106 PK/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 PK/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
IRIGASI SAMOSIR, DKK VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA., II. MARKAS BESAR TNI ANGKATAN LAUT yang diwakili oleh KEPALA STAF ANGKATAN LAUT;
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 106 PK/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. IRIGASI SAMOSIR, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal, Nomor 8-9, RT. 002, RW. 016, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Purnawirawan TNI;
2. RIDWAN, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Menteng, Nomor 46B, RT.001, RW. 017, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pekerjaan Purnawirawan TNI, ;
3. T. SUMIATI, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal, RT. 002, RW. 002, Nomor 02, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
4. SITI KUSTIA, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Kaliabang Nangka RT. 002, RW. 002, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
5. R.Y. SUMIATI, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal, RT. 02, RW. 02, Nomor 5A, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
6. MARTINI, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan RT. 02 RW. 02 kh Nomor 6/7, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
7. SUPARMAN, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal, Nomor 10, RT. 002, RW. 002, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Purnawirawan TNI;
8. ROCHIM BIN WARDI, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal, RT. 002, RW. 016, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Purnawirawan TNI;
9. SUMARTI SUPARTO, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Lagoa Kanal, Nomor 14-15, RT. 002, RW. 002, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
10. SOEKARINEM, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal No. 1, RT. 02 RW 016, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
11. PIESCHEL JENNY, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal, Nomor 3, RT. 002, RW. 016, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
12.Ir. JACK A PELLONDOU P.M.M, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Menteng II / 14 B, RT. 003, RW. 017, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pekerjaan Purnawirawan TNI AL;
13.WATILAH CHRISTINA, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Gebang, Nomor 23 A, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. Febi Yonesta, S.H ;
2. Edy Halomoan Gurning, S.H ;
3. Muhammad Isnur, S.H.I ;
Kesemuanya Para Advokat dan/atau Pengacara Publik, berkewarganegaraan Indonesia dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang berlamat di Jalan Diponegoro Nomor: 74, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Januari 2013;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Pemohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat;
melawan:
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, yang berkedudukan di Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor: 27-29, Jakarta Utara;
2. MARKAS BESAR TNI ANGKATAN LAUT, Yang Diwakili Oleh KEPALA STAF ANGKATAN LAUT, beralamat di Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jalan Raya Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur,
Selanjutnya memberi kuasa kepada :
1. Laksamana Pertama TNI M. D. Purnomo, S.H.M.Hum ;
2. Kolonel Laut (KH) Sudardi, S.H., M.H., ;
3. Kolonel Laut (T) M. Verryno;
4. Kolonel Laut (KH) E. T. M. Nainggolan, S.H., ;
5. Letkol Laut (KH) Joko Sulistyanto, S.H.M.Hum;
6. Letkol Laut (KH) Ir. Rudi Djauhanis, M.R.E.;
7. Letkol Laut (T) Eko Budi Utomo ;
8. Letkol Laut (KH) Suharsono, S.H ;
9. Letkol Laut (KH) Ir. Solehuddin, M.M., ;
10. Mayor Laut (KH) Yanto Suryanto, S.H., M.H.,;
11. Mayor Laut (K) Aris Kartono, S.T.;
12. Pembina IV/a I GEDE DARPA, S.H. ;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Perwira-perwira dan Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Laut (Diskumal), berkedudukan di Markas Besar Angkatan Laut, Jalan Raya Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kasal Nomor : SKUA/1/IV/2013, tanggal 24 April 2012;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi;
dan:
1.RACHMAT MULYANA, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Lagoa Kanal, Nomor 16, RT. 002, RW. 016, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Pekerjaan Karyawan;
2.E.V. MENENGKEY, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Cakrawala II B / 2, RT. 005, RW. 017, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Pekerjaan Purnawirawan TNI AL;
3.MANSYUR, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Menteng, Nomor : 45/B RT. 001, RW. 17, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Pekerjaan Purnawirawan TNI-AL;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Pemohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 228/K/TUN/2011, Tanggal 5 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Terbanding/ Tergugat, Tergugat II Intervensi dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Pemohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
Adapun yang menjadi obyek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor 2040/31.72-300.7/X/2009 tertanggal 02 November 2009 Tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat atas 338 Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Tergugat ;
DASAR-DASAR GUGATAN.
1. Bahwa yang digugat oleh Para Penggugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Nomor 2040131.72-300.7/X/2009 tertanggal 02 November 2009 Tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat atas 338 Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Tergugat (selanjutnya disebut sebagai objek sengketa) ;
2. Bahwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
3. Bahwa objek sengketa telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 02 November 2009, dan diterima oleh para Penggugat pada tanggal 11 November 2009. Para Penggugat mengajukan gugatan a quo masih di dalam masa 90 hari semenjak terbitnya objek sengketa. Dengan begitu mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dapat menerima gugatan a quo ;
4. Bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi sebagai berikut :
Angka (8) : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan “ Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah”. Setanjutnya di dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan “ Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya" ;
6. Bahwa dengan demikian Tergugat merupakan badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986, yakni “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Selanjutnya, lndroharto menyebutkan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara adalah keseluruhan aparat pemerintahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan. Yang menjadi patokan bukanlah kedudukan struktural organ atau pejabat yang bersangkutan dalam jajaran pemerintahan, bukan pula nama resminya, melainkan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan pada suatu saat ;
7. Bahwa Keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (9) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang mana syarat-syaratnya adalah :
7.1. Kongkrit, karena objek sengketa berupa Surat Nomor 2040/31.72-300.7/X12009 tertanggal 02 November 2009 Tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat atas 338 Bidang Tanah nyata-nyata dikeluarkan oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud tertentu dan dapat ditentukan apa yang harus dilakukan yaitu tidak dipertimbangkannya permohonan hak atas bidang tanah Para Penggugat oleh Tergugat ;
7.2. Individual, bahwa objek sengketa tersebut ditujukan dan berlaku khusus kepada Ketua Tim Pelepasan Rumah Dinas TNI AL Jakarta yang bertempat Tinggal di Jalan Lagoa Kanal Nomor 9 Jakarta Utara termasuk di dalamnya adalah 338 pemohon atas penerbitan sertifikat pada umumnya yang di dalamnya juga turut Para Penggugat ;
7.3. Final, karena objek sengketa tersebut sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana berdasarkan objek sengketa tersebut sudah dapat melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan tidak diterbitkannya sertifikat hak atas tanah yang telah dimohonkan oleh Para Penggugat ;
8. Perlu Para Penggugat sampaikan bahwa pertama, Tergugat tidak konsisten atas apa yang telah disampaikannya sendiri dimana melalui surat nomor 1254/II/PHT/4/JU/2001 tanggal 23 April 2001 Tergugat menyampaikan “atas bidang-bidang tanah yang disebutkan dapat dimohonkan oleh penghuni” namun di dalam objek sengketa Tergugat menyampaikan bahwa permohonan dan Para Penggugat tidak dapat dipertimbangkan. Kedua, Tergugat hanya mengakomodir kepentingan pihak yang memblokir. Padahal di sisi yang lain, pihak pemblokir dengan jelas bukan pemilik dari tanah yang di mohonkan oleh Para Penggugat sebagaimana yang disebutkan oleh pihak pemblokir tersebut melalui surat Nomor B/729.09/23/20/Slog tertanggal 10 Maret 2004 ;
9. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” ;
10. Atas hal tersebut, maka tepatlah Para Penggugat mengajukan gugatan a quo, dan karenanya mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ;
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT.
11. Para Penggugat adalah Warga Negara Indonesia yang hingga sekarang bertempat tinggal di Wilayah Jakarta Utara. Para Penggugat merupakan para purnawirawan, pensiunan pegawai negeri sipil, warakawuri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Angkatan Laut. Adapun secara garis besar Para Penggugat adalah :
11.1. Penggugat I adalah seorang purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Kolonel. Penggugat I diangkat sebagai anggota TNI berdasarkan Surat Keputusan Menteri KSAL No. Kep. M/KSAL 1300.1, tertanggal 28 November 1961. Sewaktu masih aktif sebagai anggota TNI, Penggugat I telah mendapatkan bintang jasa berupa Satia Lencana Kesetiaan 24 tahun, Satia Lencana Penegak, Bintang Jalasena Nararia, dan Bintang Yudha Dharma Nararya. Sejak tahun 1968 Penggugat I memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 8/9 RT. 002 RW 016 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
11.2. Penggugat II adalah seorang purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Pembantu Letnan Satu. Penggugat II diangkat sebagai anggota TNI berdasarkan Surat Keputusan KSAL No. G.11/4/24, tertanggal 02 Juli 1953. Sewaktu masih aktif sebagai anggota TNI, Penggugat II telah mendapatkan bintang jasa berupa Bintang Yalasena Nararya, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Satya Lencana Penegak, dan Satya Lencana Prajurit Teladan. Sejak tahun 1964 Penggugat II memanfaatkan dan memelihara tanah yang ber!okasi di JI. Menteng No. 46B RT. 001 RW 017 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ;
11.3. Penggugat III adalah warakawuri dari almarhum P.E. Suwarno. Sudah Sejak tahun 1968 Penggugat III memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 2 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
11.4. Penggugat IV adalah ahli waris dari almarhum Rabil. Sudah sejak tahun 1960 Penggugat IV memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 4 RT. 002 RW. 016 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
11.5. Penggugat V adalah warakawuri dari Abdul Hadi Moedera. Sudah sejak tahun 1992 Penggugat V memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal RT 02 RW 02 No. 5A Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
11.6. Penggugat VI adalah warakawuri dari Almarhum Sannui Lumban Tobing. Sudah sejak tahun 1972 Penggugat VI memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. RT 02 RW 2kh Nomor 6-7 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
11.7. Penggugat VII adalah Purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Pembantu Letnan Satu. Penggugat VII diangkat sebagai anggota TNI Berdasarkan Surat Keputusan KSAL Nomor P.1/14/16 tertanggal 27 April 1955. Sewaktu masih aktif sebagai anggota TNI, Penggugat VII telah mendapatkan bintang jasa berupa Satyalantjana Kesetiaan, Satyalantjana Penegak, dan Satyalantjana Saptamarga. Sejak tahun 1960 Penggugat VII memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 10, RT. 002 RW 002, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
11.8. Penggugat VIII adalah pensiunan pegawai negeri sipil pada TNI AL. Sudah sejak tahun 1965 Penggugat VIII memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal RT. 002 RW. 016 Nomor 13 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
11.9. Penggugat IX adalah warakawuri dari almarhum B. Suparto. Sudah sejak tahun 1961 Penggugat IX memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Lagoa Kanal No. 14/15 RT. 002 RW 002 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
11.10. Penggugat X adalah ahli waris dari almarhum Ismail Roem Bin Isam. Sudah sejak tahun 1968 Penggugat X memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal No. 16, RT. 002, RW 016 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
11.11. Penggugat XI adalah warakawuri dari almarhun Soejitno. Sudah sejak tahun 1964 Penggugat XI memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal No. 1, RT. 02, RW 016 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
11.12. Penggugat XII adalah warakawuri dan almarhum Jorry Rawung. Sudah sejak tahun 1980 Penggugat XII telah memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal No. 3, RT. 02, RW. 016 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
11.13. Penggugat XIII adalah purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Laksamana Pertama. Penggugat XIII diangkat sebagai anggota TNI sejak tanggal 01 Desember 1972 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 127/ABRI/1972. Selama aktif menjadi anggota TNI AL, Penggugat XIII telah mendapatkan Bintang Jalasena Nararya, Bintang Yudha Dharma Nararya, Satya Lencana Kèsetiaan 24 tahun, Outstanding Achievement Medal (dari pemenintahan Filipina). Sudah sejak tahun 1989 Penggugat XIII telah memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Menteng II/14B, RT. 003, RW 017, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ;
11.14. Penggugat XIV adalah purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Satu. Penggugat XV diangkat sebagai anggota TNI sejak tanggal 1 April 1967 dan terhitung sejak Juni 1996 memasuki masa pensiun. Selama aktif menjadi anggota TNI AL, Penggugat XV telah mendapatkan bintang Jalasena Nararya. Sudah sejak tahun
tahun 1989 Penggugat XV memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Cakrawala II B/2, RT. 005, RW. 017 Keluarahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ;
11.15. Penggugat XV adalah purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Kapten. Penggugat XV diangkat sebagai TNI AL berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 17/ABRI/Tahun 1967 tertanggal 08 November 1967. Selama aktif menjadi anggota TNI AL, Penggugat XVII telah mendapatkan bintang jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun. Sudah sejak tahun 1976 Penggugat XV memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Menteng No. 45/B RT. 001 RW 017 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ;
11.16. Penggugat XVI warakawuri dari almarhum Djisman Sihombing. Selama ini Penggugat XVI telah memanfaatkan dan memelihara tanah yang berlokasi di Jl. Gebang No. 23 A RT. 006 RW 001 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
12. Para Penggugat pada tanggal 10 Februari 2003 mengajukan permohonan pengukuran tanah yaitu dalam rangka inventaris bidang tanah yang dipergunakan perumahan TNI AL, guna mempersiapkan data fisik sehubungan dengan permohonan hak ;
13. Proses Permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Tergugat berlarut-larut hingga memakan waktu 5 tahun lebih. Atas hal tersebut, Para Penggugat kemudian menanyakan permohonan hak atas bidang tanah terhadap Tergugat melalui surat, yakni :
13.1. Melalui surat nomor 19/TIMRD/X/2007 tertanggal 01 Oktober 2007 tentang permohonan penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah, pada pokoknya surat berisi permohonan Para Penggugat untuk penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah terhadap Tergugat ;
13.2. Melalui surat nomor 026/TIMRD/IV/2009 tertanggal 27 April 2009 tentang permohonan jawaban atas surat nomor 19/TIMRD/X/2007 tertanggal 01 Oktober 2007. Pada pokoknya surat berisi permohonan Para Penggugat kepada Tergugat untuk menjawab secara tertulis permohonan penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah ;
13.3. Melalui surat nomor 028/Tim RD/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 tentang permohonan jawaban surat nomor 026/TIMRD/IV/2009 tertanggal 27 April 2009. Pada pokoknya surat berisi permohonan Para Penggugat kepada Tergugat untuk menjawab secara tertulis permohonan penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah ;
14. Pada tanggal 02 November 2009, Tergugat melalui surat nomor 2040/31.72-300.7/X/2009 menjawab permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat. Jawaban tersebut adalah :
a. Berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, lokasi bidang tanah yang Para Penggugat mohon berada di areal bidang tanah TNI Angkatan Laut dan atas bidang tanah tersebut telah dimohon pemblokiran dari Kepala Disfaslanal sesuai surat tanggal 28-12-2007 Nomor B/1426/XII/2007 ;
b. Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, permohonan Para Penggugat tidak dapat Tergugat pertimbangkan ;
15. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu di nyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi” ;
16. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, Para Penggugat Mengalami kerugian berupa :
16.1. Kerugian materil berupa tidak diterbitkannya sertifikat bidang tanah yang telah dimohonkan oleh Para Penggugat sehingga Para Penggugat tidak dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah guna kepentingan di hari tua ;
16.2. Kerugian imaterril berupa tekanan jiwa karena jasa-jasa yang selama ini telah di lakukan oleh Para Penggugat tidak di hargai ;
17. Dengan demikian tepatlah kiranya Para Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat karena kepentingannya telah dirugikan ;
PERISTIWA DAN ALASAN-ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN.
18. Para Penggugat telah memanfaatkan dan memelihara tanah Negara yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng dimana tercatat sebagai tanah Negara Eig. No. 5819.seb. dan bidang tanah yang terletak di Sungai Bambu tercatat sebagai Tanah Negara Eig. No. 5476, 2829, 4817, peta blok F 82, F 81, Eig. No.4945 dan Eig. No. 4784 sejak puluhan tahun lalu. Pemanfaatan dan pemeliharaan ini dilakukan secara berturut-turut, terbuka, beritikad baik dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun ;
19. Itikad baik Para Penggugat dalam memanfaatkan dan memelihara tanah tersebut adalah dengan melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara yakni memiliki catatan kependudukan, melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan menggunakan tanah untuk memenuhi kebutuhan primer yakni bertempat tinggal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Jo. Peraturan Pemenintah RI Nomor 24 Tahun 1997 maka Para Penggugat mempunyai hak prioritas utama untuk mengajukan dan mendapatkan hak atas tanah yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng yang tercatat sebagai tanah Negara Eig. No. 5819.seb. dan bidang tanah yang terletak di Sungai Bambu tercatat sebagai Tanah Negara Eig. No. 5476, 2829, 4817, pete blok F 82, F 81, Eig. No.4945 dan Eig. No. 4784 dan Tergugat ;
20. Pada tanggal 10 Februari 2003, Para Penggugat melalui Penggugat I mengajukan surat permohonan pengukuran tanah yaitu dalam rangka inventarisir bidang tanah yang dipergunakan perumahan TNI AL, guna mempersiapkan data fisik sehubungan dengan permohonan hak yang diajukan Penggugat kepada Tergugat. Bidang tanah yang dimaksud adalah bidang tanah yang terletak di lokasi Jl. Lagoa Kanal, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara; bidang tanah yang terletak di lokasi Jl. Menteng Cakrawala I dan II, Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara; dan bidang tanah yang terletak di lokasi Jl. Gorontalo, Jl. Ganggeng, Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara ;
21. Atas permohonan tersebut, kemudian Tergugat mengeluarkan surat perintah setor yang kemudian Para Penggugat menyetorkan sejumlah uang kepada Tergugat disebutkan di bawah ini :
1.1. Bahwa Penggugat I, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII pada tanggal 29 Desember 2003 telah menyetorkan uang sebesar Rp. 149.000,- kepada Tergugat guna keperluan transportasi Tergugat, pembayaran melalui penyetoran langsung kepada bendahara khusus Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Kemudian Penggugat I, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII pada tanggal 29 Desember 2003 menyetorkan uang sebesar Rp. 1.959.100,- untuk biaya pengukuran 13 bidang tanah, uang tersebut disetorkan langsung kepada bendahara khusus Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
1.2. Surat setor nomor 772/VI/2003, tertanggal 27 Juli 2003 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat II termasuk di dalamnya adalah Penggugat XV. Atas perintah tersebut kemudian disetorkan uang sebesar Rp. 230.000,- untuk biaya transportasi kepada Tergugat melalui penyetoran Bank DKI Jakarta dengan nomor rekening 200.02.10465 dan uang sebesar Rp. 3.014.000,- untuk biaya pengukuran 20 bidang tanah, uang tersebut disetorkan melalui Bank DKI Jakarta dengan nomor rekening 200.02.10465 ;
1.3. Bahwa Penggugat XIII termasuk di dalamnya adalah Penggugat XIV pada tanggal 30 Desember 2003 telah menyetorkan uang sebesar Rp.195.500,- kepada Tergugat guna keperluan transportasi, pembayaran melalui penyetoran langsung kepada bendahara khusus kantor pertanahan kotamadya Jakarta Utara. Kemudian Penggugat XIII dan XIV pada tanggal yang sama menyetorkan uang sebesar Rp. 2.561.900,- untuk biaya pengukuran 17 bidang tanah, uang tersebut disetorkan melalui bendahara khusus kantor pertanahan kotamadya Jakarta ;
1.4. Surat setor tertanggal 29 Desember 2003 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada M. Priyoutomo termasuk di dalamnya adalah Penggugat XVI. Atas perintah tersebut kemudian disetorkan uang sebesar Rp. 483.000,- kepada Tergugat melalui penyetorar langsung kepada bendahara khusus kantor pertanahan kotamadya Jakarta Utara. Kemudian disetorkan kembali uang sebesar Rp. 6.329.400,- untuk biaya pengukuran 42 bidang tanah, uang tersebut disetorkan melalui bendahara khusus kantor pertanahan kotamadya Jakarta Utara ;
22. Kemudian Para Penggugat mendapatkan peta ukur bidang tanah yang masing-masing dikeluarkan oleh Tergugat sebagaimana yang disebutkan di bawah ini :
1.1. Pengugat I dengan peta bidang tanah nomor 37/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06685, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendattaran 48.2-36.091-05-5, luas seluruhnya 169 m2 yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal No. 8+9 RT. 002/02kh/16 Kelurahan Kebon bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah pecahannya / Tanah Penduduk ;
Sebelah Timur : Tanah pecahannya / Tanah C.P.M ;
Sebelah Selatan : Tanah Koterm ;
Sebelah Barat : Tanah pecahannya ;
1.2. Penggugat II dengan peta bidang tanah nomor 2442/P.HAK/2003, NIB 09.02.03.04.07078, tertanggal 12 September 2003, luas 407 m2 yang berlokasi di Jl. Menteng no. 46B RT. 001/017 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah H. Mansyur Syarief ;
Sebelah Timur : Rumah Suherman Udia ;
Sebelah Selafan : Jln. Menteng ;
Sebelah Barat : Gang VII, Jln. Menteng ;
1.3. Penggugat III dengan peta bidang tanah nomor 57/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06689, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091-05-5, luas selurunnya 84 m2 dengan nama pemohon P. Soewarno dan T. Sumiati, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal No. 2 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah pecahan / Poliklinik TNI-AL ;
Sebelah Timur : Tanah pecahan / Rumah J. Rawung ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Perumahan Koterm ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Rumah Ibu Sujitno ;
1.4. Penggugat IV dengan peta bidang tanah nomor 55/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06688, tertanggal 21 Januari 2004, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091-05-5, luas seluruhnya 80 m2 dengan nama pemohon Sutarman, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 4 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahan / rumah ibu Hj. Sumarti S ;
Sebelah Timur : Tanah pecahan / rumah Ibu J. Warung ;
Sebelah Selatan : Tanah pecahan / perumahan Koterm ;
Sebelah Barat : Tanah pecahan / rumah Ibu Sumiyati ;
1.5. Penggugat V dengan peta bidang tanah nomor 53/P.HAK/2004, NIB 9.02.03.04.06687, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091- 05-5, luas seluruhnya 83 m2 dengan nama pemohon R. Sumiati yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 5 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagal berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahan / Rumah Ibu Hj. Sumarti S. ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahan / Rumah Bapak S.L. Tobing ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Perumahan Koterm ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Rumah Bapak Sutarman / Robil ;
1.6. Penggugat VI dengan peta bidang tanah nomor 60/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06692, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091-05-5, luas 166 m2 dengan nama pemohon S. L. Tobing, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 6+7 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahan / Rumah Bapak Ismail & Ibu Sri Hartati ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahan / Rumah Bapak Irigasi Samosir ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Perumahan KOTERM ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Rumah Ibu R. Samiati ;
1.7. Penggugat VII dengan peta bidang tanah nomor 43/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06686, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091-05-5, luas seluruhnya 86 m2 dengan nama pemohon adalah Peltu Purn Soeparman, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 10 RT 002/02kh/16, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahan / Rumah Bapak Prayitno ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahan I Perumahan C.P.M. ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Perumahan Koterm ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Rumah Bapak Samosir ;
1.8. Penggugat VIII dengan peta bidang tanah nomor 41/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06696, tertanggal 21 Januari 2004, luas seluruhnya 89 m2 dengan nama pemohon Abdul Rochim, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal, Nomor 13 RT. 001/016, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahannya / Penduduk Umum ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahannya / Hj. Sumarti ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahannya / J. Rawung ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahannya / Bp. Lagoa TNI-AL ;
1.9. Penggugat IX dengan peta bidang tanah nomor 421P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06697, tertanggal 21 Januari 2009, luas seluruhnya 177 m2 dengan nama pemohon Sumarti Suparto, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal Nomor 14+15 RT. 002/16, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Penduduk Umum ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahan / Rumah Bapak Ismail Roem ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Rumah Ibu Mudera / Bpk. Robil / Sutarman ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Rumah Bapak Abdul Rohim ;
1.10. Penggugat X dengan peta bidang tanah nomor 401P.HAK/2004, NIB 09.02,03.04.06695, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091-05-5, luas seluruhnya 87 m2 dengan nama pemohon Ismail Roem, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal, Nomor 16, RT. 002/016, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Penduduk Umum ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahan / Rumah Ibu Sri Hartati ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Rumah Bapak S.L. Tobing ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Rumah Ibu Hj. Sumarti S. ;
1.11. Penggugat XI dengan peta bidang tanah nomor 59/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06691, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091-05-5, luas seluruhnya 84 m2 dengan nama pemohon Sukarinem Sujitno, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal, Nomor 1, RT. 002/02kh/16, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahan / Poliklinik TNI AL ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahan / Rumah T. Sumiati ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Asrama Koterm ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Asrama Arhanud ;
1.12. Penggugat XII dengan peta bidang tanah nomor 58/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.06690, tertanggal 21 Januari 2004, nomor pendaftaran 48.2-36.091-05-5, luas seluruhnya 81 m2 dengan nama pemohon Mayor Purn. Jorry Rawung, yang berlokasi di Jl. Lagoa Kanal, Nomor 3, RT. 002/02kh/16, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahan / Rumah Abdul Rohim ;
Sebelah Timur : Tanah Pecahan / Rumah Robil / Soetarman ;
Sebelah Selatan : Tanah Pecahan / Komplek Koterm ;
Sebelah Barat : Tanah Pecahan / Rumah Ibu Soewarno ;
1.13. Penggugat XIII dengan peta bidang tanah nomor 102/P.HAK/2004, NIB 09.02.04.03.07143, tertanggal 28 Januari 2004, luas seluruhnya 294 m2 dengan nama pemohon Ir. Jack A. Pellondo P. MM., yang berlokasi di Jl. Menteng II/14B RT. 003 RW 017, Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Bapak M.D. Sayidi ;
Sebelah Timur : Tanah Bapak Ir. Samuel Saimima ;
Sebelah Selatan : Tanah Bapak Ir. Djoko Iswadi ;
Sebelah Barat : JIn. Gang III ;
1.14. Penggugat XIV dengan peta bidang tanah nomor 114/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.04.07138, tertanggal 28 Januari 2004, nomor pendaftaran 482-36.091-07-3, luas seluruhnya 96 m2 dengan nama pemohon E.V. Manengkey yang berlokasi di Cakrawala II B/2 RT. 006, RW. 017, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Bapak Hatta Wijaya ;
Sebelah Timur : Jalan Cakrawala – II ;
Sebelah Selatan : Bapak Marjono T ;
Sebelah Barat : S. Harahap ;
1.15. Penggugat XV dengan peta bidang tanah nomor 2441/P.HAK/2003, NIB 09.02.04.03.07077, tertanggal 12 September 2003, luas seluruhnya 306 m2 dengan nama pemohon Mansyur, yang berlokasi di Jl. Menteng No. 45 B, RT. 001/017, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Ny. Asmah Harahap ;
Sebelah Timur : Tanah Alm. Laode Bonde ;
Sebelah Selatan : Tanah Ridwan ;
Sebelah Barat : Jl. Menteng VII ;
1.16. Penggugat XVI dengan peta bidang tanah nomor 47/P.HAK/2004, NIB 09.02.03.03.03827, tertanggal 21 Januari 2004, luas seluruhnya 263 m2 dengan nama pemohon D. Sihombing, yang berlokasi di Jl. Gorontalo V No. 23 A RT. 006, RW 001, Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Pri ok, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah bapak Soekro ;
Sebelah Timur : Jl. Gorontalo V ;
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Hasan ;
Sebelah Barat : Jl. Ganggeng IV ;
23. Setelah rangkaian di atas, proses permohonan Para Penggugat dilakukan amat lama sekali oleh Tergugat, hingga Para Penggugat mengajukan surat kepada Tergugat, yakni :
23.1. Melalui surat nomor 19/TIMRD/X/2007 tertanggal 01 Oktober 2007 tentang permohonan penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah, pada pokoknya surat berisi permohonan Para Penggugat untuk penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah terhadap Tergugat ;
23.2. Melalui surat nomor 026/TIMRD/IV/2009 tertanggal 27 April 2009 tentang permohonan jawaban atas surat nomor 19/TIMRD/X/2007 tertanggal 01 Oktober 2007. Pada pokoknya surat berisi permohonan Para Penggugat kepada Tergugat untuk menjawab secara tertulis permohonan penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah ;
23.3. Melalui surat nomor 028/Tim RD/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 tentang permohonan jawaban surat nomor 026/TIMRD/IV/2009 tertanggal 27 April 2009. Pada pokoknya surat berisi permohonan Para Penggugat kepada Tergugat untuk menjawab secara tertulis permohonan penerbitan sertifikat atas 338 bidang tanah ;
24. Pada tanggal 02 November 2009, Tergugat melalui surat nomor 2040/31.72-300.7/X/2009 menjawab permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat. Jawaban tersebut adalah :
a. Berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, lokasi bidang tanah yang Para Penggugat mohon berada di areal bidang tanah TNI Angkatan Laut dan atas bidang tanah tersebut telah dimohon pemblokiran dan Kepala Disfaslanal sesuai surat tanggal 28-12-2007 Nomor B/1426/XII/2007 ;
b. Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, permohonan Para Penggugat tidak dapat Tergugat pertimbangkan ;
25. Atas dikeluarkannya surat tersebut yang kemudian menjadi objek sengketa dalam gugatan a quo, Para Penggugat memandang bahwa pengeluaran objek sengketa oleh Tergugat telah melanggar hak-hak Para Penggugat, melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik ;
26. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. penjelasan UU PTUN bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku. Suatu keputusan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila obyek sengketa tersebut antara lain jika bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ;
27. Bahwa salah satu alasan Tergugat tidak mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat di dalam objek sengketa adalah telah dilakukan pemblokiran dari Kepala Disfaslanal. Tergugat telah bertindak secara sepihak dan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemenintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini terlihat bahwa hingga saat diajukannya gugatan a quo, pihak yang berkeberatan tidak mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan ke Pengadilan. Selain hal tersebut, Tergugat belum pernah mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kewajiban-kewajiban ini belum pernah dilakukan oleh Tergugat, namun justru Tergugat menerbitkan keputusan untuk tidak mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan oleh Para Penggugat terhadap Tergugat; Maka dengan demikian telah nyata dan terang bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
28. Objek sengketa telah melanggar hak Para Penggugat sehingga objek sengketa dinilai bertentangan dengan peraturan perudang-undangan. Objek sengketa telah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan “Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.” Bahwa tindakan Tergugat dengan tidak mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat telah mengenyampingkan kesempatan Para Penggugat untuk mendapatkan manfaat dari hak atas tanah, manfaat yang dimaksud adalah tersedianya tanah untuk tempat tinggal Para Penggugat. Dengan tidak mengakomodasi kepentingan Para Penggugat maka kesempatan untuk mendapatkan manfaat guna mencapai kesejahteraan umum telah dilanggar oleh Tergugat ;
29. Karenanya jelas bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mohon kepada majelis hakim agar objek sengketa dibatalkan atau tidak sah ;
30. Bahwa Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemenintahan yang baik”. Berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut, yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik”.
31. Objek sengketa telah melanggar asas tertib penyelengaraan Negara, sebagaimana penjelasan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme menyebutkan yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara, yakni “asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara”. Bahwa objek sengketa tidak dilandaskan pada :
a. Keteraturan, sebab objek sengketa yang telah dikeluarkan oleh Tergugat menyatakan bahwa permohonan dari Para Tergugat tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini tidak teratur sebagaimana telah dinyatakan sendiri oleh atasan dari Tergugat dalam surat pada Agustus 1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta perihal bantuan partisipasi dalam pendataan tanah. Pada pokoknya surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta (dahulu direktorat agraria) menyelenggarakan pendataan lapangan tentang pemilikan / penguasaan tanah yang ada di tiap kelurahan ;
b. Keserasian, sebab objek sengketa yang telah dikeluarkan oleh Tergugat menyatakan bahwa lokasi bidang tanah yang dimohonkan berada di areal bidang tanah TNI angkatan laut. Hal ini tidak serasi dengan pernyataan Tergugat sebelumnya melalul surat nomor 1254/II/PHT/4/JU/2001 tangga! 23 April 2001 tentang mohon keterangan/klarifikasi status tanah di Lagoa, Sungai Bambu dan Cakrawala Jakarta Utara menerangkan bahwa dengan peta fotogrametri DKI yang ada pada Tergugat, status bidang tanah yang dimaksud adalah ;
1. Bidang tanah yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng, tercatat sebagai tanah negara Eig. No. 5819 seb ;
2. Bidang tanah yang terletak di Sungai Bambu tercatat sebagai tanah negara Eig. No 5476, 2829, 4817, peta Blok F 82, F 81, Eig No. 4945 dan Eig. No. 4784 ;
3. Bahwa bidang tanah tersebut tertulis sebagai perumahan Angkatan Laut ;
Bahwa sesuai dengan data tersebut di atas, bidang tanah tersebut dapat dimohon haknya oleh para penghuni ;
c. Keserasian yang lain, sebab objek sengketa yang te!ah dike!uarkan oleh Tergugat tidak serasi dengan beberapa bukti yang ada terutama bukti yang pernah dikeluarkan oleh pihak yang memblokir sendiri. Bahwa objek sengketa menyebutkan lokasi bidang tanah berada di areal bidang tanah TNI Angkatan Laut. Menurut surat Nomor B/729.09/23/20/Slog tertanggal 10 Maret 2004 perihal permohonan pengeluaran tanah TNI AL dan daftar Inventaris Kekayaan Negara (IKN) yang dikeluarkan oleh KASUM atas nama Panglima TNI dimana pada lampiran surat tersebut menyatakan :
1. Pada kolom 1 nomor 41 : Jl. Gadang Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 2.231 m2, Nomor Register IKN 44341003, dasar penggunaan adalah sewa dari PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL ;
2. Pada kolom 1 nomor 42 : Jl. Gadang Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 4.500 m2, Nomor Register IKN 44341003A, dasar pengakuan adalah sewa dari PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL ;
3. Pada kolom 1 nomon 43 Jl. Lagoa Kanal Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 16.348 m2, Nomon Register IKN 44341006, dasar pengakuan adalah sewa dan PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL ;
4. Pada kolom 1 nomor 63 : Jl. Gorontalo Tanjung Priok, Jakarta Utana, !uas ± 8.800 m2, Nomon Register IKN 44341383, dasar pengakuan adalah sewa dari PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL ;
32. Objek sengketa telah melanggar asas keterbukaan, sebagaimana penjelasan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengganaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara, yakni asas keterbukaan, yakni “asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara”. Bahwa Tergugat telah sengaja mengenyampingkan asas tersebut, terlebih lagi Turut Tergugat sebenarnya telah melakukan verifikasi terhadap beberapa instansi terkait dengan kepemilikan tanah guna pelepasan terhadap bangunan-bangunan yang dimilikinya kepada Para Penggugat. Bahwa instansi-instansi yang dimaksud telah menyatakan :
a. Tanggal 17 Maret 1999, PT. Pelabuhan Indonesia II cabang Tanjung Priok menyurati Komandan Armada RI Kawasan Barat Pangkalan Utama TNI AL-II dengan nomor surat FP.015/3/7/c.tpk.99 Tentang Permohonan Surat Rekomendasi. Surat tersebut menginformasikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Perhubungan RI No. 16 Tahun 1972/SK.146/0/1972 tanggal 1 Juni 1972 tentang batas-batas lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Priok dan Pasar Ikan, jo. Sertifikat Pengelolaan Tanah Cabang Pelabuhan Tanjung Priok :
a. HPL Nomor 1/Kalibaru/1987 tanggal 31 Agustus 1987 ;
b. HPL Nomor 1/Koja Utara/1987 tanggal 31 Agustus 1987 ;
c. HPL Nomor 1/Tanjung Priok/1987 tanggal 31 Agustus 1987 ;
d. HPL Nomor 1/Ancol/1987 tanggal 31 Agustus 1987 ;
Dengan berdasarkan keterangan ini maka tanah yang terletak di Jl. Sungai Bambu, Jl. Menteng Cakrawala I, II dan Lagoa Kanal atas nama TNI AL tidak tercatat dan tidak lagi dikelola oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok ;
b. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok Nomor FP.015/3/7/C.Tpk.99 tertanggal 17 Maret 1999 menerangkan bahwa lokasi tanah yang terletak di Jl. Sungai Bambu, Jl. Menteng Cakrawala I, II, dan Jl. Lagoa Kanal atas nama TNI AL tidak tercatat didalam buku register persewaaan tanah PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok ;
c. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Utara Nomor 280/0.77.7 tertanggal 14 Februari 2001 tentang penjelasan rumah dinas TNI AL di Kelurahan Sungai Bambu dan Kelurahan Lagoa menerangkan bahwa berdasarkan surat Ka. Biro Perlengkapan Prop. DKI Jakarta No. 341/077.72 tanggal 6 Februari 2001 tanah / rumah dinas TNI AL yang terletak di Jl. Gorontalo, Jl. Ganggeng dan Jl, Gadang Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok serta
Jl. Kramat, Jl. Dukuh, Jl. Menteng, Jl. Cakrawala dan Jl. Lagoa Kecamatan Koja tidak terdaftar dalam inventaris asset Pemda Propinsi DKI Jakarta;
d. Bahwa Tergugat telah jelas-jelas tidak terbuka terhadap Para Penggugat, hal ini dapat dibuktikan pada surat Nomor 2389/31 .72-300.7/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang pemblokiran. disebutkan dalam surat tersebut bahwa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai asset Negara Cq TNI AL atas bidang-bidang tanah yang dimohonkan, dipersilahkan untuk memohon penjelasan kepada Kepala Disfaslanal Markas Besar Angkatan Laut. Bahwa sebagai pejabat publik, Tergugat harus terbuka dalam menjelaskan alasan-alasan di dalam keputusannya ;
33. Objek sengketa telah melanggar asas kepercayaan. Asas kepercayaan sendiri berarti bahwa apabila badan atau jabatan TUN telah menimbulkan harapan-harapan dengan janji-janji maka janji-janji semacam itu jangan diingkari. Yang penting disini adalah bahwa dengan janji-janji tersebut telah ditimbulkan harapan-harapan kepada warga masyarakat yang bersangkutan yang dilakukan oleh instansi yang bersangkutan sendiri. Bahwa Tergugat melalui surat Nomor 1254/II/PHT/4/JU/2001 tanggal 23 April 2001 tentang mohon keterangan / klarifikasi status tanah di Lagoa, Sungai Bambu dan Cakrawala Jakarta Utara telah memberikan janji-janji kepada Para Penggugat berupa, bidang tanah yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng, tercatat sebagai tanah negara Eig. No. 5819 seb serta bidang tanah yang terletak di Sungai Bambu tercatat sebagai tanah negara Eig. No 5476, 2829, 4817, peta Blok F 82, F 81, Eig No. 4945 dan Eig. No. 4784 dapat dimohon haknya oleh para penghuni dalam hal ini Para Penggugat. Melalui surat tersebut timbul harapan-harapan dan Para Penggugat untuk mendapatkan hak atas tanah, apalagi Para Penggugat telah berpuluh-puluh tahun menempatinya dan melakukan pemanfaatan secara berturut-turut dilakukan dengan terbuka dan beritikad baik dengan melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara yakni memiliki catatan kependudukan, melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ;
34. Atas penjelasan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dapat mengabulkannya yakni menyatakan Surat Nomor 2040/31.72-300.7/X12009 tertanggal 02 November 2009 Tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat atas 338 Bidang Tanah batal atau setidak-tidaknya tidak sah ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat secara keseluruhan ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor 2040/31.72-300.7/X/2009 tertanggal 02 November 2009 Tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat atas 338 Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Tergugat ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Nomor 2040/31 .72-300.7/X/2009 tertanggal 02 November 2009 Tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat atas 338 Bidang Tanah ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk terus memproses permohonan hak atas bidang tanah yang telah diajukan oleh Para Penggugat yakni permohonan hak atas bidang tanah yang berlokasi di :
4.1. Jl. Lagoa Kanal No. 8+9 RT. 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Irigasi Samosir ;
4.2. Jl. Menteng no. 46B RT. 001/017 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama Ridwan ;
4.3. Jl. Lagoa Kanal No. 2 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama T. Sumiati ;
4.4. Jl. Lagoa Kanal Nomor 4 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Tuti Sumarsih ;
4.5. Jl. Lagoa Kanal Nomor 5 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama R. Y. Sumiati ;
4.6. Jl. Lagoa Kanal Nomor 6-7 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Martini ;
4.7. Jl. Lagoa Kanal Nomor 10 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Suparman ;
4.8. Jl. Lagoa Kanal Nomor 13 RT. 001/016 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Rochim Bin Wardi ;
4.9. Jl. Lagoa Kanal Nomor 14-15 RT. 002/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Sumarti Suparno;
4.10. Jl. Lagoa Kanal Nomor 16 RT 002/016 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Siti Nurlaila ;
4.11. Jl. Lagoa Kanal Nomor 1 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Soekarinem ;
4.12. Jl. Lagoa Kanal Nomor 3 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Pieschel Jenny ;
4.13. Jl. Menteng II/14B RT. 003 RW 017 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama Ir. Jack A. Pellondou P. MM ;
4.14. di Cakrawala II B/2 RT. 005 RW. 017 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama E. V. Manengkey ;
4.15. Jl. Menteng No. 45 B RT. 001/017 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama Mansyur ;
4.16. Jl. Gorontalo V No. 23 A RT. 006 RW 001 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Watilah Christina ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat agar menerbitkan sertifikat atas nama Para Penggugat atas bidang tanah yang berlokasi di :
5.1. Jl. Lagoa Kanal No. 8+9 RT. 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Irigasi Samosir ;
5.2. Jl. Menteng No. 46B RT. 001/017 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama Ridwan ;
5.3. Jl. Lagoa Kanal No. 2 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama T. Sumiati ;
5.4. Jl. Lagoa Kanal Nomor 4 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Tuti Sumarsih ;
5.5. Jl. Lagoa Kanal Nomor 5 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama R. Y. Sumiati ;
5.6. Jl. Lagoa Kanal Nomor 6+7 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Martini;
5.7. Jl. Lagoa Kana Nomor 10 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Suparman ;
5.8. Jl. Lagoa Kanal Nomor 13 RT. 001/016 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Rochim Bin Wardi ;
5.9. Jl. Lagoa Kanal Nomor 14+15 RT. 002/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Sumarti Suparno;
5.10. Jl. Lagoa Kanal Nomor 16 RT 002/016 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Siti Nurlaila ;
5.11. Jl. Lagoa Kanal Nomor 1 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Soekarinem ;
5.12. Jl. Lagoa Kanal Nomor 3 RT 002/02kh/16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Pieschel Jenny ;
5.13. Jl. Menteng II/14B RT. 003 RW 017 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama Ir. Jack A. Pellondou P. MM ;
5.14. Di Cakrawala II B/2 RT. 005 RW. 017 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama E. V. Manengkey ;
5.15. Jl. Menteng No. 45 B RT. 001/017 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara atas nama Mansyur ;
5.16. Jl. Gorontalo V No. 23 A RT. 006 RW 001 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Watilah Christina ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat
Penggugat tidak berkualitas.
- Bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo adalah tanah dan bangunan Aset TNI AL terletak di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tj. Priok, dan terletak di Jln. Kramat Jaya dan Jln. Cakrawala II, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja Kota administrasi Jakarta Utara ;
- Bahwa secara Eksplisit Penggugat telah mengakui dan menyatakan dalam gugatannya bahwa tanah dan bangunan dalam perkara a quo adalah Rumah Dinas milik TNI AL yang dihuni oleh anggota TNI AL, sejak masuk dinas aktif hingga saat mereka pensiun, bahkan setelah pensiun pun mereka masih menghuni rumah dinas milik TNI AL, dan sebagian dari mereka adalah anak-anak dari para pensiunan dan atau Almarhum TNI AL tidak lagi mengeluarkan SIP, kepada para Penggugat bahkan menyuruh keluar dari Rumah Dinas TNI AL dimaksud, dengan pertimbangan Rumah Dinas sebagai obyek perkara a quo akan digunakan oleh anggota yang masih dinas atau aktif ;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelaslah bahwa Para Penggugat sangat tidak berkualitas dalam perkara a quo, karena Para Penggugat bukan pemilik atas bangunan obyek perkara a quo ;
Eksepsi Tergugat II Intervensi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang.
Bahwa dalil Para Penggugat pada halaman 8 angka 12 menegaskan bahwa Para Penggugat mengajukan permohonan pengukuran tanah dalam rangka permohonan Hak. Demikian juga dalil Para Penggugat pada halaman 9 angka 18 dan 19 mendalilkan bahwa Para Penggugat telah memanfaatkan dan memelihara tanah negara yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng sejak puluhan tahun secara berturut-turut, dengan terbuka, beritikad baik dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Peryataan ini jelas mengada-ada dan tidak berdasar karena sesungguhnya Para Penggugat berada di objek tersebut diatas adalah atas dasar ijin dari Tergugat II Intervensi sesuai Surat Ijin Penghunian (SIP) yang dikeluarkan oleh Tergugat II Intervensi dhi Lantamal III Jakarta, sehingga secara yuridis menguasai objek tersebut adalah Tergugat II Intervensi yang telah membangun perumahan dinas di lokasi tersebut dan kemudian mengijinkan Para Penggugat sebagai anggota dari Tergugat II Intervensi menempati rumah dinas tersebut sesual SIP yang diperoleh ;
Dari uraian diatas terlihat dengan jelas bahwa pada hakikatnya Penggugat mengklaim sebagai pihak yang telah memanfaatkan dan memelihara tanah Ex. Eigendom No. 5819 seb., 5476, 2829, 4817, 4945 dan 4784 dan pada akhirnya ingin menghaki / memiliki adalah tidak benar dan tidak berdasar karena sesungguhnya obyek tanah dan bangunan sengketa telah dikuasai oleh Tergugat II Intervensi sejak adanya ijin mendirikan bangunan dan Direktur Djawatan Pekerjaan Umum tahun 1953 dan penyerahan dari Menteri Perhubungan pada tahun 1954. Keinginan Para Penggugat untuk memiliki tanah / bangunan obyek sengketa tidak lain daripada sengketa yang mengarah kepada sengketa kepemilikan. Mengingat sengketa tersebut bukan sengketa Tata Usaha Negara melainkan sengketa hak atas tanah maka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini adalah lembaga peradilan perdata dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri ;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 88 K/TUN/1993 Tanggal 7-9-1994 yang menyatakan :
“Meskipun sengketa ini terjadi akibat dan adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Umum karena merupakan sengketa Perdata “ ;
Selanjutnya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 88 K/TUN/1993 Tanggal 7-9-1994 yang menyatakan :
“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan karena jika Penggugat asal Termohon Peninjauan Kembali memang merasa sebagai pemilik tanah, maka seharusnya Ia mengajukan gugatan tentang kepemilikan tanah sengketa kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini” ;
Bahwa dengan berdasarkan pada Yurisprudensi tersebut, cukup berdasar hukum bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat ;
2. PARA PENGGUGAT TIDAK BERKOMPETEN UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENGGUGAT.
- Bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah dan bangunan aset TNI Angkatan Laut terletak di Jln. Lagoa dan Cakrawala Menteng, Jln. Lagoa Kanal Kel. Kebon Bawang, Jln. Menteng Cakrawala I dan II Kel. Lagoa Jakarta Utara dan di Jln. Gorontalo, Jln. Ganggeng Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara ;
- Bahwa secara eksplisit Para Penggugat telah mengakui dan menyatakan dalam surat gugatannya bahwa tanah dan bangunan dalam perkara a quo adalah Rumah Dinas / Rumah Negara milik Tergugat II Intervensi yang pada waktu itu diberikan hak penghunian kepada anggota TNI AL sejak masuk dinas aktif. Bahwa awal keberadaan Para Penggugat menempati Rumah Negara (obyek gugatan) adalah berdasarkan Surat Ijin Penghunian (SIP) yang diberikan oleh Komandan Lantamal III, sedangkan SIP yang dijadikan dasar untuk menggugat bukanlah dasar hak kepemilikan atas tanah. Sesuai dengan Keputusan Menhankam / Pangab Nomor : Kep/28/VIII/1975 tanggal 21 Agustus 1975 tentang ketentuan ketentuan pokok Rumah Dinas yang kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor : 30 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Tata Cara Pembelian Rumah Negara di lingkungan Dephan dan TNI bahwa hanya pemegang SIP atas namanya sendiri yang berhak menghuni Rumah Dinas. Bahwa Para Penggugat sebagian besar adalah Ahli waris dari pemegang SIP, dan sesuai ketentuan SIP atas Rumah Negara tidak melimpah kepada ahli warisnya dalam hal ini istri dan anak-anaknya, dengan demikian Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menempati Rumah Dinas dimaksud ;
Bahwa karena objek tanah dan bangunan yang digugat oleh Para Penggugat bukan miliknya melainkan aset Tergugat II Intervensi, maka Para Penggugat tidak berkompeten untuk mengajukan gugatan atas obyek sengketa, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah seharusnya untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa apabila Para Penggugat mempunyai keinginan untuk menguasai / memiliki Rumah Dinas yang saat ini ditempati, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertahanan Nomor : SE/64IM/IX/2000 tanggal 19 September 2000 dan Surat Edaran Kasal Nomor : SE/12/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 harus ditempuh dengan cara tukar menukar aset tanah dan bangunan / ruilslag sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor : Kep/11/M/XII/2002 tanggal 20 Desember 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 23/PMK.06/2010 tanggal 28 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 17/G/2010/PTUN.JKT, Tanggal 26 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut ;
2. Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.448.000,- (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/B/2010/PT.TUN.JKT, Tanggal 9 Februari 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 26 Juli 2010 Nomor: 17/G/2010/PTUN.JKT yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 228 K/TUN/2011, Tanggal 5 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. IRIGASI SAMOSIR, 2. RIDWAN, 3. T. SUMIATI, 4. SITI KUSTIA, 5. R. Y. SUMIATI, 6. MARTINI, 7. SUPARMAN, 8. ROCHIM BIN WARDI, 9. SUMARTI SUPRAPTO, 10. RACHMAT MULYANA, 11. SOEKARINEM, 12. PIESCHEL JENNY, 13. Ir. JACK A PELLONDOU P. M. M., 14. E. V. MENENGKEY, 15. MANSYUR., 16. WATILAH CHRISTINA, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 228 K/TUN/2011, Tanggal 5 Oktober 2011 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 6 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 17/G/2010/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada Tanggal 6 Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 25 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Syarat Formil Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 228 K/TUN/2011 yang telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu 05 Oktober 2011 yang kemudian diberitahukan kepada Para Pemohon PK melalui kuasanya pada tanggal 13 Agustus 2012 melalui surat pemberitahuan putusan kasasi nomor 228 K/TUN/2011;
Bahwa atas pemberitahuan tersebut, kemudian Para Pemohon PK telah menyatakan peninjauan kembali dan mengajukan memori peninjauan kembali PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 6 Februari 2013 dihadapan Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga masih dalam tenggang waktu 180 hari sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 69 huruf c. UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan oleh karenanya secara formil permohonan ini dapatlah diterima;
Bahwa alasan dari diajukan permohonan ini adalah karena terdapat kelalaian dan kekhilafan hakim dalam memutus serta ditemukannya bukti baru yang menentukan, maka sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 69 huruf c. UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan oleh karenanya secara formil permohonan ini tetaplah dapatlah diterima;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 jo. Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dengan acara pemeriksaan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, dinyatakan bahwa :
"Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75."
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
apabila dalam suatu keputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
ALASAN DIAJUKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI : Ditemukannya Surat-Surat Bukti Yang Bersifat Menentukan
Permohonan ini diajukan Para Pemohon PK dengan alasan, setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan dan bahwa Judex Facti, telah memutus perkara a quo dengan tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya dan/atau terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana diharuskan oleh Pasal 67 huruf b, d dan huruf f. UndangUndang No. 14 Tahun 1985;
Bahwa dalam rentan waktu 180 hari semenjak putusan kasasi keluar, Pemohon PK II menemukan bukti surat berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 4110, terbit pada tanggal 05 Juni 2000, berasal dari pemberian hak, dengan nama pemegang hak Gatot Eko Prayitno, lokasi objek terletak di RT. 001/RW 002, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara;
Sertifikat hak Milik Nomor 4111, terbit pada tanggal 07 Juni 2000, berasal dari pemberian hak, dengan nama pemegang hak Tuti Sumarni, lokasi objek terletak di RT. 001/RW. 002, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara;
Kedua objek tanah diatas berada di Kecamatan Tanjung Priok Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara yang merupakan tanah fisik yang letaknya didalam klaim kepemilikan tanah dari Termohon PK II Intervensi;
Bahwa terhadap bukti surat-surat dimaksud diatas, dapat menentukan terhadap putusan karena:
Klaim penguasaan lahan yang dilakukan oleh Termohon PK II Intervensi tidak memiliki dasar mengingat didalam luasan klaim penguasaan terdapat sertifikat hak milik yang dimiliki oleh individu-individu. Lokasi objek tanah dari bukti surat-surat itu langsung berbatasan dengan salah satu Pemohon PK;
Pemblokiran yang dijadikan dasar dalam objek sengketa tidak memiliki dasar kepemilikan mengingat didalam tanah yang diklaim penguasaannya oleh Termohon PK II Intervensi ternyata telah ada hak milik atas tanah orang lain. Dengan kata lain pemblokiran batal demi hukum;
Terdapat diskriminasi yang dilakukan oleh Termohon PK yakni dengan menerbitkan sertifikat hal milik atas pemberian hak kepada nama-nama yang tersebut di dalam bukti surat-surat dan sebaliknya tidak memberikan keputusan pemberian hak atas tanah terhadap Para Pemohon PK;
Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dalam Putusan
Adapun isi amar putusan pengadilan tingkat kasasi
MENGADILI
Menolak permohonan Kasasi dari Para Penggugat/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi : 1. IRIGASI SAMOSIR, 2. RIDWAN, 3. T.SUMIATI, 4. SITI KUSTIA, 5. R.Y.SUMIATI, 6. MARTINI, 7. SUPARMAN, 8. ROCHIM BIN WARDI, 9. SUMARTI SUPARTO,10. RACHMAT MULYANA, 11. SOEKARINEM, 12. PIESCHEL JENNY, 13. Ir. JACK A PELLONDOU P.M.M., 14. E.V. MENENGKEY, 15. MANSYUR., 16 WATILAH CHISTINA
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa amar putusan tersebut di atas didasarkan pada pertimbangan bahwa keberatan-keberatan kasasi Pemohon Kasasi:
"bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak mengandung cacat yuridis Administrasi Negara"
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi (sekarang para Pemohon PK) di dalam Memori Kasasinya pada pokoknya adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang mendasarkan pengajuan memori kasasinya pada keberatan-keberatan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa perkara a quo telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan/atau telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Keberatan Pertama
Bahwa dalam pertimbangan putusannya pada halaman 85 paragraf ke-1, Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa :
"tanah fisik obyek sengketa yang terletak di Sungai Bambu dan di Jalan Lagoa Kanal, Jakarta Utara adalah milik Tergugat II Intervensi,
Bahwa pertimbangan putusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti baru yang diajukan oleh Para Pemohon PK. Dalam bukti tersebut dinyatakan dengan nyata dan terang bahwa tanah fisik objek sengketa yang dalam perkara a quo merupakan tanah negara dan dapat dimohonkan hak kepemilikannya. Terbukti bahwa perorangan telah mendapatkan sertifikat hak milik dengan dasar pemberian hak;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa tanah dalam perkara a quo adalah tanah milik TNI AL tidak sesuai atau tidak mempunyai dasar dengan alas hak yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh Termohon PK, sebagaimana dimaksud dalam Bukti T.II Intv. 2 d dan Bukti T.II Intv. 10 tersebut di atas. Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1960 Jo. Pasal 1 angka 20 PP Nomor 24 tahun 1997 menyebutkan "sebagai tanda bukti hak atas tanah adalah sertifikat";
Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim juga telah mengabaikan adanya fakta-fakta lain berdasarkan bukti-bukti yang telah di sampaikan oleh Para Pemohon PK, yang secara eksplisit menyatakan bahwa tanah dalam perkara a quo adalah bukan tanah milik TNI AL. Bukti-bukti yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bukti P-30 dan Bukti T.II Intv. 8 yang tidak pernah di bantah oleh Para Pihak, yaitu Surat dari Termohon PK II Intervensi kepada Panglima TNI nomor R/500/VI11/2003 tertanggal 26 Agustus 2003, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di lokasi Komplek TNI AL JI. Gorontalo, JI. Gadang Kel. Sungai Bambu, JI. Lagoa Kanal Kel. Kebun Bawang, Komplek Cakrawala I, II Kel. Lagoa, Jakarta Utara bukan milik/asset TNI-AL;
Bukti P-31 yang tidak pernah dibantah oleh Para Pihak, yaitu Surat Panglima TNI kepada Menteri Pertahanan nomor B/729-09/23/20/Slog tertanggal 10 Maret 2004, yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Pada kolom 1 nomor 41 : JI. Gadang Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 2.231 m2, Nomor Register IKN 44341003, dengan keterangan status bukan milik TNI AL.
Pada kolom 1 nomor 42 : Jl. Gadang Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 4.500 m2, Nomor Register IKN 44341003A, dengan keterangan status bukan milik TNI AL.
Pada kolom 1 nomor 43 : JI. Lagoa Kanal Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 16.348 m2, Nomor Register IKN 44341006, dengan keterangan status bukan milik TNI AL.
Pada kolom 1 nomor 63 : JI. Gorontalo Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 8.800 m2, Nomor Register IKN 44341383, dengan keterangan status bukan milik TNI AL.
Bukti P-33 yang tidak pernah dibantah oleh Para Pihak, yaitu Risalah tanah dan bangunan Komplek TNI AL di Sungai Bambu, Lagoa Kanal dan Cakrawala, tertanggal 17 Mei 1999 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan TNI AL, yang pada halaman 2 disebutkan kesimpulan berupa :
dengan adanya surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan, tanah eks PT. (persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Tg. Priok sudah dialihkan kepada pemerintah daerah DKI Jakarta.
sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki TNI AL, telah diteliti kebenarannya bahwa tanah seluas 83.200 m2 (8,32 Ha) tersebut bukan asset Dephankam C.Q. TNI AL, melainkan tanah Negara dibawah penguasaan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Bukti P-29 sama dengan Bukti T-IX, yaitu Surat yang dikeluarkan oleh Termohon PK II Intervensi dengan nomor 1254/1I/PHT/4/JU/2001 tanggal 23 April 2001, yang pada pokoknya menyatakan :
Bidang tanah yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng dimana tercatat sebagai tanah Negara Eig. No. 5819.seb., dan
Bidang tanah yang terletak di Sungai Bambu tercatat sebagai Tanah Negara Eig. No. 5476, 2829, 4817, peta blok F 82, F 81, Eig. No.4945 dan Eig. No. 4784.
c. Bidang tanah tersebut tertulis sebagai perumahan angkatan laut.
Terhadap bidang-bidang tanah tersebut dapat dimohonkan haknya oleh para penghuni.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapatlah sedemikian jelas diketahui bahwa Majelis Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam memberikan pertimbangan kepemilikan yang diajukan oleh pihak Termohon PK II Intervensi;
Keberatan Kedua
Pada pertimbangan putusan tingkat pertama halaman 86 paragraf 3 disebutkan bahwa :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka prosedur penerbitan keputusan objek sengketa P-1 = T-1 adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik prosedur maupun substansial adalah tidak cacat hukum"
Bahwa didalam objek sengketa disebutkan mengenai surat pemblokiran dengan nomor B/1426/X11/2007 tertanggal 28-12-2007 yang disampaikan oleh Termohon PK II Intervensi, namun hingga diajukannya memori PK a quo, baik Termohon PK maupun Termohon PK II Intervensi tidak pernah membuktikan surat pemblokiran dimaksud. Apakah ini telah sesuai dengan prosedur?;
Bahwa atas hal tersebut, penerbitan objek sengketa tidak memiliki dasar penerbitan mengingat bukti pemblokiran tidak pernah diajukan oleh Termohon PK II Intervensi kepada Termohon PK, karenanya maka layaklah objek sengketa tidak sah;
Keberatan Ketiga
Bahwa putusannya pada halaman 43 paragraf ke-3, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa :
Karena keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak mengandung cacat yuridis Administrasi Negara ".
Kemudian dalam putusannya pada halaman 86 paragraf ke-3, Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa :
prosedur penerbitan Keputusan TUN yang menjadi objek sengketa adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik prosedur maupun substansial adalah tidak cacat hukum".
Dan dalam putusannya pada halaman 86 paragraf ke-4, Majelis Hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa :
ternyata juga tidak dapat dibuktikan bahwa penerbitan Keputusan obyek sengketa melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana didalilkan Para Penggugat, oleh karenanya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya".
Bahwa mengenai hal ini, Para Pemohon PK berkesimpulan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melanggar prinsip kehatian-hatian dalam memeriksa perkara a quo, adapun dalil-dalil yang melandasi pendapat tersebut antara lain, sebagai berikut :
Objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa Termohon PK telah melakukan tindakan diskriminatif karena permohonan hak yang dilakukan oleh Para Pemohon PK tidak dikabulkan sementara permohonan hak atas nama Gatot Eko Prayitno, dan Tuti Sumarni telah dikabulkan dan telah diterbitkan sertifikat hak milik padahal lokasi bidang tanah bersertifikat tersebut berbatasan langsung dengan beberapa tanah yang dimohonkan oleh Para Pemohon Hak yakni Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Karena itu objek sengketa telah melanggar hak konstitusi dari Para Pemohon Hak seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Objek sengketa telah melanggar hak Para Pemohon PK, sehingga objek sengketa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Objek sengketa telah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan "Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, balk bagi diri sendiri maupun keluarganya."
Bahwa tindakan Termohon PK dengan tidak mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon PK telah mengenyampingkan kesempatan Para Pemohon PK untuk mendapatkan manfaat dari hak atas tanah, manfaat yang dimaksud adalah tersedianya tanah untuk tempat tinggal Para Pemohon Kasasi. Dengan tidak mengakomodasi kepentingan Para Pemohon Kasasi maka kesempatan untuk mendapatkan manfaat guna mencapai kesejahteraan umum telah dilanggar oleh Termohon PK;
Karenanya jelas bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Termohon PK telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mohon kepada Majelis Hakim agar objek sengketa dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah;
Objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Bahwa Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa "Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik". Berdasarkan penjelasan pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut, yang dimaksud dengan "asas-asas umum pemerintahan yang baik" adalah objek sengketa telah melanggar asas tertib penyelengaraan Negara, sebagaimana penjelasan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme menyebutkan yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara, yakni "asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara". Bahwa objek sengketa tidak dilandaskan pada :
Keteraturan, sebab objek sengketa yang Termohon PK menyatakan bahwa permohonan dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini tidak teratur, karena sebagaimana telah dinyatakan sendiri oleh atasan dari Termohon PK melalui Surat pada Agustus 1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta perihal bantuan partisipasi dalam pendataan tanah. Pada pokoknya surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta (dahulu direktorat agraria) menyelenggarakan pendataan lapangan tentang pemilikan/penguasaan tanah yang ada di tiap kelurahan;
Keserasian, sebab objek sengketa yang telah dikeluarkan oleh Termohon PK menyatakan bahwa lokasi bidang tanah yang dimohonkan berada di areal bidang tanah TNI angkatan laut. Hal ini tidak serasi dengan pernyataan Termohon PK sebelumnya melalui Surat nomor 1254/II/PHT/4/JU/2001 tanggal 23 April 2001 tentang mohon keterangan/klarifikasi status tanah di Lagoa, Sungai Bambu dan Cakrawala Jakarta Utara yang menerangkan bahwa dengan peta fotogrametri DKI yang ada pada Termohon PK, status bidang tanah yang dimaksud adalah :
Bidang tanah yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng, tercatat sebagai tanah negara Eig. No. 5819 seb;
Bidang tanah yang terletak di Sungai Bambu tercatat sebagai tanah negara Eig. No 5476, 2829, 4817, peta Blok F 82, F 81, Eig No. 4945 dan Eig. No. 4784;
Bahwa bidang tanah tersebut tertulis sebagai perumahan Angkatan Laut.
Bahwa sesuai dengan data tersebut di atas, bidang tanah tersebut dapat dimohon haknva oleh para penghuni;
Keserasian yang lain, sebab objek sengketa yang telah dikeluarkan oleh Termohon PK tidak serasi dengan beberapa bukti yang ada terutama bukti yang pernah dikeluarkan oleh pihak yang memblokir sendiri. Bahwa objek sengketa menyebutkan lokasi bidang tanah berada di areal bidang tanah TNI Angkatan !aut. Menurut surat Nomor B/729.09/23/20/Slog tertanggal 10 Maret 2004 perihal permohonan pengeluaran tanah TNI AL dari daftar Inventaris Kekayaan Negara (IKN) yang dikeluarkan oleh Kasum atas nama Panglima TNI (bukti tidak pernah dibantah oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi) dimana pada lampiran surat tersebut menyatakan :
Pada kolom 1 nomor 41 : JI. Gadang Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 2.231 m2, Nomor Register IKN 44341003, dasar penggunaan adalah sewa dari PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL;
Pada kolom 1 nomor 42 : JI. Gadang Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 4.500 m2, Nomor Register IKN 44341003A, dasar pengakuan adalah sewa dari PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL;
Pada kolom 1 nomor 43 : JI. Lagoa Kanal Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 16.348 m2, Nomor Register IKN 44341006, dasar pengakuan adalah sewa dari PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL;
Pada kolom 1 nomor 63 : JI. Gorontalo Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas ± 8.800 m2, Nomor Register IKN 44341383, dasar pengakuan adalah sewa dari PT. Pelabuhan dengan keterangan status bukan milik TNI AL;
Objek sengketa telah melanggar asas keterbukaan, sebagaimana penjelasan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme menyebutkan yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara, yakni asas keterbukaan, yakni "asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara". Bahwa Termohon PK telah sengaja mengenyampingkan asas tersebut, terlebih lagi Termohon PK II Intervensi sebenarnya telah melakukan verifikasi terhadap beberapa instansi terkait dengan kepemilikan tanah guna pelepasan terhadap bangunan-bangunan yang dimilikinya kepada Para Pemohon PK;
Objek sengketa telah melanggar asas kepercayaan. Asas kepercayaan sendiri berarti bahwa apabila badan atau jabatan TUN telah menimbulkan harapan-harapan dengan janji-janji maka janji-janji semacam itu jangan diingkari. Yang penting disini adalah bahwa dengan janji-janji tersebut telah ditimbulkan harapan-harapan kepada warga masyarakat yang bersangkutan yang dilakukan oleh instansi yang bersangkutan sendiri. Bahwa Termohon PK melalui surat nomor 1254/II/PHT/4/JU/2001 tanggal 23 April 2001 tentang mohon keterangan/klarifikasi status tanah di Lagoa, Sungai Bambu dan Cakrawala Jakarta Utara telah memberikan janji-janji kepada Para Pemohon PK berupa bidanq tanah yang terletak di Lagoa dan Cakrawala Menteng, tercatat sebagai tanah negara Eig. No. 5819 seb serta bidang tanah yang terletak di Sungai Bambu tercatat sebagai tanah negara Eig. No 5476, 2829, 4817, peta Blok F 82, F 81, Eig No. 4945 dan Eig. No. 4784 dapat dimohon haknya oleh para penghuni dalam hal ini Termohon PK;
Bahwa melalui surat tersebut, timbul harapan-harapan dari Para Pemohon PK untuk mendapatkan hak atas tanah, apalagi Para Pemohon PK atas perintah ukur dan perintah setor biaya pengukuran dari Termohon PK telah terbit peta ukur bidang tanah atas nama masing-masing individu penguasa fisik tanah termasuk dari Para Pemohon PK. Selain itu kami tegaskan bahwa Para Pemohon PK telah berpuluh-puluh tahun menempati tanah dimaksud dan melakukan pemanfaatan secara berturut-turut dilakukan dengan terbuka dan beritikad baik dengan melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara yakni memiliki catatan kependudukan, melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa lahan Para Penggugat tidak dipertimbangkan dengan alasan lokasi berada di areal TNI AL dan atas dasar tersebut telah diblokir oleh Keputusan Disfaslanal sesuai surat tanggal 28 Desember 2007 Nomor B/1426/XII/2007;
Bahwa tanah a quo telah diblokir oleh keputusan Disfaslanal AL;
Bahwa Para Penggugat menempati tanah dan bangunan fisik objek sengketa adalah berdasarkan Surat Izin Menempati Rumah Dinas yang diterbitkan oleh Komandan Lantamal II TNI Angkatan Laut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : 1.IRIGASI SAMOSIR, 2.RIDWAN, 3. T. SUMIATI, 4. SITI KUSTIA, 5.R.Y.SUMIATI, 6.MARTINI, 7. SUPARMAN, 8.ROCHIM BIN WARDI, 9.SUMARTI SUPARTO, 10. SOEKARINEM, 11. PIESCHEL JENNY,12.Ir. JACK A PELLONDOU P.M.M, 13.WATILAH CHRISTINA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : 1.IRIGASI SAMOSIR, 2.RIDWAN, 3. T. SUMIATI, 4. SITI KUSTIA, 5.R.Y.SUMIATI, 6.MARTINI, 7. SUPARMAN, 8.ROCHIM BIN WARDI, 9.SUMARTI SUPARTO, 10. SOEKARINEM,11.PIESCHEL JENNY,12.Ir. JACK A PELLONDOU P.M.M, 13.WATILAH CHRISTINA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013, oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N dan Dr. H. M.Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., ttd/. Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
ttd/. Dr. H. M.Hary Djatmiko, S.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd/. Fitriamina, S.H., M.H.,
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.