50/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
Putusan PN TANJUNG Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan plat Nomor polisi DD 1613 AQ, tahun pembuatan 2001, Nomor rangka : MHCTBR54F1K225674, Nomor Mesin : E225674, STNK Nomor : 0440239/ST/2009 An. H. NARWIS beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; - 360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Solar dengan rincian sebagai berikut :  3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.  1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.  176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.  90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 50/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI ( Alm );
Tempat lahir : Amuntai (Hulu Sungai Utara);
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 10 Desember 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Jenderal A. Yani RT. 004 Desa / Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta(Pengawas SPBU Maburai);
-
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Tanjung sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa dengan tegas menyatakan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI ( Alm ) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDM - 43/TAJG/3/2015 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 8 April 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ”telahmenyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan plat Nomor polisi DD 1613 AQ, tahun pembuatan 2001, Nomor rangka : MHCTBR54F1K225674, Nomor Mesin : E225674, STNK Nomor : 0440239/ST/2009 An. H. NARWIS beserta kunci kontaknya.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA
360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( Seribu rupiah ).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No.Reg.Perk. : PDM - 43/TAJG/3/2015 tertanggal 10 Maret 2015, yaitu sebagai berikut :
KESATU
-----Bahwa terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI ( Alm ) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telahmenyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya telah diamankan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru dengan No. POl DD 1613 AQ oleh anggota Polres Tabalong yaitu saksi BENNY ARIYANTO Bin MULYONO dan saksi M. ZAINAL HAKIM bin BURHANUDDIN yang mengangkut BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter
Bahwa BBM yang berada didalam 1 ( satu ) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru dengan No. POl DD 1613 AQ adalah BBM jenis solar sebanyak + 360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dengan jenis solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Bahwa BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter tersebut adalah milik TERDAKWA yang TERDAKWA dapatkan dari melangsir (membeli secara berulang – berulang) dari SPBU Maburai dan didapat dengan cara membeli dari pelangsir, Untuk BBM jenis solar yang di dapatkan dengan cara membeli dari SPBU Maburai pada saat harga belum turun dengan harga perliternya adalah sebesar Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan cara membeli yaitu ikut anteri seperti pembeli yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru malam dengan No. POl DD 1613 AQ dan biasanya dalam satu hari hanya mengisi satu kali akan tapi kalau dalam keadaan sepi bisa sampai 2 (dua) kali dan uang hasil pembelian BBM tersebut TERDAKWA serahkan kepada operator pengisian BBM yang ada di SPBU Maburai sama seperti masyarakat yang membeli BBM di SPBU Maburai sedangkan dari pelangsir dengan harga bervariasi yaitu perliternya ada seharga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan ada juga seharga Rp. 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yaitu dengan cara pelangsir tersebut mengantar langsung ke kios TERDAKWA di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel, Selanjutnya BBM tersebut TERDAKWA gunakan untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah).
Bahwa jual beli atau niaga BBM jenis solar dilakukan TERDAKWA sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sampai Mobil tersebut diamankan.
Bahwa benar BBM yang TERDAKWA beli dari SPBU Maburai sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) dan untuk pembelian dari pelangsir sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) jadi jumlah secara keseluruhan adalah sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter. Modal yang TERDAKWA gunakan adalah sebagai berikut :
Untuk pembelian BBM dari SPBU Maburai uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.305.000,00 ( satu juta tiga ratus lima ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7250 ( tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah ).
Untuk pembelian BBM dari pelangsir uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.350.000,00 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7500 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Bahwa modal yang TERDAKWA gunakan untuk membeli BBM sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh liter ) adalah sebesar Rp. 2.655.000 ( dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan Untuk keuntungan yang TERDAKWA dapatkan untuk perliternya adalah Rp.500 (lima ratus rupiah) jadi keuntungan yang TERDAKWA dapatkan apabila BBM tersebut habis terjual sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.------------------------------------------------- ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telahmelakukan Pengangkutan (Bahan Bakar Minyak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya telah diamankan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru dengan No. POl DD 1613 AQ oleh anggota Polres Tabalong yaitu saksi BENNY ARIYANTO Bin MULYONO dan saksi M. ZAINAL HAKIM bin BURHANUDDIN yang mengangkut BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter
Bahwa BBM yang berada didalam 1 ( satu ) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru dengan No. POl DD 1613 AQ adalah BBM jenis solar sebanyak + 360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dengan jenis solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Bahwa BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter tersebut adalah milik TERDAKWA yang TERDAKWA dapatkan dari melangsir (membeli secara berulang – berulang) dari SPBU Maburai dan didapat dengan cara membeli dari pelangsir, Untuk BBM jenis solar yang di dapatkan dengan cara membeli dari SPBU Maburai pada saat harga belum turun dengan harga perliternya adalah sebesar Rp. 7250 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan cara membeli yaitu ikut anteri seperti pembeli yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru malam dengan No. POl DD 1613 AQ dan biasanya dalam satu hari hanya mengisi satu kali akan tapi kalau dalam keadaan sepi bisa sampai 2 (dua) kali dan uang hasil pembelian BBM tersebut TERDAKWA serahkan kepada operator pengisian BBM yang ada di SPBU Maburai sama seperti masyarakat yang membeli BBM di SPBU Maburai sedangkan dari pelangsir dengan harga bervariasi yaitu perliternya ada seharga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan ada juga seharga Rp. 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yaitu dengan cara pelangsir tersebut mengantar langsung ke kios TERDAKWA di depan SPBU Maburai yang beramat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel, Selanjutnya BBM tersebut TERDAKWA gunakan untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah).
Bahwa jual beli atau niaga BBM jenis solar dilakukan TERDAKWA sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sampai Mobil tersebut diamankan.
Bahwa benar BBM yang TERDAKWA beli dari SPBU Maburai sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) dan untuk pembelian dari pelangsir sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) jadi jumlah secara keseluruhan adalah sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter. Modal yang TERDAKWA gunakan adalah sebagai berikut :
Untuk pembelian BBM dari SPBU Maburai uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.305.000,00 ( satu juta tiga ratus lima ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7250 ( tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah ).
Untuk pembelian BBM dari pelangsir uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.350.000,00 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7500 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Bahwa modal yang TERDAKWA gunakan untuk membeli BBM sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh liter ) adalah sebesar Rp. 2.655.000 ( dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan Untuk keuntungan yang TERDAKWA dapatkan untuk perliternya adalah Rp.500 (lima ratus rupiah) jadi keuntungan yang TERDAKWA dapatkan apabila BBM tersebut habis terjual sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. --------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ARISANDI MAHJA Bin MAHDI JALI:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015, skj 13.00 wita di rumah terdakwa di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel saksi melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA yang mengangkut dan menjual Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah .
Bahwa dalam penangkapan tersebut saksi bersama dengan Sdr. Benny Ariyanto dan M. Zainal Hakim serta beberapa anggota dari Polres Tabalong mengamankan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan plat Nomor polisi DD 1613 AQ, tahun pembuatan 2001, Nomor rangka : MHCTBR54F1K225674, Nomor Mesin : E225674.
Bahwa mobil tersebut diamankan karena didalamnya terdapat BBM jenis solar + 360 (tiga ratus enam puluh) liter dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Bahwa mobil tersebut berada di samping rumah kontrakan terdakwa yang berseberangan dengan SPBU Maburai dalam keadaan parkir.
Bahwa Mobil Isuzu Panther warna biru beserta BBM jenis solar yang berada di dalam mobil sebanyak + 360 (tiga ratus enam puluh) liter tersebut diketahui dari keterangan Sdr. MIKAEL RENDA LERO Als MIKAEL dan YOSEPH MALO BILI sering dibawa TERDAKWA.
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi FEBRIN FARNATA Als. FEBRIN Bin MUSTAFA ( Alm );
Bahwa saksi bekerja sebagai operator SPBU Maburai 64.715.03.
Bahwa saksi kenal dengan TERDAKWA Supian Als. Iyan sejak tahun 2012 atau pada saat bekerja sebagai pengawas SPBU Maburai karena TERDAKWA bekerja sebagai pengawas SPBU Maburai.
Bahwa benar bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai operator SPBU Maburai adalah :
Mengisikan BBM jenis solar subsidi dan bensin kepada Masyarakat.
Selanjutnya pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada kepala operasional dalam hal ini H. Marlan.
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2015 Skj 10.00 Wita pada saat saksi bertugas sebagai operator di SPBU Maburai TERDAKWA membeli BBM jenis solar di SPBU Maburai ;
Bahwa pada saat saksi bertugas sebagai operator BBM jenis solar atau pada saat mengisikan BBM jenis solar kepada masyarakat saat itu TERDAKWA setiap 2 ( dua) kali dalam 1 ( satu ) hari untuk batas liter mobil yang mengisi BBM jenis solar di SPBU Maburai dengan menggunakan 1 ( satu ) unit mobil adalah + 46 ( empat enam liter ) atau seharga Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa, setiap mengisi atau membeli BBM jenis solar Terdakwa selalu menggunakan sarana 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan plat Nomor polisi DD 1613 AQ.
Bahwa Untuk cara pengisiannya yaitu TERDAKWA ikut antri sama dengan masyarakat yang lain dan juga Terdakwa langsung membayar BBM tersebut kepada saksi sesuai dengan harga BBM yang telah dibeli.
Bahwa saksi tidak mengetahui persis siapa pemilik mobil isuzu panther tersebut namun yang sering menggunakan mobil tersebut untuk membeli BBM jenis solar di SPBU Maburai adalah TERDAKWA .
Bahwa benar Untuk batas mobil yang mengisi BBM jenis solar hanya satu kali dalam satu hari, namun kalau masyarakat tidak anteri diperbolehkan mengisi solar sebanyak 2 ( dua ) kali. Untuk jenis BBM yang di jual oleh SPBU Maburai atau yang dibeli oleh Sdr. Supian Als. Iyan adalah jenis BBM Solar yang bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NORPANSYAH Als. MASYAH Bin TAJUDIN;
Bahwa penangkapan terhadap TERDAKWA yang mengangkut dan menjual Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015, skj 13.00 wita di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel.
Bahwa saksi kenal dan berteman dengan TERDAKWA sejak 4 ( tahun ) yang lalu, selanjutnya saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa setelah diberitahui Polisi saksi mengetahui bahwa telah diamankan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan plat Nomor polisi DD 1613 AQ, tahun pembuatan 2001, Nomor rangka : MHCTBR54F1K225674, Nomor Mesin : E225674 pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015, skj 13.00 wita di depan SPBU Maburai atau disamping rumah TERDAKWA. yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel karena mengangkut BBM jenis solar sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter.
Bahwa 1 ( satu ) tahun yang lalu saksi ada menggadaikan 1 ( satu ) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan No. POl DD 1613 AQ kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).
Bahwa selama 1 ( satu ) tahun saksi tidak ada menebus atau menarik kembali 1 ( satu ) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan No. POl DD 1613 AQ dari tangan TERDAKWA sehingga mobil tersebut tetap berada pada terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kalau mobil tersebut dipergunakan untuk apa oleh TERDAKWA selama dia menerima gadai dari saksi.
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa TERDAKWA telah mengangkut dan menjual Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah pada Jum’at tanggal 23 Januari 2015, skj 13.00 wita di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel.
Bahwa BBM yang berada didalam 1 ( satu ) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru dengan No. POl DD 1613 AQ adalah BBM jenis solar sebanyak + 360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dengan jenis solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Bahwa BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter tersebut adalah milik TERDAKWA yang TERDAKWA dapatkan dari melangsir (membeli secara berulang – berulang) dari SPBU Maburai dan didapat dengan cara membeli dari pelangsir, Untuk BBM jenis solar yang di dapatkan dengan cara membeli dari SPBU Maburai pada saat harga belum turun dengan harga perliternya adalah sebesar Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan cara membeli yaitu ikut anteri seperti pembeli yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru malam dengan No. POl DD 1613 AQ dan biasanya dalam satu hari hanya mengisi satu kali akan tapi kalau dalam keadaan sepi bisa sampai 2 (dua) kali dan uang hasil pembelian BBM tersebut TERDAKWA serahkan kepada operator pengisian BBM yang ada di SPBU Maburai sama seperti masyarakat yang membeli BBM di SPBU Maburai sedangkan dari pelangsir dengan harga bervariasi yaitu perliternya ada seharga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan ada juga seharga Rp. 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yaitu dengan cara pelangsir tersebut mengantar langsung ke kios TERDAKWA di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel, Selanjutnya BBM tersebut TERDAKWA gunakan untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah).
Bahwa jual beli atau niaga BBM jenis solar dilakukan TERDAKWA sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sampai Mobil tersebut diamankan.
Bahwa BBM yang TERDAKWA beli dari SPBU Maburai sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) dan untuk pembelian dari pelangsir sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) jadi jumlah secara keseluruhan adalah sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter. Modal yang TERDAKWA gunakan adalah sebagai berikut :
Untuk pembelian BBM dari SPBU Maburai uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.305.000,00 ( satu juta tiga ratus lima ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7250 ( tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah ).
Untuk pembelian BBM dari pelangsir uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.350.000,00 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7500 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Bahwa modal yang TERDAKWA gunakan untuk membeli BBM sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh liter ) adalah sebesar Rp. 2.655.000 ( dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan Untuk keuntungan yang TERDAKWA dapatkan untuk perliternya adalah Rp.500 (lima ratus rupiah) jadi keuntungan yang TERDAKWA dapatkan apabila BBM tersebut habis terjual sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diberikan di persidangan di bahwa sumpah, ditambah dengan barang bukti serta keternagan terdakwa sendiri, telah didapat fakta-fakta hukum sebegai berikut :
Bahwa benar TERDAKWA telah mengangkut dan menjual Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah pada Jum’at tanggal 23 Januari 2015, skj 13.00 wita di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel.
Bahwa benar BBM yang berada didalam 1 ( satu ) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru dengan No. POl DD 1613 AQ adalah BBM jenis solar sebanyak + 360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dengan jenis solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Bahwa benar BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter tersebut adalah milik TERDAKWA yang TERDAKWA dapatkan dari melangsir (membeli secara berulang - berulang) dari SPBU Maburai dan didapat dengan cara membeli dari pelangsir, Untuk BBM jenis solar yang di dapatkan dengan cara membeli dari SPBU Maburai pada saat harga belum turun dengan harga perliternya adalah sebesar Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan cara membeli yaitu ikut anteri seperti pembeli yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru malam dengan No. POl DD 1613 AQ dan biasanya dalam satu hari hanya mengisi satu kali akan tapi kalau dalam keadaan sepi bisa sampai 2 (dua) kali dan uang hasil pembelian BBM tersebut TERDAKWA serahkan kepada operator pengisian BBM yang ada di SPBU Maburai sama seperti masyarakat yang membeli BBM di SPBU Maburai sedangkan dari pelangsir dengan harga bervariasi yaitu perliternya ada seharga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan ada juga seharga Rp. 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yaitu dengan cara pelangsir tersebut mengantar langsung ke kios TERDAKWA di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel, Selanjutnya BBM tersebut TERDAKWA gunakan untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah).
Bahwa benar jual beli atau niaga BBM jenis solar dilakukan TERDAKWA sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sampai Mobil tersebut diamankan.
Bahwa benar BBM yang TERDAKWA beli dari SPBU Maburai sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) dan untuk pembelian dari pelangsir sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) jadi jumlah secara keseluruhan adalah sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter. Modal yang TERDAKWA gunakan adalah sebagai berikut :
Untuk pembelian BBM dari SPBU Maburai uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.305.000,00 ( satu juta tiga ratus lima ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7250 ( tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah ).
Untuk pembelian BBM dari pelangsir uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.350.000,00 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7500 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Bahwa benar modal yang TERDAKWA gunakan untuk membeli BBM sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh liter ) adalah sebesar Rp. 2.655.000 ( dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan Untuk keuntungan yang TERDAKWA dapatkan untuk perliternya adalah Rp.500 (lima ratus rupiah) jadi keuntungan yang TERDAKWA dapatkan apabila BBM tersebut habis terjual sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut diatas, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yang mana Terdakwa di dakwa dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Dakwaan kedua melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum diformulasikan secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu menurut Majelis Hakim yang paling sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” merupakan subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 11 Maret 2015 No.Reg.Perk. : PDM-43/TAJG/3/2015 atas nama Terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm), ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap orang telah cukup terbukti secara sah menurut hukum.
A.d. 2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan PasaL 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil oalahannya dari Wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan dan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan ekspor, import minyak bumi dan atau hasil olahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 pukul 13.00 wita bertempat di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung
Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel TERDAKWA telah mengangkut dan menjual Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa benar sebelum dijual BBM jenis solar tersebut diangkut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warnah biru malam dengan No. POl DD 1613 AQ sebanyak + 360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dengan jenis solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Bahwa benar BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter tersebut adalah milik TERDAKWA yang TERDAKWA dapatkan dari melangsir (membeli secara berulang - berulang) dari SPBU Maburai dan didapat dengan cara membeli dari pelangsir, Untuk BBM jenis solar yang di dapatkan dengan cara membeli dari SPBU Maburai pada saat harga belum turun dengan harga perliternya adalah sebesar Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan cara membeli yaitu ikut antri seperti pembeli yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru malam dengan No. POl DD 1613 AQ dan biasanya dalam satu hari hanya mengisi satu kali akan tapi kalau dalam keadaan sepi bisa sampai 2 (dua) kali dan uang hasil pembelian BBM tersebut TERDAKWA serahkan kepada operator pengisian BBM yang ada di SPBU Maburai sama seperti masyarakat yang membeli BBM di SPBU Maburai sedangkan dari pelangsir dengan harga bervariasi yaitu perliternya ada seharga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan ada juga seharga Rp. 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yaitu dengan cara pelangsir tersebut mengantar langsung ke kios TERDAKWA di depan SPBU Maburai yang beralamat di Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel, Selanjutnya BBM tersebut TERDAKWA gunakan untuk dijual kembali sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sampai Mobil tersebut diamankan dengan harga perliternya Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah).
Bahwa benar BBM yang TERDAKWA beli dari SPBU Maburai sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) dan untuk pembelian dari pelangsir sebanyak + 180 ( seratus delapan puluh liter ) jadi jumlah secara keseluruhan adalah sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter. Modal yang TERDAKWA gunakan adalah sebagai berikut :
Untuk pembelian BBM dari SPBU Maburai uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.305.000,00 ( satu juta tiga ratus lima ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7250 ( tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah ).
Untuk pembelian BBM dari pelangsir uang yang TERDAKWA gunakan sebesar Rp. 1.350.000,00 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) karena TERDAKWA membeli perliternya sebesar Rp. 7500 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Bahwa benar modal yang TERDAKWA gunakan untuk membeli BBM sebanyak + 360 ( tiga ratus enam puluh liter ) adalah sebesar Rp. 2.655.000 ( dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan Untuk keuntungan yang TERDAKWA dapatkan untuk perliternya adalah Rp.500 (lima ratus rupiah) jadi keuntungan yang TERDAKWA dapatkan apabila BBM tersebut habis terjual sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mengangkut dan membeli BBM jenis solar kurang lebih 360 ( tiga ratus enam puluh ) liter bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat karena jumlah BBM jenis solar bersubsidi yang bisa diperoleh di SPBU dengan harga yang ditetapkan pemerintah menjadi lebih sulit karena ketersediaannya di SPBU berkurang karena telah terlebih dahulu dibeli terdakwa untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi sehingga masyarakat bisa memperoleh bbm jenis solar bersubsidi tersebut dengan harga lebih mahal sebagaimana ditetapkan terdakwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minya bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terpenuhilah seluruh unsur Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak menemukan fakta bahwa Terdakwa berada dalam keadaan jiwanya cacat ataupun adanya pengaruh daya paksa (adanya pertentangan dua kepentingan hukum, adanya pertentangan kepentingan hukum dan kewajiban hukum atau antara pertentangan dua kewajiban hukum), oleh karena itu majelis memandang tidak terdapat adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun alasan-alasan pembenar (noodweer, melaksanakan perintah Undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang sah) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain penjatuhan pidana pengekangan kebebasan Terdakwa, dalam pasal 53 Undang-undang ini terhadap terpidana juga harus dikenakan pidana denda, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahannya, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa:
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan plat Nomor polisi DD 1613 AQ, tahun pembuatan 2001, Nomor rangka : MHCTBR54F1K225674, Nomor Mesin : E225674, STNK Nomor : 0440239/ST/2009 An. H. NARWIS beserta kunci kontaknya;
360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak isteri;
Mengingat, Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPIAN MASRANI Als. IYAN Bin MASRANI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru dengan plat Nomor polisi DD 1613 AQ, tahun pembuatan 2001, Nomor rangka : MHCTBR54F1K225674, Nomor Mesin : E225674, STNK Nomor : 0440239/ST/2009 An. H. NARWIS beserta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
360 (tiga ratus enam puluh) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Solar dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) buah Jerigen ukuran 23 liter isi masing-masing Jerigen + 23 (dua puluh tiga) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 69 (enam puluh Sembilan) liter BBM subsidi jenis solar.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 liter isi + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar dengan jumlah + 25 (dua puluh lima) liter BBM subsidi jenis solar.
176 (seratus tujuh puluh enam) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 1 (satu) buah Drum warna hijau.
90 (Sembilan puluh) liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam tangki jalan Modifikasi.
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada Hari Selasa tanggal 14 April 2015 oleh kami NOVITA WITRI, SH., MKn., selaku Hakim Ketua, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH., dan WIWIEN PRATIWI S, SH., MH., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H.M. NORYADI., SH., Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh NOVITASARI, SH., Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH NOVITA WITRI, SH., M.Kn
WIWIEN PRATIWI S, SH., MH
Panitera Pengganti,
H.M. NORYADI., SH