11/PID.SUS/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 11/PID.SUS/2017/PT MND
- DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. - DRS. JOHN HANDRY TENDEAN, M.M.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 April 2017 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa I serta redaksi amar, sehingga amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer. 2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan kesatu primer tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila pidana denda sebesar tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS,M.SI. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 447. 726. 000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa I dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 8. Menguatkan putusan selain dan selebihnya. - Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 11/PID.SUS/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama : DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI.
Tempat lahir : Poso (Sulawesi Tengah)
Umur/tgl lahir : 50 tahun/4 Desember 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Rerewokan Lingkungan IV Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Dekan Fakultas MIPA Universitas Negeri Manado (UNIMA) Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012
Pendidikan : S-3
Terdakwa II
Nama : DRS. JOHN HANDRY TENDEAN, M.M.
Tempat lahir : Remboken (Kabupaten Minahasa)
Umur/tgl lahir : 51 tahun/21 Januari 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Talikuran Jaga IV Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kawangkoan)
Pendidikan : S-2
Terdakwa I ditahan:
Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan 11 November 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 30 September 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016;
Pengalihan Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota terhitung tanggal 14 November 2016 berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado No. 29/Pid.Sus.TPK/ 2016/PN.Mnd;
Terdakwa II ditahan;
Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan 11 November 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 30 September 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016;
Pengalihan Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota terhitung tanggal 14 November 2016 berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado No. 29/Pid.Sus.TPK/ 2016/PN.Mnd;
Terdakwa I didampingi Penasihat Hukum, yakni: PANGEMANAN RUMONDOR, S.H. dan REVIN ELDAD DANNY ROMPAS, S.H., keduanya Pengacara/Penasihat Hukum pada kantor Advokat dan konsultan Hukum PANGEMANAN RUMONDOR, S.H. & REKAN, beralamat di Kelurahan Uluindano Lingkungan 2 Nomor 12 Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 17 Oktober 2016 Nomor Reg.796/SK/2016.
Terdakwa II didampingi Penasihat Hukum Terdakwa, yakni: YUDDI HANDRY ROBOT, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum berkantor/beralamat di Jl. Sam Ratulangi 7 Nomor 5 Kota Manado berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 17 Oktober 2016 Nomor Reg.803/SK/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut;
Setelah membaca: Berkas perkara ini dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 September 2016 Nomor Register Perkara: PDS-03/Tdo/Ft.2/09/2016, para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primer
Bahwa terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M,Si. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor: 821.2/BKDD/VII/548.2012 tanggal 29 Juli 2011, bersama-sama dengan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012yang diangkat Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012 serta Dra. SYERLY MUNDUNG, M.Pd. (dilakukan Penyidikan dalam berkas terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober tahun 2012 sampai dengan bulan Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalamTahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa, di ruang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga, Jalan Gunung Agung Rinegetan Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Keputusan Makamah Agung Republik Indonesia No.153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 Tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M,Si diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor: 821.2/BKDD/VII/548.2012 tanggal 29 Juli 2011 dengan tugas pokok antara lain sebagai berikut:
Membantu Bupati Minahasa dalam melaksanakan tugas khususnya di bidang Pendidikan Pemuda Dan Olah raga;
Melakukan Pemantauan, evaluasi dan Monitoring kegiatan DAK 2012;
Memeneg Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga;
Bahwa Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M, selaku Kepala Unit Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 050/Diknas/01/ 2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan tugas pokok sebagai berikut:
Melakukan pengawasan atau pemantauan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan tahun 2012.
Bahwa kemudian pada tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Minahasa berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, tercantum kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat bangunan Sekolah (Belanja Modal) yang semula anggarannya Sebesar Rp.13.266.547.000, (tiga belas milayar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)- lalu menjadi sebesar Rp.9.213.547.580,- (Sembilan Miliyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah), dimana anggaran tersebut diperuntukkan untuk Rehabilitasi Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa disebutkan dalam Pasal 1: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama disebutkan dalam Pasal 1: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/ SMPLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana DAK Tahun 2012 tersebut terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si. selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa membentuk Tim Tekhnis Pengelola DAK Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Nomor: 425/264/II-2012, tanggal 10 Oktober 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| Ketua | : | Nofry Sendoh, S.sos, M.Si |
| Sekertaris | : | Achyani H. Wonopatih, SP |
| Anggota | : | Thelma D. Mambo |
| Hendriko T. V. Posumah | ||
| Meily Mondoringin |
Bahwa tugas Tim Teknis Pengelola Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 sesuai keputusan tersebut adalah:
Melakukan survey dan pemetaaan pada sekolah yang mengalami kerusakan, serta kebutuhan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
Membuat rencana alokasi jumlah sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan per kecamatan.
Mengusulkan nama-nama sekolah calon penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus kepada sekolah dan komite/Majelis Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melakukan pemantauan/mengawasi pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Menyusun laporan pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan tahun 2012.
Bahwa selanjutnya, untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Sekolah yang Dana nya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012 tersebut, terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si mengadakan kegiatan Sosialisasi kepada 18 (delapan belas) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada di Kabupaten Minahasa dimana kegiatannya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa pada kegiatan Sosialisasi tersebut diumumkan nama-nama Sekolah calon penerima DAK serta bagaimana pelaksanaan DAK Tahun 2012.
Bahwa setelah Sosialisasi selesai dilaksanakan, Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si kembali ke ruangan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) menghadap keruangan Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si dan pada saat didalam ruangan Terdakwa I, terjadi pembicaraan antara Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si bersama Terdakwa II Drs. John Handry Tendean,MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah), lalu pada waktu itu Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si meminta kepada Terdakwa II Drs. John Handry Tendean,MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd agar para Kepala Sekolah menyerahkan Dana kebersamaan sebesar 7% dari total anggaran Dana DAK yang dialokasikan bagi sekolah-sekolah dan harus diserahkan kepada Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si pada saat Pencairan Anggaran Tahap I (Pertama).
Bahwa setelah ada persetujuan antara Terdakwa I, Terdakwa II serta Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) tentang jumlah atau besarnya potongan atau dana kebersamaan yang akan diserahkan kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa II Drs. John Handry Tendean,MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd keluar dari ruangan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd menyampaikan permintaan Terdakwa I tersebut kepada para Kepala UPTD yang hadir diacara Sosialisasi tersebut agar menyerahkan dana kebersamaan sebesar 7% kepada Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si dan disetujui oleh para Kepala UPTD yang hadir saat itu.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Nopember tahun 2012 hingga bulan Desember 2012 para Kepala Sekolah penerima Dana DAK 2012 melakukan pencairan Anggaran yang dicairkan 2 tahap pencairan dengan rincian Anggaran yang tersedia seluruhnya sebesar Rp.9.213.547.580,00 dan dari jumlah tersebut telah dicairkan tahap I sebesar Rp.6.372.483.321 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Pencairan Anggaran Dana DAK sebagaimana tersebut diatas didasarkan atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terbit tahun Anggaran 2012 dengan rincian sebagai berikut:Uraian Jumlah (Rp) Alokasi Dana untuk 48 SD Negeri/Inpres 4.092.890.868,00 Alokasi Dana Untuk 19 SMP Negeri 2.279.592.635,00 Jumlah Alokasi Dana DAK 6.372.483.321,00
-
No Nomor/tanggal SP2D Jumlah (Rp) Keterangan I Tahap I (48 SD) 1. 5120/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 2.126.176.974,00 DAK 2. 5121/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 212.617.698,00 Pendamping Sub Jumlah tahap I (SD) 2.338.794.672,00 II Tahap II (48 SD) 1. 6622/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 1.594.632.735,00 DAK 2. 6625/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 159.463.279,00 Pendamping Sub Jumlah Tahap II (SD) 1.754.096.014,00 Jumlah Tahap I + II (SD) 4.092.890.686,00 I Tahap I (19 SMP) 1. 5122/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 1.184.203.963,00 DAK 2. 5123/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 118.420.397,00 Pendamping Sub Jumlah tahap I (SMP) 1.302.624.360,00 II Tahap II (19 SMP) 1. 6621/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 888.152.974,00 DAK 2. 6626/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 88.815.301,00 Pendamping Sub Jumlah Tahap II (SMP) 976.968.275,00 Jumlah Tahap I + II (SMP) 2.279.592.635,00 Jumlah tahap I + II (SD + SMP) 6.372.483.321,00
Bahwa kemudian Terdakwa II Drs.John Handry Tendean, MM, Dra.Syerly Mundung, M.Pd serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Minahasa masing-masing menghubungi para Kepala Sekolah di wilayahnya dan menyampaikan agar para kepala Sekolah tersebut menyerahkan Dana 7% sampai dengan 14% kepada para UPTD yang sumber dana nya diambil dari Pencairan Anggaran Dana DAK 2012 dengan rincian penyerahan sebagai berikut:
| No. | Nama UPTD Kecamatan : | Jumlah sekolah | Jumlah Setoran (Rp) | |
| Penerima DAK | Yang Menyerahkan Dana DAK kepada UPTD | |||
| 1 | Eris | 8 | 8 | 101.491.480,00 |
| 2 | Kakas | 5 | 4 | 39.089.500,00 |
| 3 | Kawangkoan | 5 | 5 | 87.450.000,00 |
| 4 | Kombi | 8 | 8 | 108.897.050,00 |
| 5 | Langowan Barat | 1 | 1 | 15.700.000,00 |
| 6 | Langowan Selatan | 2 | 2 | 22.500.000,00 |
| 7 | Langowan Timur | 1 | 1 | 10.000.000,00 |
| 8 | Lembean Timur | 5 | 5 | 67.050.000,00 |
| 9 | Pineleng | 2 | 2 | 25.015.000,00 |
| 10 | Remboken | 5 | 5 | 82.623.000,00 |
| 11 | Sonder | 3 | 1 | 35.000.000,00 |
| 12 | Tombariri | 1 | 1 | 16.500.000,00 |
| 13 | Tombulu | 2 | 1 | 15.100.000,00 |
| 14 | Tompaso | 7 | 7 | 97.561.000,00 |
| 15 | Tondano Barat | 3 | 2 | 35.600.000,00 |
| 16 | Tondano Selatan | 3 | 3 | 20.350.000,00 |
| 17 | Tondano Timur | 5 | 5 | 64.700.000,00 |
| 18 | Tondano Utara | 1 | 1 | 7.300.000,00 |
| Jumlah | 67 | 62 | 851.927.030.00 | |
Bahwa adapun jumlah setoran yang diserahkan oleh masing-masing Kepala Sekolah penerima Dana DAK 2012 kepada Para Kepala UPTD keseluruhannya sebesar Rp.851.927.030.- (delapan ratus lima puluh satu
juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) lalu sebagian Dana yang terkumpul tersebut yaitu sebesar Rp.547.679.178 (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) diserahkan oleh masing-masing Kepala UPTD langsung kepada Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa, dengan rincian sebagai berikut:
Dari saksi Rolly Mamengko Kepala UPTD Eris sebesar Rp. 91.491.480.-
Dari saksi Aneke Laloan Kepala UPTD Kakas sebesar Rp. 29.089.500.-
Dari saksi Hefny Rumagit Kepala UPTD Kombi sebesar Rp.103.452.198.-
Dari saksi Jenny Sembel Kepala UPTD Langowan Barat
sebesar ……………………………………………………….. Rp. 9.000.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD Langowan
Selatan ………………………………………………………… Rp. 22.500.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD Langowan
Timur …………………………………………………………… Rp. 10.000.000.-
Dari saksi Meidy R.Korengkeng Kepala UPTD Lembean
Timur ………………………………………………………….. Rp. 64.050.000.-
Dari saksi Eben H.J. Ogi Kepala UPTD Pineleng Rp. 22.015.000.
Dari saksi Denny Mailangkay Kepala UPTD Sonder Rp. 20.000.000.
Dari saksi Jony Larrumpa Kepala UPTD Tombariri Rp. 11.900.000.
Dari saksi H.O.Dimpudus Kepala UPTD Tompaso Rp 66.561.000.
Dari saksi Jeannedarc MP Kepala UPTD Tondano Barat Rp. 33.820.000.-
Dari saksi Petrus Mangkey Kepala UPTD Tondano Selatan Rp. 15.100.000.-
Dari saksi Seske Giroth Kepala UPTD Tondano Timur Rp. 42.700.000.
Dari saksi Dalle CA. Tambariki Rp. 6.000.000
Jumlah : Rp.547.679.178
Bahwa penyerahan dana dari Kepala UPTD tersebut kepada terdakwa I DR. Heroike Danni Rompas, M.Si. sebagaimana terinci dalam tabel sebagai berikut:
-
No Nama Sekolah Nama Kepala UPTD/Kepsek Jumlah yang disetor Kepsek ke Kepala UPTD Jumlah yang diserahkan oleh UPTD kepada Terdakwa I DR.HEROIKE D ROMPAS ERIS Ka.UPTD Rolly Mamengko 1. SD.Inpres Eris Lisje Tampah Rp. 8.000.000 2. SD.Inpres Maumbi Adeivi Liodu Rp. 9.900.000 3. SD.Inpres Ranomerut Corry Karundeng Rp. 6.000.000 4. SD.Inpres Tandengan Emmy M Suatan Rp. 18.100.000 5. SD.Negeri Eris Steivy Solang Rp. 16.000.000 6. SD.Negeri Tandengan Jenny Kaawoan Rp. 16.700.000 7. SMPN 1 Eris Patrice Polii Rp. 10.000.000 8. SMP Negeri 2 Eris Vonny Pakasih Rp. 16.791.480 Sub jumlah Rp.101.491.480 Rp. 91.491.480 KAKAS Ka. UPTD Aneke Laloan 9. SD.Inpres Kaweng Heni B Sagarey Rp. 7.000.000 10. SD.Inpres Panasen Sjultje Maleke Rp. - 11. SD.Inpres Touliang Linda J.Lineleyan Rp. 8.839.500 12. SD.Negeri Kecil Tasuka Cornela Buyung Rp. 9.750.000 13. SMPN 2 Kakas Siane S.Solang Rp. 13.500.000 Sub.Jumlah Rp. 39.089.500 Rp. 29.089.500 KAWANGKOAN Ka. UPTD John Tendean 14. SD.Inpres Kayuuwi Agustina Watung Rp. 17.700.000 15. SD.Inpres Tondegesan Selvy Kalengko Rp. 4.900.000 16. SMPN 1 Kawangkoan Olga Salangka Rp. 24.550.000 17. SMPN 3 Kawangkoan Sjane Sumilat Rp. 30.000.000 18 SMPN 4 Kawangkoan Jeane Umboh Rp. 11.000.000 Sub. Jumlah Rp. 87.450.000 KOMBI Ka.UPTD HEFNY R 19. SD.Inpres Kayubesi Feny Pandoh Rp. 21.787.050 20. SD.Inpres Kinaleosan Olga Rey Rp. 17.910.000 21. SD.Inpres Makalisung Mesike Mamahit Rp. 11.500.000 22. SD.Inpres Rerer Annie Rumlap Rp. 7.000.000 23. SD.Inpres Sawangan A.Dientje L Rp. 10.500.000 24. SD.Inpres Tulap Meiti Lasut Rp. 4.800.000 25. SD.Inpres Ranowangko Marta Kumontoy Rp. 5.400.000 26. SMPN 1 Kombi A.Simboh Rp. 30.000.000 Sub.jumlah Rp.108.897.050 Rp.103.452.198 LANGOWAN BARAT Ka.UPTD. JENNY S 27. SMPN 2 Langowan Djonli D Sepang Rp. 15.700.000 Sub.Jumlah Rp. 15.700.000 Rp. 9.000.000 LANGOWAN SELATAN Ka.UPTD ANDRIE W 28. SD.Inpres Kaayuran Bawah Onie D Usoh Rp. 10.000.000 29. SMPN 4 Langowan Jimmy Paloon Rp. 12.500.000 Sub.Jumlah Rp. 22.500.000 Rp. 22.500.000 LANGOWAN TIMUR Ka.UPTD Andrie W 30. SD.Negeri 5 Langowan Joutje L Rp. 10.000.000 Sub.Jumlah Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000. LEMBEAN TIMUR Ka.UPTD Meidy R. K. 31. SD.Inpres Kapataran Paulina T Rp. 13.850.000 32. SD.Inpres Karor Orny Naomi Rp. 5.000.000 33. SD.Inpres Watulaney Kun Tulangi Rp. 20.000.000 34. SD.Negeri Atep Oki Eva R Gosal Rp. 18.000.000 35. SDN.Kecil Kamenti Ronald Alay Rp. 10.200.000 Sub.Jumlah Rp. 67.050.000 Rp. 64.050.000 PINELENG Ka.UPTD Eben.HJ.Ogi 36. SD.Inpres Tateli Jety Tumiwan Rp. 13.300.000 37. SD.Inpres Koha Lydia Porajouw Rp. 11.715.000 Sub.Jumlah Rp. 25.015.000 Rp. 22.015.000 REMBOKEN Ka.UPTD Meiske M. 38. SD.Inpres Kaima Robby T Rp. 12.000.000 39. SD.Inpres Kasuratan Nelly Pongayow Rp. 22.500.000 40. SD.Inpres Leleko Ny.FJ.Pangemanan Rp. 9.000.000 41. SMPN Remboken Max Deeng Rp. 26.023.000 42. SMPN 2 Remboken Clara Pongo Rp. 13.100.000 Sub.Jumlah Rp. 82.623.000 - SONDER Ka. UPTD Denny Mailangkay 43. SD.Inpres Rambunan Julius Kaparang Rp. - 44. SD.Inpres Sawangan Fentje S Lala Rp. - 45. SMPN Sonder Margotje Manorek Rp. 35.000.000 Sub.Jumlah Rp. 35.000.000 Rp.20.000.000.- TOMBARIRI Ka.UPTD Johny Larumpa 46. SD.N.Tanawangko Maritje Runtuomas Rp. 16.500.000 Rp. 16.500.000 Rp. 11.900.000 TOMBULU Ka.UPTD Syerly Mundung 47. SD.Inpres Kembes Marie Pontororing Rp. 15.100.000 48. SMPN Tombulu Jimmy Mokoagow Rp. - Sub.Jumlah Rp. 15.100.000 - TOMPASO Ka.UPTD HO.Dimpudus 49. SD.Inpres Pinabetengan Helly Porajow Rp.12.000.000 50. SD.Inpres Tonsewer Lenda Wowor Rp. 12.200.000 51 SDN.Tompaso 2 Deitje Poli Rp. 15.700.000 52. SDN.Tonsewer Juliansje M Rp. 18.811.000 53. SD.N Touure Jootje Onibala Rp. 20.150.000 54. SMPN 2Tompaso Sanny Sondakh Rp. 6.700.000 55. SMPN 3 Tompaso Neitje Kaemung Rp. 12.000.000 Sub.Jumlah Rp. 97.561.000 Rp. 66.561.000 TONDANO BARAT Ka.UPTD Jeannedarc MP 56. SDN.4 Tondano Helly d Mamengko 57. SMPN 2 Tondano Hanna Kamagi Rp. 14.900.000 58. SMPN 4 Tondano Sjuultje Muntu Rp. 20.700.000 Sub.Jumlah Rp. 35.600.000 Rp. 33.820.000 TONDANO SELATAN Ka.UPTD Petrus Mangkey 59. SD.Inpres Tataran 2 Erny Moningka Rp. 750.000 60. SDN 1 Tataaran Joula T Tuejeb Rp. 9.000.000 61 SMPN 3 Tondano Norma Mamengko Rp. 10.600.000 Sub.Jumlah Rp. 20.350.000 Rp. 15.100.000 TONDANO TIMUR Ka.UPTD Seska Giroth 62. SD.Inpres Kiniar Ferry Kuron Rp. 13.000.000 63. SD.Inpres Liningaan Selvie wowiling Rp. 12.000.000 64. SDN.Ranowangko Grace JE Senger Rp. 18.800.000 65. SDN 1 Tondano Meity M Rp. 10.900.000 66. SMPN 6 Tondano Adolf Sumampow Rp. 10.000.000 Sub.Jumlah Rp. 64.700.000 Rp. 42.700.000 TONDANO UTARA Ka.UPTD Dalle CA T 67. SD.Inpres Marawas Frangky Kawetik Rp. 7.300.000 Rp. 6.000.000 Jumlah Rp.851.927.030 Rp.547.679.178
Bahwa selanjutnya Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM selaku Kepala UPTD Kecamatan Kawangkoan menghubungi para Kepala Sekolah Penerima DAK yang berada di wilayahnya lalu Terdakwa II meminta Dana Kebersamaan sebesar 7% dari masing-masing Kepala Sekolah di wilayah Kawangkoan dengan rincian sebagai berikut :
Dari saksi Agustina Watung diterima sebesar…………….. Rp. 17.700.000.-
Dari saksi Selvy Kalengkongan diterima sebesar………….Rp. 4.900.000.-
Dari saksi Olga Salangka diterima sebesar………………...Rp. 24.550.000.-
Dari saksi Sjane Sumilat diterima sebesar…………..……..Rp. 30.000.000.-
Dari saksi Jeane Umboh diterima sebesar………….…….. Rp. 11.000.000.-
Jumlah keseluruhan………………………………….…..… Rp. 87.450.000.-
Bahwa terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si dan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM mengetahui Dana DAK 2012 yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan tujuan untuk memperkaya diri Terdakwa I sebesar Rp.547.679.178.- (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) dan memperkaya Terdakwa II sebesar Rp.87.450.000.- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si bersama-bersama dengan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean,MM bertentangan dengan:
PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 (empat) yang menyatakan bahawa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yanng berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 128 ayat (2), SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa disebutkan dalam Pasal 1: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi :
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama disebutkan dalam Pasal 1 : DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang belajar dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi :
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 821.2/BKDD/VII/ 548.2012 tanggal 29 Juli 2011 tentang tugas pokok Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas.M.Si antara lain menyebutkan tugas pokok Terdakwa I selaku Kepala Dinas adalah:
Membantu Bupati Minahasa dalam melaksanakan tugas khususnya di bidang Pendidikan Pemuda Dan Olah raga;
Melakukan Pemantauan, evaluasi dan Monitoring kegiatan DAK 2012
Memeneg Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga
Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012 menyebutkan bahwa tugas pokok Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM adalah:
Melakukan Pengawasan atau pemantauan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan Tahun 2012
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Hasil Perhitungan oleh Ahli dari Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) Nomor: SR-108/PW18/5/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa T.A 2012 Sebesar Rp.851.927.030,- (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa I DR.HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si dan Terdakwa II Drs.JOHN HANDRY TENDEAN, MM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsider
Bahwa terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M,Si. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor: 821.2/BKDD/VII/548.2012 tanggal 29 Juli 2011,bersama-sama dengan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M selaku Kepala Unit Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012yang diangkat Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012 serta Dra. SYERLY MUNDUNG, M.Pd. (dilakukan Penyidikan dalam berkas terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober tahun 2012 sampai dengan bulan Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalamTahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa, di ruang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Jalan Gunung Agung Rinegetan Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Keputusan Makamah Agung Republik Indonesia No.153/KMA/SK/X/ 2011 Tanggal 11 Oktober 2011 Tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M,Si diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor: 821.2/BKDD/VII/548.2012 tanggal 29 Juli 2011 dengan uraian tugas pokok antara lain sebagai berikut:
Membantu Bupati Minahasa dalam melaksanakan tugas khususnya di bidang Pendidikan Pemuda Dan Olah raga;
Melakukan Pemantauan, evaluasi dan Monitoring kegiatan DAK 2012
Memeneg Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga
Bahwa Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan tugas pokok sebagai berikut:
Melakukan pengawasan atau pemantauan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan tahun 2012.
Bahwa pada tahun Anggaran 2012 dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Minahasa berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, tercantum kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat bangunan Sekolah (Belanja Modal) yang semula anggaranya Sebesar Rp.13.266.547.000, (tiga belas milayar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)- lalu menjadi sebesar Rp.9.213.547.580,- (Sembilan Miliyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah), dimana anggaran tersebut diperuntukkan untuk Rehabilitasi Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa disebutkan dalam Pasal 1: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana DAK Tahun 2012 tersebut terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa membentuk Tim Tekhnis Pengelola DAK Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Nomor: 425/264/II-2012, tanggal 10 Oktober 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| Ketua | : | Nofry Sendoh, S.sos, M.Si |
| Sekertaris | : | Achyani H. Wonopatih, SP |
| Anggota | : | Thelma D. Mambo |
| Hendriko T. V. Posumah | ||
| Meily Mondoringin |
Bahwa tugas Tim Teknis Pengelola Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 sesuai keputusan tersebut adalah:
Melakukan survey dan pemetaaan pada sekolah yang mengalami kerusakan, serta kebutuhan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
Membuat rencana alokasi jumlah sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan per kecamatan.
Mengusulkan nama-nama sekolah calon penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus kepada sekolah dan komite/Majelis Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melakukan pemantauan/mengawasi pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Menyusun laporan pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan tahun 2012.
Bahwa selanjutnya, untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Sekolah yang Dana nya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012 tersebut, terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si mengadakan kegiatan Sosialisasi kepada 18 (delapan belas) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di Kabupaten Minahasa dimana kegiatannya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa lalu pada kegiatan Sosialisasi tersebut diumumkan nama-nama Sekolah calon penerima DAK serta bagaimana pelaksanaan DAK Tahun 2012.
Bahwa setelah acara Sosialisasi selesai dilaksanakan,Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si kembali ke ruangan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) menghadap keruangan Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si dan pada saat didalam ruangan Terdakwa I, terjadi pembicaraan antara Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si bersama Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah), lalu pada waktu itu Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga meminta kepada Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd agar para Kepala Sekolah menyerahkan 7% dari total anggaran Dana DAK yang dialokasikan bagi sekolah-sekolah tersebut dan harus diserahkan kepada Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si pada saat Pencairan Anggaran.
Bahwa setelah ada persetujuan antara Terdakwa I dan Terdakwa II serta Dra. Syerly Mundung, M.Pd tentang jumlah atau besarnya Dana yang akan diserahkan kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd keluar dari ruangan Terdakwa I, lalu Terdakwa II dan Dra.Syerly Mundung, M.Pd menyampaikan permintaan Terdakwa I tersebut kepada para kepala UPTD Pendidikan yang hadir diacara Sosialisasi tersebut agar menyerahkan dana sebesar 7% kepada Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si dan permintaan terdakwa I tersebut disetujui oleh Para Kepala UPTD yang hadir pada saat itu.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Nopember tahun 2012 hingga bulan Desember 2012 para Kepala Sekolah penerima Dana DAK 2012 melakukan pencairan Anggaran yang dicairkan 2 tahap pencairan dengan rincian Anggaran yang tersedia seluruhnya sebesar Rp.9.213.547.580,00 dan yang telah dicairkan sebesar Rp.6.372.483.321 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Alokasi Dana untuk 48 SD Nnegeri/Inpres | 4.092.890.868,00 |
| Alokasi Dana Untuk 19 SMP Negeri | 2.279.592.635,00 |
| Jumlah Alokasi Dana DAK | 6.372.483.321,00 |
Bahwa Pencairan Anggaran Dana DAK sebagaimana tersebut diatas didasarkan atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terbit tahun Anggaran 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nomor/tanggal SP2D Jumlah (Rp) Keterangan I Tahap I (48 SD) 1. 5120/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 2.126.176.974,00 DAK 2. 5121/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 212.617.698,00 Pendammping Sub Jumlah tahap I (SD) 2.338.794.672,00 II Tahap II (48 SD) 1. 6622/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 1.594.632.735,00 DAK 2. 6625/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 159.463.279,00 Pendamping Sub Jumlah Tahapp II (SD) 1.754.096.014,00 Jumlah Tahap I + II (SD) 4.092.890.686,00 I Tahap I (19 SMP) 1. 5122/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 1.184.203.963,00 DAK 2. 5123/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 118.420.397,00 Pendammping Sub Jumlah tahap I (SMP) 1.302.624.360,00 II Tahap II (19 SMP) 1. 6621/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 888.152.974,00 DAK 2. 6626/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 88.815.301,00 Pendamping Sub Jumlah Tahap II (SMP) 976.968.275,00 Jumlah Tahap I + II (SMP) 2.279.592.635,00 Jumlah tahap I + II (SD + SMP) 6.372.483.321,00
Bahwa kemudian Terdakwa II Drs.John Handry Tendean, MM, Dra.Syerly Mundung, M.Pd serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kabupaten Minahasa masing-masing menghubungi para Kepala Sekolah di wilayahnya dan menyampaikan agar para kepala Sekolah tersebut menyerahkan Dana 7% sampai dengan 14% kepada para UPTD yang sumber dananya diambil dari Pencairan Anggaran Dana DAK 2012 dengan rincian penyerahan sebagai berikut:
| No. | Nama UPTD Kecamatan : | Jumlah sekolah | Jumlah Setoran (Rp) | |
| Penerima DAK | Yang Menyerahkan Dana DAK kepada UPTD | |||
| 1 | Eris | 8 | 8 | 101.491.480,00 |
| 2 | Kakas | 5 | 4 | 39.089.500,00 |
| 3 | Kawangkoan | 5 | 5 | 87.450.000,00 |
| 4 | Kombi | 8 | 8 | 108.897.050,00 |
| 5 | Langowan Barat | 1 | 1 | 15.700.000,00 |
| 6 | Langowan Selatan | 2 | 2 | 22.500.000,00 |
| 7 | Langowan Timur | 1 | 1 | 10.000.000,00 |
| 8 | Lembean Timur | 5 | 5 | 67.050.000,00 |
| 9 | Pineleng | 2 | 2 | 25.015.000,00 |
| 10 | Remboken | 5 | 5 | 82.623.000,00 |
| 11 | Sonder | 3 | 1 | 35.000.000,00 |
| 12 | Tombariri | 1 | 1 | 16.500.000,00 |
| 13 | Tombulu | 2 | 1 | 15.100.000,00 |
| 14 | Tompaso | 7 | 7 | 97.561.000,00 |
| 15 | Tondano Barat | 3 | 2 | 35.600.000,00 |
| 16 | Tondano Selatan | 3 | 3 | 20.350.000,00 |
| 17 | Tondano Timur | 5 | 5 | 64.700.000,00 |
| 18 | Tondano Utara | 1 | 1 | 7.300.000,00 |
| Jumlah | 67 | 62 | 851.927.030.00 | |
Bahwa adapun jumlah setoran yang diserahkan oleh masing-masing Kepala Sekolah penerima Dana DAK 2012 kepada Para Kepala UPTD keseluruhan nya berjumlah Rp.851.927.030.- (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) lalu sebagian jumlah Dana yang terkumpul tersebut yaitu sebesar Rp.547.679.178 (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) diserahkan oleh masing-masing Kepala UPT langsung kepada Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa, dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
Dari saksi Rolly Mamengko Kepala UPTD Eris sebesar Rp. 91.491.480.-
Dari saksi Aneke Laloan Kepala UPTD Kakas sebesar Rp. 29.089.500.-
Dari saksi Hefny Rumagit Kepala UPTD Kombi sebesar Rp.103.452.198.-
Dari saksi Jenny Sembel Kepala UPTD Langowan
Barat sebesar…............................................................... Rp. 9.000.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD
Langowan Selatan.…....................................................... Rp. 22.500.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD
Langowan Timur……………………………………………. Rp. 10.000.000.-
Dari saksi Meidy R.Korengkeng Kepala UPTD
Lembean Timur……………………………………………… Rp. 64.050.000.-
Dari saksi Eben H.J. Ogi Kepala UPTD Pineleng Rp. 22.015.000.-
Dari saksi Denny Mailangkay Kepala UPTD Sonder Rp. 20.000.000.-
Dari saksi Jony Larrumpa Kepala UPTD Tombariri Rp. 11.900.000.
Dari saksi H.O.Dimpudus Kepala UPTD Tompaso Rp 66.561.000.
Dari saksi Jeannedarc MP Kepala UPTD Tondano Barat Rp. 33.820.000.-
Dari saksi Petrus Mangkey Kepala UPTD Tondano
Selatan………................................................................... Rp. 15.100.000.-
Dari saksi Seske Giroth Kepala UPTD Tondano Timur Rp. 42.700.000.-
Dari saksi Dalle CA. Tambariki …………………………… Rp. 6.000.000.-
Jumlah : Rp.547.679.178
Bahwa penyerahan dana dari Kepala UPTD tersebut kepada terdakwa I DR.Heroike Danni Rompas, M.Si sebagaimana terinci dalam tabel sebagai berikut:
-
No Nama Sekolah Nama Kepala UPTD/Kepsek Jumlah yang disetor Kepsek ke Kepala UPTD Jumlah yang diserahkan oleh UPTD kepada Terdakwa I DR.HEROIKE D ROMPAS ERIS Ka.UPTD Rolly Mamengko 1. SD.Inpres Eris Lisje Tampah Rp. 8.000.000 2. SD.Inpres Maumbi Adeivi Liodu Rp. 9.900.000 3. SD.Inpres Ranomerut Corry Karundeng Rp. 6.000.000 4. SD.Inpres Tandengan Emmy M Suatan Rp. 18.100.000 5. SD.Negeri Eris Steivy Solang Rp. 16.000.000 6. SD.Negeri Tandengan Jenny Kaawoan Rp. 16.700.000 7. SMPN 1 Eris Patrice Polii Rp. 10.000.000 8. SMP Negeri 2 Eris Vonny Pakasih Rp. 16.791.480 Sub jumlah Rp.101.491.480 Rp. 91.491.480 KAKAS Ka. UPTD Aneke Laloan 9. SD.Inpres Kaweng Heni B Sagarey Rp. 7.000.000 10. SD.Inpres Panasen Sjultje Maleke Rp. - 11. SD.Inpres Touliang Linda J.Lineleyan Rp. 8.839.500 12. SD.Negeri Kecil Tasuka Cornela Buyung Rp. 9.750.000 13. SMPN 2 Kakas Siane S.Solang Rp. 13.500.000 Sub.Jumlah Rp. 39.089.500 Rp. 29.089.500 KAWANGKOAN Ka. UPTD John Tendean 14. SD.Inpres Kayuuwi Agustina Watung Rp. 17.700.000 15. SD.Inpres Tondegesan Selvy Kalengko Rp. 4.900.000 16. SMPN 1 Kawangkoan Olga Salangka Rp. 24.550.000 17. SMPN 3 Kawangkoan Sjane Sumilat Rp. 30.000.000 18 SMPN 4 Kawangkoan Jeane Umboh Rp. 11.000.000 Sub. Jumlah Rp. 87.450.000 KOMBI Ka.UPTD HEFNY R 19. SD.Inpres Kayubesi Feny Pandoh Rp. 21.787.050 20. SD.Inpres Kinaleosan Olga Rey Rp. 17.910.000 21. SD.Inpres Makalisung Mesike Mamahit Rp. 11.500.000 22. SD.Inpres Rerer Annie Rumlap Rp. 7.000.000 23. SD.Inpres Sawangan A.Dientje L Rp. 10.500.000 24. SD.Inpres Tulap Meiti Lasut Rp. 4.800.000 25. SD.Inpres Ranowangko Marta Kumontoy Rp. 5.400.000 26. SMPN 1 Kombi A.Simboh Rp. 30.000.000 Sub.jumlah Rp.108.897.050 Rp.103.452.198 LANGOWAN BARAT Ka.UPTD. JENNY S 27. SMPN 2Langowan Djonli D Sepang Rp. 15.700.000 Sub.Jumlah Rp. 15.700.000 Rp. 9.000.000 LANGOWAN SELATAN Ka.UPTD ANDRIE W 28. SD.Inpres Kaayuran Bawah Onie D Usoh Rp. 10.000.000 29. SMPN 4 Langowan Jimmy Paloon Rp. 12.500.000 Sub.Jumlah Rp. 22.500.000 Rp. 22.500.000 LANGOWAN TIMUR Ka.UPTD Andrie W 30. SD.Negeri 5 Langowan Joutje L Rp. 10.000.000 Sub.Jumlah Rp. 10.000.000 Rp.10.000.000.- LEMBEAN TIMUR Ka.UPTD Meidy R. K. 31. SD.Inpres Kapataran Paulina T Rp. 13.850.000 32. SD.Inpres Karor Orny Naomi Rp. 5.000.000 33. SD.Inpres Watulaney Kun Tulangi Rp. 20.000.000 34. SD.Negeri Atep Oki Eva R Gosal Rp. 18.000.000 35. SDN.Kecil Kamenti Ronald Alay Rp. 10.200.000 Sub.Jumlah Rp. 67.050.000 Rp. 64.050.000 PINELENG Ka.UPTD Eben.HJ.Ogi 36. SD.Inpres Tateli Jety Tumiwan Rp. 13.300.000 37. SD.Inpres Koha Lydia Porajouw Rp. 11.715.000 Sub.Jumlah Rp. 25.015.000 Rp.22.015.000.- REMBOKEN Ka.UPTD Meiske M. 38. SD.Inpres Kaima Robby T Rp. 12.000.000 39. SD.Inpres Kasuratan Nelly Pongayow Rp. 22.500.000 40. SD.Inpres Leleko Ny.FJ.Pangemanan Rp. 9.000.000 41. SMPN Remboken Max Deeng Rp. 26.023.000 42. SMPN 2 Remboken Clara Pongo Rp. 13.100.000 Sub.Jumlah Rp. 82.623.000 - SONDER Ka. UPTD Denny Mailangkay 43. SD.Inpres Rambunan Julius Kaparang Rp. - 44. SD.Inpres Sawangan Fentje S Lala Rp. - 45. SMPN Sonder Margotje Manorek Rp. 35.000.000 Sub.Jumlah Rp. 35.000.000 Rp.20.000.000.- TOMBARIRI Ka.UPTD Johny Larumpa 46. SDN.Tanawangko Maritje Runtuomas Rp. 16.500.000 Rp. 16.500.000 Rp. 11.900.000 TOMBULU Ka.UPTD Syerly Mundung 47. SD.Inpres Kembes Marie Pontororing Rp. 15.100.000 48. SMPN Tombulu Jimmy Mokoagow Rp. - Sub.Jumlah Rp. 15.100.000 - TOMPASO Ka.UPTD HO.Dimpudus 49. SD.Inpres Pinabetengan Helly Porajow Rp. 12.000.000 50. SD.Inpres Tonsewer Lenda Wowor Rp. 12.200.000 51 SDN.Tompaso 2 Deitje Poli Rp. 15.700.000 52. SDN.Tonsewer Juliansje M Rp. 18.811.000 53. SD.N Touure Jootje Onibala Rp. 20.150.000 54. SMPN 2Tompaso Sanny Sondakh Rp. 6.700.000 55. SMPN 3 Tompaso Neitje Kaemung Rp. 12.000.000 Sub.Jumlah Rp. 97.561.000 Rp. 66.561.000 TONDANO BARAT Ka.UPTD Jeannedarc MP 56. SDN.4 Tondano Helly d Mamengko 57. SMPN 2 Tondano Hanna Kamagi Rp. 14.900.000 58. SMPN 4 Tondano Sjuultje Muntu Rp. 20.700.000 Sub.Jumlah Rp. 35.600.000 Rp. 33.820.000 TONDANO SELATAN Ka.UPTD Petrus Mangkey 59. SD.Inpres Tataran 2 Erny Moningka Rp. 750.000 60. SDN 1 Tataaran Joula T Tuejeb Rp. 9.000.000 61 SMPN 3 Tondano Norma Mamengko Rp. 10.600.000 Sub.Jumlah Rp. 20.350.000 Rp. 15.100.000 TONDANO TIMUR Ka.UPTD Seska Giroth 62. SD.Inpres Kiniar Ferry Kuron Rp. 13.000.000 63. SD.Inpres Liningaan Selvie wowiling Rp. 12.000.000 64. SDN.Ranowangko Grace JE Senger Rp. 18.800.000 65. SDN 1 Tondano Meity M Rp. 10.900.000 66. SMPN 6 Tondano Adolf Sumampow Rp. 10.000.000 Sub.Jumlah Rp. 64.700.000 Rp. 42.700.000 TONDANO UTARA Ka.UPTD Dalle CA T 67. SD.Inpres Marawas Frangky Kawetik Rp. 7.300.000 Rp. 6.000.000 Jumlah Rp.851.927.030 Rp.547.679.178
Bahwa selanjutnya Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM selaku Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kawangkoan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa II selaku Kepala UPT Kecamatan Kawangkoan lalu menghubungi para Kepala orang Sekolah Penerima DAK yang berada di wilayah terdakwa II, kemudian Terdakwa II meminta Dana Kebersamaan sebesar 7% dari masing-masing Kepala Sekolah sebagaimana rincian penerimaan sebagai berikut:
Dari saksi Agustina Watung diterima sebesar………Rp. 17.700.000.-
Dari saksi Selvy Kalengkongan diterima sebesar… Rp. 4.900.000.-
Dari saksi Olga Salangka diterima sebesar………...Rp. 24.550.000.-
Dari saksi Sjane Sumilat diterima sebesar………….Rp. 30.000.000.-
Dari saksi Jeane Umboh diterima sebesar……….... Rp. 11.000.000.-
Jumlah keseluruhan……………………...……... Rp. 87.450.000.-
Bahwa terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si dan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM mengetahui Dana DAK 2012 yang yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan tujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa I sebesar Rp.547.679.178.- (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) dan menguntungkan Terdakwa II sebesar Rp.87.450.000.- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa dari jumlah perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Propinsi Sulawesi Utara (BPKP Prov.Sulut) yaitu sebesar Rp.851.927.030 (delapan ratus lima puluh satu juta smbilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) terdakwa I HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga telah memperoleh keuntungan kurang lebih sekitar Rp.547.679.178 (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM memperoleh keuntungan sekitar Rp.87.450.000.- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Hasil Perhitungan oleh Ahli dari Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) Nomor: SR-108/PW18/5/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Kasus DugaanTindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa T.A 2012 sebesar Rp.851.927.030,- (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa I DR.HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
KHUSUS UNTUK TERDAKWA II
Primer
Bahwa ia terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012, yang diangkat Berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober tahun 2012 sampai dengan bulan Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalamTahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa, di ruang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga, Jalan Gunung Agung Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, di Kantor UPTD Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Keputusan Makamah Agung Republik Indonesia No.153/KMA/ SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 Tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memberi bantuan kepada Terdakwa I DR. Heroike Denny Rompas, M.Si pada waktu melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa II dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012, yang diangkat Berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan uraian tugas pokok antara lain sebagai berikut:
Melakukan Pengawasan atau Pemantauan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan Tahun 2012.
Bahwa pada tahun Anggaran 2012 dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Minahasa berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, tercantum kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat bangunan Sekolah (Belanja Modal) yang semula anggarannya sebesar Rp.13.266.547.000, (tiga belas milayar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)- lalu menjadi sebesar Rp. 9.213.547.580,- (Sembilan Miliyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah), dimana anggaran tersebut diperuntukkan untuk Rehabilitasi Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa disebutkan dalam Pasal 1: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana DAK Tahun 2012 tersebut terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga membentuk Tim Tekhnis Pengelola DAK Berdasarkan SuratKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Nomor: 425/264/II-2012, tanggal 10 Oktober 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| Ketua | : | Nofry Sendoh, S.sos, M.Si |
| Sekertaris | : | Achyani H. Wonopatih, SP |
| Anggota | : | Thelma D. Mambo |
| Hendriko T. V. Posumah | ||
| Meily Mondoringin |
Bahwa yang menjaditugas Tim Teknis Pengelola DAK Bidang pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 sesuai keputusan tersebut adalah:
Melakukan survey dan pemetaaan pada sekolah yang mengalami kerusakan, serta kebutuhan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
Membuat rencana alokasi jumlah sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan per kecamatan.
Mengusulkan nama-nama sekolah calon penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus kepada sekolah dan komite/Majelis Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melakukan pemantauan/mengawasi pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Menyusun laporan pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan tahun 2012.
Bahwa selanjutnya, untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi sekolah yang Dananya diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan tersebut, terdakwa II Drs.John Handry Tendean, MM, Dra.Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengunaan Dana DAK Pendidikan 2012 tersebut bersama-sama para Kepala UPT yang ada di wilayah Kabupaten Minahasadan kegiatannya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Dikpora yaitu Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa dan bersamaan pada acara kegiatan Sosialisasi tersebut diumumkan nama-nama Sekolah calon penerima DAK serta bagaimana pelaksanaan DAK Tahun 2012.
Bahwa setelah acara Sosialisasi selesai, kemudian Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) masuk dan menemui Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si dan pada saat itu terjadi pembicaraan antara Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si bersama Terdakwa II Drs. John Handry Tendean,MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah), kemudian pada waktu itu Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga meminta Dana kebersamaan dari para Kepala Sekolah Penerima Dana DAK sebesar 7% dari total anggaran Dana DAK yang dialokasikan bagi sekolah-sekolah tersebut dan harus diserahkan kepada Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si pada saat Pencairan Anggaran Tahap I (Pertama).
Bahwa Terdakwa II selaku Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kawangkoan yang bertugas untuk melakukan pengawasan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan seharusnya mencegah agar tidak terjadi pengeluaran anggaran yang bukan peruntukkannya akan tetapi kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Dra. Syerly Mundung, M.Pd, keluar dari dalam kantor Terdakwa I, lalu Terdakwa II membantu Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas untuk menyampaikan permintaan Terdakwa I tersebut kepada para kepala UPTD agar menyerahkan dana kebersamaan sebesar 7% kepada Kepala Dinas (Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si) dan permintaan tersebut disetujui oleh Para Kepala UPTD.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Nopember tahun 2012 hingga bulan Desember 2012 para Kepala sekolah penerima Dana DAK 2012 melakukan pencairan Anggaran dan Anggaran yang tersedia seluruhnya sebesar Rp.9.213.547.580,00 namun yang dicairkan hanya sebesar Rp.6.372.483.321 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Alokasi Dana untuk 48 SD Nnegeri/Inpres | 4.092.890.868,00 |
| Alokasi Dana Untuk 19 SMP Negeri | 2.279.592.635,00 |
| Jumlah Alokasi Dana DAK | 6.372.483.321,00 |
Bahwa Pencairan Anggaran Dana DAK sebagaimana tersebut diatas didasarkan atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terbit tahun Anggaran 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nomor/tanggal SP2D Jumlah (Rp) Keterangan I Tahap I (48 SD) 1. 5120/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 2.126.176.974,00 DAK 2. 5121/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 212.617.698,00 Pendammping Sub Jumlah tahap I (SD) 2.338.794.672,00 II Tahap II (48 SD) 1. 6622/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 1.594.632.735,00 DAK 2. 6625/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 159.463.279,00 Pendamping Sub Jumlah Tahapp II (SD) 1.754.096.014,00 Jumlah Tahap I + II (SD) 4.092.890.686,00 I Tahap I (19 SMP) 1. 5122/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 1.184.203.963,00 DAK 2. 5123/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 118.420.397,00 Pendammping Sub Jumlah tahap I (SMP) 1.302.624.360,00 II Tahap II (19 SMP) 1. 6621/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 888.152.974,00 DAK 2. 6626/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 88.815.301,00 Pendamping Sub Jumlah Tahap II (SMP) 976.968.275,00 Jumlah Tahap I + II (SMP) 2.279.592.635,00 Jumlah tahap I + II (SD + SMP) 6.372.483.321,00
Bahwa kemudian Terdakwa II Drs.John Handry Tendean, MM, Dra.Syerly Mundung, M.Pd serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menghubungi para Kepala Sekolah di wilayah nya masing-masing dan menyampaikan agar para kepala Sekolah tersebut menyerahkan Dana kebersamaan mulai dari 7% sampai dengan 14% kepada para UPTD yang sumber dana nya diambil dari Pencairan Anggaran Dana DAK 2012 dengan rincian penyerahan sebagai berikut:
| No. | Nama UPTD Kecamatan : | Jumlah sekolah | Jumlah Setoran (Rp) | |
| Penerima DAK | Yang Menyerahkan Dana DAK kepada UPTD | |||
| 1 | Eris | 8 | 8 | 101.491.480,00 |
| 2 | Kakas | 5 | 4 | 39.089.500,00 |
| 3 | Kawangkoan | 5 | 5 | 87.450.000,00 |
| 4 | Kombi | 8 | 8 | 108.897.050,00 |
| 5 | Langowan Barat | 1 | 1 | 15.700.000,00 |
| 6 | Langowan Selatan | 2 | 2 | 22.500.000,00 |
| 7 | Langowan Timur | 1 | 1 | 10.000.000,00 |
| 8 | Lembean Timur | 5 | 5 | 67.050.000,00 |
| 9 | Pineleng | 2 | 2 | 25.015.000,00 |
| 10 | Remboken | 5 | 5 | 82.623.000,00 |
| 11 | Sonder | 3 | 1 | 35.000.000,00 |
| 12 | Tombariri | 1 | 1 | 16.500.000,00 |
| 13 | Tombulu | 2 | 1 | 15.100.000,00 |
| 14 | Tompaso | 7 | 7 | 97.561.000,00 |
| 15 | Tondano Barat | 3 | 2 | 35.600.000,00 |
| 16 | Tondano Selatan | 3 | 3 | 20.350.000,00 |
| 17 | Tondano Timur | 5 | 5 | 64.700.000,00 |
| 18 | Tondano Utara | 1 | 1 | 7.300.000,00 |
| Jumlah | 67 | 62 | 851.927.030.00 | |
Bahwa kemudian atas bantuan Terdakwa II tersebut telah terkumpul “dana kebersamaan” sebesar Rp.851.927.030.- (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) lalu sebagian dari Dana tersebut yaitu sebesar Rp.547.679.178 (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) diserahkan kepada Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
Dari saksi Rolly Mamengko Kepala UPTD Eris sebesar Rp. 91.491.480.-
Dari saksi Aneke Laloan Kepala UPTD Kakas sebesar Rp. 29.089.500.-
Dari saksi Hefny Rumagit Kepala UPTD Kombi sebesar Rp.103.452.198.-
Dari saksi Jenny Sembel Kepala UPTD
Langowan Barat sebesar ……………………………… Rp. 9.000.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD
Langowan Selatan ……………………………………… Rp. 22.500.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD
Langowan Timur ………………………………………. Rp. 10.000.000.-
Dari saksi Meidy R.Korengkeng Kepala UPTD
Lembean Timur ………………………………………… Rp. 64.050.000.-
Dari saksi Eben H.J. Ogi Kepala UPTD Pineleng Rp. 22.015.000.-
Dari saksi Denny Mailangkay Kepala UPTD Sonder Rp. 20.000.000.-
Dari saksi Jony Larrumpa Kepala UPTD Tombariri Rp. 11.900.000.
Dari saksi H.O.Dimpudus Kepala UPTD Tompaso Rp 66.561.000.
Dari saksi Jeannedarc MP Kepala UPTD
Tondano Barat………………………………………….. Rp. 33.820.000.-
Dari saksi Petrus Mangkey Kepala UPTD
Tondano Selatan………………………………………. Rp. 15.100.000.-
Dari saksi Seske Giroth Kepala UPTD Tondano Timur Rp. 42.700.000.-
Dari saksi Dalle CA. Tambariki ……………………… Rp. 6.000.000.-
Jumlah : ……………………………………………………. Rp.547.679.178
Bahwa penyerahan dana dari para Kepala UPTD tersebut kepada terdakwa I DR.Heroike Danni Rompas, M.Si sebagaimana terinci dalam tabel sebagai berikut:
-
No Nama Sekolah Nama Kepala UPTD/Kepsek Jumlah yang disetor Kepsek ke Kepala UPTD Jumlah yang diserahkan oleh UPTD kepada Terdakwa I DR.HEROIKE D ROMPAS ERIS Ka.UPTD Rolly Mamengko 1. SD.Inpres Eris Lisje Tampah Rp. 8.000.000 2. SD.Inpres Maumbi Adeivi Liodu Rp. 9.900.000 3. SD.Inpres Ranomerut Corry Karundeng Rp. 6.000.000 4. SD.Inpres Tandengan Emmy M Suatan Rp. 18.100.000 5. SD.Negeri Eris Steivy Solang Rp. 16.000.000 6. SD.Negeri Tandengan Jenny Kaawoan Rp. 16.700.000 7. SMPN 1 Eris Patrice Polii Rp. 10.000.000 8. SMP Negeri 2 Eris Vonny Pakasih Rp. 16.791.480 Sub jumlah Rp.101.491.480 Rp. 91.491.480 KAKAS Ka. UPTD Aneke Laloan 9. SD.Inpres Kaweng Heni B Sagarey Rp. 7.000.000 10. SD.Inpres Panasen Sjultje Maleke Rp. - 11. SD.Inpres Touliang Linda J.Lineleyan Rp. 8.839.500 12. SD.Negeri Kecil Tasuka Cornela Buyung Rp. 9.750.000 13. SMPN 2 Kakas Siane S.Solang Rp. 13.500.000 Sub.Jumlah Rp. 39.089.500 Rp. 29.089.500 KAWANGKOANG Ka. UPTD John Tendean 14. SD.Inpres Kayuuwi Agustina Watung Rp. 17.700.000 15. SD.Inpres Tondegesan Selvy Kalengko Rp. 4.900.000 16. SMPN 1 Kawangkoan Olga Salangka Rp. 24.550.000 17. SMPN 3 Kawangkoan Sjane Sumilat Rp. 30.000.000 18 SMPN 4 Kawangkoan Jeane Umboh Rp. 11.000.000 Sub. Jumlah Rp. 87.450.000 KOMBI Ka.UPTD HEFNY R 19. SD.Inpres Kayubesi Feny Pandoh Rp. 21.787.050 20. SD.Inpres Kinaleosan Olga Rey Rp. 17.910.000 21. SD.Inpres Makalisung Mesike Mamahit Rp. 11.500.000 22. SD.Inpres Rerer Annie Rumlap Rp. 7.000.000 23. SD.Inpres Sawangan A.Dientje L Rp. 10.500.000 24. SD.Inpres Tulap Meiti Lasut Rp. 4.800.000 25. SD.Inpres Ranowangko Marta Kumontoy Rp. 5.400.000 26. SMPN 1 Kombi A.Simboh Rp. 30.000.000 Sub.jumlah Rp.108.897.050 Rp.103.452.198 LANGOWAN BARAT Ka.UPTD. JENNY S 27. SMPN 2Langowan Djonli D Sepang Rp. 15.700.000 Sub.Jumlah Rp. 15.700.000 Rp. 9.000.000 LANGOWAN SELATAN Ka.UPTD ANDRIE W 28. SD.Inpres Kaayuran Bawah Onie D Usoh Rp. 10.000.000 29. SMPN 4 Langowan Jimmy Paloon Rp. 12.500.000 Sub.Jumlah Rp. 22.500.000 Rp. 22.500.000 LANGOWAN TIMUR Ka.UPTD Andrie W 30. SD.Negeri 5 Langowan Joutje L Rp. 10.000.000 Sub.Jumlah Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000. LEMBEAN TIMUR Ka.UPTD Meidy R. K. 31. SD.Inpres Kapataran Paulina T Rp. 13.850.000 32. SD.Inpres Karor Orny Naomi Rp. 5.000.000 33. SD.Inpres Watulaney Kun Tulangi Rp. 20.000.000 34. SD.Negeri Atep Oki Eva R Gosal Rp. 18.000.000 35. SDN.Kecil Kamenti Ronald Alay Rp. 10.200.000 Sub.Jumlah Rp. 67.050.000 Rp. 64.050.000 PINELENG Ka.UPTD Eben.HJ.Ogi 36. SD.Inpres Tateli Jety Tumiwan Rp. 13.300.000 37. SD.Inpres Koha Lydia Porajouw Rp. 11.715.000 Sub.Jumlah Rp. 25.015.000 Rp.22.015.000.- REMBOKEN Ka.UPTD Meiske M. 38. SD.Inpres Kaima Robby T Rp. 12.000.000 39. SD.Inpres Kasuratan Nelly Pongayow Rp. 22.500.000 40. SD.Inpres Leleko Ny.FJ.Pangemanan Rp. 9.000.000 41. SMPN Remboken Max Deeng Rp. 26.023.000 42. SMPN 2 Remboken Clara Pongo Rp. 13.100.000 Sub.Jumlah Rp. 82.623.000 - SONDER Ka. UPTD Denny Mailangkay 43. SD.Inpres Rambunan Julius Kaparang Rp. - 44. SD.Inpres Sawangan Fentje S Lala Rp. - 45. SMPN Sonder Margotje Manorek Rp. 35.000.000 Sub.Jumlah Rp. 35.000.000 Rp.20.000.000.- TOMBARIRI Ka.UPTD Johny Larumpa 46. SDN
Tanawangko
Maritje Runtuomas Rp. 16.500.000 Rp. 16.500.000 Rp. 11.900.000 TOMBULU Ka.UPTD Syerly Mundung 47. SD.Inpres Kembes Marie Pontororing Rp. 15.100.000 48. SMPN Tombulu Jimmy Mokoagow Rp. - Sub.Jumlah Rp. 15.100.000 - TOMPASO Ka.UPTD HO.Dimpudus 49. SD.Inpres Pinabetengan Helly Porajow Rp. 12.000.000 50. SD.Inpres Tonsewer Lenda Wowor Rp. 12.200.000 51 SDN.Tompaso 2 Deitje Poli Rp. 15.700.000 52. SDN.Tonsewer Juliansje M Rp. 18.811.000 53. SD.N Touure Jootje Onibala Rp. 20.150.000 54. SMPN 2Tompaso Sanny Sondakh Rp. 6.700.000 55. SMPN 3 Tompaso Neitje Kaemung Rp. 12.000.000 Sub.Jumlah Rp. 97.561.000 Rp. 66.561.000 TONDANO BARAT Ka.UPTD Jeannedarc MP 56. SDN.4 Tondano Helly d Mamengko 57. SMPN 2 Tondano Hanna Kamagi Rp. 14.900.000 58. SMPN 4 Tondano Sjuultje Muntu Rp. 20.700.000 Sub.Jumlah Rp. 35.600.000 Rp. 33.820.000 TONDANO SELATAN Ka.UPTD Petrus Mangkey 59. SD.Inpres Tataran 2 Erny Moningka Rp. 750.000 60. SDN 1 Tataaran Joula T Tuejeb Rp. 9.000.000 61 SMPN 3 Tondano Norma Mamengko Rp. 10.600.000 Sub.Jumlah Rp. 20.350.000 Rp. 15.100.000 TONDANO TIMUR Ka.UPTD Seska Giroth 62. SD.Inpres Kiniar Ferry Kuron Rp. 13.000.000 63. SD.Inpres Liningaan Selvie wowiling Rp. 12.000.000 64. SDN.Ranowangko Grace JE Senger Rp. 18.800.000 65. SDN 1 Tondano Meity M Rp. 10.900.000 66. SMPN 6 Tondano Adolf Sumampow Rp. 10.000.000 Sub.Jumlah Rp. 64.700.000 Rp. 42.700.000 TONDANO UTARA Ka.UPTD Dalle CA T 67. SD.Inpres Marawas Frangky Kawetik Rp. 7.300.000 Rp. 6.000.000 Jumlah Rp.851.927.030 Rp.547.679.178
Bahwa Perbuatan terdakwa II tersebut yang dengan sengaja membantu Terdakwa I Dr.Heroike Denni Rompas, M.Si menyampaikan permintaan agar ada Dana Kebersamaan dari para Kepala Sekolah untuk diberikan kepada Terdakwa I tidak sesuai ketentuan tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus tahun 2012 sehingga memperkaya terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si sebesar Rp.547.679.178.- (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) dan juga memperkaya diri Terdakwa II sekitar Rp.87.450.000.- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa II dengan cara menghubungi 5 (lima) orang Kepala Sekolah di Kecamatan Kawangkoan lalu Terdakwa II meminta Dana kebersamaan tersebut dari Kepala Sekolah masing-masing sebagai berikut:
1. Dari saksi Agustina Watung diterima sebesar…..Rp. 17.700.000.-
2. Dari saksi Selvy Kalengkongan diterima sebesar Rp. 4.900.000.-
3. Dari saksi Olga Salangka diterima sebesar……..Rp. 24.550.000.-
4. Dari saksi Sjane Sumilat diterima sebesar………Rp. 30.000.000.-
5. Dari saksi Jeane Umboh diterima sebesar…….. Rp. 11.000.000.-
Jumlah keseluruhan………………………….…………. Rp. 87.450.000.-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II Drs. mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Hasil Perhitungan oleh Ahli dari Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) Nomor: SR-108/PW18/5/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Kasus DugaanTindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa T.A 2012 sebesar Rp.851.927.030,- (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan Terdakwa II Drs.JOHN HANDRY TENDEAN M.M bertentangan dengan:
PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 (empat) yang menyatakan bahawa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yanng berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 128 ayat (2), SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa disebutkan dalam Pasal 1: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang belajar kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi :
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama disebutkan dalam Pasal 1 : DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang belajar dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi :
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Keputusan Bupati Minahasa Nomor : : 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012dengan uraian tugas tentang Tugas Pokok Terdakwa II yaitu:
Melakukan Pengawasan atau Pemantauan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan Tahun 2011
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Hasil Perhitungan oleh Ahli dari Badan Pengawas Keuangan Daerahdan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) Nomor: SR-108/PW18/5/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Kasus DugaanTindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa T.A 2012 sebesar Rp.851.927.030,- (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa II Drs.JOHN HANDRY TENDEAN,MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M selaku Kepala Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012, yang diangkat Berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 050/Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012, antara bulan Oktober tahun 2012 sampai dengan bulan Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2012, bertempat di Gedung Pertemuan (Aula) Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa, di ruang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Daan Olah Raga Jalan Gunung Agung Rinegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, di Kantor UPTD Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 Tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja memberi bantuan kepada Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa II dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Tahun 2012, yang diangkat Berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 050/ Diknas/01/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan uraian tugas pokok antara lain sebagai berikut:
Melakukan Pengawasan atau Pemantauan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan Tahun 2012.
Bahwa pada tahun Anggaran 2012 dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Minahasa berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, tercantum kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat bangunan Sekolah (Belanja Modal) yang semula anggarannya Sebesar Rp.13.266.547.000, ( tiga belas milayar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)- lalu menjadi sebesar Rp.9.213.547.580,- (Sembilan Miliyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah), dimana anggaran tersebut diperuntukkan untuk Rehabilitasi Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa disebutkan dalam Pasal 1: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai Rehabilitas ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
Rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana DAK Tahun 2012 tersebut terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga membentuk Tim Tekhnis Pengelola DAK Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Nomor: 425/264/II-2012, tanggal 10 Oktober 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| Ketua | : | Nofry Sendoh, S.sos, M.Si |
| Sekertaris | : | Achyani H. Wonopatih, SP |
| Anggota | : | Thelma D. Mambo |
| Hendriko T. V. Posumah | ||
| Meily Mondoringin |
Bahwa yang menjadi tugas Tim Teknis Pengelola DAK Bidang pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 sesuai keputusan tersebut adalah:
Melakukan survey dan pemetaaan pada sekolah yang mengalami kerusakan, serta kebutuhan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
Membuat rencana alokasi jumlah sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan per kecamatan.
Mengusulkan nama-nama sekolah calon penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus kepada sekolah dan komite/Majelis Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Melakukan pemantauan/mengawasi pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2012.
Menyusun laporan pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan tahun 2012.
Bahwa selanjutnya, untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi sekolah yang Dananya diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan tersebut, terdakwa II Drs.John Handry Tendean, MM, Dra.Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengunaan Dana DAK Pendidikan 2012 tersebut bersama-sama para Kepala UPT yang ada di wilayah Kabupaten Minahasadan kegiatannya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Dikpora yaitu Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa dan bersamaan pada acara kegiatan Sosialisasi tersebut diumumkan nama-nama Sekolah calon penerima DAK serta bagaimana pelaksanaan DAK Tahun 2012.
Bahwa setelah acara Sosialisasi selesai, kemudian Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) masuk dan menemui Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si dan pada saat itu terjadi pembicaraan antara Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si bersama Terdakwa II Drs. John Handry Tendean,MM dan Dra. Syerly Mundung, M.Pd (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah), kemudian pada waktu itu Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga memintaDana kebersamaandari para Kepala Sekolah Penerima Dana DAK sebesar 7% dari total anggaran Dana DAK yang dialokasikan bagi sekolah-sekolah tersebut dan harus diserahkan kepada Terdakwa I DR.Heroike Denni Rompas, M.Si pada saat Pencairan Anggaran Tahap I (Pertama).
Bahwa Terdakwa II selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kawangkoan yang seharusnya bertugas untuk melakukan pengawasan Pelaksanaan Dana DAK Pendidikan seharusnya mencegah agar tidak terjadi pengeluaran anggaran yang bukan peruntukkannya selain untuk merehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak, akan tetapi kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Dra. Syerly Mundung, M.Pd, keluar dari dalam kantor Terdakwa I, lalu Terdakwa II membantu Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si untuk menyampaikan permintaan Terdakwa I tersebut kepada para kepala UPTD agar menyerahkan dana kebersamaan sebesar 7% kepada Kepala Dinas (Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas, M.Si) dan permintaan tersebut disetujui oleh Para Kepala UPTD.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Nopember tahun 2012 hingga bulan Desember 2012 para Kepala sekolah penerima Dana DAK 2012 melakukan pencairan Anggaran dan Anggaran yang tersedia seluruhnya sebesar Rp.9.213.547.580,00 namun yang dicairkan hanya sebesar Rp.6.372.483.321 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Alokasi Dana untuk 48 SD Nnegeri/Inpres | 4.092.890.868,00 |
| Alokasi Dana Untuk 19 SMP Negeri | 2.279.592.635,00 |
| Jumlah Alokasi Dana DAK | 6.372.483.321,00 |
Bahwa Pencairan Anggaran Dana DAK sebagaimana tersebut diatas didasarkan atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terbit tahun Anggaran 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nomor/tanggal SP2D Jumlah (Rp) Keterangan I Tahap I (48 SD) 1. 5120/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 2.126.176.974,00 DAK 2. 5121/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 212.617.698,00 Pendamping Sub Jumlah tahap I (SD) 2.338.794.672,00 II Tahap II (48 SD) 1. 6622/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 1.594.632.735,00 DAK 2. 6625/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 159.463.279,00 Pendamping Sub Jumlah Tahap II (SD) 1.754.096.014,00 Jumlah Tahap I + II (SD) 4.092.890.686,00 I Tahap I (19 SMP) 1. 5122/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 1.184.203.963,00 DAK 2. 5123/SP2D/12052/2012 tanggal 21/11/12 118.420.397,00 Pendamping Sub Jumlah tahap I (SMP) 1.302.624.360,00 II Tahap II (19 SMP) 1. 6621/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 888.152.974,00 DAK 2. 6626/SP2D/12052/2012 tanggal 20/12/12 88.815.301,00 Pendamping Sub Jumlah Tahap II (SMP) 976.968.275,00 Jumlah Tahap I + II (SMP) 2.279.592.635,00 Jumlah tahap I + II (SD + SMP) 6.372.483.321,00
Bahwa kemudian Terdakwa II Drs.John Handry Tendean, MM, Dra. Syerly Mundung, M.Pd serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menghubungi para Kepala Sekolah di wilayahnya masing-masing dan menyampaikan agar para kepala Sekolah tersebut menyerahkan Dana kebersamaan mulai dari 7% sampai dengan 14% kepada para UPTD yang sumber dana nya diambil dari Pencairan Anggaran Dana DAK 2012 dengan rincian penyerahan sebagai berikut:
| No. | Nama UPTD Kecamatan : | Jumlah sekolah | Jumlah Setoran (Rp) | |
| Penerima DAK | Yang Menyerahkan Dana DAK kepada UPTD | |||
| 1 | Eris | 8 | 8 | 101.491.480,00 |
| 2 | Kakas | 5 | 4 | 39.089.500,00 |
| 3 | Kawangkoan | 5 | 5 | 87.450.000,00 |
| 4 | Kombi | 8 | 8 | 108.897.050,00 |
| 5 | Langowan Barat | 1 | 1 | 15.700.000,00 |
| 6 | Langowan Selatan | 2 | 2 | 22.500.000,00 |
| 7 | Langowan Timur | 1 | 1 | 10.000.000,00 |
| 8 | Lembean Timur | 5 | 5 | 67.050.000,00 |
| 9 | Pineleng | 2 | 2 | 25.015.000,00 |
| 10 | Remboken | 5 | 5 | 82.623.000,00 |
| 11 | Sonder | 3 | 1 | 35.000.000,00 |
| 12 | Tombariri | 1 | 1 | 16.500.000,00 |
| 13 | Tombulu | 2 | 1 | 15.100.000,00 |
| 14 | Tompaso | 7 | 7 | 97.561.000,00 |
| 15 | Tondano Barat | 3 | 2 | 35.600.000,00 |
| 16 | Tondano Selatan | 3 | 3 | 20.350.000,00 |
| 17 | Tondano Timur | 5 | 5 | 64.700.000,00 |
| 18 | Tondano Utara | 1 | 1 | 7.300.000,00 |
| Jumlah | 67 | 62 | 851.927.030.00 | |
Bahwa kemudian atas bantuan Terdakwa II tersebut telah terkumpul dana kebersamaan sebesar Rp.851.927.030.- (delapan ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) lalu sebagian dari Dana tersebut yaitu sebesar Rp.547.679.178 (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) diserahkan kepada Terdakwa I DR. Heroike Denni Rompas, M.Si dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
Dari saksi Rolly Mamengko Kepala UPTD Eris sebesar Rp. 91.491.480.-
Dari saksi Aneke Laloan Kepala UPTD Kakas sebesar Rp. 29.089.500.-
Dari saksi Hefny Rumagit Kepala UPTD Kombi sebesar Rp.103.452.198.-
Dari saksi Jenny Sembel Kepala UPTD
Langowan Barat sebesar…………………………………. Rp. 9.000.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD
Langowan Selatan………………………………………… Rp. 22.500.000.-
Dari saksi Andrie Walangitan Kepala UPTD
Langowan Timur............................................................ Rp. 10.000.000.-
Dari saksi Meidy R.Korengkeng Kepala UPTD
Lembean Timur……………………………………………. Rp. 64.050.000.-
Dari saksi Eben H.J. Ogi Kepala UPTD Pineleng Rp. 22.015.000.-
Dari saksi Denny Mailangkay Kepala UPTD Sonder Rp. 20.000.000.-
Dari saksi Jony Larrumpa Kepala UPTD Tombariri Rp. 11.900.000.
Dari saksi H.O.Dimpudus Kepala UPTD Tompaso Rp 66.561.000.
Dari saksi Jeannedarc MP Kepala UPTD Tondano Barat Rp. 33.820.000.-
Dari saksi Petrus Mangkey Kepala UPTD Tondano Selatan Rp. 15.100.000.-
Dari saksi Seske Giroth Kepala UPTD Tondano Timur Rp. 42.700.000.-
Dari saksi Dalle CA. Tambariki …………………………. Rp. 6.000.000.-
Jumlah :…………………………………………. Rp.547.679.178
Bahwa penyerahan dana dari para Kepala UPTD tersebut kepada terdakwa I DR.Heroike Danni Rompas, M.Si sebagaimana terinci dalam tabel sebagai berikut:
-
No Nama Sekolah Nama Kepala UPTD/Kepsek Jumlah yang disetor Kepsek ke Kepala UPTD Jumlah yang diserahkan oleh UPTD kepada Terdakwa I DR.HEROIKE D ROMPAS ERIS Ka.UPTD Rolly Mamengko 1. SD.Inpres Eris Lisje Tampah Rp. 8.000.000 2. SD.Inpres Maumbi Adeivi Liodu Rp. 9.900.000 3. SD.Inpres Ranomerut Corry Karundeng Rp. 6.000.000 4. SD.Inpres Tandengan Emmy M Suatan Rp. 18.100.000 5. SD.Negeri Eris Steivy Solang Rp. 16.000.000 6. SD.Negeri Tandengan Jenny Kaawoan Rp. 16.700.000 7. SMPN 1 Eris Patrice Polii Rp. 10.000.000 8. SMP Negeri 2 Eris Vonny Pakasih Rp. 16.791.480 Sub jumlah Rp.101.491.480 Rp. 91.491.480 KAKAS Ka. UPTD Aneke Laloan 9. SD.Inpres Kaweng Heni B Sagarey Rp. 7.000.000 10. SD.Inpres Panasen Sjultje Maleke Rp. - 11. SD.Inpres Touliang Linda J.Lineleyan Rp. 8.839.500 12. SD.Negeri Kecil Tasuka Cornela Buyung Rp. 9.750.000 13. SMPN 2 Kakas Siane S.Solang Rp. 13.500.000 Sub.Jumlah Rp. 39.089.500 Rp. 29.089.500 KAWANGKOAN Ka. UPTD John Tendean 14. SD.Inpres Kayuuwi Agustina Watung Rp. 17.700.000 15. SD.Inpres Tondegesan Selvy Kalengko Rp. 4.900.000 16. SMPN 1 Kawangkoan Olga Salangka Rp. 24.550.000 17. SMPN 3 Kawangkoan Sjane Sumilat Rp. 30.000.000 18 SMPN 4 Kawangkoan Jeane Umboh Rp. 11.000.000 Sub. Jumlah Rp. 87.450.000 KOMBI Ka.UPTD HEFNY R 19. SD.Inpres Kayubesi Feny Pandoh Rp. 21.787.050 20. SD.Inpres Kinaleosan Olga Rey Rp. 17.910.000 21. SD.Inpres Makalisung Mesike Mamahit Rp. 11.500.000 22. SD.Inpres Rerer Annie Rumlap Rp. 7.000.000 23. SD.Inpres Sawangan A.Dientje L Rp. 10.500.000 24. SD.Inpres Tulap Meiti Lasut Rp. 4.800.000 25. SD.Inpres Ranowangko Marta Kumontoy Rp. 5.400.000 26. SMPN 1 Kombi A.Simboh Rp. 30.000.000 Sub.jumlah Rp.108.897.050 Rp.103.452.198 LANGOWAN BARAT Ka.UPTD. JENNY S 27. SMPN 2 Langowan Djonli D Sepang Rp. 15.700.000 Sub.Jumlah Rp. 15.700.000 Rp. 9.000.000 LANGOWAN SELATAN Ka.UPTD ANDRIE W 28. SD.Inpres Kaayuran Bawah Onie D Usoh Rp. 10.000.000 29. SMPN 4 Langowan Jimmy Paloon Rp. 12.500.000 Sub.Jumlah Rp. 22.500.000 Rp. 22.500.000 LANGOWAN TIMUR Ka.UPTD Andrie W 30. SD.Negeri 5 Langowan Joutje L Rp. 10.000.000 Sub.Jumlah Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000. LEMBEAN TIMUR Ka.UPTD Meidy R. K. 31. SD.Inpres Kapataran Paulina T Rp. 13.850.000 32. SD.Inpres Karor Orny Naomi Rp. 5.000.000 33. SD.Inpres Watulaney Kun Tulangi Rp. 20.000.000 34. SD.Negeri Atep Oki Eva R Gosal Rp. 18.000.000 35. SDN.Kecil Kamenti Ronald Alay Rp. 10.200.000 Sub.Jumlah Rp. 67.050.000 Rp. 64.050.000 PINELENG Ka.UPTD Eben.HJ.Ogi 36. SD.Inpres Tateli Jety Tumiwan Rp. 13.300.000 37. SD.Inpres Koha Lydia Porajouw Rp. 11.715.000 Sub.Jumlah Rp. 25.015.000 Rp. 22.015.000 REMBOKEN Ka.UPTD Meiske M. 38. SD.Inpres Kaima Robby T Rp. 12.000.000 39. SD.Inpres Kasuratan Nelly Pongayow Rp. 22.500.000 40. SD.Inpres Leleko Ny.FJ.Pangemanan Rp. 9.000.000 41. SMPN Remboken Max Deeng Rp. 26.023.000 42. SMPN 2 Remboken Clara Pongo Rp.13.100.000 Sub.Jumlah Rp. 82.623.000 - SONDER Ka. UPTD Denny Mailangkay 43. SD.Inpres Rambunan Julius Kaparang Rp. - 44. SD.Inpres Sawangan Fentje S Lala Rp. - 45. SMPN Sonder Margotje Manorek Rp. 35.000.000 Sub.Jumlah Rp. 35.000.000 Rp. 20.000.000 TOMBARIRI Ka.UPTD Johny Larumpa 46. SDN
Tanawangko
Maritje Runtuomas Rp.16.500.000 Rp. 16.500.000 Rp. 11.900.000 TOMBULU Ka.UPTD Syerly Mundung 47. SD.Inpres Kembes Marie Pontororing Rp.15.100.000 48. SMPN Tombulu Jimmy Mokoagow Rp. - Sub.Jumlah Rp. 15.100.000 - TOMPASO Ka.UPTD HO.Dimpudus 49. SD.Inpres Pinabetengan Helly Porajow Rp.12.000.000 50. SD.Inpres Tonsewer Lenda Wowor Rp.12.200.000 51 SDN.
Tompaso 2
Deitje Poli Rp.15.700.000 52. SDN.Tonsewer Juliansje M Rp.18.811.000 53. SD.N Touure Jootje Onibala Rp. 20.150.000 54. SMPN 2Tompaso Sanny Sondakh Rp. 6.700.000 55. SMPN 3 Tompaso Neitje Kaemung Rp.12.000.000 Sub.Jumlah Rp.97.561.000 Rp. 66.561.000 TONDANO BARAT Ka.UPTD Jeannedarc MP 56. SDN.4 Tondano Helly d Mamengko 57. SMPN 2 Tondano Hanna Kamagi Rp. 14.900.000 58. SMPN 4 Tondano Sjuultje Muntu Rp. 20.700.000 Sub.Jumlah Rp. 35.600.000 Rp. 33.820.000 TONDANO SELATAN Ka.UPTD Petrus Mangkey 59. SD.Inpres Tataran 2 Erny Moningka Rp. 750.000 60. SDN 1 Tataaran Joula T Tuejeb Rp. 9.000.000 61 SMPN 3 Tondano Norma Mamengko Rp.10.600.000 Sub.Jumlah Rp.20.350.000 Rp. 15.100.000 TONDANO TIMUR Ka.UPTD Seska Giroth 62. SD.Inpres Kiniar Ferry Kuron Rp.13.000.000 63. SD.Inpres Liningaan Selvie wowiling Rp.12.000.000 64. SDN Ranowangko Grace JE Senger Rp.18.800.000 65. SDN 1 Tondano Meity M Rp.10.900.000 66. SMPN 6 Tondano Adolf Sumampow Rp.10.000.000 Sub.Jumlah Rp.64.700.000 Rp. 42.700.000 TONDANO UTARA Ka.UPTD Dalle CA T 67. SD.Inpres Marawas Frangky Kawetik Rp. 7.300.000 Rp. 6.000.000 Jumlah Rp.851.927.030 Rp.547.679.178
Bahwa Perbuatan terdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM yang dengan sengaja telah membantu terdakwa I sehingga terdakwa I dapat menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa I selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Minahasa yang dilakukan dengan cara: terdakwa II telah menyampaikan kepada para Kepala UPTD agar para Kepala UPTD menyisihkan uang sebesar 7% dari nilai pencairan Anggaran DAK tahun 2012 untuk disetorkan kepada Terdakwa I selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga telah menguntungkan Terdakwa I sebesar Rp.547.679.178.- (lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah), dan dengan bantuan yang diberikan oleh terdakwa II kepada terdakwa I maka terdakwa II juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.87.450.000.- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa II dengan cara: menghubungi 5 (lima) orang Kepala Sekolah di Kecamatan Kawangkoan, lalu Terdakwa II meminta Dana kebersamaan tersebut dari para Kepala Sekolah masing-masing sebagai berikut :
1. Dari saksi Agustina Watung diterima sebesar Rp. 17.700.000.-
2. Dari saksi Selvy Kalengkongan diterima sebesar Rp. 4.900.000.-
3. Dari saksi Olga Salangka diterima sebesar Rp. 24.550.000.-
4. Dari saksi Sjane Sumilat diterima sebesar Rp. 30.000.000.-
5. Dari saksi Jeane Umboh diterima sebesar Rp. 11.000.000.-
Jumlah keseluruhan……………………………….… Rp. 87.450.000.-
Bahwa akibat perbuatanTerdakwa II Drs. John Handry Tendean, MM sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Hasil Perhitungan oleh Ahli dari Badan Pengawas Keuangan Daerahdan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) Nomor: SR-108/PW18/5/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara /Daerah Atas Kasus DugaanTindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa T.A 2012 sebesar Rp.851.927.030,- (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 14 Februari 2017 Nomor Register Perkara PDS-03/Tdo/Ft.2/09/2016, Penuntut Umum pada pokoknya menuntut para Terdakwa agar Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. dan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa I HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. dan Terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M dari dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa I HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. terbukti melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiair dan menyatakan terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M tidak terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa I sebagaimana dakwaan Kesatu subsidiair;
Membebaskan terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M dari dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menyatakan terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair;
Membebaskan terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M dari dakwaan Kedua Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa II Drs. John Handry Tendean, M.M terbukti melakukan tindak pidana Membantu melakukan Tindak Pidana KORUPSI yang dilakukan oleh terdakwa I HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. sebagaimana dakwaan Kedua Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dr. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (limapuluh juta rupiah) subsider selama 3 (tiga) bulan Penjara Menghukum pula terdakwa terdakwa I Dr. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.447.726.000.- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan apabila terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta bendanya untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara dan dengan permintaan agar terdakwa I Dr. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. ditahan Rutan.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, M.M berupa pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 3 (tiga) bulan penjara kurungan dan dengan permintaan Terdakwa di tahan Rutan.
Menyatakan agar barang bukti:
berupa;
1 eksamplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satker Daerah Nomor: 1.01.16.41.5.2 tanggal 10 Januari 2012 ;
Dokumen Perubahan Anggaran Satker Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda Ddan Olah Ragar Tahun anggaran 2012 Nomor DPA: 1.01.16.41.52 tanggal 17 Oktober 2012 ;
Peraturan Bupati Nomor : 11 tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Pejabaran Perubahan APBD untuk Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga.
Surat Keputusan Bupati Kab.Minahasa tentang Rencana Definitif penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2012 untuk sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dengan Surat Keputusan Nomor 332 tahun 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah raga Nomor: 425/264/II-2012 ;
Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/BKDD/VII/548 tentang pengangkatan Dr. Denni H Rompas sebagai Kadis Dikpora Kabupaten Minahasa;
Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 456 tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pengangkatan Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan rehablitasi fisik Gedung Sekolah SD SMP DAK 2012.
Dokumen-Dokumen Pencairan Anggaran Tahap I;
Permen Dikbud Nomor 57 tahun 2011 tentang Juknis Penggunaan DAK 2012 untuk SMP;
Catatan- catatan dari Kepsek atas penerimaan dan penyaluran Dana DAK dan penyerahan Komitmen 15 persen yang diserahkan ke UPTD ;
Surat perryataan dan catatan-catatan dari UPTD atas penerimaan dan penyaluran dana DAK dan penyerahan komitmen 15 persen yang diserahkan kepada KADIS.
18 (delapan belas) buku tabungan Bank Sulut dari 18 sekolah Dasar SD Kabupaten Minahasa ;
Agar tetap dilampirkan di berkas perkara, dan
Khusus untuk barang bukti berupa Uang Pengembalian Kerugian Negara yaitu;
- Uang Tunai Rp.4.600.000 dari saksi Jhony Larampa ;
- Uang Tunai dari saksi Dalle Tambariki Rp.1.300.000.-
- Uang Tunai dari saksi Meidy R Korengkeng Rp.4.000.000.-
- Uang Tunai dari saksi Hefny Rumagit Rp. 2.200.000.-
- Uang tunai dari saksi Jenny Sembel Rp.6.000.000.-
- Uang tunai dari saksi Petrus Mangkey Rp.5.250.000.-
- Uang Tunai dari saksi Eben Hezer Ogi Rp.3.000.000.-
- Uang Tunai dari saksi Adrie Walangitan Rp.3.000.000.-
- Uang tunai dari saksi Seske Giroth Rp.10.000.000.-
- Uang tunai dari saksi Rolly Mamengko Rp. 10.000.000.
Dinyatakan dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa Terdakwa I Dr. Heroike Denni Rompas dan Terdakwa II Drs.John Handry Tendean, M.M masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan pada tanggal 18 April 2017 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. dan Terdakwa II Drs.JOHN HANDRY TENDEAN,MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM telah terbukti “secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”.
Menghukum Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, menghukum pula Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menghukum pula Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum pula Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.Si. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.447.726.000.- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan apabila Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 eksamplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satker Daerah Nomor: 1.01.16.41.5.2 tanggal 10 Januari 2012 ;
Dokumen Perubahan Anggaran Satker Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda Ddan Olah Ragar Tahun anggaran 2012 Nomor DPA: 1.01.16.41.52 tanggal 17 Oktober 2012 ;
Peraturan Bupati Nomor: 11 tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Pejabaran Perubahan APBD untuk Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga.
Surat Keputusan Bupati Kab.Minahasa tentang Rencana Definitif penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2012 untuk sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dengan Surat Keputusan Nomor 332 tahun 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah raga Nomor: 425/264/II-2012 ;
Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/BKDD/VII/548 tentang pengangkatan Dr. Denni H Rompas sebagai Kadis Dikpora Kabupaten Minahasa;
Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 456 tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pengangkatan Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan rehablitasi fisik Gedung Sekolah SD SMP DAK 2012.
Dokumen-Dokumen Pencairan Anggaran Tahap I ;
Permen Dikbud Nomor 57 tahun 2011 tentang Juknis Penggunaan DAK 2012 untuk SMP;
Catatan- catatan dari Kepsek atas penerimaan dan penyaluran Dana DAK dan penyerahan Komitmen 15 persen yang diserahkan ke UPTD ;
Surat perryataan dan catatan-catatan dari UPTD atas penerimaan dan penyaluran dana DAK dan penyerahan komitmen 15 persen yang diserahkan kepada KADIS.
18 (delapan belas) buku tabungan Bank Sulut dari 18 sekolah Dasar SD Kabupaten Minahasa;
Agar tetap dilampirkan di berkas perkara dan Khusus untuk barang bukti berupa Uang Pengembalian Kerugian Negara yaitu;
- Uang Tunai Rp.4.600.000 dari saksi Jhony Larampa ;
- Uang Tunai dari saksi Dalle Tambariki Rp.1.300.000.-
- Uang Tunai dari saksi Meidy R Korengkeng Rp.4.000.000.-
- Uang Tunai dari saksi Hefny Rumagit Rp. 2.200.000.-
- Uang tunai dari saksi Jenny Sembel Rp.6.000.000.-
- Uang tunai dari saksi Petrus Mangkey Rp.5.250.000.-
- Uang Tunai dari saksi Eben Hezer Ogi Rp.3.000.000.-
- Uang Tunai dari saksi Adrie Walangitan Rp.3.000.000.-
- Uang tunai dari saksi Seske Giroth Rp.10.000.000.-
- Uang tunai dari saksi Rolly Mamengko Rp. 10.000.000.
Dinyatakan dirampas untuk Negara.-
Membebankan kepada Terdakwa I dan terdakwa II masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tersebut, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 18 April 2017 di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd jo. Perkara Nomor 29/PID.SUS-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Panitera dan Pembanding/Penuntut Umum. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masng pada tanggal 20 April 2017 sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan Permintaan Banding Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita dan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum diikuti dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 16 Mei 2017 sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Tanda Terima Memori Banding, yang ditandatangani oleh Panitera. Salinan memori banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan sebagaimana mestinya kepada Terdakwa I pada tanggal 18 Mei 2017 sebagaimana ternyata dalam Relas Penyerahan Memori Banding Perkara Nomor 29/PID.SUS-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti dan Terdakwa I. Demikian juga salinan memori banding tersebut telah diserahkan sebagaimana mestinya kepada Terdakwa II melalui isterinya pada tanggal 18 Mei 2017 sebagaimana ternyata dalam Relas Penyerahan Memori Banding Perkara Nomor 29/PID.SUS-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti dan isteri Terdakwa II;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado, Penuntut Umum telah diberi kesempatan sebagaimana mestinya untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 20 April 2017 Perkara Nomor 29/ PID.SUS-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Panitera dan Penuntut Umum. Demikian juga Terdakwa I dan Terdakwa II telah diberi kesempatan sebagaimana mestinya untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagaimana ternyata masing-masing dalam Relas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 20 April 2017 Perkara Nomor 29/PID.SUS-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita, Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa Akta Permintaan Banding tanggal 18 April 2017 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 April 2017 tersebut, permintaan banding Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada intinya sebagai berikut:
Bahwa apabila penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ”dihubungkan dengan ancaman perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa I DR.HEROIKE DENNI ROMPAS pidananya paling lama adalah 20 (dua puluh) tahun (ex. Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sehingga pemidanaan tersebut sangatlah tidak mencerminkan Pro ANTI KORUPSI. Selain itu putusan terhadap terdakwa I tersebut dikuatirkan tidak membuat efek jera kepada Terdakwa I sehingga terdakwa I dikuatirkan dikemudian hari akan mengulangi perbuatannya serta mengingat saat ini terdakwa sudah dalam status pengalihan penahanan dan masih berstatus PNS aktif;
Bahwa Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo sangatlah terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan perintah segera ditahan SEDANGKAN HAL-HAL YANG MERINGANKAN UNTUK DIJADIKAN DASAR/ PERTIMBANGAN UNTUK MERINGANKAN HUKUMAN TERDAKWA I SAMA SEKALI TIDAK ADA, JUSTRU MALAH SEBALIKNYA FAKTA PERBUATAN TERDAKWA I LEBIH BANYAK HAL-HAL YANG MEMBERATKAN DIRINYA, SEPERTI ; TERDAKWA I TIDAK BERTERUS TERANG MENGAKUI PERBUATANYA SEHINGGA MENYULITKAN PERSIDANGAN, TIDAK ADA NIAT TERDAKWA I UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA SERTA TIDAK ADA PENYESALAN;
Bahwa Berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap dipersidangan bahwa peranan Terdakwa I DR.HEROIKE DENNI ROMPAS,M.Si adalah selaku INISIATOR (otak pelaku) dalam perkara ini dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa I telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp.447.726.000.- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dibandingkan dengan terdakwa II Drs.JOHN HANDRY TENDEAN, M.M yang sama sekali tidak menikmati apa-apa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa II sendiri sehingga kami berpendapat putusan tersebut tidaklah berdasarkan rasa keadilan dan merupakan putusan yang terlalu ringan;
Bahwa ringannya putusan Majelis Hakim Tersebut dengan menghukum terdakwa I Dr.Heroike Denni Rompas, M.Si selama 1 (satu) tahun 2 bulan jelas-jelas tidak mendukung Program Pemerintah dalam upaya memberantas Tindak Pidana Korupsi dan selain itu bahwa penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi khususnya penjatuhan hukuman sangat berbeda dibandingkan dengan Tindak Pidana Umum karena Perkara Tipikor dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).
Bahwa benar perbuatan terdakwa I DR. HEROIKE D. ROMPAS, M.Si selaku Inisiator yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Minahasa selaku Kuasa Pengguna Anggaran DAK Diknas Tahun 2012 sebagaimana terungkap di persidangan (sebagaimana selengkapnya diuraikan dalam memori banding);
Bahwa peranan terdakwa I DR.HEROIKE DENNI ROMPAS,M.Si, peranan terdakwa II Drs.JOHN HANDRY TENDEAN, M.M maupun perempuan SHERLY MUNDUNG (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) sebagaimana uraian yuridis di atas dan telah diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum tersebut, telah diambil alih oleh Majelis Hakim menjadi pertimbangannya sebagaimana terurai di pertimbangan putusan Hakim halaman 129 paragraf kedua, ketiga serta di halaman 132 paragraf ke 2 (dua);
Bahwa kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini kurang sependapat terhadap pertimbangan Majelis Hakim tentang peranan terdakwa II Drs.JOHN HANDRY TENDEAN, M.M sebagaimana Majelis Hakim menguraikan dalam pertimbangan putusannya halaman 136 paragraf 1 (pertama) alinea 14;
Bahwa kami selaku Penuntut Umum dalam perkara in-casu sama sekali tidak sependapat terhadap pertimbangan Majelis hakim pada poin ini dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa menurut R.Soesilo bahwa orang “membantu melakukan“ jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan dilakukan maka orang tersebut melakukan perbuatan ”sekongkol”. Dalam penjelasan pasal 56 KUH Pidana ini dikatakan elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat“ untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, jika niatnya timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat membujuk melakukan (uitlokking). Bahwa bantuan yang diberikan itu dapat berupa apa saja, baik moril maupun materi tetapi sifatnya harus hanya membantu saja, tidak boleh demikian besarnya sehingga orang itu dianggap melakukan suatu anasir atau elemen (perbuatan pelaksanaan) dari peristiwa pidana, sebab jika demikian maka hal ini masuk golongan turut melakukan (medeplegen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penuntut Umum meminta agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan pidana yang telah diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari memori banding Penuntut Umum dihubungkan dengan dakwaan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado mempertimbangkan sebagaimana tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara ini ditemukan fakta hukum sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan maupun dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 April 2017 Nomor 29/ Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari fakta hukum tersebut dihubungkan dengan Dakwaan Alternatif Kesatu Primer, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado (maupun dengan tuntutan Penuntut Umum) bahwa para Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, sehingga harus pula dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado juga sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tersebut, sepanjang mengenai pertimbangan bahwa perbuatan para Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair, sehingga dakwaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa setelah menilai alat-alat bukti yang sah, yakni: keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan ahli dan keterangan para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado berkesimpulan dan yakin bahwa tindak pidana korupsi benar-benar terjadi dalam “Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012”, dan termasuk para Terdakwalah yang terbukti sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado tidak menemukan hal-hal, yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, para Terdakwa di tingkat banding tetap dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado mempertimbangkan sebagaimana tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana penjara, menurut doktrin hukum pidana, pemidanaan dilakukan bukan hanya untuk penjeraan, tetapi pemidanaan tersebut juga untuk mendidik dan membina terdakwa serta untuk mengganti kerugian. Dengan orientasi demikian, pemidanaan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan negara/masyarakat dan kepentingan pelaku/ terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara untuk Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado menilai bahwa pidana penjara minimal tersebut sudah layak dan patut karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah mempertimbangkan aspek-aspek pemidanaannya termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara untuk Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS,M.SI., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado menilai bahwa untuk pidana penjara Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS,M.SI. masih harus dikurangi hingga disamakan dengan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM. Menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado masih terdapat hal-hal yang meringankan para Terdakwa, yang belum dipertimbangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, yaitu:
Bahwa para Terdakwa telah cukup lama berjasa mendedikasikan diri kepada Negara RI untuk melaksanakan tugas sebagai PNS atau dosen;
Bahwa para Terdakwa mempunyai tanggungan anggota keluarga yang menjadi beban para Terdakwa;
Bahwa para Terdakwa bukanlah residivis kambuhan;
Bahwa Terdakwa I mempunyai tanggungan mahasiswa yang menjadi bimbingan Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa I telah dibebani untuk membayar uang pengganti walaupun tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dengan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan di atas, maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa I pada tingkat banding adalah sebagaimana tercantum pada amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum mengenai keterangan Terdakwa I, dalam Pasal 52 KUHAP telah ditentukan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Dengan demikian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh Terdakwa di persidangan tidak dapat dijadikan sebagai hal yang memberatkan;
Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum mengenai dakwaan yang terbukti untuk Terdakwa II, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado berpendapat bahwa dakwaan kesatu dan dakwaan kedua untuk Terdakwa II bersifat alternatif maka hakim dapat langsung menunjuk dakwaan alternatif yang paling relevan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dalam perkara a quo tidak salah dalam menilai hasil pembuktian maupun dalam mempertimbangkan fakta hukum hingga berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa I maupun Tedakwa II telah memenuhi semua unsur dalam pasal sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair, sehingga dakwaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penuntut Umum agar para Terdakwa segera ditahan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado berpendapat bahwa para Terdakwa telah dilakukan penahanan kota (pengalihan dari penahanan rutan) pada Pengadilan Tingkat Pertama. Oleh karena kepentingan pemeriksaan khususnya pada tingkat banding sudah terpenuhi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado menilai tidak cukup alasan mencabut penahanan kota para Terdakwa untuk mengalihkan kembali ke penahanan rutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado mengambil alih pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado sendiri dalam memutus perkara ini, dengan mengubah sepanjang mengenai lamanya pidana penjara untuk Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS,M.SI. serta redaksi amar. Selain dan selebihnya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa berhubung karena para Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar yang tercantum pada amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 April 2017 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa I serta redaksi amar, sehingga amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer.
Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan kesatu primer tersebut.
Menyatakan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila pidana denda sebesar tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS,M.SI. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.447.726.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa I dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menguatkan putusan selain dan selebihnya.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2017 oleh YAP ARFEN RAFAEL, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado sebagai Ketua Majelis, IMAM SYAFII, Hakim Tinggi dan ANDREAS LUMME, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding, dan putusan inidiucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017 oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MIEN MANGINDAAN, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan para Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
IMAM SYAFII, S.H., M.Hum. YAP ARFEN RAFAEL, S.H., M.H.
ttd
ANDREAS LUMME, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MIEN MANGINDAAN, S.H.
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN,SH
NIP 19571023 198103 1004