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa sdr. Riduansyah ke RSU Ulin Banjarmasin;
- Bahwa barang bukti dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, dihubungkan pula dengan adanya barang bukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Unsur "Barangsiapa", sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang artinya adalah orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang menurut Buku Pedoman Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata Barang siapa atau Hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dan atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat di minta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa MUHAMMAD TARMIJI Als. MIJI Bin UDIN ATO yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa selama menghadiri persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya, sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggungjawab terhadap perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure setiap orang telah terpenuhi.
2. Unsur “Tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk” sebagai berikut:
Menimbang bahwa pengertian "tanpa hak" adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditemukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat altematif, sehinggai disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya, sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulnya kepada korban
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa, dengan didukung fakta / petunjuk serta barang bukti yang ada bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekitar jam 05.30 wita di JL.Simpang Sudi Mampir H Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin bermula ketika sdr. Riduansyah ada mendatangi terdakwa, untuk menagih hutang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ketika sdr. Riduansyah bertemu dengan terdakwa ada mengatakan "AKU MENGAMBIL DUIT" kemudian dijawab oleh terdakwa "AKU KADA BEDUIT", sehingga sdr. Riduansyah dan terdakwa bertengkar mulut, kemudian tidak lama kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm, dalam keadaan parang sudah tercabut dari kompangnya, dan langsung mengejar sdr. Riduansyah, sekitar kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter tiba-tiba sdr. MUHAMMAD ALS AMAD BIN JALI langsung menyiramkan air keras kebagian wajah sdr. Riduansyah, kemudian sdr. Riduansyah lari ke Pos Polisi untuk meminta pertolongan dan tidaklama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa sdr. Riduansyah ke RSU Ulin Banjarmasin
Bahwa pada saat itu, terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa / memiliki senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, sehingga unsur ini pun telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke Kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekrasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Unsur "Barangsiapa", sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang artinya adalah orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang menurut Buku Pedoman Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata Barang siapa atau Hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dan atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat di minta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa MUHAMMAD TARMIJI Als. MIJI Bin UDIN ATO yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa selama menghadiri persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya, sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggungjawab terhadap perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure setiap orang telah terpenuhi.
2. Unsur “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekrasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” sebagai berikut:
Menimbang bahwa bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekitar jam 05.30 wita di JL.Simpang Sudi Mampir H Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin bermula ketika sdr. Riduansyah ada mendatangi terdakwa, untuk menagih hutang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ketika sdr. Riduansyah bertemu dengan terdakwa ada mengatakan "AKU MENGAMBIL DUIT" kemudian dijawab oleh terdakwa "AKU KADA BEDUIT", sehingga sdr. Riduansyah dan terdakwa bertengkar mulut, kemudian tidak lama kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm, dalam keadaan parang sudah tercabut dari kompangnya, dan langsung mengejar sdr. Riduansyah, sekitar kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter tiba-tiba sdr. MUHAMMAD ALS AMAD BIN JALI langsung menyiramkan air keras kebagian wajah sdr. Riduansyah, kemudian sdr. Riduansyah lari ke Pos Polisi untuk meminta pertolongan dan tidaklama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa sdr. Riduansyah ke RSU Ulin Banjarmasin, sehingga unsur ini pun telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke Kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membahayakan orang lain.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Menimbang, bahwa oleh kerena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkannya dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TARMIJI Als MIJI Bin UDIN ATO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk dan secara melawan hukum dengan perlakuan yang tidak menyenangkan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari SENIN, tanggal 16 NOPEMBER 2015, oleh, EDDY CAHYONO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua KAIRUL SOLEH, SH, dan HERLANGGA PATMADJA, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMASARI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh SENO AJI, SH Penuntut Umum dan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
1. KAIRUL SOLEH, SH EDDY CAHYONO, SH.MH
Ttd
2. HERLANGGA PATMADJA, SH
Panitera Pengganti
Ttd
RAHMASARI, SH