13/Pid.Tipikor/2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Tipikor/2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi., Msi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi., Msi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ ; 4. Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 334.758.638,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 7. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa : 1. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 13 Juli 2011 ; 2. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 16 Nopember 2011 ; 3. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 08 Desember 2011 ; 4. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 15 Pebruari 2012 ; 5. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 19 Juni 2012 ; 6. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 22 September 2012 ; 7. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 ; 8. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 04 Oktober 2011 ; 9. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 15 Pebruari 2012 ; 10. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 19 Juni 2012 ; 11. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 22 September 2012 ; 12. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ; 13. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 28 Januari 2013 ; 14. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ; 15. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 05 Desember 2012 ; 16. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ; 17. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ; 18. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012. (ASLI) ; 19. Surat Nomor : 440/431/Dinkes/X/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ; 20. Surat Nomor : 440/21.b/Dinkes/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ; 21.Surat Nomor : 440/477/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal Permohonan pemblokiran Dana. (ASLI) ; 22. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2012. (COPY) ; 23. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI. (ASLI) ; 24. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI (ASLI) ; 25. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/33.2/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (COPY) ; 26. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/23.17/KEP/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana DAK Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun Anggaran 2011. (COPY) ; 27. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. ( copy) ; 28. Surat Nomor : 440/69/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 perihal Teguran ; 29. Surat Nomor : 440/103/Dinkes/IV/2013 tanggal 04 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ; 30. Surat Nomor : 440/61.a/Dinkes/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ; 31. Surat Nomor : 440/116/Dinkes/2012 tanggal 05 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ; 32. Surat Nomor : 440/110.a/Dinkes/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Teguran Keras Penyelesaian Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ; 33. Surat Nomor : 440/157/Dinkes/VI/2013 tanggal 08 Juni 2013 perihal Teguran Keras Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 percepatan Realisasi Pengada Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011. 34. Surat Nomor : 440/79.b/Dinkes/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ; 35. Surat Nomor : 440/21.c/Dinkes/X/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK Tahun 2012 ; 36. Surat Nomor : 440/03/Dinkes/X/2013 tanggal 07 Januari 2013 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ; 37. Surat Nomor : 440/432/Dinkes/XII/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2012 ; 38. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. (copy) ; 39. SPM pencairan dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi (APBD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 236/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Juli 2011 sebesar Rp. 288.500.000 ; 40. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 20 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 105/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 18.254.545 ; 41. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat Uang Muka Kerja (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 104/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 182.545.455 ; 42.SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 80 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 235/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 73.018.182 ; 43. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat (angsuran II (80 %) (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 234/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp. 730.181.818 ; 44. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2011. (COPY) ; 45. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 182.545.455 ; 46. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 18.254.545 ; 47. Berita Acara Pembayaran Angsuran II (80 %) (DAK) sebesar Rp. 73.018.182 ; 48. Berita Acara Pembayaran 100 % (DAK) sebesar Rp. 730.181.818 ; 49. SP2D Nomor : 2934/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ; 50. SP2D Nomor : 2933/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ; 51. SP2D Nomor : 2935/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ; 52. SP2D Nomor : 2761/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ; 53. SP2D Nomor : 2779/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 761.072.000. (ASLI) ; 54. SP2D Nomor : 3780/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 75.893.600. (ASLI) ; 55. SPM Nomor : 150/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ; 56.SPM Nomor : 108/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopmber 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ; 57. SPM Nomor : 102/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.269.000 ; 58.SPM Nomor : 103/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400 ; 59. Kwitansi sebesar Rp. 343.070.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada Direktur Cv. Samara. (ASLI) ; 60. Kwitansi sebesar Rp. 761.072.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ; 61.Kwitansi sebesar Rp. 18.973.400. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ; 62.Berita Acara Uang Muka 30 % Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/ DINKES/APBD/IX/ 2012 atas nama Cv. Samara sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ; 63.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ; 64.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ; 65.Berita Acara Pembayaran 100 % Nomor : 440/BAP/ KPA.6/DINKES/ APBD/XII/2012 atas nama CV. Samara sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ; 66.Kontrak kerjasama antara CV. Anugerah Sejahtera dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK pengadaan obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 ; 67.Permohonan Pemblokiran Nomor : 440/478/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 ; 68.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK Non DDR 2012 ; 69.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK damping Non DR 2012 ; 70.Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (copy) ; 71.Dokumentasi hasil pemeriksaan pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur dana APBD dan DAK Tahun 2011 ; Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kab. SBT melalui Dinas Kesehatan Kabupaten SBT, uang sejumlah Rp. 498.000.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 13/Pid.Tipikor/2013/PN.AB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi
Tempat lahir : Desa Batuasa
Umur / Tanggal lahir : 30 Tahun / 23 Juni 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumnas Blok I RT. 007/RW 17 Kecamatan Baguala Kotamadya Ambon
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 16 September 2013 ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2013 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2013;
3. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon sejak tanggal 16 September 2013 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013 ;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 19 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 17 Desember 2013 ;
5. Perpanjangan Penahanan Kesatu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 ;
6. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya FAHRI BACHMID, SH.MH. dan JAKOBIS SIAHAYA, SH. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat dan konsultan Hukum FAHRI BACHMID, SH.MH. & Associates yang berkantor dan beralamat di Jalan A.M. Sangaji No. 36 Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2013 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register : 318/2013 tanggal 23 September 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 September 2013 Nomor : 13/Pid.Tipikor/2013/PN.AB. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 September 2013 Nomor : 13/Pid.Tipikor/2013/PN.AB tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 19 Februari 2014 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiaritas yakni melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
2. Menghukum Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar 444.071.055 (empat ratus empat puluh empat juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;
5. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
1. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 13 Juli 2011 ;
2. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 16 Nopember 2011 ;
3. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 08 Desember 2011 ;
4. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 15 Pebruari 2012 ;
5. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 19 Juni 2012 ;
6. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 22 September 2012 ;
7. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 ;
8. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 04 Oktober 2011 ;
9. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 15 Pebruari 2012 ;
10. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 19 Juni 2012 ;
11. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 22 September 2012 ;
12. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ;
13. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 28 Januari 2013 ;
14. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ;
15. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 05 Desember 2012 ;
16. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ;
17. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ;
18. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012. (ASLI) ;
19. Surat Nomor : 440/431/Dinkes/X/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ;
20. Surat Nomor : 440/21.b/Dinkes/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ;
21.Surat Nomor : 440/477/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal Permohonan pemblokiran Dana. (ASLI) ;
22. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2012. (COPY) ;
23. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI. (ASLI) ;
24. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI (ASLI) ;
25. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/33.2/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (COPY) ;
26. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/23.17/KEP/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana DAK Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun Anggaran 2011. (COPY) ;
27. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. (copy) ;
28. Surat Nomor : 440/69/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 perihal Teguran ;
29. Surat Nomor : 440/103/Dinkes/IV/2013 tanggal 04 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
30. Surat Nomor : 440/61.a/Dinkes/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
31. Surat Nomor : 440/116/Dinkes/2012 tanggal 05 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
32. Surat Nomor : 440/110.a/Dinkes/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Teguran Keras Penyelesaian Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
33. Surat Nomor : 440/157/Dinkes/VI/2013 tanggal 08 Juni 2013 perihal Teguran Keras Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 percepatan Realisasi Pengada Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011.
34. Surat Nomor : 440/79.b/Dinkes/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ;
35. Surat Nomor : 440/21.c/Dinkes/X/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK Tahun 2012 ;
36. Surat Nomor : 440/03/Dinkes/X/2013 tanggal 07 Januari 2013 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ;
37. Surat Nomor : 440/432/Dinkes/XII/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2012 ;
38. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. (copy) ;
39. SPM pencairan dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi (APBD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 236/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Juli 2011 sebesar Rp. 288.500.000 ;
40. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 20 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 105/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 18.254.545 ;
41. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat Uang Muka Kerja (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 104/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 182.545.455 ;
42.SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 80 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 235/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 73.018.182 ;
43. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat (angsuran II (80 %) (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 234/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp. 730.181.818 ;
44. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2011. (COPY) ;
45. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 182.545.455 ;
46. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 18.254.545 ;
47. Berita Acara Pembayaran Angsuran II (80 %) (DAK) sebesar Rp. 73.018.182 ;
48. Berita Acara Pembayaran 100 % (DAK) sebesar Rp. 730.181.818 ;
49. SP2D Nomor : 2934/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ;
50. SP2D Nomor : 2933/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
51. SP2D Nomor : 2935/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ;
52. SP2D Nomor : 2761/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
53. SP2D Nomor : 2779/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 761.072.000. (ASLI) ;
54. SP2D Nomor : 3780/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 75.893.600. (ASLI) ;
55. SPM Nomor : 150/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
56.SPM Nomor : 108/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopmber 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
57. SPM Nomor : 102/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.269.000 ;
58.SPM Nomor : 103/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400 ;
59. Kwitansi sebesar Rp. 343.070.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada Direktur Cv. Samara. (ASLI) ;
60. Kwitansi sebesar Rp. 761.072.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ;
61.Kwitansi sebesar Rp. 18.973.400. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ;
62.Berita Acara Uang Muka 30 % Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/ DINKES/APBD/IX/ 2012 atas nama Cv. Samara sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
63.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ;
64.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ;
65.Berita Acara Pembayaran 100 % Nomor : 440/BAP/ KPA.6/DINKES/ APBD/XII/2012 atas nama CV. Samara sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
66.Kontrak kerjasama antara CV. Anugerah Sejahtera dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK pengadaan obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 ;
67.Permohonan Pemblokiran Nomor : 440/478/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 ;
68.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK Non DDR 2012 ;
69.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK damping Non DR 2012 ;
70.Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (copy) ;
71.Dokumentasi hasil pemeriksaan pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur dana APBD dan DAK Tahun 2011 ;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur ;
Uang sejumlah Rp.498.000.000. (empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) di rampas untuk Negara ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 02 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Kejaksaan bukan Lembaga yang berwenang menetapkan kerugian Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, lembaga yang berwenang melakukan penghitungan dan menetapkan adanya kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ;
- Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi. Tidaklah terbukti bersalah melakukan unsur-unsur kejahatan tindak pidana Korupsi, karena terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek pengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat instalasi Farmasi tahun 2011/2012 dan pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme sehingga Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar :
Menyatakan Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan subsidair ;
Membebaskan Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi. dari dakwaan dan tuntutan saudara Jaksa/Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ONSLAG VAN RECHT VERVOLGING) ;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik, hak, kedudukan dan harkat serta martabat Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, Spi. Msi, sebagaimana mestinya ;
Menyatakan barang-barang bukti berupa uang berjumlah Rp. 498.000.000.- (empat ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) yang disita dan tersimpan di Kas Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada Bank BPDM Kabupaten SBT, dikembalikan kepada Terdakwa sebagai pemilik yang sah ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 September 2013 Nomor : REG. PERK : PDS – 004/GSR/07/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, MSi. selaku Kontraktor pelaksana Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011, dan Dana Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD VANATH, Amd. Kep (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti tetapi pada sekitar bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Desember 2011, bulan September 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sekitar itu dalam tahun 2011, Tahun 2012 dan Tahun 2013 bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Desa Bula Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan ”Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang dilakukan secara berlanjut” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2011 Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa Pengadaan Buffer Stock Obat sebesar Rp. 1.004.800.000. (satu milyard empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan bantuan Dana APBD berupa Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sebesar Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Mei 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, MSi sebagai Direktur CV. Samara memenangkan tender/lelang pada Dana Alokasi Khusus Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyard empat juta rupiah) dan memenangkan tender/lelang pada Dana APBD Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya dibuat kontrak kerjasama dengan Saudara MUHAMAD VANATH, Amd. Kep selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 06 Juni 2011 dengan nomor Kontrak masing–masing :
1. Pengadaan Buffer Stock Obat Nomor : 03/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011, yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 07 Juni 2011 sampai dengan tangal 08 September 2011 sesuai Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011 dengan rincian biaya pengadaan Buffer Stock Obat sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Allopurinol tablet 100 mg | 100 tablet/strip/blister,kotak | 200 | Rp. 16.800. | Rp. 3.360.000. |
| 2. | Aminofillin tablet 200 mg | 100 tablet/botol | 100 | Rp. 11.242. | Rp. 1.124.200. |
| 3. | Aminofillin Injeksi 24 mg/ml | 30 ampul/kotak | 775 5 | Rp. 50.042 | Rp. 3.753.120. |
| 4. | Amitripilin tablet salut 25 mg (HCL) | 100 tablet/strip/blister,kotak | 75 | Rp. 12.894 | Rp. 967.050. |
| 5. | Amoksisilin kapsul 250 mg | 120 tablet/strip/blister,kotak | 200 | Rp. 39.984 | Rp. 7.996.000. |
| 6. | Amoksisilin kaplet 500 mg | 100 kaplet/strip,kotak | 3000 | Rp. 51.800. | Rp.155.400.000 |
| 7. | Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg | Botol 60 ml | 4000 | Rp. 4.760 | Rp. 19.040.000. |
| 8. | Asam mefenamat 500 mg | 100 tablet/strip/blister,kotak | 500 | Rp. 17.780 | Rp. 8.890.000. |
| 9. | Metampiron tablet | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 72.212 | Rp. 11.553.000. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 10. | Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : aluminium hidroksida 200 mg + Magnesium Hidroksida 200 mg | Botol 1000 tablet | 170 | Rp. 42.742 | Rp. 7.266.000. |
| 11. | Antibakteri DOEN saleb kombinasi : Basitrasin 500 IU/g+ polimiskin 10.000 IU/g | 25 tube @ 5 g/kotak | 75 | Rp. 60.200 | Rp. 4.515.000. |
| 12. | Antihemoroid DOEN Kombinasi : Bismut Subgalat 150 mg + Heksaklorofen 250 mg | 100 supp/kotak | 80 | Rp. 28.000 | Rp. 2.240.000. |
| 13. | Antifungi DOEN kombinasi : asam benzoat 6 % + Asam Salisilat 3 % | 24 pot @ 30 g/kotak | 80 | Rp. 38.780 | Rp. 3.102.000. |
| 14. | Aqua pro Injeksi steril, bebas pirogen | 10 vial @ 20 ml/kotak | 150 | Rp. 21.000 | Rp. 3.150.000. |
| 15. | Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg | 1000 tablet/botol | 150 | Rp. 26.096 | Rp. 3.914.000. |
| 16. | Asam asetilsalisilat tablet 500 mg (Asetosal) | Kotak 10 X 10 tablet | 80 | Rp. 13.947 | Rp. 1.115.000. |
| 17. | Atropin tetes mata 0, 5 % | 24 botol @ 5 ml/kotak | 50 | Rp. 94.102 | Rp. 4.705.120. |
| 18. | Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) | 30 ampul/kotak | 32 | Rp. 15.646 | Rp. 500.000. |
| 19. | Betametason krim 0,1 % | 25 tube @ 5 g/kotak | 80 | Rp. 63.000 | Rp. 5.040.000. |
| 20. | Cetirizine tab 10 mg | Kotak 30 tablet | 160 | Rp. 14.700 | Rp. 2.352.000. |
| 21. | Cefadorixil tab | 50 kapsul | 384 | Rp. 61.250 | Rp. 23.520.000. |
| 22. | Cimitidine 200 mg | 100 tablet/kotak | 320 | Rp. 12.600 | Rp. 4.032.000. |
| 23. | Cefotaxim inj 0,5 g | Vial | 320 | Rp. 8.436 | Rp. 2.699.648. |
| 24. | Cefriaxon inj 1 gr | Vial | 320 | Rp. 18.567 | Rp. 5.941.376. |
| 25. | Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml | 100 ampul/kotak | 80 | Rp. 89.727 | Rp. 7.178.192. |
| 26. | Deksametason tablet 0,5 mg | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 33.726 | Rp. 2.698.080. |
| 27. | Dekstran 70-larutan Infus 6 % steril | Botol 500 ml | 950 | Rp. 49.736 | Rp. 47.249.580. |
| 28. | Dekstrometorfan sirup 10 mg/5 ml (Hbr) | Botol 60 ml | 3200 | Rp. 3.360 | Rp. 10.752.000. |
| 29. | Dekstrometorfan tablet 15 mg (Hbr) | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 49.896 | Rp. 3.991.680. |
| 30. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | 30 ampul/kotak | 48 | Rp. 36.648 | Rp. 1.759.094. |
| 31. | Diazepam tablet 2 mg | 1000 tablet/botol | 48 | Rp. 18.480 | Rp. 887.040. |
| 32. | Diazepam tablet 5 mg | 250 tablet/kotak | 32 | Rp. 10.063 | Rp. 322.016. |
| 33. | Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) | 30 ampul/kotak | 10 | Rp. 19.302 | Rp. 193.020. |
| 34. | Digoksin tablet 0, 25 mg | 100 tablet/kotak | 25 | Rp. 11.649 | Rp. 291.225. |
| 35. | Efedrin tablet 25 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 49.546 | Rp. 3.963.680. |
| 36. | Fenitoin Natrium injeksi 50 mg/ml | Ktk/…ampul @ 2 ml | 32 | Rp. 67.715 | Rp. 2.166.880. |
| 37. | Fenobarbital injeksi I.M/I.V 50 mg/ml | 30 ampul/kotak | 80 | Rp. 28.140 | Rp. 2.251.200. |
| 38. | Fenobarbital tablet 30 mg | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 35.000 | Rp. 2.800.000. |
| 39. | Fenol Gliserol tetes telinga 10 % | 24 btl @ 5 ml/kotak | 15 | Rp. 25.900 | Rp. 388.500. |
| 40. | Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml | 30 ampul/kotak | 48 | Rp. 41.062 | Rp. 1.970.976. |
| 41. | Fitomenadion (Vit.K) tablet salut gula 10 mg | 100 tablet/botol | 80 | Rp. 95.287 | Rp. 7.622.960. |
| 42. | Furosemit table 40 mg | Kotak 20 x 10 tablet | 160 | Rp. 20.166 | Rp. 3.226.560. |
| 43. | Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g | 100 karton/kotak | 80 | Rp. 42.638 | Rp. 3.411.040. |
| 44. | Glibenklamid tablet 5 mg | Kotak 100 tablet | 160 | Rp. 8.400 | Rp. 1.344.000. |
| 45. | Gliseril Gualakolat tablet 100 mg | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 32.536 | Rp. 5.205.760. |
| 46. | Glukosa larutan infus 5 % | Botol 500 ml | 320 | Rp. 5.349 | Rp. 1.711.680. |
| 47. | Glukosa larutan infus 10 % | Botol 500 ml | 320 | Rp. 5.740 | Rp. 1.836.800. |
| 48. | Glukosa larutan infus 40 % steril (produk lokal) | 10 amp @ 25 ml,kotak | 320 | Rp. 14.560 | Rp. 4.659.200. |
| 49. | Griseofulvin tablet 125 mg, micronized | Kotak 10 x 10 tablet | 160 | Rp. 15.536 | Rp. 2.485.760. |
| 50. | Hidroklorotaizida tablet 25 mg | 1000 tablet/botol | 16 | Rp. 30.800 | Rp. 492.800. |
| 51. | Hidrokortison krim 2, 5 % | 24 tube @ 5 g/kotak | 48 | Rp. 83.479 | Rp. 4.006.992. |
| 52. | Ibuprofen tablet 200 mg | 100 tablet/botol | 50 | Rp. 10.270 | Rp. 513.500. |
| 53. | Ibuprofen tablet 400 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 160 | Rp. 20.651 | Rp. 3.304.160. |
| 54. | Isosorbid Dinitrat tablet sublingual 5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 160 | Rp. 9.134 | Rp. 1.461.440. |
| 55. | Kalsium Laktat (kalk) tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 55.062 | Rp. 8.809.920. |
| 56. | Kaptopril tablet 12, 5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 480 | Rp. 9.926 | Rp. 4.764.480. |
| 57. | Kaptopril tablet 25 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 480 | Rp. 18.725 | Rp. 8.988.000. |
| 58. | Kloramfenikol tetes telinga 3 % | 24 botol @ 5 ml/kotak | 32 | Rp. 33.600 | Rp. 1.075.200. |
| 59. | Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 9.100 | Rp. 1.456.000. |
| 60. | Ketoconazole | 320 | Rp. 65.100 | Rp. 20.832.000. | |
| 61. | Kotrimoksazol Pediatrik | Botol/100 tablet | 160 | Rp. 6.980 | Rp. 1.116.800. |
| 62. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 320 | Rp. 14.000 | Rp. 4.480.000. | |
| 63. | Kotrimoksazol Suspensi kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml | Botol 60 ml | 5000 | Rp. 3.975 | Rp. 19.875.000. |
| 64. | Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml | 30 vial/kotak | 160 | Rp. 18.963 | Rp. 3.034.080. |
| 65. | Magnesium Sulfat inj (IV) 20 % - 25 ml | 10 vial/kotak | 30 | Rp. 21.557 | Rp. 646.710. |
| 66. | Magnesium Sulfat inj (IV) 40 % - 25 ml | 10 vial/kotak | 30 | Rp. 27.271 | Rp. 818.130. |
| 67. | Metronidazol tablet 250 mg | 100 tablet/kotak | 80 | Rp. 11.873 | Rp. 949.840. |
| 68. | Metronidazole 500 mg | 100 tablet/kotak | 160 | Rp. 20.300 | Rp. 3.248.000. |
| 69. | Natrium Klorida Larutan infus 0,9 % | Botol plastik 500 ml | 320 | Rp. 5.683 | Rp. 1.818.560. |
| 70. | Nistatin vaginal tablet salut 100.000 IU/g | Kotak 10 x 10 tablet vaginal | 40 | Rp. 40.447 | Rp. 1.617.880. |
| 71. | Obat Batuk Hitam (OBH) | Botol 100 ml | 3200 | Rp. 1.750 | Rp. 5.600.000. |
| 72. | Oksitetrasiklin HCl salep mata 1 % | 25 tube @ 3, 5 g/kotak | 32 | Rp. 43.362 | Rp. 5.203.440. |
| 73. | Oksitosin injeksi 10 UI/ml – 1 ml | 30 ampul/kotak | 300 | Rp. 74.970 | Rp. 22.491.000. |
| 74. | Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml | Botol 60 ml | 9000 | Rp. 2.415 | Rp. 21.735.000. |
| 75. | Paracetamol tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 320 | Rp. 47.180 | Rp. 15.097.600. |
| 76. | Pirantel tablet score (base) 125 mg | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 12.589 | Rp. 6.294.500. |
| 77. | Piridoksin (Vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 14.000 | Rp. 700.000. |
| 78. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 300 ml | 160 | Rp. 20.300 | Rp. 3.248.000. |
| 79. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 1000 ml | 160 | Rp. 58.800 | Rp. 9.408.000. |
| 80. | Prednison tablet 5 mg | 1000 tablet/botol | 192 | Rp. 53.340 | Rp. 10.241.280. |
| 81. | Proponolol tablet 40 mg (HCl) | 100 tablet/botol | 35 | Rp. 11.505. | Rp. 402.675. |
| 82. | Ranitidine | Kotak 3 tab x 10 | 500 | Rp. 8.400 | Rp. 4.592.000. |
| 83. | Ringer laktat larutan infuse | Botol 500 ml | 500 | Rp. 6.748 | Rp. 19.821.200. |
| 84. | Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % | 24 pot @ 30 g/kotak | 80 | Rp. 27.717 | Rp. 2.117.122. |
| 85. | Salisil Bedak 2 % | 50 gram/kotak | 3200 | Rp. 1.435 | Rp. 4.592.000. |
| 86. | Serum anti Bisa Ular Polivalen injeksi 5 ml (ABU I) | 10 vial/kotak | 20 | Rp. 991.060 | Rp. 19.821.200. |
| 87. | Serum anti tetanus Injeksi 1.500 IU/mpul (A. T. S) | 10 ampul/kotak | 10 | Rp. 211.712 | Rp. 2.117.120. |
| 88. | Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg | 100 ampul/kotak | 150 | Rp. 72.800 | Rp. 10.920.000. |
| 89. | Tiamin (Vitain B1) injeksi 100 mg/ml | Kotak 30 amp @ 1 ml | 40 | Rp. 19.183 | Rp. 767.320. |
| 90. | Vitamin B Kompleks tablet | 1000 tablet/botol | 192 | Rp. 31.080 | Rp. 5.967.360. |
| OBAT GIGI | |||||
| 1. | Ethyl Chlorida | 100 ml/botol | 48 | Rp. 113.949 | Rp. 5.469.552. |
| 2. | CHKM | Botol | 10 | Rp. 68.267 | Rp. 682.670. |
| 3. | Eugenol | Botol | 10 | Rp. 53.382 | Rp. 533.820. |
| 4. | Devitalisasi Pasta (non arsen) | Botol/kotak | 2 | Rp. 44.592 | Rp. 1.089.184. |
| 5. | Mummifying Pasta | Botol/kotak | 2 | Rp. 73.068 | Rp. 346.136. |
| ALAT KESEHATAN | |||||
| 1. | Abocath No. 18 | 50 buah/kotak | 78 | Rp. 62.000 | Rp. 36.036.000. |
| 2. | Abocath No. 20 | 50 buah/kotak | 80 | Rp. 62.000 | Rp. 36.960.000. |
| 3 | Abocath No. 22 | 50 buah/kotak | 80 | Rp. 62.000 | Rp. 36.960.000. |
| 4. | Abocath No. 24 | 50 buah/kotak | 80 | Rp. 62.000 | Rp. 36.960.000. |
| 5. | Infuset Anak | Pcs | 300 | Rp. 5.132 | Rp. 1.539.600. |
| 6. | Infuset Dewasa | Pcs | 700 | Rp. 5.132 | Rp. 3.592.400. |
| 7. | Cat gut / Benang Bedah No. 3/0 | Ktk | 400 | Rp. 98.935 | Rp.119.574.000 |
| 8. | Kasa Kompres 40/40 Steril | Pcs | 2000 | Rp. 1.908 | Rp. 3.816.000. |
| 9. | Kasa Pembalut 2 m x 80 cm | Pcs | 1500 | Rp. 12.319 | Rp. 18.478.500. |
| 10. | Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm | Pcs | 1500 | Rp. 1.026 | Rp. 1.539.000. |
| 11. | Plester Roll | Pcs | 300 | Rp. 10.060 | Rp. 3.018.000. |
| 12. | Alat suntik sekali pakai 1 ml | 100 Pcs/ktk | 140 | Rp. 111.177 | Rp. 15.564.780. |
| 13. | Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml | 100 Pcs/ktk | 175 | Rp. 83.152 | Rp. 14.551.600. |
| 14. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 100 Pcs/ktk | 77 | Rp. 104.094 | Rp. 8.015.238. |
| 15. | Fletcher | Set @ 100 gr/botol | 50 | Rp. 9.607 | Rp. 480.350. |
| 16. | Kapas pembalut 500 gr | 50 buah/kotak | 100 | Rp. 45.410 | Rp. 4.541.340. |
2. Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Nomor 03/APBD/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011, yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 07 Juni 2011 sampai dengan tangal 08 September 2011 sesuai Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) nomor : 01/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011, dengan rincian Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Amoksisilin kaplet 500 mg | Ktk 100 tab | 600 | Rp. 53.280 | Rp.31.968.000. |
| 2. | Asam mefenamat 500 mg | Ktk 100 tab | 450 | Rp. 22.350 | Rp. 10.057.500. |
| 3. | Ambroxol tablet | Ktk 100 tab | 200 | Rp. 16.310 | Rp. 3.262.000. |
| 4. | Antalgin 500 mg | Ktk 100 tab | 200 | Rp. 19.728 | Rp. 3.345.600. |
| 5. | Antalgin Injeksi 250 mg | Ktk 30 amp | 50 | Rp. 48.520 | Rp. 2.426.000. |
| 6. | Antasida DOEN 1 tablet | Botol 1000 tablet | 100 | Rp. 36.240 | Rp. 3.624.000. |
| 7. | Antasida DOEN 1 tablet | Ktk 100 tab | 100 | Rp. 19.440 | Rp. 1.944.000. |
| 8. | Ascorbit Acid (Vit. C) 50 mg | Btl 1000 tab | 60 | Rp. 35.200 | Rp. 2.112.000. |
| 9. | Cefadroxil tablet injeksi | Ktk 50 kaplet | 177 | Rp. 61.250 | Rp. 10.841.250. |
| 10. | Cefotaxim Injeksi | Vial | 500 | Rp. 8.436 | Rp. 4.218.000. |
| 11. | Cefriaxon injeksi | Vial | 500 | Rp. 18.567 | Rp. 9.283.500. |
| 12. | Dexametason injeksi | Ktk 100 amp | 25 | Rp. 162.350 | Rp. 4.058.750. |
| 13. | Dexametason 0, 5 mg | Btl 100 tab | 75 | Rp. 62.000 | Rp. 4.650.000. |
| 14. | Dextrometorphan tablet 15 mg | Btl 100 tab | 50 | Rp. 38.250 | Rp. 1.912.500. |
| 15. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | Ktk 50 amp | 40 | Rp. 98.200 | Rp. 3.928.000. |
| 16. | Diazepam 2 mg | Btl 1000 tab | 40 | Rp. 37.440 | Rp. 1.497.600. |
| 17. | Diazepam 5 mg | Ktk 250 tab | 20 | Rp. 14.400 | Rp. 288.000. |
| 18. | Gliseril Gualakolat tab. 100 mg | 1000 tablet/botol | 60 | Rp. 29.820 | Rp. 1. 789.200. |
| 19. | Griseofulvin 125 mg | Ktk 100 tab | 100 | Rp. 26.250 | Rp. 2.625.000. |
| 20. | Ibuprofen tablet 400 Mg | Ktk 100 tab | 150 | Rp. 21.354 | Rp. 3.203.100. |
| 21. | Kalsium Laktat | Btl 1000 tablet | 100 | Rp. 62.212 | Rp. 6.221.200. |
| 22. | Kaptopril tablet 12 5 mg | Kotak 100 tablet | 200 | Rp. 11.875 | Rp. 2.375.000. |
| 23. | Kaptopril tablet 25 mg | Kotak 100 tablet | 200 | Rp. 16.722 | Rp. 3.344.400. |
| 24. | Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg | 1000 tablet/botol | 150 | Rp. 30.125 | Rp. 4.518.750. |
| 25. | Ketoconazole 200 mg | Ktk 50 kaplet | 200 | Rp. 26.784 | Rp. 5.356.800. |
| 26. | Kotrimoksazol tab 480 mg | Ktk 100 tab | 300 | Rp. 20.120 | Rp. 6.036.000. |
| 27. | Lidokain Injeksi | Ktk 30 amp | 50 | Rp. 44.640 | Rp. 2.232.000. |
| 28. | Metronidazole infuse | Btl 100 ml | 100 | Rp. 38.541 | Rp. 3.854.000. |
| 29. | Metoklopramide inj | Ampul | 200 | Rp. 1.440 | Rp. 288.000. |
| 30. | Natrium Diklofenak 25 mg | Ktk 50 tab | 250 | Rp. 11.097 | Rp. 2.774.250. |
| 31. | Oksitetrasiklin kulit | Tube | 2,500 | Rp. 2.412 | Rp. 6.774.250. |
| 32. | Oksitosin injeksi 10 ul/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 75.112 | Rp. 7.511.200. |
| 33. | Paracetamol sirup | Botol 60 ml | 1000 | Rp. 3.312 | Rp. 3. 312.000. |
| 34. | Paracetamol tablet | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 60.240 | Rp. 6.024.000. |
| 35. | Pirantel tablet 125 mg | 100 tablet/botol | 200 | Rp. 41.760 | Rp. 8.352.000. |
| 36. | Povidon Lodida 10 % | Botol 1000 ml | 25 | Rp. 56.685 | Rp. 1.417.125. |
| 37. | Prednison tablet 5 mg | Botol 1000 tab | 100 | Rp. 78.225 | Rp. 7.822.500. |
| 38. | Piroxicam 10 mg | Ktk 100 tab | 250 | Rp. 10.800 | Rp. 2.700.000. |
| 39. | Papaverine 40 mg | Btl 1000 tab | 30 | Rp. 110.919 | Rp. 3.327.570. |
| 40. | Piracetam 800 mg | Ktk 100 tab | 75 | Rp. 121.920 | Rp. 9.144.000. |
| 41. | Ranitidine tablet 150 mg | Ktk 30 tab | 200 | Rp. 9.072 | Rp. 1.814.400. |
| 42. | Ringer laktat | Ktk 500 ml | 300 | Rp. 7.488 | Rp. 2.246.400. |
| 43. | Sulfat Ferocus | Ktk 1000 tab | 25 | Rp. 36.250 | Rp. 906.250. |
| 44. | Tramadol Injeksi | Ampul | 200 | Rp. 9.680 | Rp. 1.936.000. |
| 45. | Tablet Tambah Darah | Sase | 500 | Rp. 2.520 | Rp. 1.260.000. |
| 46. | Vitamin B. Kompleks | Btl 1000 tab | 100 | Rp. 30.968 | Rp. 3.096.800. |
| BAHAN HABIS PAKAI | |||||
| 47. | Catgut Cromic no 2/C + Jarum | Ktk 24 x 70 cm | 10 | Rp. 248.000 | Rp. 7.480.000. |
| 48. | Catgut Cromin no. 3/C + Jarum | Ktk 24 x 70 cm | 10 | Rp. 598.000 | Rp. 6.980.000. |
| 49. | Handscoen Non Steril no. 7 | Ktk 50 pcs | 30 | Rp. 225.000 | Rp. 3.203.100. |
| 50. | Kapas Kompres 40/40 steril | Bh | 100 | Rp. 3.800 | Rp. 380.000. |
| 51. | Kasa pembalut 2 m x 80 cm | Bh | 100 | Rp. 166.000 | Rp. 16.600.000. |
| 52. | Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm | Bh | 100 | Rp. 2.750 | Rp. 275.000. |
| 53. | Plester 5 yard x 2 inch | Bh | 30 | Rp. 27.500 | Rp. 825.000. |
| 54. | Alat suntik sekali pakai 1 ml | Ktk/100 set | 30 | Rp. 132.000 | Rp. 3.960.000. |
| 55. | Alat suntik sekali pakai 3 ml | Ktk/100 set | 30 | Rp. 124.800 | Rp. 3.744.000. |
| 56. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | Ktk/100 set | 30 | Rp. 124.800 | Rp. 3.744.000. |
- Bahwa dalam isi Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 antara Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI,Spi, Msi dengan Saudara MUHAMAD VANATH, Amd. Kep selaku Kuasa Pengguna Anggaran disepakati :
- Pasal 2 ayat (2) :
Barang yang diadakan sudah harus diterima dalam keadaan baik, baru, siap pakai, lengkap tanpa cacat selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga tanggal 08 September 2011.
Pasal 2 ayat (7) :
Barang-barang sebagaimana tercantum dalam pasal 1 yang akan diserahkan harus dalam jumlah yang lengkap dan tidak boleh diangsur.
- Pasal 16 ayat (3) :
Pemutusan Kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam kontrak.
- Bahwa kemudian Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada, pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi secara bertahap dan melewati batas waktu sebagaimana tersebut dalam isi perjanjian (kontrak) dan belum seluruhnya diselesaikan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi.
- Bahwa dalam melaksanakan pengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi telah menyerahkan Obat kepada Panitia Pemeriksa Barang dan Pengelola Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur secara bertahap.
Pada Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan sebanyak 6 (enam) kali tahapan yaitu :
Pada Tanggal 13 Juli 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahap I yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip,kotak 420 2. Asam mefenamat 500 mg 100 tablet/strip/blister,kotak 264 3. Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : aluminium hidroksida 200 mg + Magnesium Hidroksida 200 mg Botol 1000 tablet 120 4. Deksametason tablet 0,5 mg 1000 tablet/botol 20 5. Furosemit table 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 68 6. Glibenklamid tablet 5 mg Kotak 100 tablet 134 7. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 33 8. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 66 9. Kotrimoksazol Pediatrik Botol/100 tablet 971 10. Kotrimoksazol tab 480 mg 320 11. Kotrimoksazol Suspensi kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml Botol 60 ml 240 12. Natrium Klorida Larutan infus 0,9 % Botol plastik 500 ml 920 13. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 300 ml 20 14. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 1000 ml 5 15. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 100 16. Ranitidine Kotak 3 tab x 10 200 17. Ringer laktat larutan infuse Botol 500 ml 216 18. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 15 19. Cat gut / Benang Bedah No. 3/0 Ktk 2 20. Alat suntik sekali pakai 5 ml 100 Pcs/ktk 13
Pada tanggal 16 Nopember 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Allopurinol tablet 100 mg 100 tablet/strip/blister,kotak 200 2. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip,kotak 1080 3. Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg Botol 60 ml 450 4. Asam mefenamat 500 mg 100 tablet/strip/blister,kotak 500 5. Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : aluminium hidroksida 200 mg + Magnesium Hidroksida 200 mg Botol 1000 tablet 528 6. Aqua pro Injeksi steril, bebas pirogen 10 vial @ 20 ml/kotak 100 7. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 96 8. Cefadorixil tab 50 kapsul 326 9. Cefriaxon inj 1 gr Vial 40 10. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 36 11. Deksametason tablet 0,5 mg 1000 tablet/botol 42 12. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 106 13. Ibuprofen tablet 400 mg Kotak 10 x 10 tablet 160 14. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 123 15. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 202 16. Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 160 17. Ketoconazole 147 18. Kotrimoksazol tab 480 mg 51 19. Metronidazole 500 mg 100 tablet/kotak 160 20. Obat Batuk Hitam (OBH) Botol 100 ml 500 21. Oksitetrasiklin HCl salep mata 1 % 25 tube @ 3, 5 g/kotak 2800 22. Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml Botol 60 ml 1650 23. Piridoksin (Vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) 1000 tablet/botol 96 24. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 1000 ml 156 25. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 240 26. Proponolol tablet 40 mg (HCl) 100 tablet/botol 63 27. Ranitidine Kotak 3 tab x 10 179 28. Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % 24 pot @ 30 g/kotak 12 29. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 96 30. Abocath No. 18 50 buah/kotak 50 31. Abocath No. 20 50 buah/kotak 50 32 Abocath No. 22 50 buah/kotak 80 33. Infuset Anak Pcs 50 34. Infuset Dewasa Pcs 50 35. Kasa Kompres 40/40 Steril Pcs 75 36. Kasa Pembalut 2 m x 80 cm Pcs 100 37. Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Pcs 100
Pada tanggal 08 Desember 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip,kotak 350 2. Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg Botol 60 ml 350 3. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 150 4. Furosemit table 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 27 5. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 260 6. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 92 7. Ketoconazole 180 8. Kotrimoksazol tab 480 mg 200 9. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 30 vial/kotak 72 10. Oksitetrasiklin HCl salep mata 1 % 25 tube @ 3, 5 g/kotak 120 11. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 1000 ml 96 12. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 14 13. Ranitidine Kotak 3 tab x 10 96 14. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 34
Pada tanggal 15 Pebruari 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap IV yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip,kotak 1150 2. Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg Botol 60 ml 3500 3. Antibakteri DOEN saleb kombinasi : Basitrasin 500 IU/g+ polimiskin 10.000 IU/g 25 tube @ 5 g/kotak 75 4. Aqua pro Injeksi steril, bebas pirogen 10 vial @ 20 ml/kotak 50 5. Betametason krim 0,1 % 25 tube @ 5 g/kotak 44 6. Cimitidine 200 mg 100 tablet/kotak 320 7. Deksametason tablet 0,5 mg 1000 tablet/botol 5 8. Dekstrometorfan sirup 10 mg/5 ml (Hbr) Botol 60 ml 3200 9. Dekstrometorfan tablet 15 mg (Hbr) 1000 tablet/botol 78 10. Digoksin tablet 0, 25 mg 100 tablet/kotak 25 11. Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml 30 ampul/kotak 80 12. Furosemit table 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 60 13. Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g 100 karton/kotak 18 14. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 21 15. Glukosa larutan infus 10 % Botol 500 ml 320 16. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 50 17. Hidrokortison krim 2, 5 % 24 tube @ 5 g/kotak 48 18. Isosorbid Dinitrat tablet sublingual 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 160 19. Kalsium Laktat (kalk) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 103 20. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 52 21. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 120 22. Kotrimoksazol Pediatrik Botol/100 tablet 136 23. Kotrimoksazol tab 480 mg 19 24. Kotrimoksazol Suspensi kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml Botol 60 ml 3571 25. Metronidazol tablet 250 mg 100 tablet/kotak 50 26. Obat Batuk Hitam (OBH) Botol 100 ml 2634 27. Pirantel tablet score (base) 125 mg 1000 tablet/botol 280 28. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 1000 ml 110 29. Ranitidine Kotak 3 tab x 10 25 30. Salisil Bedak 2 % 50 gram/kotak 2904 31. Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg 100 ampul/kotak 2 32. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 42 33. Infuset Anak Pcs 250 34. Infuset Dewasa Pcs 650 35. Alat suntik sekali pakai 1 ml 100 Pcs/ktk 140 36. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 100 Pcs/ktk 16 37. Alat suntik sekali pakai 5 ml 100 Pcs/ktk 64
Pada tanggal 19 Pebruari 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap V yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Aminofillin Injeksi 24 mg/ml 30 ampul/kotak 30 2. Amitripilin tablet salut 25 mg (HCL) 100 tablet/strip/blister,kotak 50 3. Antifungi DOEN kombinasi : asam benzoat 6 % + Asam Salisilat 3 % 24 pot @ 30 g/kotak 50 4. Atropin tetes mata 0, 5 % 24 botol @ 5 ml/kotak 29 5. Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) 30 ampul/kotak 10 6. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 15 7. Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) 30 ampul/kotak 5 8. Fenitoin Natrium injeksi 50 mg/ml Ktk/…ampul @ 2 ml 25 9. Fenol Gliserol tetes telinga 10 % 24 btl @ 5 ml/kotak 10 10. Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml 30 ampul/kotak 30 11. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 32 12. Ibuprofen tablet 200 mg 100 tablet/botol 30 13. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 24 botol @ 5 ml/kotak 25 14. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 30 vial/kotak 24 15. Nistatin vaginal tablet salut 100.000 IU/g Kotak 10 x 10 tablet vaginal 25 16. Oksitosin injeksi 10 UI/ml – 1 ml 30 ampul/kotak 620 17. Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg 100 ampul/kotak 75 18. Tiamin (Vitain B1) injeksi 100 mg/ml Kotak 30 amp @ 1 ml 20 19. Devitalisasi Pasta (non arsen) Botol/kotak 2 20. Mummifying Pasta Botol/kotak 2 21. Fletcher Set @ 100 gr/botol 10
Pada tanggal 22 Pebruari 2012 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap VI yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Aminofillin tablet 200 mg 100 tablet/botol 100 2. Aminofillin Injeksi 24 mg/ml 30 ampul/kotak 32 3. Metampiron tablet 1000 tablet/botol 157 4. Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) 30 ampul/kotak 21 5. Cetirizine tab 10 mg Kotak 30 tablet 50 6. Cefadorixil tab 50 kapsul 58 7. Cefotaxim inj 0,5 g Vial 320 8. Cefriaxon inj 1 gr Vial 280 9. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 12 10. Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) 30 ampul/kotak 2 11. Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml 30 ampul/kotak 16 12. Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g 100 karton/kotak 39 13. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 78 14. Hidroklorotaizida tablet 25 mg 1000 tablet/botol 9 15. Kalsium Laktat (kalk) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 57 16. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 24 botol @ 5 ml/kotak 7 17. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 30 vial/kotak 64 18. Magnesium Sulfat inj (IV) 20 % - 25 ml 10 vial/kotak 20 19. Metronidazol tablet 250 mg 100 tablet/kotak 30 20. Nistatin vaginal tablet salut 100.000 IU/g Kotak 10 x 10 tablet vaginal 15 21. Pirantel tablet score (base) 125 mg 1000 tablet/botol 220 22. Ringer laktat larutan infuse Botol 500 ml 284 23. Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % 24 pot @ 30 g/kotak 30 24. Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg 100 ampul/kotak 73 25. Tiamin (Vitain B1) injeksi 100 mg/ml Kotak 30 amp @ 1 ml 20 26. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 5 27. Abocath No. 18 50 buah/kotak 28 28. Abocath No. 20 50 buah/kotak 30 29. Abocath No. 24 50 buah/kotak 80 30. Cat gut / Benang Bedah No. 3/0 Ktk 14 31. Kasa Pembalut 2 m x 80 cm Pcs 1400 32. Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Pcs 1400 33. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 100 Pcs/ktk 159 34. Fletcher Set @ 100 gr/botol 300
Pada Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan sebanyak 5 (lima) kali tahapan yaitu :
Pada tanggal 14 Juli 2011 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 tahap I yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Asam mefenamat 500 mg Ktk 100 tab 96 2. Ambroxol tablet Ktk 100 tab 274 3. Antasida DOEN 1 tablet Botol 1000 tablet 100 4. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 177 5. Cefotaxim Injeksi Vial 500 6. Cefriaxon injeksi Vial 500 7. Dexametason 0, 5 mg Btl 100 tab 56 8. Gliseril Gualakolat tab. 100 mg 1000 tablet/botol 15 9. Kalsium Laktat Btl 1000 tablet 58 10. Kaptopril tablet 12 5 mg Kotak 100 tablet 300 11. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 100 tablet 500 12. Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 50 13. Ketoconazole 200 mg Ktk 50 kaplet 73 14. Kotrimoksazol tab 480 mg Ktk 100 tab 101 15. Natrium Diklofenak 25 mg Ktk 50 tab 220 16. Oksitetrasiklin kulit Tube 900 17. Paracetamol sirup Botol 60 ml 1000 18. Paracetamol tablet 1000 tablet/botol 70 19. Pirantel tablet 125 mg 100 tablet/botol 112 20. Piroxicam 10 mg Ktk 100 tab 208 21. Papaverine 40 mg Btl 1000 tab 27 22. Piracetam 800 mg Ktk 100 tab 75 23. Ringer laktat Ktk 500 ml 300 24. Vitamin B. Kompleks Btl 1000 tab 85 25. Catgut Cromin no. 3/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 10 26. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 18 27. Alat suntik sekali pakai 3 ml Ktk/100 set 18 28. Alat suntik sekali pakai 5 ml Ktk/100 set 8
Pada tanggal 04 Oktober 2011 Pengadaan Obat Instalasi farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Asam mefenamat 500 mg Ktk 100 tab 135 2. Ambroxol tablet Ktk 100 tab 52 3. Antalgin 500 mg Ktk 100 tab 144 4. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 34 5. Griseofulvin 125 mg Ktk 100 tab 82 6. Ibuprofen tablet 400 mg Ktk 100 tab 84 7. Kalsium Laktat Btl 1000 tablet 18 8. Ketoconazole 200 mg Ktk 50 kaplet 37 9. Kotrimoksazol tab 480 mg Ktk 100 tab 66 10. Lidokain Injeksi Ktk 30 amp 24 11. Natrium Diklofenak 25 mg Ktk 50 tab 280 12. Oksitetrasiklin kulit Tube 1800 13. Prednison tablet 5 mg Botol 1000 tab 50 14. Piracetam 800 mg Ktk 100 tab 50 15. Ranitidine tablet 150 mg Ktk 30 tab 96 16. Kasa pembalut 2 m x 80 cm Bh 100 17. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 10 18. Alat suntik sekali pakai 3 ml Ktk/100 set 36
Pada tanggal 15 Pebruari 2012 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin 500 mg Ktk 100 tab 200 2. Antalgin Injeksi 250 mg Ktk 30 amp 4 3. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 57 4. Ketoconazole 200 mg Ktk 50 kaplet 90 5. Paracetamol tablet 1000 tablet/botol 180 6. Piroxicam 10 mg Ktk 100 tab 50 7. Ranitidine tablet 150 mg Ktk 30 tab 8 8. Tramadol Injeksi Ampul 160 9. Catgut Cromin no. 3/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 5 10. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 64
Pada tanggal 19 Juni 2012 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap IV yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin Injeksi 250 mg Ktk 30 amp 15 2. Griseofulvin 125 mg Ktk 100 tab 18 3. Lidokain Injeksi Ktk 30 amp 26 4. Oksitosin injeksi 10 ul/ml 30 ampul/kotak 320 5. Handscoen Non Steril no. 7 Ktk 50 pcs 6 6. Kapas Kompres 40/40 steril Bh 2025
Pada tanggal 22 September 2012 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap V yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Asam mefenamat 500 mg Ktk 100 tab 69 2. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 32 3. Kalsium Laktat Btl 1000 tablet 24 4. Metoklopramide inj Ampul 150 5. Pirantel tablet 125 mg 100 tablet/botol 88 6. Piroxicam 10 mg Ktk 100 tab 108 7. Papaverine 40 mg Btl 1000 tab 1 8. Tramadol Injeksi Ampul 40 9. Catgut Cromic no 2/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 1 10. Catgut Cromin no. 3/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 10 11. Handscoen Non Steril no. 7 Ktk 50 pcs 1 12. Kapas Kompres 40/40 steril Bh 50 13. Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Bh 100 14. Plester 5 yard x 2 inch Bh 150 15. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 58 16. Alat suntik sekali pakai 3 ml Ktk/100 set 21
- Bahwa biaya Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 jika dikaitkan dengan pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp, MSi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Obat Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi Harga Obat Yang Tidak Terealisasi 1 2 3 4 1. Aminofillin Injeksi 24 mg/ml 57 Rp. 2.852.394. 2. Amitripilin tablet salut 25 mg (HCL) 25 Rp. 322.350. 3. Amoksisilin kapsul 250 mg 200 Rp. 7.996.800. 4. Metampiron tablet 3 Rp. 216.636. 5. Antihemoroid DOEN Kombinasi : Bismut Subgalat 150 mg + Heksaklorofen 250 mg 80 Rp. 2.240.000. 6. Antifungi DOEN kombinasi : asam benzoat 6 % + Asam Salisilat 3 % 30 Rp. 1.163.400. 7. Asam asetilsalisilat tablet 500 mg (Asetosal) 80 Rp. 1.115.744. 8. Atropin tetes mata 0, 5 % 21 Rp. 1.976.142. 9. Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) 1 Rp. 15.646. 10. Betametason krim 0,1 % 36 Rp. 2.268.000. 11. Cetirizine tab 10 mg 110 Rp. 1.617.000. 12. Deksametason injeksi i.v. 5 mg/ml 13 Rp. 1.525.359. 13. Deksametason tablet 0,5 mg 13 Rp. 438.438. 14. Dekstran 70-larutan Infus 6 % steril 950 Rp. 47.249.580. 15 Dekstrometorfan tablet 15 mg (Hbr) 2 Rp. 99.792. 16. Diazepam injeksi 5 mg/ml 48 Rp. 1.759.094. 17. Diazepam tablet 2 mg 48 Rp. 887.040. 18. Diazepam tablet 5 mg 32 Rp. 322.022. 19. Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) 3 Rp. 57.906. 20. Efedrin tablet 25 mg (HCl) 80 Rp. 3.963.680. 21. Fenitoin Natrium injeksi 50 mg/ml 7 Rp. 474.005. 22. Fenobarbital injeksi I.M/I.V 50 mg/ml 80 Rp. 2.251.200. 23. Fenobarbital tablet 30 mg 80 Rp. 2.800.000. 24. Fenol Gliserol tetes telinga 10 % 5 Rp. 129.500. 25. Fitomenadion (Vit.K) Tablet Salut gula 10 mg 80 Rp. 7.622.944. 26. Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g 23 Rp. 980.674. 27. Glibenklamid tablet 5 mg 26 Rp. 218.400. 28. Glukosa larutan infus 5 % 320 Rp. 1.716.808. 29. Glukosa larutan infus 40 % steril (produk lokal) 320 Rp. 4.659.200. 30. Hidroklorotaizida tablet 25 mg 7 Rp. 215.600. 31. Ibuprofen tablet 200 mg 20 Rp. 205.400. 32. Kaptopril tablet 12, 5 mg 45 Rp. 446.670. 33. Kotrimoksazol tab 480 mg 50 Rp. 700.000. 34. Kotrimoksazol Suspensi Kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml 1189 Rp. 4.729.275. 35. Magnesium Sulfat inj (IV) 20 % - 25 ml 10 Rp. 215.570. 36. Magnesium Sulfat inj (IV) 40 % - 25 ml 30 Rp. 818.118. 37. Natrium Klorida Larutan infuse 0, 9 % 600 Rp. 3.409.800. 38. Obat Batuk Hitam 66 Rp. 115.500. 39. Paracetamol Sirup 120 mg/ 5 ml 7350 Rp. 17.750.250. 40. Paracetamol tablet 500 mg 320 Rp. 15.097.600. 41. Povidon Iodida larutan 10 % 140 Rp. 2.842.000. 42. Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % 38 Rp. 1.053.246. 43. Salisil Bedak 2 % 296 Rp. 424.760. 44. Serum anti Bisa Ular Polivalen injeksi 5 ml (ABU I) 20 Rp. 19.821.200. 45. Serum anti tetanus Injeksi 1.500 IU/mpul (A. T. S) 10 Rp. 2.117.122. 46. Ethyl Chlorida 48 Rp. 5.469.542. 47. CHKM 10 Rp. 682.668. 48. Eugenol 10 Rp. 533.820. 49. Cat gut/Benang Bedah No. 3/0 384 Rp. 144.574.000. 50. Kasa Kompres 40/40 steril 1925 Rp. 3.231.900. 51. Kasa pembalut 2 m x 80 cm 100 Rp. 1.231.900. 52. Plester Roll 300 Rp. 3.018.120. 53. Kapas pembalut 500 gr 100 Rp. 4.541.000. Jumlah Rp. 332.184.815.
Bahwa biaya Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 jika dikaitkan dengan pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp. MSi yang tidak direalisasikan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi | Harga Obat Yang Tidak Terealisasi |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Amoksisilin kaplet 500 mg | 600 | Rp. 31.968.000. |
| 2. | Asam mefenamat 500 mg | 150 | Rp. 3.352.500. |
| 3. | Antasida DOEN 1 tablet | 100 | Rp. 1.944.000. |
| 4. | Ascorbit Acid (Vit. C) 50 mg | 60 | Rp. 2.112.000. |
| 5. | Dexametason injeksi | 25 | Rp. 4.058.750. |
| 6. | Dexametason 0, 5 mg | 19 | Rp. 1.178.000. |
| 7. | Dextrometerophan tablt 15 mg | 50 | Rp. 1.912.500. |
| 8. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | 40 | Rp. 3.928.000. |
| 9. | Diazepam 2 mg | 40 | Rp. 1. 497.600. |
| 10. | Diazepam 5 mg | 20 | Rp. 288.000. |
| 11. | Gliseril Gualakolat tab. 100 mg | 45 | Rp. 1.341.900. |
| 12. | Ibuprofen tablet 400 mg | 16 | Rp. 1.409.364. |
| 14. | Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg | 100 | Rp. 3.012.500. |
| 15. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 133 | Rp. 2.675.960. |
| 16. | Metronidazole infuse | 100 | Rp. 3.854.100. |
| 17. | Metroklopramide inj | 50 | Rp. 72.000. |
| 19. | Povidon iodida 10 % | 25 | Rp. 1.417.125. |
| 20. | Prednison tablet 5 mg | 50 | Rp. 3.911.250. |
| 21. | Papaverine 40 mg | 2 | Rp. 221.838. |
| 22. | Ranitidine tablet 150 mg | 96 | Rp. 870.912. |
| 23. | Sulfat Ferocus | 25 | Rp. 906.250. |
| 25. | Tablet Tambah Darah | 500 | Rp. 1.260.000. |
| 26. | Vitamin B. Kompleks | 15 | Rp. 464.520. |
| 27. | Catgut Cromic no 2/C + Jarum | 3 | Rp. 2.992.000. |
| 28. | Handscoen Non Steril No. 7 | 23 | Rp. 5.175.000. |
| 31. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 22 | Rp. 2.745.600. |
| Jumlah | Rp. 84.569.669. |
- Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi telah mengajukan permintaan pencairan 100 % Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dan atas persetujuan dan perintah oleh Saudara MUHAMMAD VANATH, Amd. Kep. telah dicairkan 100 % oleh Saudara NURBAYA WAILISSA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011 dan dananya langsung masuk Bank Maluku di rekening Nomor : 1121011421 atas nama CV. Samara milik Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi dengan pengajuan masing-masing sebanyak 2 (dua) kali tahapan pencairan yaitu :
1. Dana Pengadaan Buffer Stock Obat :
- Dicairkan 20 % sebesar Rp.182.545.455 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus empat puluh lima empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan SP2D Nomor : 2262/LS/2011 tanggal 22 Juli 2011.
- Dicairkan 80 % sebesar Rp.730.181.818. (tujuh ratus tiga puluh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Dengan SP2D Nomor : 5337/LS/2011 tanggal 23 Desember 2011.
2. Dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi :
- Dicairkan 30 % sebesar Rp. 86.550.000. (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 2263/LS/2011 tanggal 22 Juli 2011.
- Dicairkan 70 % sebesar Rp. 201.950.000. (dua ratus satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 5338/LS/2011 tanggal 23 Desember 2011.
- Bahwa dari jumlah total harga pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011 dari Dana Alokasi Khusus (DAK)sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyard empat juta rupiah) Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp, Msi hanya melaksanakan pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 671.815.185. (enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah) sehingga masih tersisa pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 332.184.815. (Tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah), sedangkan untuk Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dari Dana APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan pluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) CV. Samara hanya melaksanakan pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 203.930.331. (Dua ratus tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga masih tersisa pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 84.569.669. (Delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah)
- Bahwa kemudian pada Tahun 2012 Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur kembali memperoleh bantuan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1.046.473.616 (satu milyar empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah) dan dari Dana APBD sebesar Rp. 490.340.000. (empat ratus Sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi kemudian menemui Saudara SHARON USMANI dan meminta untuk menggunakan perusahaan milik SHARON USMANI yaitu CV. Anugerah Sejahtera untuk mengikuti proses lelang pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dan pada tanggal 10 September 2012 dibuat Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan CV. Anugerah Sejahtera oleh Saudara SHARON USMANI kepada Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi.
- Bahwa selanjutnya dengan menggunakan perusahaan CV. Anugerah Sejahtera tersebut Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi mengikuti proses lelang Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dan memenangkan lelang/tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.046.207.000. pada Pengadaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 sedangkan CV. Samara milik terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi memenangkan tender/lelang pada Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 490.100.000. (empat ratus sembilan puluh juta seratus ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 17 September 2012 secara administrasi dibuat kontrak kerjasama Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 antara Saudara SHARON USMANI dengan Saudara MUHAMAD VANATH, Amd. Kep selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor Kontrak : 440.01/SPK/KPA.7/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan tangal 14 Januari 2013 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 440.03/SPMK/KPA.6/DINKES/APBD/IX/2012 tanggal 18 September 2012 dengan rincian biaya pengadaan obat dan perbekalan Kesehatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Allopurinol tablet 100 mg | 100 tablet/kotak | 200 | Rp. 15.830 | Rp. 3.360.000. |
| 2. | Alkohol 70 % | Botol 1000 ml | 400 | Rp. 11.400 | Rp. 4.560.000. |
| 3. | Ambroxol 30 mg | 100 tablet/kotak | 400 | Rp. 13.500 | Rp. 5.400.000. |
| 4. | Ambroxol syr | Botol 60 ml | 1000 | Rp. 3.950 | Rp. 3.950.000. |
| 5. | Aminophyllin | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 12.500 | Rp. 1.250.000. |
| 6. | Aminophylin inj. 24 mg/ml | 30 ampul @ 10 ml/kotak | 200 | Rp. 92.400 | Rp. 4.620.000. |
| 7. | Amoksisilin kaplet 250 mg | 120 tablet/kotak | 500 | Rp. 39.600 | Rp. 19 .800.000. |
| 8. | Amoksisilin 500 mg | 100 kaplet/kotak | 850 | Rp. 44.400 | Rp. 37.740.000. |
| 9. | Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg | Botol 60 ml | 1200 | Rp. 4.400 | Rp. 5.280.000. |
| 10. | Antalgin | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 16.400 | Rp. 8.200.000. |
| 11. | Antalgin inj 250 mg | 30 ampul/kotak | 300 | Rp. 44.000 | Rp. 13.200.000. |
| 12. | Antasida DOEN tab. Kunyah | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 38.160 | Rp. 19.080.000. |
| 13. | Antasida DOEN suspense | Botol 60 ml | 1500 | Rp. 4.620 | Rp. 6.930.000. |
| 14. | Antibakteri DOEN salp | 25 tube @ 5 g/kotak | 100 | Rp. 75.504 | Rp. 7.550.000. |
| 15. | Antihemoroid DOEN | 10 supp/kotak | 100 | Rp. 24.000 | Rp. 2.400.000. |
| 16. | Antifungi DOEN kom | 24 pot @ 30 g/kotak | 100 | Rp. 49.500 | Rp. 4.950.000. |
| 17. | Aqua Pro Injeksi (API) 20 ml | 10 vial @ 20 ml/kotak | 150 | Rp. 66.000 | Rp. 9.900.000. |
| 18. | Asam Askorbat (Vit. C) 50 mg | 1000 tablet/botol | 600 | Rp. 33.000 | Rp. 19.800.000. |
| 19. | Asam Mefenamat 500 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 500 | Rp. 18.600 | Rp. 9.300.000. |
| 20. | Acyclovir cream 5 % | 500 tablet/botol | 100 | Rp. 90.000 | Rp. 9.000.000. |
| 21. | Acyclovir tablet 200 mg | 24 botol @ 5 ml/kotak | 200 | Rp. 46.582 | Rp. 9.316.400. |
| 22. | Atropin sulfat tablet 0, 5 mg | 500 tablet/botol | 10 | Rp. 36.000 | Rp. 360.000. |
| 23. | Atropin sulfat tetes mata 0,5 % | 24 botol @ 5 ml/kotak | 100 | Rp. 80.650 | Rp. 8.065.000. |
| 24. | Atropin sulfat injeksi | 30 ampul/kotak | 10 | Rp. 39.600 | Rp. 396.000. |
| 25. | Betametason cream @ 5 gr | 25 tube @ 5 g/kotak | 100 | Rp. 55.900 | Rp. 5.590.000. |
| 26. | Bromhexin 8 mg | 100 tablet/kotak | 300 | Rp. 4.620 | Rp. 1.386.000. |
| 27. | Cetirizin 10 mg | Kotak 30 tablet | 250 | Rp. 11.870 | Rp. 2.967.500. |
| 28. | Cefadroxil syrup | Botol 60 ml | 500 | Rp. 8.676 | Rp. 4.338.000. |
| 29. | Cefadroxil 500 mg | 100 kaps/kotak | 400 | Rp. 84.000 | Rp. 33.600.000. |
| 30. | Cefitriaxon inj. 1 gr | 2 vial / kotak | 100 | Rp. 22.900 | Rp. 2.290.000. |
| 31. | Cimetidin 200 mg | 100 tablet/kotak | 200 | Rp. 12.600 | Rp. 2.520.000. |
| 32. | Deksamethason inj | 100 ampul/kotak | 100 | Rp.213.600 | Rp. 21.360.000. |
| 33. | Dekshamethason 0, 5 mg | 1000 tablet/botol | 470 | Rp. 30.110 | Rp. 14.151.700. |
| 34. | Dekstran 70-larutan infus 6 % | Botol 500 ml | 200 | Rp. 42.631 | Rp. 8.526.000. |
| 35. | Dekstrometorphan syr | Botol 60 ml | 1500 | Rp. 3.240 | Rp. 4.860.000. |
| 36. | Dekstrometorphan 15 mg | 1000 tablet/botol | 400 | Rp. 44.550 | Rp. 17.820.000. |
| 37. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 85.252 | Rp. 8.525.200. |
| 38. | Diazepam tablet 2 mg | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 43.460 | Rp. 2.173.000. |
| 39. | Diazepam tablet 5 mg | 250 tablet/kotak | 50 | Rp. 12.000 | Rp. 600.000. |
| 40. | Definhidramin Hcl inj. | 30 ampul/kotak | 50 | Rp. 28.800 | Rp. 1.440.000. |
| 41. | Digoksin 0, 25 mg | 100 tablet/kotak | 50 | Rp. 14.880 | Rp. 744.000. |
| 42. | Domperidon 10 mg | 100 tabel/ kotak | 100 | Rp. 48.434 | Rp. 4.843.400. |
| 43. | Efidrin HCl 25 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 44.240 | Rp. 4.424.000. |
| 44. | Epinefrin (adrenalin) inj. | 30 ampul/ kotak | 50 | Rp. 37.200 | Rp. 1.860.000. |
| 45. | Etakridin larutan 0, 1 % (Rivanol) | Botol 300 ml | 300 | Rp. 2.160 | Rp. 648.000. |
| 46. | Fenobarbital inj IM/IV 50 mg/ml | 30 ampul/kotak | 30 | Rp. 46.800 | Rp. 1.404.000. |
| 47. | Fenobarbital tab 30 mg | 1000 tablet/botol | 30 | Rp. 31.250 | Rp. 937.500. |
| 48. | Fenol Gliserol tetes telinga 10 % | 24 btl @ 5 ml/ kotak | 100 | Rp. 29.040 | Rp. 2.904.000. |
| 49. | Ferro sulfat (SF) 300 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 27.330 | Rp. 2.733.000. |
| 50. | Fitomenadion (Vit. K) inj. 10 mg/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 52.200 | Rp. 5.220.000. |
| 51. | Fitomenadion (Vit. K) 10 mg | 100 tablet/botol | 100 | Rp. 81.674 | Rp. 8.167.400. |
| 52. | Furosemida 40 mg | Kotak 20 x 10 tablet | 100 | Rp. 21.600 | Rp. 2.160.000. |
| 53. | Garam Oralit | 100 karton/ kotak | 200 | Rp. 45.600 | Rp. 9.120.000. |
| 54. | Glibenclamida 5 mg | Kotak 100 tablet | 200 | Rp. 7.200 | Rp. 1.440.000. |
| 55. | Gliseril guaikolat 100 mg | 1000 tablet/botol | 250 | Rp. 27.800 | Rp. 6.950.000. |
| 56. | Glukosa 40 %-larutan infus@ 25 ml | 10 amp @ 25 ml kotak | 50 | Rp. 17.400 | Rp. 870.000. |
| 57. | Griseovulfin 125 mg micronized | Kotak 10 x 10 tablet | 100 | Rp. 24.000 | Rp. 2.400.000. |
| 58. | Hidroklorotiazida tab 25 mg | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 43.560 | Rp. 2.178.000. |
| 59. | Hidrokortison cream 2, 5 % @ 5 gr | 24 tube @ 5 g/ kotak | 100 | Rp. 71.500 | Rp. 7.150.000. |
| 60. | Ibuprofen 200 mg | 100 tablet/botol | 150 | Rp. 12.600 | Rp. 1.890.000. |
| 61. | Ibuprofen 400 mg | 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 21.600 | Rp. 3.240.000. |
| 62. | Isosorbit Dinitrat (ISDN) 5 mg | 10 x 10 tablet | 100 | Rp. 9.720 | Rp. 972.000. |
| 63. | Kalsium Laktat (kalk) | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 62.400 | Rp. 8.720.000. |
| 64. | Kaptopril 12,5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 10.800 | Rp. 1.620.000. |
| 65. | Kaptopril 25 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 16.530 | Rp. 2.479.500. |
| 66. | Kloramfenikol 250 mg | 240 kapsul/botol | 50 | Rp. 63.000 | Rp. 3.150.000. |
| 67. | Kloramfenikol tetes telinga 3 % | Botol 5 ml | 500 | Rp. 1.440 | Rp. 720.000. |
| 68. | Kloramfenikol tetes mata 0, 5 mg | Botol 5 ml | 200 | Rp. 3.000 | Rp. 600.000. |
| 69. | Klorfeniramin maleat 4 mg (CTM) | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 28.800 | Rp. 8.640.000. |
| 70. | Ketoconazole 200 mg | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 22.320 | Rp. 4.464.000. |
| 71. | Kotrimakazole pediatric | 100 tablet/ kotak | 200 | Rp. 8.400 | Rp. 1.680.000. |
| 72. | Kotrimoksazole 480 mg | 100 tablet/ kotak | 300 | Rp. 19.200 | Rp. 5.760.000. |
| 73. | Kotrimaksazole susp. | Botol 60 ml | 1500 | Rp. 4.200 | Rp. 6.300.000. |
| 74. | Lidokain inj. 2 % | 30 vial/ kotak | 200 | Rp. 37.200 | Rp. 7.440.000. |
| 75. | Loperamid 2 mg | 100 tablet/ kotak | 300 | Rp. 10.986 | Rp. 3.295.800. |
| 76. | Magnesium sulfat inj. 20 % @ 25 ml | 10 vial/ kotak | 10 | Rp. 18.478 | Rp. 184.780. |
| 77. | Magnesium sulfat inj. 40 % | 10 vial/ kotak | 10 | Rp. 23.375 | Rp. 233.750. |
| 78. | Metronidazol 250 mg | 100 tablet/ kotak | 100 | Rp. 15.600 | Rp. 1.560.000. |
| 79. | Nifedipin 10 mg | Kotak 10 x10 tablet | 100 | Rp. 12.900 | Rp. 1.290.000. |
| 7 | Obat batuk hitam (OBH) | Botol 100 ml | 1500 | Rp. 1.800 | Rp. 2.700.000. |
| 81. | Oksitetrasiklin HCl salp. Mata 1 % @ 3, 5 gr | 25 tube @ 3, 5 g/ kotak | 150 | Rp. 57.600 | Rp. 8.640.000. |
| 82. | Oksitetrasiklin HCl salp. Kulit @ 5 gr | 25 tube @ 5 g/ kotak | 200 | Rp. 50.250 | Rp. 10.050.000. |
| 83. | Oksitoksin inj. (Pitogin) 10 Ul/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 64.260 | Rp. 6.426.000. |
| 84. | Paracetamol syr.120 mg/ 5 ml | Botol 60 ml | 953 | Rp. 2.760 | Rp. 2.630.280. |
| 85. | Paracetamol 100 gr | 100 tablet/botol | 100 | Rp. 4.560 | Rp. 456.000. |
| 86. | Paracetamol 500 mg | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 42.130 | Rp. 21.065.000. |
| 87. | Pyrantel 125 mg | 25 x 4 tablet/ kotak | 200 | Rp. 34.800 | Rp. 6.960.000. |
| 88. | Pyrantel syrup | Botol 60 ml | 1000 | Rp. 4.200 | Rp. 4.200.000. |
| 89. | Piridoksin (Vit. B6) 10 mg | 1000 tablet/botol | 350 | Rp. 17.160 | Rp. 6.006.000. |
| 90. | Povidon Iodine 10 % | Botol 300 ml | 500 | Rp. 17.400 | Rp. 8.700.000. |
| 91. | Pavidon iodine 10 % | botol 1000 ml | 150 | Rp. 50.400 | Rp. 7.560.000. |
| 92. | Prednison tablet 5 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 69.000 | Rp. 13.800.000. |
| 93. | Piroxicam 10 mg | 100 tab/ kotak | 300 | Rp. 9.000 | Rp. 2.700.000. |
| 94. | Piroxicam 20 mg | 100 tab/ kotak | 400 | Rp. 12.600 | Rp. 5.040.000. |
| 95. | Propanolol 40 mg | 100 tab/ botol | 30 | Rp. 14.520 | Rp. 435.600. |
| 96. | Ranitidine 150 mg | 3 tab x 10 | 300 | Rp. 7.560 | Rp. 2.268.000. |
| 97. | Ranitidine inj. 25 mg/2 ml | 25 ampul/kotak | 150 | Rp. 77.100 | Rp. 11.640.000. |
| 98. | Ringer laktat | Botol 500 ml | 2000 | Rp. 6.240 | Rp. 12.480.000. |
| 99. | Salep 2-4 kom. @ 30 gr | 24 pot @ 30 g/kotak | 100 | Rp. 35.400 | Rp. 3.540.000. |
| 100. | Salisil Bedak 2 % | 50 gr/kotak | 1000 | Rp. 1.320. | Rp. 1.320.000. |
| 101. | Serum anti bisa ular (ABU I) inj. 5 ml | 10 vial/kotak | 5 | Rp.707.900. | Rp. 3.539.500. |
| 102. | Serum Anti Tetanus (ATS) inj | 10 ampul/ kotak | 10 | Rp.151.200 | Rp. 1.512.000. |
| 103. | Sefotaksim inj. 1 gr | 10 vial/ kotak | 200 | Rp. 92.400 | Rp. 18.480.000. |
| 104. | Sianokobalamin (Vit.B12) inj | 100 ampul/kotak | 100 | Rp.116.400 | Rp. 11.640.000. |
| 105. | Tatrakain HCl tetes mata 0, 5 % | 24 botol @ 5 ml | 50 | Rp. 97.817 | Rp. 4.890.850. |
| 106. | Thiamin (Vit,B1) 50 mg | Kotak 30 amp @ 1 ml | 150 | Rp. 25.200 | Rp. 3.780.000. |
| 107. | Thiamin (vit.B1) 50 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 42.240 | Rp. 8.448.000. |
| 108. | Vitamin B kompleks | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 26.640 | Rp. 7.992.000. |
| OBAT GIGI | |||||
| 109. | Ethyl chloride | 100 ml/botol | 30 | Rp. 81.392 | Rp. 2.441.760. |
| 110. | Eugenol | Botol 10 ml | 10 | Rp. 3.972 | Rp. 39.720. |
| 111. | Glass lonomer Cement | Set/botol | 16 | Rp.500.000 | Rp. 8.000.000. |
| 112. | Lidokain comp | 30 vial/kotak | 50 | Rp. 13.545 | Rp. 677.250. |
| 113. | Pehacain inj. | 20 ampul/kotak | 50 | Rp. 56.601 | Rp. 2.830.050. |
| 114. | Pehacain gel | Pot 30 gr | 5 | Rp. 90.000 | Rp. 450.000. |
| 115. | Zinc Phosphat Cement (powder & liquid) | 30 gr serbuk dan cairan/botol | 10 | Rp.100.823 | Rp. 1.008.230. |
| ALAT KESEHATAN | |||||
| 116. | Abbocath No. 18 | 50 buah/kotak | 150 | Rp.330.000 | Rp. 49.500.000. |
| 117. | Abbocath No. 20 | 50 buah/kotak | 100 | Rp.330.000 | Rp. 33.000.000. |
| 118. | Abbocath No. 22 | 50 buah/kotak | 100 | Rp.330.000 | RP. 33.000.000. |
| 118. | Abbocath No. 24 | 50 buah/kotak | 150 | Rp.330.000 | Rp. 49.500.000. |
| 119. | Alat suntik sekai pakai 1 ml | 100 pcs/kotak | 50 | Rp. 79.412 | Rp. 3.970.600. |
| 120. | Alat suntik sekali pakai 3 ml | 100 pcs/kotak | 250 | Rp. 59.394 | Rp. 14.848.500. |
| 121. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 100 pcs/kotak | 50 | Rp. 74.353 | Rp. 3.717.650. |
| 122. | Cat gut (Benang bedah) no 2/0 | 24 x 70 cm/kotak | 300 | Rp.213.525 | Rp. 64.057.500. |
| 123. | Cat gut (benang bedah) no. 3/0 | 24 x 70 cm/kotak | 300 | Rp.213.525 | Rp. 64.057.500. |
| 124. | Handscun non steril | 200 pcs/kotak | 100 | Rp.100.000 | Rp. 10.000.000. |
| 125. | Infusion set mikro | Set/kantong | 100 | Rp. 3.660 | Rp. 366.000. |
| 126. | Infusion set makro | Set/kantong | 200 | Rp. 3.600 | Rp. 720.000. |
| 127. | Kasa kompres 40/40 steril | Pcs | 200 | Rp. 1.300 | Rp. 260.000. |
| 128. | Kasa pembalut 2 m x 80 cm | Pcs | 200 | Rp. 8.790 | Rp. 1.758.000. |
| 129. | Kasa pembalut hidrofil 4 mx 3 cm | Pcs | 202 | Rp. 700 | Rp. 141.400. |
| 130. | Kasa pembalut 500 gr | 50 buah/kotak | 500 | Rp. 13.800 | Rp. 6.900.000. |
| 131. | Plester 5 yard x 2 inch | Pcs | 500 | Rp. 7.186 | Rp. 3.593.000. |
| 132. | Poli Catheter no. 18 | Pcs | 100 | Rp. 30.000 | Rp. 3.000.000. |
| 133. | Urine bag | Set/kantong | 100 | Rp. 20.000 | Rp. 2.000.000. |
| Jumlah | Rp.1,046,207,000 | ||||
Bahwa pada tanggal 17 September 2012 secara administrasi dibuat kontrak kerjasama Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dari dana APBD Tahun Anggaran 2012 antara Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp, Msi dengan Saudara HARTATI RAHYAMTEL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor Kontrak : 440.01/SPK/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan tangal 14 Januari 2013 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 440.03/SPMK/KPA.6/DINKES/APBD/IX/2012 dengan rincian biaya Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Allopurinol tablet 100 mg | 100 tablet/kotak | 500 | Rp. 15.800 | Rp. 7.900.000 |
| 2. | Alkohol 70 % | Botol 1000 ml | 200 | Rp. 11.500 | Rp. 2.300.000 |
| 3. | Ambroxol tablet 30 mg | 100 tablet/kotak | 600 | Rp. 13.500 | Rp. 8.100.000. |
| 4. | Amoksisilin kaplet 500 mg | 100 kaplet/kotak | 500 | Rp. 44.400 | Rp. 22 .200.000 |
| 5. | Ampisillin 500 mg | 100 tablet/kotak | 636 | Rp. 45.700 | Rp. 29.065.200. |
| 6. | Ampisillin sirup kering | Botol 60 ml | 400 | Rp. 4.800 | Rp. 1.920.000. |
| 7. | Antalgin (Metampiron) tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 250 | Rp. 16.400 | Rp. 4.100.000. |
| 8. | Antasida DOEN 1 tablet | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 38.100 | Rp. 19.050.000. |
| 9. | Antasida DOEN Suspensi | Botol 60 ml | 2000 | Rp. 4.600 | Rp. 9.200.000. |
| 10. | Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 33.000 | Rp. 9.900.000 |
| 11. | Asam Mefenamat 500 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 1000 | Rp. 18.600 | Rp. 18.600.000. |
| 12. | Asiklovir 200 mg | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 46.582 | Rp. 4.658.200. |
| 13. | Cetirizine tab 10 mg | Kotak 30 tablet | 151 | Rp. 400 | Rp. 60.400. |
| 14. | Cefadroxil kapsl 500 mg | 100 kaps/kotak | 250 | Rp. 84.000 | Rp. 21.000.000. |
| 15. | Cefotaxim inj 0, 5 g | 2 vial/kotal | 500 | Rp. 10.415 | Rp. 5.207.500. |
| 16. | Ceftriaxon inj. 1 gr | 2 vial/kotak | 250 | Rp. 22.918 | Rp. 5.729.500. |
| 17. | Ciprofloksasin 500 mg | 50 kaplet/kotak | 250 | Rp. 14.400 | Rp. 3.600.000. |
| 18. | Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml | 100 ampul/kotak | 30 | Rp. 213.600 | Rp. 6.408.000. |
| 19. | Deksametason tablet 0, 5 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 30.110 | Rp. 6.022.000. |
| 20. | Dekstrometorfan tablet 15 mg (HBr) | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 44.550 | Rp. 4.455.000. |
| 21. | Diazepam injeksi 5 mg/ml50 | 30 ampul/kotak | 50 | Rp. 85.252 | Rp. 4.262.600. |
| 22. | Diazepam tablet 2 mg | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 16.500 | Rp. 825.000. |
| 23. | Diazepam tablet 5 mg | 250 tablet/kotak | 40 | Rp. 12.000 | Rp. 480.000. |
| 24. | Diltiazem | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 18.196 | Rp. 1.819.600. |
| 25. | Doksisiklin | 100 tablet/kotak | 50 | Rp. 27.600 | Rp. 1.380.000. |
| 26. | Etakridin larutan 0, 1 % | Botol 300 ml | 400 | Rp. 2.160 | Rp. 864.000. |
| 27. | Efedrin tablet 25 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 44.240 | Rp. 4.424.000. |
| 28. | Eritromisin sirup | Botol 60 ml | 120 | Rp. 9.000 | Rp. 1.080.000. |
| 29. | Ferro sulfat 300 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 27.330 | Rp. 2.733.000. |
| 30. | Gentian Violet larutan 1 % | Botol 10 ml | 610 | Rp. 540 | Rp. 329.400. |
| 31. | Gliseril Gualakolat tablet 100 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 27.888 | Rp. 2.788.800. |
| 32. | Griseofulvin tablet 125 mg, micronized | Kotak 10 x 10 tablet | 100 | Rp. 24.000 | Rp. 2.400.000. |
| 33. | Ibuproven tablet 400 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 21.600 | Rp. 3.240.000. |
| 34. | Kalsium Laktat (Kalk) tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 62.400 | Rp. 6.240.000. |
| 35. | Kaptopril tablet 12, 5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 200 | Rp. 10.800 | Rp. 2.160.000. |
| 36. | Kaptopril tablet 25 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 185 | Rp. 16.530 | Rp. 3.058.050. |
| 37. | Klorpeniramin maleat (CTM) tablet 4 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 28.800 | Rp. 5.760.000. |
| 38. | Kloramfenikol suspense | Botol 60 ml | 240 | Rp. 4.800 | Rp. 1.152.000. |
| 39. | Kloramfenikol tetes telinga 3 % | Botol 5 ml | 759 | Rp. 1.440 | Rp. 1.092.960. |
| 40. | Ketoconazole tablet 200 mg | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 22.320 | Rp. 4.464.000. |
| 41. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 19.200 | Rp. 1.920.000. |
| 42. | Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml | 30 vial/kotak | 100 | Rp. 37.200 | Rp. 3.720.000. |
| 43. | Metoklopramide tablet 10 mg | 100 tablet/kotak | 150 | Rp. 11.100 | Rp. 1.665.000. |
| 44. | Metoklopramide inj 5 mg/ml | 10 ampul @ 3 ml/kotak | 150 | Rp. 12.000 | Rp. 1.800.000. |
| 45. | Metronidazol 500 mg | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 22.800 | Rp. 2.280.000. |
| 46. | Metronidazol infus 500 mg/100 ml | Botol | 100 | Rp. 15.600 | Rp. 1.560.000. |
| 47. | Natrium Diklofenak 25 mg | 50 tablet/kotak | 500 | Rp. 10.061 | Rp. 5.030.500. |
| 48. | Omeprazol kapsul 20 mg | 30 kapsul/kotak | 260 | Rp. 14.700 | Rp. 3.822.000. |
| 49. | Oksitetrasiklin salep kulit 1 % | 25 tube @ 5 g/kotak | 150 | Rp. 50.250 | Rp. 7.537.500. |
| 50. | Oksitetrasiklin salep mata 1 % | 25 tube @ 3, 5 g/kotak | 150 | Rp. 57.600 | Rp. 8.640.000. |
| 51. | Oksitosin injeksi 10 Ul/ml- ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 64.260 | Rp. 6.426.000. |
| 52. | Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml | Botol 60 ml | 1080 | Rp. 2.760 | Rp. 2.980.800. |
| 53. | Paracetamol tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 42.130 | Rp. 21.065.000. |
| 54. | Pirantel tablet score (base) 125 mg. | 25 x 4 tablet/kotak | 350 | Rp. 34.800 | Rp. 12.180.000. |
| 55. | Piroxicam 10 mg | 100 tablet/kotak | 248 | Rp. 9.000 | Rp. 2.232.000. |
| 56. | Pirodoksin (vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 17.160 | Rp. 3.432.000. |
| 57. | Povidon iodida larutan 10 % | Botol 30 ml | 95 | Rp. 2.400 | Rp. 228.000. |
| 58. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 1000 ml | 96 | Rp. 52.500 | Rp. 5.040.000. |
| 59. | Prednison tablet 5 mg | 1000 tablet/botol | 150 | Rp. 69.000 | Rp. 10.350.000. |
| 60. | Prokain Benzil Penisilin inj. | Vial | 30 | Rp. 6.720 | Rp. 201.600. |
| 61. | Ranitidine tablet 150 mg | Kotak 3 tab x 10 | 300 | Rp. 7.560 | Rp. 2.268.000. |
| 62. | Ranitidine inj 25 mg/ 2 ml | 25 ampul/kotak | 74 | Rp. 77.100 | Rp. 5.705.400. |
| 63. | Ringer laktat larutan infuse | Botol 500 ml | 2000 | Rp. 6.240 | Rp. 12.480.000. |
| 64. | Salbutamol 2 mg | 100 tablet/kotak | 150 | Rp. 10.084 | Rp. 1.512.600. |
| 65. | Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 14.832 | Rp. 2.966.000. |
| 66. | Simvastatin 10 mg | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 30.780 | Rp. 6.156.000. |
| 67. | Tetrasiklin 250 mg | 1000 kaplet/botol | 75 | Rp. 182.400 | Rp. 13.680.000. |
| 68. | Tiamin (Vitamin B1) injeksi 100 mg/ml | Kotak 30 amp @ 1 ml | 100 | Rp. 25.200 | Rp. 2.520.000. |
| 69. | Tiamin (Vitamin B1) tablet 50 mg (HCl/Nitrat) | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 42.240 | Rp. 4.224.000. |
| 70. | Tramadol tablet | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 19.320 | Rp. 3.864.000. |
| 71. | Tramadol inj 50 mg/ml | 5 ampul @ 1 ml/kotak | 100 | Rp. 38.412 | Rp. 3.841.200. |
| 72. | Vitamin B Kompleks tablet | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 26.640 | Rp. 2.664.000. |
| 73. | Piracetam 1200 | 100 tab/kotak | 100 | Rp. 158.400 | Rp. 15.840.000. |
| ALAT KESEHATAN | |||||
| 74. | Abbocath No. 18 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 75. | Abbocath No. 20 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 76. | Abbocath No. 22 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 77. | Abbocath No. 24 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 78. | Alat suntik sekali pakai 1 ml | 100 pcs/ktk | 150 | Rp. 79.400 | Rp. 11.910.000. |
| 79. | Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml | 100 pcs/ktk | 50 | Rp. 59.300 | Rp. 2.965.000. |
| 80. | Alat suntik sekali pakai 3 ml | 100 pcs/ktk | 50 | Rp. 59.300 | Rp. 2.965.000. |
| 81. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 100 pcs/ktk | 50 | Rp. 74.300 | Rp. 3.715.000. |
| 82. | Cat gut (Benang bedah) no 2/0 | 24 x 70 cm/kotak | 50 | Rp. 213.500 | Rp. 10.675.000. |
| 83. | Cat gut (benang bedah) no. 3/0 | 24 x 70 cm/kotak | 50 | Rp. 213.500 | Rp. 10.675.000. |
| 84. | Infusion Set Anak | Set/kantong | 100 | Rp. 3.600 | Rp. 360.000. |
| 85. | Infusion Set Dewasa | Set/kantong | 200 | Rp. 3.600 | Rp. 720.000. |
| 86. | Kapas pembalut 500 gr | Bungkus | 250 | Rp. 13.800 | Rp. 3.450.000. |
| 87. | Kasa kompres 40/40 steril | Pcs | 100 | Rp. 1.300 | Rp. 130.000. |
| 88. | Kasa pembalut 2 m x 80 cm | Pcs | 200 | Rp. 8.700 | Rp. 1.740.000. |
| 89. | Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm | Pcs | 300 | Rp. 730 | Rp. 219.000. |
| 90. | Plester Roll | Roll | 250 | Rp. 10.060 | Rp. 2.515.000. |
| 91. | Poli Chateter No. 18 | Pcs | 100 | Rp. 30.000 | Rp. 3.000.000. |
| 92. | Urine Bag | Pcs | 100 | Rp. 20.000 | Rp. 2.000.000. |
| Jumlah | Rp.490.100.000. | ||||
- Bahwa dalam melaksanakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan Obat kepada Panitia Pemeriksa Barang dan pengelola Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur secara bertahap yaitu sebanyak 3 (tiga) kali tahapan :
Pada Tanggal 23 Desember 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap I yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Ambroxol syr Botol 60 ml 912 2. Amoksisilin 500 mg 100 kaplet/kotak 850 3. Antihemoroid DOEN 10 supp/kotak 56 4. Asam Askorbat (Vit. C) 50 mg 1000 tablet/botol 153 5. Acyclovir cream 5 % 500 tablet/botol 10 6. Cetirizin 10 mg Kotak 30 tablet 250 7. Cefadroxil syrup Botol 60 ml 500 8. Cefadroxil 500 mg 100 kaps/kotak 400 9. Deksamethason inj 100 ampul/kotak 100 10. Domperidon 10 mg 100 tabel/ kotak 100 11. Fitomenadion (Vit. K) inj. 10 mg/ml 30 ampul/kotak 100 12. Fitomenadion (Vit. K) 10 mg 100 tablet/botol 100 13. Furosemida 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 3 14. Garam Oralit 100 karton/ kotak 23 15. Glibenclamida 5 mg Kotak 100 tablet 67 16. Gliseril guaikolat 100 mg 1000 tablet/botol 146 17. Griseovulfin 125 mg micronized Kotak 10 x 10 tablet 100 18. Hidroklorotiazida tab 25 mg 1000 tablet/botol 16 19. Kaptopril 12,5 mg Kotak 10 x 10 tablet 116 20. Kaptopril 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 150 21. Klorfeniramin maleat 4 mg (CTM) 1000 tablet/botol 265 22. Kotrimoksazole 480 mg 100 tablet/ kotak 300 23. Nifedipin 10 mg Kotak 10 x10 tablet 100 24. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 87 25. Piroxicam 20 mg 100 tab/ kotak 348 26. Propanolol 40 mg 100 tab/ botol 30 27. Ranitidine inj. 25 mg/2 ml 25 ampul/kotak 150 28. Ringer laktat Botol 500 ml 2000 29. Sefotaksim inj. 1 gr 10 vial/ kotak 96 OBAT GIGI 30. Ethyl chloride 100 ml/botol 30 31. Eugenol Botol 10 ml 10 32. Glass lonomer Cement Set/botol 16 33. Zinc Phosphat Cement (powder & liquid) 30 gr serbuk dan cairan/botol 10 ALAT KESEHATAN 34. Alat suntik sekali pakai 3 ml 100 pcs/kotak 238 35. Cat gut (Benang bedah) no 2/0 24 x 70 cm/kotak 300 36. Cat gut (benang bedah) no. 3/0 24 x 70 cm/kotak 300 37. Handscun non steril 200 pcs/kotak 50 38. Infusion set mikro Set/kantong 100 39. Infusion set makro Set/kantong 200 40. Kasa kompres 40/40 steril Pcs 200 41. Kasa pembalut hidrofil 4 mx 3 cm Pcs 200 42. Kasa pembalut 500 gr 50 buah/kotak 500 43. Plester 5 yard x 2 inch Pcs 500 41. Poli Catheter no. 18 Pcs 100 42. Urine bag Set/kantong 100
2. Pada Tanggal 28 Januari 2013 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Alkohol 70 % Botol 1000 ml 188 2. Ambroxol 30 mg 100 tablet/kotak 400 3. Aminophyllin 100 tablet/kotak 100 4. Asam Mefenamat 500 mg Kotak 10 x 10 tablet 500 5. Betametason cream @ 5 gr 25 tube @ 5 g/kotak 100 6. Dekstrometorphan syr Botol 60 ml 1500 7. Definhidramin Hcl inj. 30 ampul/kotak 50 8. Digoksin 0, 25 mg 100 tablet/kotak 49 9. Fenol Gliserol tetes telinga 10 % 24 btl @ 5 ml/ kotak 73 10. Ferro sulfat (SF) 300 mg 1000 tablet/botol 35 11. Isosorbit Dinitrat (ISDN) 5 mg 10 x 10 tablet 100 12. Ketoconazole 200 mg 50 tablet/kotak 195 13. Metronidazol 250 mg 100 tablet/ kotak 100 14. Obat batuk hitam (OBH) Botol 100 ml 1500 15. Paracetamol syr.120 mg/ 5 ml Botol 60 ml 953 16. Piroxicam 10 mg 100 tab/ kotak 168 17. Salep 2-4 kom. @ 30 gr 24 pot @ 30 g/kotak 99 18. Salisil Bedak 2 % 50 gr/kotak 464 ALAT KESEHATAN 19. Abbocath No. 18 50 buah/kotak 114 20. Abbocath No. 20 50 buah/kotak 100 21. Abbocath No. 22 50 buah/kotak 100 22. Abbocath No. 24 50 buah/kotak 150
3. Pada Tanggal 13 Maret 2013 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana DAK Tahun Anggaran 2012 tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin 1000 tablet/botol 178 2. Antasida DOEN tab. Kunyah 1000 tablet/botol 497 3. Amoksisillin syr Btl 6 ml 1200 4. Acyclovir cream 5 % 500 tablet/botol 10 5. Acyclovir tablet 200 mg 24 botol @ 5 ml/kotak 187 6. Cimetidin 200 mg 100 tablet/kotak 200 7. Dekshamethason 0, 5 mg 1000 tablet/botol 448 8. Furosemida 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 97 9. Garam Oralit 100 karton/ kotak 177 10. Glibenclamida 5 mg Kotak 100 tablet 133 11. Piridoksin (Vit. B6) 10 mg 1000 tablet/botol 314
- Bahwa dalam melaksanakan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan Obat kepada Panitia Pemeriksa Barang dan Pengelola Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur secara bertahap yaitu sebanyak 4 (empat) kali tahapan :
1. Pada Tanggal 05 Desember 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 Tahap I yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Allopurinol tablet 100 mg 100 tablet/kotak 119 2. Alkohol 70 % Botol 1000 ml 72 3. Ambroxol tablet 30 mg 100 tablet/kotak 52 4. Ampisillin 500 mg 100 tablet/kotak 518 5. Ampisillin sirup kering Botol 60 ml 288 6. Antasida DOEN Suspensi Botol 60 ml 300 7. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 103 8. Asam Mefenamat 500 mg Kotak 10 x 10 tablet 200 9. Asiklovir 200 mg 100 tablet/kotak 48 10. Cefotaxim inj 0, 5 g 2 vial/kotal 54 11. Ceftriaxon inj. 1 gr 2 vial/kotak 23 12. Ciprofloksasin 500 mg 50 kaplet/kotak 150 13. Diltiazem 100 tablet/kotak 48 14. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 17 15. Ibuproven tablet 400 mg Kotak 10 x 10 tablet 149 16. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 34 17. Klorpeniramin maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 155 18. Kloramfenikol suspense Botol 60 ml 240 19. Ketoconazole tablet 200 mg 50 tablet/kotak 129 20. Metronidazol 500 mg 100 tablet/kotak 30 21. Metronidazol infus 500 mg/100 ml Botol 32 22. Natrium Diklofenak 25 mg 50 tablet/kotak 374 23. Oksitetrasiklin salep kulit 1 % 25 tube @ 5 g/kotak 132 24. Oksitetrasiklin salep mata 1 % 25 tube @ 3, 5 g/kotak 113 25. Pirantel tablet score (base) 125 mg. 25 x 4 tablet/kotak 28 26. Piroxicam 10 mg 100 tablet/kotak 100 27. Pirodoksin (vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) 1000 tablet/botol 10 28. Povidon iodida larutan 10 % Botol 30 ml 95 29. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 150 30. Prokain Benzil Penisilin inj. Vial 30 31. Ringer laktat larutan infuse Botol 500 ml 2000 32. Salbutamol 2 mg 100 tablet/kotak 126 33. Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet 1000 tablet/botol 46 34. Simvastatin 10 mg 50 tablet/kotak 200 35. Tetrasiklin 250 mg 1000 kaplet/botol 4 36. Tiamin (Vitamin B1) tablet 50 mg (HCl/Nitrat) 1000 tablet/botol 96 37. Tramadol tablet 50 tablet/kotak 31 38. Tramadol inj 50 mg/ml 5 ampul @ 1 ml/kotak 7 39. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 4 ALAT KESEHATAN 40. Alat suntik sekali pakai 1 ml 100 pcs/ktk 25 41. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 100 pcs/ktk 2 42. Alat suntik sekali pakai 3 ml 100 pcs/ktk 3
2. Pada Tanggal 23 Desember 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/kotak 500 2. Antalgin (Metampiron) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 200 3. Antasida DOEN 1 tablet 1000 tablet/botol 153 4. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 197 5. Cetirizine tab 10 mg Kotak 30 tablet 151 6. Cefadroxil kapsl 500 mg 100 kaps/kotak 250 7. Cefotaxim inj 0, 5 g 2 vial/kotal 446 8. Ceftriaxon inj. 1 gr 2 vial/kotak 194 9. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 30 10. Etakridin larutan 0, 1 % Botol 300 ml 288 11. Ferro sulfat 300 mg 1000 tablet/botol 31 12. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 83 13. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 100 14. Kalsium Laktat (Kalk) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 8 15. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 166 16. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 185 17. Klorpeniramin maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 45 18. Kotrimoksazol tab 480 mg 100 tablet/kotak 100 19. Omeprazol kapsul 20 mg 30 kapsul/kotak 260 20. Ranitidine tablet 150 mg Kotak 3 tab x 10 180 21. Ranitidine inj 25 mg/ 2 ml 25 ampul/kotak 74 22. Piracetam 1200 100 tab/kotak 100 ALAT KESEHATAN 23. Abbocath No. 18 50 buah/kotak 10 24. Abbocath No. 20 50 buah/kotak 10 25. Abbocath No. 22 50 buah/kotak 10 26. Abbocath No. 24 50 buah/kotak 10 27. Alat suntik sekali pakai 1 ml 100 pcs/ktk 46 28. Alat suntik sekali pakai 3 ml 100 pcs/ktk 47 29. Alat suntik sekali pakai 5 ml 100 pcs/ktk 36 30. Cat gut (Benang bedah) no 2/0 24 x 70 cm/kotak 50 31. Cat gut (benang bedah) no. 3/0 24 x 70 cm/kotak 50 32. Infusion Set Anak Set/kantong 100 33. Infusion Set Dewasa Set/kantong 200 34. Kapas pembalut 500 gr Bungkus 250 35. Kasa kompres 40/40 steril Pcs 100 36. Kasa pembalut 2 m x 80 cm Pcs 200 37. Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Pcs 300 38. Plester Roll Roll 250 39. Poli Chateter No. 18 Pcs 100 40. Urine Bag Pcs 100
3. Pada Tanggal 28 Januari 2013 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Alkohol 70 % Botol 1000 ml 128 2. Ambroxol tablet 30 mg 100 tablet/kotak 548 3. Ampisillin sirup kering Botol 60 ml 37 4. Antasida DOEN Suspensi Botol 60 ml 34 5. Asam Mefenamat 500 mg Kotak 10 x 10 tablet 800 6. Ferro sulfat 300 mg 1000 tablet/botol 69 7. Ketoconazole tablet 200 mg 50 tablet/kotak 71 8. Metoklopramide tablet 10 mg 100 tablet/kotak 150 9. Natrium Diklofenak 25 mg 50 tablet/kotak 115 10. Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml Botol 60 ml 1080 11. Paracetamol tablet 500 mg 1000 tablet/botol 445 12. Piroxicam 10 mg 100 tablet/kotak 148
4. Pada Tanggal 13 Maret 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 tahap IV yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin (Metampiron) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 50 2. Ampicillin 500 mg 1000 tablet/botol 118 3. Asiklovir 200 mg 100 tablet/kotak 52 4. Antasida Tab. Kunyah Kotak 30 tablet 347 5. Deksametason tablet 0, 5 mg 1000 tablet/botol 200 6. Doksisiklin 100 tablet/kotak 50 7. Metronidazol 500 mg 100 tablet/kotak 70 8. Pirodoksin (vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) 1000 tablet/botol 190 9. Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet 1000 tablet/botol 125 10. Tetrasiklin 250 mg 1000 kaplet/botol 11 11. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 90
Bahwa kemudian Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada, Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi secara bertahap dan melewati batas waktu sebagaimana tersebut dalam isi perjanjian (kontrak) dan belum seluruhnya diselesaikan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi.
- Bahwa biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 jika dikaitkan dengan pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan oleh Saudara SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi yang tidak direalisasikan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Obat Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi Harga Obat Yang Tidak Terealisasi 1 2 3 4 1. Allopurinol tablet 100 mg 250 Rp. 3.957.500. 2. Alkohol 70 % 212 Rp. 2.416.800. 3. Ambroxol syr 88 Rp. 347.600. 4. Aminophyllin 400 Rp. 15.840.000. 5. Aminophylin inj. 24 mg/ml 50 Rp. 4.620.000. 6. Amoksisilin kapsul 250 mg 500 Rp. 19.800.000. 7. Antalgin 266 Rp. 4.362.400. 8. Antalgin inj 250 mg 300 Rp. 13.200.000. 9. Antasida DOEN tab. Kunyah 3 Rp. 114.480. 10. Antasida DOEN suspense 1500 Rp. 6.930.000. 11. Antibakteri DOEN salp 100 Rp. 7.550.000. 12. Antihemoroid DOEN 100 Rp. 2.400.000. 13. Antifungi DOEN kom 100 Rp. 4.950.000. 14. Aqua Pro Injeksi (API) 20 ml 150 Rp. 9.900.000. 15. Asam Askorbat (Vit. C) 50 mg 447 Rp. 14.751.000. 16. Acyclovir cream 5 % 80 Rp. 7.200.000. 17. Acyclovir 200 mg 13 Rp. 605.566. 18. Atropin sulfat I 0, 5 mg 10 Rp. 360.000. 19. Atropin sulfat tetes mata 0,5 % 100 Rp. 8.065.000. 20. Atropin sulfat injeksi 10 Rp. 396.000. 21. Bromhexin 8 mg 300 Rp. 1.386.000. 22. Cefitriaxon inj. 1 gr 100 Rp. 2.290.000. 23. Dekshamethason 0, 5 mg 22 Rp. 662.420. 24. Dekstran 70-larutan infus 6 % 200 Rp. 8.526.200. 25. Dekstrometorphan 15 mg 400 Rp. 17.820.000. 26. Diazepam injeksi 5 mg/ml 100 Rp. 8.525.200. 27. Diazepam tablet 2 mg 50 Rp. 2.173.000. 28. Diazepam tablet 5 mg 50 Rp. 600.000. 29. Digoksin 0, 25 mg 1 Rp. 14.880. 30. Efidrin HCl 25 mg 100 Rp. 4.424.000. 31. Epinefrin (adrenalin) inj. 50 Rp. 1.860.000. 32. Etakridin larutan 0, 1 % (Rivanol) 300 Rp. 648.000. 33. Fenobarbital inj IM/IV 50 mg/ml 30 Rp. 1.404.000. 34. Fenobarbital tab 30 mg 30 Rp. 937.500. 35. Fenol Gliserol tetes telinga 10 % 27 Rp. 784.080. 36. Ferro sulfat (SF) 300 mg 65 Rp. 1.776.450. 37. Gliseril guaikolat 100 mg 104 Rp. 2.891.200. 38. Glukosa 40 %-larutan infus@ 25 ml 50 Rp. 870.000. 39. Hidroklorotiazida tab 25 mg 34 Rp. 1.481.040. 40. Hidrokortison cream 2, 5 % @ 5 gr 100 Rp. 7.150.000. 41. Ibuprofen 200 mg 150 Rp. 1.890.000. 42. Ibuprofen 400 mg 150 Rp. 3.240.000. 43. Kalsium Laktat (kalk) 300 Rp. 18.720.000. 44. Kaptopril 12,5 mg 34 Rp. 367.200. 45. Kloramfenikol 250 mg 50 Rp. 3.150.000. 46. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 500 Rp. 720.000. 47. Kloramfenikol tetes mata 0, 5 mg 200 Rp. 600.000. 48. Klorfeniramin maleat 4 mg (CTM) 65 Rp. 1.872.200. 49. Ketoconazole 200 mg 5 Rp. 111.600. 50. Kotrimakazole pediatric 200 Rp. 1.680.000. 51. Kotrimaksazole susp. 1500 Rp. 6.300.000. 52. Lidokain inj. 2 % 200 Rp. 7.440.000. 53. Loperamid 2 mg 300 Rp. 3.295.800. 54. Magnesium sulfat inj. 20 % @ 25 ml 10 Rp. 184.780. 55. Magnesium sulfat inj. 40 % 10 Rp. 233.750. 56. Oksitetrasiklin HCl salp. Mata 1 % @ 3, 5 gr 150 Rp. 8.640.000. 57. Oksitetrasiklin HCl salp. Kulit @ 5 gr 200 Rp. 10.050.000. 58. Oksitoksin inj. (Pitogin) 10 Ul/ml 100 Rp. 6.426.000. 59. Paracetamol 100 gr 100 Rp. 456.000. 60. Paracetamol 500 mg 500 Rp. 21.065.000. 61. Pyrantel 125 mg 200 Rp. 6.960.000. 62. Pyrantel syrup 1000 Rp. 4.200.000. 63. Piridoksin (Vit. B6) 10 mg 36 Rp. 617.760. 64. Povidon Iodine 10 % 500 Rp. 8.700.000. 65. Pavidon iodine 10 % 150 Rp. 7.560.000. 66. Prednison 5 mg 113 Rp. 7.797.000 67. Piroxicam 10 mg 132 Rp. 1.188.000. 68. Piroxicam 20 mg 2 Rp. 25.200. 69. Ranitidine 150 mg 300 Rp. 2.268.000. 70. Salep 2-4 kom. @ 30 gr 1 Rp. 35.400. 71. Salisil Bedak 2 % 536 Rp. 707.520. 72. Serum anti bisa ular (ABU I) inj. 5 ml 5 Rp. 3.359.500. 73. Serum Anti Tetanus (ATS) inj 10 Rp. 1.512.000. 74. Sefotaksim inj. 1 gr 104 Rp. 9.609.600 75. Sianokobalamin (Vit.B12) inj 100 Rp. 11.640.000. 76. Tatrakain HCl tetes mata 0, 5 % 50 Rp. 4.890.850. 77. Thiamin (Vit,B1) 50 mg 150 Rp. 3.780.000. 78. Thiamin (vit.B1) 50 mg 200 Rp. 8.448.000. 78. Vitamin B kompleks 300 Rp. 7.992.000. 79. Lidokain comp 50 Rp. 677.250. 80. Pehacain inj. 50 Rp. 2.830.050. 81. Pehacain gel 5 Rp. 450.000. 82. Abbocath No. 18 36 Rp. 11.880.000. 83. Alat suntik sekai pakai 1 ml 50 Rp. 3.970.600. 84. Alat suntik sekali pakai 3 ml 12 Rp. 712.728. 85. Alat suntik sekali pakai 5 ml 50 Rp. 3.717.650. 86. Handscun non steril 50 Rp. 5.000.000. 87. Kasa pembalut 2 m x 80 cm 200 Rp. 1.758.000. 88. Kasa pembalut hidrofil 4 mx 3 cm 2 Rp. 1.400. 89. Plester 5 yard x 2 inch 500 Rp. 3.583.000. Jumlah Rp.416.004.154
Bahwa biaya Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 jika dikaitkan dengan pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi yang tidak direalisasikan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Obat Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi Harga Obat Yang Tidak Terealisasi 1 2 3 4 1. Allopurinol tablet 100 mg 381 Rp. 6.019.800. 2. Ampisillin sirup kering 75 Rp. 360.000. 3. Antasida Doen Suspensi 1666 Rp. 7.663.600. 4. Ceftriaxon inj. 1 gr 33 Rp. 756.294. 5. Ciprofloksasin 500 mg 100 Rp. 1.440.000. 6. Dekstrometorfan tablet 15 mg (HBr) 100 Rp. 4.455.000. 7. Diazepam injeksi 5 mg/ml50 50 Rp. 4.262.600. 8. Diazepam tablet 2 mg 50 Rp. 825.000. 9. Diazepam tablet 5 mg 40 Rp. 480.000. 10. Diltiazem 52 Rp. 946.192. 11. Etakridin larutan 0, 1 % 112 Rp. 241.920. 12. Efedrin tablet 25 mg (HCl) 100 Rp. 4.424.000. 13. Eritromisin sirup 120 Rp. 1.080.000. 14. Gentian Violet larutan 1 % 610 Rp. 329.400. 15. Ibuproven tablet 400 mg 1 Rp. 21.600. 16. Kalsium Laktat (Kalk) tablet 500 mg 92 Rp. 5.740.800. 17. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 759 Rp. 1.092.960. 18. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 100 Rp. 3.720.000. 19. Metoklopramide 150 Rp. 1.665.000. 20. Metronidazol infus 500 mg/100 ml 68 Rp. 1.060.800. 21. Natrium Diklofenak 25 mg 1 Rp. 10.061. 22. Oksitetrasiklin salep kulit 1 % 18 Rp. 904.500. 23. Oksitetrasiklin salep mata 1 % 37 Rp. 2.131.200. 24. Oksitosin injeksi 10 Ul/ml- ml 100 Rp. 6.426.000. 25. Paracetamol tablet 500 mg 55 Rp. 2.317.150. 26. Pirantel tablet score (base) 125 mg. 322 Rp. 11.205.600. 27. Povidon Iodida larutan 10 % 96 Rp. 5.040.000. 28. Ranitidine tablet 150 mg 120 Rp. 907.200. 29. Salbutamol 2 mg 24 Rp . 242.016. 30. Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet 29 Rp. 430.128. 31. Tetrasiklin 250 mg 60 Rp. 10.944.000. 32. Tiamin (Vitamin B1) injeksi 100 mg/ml 100 Rp. 2.520.000. 33. Tiamin (Vitamin B1) tablet 50 mg (HCl/Nitrat) 4 Rp. 168.960. 34. Tramadol tablet 169 Rp. 3.265.080. 35. Tramadol inj 50 mg/ml 93 Rp. 3.572.316. 36. Vitamin B Kompleks tablet 6 Rp. 159.840. 37. Alat suntik sekai pakai 1 ml 30 Rp. 2.382.000. 38. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 48 Rp. 2.846.400. 39. Alat suntik sekali pakai 5 ml 14 Rp. 1.040.200. 40. Kasa pembalut Hidrofil 2 m x 80 cm 200 Rp. 1. 740.000. 41. Plester roll 250 Rp. 2.515.000. Jumlah Rp. 106.312.417.
- Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi mengajukan permintaan pencairan 100 % Dana Alokasi Khusus dan Dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dan atas persetujuan dan perintah dari Saudara MUHAMMAD VANATH, Amd. Kep. telah dicairkan 100 % oleh Saudara YANIAR NURHADINI WOKAS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2012 dan dananya langsung masuk Bank Maluku di rekening Nomor : 0101010529 atas nama CV. Anugerah Sejahtera milik Saudara SHARON USMANI dan di rekening Nomor : 1121011421 atas nama CV. Samara miliki terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi dengan pengajuan masing-masing sebanyak 2 (dua) kali tahapan pencairan yaitu :
1. Dana Alokasi Khusus Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 :
- Pada Tanggal 21 Nopember 2012 dananya dicairkan 20 % sebesar Rp. 18.973.400. (delapan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat raus rupiah) dengan SP2D Nomor : 2935/LS/2012 dan sebesar Rp. 190.268.000. (seratus sembilan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 2934/LS/2012.
- Pada tanggal 21 Desember 2013 dananya dicairkan 100 % sebesar Rp. 75.893.600. (tujuh puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan SP2D Nomor : 3790/LS/2012 dan sebesar Rp. 761.072.000. (tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 3779/LS/2012.
2. Dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012
- Pada Tanggal 21 Nopember 2012 dananya dicairkan 30 % sebesar Rp. 147.030.000. (Seratus empat puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 2933/LS/2012.
- Pada tanggal 21 Desember 2013 dananya dicairkan 100 % sebesar Rp. 343.070.000. (seratus empat puluh tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 3761/LS/2012.
Bahwa dari jumlah total harga pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.046.207.000. (satu milyard empat puluh enam juta dua ratus tujuh ribu rupiah) Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi hanya melaksanakan pengadaan obat dengan harga sebesar Rp. 630.202.846. (enam ratus tiga puluh juta dua ratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) dan masih tersisa harga pengadaan obat yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi sebesar Rp.416.004.154 (empat ratus enam belas ribu empat ribu seratus lima puluh empat rupiah), sedangkan untuk Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 490.100.000. (empat ratus Sembilan puluh juta seratus ribu rupiah) Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi hanya melaksanakan pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 383.787.583. (Tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) sehingga masih tersisa pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 106.312.417. (seratus enam juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI,Spi, Msi selaku Kontraktor Pelaksana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dan Dana Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tidak melaksanakan pengadaan obat secara keseluruhan dan mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya, dimana merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian Negara sebagai berikut :
1. Dana DAK Pengadaan Buffer Stock Obat TA 2011 : Rp.332.184.815.
2. Dana APBD Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011: Rp. 84.569.669.
3. Dana DAK Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012: Rp. 416.004.154.
4. Dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012 : Rp.106.312.417.
sehingga total kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp. 942.071.055. (Sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp, Msi. selaku Kontraktor pelaksana Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011, dan Dana Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD VANATH, Amd. Kep (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti tetapi pada sekitar bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Desember 2012, bulan September 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sekitar itu dalam tahun 2011, Tahun 2012 dan Tahun 2013 bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Desa Bula Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan ” Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2011 Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa Pengadaan Buffer Stock Obat sebesar Rp. 1.004.800.000. (satu milyard empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan bantuan Dana APBD berupa Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sebesar Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Mei 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi sebagai Direktur CV. Samara memenangkan tender/lelang pada Dana Alokasi Khusus Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyard empat juta rupiah) dan memenangkan tender/lelang pada Dana APBD Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya dibuat kontrak kerjasama dengan Saudara MUHAMAD VANATH, Amd. Kep selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 06 Juni 2011 dengan nomor Kontrak masing–masing :
1. Pengadaan Buffer Stock Obat Nomor : 03/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011, yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 07 Juni 2011 sampai dengan tangal 08 September 2011 sesuai Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011 dengan rincian biaya pengadaan Buffer Stock Obat sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Allopurinol tablet 100 mg | 100 tablet/strip/blister,kotak | 200 | Rp. 16.800. | Rp. 3.360.000. |
| 2. | Aminofillin tablet 200 mg | 100 tablet/botol | 100 | Rp. 11.242. | Rp. 1.124.200. |
| 3. | Aminofillin Injeksi 24 mg/ml | 30 ampul/kotak | 775 5 | Rp. 50.042 | Rp. 3.753.120. |
| 4. | Amitripilin tablet salut 25 mg (HCL) | 100 tablet/strip/blister,kotak | 75 | Rp. 12.894 | Rp. 967.050. |
| 5. | Amoksisilin kapsul 250 mg | 120 tablet/strip/blister,kotak | 200 | Rp. 39.984 | Rp. 7.996.000. |
| 6. | Amoksisilin kaplet 500 mg | 100 kaplet/strip,kotak | 3000 | Rp. 51.800. | Rp.155.400.000 |
| 7. | Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg | Botol 60 ml | 4000 | Rp. 4.760 | Rp. 19.040.000. |
| 8. | Asam mefenamat 500 mg | 100 tablet/strip/blister,kotak | 500 | Rp. 17.780 | Rp. 8.890.000. |
| 9. | Metampiron tablet | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 72.212 | Rp. 11.553.000. |
| 10. | Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : aluminium hidroksida 200 mg + Magnesium Hidroksida 200 mg | Botol 1000 tablet | 170 | Rp. 42.742 | Rp. 7.266.000. |
| 11. | Antibakteri DOEN saleb kombinasi : Basitrasin 500 IU/g+ polimiskin 10.000 IU/g | 25 tube @ 5 g/kotak | 75 | Rp. 60.200 | Rp. 4.515.000. |
| 12. | Antihemoroid DOEN Kombinasi : Bismut Subgalat 150 mg + Heksaklorofen 250 mg | 100 supp/kotak | 80 | Rp. 28.000 | Rp. 2.240.000. |
| 13. | Antifungi DOEN kombinasi : asam benzoat 6 % + Asam Salisilat 3 % | 24 pot @ 30 g/kotak | 80 | Rp. 38.780 | Rp. 3.102.000. |
| 14. | Aqua pro Injeksi steril, bebas pirogen | 10 vial @ 20 ml/kotak | 150 | Rp. 21.000 | Rp. 3.150.000. |
| 15. | Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg | 1000 tablet/botol | 150 | Rp. 26.096 | Rp. 3.914.000. |
| 16. | Asam asetilsalisilat tablet 500 mg (Asetosal) | Kotak 10 X 10 tablet | 80 | Rp. 13.947 | Rp. 1.115.000. |
| 17. | Atropin tetes mata 0, 5 % | 24 botol @ 5 ml/kotak | 50 | Rp. 94.102 | Rp. 4.705.120. |
| 18. | Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) | 30 ampul/kotak | 32 | Rp. 15.646 | Rp. 500.000. |
| 19. | Betametason krim 0,1 % | 25 tube @ 5 g/kotak | 80 | Rp. 63.000 | Rp. 5.040.000. |
| 20. | Cetirizine tab 10 mg | Kotak 30 tablet | 160 | Rp. 14.700 | Rp. 2.352.000. |
| 21. | Cefadorixil tab | 50 kapsul | 384 | Rp. 61.250 | Rp. 23.520.000. |
| 22. | Cimitidine 200 mg | 100 tablet/kotak | 320 | Rp. 12.600 | Rp. 4.032.000. |
| 23. | Cefotaxim inj 0,5 g | Vial | 320 | Rp. 8.436 | Rp. 2.699.648. |
| 24. | Cefriaxon inj 1 gr | Vial | 320 | Rp. 18.567 | Rp. 5.941.376. |
| 25. | Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml | 100 ampul/kotak | 80 | Rp. 89.727 | Rp. 7.178.192. |
| 26. | Deksametason tablet 0,5 mg | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 33.726 | Rp. 2.698.080. |
| 27. | Dekstran 70-larutan Infus 6 % steril | Botol 500 ml | 950 | Rp. 49.736 | Rp. 47.249.580. |
| 28. | Dekstrometorfan sirup 10 mg/5 ml (Hbr) | Botol 60 ml | 3200 | Rp. 3.360 | Rp. 10.752.000. |
| 29. | Dekstrometorfan tablet 15 mg (Hbr) | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 49.896 | Rp. 3.991.680. |
| 30. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | 30 ampul/kotak | 48 | Rp. 36.648 | Rp. 1.759.094. |
| 31. | Diazepam tablet 2 mg | 1000 tablet/botol | 48 | Rp. 18.480 | Rp. 887.040. |
| 32. | Diazepam tablet 5 mg | 250 tablet/kotak | 32 | Rp. 10.063 | Rp. 322.016. |
| 33. | Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) | 30 ampul/kotak | 10 | Rp. 19.302 | Rp. 193.020. |
| 34. | Digoksin tablet 0, 25 mg | 100 tablet/kotak | 25 | Rp. 11.649 | Rp. 291.225. |
| 35. | Efedrin tablet 25 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 49.546 | Rp. 3.963.680. |
| 36. | Fenitoin Natrium injeksi 50 mg/ml | Ktk/…ampul @ 2 ml | 32 | Rp. 67.715 | Rp. 2.166.880. |
| 37. | Fenobarbital injeksi I.M/I.V 50 mg/ml | 30 ampul/kotak | 80 | Rp. 28.140 | Rp. 2.251.200. |
| 38. | Fenobarbital tablet 30 mg | 1000 tablet/botol | 80 | Rp. 35.000 | Rp. 2.800.000. |
| 39. | Fenol Gliserol tetes telinga 10 % | 24 btl @ 5 ml/kotak | 15 | Rp. 25.900 | Rp. 388.500. |
| 40. | Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml | 30 ampul/kotak | 48 | Rp. 41.062 | Rp. 1.970.976. |
| 41. | Fitomenadion (Vit.K) tablet salut gula 10 mg | 100 tablet/botol | 80 | Rp. 95.287 | Rp. 7.622.960. |
| 42. | Furosemit table 40 mg | Kotak 20 x 10 tablet | 160 | Rp. 20.166 | Rp. 3.226.560. |
| 43. | Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g | 100 karton/kotak | 80 | Rp. 42.638 | Rp. 3.411.040. |
| 44. | Glibenklamid tablet 5 mg | Kotak 100 tablet | 160 | Rp. 8.400 | Rp. 1.344.000. |
| 45. | Gliseril Gualakolat tablet 100 mg | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 32.536 | Rp. 5.205.760. |
| 46. | Glukosa larutan infus 5 % | Botol 500 ml | 320 | Rp. 5.349 | Rp. 1.711.680. |
| 47. | Glukosa larutan infus 10 % | Botol 500 ml | 320 | Rp. 5.740 | Rp. 1.836.800. |
| 48. | Glukosa larutan infus 40 % steril (produk lokal) | 10 amp @ 25 ml,kotak | 320 | Rp. 14.560 | Rp. 4.659.200. |
| 49. | Griseofulvin tablet 125 mg, micronized | Kotak 10 x 10 tablet | 160 | Rp. 15.536 | Rp. 2.485.760. |
| 50. | Hidroklorotaizida tablet 25 mg | 1000 tablet/botol | 16 | Rp. 30.800 | Rp. 492.800. |
| 51. | Hidrokortison krim 2, 5 % | 24 tube @ 5 g/kotak | 48 | Rp. 83.479 | Rp. 4.006.992. |
| 52. | Ibuprofen tablet 200 mg | 100 tablet/botol | 50 | Rp. 10.270 | Rp. 513.500. |
| 53. | Ibuprofen tablet 400 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 160 | Rp. 20.651 | Rp. 3.304.160. |
| 54. | Isosorbid Dinitrat tablet sublingual 5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 160 | Rp. 9.134 | Rp. 1.461.440. |
| 55. | Kalsium Laktat (kalk) tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 55.062 | Rp. 8.809.920. |
| 56. | Kaptopril tablet 12, 5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 480 | Rp. 9.926 | Rp. 4.764.480. |
| 57. | Kaptopril tablet 25 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 480 | Rp. 18.725 | Rp. 8.988.000. |
| 58. | Kloramfenikol tetes telinga 3 % | 24 botol @ 5 ml/kotak | 32 | Rp. 33.600 | Rp. 1.075.200. |
| 59. | Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg | 1000 tablet/botol | 160 | Rp. 9.100 | Rp. 1.456.000. |
| 60. | Ketoconazole | 320 | Rp. 65.100 | Rp. 20.832.000. | |
| 61. | Kotrimoksazol Pediatrik | Botol/100 tablet | 160 | Rp. 6.980 | Rp. 1.116.800. |
| 62. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 320 | Rp. 14.000 | Rp. 4.480.000. | |
| 63. | Kotrimoksazol Suspensi kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml | Botol 60 ml | 5000 | Rp. 3.975 | Rp. 19.875.000. |
| 64. | Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml | 30 vial/kotak | 160 | Rp. 18.963 | Rp. 3.034.080. |
| 65. | Magnesium Sulfat inj (IV) 20 % - 25 ml | 10 vial/kotak | 30 | Rp. 21.557 | Rp. 646.710. |
| 66. | Magnesium Sulfat inj (IV) 40 % - 25 ml | 10 vial/kotak | 30 | Rp. 27.271 | Rp. 818.130. |
| 67. | Metronidazol tablet 250 mg | 100 tablet/kotak | 80 | Rp. 11.873 | Rp. 949.840. |
| 68. | Metronidazole 500 mg | 100 tablet/kotak | 160 | Rp. 20.300 | Rp. 3.248.000. |
| 69. | Natrium Klorida Larutan infus 0,9 % | Botol plastik 500 ml | 320 | Rp. 5.683 | Rp. 1.818.560. |
| 70. | Nistatin vaginal tablet salut 100.000 IU/g | Kotak 10 x 10 tablet vaginal | 40 | Rp. 40.447 | Rp. 1.617.880. |
| 71. | Obat Batuk Hitam (OBH) | Botol 100 ml | 3200 | Rp. 1.750 | Rp. 5.600.000. |
| 72. | Oksitetrasiklin HCl salep mata 1 % | 25 tube @ 3, 5 g/kotak | 32 | Rp. 43.362 | Rp. 5.203.440. |
| 73. | Oksitosin injeksi 10 UI/ml – 1 ml | 30 ampul/kotak | 300 | Rp. 74.970 | Rp. 22.491.000. |
| 74. | Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml | Botol 60 ml | 9000 | Rp. 2.415 | Rp. 21.735.000. |
| 75. | Paracetamol tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 320 | Rp. 47.180 | Rp. 15.097.600. |
| 76. | Pirantel tablet score (base) 125 mg | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 12.589 | Rp. 6.294.500. |
| 77. | Piridoksin (Vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 14.000 | Rp. 700.000. |
| 78. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 300 ml | 160 | Rp. 20.300 | Rp. 3.248.000. |
| 79. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 1000 ml | 160 | Rp. 58.800 | Rp. 9.408.000. |
| 80. | Prednison tablet 5 mg | 1000 tablet/botol | 192 | Rp. 53.340 | Rp. 10.241.280. |
| 81. | Proponolol tablet 40 mg (HCl) | 100 tablet/botol | 35 | Rp. 11.505. | Rp. 402.675. |
| 82. | Ranitidine | Kotak 3 tab x 10 | 500 | Rp. 8.400 | Rp. 4.592.000. |
| 83. | Ringer laktat larutan infuse | Botol 500 ml | 500 | Rp. 6.748 | Rp. 19.821.200. |
| 84. | Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % | 24 pot @ 30 g/kotak | 80 | Rp. 27.717 | Rp. 2.117.122. |
| 85. | Salisil Bedak 2 % | 50 gram/kotak | 3200 | Rp. 1.435 | Rp. 4.592.000. |
| 86. | Serum anti Bisa Ular Polivalen injeksi 5 ml (ABU I) | 10 vial/kotak | 20 | Rp. 991.060 | Rp. 19.821.200. |
| 87. | Serum anti tetanus Injeksi 1.500 IU/mpul (A. T. S) | 10 ampul/kotak | 10 | Rp. 211.712 | Rp. 2.117.120. |
| 88. | Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg | 100 ampul/kotak | 150 | Rp. 72.800 | Rp. 10.920.000. |
| 89. | Tiamin (Vitain B1) injeksi 100 mg/ml | Kotak 30 amp @ 1 ml | 40 | Rp. 19.183 | Rp. 767.320. |
| 90. | Vitamin B Kompleks tablet | 1000 tablet/botol | 192 | Rp. 31.080 | Rp. 5.967.360. |
| OBAT GIGI | |||||
| 1. | Ethyl Chlorida | 100 ml/botol | 48 | Rp. 13.949 | Rp. 5.469.552. |
| 2. | CHKM | Botol | 10 | Rp. 68.267 | Rp. 682.670. |
| 3. | Eugenol | Botol | 10 | Rp. 53.382 | Rp. 533.820. |
| 4. | Devitalisasi Pasta (non arsen) | Botol/kotak | 2 | Rp. 44.592 | Rp. 1.089.184. |
| 5. | Mummifying Pasta | Botol/kotak | 2 | Rp. 73.068 | Rp. 346.136. |
| ALAT KESEHATAN | |||||
| 1. | Abocath No. 18 | 50 buah/kotak | 78 | Rp. 62.000 | Rp. 36.036.000. |
| 2. | Abocath No. 20 | 50 buah/kotak | 80 | Rp. 62.000 | Rp. 36.960.000. |
| 3 | Abocath No. 22 | 50 buah/kotak | 80 | Rp. 62.000 | Rp. 36.960.000. |
| 4. | Abocath No. 24 | 50 buah/kotak | 80 | Rp. 62.000 | Rp. 36.960.000. |
| 5. | Infuset Anak | Pcs | 300 | Rp. 5.132 | Rp. 1.539.600. |
| 6. | Infuset Dewasa | Pcs | 700 | Rp. 5.132 | Rp. 3.592.400. |
| 7. | Cat gut / Benang Bedah No. 3/0 | Ktk | 400 | Rp. 98.935 | Rp.119.574.000 |
| 8. | Kasa Kompres 40/40 Steril | Pcs | 2000 | Rp. 1.908 | Rp. 3.816.000. |
| 9. | Kasa Pembalut 2 m x 80 cm | Pcs | 1500 | Rp. 12.319 | Rp. 18.478.500. |
| 10. | Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm | Pcs | 1500 | Rp. 1.026 | Rp. 1.539.000. |
| 11. | Plester Roll | Pcs | 300 | Rp. 10.060 | Rp. 3.018.000. |
| 12. | Alat suntik sekali pakai 1 ml | 100 Pcs/ktk | 140 | Rp. 111.177 | Rp. 15.564.780. |
| 13. | Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml | 100 Pcs/ktk | 175 | Rp. 83.152 | Rp. 14.551.600. |
| 14. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 100 Pcs/ktk | 77 | Rp. 104.094 | Rp. 8.015.238. |
| 15. | Fletcher | Set @ 100 gr/botol | 50 | Rp. 9.607 | Rp. 480.350. |
| 16. | Kapas pembalut 500 gr | 50 buah/kotak | 100 | Rp. 45.410 | Rp. 4.541.340. |
2. Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Nomor 03/APBD/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011, yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 07 Juni 2011 sampai dengan tangal 08 September 2011 sesuai Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) nomor : 01/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011, dengan rincian Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Amoksisilin kaplet 500 mg | Ktk 100 tab | 600 | Rp. 53.280 | Rp.31.968.000. |
| 2. | Asam mefenamat 500 mg | Ktk 100 tab | 450 | Rp. 22.350 | Rp. 10.057.500. |
| 3. | Ambroxol tablet | Ktk 100 tab | 200 | Rp. 16.310 | Rp. 3.262.000. |
| 4. | Antalgin 500 mg | Ktk 100 tab | 200 | Rp. 19.728 | Rp. 3.345.600. |
| 5. | Antalgin Injeksi 250 mg | Ktk 30 amp | 50 | Rp. 48.520 | Rp. 2.426.000. |
| 6. | Antasida DOEN 1 tablet | Botol 1000 tablet | 100 | Rp. 36.240 | Rp. 3.624.000. |
| 7. | Antasida DOEN 1 tablet | Ktk 100 tab | 100 | Rp. 19.440 | Rp. 1.944.000. |
| 8. | Ascorbit Acid (Vit. C) 50 mg | Btl 1000 tab | 60 | Rp. 35.200 | Rp. 2.112.000. |
| 9. | Cefadroxil tablet injeksi | Ktk 50 kaplet | 177 | Rp. 61.250 | Rp. 10.841.250. |
| 10. | Cefotaxim Injeksi | Vial | 500 | Rp. 8.436 | Rp. 4.218.000. |
| 11. | Cefriaxon injeksi | Vial | 500 | Rp. 18.567 | Rp. 9.283.500. |
| 12. | Dexametason injeksi | Ktk 100 amp | 25 | Rp. 162.350 | Rp. 4.058.750. |
| 13. | Dexametason 0, 5 mg | Btl 100 tab | 75 | Rp. 62.000 | Rp. 4.650.000. |
| 14. | Dextrometorphan tablet 15 mg | Btl 100 tab | 50 | Rp. 38.250 | Rp. 1.912.500. |
| 15. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | Ktk 50 amp | 40 | Rp. 98.200 | Rp. 3.928.000. |
| 16. | Diazepam 2 mg | Btl 1000 tab | 40 | Rp. 37.440 | Rp. 1.497.600. |
| 17. | Diazepam 5 mg | Ktk 250 tab | 20 | Rp. 14.400 | Rp. 288.000. |
| 18. | Gliseril Gualakolat tab. 100 mg | 1000 tablet/botol | 60 | Rp. 29.820 | Rp. 1. 789.200. |
| 19. | Griseofulvin 125 mg | Ktk 100 tab | 100 | Rp. 26.250 | Rp. 2.625.000. |
| 20. | Ibuprofen tablet 400 mg | Ktk 100 tab | 150 | Rp. 21.354 | Rp. 3.203.100. |
| 21. | Kalsium Laktat | Btl 1000 tablet | 100 | Rp. 62.212 | Rp. 6.221.200. |
| 22. | Kaptopril tablet 12 5 mg | Kotak 100 tablet | 200 | Rp. 11.875 | Rp. 2.375.000. |
| 23. | Kaptopril tablet 25 mg | Kotak 100 tablet | 200 | Rp. 16.722 | Rp. 3.344.400. |
| 24. | Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg | 1000 tablet/botol | 150 | Rp. 30.125 | Rp. 4.518.750. |
| 25. | Ketoconazole 200 mg | Ktk 50 kaplet | 200 | Rp. 26.784 | Rp. 5.356.800. |
| 26. | Kotrimoksazol tab 480 mg | Ktk 100 tab | 300 | Rp. 20.120 | Rp. 6.036.000. |
| 27. | Lidokain Injeksi | Ktk 30 amp | 50 | Rp. 44.640 | Rp. 2.232.000. |
| 28. | Metronidazole infuse | Btl 100 ml | 100 | Rp. 38.541 | Rp. 3.854.000. |
| 29. | Metoklopramide inj | Ampul | 200 | Rp. 1.440 | Rp. 288.000. |
| 30. | Natrium Diklofenak 25 mg | Ktk 50 tab | 250 | Rp. 11.097 | Rp. 2.774.250. |
| 31. | Oksitetrasiklin kulit | Tube | 2,500 | Rp. 2.412 | Rp. 6.774.250. |
| 32. | Oksitosin injeksi 10 ul/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 75.112 | Rp. 7.511.200. |
| 33. | Paracetamol sirup | Botol 60 ml | 1000 | Rp. 3.312 | Rp. 3. 312.000. |
| 34. | Paracetamol tablet | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 60.240 | Rp. 6.024.000. |
| 35. | Pirantel tablet 125 mg | 100 tablet/botol | 200 | Rp. 41.760 | Rp. 8.352.000. |
| 36. | Povidon Lodida 10 % | Botol 1000 ml | 25 | Rp. 56.685 | Rp. 1.417.125. |
| 37. | Prednison tablet 5 mg | Botol 1000 tab | 100 | Rp. 78.225 | Rp. 7.822.500. |
| 38. | Piroxicam 10 mg | Ktk 100 tab | 250 | Rp. 10.800 | Rp. 2.700.000. |
| 39. | Papaverine 40 mg | Btl 1000 tab | 30 | Rp. 110.919 | Rp. 3.327.570. |
| 40. | Piracetam 800 mg | Ktk 100 tab | 75 | Rp. 121.920 | Rp. 9.144.000. |
| 41. | Ranitidine tablet 150 mg | Ktk 30 tab | 200 | Rp. 9.072 | Rp. 1.814.400. |
| 42. | Ringer laktat | Ktk 500 ml | 300 | Rp. 7.488 | Rp. 2.246.400. |
| 43. | Sulfat Ferocus | Ktk 1000 tab | 25 | Rp. 36.250 | Rp. 906.250. |
| 44. | Tramadol Injeksi | Ampul | 200 | Rp. 9.680 | Rp. 1.936.000. |
| 45. | Tablet Tambah Darah | Sase | 500 | Rp. 2.520 | Rp. 1.260.000. |
| 46. | Vitamin B. Kompleks | Btl 1000 tab | 100 | Rp. 30.968 | Rp. 3.096.800. |
| BAHAN HABIS PAKAI | |||||
| 47. | Catgut Cromic no 2/C + Jarum | Ktk 24 x 70 cm | 10 | Rp. 248.000 | Rp. 7.480.000. |
| 48. | Catgut Cromin no. 3/C + Jarum | Ktk 24 x 70 cm | 10 | Rp. 598.000 | Rp. 6.980.000. |
| 49. | Handscoen Non Steril no. 7 | Ktk 50 pcs | 30 | Rp. 225.000 | Rp. 3.203.100. |
| 50. | Kapas Kompres 40/40 steril | Bh | 100 | Rp. 3.800 | Rp. 380.000. |
| 51. | Kasa pembalut 2 m x 80 cm | Bh | 100 | Rp. 166.000 | Rp. 16.600.000. |
| 52. | Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm | Bh | 100 | Rp. 2.750 | Rp. 275.000. |
| 53. | Plester 5 yard x 2 inch | Bh | 30 | Rp. 27.500 | Rp. 825.000. |
| 54. | Alat suntik sekali pakai 1 ml | Ktk/100 set | 30 | Rp. 132.000 | Rp. 3.960.000. |
| 55. | Alat suntik sekali pakai 3 ml | Ktk/100 set | 30 | Rp. 124.800 | Rp. 3.744.000. |
| 56. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | Ktk/100 set | 30 | Rp. 124.800 | Rp. 3.744.000. |
- Bahwa dalam isi Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 antara Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI,Spi, Msi dengan Saudara MUHAMAD VANATH, Amd. Kep selaku Kuasa Pengguna Anggaran disepakati :
- Pasal 2 ayat (2) :
Barang yang diadakan sudah harus diterima dalam keadaan baik, baru, siap pakai, lengkap tanpa cacat selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga tanggal 08 September 2011 ;
Pasal 2 ayat (7) :
Barang-barang sebagaimana tercantum dalam pasal 1 yang akan diserahkan harus dalam jumlah yang lengkap dan tidak boleh diangsur.
Pasal 16 ayat (3) :
Pemutusan Kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam kontrak ;
Bahwa kemudian Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada, pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi secara bertahap dan melewati batas waktu sebagaimana tersebut dalam isi perjanjian (kontrak) dan belum seluruhnya diselesaikan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi ;
Bahwa dalam melaksanakan pengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi telah menyerahkan Obat kepada Panitia Pemeriksa Barang dan Pengelola Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur secara bertahap.
Pada Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan sebanyak 6 (enam) kali tahapan yaitu :
Pada Tanggal 13 Juli 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahap I yang diserahkan adalah :
| No. | Nama Obat | Kemasan | Jumlah | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Amoksisilin kaplet 500 mg | 100 kaplet/strip,kotak | 420 | |
| 2. | Asam mefenamat 500 mg | 100 tablet/strip/blister,kotak | 264 | |
| 3. | Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : aluminium hidroksida 200 mg + Magnesium Hidroksida 200 mg | Botol 1000 tablet | 120 | |
| 4. | Deksametason tablet 0,5 mg | 1000 tablet/botol | 20 | |
| 5. | Furosemit table 40 mg | Kotak 20 x 10 tablet | 68 | |
| 6. | Glibenklamid tablet 5 mg | Kotak 100 tablet | 134 | |
| 7. | Gliseril Gualakolat tablet 100 mg | 1000 tablet/botol | 33 | |
| 8. | Kaptopril tablet 25 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 66 | |
| 9. | Kotrimoksazol Pediatrik | Botol/100 tablet | 971 | |
| 10. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 320 | ||
| 11. | Kotrimoksazol Suspensi kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml | Botol 60 ml | 240 | |
| 12. | Natrium Klorida Larutan infus 0,9 % | Botol plastik 500 ml | 920 | |
| 13. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 300 ml | 20 | |
| 14. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 1000 ml | 5 | |
| 15. | Prednison tablet 5 mg | 1000 tablet/botol | 100 | |
| 16. | Ranitidine | Kotak 3 tab x 10 | 200 | |
| 17. | Ringer laktat larutan infuse | Botol 500 ml | 216 | |
| 18. | Vitamin B Kompleks tablet | 1000 tablet/botol | 15 | |
| 19. | Cat gut / Benang Bedah No. 3/0 | Ktk | 2 | |
| 20. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 100 Pcs/ktk | 13 |
Pada tanggal 16 Nopember 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Allopurinol tablet 100 mg 100 tablet/strip/blister,kotak 200 2. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip,kotak 1080 3. Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg Botol 60 ml 450 4. Asam mefenamat 500 mg 100 tablet/strip/blister,kotak 500 5. Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : aluminium hidroksida 200 mg + Magnesium Hidroksida 200 mg Botol 1000 tablet 528 6. Aqua pro Injeksi steril, bebas pirogen 10 vial @ 20 ml/kotak 100 7. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 96 8. Cefadorixil tab 50 kapsul 326 9. Cefriaxon inj 1 gr Vial 40 10. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 36 11. Deksametason tablet 0,5 mg 1000 tablet/botol 42 12. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 106 13. Ibuprofen tablet 400 mg Kotak 10 x 10 tablet 160 14. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 123 15. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 202 16. Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 160 17. Ketoconazole 147 18. Kotrimoksazol tab 480 mg 51 19. Metronidazole 500 mg 100 tablet/kotak 160 20. Obat Batuk Hitam (OBH) Botol 100 ml 500 21. Oksitetrasiklin HCl salep mata 1 % 25 tube @ 3, 5 g/kotak 2800 22. Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml Botol 60 ml 1650 23. Piridoksin (Vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) 1000 tablet/botol 96 24. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 1000 ml 156 25. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 240 26. Proponolol tablet 40 mg (HCl) 100 tablet/botol 63 27. Ranitidine Kotak 3 tab x 10 179 28. Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % 24 pot @ 30 g/kotak 12 29. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 96 30. Abocath No. 18 50 buah/kotak 50 31. Abocath No. 20 50 buah/kotak 50 32 Abocath No. 22 50 buah/kotak 80 33. Infuset Anak Pcs 50 34. Infuset Dewasa Pcs 50 35. Kasa Kompres 40/40 Steril Pcs 75 36. Kasa Pembalut 2 m x 80 cm Pcs 100 37. Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Pcs 100
Pada tanggal 08 Desember 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip,kotak 350 2. Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg Botol 60 ml 350 3. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 150 4. Furosemit table 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 27 5. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 260 6. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 92 7. Ketoconazole 180 8. Kotrimoksazol tab 480 mg 200 9. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 30 vial/kotak 72 10. Oksitetrasiklin HCl salep mata 1 % 25 tube @ 3, 5 g/kotak 120 11. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 1000 ml 96 12. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 14 13. Ranitidine Kotak 3 tab x 10 96 14. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 34
Pada tanggal 15 Pebruari 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap IV yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip,kotak 1150 2. Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg Botol 60 ml 3500 3. Antibakteri DOEN saleb kombinasi : Basitrasin 500 IU/g+ polimiskin 10.000 IU/g 25 tube @ 5 g/kotak 75 4. Aqua pro Injeksi steril, bebas pirogen 10 vial @ 20 ml/kotak 50 5. Betametason krim 0,1 % 25 tube @ 5 g/kotak 44 6. Cimitidine 200 mg 100 tablet/kotak 320 7. Deksametason tablet 0,5 mg 1000 tablet/botol 5 8. Dekstrometorfan sirup 10 mg/5 ml (Hbr) Botol 60 ml 3200 9. Dekstrometorfan tablet 15 mg (Hbr) 1000 tablet/botol 78 10. Digoksin tablet 0, 25 mg 100 tablet/kotak 25 11. Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml 30 ampul/kotak 80 12. Furosemit table 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 60 13. Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g 100 karton/kotak 18 14. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 21 15. Glukosa larutan infus 10 % Botol 500 ml 320 16. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 50 17. Hidrokortison krim 2, 5 % 24 tube @ 5 g/kotak 48 18. Isosorbid Dinitrat tablet sublingual 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 160 19. Kalsium Laktat (kalk) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 103 20. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 52 21. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 120 22. Kotrimoksazol Pediatrik Botol/100 tablet 136 23. Kotrimoksazol tab 480 mg 19 24. Kotrimoksazol Suspensi kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml Botol 60 ml 3571 25. Metronidazol tablet 250 mg 100 tablet/kotak 50 26. Obat Batuk Hitam (OBH) Botol 100 ml 2634 27. Pirantel tablet score (base) 125 mg 1000 tablet/botol 280 28. Povidon Iodida larutan 10 % Botol 1000 ml 110 29. Ranitidine Kotak 3 tab x 10 25 30. Salisil Bedak 2 % 50 gram/kotak 2904 31. Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg 100 ampul/kotak 2 32. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 42 33. Infuset Anak Pcs 250 34. Infuset Dewasa Pcs 650 35. Alat suntik sekali pakai 1 ml 100 Pcs/ktk 140 36. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 100 Pcs/ktk 16 37. Alat suntik sekali pakai 5 ml 100 Pcs/ktk 64
Pada tanggal 19 Pebruari 2011 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap V yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Aminofillin Injeksi 24 mg/ml 30 ampul/kotak 30 2. Amitripilin tablet salut 25 mg (HCL) 100 tablet/strip/blister,kotak 50 3. Antifungi DOEN kombinasi : asam benzoat 6 % + Asam Salisilat 3 % 24 pot @ 30 g/kotak 50 4. Atropin tetes mata 0, 5 % 24 botol @ 5 ml/kotak 29 5. Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) 30 ampul/kotak 10 6. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 15 7. Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) 30 ampul/kotak 5 8. Fenitoin Natrium injeksi 50 mg/ml Ktk/…ampul @ 2 ml 25 9. Fenol Gliserol tetes telinga 10 % 24 btl @ 5 ml/kotak 10 10. Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml 30 ampul/kotak 30 11. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 32 12. Ibuprofen tablet 200 mg 100 tablet/botol 30 13. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 24 botol @ 5 ml/kotak 25 14. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 30 vial/kotak 24 15. Nistatin vaginal tablet salut 100.000 IU/g Kotak 10 x 10 tablet vaginal 25 16. Oksitosin injeksi 10 UI/ml – 1 ml 30 ampul/kotak 620 17. Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg 100 ampul/kotak 75 18. Tiamin (Vitain B1) injeksi 100 mg/ml Kotak 30 amp @ 1 ml 20 19. Devitalisasi Pasta (non arsen) Botol/kotak 2 20. Mummifying Pasta Botol/kotak 2 21. Fletcher Set @ 100 gr/botol 10
Pada tanggal 22 Pebruari 2012 Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 Tahap VI yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Aminofillin tablet 200 mg 100 tablet/botol 100 2. Aminofillin Injeksi 24 mg/ml 30 ampul/kotak 32 3. Metampiron tablet 1000 tablet/botol 157 4. Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) 30 ampul/kotak 21 5. Cetirizine tab 10 mg Kotak 30 tablet 50 6. Cefadorixil tab 50 kapsul 58 7. Cefotaxim inj 0,5 g Vial 320 8. Cefriaxon inj 1 gr Vial 280 9. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 12 10. Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) 30 ampul/kotak 2 11. Fitomenadion (Vit.K) injeksi 10 mg/ml 30 ampul/kotak 16 12. Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g 100 karton/kotak 39 13. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 78 14. Hidroklorotaizida tablet 25 mg 1000 tablet/botol 9 15. Kalsium Laktat (kalk) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 57 16. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 24 botol @ 5 ml/kotak 7 17. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 30 vial/kotak 64 18. Magnesium Sulfat inj (IV) 20 % - 25 ml 10 vial/kotak 20 19. Metronidazol tablet 250 mg 100 tablet/kotak 30 20. Nistatin vaginal tablet salut 100.000 IU/g Kotak 10 x 10 tablet vaginal 15 21. Pirantel tablet score (base) 125 mg 1000 tablet/botol 220 22. Ringer laktat larutan infuse Botol 500 ml 284 23. Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % 24 pot @ 30 g/kotak 30 24. Sianokobalamin (Vitamin B 12) injeksi 500 mcg 100 ampul/kotak 73 25. Tiamin (Vitain B1) injeksi 100 mg/ml Kotak 30 amp @ 1 ml 20 26. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 5 27. Abocath No. 18 50 buah/kotak 28 28. Abocath No. 20 50 buah/kotak 30 29. Abocath No. 24 50 buah/kotak 80 30. Cat gut / Benang Bedah No. 3/0 Ktk 14 31. Kasa Pembalut 2 m x 80 cm Pcs 1400 32. Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Pcs 1400 33. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 100 Pcs/ktk 159 34. Fletcher Set @ 100 gr/botol 300
Pada Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan sebanyak 5 (lima) kali tahapan yaitu :
Pada tanggal 14 Juli 2011 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 tahap I yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Asam mefenamat 500 mg Ktk 100 tab 96 2. Ambroxol tablet Ktk 100 tab 274 3. Antasida DOEN 1 tablet Botol 1000 tablet 100 4. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 177 5. Cefotaxim Injeksi Vial 500 6. Cefriaxon injeksi Vial 500 7. Dexametason 0, 5 mg Btl 100 tab 56 8. Gliseril Gualakolat tab. 100 mg 1000 tablet/botol 15 9. Kalsium Laktat Btl 1000 tablet 58 10. Kaptopril tablet 12 5 mg Kotak 100 tablet 300 11. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 100 tablet 500 12. Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 50 13. Ketoconazole 200 mg Ktk 50 kaplet 73 14. Kotrimoksazol tab 480 mg Ktk 100 tab 101 15. Natrium Diklofenak 25 mg Ktk 50 tab 220 16. Oksitetrasiklin kulit Tube 900 17. Paracetamol sirup Botol 60 ml 1000 18. Paracetamol tablet 1000 tablet/botol 70 19. Pirantel tablet 125 mg 100 tablet/botol 112 20. Piroxicam 10 mg Ktk 100 tab 208 21. Papaverine 40 mg Btl 1000 tab 27 22. Piracetam 800 mg Ktk 100 tab 75 23. Ringer laktat Ktk 500 ml 300 24. Vitamin B. Kompleks Btl 1000 tab 85 25. Catgut Cromin no. 3/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 10 26. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 18 27. Alat suntik sekali pakai 3 ml Ktk/100 set 18 28. Alat suntik sekali pakai 5 ml Ktk/100 set 8
Pada tanggal 04 Oktober 2011 Pengadaan Obat Instalasi farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Asam mefenamat 500 mg Ktk 100 tab 135 2. Ambroxol tablet Ktk 100 tab 52 3. Antalgin 500 mg Ktk 100 tab 144 4. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 34 5. Griseofulvin 125 mg Ktk 100 tab 82 6. Ibuprofen tablet 400 mg Ktk 100 tab 84 7. Kalsium Laktat Btl 1000 tablet 18 8. Ketoconazole 200 mg Ktk 50 kaplet 37 9. Kotrimoksazol tab 480 mg Ktk 100 tab 66 10. Lidokain Injeksi Ktk 30 amp 24 11. Natrium Diklofenak 25 mg Ktk 50 tab 280 12. Oksitetrasiklin kulit Tube 1800 13. Prednison tablet 5 mg Botol 1000 tab 50 14. Piracetam 800 mg Ktk 100 tab 50 15. Ranitidine tablet 150 mg Ktk 30 tab 96 16. Kasa pembalut 2 m x 80 cm Bh 100 17. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 10 18. Alat suntik sekali pakai 3 ml Ktk/100 set 36
Pada tanggal 15 Pebruari 2012 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin 500 mg Ktk 100 tab 200 2. Antalgin Injeksi 250 mg Ktk 30 amp 4 3. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 57 4. Ketoconazole 200 mg Ktk 50 kaplet 90 5. Paracetamol tablet 1000 tablet/botol 180 6. Piroxicam 10 mg Ktk 100 tab 50 7. Ranitidine tablet 150 mg Ktk 30 tab 8 8. Tramadol Injeksi Ampul 160 9. Catgut Cromin no. 3/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 5 10. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 64
Pada tanggal 19 Juni 2012 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap IV yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin Injeksi 250 mg Ktk 30 amp 15 2. Griseofulvin 125 mg Ktk 100 tab 18 3. Lidokain Injeksi Ktk 30 amp 26 4. Oksitosin injeksi 10 ul/ml 30 ampul/kotak 320 5. Handscoen Non Steril no. 7 Ktk 50 pcs 6 6. Kapas Kompres 40/40 steril Bh 2025
Pada tanggal 22 September 2012 Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 Tahap V yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Asam mefenamat 500 mg Ktk 100 tab 69 2. Cefadroxil tablet injeksi Ktk 50 kaplet 32 3. Kalsium Laktat Btl 1000 tablet 24 4. Metoklopramide inj Ampul 150 5. Pirantel tablet 125 mg 100 tablet/botol 88 6. Piroxicam 10 mg Ktk 100 tab 108 7. Papaverine 40 mg Btl 1000 tab 1 8. Tramadol Injeksi Ampul 40 9. Catgut Cromic no 2/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 1 10. Catgut Cromin no. 3/C + Jarum Ktk 24 x 70 cm 10 11. Handscoen Non Steril no. 7 Ktk 50 pcs 1 12. Kapas Kompres 40/40 steril Bh 50 13. Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Bh 100 14. Plester 5 yard x 2 inch Bh 150 15. Alat suntik sekali pakai 1 ml Ktk/100 set 58 16. Alat suntik sekali pakai 3 ml Ktk/100 set 21
- Bahwa biaya Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 jika dikaitkan dengan pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp, MSi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi | Harga Obat Yang Tidak Terealisasi |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Aminofillin Injeksi 24 mg/ml | 57 | Rp. 2.852.394. |
| 2. | Amitripilin tablet salut 25 mg (HCL) | 25 | Rp. 322.350. |
| 3. | Amoksisilin kapsul 250 mg | 200 | Rp. 7.996.800. |
| 4. | Metampiron tablet | 3 | Rp. 216.636. |
| 5. | Antihemoroid DOEN Kombinasi : Bismut Subgalat 150 mg + Heksaklorofen 250 mg | 80 | Rp. 2.240.000. |
| 6. | Antifungi DOEN kombinasi : asam benzoat 6 % + Asam Salisilat 3 % | 30 | Rp. 1.163.400. |
| 7. | Asam asetilsalisilat tablet 500 mg (Asetosal) | 80 | Rp. 1.115.744. |
| 8. | Atropin tetes mata 0, 5 % | 21 | Rp. 1.976.142. |
| 9. | Atropin injeksi im/iv/sc 0, 25 mg/ml-1 ml (sulfat) | 1 | Rp. 15.646. |
| 10. | Betametason krim 0,1 % | 36 | Rp. 2.268.000. |
| 11. | Cetirizine tab 10 mg | 110 | Rp. 1.617.000. |
| 12. | Deksametason injeksi i.v. 5 mg/ml | 13 | Rp. 1.525.359. |
| 13. | Deksametason tablet 0,5 mg | 13 | Rp. 438.438. |
| 14. | Dekstran 70-larutan Infus 6 % steril | 950 | Rp. 47.249.580. |
| 15 | Dekstrometorfan tablet 15 mg (Hbr) | 2 | Rp. 99.792. |
| 16. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | 48 | Rp. 1.759.094. |
| 17. | Diazepam tablet 2 mg | 48 | Rp. 887.040. |
| 18. | Diazepam tablet 5 mg | 32 | Rp. 322.022. |
| 19. | Difenhidramin injeksi 1.M 10 mg/ml (HCL) | 3 | Rp. 57.906. |
| 20. | Efedrin tablet 25 mg (HCl) | 80 | Rp. 3.963.680. |
| 21. | Fenitoin Natrium injeksi 50 mg/ml | 7 | Rp. 474.005. |
| 22. | Fenobarbital injeksi I.M/I.V 50 mg/ml | 80 | Rp. 2.251.200. |
| 23. | Fenobarbital tablet 30 mg | 80 | Rp. 2.800.000. |
| 24. | Fenol Gliserol tetes telinga 10 % | 5 | Rp. 129.500. |
| 25. | Fitomenadion (Vit.K) Tablet Salut gula 10 mg | 80 | Rp. 7.622.944. |
| 26. | Garam Oralit serbuk kombinasi : Natrium 0, 70 g, Kalium Klorida 0, 30 g | 23 | Rp. 980.674. |
| 27. | Glibenklamid tablet 5 mg | 26 | Rp. 218.400. |
| 28. | Glukosa larutan infus 5 % | 320 | Rp. 1.716.808. |
| 29. | Glukosa larutan infus 40 % steril (produk lokal) | 320 | Rp. 4.659.200. |
| 30. | Hidroklorotaizida tablet 25 mg | 7 | Rp. 215.600. |
| 31. | Ibuprofen tablet 200 mg | 20 | Rp. 205.400. |
| 32. | Kaptopril tablet 12, 5 mg | 45 | Rp. 446.670. |
| 33. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 50 | Rp. 700.000. |
| 34. | Kotrimoksazol Suspensi Kombinasi Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim 40 mg/5 ml | 1189 | Rp. 4.729.275. |
| 35. | Magnesium Sulfat inj (IV) 20 % - 25 ml | 10 | Rp. 215.570. |
| 36. | Magnesium Sulfat inj (IV) 40 % - 25 ml | 30 | Rp. 818.118. |
| 37. | Natrium Klorida Larutan infuse 0, 9 % | 600 | Rp. 3.409.800. |
| 38. | Obat Batuk Hitam | 66 | Rp. 115.500. |
| 39. | Paracetamol Sirup 120 mg/ 5 ml | 7350 | Rp. 17.750.250. |
| 40. | Paracetamol tablet 500 mg | 320 | Rp. 15.097.600. |
| 41. | Povidon Iodida larutan 10 % | 140 | Rp. 2.842.000. |
| 42. | Salep 2-4, kombinasi : Asam salisilat 2 % + Belerang endap 4 % | 38 | Rp. 1.053.246. |
| 43. | Salisil Bedak 2 % | 296 | Rp. 424.760. |
| 44. | Serum anti Bisa Ular Polivalen injeksi 5 ml (ABU I) | 20 | Rp. 19.821.200. |
| 45. | Serum anti tetanus Injeksi 1.500 IU/mpul (A. T. S) | 10 | Rp. 2.117.122. |
| 46. | Ethyl Chlorida | 48 | Rp. 5.469.542. |
| 47. | CHKM | 10 | Rp. 682.668. |
| 48. | Eugenol | 10 | Rp. 533.820. |
| 49. | Cat gut/Benang Bedah No. 3/0 | 384 | Rp. 144.574.000. |
| 50. | Kasa Kompres 40/40 steril | 1925 | Rp. 3.231.900. |
| 51. | Kasa pembalut 2 m x 80 cm | 100 | Rp. 1.231.900. |
| 52. | Plester Roll | 300 | Rp. 3.018.120. |
| 53. | Kapas pembalut 500 gr | 100 | Rp. 4.541.000. |
| Jumlah | Rp. 332.184.815. |
Bahwa biaya Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 jika dikaitkan dengan pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp. MSi yang tidak direalisasikan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi | Harga Obat Yang Tidak Terealisasi |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Amoksisilin kaplet 500 mg | 600 | Rp. 31.968.000. |
| 2. | Asam mefenamat 500 mg | 150 | Rp. 3.352.500. |
| 3. | Antasida DOEN 1 tablet | 100 | Rp. 1.944.000. |
| 4. | Ascorbit Acid (Vit. C) 50 mg | 60 | Rp. 2.112.000. |
| 5. | Dexametason injeksi | 25 | Rp. 4.058.750. |
| 6. | Dexametason 0, 5 mg | 19 | Rp. 1.178.000. |
| 7. | Dextrometerophan tablt 15 mg | 50 | Rp. 1.912.500. |
| 8. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | 40 | Rp. 3.928.000. |
| 9. | Diazepam 2 mg | 40 | Rp. 1. 497.600. |
| 10. | Diazepam 5 mg | 20 | Rp. 288.000. |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 11. | Gliseril Gualakolat tab. 100 mg | 45 | Rp. 1.341.900. |
| 12. | Ibuprofen tablet 400 mg | 16 | Rp. 1.409.364. |
| 13. | Klorpeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg | 100 | Rp. 3.012.500. |
| 14. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 133 | Rp. 2.675.960. |
| 15. | Metronidazole infuse | 100 | Rp. 3.854.100. |
| 16. | Metroklopramide inj | 50 | Rp. 72.000. |
| 17. | Povidon iodida 10 % | 25 | Rp. 1.417.125. |
| 18. | Prednison tablet 5 mg | 50 | Rp. 3.911.250. |
| 19. | Papaverine 40 mg | 2 | Rp. 221.838. |
| 20. | Ranitidine tablet 150 mg | 96 | Rp. 870.912. |
| 21. | Sulfat Ferocus | 25 | Rp. 906.250. |
| 22. | Tablet Tambah Darah | 500 | Rp. 1.260.000. |
| 23. | Vitamin B. Kompleks | 15 | Rp. 464.520. |
| 24. | Catgut Cromic no 2/C + Jarum | 3 | Rp. 2.992.000. |
| 25. | Handscoen Non Steril No. 7 | 23 | Rp. 5.175.000. |
| 26. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 22 | Rp. 2.745.600. |
| Jumlah | Rp. 84.569.669. |
- Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi telah mengajukan permintaan pencairan 100 % Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dan atas persetujuan dan perintah oleh Saudara MUHAMMAD VANATH, Amd. Kep. telah dicairkan 100 % oleh Saudara NURBAYA WAILISSA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011 dan dananya langsung masuk Bank Maluku di rekening Nomor : 1121011421 atas nama CV. Samara milik Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi dengan pengajuan masing-masing sebanyak 2 (dua) kali tahapan pencairan yaitu :
1. Dana Pengadaan Buffer Stock Obat :
- Dicairkan 20 % sebesar Rp.182.545.455 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus empat puluh lima empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan SP2D Nomor : 2262/LS/2011 tanggal 22 Juli 2011.
- Dicairkan 80 % sebesar Rp.730.181.818. (tujuh ratus tiga puluh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Dengan SP2D Nomor : 5337/LS/2011 tanggal 23 Desember 2011.
2. Dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi :
- Dicairkan 30 % sebesar Rp. 86.550.000. (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 2263/LS/2011 tanggal 22 Juli 2011.
- Dicairkan 70 % sebesar Rp. 201.950.000. (dua ratus satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 5338/LS/2011 tanggal 23 Desember 2011.
Bahwa dari jumlah total harga pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011 dari Dana Alokasi Khusus (DAK)sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyard empat juta rupiah) Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi hanya melaksanakan pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 671.815.185. (enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah) sehingga masih tersisa pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 332.184.815. (Tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah), sedangkan untuk Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dari Dana APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan pluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) CV. Samara hanya melaksanakan pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 203.930.331. (Dua ratus tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga masih tersisa pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 84.569.669. (Delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah)
Bahwa kemudian pada Tahun 2012 Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur kembali memperoleh bantuan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1.046.473.616 (satu milyar empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah) dan dari Dana APBD sebesar Rp. 490.340.000. (empat ratus Sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi kemudian menemui Saudara SHARON USMANI dan meminta untuk menggunakan perusahaan milik SHARON USMANI yaitu CV. Anugerah Sejahtera untuk mengikuti proses lelang pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dan pada tanggal 10 September 2012 dibuat Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan CV. Anugerah Sejahtera oleh Saudara SHARON USMANI kepada Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi.
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan perusahaan CV. Anugerah Sejahtera tersebut Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi mengikuti proses lelang Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dan memenangkan lelang/tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.046.207.000. pada Pengadaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 sedangkan CV. Samara milik terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi memenangkan tender/lelang pada Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 490.100.000. (empat ratus sembilan puluh juta seratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 September 2012 secara administrasi dibuat kontrak kerjasama Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 antara Saudara SHARON USMANI dengan Saudara MUHAMAD VANATH, Amd. Kep selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor Kontrak : 440.01/ SPK/KPA.7/ DINKES/APBD-DAK/IX/2012 yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan tangal 14 Januari 2013 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 440.03/SPMK/KPA.6/DINKES/APBD/IX/2012 tanggal 18 September 2012 dengan rincian biaya pengadaan obat dan perbekalan Kesehatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Allopurinol tablet 100 mg | 100 tablet/kotak | 200 | Rp. 15.830 | Rp. 3.360.000. | |
| 2. | Alkohol 70 % | Botol 1000 ml | 400 | Rp. 11.400 | Rp. 4.560.000. | |
| 3. | Ambroxol 30 mg | 100 tablet/kotak | 400 | Rp. 13.500 | Rp. 5.400.000. | |
| 4. | Ambroxol syr | Botol 60 ml | 1000 | Rp. 3.950 | Rp. 3.950.000. | |
| 5. | Aminophyllin | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 12.500 | Rp. 1.250.000. | |
| 6. | Aminophylin inj. 24 mg/ml | 30 ampul @ 10 ml/kotak | 200 | Rp. 92.400 | Rp. 4.620.000. | |
| 7. | Amoksisilin kaplet 250 mg | 120 tablet/kotak | 500 | Rp. 39.600 | Rp. 19 .800.000. | |
| 8. | Amoksisilin 500 mg | 100 kaplet/kotak | 850 | Rp. 44.400 | Rp. 37.740.000. | |
| 9. | Amoksisilin sirup kering 125 mg/5 mg | Botol 60 ml | 1200 | Rp. 4.400 | Rp. 5.280.000. | |
| 10. | Antalgin | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 16.400 | Rp. 8.200.000. | |
| 11. | Antalgin inj 250 mg | 30 ampul/kotak | 300 | Rp. 44.000 | Rp. 13.200.000. | |
| 12. | Antasida DOEN tab. Kunyah | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 38.160 | Rp. 19.080.000. | |
| 13. | Antasida DOEN suspense | Botol 60 ml | 1500 | Rp. 4.620 | Rp. 6.930.000. | |
| 14. | Antibakteri DOEN salp | 25 tube @ 5 g/kotak | 100 | Rp. 75.504 | Rp. 7.550.000. | |
| 15. | Antihemoroid DOEN | 10 supp/kotak | 100 | Rp. 24.000 | Rp. 2.400.000. | |
| 16. | Antifungi DOEN kom | 24 pot @ 30 g/kotak | 100 | Rp. 49.500 | Rp. 4.950.000. | |
| 17. | Aqua Pro Injeksi (API) 20 ml | 10 vial @ 20 ml/kotak | 150 | Rp. 66.000 | Rp. 9.900.000. | |
| 18. | Asam Askorbat (Vit. C) 50 mg | 1000 tablet/botol | 600 | Rp. 33.000 | Rp. 19.800.000. | |
| 19. | Asam Mefenamat 500 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 500 | Rp. 18.600 | Rp. 9.300.000. | |
| 20. | Acyclovir cream 5 % | 500 tablet/botol | 100 | Rp. 90.000 | Rp. 9.000.000. | |
| 21. | Acyclovir tablet 200 mg | 24 botol @ 5 ml/kotak | 200 | Rp. 46.582 | Rp. 9.316.400. | |
| 22. | Atropin sulfat tablet 0, 5 mg | 500 tablet/botol | 10 | Rp. 36.000 | Rp. 360.000. | |
| 23. | Atropin sulfat tetes mata 0,5 % | 24 botol @ 5 ml/kotak | 100 | Rp. 80.650 | Rp. 8.065.000. | |
| 24. | Atropin sulfat injeksi | 30 ampul/kotak | 10 | Rp. 39.600 | Rp. 396.000. | |
| 25. | Betametason cream @ 5 gr | 25 tube @ 5 g/kotak | 100 | Rp. 55.900 | Rp. 5.590.000. | |
| 26. | Bromhexin 8 mg | 100 tablet/kotak | 300 | Rp. 4.620 | Rp. 1.386.000. | |
| 27. | Cetirizin 10 mg | Kotak 30 tablet | 250 | Rp. 11.870 | Rp. 2.967.500. | |
| 28. | Cefadroxil syrup | Botol 60 ml | 500 | Rp. 8.676 | Rp. 4.338.000. | |
| 29. | Cefadroxil 500 mg | 100 kaps/kotak | 400 | Rp. 84.000 | Rp. 33.600.000. | |
| 30. | Cefitriaxon inj. 1 gr | 2 vial / kotak | 100 | Rp. 22.900 | Rp. 2.290.000. | |
| 31. | Cimetidin 200 mg | 100 tablet/kotak | 200 | Rp. 12.600 | Rp. 2.520.000. | |
| 32. | Deksamethason inj | 100 ampul/kotak | 100 | Rp. 213.600 | Rp. 21.360.000. | |
| 33. | Dekshamethason 0, 5 mg | 1000 tablet/botol | 470 | Rp. 30.110 | Rp. 14.151.700. | |
| 34. | Dekstran 70-larutan infus 6 % | Botol 500 ml | 200 | Rp. 42.631 | Rp. 8.526.000. | |
| 35. | Dekstrometorphan syr | Botol 60 ml | 1500 | Rp. 3.240 | Rp. 4.860.000. | |
| 36. | Dekstrometorphan 15 mg | 1000 tablet/botol | 400 | Rp. 44.550 | Rp. 17.820.000. | |
| 37. | Diazepam injeksi 5 mg/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 85.252 | Rp. 8.525.200. | |
| 38. | Diazepam tablet 2 mg | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 43.460 | Rp. 2.173.000. | |
| 39. | Diazepam tablet 5 mg | 250 tablet/kotak | 50 | Rp. 12.000 | Rp. 600.000. | |
| 40. | Definhidramin Hcl inj. | 30 ampul/kotak | 50 | Rp. 28.800 | Rp. 1.440.000. | |
| 41. | Digoksin 0, 25 mg | 100 tablet/kotak | 50 | Rp. 14.880 | Rp. 744.000. | |
| 42. | Domperidon 10 mg | 100 tabel/ kotak | 100 | Rp. 48.434 | Rp. 4.843.400. | |
| 43. | Efidrin HCl 25 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 44.240 | Rp. 4.424.000. | |
| 44. | Epinefrin (adrenalin) inj. | 30 ampul/ kotak | 50 | Rp. 37.200 | Rp. 1.860.000. | |
| 45. | Etakridin larutan 0, 1 % (Rivanol) | Botol 300 ml | 300 | Rp. 2.160 | Rp. 648.000. | |
| 46. | Fenobarbital inj IM/IV 50 mg/ml | 30 ampul/kotak | 30 | Rp. 46.800 | Rp. 1.404.000. | |
| 47. | Fenobarbital tab 30 mg | 1000 tablet/botol | 30 | Rp. 31.250 | Rp. 937.500. | |
| 48. | Fenol Gliserol tetes telinga 10 % | 24 btl @ 5 ml/ kotak | 100 | Rp. 29.040 | Rp. 2.904.000. | |
| 49. | Ferro sulfat (SF) 300 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 27.330 | Rp. 2.733.000. | |
| 50. | Fitomenadion (Vit. K) inj. 10 mg/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 52.200 | Rp. 5.220.000. | |
| 51. | Fitomenadion (Vit. K) 10 mg | 100 tablet/botol | 100 | Rp. 81.674 | Rp. 8.167.400. | |
| 52. | Furosemida 40 mg | Kotak 20 x 10 tablet | 100 | Rp. 21.600 | Rp. 2.160.000. | |
| 53. | Garam Oralit | 100 karton/ kotak | 200 | Rp. 45.600 | Rp. 9.120.000. | |
| 54. | Glibenclamida 5 mg | Kotak 100 tablet | 200 | Rp. 7.200 | Rp. 1.440.000. | |
| 55. | Gliseril guaikolat 100 mg | 1000 tablet/botol | 250 | Rp. 27.800 | Rp. 6.950.000. | |
| 56. | Glukosa 40 %-larutan infus@ 25 ml | 10 amp @ 25 ml kotak | 50 | Rp. 17.400 | Rp. 870.000. | |
| 57. | Griseovulfin 125 mg micronized | Kotak 10 x 10 tablet | 100 | Rp. 24.000 | Rp. 2.400.000. | |
| 58. | Hidroklorotiazida tab 25 mg | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 43.560 | Rp. 2.178.000. | |
| 59. | Hidrokortison cream 2, 5 % @ 5 gr | 24 tube @ 5 g/ kotak | 100 | Rp. 71.500 | Rp. 7.150.000. | |
| 60. | Ibuprofen 200 mg | 100 tablet/botol | 150 | Rp. 12.600 | Rp. 1.890.000. | |
| 61. | Ibuprofen 400 mg | 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 21.600 | Rp. 3.240.000. | |
| 62. | Isosorbit Dinitrat (ISDN) 5 mg | 10 x 10 tablet | 100 | Rp. 9.720 | Rp. 972.000. | |
| 63. | Kalsium Laktat (kalk) | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 62.400 | Rp. 8.720.000. | |
| 64. | Kaptopril 12,5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 10.800 | Rp. 1.620.000. | |
| 65. | Kaptopril 25 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 16.530 | Rp. 2.479.500. | |
| 66. | Kloramfenikol 250 mg | 240 kapsul/botol | 50 | Rp. 63.000 | Rp. 3.150.000. | |
| 67. | Kloramfenikol tetes telinga 3 % | Botol 5 ml | 500 | Rp. 1.440 | Rp. 720.000. | |
| 68. | Kloramfenikol tetes mata 0, 5 mg | Botol 5 ml | 200 | Rp. 3.000 | Rp. 600.000. | |
| 69. | Klorfeniramin maleat 4 mg (CTM) | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 28.800 | Rp. 8.640.000. | |
| 70. | Ketoconazole 200 mg | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 22.320 | Rp. 4.464.000. | |
| 71. | Kotrimakazole pediatric | 100 tablet/ kotak | 200 | Rp. 8.400 | Rp. 1.680.000. | |
| 72. | Kotrimoksazole 480 mg | 100 tablet/ kotak | 300 | Rp. 19.200 | Rp. 5.760.000. | |
| 73. | Kotrimaksazole susp. | Botol 60 ml | 1500 | Rp. 4.200 | Rp. 6.300.000. | |
| 74. | Lidokain inj. 2 % | 30 vial/ kotak | 200 | Rp. 37.200 | Rp. 7.440.000. | |
| 75. | Loperamid 2 mg | 100 tablet/ kotak | 300 | Rp. 10.986 | Rp. 3.295.800. | |
| 76. | Magnesium sulfat inj. 20 % @ 25 ml | 10 vial/ kotak | 10 | Rp. 18.478 | Rp. 184.780. | |
| 77. | Magnesium sulfat inj. 40 % | 10 vial/ kotak | 10 | Rp. 23.375 | Rp. 233.750. | |
| 78. | Metronidazol 250 mg | 100 tablet/ kotak | 100 | Rp. 15.600 | Rp. 1.560.000. | |
| 79. | Nifedipin 10 mg | Kotak 10 x10 tablet | 100 | Rp. 12.900 | Rp. 1.290.000. | |
| 80. | Obat batuk hitam (OBH) | Botol 100 ml | 1500 | Rp. 1.800 | Rp. 2.700.000. | |
| 81. | Oksitetrasiklin HCl salp. Mata 1 % @ 3, 5 gr | 25 tube @ 3, 5 g/ kotak | 150 | Rp. 57.600 | Rp. 8.640.000. | |
| 82. | Oksitetrasiklin HCl salp. Kulit @ 5 gr | 25 tube @ 5 g/ kotak | 200 | Rp. 50.250 | Rp. 10.050.000. | |
| 83. | Oksitoksin inj. (Pitogin) 10 Ul/ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 64.260 | Rp. 6.426.000. | |
| 84. | Paracetamol syr.120 mg/ 5 ml | Botol 60 ml | 953 | Rp. 2.760 | Rp. 2.630.280. | |
| 85. | Paracetamol 100 gr | 100 tablet/botol | 100 | Rp. 4.560 | Rp. 456.000. | |
| 86. | Paracetamol 500 mg | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 42.130 | Rp. 21.065.000. | |
| 87. | Pyrantel 125 mg | 25 x 4 tablet/ kotak | 200 | Rp. 34.800 | Rp. 6.960.000. | |
| 88. | Pyrantel syrup | Botol 60 ml | 1000 | Rp. 4.200 | Rp. 4.200.000. | |
| 89. | Piridoksin (Vit. B6) 10 mg | 1000 tablet/botol | 350 | Rp. 17.160 | Rp. 6.006.000. | |
| 90. | Povidon Iodine 10 % | Botol 300 ml | 500 | Rp. 17.400 | Rp. 8.700.000. | |
| 91. | Pavidon iodine 10 % | botol 1000 ml | 150 | Rp. 50.400 | Rp. 7.560.000. | |
| 92. | Prednison tablet 5 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 69.000 | Rp. 13.800.000. | |
| 93. | Piroxicam 10 mg | 100 tab/ kotak | 300 | Rp. 9.000 | Rp. 2.700.000. | |
| 94. | Piroxicam 20 mg | 100 tab/ kotak | 400 | Rp. 12.600 | Rp. 5.040.000. | |
| 95. | Propanolol 40 mg | 100 tab/ botol | 30 | Rp. 14.520 | Rp. 435.600. | |
| 96. | Ranitidine 150 mg | 3 tab x 10 | 300 | Rp. 7.560 | Rp. 2.268.000. | |
| 97. | Ranitidine inj. 25 mg/2 ml | 25 ampul/kotak | 150 | Rp. 77.100 | Rp. 11.640.000. | |
| 98. | Ringer laktat | Botol 500 ml | 2000 | Rp. 6.240 | Rp. 12.480.000. | |
| 99. | Salep 2-4 kom. @ 30 gr | 24 pot @ 30 g/kotak | 100 | Rp. 35.400 | Rp. 3.540.000. | |
| 100. | Salisil Bedak 2 % | 50 gr/kotak | 1000 | Rp. 1.320. | Rp. 1.320.000. | |
| 101. | Serum anti bisa ular (ABU I) inj. 5 ml | 10 vial/kotak | 5 | Rp. 707.900. | Rp. 3.539.500. | |
| 102. | Serum Anti Tetanus (ATS) inj | 10 ampul/ kotak | 10 | Rp. 151.200 | Rp. 1.512.000. | |
| 103. | Sefotaksim inj. 1 gr | 10 vial/ kotak | 200 | Rp. 92.400 | Rp. 18.480.000. | |
| 104. | Sianokobalamin (Vit.B12) inj | 100 ampul/kotak | 100 | Rp. 116.400 | Rp. 11.640.000. | |
| 105. | Tatrakain HCl tetes mata 0, 5 % | 24 botol @ 5 ml | 50 | Rp. 97.817 | Rp. 4.890.850. | |
| 106. | Thiamin (Vit,B1) 50 mg | Kotak 30 amp @ 1 ml | 150 | Rp. 25.200 | Rp. 3.780.000. | |
| 107. | Thiamin (vit.B1) 50 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 42.240 | Rp. 8.448.000. | |
| 108. | Vitamin B kompleks | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 26.640 | Rp. 7.992.000. | |
| OBAT GIGI | ||||||
| 109. | Ethyl chloride | 100 ml/botol | 30 | Rp. 81.392 | Rp. 2.441.760. | |
| 110. | Eugenol | Botol 10 ml | 10 | Rp. 3.972 | Rp. 39.720. | |
| 111. | Glass lonomer Cement | Set/botol | 16 | Rp. 500.000 | Rp. 8.000.000. | |
| 112. | Lidokain comp | 30 vial/kotak | 50 | Rp. 13.545 | Rp. 677.250. | |
| 113. | Pehacain inj. | 20 ampul/kotak | 50 | Rp. 56.601 | Rp. 2.830.050. | |
| 114. | Pehacain gel | Pot 30 gr | 5 | Rp. 90.000 | Rp. 450.000. | |
| 115. | Zinc Phosphat Cement (powder & liquid) | 30 gr serbuk dan cairan/botol | 10 | Rp. 100.823 | Rp. 1.008.230. | |
| ALAT KESEHATAN | ||||||
| 116. | Abbocath No. 18 | 50 buah/kotak | 150 | Rp. 330.000 | Rp. 49.500.000. | |
| 117. | Abbocath No. 20 | 50 buah/kotak | 100 | Rp. 330.000 | Rp. 33.000.000. | |
| 118. | Abbocath No. 22 | 50 buah/kotak | 100 | Rp. 330.000 | RP. 33.000.000. | |
| 118. | Abbocath No. 24 | 50 buah/kotak | 150 | Rp. 330.000 | Rp. 49.500.000. | |
| 119. | Alat suntik sekai pakai 1 ml | 100 pcs/kotak | 50 | Rp. 79.412 | Rp. 3.970.600. | |
| 120. | Alat suntik sekali pakai 3 ml | 100 pcs/kotak | 250 | Rp. 59.394 | Rp. 14.848.500. | |
| 121. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 100 pcs/kotak | 50 | Rp. 74.353 | Rp. 3.717.650. | |
| 122. | Cat gut (Benang bedah) no 2/0 | 24 x 70 cm/kotak | 300 | Rp. 213.525 | Rp. 64.057.500. | |
| 123. | Cat gut (benang bedah) no. 3/0 | 24 x 70 cm/kotak | 300 | Rp. 213.525 | Rp. 64.057.500. | |
| 124. | Handscun non steril | 200 pcs/kotak | 100 | Rp. 100.000 | Rp. 10.000.000. | |
| 125. | Infusion set mikro | Set/kantong | 100 | Rp. 3.660 | Rp. 366.000. | |
| 126. | Infusion set makro | Set/kantong | 200 | Rp. 3.600 | Rp. 720.000. | |
| 127. | Kasa kompres 40/40 steril | Pcs | 200 | Rp. 1.300 | Rp. 260.000. | |
| 128. | Kasa pembalut 2 m x 80 cm | Pcs | 200 | Rp. 8.790 | Rp. 1.758.000. | |
| 129. | Kasa pembalut hidrofil 4 mx 3 cm | Pcs | 202 | Rp. 700 | Rp. 141.400. | |
| 130. | Kasa pembalut 500 gr | 50 buah/kotak | 500 | Rp. 13.800 | Rp. 6.900.000. | |
| 131. | Plester 5 yard x 2 inch | Pcs | 500 | Rp. 7.186 | Rp. 3.593.000. | |
| 132. | Poli Catheter no. 18 | Pcs | 100 | Rp. 30.000 | Rp. 3.000.000. | |
| 133. | Urine bag | Set/kantong | 100 | Rp. 20.000 | Rp. 2.000.000. | |
| Jumlah | Rp.1,046,207,000 | |||||
Bahwa pada tanggal 17 September 2012 secara administrasi dibuat kontrak kerjasama Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dari dana APBD Tahun Anggaran 2012 antara Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Sp, Msi dengan Saudara HARTATI RAHYAMTEL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor Kontrak : 440.01/SPK/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 yang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan tangal 14 Januari 2013 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 440.03/SPMK/KPA.6/DINKES/APBD/IX/2012 dengan rincian biaya Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Obat | Kemasan | Kebutuhan | Harga | Total Harga |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Allopurinol tablet 100 mg | 100 tablet/kotak | 500 | Rp. 15.800 | Rp. 7.900.000 |
| 2. | Alkohol 70 % | Botol 1000 ml | 200 | Rp. 11.500 | Rp. 2.300.000 |
| 3. | Ambroxol tablet 30 mg | 100 tablet/kotak | 600 | Rp. 13.500 | Rp. 8.100.000. |
| 4. | Amoksisilin kaplet 500 mg | 100 kaplet/kotak | 500 | Rp. 44.400 | Rp. 22 .200.000 |
| 5. | Ampisillin 500 mg | 100 tablet/kotak | 636 | Rp. 45.700 | Rp. 29.065.200. |
| 6. | Ampisillin sirup kering | Botol 60 ml | 400 | Rp. 4.800 | Rp. 1.920.000. |
| 7. | Antalgin (Metampiron) tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 250 | Rp. 16.400 | Rp. 4.100.000. |
| 8. | Antasida DOEN 1 tablet | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 38.100 | Rp. 19.050.000. |
| 9. | Antasida DOEN Suspensi | Botol 60 ml | 2000 | Rp. 4.600 | Rp. 9.200.000. |
| 10. | Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg | 1000 tablet/botol | 300 | Rp. 33.000 | Rp. 9.900.000 |
| 11. | Asam Mefenamat 500 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 1000 | Rp. 18.600 | Rp. 18.600.000. |
| 12. | Asiklovir 200 mg | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 46.582 | Rp. 4.658.200. |
| 13. | Cetirizine tab 10 mg | Kotak 30 tablet | 151 | Rp. 400 | Rp. 60.400. |
| 14. | Cefadroxil kapsl 500 mg | 100 kaps/kotak | 250 | Rp. 84.000 | Rp. 21.000.000. |
| 15. | Cefotaxim inj 0, 5 g | 2 vial/kotal | 500 | Rp. 10.415 | Rp. 5.207.500. |
| 16. | Ceftriaxon inj. 1 gr | 2 vial/kotak | 250 | Rp. 22.918 | Rp. 5.729.500. |
| 17. | Ciprofloksasin 500 mg | 50 kaplet/kotak | 250 | Rp. 14.400 | Rp. 3.600.000. |
| 18. | Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml | 100 ampul/kotak | 30 | Rp. 213.600 | Rp. 6.408.000. |
| 19. | Deksametason tablet 0, 5 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 30.110 | Rp. 6.022.000. |
| 20. | Dekstrometorfan tablet 15 mg (HBr) | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 44.550 | Rp. 4.455.000. |
| 21. | Diazepam injeksi 5 mg/ml50 | 30 ampul/kotak | 50 | Rp. 85.252 | Rp. 4.262.600. |
| 22. | Diazepam tablet 2 mg | 1000 tablet/botol | 50 | Rp. 16.500 | Rp. 825.000. |
| 23. | Diazepam tablet 5 mg | 250 tablet/kotak | 40 | Rp. 12.000 | Rp. 480.000. |
| 24. | Diltiazem | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 18.196 | Rp. 1.819.600. |
| 25. | Doksisiklin | 100 tablet/kotak | 50 | Rp. 27.600 | Rp. 1.380.000. |
| 26. | Etakridin larutan 0, 1 % | Botol 300 ml | 400 | Rp. 2.160 | Rp. 864.000. |
| 27. | Efedrin tablet 25 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 44.240 | Rp. 4.424.000. |
| 28. | Eritromisin sirup | Botol 60 ml | 120 | Rp. 9.000 | Rp. 1.080.000. |
| 29. | Ferro sulfat 300 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 27.330 | Rp. 2.733.000. |
| 30. | Gentian Violet larutan 1 % | Botol 10 ml | 610 | Rp. 540 | Rp. 329.400. |
| 31. | Gliseril Gualakolat tablet 100 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 27.888 | Rp. 2.788.800. |
| 32. | Griseofulvin tablet 125 mg, micronized | Kotak 10 x 10 tablet | 100 | Rp. 24.000 | Rp. 2.400.000. |
| 33. | Ibuproven tablet 400 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 150 | Rp. 21.600 | Rp. 3.240.000. |
| 34. | Kalsium Laktat (Kalk) tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 62.400 | Rp. 6.240.000. |
| 35. | Kaptopril tablet 12, 5 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 200 | Rp. 10.800 | Rp. 2.160.000. |
| 36. | Kaptopril tablet 25 mg | Kotak 10 x 10 tablet | 185 | Rp. 16.530 | Rp. 3.058.050. |
| 37. | Klorpeniramin maleat (CTM) tablet 4 mg | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 28.800 | Rp. 5.760.000. |
| 38. | Kloramfenikol suspense | Botol 60 ml | 240 | Rp. 4.800 | Rp. 1.152.000. |
| 39. | Kloramfenikol tetes telinga 3 % | Botol 5 ml | 759 | Rp. 1.440 | Rp. 1.092.960. |
| 40. | Ketoconazole tablet 200 mg | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 22.320 | Rp. 4.464.000. |
| 41. | Kotrimoksazol tab 480 mg | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 19.200 | Rp. 1.920.000. |
| 42. | Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml | 30 vial/kotak | 100 | Rp. 37.200 | Rp. 3.720.000. |
| 43. | Metoklopramide tablet 10 mg | 100 tablet/kotak | 150 | Rp. 11.100 | Rp. 1.665.000. |
| 44. | Metoklopramide inj 5 mg/ml | 10 ampul @ 3 ml/kotak | 150 | Rp. 12.000 | Rp. 1.800.000. |
| 45. | Metronidazol 500 mg | 100 tablet/kotak | 100 | Rp. 22.800 | Rp. 2.280.000. |
| 46. | Metronidazol infus 500 mg/100 ml | Botol | 100 | Rp. 15.600 | Rp. 1.560.000. |
| 47. | Natrium Diklofenak 25 mg | 50 tablet/kotak | 500 | Rp. 10.061 | Rp. 5.030.500. |
| 48. | Omeprazol kapsul 20 mg | 30 kapsul/kotak | 260 | Rp. 14.700 | Rp. 3.822.000. |
| 49. | Oksitetrasiklin salep kulit 1 % | 25 tube @ 5 g/kotak | 150 | Rp. 50.250 | Rp. 7.537.500. |
| 50. | Oksitetrasiklin salep mata 1 % | 25 tube @ 3, 5 g/kotak | 150 | Rp. 57.600 | Rp. 8.640.000. |
| 51. | Oksitosin injeksi 10 Ul/ml- ml | 30 ampul/kotak | 100 | Rp. 64.260 | Rp. 6.426.000. |
| 52. | Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml | Botol 60 ml | 1080 | Rp. 2.760 | Rp. 2.980.800. |
| 53. | Paracetamol tablet 500 mg | 1000 tablet/botol | 500 | Rp. 42.130 | Rp. 21.065.000. |
| 54. | Pirantel tablet score (base) 125 mg. | 25 x 4 tablet/kotak | 350 | Rp. 34.800 | Rp. 12.180.000. |
| 55. | Piroxicam 10 mg | 100 tablet/kotak | 248 | Rp. 9.000 | Rp. 2.232.000. |
| 56. | Pirodoksin (vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 17.160 | Rp. 3.432.000. |
| 57. | Povidon iodida larutan 10 % | Botol 30 ml | 95 | Rp. 2.400 | Rp. 228.000. |
| 58. | Povidon Iodida larutan 10 % | Botol 1000 ml | 96 | Rp. 52.500 | Rp. 5.040.000. |
| 59. | Prednison tablet 5 mg | 1000 tablet/botol | 150 | Rp. 69.000 | Rp. 10.350.000. |
| 60. | Prokain Benzil Penisilin inj. | Vial | 30 | Rp. 6.720 | Rp. 201.600. |
| 61. | Ranitidine tablet 150 mg | Kotak 3 tab x 10 | 300 | Rp. 7.560 | Rp. 2.268.000. |
| 62. | Ranitidine inj 25 mg/ 2 ml | 25 ampul/kotak | 74 | Rp. 77.100 | Rp. 5.705.400. |
| 63. | Ringer laktat larutan infuse | Botol 500 ml | 2000 | Rp. 6.240 | Rp. 12.480.000. |
| 64. | Salbutamol 2 mg | 100 tablet/kotak | 150 | Rp. 10.084 | Rp. 1.512.600. |
| 65. | Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet | 1000 tablet/botol | 200 | Rp. 4.832 | Rp. 2.966.000. |
| 66. | Simvastatin 10 mg | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 30.780 | Rp. 6.156.000. |
| 67. | Tetrasiklin 250 mg | 1000 kaplet/botol | 75 | Rp. 182.400 | Rp. 13.680.000. |
| 68. | Tiamin (Vitamin B1) injeksi 100 mg/ml | Kotak 30 amp @ 1 ml | 100 | Rp. 25.200 | Rp. 2.520.000. |
| 69. | Tiamin (Vitamin B1) tablet 50 mg (HCl/Nitrat) | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 42.240 | Rp. 4.224.000. |
| 70. | Tramadol tablet | 50 tablet/kotak | 200 | Rp. 19.320 | Rp. 3.864.000. |
| 71. | Tramadol inj 50 mg/ml | 5 ampul @ 1 ml/kotak | 100 | Rp. 38.412 | Rp. 3.841.200. |
| 72. | Vitamin B Kompleks tablet | 1000 tablet/botol | 100 | Rp. 26.640 | Rp. 2.664.000. |
| 73. | Piracetam 1200 | 100 tab/kotak | 100 | Rp. 158.400 | Rp. 15.840.000. |
| ALAT KESEHATAN | |||||
| 74. | Abbocath No. 18 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 75. | Abbocath No. 20 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 76. | Abbocath No. 22 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 77. | Abbocath No. 24 | 50 buah/kotak | 10 | Rp. 330.000 | Rp. 3.300.000. |
| 78. | Alat suntik sekali pakai 1 ml | 100 pcs/ktk | 150 | Rp. 79.400 | Rp. 11.910.000. |
| 79. | Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml | 100 pcs/ktk | 50 | Rp. 59.300 | Rp. 2.965.000. |
| 80. | Alat suntik sekali pakai 3 ml | 100 pcs/ktk | 50 | Rp. 59.300 | Rp. 2.965.000. |
| 81. | Alat suntik sekali pakai 5 ml | 100 pcs/ktk | 50 | Rp. 74.300 | Rp. 3.715.000. |
| 82. | Cat gut (Benang bedah) no 2/0 | 24 x 70 cm/kotak | 50 | Rp. 213.500 | Rp. 10.675.000. |
| 83. | Cat gut (benang bedah) no. 3/0 | 24 x 70 cm/kotak | 50 | Rp. 213.500 | Rp. 10.675.000. |
| 84. | Infusion Set Anak | Set/kantong | 100 | Rp. 3.600 | Rp. 360.000. |
| 85. | Infusion Set Dewasa | Set/kantong | 200 | Rp. 3.600 | Rp. 720.000. |
| 86. | Kapas pembalut 500 gr | Bungkus | 250 | Rp. 13.800 | Rp. 3.450.000. |
| 87. | Kasa kompres 40/40 steril | Pcs | 100 | Rp. 1.300 | Rp. 130.000. |
| 88. | Kasa pembalut 2 m x 80 cm | Pcs | 200 | Rp. 8.700 | Rp. 1.740.000. |
| 89. | Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm | Pcs | 300 | Rp. 730 | Rp. 219.000. |
| 90. | Plester Roll | Roll | 250 | Rp. 10.060 | Rp. 2.515.000. |
| 91. | Poli Chateter No. 18 | Pcs | 100 | Rp. 30.000 | Rp. 3.000.000. |
| 92. | Urine Bag | Pcs | 100 | Rp. 20.000 | Rp. 2.000.000. |
| Jumlah | Rp.490.100.000. | ||||
- Bahwa dalam melaksanakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan Obat kepada Panitia Pemeriksa Barang dan pengelola Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur secara bertahap yaitu sebanyak 3 (tiga) kali tahapan :
1. Pada Tanggal 23 Desember 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap I yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Ambroxol syr Botol 60 ml 912 2. Amoksisilin 500 mg 100 kaplet/kotak 850 3. Antihemoroid DOEN 10 supp/kotak 56 4. Asam Askorbat (Vit. C) 50 mg 1000 tablet/botol 153 5. Acyclovir cream 5 % 500 tablet/botol 10 6. Cetirizin 10 mg Kotak 30 tablet 250 7. Cefadroxil syrup Botol 60 ml 500 8. Cefadroxil 500 mg 100 kaps/kotak 400 9. Deksamethason inj 100 ampul/kotak 100 10. Domperidon 10 mg 100 tabel/ kotak 100 11. Fitomenadion (Vit. K) inj. 10 mg/ml 30 ampul/kotak 100 12. Fitomenadion (Vit. K) 10 mg 100 tablet/botol 100 13. Furosemida 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 3 14. Garam Oralit 100 karton/ kotak 23 15. Glibenclamida 5 mg Kotak 100 tablet 67 16. Gliseril guaikolat 100 mg 1000 tablet/botol 146 17. Griseovulfin 125 mg micronized Kotak 10 x 10 tablet 100 18. Hidroklorotiazida tab 25 mg 1000 tablet/botol 16 19. Kaptopril 12,5 mg Kotak 10 x 10 tablet 116 20. Kaptopril 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 150 21. Klorfeniramin maleat 4 mg (CTM) 1000 tablet/botol 265 22. Kotrimoksazole 480 mg 100 tablet/ kotak 300 23. Nifedipin 10 mg Kotak 10 x10 tablet 100 24. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 87 25. Piroxicam 20 mg 100 tab/ kotak 348 26. Propanolol 40 mg 100 tab/ botol 30 27. Ranitidine inj. 25 mg/2 ml 25 ampul/kotak 150 28. Ringer laktat Botol 500 ml 2000 29. Sefotaksim inj. 1 gr 10 vial/ kotak 96 OBAT GIGI 30. Ethyl chloride 100 ml/botol 30 31. Eugenol Botol 10 ml 10 32. Glass lonomer Cement Set/botol 16 33. Zinc Phosphat Cement (powder & liquid) 30 gr serbuk dan cairan/botol 10 ALAT KESEHATAN 1 2 3 4 5 34. Alat suntik sekali pakai 3 ml 100 pcs/kotak 238 35. Cat gut (Benang bedah) no 2/0 24 x 70 cm/kotak 300 36. Cat gut (benang bedah) no. 3/0 24 x 70 cm/kotak 300 37. Handscun non steril 200 pcs/kotak 50 38. Infusion set mikro Set/kantong 100 39. Infusion set makro Set/kantong 200 40. Kasa kompres 40/40 steril Pcs 200 41. Kasa pembalut hidrofil 4 mx 3 cm Pcs 200 42. Kasa pembalut 500 gr 50 buah/kotak 500 43. Plester 5 yard x 2 inch Pcs 500 41. Poli Catheter no. 18 Pcs 100 42. Urine bag Set/kantong 100
2. Pada Tanggal 28 Januari 2013 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Alkohol 70 % Botol 1000 ml 188 2. Ambroxol 30 mg 100 tablet/kotak 400 3. Aminophyllin 100 tablet/kotak 100 4. Asam Mefenamat 500 mg Kotak 10 x 10 tablet 500 5. Betametason cream @ 5 gr 25 tube @ 5 g/kotak 100 6. Dekstrometorphan syr Botol 60 ml 1500 7. Definhidramin Hcl inj. 30 ampul/kotak 50 8. Digoksin 0, 25 mg 100 tablet/kotak 49 9. Fenol Gliserol tetes telinga 10 % 24 btl @ 5 ml/ kotak 73 10. Ferro sulfat (SF) 300 mg 1000 tablet/botol 35 11. Isosorbit Dinitrat (ISDN) 5 mg 10 x 10 tablet 100 12. Ketoconazole 200 mg 50 tablet/kotak 195 13. Metronidazol 250 mg 100 tablet/ kotak 100 14. Obat batuk hitam (OBH) Botol 100 ml 1500 15. Paracetamol syr.120 mg/ 5 ml Botol 60 ml 953 16. Piroxicam 10 mg 100 tab/ kotak 168 17. Salep 2-4 kom. @ 30 gr 24 pot @ 30 g/kotak 99 18. Salisil Bedak 2 % 50 gr/kotak 464 ALAT KESEHATAN 19. Abbocath No. 18 50 buah/kotak 114 20. Abbocath No. 20 50 buah/kotak 100 21. Abbocath No. 22 50 buah/kotak 100 22. Abbocath No. 24 50 buah/kotak 150
3. Pada Tanggal 13 Maret 2013 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana DAK Tahun Anggaran 2012 tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin 1000 tablet/botol 178 2. Antasida DOEN tab. Kunyah 1000 tablet/botol 497 3. Amoksisillin syr Btl 6 ml 1200 4. Acyclovir cream 5 % 500 tablet/botol 10 5. Acyclovir tablet 200 mg 24 botol @ 5 ml/kotak 187 6. Cimetidin 200 mg 100 tablet/kotak 200 7. Dekshamethason 0, 5 mg 1000 tablet/botol 448 1 2 3 4 5 8. Furosemida 40 mg Kotak 20 x 10 tablet 97 9. Garam Oralit 100 karton/ kotak 177 10. Glibenclamida 5 mg Kotak 100 tablet 133 11. Piridoksin (Vit. B6) 10 mg 1000 tablet/botol 314
- Bahwa dalam melaksanakan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi menyerahkan Obat kepada Panitia Pemeriksa Barang dan Pengelola Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur secara bertahap yaitu sebanyak 4 (empat) kali tahapan :
1. Pada Tanggal 05 Desember 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 Tahap I yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Allopurinol tablet 100 mg 100 tablet/kotak 119 2. Alkohol 70 % Botol 1000 ml 72 3. Ambroxol tablet 30 mg 100 tablet/kotak 52 4. Ampisillin 500 mg 100 tablet/kotak 518 5. Ampisillin sirup kering Botol 60 ml 288 6. Antasida DOEN Suspensi Botol 60 ml 300 7. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 103 8. Asam Mefenamat 500 mg Kotak 10 x 10 tablet 200 9. Asiklovir 200 mg 100 tablet/kotak 48 10. Cefotaxim inj 0, 5 g 2 vial/kotal 54 11. Ceftriaxon inj. 1 gr 2 vial/kotak 23 12. Ciprofloksasin 500 mg 50 kaplet/kotak 150 13. Diltiazem 100 tablet/kotak 48 14. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 17 15. Ibuproven tablet 400 mg Kotak 10 x 10 tablet 149 16. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 34 17. Klorpeniramin maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 155 18. Kloramfenikol suspense Botol 60 ml 240 19. Ketoconazole tablet 200 mg 50 tablet/kotak 129 20. Metronidazol 500 mg 100 tablet/kotak 30 21. Metronidazol infus 500 mg/100 ml Botol 32 22. Natrium Diklofenak 25 mg 50 tablet/kotak 374 23. Oksitetrasiklin salep kulit 1 % 25 tube @ 5 g/kotak 132 24. Oksitetrasiklin salep mata 1 % 25 tube @ 3, 5 g/kotak 113 25. Pirantel tablet score (base) 125 mg. 25 x 4 tablet/kotak 28 26. Piroxicam 10 mg 100 tablet/kotak 100 27. Pirodoksin (vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) 1000 tablet/botol 10 28. Povidon iodida larutan 10 % Botol 30 ml 95 29. Prednison tablet 5 mg 1000 tablet/botol 150 30. Prokain Benzil Penisilin inj. Vial 30 31. Ringer laktat larutan infuse Botol 500 ml 2000 32. Salbutamol 2 mg 100 tablet/kotak 126 33. Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet 1000 tablet/botol 46 34. Simvastatin 10 mg 50 tablet/kotak 200 35. Tetrasiklin 250 mg 1000 kaplet/botol 4 36. Tiamin (Vitamin B1) tablet 50 mg (HCl/Nitrat) 1000 tablet/botol 96 37. Tramadol tablet 50 tablet/kotak 31 38. Tramadol inj 50 mg/ml 5 ampul @ 1 ml/kotak 7 39. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 4 ALAT KESEHATAN 40. Alat suntik sekali pakai 1 ml 100 pcs/ktk 25 41. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 100 pcs/ktk 2 42. Alat suntik sekali pakai 3 ml 100 pcs/ktk 3
2. Pada Tanggal 23 Desember 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 tahap II yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/kotak 500 2. Antalgin (Metampiron) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 200 3. Antasida DOEN 1 tablet 1000 tablet/botol 153 4. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 50 mg 1000 tablet/botol 197 5. Cetirizine tab 10 mg Kotak 30 tablet 151 6. Cefadroxil kapsl 500 mg 100 kaps/kotak 250 7. Cefotaxim inj 0, 5 g 2 vial/kotal 446 8. Ceftriaxon inj. 1 gr 2 vial/kotak 194 9. Deksametason injeksi i.v 5 mg/ml 100 ampul/kotak 30 10. Etakridin larutan 0, 1 % Botol 300 ml 288 11. Ferro sulfat 300 mg 1000 tablet/botol 31 12. Gliseril Gualakolat tablet 100 mg 1000 tablet/botol 83 13. Griseofulvin tablet 125 mg, micronized Kotak 10 x 10 tablet 100 14. Kalsium Laktat (Kalk) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 8 15. Kaptopril tablet 12, 5 mg Kotak 10 x 10 tablet 166 1 2 3 4 5 16. Kaptopril tablet 25 mg Kotak 10 x 10 tablet 185 17. Klorpeniramin maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet/botol 45 18. Kotrimoksazol tab 480 mg 100 tablet/kotak 100 19. Omeprazol kapsul 20 mg 30 kapsul/kotak 260 20. Ranitidine tablet 150 mg Kotak 3 tab x 10 180 21. Ranitidine inj 25 mg/ 2 ml 25 ampul/kotak 74 22. Piracetam 1200 100 tab/kotak 100 ALAT KESEHATAN 23. Abbocath No. 18 50 buah/kotak 10 24. Abbocath No. 20 50 buah/kotak 10 25. Abbocath No. 22 50 buah/kotak 10 26. Abbocath No. 24 50 buah/kotak 10 27. Alat suntik sekali pakai 1 ml 100 pcs/ktk 46 28. Alat suntik sekali pakai 3 ml 100 pcs/ktk 47 29. Alat suntik sekali pakai 5 ml 100 pcs/ktk 36 30. Cat gut (Benang bedah) no 2/0 24 x 70 cm/kotak 50 31. Cat gut (benang bedah) no. 3/0 24 x 70 cm/kotak 50 32. Infusion Set Anak Set/kantong 100 33. Infusion Set Dewasa Set/kantong 200 34. Kapas pembalut 500 gr Bungkus 250 35. Kasa kompres 40/40 steril Pcs 100 36. Kasa pembalut 2 m x 80 cm Pcs 200 37. Kasa pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm Pcs 300 38. Plester Roll Roll 250 39. Poli Chateter No. 18 Pcs 100 40. Urine Bag Pcs 100
3. Pada Tanggal 28 Januari 2013 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 tahap III yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Alkohol 70 % Botol 1000 ml 128 2. Ambroxol tablet 30 mg 100 tablet/kotak 548 3. Ampisillin sirup kering Botol 60 ml 37 4. Antasida DOEN Suspensi Botol 60 ml 34 5. Asam Mefenamat 500 mg Kotak 10 x 10 tablet 800 6. Ferro sulfat 300 mg 1000 tablet/botol 69 7. Ketoconazole tablet 200 mg 50 tablet/kotak 71 8. Metoklopramide tablet 10 mg 100 tablet/kotak 150 9. Natrium Diklofenak 25 mg 50 tablet/kotak 115 10. Paracetamol sirup 120 mg/ 5 ml Botol 60 ml 1080 11. Paracetamol tablet 500 mg 1000 tablet/botol 445 12. Piroxicam 10 mg 100 tablet/kotak 148
4. Pada Tanggal 13 Maret 2012 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 tahap IV yang diserahkan adalah :
-
No. Nama Obat Kemasan Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 1. Antalgin (Metampiron) tablet 500 mg 1000 tablet/botol 50 2. Ampicillin 500 mg 1000 tablet/botol 118 3. Asiklovir 200 mg 100 tablet/kotak 52 4. Antasida Tab. Kunyah Kotak 30 tablet 347 5. Deksametason tablet 0, 5 mg 1000 tablet/botol 200 6. Doksisiklin 100 tablet/kotak 50 7. Metronidazol 500 mg 100 tablet/kotak 70 8. Pirodoksin (vitamin B6) tablet 10 mg (HCl) 1000 tablet/botol 190 9. Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet 1000 tablet/botol 125 10. Tetrasiklin 250 mg 1000 kaplet/botol 11 11. Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet/botol 90
Bahwa kemudian Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada, Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi secara bertahap dan melewati batas waktu sebagaimana tersebut dalam isi perjanjian (kontrak) dan belum seluruhnya diselesaikan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi. Msi.
- Bahwa biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 jika dikaitkan dengan pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan oleh Saudara SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi yang tidak direalisasikan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Obat Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi Harga Obat Yang Tidak Terealisasi 1 2 3 4 1. Allopurinol tablet 100 mg 250 Rp. 3.957.500. 2. Alkohol 70 % 212 Rp. 2.416.800. 3. Ambroxol syr 88 Rp. 347.600. 4. Aminophyllin 400 Rp. 15.840.000. 5. Aminophylin inj. 24 mg/ml 50 Rp. 4.620.000. 6. Amoksisilin kapsul 250 mg 500 Rp. 19.800.000. 7. Antalgin 266 Rp. 4.362.400. 8. Antalgin inj 250 mg 300 Rp. 13.200.000. 9. Antasida DOEN tab. Kunyah 3 Rp. 114.480. 10. Antasida DOEN suspense 1500 Rp. 6.930.000. 11. Antibakteri DOEN salp 100 Rp. 7.550.000. 12. Antihemoroid DOEN 100 Rp. 2.400.000. 13. Antifungi DOEN kom 100 Rp. 4.950.000. 14. Aqua Pro Injeksi (API) 20 ml 150 Rp. 9.900.000. 15. Asam Askorbat (Vit. C) 50 mg 447 Rp. 14.751.000. 16. Acyclovir cream 5 % 80 Rp. 7.200.000. 17. Acyclovir 200 mg 13 Rp. 605.566. 18. Atropin sulfat I 0, 5 mg 10 Rp. 360.000. 19. Atropin sulfat tetes mata 0,5 % 100 Rp. 8.065.000. 20. Atropin sulfat injeksi 10 Rp. 396.000. 21. Bromhexin 8 mg 300 Rp. 1.386.000. 22. Cefitriaxon inj. 1 gr 100 Rp. 2.290.000. 23. Dekshamethason 0, 5 mg 22 Rp. 662.420. 24. Dekstran 70-larutan infus 6 % 200 Rp. 8.526.200. 25. Dekstrometorphan 15 mg 400 Rp. 17.820.000. 26. Diazepam injeksi 5 mg/ml 100 Rp. 8.525.200. 27. Diazepam tablet 2 mg 50 Rp. 2.173.000. 28. Diazepam tablet 5 mg 50 Rp. 600.000. 29. Digoksin 0, 25 mg 1 Rp. 14.880. 30. Efidrin HCl 25 mg 100 Rp. 4.424.000. 31. Epinefrin (adrenalin) inj. 50 Rp. 1.860.000. 32. Etakridin larutan 0, 1 % (Rivanol) 300 Rp. 648.000. 33. Fenobarbital inj IM/IV 50 mg/ml 30 Rp. 1.404.000. 34. Fenobarbital tab 30 mg 30 Rp. 937.500. 35. Fenol Gliserol tetes telinga 10 % 27 Rp. 784.080. 36. Ferro sulfat (SF) 300 mg 65 Rp. 1.776.450. 37. Gliseril guaikolat 100 mg 104 Rp. 2.891.200. 38. Glukosa 40 %-larutan infus@ 25 ml 50 Rp. 870.000. 39. Hidroklorotiazida tab 25 mg 34 Rp. 1.481.040. 40. Hidrokortison cream 2, 5 % @ 5 gr 100 Rp. 7.150.000. 41. Ibuprofen 200 mg 150 Rp. 1.890.000. 42. Ibuprofen 400 mg 150 Rp. 3.240.000. 43. Kalsium Laktat (kalk) 300 Rp. 18.720.000. 44. Kaptopril 12,5 mg 34 Rp. 367.200. 45. Kloramfenikol 250 mg 50 Rp. 3.150.000. 46. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 500 Rp. 720.000. 47. Kloramfenikol tetes mata 0, 5 mg 200 Rp. 600.000. 48. Klorfeniramin maleat 4 mg (CTM) 65 Rp. 1.872.200. 49. Ketoconazole 200 mg 5 Rp. 111.600. 50. Kotrimakazole pediatric 200 Rp. 1.680.000. 51. Kotrimaksazole susp. 1500 Rp. 6.300.000. 52. Lidokain inj. 2 % 200 Rp. 7.440.000. 53. Loperamid 2 mg 300 Rp. 3.295.800. 54. Magnesium sulfat inj. 20 % @ 25 ml 10 Rp. 184.780. 55. Magnesium sulfat inj. 40 % 10 Rp. 233.750. 56. Oksitetrasiklin HCl salp. Mata 1 % @ 3, 5 gr 150 Rp. 8.640.000. 57. Oksitetrasiklin HCl salp. Kulit @ 5 gr 200 Rp. 10.050.000. 58. Oksitoksin inj. (Pitogin) 10 Ul/ml 100 Rp. 6.426.000. 59. Paracetamol 100 gr 100 Rp. 456.000. 60. Paracetamol 500 mg 500 Rp. 21.065.000. 61. Pyrantel 125 mg 200 Rp. 6.960.000. 62. Pyrantel syrup 1000 Rp. 4.200.000. 63. Piridoksin (Vit. B6) 10 mg 36 Rp. 617.760. 64. Povidon Iodine 10 % 500 Rp. 8.700.000. 65. Pavidon iodine 10 % 150 Rp. 7.560.000. 66. Prednison 5 mg 113 Rp. 7.797.000 67. Piroxicam 10 mg 132 Rp. 1.188.000. 68. Piroxicam 20 mg 2 Rp. 25.200. 69. Ranitidine 150 mg 300 Rp. 2.268.000. 70. Salep 2-4 kom. @ 30 gr 1 Rp. 35.400. 71. Salisil Bedak 2 % 536 Rp. 707.520. 72. Serum anti bisa ular (ABU I) inj. 5 ml 5 Rp. 3.359.500. 73. Serum Anti Tetanus (ATS) inj 10 Rp. 1.512.000. 74. Sefotaksim inj. 1 gr 104 Rp. 9.609.600 75. Sianokobalamin (Vit.B12) inj 100 Rp. 11.640.000. 76. Tatrakain HCl tetes mata 0, 5 % 50 Rp. 4.890.850. 77. Thiamin (Vit,B1) 50 mg 150 Rp. 3.780.000. 78. Thiamin (vit.B1) 50 mg 200 Rp. 8.448.000. 78. Vitamin B kompleks 300 Rp. 7.992.000. 79. Lidokain comp 50 Rp. 677.250. 80. Pehacain inj. 50 Rp. 2.830.050. 81. Pehacain gel 5 Rp. 450.000. 82. Abbocath No. 18 36 Rp. 11.880.000. 83. Alat suntik sekai pakai 1 ml 50 Rp. 3.970.600. 84. Alat suntik sekali pakai 3 ml 12 Rp. 712.728. 85. Alat suntik sekali pakai 5 ml 50 Rp. 3.717.650. 86. Handscun non steril 50 Rp. 5.000.000. 87. Kasa pembalut 2 m x 80 cm 200 Rp. 1.758.000. 88. Kasa pembalut hidrofil 4 mx 3 cm 2 Rp. 1.400. 89. Plester 5 yard x 2 inch 500 Rp. 3.583.000. Jumlah Rp.416.004.154
Bahwa biaya Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 jika dikaitkan dengan pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi yang tidak direalisasikan dengan rincian pengadaan obat adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Obat Jumlah Kebutuhan Obat Yang Tidak Terealisasi Harga Obat Yang Tidak Terealisasi 1 2 3 4 1. Allopurinol tablet 100 mg 381 Rp. 6.019.800. 2. Ampisillin sirup kering 75 Rp. 360.000. 3. Antasida Doen Suspensi 1666 Rp. 7.663.600. 4. Ceftriaxon inj. 1 gr 33 Rp. 756.294. 5. Ciprofloksasin 500 mg 100 Rp. 1.440.000. 6. Dekstrometorfan tablet 15 mg (HBr) 100 Rp. 4.455.000. 7. Diazepam injeksi 5 mg/ml50 50 Rp. 4.262.600. 8. Diazepam tablet 2 mg 50 Rp. 825.000. 9. Diazepam tablet 5 mg 40 Rp. 480.000. 10. Diltiazem 52 Rp. 946.192. 11. Etakridin larutan 0, 1 % 112 Rp. 241.920. 12. Efedrin tablet 25 mg (HCl) 100 Rp. 4.424.000. 13. Eritromisin sirup 120 Rp. 1.080.000. 14. Gentian Violet larutan 1 % 610 Rp. 329.400. 15. Ibuproven tablet 400 mg 1 Rp. 21.600. 16. Kalsium Laktat (Kalk) tablet 500 mg 92 Rp. 5.740.800. 17. Kloramfenikol tetes telinga 3 % 759 Rp. 1.092.960. 18. Lidokain injeksi 2 % (HCl) + Epinefrin 1 : 80.000 – 2 ml 100 Rp. 3.720.000. 19. Metoklopramide 150 Rp. 1.665.000. 20. Metronidazol infus 500 mg/100 ml 68 Rp. 1.060.800. 21. Natrium Diklofenak 25 mg 1 Rp. 10.061. 22. Oksitetrasiklin salep kulit 1 % 18 Rp. 904.500. 23. Oksitetrasiklin salep mata 1 % 37 Rp. 2.131.200. 24. Oksitosin injeksi 10 Ul/ml- ml 100 Rp. 6.426.000. 25. Paracetamol tablet 500 mg 55 Rp. 2.317.150. 26. Pirantel tablet score (base) 125 mg. 322 Rp. 11.205.600. 27. Povidon Iodida larutan 10 % 96 Rp. 5.040.000. 28. Ranitidine tablet 150 mg 120 Rp. 907.200. 29. Salbutamol 2 mg 24 Rp . 242.016. 30. Sianokobalamin (Vitamin B12) tablet 29 Rp. 430.128. 31. Tetrasiklin 250 mg 60 Rp. 10.944.000. 32. Tiamin (Vitamin B1) injeksi 100 mg/ml 100 Rp. 2.520.000. 33. Tiamin (Vitamin B1) tablet 50 mg (HCl/Nitrat) 4 Rp. 168.960. 34. Tramadol tablet 169 Rp. 3.265.080. 35. Tramadol inj 50 mg/ml 93 Rp. 3.572.316. 36. Vitamin B Kompleks tablet 6 Rp. 159.840. 37. Alat suntik sekai pakai 1 ml 30 Rp. 2.382.000. 38. Alat suntik sekali pakai 2, 5 ml 48 Rp. 2.846.400. 39. Alat suntik sekali pakai 5 ml 14 Rp. 1.040.200. 40. Kasa pembalut Hidrofil 2 m x 80 cm 200 Rp. 1. 740.000. 41. Plester roll 250 Rp. 2.515.000. Jumlah Rp.106.312.417.
- Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi mengajukan permintaan pencairan 100 % Dana Alokasi Khusus dan Dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dan atas persetujuan dan perintah dari Saudara MUHAMMAD VANATH, Amd. Kep. telah dicairkan 100 % oleh Saudara YANIAR NURHADINI WOKAS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2012 dan dananya langsung masuk Bank Maluku di rekening Nomor : 0101010529 atas nama CV. Anugerah Sejahtera milik Saudara SHARON USMANI dan di rekening Nomor : 1121011421 atas nama CV. Samara miliki terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi dengan pengajuan masing-masing sebanyak 2 (dua) kali tahapan pencairan yaitu :
1. Dana Alokasi Khusus Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 :
- Pada Tanggal 21 Nopember 2012 dananya dicairkan 20 % sebesar Rp. 18.973.400. (delapan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat raus rupiah) dengan SP2D Nomor : 2935/LS/2012 dan sebesar Rp. 190.268.000. (seratus sembilan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 2934/LS/2012.
- Pada tanggal 21 Desember 2013 dananya dicairkan 100 % sebesar Rp. 75.893.600. (tujuh puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan SP2D Nomor : 3790/LS/2012 dan sebesar Rp. 761.072.000. (tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 3779/LS/2012.
2. Dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012
- Pada Tanggal 21 Nopember 2012 dananya dicairkan 30 % sebesar Rp. 147.030.000. (Seratus empat puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 2933/LS/2012
- Pada tanggal 21 Desember 2013 dananya dicairkan 100 % sebesar Rp. 343.070.000. (seratus empat puluh tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 3761/LS/2012.
- Bahwa dari jumlah total harga pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.046.207.000. (satu milyard empat puluh enam juta dua ratus tujuh ribu rupiah) Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi hanya melaksanakan pengadaan obat dengan harga sebesar Rp. 630.202.846. (enam ratus tiga puluh juta dua ratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) dan masih tersisa harga pengadaan obat yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi sebesar Rp.416.004.154 (empat ratus enam belas ribu empat ribu seratus lima puluh empat rupiah), sedangkan untuk Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dana APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 490.100.000. (empat ratus Sembilan puluh juta seratus ribu rupiah) Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi, Msi hanya melaksanakan pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 383.787.583. (Tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) sehingga masih tersisa pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 106.312.417. (seratus enam juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
- Bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI,Spi, Msi selaku Kontraktor Pelaksana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 dan Dana Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tidak melaksanakan pengadaan obat secara keseluruhan dan mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya, dimana merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai berikut :
1. Dana DAK Pengadaan Buffer Stock Obat TA 2011 Rp. Rp.332.184.815.
2. Dana APBD Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011Rp. Rp. 84.569.669.
3. Dana DAK Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012 Rp. 416.004.154.
4. Dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012 Rp. 106.312.417, sehingga total kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp. 942.071.055. (Sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI PUNIRA KILWALAGA, Si.Apt.
- Bahwa saksi mengerti di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan proyek pengadaanBuffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 dab tahun 2012 pada Dinas Kesehatan Kabupaten SBT ;
- Bahwa Saksi tahu karena pada tahun 2011 Terdakwa di tunjuk sebagai KPA dalam proyek pengadaanBuffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi kemudian dari yang sumber dana berasal dari DAK APBN maupun dari Dana APBD, kemudian pada tahun 2012 Terdakwa juga di tunjuuk sebagai KPA dalam proyek pengadaanBuffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi kemudian dari yang sumber dana berasal dari DAK APBN ;
- Bahwa Tahun 2011 saksi di tunjuk selaku Pengelola Gudang Obat kemudian pada tahun 2012 sebagai anggota Pengelola gudang obatdengan tugas dan Tanggung jawab merencanakan, menerima, menyimpan, mendisribusikan obat ke Puskesmas-Puskesmas ;
Bahwa pada tahun 2011 kontraktor yang mengerjakan pengadaanBuffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kab. SBT adalahSAMSON YASIR ALKATIRI sebagai direktur : CV. SAMARA sedangkan pada tahun 2012 yang mengadakanpengadaanBuffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi adalah CV Anugerah Sejaterah yang di kerjakan juga oleh sdr.SAMSON YASIR ALKATIRI ;
- Bahwa untuk pengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 bersumber dari APBD Kab.SBT sejumlah Rp.285.500.000.(duaratus delapan puluh lima jutah rupiah) dan Dana Alokasi Khusus Kementrian Kesehatan sejumlah Rp.1.004.001.250. (satu miliyar empat juta satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa untuk pengadaan Obat dan pebekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012bersumber dari dana DAK sebesar1.046.207.000.- sedangkan untuk pengadaaan Obat Instalasi Farmasi bersumber dari APBD dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2012 bersumber dari Dana APBD sebesar Rp. 490.100.000 ;
- Bahwa pada tahun 2011dari Dana DAK TerdakwaSAMSON YASIR ALKATIRI hanya sekali datang menyerahkan obat selebihnya yang menyerahkan obat sdr. MUKLIS TAKABA menyarahkan obat-obat ke gudang Farmasi seebanyak 6 (enam) tahhap yaitu pertama pada tanggal 13 Juli 2011, kedua tanggal 16 Nopember 2011, ketiga tanggal 08 Desember 2011, keempat tanggal 15 Pebruari 2012, ke lima tanggal 19 Juni 2012, dan ke enam tanggal 22 September 2012.Sedangkan dari dana APBD ada sebanyak 5 kali tahapan mulai tanggal 14 Juli 2011, tanggal 04 Oktober 2011, tanggal 15 Pebruari 2012, dan tanggal 19 Juni 2012, 22 September 2012 ;
- Bahwa pada saat obat di bawah ke gudang Farmasi kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Panitia pemeriksa barang bersama-sama dengan saksi ternyata ada banyak sekali obat/peralatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan kontrak, ada yang jenis dan merek obat tidak sesuai dimana obat-obat yang tidak sesuai dengan kontrak tersbut langsung di kembalikan oleh Paanitia kepada Kontraktor/perwakilannya ;
- Bahwa benar, pada saat pemeriksaan obat-obat dan perbekalan tersebut saksi membuat daftar tanda terima barang yang di tanda tanggani oleh Panitia pemeriksa barangyang melakukan pemeriksaan pada saat itu,, kontraktor dan saksi selaku penanggung jawab gudang ;
- Bahwa Saksi dan panitia pemeriksa barang berpatokan pada lampiran kontrak yang di berikan oleh kontraktor ;
- Bahwa Terdakwa dalam pemeriksaan barang hanya ada sebanyak 3 (tiga) kali saja ;
- Bahwa Obat-obat tersebut kami salurkan ke seluruh Puskesman dan Puskesman pembantu yang ada pada Kabupaten SBT ;
- Bahwa benar pada tahun 2012 kontraktor masih menyerahkan sisa obat – obat Instalasi Farmasi tahun dalam proyek tahun 2011 akan tetapi juga ada yang kurang/jumlahnya tidak sesuai dengan kontrak, dinamaobat-obatInstalasi Farmasi sampai dengan saat ini masih ada di gudang Farmasi belum di gunakan karena ketika kontraktor menyerahkanobat-obatInstalasi Farmasi tersebut tahun 2012 kemudian saya beritahu panitia pemeriksa barang tahun 2011 untuk memmeriksa mereka tidak bersedia memeriksa dan menerimanya dengan alasan bahwa barang-barang tersebut harus di serahkan dalam tahun 2011 ;
- Bahwa untuk proyek pengadaanObat dan pebekalan Kesehatan Tahun anggaran 2012 bersumber dari dana DAK yang menjadi KPA adalah Terdakwa (MUHAMAD VANATH, Amd. Kep) sedangkanpengadaan Obat Instalasi Farmasi bersumber dari APBD yang menjadi KPA adalah HARTATI RAHYAMTEL ;
- Bahwa untuk Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 diserahkan secara bertahap yaitu : yang bersumber dari Dana APBN :sebanyak 3 kali yaitu tanggal 23 Desember 2012, tanggal 28 Januari 2013 dan tanggal 13 Maret 2013. Sedangkan yang bersumber dari dana APBD sebanyak 4 kali yaitu : pada tanggal 5 Desember 2012, 23 Desember 2012, 28 Januari 2013 dan tanggal 13 Maret 2013 dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panitia pemeriksa barang bersama saya di temuai ada barang/obat-obat yang juga tidak sesui dengan lampiran kontrak antara lain jumlah tidak sesuai, jenis dan merek tidak sesuai dan sampai dengan saat ini ada yang belum di serahkan ;
- Bahwa benar, saksi yang membuat daftar tanda terima barang, dimana tertera jenis, jumlah dan merek obat yang telah di terima serta yang belum di terima disertai denganharga persaatuan obat sesuai dengan yang tertuan dalam lampiran kontrak ;
- Bahwa Setahu saksi Panitia pemeriksa barang tahun 2011 adalah :IDRIS TOMU, M. ZAIN RUMFOT dan M. ZAINAL VANATH, karena mereka yang melakuukan pemeriksaan terhadapPengadaan Obat dan pebekalan KesehatanInstalasi Farmasi tahun 2011, sedangkan Panitia pemeriksa barang untuk tahun 2012 adalah : Irmayani Achmad, Fitria Wakano, Idris Wakole, Idris Tomu dan Safrizal Palembang, dimana mereka yang memeriksa barang tahun 2012 ;
- Bahwa Selaku pengelola gudang saksi tidak mempunyai kewenangan untuk membuat berita acara penolakan terhadap barang yang tidak sesuai itu tanggung jawab panitia pemeriksa barang, saksi hanya membuat daftar tanda terimabarang yang telah di periksa oleh Panitia pemeriksa kemudian panitia menyerahkan barang tersebut kepada saksi selaku pengelola gudang ;
- Bahwa Untuk berapa jumlah dan jenis serta merek obat yang belum di serahkan oleh Kontraktor tahhun 2011 dan tahun 2012 saksi sudah lupa, akan tetapi semuanya tertera dalam daftartanda terima yang telah saksi buat diseratai dengan rincian harga yang telah disita oleh Jaksa ;
- Bahwa Pada saat itu saksi hanya membuat daftar tanda terima obat yang di terima sesuai dengan daftar lampiran kontrak saja sendangkan untuk obat yang tidak sesuai tidak di buatkan berita acara penolakan ;
- Bahwa Saya tidak diberikan kewenangan untuk menghitungharga obat yang belum di penuhi oleh rekanan, akan tetapi Pimpinan Dinas meminta saksi membuat laporan penerimaan obat yang telah di terima dan obat yang belum di terima di sertai dengan harganyatahun 2011 dan tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi berpatokan pada lampiran kontrak yang di berikan oleh sdr. Muklis Takaba perwakilan kontraktor dimana dalam daftar tersebut lampiran kontraktertera nama, jenis, ietem peritem obatdisertai dengan harganya untuk itu maka saya membuat daftar jenis, merek serta jumlah obat yang belum diserahkan oleh rekanan disertai dengan harganya ;
- Bahwa pengadaan Obat dan perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 bersumber dari dana DAK sebesar 1.046.207.000.- sedangkan Pengadaaan Obat Instalasi Farmasi bersumber dari APBD dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2012 bersumber dari Dana APBD sebesar Rp. 490.100.000 ;
- Bahwa Panitia penerima Barang tahun 2011 adalah :IDRIS TOMU, M. ZAIN RUMFOT, M. ZAINAL VANATH. Sedangkan untuk Tahun 2012 panitia pemeriksa bbarang adalah : Irmayani Achmad, Fitria Wakano, Idris Wakole, Idris Tomu dan Safrizal Palembang ;
- Bahwa Pada tahun 2012 pengelola gudang farmasi adalah DIAN PURWANTI, Si.Aptdan yang bersangkutanyang mencatat ;
- Bahwa Obat-obat tersebut panitia pemerriksa baraang serahkankepada pengelola Farmasi kemudian pengelola gudang Farmasi mencatatnya selanjutnya obat-obat tersebut kami salurkan kepada Puskemas yang ada di Kabupaten SBT ;
- Bahwa Sampai dengan saat inipengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2011 dan tahun 2012 belum semuanya di serahkan oleh rekanan ;
- Bahwa Untuk Tahun 2011 rekanan menyerahkaan 0bat ± 4 (empat) kali dan untuk tahun 2012 seebanyak 6 (enam kali ;
- Bahwa Untuk proyek tahun anggaran 2011 pengadaan obat baik dari dana APBD dan APBN dilaksanakan oleh CV. Samara (Direktur SAMSON YASIR ALKATIRI) sedangan pengadaaan obat Tahun Anggaran 2012 dari dana APBD dilaksanakan oleh CV. Samara dan dana APBN oleh CV. Anugerah Sejahtera(Syarom Usmani ;
Atas keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu tidak benar twrdakwa hadir semua pada saat rekanan menyerahkan barang ;
2. SAKSI DIAN PURWANTI, Si.Apt.
- Bahwa saksi tahu sehubungan dengan poyekpengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2011 dan tahun 2012 ;
- Bahwa Saksitahu hal tersebut karena tahun 2011 saksi sebagaistaf pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur yang di tugaskan di bagian Farmasi kemudian pada tahun 2012 diangkat sebagai Kepala Gudang / Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur ;
- Bahwa Proyekpengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2011bersumber dari dana APBD Kab.SBT sejumlah Rp.285.500.000.(duaratus delapan puluh lima jutah rupiah) dan APBN (Dana Alakasi Khusus) Kementrian Kesehatan sejumlah Rp.1.004.001.250. (satu miliyar empat juta satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), Sedangkan untuk dana Pengadaan Obat dan pebekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 bersumber dari dana DAK sebesar Rp.1.046.207.000.- (satu miliar empat puluh enam juta dua ratus tujuh ribuh rupiah), sedangkan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi bersumber dari APBD dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2012 bersumber dari Dana APBD sebesar Rp. 490.100.000.- ;
- Bahwa Untuk tahun 2011 KPA adalah Muhamad Vanat baik itu dana yang bersumber dari APBD mauupun APBN, sedangkan tahun 2012untuk dana APBN (DAK) adalahMuhamad Vanat dan untuk dana yang bersumber dari APBD tahun 2012 KPA adalahHARTATI RAHYAMTEL ;
- Bahwa Untuk proyek tahun anggaran 2011 pengadaan obat baik dari dana APBD dan APBN dilaksanakan oleh CV. Samara (Direktur SAMSON YASIR ALKATIRI)dimana dalam menyerahkan obat Samson Yasir Alkatiri hanyasekali saja meneyerahkan sedangkan selebihnya diserahkan oleh Muklis Takaba, Untuk pengadaaan obat Tahun Anggaran 2012 dari dana APBD dilaksanakan oleh CV. Samara dan dana APBN oleh CV. Anugerah Sejahtera(Syarom Usmani)akan tetapi yang menyerahkan obat adalah Samson Yasir Alkatiri, karena yang menyerahkan obat adalah Amir Mahmud Alkatiri dan Elvira Alkatiri. Yang adalah orang suruhan Samson Yasir Alkatiri ;
- Bahwa Untuk tahun 2011 rekanan menyerahkan obat sebanyak 6 (enam) tahap dimana saksi hanya sekali menerima obat dan selebihnya di terima oleh Ibu PUNIRAKILWALAGA, Si.Apt sedangkan tahun 2012 untuk dana APBD ada 4 (empat) kali penyerahan obat dan untuk dana APBN DAK ada 3 (tiga) kali penyerahan obat ;
- Bahwa Pada saat itu yang hadir adalah beberapa orang dari panitia pemeriksa barang, kemudian dari gudang Farmasi adalah saksi sendiri, IbuPUNIRAKILWALAGA, Si.Apt, dan Ibu Kartali dan Terdakwa selaku KPA ;
- Bahwa Setelah panitia pemeriksa barang/obat tersebut kemudian panitia menyerahkan kepada Saksi selaku pengelola/penanggung jawab gudang Farmasi selanjutnya Saksi mengecekkembali obat-obat tersebut, apakah telah sesuai dengan obat-obat yang ada dalam daftar lampiran kontrak ataukah tidak, apabila sesuai maka kami mmembuat daftar tanda terima obat yang di tanda tangani oleh Panitia pemeriksa barang, pihak rekanan dan Saksi selakupengelola/penanggung jawab gudang Farmasi, kemudian apabila obat yang tidak sesuai maka langsung kami kembalikan kepada rekanan yang di wakili oleh :Amir Mahmud Alkatiri dan Elvira Alkatiri ;
- Bahwa benarpada tahun 2013 pihak rekanan ada juga menyerahkan obat ke gudang Farmasi akan tetapi obat-obat tersebut setelah di periksa panitia pemeriksa barang ternyata obat yang di seraahkan rekanaan tersebut adalah obat pengadaan proyek tahun 2011, sehingga panitia pemeriksa barang tahun 2012 tidak mau menanda tangani berita cara pemeriksaan/penerimaan barang/obat tersebut ;
- Bahwa .Sepengetahuan saksi untuk tahun 2012 dana yang ada pada rekening rekanan telah di blokir oleh KPA dan sampai saat ini rekanan belum menyerahkan sisa/kekurangan tersebut ;
- Bahwa Tahun 2011 untuk dana APBN DAK ada total harga obat yang belum dipenuhi oleh pihak rekanan yaitu sebesar Rp. 155.669.747 dan untuk dana APBD sebesar Rp. 103.300.996,- dan tahun 2012 total harga obat yang belum di penuhi rekanan sebesar Rp. 99.560.227,-;
- Bahwa Saksi mengacu pada lampiran kontrak yang diberikan olleh KPA dimana tertera item-item obat disertai harganya dan berita acara penerimaan barang, sehingga saksi membuat daftar/harga obat yang belum direalisasikan oleh rekanan tersebut ;
- Bahwa Selakupenanggung jawab gudang farmasi ketika obat rekanan serahkan kemudian di periksa oleh panitia pemeriksa barangselanjutnya panitia pemeriksa barang menyerahkan ke gudang farmasi maka saksi harus mengecek kembali apakah obat tersebut sesuai dengan daftar lampiran kontrak atau tidakdan tujuan saya membuat daftar kekurangan obat disertai dengan nilai nominal uang yang belum direalisasi oleh rekanan tersebut atas pernintaan Kepala Dinas Kesehatan ;
- Bahwa Besar anggaran Proyepengadaan Bufer Stok Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2012 yang bersumber dari dana DAK sebesar 1.046.207.000.- (satu miliar empat puluh enam juta dua ratus tujuh ribuh rupiah),yang menjadi KPA adalah Muhamad Vanat sedangkan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi bersumber dari APBD dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2012 bersumber dari Dana APBD sebesar Rp. 490.100.000.-Ibu Hartati Rahayantel ;
- Bahwa Pada tahun 2011 kedudukan saksi adalah sama dengan PUNIRA KILWALAGA, Si.Apt yaitu sebagai pengelola gudang Farmasi dan pada tahun 2012 saksi di angkat sebagai penanggung jawab gudang farmasi ;
- Bahwa Pada saat itu Panitia pemeriksa barang tidak membuat berita acara pemeriksaan maupun berita acara penolakan barang terhadap obat yang tidak sesuai, akan tetapi saya hanya membuat daftar tanda terima obat yang di terima saja yang di tanda tangani oleh panitia pemeriksa barang, rekanan dan saya selaku penanggung jawab gudang farmasi ;
- Bahwa benartahun 2011 pernah lihat ada obat-obat yang diserahkan oleh rekanan yang tidak sesuai dengan lampiran kontrak karna pada saat itu saksi dan dengan Ibu Punira Kilwalaga mengecek bersama dengan panitia pemeriksa barang ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk itu adalahpanitia pemeriksa barang bukan penanggung jawab gudang farmasi saksi hanya menerima obat yang di serahkan oleh panitia pemeriksa barang saja ;
- Bahwa Saksi pernah melihat daftar tersebut, akan tetapi ketika rekanan menyerahkan obat-obat tersebut kemudian dilakukan Panitia pemeriksaan barang dan olehPanitia ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
3. SAKSI IDRIS TOMU
- Bahwa Saksi mengerrti Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan masalah Pengadaan Bufer Stok Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2011 dan tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tahu karena pada Tahun 2011 saksi diangkat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Daerah untuk semua proyek di Kab. SBT dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur kemudian pada Tahun 2012 saksi masuk di panitia pemeriksaan Barang di Dinas Kesehatan Kab.Seram Bagian Timur sebagai Anggota Tim, kami diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan KabSeram Bagian Timur dimana saksi bersama dengan anggota panitia yang lain melakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang di serahkan oleh rekanan ;
- Bahwa tugas saksi yaitu : melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa di lingkungan Pemerintah Kab.SBT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan,Meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa, Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa ;
- Bahwa Untuk tahun 2011 Terdakwa selaku KPAproyek Pengadaan Bufer Stok Obat dan Perbekalan Kesehatan baik yang di danai oleh APBD maupun APBN sedangkan tahun 2012 terdakwa selaku KPA untuk dana yang bersumber dari APBN sedangkan dana yang bersumber dari APBD KPA adalahHARTATI RAHAYANTEL ;
- Bahwa dalam pelaksanaanproyek Pengadaan Bufer Stok Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2011 rekanan menyerahkan obat-obatan secara bertahap sedangkan untuk tahun 2012 saksi tidak tahu karena tidak melaksanakan tugas selaku anggota panitia pemerikssa barang ;
- Bahwa UntukPengadaan Bufer Stok Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2011 yang di danai oleh APBN (DAK) maupun APBD saksi melakukan tugas pemeriksa barang sebanyak 3 (tiga) kali dimana terakhir rekanan menyerahkan obat tanggal 22 September 2012 ;
- Bahwa Perusahaan yang melaksanakan proyekPengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2011 adalah CV. Samara direkturnya biasanya dipanggil Sam. Sedangkan tahun 2012 saya tidak tahu ;
- Bahwa Saksi langsung mengembalikan obat-obat tersebut kepada rekanandan kami dibantu oleh Ibu Punira Kilwalaga membuat daftar tanda terima obat yang diserahkan rekanan sesuai dengan daftar lampiran kontrak kemudian panitia menanda tanggani bersama-sama rekanan dengan pengelola gudang Farmasih, sedangkan untuk obat-obat yang tidak sesuai dengan daftar lampiran kami tidaak membuat berita acara penolakan ;
- Bahwa Kami panitia telah menanda tangani berita acara penerimaan/pemeriksaan barang 100 % walaupun kenyataan obat-obatan belum di serahkan 100 % karena ada surat pemblokiran dana yang di tanda tanggani oleh KPA (Terdakwa) dan surat pernyataan yang di tanda tanggani oleh (Samson Yasir Alkatiri) selaku rekanan untuk menyelesaikan/menyerahkan sisa obat yang belum di serahkan rekanan ;
- Bahwa Saksi atau anggota panitia tidakmelakukan penelitian terhadap dokumen kontrak karena kami tidak pernah mendapatkan/diberikan dokumen kontrak dari KPA ;
- Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Ketua panitia pemeriksa barang, saksi maupun anggota panitia tidak membuat berita acara penerimaan/ pemeriksaan barang serta tidak membuatlaporan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada Bupati ;
- Bahwa terhadap obat yang tidak sesuai Saksi langsung mengembalikan obat-obat yang tidak sesuai tersebut kepada yang bersangkutan tanpa dibuatkan berita acara penolakan barang, kami hanya di bantu Ibu Punira Kilwalaga membuat daftar tanda terima obat yang sesuaidengan yang tertera dalam lampiran kontrak ;
- Bahwa Saksi membuat tanda terima sendiri-sendiriuntuk Buffer Stock Obat yang di danai oleh APBN maupun APBD maupun juga untuk Pengadaan Obat Instalasi Farmasi ;
- Bahwa Kami melakukan pemeriksaan barangtelah di serahkan oleh rekananpada gudang farmasih, dimana mekanisme pemeriksaan yang kami lakukan yaitumengecek/hitung item periten serta jenis dan merek obat, akan tetapi apabila ada 5 kartun obat yang di serahkan dengan jumlah, jenis dan merek yang sama maka kami hanya membuka satu kartun untuk di periksa dan di hitung saja sebagai sampel ;
- Bahwa Karena kami panitia pemeriksa bbarang tidak mempuunyai keahlian makan dalam pemeriksaan obat yang kami lakukan, kami dibantu oleh Ibu Punira Kiwalaga yang adalah pengelola gudang Farmasi dan beliau yang mengatakan kepada kami bahwa obat-obat yang di serahkan oleh rekanan tersebut banyak yang tidak sesuai ;
- Bahwa Sebelum kami tanda tangan, kami minta agar KPA Terdakwa Muhamad Vanat membuat surat pernyataan bahwa sisa obat akan di penuhi oleh rekanan, dimana pada saat itu yang bersangkutanmenunjukan surat pernyataan tersebut yang telah di tanda tangani oleh KPA dan Reekanan barulah kami panitia menanda tangani berita acarapemeriksaan/ penerimaan barang 100% tersebut ;
- Bahwa benar saksi di beritahu oleh Penanggung Jawab Gudang Farmasi Ibu DIAN PURWANTI bahwa rekanan ada serahkan obat-obat untuk proyek tahun 2011, akan tetapi kami panitia tidak memeriksanya ;
- Bahwa Seharusnya KPA memberikan kontrak kepada panitia pemeriksa barang untuk di jadikan dasar untuk mencocokan barang yang akan di serahkan oleh rekanan, akan tetapi dalam pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011KPA tidak pernah memberikan kontrak kepada Panitia pemeriksa barang ;
- Bahwa Surat pemblokiran dana yang di tanda tangani oleh Kadis Kesehatan dikeluarkan duluh barulah panitia pemeriksa barang menanda tangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan 100 % ;
- Bahwa Kami di minta olleh pengelola gudang farmasi untuk memeriksa obat-obat tersebut, karena menurut pengelola gudang farmasi obat-obat tersebut sangat di butuhkan dan segerah disalurkan ke Puskesmas ;
- Bahwa benar Kuasa Pengguna Anggaran (Muhamad Vanat) mengetahui hal tersebut karena beliau ada menyaksikan kami melakukan pemeriksaan ;
Atas keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah membawa berita acara pemerriksaan/penerimaan obat 100 % untuk di tanda tangani saksi dan anggota panitia pemeriksa barang ;
4. LILI SURYANINGSIH, S. Sos.
- Bahwa dalam penyerahan obat ke gudang farmasi Seingat saksi KPA (Muhamad Vanat) juga hadir dan menyaksikan ± ada dua kali ;
- Bahwa Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan proyek pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kab. SBT ;
- Bahwa Saksi mengetahuinya karena, pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/44/KEP/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 dimana ada beberapa dua kali mmelakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang di serahkan oleh kontraktor di gudang Farmasi Kabupaten. SBT ;
- Bahwa Panitia Pemeriksa Barang tahun 2011 adalah Idris Tomu selaku Ketua, M. Zen Rumfot selaku Sekertaris, Zainal Abidin Vanath selaku Anggota, Lilis Suryaningsih selaku anggota, Cama Wailissa selaku anggota dan M. Yusuf Day selaku Anggota :
- Bahwa Pada saat itu kami tidak membuat berita acara pemeriksaan barang, hanya dibuatkan daftar tanda terima obat saja oleh Ibu Punira (Pengelola Gudang Farmasi) ;
- Bahwa Obat-obat yang diserahkan oleh rekanan pada tahun 2011, kemudian kami panitia memeriksanya, semuanya belum lengkap karena pada saat dilakukan pemeriksaaan ada banyak obat-obat yangtidak sesuaisebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak sehingga kami langsung mengembalikannya kepada kontraktor ;
- Bahwa benar, kami melakukan pemeriksaan obat sebanyyak dua kali dalam tahun 2012 yaitu pada bulan Februari dan bulan Oktober 2012, dimana obat-obat yang kami periksa semua sesuai dengansebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak, akan tetapi masih ada obat yang kurang :
- Bahwa benar panitia awalnya tidak mauh menandatangani berita acara tersebut, akan tetapi berhubung penutupan anggaran pada bulan Desember 2011, sehingga KPA (Muhamat Vanat) membuat surat pernyataan bahwa kontraktor akan menyerahkan obat yang belum diserahkan paling lambat bulan akhir bulan Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan, sehingga kami panitia pemeriksa barang menanda tangani berita acara 100 % tersebut yang digunakan untuk proses pencairan dana;
- Bahwa Dalam daftar lampiraan kontrak tersebut selain disebutkan, nama, jenis dan jumlah obat, ada juga tertera harga per item obat :
- Bahwa tugas Saksi sebagai Panitia Pemeriksa Barang adalah Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa di lingkungan Pemerintah Kab.SBT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa. ;
- Bahwa dalam memeriksa barang Ada barang yang kami periksasatu persatu item barang, ada yang hanya kami periksa sampel saja, misalnya apabila ada lima kartun obat yang jumlah, jenis dan merek obatnya sama, maka kami hanya membuka satu kantur obat saja untuk diperiksa ;
- Bahwa Setahu saksi yang membuat adalah KPA (Muhamad Vanat) karena beliau yang membawa berita acara tersebut untuk kami tanda tangani ;
- Bahwa Ketika menanda tangani berita acarapemeriksaan/penerimaan barang 100 % tersebut kami tidak di tekan/dipaksa oleh KPA dan Kontraktor, akan tetapi kami menanda tanganinya karena adasurat peryataan dari KPA (Muhamad Vanat) untuk menyelesaikan sisa obat yang belum di seraahkan paling labat akhir Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang 100 % untuk di tanda tangani oleh panitia pemeriksa barang ;
5. SAKSI ZAINAL ABIDIN KAILANI VANATH, SE
- Bahwa Saksitahu diperiksa sehubungan dengan proyek pengadaanBuffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten SBT ;
- Bahwa Saya mengetahuinya karena, pada tahun 2011 saya diangkat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/44/KEP/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 dimana ada beberapa dua kali mmelakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang di serahkan oleh kontraktor di gudang Farmasi Kabupaten SBT ;
- Bahwa Panitia Pemeriksa Barang Tahun 2011 adalah.Idris Tomu selaku Ketua, M. Zen Rumfot selaku Sekertaris, Zainal Abidin Vanath selaku Anggota, Lilis Suryaningsih selaku anggota, Cama Wailissa selaku anggota dan M. Yusuf Day selaku Anggota;);
- Bahwa Obat-obat yang diserahkan oleh rekanan pada tahun 2011, kemudian kami panitia memeriksanya, semuanya belum lengkap karena pada saat dilakukan pemeriksaaan ada banyak obat-obat yangtidak sesuaisebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak sehingga kami langsung mengembalikannya kepada kontraktor ;
- Bahwa kami melakukan pemeriksaan obat sebanyyak dua kali dalam tahun 2012 yaitu pada bulan Februari dan bulan Oktober 2012, dimana obat-obat yang kami periksa semua sesuai dengansebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak, akan tetapi masih ada obat yang kurang :
- Bahwa benar panitia awalnya tidak mauh menandatangani berita acara tersebut, akan tetapi berhubung penutupan anggaran pada bulan Desember 2011, sehingga KPA (Muhamat Vanat) membuat surat pernyataan bahwa kontraktor akan menyerahkan obat yang belum diserahkan paling lambat bulan akhir bulan Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan, sehingga kami panitia pemeriksa barang menanda tangani berita acara 100 % tersebut yang digunakan untuk proses pencairan dana ;
- Bahwa Dalam daftar lampiraan kontrak tersebut selain disebutkan, nama, jenis dan jumlah obat, ada juga tertera harga per item obat ;
- Bahwa Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV. Samara direkturnya SAMSON YASIR ALKATIRI dan Pada tahun 2011 maupun tahun 2012 yang menyerahkan obat adalah sdr. Muklis Takabat bukanSAMSON YASIR ALKATIRI ;
- Bahwa tugas pokok selaku Panitia Pemeriksa Barang adalah Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa di lingkungan Pemerintah Kab.SBT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa. ;
- Bahwa barang yang kami periksasatu persatu item barang, ada yang hanya kami periksa sampel saja, misalnya apabila ada lima kartun obat yang jumlah, jenis dan merek obatnya sama, maka kami hanya membuka satu kantur obat saja untuk diperiksa;
- Bahwa Setahu saksi yang membuat adalah KPA (Muhamad Vanat) karena beliau yang membawa berita acara tersebut untuk kami tanda tangani ;
- Bahwa Ketika menanda tangani berita acarapemeriksaan/penerimaan barang 100 % tersebut kami tidak di tekan/dipaksa oleh KPA dan Kontraktor, akan tetapi kami menanda tanganinya karena adasurat peryataan dari KPA (Muhamad Vanat) untuk menyelesaikan sisa obat yang belum di seraahkan paling labat akhir Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang 100 % untuk di tanda tangani oleh panitia pemeriksa barang ;
6. SAKSI MUHAMAD YUSUF DAY, SE;
- Bahwa dalam penyerahan obat ke gudang farmasi Seingat saksi KPA (Muhamad Vanat) juga hadir dan menyaksikan ± ada dua kali;
- Bahwa Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan proyek pengadaanBuffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten SBT ;
- Bahwa Saksi mengetahuinya karena, pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/44/KEP/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 dimana ada beberapa dua kali mmelakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang di serahkan oleh kontraktor di gudang Farmasi Kabupaten SBT ;
- Bahwa Panitia Pemeriksa Barang tahun 2011 adalah Idris Tomu selaku Ketua, M. Zen Rumfot selaku Sekertaris, Zainal Abidin Vanath selaku Anggota, Lilis Suryaningsih selaku anggota, Cama Wailissa selaku anggota dan M. Yusuf Day selaku Anggota :
- Bahwa Pada saat itu kami tidak membuat berita acara pemeriksaan barang, hanya dibuatkan daftar tanda terima obat saja oleh Ibu Punira (Pengelola Gudang Farmasi) ;
- Bahwa Obat-obat yang diserahkan oleh rekanan pada tahun 2011, kemudian kami panitia memeriksanya, semuanya belum lengkap karena pada saat dilakukan pemeriksaaan ada banyak obat-obat yangtidak sesuaisebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak sehingga kami langsung mengembalikannya kepada kontraktor ;
- Bahwa benar, kami melakukan pemeriksaan obat sebanyyak dua kali dalam tahun 2012 yaitu pada bulan Februari dan bulan Oktober 2012, dimana obat-obat yang kami periksa semua sesuai dengansebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak, akan tetapi masih ada obat yang kurang :
- Bahwa benar panitia awalnya tidak mauh menandatangani berita acara tersebut, akan tetapi berhubung penutupan anggaran pada bulan Desember 2011, sehingga KPA (Muhamat Vanat) membuat surat pernyataan bahwa kontraktor akan menyerahkan obat yang belum diserahkan paling lambat bulan akhir bulan Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kepala Dinas Kesehatan, sehingga kami panitia pemeriksa barang menanda tangani berita acara 100 % tersebut yang digunakan untuk proses pencairan dana ;
- Bahwa Dalam daftar lampiraan kontrak tersebut selain disebutkan, nama, jenis dan jumlah obat, ada juga tertera harga per item obat :
- Bahwa tugas Saksi sebagai Panitia Pemeriksa Barang adalah Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa. ;
- Bahwa dalam memeriksa barang Ada barang yang kami periksasatu persatu item barang, ada yang hanya kami periksa sampel saja, misalnya apabila ada lima kartun obat yang jumlah, jenis dan merek obatnya sama, maka kami hanya membuka satu kantur obat saja untuk diperiksa ;
- Bahwa Setahu saksi yang membuat adalah KPA (Muhamad Vanat) karena beliau yang membawa berita acara tersebut untuk kami tanda tangani ;
- Bahwa Ketika menanda tangani berita acarapemeriksaan/penerimaan barang 100 % tersebut kami tidak di tekan/dipaksa oleh KPA dan Kontraktor, akan tetapi kami menanda tanganinya karena adasurat peryataan dari KPA (Muhamad Vanat) untuk menyelesaikan sisa obat yang belum di seraahkan paling labat akhir Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang 100 % untuk di tanda tangani oleh panitia pemeriksa barang ;
7. SAKSI MUHAMAD ZEIN RUMFOT, SE
- Bahwa dalam penyerahan obat ke gudang farmasi Seingat saksi KPA (Muhamad Vanat) juga hadir dan menyaksikan ± ada dua kali;
- Bahwa Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan proyek pengadaanBuffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kab. SBT ;
- Bahwa Saksi mengetahuinya karena, pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/44/KEP/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 dimana ada beberapa dua kali mmelakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang di serahkan oleh kontraktor di gudang Farmasi Kabupaten SBT ;
- Bahwa Panitia Pemeriksa Barang tahun 2011 adalah Idris Tomu selaku Ketua, M. Zen Rumfot selaku Sekertaris, Zainal Abidin Vanath selaku Anggota, Lilis Suryaningsih selaku anggota, Cama Wailissa selaku anggota dan M. Yusuf Day selaku Anggota :
- Bahwa Pada saat itu kami tidak membuat berita acara pemeriksaan barang, hanya dibuatkan daftar tanda terima obat saja oleh Ibu Punira (Pengelola Gudang Farmasi) ;
- Bahwa Obat-obat yang diserahkan oleh rekanan pada tahun 2011, kemudian kami panitia memeriksanya, semuanya belum lengkap karena pada saat dilakukan pemeriksaaan ada banyak obat-obat yangtidak sesuaisebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak sehingga kami langsung mengembalikannya kepada kontraktor ;
- Bahwa benar, kami melakukan pemeriksaan obat sebanyyak dua kali dalam tahun 2012 yaitu pada bulan Februari dan bulan Oktober 2012, dimana obat-obat yang kami periksa semua sesuai dengansebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak, akan tetapi masih ada obat yang kurang :
- Bahwa benar panitia awalnya tidak mauh menandatangani berita acara tersebut, akan tetapi berhubung penutupan anggaran pada bulan Desember 2011, sehingga Kuasa Pengguna Anggaran (Muhamat Vanat) membuat surat pernyataan bahwa kontraktor akan menyerahkan obat yang belum diserahkan paling lambat bulan akhir bulan Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan, sehingga kami panitia pemeriksa barang menanda tangani berita acara 100 % tersebut yang digunakan untuk proses pencairan dana ;
- Bahwa Dalam daftar lampiraan kontrak tersebut selain disebutkan, nama, jenis dan jumlah obat, ada juga tertera harga per item obat :
- Bahwa tugas Saksi sebagai Panitia Pemeriksa Barang adalah Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa. ;
- Bahwa dalam memeriksa barang Ada barang yang kami periksasatu persatu item barang, ada yang hanya kami periksa sampel saja, misalnya apabila ada lima kartun obat yang jumlah, jenis dan merek obatnya sama, maka kami hanya membuka satu kantur obat saja untuk diperiksa ;
- Bahwa Setahu saksi yang membuat adalah Kuasa Pengguna Anggaran (Muhamad Vanat) karena beliau yang membawa berita acara tersebut untuk kami tanda tangani ;
- Bahwa Ketika menanda tangani berita acarapemeriksaan/penerimaan barang 100 % tersebut kami tidak di tekan/dipaksa oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Kontraktor, akan tetapi kami menanda tanganinya karena adasurat peryataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (Muhamad Vanat) untuk menyelesaikan sisa obat yang belum di seraahkan paling labat akhir Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang 100 % untuk di tanda tangani oleh panitia pemeriksa barang ;
8. SAKSI CAMA WAILISSA
- Bahwa dalam penyerahan obat ke gudang farmasi Seingat saksi Kuasa Pengguna Anggaran (Muhamad Vanat) juga hadir dan menyaksikan ± ada dua kali ;
- Bahwa Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan proyek pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten SBT ;
- Bahwa Saksi mengetahuinya karena, pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/44/KEP/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 dimana ada beberapa dua kali mmelakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang di serahkan oleh kontraktor di gudang Farmasi Kabupaten SBT ;
- Bahwa Panitia Pemeriksa Barang tahun 2011 adalah Idris Tomu selaku Ketua, M. Zen Rumfot selaku Sekertaris, Zainal Abidin Vanath selaku Anggota, Lilis Suryaningsih selaku anggota, Cama Wailissa selaku anggota dan M. Yusuf Day selaku Anggota :
- Bahwa Pada saat itu kami tidak membuat berita acara pemeriksaan barang, hanya dibuatkan daftar tanda terima obat saja oleh Ibu Punira (Pengelola Gudang Farmasi) ;
- Bahwa Obat-obat yang diserahkan oleh rekanan pada tahun 2011, kemudian kami panitia memeriksanya, semuanya belum lengkap karena pada saat dilakukan pemeriksaaan ada banyak obat-obat yangtidak sesuaisebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak sehingga kami langsung mengembalikannya kepada kontraktor ;
- Bahwa benar, kami melakukan pemeriksaan obat sebanyyak dua kali dalam tahun 2012 yaitu pada bulan Februari dan bulan Oktober 2012, dimana obat-obat yang kami periksa semua sesuai dengansebagaimana terlampir daftar lampiran kontrak, akan tetapi masih ada obat yang kurang :
- Bahwa benar panitia awalnya tidak mauh menandatangani berita acara tersebut, akan tetapi berhubung penutupan anggaran pada bulan Desember 2011, sehingga KPA (Muhamat Vanat) membuat surat pernyataan bahwa kontraktor akan menyerahkan obat yang belum diserahkan paling lambat bulan akhir bulan Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan, sehingga kami panitia pemeriksa barang menanda tangani berita acara 100 % tersebut yang digunakan untuk proses pencairan dana;
- Bahwa Dalam daftar lampiraan kontrak tersebut selain disebutkan, nama, jenis dan jumlah obat, ada juga tertera harga per item obat :
- Bahwa tugas Saksi sebagai Panitia Pemeriksa Barang adalah Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa. ;
- Bahwa dalam memeriksa barang Ada barang yang kami periksasatu persatu item barang, ada yang hanya kami periksa sampel saja, misalnya apabila ada lima kartun obat yang jumlah, jenis dan merek obatnya sama, maka kami hanya membuka satu kantur obat saja untuk diperiksa ;
- Bahwa Setahu saksi yang membuat adalah Kuasa Pengguna Anggaran (Muhamad Vanat) karena beliau yang membawa berita acara tersebut untuk kami tanda tangani ;
- Bahwa Ketika menanda tangani berita acarapemeriksaan/penerimaan barang 100 % tersebut kami tidak di tekan/dipaksa oleh KPA dan Kontraktor, akan tetapi kami menanda tanganinya karena adasurat peryataan dari KPA (Muhamad Vanat) untuk menyelesaikan sisa obat yang belum di seraahkan paling labat akhir Januari 2012 dan ada surat pemblokiran dana dari Kadis Kesehatan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang 100 % untuk di tanda tangani oleh panitia pemeriksa barang ;
9. SAKSI MUHLIS TAKABA, SE
- BahwaSaksi tahu Terdakwa disidangkan masalah proyek pengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur;
- BahwaSaksi tahu hal tersebut karenapernah disuruh oleh SAMSON YASER ALKATIRI selaku Direktur CV. Samara untuk membawa obat di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur ± sebanyak 3 (tiga) kali ;;
- Bahwa pada saat penyerahan obat Pada saat itu yang hadir di gudang Farmasi adalah panitia pemeriksa, petugas gudang Faarmasi dan Terdakwa;
- Bahwa Pada saat itu obat-obat langsung diperiksa oleh panitia pemeriksa barang bersama dengan pengelola gudang Farmasi (PUNIRA KILWALAGA) akan tetapi tidak dibuat berita acara pemeriksaan, hanya dibuatkan daftar tanda terima obat olehpengelola gudang Farmasi (PUNIRA KILWALAGA) kemudian saya menanda tanganinya bersama-sama panitia pemeriksa barang danpengelola gudang Farmasi (PUNIRA KILWALAGA) ;
- Bahwa Saksi tidak pernah membaca kontrak tersebut, hanya pada saat akan menyerahkan obat ke gudang farmasi, saksi diberikan lampiran kontrak oleh sdr. Samson Yaser Alkatiri yang didalamnya tertera nama, jenis dan jumlah item-item obat ;
- Bahwa Terhadapobat-obatyang tidak sesuai panitia pemeriksa barang tidak membuatkan berita acara penolakan, hanya pengelola gudang Farmasi (Punira Kilwalaga) dan Panitia pemeriksa barang mengatakan obat-obat ada yang tidak sesuai, dimana obat-obat yang tidak sesuai tersebutsaya tidak mengambilnya dan masih berada di Gudang Farmasi ;
- Bahwa dalam penyerahan obat tersebut Saksi tidak membawa kontrak hanya membawa lampiran kontrak yang didalanya tertera nama, jumlah jenis dan item-item obat ;
- Bahwa benar Mereka langsung memeriksa/mengecek obat-obat tersebut, setelah itu mereka mengatakan ada obat-obat yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam daftar lampiran kontrak ;
- Bahwa Saksi langsung memberitahukan sdr. Samson Yasir Alkatiri selaku Direktur CV. Samara yang mengadakan proyekpengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi; apabila ada obat-obatan yang ditolak ;
- Bahwa Saksi pernah melihat kontrrak tersebut di Kantor Dinas Kesehatan SBT di ruangan pa MARWAN, akan tetapi saya tidak tahu apakah itu kontrak mengenai Buffer Stock Obat atau kontrak mengenai pengadaan Obat Instalasi Farmasitahun 2011 ;
- Bahwa yang saksi liat adalah kontrakproyek pengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasitahun 2011 yang di danai oleh APBN saja sedangkan kontrak yang di danai APBD saya tidak liat ;
- Bahwa Obat yang diserahkan tersebut secara bertahap, dimana saksi hanya menyerahkan sebanyak kurang lebih 3 kali sedangkan untuk tahapan selanjutnya saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar :
10. SAKSI IDRIS WAKOLE, Amd. KL
- BahwaSaksi mengetahui diperiksa sehubungan masalah proyek pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 ;
- Bahwa Saksi tahu karena saya masuk dalam Panitia Pemeriksa Barang Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 sebagai Sekretaris dengan SK nomor :440/161/SK/2012 tanggal 05 Mei 2012 ;
- Bahwa Yang masuk sebaagai Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang adalah :
Irmayani Achmad, S. Si, Apt.
Idris Wakole.
Safrisal Palembang.
Idris Tomu.
Fitria Wakano.
- Bahwa Tugas panitia pemeriksa barang adalah memeriksa hasil pengadaan Barang yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Rekanan yang menyediakan barang sesuai kontrak dan membuat berita acara pemeriksaan barang ;
- Bahwa Setahu saksi yang mengerjakan adalahCV.Samara untuk APBD sedangkan CV. Anugrah Sejahtera namun dilapangan saksi melihat, anak buahnya Saudara Samson Alkatiri yang mengantar obat ;
- Bahwa Panitiamelakukan pemeriksaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi yang di Danai DAK untuk tahun 2012 sebanyak 3 kali yaitu :Pertama pada tanggal 23 Desember 2012, kedua pada tanggal 28 Januari 2013 dan yang ketiga pada tanggal 13 Maret 2013 sedangkan yang didanai oleh APBD masing-masing sebanyak 4 kali yaitu : Perrtama pada tanggal 05 Desember 2012, kedua pada tanggal 23 Desember 2012, yang ketiga pada tanggal 28 Januari 2013 dan yang ke empat pada tanggal 13 Maret 2013 ;
- Bahwa Panitia memeriksa berdasarkan lampiran kontrak yang diberikan oleh pengelola gudang dimana didalamnya tercantum daftar nama, jenis dan jumlah obat ;
- Bahwa Yang hadir pada saat itu yaitu : Pengelola Gudang (DIAN PURWANTI, Si.Apt) perwakilan rekanan Ibu Alkatiridan disaksikan oleh Terdakwa selaku KPA untuk dana APBN dan KPA untuk dana APBD Ibu. Hartati Rahayaltel ;
- Bahwa Panitia pemeriksa barang tidak membuat berita acara pemeriksaan barang, hanya pengelola gudang yang membuat daftar tanda terima obat saja yang di tanda tangani bersamaoleh perwakilan rekanan, pengelola gudang farmasi dan kami selaku panitia pemeriksa barang ;
- Bahwa Kami bersedia menanda tangani berita acara tersebut, atas kebijakan Pimpinan (Kadis) bahwa ada surat pernyataan untuk menyelesaikan sisa obat dari rekanan dan setelah dana dicairkan langsung di blokir ;
- Bahwa Saat kami melakukan pemeriksaan terhadapobat-obat yang di danai oleh APBD maupun APBN tahun 2012 yang diserahkan sekaligus oleh rekanankami pisahkan mana obat-obat yang didanaioleh APBD maupun APBN tahun 2012 ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah menyuruh pegwai Dinas untuk membawa berita acara pemeriksaan barang 100 % untuk di tanda tangani oleh Panitia pemeriksa barang ;
11. SAKSI SAFRIZAL PALEMBANG
- Bahwa Saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan masalah proyek pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 ;
- Bahwa Saksi tahu karena saya masuk dalam Panitia Pemeriksa Barang Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 sebagai anggota dengan SK nomor :440/161/SK/2012 tanggal 05 Mei 2012 ;
- Bahwa Yang masuk sebaagai Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang adalah ;
Irmayani Achmad, S. Si, Apt. ;
Idris Wakole ;
Safrisal Palembang ;
Idris Tomu ;
Fitria Wakano ;
- Bahwa Tugas panitia pemeriksa barang adalahMemeriksa hasil pengadaan Barang yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Rekanan yang menyediakan barang sesuai kontrak dan membuat berita acara pemeriksaan barang ;
- Bahwa Setahu saksi yang mengerjakan adalahCV.Samara untuk APBD sedangkan CV. Anugrah Sejahtera namun dilapangan saksi melihat, anak buahnya Saudara Samson Alkatiri yang mengantar obat ;
- Bahwa Panitiamelakukan pemeriksaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi yang di Danai DAK untuk tahun 2012 sebanyak 3 kali yaitu :Pertama pada tanggal 23 Desember 2012, kedua pada tanggal 28 Januari 2013 dan yang ketiga pada tanggal 13 Maret 2013 sedangkan yang didanai oleh APBD masing-masing sebanyak 4 kali yaitu : Perrtama pada tanggal 05 Desember 2012, kedua pada tanggal 23 Desember 2012, yang ketiga pada tanggal 28 Januari 2013 dan yang ke empat pada tanggal 13 Maret 2013 ;
- Bahwa Panitia memeriksa berdasarkan lampiran kontrak yang diberikan oleh pengelola gudang dimana didalamnya tercantum daftar nama, jenis dan jumlah obat ;
- Bahwa Yang hadir pada saat itu yaitu : Pengelola Gudang (DIAN PURWANTI, Si.Apt) perwakilan rekanan Ibu Alkatiridan disaksikan oleh Terdakwa selaku KPA untuk dana APBN dan KPA untuk dana APBD Ibu. Hartati Rahayaltel ;
- Bahwa Panitia pemeriksa barang tidak membuat berita acara pemeriksaan barang, hanya pengelola gudang yang membuat daftar tanda terima obat saja yang di tanda tangani bersamaoleh perwakilan rekanan, pengelola gudang farmasi dan kami selaku panitia pemeriksa barang ;
- Bahwa Kami bersedia menanda tangani berita acara tersebut, atas kebijakan Pimpinan (Kadis) bahwa ada surat pernyataan untuk menyelesaikan sisa obat dari rekanan dan setelah dana dicairkan langsung di blokir ;
- Bahwa Saat kami melakukan pemeriksaan terhadapobat-obat yang di danai oleh APBD maupun APBN tahun 2012 yang diserahkan sekaligus oleh rekanankami pisahkan mana obat-obat yang didanaioleh APBD maupun APBN tahun 2012 ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah menyuruh pegawai Dinas untuk membawa berita acara pemeriksaan barang 100 % untuk di tanda tangani oleh Panitia pemeriksa barang ;
12. SAKSI YANIAR NURHADINI WOKAS, SKM
- Bahwa Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan proyekPengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 bersumber dari dana DAK APBN dan APBDKabupaten SBT ;
- BahwaSaksi tahu hal tersebut karena pada tahun 2012bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, yang diangkat oleh Bupati Seram Bagian Timur dengan Nomor Surat Keputusan : 054/06.2/KEP/2012 tanggal 03 Januari 2012 ;
- Bahwa Tugas pokok saksi adalahmenerima, menyimpan, membayar, membukukan dan membuat pertanggungjawaban ;
- Bahwa sebagai Kuasa PenggunaAnggaran MUHAMAD VANATH, Amd. Kep.Untuk Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan berasal dari dana DAK APBN, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran : HARTATI RAHYAMTEL. Untuk pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dari dana APBD ;
- Bahwa Total anggaran proyek Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 bersumber dari dana DAK APBN sebesar 1.046.207.000.-, sedangkan yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 490.100.000.-;
- Bahwa Setahu saksi yang memenangkan tender untuk dana APBN adalah CV. Anugerah Sejahtera yang Direkturnya adalah SYARON USMANI dan untuk dana APBD adalah CV. Samarayang Direkturnya adalah SAMSON YASIR ALKATIRI ;
- Bahwa Dana Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2012 yang didanai DAK APBN dicairkan sebanyak 2 tahap yaitu pertama dicairkan 20 % sebesar Rp. 190.268.000. kemudian pencairan kedua sebesar 100 % sebesar Rp. 761.072.000.- dananya langsung masuk pada rekening CV. Anugerah Sejahtera atas nama Direkturnya Sharon Usmani, Sedangkanuntuk Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dari dana APBD dicairkan 30 % sebesar Rp. 147.030.000. kemudian tahap II dicairkan 100 % sebesar Rp. 343.070.000,- semmuanya langsung masuk ke rekening CV. Samara atas nama Samson Yasir Alkatiri ;
- Bahwa Persyaratan untuk mencairkan dana DAK sebesar 100 % adalah :Permohonan Pembayaran 100 %, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Daftar Barang sesuai Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ;
- Bahwa Sesuai dengan kenyataan di lapanggan sebenarnya pengadaan Obat oleh CV. Anugerah Sejahtera maupun CV. Samara seluruhnya belum selesai 100 %, akan tetapi karena mengingat sudah pada akhir tahun anggaran sehingga Kepala Dinas Kesehatan(Bapak Abas Rumatamerik)memerintahkan saya untuk membuat SPM pencairan Dana 100 %.agar jangan sampai dana/anngaran proyek tersebut hangus/dikembalikan ke Negara ;
- Bahwa Setahu saya telah dilakukan pembukaan pemblokiran dana tersebut, akan tetapi saya tidak tahu siapa yang membuka blokir tersebut dari Dinnas Kesehatan SBT;
- Bahwa benar, Kadis Kesehatan pernah membuat suratteguran kepada CV. Anugerah sejatera untuk segerah menyerahkan sisa obat yang belum diserahkan, akan tetapi saya tidak tahu ada berapa kali dibuatkan surat teguran tersebut ;
- Bahwa Pada saat menerima dokumen pencairan 100 % seperti kontrak, berita acara pemeriksaan maupun penerimaan obat-obat sudah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Terdakwa) hanya SPP dan SPM saja yang di tanda tangani olehKepala Dinas Kesehatan(Bapak Abas Rumatamerik) ;
- Bahwa Yang menanda tangani kontrak pekerjaan proyekPengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 bersumber dari dana DAK APBN adalah SYARON USMANI selaku Direktur CV. Anugerah Sejaterah dengan KPA Muhamad Vanat (Terdakwa) sedangkan untuk dana yang bersumber dari APBD Kab. SBTdi tanda tangani oleh SAMSON YASER ALKATIRIselaku Direktur CV. SAMARA dengan KPA (HARTATI RAHAYALTEL) ;
- Bahwa Terkait hal tersebut saksipernah menyampaikan keberatan menyangkut pecairan dana 100 % kepada Kepala Dinas Kesehatan tetapi beliau menyampaikan buat saja permintaan nanti diikuti dengan pemblokiran dana ;
- Bahwa benar, dana tersebut semuanya telah dicairkan sebanyak dua tahap dan masuk ke rekening CV. Anugerah Sejaterah milik Syaron Usmany ;
- Bahwa Pemblokiran danadilakukan pada tanggal 26 Desember 2012 dimana untuk Dana DAK APBN yang diblokir sebesar Rp. 228.321.600.dari Rekening CV. Anugerah Sejaterah sedangkan untuk dana APBD yang diblokir sebesar Rp. 102.921.102.- dari Rekening CV. Samara ;
- Bahwa Dana Pengadaan Instalasi Obat dan Farmasi Tahun Anggaran 2012 yang bbersumber dari APBD Kab. SBT telah dilakukan pencairan dan semuanya masuk ke Rek. CV. Samara (Direkturnya) Samson Yaser Alkatiri sebanyyak dua tahappencairan yaitu pertama pada tanggal 21 Nopember 2012 dicairkan 30 % sebesar Rp. 147.030.000.- kemudian pencairan kedua sebesar 100 % sebesar Rp. 343.070.000.-sedangkan yang bersumber dari Dak dillakukan 2 kali tahapan pencairan yaitu pertama 20 % sebesar Rp. 190.268.000. kemudian pencairan kedua sebesar 100 % sebesar Rp. 761.072.000.-;
- Bahwa Yang memerintahkan saya adalahKadis selaku Pengguna Anggaran bukan Terrdakwaselaku KPA dana DAK maupun Ibu Hartati Rahayantel selaku KPA dana yang bersumber dari APBT Kabupaten SBT ;
- Bahwa Kadis menyampaikan kepada saksi bahwa karena tahun anggaran akan berakhir maka untuk menyelamatkan dana jangan sampai hangus/kembali ke Negara dan setelah dana cair Kadis langsung memblokir dana pada rekening rekanan ;
- Bahwa Dana tersebut dicairkan pada 26 Desember 2012 dan masuk ke rekening rekanan CV. Samara pada tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi diperintahkan oleh Kadis untuk membuat surat pemblokiran tersebut kemudian Kadis menanda tanganinya ;
- Bahwa Untuk CV. Samara No. Rek atas nama SAMSON YASIR ALKATIRI sedangkan No Rek. CV. Anugerah Sejaterah atas nama syarom usmany;
- Bahwa yang menandatangani surat-surat yang terlampir dalam dokumen pencairan 100 % adalah : Kuasa Pengguna Anggaran, CV. Yang bersangkutan, Kepala Dinas Kesehatan dan Panitia Pemeriksa Barang ;
- BahwaSetelah saksi menerima permohonan pencairan yang ditanda tangani oleh rekanan disertai dengan dokumen pendukung lainnya maka saya lalu menyiapkan SPP dan SPM untuk di tanda tangani oleh Penggunga anggaran, kemudian saya serakan ke rekanan untuk mengajukan / memasukannya ke Bagian Keuangan untukdiproses dan di terbitkan SP2D untuk pencairan dana ke Bank ;
- Bahwa Yangmenanda tangani permohonan pencairan uang muka 20 % dana DAK Non DR tahun 2012 dan pencairan dana 100 % yang di tujukan kepada Terdakwa selaku KPA, maupun semua surat-surat yang berhubungan dengan pekerjaanPengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 yang di kerjakan oleh CV. Anugerah Sejaterah adalah SHARON USMANY (sekalu Direktur) ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya tidak benar dan menolaknya ;
13. SAKSI HARTATI RAHYAMTEL, Amd. Kep.
- Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan pengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun 2011 yangbersumber dari Dana DAK dari APBN dan APBD, maupun tahun 2012 yang dananya bersumber dari Dana DAK APBN ;
- BahwaSaksi mengetahui hal tersebut karena pada tahun 2011saya sebagai pengelola obat di Instalasi Farmasi dengan tugas khusus yaitu menerima Obat yang masuk dari Penyedia Barang (Kontraktor) yaitu dari CV. SAMARA dengan Direktur SAMSUL ALKATIRI sedangkan untukpengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun 2012yangbersumber dari Dana DAK (APBN) Terdakwa selaku KPA sedangkan dana yang bersumber dari APBDsaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/23.17/KEP/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 ;
- Bahwa CV. Samara (direktur sdr. Samson Yasir Alkatiri) selaku pelaksana pengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun 2011 yangbersumber dari Dana DAK (APBN) maupun APBD menyerahkan obat ke Gudang farmasi tidak sekaligus akan tetapi beberapa tahap dan sampai saat ini semua obat belum diserahkan 100 % sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa Pengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun 2012 dilaksanakan sesuai mekanisme, dan yang ditetapkan selaku pemenang tender adalah CV. Samarah Direkturnya Saudara Samson Yasir Alkatiri ;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksiyaitu : melakukan Pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menyampaikan laporan keuangan atau fisik kegiatan yang menjadi kewenangannya dan bertanggungjawab atas pelaksanaan keuangan atau fisik kegiatan ;
- Bahwa Yang masuk dalam Tim Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012yaitu :Kuasa Pengguna Anggaran : Hartati Rahyamtel, Pejabat Pembuat Komitmen : Sitra Ely, SE, Bendahara : Yeniar Wokas, Skm. Sedangkan Pejabat Penandatanganan SPM : Kepala Dinas Kesehatan ;
- Bahwa Panitia Pemeriksa PengadaanBarang yaitu:Irmayani Achmad, S. Si, Apt, Idris Wakole, Safrisal Palembang, Idris Tomu dan Fitria Wakano ;
- Bahwa CV. Samarah (Direktur Samson Yasir Alkatiri) belum melaksanakan pekerjaan pengadaan secara keseluruhan, karena ada beberapa item barang yang belum dilaksanakan sesuai Kontrak, sebagaimana terlampir pada Daftar Realisasi Pengadaaan Obat yang terdapat pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, karena CV. Samara baru melaksanakan pekerjaan sekitar 79, 68%., jadi sisa anggaran sekitar Rp.99.560.227.- untuk itu saya minta kepada Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kab.SBT selaku PA untuk memblokir dana sekitar Rp. 102.000.000.- (seratus dua juta rupiah) ;
- Bahwa Kontrak mulai dilaksanakan sejak tanggal 17 September 2012 dan berakhir pada tanggal 14 Januari 2013 ;
- Bahwa Saksi telah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali kepada CV. Samarah dengan Nomor surat : 440/431/Dinkes/XII/2012 tanggal 01 Desember 2012 dan Nomor : 440/03/Dinkes/I/2012 tanggal 07 Januari 2013 perihal Teguran percepatan 2012 Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2012 maupun secara lisan melalui Telepon kepada Direktur CV. Samara Saudara Samson Alkatiri tetapi tidak ada tanggapan ;
- Bahwa CV. Samara dalam Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2012 baru menyerahkanobat-obat ke Gudang Farmasi sebanyak 4 kali tahapan yaitu : pertama tanggal 05 Desember 2012 dengan biaya total pengadaan sebesar Rp. 115.420.818,- kedua tanggal 23 Desember 2012 dengan biaya total pengadaan sebesar Rp. 173.646.446.- ketiga tanggal 28 Januari 2013 dengan biaya total pengadaan sebesar Rp. 53.572.155.- dan yang ke empat tanggal 13 Maret 2013 dengan biaya total pengadaan sebesar Rp. 40.371.964.- dengan demikian pengadaan yang baru dilaksanakan oleh CV. Samarah Rp. 390.539.983 ;
- Bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten telah melakukan pencairan sebanyak 2 kali tahapan yaitupertama tanggal 21 Nopember 2012 dicairkan 30 % sebesar Rp. 147.030.000. kemudian pencairan kedua sebesar 100 % sebesar Rp. 343.070.000.- yang dananya langsung masuk pada rekening CV. Samarah atas nama Direkturnya Samson Yasir Alkatiri ;
- Bahwa saksi selaku KPA telah membuat surat teguran kepadaCV. Samarah yang Direkturnya Samson Yasir Alkatiri sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama surat No : 440/431/Dinkes/XII/2012 tanggal 01 Desember 2012 dan yang kedua surat nomor : 440/03/Dinkes/I/2012 tanggal 07 Januari 2013 perihal Teguran percepatan 2012 untuk segerah menyelesaikan sisaPengadaan Obat Instalasi Farmasi yang belum ia Realisasi serta saya pernahsecara lisan melalui menelepon Direktur CV. Samara Saudara Samson Alkatiri tetapi tidak ada tanggapan ;
- Bahwa ProyekPengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 tersebut belum dilaksanakan oleh CV. Samarah yang Direkturnya Samson Yasir Alkatiri 100% sesuai kontrak ;
- Bahwa Saya selaku KPA menyetujuipencairan dana tersebut 100 % dan semua dananya masuk ke rekeningCV. Samarah, dengan alasan karena pertama ada surat pernyataan kesanggupan untuk segerah menyelesaikan sisa item pekerjaan yang belum diselesaikan dari CV. Samarah yang di tanda tangani oleh Samson Yaser Alkatiri selaku Direktur, alasan kedua karena akan berakhir/penutupan tahun anggarankalau dana tidak dicairkan maka dana tersebut kembali ke Negara dan alasan ketiga karena Rumah Sakit dan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu sangat membutuhkan obat-obat tersebut dan ketika dana dicairkan lansung diblokir oleh PA (Kadis) dari rekening rekanan ;
- Bahwa Danatelah diblokir oleh PA dari rekening CV. Samarah atas nama Samson Yaser Alkatirisebesar Rp. 102.921.000,-;
- Bahwa proses pencairan Awalnya ketika CV. Samarah yang mengajukan surat permohonan pencairan dana 100% pada saat akan berakhir/penutupan tahun anggaran 2012 pada bulan Desember akan tetapiCV. Samarah menyelesaikan 100% obat sesuai kontrak, maka saya selaku KPA melaporkan kepada Kadis selaku PA, dan beliau memerintahkan saya untuk melakukan pencairan dana tersebut 100% lalu dana diblokir dari rekening rekanan ;
- Bahwa SP2D di terbitkan tanggal 22 Desember 2012PA mengeluarkan surat pemblokiran dana di Rek rekanan ke Bank pada tanggal 26 Desember 2012 ;
- Bahwa Setelah obat-obat di serahkan oleh rekanan (CV. Smarah) kemudian diperiksa oleh Panitia pemeriksa barang bersama dengan Punira Kilwalaga selaku petugas gudang farmasi dan dibuatkan tanda terima barang/obat-obat yang diserahkan rekanan kemudian ditanda tangani bersama, selanjutnya saya laporkan kepada Terdakwa selaku KPA ;
- Bahwa CV. Samarah belum melaksanakan pekerjaan pengadaan sebesar Rp. 99.560.227.-sebagaimana daftar tanda terima obat yang dibuat oleh Pegelola Gudang Farmasi;
- Bahwa Seingat saksi ± ada 5 (lima) kaliCV. Samara menyerahkan obat ke Gudang farmasih sesuai dengan daftar tanda terima obat yang kami buat ;
- Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan sayadan CV. Samara menanda tangani kontrak, akan tetapi perjanjian kontrak mulai sejak tanggal 17 September 2012 dan berakhir pada tanggal 14 Januari 2013 ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya tidak benar dan menolaknya ;
14. SAKSI SITRA ELY, SE ;
- Bahwa Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Isntalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 yang sumber dana berasal dari DAK/APBN maupun APBD, karena saya selaku PPTK yang diangkat berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 950/27/SK/2012 tanggal 30 Januari 2012 ;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksiadalah :Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan Menyiapkan dokumen angggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
- Bahwa Dalam pelaksanaanPengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Isntalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 yang sumber dana berasal dari DAK/APBN maupun APBD selaku PPTK saya tidak pernah difungsikan ;
- Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran untuk proyek Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan berasal dari dana DAK/ APBN tersebut adalah MUHAMAD VANATH sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan yang sumber dana berasal dari dana APBD adalah HARTATI RAHYAMTEL.;
- Bahwa Setahu saksi besar alokasidana Pengadaan Buffer Stok Obat bersumber dari DAK/APBN sebesar Rp. 1.046.207.000.- (satu milyar empat puluh enam juta dua ratus tujuh juta rupiah), sedangkandana yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 490.100.000.- (empat ratus Sembilan puluh juta seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, yang saksi dengar dari cerita bahwa yang memenangkan tender untuk dana APBN adalah CV. Anugerah Sejahtera dan dari dana APBD adalah CV. Samara ;
- Bahwa Setahu saksimulai dilaksanakan perjanjian kontrak itu sejak tanggal 17 September 2012 dan berakhir pada tanggal 14 Januari 2013 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakahproses tender dilakukan sesuai mekanisme ataukah tidak akan tetapi yang saksi dengarpemenang tender Pengadaan Buffer Stok Obat Tahun Anggaran 2012 adalah CV. Anugerah Sejahtera direkturnya sdri. Sharon Usmani sedangkan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 dimenangkan oleh CV. Samarah Direktur sdr. Samson Yasir Alkatiri ;
- Bahwa Setahu saksi KPAPengadaan Buffer Stok Obat Tahun Anggaran 2012 yaitu Terdakwa Muhamad Vanat dan KPAPengadaanObat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2012 sdr. Hartati Rahayantel tidak melakukan pemutusan kontrak ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
15. SAKSI MUHAMAD ABAS RUMATAMERIK, SKM
- Bahwa Saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan Pengadaan Buffer Stok Obat dan PengadaanObat Instalasi Farmasi tahun 2011 dan tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Kadis Sejak tanggal 24 Desember 2011. Diangkat selaku PLTKadis Kesehatan kab. Seram Bagian Timur ;
- Bahwa Besar dana untuk DAK sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyard empat juta rupiah), sedangkan untuk dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta ;
- Bahwa Yang melaksanakan adalah CV. Samarah yang direkturnya adalah sdr. Samson Yaser Alkatiri ;
- Bahwa Sampai dengan saat ini CV. Samara belum melaksanakanPengadaan Buffer Stok Obat dan PengadaanObat Instalasi Farmasi tahun 2011 100% sesuai kontrak ;
- Bahwa Dasar dicairkan dana 100% adalah karena ada surat pernyataan untuk segerah menyelesaikan sulurh item pekerjaandari Samson Yaser Alkatiri selaku Direktur CV. Samara, karena akan berakhir/penutupan tahun anggaran jangan sampai dana kembbali ke Negara dan setelah dana dicairkan langsung saya selaku PA membuat surat pemblokiran dana tersebut ke Bankdari rekening rekanan ;
- Bahwa Yangmempunyai inisiatip untuk memblokir dana dari rekening rekanan adalah KPA Muhamad Vanat (Terdakwa) ;
- Bahwa Besar danaProyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012 yang sumber dana dari DAK/APBN sebesar Rp. 1.046.207.000.- (satu milyar empat puluh enam juta dua ratus tujuh juta rupiah), sedangkan dari APBD sebesar Rp. 490.100.000.-, ;
- Bahwa .Rekananyang melaksanakanProyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dari DAK/APBN sebesar Rp. 1.046.207.000.- (satu milyar empat puluh enam juta dua ratus tujuh juta rupiah)adalah CV. Anugerah Sejaterah (Direkturnya adalah Saron Usmani) sedangkanyang melaksanakanProyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dariAPBD sebesar Rp. 490.100.000.-, adalah CV. Samara (Direktur Samson Yaser Alkatiri) ;
- Bahwa Untuk dana DAK APBN yang telah dicairkan 100% dimana telah dilakukan pemblokiran dana pada rekening rekanan sesui surat yang saya tanda tangani selaku PA yang di tujukan ke Bank Maluku Cabg Bula dari rekeni rekanan (CV. Anugerah Sejaterah atas nama Saron Usmani) sebesar Rp. 228.321.600,- sedanggkan dari dana APBDrekeni rekanan (CV. Samarah attas nama Samson Yaser Alkatiri) sebesar Rp.102.000.000,-;
- Bahwa Pada saat itu Jabatan saya selaku Bidang Pelayanan dan Kesehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur ;
- Bahwa Kenyataan dilapanganPengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012 yang sumber danadari DAK/APBN, secara nyata dilapangan dilaksanakan oleh Samson Yaser Alkatiri bukan oleh CV. Anugerah Sejaterah atas nama Saron Usmani selaku Direktur ;
- Bahwa KPA untuk Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2011/2012yang sumber dana dari DAK/APBN adalah Muhamad Vanat, sedangkan Kuasa Penggguna Anggaran (KPA)untukPengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana berasal dari APBD adalah Hartati Rahayantel ;
- Bahwa benar, KontrakPengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber danadari DAK/APBN masa berakhirnya melewati tahun anggaran 2012 saya baru tahu hal tersebut ketika di periksa oleh Jaksa ;
- Bahwa Dalam kontrak ditentukan uang muka dicairkan 20% dari nilai kontrak, selanjutnya setelah barang diserahkan 100% barulah dana di cairkanDalam kontrak ditentukan uang muka dicairkan 20% dari nilai kontrak, selanjutnya setelah barang diserahkan 100% barulah dana di cairkan ;
- Bahwa Sampai dengan saat ini terkait pemblokiran dana pada rekening rekanan dalamPengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2011yang sumber dana dari DAK/APBN maupun APBD belum pernah saksibuka ;
- Bahwa Saksi mengeluarkan suratpemblokiran dana yang ditujukan ke Bank Maluku Cabang Bula pada Rekening CV. Samara atas nama Samson Yaser Alkatiri, atas permintaan KPA Muhamad Vanat (Terdakwa) dengan alasan akan berakhir tahun anggaran dimana dana telah dicairkan 100% akan tetapi pekerjaan belum selesai ;
- Bahwa Saksi langsung hubungi Saron Usmani melalui telp untuk menyerahkan dana yang telah dicairkan dan masuk ke rekening CV. Anugerah Sejaterah yang telah saya blokir sebesar Rp. 396.000.000,- kepada saya dan setelah dana terseebut diserahkan langsung saksi kepada Kejaksaan untuk selanjutnya disita oleh Kejaksaan ;
- Bahwa Kalau pelaksaanproyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber danadari telah dilaksanakan 70 % seedangkanpelaksaan proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dariAPBD/DAK realisasi pekerjaan belum sampai 70 % ;
- Bahwa Saksi tidak tahuapakah dana tersebut berasal dari Samson Yaser Alkatiri yang secara nyata dilapangan mengerjakan/melaksanakan proyek tersebut ataukah tidak yang jelas dana tersebut diserahkan langsung dari Saron Usmani kepada saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
16. SAKSI ISMAIL SUWAKUL, Amd. Kep
- Bahwa Saksitahu pelaksaanproyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dari APBD/DAK, karena saksi diangkat selaku anggota panitia lelang/tender berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 440 / 109 / KEP / 2012 ;
- Bahwa susunan Panitia Lelang adalah KETUA : SAID UDIN LETSOIN,ST, SEKRETARIS : ABDUL RAHMAN ELLY, SKM , ANGGOTA : ISMAIL SOWAKUL, AMd.,Kep, ANGGOTA : ALWI IDRUS, ST , ANGGOTA : AZIS VOTH,A.Md ;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab panitia lelang adalah :Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan serta lokasi pengadaan, Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan, Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui website dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik, Menilai kualifikasi penyedia melalui Pasca Kualifikasi atau Prakualifikasi, Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, Mengusulkan calon pemenang, Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan pada pengguna barang / jasa dan Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dimulai ;
- Bahwa Perusahaan yang mengikuti tender/lelang Untuk Dana DAKaalah :1. CV. ANUGERAH SEJAHTERA, 2. CV. SAMARA, 3. PT. KIMIA FARMA, dan 4. CV. WAIBARU. Sedangkan Untuk dana APBD adalah :1. CV. ANUGERAH SEJAHTERA, 2. CV. SAMARA, 3. PT. KIMIA FARMA dan 4. PT. SARINA FARMA ;
- Bahwa Anggaran untuk Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2012 yang bersumber dari Dana DAK APBN Rp 1.046.473.616 (satu milyar empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah). Sedangkan Dana APBD sebesar Rp. 490.100.000,- ;
- Bahwa mekanisme pelelangan Awalnya dilakukan pengumuman selama 7 hari yang ditempel pada papan pengumuman resmi di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan proses pendaftaran dari Pihak Ketiga (kontraktor / penyedia barang) yang mana ada 4 (empat) Perusahaan (Kontraktor / Penydia barang) yang mendaftar, kemudian dilakukan aanwijzing di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan rapat pemasukan dan pembukaan penawaran, Evaluasi selanjutnya disulkan calon pemenang, setelah pemenang lelalang ditetapkan oleh KPA selanjutnya Pengumuman Pemenang lelang adalah CV.SAMARA untuk Pengadaan Obat yang bersumber dari APBD sedangkan CV. ANUGRAH SEJAHTERA sebagai peemang lelang Pengadaan obat yang bersumber dari DAK APBN ;
- Bahwa tidak semua proses pelelangan saya ikuti secara utuh, maka saya tidak terlalu perhatikan lagi apa mereka berdua hadir dan mengikuti semua tahapan pelelangan ataukah tidak ;
- Bahwa yang aktif adalah Ketua, Sekretaris akan tetapi saya selaku anggota menanda tangani semua berkas yang berkaitan dengan tugas panitia ;
- Bahwa Saya tidak tahu, karena sering tidak aktif secara penuh mengikuti semua tahapan pelelangaan saya hanya aktif pada tanggal 14 s/d 16 agustus 2012saja;
- Bahwa Tidak adaintervensi dari Terdakwa (Muhamad Vanat) untuk meloloskan CV. Anugerah Sejatera;
- Bahwa Saya tidak mengikuti proses pelelangan tersebut, akan tetapi sesuai pemberitahuan dari Ketua, Sekretaris dan anggota panitia pelelangan yang lain bahwa proses pelelangan dilakukan terpisah ;
- Bahwa selaku anggota panitia lelang Saksi diberikan honor sebesar Rp. 700.000,- dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehhatan Kabupaten SBT ;
- Bahwa Berdasarkan dokumen yang kami baca Direktur CV. Samara adalah Samson Yaser Alkatiri sedangkan Direktur CV. Anugerah Sejaterah adalah Saron Usmani ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
17. SAKSI SAID UDIN LETSOIN, ST, MT
- Bahwa Saksitahu pelaksaanproyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dari APBD/DAK, karena sayadiangkat selaku Ketua panitia lelang/tender berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 440 / 109 / KEP / 2012 ;
- Bahwa Panitia lelang adalah KETUA : SAID UDIN LETSOIN,ST, SEKRETARIS : ABDUL RAHMAN ELLY, SKM, ANGGOTA : ISMAIL SOWAKUL, AMd.,Kep, ANGGOTA : ALWI IDRUS, ST, ANGGOTA : AZIS VOTH,A.Md ;
- BahwaTugas dan tanggung jawab selaku panitia lelang adalah :Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan serta lokasi pengadaan, Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan, Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui website dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik, Menilai kualifikasi penyedia melalui Pasca Kualifikasi atau Prakualifikasi, Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, Mengusulkan calon pemenang, Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan pada pengguna barang / jasa dan Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dimulai ;
- Bahwa Perusahaan yang mengikuti tender/lelang Untuk Dana DAK adalah :1. CV. ANUGERAH SEJAHTERA, 2. CV. SAMARA, 3. PT. KIMIA FARMA, dan 4. CV. WAIBARU, Sedangkan Untuk dana APBD adalah :1. CV. ANUGERAH SEJAHTERA, 2. CV. SAMARA, 3. PT. KIMIA FARMA dan 4. PT. SARINA FARMA ;
- Bahwa Anggaran untuk Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2012 yang bersumber dari Dana DAK APBN Rp 1.046.473.616 (satu milyar empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah). Sedangkan Dana APBD sebesar Rp. 490.100.000,- ;
- Bahwa Awalnya dilakukan pengumuman selama 7 hari yang ditempel pada papan pengumuman resmi di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan proses pendaftaran dari Pihak Ketiga (kontraktor / penyedia barang) yang mana ada 4 (empat) Perusahaan (Kontraktor / Penydia barang) yang mendaftar, kemudian dilakukan anwijzing di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan rapat pemasukan dan pembukaan penawaran, Evaluasi selanjutnya disulkan calon pemenang, setelah pemenang lelalang ditetapkan oleh KPA selanjutnya Pengumuman Pemenang lelang adalah CV.SAMARA untuk Pengadaan Obat yang bersumber dari APBD sedangkan CV. ANUGRAH SEJAHTERA sebagai peemang lelang Pengadaan obat yang bersumber dari DAK APBN ;
- Bahwa Yang menentukan pemenang lelang adalah KPA atas usul calon pemenang lelang dari panitia lelang ;
- Bahwa Yang aktif adalah saya selaku ketua, Sekretaris dan salah satu anggota panitia, akan tetapi semua anggota menanda tangani semua berkas yang berkaitan dengan tugas panitia ;
- Bahwa Tidak adaintervensi dari Terdakwa (Muhamad Vanat) untuk meloloskan CV. Anugerah Sejaterah ;
- Bahwa selaku Ketua Panitia Lelang Saksi diberikan honor sebesar Rp. 700.000,- dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehhatan Kab. SBT ;
- Bahwa CV. Samaramemenangkan tender proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dari APBN dan CV. Anugerah Sejaterahmemenangkan tenderproyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012 karena kedua perusahan tersebut setelah dievaluasi memenuhi syarat yang di tentukan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
18. SAKSI ABDUL RAHMAN ELLY, SKM ;
- BahwaSaksi tahu pelaksaanproyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dari APBD/DAK, karena sayadiangkat selaku Sekretaris panitia lelang/tender berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 440 / 109 / KEP / 2012;
- Bahwa Panitia Lelang KETUA : SAID UDIN LETSOIN,ST ;
SEKRETARIS : ABDUL RAHMAN ELLY, SKM ;
ANGGOTA : ISMAIL SOWAKUL, AMd.,Kep ;
ALWI IDRUS, ST ;
AZIS VOTH,A.Md ;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab selaku panitia lelang adalah :Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan serta lokasi pengadaan, Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan, Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui website dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik, Menilai kualifikasi penyedia melalui Pasca Kualifikasi atau Prakualifikasi, Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, Mengusulkan calon pemenang, Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan pada pengguna barang / jasa dan Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dimulai;
- Bahwa Perusahaan yang mengikuti tender/lelang Untuk Dana DAK adalah :
1. CV. ANUGERAH SEJAHTERA ;
2. CV. SAMARA ;
3. PT. KIMIA FARMA, dan
4. CV. WAIBARU ;
Sedangkan Untuk dana APBD adalah :
1. CV. ANUGERAH SEJAHTERA ;
2. CV. SAMARA ;
3. PT. KIMIA FARMA dan
4. PT. SARINA FARMA ;
- Bahwa Anggaran untuk Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran Tahun 2012 yang bersumber dari Dana DAK APBN Rp 1.046.473.616 (satu milyar empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah). Sedangkan Dana APBD sebesar Rp. 490.100.000,- ;
- Bahwa mekanisme pelelangan Awalnya dilakukan pengumuman selama 7 hari yang ditempel pada papan pengumuman resmi di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan proses pendaftaran dari Pihak Ketiga (kontraktor / penyedia barang) yang mana ada 4 (empat) Perusahaan (Kontraktor / Penydia barang) yang mendaftar, kemudian dilakukan anwijzing di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan rapat pemasukan dan pembukaan penawaran, Evaluasi selanjutnya disulkan calon pemenang, setelah pemenang lelalang ditetapkan oleh KPA selanjutnya Pengumuman Pemenang lelang adalah CV.SAMARA untuk Pengadaan Obat yang bersumber dari APBD sedangkan CV. ANUGRAH SEJAHTERA sebagai peemang lelang Pengadaan obat yang bersumber dari DAK APBN ;
- Bahwa Yang aktif adalah saya dan ketua serta salah satu anggota panitia, akan tetapi semua anggota menanda tangani semua berkas yang berkaitan dengan tugas panitia :
- Bahwa Tidak adaintervensi dari Terdakwa (Muhamad Vanat) untuk meloloskan CV. Anugerah Sejatera ;
- Bahwa Sesuai kontrak kapan mulai dilaksanakan sejak tanggal 17 September 2012 selama 120 hari kalender ;
- Bahwa CV. Samaramemenangkan tender proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012yang sumber dana dari APBN dan CV. Anugerah Sejaterahmemenangkan tenderproyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012 karena kedua perusahan tersebut setelah dievaluasi memenuhi syarat yang di tentukan ;
- Bahwa Sebelumya saya pernahmenjadi anggota panitia pelelangandalam beberapa proyek pada Dinas PU Kabupaten SBT ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan yang disampaikan dipersidangan ;
19. SAKSI SHARON USMANI
- Bahwa Pekerjaan saksi adalah Wiraswasta (Kontraktor) selaku direktur dari CV. Anugerah Sejatera ;
- Bahwa benar pada tahun 2012 dimana perusahan saya dipinjamkan oleh sdr. Samson Yaser Alkatiriuntuk mengikuti pelelanggan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyekPengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012sumber dana dari APBD/DAK ;
- Bahwa peminjaman nama perusahaan tersebut karena saksi dengan Saudara SAMSON YASIR ALKATIRI adalah teman satu partai (Partai Demokrat), sehingga SAMSON menghubungi saksi meminjam perusahaan pada bulan Juni 2012 untuk ikut dalam proses pengadaan obat Tahun Anggaran 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti proses tender/lelang pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 akan tetapi diikuti oleh Sdr. Samson Yaser Alkatiri :
- Bahwa Antara saksi dan sdr.SAMSON YASIR ALKATIRI ada dibuatkanperjanjian tertulis di hadapan Notaris ;
- Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa besar dana Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012, akan tetapi saksi hanya menandatangani kontrak yang dibawa sdr. SAMSON YASIR ALKATIRI kepada saksi;
- Bahwa Dananya semua masuk ke rekeneningperusahan CV. Anugerah Sejatera atas nama saksi selaku Direktur ;
- Bahwa Dana Pengadaaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun Anggaran 2012 masuk pada rekening perusahaan saaya sebanyak 2 (dua) kali yaitu : Pada sekitar bulan Agustus 2012 dana pertama masuk 30 % besaran dananya saya lupa, kemudian yang kedua pada bulan Desember 2012 dana yang masuk 100 % besaranya saya tidak ingat lagi ;
- Bahwa Samson Alkatiri yang membawa kontrak dan saat itu saksimeliat telah ada tanda tanganKPA (Muhamad Vanat) dan tanda tangan PA (Kadis) mengetahui ;
- Bahwa benar Saksi mendapat dua kali surat teguran dimana surat teguran terakhir bulan Desember 2012, kemudian Kadis juga menelepon saksi memberitahupekerjaan ada masalah ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapatsurat pemblokiran dana tersebut, saksi baru tahu kalau ada pemblokiran dana ketika diperiksa Jaksa sebagai saksi ;
- Bahwa Dana tersebut telah saksi berikan kepada sdr. Samson Yaser Alkatiri sebanyak dua kali yaitu dengan caramenyerahkan ceknya yang telah saksi tanda tangani ;
- Bahwa benar saksi pernah di hubungi Kadis Kesehatan selaku PA untuk mengembalikan dana karenaproyekPengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012sumber dana dari APBD/DAK sebesar Rp. 396.000.000,- yang telah saksi serahkan secaara lansung kepada beliau ;
- Bahwa Dana tersebut saksi terima dari Staf sdr. Samson Yaser Alkatiri ;
- Bahwa Ketika dana dicairkan pertama 30 % sebesar Rp. 190.268.000. masuk ke rekening saksi, lansung saksi menyerahkan cek kepada yang bersangkutan untuk mencairkannya begitui juga dengan pencairan kedua sebesar 100 % sebesar Rp. 761.072.000.- ;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah pengadaan Obat Tahun 2012 dilaksanakan sekaligus ataukah secara bertahap karena saksi tidak pernah membaca isi perjanjian kontrak, karena yang membuat kontrak adalah SAMSON YASIR ALKATIRI dan saya hanya menandatangani kontrak saja ;
- Bahwa Setahu saksi tidak pernah ada pemutusan kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Kontraktor pelaksana obat Tahun Anggaran 2012 ;
- Bahwa Saksi menghubungi sdr. Samson Yaser Alkatiri menanyakan kepada pekerjaan tersebut belum dilaksanakan selesai 100% dan yang bersangkutan mengatakan memang pekerjaan belum 100% selesai karena obat-obat dalam pengiriman dan masih ada dana sebesar Rp.396.000.000,- yang belum digunakan untuk pengadaan obat-obat pada yang bersangkutan, kemudian saksi meminta untuk dana tersebutdiserahkan kepada saksi untuk kemudian saksi serahkan kepada Kadis Kesehatan Kab. SBT ;
- Bahwa semua Dokumen dibuat oleh Samson Yaser Alkatiri dan saya selaku direktur CV. Anugerah Sejaterah yang menanda tanganinya di Ambon ;
- Bahwa Total dana proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan instelasi Farmasi tahun 2012sumber dana dari APBD/DAK sebesar Rp.1.046.207.000.- (satu milyar empat puluh enam juta dua ratus tujuh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan yang disampaikan dipersidangan ;
21. SAKSI Mahkota MUHAMMAD VANAT, Amd.Kep
- Bahwa Pada tahun 2011 besarnya anggaran proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Seram bagian Timurbersumber dari APBN/DAK sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyar empat juta rupiah) sedangkan dana/anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram bagiaan Timur Nomor : 954/33.2/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
- bahwa benar yang melaksanakan proyek tersebut adalah CV. Samara (direkturnya adalah SAMSON YASER ALKATIRI) ;
- Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran yangmenetapkanCV. Samara (direkturnya adalah SAMSON YASER ALKATIRI)untuk melaksanakan proyek tersebut atas usul dari panitia pelelangan ;
- Bahwa Untuk yang sumber danaberasal dari APBN/DAKdibuat kontrak sendiri dan dana APBD juga dibuat kontrrak sendiriUntuk yang sumber danaberasal dari APBN/DAKdibuat kontrak sendiri dan dana APBD juga dibuat kontrrak sendiri ;
- Bahwa Kontrak mulai dilaksanakan oleh CV. Samara sejak 06 Juni 2011 dan berakhir pelaksanaannya pada tanggal 08 September 2011 selama 90 (sembilan puluh hari kalender) ;
- Bahwa Dalam tenggang waktu 90 hari kalender tersebut rekanan CV. Samara hanyamenyerahkan item-item obat ± 90% sajadan diserahkan secara bertahap tidak sekaligus ;
- Bahwa Pencairan dana dilakukan2 kali tahapan yaitu untuk Pengadaan Buffer Stock Obat dananya awalnya dicairkan 20 % sebesar Rp. 200.800.000. yang kedua sebesar 80 % sebesar Rp. 803.220.000.- sedangkan untuk Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dicairkan sekaligus sebesar Rp. 288.500.000.- dan semua dana masuk langsung ke rekening CV. Samara atas nama Direktur Samson Yaser Alkatiri ;
- Bahwa Pada saat itu realisasi obat oleh rekanan belum selesai 100%, dimana pada tanggal 16 Desember 2011 Saudara Samson Yasir Alkatiri selaku direkturCV. Samara datang menemui Kepala Dinas Kesehatan dan membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan akan melengkapi sisa obat sehingga atas dasar pernyataan yang bersangkutan dan mengingat sudah pada akhir penutupan tahun anggaran sehingga akhirnya kami membuat permintaan sisa Dana Pengadaan Buffer Stock Obat sebesar Rp. 803.200.000.- dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sebesar Rp. 288.500.000.- tetapi saat itu kami sekaligus minta untuk diblokir dana pada Bank BPDM atas nama rekening CV. Samara untuk Pengadaan Buffer Stock Obat sebesar Rp. 672.877.564. dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sebesar Rp. 106.111.054,-;
- Bahwa tujuan dibuatkanberita acara pemeriksaan barang/hasil pekerjaan 100% hanya untuk kelengkapan administrasi pencairan dana karea akan berakhir/penutupan tahun anggaranTujuan dibuatkanberita acara pemeriksaan barang/hasil pekerjaan 100% hanya untuk kelengkapan administrasi pencairan dana karea akan berakhir/penutupan tahun anggaran ;
- Bahwa alasan Saksi mencairkan dana tersebut karena, pada saat itu akan berakhir tahun anggaran, masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur sangat membutuhkan obat dan ada surat pernyataan segerah menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dari Rekanan CV. Anugerah Sejahtera ;
- Bahwa untukProyek pengadaan Obat dan Instalasi Farmasi yang sumber danaberasal dari APBN/DAK saksi diangkat oleh Bupati selaku KPA, sedangkan untuk alokasi dana APBD KPA adalah sdri. Hartati Rahayantel ;
- Bahwa rekanan yang melaksanakan Proyek pengadaan Obat dan Instalasi Farmasi yang sumber danaberasal dari APBN/DAK adalah CV. Anugerah Sejaterah (direktur Saron Usmani) sedangkan untuk proyek yang sama dimana bersumber dari APBD dikerjakan oleh CV. Samara (direktur Samson Yaser Alkatiri) ;
- Bahwa sampai dengan persidangan hari ini CV. Samara (direktur Samson Yaser Alkatiri) belum menyerahkan semua item-item obat 100% sesuai kontrak ;
- Bahwa benar, CV. Samara (direktur Samson Yaser Alkatiri) masih menyerahkan obat proyek tahun 2011 dalam tahun 2012 ke Gudang farmasih, akan tetapi juga belum semuanya sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa benar, saksi membuat 2 (dua) kali surat teguran yang ditujukan kepada rekanan CV. Samara yang terakhir tanggal 22 Juni 2012, setelah itu Samson Yaser Alkatiri selaku direktur CV. Samara langsung menghubungi saksi menyampaikan bahwa obat-obat telah dipesan dan sementara dalam perjalanan pengiriman, kemudian saksi mengatakan segerah secepatnya menyerahkan / menyelesaikan obat-obat yang belum diselesaikan ;
- Bahwa Proyek tersebut sampai dengan saat persidangan ini rekanan CV. Anugerah sejatera hanya dapat menyelesaikannya ± 75 % saja ;
- Bahwa Dana proyek tersebut dicairkan sebanyak dua kali yang permana pada tanggal 21 Nopember 2012 dicairkan sebesar Rp. 190.268.000., kemudian pada tanggal 23 Desember 2012 CV. Anugerah Sejahtera menyerahkan obat kepada Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan dengan nilai total Obat sebesar Rp. 375.756.042.- kemudian karena sudah pada akhir tahun anggaran dan mengingat kebutuhan masyarakat nantinya sehingga atas kebijakan PA Kepala Dinas dan saya selaku KPA maka dananya dicairkan 100 % sebesar Rp. 761.072.000. kemudian masuk ke rekening CV. Anugerah Sejahtera tetapi dananya kami blokir sebesar Rp. 228.321.600.- dengan perjanjian bahwa CV. Anugerah Sejahtera harus menyelesaikan pekerjaan setelah itu baru dibuka blokir dananya ;
- Bahwa Dana yang Saksi blokir dalam rekening CV. Samara atas nama Samson Yaser Alkatiri untuk proyek Pengadaan Buffer Stock Obat sebesar Rp. 672.877.564. sedangkan untuk Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sebesar Rp. 106.111.054,-;
- Bahwa rekanan dapat mencairkan dana tersebut karena saksi selaku KPA atas persetujuan lisan Kadis selaku PA telah membuat surat pembukaan blokir kepada Bank dengan alasan pada bulan Februari 2012 saudara Samson Yasir Alkatiri ada menyerahkan obat-obat pengadaan tahun 2011 kepada Dinas Kesehatan dan oleh karena kebutuhan obat mendesak dan saudara Samson Yasir Alkatiri meminta (membuat pernayataan)untuk membuka blokir agar ia segera penuhi obat yang belum ia serahkan ke Dinas maka pada tangggal 22 Februari 2012 saksi selaku KPA membuat/menanda tangani surat pembukaan blokir ke bank ;
- Bahwa benar CV. Anugerah Sejaterah (direktur Saron Usmani) ada mengembalikan dana proyek Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2012 kepada Kadis selaku KPA untuk diserahkan kepada Jaksa sebesar Rp. 397.000.000,-;
- Bahwa Terkait pelaksanaan proyek Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 / 2012, saksi tidak pernah menerima SK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dari Kementrian Kesehatan, hanya mendapat SK dari Bupati saja ;
- Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah punya niat untuk menguntungkan orang lain, dan saksi tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun dari rekanan ;
- Bahwa Selaku KPA saksi beberapa kali menegur rekanan baik lisan maupun tertulis, akan tetapi tetap pekerjaan tidak selesai, kemudian saksi juga telah melaporkan rekanan (Samson Yaser Alkatiri) ke Bawasda Kabupaten SBT dan ketika dipanggil bawasda yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuksegera menyelesaikan pekerjaan akan tetapi juga tidak selesai kemudian saksi lapor yang bersangkutan ke pihak Kejaksaan pada tahun 2012 untuk di proses ;
Atas keterangan saksi mahkota tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu kalau proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 tidak ada perubahan daftar lampiran kontrak terkait iten-item obat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku direktur CV. Samara yang bergerak dalam bidang Konstruksi dan Pengadaan ;
- Bahwa benar pada tahun 2011 perusahan Terdakwa mengerjakan proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur yang sumber dananya berasal dari DAK/APBN dan APBD ;
- Bahwa benar , CV. Samara (perusahan Terdakwa) mengikuti proses pelelangan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
- Bahwa total Alokasi Dana Pengadaan Buffer Stok Obat bersumber dari APBN sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyar empat juta rupiah) sedangkan alokasi Dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sumber dana dari APBD sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa sebelum dilaksanakan Terdakwa selaku Direktur CV. Samara ada menanda tangani kontrak Pengadaan Buffer Stok Obat bersumber dari APBN sebesar Rp. 1.004.000.000. (satu milyar empat juta rupiah)dan kontrak Pengadaan Obat Instalasi Farmasi sumber dana dari APBD sebesar Rp. 288.500.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bersama Saksi Muhamad Vanath selaku KPA dan Kadis selaku PA ;
- Bahwa Dalam kontrak ditentukan waktu pelaksanaan proyek 90 hari kalender sejak ditandatanganinya surat perjanjian kontrak sampai dengan tanggal 03 September 2011 :
- Bahwa Setelah kontrak Terdakwa tanda tangani, kemudian berselang satu minggu Terdakwa di panggil oleh sdr. Marwan salah satu pegawai Dinas Kesehatan untuk mengambil daftar refisi item obat yang tertera dalam lampiran kontrak untuk saya adakan ;
- Bahwa Terdakwa menanyakan Sdr. Marwan terkaitperubahan/refisi lampiran kontrak terkait dengan item-item obat kemudian yang bersangkutan mengatakan karena dia baru menemukan PERMENKES terkait daftar harga obat dan terkait perubahan/refisi tersebut telah dibahas di Dinas Kesehatan ;
- Bahwa Terdakwa melaksanakan/serahkan obat-obat sebanyak dua tahap dimana semua obat telah Terdakwa serahkan 100%, kemudian pada pertengahan bulan Oktober 2012 Terdakwa (KPA) memanggil Terdakwa dan mengatakan bahwa obat-obat yang Terdakwa serahkan tersebut ada yang kurang, kemudian Terdakwa tanya dasar apa Terdakwa (KPA) mengatakan obat ada yang kurang, selanjutnyaTerdakwa (KPA) mengatakan obat-obat yang Terdakwa serahkan harus berdasarkan pada lampiran kontrak bukan berdasarkan daftar refisi lampiran kontrak terkait item-item obat ;
- Bahwa Pada tahun 2011 tidak pernah Terdakwa diberitahu Panitia pemeriksa barang, Pengelola Gudang Farmasi dan Terdakwa selaku KPA bahwa obat ada yang tidak sesuai atau kurang, nanti pada bulan Oktober 2012 barulah Saksi Muhamad Vanath memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa ;
- Bahwa benar, Terdakwa masih menyerahkan obat proyek tahun 2011 dalam tahun 2012ke Gudang farmasi, akan tetapi juga belum semuanya sesuai dengan kontrak;
- Bahwa , benar semua dana nya telah dicairkan 100 %dan masuk ke Rekening CV. Samara dimana Terdakwa selaku Direktur ;
- Bahwa benar, dana tersebut telah Terdakwa cairkan semuanya dan terdakwa tidak tahu siapa yang telah membuka blokir tersebut ke Bank Maluku Cabang Bula ;
- Bahwa Pada tahun 2012 CV. Samara (Terdakwa selaku Direktur) mengikuti pelelangan untukPengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur yang sumber dananya berasal dari DAK/APBN dan APBD, akan tetapi Terdakwa hanya ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh KPA Ibu Hartati Rahayantel untuk mengerjakan proyek tersebut yang di danai oleh APBD sebesar Rp. 490.100.000,- , sedangkan untuk proyek yang didanai oleh DAK APBN Rp 1.046.473.616,- yang KPA adalah Terdakwa tender dimenangkan oleh CV. Anugerah sejaterah ;
- Bahwa Waktu pelaksanaan120 hari kalender sejak ditandatanganinya surat perjanjian kontrak sampai dengan tanggal 17 September 2012 sampai dengan 14 Januari 2013.;
- Bahwa benar Terdakwa mendapat 2 (dua) kali surat teguran dari Saksi Muhamad vanath yang terakhir tanggal 22 Juni 2012, setelah itu langsung Terdakwa menghubungi Saksi Muhamad Vanath selaku KPA menyampaikan bahwa obat-obat telah dipesan dan sementara dalam perjalanan pengiriman, kemudian Saksi mengatakan segera secepatnya menyerahkan/menyelesaikan obat-obat yang belum diselesaikan;
- Bahwa Proyek tersebut dilapangan Terdakwa yang mengerjakannya, karena untuk mengikuti proses pelelangan Terdakwa telah meminjamkan perusahan CV. Anugerah Sejaterah milik Saron Usmani dan ada dibuatkan perjanjian di Notaris;
- Bahwa Saron Usmani tidak pernah memberitahu Terdakwa tentang pengembalian dana, akan tetapi hanya di beritahu Saron Usmani bahwa dia di telepon oleh Kadis selaku PA untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 396.000.000,-karena pekerjaan belum selesai 100 % dikerjakan ;
- Bahwa Terdakwa masih menyerahkan obat-obat dalam proyek tahun 2011 dalam tahun 2012 sedangkan kontrak telah berakhir, karena obat-obat Terdakwa pesan di Surabaya dimana ada kendala dalam proses pengiriman serta ada bebara item/jenis obat yang harus dipesan barulah obat tersebut di produksi ;
- Bahwa benar, Terdakwa pernah diberitahu oleh Saron Usmani bahwaPengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur yang sumber dananya berasal dari APBN/DAK tahun 2012 masih ada kekurangan obat yang belum diserahkan dengan nilai nominal sebesar Rp.397.000.000,- kemudian Kadis selaku PA menelepon saksi mengatakan bahwa Jaksa telah memeriksa dan ditemukkan kerugian Negara yang harus dikembalikan selanjutnya saksi memberi tahu Saron Usmani untuk mengambil dana sebesar Rp. 397.000.000,- untuk diserahkan ke Kadis selaku KPA kemuudian Kadis menyerahkannya kepada Jaksa;
- Bahwa Waktu pelaksanaan proyek tersebut bulan Juni 2011 dan berakhir bulan September 2011, akan tetapi kenyataan sampai dengan tahun 2013 Terdakwa masih menyerahkan obat-obat ke Dinas Kesehatan kabupaten SBT;
- Bahwa saksi Muhamad Vanath nenegur Terdakwa secara tertulis maupun lisan sebanyak 5 (lima)) kali dan terakhir pada tahun 2013;
- Bahwa Benar dana tersebut telah Terdakwa cairkan semuanya dari rekening CV. Samara atas nama Terdakwa, akan tetapi terkait pembukaan pemblokiran dana tersebut tidak pernah Terdakwa ajukan permohonan kepada Kadis selaku KPA untuk membuka pemblokiran dana, akan tetapi pada bulan Maret 2012 sdr. Muklis Takaba memberitahu terdakwa bahwa dia telah mengurus pembukaan blokir dan blokir telah dibuka ;
- Bahwa Sampai dengan tahun 2012 semua obat-obat dalam proyek Pengadaan Buffer Stok Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur yang sumber dananya berasal dari APBN/DAK maupun APBD tahun 2011 telah Terdakwa datangkan ke Bula untuk diserahkan ke Dinas Kesehatan pada tahun 2013, akan tetapi Terdakwa memberi tahu saksi Muhamad Vanath selaku KPA pada bulan Juni tahun 2013, bahwa Terdakwa akan serahkan sisa obat-obat tersebut, pada saat itu Saksi Muhamad Vanath melarang Terdakwa agar jangan lagi diserahkan ;
- Bahwa Dalam kontrak ada klausul yang menyebutkan bahwa barang yang diadakan sudah harus diterima dalam keadaan baik, baru siap pakai, lengkap tanpa cacat selambat-lambatnya 120 hari kalender sejak ditandatanganinya surat perjanjian kontrak sampai dengan tanggal 17 September 2012 sampai dengan 14 Januari 2013;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 13 Juli 2011 ;
2. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 16 Nopember 2011 ;
3. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 08 Desember 2011 ;
4. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 15 Pebruari 2012 ;
5. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 19 Juni 2012 ;
6. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 22 September 2012 ;
7. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 ;
8. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 04 Oktober 2011 ;
9. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 15 Pebruari 2012 ;
10. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 19 Juni 2012 ;
11. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 22 September 2012 ;
12. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ;
13. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 28 Januari 2013 ;
14. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ;
15. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 05 Desember 2012 ;
16. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ;
17. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ;
18. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012. (ASLI) ;
19. Surat Nomor : 440/431/Dinkes/X/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ;
20. Surat Nomor : 440/21.b/Dinkes/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ;
21.Surat Nomor : 440/477/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal Permohonan pemblokiran Dana. (ASLI) ;
22. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2012. (COPY) ;
23. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI. (ASLI) ;
24. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI (ASLI) ;
25. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/33.2/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (COPY) ;
26. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/23.17/KEP/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana DAK Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun Anggaran 2011. (COPY) ;
27. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. (copy) ;
28. Surat Nomor : 440/69/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 perihal Teguran ;
29. Surat Nomor : 440/103/Dinkes/IV/2013 tanggal 04 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
30. Surat Nomor : 440/61.a/Dinkes/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
31. Surat Nomor : 440/116/Dinkes/2012 tanggal 05 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
32. Surat Nomor : 440/110.a/Dinkes/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Teguran Keras Penyelesaian Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
33. Surat Nomor : 440/157/Dinkes/VI/2013 tanggal 08 Juni 2013 perihal Teguran Keras Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 percepatan Realisasi Pengada Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011.
34. Surat Nomor : 440/79.b/Dinkes/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ;
35. Surat Nomor : 440/21.c/Dinkes/X/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK Tahun 2012 ;
36. Surat Nomor : 440/03/Dinkes/X/2013 tanggal 07 Januari 2013 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ;
37. Surat Nomor : 440/432/Dinkes/XII/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2012 ;
38. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. (copy) ;
39. SPM pencairan dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi (APBD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 236/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Juli 2011 sebesar Rp. 288.500.000 ;
40. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 20 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 105/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 18.254.545 ;
41. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat Uang Muka Kerja (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 104/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 182.545.455 ;
42.SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 80 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 235/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 73.018.182 ;
43. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat (angsuran II (80 %) (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 234/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp. 730.181.818 ;
44. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2011. (COPY) ;
45. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 182.545.455 ;
46. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 18.254.545 ;
47. Berita Acara Pembayaran Angsuran II (80 %) (DAK) sebesar Rp. 73.018.182 ;
48. Berita Acara Pembayaran 100 % (DAK) sebesar Rp. 730.181.818 ;
49. SP2D Nomor : 2934/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ;
50. SP2D Nomor : 2933/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
51. SP2D Nomor : 2935/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ;
52. SP2D Nomor : 2761/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
53. SP2D Nomor : 2779/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 761.072.000. (ASLI) ;
54. SP2D Nomor : 3780/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 75.893.600. (ASLI) ;
55. SPM Nomor : 150/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
56.SPM Nomor : 108/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopmber 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
57. SPM Nomor : 102/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.269.000 ;
58.SPM Nomor : 103/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400 ;
59. Kwitansi sebesar Rp. 343.070.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada Direktur Cv. Samara. (ASLI) ;
60. Kwitansi sebesar Rp. 761.072.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ;
61.Kwitansi sebesar Rp. 18.973.400. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ;
62.Berita Acara Uang Muka 30 % Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/ DINKES/APBD/IX/ 2012 atas nama Cv. Samara sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
63.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ;
64.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ;
65.Berita Acara Pembayaran 100 % Nomor : 440/BAP/ KPA.6/DINKES/ APBD/XII/2012 atas nama CV. Samara sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
66.Kontrak kerjasama antara CV. Anugerah Sejahtera dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK pengadaan obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 ;
67.Permohonan Pemblokiran Nomor : 440/478/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 ;
68.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK Non DDR 2012 ;
69.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK damping Non DR 2012 ;
70.Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (copy) ;
71.Dokumentasi hasil pemeriksaan pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur dana APBD dan DAK Tahun 2011 ;
Menimbang, bahwa dari rangaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Pada tahun 2011Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, memperoleh bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat sebesar Rp. 1.004.800.000,- (satu milyar empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan bantuan dana APBD berupa Pengadaan Obat Instalasi Farmasi, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut telah diangkat Terdakwa MUHAMAD VANATH. Amd. Kep sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 954/ 33.2/ KEP/ 2011 tanggal 09 Pebruari 2011 ;
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa MUHAMAD VANATH mempunyai tugas pokok dan fungsi, sebagi berikut :
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menyampaikan laporan keuangan/ fisik kegiatan yang menjadi kewenangannya ;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan keuangan/ fisik kegiatan ;
Bahwa CV. Samara dengan Direkturnya SAMSON ALKATIRI/Terdakwa telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat tahun anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.004.000.000,- (satu milyar empat juta rupiah) dan memenangkan tender/ lelang Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dana APBD tahun anggaran 2011dengan nilai penawaran sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Selanjutnya dibuatlah kontrak kerjasama untuk pengadaan Buffer Stock Obat tahun anggaran 2011pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur antara MUHAMAD VANATH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI Nomor: 03/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 pada tanggal 6 Juni 2011 dengan waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/DAK/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011, sehingga pengadaan tersebut harus selesai pada tanggal 08 September 2011 ;
Selanjutnya dibuatlah kontrak kerjasama untuk pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun anggaran 2011pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 03/APBD/KPA/Dinkes/Peng/VI/2011 pada tanggal 06 Juni 2011 dengan waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak ditandatanganinya Serat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/ APBD/ KPA/ Dinkes/ Peng/VI/ 2011 tanggal 07 Juni 2011, sehingga pengadaan tersebut harus selesai pada tanggal 08 September 2011 ;
Dalam pengadaan Buffer Stock tahun anggaran 2011 telah dikeluarkan dana 20 % sebesar Rp. 182.534.455,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sesuai SP2D Nomor: 2262/ LS/ 2011 dan dalam pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun anggaran 2011 telah dikeluarkan dana 30% sebesar Rp. 86.550.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor: 2263/ LS/ 2011 oleh Bendahara Pengeluaran NURBAYA WAILISSA dengan persetujuan dan perintah Saksi MUHAMAD VANATH ;
Bahwa dengan pertimbangan tahun anggaran 2011 akan segera berakhir agar dana pengadaan Buffer Stock Obat dan pengadaan Obat Instalasi Farmasi tidak kembali ke Negara, maka Saksi MUHAMAD VANATH berinisiatif mencairkan dana tersebut 100 %,kemudian Saksi menghubungi Panitia Pemeriksa Barang dan meminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011, padahal pengadaan Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 tersebut belum dilaksanakan 100% oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI. Guna maksud itu dan untuk meyakinkan Panitya Pemeriksa Barang, dibuatlah Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI berupa kesanggupan untuk menyelesaikan Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 ;
Selanjutnya atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Barang seakan-akan telah diadakan barang seluruhnya tersebut Bendahara Pengeluaran NURBAYA WAILISSA pada tanggal 23 Desember 2011 mengajukan permintaan pembayaran dana 100% pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 730.181.818,- (tujuh ratus tiga puluh juta seratus delapan puluh sati ribu delapan ratus delapan belas rupiah) sesuai SP2D Nomor: 5337/ LS/2011 dan permintaan pembayaran 100% Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 201.950.000,- (dua ratus satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor:5338/ LS/ 2011, kemudian dana tersebut langsung masuk ke Rekening CV. Samara Nomor: 1121011421 ;
Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan Buffer Stock Obat dari APBN tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 1.004.800.000,- (satu milyar empat juta delapan ratus ribu rupiah) baru dilaksanakan pengadaannya oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI sebesar Rp. 671.815.185,- (enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah), sehingga masih ada kekurangan pengadaan obat sebesar Rp. 332.184.815 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) ;
Sedangkan untuk pengadaan Obat Instalasi Farmasi dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) hanya dilaksanakan pengadaan sebesar Rp. 203.930.331,- (dua ratus tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga masih ada kekurangan pengadaan sebesar Rp. 84.569.669 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) ;
Bahwa sebenarnya dana 100 persen tersebut semula sudah diblokir untuk menjaga pemenuhan pengadaan obat namun dalam perjalanan blokiran tersebut dibuka oleh Saksi Muhamad Vanath atas permintaan Terdakwa Samson Yasir Alkatiri dengan mengirim surat kepada Bank Maluku sehingga dana dapat diambil oleh Terdakwa Samson Yasir Alkatiri meskipun pengadaaan obat masih banyak kekurangan ;
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, memperoleh bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa bantuan pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dari APBN sebesar Rp. 1.046.473.616,- (satu milyar empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah) dan bantuan dana APBD, sebesar Rp. 490.340.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun 2012 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut telah diangkat MUHAMAD VANATH. Amd. Kep sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 954/ 23.17/ KEP/ 2012 tanggal 08 Pebruari 2012 ;
Bahwa CV. Anugerah Sejahtera dengan Direkturnya SHARON USMANI telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.046.207.000,- (satu milyar empat puluh juta dua ratus tujuh ribu rupiah) namun dalam pengadaannya tidak dilaksanakan oleh SHARON USMANI selaku Direktur CV. Anugerah Sejahtera namun sebenarnya dilaksanakan oleh Terdakwa Samson Yasir Alkatiri. Perusahaan milik Sharon Usmani tersebut hanya dipinjam nama oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI berdasarkan Surat Perjanjian penggunaan CV. Anugerah Sejahtera tanggal 10 September 2012 ;
Bahwa selanjutnya dibuatlah kontrak kerjasama untuk pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur antara Saksi MUHAMAD VANATH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan SHARON USMANI Nomor: 440.01/ SPK/KPA.7/Dinkes/ APBD-DAK/IX/2012 pada tanggaltanggal 17 September 2012 dengan waktu pelaksanaan selama 120 (Seratus dua puluh) hari terhitung sejak ditandatanganinya Serat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 440.03/ SPMK/KPA.6/ Dinkes/ APBD/IX/2012 tanggal 18September 2012, sehingga pengadaan tersebut harus selesai pada tanggal 14 Januari 2012 ;
Bahwa pada kegiatan tahun 2012 tersebut pada akhirnya sampai batas waktu dalam kontrak ternyata Kontraktor belum bisa menyelesaikan kewajibannya mengadakan seluruh obat sesuai kontrak, sehingga karena menjelang akhir tahun Saksi Muhamad Vanath kemudian melakukan pencairan 100 persen lagi meskipun obat belum seluruhnya diadakan. Sama juga dengan peristiwa pengadaan di tahun 2011, untuk maksud tersebut dibuatlah seakan-akan barang telah hadir seluruhnya dengan Berita Acara Panitya Pemeriksa Barang dan diyakinkan dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa Samson Yasir Alkatiri. Dana yang dicairkan tersebut lalu diblokir, namun ternyata dana yang dikucurkan kepada CV Anugrah Sejahtera tidak terblokir sehingga dana bisa diambil oleh Terdakwa SamsonYasir Alkatiri melalui cek yang diserahkan oleh Saksi Sharon Usmani ;
Bahwa total kekurangan yang belum diadakan pada kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 416.004.154,- (Empat ratus enam belas juta empat ribu seratus lima puluh empat rupiah). Kekyrangan mana telah dikembalikan oleh Terdakwa melalui penyerahan yang dilakukan Saksi Sharon Usmani kepada kepala Dinas Kesehatan setelah perkara dalam penyidikan ;
Bahwa total kekurangan pengadaan obat baik untuk kegiatan di tahun 2011 (Bufer stock obat dan Obat Instalasi farmasi) dan kegiatan pada tahun 2012 (Pengadaan Obat dan Perbekalan kesehatan) adalah sebesar Rp. 823.758.638 (Delapan ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh ratus Lima Puluh Delapan Ribu enam ratus Tiga puluh Delapan Rupiah) ;
Bahwa dalam jumlah kekurangan keseluruhan obat-obat tersebut belum diperhitungkan keterlambatannya, karena pengadaaan obat-obatan tersebut baru diadakan setelah habis masa kontrak dan bahkan datang setahun atau dua tahun kemudian ;
Bahwa Saksi Muhamad Vanath pernah menegur Kontraktor Terdakwa Samson Yasir Alkatiri selaku direktur CV Samara atas keterlambatan-keterlambatan pengadaan obat di bawah pengawasan saksi Muhamad Vanath selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan yang menjadi pihak dalam kontrak saksi Muhamad Vanath juga pernah menegur Sharon Usmany secara tertulis selaku Direktur CV Anugerah Sejahtera ;
Bahwa Saksi Muhamad Vanath juga pernah melaporkan Terdakwa Samson Yasir Alkatiri ke Bawas karena dicari dan ditelepon berkali-kali tidak bisa dan akhirnya Samson Yasir Alkatiri hadir di depan Bawasda dan menyatakan siap bertanggung-jawab atas kekurangan pengadaan obat dan akan segera memenuhinya, namun dalam kenyataan kesanggupannya tersebut tidak dilaksanakannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan tindakan yang luar biasa (extra ordinary measures) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansial dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak - hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencermati surat dakwaan sebagai suatu kejadian yang diajukan Penuntut Umum harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan dengan itu, maka akan ditemukan suatu kebenaran materiel dari beberapa kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga hal-hal yang tidak terungkap di persidangan baik hasil dari suatu penyelidikan, penyidikan atau keterangan yang diberikan di luar persidangan seperti pengakuan atau opini pribadi yang mengejawantah sebagai opini publik akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena bukan dan tidak merupakan fakta persidangan, hal mana merupakan pengejawantahan dari asas praduga tak bersalah dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut ;
PRIMAIR : Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
6. Merupakan perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu SAMSON YASIR AL KATIRI, S.Pi., M.Si. yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, S.Pi., M.Si. selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa SAMSON YASIR AL KATIRI, S.Pi., M.Si. yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa benar terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya
sebagai direktur dari CV. Samara yang telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat tahun anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.004.000.000,- (satu milyar empat juta rupiah) dan memenangkan tender/ lelang Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dana APBD tahun anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ;
Menimbang, bahwa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan Buffer Stock Obat dari APBN tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 1.004.800.000,- (satu milyar empat juta delapan ratus ribu rupiah) baru dilaksanakan pengadaannya oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI sebesar Rp. 671.815.185,- (enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah), sehingga masih ada kekurangan pengadaan obat sebesar Rp. 332.184.815 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk pengadaan Obat Instalasi Farmasi dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) hanya dilaksanakan pengadaan sebesar Rp. 203.930.331,- (dua ratus tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga masih ada kekurangan pengadaan sebesar Rp. 84.569.669 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa CV. Anugerah Sejahtera dengan Direkturnya SHARON USMANI telah memenangkan tender / lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.046.207.000,- (satu milyar empat puluh juta dua ratus tujuh ribu rupiah) namun dalam pengadaannya tidak dilaksanakan oleh SHARON USMANI selaku Direktur CV. Anugerah Sejahtera namun sebenarnya dilaksanakan oleh Terdakwa Samson Yasir Alkatiri. Perusahaan milik Sharon Usmani tersebut hanya dipinjam nama oleh SAMSON YASIR ALKATIRI berdasarkan Surat Perjanjian penggunaan CV. Anugerah Sejahtera tanggal 10 September 2012 ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas, tampak segala perbuatan Terdakwa tersebut tidak akan dapat dilakukan oleh Terdakwa jika dirinya tidak dalam kedudukan sebagai direktur dari CV. Samara yang telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat tahun anggaran 2011 dan bertindak atas nama CV. Anugerah Sejahtera dengan Direkturnya SHARON USMANI telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012 yang telah dipinjam perusahaannya berdasarkan Surat Perjanjian penggunaan CV. Anugerah Sejahtera tanggal 10 September 2012, oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakan kewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanya kesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum (Wedderrechtelijk) yang dilakukan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai “persoonlijk” yang sama pengertiaannya dengan “perseorangan” secara pribadi, namun dilakukan dalam kapasitas sebagai Direktur dari CV Samara yang telah memenagkan Ternder/lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa Pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dimaksudkan setiap orang secara pribadi “persoonlijk”, sementara yang dilakukan oleh terdakwa dari segi ius in causa positum (apa yang secara konkrit terjadi), dilakukan dalam jabatan maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dilakukan sebagai perbuatan melawan hukum secara pribadi, tetapi sudah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi. menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
4. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
5. Merupakan perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengann tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa benar Terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya sebagai direktur dari CV. Samara yang telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat tahun anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.004.000.000,- (satu milyar empat juta rupiah) dan memenangkan tender/ lelang Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dana APBD tahun anggaran 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan Buffer Stock Obat dari APBN tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 1.004.800.000,- (satu milyar empat juta delapan ratus ribu rupiah) baru dilaksanakan pengadaannya oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI sebesar Rp. 671.815.185,- (enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah), sehingga masih ada kekurangan pengadaan obat sebesar Rp. 332.184.815 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk pengadaan Obat Instalasi Farmasi dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) hanya dilaksanakan pengadaan sebesar Rp. 203.930.331,- (dua ratus tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga masih ada kekurangan pengadaan sebesar Rp. 84.569.669 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk meyakinkan Panitia Pemeriksa Barang, dibuatlah Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI berupa kesanggupan untuk menyelesaikan Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011, selanjutnya atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Barang seakan-akan telah diadakan barang seluruhnya tersebut Bendahara Pengeluaran NURBAYA WAILISSA pada tanggal 23 Desember 2011 mengajukan permintaan pembayaran dana 100% pengadaan Buffer Stock Obat Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 730.181.818,- (tujuh ratus tiga puluh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) sesuai SP2D Nomor: 5337/ LS/2011 dan permintaan pembayaran 100% Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 201.950.000,- (dua ratus satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor:5338/ LS/ 2011, kemudian dana tersebut langsung masuk ke Rekening CV. Samara Nomor: 1121011421 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI dengan meminjam nama dari CV. Anugerah Sejahtera dengan Direkturnya SHARON USMANI telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.046.207.000,- (satu milyar empat puluh juta dua ratus tujuh ribu rupiah) namun dalam pengadaannya tidak dilaksanakan oleh SHARON USMANI selaku Direktur CV. Anugerah Sejahtera namun sebenarnya dilaksanakan oleh Terdakwa Samson Yasir Alkatiri ;
Menimbang, bahwa pada kegiatan tahun 2012 tersebut pada akhirnya sampai batas waktu dalam kontrak ternyata Kontraktor belum bisa menyelesaikan kewajibannya mengadakan seluruh obat sesuai kontrak, sehingga karena menjelang akhir tahun Muhamad Vanath kemudian melakukan pencairan 100 % lagi meskipun obat belum seluruhnya diadakan, sama juga dengan peristiwa pengadaan di tahun 2011, untuk maksud tersebut dibuatlah seakan-akan barang telah hadir seluruhnya dengan Berita Acara Panitia Pemeriksa Barang dan diyakinkan dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa Samson Yasir Alkatiri. Dana yang dicairkan tersebut lalu diblokir, namun ternyata dana yang dikucurkan kepada CV Anugrah Sejahtera tidak terblokir sehingga dana bisa diambil oleh Terdakwa Samson melalui cek yang diserahkan oleh Sharon Usmani ;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta-fakta itu saja telah nampak adanya perbuatan yang menyimpang yang dilakukan Terdakwa, baik secara prosedural maupun secara substansial. Olehnya itu telah terjadi pencairan dana-dana yang tidak semestinya karena diketahuinya barang/obat belum lengkap, juga ternyata Terdakwa tidak melaksanakan pengadaan barang/obat seluruhnya namun Terdakwa telah menerima dana 100 %, sehingga dana-dana tersebut bisa dinikmati Kontraktor meski pekerjaan belum selesai ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku direktur dari CV. Samara yang telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat tahun anggaran 2011dan memenangkan tender/ lelang Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dana APBD tahun anggaran 2011, seharusnya menyelesaikan kewajibannya mengadakan seluruh obat sesuai kontrak, tetapi Terdakwa tidak dapat melaksanakan sampai jangka waktu yang telah ditentukan, apalagi Terdakwa telah membuat Surat Pernyataan berupa kesanggupan untuk menyelesaikan Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011 untuk meyakinkan panitia pemeriksa barang sehingga dana anggaran tersebut dapat dicairkan 100 % ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa belum menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak dalam pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011, Terdakwa dengan menggunakan nama CV. Anugerah Sejahtera kembali mengikuti lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012, yang pada akhirnya sampai batas waktu dalam kontrak ternyata Terdakwa juga belum bisa menyelesaikan kewajibannya mengadakan seluruh obat sesuai kontrak ;
Menimbang, bahwa majelis melihat berlarut-larutnya pengadaaan obat ini, selain tidak lengkap juga terlambat diadakan, juga dikarenakan ulah perbuatan terdakwa tersebut padahal Terdakwa sebagai pihak pemenang tender terikat dengan kontrak yang harus dipenuhinya, apalagi Terdakwa telah menerima dana secara utuh namun menjadi lalai memenuhi kewajibannya dan atau sengaja tidak memenuhinya karena dana sudah diterimanya seluruhnya atau paling tidak menjadikan pemenuhan pengadaan obat sesuai kontrak menjadi tidak bisa terjamin lagi karena tidak ada upaya yang keseriusan dari Terdakwa untuk memenuhinya ;
Menimbang, bahwa majelis berpandangan kewenangan yang diberikan kepada terdakwa selaku Pemenang Tender telah disimpangi atau disalah-gunakan dengan membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga dana bisa di cairkan dan mengucur ke tangan kontraktor dan akhirnya mengakibatkan pengadaan obat menjadi semakin tidak terjamin pemenuhannya dan kalaupun obat didatangkan waktunya sudah lewat jauh dari yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam perkembangannya meskipun sudah terlambat jauh kemudian terbukti memang obat tidak pernah bisa dipenuhi dan diselesaikan oleh Terdakwa, pada akhirnya Terdakwa bersikap tidak bertanggung-jawab walaupun Terdakwa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya namun di tahun 2012 Terdakwa kembali mengikuti tender pengadaan Obat dengan menggunakan/ meminjam nama perusahaan lain, hal tersebut juga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, namun Terdakwa bisa dinikmati dana 100 % tanpa harus memenuhi seluruh kewajibannya ;
Menimbang, bahwa selaku pemenang tender tidak sekedar melaksanakan kewajiban untuk memenuhi kontrak pengadaan obat-obatan tersebut sesuai jangka waktu, namun Terdakwa tetap menerima pembayaran atas Obat-Obatan yang belum dipenuhinya tersebut hal itu sudah membuktikan niat, kehendaknya untuk menguntungkan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta itu saja di mana terdakwa berbuat menyimpang dari kewajibannya dan tidak memenuhi kontrak sesuai jangka waktu tetapi Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dan pada akhirnya pula negara tidak bisa mendapatkan manfaat yang sepadan dengan anggaran yang sudah dikucurkan kepada dan dinikmati Terdakwa. Maka, Majelis berkeyakinan dari serangkaian perbuatan Terdakwa yang menyimpang dari aturan tersebut, memang mempunyai tujuan dan nyata-nyata telah untuk menguntungkan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsure telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara “ , di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa tindakan Terdakwa telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai kontrak untuk kegiatan pengadaan buffer stock obat dan pengadaan obat instalasi farmasi tahun anggaran 2011 maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012, walaupun dana anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan, sehingga nyata-nyata negara tidak menikmati sesuai dengan dana Negara yang telah dikucurkan dalam peruntukannya untuk tersedianya obat-obatan di Seram Bagian Timur. tidak terpenuhi namun ternyata juga sebagian yang diadakan telah lewat waktu jauh dari yang ditetapkan kontrak ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya adalah siginifikan antara apa yang telah dilakukan terdakwa selaku Pemenang Tender tersebut dan atau yang menandatangani kontrak dengan ketidakmanfaatan yang diterima Negara dengan demikian kerugian yang diderita Negara karena terlambat dan tidak pernah sepenuhnya dipenuhi sesuai kontrak jelas berkaitan dengan serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa selaku pemenang tender sebagaimana tersebut dalam pertimbangan unsur di atas;
Menimbang, bahwa adapun jumlah besarnya kerugian yang diderita Negara yakni jumlah obat yang tidak diadakan sesuai kontrak sebagimana keterangan para saksi adalah sebesar Rp. 332.184.815 (Tiga ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah) untuk Buffer Stock Obat Dana tahun 2011 yang berasal dari APBN. Untuk Pengadaan Obat Instalasi Farmasi tahun 2011 yang dananya berasal dari APBD telah terjadi kekurangan/kerugian sebesar Rp. 84.569.669 (Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah). Sedangkan untuk kegiatan pengadaan Obat dan Perbekalan tahun 2012 telah terjadi kekurangan sampai saat ini sebesar Rp. 416.004.154 (Empat ratus Enam Belas Juta Empat Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah). Sehingga jika ditotal terjadinya kekurangan pengadaan obat dalam bentuk rupiah maka didapat kekurangan sebesar Rp. 832.758.638,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah). Maka setidak-tidaknya jumlah tersebutlah yang diyakini Majelis telah terbukti secara sah dan meyakinkan diderita oleh Negara secara pasti. Kerugian seniali itupun belum memeprhitungkan adanya keterlambatan kedatangan obat di mana beberapa pengiriman obat terjadi justru jauh setelah waktu berakhir dalam kontrak di tahun 2011 tetapi obat datang baru di tahun 2012 atau tahun 2013. Oleh karenanya, Majelis juga tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai perselisihan perhitungan-perhitungan maupun harga obat dengan dikaitkan jumlah kerugian Negara, karena sesuai dengan unsur Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” maka cukup terbukti adanya “potensial” kerugian Negara saja maka unsur ini telah terbukti, sedangkan nyata dari seragkian peristiwa yang dilakukan Terdakwa dengan modus menyimpangi ketentuan baik dalam peraturan perundangan maupun kontrak jelas terlihat adanya potensi kerugian Negara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban ;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifiser sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan diri sendiri sebagai kontraktor resmi pada kegiatan pengadaaan obat tahun anggaran 2011 maupun sebagai kontraktor pelaksana yang meminjamn nama CV Anugerah Sejahtera pada kegiatan pengadaan obat di tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tampak kerja sama antara Terdakwa dengan Saksi Muhamad Vanath, baik ketika akan dicairkan dana 100 % di mana diawali dengan pembuatan surat pernyataan kesanggupan dari Terdakwa Samson Yasir Alkatriri, proses meyakinkan Panitya Pemeriksa Barang agar mau menandatangani Berita Acara (BA) seakan-akan barang telah benar diterima penuh sesuai kontrak, kemudian proses pencairan melalui serangkaian surat-surat yang ditanda-tangani Saksi Muhamad Vanath, dan akhirnya pembukaan blokir yang dilakukan Saksi Muhamad Vanath selaku KPA sehingga dana bisa mengalir ketangan Terdakwa Samsom Yasir Alkatiri ;
Menimbang, oleh karenanya Majelis berkeyakinan benar telah terjadi kerja sama antara Terdakwa Samson Yasir Alkatiri dengan Saksi Muhamad Vanath yang menyebabkan Negara akhirnya mengalami kerugian karena obat-obat tidak diadakan seluruhnya dan sebagiannya pula diadakan secara lewat jauh dari waktu yang telah ditetapkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur merupakan perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur dari CV. Samara selaku pemenang tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Buffer Stock Obat tahun anggaran 2011 dan memenangkan tender/ lelang Pengadaan Obat Instalasi Farmasi dana APBD tahun anggaran 2011 yang dananya berasal baik dari APBN maupun APBD dan Terdakwa juga dengan meminjam nama dari CV. Anugerah Sejahtera dengan Direkturnya SHARON USMANI telah memenangkan tender/ lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun anggaran 2012 untuk dana yang berasal dari APBN saja. Di mana dalam semua kegiatan tersebut terlihat adanya penyimpangan yang dilakukan Terdakwa, baik berupa pelaksanaan pengadaan Obat-Obatan yang tidak sesuai kontrak namun anggaran dana tersebut dana tahun 2011 maupun tahun 2012 semuanya bisa dinikmati Terdakwa padahal Terdakwa belum berhak atas dana tersebut karena belum mengadakan obat secara penuh 100 % ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan itu saja maka Majelis berkesimpulan Terdakwa telah melakukan perbuatan yang terus menerus atau berlanjut dari kegiatan pada tahun 2011 dan juga kegiatan pada tahun 2012 yang kesemuanya dilaksanakan oleh Kontraktor yang sama yaitu Terdakwa Samson Yasir Alkatiri, dan berulang-ulang dilakukan oleh Terdakwa dalam bentuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kontrak maupun jangka waktu kontrak seharusnya bisa berjalan lancar dan terpenuhi jika dirinya memang bertindak lurus, dengan demikian sudah terbukti pula Terdakwa dengan perbuatan-perbuatan menyimpangnya tersebut pada semua kegiatan telah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa karena terhadap kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini, Terdakwa terbukti menikmati hasil dari perbuatan korupsi dimana semua uang kerugian Negara tersebut mengalir dan dinikmati oleh Terdakwa Samson Yasir Alkatiri, sehingga menurut Majelis terhadap Terdakwa dibebani uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa karena ada uang yang telah diserahkan dan disita sejumlah Rp. 498.000.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), maka uang pengganti atas kerugian Negara yang dibebankan kepada Terdakwa Samson Yasir Alkatiri akan diperhitungkan atau dikurangkan dengan jumlah uang yang telah disita tersebut diatas. Sehingga pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah Rp. 832.758.638,- dikurangi Rp. 498.000.000 = Rp. 334.758.638,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur merupakan perbuatan berlanjut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menetukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Terdakwa telah menciderai kepercayaan publik terhadap program Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Obat ;
- Terdakwa tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai Direktur CV Samara ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara / Daerah sebesar Rp. 498.000.000.- (empat ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah ) ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepilikannya maka akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi., Msi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
3. Menyatakan Terdakwa SAMSON YASIR ALKATIRI, Spi., Msi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ ;
4. Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 334.758.638,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
7. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
1. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 13 Juli 2011 ;
2. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 16 Nopember 2011 ;
3. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 08 Desember 2011 ;
4. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 15 Pebruari 2012 ;
5. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 19 Juni 2012 ;
6. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur DAK tanggal 22 September 2012 ;
7. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 ;
8. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 04 Oktober 2011 ;
9. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 15 Pebruari 2012 ;
10. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 19 Juni 2012 ;
11. Daftar Penerimaan Obat APBD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2011 tanggal 22 September 2012 ;
12. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ;
13. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 28 Januari 2013 ;
14. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber DAK Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ;
15. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 05 Desember 2012 ;
16. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 ;
17. Daftar Penerimaan Obat-Obatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur Sumber APBD Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 ;
18. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TA 2012. (ASLI) ;
19. Surat Nomor : 440/431/Dinkes/X/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ;
20. Surat Nomor : 440/21.b/Dinkes/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal teguran percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes-APBD TA 2012. (ASLI) ;
21.Surat Nomor : 440/477/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal Permohonan pemblokiran Dana. (ASLI) ;
22. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2012. (COPY) ;
23. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI. (ASLI) ;
24. Surat Pernyataan SAMSON YASIR ALKATIRI (ASLI) ;
25. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/33.2/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (COPY) ;
26. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 954/23.17/KEP/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana DAK Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan tahun Anggaran 2011. (COPY) ;
27. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana APBD Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. ( copy) ;
28. Surat Nomor : 440/69/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 perihal Teguran ;
29. Surat Nomor : 440/103/Dinkes/IV/2013 tanggal 04 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
30. Surat Nomor : 440/61.a/Dinkes/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
31. Surat Nomor : 440/116/Dinkes/2012 tanggal 05 April 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
32. Surat Nomor : 440/110.a/Dinkes/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Teguran Keras Penyelesaian Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011 ;
33. Surat Nomor : 440/157/Dinkes/VI/2013 tanggal 08 Juni 2013 perihal Teguran Keras Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 percepatan Realisasi Pengada Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2011.
34. Surat Nomor : 440/79.b/Dinkes/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ;
35. Surat Nomor : 440/21.c/Dinkes/X/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Teguran Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK Tahun 2012 ;
36. Surat Nomor : 440/03/Dinkes/X/2013 tanggal 07 Januari 2013 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes DAK 2012 ;
37. Surat Nomor : 440/432/Dinkes/XII/2012 tanggal 01 Desember 2012 perihal Percepatan Realisasi Pengadaan Obat dan Perbelkes APBD-DAK Tahun 2012 ;
38. Kontrak kerjasama antara CV. Samara dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi TA 2011. (copy) ;
39. SPM pencairan dana Pengadaan Obat Instalasi Farmasi (APBD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 236/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Juli 2011 sebesar Rp. 288.500.000 ;
40. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 20 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 105/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 18.254.545 ;
41. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat Uang Muka Kerja (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 104/SPP-LS/DINKES/2011 tanggal 07 Juli 2011 sebesar Rp. 182.545.455 ;
42.SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat 80 % (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 235/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 73.018.182 ;
43. SPM pencairan dana Pengadaan Buffer Stock Obat (angsuran II (80 %) (DAK) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 234/SPM-LS/DINKES/2011 tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp. 730.181.818 ;
44. Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2011. (COPY) ;
45. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 182.545.455 ;
46. Berita Acara Pembayaran Uang Muka (DAK) sebesar Rp. 18.254.545 ;
47. Berita Acara Pembayaran Angsuran II (80 %) (DAK) sebesar Rp. 73.018.182 ;
48. Berita Acara Pembayaran 100 % (DAK) sebesar Rp. 730.181.818 ;
49. SP2D Nomor : 2934/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ;
50. SP2D Nomor : 2933/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
51. SP2D Nomor : 2935/LS/2012 tanggal 21 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ;
52. SP2D Nomor : 2761/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
53. SP2D Nomor : 2779/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 761.072.000. (ASLI) ;
54. SP2D Nomor : 3780/LS/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 75.893.600. (ASLI) ;
55. SPM Nomor : 150/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
56.SPM Nomor : 108/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopmber 2012 sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
57. SPM Nomor : 102/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 190.269.000 ;
58.SPM Nomor : 103/SPM-LS/DINKES/2012 tanggal 06 Nopember 2012 sebesar Rp. 18.973.400 ;
59. Kwitansi sebesar Rp. 343.070.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada Direktur Cv. Samara. (ASLI) ;
60. Kwitansi sebesar Rp. 761.072.000. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ;
61.Kwitansi sebesar Rp. 18.973.400. dari Bendahara Pengeluaran kepada direktur CV. Anugerah Sejahtera ;
62.Berita Acara Uang Muka 30 % Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/ DINKES/APBD/IX/ 2012 atas nama Cv. Samara sebesar Rp. 147.030.000. (ASLI) ;
63.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 190.268.000. (ASLI) ;
64.Berita Acara Uang Muka Nomor : 440/BA-UM/KPA.6/DINKES/APBD-DAK/IX/2012 atas nama CV. Anugerah Sejahtera sebesar Rp. 18.973.400. (ASLI) ;
65.Berita Acara Pembayaran 100 % Nomor : 440/BAP/ KPA.6/DINKES/ APBD/XII/2012 atas nama CV. Samara sebesar Rp. 343.070.000. (ASLI) ;
66.Kontrak kerjasama antara CV. Anugerah Sejahtera dan Kuasa Pengguna Anggaran dana DAK pengadaan obat dan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2012 ;
67.Permohonan Pemblokiran Nomor : 440/478/Dinkes/2012 tanggal 26 Desember 2012 ;
68.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK Non DDR 2012 ;
69.Berita Acara Pembayaran 100 % dana DAK damping Non DR 2012 ;
70.Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Pengadaan Buffer Stock Obat dan Pengadaan Obat Instalasi Farmasi Tahun Anggaran 2011. (copy) ;
71.Dokumentasi hasil pemeriksaan pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur dana APBD dan DAK Tahun 2011 ;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kab. SBT melalui Dinas Kesehatan Kabupaten SBT, uang sejumlah Rp. 498.000.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dirampas untuk Negara;
8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH selaku Hakim Ketua HERY LILIANTO, SH. dan EDY SEPJENGKARIA,SH. CN masing-masing selaku Hakim Ad Hoc, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ALEXANDER NAHUSONA, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh STEVEN D. PALMA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Geser dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
HERY LILIANTO, SH Hj. HALIDJA WALL,SH.,MH
ttd
EDY SEPJENGKARIA, SH.CN
Panitera Pengganti
ttd
ALEXANDER NAHUSONA, SH
Dicatat disini bahwa putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena tenggang waktu menyatakan banding telah lampau.-
PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILANNEGERI AMBON,
TTD
DOMINIKUS MAMOH, SH
Turunan putusan ini diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada hari : SENIN tanggal 05 MEI 2014, oleh saya.-
PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILANNEGERI AMBON,
DOMINIKUS MAMOH, SH