05/PID.SUS/TP KORUPSI/2015/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 05/PID.SUS/TP KORUPSI/2015/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. HASAN RUSBINI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (1) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan kurungan ; 6. Menetapkan masa Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : (Terlampir dalam putusan) 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepu[uh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 05/PID.SUS/TP KORUPSI/2015/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Drs. HASAN RUSBINI; |
| Tempat lahir | : | Pontianak; |
| Umur/tanggal lahir | : | 66 tahun/8 Juli 1948; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Gusti Hamzah No. 15 Rt. 004 Rw. 010 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : | Pensiunan PNS; S-1 |
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 26 November 2014 sampai dengan tanggal 15 Desemberi 2014;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Januari 2015;
Penuntut Umum terhitung sejak 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 Febuari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri dalam Rumah Tahanan Negara terhitung sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Febuari 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 28 Febuari 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama yaitu M. TAMSIL SJOEKOER, SH, MH, SAMSIL, SH, MEISKE THERESIA K, SH, Advokat dari kantor M. TAMSIL SJOEKOER, SH, MH & REKAN beralamat di Jalan Nurali No. 3 Pontianak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Januari 2015 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 15 Febuari 2014 Nomor : 27/SK.PID/2014/PN.Ptk. ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 05/Pen.Pid Sus/TP. Korupsi/2014 /PN.PTK, tentang Penetapan Majelis Hakim, tanggal 29 Januari 2015;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak No.: 05/Pen.PidSus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK tentang Penetapan Hari Sidang, tanggal 29 Januari 2015;
3. Berkas Perkara Pidana Nomor : 05/Pid. Sus/ TP. Korupsi/2014/PN. PTK, atas nama Drs. HASAN RUSBINI;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajuka ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum pada hari Senin, 20 April 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan:
Menyatakan Dakwaan Primair tidak terbukti.
Menyatakan terdakwa Drs. Hasan Rusbini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Drs. Hasan Rusbini dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.864. 614.905,- (lima milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah), yang diperhitungkan dengan pengembalian dari saksi Gusti Hersan Aslirosa ke Kas Daerah Pemkot Pontianak sebesar Rp 750.000. 000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan barang bukti berupa :
Sebidang tanah dan rumah di atasnya dengan alas hak berupa SHM No. 14264 an. Hasan Rusbini beralamat di Jl. Parit Haji Husen II Komplek Paris Indah Lestari No. BB9 Kel. Bangka Belitung Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak ;
Sebidang tanah dan rumah di atasnya dengan alas hak berupa SHM No. 1748 dan No. 1749 an. Chairunnisa (sebelum dipisah awalnya SHM No. 774) beralamat di Jl. Gusti Hamzah No. 15 RT 004 / RW 010 Kel. Sui Jawi Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak ;
Ruko dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 4455 an. Chairunnisa beralamat di Pontianak Mall Blok AA 49 Jl. Teuku Umar Pontianak ;
yang dirampas untuk Negara dan dilelang, apabila hasil lelang barang bukti tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa diwajibkan membayar kekurangan uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan apabila hasil lelang barang bukti melebihi dari kewajiban terdakwa membayar uang pengganti, maka kelebihan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini.
Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebidang tanah dan rumah di atasnya dengan alas hak berupa SHM No. 14264 an. Hasan Rusbini beralamat di Jl. Parit Haji Husen II Komplek Paris Indah Lestari No. BB9 Kel. Bangka Belitung Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak ;
Sebidang tanah dan rumah di atasnya dengan alas hak berupa SHM No. 1748 dan 1749 an. Chairunnisa (sebelum dipisah awalnya SHM No. 774) beralamat di Jl. Gusti Hamzah No. 15 RT 004 / RW 010 Kel. Sui Jawi Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak ;
Ruko dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 4455 an. Chairunnisa beralamat di Pontianak Mall Blok AA 49 Jl. Teuku Umar Pontianak ;
Seluruhnya dirampas untuk Negara.
Sebanyak 612 (enam ratus dua belas) eksemplar dokumen, sebagai berikut:
| 1 | 1 (satu) buku Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006. | |
| 2 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006. | |
| 3 | 1 (satu) buku Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 Tanggal 4 Februari 2006 tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 6 Februari 2006 Tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2006 | |
| 4 | 1 (satu) buku DASK Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tanggal 10 Okotber 2006 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006 | |
| 5 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Januari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 6 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Pebruari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 7 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Maret 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 8 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan April 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 9 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Mei 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 10 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juni 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 11 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juli 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 12 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Agustus 2006. Pemegangh Kas Setda Kota Pontianak. | |
| 13 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan September 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak. | |
| 14 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Oktober 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 15 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Nopember 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 16 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Desember 2006. Pemegang kas Setda Kota Pontianak | |
| 17 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 18 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 19 | 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPASK) Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 20 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 21 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Penjabaran APBD TA 2008 | |
| 22 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tanggal 27 Desember 2007 tentang AOBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 23 | 1 (satu) buku Perwako Pontiank Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 | |
| 24 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Pererda Nomor 15 Nomor 2008 Tanggal 24 September 2008 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 | |
25. Masing-masing 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor :
| ||
| 26 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia parade SMS 2006 an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | |
| 27 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 130 Tahun 2006 tgl. 22 Febr. 2006 | |
| 28 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 442.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak | |
| 29 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak tgl. 24 Juni 2006 | |
| 30 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi PKL Se Indonesia | |
| 31 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia | |
| 32 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia tgl. 6 April 2006 | |
| 33 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 297.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak | |
| 34 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak tgl. 11 April 2006 | |
| 35 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPP Kosgoro | |
| 36 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 294.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro | |
| 37 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro | |
| 38 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 281.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak | |
| 39 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak tgl. 12 April 2006 | |
| 40 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pengabdian Merah Putih | |
| 41 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 253.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pengabdian Merah Putih | |
| 42 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi LSM Pemberian Bantuan Kepada Pengabdian Merah Putih tgl. 29 Maret 2006 | |
| 43 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 44 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 255.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 45 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl. 29 Maret 2006 | |
| 46 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak | |
| 47 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 312 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak | |
| 48 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak tgl. 5 Juni 2006 | |
| 49 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pemerhati Pembangunan | |
| 50 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 316 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerhati Pembangunan | |
| 51 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Pemerhati Pembangunan Kota Pontianak tgl. 27 April 2006 | |
| 52 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 466.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Puja Bangsa | |
| 53 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Yayasan Puja Bangsa tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 54 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 667.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum PAKP | |
| 55 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Forum PAKP tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 56 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 537.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum | |
| 57 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum tgl. 11 Nop. 2006 | |
| 58 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 88.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada | |
| 59 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 60 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 86.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) | |
| 61 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 62 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 536.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar | |
| 63 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 64 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 89.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) | |
| 65 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 66 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 111.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan | |
| 67 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 68 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 77.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 69 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 70 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 85.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) | |
| 71 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 72 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi | |
| 73 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi tgl. 10 Mei 2006 | |
| 74 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) | |
| 75 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) tgl. 5 Okt. 2006 | |
| 76 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 655.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) | |
| 77 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) tgl. 2 Nop. 2006 | |
| 78 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak | |
| 79 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 80 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 651.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitia | |
| 81 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitis tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 82 | 1 (satu) eksemplar Proposal Aliansi Putra Borneo | |
| 83 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 676.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Aliansi Putra Borneo | |
| 84 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 478.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat | |
| 85 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat tgl. 14 Juli 2006 | |
| 86 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 477.3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 | |
| 87 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 tgl. 12 Juli 2006 | |
| 88 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization | |
| 89 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization guna penyelenggaran Excellent Otomotif Contest tgl. 13 Juli 2006 | |
| 90 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak | |
| 91 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak tgl. 10 Juli 2006 | |
| 92 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 659.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak | |
| 93 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak tgl. 3 Nop. 2006 | |
| 94 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak | |
| 95 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 122 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak | |
| 96 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak tgl. 25 Febr. 2006 | |
| 97 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 660.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak | |
| 98 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 99 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 649.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan | |
| 100 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan tgl. 21 Okt. 2006 | |
| 101 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak | |
| 102 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 103 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak | |
| 104 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 105 | 1 (satu) eksemplar Proposal Open Turnamen Club Futsal 2006 | |
| 106 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 395.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 | |
| 107 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 tgl. 31 Mei 2006 | |
| 108 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 665.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak | |
| 109 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 | |
| 110 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 696.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak | |
| 111 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak tgl. 28 Nop. 2006 | |
| 112 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 654.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi | |
| 113 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi tgl. 1 Nop. 2006 | |
| 114 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 656.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak | |
| 115 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 | |
| 116 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 538.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 117 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 118 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 119 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 315 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 120 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 8 Nop. 2006 | |
| 121 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 295.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak | |
| 122 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak tgl. 13 Okt. 2006 | |
| 123 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 291.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak | |
| 124 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak tgl. 12 Apr. 2006 | |
| 125 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 518.5 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyuluhan Penyelenggaraan Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 126 | 1 (satu) eksemplar Proposal Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | |
| 127 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | |
| 128 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) … tanpa tanggal | |
| 129 | 1 (satu) eksemplar Proposal Masyarakat Telematika Kota Pontianak | |
| 130 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 335.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak | |
| 131 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak tgl. 21 Mei 2007 | |
| 132 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | |
| 133 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 370.3 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | |
| 134 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia … tanpa tanggal | |
| 135 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | |
| 136 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 391.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | |
| 137 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat … tanpa tanggal | |
| 138 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | |
| 139 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 481.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | |
| 140 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) .. tanpa tanggal | |
| 141 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 556.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedaamaian (HKWCK-KB) Kalbar | |
| 142 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota | |
| 143 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota | |
| 144 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota .. tanpa tanggal | |
| 145 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Aset Kota / PAKP | |
| 146 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PAKP | |
| 147 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada PAKP … tanpa tanggal | |
| 148 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aliansi Pemuda Borneo | |
| 149 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 166 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo | |
| 150 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo … tanpa tanggal | |
| 151 | 1 (satu) eksemplar Proposal Fordem Madani | |
| 152 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 153.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani | |
| 153 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani … tanpa tanggal | |
| 154 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan | |
| 155 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 154.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan | |
| 156 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan …. Tanpa tanggal | |
| 157 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) | |
| 158 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2007 tentang | |
| 159 | 1 (satu) eksemplar Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) | |
| 160 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) … tanpa tanggal | |
| 161 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | |
| 162 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | |
| 163 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak tgl. 23 Okt. 2008 | |
| 164 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 165 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 166 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) tgl. 3 Mar. 2008 | |
| 167 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | |
| 168 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 336.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | |
| 169 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan tgl. 14 Mei 2008 | |
| 170 | 1 (satu) eksemplar Proposal Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | |
| 171 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 505.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | |
| 172 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 173 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | |
| 174 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | |
| 175 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 176 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | |
| 177 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | |
| 178 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 179 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar | |
| 180 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar | |
| 181 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 182 | 1 (satu) eksemplar Proposal Majelis Ta'lim Al-Zahra | |
| 183 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra | |
| 184 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 185 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | |
| 186 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | |
| 187 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) tgl. 29 Okt. 2008 | |
| 188 | 1 (satu) eksemplar Proposal Poros Kalbar Bersatu | |
| 189 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 541.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu | |
| 190 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 191 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur | |
| 192 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 542.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur, dan Nota Walikota | |
| 193 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 194 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian Pendidikan/Pusaka Pendidikan | |
| 195 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 544.14 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) | |
| 196 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 197 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | |
| 198 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 543.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | |
| 199 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 200 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 13 Febr. 2008 | |
| 201 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 160.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | |
| 202 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Mar. 2008 | |
| 203 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Okt. 2008 | |
| 204 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 555.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | |
| 205 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 23 Okt. 2008 | |
| 206 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | |
| 207 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 213.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | |
| 208 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) tgl. 28 Mar. 2008 | |
| 209 | 1 (satu) eksemplar Proposal Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | |
| 210 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 214.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | |
| 211 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) tgl. 28 Mar. 2008 | |
| 212 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | |
| 213 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 90.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | |
| 214 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar tgl. 1 Febr. 2008 | |
| 215 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | |
| 216 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 579.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | |
| 217 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk tgl. 11 Nop. 2008 | |
| 218 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | |
| 219 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 423.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | |
| 220 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk tgl. 26 Juni 2008 | |
| 221 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | |
| 222 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 303.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | |
| 223 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak tgl. 5 Mei 2008 | |
| 224 | 1 (satu) eksemplar Proposal Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | |
| 225 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 327.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | |
| 226 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) tgl. 14 Mei 2008 | |
| 227 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | |
| 228 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 517.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | |
| 229 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 230 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota | |
| 231 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 154.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota | |
| 232 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 233 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forbes (Forum Bersama) | |
| 234 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) | |
| 235 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) 26 Febr. 2008 | |
| 236 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Budaya Bangsa | |
| 237 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 516.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa | |
| 238 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa 25 Sept. 2008 | |
| 239 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Putra Bangsa | |
| 240 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 158.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa | |
| 241 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 242 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 243 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 244 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 245 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) | |
| 246 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 724.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) | |
| 247 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalbar (LP3M) bulan Desember 2006 | |
| 248 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat BRIGANTIKA Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak | |
| 249 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak tgl 28 Pebruari 2006 | |
| 250 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lomba Karya Tulis Ilmiah “Kita Bebas Buta Aksara” Kalimantan Barat | |
| 251 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam rangka kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Se Kalbar tgl 21 Oktober 2006 | |
| 252 | 1 (satu) eksemplar Proposal Brigade Nasional Anti Narkoba | |
| 253 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak bulan Mei 2007 | |
| 254 | 1 (satu) eksemplar Proposal Global Science And Society Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial Kota Pontianak | |
| 255 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 344.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Global Science And Society (Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial) Kota Pontianak | |
| 256 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Global Sience and Society (Pusat Pengkajian Ilmu dan Sosial) Kota Pontianak tgl 21 Mei 2007 | |
| 257 | 1 (satu) eksemplar Proposal Program Kerja Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak | |
| 258 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.4 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak | |
| 259 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 | |
| 260 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH | |
| 261 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH Pontianak tgl 23 Pebruari 2006 | |
| 262 | 1 (satu) eksemplar Proposal/Surat JAM’IYYAH AL-ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 1 Juli 2006 | |
| 263 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Jam’iyah Al-Isthighosah As’Adiyah Kota Pontianak Bulan Nopember 2006 | |
| 264 | 1 (satu) eksemplar Surat Taman Pendidikan Al Quran Asshofiyah | |
| 265 | Kwitansi bantuan kepada Taman Pendidika Al-Qur’an (TPA) SHOFIYAH Pontianak Kota tgl 27 Desember 2006 | |
| 266 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah | |
| 267 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 418.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat | |
| 268 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat tahun 2007 | |
| 269 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus JAM’IYYATUL ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 22 April 2008 | |
| 270 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pengembangan Sarana Dan Prasarana Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak | |
| 271 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 556.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan Dan Sosial As’Adiyah Pontianak | |
| 272 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak tgl 23 Oktober 2006 | |
| 273 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak | |
| 274 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 333.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak | |
| 275 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak tgl 14 Mei 2008 | |
| 276 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura | |
| 277 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 386 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak | |
| 278 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak tgl 31 Mei 2006 | |
| 279 | 1 (satu) eksemplar Proposal West Borneo Bicycle Adventure | |
| 280 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 716.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panita Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure | |
| 281 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure tgl 21 Desember 2006 | |
| 282 | 1 (satu) eksemplar Surat Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalimantan Barat | |
| 283 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pimpinan Wilyah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalbar Kegiatan Kongres XV di Jakarta tgl 30 Juni 2006 | |
| 284 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat | |
| 285 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 254.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat | |
| 286 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Pelajar Nadhlatul Ulama bulan Mei 2007 | |
| 287 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat KORAN KALBAR (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) tgl 21 September 2006 | |
| 288 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Koran Kalbar (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) Kegiatan Pelatihan Komputer bagi Eks Korban Napza tgl 28 September 2006 | |
| 289 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat Lingkar Masyarakat Miskin Kota LIMMIT tgl 21 Februari 2006 | |
| 290 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 22 Februari 2006 | |
| 291 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pecinta Olah Raga Alam Kalimantan Barat PPORA-KB | |
| 292 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 645 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepaa Perhimpunan Pecinta Olahrga Alam Kalimantan Barat | |
| 293 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Pecinta Olahraga Alama Kalimantan Barat tgl 8 Nopember 2006 | |
| 294 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pentas Budaya Risalah Anak Bangsa” Lingkar Masyarakat Miskin Kota | |
| 295 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomro 613.3 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak | |
| 296 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 18 Desember 2008 | |
| 297 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Perguruan Seni Bela Diri AL-FAKAR Pontianak Kalimantan Barat | |
| 298 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 132.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Yayasan Perguruan Seni Belada Diri Al-Fakar Kalimantan Barat | |
| 299 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Yayasan Bela Diri Al-Fakar Pontianak tgl 14 Pebruari 2008 | |
| 300 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Sarana & Prasarana Pendidikan Agama Islam Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak | |
| 301 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 172.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat | |
| 302 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat tgl 3 Maret 2008 | |
| 303 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pendidikan Politik Forum Borneo Membangun | |
| 304 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 435.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Forum Borneo Membangun Kota Pontianak | |
| 305 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Forum Borneo Membangun (FBM) Kota Pontianak tgl 10 Juli 2008 | |
| 306 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kegiatan Pembi-naan Remaja Masjid Kelompok Kajian Islma (KKI) ‘ARAFA | |
| 307 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 181.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kajian Islam‘ARAFA Kota Pontianak | |
| 308 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Kelompok Kajian Islam “ ARAFA” tgl 12 Maret 2008 | |
| 309 | 1 (satu) eksemplar Proposal Rencana Rehab Surau Al Mu’Minin | |
| 310 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Surau Al Muk’minin Jl. Karet Gg Pemancingan Kecmatan Pontianak Barat tanpa tanggal | |
| 311 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK | |
| 312 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 559.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) | |
| 313 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) tgl 29 Oktober 2008 | |
| 314 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GAN (GERAKAN ANTI NARKOBA) | |
| 315 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 139.6 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat | |
| 316 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat tgl 20 Pebruari 2008 | |
| 317 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK | |
| 318 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 68.7 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal | |
| 319 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Madat Asusila dan Kriminal Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 | |
| 320 | 1 (satu) eksemplar Proposal KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri) Sektor Pontianak Kota | |
| 321 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 91.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pngurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota | |
| 322 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota tgl 25 Janauri 2008 | |
| 323 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor, Madat, Asusila & Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak | |
| 324 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada LSM Peduli Ranmor, Madat, Asusila dan Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak tgl 15 Juni 2006 | |
| 325 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dalam Rangka Pembentukan Pelatihan Tim Sabhara Keluarga Besar Putra-Putri Polri Sektor Kota Pontianak Kota | |
| 326 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 375.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kota Pontianak | |
| 327 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Keluarga Besar Putra Putri Polisi (KBP3) Kota Pontianak tgl 22 Juni 2007 | |
| 328 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat LSM Asprirasu Amanat rakyat Kalimantan Barat tgl 6 September 2006 | |
| 329 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Aspirasi Amanat rakyat Kalimantan Barat dalam rangka kegiatan Pasar Murah Sembilan Bahan Pokok tgl 26 September 2006 | |
| 330 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas LSM Kota Pontianak Tahun 2008 | |
| 331 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 488.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Pontianak | |
| 332 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Forum Komunikasi LSM Kota Pontianak tgl 25 September 2008 | |
| 333 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat | |
| 334 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 516.12 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat | |
| 335 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat tgl 25 September 2008 | |
| 336 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat | |
| 337 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 400.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat | |
| 338 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Dewan Pimpinan Propinsi Kalbar Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia (IPJI) tgl 12 Juni 2008 | |
| 339 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Pendidikan & Pembangunan | |
| 340 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 116.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak | |
| 341 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak tgl 1 Pebruari 2008 | |
| 342 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) | |
| 343 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat | |
| 344 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 | |
| 345 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aspirasi Amanat Rakyat | |
| 346 | 1 (satu) eksemplar SK Nomor 69.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Amanat Rakyat Kalimantan Barat | |
| 347 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Aspirasi Amanah Rakyat Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 | |
| 348 | 1 (satu) eksemplar Proposal Frum Komunikasi Antar Ethnis Kota Pontianak | |
| 349 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Forum Komuniksai Antar Etnis Kota Pontianak tgl 17 April 2006 | |
| 350 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendi-dikan dan Pengembangan Islam Pondok Pesantren Al-Jihad Kota Pontianak | |
| 351 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 543.3 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pondok Pesantren Al-Jihad | |
| 352 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pondok pesantren Al-Jihad Kota Pontianak | |
| 353 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Masjid Al-Khairat Kota Pontianak | |
| 354 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Masjis Al-Khairat Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Jarak Kel. Sei Jawi Luar Pontianak | |
| 355 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Organisasi pergerakan Kalbar tgl 26 Januari 2006 | |
| 356 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (PERGERAKAN KALBAR) | |
| 357 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan KALBAR) tgl 17 April 2006 | |
| 358 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) | |
| 359 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru dan reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) Mei 2006 | |
| 360 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat | |
| 361 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Pusat perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) | |
| 362 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian bantuan kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) tgl 29 Oktober 2008 | |
| 363 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) | |
| 364 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 304.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) | |
| 365 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) Mei 2007 | |
| 366 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Lembaga Dakwah Ibadah dan Kemasjidan Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 367 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar TA. 2008 | |
| 368 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Badan Pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 369 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2006 tgl 12 Oktober 2006 | |
| 370 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Kota Pontianak | |
| 371 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 178.1 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Tim Pembina UKS Kota Pontianak | |
| 372 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kpd Tim Pembina UKS Kota Pontianak tgl 10 Maret 2008 | |
| 373 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) Kota Pontianak | |
| 374 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 569 Tahun 2006 | |
| 375 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada GOPTKI Kota Pontianak Tahun 2006 tgl Oktober 2006 | |
| 376 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari sdr. SYAFARUDDIN USMAN MHD untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 377 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 (Tragedi Mandor Berdarah) tgl 10 Juli 2006 | |
| 378 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari DHD The Pancasila Centre Badan Pembudaya Pelestari Pancasila Dasar Negara RI Prop. Kalbar | |
| 379 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 625 Tahun 2008 | |
| 380 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD The Pancasila Centre (DHD BPP JSN) Kalbar TA. 2008 tgl 18 Desember 2008 | |
| 381 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Islam Ponpes Al-Jihad Pontianak | |
| 382 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 572.2 Tahun 2007 tgl 04 Desember 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 383 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 tgl 14 Desember 2007 | |
| 384 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk kegiatan Budaya Tionghoa tgl 11 Pebruari 2006 | |
| 385 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan untuk Rehab Gedung Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 Prop. Kalbar TA. 2007 tgl 10 April 2007 | |
| 386 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 387 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 557.2 Tahun 2007 tgl 07 Nopember 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 388 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 389 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 390 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 190.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 391 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 tgl 19 Maret 2008 | |
| 392 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Mesjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 393 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 137.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 394 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2008 tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 395 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 637 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak | |
| 396 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak TA. 2006 tgl 11 Nopember 2006 | |
| 397 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 398 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 381.1 tahun 2007 tgl 12 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 | |
| 399 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 bln Juni 2007 | |
| 400 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak | |
| 401 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak tgl 24 Agustus 2006 | |
| 402 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Partai Politik (DPC PKB) Kota Pontianak TA. 2006 tgl 07 Desember 2006 | |
| 403 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 404 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.2 tahun 2007 tgl 28 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 405 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 406 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 407 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 530 tahun 2007 tgl 26 Oktober 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 408 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 409 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak | |
| 410 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 256.1 tahun 2007 tgl 07 April 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak | |
| 411 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak bln Mei 2007 | |
| 412 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 | |
| 413 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 155.1 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 | |
| 414 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 tgl 10 Maret 2007 | |
| 415 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Satria F 150 Community | |
| 416 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 480.4 tahun 2007 tgl 29 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 | |
| 417 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 | |
| 418 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Pontianak Bike Week 2007 | |
| 419 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 464.1 tahun 2007 tgl 16 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pontianak Bike Week | |
| 420 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi kepada Panitia Pontianak Bike Week 2007 | |
| 421 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Musyawarah Provinsi Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2007 | |
| 422 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 377.4 tahun 2007 tgl 09 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 | |
| 423 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 | |
| 424 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar | |
| 425 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 373.3 tahun 2007 tgl 07 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 | |
| 426 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 | |
| 427 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak | |
| 428 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 388.2 tahun 2007 tgl 15 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 429 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 430 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Porduti tahun 2006 | |
| 431 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 692.1 tahun 2006 tgl 23 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Porduti | |
| 432 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Porduti tgl 23 Nopember 2006 | |
| 433 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak (PRMKP) | |
| 434 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 392.2 tahun 2007 tgl 20 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak | |
| 435 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 436 | 1 (satu) eksemplar Proposal Study Kajian SDM dan Alam | |
| 437 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 389.2 tahun 2007 tgl 17 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 438 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 439 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 507 tahun 2006 tgl 03 Agustus 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon 2006 | |
| 440 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon tgl 25 Agustus 2006 | |
| 441 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak | |
| 442 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 84.2 tahun 2008 tgl 18 Januari 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak TA. 2008 | |
| 443 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 444 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 445 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 399.3 tahun 2008 tgl 10 Juni 2008 ttg Bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara TA. 2008 | |
| 446 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl 16 Juni 2008 | |
| 447 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 | |
| 448 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 293.1 tahun 2008 tgl 25 April 2008 ttg Bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 | |
| 449 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest tgl 02 Mei 2008 | |
| 450 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) | |
| 451 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.9 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) TA. 2008 | |
| 452 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) tgl 28 April 2008 | |
| 453 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak | |
| 454 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 554.7 tahun 2008 tgl 18 Oktober 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak TA. 2008 | |
| 455 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak tgl 23 Oktober 2008 | |
| 456 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Kursus Menjahit “Icha” | |
| 457 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.3 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” TA. 2008 | |
| 458 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 459 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak | |
| 460 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 607.4 tahun 2008 tgl 06 Desember 2008 ttg Bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak | |
| 461 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak tgl 06 Desember 2008 | |
| 462 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar | |
| 463 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 143.1 tahun 2008 tgl 16 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar | |
| 464 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 465 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar | |
| 466 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 141.6 tahun 2008 tgl 14 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar | |
| 467 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 468 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kec. Pontianak Timur | |
| 469 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kec. Pontianak Timur tgl 01 Mei 2006 | |
| 470 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kota Pontianak TA. 2006 | |
| 471 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 284.1 tahun 2006 tgl 03 April 2006 ttg Bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak | |
| 472 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak | |
| 473 | 1 (satu) eksemplar Surat dari DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 474 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.4 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 475 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 476 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe | |
| 477 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 423.2 tahun 2008 tgl 25 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe | |
| 478 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe tgl 26 Juni 2008 | |
| 479 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 480 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 504.6 tahun 2008 tgl 28 Agustus 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 481 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar TA. 2008 | |
| 482 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 483 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 366.4 tahun 2008 tgl 26 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 484 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 26 Mei 2008 | |
| 485 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Podium Sejarah-Budaya Kalbar | |
| 486 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 175.4 tahun 2008 tgl 03 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar | |
| 487 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar tgl 10 Maret 2008 | |
| 488 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 489 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 606.1 tahun 2008 tgl 05 Desember 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah Kalbar | |
| 490 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 06 Desember 2008 | |
| 491 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 146 tahun 2007 tgl 22 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 492 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 493 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 494 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.7 tahun 2008 tgl 27 Oktober 2008 ttg Bantuan Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 495 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 496 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 | |
| 497 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 303.5 tahun 2008 tgl 02 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 | |
| 498 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 tgl 05 Mei 2008 | |
| 499 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak | |
| 500 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 76 tahun 2006 tgl 08 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak | |
| 501 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.2 tahun 2006 tgl 30 Oktober 2006 ttg Bantuan kepada LSM Jaringan Kota | |
| 502 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Jaringan Kota tgl 09 Nopember 2006 | |
| 503 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 tahun 2006 tgl 10 Juli 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak Tahun 2006 | |
| 504 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak tgl 10 Juli 2006 | |
| 505 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 669.3 tahun 2006 tgl 04 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak | |
| 506 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak tgl 04 Nopember 2006 | |
| 507 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Pontianak Basket Ball Open 2006 | |
| 508 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 100 tahun 2006 tgl 15 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak | |
| 509 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) | |
| 510 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.6 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) | |
| 511 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) tgl 28 April 2008 | |
| 512 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Remaja Merdeka Club Pontianak | |
| 513 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 351 tahun 2006 tgl 04 Mei 2006 ttg Bantuan kepada Forum Remaja Merdeka Club | |
| 514 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Remaja Merdeka Club tgl 06 Mei 2006 | |
| 515 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan | |
| 516 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 380.1 tahun 2008 tgl 02 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan | |
| 517 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan tgl 05 Juni 2008 | |
| 518 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Bersama Indonesia (FORBES) Kota Pontianak | |
| 519 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.3 tahun 2007 tgl 29 September 2007 ttg Bantuan kepada Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak | |
| 520 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak | |
| 521 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LBH Justitia Cab. Kalbar | |
| 522 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 437 tahun 2006 tgl 21 Juni 2006 ttg Bantuan kepada LBH Justitia Cab. Kalbar | |
| 523 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LBH Justitia Cab. Kalbar tgl 22 Juni 2006 | |
| 524 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 525 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 156.2 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 526 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 527 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi | |
| 528 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 401.1 tahun 2008 tgl 12 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi | |
| 529 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi tgl 12 Juni 2008 | |
| 530 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi | |
| 531 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 211.3 tahun 2008 tgl 26 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi | |
| 532 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi tgl 28 Maret 2008 | |
| 533 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Yayasan Citra Lintas Persada | |
| 534 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 375.5 tahun 2007 tgl 08 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Citra Lintas Persada TA. 2007 | |
| 535 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Yayasan Citra Lintas Persada | |
| 536 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-625 Tahun 2003 tgl. 11 Desember 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat | |
| 537 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tgl. 11 Mei 2001 tentang Pemberhentian Drs. Hasan Rusbini sebagai Ketua Bappeda Kota Pontianak dan Pengangkatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak | |
| 538 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 824.4/559/BKPSDAD-M/2006 tgl. 12 Juli 2006 tentang Pemberian Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, (Perpanpangan masa jabatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekda) | |
| 539 | Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/23/BKD-B Tahun 2008 tgl. 27 Pebruari 2008 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Pontianak | |
| 540 | Petikan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 821.22/18/BKD-B Tahun 2008 tgl. 14 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Pontianak an. Ir. Toni Herianto, MT | |
| 541 | 1 (satu) bundel Rekapitulasi Dana Titipan Sekda Tahun 2006 | |
| 542 | Map Daftar 1, dilampirkan :
| |
| ||
| 543 | Map Daftar 2, dilampirkan sbb. :
| |
| 544 | Map Daftar 3, dilampirkan sbb. :
| |
| 545 | Map Daftar 4, dilampirkan , sbb. :
| |
| 546 | Map Daftar 5, dilampirkan sbb. :
| |
| 547 | Map Daftar 6, dilampirkan sbb. :
| |
| 548 | Map Daftar 7, dilampirkan sbb. :
| |
| ||
| 549 | Map Daftar 8, dilampirkan sbb. :
| |
| 550 | Map Daftar 9, dilampirkan sbb. :
| |
| 551 | Map Daftar 10, dilampirkan sbb. :
| |
552 553 554 555 556 557 | Map Daftar 11, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 12, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 13, dilampirkan sbb. :
Lembar rekening telpon tgl. 6-11-2006
Nota Sekda tgl 28-09-2006 Map Daftar 14, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 15, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 16, dilampirkan sbb. :
| |
| 558 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru berjudul “CATATAN TANGAN RUDI ENGGANO KENANG” | |
| 559 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “DISPOSISI SEKDA”. | |
| 560 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “PHBI - 2006” berikut isinya berupa :
| |
| 561 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP DANA PERTIWI – 2006”, berikut lampirannya sbb. :
| |
| 562 | Dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP Rp. 908.972.000,00”. | |
| 563 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 600.000.000,00” | |
| 564 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 50.000.000,00” | |
| 565 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 65.000.000,00” | |
| 566 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 400.000.000,00” | |
| 567 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 15.000.000,00” | |
| 568 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 37.500.000,00” | |
| 569 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 80.500.000,00” | |
| 570 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.447.273.975,00” | |
| 571 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.664.780.000,00” | |
| 572 | 1 (satu) dosir kecil warna hitam bertuliskan “NOTA-NOTA PERMINTAAN UANG WALIKOTA TA. 2007 – 2008” yang di dalamnya menyimpan dokumen-dokumen sbb. : Tahun 2007 :
| |
| ||
| ||
| 573 | 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Walikota Pontianak No. : 821.2.24/299/BKPSDAD-M/2007 tgl. 25 Juli 2007 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 574 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 575 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 576 | 3 (tiga) lembar Peraturan Walikota Pontianak No. : 44 Tahun 2005 tgl. 30 Juni 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak | |
| 577 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/34/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial TA 2006, 2007 dan 2008 | |
| 578 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/05/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan SOsial TA 2006, 2007 dan 2008 | |
| 579 | 1 (satu) lembar Daftar Pengeluaran TA 2007 ditandatangani oleh Eka Indra | |
| 580 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. Oktober 2008 uang Rp. 170.000.000,00 ditandatangani oleh Anwar Ali | |
| 581 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 28 Maret 2008 uang Rp. 1.000.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM | |
| 582 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. …. | |
| 583 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 3 Maret 2008 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak | |
| 584 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. 10 – 10 – 2007 uang Rp. 500.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM | |
| 585 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. 4 – 8 – 2007 | |
| 586 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 4 Agustus 2007 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak | |
| 587 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 05 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani ….. | |
| 588 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 5 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani oleh Drs. Hasan Rusbini | |
| 589 | 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Eka Indra, SE, M.Si. tgl. 17 Februari 2010 | |
| 590 | 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Drs. Eka Yuni Setiawan tgl. 17 Februari 2010 | |
| 591 | 3 (tiga) lembar Rekapitulasi SP2D Belanja Bantuan SOsial dan Hibah TA 2008 | |
| 592 | 3 (tiga) lembar SK Walikota Pontianak Nomor 9 Tahun 2008 tgl. 2 Januari 2008 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Atasan Langsung Pada BPKKD Kota Pontianak TA 2008 | |
| 593 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 Jilid I – III | |
| 594 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 | |
| 595 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2007 Jilid I – III | |
| 596 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 Jilid I – IV | |
| 597 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 | |
| 598 | Tanda terima tgl. 28 Pebruari 2006 yang ditandatangani oleh Rudi Enggano Kenang Ka. BPKKD Kota Pontianak dan Ramsisi. | |
| 599 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 40.000.000,- | |
| 600 | SK Walikota No. 151 Tahun 2006. | |
| 601 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 38.000.000,- | |
| 602 | SK Walikota No. 145 Tahun 2006. | |
| 603 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 41.000.000,- | |
| 604 | SK Walikota No. 146 Tahun 2006. | |
| 605 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 31.000.000,- | |
| 606 | SK Walikota No. 147 Tahun 2006. | |
| 607 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 32.000.000,- | |
| 608 | SK Walikota No. 148 Tahun 2006. | |
| 609 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 60.000.000,- | |
| 610 | SK Walikota No. 149 Tahun 2006. | |
| 611 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 28.000.000,- | |
| 612 | SK Walikota No. 150 Tahun 2006. | |
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota Pembelaan yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin, 4 Mei 2015, yang pada akhir kesimpulannya berpendapat bahwa :
Menyatakan Terdakwa Drs. HASAN RUSBINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana dalam Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, maupun dalam Dakwaan Subsidair yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula.
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah pula melampirkan beberapa bukti surat berupa :
Petikan putusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/23/BKD-B Tahun 2008, tanggal 27 Febuari 2008, tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 880/321/BKPSDAD-M/2008, tanggal 8 Mei 2008, tentang Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Privinsi Kalimantan Barat.
Surat dari Drs. H. Hasan Rusbini di tujukan Kepada Bapak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, di Jakarta, Tanggal 29 Desember 2009, Perihal Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Surat dari Drs. H. Hasan Rusbini di tujukan Kepada Bapak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, di Pontianak, Tanggal 28 Januari 2010, Perihal Pengaduan atas Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4455, terletak di Jalan Teuku Umar/Gst. Sulung Lelanang, SU No. 2265/Darat Sekip/2005, tgl 31 Oktober 2005 Luas 72 M2, atas nama Nyonya CHAIRUNNISA, Akta Jual Beli Nomor : 429/2007. Tanggal 21 Desember dibuat oleh PPAT Elisabeth Veronika Ely, SH, MH, MSI.
Sertifikat Hak Milik Nomor 14264, terletak di Kelurahan Bangka Belitung Surat Ukur Nomor 402/B. Belitung/1999, tgl 28 Desember 1999 Luas 320 M2, atas nama Doktorandus Haji Hasan Rusbini, disertai Akta Jual Beli Nomor 126/KDP-BPN/2004 tanggal 17 Maret 2004 dari Pejabat Pembuat Akta Tanah EDY DWI PRIBADI,SH.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 904, terletak di Gang Sejarah, Desa Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kotamadya Pontianak, Gambar Situasi Tanggal 1 Agustus 1979 No. 438/1979, Luas 1.010 M2 atas nama Hasan Rusbini.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan replik secara tertulis tanggal 6 Mei 2015 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula dan terhadap replik tersebut Penasehat Hukum terdakwa tanggal 11 Mei 2015 telah pula mengajukan duplik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak periode tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001 bersama-sama dengan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK selaku Walikota Pontianak periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.41-625 Tahun 2003 tanggal 11 Desember 2003 (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada tahun 2006, tahun 2007 dan tahun 2008 atau setidak-tidaknya di waktu-waktu tertentu di tahun 2006, tahun 2007 dan tahun 2008 bertempat di Kantor Walikota Pontianak Jalan Rahadi Usman Nomor 3 Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan-perbuatan tersebut satu dengan lainnya saling berkaitan dan erat hubungannya sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan / berlanjut (voortgezzet handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang diangkat selaku Sekda Kota Pontianak periode tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001 mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :
Penyusunan Pembuatan Anggaran.
Melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan administrasi keuangan.
Melaksanakan perintah dari atasan.
Melaksanakan administrasi surat menyurat.
Bahwa Sekretariat Daerah Kota Pontianak yang Sekdanya adalah terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut pada tahun 2006 mendapatkan tanggungjawab pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006, sedangkan Pemegang Kas adalah saksi Didit Dirhamsah.
Adapun alokasi dana Bansos tersebut dimuat dalam APBD / APBD Perubahan Pemerintah Kota Pontianak TA 2006 yang penjabarannya ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak No. 1 Tahun 2006 tanggal 6 Pebruari 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak TA 2006 dan Perwako Pontianak No. 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006.
Bahwa anggaran dana Bansos tersebut yang setelah perubahan sebesar Rp. 42.054.064.100,- (empat puluh dua milyar lima puluh empat juta enam empat puluh ribu seratus rupiah) pada pos Belanja Publik kode rekening 2.01.0103.2 adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | U r a i a n | Anggaran Sebelum Perubahan (Rp.) | Bertambah Berkurang (Rp.) | Anggaran Setelah Perubahan (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 2.01.0103.2 | Belanja public | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.2 | Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.01.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.01.01.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.01.0101.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 175.000.000 | - | 175.000.000 | |
| 30.500.000 | - | 30.500.000 | |
| 57.000.000 | - | 57.000.000 | |
| 2.625.000.000 | 275.000.000 | 2.900.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 150.000.000 | 150.210.000 | 300.210.000 | |
| 100.000.000 | - 100.000.000 | 0 | |
| 55.000.000 | - | 55.000.000 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 280.000.000 | - | 280.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | 50.000.000 | 100.000.000 | |
| 200.000.000 | 25.000.000 | 225.000.000 | |
| 600.000.000 | 200.000.000 | 800.000.000 | |
| 125.000.000 | - | 125.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 400.000.000 | 250.000.000 | 650.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 125.000.000 | 15.000.000 | 140.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 100.000.000 | - 10.000.000 | 90.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 68.000.000 | - | 68.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 2.000.000.000 | 1.400.000.000 | 3.400.000.000 | |
| 9.000.000.000 | 5.100.000.000 | 14.100.000.000 | |
| 1.945.000.000 | 1.850.000.000 | 3.795.000.000 | |
| 4.000.000.000 | 5.750.000.000 | 9.750.000.000 | |
| 450.000.000 | - | 450.000.000 | |
| 350.000.000 | - | 350.000.000 | |
| 300.000.000 | - 300.000.000 | 0 | |
| 400.000.000 | - 400.000.000 | 0 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 500.000.000 | 500.000.000 | 1.000.000.000 | |
| 150.000.000 | - | 150.000.000 | |
| 95.000.000 | - | 95.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 20.000.000 | - | 20.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 60.000.000 | - | 60.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 68.000.000 | - | 68.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| - | 15.000.000 | 15.000.000 | |
| - | 10.000.000 | 10.000.000 | |
| - | 50.000.000 | 50.000.000 | |
| - | 200.000.000 | 200.000.000 | |
| - | 200.000.000 | 200.000.000 | |
| - | 15.354.100 | 15.354.100 | |
| - | 25.000.000 | 25.000.000 | |
| J u m l a h | 42.054.064.100 | |||
Bahwa prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2006 sebagai berikut :
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (saksi Buchari A. Rachman).
Proposal tersebut didisposisi oleh Walikota Pontianak (saksi Buchari A. Rachman) ke Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini).
Untuk anggaran yang besar dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bagian Hukum, kemudian ditandatangani oleh Walikota, untuk yang kecil-kecil nilai uang ratusan ribu rupiah cukup pakai proposal dan Nota dari Sekda.
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos tersebut semestinya dilakukan dengan berpedoman pada :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain.
Bahwa dana Bansos TA 2006 yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain tersebut proses pencairannya dilakukan dengan cara antara lain :
Penerbitan SK Walikota atas proposal fiktif atau tidak jelas siapa kelompok/anggota masyarakat yang termuat dalam proposal.
Dana yang cair tidak diserahkan kepada kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal.
Dana yang cair dipotong sebagian.
ad.1. Bahwa penerbitan SK Walikota atas proposal fiktif atau tidak jelas kelompok/anggota masyarakat yang termuat dalam proposal, antara lain berupa 13 proposal fiktif dengan nilai dana Bansos cair sebesar Rp. 1.053.972.000,- (satu milyar lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut. :
| No. | Proposal | Jumlah uang (Rp.) | Dasar (SK Walikota) | |
| 1 | Jemaah barjanji dan berzikir hadrah an. Akhmad Junaidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 55.000.000 | No. 101 Tahun 2006 tgl. 15 Febr. 2006 | |
| 2 | Panitia parade SMS 2006 an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 55.000.000 | No. 130 Tahun 2006 tgl. 22 Febr. 2006 | |
| 3 | Kelompok kajian Islam Arafah an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 50.000.000 | No. 102 Tahun 2006 tgl. 16 Febr. 2006 | |
| 4 | Panpel Semarak Pahlawan di Bumi Khatulistiwa an. Anwar Ali Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 50.000.000 | No. 688.1 Tahun 2006 tgl. 21 Nop. 2006 | |
| 5 | LSM Pengembangan Masyarakat Madani an. Hermansyah (PNS di BPKKD Pemkot Pontianak) | 110.000.000 | No. 663.1 Tahun 2006 tgl. 1 Nop. 2006 | |
| 6 | Sanggar Sani dalam lomba antar pinang an. Drs. H Lazuardi (Kabag Umum Pemkot Pontianak) | 95.000.000 | No. 343.2 Tahun 2006 tgl. 2 Mei 2006 | |
| 7 | Koalisi Rakyat Anti Narkoba (Koran) an. Rudi Enggano Kenang (Kepala BPKKD Pemkot Pontianak) | 85.000.000 | No. 379 Tahun 2006 tgl. 16 Mei 2006 | |
| 8 | Lembaga Cipta Anak Negeri an. Rudi Enggano Kenang (Kepala BPKKD Pemkot Pontianak) | 84.000.000 | No. 378 Tahun 2006 tgl. 16 Mei 2006 | |
| 9 | Autosport Racing Club an. H Gusti Hersan Aslirosa (Ketua DPRD Kota Pontianak) | 100.000.000 | No. 683.2 Tahun 2006 tgl. 16 Nop. 2006 | |
| 10 | BIZ’S Coorperation an. H Gusti Hersan Aslirosa (Ketua DPRD Kota Pontianak) | 100.000.000 | No. 570 Tahun 2006 tgl. 5 Sept. 2006 | |
| 11 | Panitia Hari Besar Islam (PHBI) an. Buchari A Rahman (Walikota Pontianak) | 124.972.000 | Belum ditemukan | |
| 12 | Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia an. Sony Hermawan, SH (PNS Pemkot Pontianak) | 85.000.000 | No. 687.1 Tahun 2006 tgl. 21 Nop. 2006 | |
| 13 | Forum Demokrasi Indonesia an. Sony Hermawan, SH (PNS Pemkot Pontianak) | 60.000.000 | No. 679.2 Tahun 2006 tgl. 13 Nop. 2006 | |
| J u m l a h | 1.053.972.000 | |||
.2. Bahwa dana Bansos yang cair tidak diserahkan kepada kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, tetapi dinikmati oleh pihak lain, antara lain berupa proposal dari Pertiwi dengan nilai dana Bansos cair sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tetapi uang tidak diterima pihak Pertiwi melainkan digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
| No. | Penerima dana | Jumlah uang (Rp.) | Bukti Tanda Terima | Dasar |
| 1 | Danrem 121 ABW (Wisnu Bawatanaya | 10.000.000 | 27 April 2006 | Perintah lisan Sekdako tgl. 27 April 2006 |
| 2 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 7.500.000 | 22 April 2004 | Nota Sekdako tgl. 22 April 2006 |
| 3 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 15.000.000 | 23 Febr. 2006 | Nota Sekdako tgl. 23 Febr. 2006 |
| 4 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 5.000.000 | 8 April 2006 | Nota Sekdako 8 April 2006 |
| 5 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 10.000.000 | 11 Maret 2006 | Nota Sekdako tgl. 11 Maret 2006 |
| 6 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 10.000.000 | 1 Mei 2006 | Nota Sekdako tgl. 1 Mei 2006 |
| 7 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 15.000.000 | 24 Juni 2006 | Nota Sekdako tgl. 24 Juni 2006 |
| 8 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 17.500.000 | 6 Juli 2006 | Nota Sekdako tgl. 6 Juli 2006 |
| 9 | Hasan Rusbini (Sekdako) | 30.000.000 | 20 Febr. 2006 | Nota Sekdako tgl. 20 Febr. 2006 |
| 10 | Uray Roekijat (mantan Wakil Walikota) | 5.000.000 | 27 Juni 2006 | Nota Seko tgl. 27 Juni 2006 |
| 11 | I Made Ariwangsa, SH (Ketua PN Pontianak) | 50.000.000 | 12 April 2006 | Nota Sekdako tgl. 13 April 2006, didahului perintah lisan dari Sekdako tgl. 12 April 2006 |
| 12 | Bambang Edy Sutanto Soedewo, SH (Ketua PTUN Pontianak) | 20.000.000 | 29 Mei 2006 | Note Sekdako tgl. 29 Mei 2006 |
| 13 | Salelah (ajudan Walikota) | 5.000.000 | 23 Jan. 2006 | Nota Sekdako tgl. 23 Jan. 2006, didahului dengan Nota Walikota tgl. 22 Jan. 2006 |
| Total | 200.000.000 | |||
ad.3. Bahwa dana Bansos TA 2006 cair tetapi dananya dipotong sebagian atas dasar kesepakatan Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) dengan pembuat proposal dan oleh pembuat proposal sebagian dana dititipkan kepada saksi Didit Dirhamsah (Pemegang Kas Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan untuk keperluan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp. KK, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Titipan dari | Jumlah uang potongan / titipan (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Toton Triadi, 2 proposal : 1) Percepatan Pembangunan Kota dan 2) Kajian SDM Karya, dari 2 proposal tersebut cair uang Rp. 145.000.000,- dan diterima Toton Rp. 29.000.000,- sisanya Rp. 116.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 116.000.000 |
| 2 | Toton Triadi, 9 proposal : | |
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| Total dana dari 9 proposal tersebut Rp. 345.000.000,- diambil Toton Rp. 51.750.000,- sisanya Rp. 293.250.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 293.250.000 | |
| 3 | Toton Triadi, 3 proposal :
Total dana dari 3 proposal tersebut Rp. 120.000.000 diambil Toton Rp. 30.000.000,- sisanya Rp. 90.000.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 90.000.000 |
| 4 | Organisasi Pluto Konteks terima dana proposal Rp. 110.000.000,- dititipkan seluruhnya ke saksi Didit Dirhamsah. | 110.000.000 |
| 5 | Sony Hermawan berupa 2 proposal, yaitu dari Forum Komunikasi Peduli Narkoba sebesar Rp. 55.000.000,- dan dari Yayasan Puja Bangsa Rp. 45.000.000,- atau total Rp. 100 juta, dibayar kepada Sony Rp. 12.500.000,- dititpkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 87.500.000,- | 87.500.000 |
| 6 |
Total 5 proposal dari Ketua DPRD Kota Ptk. (Hersan) tsb. Rp. 335.000.000 diambilnyanya Rp. 200.000.000 dititipkan kepada saksi Didit Dirhamsah Rp. 135.000.000 | 135.000.000 |
| 1 | 2 | 3 | |||
| 7 | Toton Triadi, 3 proposal :
Total 3 proposal tsb. Rp. 255.000.000, semuanya dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 255.000.000 | |||
| 8 | Sony Hermawan berupa 7 proposal :
Total 7 proposal tsb. Rp. 389.000.000, semuanya dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 389.000.000 | |||
| 9 | Sony Hermawan berupa 6 proposal :
Total Rp. 405.000.000 dana cair dari proposal tersebut, diterima oleh Sdr. Sony Rp. 40.500.000,- sisanya sebesar Rp. 364.500.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 364.500.000 | |||
| 10 | Sony Hermawan berupa 10 proposal :
Total uang dari 10 proposal tersebut Rp. 475.000.000,- diterima oleh Sony Hermawan Rp. 83.125.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 391.875.000,- | 391.875.000 | |||
| 11 | Sony Hermawan berupa 4 proposal:
Total uang dari 4 proposal tersebut Rp. 235.000.000,- diterima oleh Sony Hermawan Rp. 93.600.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 141.400.000,- | 141.400.000 | |||
| 12 | Sony Hermawan berupa 10 proposal :
Total uang dari 10 proposal tersebut Rp. 650.000.000,- diterima oleh Sony Hermawan Rp. 65.000.000,- dititipkan kpd saksi Didit Dirhamsah Rp. 585.000.000,- Proposal dari Pemuda Persatuan Bangsa Rp. 65.000.000, seluruhya sebesar Rp. 65.000.000 dititipkan kpd saksi Didit Dirhamsah Proposal dari Eka Kurniawan (Wkl. Ketua DPRD Kota Ptk) Rp. 112.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 112.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 762.000.000 | |||
| 13 | H Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.) sebanyak 13 proposal :
| 222.500.000 | |||
| 1 | 2 | 3 | |||
Total uang dari 13 proposal tersebut Rp. 622.500.000,- diterima oleh Nahdin sopir) utk Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.), pertama 14 Okt. 2006 Rp. 200.000.000,- dan kedua tgl. 18 Okt. 2006 Rp. 200.000.000, dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 222.500.000,- | |||||
| 14 | H Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.) berupa 1 proposal “Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan “ Rp. 75.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 75.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 75.000.000 | |||
| 15 | Komisi A DPRD Kota Ptk. berupa 5 proposal :
| 117.500.000 | |||
| 16 | H Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.) berupa 1 proposal “Kejuaraan Rally“ Rp. 85.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 85.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 85.000.000 | |||
| 17 | Proposal dari ..(lupa)… Rp. 90.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 90.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 90.000.000 | |||
| Jumlah uang yang dititipkan kepada saksi Didit Dirhamsah | 3.725.525.000 | ||||
Bahwa atas perintah terdakwa Drs. Hasan Rusbini atau pun saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK, maka seluruh dana Bansos TA 2006 sebagaimana diuraikan di atas disimpan oleh saksi Didit Dirhamsah selaku Pemegang Kas Sekda untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini atau pun saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK.
Bahwa terdakwa Drs. Hasan Rusbini atau pun saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK meminta dana tersebut kepada saksi Didit Dirhamsah, baik melalui nota tertulis maupun dengan perintah lisan, dengan rincian sebagai berikut :
Diminta oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan digunakannya untuk keperluan pribadi atau untuk orang lain totalnya sebesar Rp. 3.504.614.905,- (tiga milyar lima ratus empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | JUMLAH DANA (Rp.) | DOKUMEN BUKTI | YANG MENERIMA / MENIKMATI | KETR. Map | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | 50.000.000 | Bukti Setoran ke BCA tgl. 23-06-2006 | Dikirim kpd Ridwan Yusuf atas perintah lisan terdakwa Hasan Rusbini | Daftar 1 | |
| 2 | 100.000 | Kwitansi tgl. 5-2-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) | Daftar 1 | |
| 3 | 300.000 | Catatan saksi Didit Dirhamsah | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) | Daftar 1 | |
| 4 | 77.693 | Slip pembayaran telpon tgl. 5-1-2006 | Diterima oleh pihak Telkom untuk bayar telpn terdakwa Hasan Rusbini | Daftar 1 | |
| 5 | 121.622 | Slip pembayaran telpon tgl. 3-7-2006 | Diterima oleh pihak Telkom untuk bayar telpn terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |
| 6 | 20.000 | Nota Toko Sintaro tanpa tgl. | Beli bingkai foto terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |
| 7 | 30.000 | Kwitansi tgl. 15-08-2006 | Diterima Kris Kwang utk. beli konsumsi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |
| 8 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-2-2006, yang halaman belakang disposisi tersebut dibuat tanda taerima | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |
| 9 | 293.250.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 2 | |
| 10 | 20.685.000 |
| Diterima Toko Audiosen Corp. untuk membayar soundsystem di 3 buah rumah pribadi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |
| 11 | 12.000.000 | Tanda terima uang tgl. 11-3-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |
| 12 | 25.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 13 | 17.315.000 | Tanda terima uang tgl. 4-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |
| 14 | 15.000.000 |
| Diterima Abdul Malik, adik kandung saksi Buchary | Daftar 4 | |
| 15 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 10-6-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |
| 16 | 25.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |
| 17 | 50.000 | Kwitansi tgl. 20-6-2006 | Diterima Kris Kwang untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |
| 18 | 25.000.000 | Bukti setor ke BCA tgl. 23-6-2006 | Ditranfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |
| 19 | 17.450.000 | Tanda terima uang tgl. 23-6-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |
| 20 | 75.000.000 | Nota Sekda tgl. 14-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |
| 21 | 10.000.000 | Tanda terima tgl. 21 Juli 2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |
| 22 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 21-7-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |
| 23 | 7.500.000 | Nota Sekda tgl. 24-8-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |
| 24 | 2.500.000 | Nota Sekda tgl. 16-8-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Dafrar 5 | |
| 25 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 28-7-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |
| 26 | 1.000.000 | Nota Sekda tgl. 5-8-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |
| 27 | 3.500.000 |
| Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |
| 28 | 5.000.000 | Tanda terima tgl. 25-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |
| 29 | 10.000.000 | Nota Sekda tgl. 26-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |
| 30 | 15.000.000 | Tanda terima tgl. 27-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |
| 31 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 5-8-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |
| 32 | 15.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |
| 33 | 950.000 | Catatan saksi Didit Dirhamsah, ditandatangani oleh orang (lupa namanya) tgl. 7-5-2006 | Pembelian tiket a.n. Atikah (adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini), dkk. | Daftar 7 | |
| 34 | 50.000 | Tanda terima tgl. 18-5-2006 | Diterima Kri Kwang untuk konsumsi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 7 | |
| 35 | 3.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 36 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 11-9-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang tgl. 12-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Dafra 8 | |
| 37 | 10.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 38 | 1.500.000 | Slip setoran BCA tgl. 22-9-2006 | Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 39 | 2.500.000 | Nota Sekda tgl. 30-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 40 | 1.000.000 | Nota Sekda tgl. 30-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 41 | 40.000.000 | Nota Sekda tgl. 2-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 42 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 3-9-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang tgl. 3-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 43 | 1.500.000 | Nota Sekda tgl. 5-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 44 | 30.000.000 | Nota Sekda tgl. 7-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 45 | 160.000 | Kwitansi tgl. 12-10-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 46 | 490.000 | Bon Toko Mars Seven tgl. Tidak Nampak | Pembayaran 5 voucer HP terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 47 | 50.000 | Kwitansi tgl. 3-7-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 48 | 100.000 | Kwitansi tgl. 23-11-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 49 | 5.000.000 |
| Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 50 | 11.500.000 |
| Diterima oleh Suryadi untuk Hifi Sony, DVD Portable, Hifi Sony untuk terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 51 | 214.200 |
| Uang diterima oleh TU Sekda (lupa namanya) | Daftar 8 | |
| 52 | 50.000 | Kwitansi tgl. 11-11-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 53 | 50.000 | Kwitansi tgl. 6-7-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |
| 54 | 16.275.000 |
| Uang diterima / digunakan untuk 12 item pada kolom 3 | Daftar 9 | |
| |||||
| 55 | 40.000.000 | Nota Sekda tgl. 20-2-2006 | Uang diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |
| 56 | 41.380.000 |
| Uang diterima oleh Suryadi dari Toko Indo Mas Electronik untuk pembayaran 2 unit AC, 1 unit dispencer, 1 galon air aqua, dll. Untuk di rumah terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |
| 57 | 9.300.000 |
| Uang diterima oleh Erlina dari Toko Adi Mulia untuk pembayaran 1 set kursi tamu, dll. di rumah terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |
| 58 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 15-8-2006 dan di bagian bawah lembar nota dibuat tanda terima uang | Uang diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |
| 59 | 550.000 | Kwitansi tgl. 6-3-2006 | Uang diterima oleh pihak Batavia Air untuk pembelian tiket pesawat an. H Abu Bakar | Daftar 9 | |
| 60 | 159.370.000 | Tanda terima uang tgl. 8-3-2006 | Uang diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |
| 61 | 50.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-5-2006 | Uang diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |
| 62 | 10.000.000 | Nota Sekda tgl. 22-2-2006 | Uang diterima oleh Kris Kwang (staf Sukda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |
| 63 | 300.000 | Nota Toko voucer tgl. 9-5-2006 | Toko voucer untuk pembelian pulsa terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |
| 64 | 50.000 | Kwitansi tgl. 11-5-2006 | M Yatim Staf Sekda, untuk konsumsi Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 10 | |
| 65 | 25.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |
| 66 | 5.000.000 | Slip setoran BCA tgl. 19-5-2006 | Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |
| 67 | 40.000 | Kwitansi tgl. 22-5-2006 | Diterima Kris Kwang untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 10 | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 68 | 18.130.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |
| 69 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 1-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 70 | 300.000.000 | Nota Sekda tgl. 1-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 71 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 4-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 72 | 4.000.000 | Slip setoran BCA tgl. 22-11-2006 | Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 73 | 200.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 74 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 75 | 25.000.000 | Nota Sekda tgl. 11-12-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 76 | 100.000 | Kwitansi tgl. 2-12-2006 | Diterima Kris Kwang untuk keperluan terdakwa (saksi Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 11 | |
| 77 | 25.000.000 | Nota Sekda tgl. 11-12-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |
| 78 | 60.000.000 | Nota Sekda tgl. 10-10-2006, di halaman belakang Nota dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 12 | |
| 79 | 100.000 | Kwitansi tgl. 2-11-2006 | Diterima oleh Kris Kwang untuk kepeluan terdakwa (saksi Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 12 | |
| 80 | 100.000 | Kwitansi tgl. 11-9-2006 | Diterima oleh Kris Kwang untuk kepeluan terdakwa | Daftar 12 | |
| 81 | 15.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 82 | 160.000 | Kwitansi tgl. 15-9-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 83 | 200.000 | Kwitansi tgl. 3-8-2006 | Diterima Liliek Maryani (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 84 | 5.000.000 | Slip setoran BCA tgl. 1-9-2006 | Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 85 | 96.400 | Nota toko Pattimura Jaya tgl. 26-9-2006 | Diterima oleh Pattimura Jaya untuk pembayaran biaya foto copy kepeluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 86 | 40.000 | Kwitansi tgl. 30-9-2006 | Diterima Febby (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 87 | 67.716 | Lembar rekening telpon tgl. 1-10-2006 | Diterima oleh Telkom untuk pembayaran telpon flexi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 88 | 200.000 | Kwitansi tgl. 17-10-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 89 | 35.475 | Lembar rekening telpon tgl. 6-11-2006 | Diterima oleh Telkom untuk pembayaran telpon flexi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |
| 90 | 20.000.000 | Tanda terima tgl. 12-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 91 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 8-3-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 92 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 12-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 93 | 17.500.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 94 | 10.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 95 | 3.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 96 | 12.500.000 | Nota Sekda tgl. 24-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 97 | 50.000 | Kwitansi tgl. 9-5-2006 | Diterima M Yatim Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 98 | 333.799 | Lembar rekening telpon tgl. 4-5-2006 | Diterima oleh Telkom untuk pembayaran telpon flexi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 99 | 50.000 | Kwitansi tgl. 8-6-2006 | Diterima M Yatim Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 100 | 50.000 | Kwitansi tgl. 4-5-2006 | Diterima Kris Kwang Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 101 | 500.000 |
| Diterima oleh Akar Daya Mandiri untuk pembelian pulsa terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Ddaftar 15 |
| 102 | 4.500.000 | Slip setoran BCA tgl. 13-01-2006 | Ditransfer ke ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Ddaftar 16 |
| 103 | 50.000 | Kwitansi tgl. 1-3-2006 | Diterima M Yatim Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Ddaftar 16 |
| 104 | 275.000 | Kwitansi tgl. 1-3-2006 | Pembelian tiket pesawat Batavia Air terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Ddaftar 16 |
| 105 | 3.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | daftar 16 |
| 106 | 160.000 | Kwitansi tgl. 13-3-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | daftar 16 |
| 107 | 275.000 | Kwitansi tgl. 9-3-2006 | Pembelian tiket pesawat Batavia Air an. Fauzan, anak kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | daftar 16 |
| 108 | 5.000.000 | Kwitansi tgl. 18-3-2006 | Diterima Febby (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 109 | 375.000 |
| Pembelian tiket pesawat Batavia Air an. Nurjanah Sukur | Daftar 16 |
| 110 | 1.800.000 | Nota toko Duta Electronic tgl. 15-3-2006 | Pembayaran TV Sony 21 inc. di rumah terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 111 | 160.000 | Kwitansi tgl. 5-4-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 112 | 100.000 | Kwitansi tgl. 1-2-2006 | Diterima oleh Kris Kwang staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 113 | 44.000 | Kwitansi tgl. 11-4-2006 | Diterima oleh Kris Kwang staf Sekda, untuk keperluan terdakwa bayar 4 bungkus sate dan 1 botol Lasterine | Daftar 16 |
| 114 | 1.304.000 | Catatan saya | Biaya untuk pembuatan paspor terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 115 | 2.700.000 | Kwitansi tgl. 12-4-2006 | Pembelian tiket pesawat Batavia Air terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 116 | 3.750.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 117 | 5.000.000 |
| Diterima oleh H Tasmin Tahir | Daftar 1 |
| 118 | 500.000 |
| Diterima oleh A. Hadi | Daftar 1 |
| 119 | 1.500.000 |
| Diterima oleh Hariyanto | Daftar 1 |
| 120 | 500.000 |
| Diterima oleh Achmad Yani Djunaidi | Daftar 1 |
| 121 | 3.500.000 | Nota Sekda tgl. 26-6-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 |
| 122 | 24.600.000 |
| Diterima oleh Dra. Hj. Sri Astuty Buchary, isteri saksi Buchary | Daftar 1 |
| 123 | 2.250.000 |
| Diterima oleh toko PD Roda Mas untuk pembayaran 10 buah kursi susun Agus Suhendra | Daftar 1 |
| 124 | 7.500.000 |
| Diterima oleh A. Muin | Daftar 1 |
| 125 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 29-3-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 |
| 126 | 2.500.000 |
| Diterima oleh A. Wahab Bulyan | Daftar 4 |
| 127 | 5.000.000 |
| Diterima oleh Heri Aladin | Daftar 4 |
| 125 | 100.000.000 |
| Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 |
| 126 | 2.000.000 |
| Diterima oleh Rudiansyah | Daftar 5 |
| 127 | 1.500.000 | 1. Kwitansi tgl 28-07-2006 2. Nota Sekda tgl 28-07-2006 | Diterima oleh Yessi | Daftar 5 |
| 128 | 1.500.000 | 1. Kwitansi tgl 8-08-2006 2. Nota Sekda tgl 8-08-2006 | Diterima oleh Ita | Daftar 5 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 129 | 3.000.000 | 1. Kwitansi tgl 8-08-2006 2. Nota Sekda tgl 8-08-2006 | Diterima oleh Drs. Edward Loebis | Daftar 5 |
| 130 | 1.250.000 | 1. Kwitansi tgl 14-08-2006 2. Nota Sekda tgl 14-08-2006 | Diterima oleh Muslim | Daaftar 5 |
| 131 | 3.000.000 | 1. Kwitansi tgl 26-08-2006 2. Nota Sekda tgl 26-08-2006 | Diterima oleh A. Wahab Bulyan | Daftar 5 |
| 132 | 750.000 | 1.Kwitansi tgl 27-07-2006 2. Nota Sekda tgl 27-07-2006 | Diterima oleh Anwar Ali | Daftar 5 |
| 133 | 150.000.000 | 1. Kwitansi tgl 18-07-2006 | Diterima oleh M. Nahdin | Daftar 6 |
| 134 | 10.000.000 | 1. Kwitansi tgl 28-07-2006 2. Nota Sekda tgl 28-07-2006 | Diterima moleh A. Muin | Daftar 6 |
| 135 | 100.000.000 | 1.Kwitansi tgl 5-05-2006 | Pembayaran Tahap Pertama Pencetakan Kalender | Daftar 7 |
| 136 | 3.000.000 | Nota Sekda tgl 1-05-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 7 |
| 137 | 160.000.000 | Kwitansi tgl 17-05-2006 | Pembayaran Tahap Kedua Pencetakan Kalender | Daftar 7 |
| 138 | 125.000.000 | Kwitansi tgl 20-05-2006 | Pembayaran Tahap Ketiga Pencetakan Kalender | Daftar 7 |
| 139 | 50.000.000 |
| Uang dikirim kepada Hermawan, SH | Daftar 8 |
| 140 | 2.000.000 |
| Uang diterima Usz. H Sar’i Husein | Daftar 8 |
| 141 | 1.000.000 | Nota Sekda tgl. 3-0-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang | Uang diterima oleh A Malik A Rahman, adik kandung saksi Buchary | Daftar 8 |
| 142 | 5.000.000 |
| Uang diterima oleh Prof. Slamet Raharjo | Daftar 8 |
| 143 | 5.000.000 |
| Uang diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 8 |
| 144 | 15.000.000 |
| Uang diterima oleh Ngatiya, SH | Daftar 8 |
| 145 | 5.000.000 |
| Uang diterima oleh S Tambunan | Daftar 8 |
| 146 | 2.500.000 |
| Uang diterima oleh S Tambunan | Daftar 8 |
| 147 | 1.000.0000 |
| Uang diterima oleh Ishak Mahmud | Daftar 8 |
| 148 | 50.000.000 |
| Uang diterima oleh Drs. Panjang Ysuwanto | Daftar 9 |
| 149 | 2.640.000 | Catatan Travel | Pembelian Tiket terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 |
| 150 | 47.740.000 | Tanda Terima tgl. 15-5-2006 | Uang diterima oleh Ibu Chairunissa, Istri terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 |
| 151 | 20.000.000 | 1. Kwitansi tgl 1-05-2006 2. Nota Sekda tgl 1-05-2006 | Diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 10 |
| 152 | 2.000.000 | 1. Kwitansi tgl 26-04-2006 2. Nota Sekda tgl. 25-04-2006 | Diterima oleh Mochtar Hasan | Daftar 10 |
| 153 | 2.000.000 | 1. Kwitansi tgl 15-05-2006 2. Nota Sekda tgl 15-05-2006 | Diterima oleh Ustd. Kh. Syahri Husin | Daftar 10 |
| 154 | 3.500.000 | 1. Kwitansi tgl 18-05-2006 2. Nota Sekda tgl 18-05-2006 | Diterima oleh Fatmah.S.Sos | Daftar 10 |
| 155 | 10.000.000 | Tanda Terima Hasan Rusbini tgl 18-05-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 |
| 156 | 5.000.000 | Tanda Terima Panjang Yuswanto | Diterima oleh Panjang Yuswanto | Daftar 10 |
| 157 | 100.000.000 | Nota Sekda tgl. 16-10-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 |
| 158 | 2.500.000 | Kwitansi tgl. Tidak ada, tanda tangan tidak ada karena Hermawan tidak mau tanda tangan | Diterima oleh Hermawan, atas perintah lisan via telpon terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 |
| 159 | 1.500.000 |
| Uang diterima oleh Drs. Abdillah Hamid | Daftar 11 |
| 160 | 35.000.000 | 1. Permohonan Panitia Pisah Sambut 2. Nota Sekda tgl 01-11-2006 3. Kwitansi tgl 01-1-2006 | Uang diterima oleh Ariefsyah M. Siregar, SH, MH | Daftar 11 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 161 | 7.500.000 | 1. Nota Sekda tgl 04-11-2006 2. Kwitansi tgl 04-11-2006 | Uang diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 11 |
| 162 | 1.100.000 | 1. Slip BCA tgl 13-11-2006 2. Rincian pesanan 3. Nota Sekda tgl 13-11-2006 | Uang diterima oleh Syafii Karim | Daftar 11 |
| 163 | 1.800.000 | 1. Invoice tgl 20-10-2006 2.Disposisi Sekda tgl 13-11-2006 3. Kwitansi tgl 20-10-2006 | Uang diterima oleh Arkanuddin | Daftar 11 |
| 164 | 2.500.000 | 1. Nota Sekda tgl 15-11-2006 2. Kwitansi tgl 15-11-2006 | Uang diterima oleh H. Idris Zulindo | Daftar 11 |
| 165 | 5.000.000 | Kwitansi tgl 17-11-2006 | Uang diterima oleh Mayor Sutrisno | Daftar 11 |
| 166 | 2.500.000 | 1. Kwitansi tgl 30-10-2006 2. Nota Sekda tgl 30-10-2006 | Uang diterima oleh Drs. H. Uray Roekiyat | Daftar 11 |
| 167 | 1.000.000 | Kwitansi tgl 21-11-2006 | Uang diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 |
| 168 | 2.500.000 | 1. Mohon Bantuan tgl 24-11-2006 2. Nota Sekda tgl 25-11-2006 3. Kwitansi tgl 25-11-2006 | Uang diterima oleh Joni Amin, SH | Daftar 11 |
| 168 | 2.500.000 | 1. Mohon Bantuan tgl 24-11-2006 2. Nota Sekda tgl 25-11-2006 3. Kwitansi tgl 25-11-2006 | Uang diterima oleh Joni Amin, SH | Daftar 11 |
| 169 | 2.000.000 | 1. Mohon Bantuan dari DPD PAN tgl 07-08-2006 2. Disposisi Sekda tgl 2-09-2006 3. Kwitansi tgl 05-09-2006 | Uang diterima oleh Mulyadi | Daftar 11 |
| 170 | 3.000.000 | 1. Nota Sekda tgl 08-12-2006 2. Kwitansi tgl 08-12-2006 | Uang diterima oleh Rudiansyah | Daftar 11 |
| 171 | 1.800.000 | Kwitansi tgl. 5-10-2006 | Diterima oleh Iman Setiadi | Daftar 12 |
| 172 | 1.800.000 | Kwitansi tgl. 12-10-2006 | Diterima oleh Iman Setiadi | Daftar 12 |
| 173 | 6.700.000 | Struk pembelian Coca Cola tgl. 12-10-2006 | Diterima oleh Toko Coca Cola | Daftar 12 |
| 174 | 50.000.000 | Nota Sekda tgl. 13-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 12 |
| 175 | 100.000.000 |
| Dana diterima oleh Nahdin, sopir Gst. Hersan Aslirosa | Daftar 12 |
| 176 | 1.250.000 |
| Diterima oleh Drs. M Ali M, Kakandep Agama Kota Pontianak | Daftar 12 |
| 177 | 750.000 |
| Diterima oleh M Djarni | Daftar 12 |
| 178 | 50.000.000 | Kwitansi tgl 7-08-2006 | Diterima oleh Nahdi Sopir Hersan Aslirosa | Daftar 13 |
| 179 | 2.500.000 | 1. Kwitansi tgl 7-09-2006 2. Nota Sekda tgl 7-09-2006 | Diterima oleh Fauzan anak terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 |
| 180 | 1.000.000 | 1. Kwitansi tgl 9-09-2006 2. Nota Sekda tgl 9-09-2006 | Diterima oleh Kusnaryo | Daftar 13 |
| 181 | 700.000 | Nota Sekda tgl 28-09-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 |
| 182 | 2.000.000 | 1. Kwitansi tgl 13-04-2006 2. Nota Sekda tgl 13-04-2006 | Diterima oleh Bakran Suni | Daftar 14 |
| 183 | 10.000.000 |
| Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 184 | 2.000.000 |
| Diterima oleh Cita Rasa | Daftar 14 |
| 185 | 35.000.000 | 1. Kwitansi tgl 5-08-2006 2.Nota Sekda tgl 5-08-2006 | Diterima oleh DanLanal | Daftar 15 |
| 186 | 13.000.000 | Kwitansi tgl 26-08-2006 | Diterima oleh Fauzan anak terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 15 |
| 187 | 7.500.000 | 1. Kwitansi tgl 4-09-2006 2. Nota Sekda tgl 4-09-2006 | Diterima Kapoltabes | Daftar 15 |
| 188 | 15.000.000 | Slip Pengiriman kepada BB Ariono BNI Cab. Harmoni tgl 5-09-2006 | Diterima BB Ariono | Daftar 15 |
| 189 | 7.500.000 | 1. Kwitansi tgl 4-09-2006 2. Disposisi Sekda tgl 4-09-2006 | Diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 15 |
| 190 | 4.500.000 | Nota Sekda tgl 9-09-2006 | Diterima oleh A Malik Abdurahman adik saksi Buchary | Daftar 15 |
| 191 | 2.000.000 | Nota Sekda tgl 9-09-2006 | Diterima oleh Sugiharto | Daftar 15 |
| 192 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl 9-01-2006 | Diterima oleh A. Wahab Bulyan dan Mongonsidi | Daftar 16 |
| 193 | 3.000.000 | 1. Kwitansi tgk 14-01-2006 2. Nota Sekda tgl 14-01-2006 | Diterima oleh Tasmin Tahir, SH | Daftar 16 |
| 194 | 3.000.000 | Kwitansi tgl 23-01-2006 | Diterima oleh Muhammad Bari | Daftar 16 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 195 | 2.500.000 | Nota Sekda tgl 24-03-2006 | Diterima terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 196 | 1.500.000 | 1. Kwitansi tgl 8-04-2006 2. Nota Sekda tgl 8-04-2006 | Diterima oleh Saleh Andi | Daftar 16 |
| 197 | 4.000.000 |
| Diterima oleh Abu Samah | Daftar 16 |
| 198 | 2.500.000 |
| Diterima oleh M. Yatim, Staf TU Sekda | Daftar 16 |
| 3.504.614.905 | ||||
Diminta oleh saksi Buchary A. Rachman dan digunakannya untuk keperluan pribadi totalnya sebesar Rp. 380.825.000,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| NO. | JUMLAH DANA (Rp.) | DOKUMEN BUKTI | YANG MENERIMA UANG | KETR. Map |
| 1 | 35.000.000 |
| Diterima langsung terdakwa Buchary A. Rahman | Daftar 6 |
| 2 | 40.000.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Daftar 16 |
| 3 | 5.000.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Daftar 16 |
| 4 | 80.875.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Daftar 8 |
| 5 | 35.000.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Dafra 8 |
| 6 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 19-9-2006, di halaman belakang nota berupa tanda terima kepada Hasan Rusbini | Diterima melalui saksi Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 |
| 7 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 26-9-2006 | Diterima melalui saksi Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 |
| 8 | 7.250.000 | Kwitansi tgl. 24 – 7 – 2006 Nota Walikota tgl. 24 – 7 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | Map PHBI - 2006 |
| 9 | 15.000.000 | Kwitansi tgl. 28 -3 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 10 | 25.000.000 | Tanda terima uang tgl. 12 – 4 – 2006 Nota Walikota tgl. 28 – 4 – 2006 | Diterima oleh terdakwa Buchary | |
| 11 | 21.000.000 | Kwitansi tgl. 28 – 4 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 12 | 9.000.000 | Kwitansi tgl. 27 – 4 – 2006 Nota Walikota tgl. 27 – 4 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 13 | 3.200.000 | Kwitansi tgl. 9 – 3 – 2006 Nota Walikota tgl. 9 – 3 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 14 | 1.500.000 | Kwitansi tgl. 23 – 3 – 2006 Nota Walikota tgl. 22 – 3 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 15 | 3.000.000 | Kwitansi tgl. 11 – 5 – 2006 Nota Walikota tgl. 11 – 5 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 16 | 30.000.000 | Tanda terima tgl. 23 – 3 – 2006 Nota Sekda tgl. 23 – 3 – 2006 | Diterima terdakwa Buchary | |
| 17 | 10.000.000 | Kwitansi tgl. 21 – 4 – 2006 Nota Walikota tgl. 21 – 4 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 18 | 30.000.000 | Tanda terima tgl. 20 Februari 2006 Nota Sekda tgl. 20 – 2 – 2006 | Diterima melalui Sekda (saksi Drs. Hasan Rusbini) untuk keperluan Walikota | Dokumen “ARSIP DANA PERTIWI – 2006 |
| 19 | 5.000.000 | Tanda terima tgl. 23 Januari 2006 Nota Walikota tgl. 21 – 1 – 2006 Nota Sekda tgl. 23 – 1 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 380.825.000 | ||||
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dana Bansos yang bersumber dari APBD / APBD Pemkot Pontianak TA 2006 yang dinikmati secara melawan hukum dan tanpa hak terdakwa Drs. Hasan Rusbini adalah sebesar Rp. 3.504.614.905,- (tiga milyar lima ratus empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah), sedangkan yang dinikmati secara melawan hukum dan tanpa hak saksi dr. Buchary A Rahman, Sp.KK adalah sebesar Rp. 380.825.000,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa selain itu terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak juga telah menyetujui pemberian pinjaman dari kas daerah kepada saksi Eka Kurniawan, SE, MM sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan mengatasnakaman DPRD Kota Pontianak dan dengan komitmen setelah dana Bansos TA 2006 untuk partai politik cair sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) maka pinjaman tersebut langsung dipotong, akan tetapi setelah dana Bansos untuk partai politik cair sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pinjaman tersebut tidak pernah dipotong dan tidak pernah dikembalikan oleh saksi Eka Kurniawan, SE, MM.
Bahwa selanjutnya pada TA 2007 juga dialokasikan anggaran dana Bansos Pemkot Pontianak dalam APBD Pemkot Pontianak yang setelah perubahan sebesar total Rp. 37.914.270.500,- (tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) kode rekening 5.1.5, dengan perincian sebagai berikut :
| Kode Rekening | U r a i a n | Anggaran Sebelum Perubahan (Rp.) | Bertambah Berkurang (Rp.) | Anggaran Setelah Perubahan (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 5.1.5 | Belanja Bantuan Sosial | 34.454.270.500 | 3.460.000.000 | 37.914.270.500 |
| 5.1.5.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 33.654.270.500 | 3.460.000.000 | 37.114.270.500 |
| 5.1.5.01.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 34.454.270.500 | 3.460.000.000 | 37.114.270.500 |
| 31.954.270.500 | 3.800.000.000 | 35.754.270.500 | |
| 50.000.000 | 50.000.000 | 100.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 350.000.000 | - | 350.000.000 | |
| 7.500.000.000 | - | 7.500.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 175.000.000 | - | 175.000.000 | |
| 30.500.000 | - | 30.500.000 | |
| 57.500.000 | - | 57.500.000 | |
| 1.500.000.000 | 640.000.000 | 2.140.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 80.000.000 | - | 80.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 25.000.000 | - 25.000.000 | 0 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 125.000.000 | - 25.000.000 | 100.000.000 | |
| 150.000.000 | - | 150.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 30.000.000 | - 30.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 30.000.000 | - 30.000.000 | 0 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 125.000.000 | - | 125.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 68.000.000 | - | 68.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 1.500.000.000 | 1.100.000.000 | 2.600.000.000 | |
| 10.000.000.000 | 550.000.000 | 10.550.000.000 | |
| 2.000.000.000 | 550.000.000 | 2.550.000.000 | |
| 3.948.270.500 | 900.000.000 | 4.848.270.500 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 75.000.000 | - 40.000.000 | 35.000.000 | |
| 60.000.000 | - | 60.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 100.000.000 | - | 1000.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 1.000.000.000 | - | 1.000.000.000 | |
| 50.000.000 | 35.000.000 | 85.000.000 | |
| 200.000.000 | 125.000.000 | 325.000.000 | |
| - | 150.000.000 | 150.000.000 | |
| 1.700.000.000 | 340.000.000 | 1.360.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 100.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 1.000.000.000 | 240.000.000 | 760.000.000 | |
| 5.1.5.02 | Belanja Bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 5.1.5.02.01 | Belanja Bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 800.000.000 | - | 800.000.000 | |
| J u m l a h | 37.914.270.500 | |||
Bahwa anggaran dana Bansos tahun 2007 tersebut ditetapkan dalam APBD Kota Pontianak TA 2007 (Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007) dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2007 (Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007).
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2007 ditempatkan pada / dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkot Pontianak sebagai SKPD dan selaku Kepala BPKKD adalah saksi Rudy Enggano Kenang. Adapun prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2007 sebagai berikut :
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (saksi dr. Buchari A. Rachman).
Proposal tersebut didisposisi / di-ACC oleh Walikota, lalu turun ke Sekda Kota Pontianak (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) yang kemudian membuat disposisi / ACC, lalu proposal dan disposisi tersebut turun ke Kepala BPKKD (saksi Rudy Enggano Kenang), kemudian Kepala BPKKD membuat disposis TL (tindak Lanjut) dan diturunkan kepada saksi Eka Indra selaku Kasubbag Keuangan dan Perencanaan BPKKD Kota Pontianak.
Kemudian saksi Eka Indra membuat SK Walikota untuk pencairan dana Bansos tersebut, lalu SK dinaikkan lagi ke Walikota untuk ditandatangani dan setelah SK ditandatangani Walikota diturunkan lagi ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra.
Setelah ada SK atas proposal tersebut, lalu saksi Eka Indra memperoses permintaan pencairan dananya dengan membuat SPP dan SPM dan diajukan ke Bid. Perbendaharaan BPKKD untuk dibuatkan SP2D-nya, setelah ada SP2D lalu oleh Bendahara yaitu saksi Mardiana dokumen dibawa ke Bank Kalbar untuk pencairan / penarikan dananya secara tunai.
Ada juga SP2D yang dibawa sendiri oleh pembuat proposal (pemohon dana) ke Bank Kalbar dan dana ditariknya sendiri.
Adapun dana yang secara tunai ditarik oleh bendahara dibawa ke kantor BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra, lalu si pembuat proposal (pemohon dana) mengambil dananya kepada saksi Eka Indra, akan tetapi dananya terlebih dahulu dipotong sesuai dengan Nota Walikota (saksi Buchari A Rachman).
Dana yang telah dipotong lalu saksi Eka Indra serahkan ke Walikota (saksi dr. Buchari A Rachman) dan atas perintah Kepala BPKKD, adapula dana yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak (saksi Eka Kurniawan) dan Anggota DPRD Kota Pontianak (saksi Anwar Ali). Perintah Kepala BPKKD tersebut pun didahului dengan pertimbangan staf yang diajukan ke Walikota dan Walikota menyetujui untuk dicairkan dari dana Bansos.
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos tersebut semestinya dilakukan dengan berpedoman pada :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman.
Bahwa penggunaan dana Bansos TA 2007 untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut diawali dengan rapat pembahasan RAPBD Kota Pontianak TA 2007 antara pihak eksekutif yaitu terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda dan saksi Rudy Enggano Kenang bersama dengan pihak DPRD Kota Pontianak antara lain saksi Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua), saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua) dan saksi Anwar Ali (Anggota). Ketika itu rapat pembahasan secara resmi telah selesai, dilanjutkan dengan rapat khusus dana komitmen tersebut yang dilakukan tertutup dan pengeras suara (mikrofon) sengaja dimatikan.
Bahwa hasil dari pembahasan komitmen tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Adanya anggaran APBD Kota Pontianak tahun 2007 yang dibagi/disharing dengan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak;
Besaran anggaran sharing tersebut kurang lebih sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dibebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat Daerah Kota Pontianak tahun 2007, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di bebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) BPKKD Kota Pontianak pada kegiatan Hibah Bantuan Sosial;
Bahwa pembahasan tersebut dilanjutkan di ruang Ketua DPRD Kota Pontianak yang dihadiri oleh antara lain terdakwa Drs. Hasan Rusbini, saksi Rudy Enggano Kenang, saksi Gst. Hersan Asli Rosa dan saksi Eka Kurniawan membicarakan tentang dana Bansos yang akan menjadi bagian untuk DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen.
Kesepakatan tentang dana Bansos TA 2007 yang akan menjadi dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak tersebut dilaporkan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan saksi Rudy Enggano Kenang kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak dan saksi Buchary A Rachman menyetujuinya.
Setelah APBD Kota Pontianak TA 2007 disahkan, selanjutnya saksi Gst. Hersan Asli Rosa, saksi Eka Kurniawan dan saksi Anwar Ali meminta dana komitmen tersebut kepada saksi Rudy Enggano Kenang. Permintaan tersebut dilakukan dengan cara saksi Gst. Hersan Asli Rosa, saksi Eka Kurniawan dan saksi Anwar Ali menemui saksi Rudy Enggano Kenang di ruangan Kepala BPKKD yang dihadiri pula oleh saksi Eka Indra selaku Kasubbag Keuangan BPKKD.
Bahwa untuk merealisasikan permintaan tersebut, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang membuat Pertimbangan Staf tanggal 4 Agustus 2007 kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak dan saksi dr. Buchary A Rachman maupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini tidak menolaknya, malahan menyetujui pencairan dana Bansos TA 2007 untuk memenuhi dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra memenuhi permintaan dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan cara memotong pencairan dana Bansos TA 2007, dengan rincian sebagai berikut :
| ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | MEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD. SAKSI EKA INDRA | |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Perubahan (AMMPP) | 40,000,000 | 20,000,000 | 20,000,000 | |
| Lembaga Studi Sosial Demokrasi (ELSSIDE) | 40,000,000 | 20,000,000 | 20,000,000 | |
| Lembaga Islam Muhasabah | 60,000,000 | 30,000,000 | 30,000,000 | |
| Pusat Studi Manusia dan Pembangunan (Human and Development Studies Center) | 50,000,000 | 25,000,000 | 25,000,000 | |
| LSM Lentera Hati Kota Pontianak | 30,000,000 | 6,000,000 | 24,000,000 | |
| Lembaga Peningkatan Ekonomi Rakyat Hasil Teknologi dan Informsi Lentera Hati | 30,000,000 | 6,000,000 | 24,000,000 | |
| Seminar nasional MAPEKI X | 50,000,000 | 25,000,000 | 25,000,000 | |
| LSM PPHI | 50,000,000 | 25,000,000 | 25,000,000 | |
| Majelis Ta'lim Fajar Iman | 50,000,000 | 10,000,000 | 40,000,000 | |
| Biro Konsoltasi dan Bantuan Hukum UNTAN | 50,000,000 | 20,000,000 | 30,000,000 | |
| BEM Fakultas Perikanan dan Kelautan UMP | 35,000,000 | 17,500,000 | 17,500,000 | |
| Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | 50,000,000 | 25,000,000 | 25,000,000 | |
| HMIK (Himpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer) | 30,000,000 | 15,000,000 | 15,000,000 | |
| BEM AMIK Panca Bhakti | 25,000,000 | 12,500,000 | 12,500,000 | |
| Lembaga Studi dan Solidaritas Untuk Kesetaraan | 50,000,000 | 25,000,000 | 25,000,000 | |
| LSM Pembangunan Pajak dan HAM Kalimantan Barat | 45,000,000 | 22,500,000 | 22,500,000 | |
| Akademi Manajemen Informatika dan Kompuetr Panca Bhakti | 20,000,000 | 10,000,000 | 10,000,000 | |
| Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Perubahan | 40,000,000 | 20,000,000 | 20,000,000 | |
| Pusat Studi Manusia dan Pembangunan | 50,000,000 | 25,000,000 | 25,000,000 | |
| Masyarakat Telematika Kota Pontianak | 40,000,000 | 8,000,000 | 32,000,000 | |
| Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | 40,000,000 | 20,000,000 | 20,000,000 | |
| Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | 40,000,000 | 20,000,000 | 20,000,000 | |
| 500.000.000 | ||||
Selanjutnya dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Rudy Enggano Kenang kepada saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) bertempat di ruangan Kepala BPKKD Pemkot Pontianak, serah terima uang tersebut dibuatkan kwitansi tanda terima uang tanggal 10 Oktober 2007.
Bahwa selain itu juga dilakukan pemotongan dana Bansos TA 2007 atas perintah saksi dr. Buchary A Rachman untuk memenuhi permintaan saksi dr. Buchary A Rachman, antara lain sebagai berikut :
| ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | PEMBUAT PROPOSAL /PENERIMA | PEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD. SAKSI EKA INDRA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| Lembaga Persaudaraan Sejati (LEPAS) | 40,000,000 | Eko Prihandono | 10,000,000 | 30,000,000 |
| Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | 50,000,000 | Eko Prihandono | 15,000,000 | 35,000,000 |
| LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran | 50,000,000 | Abriyandi | 40% | 20,000,000 | 30,000,000 |
| Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedaamaian (HKWCK-KB) Kalbar | 55,000,000 | Bujang Daud | 50% | 27,500,000 | 27,500,000 |
| Panhut Kota Pontianak ke 236 | 45,000,000 | Aripin | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 |
| Pusat Kajian dan Studi Pembangunan Masyarakat (PKPSM) | 30,000,000 | Abriyandi | 40% | 12,000,000 | 18,000,000 |
| COMRADE (Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokratik) | 45,000,000 | Abriyandi | 40% | 18,000,000 | 27,000,000 |
| SOMAPI (Solidaritas Masarakat Pinggiran) | 30,000,000 | Abriyandi | 40% | 12,000,000 | 18,000,000 |
| PADMA (Perhimpunan Aksi Demokrasi dan Perdamaian) | 45,000,000 | Abriyandi | 40% | 18,000,000 | 27,000,000 |
| LIAD (Lingkar Investigasi Anggaran Daerah) | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Jumlah | 260.000.000 | ||||
Bahwa selain 10 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) di atas masih ada sejumlah proposal yang pencairan dananya dipotong untuk memenuhi permintaan saksi Buchary A Rachman, dana Bansos TA 2007 yang diperoleh dari hasil pemotongan tersebut diminta oleh saksi Buchary A Rachman dengan menggunakan nota dan dipergunakan saksi Buchary A Rachman untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD dengan jumlah total sebesar Rp. 508.700.000,- (lima ratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| NO | TANGGAL NOTA | DISERAHKAN KEPADA | BESARAN (Rp.) | ||
| 1 | 3 Mei 2007 | Walikota (Table Lounching lagu pop Melayu) | 3,000,000 | ||
| 2 | 27-06-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 | ||
| 3 | 29-06-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 | ||
| 4 | 3 Juli 07 | Walikota (Hendri usman) | 100,000,000 | ||
| 5 | 6 Juli 07 | Walikota | 10,000,000 | ||
| 6 | 7-Jul-07 | Dandim 1207 (Pengamanan Presiden) | 30,000,000 | ||
| 7 | 10 Juli 07 | Walikota (infaq TVRI) | 3,000,000 | ||
| 8 | 17-7-07 | Walikota (Hendri usman) | 50,000,000 | ||
| 9 | 7 Agustus 07 | Walikota | 25,000,000 | ||
| 10 | 7 Agustus 07 | Walikota (Salelah) | 8,500,000 | ||
| 11 | 16-8-07 | Walikota | 25,000,000 | ||
| 12 | 20-8-07 | Walikota (Abusamah) | 15,000,000 | ||
| 13 | 21-8-07 | Walikota | 20,000,000 | ||
| 14 | 21-8-07 | Walikota (Salelah) | 6,000,000 | ||
| 15 | 21-8-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 | ||
| 16 | 30 Agustus 07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 | ||
| 17 | 9-Sep-07 | Walikota (Mujahiddin) | 15,000,000 | ||
| 18 | 27-9-07 | Walikota | 5,000,000 | ||
| 19 | 1 Okt 07 | Walikota | 25,000,000 | ||
| 20 | 2-Okt-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 | ||
| 21 | 8 Okt 07 | Walikota | 15,000,000 | ||
| 22 | 8 Okt 07 | Walikota | 15,000,000 | ||
| 23 | 9 Okt 07 | Walikota (Bastian) | 5,000,000 | ||
| 24 | 16-10-07 | Walikota | 20,000,000 | ||
| 25 | 27-10-07 | Walikota | 20,000,000 | ||
| 26 | 12-Nov-07 | Walikota | 50,000,000 | ||
| 27 | 3-10-07 | Walikota (Salelah) (tiket +pulsa) | 5,200,000 | ||
| 28 | 18-12-07 | Walikota | 3,000,000 | ||
| Jumlah | 508,700,000 | ||||
Bahwa dana Bansos TA 2007 juga dicairkan dari proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan dana Bansos tersebut dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi, yaitu sebesar total Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Maret 2007 terdapat 15 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya yaitu saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 15 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) | ||||
| 1 | LSM Transparansi | 60.000.000 | ||||
| 2 | LSM Justitia | 85.000.000 | ||||
| 3 | LSM Forum Komunikasi Pengawas Illegal Logging Kota Pontianak | 60.000.000 | ||||
| 4 | LSM Jaringan Kota | 65.000.000 | ||||
| 5 | PMTI | 75.000.000 | ||||
| 6 | Ikatan Remaja Anti Narkoba | 45.000.000 | ||||
| 7 | Forum PAKP | 45.000.000 | ||||
| 8 | LSM Aliansi Borneo | 45.000.000 | ||||
| 9 | LSM Perlindungan Konsumen | 85.000.000 | ||||
| 10 | Persatuan Peternakan Burung dan Unggas Kota Pontianak | 110.000.000 | ||||
| 11 | Fordem Madani | 60.000.000 | ||||
| 12 | LSM Pro Keadilan | 55.000.000 | ||||
| 13 | Panitia Forum Komunikasi Masyarakat Mahasiswa Kalimatan Barat | 45.000.000 | ||||
| 14 | LSM Aliansi Borneo | 40.000.000 | ||||
| 15 | Serber Lintas Lembaga | 60.000.000 | ||||
| Jumlah | 935.000.000 | |||||
Bahwa dana untuk 15 proposal yang cair dengan total sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada saksi Didit Dirhamsah dengan bukti tanda terima uang tanggal 5 Maret 2007 dan selanjutnya diserahkan oleh saksi Didit Dirhamsah kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada bulan Juni 2007 terdapat 11 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 11 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) |
| 1 | Pengurus Parfi | 50.000.000 |
| 2 | Forum Komunikasi Peduli Suara Rakyat | 50.000.000 |
| 3 | Lembaga Informasi Pembangunan Kota Pontianak | 45.000.000 |
| 4 | Khatulistiwa Media Center | 50.000.000 |
| 5 | Forum Komunikasi Pencinta Lingkungan | 40.000.000 |
| 6 | Pencinta Seni Indonesia | 50.000.000 |
| 7 | Pemuda Borneo Bersatu Kota Pontianak | 45.000.000 |
| 8 | Serikat Penegak Demokrasi Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 9 | Forum Komunikasi Peduli Budaya Bangsa | 50.000.000 |
| 10 | Lembaga Pengawas TKI | 45.000.000 |
| 11 | GOP TKI | 50.000.000 |
| Jumlah | 515.000.000 | |
Bahwa dana sebesar total Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada TA 2008 dialokasikan lagi anggaran dana Bansos Pemkot Pontianak dalam APBD Pemkot Pontianak yang setelah perubahan sebesar total 31.857.160.250,- (tiga puluh satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) kode rekening 5.1.5, dengan perincian sebagai berikut :
| Kode Rekening | U r a i a n | Anggaran Sebelum Perubahan (Rp.) | Bertambah Berkurang (Rp.) | Anggaran Setelah Perubahan (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 5.1.5 | Belanja Bantuan Sosial | 23.901.420.750 | 7.955.739.500 | 31.857.160.250 |
| 5.1.5.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 23.101.420.750 | 7.955.739.500 | 31.057.160.250 |
| 5.1.5.01.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 23.101.420.750 | 7.955.739.500 | 31.057.160.250 |
| 23.101.420.750 | 7.955.739.500 | 31.057.160.250 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 8.000.000.000 | 2.400.000.000 | 10.400.000.000 | |
| 500.000.000 | - | 500.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 20.000.000 | - 10.000.000 | 10.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 150.000.000 | 75.000.000 | 225.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 25.000.000 | - 25.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 200.000.000 | - 200.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 60.000.000 | - | 60.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 175.000.000 | 125.000.000 | 300.000.000 | |
| 350.000.000 | - | 350.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 500.000.000 | - | 500.000.000 | |
| 1.907.000.000 | 847.500.000 | 2.754.500.000 | |
| 1.515.000.000 | 730.050.000 | 2.245.050.000 | |
| 4.371.420.750 | 2.284.989.500 | 6.656.410.250 | |
| 683.000.000 | 402.200.000 | 1.085.200.000 | |
| 2.160.000.000 | 1.376.000.000 | 3.536.000.000 | |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 | |
| - | 50.000.000 | 50.000.000 | |
| 5.1.5.02 | Belanja bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 5.1.5.02.01 | Belanja bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 800.000.000 | - | 800.000.000 | |
| J u m l a h | 31.857.160.250 | |||
Bahwa anggaran dana Bansos tahun 2008 tersebut ditetapkan dalam APBD Kota Pontianak TA 2008 (Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007) dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2008 (Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2008 tanggal 24 September 2008).
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2008 tersebut masih tetap ditempatkan pada / dikelola oleh BPKKD Pemkot Pontianak sebagai SKPD dan selaku Kepala BPKKD adalah saksi Rudy Enggano Kenang. Adapun prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2008 masih sama dengan prosedur TA 2007.
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos tersebut semestinya dilakukan dengan berpedoman pada :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen, kepentingan saksi Buchary A Rachman dan kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini.
Bahwa penggunaan dana Bansos TA 2008 untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut adalah kelanjutan dana komitmen yang sudah dilakukan pada tahun 2007 yang juga telah disepakati ketika rapat pembahasan RAPBD Kota Pontianak TA 2008 antara pihak eksekutif yaitu terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda dan saksi Rudy Enggano Kenang bersama dengan pihak DPRD Kota Pontianak antara lain saksi Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua), saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua) dan saksi Anwar Ali (Anggota).
Bahwa hasil dari pembahasan dana Bansos TA 2008 yang akan menjadi bagian DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Adanya anggaran APBD Kota Pontianak tahun 2008 yang dibagi/disharing dengan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak.
Besaran anggaran sharing tersebut kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dibebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat Daerah Kota Pontianak tahun 2008, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) di bebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) BPKKD Kota Pontianak pada kegiatan Hibah Bantuan Sosial.
Bahwa hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan oleh terdakwa Drs Hasan Rusbini kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak dan saksi Buchary A Rachman menyetujuinya.
Bahwa pada bulan Maret 2008 saksi Rudy Enggano Kenang didesak oleh saksi Eka Kurniawan selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak untuk mencairkan dana komitmen tersebut, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang membuat Pertimbangan Staf tanggal 3 Maret 2008 kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak untuk pembayaran dana komitmen menggunakan dana Bansos TA 2008 dan saksi Buchary A Rachman menyetujuinya.
Bahwa untuk merealisasikan permintaan dana komitmen sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada DPRD Kota Pontianak tersebut, saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra melakukan pemotongan pencairan dana Bansos TA 2008, akan tetapi permintaan dana komitmen tersebut dapat dipenuhi sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | PEMBUAT PROPOSAL /PENERIMA | Potongan (%) | DIBAYARKAN KPD PEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD SAKSI EKA INDRA |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| LSM Peduli Budaya Bangsa Kota Pontianak | 35,000,000 | Iskandar | 25% | 8,750,000 | 26,250,000 |
| Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalbar | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Lembaga Cekal Korupsi Kalbar | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| LSM PPHI | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| AMIK Panca Bhakti | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| BEM AMIK Panca Bhakti | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| LSM Al-Ikhlas | 50,000,000 | Iskandar | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Pan Lover for Charity | 50,000,000 | Chairul Riansyah | 30% | 15,000,000 | 35,000,000 |
| Lembaga Pendidikan Luar Sekolah | 55,000,000 | Aripin | 40% | 22,000,000 | 33,000,000 |
| Solidaritas Masyarakat Pinggiran | 55,000,000 | Abriandi | 40% | 22,000,000 | 33,000,000 |
| Lembaga Studi dan Solidaritas untuk Kesetaraan | 60,000,000 | Abriandi | 40% | 24,000,000 | 36,000,000 |
| BEM Fak Perikanan dan Ilmu Kelautan Ummuh | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Forum Komunikasi Antar Etnis | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| Tim Bola Basket SMA Santo Petrus | 45,000,000 | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 | |
| Pengurus Daerah Perhimpunan Donor Darah Indonesia Kota Pontianak | 50,000,000 | Yayat | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Forum Komunikasi Antar Etnis (FORKAT) | 30,000,000 | Chairul Riansyah | 30% | 9,000,000 | 21,000,000 |
| LSM Komunitas Masyarakat Peduli Perempuan (KMPP) Kota Pontianak | 30,000,000 | Iskandar | 25% | 7,500,000 | 22,500,000 |
| Equator Event Manajemen Pontianak | 40,000,000 | Kiki | 30% | 12,000,000 | 28,000,000 |
| Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | 20,000,000 | Toton | 50% | 10,000,000 | 10,000,000 |
| Lembaga Pemberdayaan Umat Kalbar | 40,000,000 | Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | 35,000,000 | Aripin | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| Forum Peduli Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | 35,000,000 | Abriandi | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| PKSPM Kalbar | 35,000,000 | Abriandi | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| Majelis Taklim Asmaul Husna | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| Perhimpunan Pencinta Alam dan Lingkungan (PAMELA) | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| Majelis Ta'lim Al-Zahra | 35,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 8,750,000 | 26,250,000 |
| LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | 35,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 8,750,000 | 26,250,000 |
| JESPRO (Jims Entertaiment Sport Production) | 40,000,000 | Jimmy | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| Forum Peduli Hukum dan Pendidikan Kalbar (FPHP-Kalbar) | 40,000,000 | Udin Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Fiorum Komunitas Hukum Terpadu Kalbar (FKHT-Kalbar) | 40,000,000 | Udin Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Lingkar Investigasi Anggaran Daerah (LIAD) Kalbar | 50,000,000 | Udin Buyung | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Pengda Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) | 50,000,000 | Yayat | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| DPD Aliansi Organisasi Wanita Kota Pontianak | 20,000,000 | Toufik | 50% | 10,000,000 | 10,000,000 |
| Poros Kalbar Bersatu | 20,000,000 | Ade Waldi | 50% | 10,000,000 | 10,000,000 |
| Majelis Ta'lim Al Mubaraqah | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| Lembaga Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | 35,000,000 | Aripin | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Ikatan Pemuda Peduli Lingkungan Kota Pontianak | 50,000,000 | Aripin | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Angkatan Muda Khatulistiwa Kalbar | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Forum Himpunan Pemuda Siantan Kec. Ptk Utara | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Lembaga Persatuan Mahasiswa Dayak Kalbar | 45,000,000 | Bujang Daud | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 |
| Forum Komunikasi Akademisi Kalbar | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan ) | 40,000,000 | Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | 40,000,000 | Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| LSM PPHI (Penyuluhan Pelanggaran Hukum Indonesia) Kalbar | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| HKWCK (Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedamaian) | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | Forum Komunikasi Hukum Terpadu (FKHT) Kalimantan Barat | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 2 | Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | 60,000,000 | Abriandi | 50% | 30,000,000 | 30,000,000 |
| 3 | Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | 60,000,000 | Abriandi | 50% | 30,000,000 | 30,000,000 |
| Jumlah | 1.257.250.000 | |||||
Bahwa masih terdapat beberapa pencairan proposal yang dananya dipotong tetapi dokumen proposalnya sudah tidak dapat diingat lagi dan jumlah keseluruhan dana pemotongan proposal, termasuk yang terdapat dalam tabel di atas, adalah sebesar total Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada pihak DPRD Kota Pontianak oleh saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra dengan rincian sbb. :
Diserahkan kepada saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kwitansi tanggal 28 Maret 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), kwitansi tanggal 26 Juli 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), kwitansi tanggal Oktober 2008.
Bahwa selain itu juga dilakukan pemotongan proposal dana Bansos TA 2008 atas perintah saksi dr. Buchary A Rachman untuk memenuhi permintaan saksi dr. Buchary A Rachman, antara lain sebagai berikut :
| NO | ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | PEMBUAT PROPOSAL /PENERIMA | Potongan (%) | DIBAYARKAN KPD PEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD SAKSI EKA INDRA |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||||
| 1 | Lingkar Investigasi Anggaran Daerah (LIAD) Kalbar | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 2 | Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LBH-PTKI) | 35,000,000 | Bujang Daud | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| 3 | LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | 45,000,000 | Aripin | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 |
| 4 | Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | 50,000,000 | Aripin | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 5 | Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | 50,000,000 | Aripin | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Jumlah | 115.000.000 | |||||
Bahwa selain 5 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) di atas masih ada sejumlah proposal yang pencairan dananya dipotong untuk memenuhi permintaan saksi Buchary A Rachman, dana Bansos TA 2008 yang diperoleh dari hasil pemotongan tersebut diminta oleh saksi Buchary A Rachman dengan menggunakan nota dan dipergunakan saksi Buchary A Rachman untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD dengan jumlah total sebesar Rp. 1.452.728.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| NO | TANGGAL NOTA | DISERAHKAN KEPADA | BESARAN (Rp.) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| 1 | 16-Jan-08 | Ustad Syahri Husin (TVRI) | 3,000,000 | |
| 2 | 18-Jan-08 | Walikota | 70,000,000 | |
| 3 | 18-Jan-08 | Walikota | 50,000,000 | |
| 4 | 1-Feb-08 | Setoran Temuan BPK | 56,228,000 | |
| 5 | 13-2-2008 | Walikota | 40,000,000 | |
| 6 | 14-2-2008 | Walikota | 6,000,000 | |
| 7 | 14-2-2008 | Walikota | 6,000,000 | |
| 8 | 18-2-2008 | Walikota | 20,000,000 | |
| 9 | 20-2-2008 | Walikota | 16,000,000 | |
| 10 | 20-2-2008 | Walikota | 2,500,000 | |
| 11 | 20-2-2008 | Walikota | 20,000,000 | |
| 12 | 21-2-2008 | Walikota | 25,000,000 | |
| 13 | 25-2-2008 | Walikota | 15,000,000 | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| 14 | 3-Mar-08 | Walikota | 20,000,000 | |
| 15 | 9-Mar-08 | Walikota | 20,000,000 | |
| 16 | 12-Mar-08 | Walikota (Ajudan) | 20,000,000 | |
| 17 | 18-3-2008 | Walikota | 30,000,000 | |
| 18 | 22-3-2008 | Yunan / Walikota | 4,500,000 | |
| 19 | 24-3-2008 | Walikota | 50,000,000 | |
| 20 | 25-3-2008 | Walikota | 25,000,000 | |
| 21 | 31-3-2008 | Walikota | 20,000,000 | |
| 22 | 5-Apr-08 | Walikota | 25,000,000 | |
| 23 | 14-4-2008 | Walikota | 20,000,000 | |
| 24 | 17-Apr-08 | Kapuas Palace/Walikota | 3,000,000 | |
| 25 | 17-4-2008 | H.Syahri Husin/TVRI | 3,000,000 | |
| 26 | 18-4-2008 | Walikota | 35,000,000 | |
| 27 | 19-4-2008 | Salelah/Walikota | 10,000,000 | |
| 28 | 24-4-2008 | Walikota | 5,000,000 | |
| 29 | 30-4-2008 | Salelah / Walikota | 3,000,000 | |
| 30 | 12-May-08 | Walikota | 5,000,000 | |
| 31 | 13-5-2008 | Walikota | 25,000,000 | |
| 32 | 16-5-2008 | Walikota | 25,000,000 | |
| 33 | 20-5-2008 | Bastiar/Walikota | 500,000 | |
| 34 | 21-5-2008 | Walikota (Bastiar) | 20,000,000 | |
| 35 | 28-5-2008 | Walikota (Salelah) | 50,000,000 | |
| 36 | 31-5-2008 | Salelah / Walikota | 10,000,000 | |
| 37 | 2 Juni 2008 | Walikota (Salelah) | 50,000,000 | |
| 38 | 9 Juni 2008 | Walikota (Ustad H Syahri Husin (TVRI) | 6,000,000 | |
| 39 | 10-Jun-08 | Walikota (Salelah) | 25,000,000 | |
| 40 | 19-6-2008 | Walikota (Salelah) | 25,000,000 | |
| 41 | 20-6-2008 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 | |
| 42 | 23-6-2008 | Walikota (Salelah) | 25,000,000 | |
| 43 | 26-6-2008 | Walikota | 30,000,000 | |
| 44 | 28-6-2008 | Walikota (Salelah) | 7,500,000 | |
| 45 | 30-6-2008 | Walikota (Salelah) | 30,000,000 | |
| 46 | 2-Jul-08 | Walikota | 35,000,000 | |
| 47 | 18-7-2008 | Salelah / Walikota | 20,000,000 | |
| 48 | 22-8-2008 | Walikota / U Rukiyat, dan disposis Sekdako (Hasan Rusbini) tgl. 26 Agustus 2008 | 5,000,000 | |
| 49 | 22-8-2008 | Walikota (Salelah) | 5,000,000 | |
| 50 | 26-08-2008 | Ali Akbar (DPRD) | 10,000,000 | |
| 51 | 5-Sep-08 | Bayar Anzon | 63,000,000 | |
| 52 | 26-09-2008 | Walikota | 60,000,000 | |
| 53 | 10-Okt-2008 | Walikota/Salelah | 25,000,000 | |
| 54 | 16-Okt-2008 | Walikota/Salelah | 30,000,000 | |
| 55 | 18-Okt-2008 | Walikota/Bastiaruddin | 20,000,000 | |
| 56 | 20-Okt-08 | Walikota/Salelah | 20,000,000 | |
| 57 | 20-Okt-08 | Walikota/Salelah | 2,000,000 | |
| 58 | 20-Okt-08 | Walikota/Bastiaruddin | 9,000,000 | |
| 59 | 21-Okt-08 | Walikota/Salelah | 10,000,000 | |
| 60 | 23-Okt-08 | Walikota | 50,000,000 | |
| 61 | 6-Nov-08 | Walikota | 60,000,000 | |
| 62 | 11-Nov-08 | Walikota | 13,500,000 | |
| 63 | 19-Nov-08 | Walikota (TVRI) | 3,000,000 | |
| 64 | 2-Des-08 | Walikota | 25,000,000 | |
| 65 | 27-10-08 | Walikota | 20,000,000 | |
| J umlah | 1.452,728,000 | |||
Bahwa dana Bansos TA 2008 juga dicairkan dari proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak dan dana Bansos tersebut dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada bulan Februari 2008 terdapat 16 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak.
Bahwa 16 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah), sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) |
| 1 | GOP TKI | 50.000.000 |
| 2 | LSM Justitia | 45.000.000 |
| 3 | Forbes (Forum Bersama) | 30.000.000 |
| 4 | Lembaga Informasi Pembangunan Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 5 | Khatulistiwa Media Center (KMC) | 30.000.000 |
| 6 | LSM Peduli Budaya Bangsa | 40.000.000 |
| 7 | LSM Jaringan Kota | 40.000.000 |
| 8 | Aliansi Putra Bangsa | 45.000.000 |
| 9 | FK Peduli Suara Rakyat | 50.000.000 |
| 10 | Persatuan Masyarakat Trans Kalimantan | 40.000.000 |
| 11 | Forum Putra Bangsa | 50.000.000 |
| 12 | LSM Forum Komunikasi Pengawasan Illegal Logging | 40.000.000 |
| 13 | Sekretaris Lintas Lembaga | 40.000.000 |
| 14 | LSM Peduli Pendidikan Anak Kota Pontianak | 35.000.000 |
| 15 | LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | 50.000.000 |
| 16 | Serikat Pemantau Demokrasi Indonesia | 40.000.000 |
| Jumlah | 665.000.000 | |
Bahwa kemudian dana sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah) tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa pada bulan Mei 2008 terdapat 6 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 6 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) |
| 1 | LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 2 | Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | 50.000.000 |
| 3 | Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 4 | Borneo Prima Vision (Pelatihan Life Skill Computer) | 40.000.000 |
| 5 | Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | 35.000.000 |
| 6 | Ponpes Nurul Islam | 40.000.000 |
| 7 | LSM Jaringan Kota | 40.000.000 |
| Jumlah | 245.000.000 | |
Bahwa kemudian dana sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum yang antara lain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Bahwa peraturan perundang-undangan di atas antara lain menentukan, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (2) “Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Sosial pada angka 10 menyebutkan “Pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang (dana transfer) dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dalam bentuk tanda tanda terima uang beserta peruntukkan penggunaannya”.
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik sebagaimana telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, serta jelas peruntukannya dan dipertanggungjawaban oleh penerima dana. Akan tetapi atas perintah dan persetujuan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak, sebagian dari dana Bansos TA 2006, TA 2007 dan TA 2008 tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain, dengan perincian sebagai berikut :
| TAHUN ANGGARAN | NO. | DITERIMA / DINIKMATI OLEH | JUMLAH DANA BANSOS Rp. |
| 2006 | 1 | Saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK | 380.825.000 |
| 2 | Terdakwa Drs. Hasan Rusbini | 3.504.614.905 | |
| 3 | DPRD Kota Pontianak | 600.000.000 | |
| Jumlah TA 2006 | 4.485.439.905 | ||
| 2007 | 1 | Saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK | 508.700.000 |
| 2 | Terdakwa Drs. Hasan Rusbini | 1.450.000.000 | |
| 3 | DPRD Kota Pontianak | 500.000.000 | |
| Jumlah TA 2007 | 2.458.700.000 | ||
| 2008 | 1 | Saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK | 1.452.728.000 |
| 2 | Terdakwa Drs. Hasan Rusbini | 910.000.000 | |
| 3 | DPRD Kota Pontianak | 1.330.000.000 | |
| Jumlah TA 2008 | 3.692.728.000 | ||
| Jumlah Total | 10.636.867.905 | ||
| (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) | |||
Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak secara berlanjut sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan perincian sebagai berikut :
Memperkaya saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK sebesar Rp. 2.342.253.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Memperkaya terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 5.864.614.905,- (lima milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah).
Memperkaya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak secara berlanjut sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 10.636.867.905,- (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak periode tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001 bersama-sama dengan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK selaku Walikota Pontianak periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.41-625 Tahun 2003 tanggal 11 Desember 2003 (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada tahun 2006, tahun 2007 dan tahun 2008 atau setidak-tidaknya di waktu-waktu tertentu di tahun 2006, tahun 2007 dan tahun 2008 bertempat di Kantor Walikota Pontianak Jalan Rahadi Usman Nomor 3 Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan-perbuatan tersebut satu dengan lainnya saling berkaitan dan erat hubungannya sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan / berlanjut (voortgezzet handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang diangkat selaku Sekda Kota Pontianak periode tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001 mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :
Penyusunan Pembuatan Anggaran.
Melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan administrasi keuangan.
Melaksanakan perintah dari atasan.
Melaksanakan administrasi surat menyurat.
Bahwa Sekretariat Daerah Kota Pontianak yang Sekdanya adalah terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut pada tahun 2006 mendapatkan tanggungjawab pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006, sedangkan Pemegang Kas adalah saksi Didit Dirhamsah.
Adapun alokasi dana Bansos tersebut dimuat dalam APBD / APBD Perubahan Pemerintah Kota Pontianak TA 2006 yang penjabarannya ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak No. 1 Tahun 2006 tanggal 6 Pebruari 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak TA 2006 dan Perwako Pontianak No. 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006.
Bahwa anggaran dana (Bansos) tersebut yang setelah perubahan sebesar Rp. 42.054.064.100,- (empat puluh dua milyar lima puluh empat juta enam empat puluh ribu seratus rupiah) pada pos Belanja Publik kode rekening 2.01.0103.2 adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | U r a i a n | Anggaran Sebelum Perubahan (Rp.) | Bertambah Berkurang (Rp.) | Anggaran Setelah Perubahan (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 2.01.0103.2 | Belanja public | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.2 | Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.01.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.01.01.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 2.01.0103.13.01.4.05.01.0101.2 | Belanja bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan | 26.783.500.000 | 15.270.564.100 | 42.054.064.100 |
| 175.000.000 | - | 175.000.000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 30.500.000 | - | 30.500.000 | |
| 57.000.000 | - | 57.000.000 | |
| 2.625.000.000 | 275.000.000 | 2.900.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 150.000.000 | 150.210.000 | 300.210.000 | |
| 100.000.000 | - 100.000.000 | 0 | |
| 55.000.000 | - | 55.000.000 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 280.000.000 | - | 280.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | 50.000.000 | 100.000.000 | |
| 200.000.000 | 25.000.000 | 225.000.000 | |
| 600.000.000 | 200.000.000 | 800.000.000 | |
| 125.000.000 | - | 125.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 400.000.000 | 250.000.000 | 650.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 125.000.000 | 15.000.000 | 140.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 100.000.000 | - 10.000.000 | 90.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 68.000.000 | - | 68.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 2.000.000.000 | 1.400.000.000 | 3.400.000.000 | |
| 9.000.000.000 | 5.100.000.000 | 14.100.000.000 | |
| 1.945.000.000 | 1.850.000.000 | 3.795.000.000 | |
| 4.000.000.000 | 5.750.000.000 | 9.750.000.000 | |
| 450.000.000 | - | 450.000.000 | |
| 350.000.000 | - | 350.000.000 | |
| 300.000.000 | - 300.000.000 | 0 | |
| 400.000.000 | - 400.000.000 | 0 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 500.000.000 | 500.000.000 | 1.000.000.000 | |
| 150.000.000 | - | 150.000.000 | |
| 95.000.000 | - | 95.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 20.000.000 | - | 20.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 100.000.000 | - | 100.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 60.000.000 | - | 60.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 68.000.000 | - | 68.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| - | 15.000.000 | 15.000.000 | |
| - | 10.000.000 | 10.000.000 | |
| - | 50.000.000 | 50.000.000 | |
| - | 200.000.000 | 200.000.000 | |
| - | 200.000.000 | 200.000.000 | |
| - | 15.354.100 | 15.354.100 | |
| - | 25.000.000 | 25.000.000 | |
| J u m l a h | 42.054.064.100 | |||
Bahwa prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2006 sebagai berikut :
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (terdakwa Buchari A. Rahman).
Proposal tersebut didisposisi oleh Walikota Pontianak (terdakwa Buchari A. Rahman) ke Sekda (saksi Drs. Hasan Rusbini).
Untuk anggaran yang besar dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bagian Hukum, kemudian ditandatangani oleh Walikota, untuk yang kecil-kecil nilai uang ratusan ribu rupiah cukup pakai proposal dan Nota dari Sekda.
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos tersebut semestinya berpedoman pada
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain.
Bahwa dana Bansos TA 2006 yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain tersebut proses pencairannya dilakukan dengan cara antara lain :
Penerbitan SK Walikota atas proposal fiktif atau tidak jelas siapa kelompok/anggota masyarakat yang termuat dalam proposal.
Dana yang cair tidak diserahkan kepada kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal.
Dana yang cair dipotong sebagian.
ad.1. Bahwa penerbitan SK Walikota atas proposal fiktif atau tidak jelas kelompok/anggota masyarakat yang termuat dalam proposal, antara lain berupa 13 proposal fiktif dengan nilai dana Bansos cair sebesar Rp. 1.053.972.000,- (satu milyar lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut. :
| No. | Proposal | Jumlah uang (Rp.) | Dasar (SK Walikota) |
| 1 | Jemaah barjanji dan berzikir hadrah an. Akhmad Junaidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 55.000.000 | No. 101 Tahun 2006 tgl. 15 Febr. 2006 |
| 2 | Panitia parade SMS 2006 an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 55.000.000 | No. 130 Tahun 2006 tgl. 22 Febr. 2006 |
| 3 | Kelompok kajian Islam Arafah an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 50.000.000 | No. 102 Tahun 2006 tgl. 16 Febr. 2006 |
| 4 | Panpel Semarak Pahlawan di Bumi Khatulistiwa an. Anwar Ali Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | 50.000.000 | No. 688.1 Tahun 2006 tgl. 21 Nop. 2006 |
| 5 | LSM Pengembangan Masyarakat Madani an. Hermansyah (PNS di BPKKD Pemkot Pontianak) | 110.000.000 | No. 663.1 Tahun 2006 tgl. 1 Nop. 2006 |
| 6 | Sanggar Sani dalam lomba antar pinang an. Drs. H Lazuardi (Kabag Umum Pemkot Pontianak) | 95.000.000 | No. 343.2 Tahun 2006 tgl. 2 Mei 2006 |
| 7 | Koalisi Rakyat Anti Narkoba (Koran) an. Rudi Enggano Kenang (Kepala BPKKD Pemkot Pontianak) | 85.000.000 | No. 379 Tahun 2006 tgl. 16 Mei 2006 |
| 8 | Lembaga Cipta Anak Negeri an. Rudi Enggano Kenang (Kepala BPKKD Pemkot Pontianak) | 84.000.000 | No. 378 Tahun 2006 tgl. 16 Mei 2006 |
| 9 | Autosport Racing Club an. H Gusti Hersan Aslirosa (Ketua DPRD Kota Pontianak) | 100.000.000 | No. 683.2 Tahun 2006 tgl. 16 Nop. 2006 |
| 10 | BIZ’S Coorperation an. H Gusti Hersan Aslirosa (Ketua DPRD Kota Pontianak) | 100.000.000 | No. 570 Tahun 2006 tgl. 5 Sept. 2006 |
| 11 | Panitia Hari Besar Islam (PHBI) an. Buchari A Rahman (Walikota Pontianak) | 124.972.000 | Belum ditemukan |
| 12 | Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia an. Sony Hermawan, SH (PNS Pemkot Pontianak) | 85.000.000 | No. 687.1 Tahun 2006 tgl. 21 Nop. 2006 |
| 13 | Forum Demokrasi Indonesia an. Sony Hermawan, SH (PNS Pemkot Pontianak) | 60.000.000 | No. 679.2 Tahun 2006 tgl. 13 Nop. 2006 |
| J u m l a h | 1.053.972.000 | ||
ad.2. Bahwa dana Bansos yang cair tidak diserahkan kepada kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, tetapi dinikmati oleh pihak lain, antara lain berupa proposal dari Pertiwi dengan nilai dana Bansos cair sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tetapi uang tidak diterima pihak Pertiwi melainkan digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
| No. | Penerima dana | Jumlah uang (Rp.) | Bukti Tanda Terima | Dasar |
| 1 | Danrem 121 ABW (Wisnu Bawatanaya | 10.000.000 | 27 April 2006 | Perintah lisan Sekdako tgl. 27 April 2006 |
| 2 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 7.500.000 | 22 April 2004 | Nota Sekdako tgl. 22 April 2006 |
| 3 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 15.000.000 | 23 Febr. 2006 | Nota Sekdako tgl. 23 Febr. 2006 |
| 4 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 5.000.000 | 8 April 2006 | Nota Sekdako 8 April 2006 |
| 5 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 10.000.000 | 11 Maret 2006 | Nota Sekdako tgl. 11 Maret 2006 |
| 6 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 10.000.000 | 1 Mei 2006 | Nota Sekdako tgl. 1 Mei 2006 |
| 7 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 15.000.000 | 24 Juni 2006 | Nota Sekdako tgl. 24 Juni 2006 |
| 8 | Dandim 1207 (Drs. Sugiharto) | 17.500.000 | 6 Juli 2006 | Nota Sekdako tgl. 6 Juli 2006 |
| 9 | Hasan Rusbini (Sekdako) | 30.000.000 | 20 Febr. 2006 | Nota Sekdako tgl. 20 Febr. 2006 |
| 10 | Uray Roekijat (mantan Wakil Walikota) | 5.000.000 | 27 Juni 2006 | Nota Seko tgl. 27 Juni 2006 |
| 11 | I Made Ariwangsa, SH (Ketua PN Pontianak) | 50.000.000 | 12 April 2006 | Nota Sekdako tgl. 13 April 2006, didahului perintah lisan dari Sekdako tgl. 12 April 2006 |
| 12 | Bambang Edy Sutanto Soedewo, SH (Ketua PTUN Pontianak) | 20.000.000 | 29 Mei 2006 | Note Sekdako tgl. 29 Mei 2006 |
| 13 | Salelah (ajudan Walikota) | 5.000.000 | 23 Jan. 2006 | Nota Sekdako tgl. 23 Jan. 2006, didahului dengan Nota Walikota tgl. 22 Jan. 2006 |
| Total | 200.000.000 | |||
ad.3. Bahwa dana Bansos TA 2006 cair tetapi dananya dipotong sebagian atas dasar kesepakatan Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) dengan pembuat proposal dan oleh pembuat proposal sebagian dana dititipkan kepada saksi Didit Dirhamsah (Pemegang Kas Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan untuk keperluan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp. KK, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Titipan dari | Jumlah uang potongan / titipan (Rp.) | |
| 1 | 2 | 3 | |
| 1 | Toton Triadi, 2 proposal : 1) Percepatan Pembangunan Kota dan 2) Kajian SDM Karya, dari 2 proposal tersebut cair uang Rp. 145.000.000,- dan diterima Toton Rp. 29.000.000,- sisanya Rp. 116.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 116.000.000 | |
| 1 | 2 | 3 | |
| 2 | Toton Triadi, 9 proposal : | ||
| |||
| |||
| |||
| |||
| |||
| |||
| |||
| |||
| |||
| Total dana dari 9 proposal tersebut Rp. 345.000.000,- diambil Toton Rp. 51.750.000,- sisanya Rp. 293.250.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 293.250.000 | ||
| 3 | Toton Triadi, 3 proposal :
Total dana dari 3 proposal tersebut Rp. 120.000.000 diambil Toton Rp. 30.000.000,- sisanya Rp. 90.000.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 90.000.000 | |
| 4 | Organisasi Pluto Konteks terima dana proposal Rp. 110.000.000,- dititipkan seluruhnya ke saksi Didit Dirhamsah. | 110.000.000 | |
| 5 | Sony Hermawan berupa 2 proposal, yaitu dari Forum Komunikasi Peduli Narkoba sebesar Rp. 55.000.000,- dan dari Yayasan Puja Bangsa Rp. 45.000.000,- atau total Rp. 100 juta, dibayar kepada Sony Rp. 12.500.000,- dititpkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 87.500.000,- | 87.500.000 | |
| 6 |
Total 5 proposal dari Ketua DPRD Kota Ptk. (Hersan) tsb. Rp. 335.000.000 diambilnyanya Rp. 200.000.000 dititipkan kepada saksi Didit Dirhamsah Rp. 135.000.000 | 135.000.000 | |
| 7 | Toton Triadi, 3 proposal :
Total 3 proposal tsb. Rp. 255.000.000, semuanya dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 255.000.000 | |
| 8 | Sony Hermawan berupa 7 proposal :
Total 7 proposal tsb. Rp. 389.000.000, semuanya dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 389.000.000 | |
| 9 | Sony Hermawan berupa 6 proposal :
Total Rp. 405.000.000 dana cair dari proposal tersebut, diterima oleh Sdr. Sony Rp. 40.500.000,- sisanya sebesar Rp. 364.500.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 364.500.000 | |
| 10 | Sony Hermawan berupa 10 proposal :
Total uang dari 10 proposal tersebut Rp. 475.000.000,- diterima oleh Sony Hermawan Rp. 83.125.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 391.875.000,- | 391.875.000 | |
| 1 | 2 | 3 | |
| 11 | Sony Hermawan berupa 4 proposal:
Total uang dari 4 proposal tersebut Rp. 235.000.000,- diterima oleh Sony Hermawan Rp. 93.600.000,- dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 141.400.000,- | 141.400.000 | |
| 12 | Sony Hermawan berupa 10 proposal :
Total uang dari 10 proposal tersebut Rp. 650.000.000,- diterima oleh Sony Hermawan Rp. 65.000.000,- dititipkan kpd saksi Didit Dirhamsah Rp. 585.000.000,- Proposal dari Pemuda Persatuan Bangsa Rp. 65.000.000, seluruhya sebesar Rp. 65.000.000 dititipkan kpd saksi Didit Dirhamsah Proposal dari Eka Kurniawan (Wkl. Ketua DPRD Kota Ptk) Rp. 112.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 112.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 762.000.000 | |
| 13 | H Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.) sebanyak 13 proposal :
Total uang dari 13 proposal tersebut Rp. 622.500.000,- diterima oleh Nahdin sopir) utk Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.), pertama 14 Okt. 2006 Rp. 200.000.000,- dan kedua tgl. 18 Okt. 2006 Rp. 200.000.000, dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah Rp. 222.500.000,- | 222.500.000 | |
| 14 | H Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.) berupa 1 proposal “Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan “ Rp. 75.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 75.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 75.000.000 | |
| 15 | Komisi A DPRD Kota Ptk. berupa 5 proposal :
| 117.500.000 | |
| 16 | H Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua DPRD Kota Ptk.) berupa 1 proposal “Kejuaraan Rally“ Rp. 85.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 85.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 85.000.000 | |
| 17 | Proposal dari ..(lupa)… Rp. 90.000.000, seluruhnya sebesar Rp. 90.000.000 dititipkan ke saksi Didit Dirhamsah | 90.000.000 | |
| Jumlah uang yang dititipkan kepada saksi Didit Dirhamsah | 3.725.525.000 | ||
Bahwa atas perintah terdakwa Drs. Hasan Rusbini atau pun saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK, maka seluruh dana Bansos TA 2006 sebagaimana diuraikan di atas disimpan oleh saksi Didit Dirhamsah selaku Pemegang Kas Sekda untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini atau pun saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK.
Bahwa terdakwa Drs. Hasan Rusbini atau pun saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK meminta dana tersebut kepada saksi Didit Dirhamsah, baik melalui nota tertulis maupun dengan perintah lisan, dengan rincian sebagai berikut :
Diminta oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan digunakannya untuk keperluan pribadi atau untuk orang lain totalnya sebesar Rp. 3.504.614.905,- (tiga milyar lima ratus empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | JUMLAH DANA (Rp.) | DOKUMEN BUKTI | YANG MENERIMA / MENIKMATI | KETR. Map | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
| 1 | 50.000.000 | Bukti Setoran ke BCA tgl. 23-06-2006 | Dikirim kpd Ridwan Yusuf atas perintah lisan terdakwa Hasan Rusbini | Daftar 1 | |||||
| 2 | 100.000 | Kwitansi tgl. 5-2-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) | Daftar 1 | |||||
| 3 | 300.000 | Catatan saksi Didit Dirhamsah | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) | Daftar 1 | |||||
| 4 | 77.693 | Slip pembayaran telpon tgl. 5-1-2006 | Diterima oleh pihak Telkom untuk bayar telpn terdakwa Hasan Rusbini | Daftar 1 | |||||
| 5 | 121.622 | Slip pembayaran telpon tgl. 3-7-2006 | Diterima oleh pihak Telkom untuk bayar telpn terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |||||
| 6 | 20.000 | Nota Toko Sintaro tanpa tgl. | Beli bingkai foto terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |||||
| 7 | 30.000 | Kwitansi tgl. 15-08-2006 | Diterima Kris Kwang utk. beli konsumsi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |||||
| 8 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-2-2006, yang halaman belakang disposisi tersebut dibuat tanda taerima | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 | |||||
| 9 | 293.250.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 2 | |||||
| 10 | 20.685.000 |
| Diterima Toko Audiosen Corp. untuk membayar soundsystem di 3 buah rumah pribadi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |||||
| 11 | 12.000.000 | Tanda terima uang tgl. 11-3-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |||||
| 12 | 25.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |||||
| 13 | 17.315.000 | Tanda terima uang tgl. 4-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 | |||||
| 14 | 15.000.000 |
| Diterima Abdul Malik, adik kandung saksi Buchary | Daftar 4 | |||||
| 15 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 10-6-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |||||
| 16 | 25.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |||||
| 17 | 50.000 | Kwitansi tgl. 20-6-2006 | Diterima Kris Kwang untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |||||
| 18 | 25.000.000 | Bukti setor ke BCA tgl. 23-6-2006 | Ditranfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |||||
| 19 | 17.450.000 | Tanda terima uang tgl. 23-6-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 4 | |||||
| 20 | 75.000.000 | Nota Sekda tgl. 14-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |||||
| 21 | 10.000.000 | Tanda terima tgl. 21 Juli 2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |||||
| 22 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 21-7-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |||||
| 23 | 7.500.000 | Nota Sekda tgl. 24-8-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |||||
| 24 | 2.500.000 | Nota Sekda tgl. 16-8-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Dafrar 5 | |||||
| 25 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 28-7-2006 dan di halaman belakang nota tersebut langsung dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |||||
| 26 | 1.000.000 | Nota Sekda tgl. 5-8-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |||||
| 27 | 3.500.000 |
| Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 | |||||
| 28 | 5.000.000 | Tanda terima tgl. 25-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |||||
| 29 | 10.000.000 | Nota Sekda tgl. 26-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |||||
| 30 | 15.000.000 | Tanda terima tgl. 27-7-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |||||
| 31 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 5-8-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |||||
| 32 | 15.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 6 | |||||
| 33 | 950.000 | Catatan saksi Didit Dirhamsah, ditandatangani oleh orang (lupa namanya) tgl. 7-5-2006 | Pembelian tiket a.n. Atikah (adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini), dkk. | Daftar 7 | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
| 34 | 50.000 | Tanda terima tgl. 18-5-2006 | Diterima Kri Kwang untuk konsumsi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 7 | |||||
| 35 | 3.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 36 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 11-9-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang tgl. 12-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Dafra 8 | |||||
| 37 | 10.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 38 | 1.500.000 | Slip setoran BCA tgl. 22-9-2006 | Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 39 | 2.500.000 | Nota Sekda tgl. 30-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 40 | 1.000.000 | Nota Sekda tgl. 30-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 41 | 40.000.000 | Nota Sekda tgl. 2-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 42 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 3-9-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang tgl. 3-9-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 43 | 1.500.000 | Nota Sekda tgl. 5-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 44 | 30.000.000 | Nota Sekda tgl. 7-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 45 | 160.000 | Kwitansi tgl. 12-10-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 46 | 490.000 | Bon Toko Mars Seven tgl. Tidak nampak | Pembayaran 5 voucer HP terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 47 | 50.000 | Kwitansi tgl. 3-7-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 48 | 100.000 | Kwitansi tgl. 23-11-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 49 | 5.000.000 |
| Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 50 | 11.500.000 |
| Diterima oleh Suryadi untuk Hifi Sony, DVD Portable, Hifi Sony untuk terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 51 | 214.200 |
| Uang diterima oleh TU Sekda (lupa namanya) | Daftar 8 | |||||
| 52 | 50.000 | Kwitansi tgl. 11-11-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 53 | 50.000 | Kwitansi tgl. 6-7-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 | |||||
| 54 | 16.275.000 |
| Uang diterima / digunakan untuk 12 item pada kolom 3 | Daftar 9 | |||||
| 55 | 40.000.000 | Nota Sekda tgl. 20-2-2006 | Uang diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
| 56 | 41.380.000 |
| Uang diterima oleh Suryadi dari Toko Indo Mas Electronik untuk pembayaran 2 unit AC, 1 unit dispencer, 1 galon air aqua, dll. Untuk di rumah terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |||||
| 57 | 9.300.000 |
| Uang diterima oleh Erlina dari Toko Adi Mulia untuk pembayaran 1 set kursi tamu, dll. di rumah terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |||||
| 58 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 15-8-2006 dan di bagian bawah lembar nota dibuat tanda terima uang | Uang diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |||||
| 59 | 550.000 | Kwitansi tgl. 6-3-2006 | Uang diterima oleh pihak Batavia Air untuk pembelian tiket pesawat an. H Abu Bakar | Daftar 9 | |||||
| 60 | 159.370.000 | Tanda terima uang tgl. 8-3-2006 | Uang diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |||||
| 61 | 50.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-5-2006 | Uang diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |||||
| 62 | 10.000.000 | Nota Sekda tgl. 22-2-2006 | Uang diterima oleh Kris Kwang (staf Sukda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 9 | |||||
| 63 | 300.000 | Nota Toko voucer tgl. 9-5-2006 | Toko voucer untuk pembelian pulsa terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |||||
| 64 | 50.000 | Kwitansi tgl. 11-5-2006 | M Yatim Staf Sekda, untuk konsumsi Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 10 | |||||
| 65 | 25.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |||||
| 66 | 5.000.000 | Slip setoran BCA tgl. 19-5-2006 | Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |||||
| 67 | 40.000 | Kwitansi tgl. 22-5-2006 | Diterima Kris Kwang untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 10 | |||||
| 68 | 18.130.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 | |||||
| 69 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 1-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 70 | 300.000.000 | Nota Sekda tgl. 1-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 71 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 4-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 72 | 4.000.000 | Slip setoran BCA tgl. 22-11-2006 | Ditrasfer kepada Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 73 | 200.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 74 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 23-11-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 75 | 25.000.000 | Nota Sekda tgl. 11-12-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 76 | 100.000 | Kwitansi tgl. 2-12-2006 | Diterima Kris Kwang untuk keperluan terdakwa (saksi Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 11 | |||||
| 77 | 25.000.000 | Nota Sekda tgl. 11-12-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 | |||||
| 78 | 60.000.000 | Nota Sekda tgl. 10-10-2006, di halaman belakang Nota dibuat tanda terima uang | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 12 | |||||
| 79 | 100.000 | Kwitansi tgl. 2-11-2006 | Diterima oleh Kris Kwang untuk kepeluan terdakwa (saksi Drs. Hasan Rusbini) | Daftar 12 | |||||
| 80 | 100.000 | Kwitansi tgl. 11-9-2006 | Diterima oleh Kris Kwang untuk kepeluan terdakwa | Daftar 12 | |||||
| 81 | 15.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |||||
| 82 | 160.000 | Kwitansi tgl. 15-9-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |||||
| 83 | 200.000 | Kwitansi tgl. 3-8-2006 | Diterima Liliek Maryani (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |||||
| 84 | 5.000.000 | Slip setoran BCA tgl. 1-9-2006 | Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |||||
| 85 | 96.400 | Nota toko Pattimura Jaya tgl. 26-9-2006 | Diterima oleh Pattimura Jaya untuk pembayaran biaya foto copy kepeluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |||||
| 86 | 40.000 | Kwitansi tgl. 30-9-2006 | Diterima Febby (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 87 | 67.716 | Lembar rekening telpon tgl. 1-10-2006 | Diterima oleh Telkom untuk pembayaran telpon flexi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 |
| 88 | 200.000 | Kwitansi tgl. 17-10-2006 | Diterima Kris Kwang (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 |
| 89 | 35.475 | Lembar rekening telpon tgl. 6-11-2006 | Diterima oleh Telkom untuk pembayaran telpon flexi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 |
| 90 | 20.000.000 | Tanda terima tgl. 12-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 91 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 8-3-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 92 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 12-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 93 | 17.500.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 94 | 10.000.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 95 | 3.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 96 | 12.500.000 | Nota Sekda tgl. 24-4-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 97 | 50.000 | Kwitansi tgl. 9-5-2006 | Diterima M Yatim Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 98 | 333.799 | Lembar rekening telpon tgl. 4-5-2006 | Diterima oleh Telkom untuk pembayaran telpon flexi terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 99 | 50.000 | Kwitansi tgl. 8-6-2006 | Diterima M Yatim Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 100 | 50.000 | Kwitansi tgl. 4-5-2006 | Diterima Kris Kwang Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 101 | 500.000 |
| Diterima oleh Akar Daya Mandiri untuk pembelian pulsa terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 15 |
| 102 | 4.500.000 | Slip setoran BCA tgl. 13-01-2006 | Ditransfer ke ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 103 | 50.000 | Kwitansi tgl. 1-3-2006 | Diterima M Yatim Staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 104 | 275.000 | Kwitansi tgl. 1-3-2006 | Pembelian tiket pesawat Batavia Air terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 105 | 3.000.000 |
| Ditransfer ke Atikah Nasrun, adik kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 106 | 160.000 | Kwitansi tgl. 13-3-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 107 | 275.000 | Kwitansi tgl. 9-3-2006 | Pembelian tiket pesawat Batavia Air an. Fauzan, anak kandung terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 108 | 5.000.000 | Kwitansi tgl. 18-3-2006 | Diterima Febby (staf Sekda) untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 109 | 375.000 |
| Pembelian tiket pesawat Batavia Air an. Nurjanah Sukur | Daftar 16 |
| 110 | 1.800.000 | Nota toko Duta Electronic tgl. 15-3-2006 | Pembayaran TV Sony 21 inc. di rumah terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 111 | 160.000 | Kwitansi tgl. 5-4-2006 | Diterima oleh H Abdullah Usman untuk pembayaran majalah Forum terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 112 | 100.000 | Kwitansi tgl. 1-2-2006 | Diterima oleh Kris Kwang staf Sekda, untuk keperluan terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 113 | 44.000 | Kwitansi tgl. 11-4-2006 | Diterima oleh Kris Kwang staf Sekda, untuk keperluan terdakwa bayar 4 bungkus sate dan 1 botol Lasterine | Daftar 16 |
| 114 | 1.304.000 | Catatan saya | Biaya untuk pembuatan paspor terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 115 | 2.700.000 | Kwitansi tgl. 12-4-2006 | Pembelian tiket pesawat Batavia Air terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 116 | 3.750.000 |
| Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 117 | 5.000.000 |
| Diterima oleh H Tasmin Tahir | Daftar 1 |
| 118 | 500.000 |
| Diterima oleh A. Hadi | Daftar 1 |
| 119 | 1.500.000 |
| Diterima oleh Hariyanto | Daftar 1 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 120 | 500.000 |
| Diterima oleh Achmad Yani Djunaidi | Daftar 1 |
| 121 | 3.500.000 | Nota Sekda tgl. 26-6-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 1 |
| 122 | 24.600.000 |
| Diterima oleh Dra. Hj. Sri Astuty Buchary, isteri saksi Buchary | Daftar 1 |
| 123 | 2.250.000 |
| Diterima oleh toko PD Roda Mas untuk pembayaran 10 buah kursi susun Agus Suhendra | Daftar 1 |
| 124 | 7.500.000 |
| Diterima oleh A. Muin | Daftar 1 |
| 125 | 15.000.000 | Nota Sekda tgl. 29-3-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 3 |
| 126 | 2.500.000 |
| Diterima oleh A. Wahab Bulyan | Daftar 4 |
| 127 | 5.000.000 |
| Diterima oleh Heri Aladin | Daftar 4 |
| 125 | 100.000.000 |
| Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 5 |
| 126 | 2.000.000 |
| Diterima oleh Rudiansyah | Daftar 5 |
| 127 | 1.500.000 | 1. Kwitansi tgl 28-07-2006 2. Nota Sekda tgl 28-07-2006 | Diterima oleh Yessi | Daftar 5 |
| 128 | 1.500.000 | 1. Kwitansi tgl 8-08-2006 2. Nota Sekda tgl 8-08-2006 | Diterima oleh Ita | Daftar 5 |
| 129 | 3.000.000 | 1. Kwitansi tgl 8-08-2006 2. Nota Sekda tgl 8-08-2006 | Diterima oleh Drs. Edward Loebis | Daftar 5 |
| 130 | 1.250.000 | 1. Kwitansi tgl 14-08-2006 2. Nota Sekda tgl 14-08-2006 | Diterima oleh Muslim | Daaftar 5 |
| 131 | 3.000.000 | 1. Kwitansi tgl 26-08-2006 2. Nota Sekda tgl 26-08-2006 | Diterima oleh A. Wahab Bulyan | Daftar 5 |
| 132 | 750.000 | 1.Kwitansi tgl 27-07-2006 2. Nota Sekda tgl 27-07-2006 | Diterima oleh Anwar Ali | Daftar 5 |
| 133 | 150.000.000 | 1. Kwitansi tgl 18-07-2006 | Diterima oleh M. Nahdin | Daftar 6 |
| 134 | 10.000.000 | 1. Kwitansi tgl 28-07-2006 2. Nota Sekda tgl 28-07-2006 | Diterima moleh A. Muin | Daftar 6 |
| 135 | 100.000.000 | Kwitansi tgl 5-05-2006 | Pembayaran Tahap Pertama Pencetakan Kalender | Daftar 7 |
| 136 | 3.000.000 | Nota Sekda tgl 1-05-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 7 |
| 137 | 160.000.000 | Kwitansi tgl 17-05-2006 | Pembayaran Tahap Kedua Pencetakan Kalender | Daftar 7 |
| 138 | 125.000.000 | Kwitansi tgl 20-05-2006 | Pembayaran Tahap Ketiga Pencetakan Kalender | Daftar 7 |
| 139 | 50.000.000 |
| Uang dikirim kepada Hermawan, SH | Daftar 8 |
| 140 | 2.000.000 |
| Uang diterima Usz. H Sar’i Husein | Daftar 8 |
| 141 | 1.000.000 | Nota Sekda tgl. 3-0-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang | Uang diterima oleh A Malik A Rahman, adik kandung saksi Buchary | Daftar 8 |
| 142 | 5.000.000 |
| Uang diterima oleh Prof. Slamet Raharjo | Daftar 8 |
| 143 | 5.000.000 |
| Uang diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 8 |
| 144 | 15.000.000 |
| Uang diterima oleh Ngatiya, SH | Daftar 8 |
| 145 | 5.000.000 |
| Uang diterima oleh S Tambunan | Daftar 8 |
| 146 | 2.500.000 |
| Uang diterima oleh S Tambunan | Daftar 8 |
| 147 | 1.000.0000 |
| Uang diterima oleh Ishak Mahmud | Daftar 8 |
| 148 | 50.000.000 |
| Uang diterima oleh Drs. Panjang Ysuwanto | Daftar 9 |
| 149 | 2.640.000 | Catatan Travel | Pembelian Tiket terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 |
| 150 | 47.740.000 | Tanda Terima tgl. 15-5-2006 | Uang diterima oleh Ibu Chairunissa, Istri terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 151 | 20.000.000 | 1. Kwitansi tgl 1-05-2006 2. Nota Sekda tgl 1-05-2006 | Diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 10 |
| 152 | 2.000.000 | 1. Kwitansi tgl 26-04-2006 2. Nota Sekda tgl. 25-04-2006 | Diterima oleh Mochtar Hasan | Daftar 10 |
| 153 | 2.000.000 | 1. Kwitansi tgl 15-05-2006 2. Nota Sekda tgl 15-05-2006 | Diterima oleh Ustd. Kh. Syahri Husin | Daftar 10 |
| 154 | 3.500.000 | 1. Kwitansi tgl 18-05-2006 2. Nota Sekda tgl 18-05-2006 | Diterima oleh Fatmah.S.Sos | Daftar 10 |
| 155 | 10.000.000 | Tanda Terima Hasan Rusbini tgl 18-05-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 10 |
| 156 | 5.000.000 | Tanda Terima Panjang Yuswanto | Diterima oleh Panjang Yuswanto | Daftar 10 |
| 157 | 100.000.000 | Nota Sekda tgl. 16-10-2006, di halaman belakang nota dibuat tanda terima uang | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 |
| 158 | 2.500.000 | Kwitansi tgl. Tidak ada, tanda tangan tidak ada karena Hermawan tidak mau tanda tangan | Diterima oleh Hermawan, atas perintah lisan via telpon terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 |
| 159 | 1.500.000 |
| Uang diterima oleh Drs. Abdillah Hamid | Daftar 11 |
| 160 | 35.000.000 | 1. Permohonan Panitia Pisah Sambut 2. Nota Sekda tgl 01-11-2006 3. Kwitansi tgl 01-1-2006 | Uang diterima oleh Ariefsyah M. Siregar, SH, MH | Daftar 11 |
| 161 | 7.500.000 | 1. Nota Sekda tgl 04-11-2006 2. Kwitansi tgl 04-11-2006 | Uang diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 11 |
| 162 | 1.100.000 | 1. Slip BCA tgl 13-11-2006 2. Rincian pesanan 3. Nota Sekda tgl 13-11-2006 | Uang diterima oleh Syafii Karim | Daftar 11 |
| 163 | 1.800.000 | 1. Invoice tgl 20-10-2006 2.Disposisi Sekda tgl 13-11-2006 3. Kwitansi tgl 20-10-2006 | Uang diterima oleh Arkanuddin | Daftar 11 |
| 164 | 2.500.000 | 1. Nota Sekda tgl 15-11-2006 2. Kwitansi tgl 15-11-2006 | Uang diterima oleh H. Idris Zulindo | Daftar 11 |
| 165 | 5.000.000 | Kwitansi tgl 17-11-2006 | Uang diterima oleh Mayor Sutrisno | Daftar 11 |
| 166 | 2.500.000 | 1. Kwitansi tgl 30-10-2006 2. Nota Sekda tgl 30-10-2006 | Uang diterima oleh Drs. H. Uray Roekiyat | Daftar 11 |
| 167 | 1.000.000 | Kwitansi tgl 21-11-2006 | Uang diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 11 |
| 168 | 2.500.000 | 1. Mohon Bantuan tgl 24-11-2006 2. Nota Sekda tgl 25-11-2006 3. Kwitansi tgl 25-11-2006 | Uang diterima oleh Joni Amin, SH | Daftar 11 |
| 168 | 2.500.000 | 1. Mohon Bantuan tgl 24-11-2006 2. Nota Sekda tgl 25-11-2006 3. Kwitansi tgl 25-11-2006 | Uang diterima oleh Joni Amin, SH | Daftar 11 |
| 169 | 2.000.000 | 1. Mohon Bantuan dari DPD PAN tgl 07-08-2006 2. Disposisi Sekda tgl 2-09-2006 3. Kwitansi tgl 05-09-2006 | Uang diterima oleh Mulyadi | Daftar 11 |
| 170 | 3.000.000 | 1. Nota Sekda tgl 08-12-2006 2. Kwitansi tgl 08-12-2006 | Uang diterima oleh Rudiansyah | Daftar 11 |
| 171 | 1.800.000 | Kwitansi tgl. 5-10-2006 | Diterima oleh Iman Setiadi | Daftar 12 |
| 172 | 1.800.000 | Kwitansi tgl. 12-10-2006 | Diterima oleh Iman Setiadi | Daftar 12 |
| 173 | 6.700.000 | Struk pembelian Coca Cola tgl. 12-10-2006 | Diterima oleh Toko Coca Cola | Daftar 12 |
| 174 | 50.000.000 | Nota Sekda tgl. 13-10-2006 | Diterima langsung oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 12 |
| 175 | 100.000.000 |
| Dana diterima oleh Nahdin, sopir Gst. Hersan Aslirosa | Daftar 12 |
| 176 | 1.250.000 |
| Diterima oleh Drs. M Ali M, Kakandep Agama Kota Pontianak | Daftar 12 |
| 177 | 750.000 |
| Diterima oleh M Djarni | Daftar 12 |
| 178 | 50.000.000 | Kwitansi tgl 7-08-2006 | Diterima oleh Nahdi Sopir Hersan Aslirosa | Daftar 13 |
| 179 | 2.500.000 | 1. Kwitansi tgl 7-09-2006 2. Nota Sekda tgl 7-09-2006 | Diterima oleh Fauzan anak terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 |
| 180 | 1.000.000 | 1. Kwitansi tgl 9-09-2006 2. Nota Sekda tgl 9-09-2006 | Diterima oleh Kusnaryo | Daftar 13 |
| 181 | 700.000 | Nota Sekda tgl 28-09-2006 | Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 13 |
| 182 | 2.000.000 | 1. Kwitansi tgl 13-04-2006 2. Nota Sekda tgl 13-04-2006 | Diterima oleh Bakran Suni | Daftar 14 |
| 183 | 10.000.000 |
| Diterima oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 14 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 184 | 2.000.000 |
| Diterima oleh Cita Rasa | Daftar 14 |
| 185 | 35.000.000 | 1. Kwitansi tgl 5-08-2006 2.Nota Sekda tgl 5-08-2006 | Diterima oleh DanLanal | Daftar 15 |
| 186 | 13.000.000 | Kwitansi tgl 26-08-2006 | Diterima oleh Fauzan anak terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 15 |
| 187 | 7.500.000 | 1. Kwitansi tgl 4-09-2006 2. Nota Sekda tgl 4-09-2006 | Diterima Kapoltabes | Daftar 15 |
| 188 | 15.000.000 | Slip Pengiriman kepada BB Ariono BNI Cab. Harmoni tgl 5-09-2006 | Diterima BB Ariono | Daftar 15 |
| 189 | 7.500.000 | 1. Kwitansi tgl 4-09-2006 2. Disposisi Sekda tgl 4-09-2006 | Diterima oleh Drs. Sugiharto | Daftar 15 |
| 190 | 4.500.000 | Nota Sekda tgl 9-09-2006 | Diterima oleh A Malik Abdurahman adik saksi Buchary | Daftar 15 |
| 191 | 2.000.000 | Nota Sekda tgl 9-09-2006 | Diterima oleh Sugiharto | Daftar 15 |
| 192 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl 9-01-2006 | Diterima oleh A. Wahab Bulyan dan Mongonsidi | Daftar 16 |
| 193 | 3.000.000 | 1. Kwitansi tgk 14-01-2006 2. Nota Sekda tgl 14-01-2006 | Diterima oleh Tasmin Tahir, SH | Daftar 16 |
| 194 | 3.000.000 | Kwitansi tgl 23-01-2006 | Diterima oleh Muhammad Bari | Daftar 16 |
| 195 | 2.500.000 | Nota Sekda tgl 24-03-2006 | Diterima terdakwa Drs. Hasan Rusbini | Daftar 16 |
| 196 | 1.500.000 | 1. Kwitansi tgl 8-04-2006 2. Nota Sekda tgl 8-04-2006 | Diterima oleh Saleh Andi | Daftar 16 |
| 197 | 4.000.000 |
| Diterima oleh Abu Samah | Daftar 16 |
| 198 | 2.500.000 |
| Diterima oleh M. Yatim, Staf TU Sekda | Daftar 16 |
| 3.504.614.905 | ||||
Diminta oleh saksi Buchary A. Rachman dan digunakannya untuk keperluan pribadi totalnya sebesar Rp. 380.825.000,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| NO. | JUMLAH DANA (Rp.) | DOKUMEN BUKTI | YANG MENERIMA UANG | KETR. Map |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | 35.000.000 |
| Diterima langsung terdakwa Buchary A. Rahman | Daftar 6 |
| 2 | 40.000.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Daftar 16 |
| 3 | 5.000.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Daftar 16 |
| 4 | 80.875.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Daftar 8 |
| 5 | 35.000.000 |
| Diterima melalui Salelah (Ajudan Walikota) | Dafra 8 |
| 6 | 20.000.000 | Nota Sekda tgl. 19-9-2006, di halaman belakang nota berupa tanda terima kepada Hasan Rusbini | Diterima melalui saksi Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 |
| 7 | 5.000.000 | Nota Sekda tgl. 26-9-2006 | Diterima melalui saksi Drs. Hasan Rusbini | Daftar 8 |
| 8 | 7.250.000 | Kwitansi tgl. 24 – 7 – 2006 Nota Walikota tgl. 24 – 7 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | Map PHBI - 2006 |
| 9 | 15.000.000 | Kwitansi tgl. 28 -3 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 10 | 25.000.000 | Tanda terima uang tgl. 12 – 4 – 2006 Nota Walikota tgl. 28 – 4 – 2006 | Diterima oleh terdakwa Buchary | |
| 11 | 21.000.000 | Kwitansi tgl. 28 – 4 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 12 | 9.000.000 | Kwitansi tgl. 27 – 4 – 2006 Nota Walikota tgl. 27 – 4 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 13 | 3.200.000 | Kwitansi tgl. 9 – 3 – 2006 Nota Walikota tgl. 9 – 3 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 14 | 1.500.000 | Kwitansi tgl. 23 – 3 – 2006 Nota Walikota tgl. 22 – 3 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 15 | 3.000.000 | Kwitansi tgl. 11 – 5 – 2006 Nota Walikota tgl. 11 – 5 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 16 | 30.000.000 | Tanda terima tgl. 23 – 3 – 2006 Nota Sekda tgl. 23 – 3 – 2006 | Diterima terdakwa Buchary | |
| 17 | 10.000.000 | Kwitansi tgl. 21 – 4 – 2006 Nota Walikota tgl. 21 – 4 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 18 | 30.000.000 | Tanda terima tgl. 20 Februari 2006 Nota Sekda tgl. 20 – 2 – 2006 | Diterima melalui Sekda (saksi Drs. Hasan Rusbini) untuk keperluan Walikota | Dokumen “ARSIP DANA PERTIWI – 2006 |
| 19 | 5.000.000 | Tanda terima tgl. 23 Januari 2006 Nota Walikota tgl. 21 – 1 – 2006 Nota Sekda tgl. 23 – 1 – 2006 | Diterima melalui Salelah untuk keperluan Walikota | |
| 380.825.000 | ||||
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dana Bansos yang bersumber dari APBD / APBD Pemkot Pontianak TA 2006 yang dinikmati secara melawan hukum dan tanpa hak terdakwa Drs. Hasan Rusbini adalah sebesar Rp. 3.504.614.905,- (tiga milyar lima ratus empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah), sedangkan yang dinikmati secara melawan hukum dan tanpa hak saksi dr. Buchary A Rahman, Sp.KK adalah sebesar Rp. 380.825.000,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa selain itu terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak juga telah menyetujui pemberian pinjaman dari kas daerah kepada saksi Eka Kurniawan, SE, MM sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan mengatasnakaman DPRD Kota Pontianak dan dengan komitmen setelah dana Bansos TA 2006 untuk partai politik cair sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) maka pinjaman tersebut langsung dipotong, akan tetapi setelah dana Bansos untuk partai politik cair sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pinjaman tersebut tidak pernah dipotong dan tidak pernah dikembalikan oleh saksi Eka Kurniawan, SE, MM.
Bahwa selanjutnya pada TA 2007 juga dialokasikan anggaran dana Bansos Pemkot Pontianak dalam APBD Pemkot Pontianak yang setelah perubahan sebesar total Rp. 37.914.270.500,- (tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) kode rekening 5.1.5, dengan perincian sebagai berikut :
| Kode Rekening | U r a i a n | Anggaran Sebelum Perubahan (Rp.) | Bertambah Berkurang (Rp.) | Anggaran Setelah Perubahan (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 5.1.5 | Belanja Bantuan Sosial | 34.454.270.500 | 3.460.000.000 | 37.914.270.500 |
| 5.1.5.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 33.654.270.500 | 3.460.000.000 | 37.114.270.500 |
| 5.1.5.01.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 34.454.270.500 | 3.460.000.000 | 37.114.270.500 |
| 31.954.270.500 | 3.800.000.000 | 35.754.270.500 | |
| 50.000.000 | 50.000.000 | 100.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 350.000.000 | - | 350.000.000 | |
| 7.500.000.000 | - | 7.500.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 175.000.000 | - | 175.000.000 | |
| 30.500.000 | - | 30.500.000 | |
| 57.500.000 | - | 57.500.000 | |
| 1.500.000.000 | 640.000.000 | 2.140.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 80.000.000 | - | 80.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 25.000.000 | - 25.000.000 | 0 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 125.000.000 | - 25.000.000 | 100.000.000 | |
| 150.000.000 | - | 150.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 30.000.000 | - 30.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 30.000.000 | - 30.000.000 | 0 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 125.000.000 | - | 125.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 68.000.000 | - | 68.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 1.500.000.000 | 1.100.000.000 | 2.600.000.000 | |
| 10.000.000.000 | 550.000.000 | 10.550.000.000 | |
| 2.000.000.000 | 550.000.000 | 2.550.000.000 | |
| 3.948.270.500 | 900.000.000 | 4.848.270.500 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 75.000.000 | - 40.000.000 | 35.000.000 | |
| 60.000.000 | - | 60.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 100.000.000 | - | 1000.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 1.000.000.000 | - | 1.000.000.000 | |
| 50.000.000 | 35.000.000 | 85.000.000 | |
| 200.000.000 | 125.000.000 | 325.000.000 | |
| - | 150.000.000 | 150.000.000 | |
| 1.700.000.000 | 340.000.000 | 1.360.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 100.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 1.000.000.000 | 240.000.000 | 760.000.000 | |
| 5.1.5.02 | Belanja Bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 5.1.5.02.01 | Belanja Bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 800.000.000 | - | 800.000.000 | |
| J u m l a h | 37.914.270.500 | |||
Bahwa anggaran dana Bansos tahun 2007 tersebut ditetapkan dalam APBD Kota Pontianak TA 2007 (Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007) dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2007 (Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007).
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2007 ditempatkan pada / dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkot Pontianak sebagai SKPD dan selaku Kepala BPKKD adalah saksi Rudy Enggano Kenang. Adapun prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2007 sebagai berikut :
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (saksi dr. Buchari A. Rachman).
Proposal tersebut didisposisi / di-ACC oleh Walikota, lalu turun ke Sekda Kota Pontianak (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) yang kemudian membuat disposisi / ACC, lalu proposal dan disposisi tersebut turun ke Kepala BPKKD (saksi Rudy Enggano Kenang), kemudian Kepala BPKKD membuat disposis TL (tindak Lanjut) dan diturunkan kepada saksi Eka Indra selaku Kasubbag Keuangan dan Perencanaan BPKKD Kota Pontianak.
Kemudian saksi Eka Indra membuat SK Walikota untuk pencairan dana Bansos tersebut, lalu SK dinaikkan lagi ke Walikota untuk ditandatangani dan setelah SK ditandatangani Walikota diturunkan lagi ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra.
Setelah ada SK atas proposal tersebut, lalu saksi Eka Indra memperoses permintaan pencairan dananya dengan membuat SPP dan SPM dan diajukan ke Bid. Perbendaharaan BPKKD untuk dibuatkan SP2D-nya, setelah ada SP2D lalu oleh Bendahara yaitu saksi Mardiana dokumen dibawa ke Bank Kalbar untuk pencairan / penarikan dananya secara tunai.
Ada juga SP2D yang dibawa sendiri oleh pembuat proposal (pemohon dana) ke Bank Kalbar dan dana ditariknya sendiri.
Adapun dana yang secara tunai ditarik oleh bendahara dibawa ke kantor BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra, lalu si pembuat proposal (pemohon dana) mengambil dananya kepada saksi Eka Indra, akan tetapi dananya terlebih dahulu dipotong sesuai dengan Nota Walikota (saksi Buchari A Rachman).
Dana yang telah dipotong lalu saksi Eka Indra serahkan ke Walikota (saksi dr. Buchari A Rachman) dan atas perintah Kepala BPKKD, adapula dana yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak (saksi Eka Kurniawan) dan Anggota DPRD Kota Pontianak (saksi Anwar Ali). Perintah Kepala BPKKD tersebut pun didahului dengan pertimbangan staf yang diajukan ke Walikota dan Walikota menyetujui untuk dicairkan dari dana Bansos.
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos tersebut semestinya dilakukan dengan berpedoman pada :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman.
Bahwa penggunaan dana Bansos TA 2007 untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut diawali dengan rapat pembahasan RAPBD Kota Pontianak TA 2007 antara pihak eksekutif yaitu terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda dan saksi Rudy Enggano Kenang bersama dengan pihak DPRD Kota Pontianak antara lain saksi Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua), saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua) dan saksi Anwar Ali (Anggota). Ketika itu rapat pembahasan secara resmi telah selesai, dilanjutkan dengan rapat khusus dana komitmen tersebut yang dilakukan tertutup dan pengeras suara (mikrofon) sengaja dimatikan.
Bahwa hasil dari pembahasan komitmen tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Adanya anggaran APBD Kota Pontianak tahun 2007 yang dibagi/disharing dengan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak;
Besaran anggaran sharing tersebut kurang lebih sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dibebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat Daerah Kota Pontianak tahun 2007, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di bebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) BPKKD Kota Pontianak pada kegiatan Hibah Bantuan Sosial;
Bahwa pembahasan tersebut dilanjutkan di ruang Ketua DPRD Kota Pontianak yang dihadiri oleh antara lain terdakwa Drs. Hasan Rusbini, saksi Rudy Enggano Kenang, saksi Gst. Hersan Asli Rosa dan saksi Eka Kurniawan membicarakan tentang dana Bansos yang akan menjadi bagian untuk DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen.
Kesepakatan tentang dana Bansos TA 2007 yang akan menjadi dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak tersebut dilaporkan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan saksi Rudy Enggano Kenang kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak dan saksi Buchary A Rachman menyetujuinya.
Setelah APBD Kota Pontianak TA 2007 disahkan, selanjutnya saksi Gst. Hersan Asli Rosa, saksi Eka Kurniawan dan saksi Anwar Ali meminta dana komitmen tersebut kepada saksi Rudy Enggano Kenang. Permintaan tersebut dilakukan dengan cara saksi Gst. Hersan Asli Rosa, saksi Eka Kurniawan dan saksi Anwar Ali menemui saksi Rudy Enggano Kenang di ruangan Kepala BPKKD yang dihadiri pula oleh saksi Eka Indra selaku Kasubbag Keuangan BPKKD.
Bahwa untuk merealisasikan permintaan tersebut, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang membuat Pertimbangan Staf tanggal 4 Agustus 2007 kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak dan saksi dr. Buchary A Rachman maupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini tidak menolaknya, malahan menyetujui pencairan dana Bansos TA 2007 untuk memenuhi dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra memenuhi permintaan dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan cara memotong pencairan dana Bansos TA 2007, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | PEMBUAT PROPOSAL /PENERIMA | PPotongan (%) | PEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD. SAKSI EKA INDRA |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||||
| 1 | Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Perubahan (AMMPP) | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 2 | Lembaga Studi Sosial Demokrasi (ELSSIDE) | 40,000,000 | Abriyandi | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 3 | Lembaga Islam Muhasabah | 60,000,000 | 50% | 30,000,000 | 30,000,000 | |
| 4 | Pusat Studi Manusia dan Pembangunan (Human and Development Studies Center) | 50,000,000 | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 | |
| 5 | LSM Lentera Hati Kota Pontianak | 30,000,000 | Eko Prihandono | 20% | 6,000,000 | 24,000,000 |
| 6 | Lembaga Peningkatan Ekonomi Rakyat Hasil Teknologi dan Informsi Lentera Hati | 30,000,000 | Eko Prihandono | 20% | 6,000,000 | 24,000,000 |
| 7 | Seminar nasional MAPEKI X | 50,000,000 | Bendahara | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 8 | LSM PPHI | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 9 | Majelis Ta'lim Fajar Iman | 50,000,000 | Chairul Riansyah | 20% | 10,000,000 | 40,000,000 |
| 10 | Biro Konsoltasi dan Bantuan Hukum UNTAN | 50,000,000 | Aripin | 40% | 20,000,000 | 30,000,000 |
| 11 | BEM Fakultas Perikanan dan Kelautan UMP | 35,000,000 | Bujang Daud | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| 12 | Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 13 | HMIK (Himpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer) | 30,000,000 | Bujang Daud | 50% | 15,000,000 | 15,000,000 |
| 14 | BEM AMIK Panca Bhakti | 25,000,000 | Bujang Daud | 50% | 12,500,000 | 12,500,000 |
| 15 | Lembaga Studi dan Solidaritas Untuk Kesetaraan | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 16 | LSM Pembangunan Pajak dan HAM Kalimantan Barat | 45,000,000 | Bujang Daud | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 |
| 17 | Akademi Manajemen Informatika dan Kompuetr Panca Bhakti | 20,000,000 | Bujang Daud | 50% | 10,000,000 | 10,000,000 |
| 18 | Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Perubahan | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 19 | Pusat Studi Manusia dan Pembangunan | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 20 | Masyarakat Telematika Kota Pontianak | 40,000,000 | Eko Prihandono | 20% | 8,000,000 | 32,000,000 |
| 21 | Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 22 | Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| Jumlah | 500.000.000 | |||||
Selanjutnya dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Rudy Enggano Kenang kepada saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) bertempat di ruangan Kepala BPKKD Pemkot Pontianak, serah terima uang tersebut dibuatkan kwitansi tanda terima uang tanggal 10 Oktober 2007.
Bahwa selain itu juga dilakukan pemotongan dana Bansos TA 2007 atas perintah saksi dr. Buchary A Rachman untuk memenuhi permintaan saksi dr. Buchary A Rachman, antara lain sebagai berikut :
| NO | ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | PEMBUAT PROPOSAL /PENERIMA | Potongan (%) | PEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD. SAKSI EKA INDRA |
| 1 | Lembaga Persaudaraan Sejati (LEPAS) | 40,000,000 | Eko Prihandono | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 2 | Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | 50,000,000 | Eko Prihandono | 30% | 15,000,000 | 35,000,000 |
| 3 | LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran | 50,000,000 | Abriyandi | 40% | 20,000,000 | 30,000,000 |
| 4 | Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedaamaian (HKWCK-KB) Kalbar | 55,000,000 | Bujang Daud | 50% | 27,500,000 | 27,500,000 |
| 5 | Panhut Kota Pontianak ke 236 | 45,000,000 | Aripin | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 |
| 6 | Pusat Kajian dan Studi Pembangunan Masyarakat (PKPSM) | 30,000,000 | Abriyandi | 40% | 12,000,000 | 18,000,000 |
| 7 | COMRADE (Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokratik) | 45,000,000 | Abriyandi | 40% | 18,000,000 | 27,000,000 |
| 8 | SOMAPI (Solidaritas Masarakat Pinggiran) | 30,000,000 | Abriyandi | 40% | 12,000,000 | 18,000,000 |
| 9 | PADMA (Perhimpunan Aksi Demokrasi dan Perdamaian) | 45,000,000 | Abriyandi | 40% | 18,000,000 | 27,000,000 |
| 10 | LIAD (Lingkar Investigasi Anggaran Daerah) | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Jumlah | 260.000.000 | |||||
Bahwa selain 10 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) di atas masih ada sejumlah proposal yang pencairan dananya dipotong untuk memenuhi permintaan saksi Buchary A Rachman, dana Bansos TA 2007 yang diperoleh dari hasil pemotongan tersebut diminta oleh saksi Buchary A Rachman dengan menggunakan nota dan dipergunakan saksi Buchary A Rachman untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD dengan jumlah total sebesar Rp. 508.700.000,- (lima ratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| NO | TANGGAL NOTA | DISERAHKAN KEPADA | BESARAN (Rp.) |
| 1 | 3 Mei 2007 | Walikota (Table Lounching lagu pop Melayu) | 3,000,000 |
| 2 | 27-06-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 |
| 3 | 29-06-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 |
| 4 | 3 Juli 07 | Walikota (Hendri usman) | 100,000,000 |
| 5 | 6 Juli 07 | Walikota | 10,000,000 |
| 6 | 7-Jul-07 | Dandim 1207 (Pengamanan Presiden) | 30,000,000 |
| 7 | 10 Juli 07 | Walikota (infaq TVRI) | 3,000,000 |
| 8 | 17-7-07 | Walikota (Hendri usman) | 50,000,000 |
| 9 | 7 Agustus 07 | Walikota | 25,000,000 |
| 10 | 7 Agustus 07 | Walikota (Salelah) | 8,500,000 |
| 11 | 16-8-07 | Walikota | 25,000,000 |
| 12 | 20-8-07 | Walikota (Abusamah) | 15,000,000 |
| 13 | 21-8-07 | Walikota | 20,000,000 |
| 14 | 21-8-07 | Walikota (Salelah) | 6,000,000 |
| 15 | 21-8-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 |
| 16 | 30 Agustus 07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 |
| 17 | 9-Sep-07 | Walikota (Mujahiddin) | 15,000,000 |
| 18 | 27-9-07 | Walikota | 5,000,000 |
| 19 | 1 Okt 07 | Walikota | 25,000,000 |
| 20 | 2-Okt-07 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 |
| 21 | 8 Okt 07 | Walikota | 15,000,000 |
| 22 | 8 Okt 07 | Walikota | 15,000,000 |
| 23 | 9 Okt 07 | Walikota (Bastian) | 5,000,000 |
| 24 | 16-10-07 | Walikota | 20,000,000 |
| 25 | 27-10-07 | Walikota | 20,000,000 |
| 26 | 12-Nov-07 | Walikota | 50,000,000 |
| 27 | 3-10-07 | Walikota (Salelah) (tiket +pulsa) | 5,200,000 |
| 28 | 18-12-07 | Walikota | 3,000,000 |
| Jumlah | 508,700,000 | ||
Bahwa dana Bansos TA 2007 juga dicairkan dari proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan dana Bansos tersebut dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi, yaitu sebesar total Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Maret 2007 terdapat 15 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya yaitu saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 15 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) |
| 1 | LSM Transparansi | 60.000.000 |
| 2 | LSM Justitia | 85.000.000 |
| 3 | LSM Forum Komunikasi Pengawas Illegal Logging Kota Pontianak | 60.000.000 |
| 4 | LSM Jaringan Kota | 65.000.000 |
| 5 | PMTI | 75.000.000 |
| 6 | Ikatan Remaja Anti Narkoba | 45.000.000 |
| 7 | Forum PAKP | 45.000.000 |
| 8 | LSM Aliansi Borneo | 45.000.000 |
| 9 | LSM Perlindungan Konsumen | 85.000.000 |
| 10 | Persatuan Peternakan Burung dan Unggas Kota Pontianak | 110.000.000 |
| 11 | Fordem Madani | 60.000.000 |
| 12 | LSM Pro Keadilan | 55.000.000 |
| 13 | Panitia Forum Komunikasi Masyarakat Mahasiswa Kalimatan Barat | 45.000.000 |
| 14 | LSM Aliansi Borneo | 40.000.000 |
| 15 | Serber Lintas Lembaga | 60.000.000 |
| Jumlah | 935.000.000 | |
Bahwa dana untuk 15 proposal yang cair dengan total sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada saksi Didit Dirhamsah dengan bukti tanda terima uang tanggal 5 Maret 2007 dan selanjutnya diserahkan oleh saksi Didit Dirhamsah kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada bulan Juni 2007 terdapat 11 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 11 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) |
| 1 | Pengurus Parfi | 50.000.000 |
| 2 | Forum Komunikasi Peduli Suara Rakyat | 50.000.000 |
| 3 | Lembaga Informasi Pembangunan Kota Pontianak | 45.000.000 |
| 4 | Khatulistiwa Media Center | 50.000.000 |
| 5 | Forum Komunikasi Pencinta Lingkungan | 40.000.000 |
| 6 | Pencinta Seni Indonesia | 50.000.000 |
| 7 | Pemuda Borneo Bersatu Kota Pontianak | 45.000.000 |
| 8 | Serikat Penegak Demokrasi Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 9 | Forum Komunikasi Peduli Budaya Bangsa | 50.000.000 |
| 10 | Lembaga Pengawas TKI | 45.000.000 |
| 11 | GOP TKI | 50.000.000 |
| Jumlah | 515.000.000 | |
Bahwa dana sebesar total Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada TA 2008 dialokasikan lagi anggaran dana Bansos Pemkot Pontianak dalam APBD Pemkot Pontianak yang setelah perubahan sebesar total 31.857.160.250,- (tiga puluh satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) kode rekening 5.1.5, dengan perincian sebagai berikut :
| Kode Rekening | U r a i a n | Anggaran Sebelum Perubahan (Rp.) | Bertambah Berkurang (Rp.) | Anggaran Setelah Perubahan (Rp.) |
| 5.1.5 | Belanja Bantuan Sosial | 23.901.420.750 | 7.955.739.500 | 31.857.160.250 |
| 5.1.5.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 23.101.420.750 | 7.955.739.500 | 31.057.160.250 |
| 5.1.5.01.01 | Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan | 23.101.420.750 | 7.955.739.500 | 31.057.160.250 |
| 23.101.420.750 | 7.955.739.500 | 31.057.160.250 | |
| 8.000.000.000 | 2.400.000.000 | 10.400.000.000 | |
| 500.000.000 | - | 500.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 30.000.000 | - | 30.000.000 | |
| 20.000.000 | - 10.000.000 | 10.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 150.000.000 | 75.000.000 | 225.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 400.000.000 | - | 400.000.000 | |
| 200.000.000 | - | 200.000.000 | |
| 25.000.000 | - 25.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 300.000.000 | - | 300.000.000 | |
| 200.000.000 | - 200.000.000 | 0 | |
| 50.000.000 | - | 50.000.000 | |
| 60.000.000 | - | 60.000.000 | |
| 25.000.000 | - | 25.000.000 | |
| 75.000.000 | - | 75.000.000 | |
| 175.000.000 | 125.000.000 | 300.000.000 | |
| 350.000.000 | - | 350.000.000 | |
| 50.000.000 | - 50.000.000 | 0 | |
| 500.000.000 | - | 500.000.000 | |
| 1.907.000.000 | 847.500.000 | 2.754.500.000 | |
| 1.515.000.000 | 730.050.000 | 2.245.050.000 | |
| 4.371.420.750 | 2.284.989.500 | 6.656.410.250 | |
| 683.000.000 | 402.200.000 | 1.085.200.000 | |
| 2.160.000.000 | 1.376.000.000 | 3.536.000.000 | |
| 40.000.000 | - | 40.000.000 | |
| - | 50.000.000 | 50.000.000 | |
| 5.1.5.02 | Belanja bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 5.1.5.02.01 | Belanja bantuan Partai Politik | 800.000.000 | - | 800.000.000 |
| 800.000.000 | - | 800.000.000 | |
| J u m l a h | 31.857.160.250 | |||
Bahwa anggaran dana Bansos tahun 2008 tersebut ditetapkan dalam APBD Kota Pontianak TA 2008 (Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007) dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2008 (Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2008 tanggal 24 September 2008).
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2008 tersebut masih tetap ditempatkan pada / dikelola oleh BPKKD Pemkot Pontianak sebagai SKPD dan selaku Kepala BPKKD adalah saksi Rudy Enggano Kenang. Adapun prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2008 masih sama dengan prosedur TA 2007.
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos tersebut semestinya dilakukan dengan berpedoman pada :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen, kepentingan saksi Buchary A Rachman dan kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini.
Bahwa penggunaan dana Bansos TA 2008 untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut adalah kelanjutan dana komitmen yang sudah dilakukan pada tahun 2007 yang juga telah disepakati ketika rapat pembahasan RAPBD Kota Pontianak TA 2008 antara pihak eksekutif yaitu terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda dan saksi Rudy Enggano Kenang bersama dengan pihak DPRD Kota Pontianak antara lain saksi Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua), saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua) dan saksi Anwar Ali (Anggota).
Bahwa hasil dari pembahasan dana Bansos TA 2008 yang akan menjadi bagian DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Adanya anggaran APBD Kota Pontianak tahun 2008 yang dibagi/disharing dengan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak.
Besaran anggaran sharing tersebut kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dibebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat Daerah Kota Pontianak tahun 2008, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) di bebankan / disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) BPKKD Kota Pontianak pada kegiatan Hibah Bantuan Sosial.
Bahwa hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan oleh terdakwa Drs Hasan Rusbini kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak dan saksi Buchary A Rachman menyetujuinya.
Bahwa pada bulan Maret 2008 saksi Rudy Enggano Kenang didesak oleh saksi Eka Kurniawan selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak untuk mencairkan dana komitmen tersebut, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang membuat Pertimbangan Staf tanggal 3 Maret 2008 kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak untuk pembayaran dana komitmen menggunakan dana Bansos TA 2008 dan saksi Buchary A Rachman menyetujuinya.
Bahwa untuk merealisasikan permintaan dana komitmen sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada DPRD Kota Pontianak tersebut, saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra melakukan pemotongan pencairan dana Bansos TA 2008, akan tetapi permintaan dana komitmen tersebut dapat dipenuhi sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | PEMBUAT PROPOSAL /PENERIMA | Potongan (%) | DIBAYARKAN KPD PEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD SAKSI EKA INDRA |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | LSM Peduli Budaya Bangsa Kota Pontianak | 35,000,000 | Iskandar | 25% | 8,750,000 | 26,250,000 |
| 2 | Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalbar | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 3 | Lembaga Cekal Korupsi Kalbar | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 4 | LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 5 | LSM PPHI | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 6 | AMIK Panca Bhakti | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 7 | BEM AMIK Panca Bhakti | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 8 | Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 9 | LSM Al-Ikhlas | 50,000,000 | Iskandar | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 10 | Pan Lover for Charity | 50,000,000 | Chairul Riansyah | 30% | 15,000,000 | 35,000,000 |
| 11 | Lembaga Pendidikan Luar Sekolah | 55,000,000 | Aripin | 40% | 22,000,000 | 33,000,000 |
| 12 | Solidaritas Masyarakat Pinggiran | 55,000,000 | Abriandi | 40% | 22,000,000 | 33,000,000 |
| 13 | Lembaga Studi dan Solidaritas untuk Kesetaraan | 60,000,000 | Abriandi | 40% | 24,000,000 | 36,000,000 |
| 14 | BEM Fak Perikanan dan Ilmu Kelautan Ummuh | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 15 | Forum Komunikasi Antar Etnis | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 16 | Tim Bola Basket SMA Santo Petrus | 45,000,000 | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 | |
| 17 | Pengurus Daerah Perhimpunan Donor Darah Indonesia Kota Pontianak | 50,000,000 | Yayat | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 18 | Forum Komunikasi Antar Etnis (FORKAT) | 30,000,000 | Chairul Riansyah | 30% | 9,000,000 | 21,000,000 |
| 19 | LSM Komunitas Masyarakat Peduli Perempuan (KMPP) Kota Pontianak | 30,000,000 | Iskandar | 25% | 7,500,000 | 22,500,000 |
| 20 | Equator Event Manajemen Pontianak | 40,000,000 | Kiki | 30% | 12,000,000 | 28,000,000 |
| 21 | Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | 20,000,000 | Toton | 50% | 10,000,000 | 10,000,000 |
| 22 | Lembaga Pemberdayaan Umat Kalbar | 40,000,000 | Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 23 | Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | 35,000,000 | Aripin | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| 24 | Forum Peduli Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 25 | Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | 35,000,000 | Abriandi | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| 26 | PKSPM Kalbar | 35,000,000 | Abriandi | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| 27 | Majelis Taklim Asmaul Husna | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 28 | Perhimpunan Pencinta Alam dan Lingkungan (PAMELA) | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 29 | Majelis Ta'lim Al-Zahra | 35,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 8,750,000 | 26,250,000 |
| 30 | LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | 35,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 8,750,000 | 26,250,000 |
| 31 | JESPRO (Jims Entertaiment Sport Production) | 40,000,000 | Jimmy | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 32 | Forum Peduli Hukum dan Pendidikan Kalbar (FPHP-Kalbar) | 40,000,000 | Udin Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 33 | Fiorum Komunitas Hukum Terpadu Kalbar (FKHT-Kalbar) | 40,000,000 | Udin Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 34 | Lingkar Investigasi Anggaran Daerah (LIAD) Kalbar | 50,000,000 | Udin Buyung | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 35 | Pengda Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) | 50,000,000 | Yayat | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 36 | DPD Aliansi Organisasi Wanita Kota Pontianak | 20,000,000 | Toufik | 50% | 10,000,000 | 10,000,000 |
| 37 | Poros Kalbar Bersatu | 20,000,000 | Ade Waldi | 50% | 10,000,000 | 10,000,000 |
| 38 | Majelis Ta'lim Al Mubaraqah | 40,000,000 | Chairul Riansyah | 25% | 10,000,000 | 30,000,000 |
| 39 | Lembaga Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | 35,000,000 | Aripin | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| 40 | Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 41 | Ikatan Pemuda Peduli Lingkungan Kota Pontianak | 50,000,000 | Aripin | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 42 | Angkatan Muda Khatulistiwa Kalbar | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 43 | Forum Himpunan Pemuda Siantan Kec. Ptk Utara | 40,000,000 | Aripin | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 44 | Lembaga Persatuan Mahasiswa Dayak Kalbar | 45,000,000 | Bujang Daud | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 |
| 45 | Forum Komunikasi Akademisi Kalbar | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 46 | Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan ) | 40,000,000 | Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 47 | Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | 40,000,000 | Buyung | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 48 | LSM PPHI (Penyuluhan Pelanggaran Hukum Indonesia) Kalbar | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 49 | KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 50 | HKWCK (Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedamaian) | 40,000,000 | Bujang Daud | 50% | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 51 | Forum Komunikasi Hukum Terpadu (FKHT) Kalimantan Barat | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 52 | Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | 60,000,000 | Abriandi | 50% | 30,000,000 | 30,000,000 |
| 53 | Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | 60,000,000 | Abriandi | 50% | 30,000,000 | 30,000,000 |
| Jumlah | 1.257.250.000 | |||||
Bahwa masih terdapat beberapa pencairan proposal yang dananya dipotong tetapi dokumen proposalnya sudah tidak dapat diingat lagi dan jumlah keseluruhan dana pemotongan proposal, termasuk yang terdapat dalam tabel di atas, adalah sebesar total Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada pihak DPRD Kota Pontianak oleh saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra dengan rincian sbb. :
Diserahkan kepada saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kwitansi tanggal 28 Maret 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), kwitansi tanggal 26 Juli 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), kwitansi tanggal Oktober 2008.
Bahwa selain itu juga dilakukan pemotongan proposal dana Bansos TA 2008 atas perintah saksi dr. Buchary A Rachman untuk memenuhi permintaan saksi dr. Buchary A Rachman, antara lain sebagai berikut :
| NO | ORGANISASI / PROPOSAL | DISPOSISI WALIKOTA | PEMBUAT PROPOSAL /PENERIMA | Potongan (%) | DIBAYARKAN KPD PEMBUAT PROPOSAL | DITERIMA / DITITIPKAN KPD SAKSI EKA INDRA |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||||
| 1 | Lingkar Investigasi Anggaran Daerah (LIAD) Kalbar | 50,000,000 | Bujang Daud | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 2 | Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LBH-PTKI) | 35,000,000 | Bujang Daud | 50% | 17,500,000 | 17,500,000 |
| 3 | LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | 45,000,000 | Aripin | 50% | 22,500,000 | 22,500,000 |
| 4 | Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | 50,000,000 | Aripin | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 5 | Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | 50,000,000 | Aripin | 50% | 25,000,000 | 25,000,000 |
| Jumlah | 115.000.000 | |||||
Bahwa selain 5 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) di atas masih ada sejumlah proposal yang pencairan dananya dipotong untuk memenuhi permintaan saksi Buchary A Rachman, dana Bansos TA 2008 yang diperoleh dari hasil pemotongan tersebut diminta oleh saksi Buchary A Rachman dengan menggunakan nota dan dipergunakan saksi Buchary A Rachman untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD dengan jumlah total sebesar Rp. 1.452.728.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| NO | TANGGAL NOTA | DISERAHKAN KEPADA | BESARAN Rp |
| 1 | 16-Jan-08 | Ustad Syahri Husin (TVRI) | 3,000,000 |
| 2 | 18-Jan-08 | Walikota | 70,000,000 |
| 3 | 18-Jan-08 | Walikota | 50,000,000 |
| 4 | 1-Feb-08 | Setoran Temuan BPK | 56,228,000 |
| 5 | 13-2-2008 | Walikota | 40,000,000 |
| 6 | 14-2-2008 | Walikota | 6,000,000 |
| 7 | 14-2-2008 | Walikota | 6,000,000 |
| 8 | 18-2-2008 | Walikota | 20,000,000 |
| 9 | 20-2-2008 | Walikota | 16,000,000 |
| 10 | 20-2-2008 | Walikota | 2,500,000 |
| 11 | 20-2-2008 | Walikota | 20,000,000 |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 12 | 21-2-2008 | Walikota | 25,000,000 |
| 13 | 25-2-2008 | Walikota | 15,000,000 |
| 14 | 3-Mar-08 | Walikota | 20,000,000 |
| 15 | 9-Mar-08 | Walikota | 20,000,000 |
| 16 | 12-Mar-08 | Walikota (Ajudan) | 20,000,000 |
| 17 | 18-3-2008 | Walikota | 30,000,000 |
| 18 | 22-3-2008 | Yunan / Walikota | 4,500,000 |
| 19 | 24-3-2008 | Walikota | 50,000,000 |
| 20 | 25-3-2008 | Walikota | 25,000,000 |
| 21 | 31-3-2008 | Walikota | 20,000,000 |
| 22 | 5-Apr-08 | Walikota | 25,000,000 |
| 23 | 14-4-2008 | Walikota | 20,000,000 |
| 24 | 17-Apr-08 | Kapuas Palace/Walikota | 3,000,000 |
| 25 | 17-4-2008 | H.Syahri Husin/TVRI | 3,000,000 |
| 26 | 18-4-2008 | Walikota | 35,000,000 |
| 27 | 19-4-2008 | Salelah/Walikota | 10,000,000 |
| 28 | 24-4-2008 | Walikota | 5,000,000 |
| 29 | 30-4-2008 | Salelah / Walikota | 3,000,000 |
| 30 | 12-May-08 | Walikota | 5,000,000 |
| 31 | 13-5-2008 | Walikota | 25,000,000 |
| 32 | 16-5-2008 | Walikota | 25,000,000 |
| 33 | 20-5-2008 | Bastiar/Walikota | 500,000 |
| 34 | 21-5-2008 | Walikota (Bastiar) | 20,000,000 |
| 35 | 28-5-2008 | Walikota (Salelah) | 50,000,000 |
| 36 | 31-5-2008 | Salelah / Walikota | 10,000,000 |
| 37 | 2 Juni 2008 | Walikota (Salelah) | 50,000,000 |
| 38 | 9 Juni 2008 | Walikota (Ustad H Syahri Husin (TVRI) | 6,000,000 |
| 39 | 10-Jun-08 | Walikota (Salelah) | 25,000,000 |
| 40 | 19-6-2008 | Walikota (Salelah) | 25,000,000 |
| 41 | 20-6-2008 | Walikota (Salelah) | 10,000,000 |
| 42 | 23-6-2008 | Walikota (Salelah) | 25,000,000 |
| 43 | 26-6-2008 | Walikota | 30,000,000 |
| 44 | 28-6-2008 | Walikota (Salelah) | 7,500,000 |
| 45 | 30-6-2008 | Walikota (Salelah) | 30,000,000 |
| 46 | 2-Jul-08 | Walikota | 35,000,000 |
| 47 | 18-7-2008 | Salelah / Walikota | 20,000,000 |
| 48 | 22-8-2008 | Walikota / U Rukiyat, dan disposis Sekdako (Hasan Rusbini) tgl. 26 Agustus 2008 | 5,000,000 |
| 49 | 22-8-2008 | Walikota (Salelah) | 5,000,000 |
| 50 | 26-08-2008 | Ali Akbar (DPRD) | 10,000,000 |
| 51 | 5-Sep-08 | Bayar Anzon | 63,000,000 |
| 52 | 26-09-2008 | Walikota | 60,000,000 |
| 53 | 10-Okt-2008 | Walikota/Salelah | 25,000,000 |
| 54 | 16-Okt-2008 | Walikota/Salelah | 30,000,000 |
| 55 | 18-Okt-2008 | Walikota/Bastiaruddin | 20,000,000 |
| 56 | 20-Okt-08 | Walikota/Salelah | 20,000,000 |
| 57 | 20-Okt-08 | Walikota/Salelah | 2,000,000 |
| 58 | 20-Okt-08 | Walikota/Bastiaruddin | 9,000,000 |
| 59 | 21-Okt-08 | Walikota/Salelah | 10,000,000 |
| 60 | 23-Okt-08 | Walikota | 50,000,000 |
| 61 | 6-Nov-08 | Walikota | 60,000,000 |
| 62 | 11-Nov-08 | Walikota | 13,500,000 |
| 63 | 19-Nov-08 | Walikota (TVRI) | 3,000,000 |
| 64 | 2-Des-08 | Walikota | 25,000,000 |
| 65 | 27-10-08 | Walikota | 20,000,000 |
| J umlah | 1.452,728,000 | ||
Bahwa dana Bansos TA 2008 juga dicairkan dari proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak dan dana Bansos tersebut dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada bulan Februari 2008 terdapat 16 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak.
Bahwa 16 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah), sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) |
| 1 | GOP TKI | 50.000.000 |
| 2 | LSM Justitia | 45.000.000 |
| 3 | Forbes (Forum Bersama) | 30.000.000 |
| 4 | Lembaga Informasi Pembangunan Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 5 | Khatulistiwa Media Center (KMC) | 30.000.000 |
| 6 | LSM Peduli Budaya Bangsa | 40.000.000 |
| 7 | LSM Jaringan Kota | 40.000.000 |
| 8 | Aliansi Putra Bangsa | 45.000.000 |
| 9 | FK Peduli Suara Rakyat | 50.000.000 |
| 10 | Persatuan Masyarakat Trans Kalimantan | 40.000.000 |
| 11 | Forum Putra Bangsa | 50.000.000 |
| 12 | LSM Forum Komunikasi Pengawasan Illegal Logging | 40.000.000 |
| 13 | Sekretaris Lintas Lembaga | 40.000.000 |
| 14 | LSM Peduli Pendidikan Anak Kota Pontianak | 35.000.000 |
| 15 | LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | 50.000.000 |
| 16 | Serikat Pemantau Demokrasi Indonesia | 40.000.000 |
| Jumlah | 665.000.000 | |
Bahwa kemudian dana sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah) tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa pada bulan Mei 2008 terdapat 6 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 6 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), sebagai berikut :
| No. | Proposal | Besar dana yang didisposisi / cair (Rp.) |
| 1 | LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 2 | Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | 50.000.000 |
| 3 | Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kota Pontianak | 40.000.000 |
| 4 | Borneo Prima Vision (Pelatihan Life Skill Computer) | 40.000.000 |
| 5 | Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | 35.000.000 |
| 6 | Ponpes Nurul Islam | 40.000.000 |
| 7 | LSM Jaringan Kota | 40.000.000 |
| Jumlah | 245.000.000 | |
Bahwa kemudian dana sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK tersebut di atas merupakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK selaku Walikota Pontianak.
Bahwa saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Bansos yang bersumber dari APBD Kota Pontianak TA 2006, 2007 dan 2008 untuk maksud dan tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD tersebut dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Bahwa peraturan perundang-undangan di atas antara lain menentukan, yaitu :
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (2) “Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah”.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 menentukan :
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Sosial pada angka 10 menyebutkan “Pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang (dana transfer) dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dalam bentuk tanda tanda terima uang beserta peruntukkan penggunaannya”.
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik sebagaimana telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, serta jelas peruntukannya dan dipertanggungjawaban oleh penerima dana. Akan tetapi atas perintah dan persetujuan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak, sebagian dari dana Bansos TA 2006, TA 2007 dan TA 2008 tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain, dengan perincian sebagai berikut :
| TAHUN ANGGARAN | NO. | DITERIMA / DINIKMATI OLEH | JUMLAH DANA BANSOS Rp. |
| 2006 | 1 | Saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK | 380.825.000 |
| 2 | Terdakwa Drs. Hasan Rusbini | 3.504.614.905 | |
| 3 | DPRD Kota Pontianak | 600.000.000 | |
| Jumlah TA 2006 | 4.485.439.905 | ||
| 2007 | 1 | Saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK | 508.700.000 |
| 2 | Terdakwa Drs. Hasan Rusbini | 1.450.000.000 | |
| 3 | DPRD Kota Pontianak | 500.000.000 | |
| Jumlah TA 2007 | 2.458.700.000 | ||
| 2008 | 1 | Saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK | 1.452.728.000 |
| 2 | Terdakwa Drs. Hasan Rusbini | 910.000.000 | |
| 3 | DPRD Kota Pontianak | 1.330.000.000 | |
| Jumlah TA 2008 | 3.692.728.000 | ||
| Jumlah Total | 10.636.867.905 | ||
| (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) | |||
Bahwa penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak secara berlanjut sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan perincian sebagai berikut :
Menguntungkan saksi dr. Buchary A Rahman, Sp.KK sebesar Rp. 2.342.253.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Menguntungkan terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 5.864.614.905,- (lima milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah).
Menguntungkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan saksi dr. Buchary A Rahman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak secara berlanjut sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 10.636.867.905,- (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut baik Penasehat Hukum maupun terdakwa sendiri tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi, maka pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah serta keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. SYAFARUDDIN USMAN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada tahun 2006 s/d tanhun 2008 saksi sebagai Ketua Dewan Harian Daerah Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45;
Bahwa pada tahun 2006, 2007 dan 2008 saksi pernah mengajukan permohonan dengan Proposal bantuan Dana Sosial (Bansos) ke Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa permohonan saksi tersebut disetujui cair;
Bahwa dana yang saksi terima tidak sesuai dengan permintaan dalam proposal;
Bahwa tahun 2006 saksi mengajukan proposal sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi yang disetujui hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa permohonan yang cair tersebut yang saksi terima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyetujui karena Sekretariat Dewan Harian menerima telpon dari Kantor Walikota katanya permohonan proposal bantuan Bansos disetujui dan supaya uangnya diambil;
Bahwa saksi dan Rusman pergi ke Kantor Walikota untuk mengambil uang Rp. 10.000.000,- tersebut;
Bahwa saksi mengambil uang tersebut kepada juru bayar;
Bahwa mengajukan proposal atas nama Dewan Harian Daerah Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 yang saksi terima Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan berbeda dengan yang tertera di kwitansi sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa proposal yang pernah saksi ajukan;
Bahwa saksi tidak tahu dengan terdakwa karena pada saat mengajukan proposal tersebut saksi tidak menghadap langsung dengan terdakwa;
Bahwa mekanisme mengajukan proposal ke kantor Walikota adalah setelah saksi melihat jadwal kegiatan di organisasi lalu saksi mengajukan proposal untuk minta bantuan ke Kantor Walikota;
Bahwa saksi menerima bantuan sosial dari Kantor Walikota di Kantor Walikota;
Bahwa saksi menerima dana tersebut dari juru bayar yang bernama Indra;
Bahwa ketika saksi terima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diberi penjelasan dari juru bayar untuk dipotong dengan alasan kebijaksanaan pimpinan, maka saksi kembalikan Rp. 5.000.000,-;
Bahwa semua pertanggungan jawaban sudah saksi sampaikana ke Kantor Walikota melalui Tata Usaha;
Bahwa pada saat menerima uang tersebut, memang kwitansi sudah diisi dan saksi hanya menandatangani saja;
Bahwa uang yang saksi terima Rp. 10.000.000,- tidak ada potongan;
Bahwa saksi tidak mempunyai disposisi Sekda karena semua dilakukan secaa prosedur;
Bahwa saksi menyatakan tidak menerima Bansos tahun 2006, walaupun diperlihatkan kwitansi penerimaan kepadanya;
Bahwa saksi pada saat mengajukan proposal tidak berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengajukan proposal melalui bagian Umum;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2. GUNAWAN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan teman-teman pada tahun 2008 mendirikan LSM yang diberi nama Media Information centre;
Bahwa kegiatan LSM itu adalah untuk memberdayakan sumber daya alam;
Bahwa Saksi adalah sebagai Ketua;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk minta bantuan ke pemerintah kota akan tetapi tidak pernah ada realisasinya;
Bahwa saksi minta bantuan ke Pemerintah Kota Pontianak pada tahun 2008 karena memang organisasi berdiri tahun 2008 juga;
Bahwa saksi kirim proposal tersebut ke Kantor Walikota melalui Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah;
Bahwa Saksi mengajukan proposal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa sampai sekarang saksi tidak pernah mendapatkan realisasi proposal yang saksi ajukan tersebut;
Bahwa saksi baru tahu apabila seakan-akan organisasi saksi menerima bantuan sosial dari pemerintah kota, saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Pontianak;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa proposal yang pernah saksi ajukan;
Bahwa Saksi menyangkal tandatangannya ketika ditunjukkan kwitansi kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sesuai dengan yang tertera dalam kwitansi itu;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Walikota dan saksi menanyakan mengapa proposal saksi tidak ada realisasinya, yang dijawab oleh pak Walikota supaya diajukan kembali;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa dalam mengurus pencairan proposal yang diajukan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. M. ADRIANUS VAN NASSAU :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi adalah Ketua PORDUTY CUP di Pontianak pada tahun 2006;
Bahwa saksi pada tahun 2006 tidak mengajukan proposal ke Pemerintah kotaPontianak;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai uang Bansos dari Pemerintah Kota Pontianak kepada Panitia PORDUDY CUP tersebut;
Bahwa saksi tahu tidak apakah ada anggota Porduti mengajukan proposal dan menerima uang Bansos dari Pemerintah Kota;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi sebagai tanda terima karena memang tidak pernah menerima uang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 4. MUHAMMAD NURHASAN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2006 saksi adalah sebagai Sekretaris Panitia Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Masjid;
pada tahun 2006 dan tahun 2007, Saksi tidak mengajukan proposal ke Pemerintah Krang bota Pontianak;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal ke Pemerintah Kota tapi hanya tahun 2008;
Bahwa pada tahun 2008, saksi mengajukan permohonan bantuan Bansos melalui proposal sekitar Rp. 67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) akan tetapi yang direalisasi hanya Rp. 30.000.000,-
Bahwa semua uang yang diterima sebesar Rp. 30.000.000,- tersebut sudah dipertanggungjawabkan;
Bahwa saksi sudah beberapa kali mengajukan proposal untuk kegiatan tahunan tapi hanya tahun 2008 tersebut yang disetujui dan dapat dicairkan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa proposal yang pernah saksi ajukan tahun 2008;
Bahwa saksi menerima dana bantuan social dari bendahara ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa untuk mengurus proposal;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 5 ERWIN BATUBARA :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permohonan dan proposal ke Pemkot Pontianak;
Bahwa pada saat diperiksa oleh penyidik saksi pernah ditunjukan kwitansi penerimaan uang tapi kwitansi tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Pemkot Pontianak;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihat kepadanya berupa proposal dan menerangkan tanda tangan yang ada di proposal tersebut bukan tandatangannya;
Bahwa nama LSM saksi adalah Lestari Bahari;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 6. M. ARIEF, S.Ag :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposak ke Pemerintah Kota tapi hanya tahun 2008 sedangkan tahun 2006 dn tahun 2007 tidak pernah;
Bahwa saksi pada tahun 2008 mengajukan proposal sekitar Rp. 67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) akan tetapi yang direalisasi hanya Rp. 30.000.000,-
Bahwa kapasitas saksi mengajukan proposal adalah sebagai Ketua Panitia Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Masjid;
Bahwa semua penggunaaan uang uang yang diterima sebesar Rp. 30.000.000 sudah dipertanggungjawabkan;
Bahwa saksi biasa mengajukan proposal untuk kegiatan tahunan tapi hanya tahun 2008 tersebut yang cair;
Bahwa benar ini proposal yang saksi ajukan tahun 2008 (Penuntut Umum menunjukkan proposal);
Bahwa saksi menerima dana Bansos di Kantor Walikota dari kasir/juru bayar;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 7. ISKANDAR SAPPE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk minta dana bantuan Sosial (Bansos) ke Pemerintah Kota tahun 2008, sedangkan untuk tahun 2006 dan 2007 tidak mengajukan;
Bahwa proposal yang saksi ajukan ke Pemerintah Kota Pontianakta tahun 2008 adalah :
Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat dan saya ajukan 2 kali;
Patron (Patriot Nasional) Kalimantan Barat;
LSM Aspirasi Amanah Rakyat Kalimantan Barat;
Bahwa proposal yang terealisasi oleh Pemerintah Kota Pontianak jumlah total uang yang saksi terima seluruhnya adalah Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah);
Bahwa pada saat terima uang, saksi menandatangani kwitansi kwitansi yang nilainya kosong;
Bahwa saksi sudah lupa berapa jumlah proposal yang disetujui, akan tetapi uang yang saksi terima seluruhnya hanya Rp. 18.000.000,-
Bahwa prosedur pengajuan proposal adalah proposal ditujukan kepada Walikota Pontianak yang dimasukkan melalui TU Walikota;
Bahwa beberapa lama kemudian saksi datang ke TU untuk menanyakan proposal tersebut dan disarankan supaya ditayakan ke BPKKD;
Bahwa setelah saksi ke BPKKD dijelaskan apabila proposal sudah dapat dicairkan supaya diambil di bagian keuangan dan di bagian keuangan saksi menerima uang tersebut dari sdr. Eka Indra;
Bahwa saat menerima uang tersebut tidak diperlihatkan SK Walikota tentang persetujuan pemberian bantuan;
Baahwa ketika kwitansi diperlihatkan 3 (tiga) kwitansi tanggal 15 Januari 2008 sejumlah Rp. 30.000.000 dan Rp. 35.000.000, Kwitansi 1 Pebruari 2008 Rp. 30.000.000,-, Kwitansi 12 Juni 2008 sebesar Rp. 30.000.000,-, Kwitansi 25 September 2008 sebesar Rp. 35.000.000,- dan Rp. 30.000.000,- Saksi menerangkan uang yang saksi terima tidak sebanyak itu, namun hanya Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menghubungani terdakwa ketika mengurus proposal yang diajukan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 8. IBRAHIM CHANDRA :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa sebagai Ketua LSM Brigantika (Brigade Anti Narkoba) saksi pernah memasukkan proposal tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 akan tetapi yang cair hanya proposal tahun 2008 sedangkan permohonan proposal tahun 2006 dan tahun 2007 tidak terealisir;
Bahwa pada tahun 2008 saksi menerima uang bantuan sosial sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Bahwa pada saat menerima Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut Saksi menandatangani kwitansinya kosong;
Bahwa saksi mau menandatangani kwitansi kosong, karena tidak tahu pikiran Saksi pada waktu itu peosedurnya seperti itu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa proposal yang saksi ajukan tahun 2006 ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal tahun 2007, akan tetapi tidak ada realisasinya;
Bahwa selain Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut saksi pernah juga menerima Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tapi saksi lupa tahunnya;
Bahwa pada saat saksi menerima Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak diperlihatkan kepada Saksi dokumen lain seperti SK Walikota dan kwitansi;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa saksi tidak menandatangani kwitansi penerimaan Bansos dari Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi tahun 2007 dan tahun 2008 di ruangan Bagian Keuangan Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 9. SANISAH :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahkwa nama lembaga saksi memiliki lembaga yang diberinama lembaga menjahit “ICHA”
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Istri Pak Walikota untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan dana bantuan sosial;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal ke Kantor Walikota baik secara pribadi maupun kelembagaan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa proposal yang diajukan oleh Lembaga ICHA, dengan mengatakan apabila Kop surat tersebut adalah benar, sedangkan isi dan tandatangan tersebut adalah tidak benar, karena Saksi tidak pernah mengajukan proposal tersebut;
Bahwa saksi juga menyangkal barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa kwitansi tanda terima dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 35.000.000,-- (tiga puluh lima juta rupiah), karena Saksi tidak pernah menerima dana Bansos dari Pemerintah kota Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa untuk menerima dana bantuan sosial;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 10. NAZWA, S.Sos :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa sebagai Sekretaris Lembaga Pendidikan Pertiwi, saksi pernah menerima dana Bansos dari Pemerintah Kota Pontianak tahun 2007 sedangkan tahun 2006 dan tahun 2008 saksi tidak tahu;
Bahwa dalam proposal saksi yang diajukan ke Pemerintah Kota tahun 2007 mencantumkan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat mengajukan proposal saksi mengajukan ke Kantor Waikota Pontianak;
Bahwa saksi tahu ada Bansos di Pemkot Pontianak karena pernah disampaikan oleh Walikota melalui Pak Rudy dan disarankan untuk ajukan proposal;
Bahwa proposal saksi direalisasikan sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
Bahwa pada saat menerima uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah ) tersebut Saksi menandatangani kwitansi sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Bahwa Bendahara Lemaga Pendidikan Pertiwi pada saat itu adalah Titin Nurhamzah;
Bahwa ketika menerima uang, saksi bertanya kepada pak Rudy Enggano mengapa hanya Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) diserahkan sedangkan kwitansi ditandatangani Rp. 200.,000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dijawab “nanti ditanyakan ke Pak Walikota”;
Bahwa saksi sudah mempertanggungjawabkan uang yang Rp. 100.000.000,- tersebut;
Bahwa Ketua lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak adalah istri Walikota Pontianak;
Bahwa proposal tersebut saksi tidak diajukan kepada terdakwa;
Bahwa proposal yang saksi ajukan tahun 2007 kepada pak Rudi Enggano;
Bahwa yang menegeluarkan kwitansi adalah bagian keuangan dan namanya saksi lupa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 11. HAJI TAN SUADI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan
Bahwa saksi adalah Ketua Lembaga Akademik Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak;
Bahwa yang saksi tahu tentang dana Bansos di Pemerintah Kota Pontianak bahwa lembaga saksi pernah terima uang Bansos tahun 2007;
Bahwa yang saksi terima tahun 2007 adalah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal ke Pemkot Pontianak untuk minta diberikan dana bantuan sosial;
Bahwa saksi tahun 2006 dan tahun 2008 tidak pernah mengajukan proposal;
Bahwa dalam proposal dicantumkan kebutuhan dana Rp. 69.000.000,- (Enam puluh sembilan juta rupiah) tapi yang disetujui hanya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa yang saksi serahkan kepada Lembaga Akademik Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Panca Bhakti Pontianak dari yang diterima Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tersebut dan Rp. 5.000.000,- lagi sebagai transport saksi;
Bahwa saksi hanya menerima dana Bansos dari Pemkot Pontianak tahun 2007 saja;
Bahwa saksi terima uang bantuan sosial tersebut langsung dari bendahara;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 12. PARYADI, S.Hut, MM :
Bahwa saksi enal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Ketua Lembaga Masyarakat Madura Pontianak (LPM2P);
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi tahu di Pemerintah kota Pontianak tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 terdapat anggaran dana Bantuan sosial;
Bahwa sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Madura Pontianak (LPM2P) pada tahun 2006 saksi pernah mengajukan permohonan dengan proposal untuk minta bantuan dana bantuan sosial ke Pemkot Pontianak;
Bahwa atas proposal yang diajukan saksi menerima bantuan Sosial dari Pemkot Pontianak sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Bahwa ketika menerima uang di bendahara, tidak ditunjukkan SK Walikota;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa semua dana yang saksi terima sebesar Rp. 50.000.000,- sudah saksi pertanggungjawabkan;
Bahwa pada tahun 2006 saksi sebagai anggota Dewan;
Bahwa Ketua DPRD Pontianak pada saat saksi anggota Dewan tahun 2006 adalah Gusti Hersan;
Bahwa saksi kenal dengan Eka Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu apabila pada tahun 2006 ada sejumlah dana yang dipinjam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pontianak dari Pemkot Pontianak dan dibagi-bagi ke anggota dewan;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tahun 2007 ada dana komitmen yang diambil dewan dari pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana komitmen dari Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah saksi pernah menerima dana Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat saksi menerima uang bantuan sosial tersebut, saksi tidak pernah menghubungi terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan kwitansi penerimaan bantuan sosialsebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 13. Dra. Hj. SYF. LINDA :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Bahwa Saksi adalah bendahara Panitia Hari Besar Islam (PHBI);
Bahwa selain itu Saksi pada tahun 2006 dan tahun 2007 adalah staf di Sekretariat Daerah Kota Pontianak;
Bahwa sebagai staf dalam tugasnya saksi tidak ada hubungan dengan Bantuan sosial;
Bahwa saksi mengetahui apabila ada dana Bantuan sosial pada tahun 2006 dan tahun 2007;
Bahwa saksi pernah menerima dana Bansos;
Bahwa saksi sebagai bendahara PHBI pernah mengajukan proposal tahun 2007 dan tahun 2008 untuk bantuan dana Bansos;
Bahwa saksi menerima dana Bansos tersebut Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa namun demikian saksi tidak menerima bantuan sebesar Rp. 230.000.000,- tetapi hanya Rp. 105.028.000;
Bahwa yang menyerahkan uang bantuan sosial kepada saksi adalah pak Didi;
Bahwa ketika itu saksi bertanya mengapa hanya Rp. 105.028.000,-- saja yang diterima, namun Pak Didit hanya tertawa saja;
Bahwa saksi hal ini juga dilaporkan kepada atasan saksi di PHBI, tapi diperintahkan untuk diterima saja;
Bahwa saksi sudah membuat pertanggungjawaban tapi hanya sebesar yang diterima yaitu Rp. 105.028.000,-- saja;
Bahwa pada tahun 2007 saksi juga menerima uang Bantuan sosial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Bahwa namun demikian saksi tidak tahu apakah ada tandaterimanya karena yang menerima adalah Ketua PHBI;
Bahwa saksi tidak menerima dana Bansos di tahun 2008;
Bahwa saksi tidak bertanya siapa yang memerintah dana bantuan dipotong sehingga yang diserahkan hanya Rp. 105.028.000,-
Bahwa saksi yang tandatangan kwitansi sebesar Rp. 230.000.000,-;
Bahwa Saksi sudah membuat dan menandatangnai pertanggungjawaban uang yang diterima Saksi sebesar Rp. 105.028.000,--;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Bantuan sosial dari Pemerintah Kota sebesar Rp. 35.000.000,--;
Bahwa Saksi membenarkan tandatangan kwitansi Rp. 35.000.000) akan tetapi saksi tidak menerima uangnya;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa pada saat menerima uang;
Bahwa bertanya, mengapa uang kurang dari Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) tapi kata Didit tanya saja Ketua PHBI;
Bahwa saksi bukti hanya menerima uang Rp. 105.028.000,- (seratus lima juta dua puluh delapan ribu rupiah) karena pada saat itu ada diserahkan struk penerimaan sebagai tanda terima:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 14. HARYANTO als. Ns HARYANTO, S.Kep :
Bahwa pada tahun 2006, 2007dan 2008 Saksi adalah sebagai staf di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan;
Bahwa saksi juga sebagai Sekretaris Musyawarah Persatuan Perawat Nasional Indonesia di Pontianak;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di penyidik adalah sudah benar;
Bahwa saksi tidak menerima uang Bantuan sosial dari Pemerintah kota Pontianak Tahun 2006;
Bahwa pada tahun 2007 saksi menerima uang Bansos dari Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi hanya satu kali mengajukan proposal ke Pemkot Pontianak untuk minta dana bantuan sosial;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah dananya karena bantuan tersebut bersifat fasilitas seperti kamar hotel sebanyak 13 (tiga belas) kamar dan konsumsi untuk melakukan seminar para perawat se Pontianak;
Bahwa pada tahun 2008 saksi menerima bantuan dana bantuan sosial dari Pemkot Pontianak sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pertanggungjawaban atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Bansos dari pemerintah kota Pontianak sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa ketika itu saksi tidak tahu apa peranan terdakwa dalam proses pencairan dana Bantuan Sosial di Pemkot Pontianak;
Bahwa Ketua Panitia musyawarah adalah Muhai Menong;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 15. Drs. H. LAZUARDI, M.Si :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah PNS di Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa saksi bertugas dibagian Umum pada tahun 2006 sampai tahun 2007;
Bahwa Didit anak buah saksi di Kantor Pemkot;
Bahwa ketika itu Jabatan Didit adalah sebagai Bendahara;
Bahwa tahun 2006 s/d tahun 2008 terdapat dana Bansos yang dikelola oleh Pemkot Pontianak;
Bahwa syarat untuk mendapatkan dana Bansos dari Pemkot Pontianak adalah dengan cara mengajukan proposal ke Sekretariat Daerah selanjutnya Proposal tersebut diteruskan ke Walikota dan kembali ke Sekda terus turun ke bendahara;
Bahwa yang menentukan besarnya nilai bantuan adalah Pak Walikota;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sekretaris Daerah (Terdakwa) mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya nilai bantuan yang disetujui;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja yang menerima dan dana Bansos dari Pemkot Pontianak, namun yang mendapatkan bantuan adalah unsur LSM, Ormas dan kegiatan-kegiatan sosial seperti rumah ibadah;
Bahwa Saksi tidak tahu apabila setiap penyerahan bantuan dana Bansos tersebut ada yang dipotong;
Bahwa bendahara tidak pernah melaporkan kepada saksi setelah masyarakat menerima Bansos;
Bahwa permohonan proposal tidak melalui saksi;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan kwitansi sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) karena saat itu saksi dipanggil oleh Sekda untuk segera membuat proposal guna keperluan Ulang tahun istri Pak Walikota;
Bahwa atas perintahkan kepada Subbag rumahtangga tersebut Saksi membuat proposal dan setelah proposal selesai dana akan dikeluarkan Didit sebagai bendahara;
Bahwa akhirnya uang tersebut disetujui dan cair;
Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk lomba antar pinang;
Bahwa saksi tidak tahu yang menerima uang tersebut dari Didit sebagai bendahara;
Bahwa semua uang Bansos yang dikeluarkan harus ada pertanggung jawaban dari penerima yang harus diserahkan langsung ke Bendahara;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya atas barang buktu berupa kwitansi yang dipergunakan untuk lomba antar pinang;
Bahwa saksi tidak tahu apakah lomba antar pinang harus dibiayai oleh Pemkot Pontianak;
Bahwa pada umumnya semua proposal didisposisi oleh Sekretaris Daerah;
Bahwa semua proposal yang disetujui harus ada SK Walikota;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada proposal yang ditolak;
Bahwa yang menentukan nilai nominal ada yang ditentukan oleh Walikota dan ada juga Sekretaris Daerah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 16. SITI SRI MAWARTI MACHALI, SKM :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi tidak pernah membuat proposal akan tetapi pernah saksi tandatangan proposal yang diajukan oleh mahasiswa dalam rangka mahasiswa mau PKL ke Rumah Sakit Sanglah Bali;
Bahwa saksi tidak ada terima uang akana tetapi ada 2 (dua) orang Mahasiswa yang terima yaitu Shinta dan Emi Winda;
Bahwa saksi ada konfirmasi kepada mahasiswa setelah saksi dipanggil memeberikan keterangan di Kejaksaan;
Bahwa mahasiswa tersebut ada menerima bantuan dana Bansos dari Pemkot Pontianak;
Bahwa dana yang diterima Mahasiswa tersebut Bansos dari Pemkot Pontianak sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu ditujukan kepada siapa Proposal tersebut karena yang mengurus adalah Mahasiswa berdua tersebut;
Bahwa seingat saksi yang dimohonkan dalam proposal adalah sebesar Rp. 33.870.000,-
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp. 7.000.000,-;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi ini di kantor saksi di Yarsi;
Bahwa saksi tahu pada saat terima uang yang Rp. 6.000.000,- tersebut karena yang berurusan adalah mahasiswa;
Bahwa sudah lupa siapa yang membawa kwitansi ke kantor saksi pada saat tandatnagn kwitansi tersebut;
Bahwa saksi tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang yang Rp. 6.000.000,- tersebut;
Bahwa yang mengantar proposal ke Kantor Walikota adalah Ermi Winda dan Shinta Lidia mereka mahasiswi;
Bahwa yang menerima uang tersebut adalah Ermi Winda dan Shinta Lidia;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke kantor Walikota maupun kepada terdakwa pada saat beliau Walikota;
Bahwa pada saat menandatangani kwitansi sudah diterima uang dari Pemkot Pontianak saksi belum tandatangan kwitansi belum ada terima uang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 17. SARIJAN, S.AG :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2008 saksi sebagai Guru;
Bahwa selain itu saksi juga sebagai pengelola Lembaga Pendidikan As’Adiyah pernah mengajukan proposal bantuan dana Bansos ke Pemkot Pontianak;
Bahwa proposal yang saksi ajukan pernah disetujui 1 (satu) kali pada tahun 2006, yaitu sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi kosong pada saat menerima uang Rp. 2.500.000,- tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal yang menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- tersebut;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal 2 (dua) kali ke DPRD Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal dengan mengatasnamakan TK;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan kwitansi sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa kwitansi-kwitansi penerimaan bantuan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah);
Bahwa tahun 2007 saksi pernah mengajukan proposal atas nama As’Adiyah ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang Rp. 20.000.000 dari Pemkot Pontianak tapi tandatangan yang ada dalam kwitansi ini adalah tandatangan saksi;
Bahwa Saksi juga tidak pernah menerima uang Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal atas nama As’Adiyah tahun 2008;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana dari Pemkot Pontianak sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang Rp. 2.500.000,- yang saksi terima dari Pemkot Pontianak dipergunakan untuk membeli wairless;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat proposal adalah pak Wahab;
Bahwa proposal saksi serahkan kepada Pak Wahab karena dialah yang menyuruh:
Bahwa yang menyusun proposal adalah Sekretaris Lembaga;
Bahwa saksi tidak kenal yang menyerahkan uang kepada saksi tapi uang yang Rp. 2.500.000,- saksi terima di kantor Walikota sedangkan yang kedua saksi terima dirumah saksi sebanyak Rp. 1.500.000,- dari seseorang suruhan pak Wahab;
Bahwa saksi pernah merima uang dari anggota DPRD Pontianak sebanyak Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);
Bahwa pada saat saksi tandatangan kwitansi belum ada nilai nominalnya (kosong);
Bahwa saksi tandatangan kwitansi di Kantor Walikota bukan kwitansi akan tetapi kertas putih kosong;
Bahwa yang saksi tandatangan sudah ada satu kertas yang bermaterai sedangkan yang lain tidak bermeterai;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 18. ZULKARNAIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah menerima dana Bansos dari Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal ke Pemkot Pontianak akan tetapi ada teman yang meminjam akta pendirian katanya untuk mengajukan proposal;
Bahwa tahun 2006 saksi ada ajukan proposal dan saksi terima dana Bansos dari Pemkot Pontianak Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menerima uang Rp. 500.000,- tersebut adalah Sekretarais;
Bahwa uang yang Rp. 500.000,- tersebut digun akan untuk acara halal bi halal;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani proposal ini (Hakim memperlihatkan proposal);
Bahwa saksi tahu ada mengajukan proposaal pada saat saksi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi dan diperlihatkan 2 (dua) proposal, padahal saksi tidak ada menerima uangnya;
Bahwa dalam kwitansi tercantum nilai nominal Rp. 50.000.000 dan Rp. 40.000.000,-
Bahwa yang saksi terima hanya Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tahun 2008 tidak ada mengajukan proposal akan tetapi saksi pernah menandatangani proposal dan saksi tidak tahu isinya;
Bahwa saksi menerima dana tahun 2008 Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pemkot dana Bansos sebanyak Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menerima uang Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tersebut dari Aripin;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi di rumah saksi karena pak Arifin datang kerumah saksi;
Bahwa nama organisasi saksi adalah Yayasan Bela diri Al-Pakar;
Bahwa Arifin tidak ada dalam kepengurusan Yayasan Bela Diri Al-Pakar;
Bahwa dari proposal yang diajukan Rp. 40.000.000,- dan Rp. 50.000.000,- yang saksi terima hanya menerima Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) saja;
Bahwa saksi tidak membaca isi kwitansi pada saat tandatangan;
Bahwa pada saat tandatangan proposal saksi juga tidak baca;
Bahwa yang mempunyai inisiatif membuat proposal adalah Arifin;
Bahwa Arifin tidak ada hubungan dengan organisasi bela diri;
Bahwa saksi tandatangan proposal bersamaan dengan tandatangan kwitansi tanggalnya saksi lupa;
Bahwa nama organisasi saksi adalah Yayasan Bela Diri Al-Pakar;
Bahwa Arifin tidak ada dalam kepengurusan Yayasan Bela Diri Al-Pakar;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 19. PARYATUN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menrima dana Bantuan Sosial dari Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal saksi yang membuat (Hakim menunjukkan proposal);
Bahwa nama organisasi saksi adalah Lembaga Barisan Penggemar Olah Raga Santai;
Bahwa yang menjadi ketua lembaga Barisan Penggemar Olah Raga Santai adalah Baharudin;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi sebagai Ketua dan saksi tidak pernah membuat proposal;
Bahwa saksit idak pernah menandatangani proposal dan kwitansi ini (Penuntut Umum kembali menjukkan proposal dan kwitansi);
Bahwa saksi tidak pernah ke Kantor Walikota Pontianak untuk mengurus Bansos;
Bahwa saksi tidak pernah menjadi Ketua lembaga Barisan Penggemar Olah Raga Santai;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 20. MARIA MARTHA ANTAK ALIAS MARIA SENAN, S.Th :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Gereja Kemah Injili Indonesia Biro Pelayanan Perempuan Wilayah, pernah mengajukan proposal minta bantuan dana ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi mengajukan proposal 1 (satu) kali ke Pemkot Pontianak pada tahun 2007;
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk Pelatihan kepemimpinan kaum Perempuan sehingga mengajukan proposal ke Pemkot Pontianak;
Bahwa inisiatip mengajukan proposal dari teman-teman di kepengurusan;
Bahwa proposal yang diajukan sebesar RP. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi dan Ketua Umum yang mengantar proposal ke Pemkot Pontianak;
Bahwa proposal tersebut tidak disetujui, dengan alasannya dana belum ada;
Bahwa tandatangan dalam kwitansi penerimaan bantuan, mirip dengan tandatangan saksi, namun saksi tidak pernah menandatangani kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi sebagai Barang bukti tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi akan tetapi saksi pernah disuruh oleh pegawai Pemkot untuk menandatangani kertas kosong;
Bahwa bukan seperti ini yang saksi tandatangani, karena belum ada tulisannya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa proposal yang saksi ajukan ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa ini stempel yang ada dalam kwitansi pembayaran bantuan tersebut bukan stempel organisasi saksi;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa mengantar proposal ke bagian umum Sekretariat Daerah;
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang menyuruh saksi tandatangan di kertas kosong, yang jelas orang itu adalah pegawai Kantor Walikota bagian umum;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 21. Drs. ABDUL RANI SYAIMAN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa atas nama Sekretaris Organisasi Rumpun Melayu, pada tahun 2006 saksi pernah mengajukan proposal Walikota Pontianak untuk menerima dana Bantuan Sosial;
Bahwa dalam proposal tersebut tidak dicantumkan besarannya hanya mohon bantuan saja dan prposal tersebut tidak dikabulkan;
Bahwa Saksi merasa kaget, ketika penyidik menunjukkan bukti, Saksi pernah menerima dana bantuan sosial;
Bahwa dalam kwitansi tersebut saksi menerima Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan tandatangannya mirip dengan tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak menerima dana Bansos dari pemkot Pontianak sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah datang ke Kantor Walikota;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 22. ROBERTUS LAIPAKA :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu tentang dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Kota Pontianak;
Bahwa atas nama BEM AMIK, saksi pernah mengajukan proposal ke Pemkot Kota Pontianak untuk minta Bantuan dana;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk minta dana bantuan sosial ke Pemkot Kota Pontianak untuk kegiatan olah raga;
Bahwa saksi mengajukan proposal ke Pemkot Pontianak tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa Saksi penernah menerima dana Bantuan Sosial pada tahun 2007 sebesar Rp. 5.000.000,- dan pada tahun 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa saksi menerima dana tersebut dari Pak Bujang Daud;
Bahwa Bujang adalah seorang aktvis LSM, paman salah seorang mahasiswa AMIK;
Bahwa membenarkan proposal yang saksi ajukan tahun 2007 dan tahun 2008 yang diajukan sebagai barang bukti;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa kwitansi penerimaan dana bantuan sosial sebesar Rp. 12. 5.00.000,- dan kwitansi Rp. 25.000.000,-;
Bahwa saksi menyangkal tidak pernah menandatangani kwitansi yang lain walaupun tandatangan tersebut mirip dengan tandatangan saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh BPK;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 23. DIDIK SUPRAPTA, SH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Ketua Forum Analisis Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) untuk periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017;
Bahwa Ketua FAKTA tahun 2006 s/d tahun 2008 adalah Drs. Lim Kheng Sia;
Bahwa saksi tahu Oemerintah Kota Pontianak pada tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 memperoleh anggaran Bansos dari Media;
Bahwa saksi maupun organisasi saksi tidak pernah mengajukan proposal minta bantuan dana ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi sudah koordinasikan dengan pengurus yang lain dan mereka juga mengatakan tidak pernah mengajukan proposal dan tidak pernah menerima Bantuan sosial dari Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi merasa kaget saat diperiksa penyidik yang menunjukkan proposal dan kwitansi penerimaan bantuan sosial, padahal saksi tidak pernah mengajukan proposal dan juga tidak pernah menerima dana Bansos;
Bahwa FAKTA Kalbar tidak pernah menerima uang bantuan Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 24. JOKO SUSILO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa atas nama organisasi Black Jack saksi pernah mengajukan proposal ke Pemkot Pontianak untuk minta bantuan dana;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa dalam proposal yang saksi ajukan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi hanya menerima uang Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan kwitansi Rp. 50.000.000,- akan tetapi saksi pernah tandatangan kwitansi kosong pada saat menerima uang Rp. 2.500.000,-;
Bahwa saksi menerima uang Rp. 2.500.000,- tersebut dirumah kontrakan Firman dan disana ada orang laki-laki yang tidak saksi kenal dan menyedorkan uang atas tindak lanjut proposal yang pernah saksi ajukan;
Bahwa Saksi membenarkan tandatangan saksi yang ada proposal dan kwitansi tanda terima dana sewbesar Rp. 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menandatangani kwitansi tersebut dalam keadaan kosong dan saksi tidak pernah menerima uang Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah menerima uang bantuan sosial sebesar Rp. 2.500.000,- di hadapan Firman:
Bahwa saksi tidak menanyakan lagi uang apa Rp. 2.500.000,-, karena saksi merasa uang tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal yang diajukan;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 25. DIDIT DIRHAMSAH, SE, M.Si :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada tahun 2006 PNS, saksi menjadi bendahara di Pemerintaha Kota Pontianak;
Bahwa pada tahun 2006 Pemkot Pontianak memperoleh dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
Bahwa dana Bansos tahun 2006 dipergunakan untuk bantuan organisasi kemasyarakatan di Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa jumlah anggaran dana Bansos di Pemkot Pontianak tahun 2006 sebesar Rp. 42.000.000.000,- (Empat puluh dua milyar rupiah);
Bahwa prosedur pencairan dana bantuan sosial hingga sampai ke organisasi kemasyarakatan di Pontianak adalah pertama-tama Pemohon harus mengajukan permohonan beserta proposal melalui bagian umum;
Bahwa selanjutnya permohoan tersebut diteruskan ke asisten, lalu ke Sekretaris daerah;
Bahwa setelah dari Sekda turun ke bagian keuangan dan setelah di bagian keuangan naik lagi ke Sekda dan selanjutnya minta persetujaun ke pak Walikota;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terutama mengenai anggaran dana Bansos, saksi bertanggungjawab kepada Pak Sekretaris Daerah (Terdakwa);
Bahwa yang menentukan disetujui atau tidak permohonan bantuan dana Bansos yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan pada tahun 2006 adalah disposisi Sekda, dari Sekda ke Bagian Hukum untuk dibuatkan Surat Keputusan Walikota (SK);
Bahwa dalam pencairan dana bantuan sosial harus ada SK Walikota yang mencantumkan besaran uang yang disetujui oleh pimpinan dalam hal ini Sekda;
Bahwa semua uang yang diterima masyarakat harus dibuat pertanggung jawabannya;
Bahwa setiap masyarakat yang dikabulkan permohonananya SK Walikota harus diperlihatkan kepada penerima bantuan, karena dalam SK tersebut tercantum besaran atau jumlah uang bantuan yang disetujui;
Bahwa pada saat masyarakat mengambil uangnya harus ada kwitansi yang harus ditandatangan dan tercantum jumlah nominal uang yang diterimanya;
Bahwa namun demikian ada pula masyarakat yang menitipkan sebagian uang yang diterimanya kepada saksi untuk diserahkan ke Sekda;
Bahwa ketika saksi menyerahkan uang tersebut ke Sekda saksi disuruh simpan dulu, kemudian uang tersebut saksi simpan;
Bahwa uang Bansos yang saksi simpan tersebut langsung di potong karena sudah ada pembicaraan sebelumnya tapi istilahnya uang titipan;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh uang proposal dipotong dari penerima bantuan sosial;
Bahwa pada tahun 2006 uang titipan yang saksi terima dari masyarakat berjumlah Rp. 4.821.000.000,- (Empat milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak berani menanyakan kepada Sekda (Terdakwa) mengapa uang proposal dipotong dari penerima bantuan sosial;
Bahwa biasanya orang yang mengambil uang dana bansos sebelumnya sudah bertemu dengan Sekda maka uang tersebut dititipkan lagi dengan saksi;
Bahwa pada saat Soni Hermawan saksi Toton mengambil uang kadang-kadang mereka tandatangani kwitansi, tapi kadang-kadang tidak;
Bahwa setiap ada yang menitipkan uang kepada saksi, Saksi selalu beritahukan ke pak Sekretaris Daerah, akan tetapi Sekda selalu mengatakan supaya disimpan dulu;
Bahwa uang titipan tahun 2006 tersebut dipergunakan untuk keperluan Walikota dan Pak Sekda sendiri;
Bahwa uang dana Bansos yang dititipkan dipergunakan keperluan Walikota sebesar Rp. 220.872.000,- (Dua ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah mencairkan dana PHBI tahun 2006 tapi yang diserahkan hanya Rp. 105.028.000,- (Seratus lima juta dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sisa dana untuk PHBI sebesar Rp. 124.972.000,- dititipkan kepada saksi;
Bahwa saksi pernah mencairkan dana bantuan sosial untuk Pertiwi sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) termasuk yang diambil oleh Edwin;
Bahwa tidak semua uang yang diterima diserahkan kepada Pertiwi karena ada yang dititipkan untuk menutupi kebutuhan Walikota sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari dana Pertiwi yang dipergunakan oleh Walikota tahun 2006 sebesar Rp. 380.825.000,- (Tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah menerima uang yang diserahkan oleh Eka Indra sejumlah Rp. 935.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) akan tetapi uang tersebut untuk diteruskan kepada Sekda yaitu Drs. Hasan Rusbini;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa kwitansi sebagai tanda terima uang tertanggal 5 Maret 2007;
Bahwa saksi tidak menikmati uang titipan Bansos tersebut;
Bahwa masih ada sisa anggaran Bansos tahun 2006 sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan dana Bansos kepada pak Walikota;
Bahwa sebenarnya tidak boleh Saksi menerima dana titipan yang diserahkan masyarakat dari uang Bansos tersebut;
Bahwa bendahara untuk dana taktis Walikota dan bendahara anggaran Bansos berbeda;
Bahwa saksi pernah menerima nota yang diantar oleh saksi Salelah karena Walikota butuh uang untuk operasional;
Bahwa disediakan anggaran dana operasional untuk Walikota tapi bendaharanya berbeda;
Bahwa saksi juga membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa SK sebagai Bendahara bagi Saksi;
Bahwa saksi sebagai pemegang kas, saksi menangani dana Bansos karena dalam item-item SK tersebut ada juga disebut untuk Bansos, santunan dan supervisi;
Bahwa saksi juga menangani dana perjalan dinas;
Bahwa saksi terpaksa untuk menerima uang titipan dari penerima Bansos karena sudah diperintah oleh Sekretaris Daerah (Terdakwa);
Bahwa semua perintah baik lisan atau tertulis harus saksi ikuti karena Sekda adalah atasan saksi;
Bahwa uang titipan dari penerima Bansos ada yang pakai tanda terima dan ada yang tidak;
Bahwa sebagian ada tanda terima dan sebagian lagi tanpa tanda terima untuk dana titipan tersebut, saksi tidak tahu kenyataannya memang demikian;
Bahwa dana Bansos yang diterima harus dititipkan kepada bendahara tidak ditentukan presentasenya tergantung pembicaraan penerima dengan Sekda;
Bahwa perkiraan Saksi uang titipan tersebut berkisar antara 20% sampai dengan 25% dari jumlah uang yang diterimanya;
Bahwa yang menentukan persentase yang harus dititipkan adalah Sekda, karena sebelum menerima uang, yang bersangkutan sudah menghadap Sekda;
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi pernah melaporkan kepada terdakwa bahwa Walikota pernah menerima dana Bansos;
Bahwa pada saat uang diterima oleh Wakil Walikota yang menandatangani Wakil Walikota sendiri;
Bahwa yang menerima dana adalah perantara akan tetapi yang tandatangan adalah Wakil Walikota;
Bahwa uang tidak boleh diserahkan kepada perantara akan tetapi sudah dikondisikan seperti itu tapi saksi selalu melaporkan hal itu kepada Sekda;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah Sarijan terima uang Rp. 4.000.000,- akan tetapi dalam kwitansinya dibuat Rp. 80.000.000,-;
Bahwa uang makan dan perjalanan dinas Sekda nyatanya dikeluarkan dari dana Bansos;
Bahwa selain bendahara bansos saksi juga sebagai bendahara rutin;
Bahwa jumlah titipan dari penerima bansos seluruhnya Rp. 4.821.000.000,- (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa semua dari uang titipan tersebut diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp. 2.458.105.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh delapan juta seratus lima ribu rupiah) ;
Bahwa setiap bulan uang titipan dari penerima uang Bansos tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada Sekda secara lisan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyangkal dan keberatan dengan mengatakan sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk memotong uang Bansos dari penerima;
Terdakwa tidak pernah membuat memo untuk menggunakan Bansos;
Terdakwa mengatakan tahun 2006 ada pos untuk Muspida;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi mengatakan:
Tahun 2006 tidak ada lagi pos anggaran untuk Muspida;
Bahwa terdakwa pernah memerintahkan saksi secara lisan untuk memotong dana Bansos dari penerima;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi 26. CHAIRIL RAHMAN, SE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi masih staf honor di Humas Pemkot Kota Pontianak;
Bahwa saksi PNS tahun 2010;
Bahwa saksi tahu tersedia dana Bansos di Pemkot Pontianak karena saksi membantu mahasiswa untuk ajukan proposal ke Pemkot Pontianak;
Bahwa pada tahun 2006 Saksi tidak pernah mengajukan proposal;
Bahwa saksi mengajukan proposal untuk minta bantuan Bansos ke Pemkot Pontianak pada tahun 2007;
Bahwa pada tahun 2007 saksi mengajukan proposal ada sekitar 3-4 kali mengajukan proposal;
Bahwa pada tahun 2007 saksi menerima dana dari pemkot Pontianak sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah);
Bahwa dalam proposal saksi mencantumkan beaya yang akan diajukan sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah);
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi kosong karena disuruh oleh bendahara yang bernama Eka Indra;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dari bantuan sosial;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi bantuan sosial sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupih);
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK Walikota atas persetujuan bantuan sosial serta besarannya atas proposal yang pernah saksi ajukan;
Bahwa pada tahun 2007 saksi pernah menerima uang bantuan sosial sebesar Rp. 2.000.000,-- (dua juta rupiah), tetapi tidak pernah menerima uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) di Kantor Walikota Pontianak;
Bahwa uang yang Rp. 2.000.000,- tersebut digunakan untuk Kegiatan Forum Borneo Membangun;
Bahwa saksi tidak pernah membuat pertanggungjawaban penggunaan uang Rp. 2.000.000,- yang telah diterimanya;
Bahwa Ketua Forum Borneo Membangun adalah Sutrisno;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi juga mengajukan proposal, tetap tidak pernah menerima dana dari bendahara Pemkot Pontianak (Bansos);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Saksi 27. CHAIRUL RIANSYAH Alias EROL Bin H. IBRAHIM :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengajukan proposal ke Pemkot atas nama LSM (GAN) Gerakan Anti Narkoba ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal ke Pemkot pada tahun 2006 akana tetapi proposal tahun 2006 atas nama KBP3 (Keluarga Besar Putra-Putri Polri);
Bahwa saksi ada menerima dana dari pemkot Pontianak tahun 2006 sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bawha saksi merima dana bantuan sosial sebesar Rp. 7.500.000,- tersebut dari bendahara yang bernama Eka Indra;
Bahwa ketika itu saksi menandatangani kwitansi kosong;
Bawha kwitansi kosong, pada saat saksi diperiksa di penyidik Kejaksaan Tinggi Pontianak tercantum nilai nominal Rp. 50.000.000,-;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi juga mengajukan proposal sejumlah Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), namun hanya disetujui sebesar Rp. 5.000.000,-- (lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah menerima Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah);
Bahwa pada saat saksi menerima uang Rp. 7.500.000 dan Rp. 5.000.000,- Saksi memperoleh penjelasan dari bendahara Eka Indra yang mengatakan terima dulu uang ini nanti kalau dana sudah turun akan ditambah lagi;
Bahwa saksi juga pernah membawa proposal lain miliknya Ramdani;
Bahwa proposal yang punya Ramdai Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), namun Saksi tidak tahu tentang pencairannya;
Bahwa pada tahun 2006 saksi tidak pernah mengajukan proposal dari PERMAK;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang bantuan sosial dari Pemerintah Kota sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Eka Indra, namun hanya merima Rp. 5.000.000,- (lima juta ripiah);
Bahwa berdasarkan data-data yang ada pada saksi, saksi Chairul Riansyah pernah menerima uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal pada tahun 2006 dari PERMAK;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk PERMAK;
Bahwa tahun 2007, Saksi pernah menerima dana bantuan sosial dari Pemkot Pontianak sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Bahwa tahun 2008 Saksi pernah juga mengajukan proposal;
Bahwa tahun 2008 saksi tidak menerima uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menerima uang sejak tahun 2006 s/d tahun 2008 totalnya Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diterima 2 kali yaitu pertama Rp. 7.500.000,- dan Rp. 5.000.000,-;
Bahwa saksi tidak pernah membuat pertanggungjawaban atas uang yang diterimanya;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 28. ABRIYANDI, S.Pd, M.Si :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah menerima dana Bansos dari pemkot Pontianak;
Bahwa dana Bansos yang saksi terima tersebut dipergunakan untuk seminar pendidikan;
Bahwa saksi ada mengajukan proposal sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dari proposal yang saksi ajukan disetujui Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa ada tandatangan kwitansi pada saat menerima uang tersebut;
Bahwa saksi sudah lupa siapa yang menyerahkan uang tersebut tapi dari bagian keuangan;
Bahwa pada tahun 2006 saksi menerima uang Rp. 40.000.000,-;
Bahwa saksi tahun 2008 juga mengajukan proposal untuk meminta dana bantuan sosial;
Bahwa tahun 2008 Saksi merima dana bantuan sosial Rp. 50.000.000,-;
Bahwa saksi pernah menerima uang Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah menerima uang dari pemot Pontianak Rp. 37.500.000,-;
Bahwa saksi pada tahun 2007 pernah menerima uang Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa semua jumlah uang yang saksi terima dari pemkot Pontianak sejak tahun 2006 s/d tahun 2008 adalah Rp. 191.500.000,- (Seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 29. MARR’IE ANDI MUHAMMADYAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Apakah semua keterangan saksi di penyidik sudah benar;
Bahwa saksi pernah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui penyidik;
Bahwa uang tersebut dikembalikan karena saksi disuruh oleh anggota dewan yang membuat proposal dan saksi dikasih uang Rp. 20.000.000,-;
Bahwa saksi tidak kenal nama ormas yang ada dalam proposal yang saksi buat;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat proposal adalah anggota dewan yang bernama SYECH RIBUT;
Bahwa saksi pernah terima Rp. 70.000.000 tapi untuk bendahara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan saksi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian sisanya diserahkan kepada SYECH RIBUT;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal atas nama pesta budaya;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh untuk membuat pertanggungjawaban uang tersebut;
Bahwa saksi ada 5 (lima) kali menyerahkan uang kepada pengurus Masjid;
Bahwa setahu saksi setiap Masjid dikasih Rp. 5.000.000,-
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 30. CHRIS KURNIAWAN KUWANG :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2006 saksi PNS di Pemkot Pontianak;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2006 sebagai Staf Sekretariat Daerah Pemkot Pontianak;
Bahwa selain tugas saksi mencatat surat masuk dan keluar juga bertugas untuk melayani Sekretaris daerah ;
Bahwa saksi tidak melayani Walikota karena Walikota sudah punya staf sendiri;
Bahwa setiap proposal yang mask melalui saksi dan dicatat, setelah itu saksi sampaikan ke Pak Sekretariat Daerah;
Bahwa setelah proposal turun dari Sekda, diserahkan ke Pak Walikota;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah ada proposal tanpa didisposisi oleh Walikota setelah turun dari Sekda;
Bahwa saksi sering mengantar proposal ke Tata Usaha setelah turun dari Pak Sekretaris daerah;
Bahwa pada saat itu yang menjabat Sekda adalah Drs. Hasan Rusbini;
Bahwa saksi tidak pernah mengantar uang ke Walikota atas perintah Sekda;
Bahwa setahu saksi bendahara rutin tahun 2006 adalah Pak Didit;
Bahwa setahu saksi pak Didit juga mengelola dana Bansos tahun 2006;
Bahwa saksi melayani Sekda sejak tahun 2003;
Bahwa saksi tidak tahu sumber uang makan Sekda yang diserahkan Didit kepada saksi;
Bahwa proposal yang masuk ke Sekda melalui saksi dan saksi catat selanjutnya saksi serahkan kepada Sekda;
Bahwa semua tamu Sekda melalui saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 31. SALELAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2008 saksi PNS di Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tahun 2006 s/d tahun 2008 sebagai staf untuk melayani Walikota;
Bahwa Bendahara Bansos tahun 2006 adalah Didit Hamzah;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawahi bendahara Bansos;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Bansos;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari bendahara setelah saksi mengantarkan Nota Walikota kepada bendahara dan setelah ada uangnya saksi ambil uangnya untuk diserahkan kembali kepada Walikota;
Bawha saksi tidak ingat lagi menerima uang dari bendahara untuk diserahkan kepada kepada terdakwa yang pada saat itu Walikota;
Bahwa semua uang yang saksi ambil dari bendahara untuk diserahkana kepada Walikota saksi tandatangan;
Bahwa pada tahun 2006 saksi sangat sering menerima disposisi dari Walikota untuk diserahkan kepada bendahara Didit Dirhansyah dan setelah dana cair saksi ambil dan tandatangan kwitansi kemudian uangnya saksi serahkan kepada Walikota;
Bahwa tahun 2007 dan tahun 2008 saksi juga sering menerima disposisi Walikota untuk pencairan dana untuk diserahkan kepada bendahara;
Bahwa setelah ada disposisi Walikota kemudian diserahkan kepada Sekda dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara;
Bahwa benar ini kwitansi yang saksi tandatangan setelah menerima uang dari bendahara kemudian diserahkan kepada Walikota (Penuntut Umum menunjukkan kwitansi kepada saksi);
Bahwa benar ini disposisi Walikota untuk diserahkan kepada bendahara (Penuntut Umum menunjukkan disposisi Walikota);
Bahwa semua uang yang saksi terim dari bendahara saksi serahkan kembali kepada Walikota;
Bahwa saksi pernah menstransfer uang ke rekening Walikota;
Bahwa atas tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 32. IRIFIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2008 saya PNS di PDAM Pontianak;
Bahwa tahun 2006 saksi tidak tahu dana Bansos di Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi ada mengajukan proposal 2 (dua) kali ke Pemkot Pontianak yaitu pertandingan Sepak Bola antar SD dan Pertandingan Sepakbola antar SMP dan dua-duanya tahun 2008;
Bahwa kapasitas saksi karena saksi sebagai Ketua Panitai Pelaksanaan Kegiatan pertandingan sepak bola antar SD dan SMP se Kota Pontianak tahun 2008;
Bahwa benar saksi pernah menerima dana Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) dari pemkot Pontianak;
Bahwa jumlah dana yang dibutuhkan masing-masing kegiatan adalah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) akana tetapi saksi menerima dari Pemkot Pontianak masing-masing kagiatan adalah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi ada diperlihatkan proposal pada saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan;
Bahwa saksi tidak ada memasukkan proposal Forum Kemitraan Polisi, Ikatan Pemuda Tambelan Sampit dan Proposal Lembaga Masyarakat Pemberdayaan Msyarakat Pinggiran;
Bahwa saksi tidak ada menerima dana Bansos dari pemkot Pontianak tahun 2008 sebesar Rp. 40.000.000,- Empat puluh juta rup[iah) dan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Bahwa saat saksi menerima uang Rp. 25.000.000,- tidak sesuai dengan kwitansi, pada saat terima uang ada potongan 20%;
Bahwa saksi terima uang tersebut dari BPKKD;
Bahwa bendaharanya pada saat itu pak EKA;
Bahwa saat saksi tandatangan kwitansinya kosong;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Julkarnaen memasukkan proposal;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupih);
Bahwa saksi juga pernah membawa 2 (dua) proposal atas nama orang lain;
Bahwa Proposal tersebut adalah proposal Meriam karbit dan saksi tidak menerima uangnya sehingga saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa yang saksi terima untuk lomba sepak bola antar SD adalah Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terima saksi sendiri;
Bahwa saksi datang ke rumah Julkarnaen untuk meminta tandatangan proposal;
Bahwa saksi dengar cair dan bukan saksi yang terima tapi Edi Hamid dan juga diserahkan uangnya kepada Julkarnaen;
Bahwa seingat saksi uangnya diserahkan kepada Julkarnaen sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 33. TOTON TRIADI, SE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu mengenai dana Bansos di Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk minta bantuan dana ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi sudah lupa berapa kali mengajukan proposal tahun 2006;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal dengan jumlah Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa dana yang saksi terima dari proposal tersebut Rp. 45.000.000,- hanya Rp. 4.000.000,-(Empat juta rupiah);
Bahwa tahun 2006 saksi pernah amengajukan proposal sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
Bahwa dari proposal yang Rp. 30.000.000,- tersebut saksi hanya menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) saja;
Bahwa saksi ada mengajukan proposal tahun 2008 sebesar Rp. 78.500.000 (Tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang saksi terima dari proposal tahun 2008 sebesar Rp. 78.500.000m0 (Tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut hanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sejumlah Rp. 30.000.000,- sesuai dengan kwitansi ini (Hakim menunjukkan kwitansi);
Bahwa pada saat menerima sejumlah uang tersebut saksi disuruh menandatangani kwitansi kosong;
Bahwa saksi tahu dalam kwitansi yang tidak sesuai dengan fakta pada saat saksi diperiksa di penyidik karena penyidik memperlihatkan bukti-bukti kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposaal atas nama orang lain;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Bansos dari Pemkot PO0ntianak atas nama orang lain;
Bahwa saksi ada disuruh oleh Drs. Hasan Rusbini (saat itu Sekda kota Pontianak) untuk membuat proposal;
Bahwa saksi tidak ada menerima dana dengan proposal yang saksi buat tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima dana dari proposal yang saksi buat tersebut;
Bahwa saksi sudah lupa tahun berapa di suruh Hasan Rusbini (saat itu Sekda Pontianak) membuat proposal tersebut;
Bahwa pada saat saksi terima uang dan hanya diserahkan 10% yang menyatakan yang diterima 10% adalah Sekda;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai nominal dalam SK Walikota yang harus saksi terima karena SK Walikota tidak pernah diperlihatkan;
Bahwa setelah saksi terima uang saisk tidak bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi pada saat masukan proposal dan kwitansi masih kosong;
Bahwa pada saat memasukkan proposal saksi hanya berhubungan dengan Pak Didit dan sebelumnya sudah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa proposal diserahkan kepada Sekda;
Bahwa setelah tandatangan kwitansi uang proposal cair tidak lama dan langsung pada hari itu juga;
Bahwa pada saat menghadap Sekda saksi tidak bersama-sama dengan Didit;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 34. EKA INDRA, SE, M.Si :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada tahun 2006 saksi tidak ada berperan dalam anggaran dana Bansos di pemkot Pontianak;
Bahwa jabatan saksi tahun 2007-tahun 2008 sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPKKD Pontianak;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasubbag Keuangan antara lain :
Melakukan pembukuan dan verifikasi, keuangan, menyusun neraca keuangan, memverifikasi SPP dan SP;
Bahwa saksi tahu pencairan dana Bansos di BPKKD Pontianak;
Bahwa saksi hanya menemani bendahara ke Bank untuk pencairan Bansos;
Bahwa bendahara tahun 2007 adalah Mardiana dan tahun 2008 Ekayuni Setiawan;
Bahwa pertanggungjawaban saksi hanya apabila sudah ada proposal, disposisi, kwitansi dan SK itu saja;
Bahwa yang mengkoordinir pencairan dana dan titipan Bansos adalah saksi sendiri;
Bahwa ada yang mempertanggungjawabkana dan ada juga yang tidak membuat pertanggungjawabannya;
Bahwa yang dilakukan saksi apa bila tidaka ada pertanggungjawaban dari penerima dana Bansos tersebut;
Bahwa apabila tidak ada pertanggungjawaban dari penerima dana Bansos tersebut
maka yang bersangkutan disurati;
Bahwa yang menyurati terhadap yang tidak membuat pertanggungjawaban dana Bansos adalah pak Walikota;
Bahwa saksi tahu ada dana titipan dari penerima dana Bansos;
Bahwa saksi tahu ada dana titipan dari penerima dana Bansos pada saat pencairan terhadap penerima dana Bnsos tersebut karena pada saat itu langsung dititipkan;
Bahwa dana titipan tersebut dipergunakan untuk diserahkan ke anggota Dewaan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak;
Bahwa caranya sehingga ada dana titipan adalah pada saat yang bersangkutan mengambil uang ditawarkan supaya dipototng 50%;
Bahwa permohonan proposal tersebut tidak disampaikan kepadaa saksi tapi permohonan atas sproposal disampaikan ke Sekretariat dan ada juga langsung disampaikan ke BPKKD;
Bahwa Kepala BPKKD pada saat itu adalah Pak Rudy;
Bahwa orang yang sudah kenal dengan pak Sekda langsung ke Sekda demikian juga orang yang kenal dengan Pak Rudy langsung ke Pak Rudy memasukkan permohonan;
Bahwa saksi juga ada langsung menerima proposal tapi langsung saksi sampaikan kepada pak Rudy dan saksi sampaikan juga bagaimana pembicaraan untuk menentukana potongan 50% persen tersebut;
Bahwa yang memegang dan mengumpulkan dana titipn tersebut saksi sendiri;
Bahwa saksi mengumpulkan titipan dana Bansos tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa tahun 2007 dana titipan yang terkumpul sebanyak Rp. 767.500.000,- (Tujuh Ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tahun 2008 dana titipan Bansos terkumpul sebanyak Rp. 1.372.250.000,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dana titipan tersebut sebelum diserahkan kepada penerima sudah langsung di potong 50%;
Bahwa dana titipan tersebut tidak tercatat seluruhnya karena ada yang langsung disumbangkan ke masyarakat lagi;
Bahwa mempertanggungjawabkan dana titipan tersebut kalau ada yang tidak dicatat bisa diketahui dari jumlah dana yang disumbangkana tapi saksi kehilangan data pada saat saksi pindah ke Bappeda;
Bahwa saksi tidak ada pergunakan dana titipan Bansos tersebut;
Bahwa dana titipan tahun 2007 tersebut dipergunakan untuk sebagai berikut :
Untuk diserahakan ke DPRD Pontianaik Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Untuk saksi Buchory Rp. 508.700.000,- (Lima ratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah:
Untuk terdakwa Hasan Rusbini Rp. 1.450.000.000,- (Satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) masing-masing diserahkan melalui Didit dan saksi serahkan;
Bahwa dana titipan tahun 2008 didpergunakan untuk sebagai berikut :
Diserahkan untuk anggota DPRD Pontianak tahun 2008 sebesar Rp. 1.330.000.000,- (Satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada saksi yang saat itu Walikota sebesar Rp. 1.452.728.000,- (Satu milyar empat ratus lima puluh dua tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Diserahkan kepada terdakwa Sekda Hasan Rusbini tahun 2008 sebesar Rp. 910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa yang saksi sebutkan tersebut adalah dana titipan dari Bansos dan saksi hanya melaksanakan perintah dari atasan saksi yaitu Rudy Enggano;
Bahwa uang yang diserahkan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak diterima oleh Eka Kurniawan dan yang menyerahkan adalah Rudy Enggano;
Bahwa setahu saksi tidak ada permhonan tertulis dari anggota DPRD Pontianak;
Bahwa pada umumnya yang memasukkan dan mengambil uang dana Bansos tersebut pada umumnya melalui orang lain;
Bahwa yang menyuruh dana Bansos dipotong 50% adalah atasan saksi Rudy Enggano;
Bahwa terdakwa (Walikota) tidak pernah memerintahkan saksi untuk dipotong dana Bansos tersebut;
Bahwa ada diserahkan kepada Walikota dari dana titipan Bansos sedangkan Walikota ada dana operasional sendiri adalah saksi saksi hanya melaksanakan perintah karena disposisi diserahkan kepada saksi berarti saksi harus ambil dari dana titipan Bansos karena bendahara untuk operasional Walikota bukan saksi;
Bahwa tidak ada survei ke lapangan pada saat proposal masuk dan tidak ada petunjuk untuk itu;
Bahwa dana Bansos diserahkan kepada anggota DPRD Pontianak karena perintah pak Rudy sebagai atasan saksi;
Bahwa Sekda banyak mengajukana proposal;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah proposal yang diajukan oleh Sekda dan berapa uang propsal tersebut tapi uang yang diserahkan kepada Sekda (terdakwa Hasan Rusbini) tahun 2007 sebesar Rp. 935.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan oleh pak Didit dan tahun 2008 sebesar Rp. 668.000.000,- (Enam ratus enam puluh delapan juta) dan ditambah lagi Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang menandatangan SK adalah pak Walikota untuk pencairan dana Bansos karena memang harus ada SK Walikota;
Bahwa terdakwa sebagai Walikota tahu atas pencairaan dana Bansos tersebut;
Bahwa dana yang diserahkan kepada Walikota (saksi) saksi sendiri yang mengantarkannya dan ada juga melalui ajudannya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal dari Sekda;
Bahwa proposal Sekda tidak dimasukkan sekaligus tapi bertahap;
Bahwa yang menyetujui proposal seharusnya Walikota tapi kebanyakan langsung Sekda;
Bahwa saksi mengantar uang ke rumah terdakwa pada tanggal 15 Mei 2008;
Bahwa proposal yang diajukan Sekda ada disposisinya sendiri;
Bahwa saksi membuat pernyataan karena disuruh untuk mengembalikan uang padahal uang tersebut bukan untuk saksi maka saksi buat surat pernyataan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 35. Drs. EKA YUNI SETIAWAN :
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan
Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2007 saksi PNS di BPKKD Pontianak;
Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi sebagai staf di BPKKD;
Bahwa pada tahun 2008 saksi ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran dana Bansos di BPKKD Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu anggaran Bansos tahun 2006;
Bahwa tahun 2007 juga saksi tidak tahu mengenai dana anggaran Bansos;
Bahwa tahun 2008 saksi tahu mengenai dana anggaran Bansos karena saksi sebagai bendahara pengeluaran dan Bansos;
Bahwa tahun 2007 yang menjadi bendahara adalah Mardiana;
Bahwa jumlah anggaran dana Bansos tahun 2007 adalah sekitar Rp. 32.000.000.000,- (Tiga puluh dua milyar rupiah);
Bahwa mekanisme proses pencairan dana Bansos tahun 2008, setahu saksi harus ada permohonan dan proposal tapi mekanismenya saksi kurang paham karena yang tahu adalah Eka Indra;
Bawha setahu saksi setelah disetujui baru Eka Indra mengusulkan untuk dibuatkan SK lalu saksi diperintah oleh Eka Indra untuk mencairkan setelah SK ada;
Bahwa tahun 2008 jabatan Eka Indra sebagai Kasubbag;
Bahwa setahu saksi setiap uang yang akan dicairkan ada disposisi kebanyak dari Sekda walapun ada juga disposisi dari Walikota;
Bahwa dasar saksi untuk mencairkan dana Bansos setelah diperintahkan oleh Eka Indra dan sudah ada disposisi dari Sekda atau Walikota;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada pemotongan uang terhadap penerima dana Bansos;
Bahwa setahau saksi ada dipertanggungjawabkan pencairan dana Bansos tersebut sudah dicairkan;
Bahwa setahu saksi pertanggungjawaban penerima dana Bansos hanya kwitansi saja;
Bahwa saksi pernah bersama-sama dengan Eka Indra mengantar uang kepada Sekda pada tahun 2008 sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan Proposal dana Bansos;
Bahwa saksi tahu uang yang diantar saksi bersama-sama dengan Eka Indra ke Sekda adalah uang proposal;
Bahwa saksi dan Eka Indra mengantar uang kepada Sekda ke rumahnya;
Bahwa pada saat uang diserahkan kepada Sekda dirumahnya masih jam kantor;
Bahwa saksi juga tidak tahu kenapa uang tersebut diantar ke rumah sekda padahal masih jam kantor;
Bahwa saksi pernah terima uang dana Bansos sebanyak Rp. 250.000.000,- untuk piala panitia kegiatan Bola Kaki;
Bahwa saksi melihat penyerahan uang dari Eka Indra kepada Sekda;
Bahwa saksi ada membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa saksi dan Eka Indra ada mengantar uang kepada Sekda;
Bahwa saksi sudah lupa tanggal dan hari pada saat mengantar uang kepada Sekda tapi yang jelas tahun 2008;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan piala bola kaki tersebut adalah piala Bang Bong sebutan untuk Walikota dan itu adalah untuk pembinaan olah raga dan yang lain tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 36. RUDY ENGGANO KENANG :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2008 saksi sebagai Kepala BPKKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah) Pontianak;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala BPKKD adalah sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
Melaksanakan Pemungutan;
Melaksanakan fungsi BUD;
Menyusun laporan akeuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
Menbgesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
Menetapkan SPD;
Menyiapakan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan kleuangan daerah;
Menyajikan informasi keuangan daerah;
Melaksanakana kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
Sebagai pejabat pengguna anggaran/pengguna barang;
Bahwa atasan saksi pada saat sebagai Kepala BPKKD adalah Sekretaris Daerah;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2006 s/d tahun 2008 ada dana Bansos yang didkelola oleh Pemkot Pontianak;
Bahwa peran saksi dalam pengelolaan dana Bansos tahun 2006 tidak ada karena tahun 2006 dikelola oleh Sekda sedangkan tahun 2007 dan tahun 2008 dikelola oleh BPKKD dan saksi sebagai Kepalanya;
Bahwa tahun 2007 dan tahun 2008 saksi sebagai Pengguna Anggaran dan Bansos dikelola oleh BPKKD;
Bahwa mengenai pencairan dana Bansos tahun 2007 dan tahun 2008 dilakukan oleh Bendahara;
Bahwa untuk mengajukan proposal permintaan bantuan dana ada yang langsung ke Sekda dan ada juga yang langsung ke bagian Umum tidaka melalui saksi;
Bahwa biasanya disposisi persetujuan permohonan dana bantuan Bansos atas pemohonan masyarakat adalah Sekda dan dalam disposisi tersebut dicantumkan besaran uang yang disetujui;
Bahwa seharusnya permohonan proposal masuk ke Walikota tapi kenyataannya semua melalaui pak Sekda yang pada saat itu Hasan Rusbini;
Bahwa seharusnya permohonan proposal masuk ke bagian umum lalu ke Sekda dan diteruskan ke Pak Walikota kemudian turun lagi ke Bagian Umum;
Bahwa pemohon proposal tahun 2006 ada yang langsung mengurus dan menghadap saksi tapi saksi bilang harus melalui umum;
Bahwa ceritanya sehingga ditentukan ada pemotongan terhadap pencairan proposal yang diajukan masyarakat adalah sebenarnya terjadinya pemotongan dilatarbelakangi pada tahun 2006 ada difisit anggaran sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), kemudian diadakan rapat dengan pak Walikota, Sekda, Wakil Walikota, saksi dan beberapa orang pejabat lainnya dan dibicarakan bagaimana cara menutupi defisit tersebut maka diperintah oleh Sekda supaya dipotong dari dana Bansos yang disalurkan kemasyarakat yang diajukan oleh pemohon proposal karena uang yang defisit tersebut harus ditutupi, dan dalam rapat tersebut disetujui;
Bahwa tahun 2008 tidak potongan tersebeut karena tahun 2007 tidak ada defisit lagi;
Bahwa sumber dana untuk menutupi defisit tersebut dari potongan atau titipan masyarakat yang mengajukan proposal;
Bahwa tahun 2007 yang tidak sampai kepada penerima/pemohon sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan tahun 2008 sebesar Rp. 1.330.000.000,-(Satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa dana Bansos yang tidak sampai kepada penerima tahun 2007 dan tahun 2008 untuk pembayaran komitmen pembahasan APBD 2007 dan tahun 2008;
Bahwa yang menerima Rp. 500.000.000,- yang diserahkana kepada DPRD Pontianak tahun 2007 adalah anggota dewan yang bernama EKA KURNIAWAN;
Bahwa untuk tahun 2008 yang menerima dari anggota dewan Pontianak adalah EKA KURNIAWAN sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) kemudian sisanya diterima oleh anggota dewan yang lain yang bernama ANWAR ALI sebesar Rp. 160.000.000,- dan Rp. 170.000.000,-
Bahwa saksi tidak ada kewenangan untuk menolak dana komitmen tersebut karena proses sebelum diserahkan uang tersebut kepada anggota dewan ada pertimbangan staf kepada atasan dan pertimbangan tersebet didisposisi oleh Walikota supaya diproses;
Bahwa dana yang diterima oleh Eka Kurniawanaa tersebut sudah dikembalikan oleh Eka Kurniawan;
Bahwa saksi lupa jumlah kerugiana negara tahun 2007 dan tahun 2008 tapi saksi ada membawa bukti (selanjutnya saksi menyerahkan bukti kepada majelis hakim);
Bahwa tahun 2008 masih berlanjut pemotongan dana bansos dari penerima;
Bahwa tidak ada dana komitmen dengan anggota dewan dibicarakan secara terbuka diforum paripurna karena dana komitmen dibicarakan setelah selesai rapat dan lalu saksi diajak oleh Ketua DPRD keruangannya dan disana baru dibicarakan dana komitmen tersebut;
Bahwa Walikota tidak ikut rapat dalam pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pontianak yang mewakili adalah saksi, Sekda dan Wakil Walikota dan beberapa orang pejabat lainnya;
Bahwa Walikota tahu dana komitmen karena setelah dari Dewan rapat saksi beritahukan kepada pak Walikota maka diadakan rapat di Pemkot dan disana disetujui untuk dipotong dari dana Bansos ;
Bahwa dilakaukan potongan tahun 2008 karena saksi disuruh menutupi /mengganti temuan BPK Rp. 1.700.000.000,- lalu saksi bilang darimana saksi ambil untuk menutupi karena saksi tidak ada kemampuan lalu Walikota dan Sekda mengatakan dipotong dari dana Bansos;
Bahwa saksi memang memerintahkan bendahara untuk melakukan pemotongan dana Bansos dari penerima tapi antara 20% sampai 25 % saja;
Bahwa pada saat penyerahan uang kepada anggota dewan tahun 2007 dana tahun 2008 saksi tidak ikut menandatangani;
Bahwa saksi tidak ada laporkan lagi ke Walikota pada saat penyerahan uang kepada anggota dewan karena sebelumnya sudah ada rapat dengan Walikota, Wakil Walikota Sekda mengenai pemberian uang kepada anggota dewan tersebut;
Bahwa tidak ada ketentuan yang membolehkan dilakukan pemotongan;
Bahwa di antara yang menerima bantuan sosial ada yang membuat pertanggungjawaban dan ada pila yang tidak membuat pertanggungjawaban;
Bahwa ketika terdapat proposal fiktif yang dilaporkan Sekda (Hasan Rusbini) dan pada saat itu saksi bilang tidak boleh dan Walikota juga setuju supaya proposal fiktif itu jangan diproses akan tetapi setelah pak Sekda menghadap Walikota lalu ada disposisi supaya proposal tersebut diprosesi;
Bahwa yang memerintah Eka Indra supaya memotong Bansos dari penerima adalah saksi tapi sebelumnya sudah disetujui oleh Walikota dan Sekda dalam rapat;
Bahwa yang uang potongan proposal tersebut adalah Eka Indra;
Bahwa atas tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 37. SUTARMIDJI, SH, M.Hum.:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada tahun 2006, tahun 2007 dan tahun 2008 saksi sebagai Wakil Walikota Pontianak;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2006 ada dana anggaran Bansos di Pemkot Pontianak;
Bahwa sumber dana Bansos tahun 2006 dari APBD;
Bahwa saksi sebagai Wakil Walikota tahun 2006 juga bertugas mengelola dana Bansos, saksi tidak menangani secara langsung akan tetapi mengawasi secara intern saja sebagai supervisi akan tetapi tidak mengambil keputusan dan disamping itu menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK;
Bahwa tidak ada pengawasan rutin keuangan di Pemkot Pontianak;
Bahwa tahun 2007 dan tahun 2008 ada juga dana anggaran Bansos di pemkot Pontianak;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau ada potongan-potongan dana Bansos dari penerima Bansos akan tetapi sejak audit BPK saksi tahu dan pada saat saksi tahu jabatan saksi sebagai Wakil Walikota sudah berakhir;
Bahwa yang saksi lakukan dengan adanya potongan-potongan tersebut dan berpedoman dengan laporan hasil pemeriksaan BPK saksi surati supaya membuat pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos tersebut dan yang bertanggungjawab atas pemotongan Bansos tersebut juga saksi suarati supaya uang tersebut dikembalikan;
Bahwa walaupun sudah saksi surati masih banyak juga yang tidak mempertanggungjawabkan maka saksi suruh dikembalikan uangnya yang berasal dana Bansos tersebut;
Bahwa kapasitas saksi menyurati karena pada tahun 2009 saksi sudah menjadi Walikota jadi surat saksi sebagai Walikota;
Bahwa saksi ada menyimpan LHP BPK akana tetapi saksi tidak membawa sekarang dan akan saksi serahkan persidangan berikutnya;
Bahwa saksi ada sebagai Ketua organisasi seperti PNSI, Ketua Badan Narkotika Daerah Pontianak, Ketua Bakti PMI;
Bahwa saksi sebagai Ketua organisasi tidak ada mengajukan proposal untuk Bansos karena dana untuk organisasi yang saksi pimpin sudah ada dianggarkan jumlah nominalnya dan itu disebut hibah, walaupun sebenarnya terdakwa pernah mengatakan kepada saksi Wakil Walikota mempunyai jatah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk proposal dan saksi disarankan untuk membuat proposal tapi saksi tidak mau;
Bahwa ada dana untuk penertiban PKL dan anggaran yang disediakan untuk itu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) akan tetapi anggarannya yang dipergunakan hanya Rp.; 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) saja;
Bahwa dana untuk PBSI dipergunakan untuk membangun gedung;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Bansos akan tetapi ada satu kegiatan buka puasa bersama dengan tokoh masyarakat dan dibagikan kain sarung karena kain sarungnya saksi lihat kurang bagus untuk diserahkan kepada tokoh masyarakat maka kain sarung tersebut saksi ganti dengan biaya saksi sendiri;
Bahwa dana yang diserahkan ke BNK, PMI, Parpol sebenarnya bukan Bansos akan tetapi hibah, jadi Bansos ada 2 yaitu Bansos dan Hibah, kalau hibah sudah ada nilai nominal tidak perlu lagi melalui permohonan kalau Bansos harus ada permohonan dan proposal dan nilainya masih global;
Bahwa tahun 2006 ada defisit anggaran tahun 2006 termasuk defisit tahun 2005 sebesar Rp. 1.500.000.000,- jadi jumlah seluruh defisit tahun 2006 adalah Rp. 5.800.000.000,- (Lima milyar delapan ratus juta rupiah), maka saya marah kepada bendahara, saya bilang ini akal-akalan mana mungkin bisa defisit anggaran tahun 2005 sedangkan sekarang sudah mau audit tahun 2006, lalu kami rapat dan pada saat itu saya sarankan supaya defisit tersebut harus ditutupi tapi tidak ada saya sarankan harus ditutupi dengan memotong dana Bansos tapi ada saya dengar untuk menutupi
Bahwa dana hibah yang diserahkan ke BNK, PMI dan lain-lain tersebut bagian dari Bansos, perbedaannya hibah sudah tercantum nilai pagunya sedangkan Bansos belum ditentukan;
Bahwa tahun 2006 masih sama Bansos dibagi 2 yaitu hibah dan bantuan kemasyarakatan tapi tahun 2007 dan tahun 2008 pengelolaan Bansos sudah di BPKKD;
Bahwa dana hibah yang diserahkan ke BNK, PBSI, PMI sesuai dengan penggunaannya dan tidak ada temuan maka sudah sesuai dengan penggunaannya;
Bahwa tahun 2006 dana unrtuk hibah BNK diterima pertriwulan dan selama 1 (satu) tahun sejumlah Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah);
Bahwa benar UTD menerima hibah tahun 2007 sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah);
Bahwa benar diterima pembayaran bantuan subsidi Pemkot sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa benar tahun 2008 ada Rp. 200.000.000,- akan atetapi yang menerima adalah pelaksana harian;
Bahwa benar pada tanggal 15 Nopember saksi ada terima Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lim puluh juta rupiah) tapi yang menerima langsung koramil dan ada dua kali yang satu lagi Rp. 400.000.000,-(Empat ratus juta rupiah);
Bahwa ada dana untuk pembangunan jalan dalam rangka TNI Manunggal yang diterima tanggal 8 April 2006;
Bahwa mekanisme pencairannya dana Bansos tersebut setelah dianggarkan dalam APBD dan bagaimana realisasi dan pertanggungjawabannya adalah sebagai berikut :
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (Buchari A. Rahman);
Proposal tersebut didisposisi / turun ke Sekretaris Kota (Hasan Rusbini);
Dibuatkan SK oleh Bagian Hukum, kemudian ditandatangani oleh Walikota;
Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2008 proposal permohonan dana Bansos tersebut hampir semuanya yang menentukan besaran dana bantuan adalah Sekda Hasan Rusbini, kecuali bantuan dana untuk organisasi semi pemerintah yang nominalnya sudah ditetapkan dalam APBD, seperti PMI dan BNK.
Bahwa pada tahun 2006 pos Dana Bansos berada di Setda dan Hasan Rusbini selaku Sekda yang menentukan berapa bantuan dana yang disetujui, kemudian pada tahun 2007 dan 2008 pos Bansos tersebut dipindah ke BPKAD (sekarang BPKKD) akan tetapi kebijakan menentukan nilai bantuan diambil kembali oleh Sekda Hasan Rusbini;
Bahwa pada tahun 2007 (saksi masih Wakil Walikota) ada temuan BPK terkait dana Bansos tahun 2006, saksi melihat ada indikasi proposal fiktif kemudian saksi mencoba mencari penyebabnya lalu saksi endapat informasi adanya orang-orang tertentu yang tukang buat proposal, antara lain Sony Hermawan (staf Pemkot), Toton Triadi dan ada beberapa lagi yang hampir tiap hari ada di Kantor Walikota. Setahu saksi mereka itu orangnya terdakwa Hasan Rusbini, karena saksi sering melihat mereka di ruang tunggu terdakwa dimana ruangan saksi bersebelahan dengan ruang terdakwa sebagai Sekda;
Bahwa demi untuk kebaikan semua, pada waktu itu saksi pernah menyarankan kepada saksi Walikota Buchory supaya Sekda Hasan Rusbini diganti saja;
Bahwa kewenangan Walikota sebenarnya menentukan besarnya nilai nominal dan menandatangani SK pemberian dana Bansos, kenyatannya yang menentukan besaran jumlah dana bantuan adalah terdakwa Hasan Rusbini (Sekda). Saksi pernah mengingatkan Pak Buchary supaya hati-hati karena yang sebenarnya punya kewenangan menentukan nilai bantuan adalah Walikota bukan Sekda tetapi nyatanya yang dominan terdakwa Hasan Rusbini (Sekda);
Bahwa kewenangan saksi selaku Wakil Walikota Pontianak terkait dengan penggunaan Belanja Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008, saksi sebagai Wakil Walikota hanya mengikuti pembahasan di Dewan, saksi tidak punya kewenangan baik untuk kebijakan maupun terkait keuangannya. Bahwa kewenangan terkait dana Bansos tersebut sebenarnya ada pada Walikota akan tetapi nyatanya dilakukan oleh terdakwa (Hasan Rusbini);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah mengajukan permohonan bantuan belanja Bansos Kota Pontianak tahun 2006, 2007, 2008 dan tentan ada pemotongan memang saksi perenah dengar;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, tetapi setelah menelaah hasil audit BPK Tahun 2007 atas APBD Tahun 2006 yang opininya disclaimer, saksi jadi tahu bahwa ada proposal yang fiktif;
Bahwa selain Wakil Walikota tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 saksi sebagai Ketua BNK, Ketua Tim TMMD, Ketua Tim Penertiban PKL, Ketua PMI;
Bahwa tidak ada kententuan yang mengatur harus verifikasi lebih dulu untuk menyeertujui permohonan proposal yang diajukan oleh masyarakat;
Bahwa saksi ikut membahas APBD tahun 2006 sampai dengan tahun 2008;
Bahwa setelah pembahasan APBD di DPRD Kota Pontianak, saksi tidak tahu ada pertemuan khusus dengan Ketua DPRD untuk membahas dana Komitmen;
Bahwa benar seperti ini LHP yang pernah saksi lihat (Penuntut Umum memperlihatkan LHP kepada saksi);
Bahwa saksi ikut rapat pada saat membicarakan menutupi defisit anggaran tahun 2006 maka pada saat itu saksi mempertanyakan kok bisa defisit anggaran;
Bahwa saksi usulkan dalam pertemuan saat membicarakan defisit anggaran supaya defisit tersebut ditutupi tapi tidak saksi sarankan dipotong dari Bansos;
Bahwa cara menutupi defisit anggaran tersebut menurut saksi ditutupi apakah dipinjam darimana saja supaya tidaka disclimer;
Bahwa saksi setelah menjadi Walikota menyurati terdakwa supaya mengembalikan uang negara akan tetapi terdakwa tidak pernah datng untuk mengembalikan uang tersebut;
Bahwa saksi pernah dengar dana komitmen dari DPRD dan biasa ini dibicarakan setelah selesai rapat paripurn pembahasan APBD;
Bahwa tidak boleh ada dana komitmen tapi pada saat itu posisi DPRD sangat kuat;
Bahwa sebenarnya kalau pemerintah kota berani tidak ada pengaruh walapun tidak menyetujui dana komitmen dengan DPRD;
Bahwa setahu saksi dana Bansos tahun 2006 kurang lebih Rp. 42.000.000.000,- (Empat puluh dua amilyar rupiah);
Bahwa saksi tahu anggaran Bansostahun 2006 pada saat pembahasan di Dewan dan kemudian pada saat perubahan anggaran ditambah Rp. 16.000.000.000,- (Enam belas milyar rupiah) padahal tinggal 2 (dua) bulan lagi;
Bawha mata anggaran dana Bansos dan Hibah tidak pisah dalam APBD tapi menjadi satu cuma untuk hibah sudah dicantumkan nilai nominal dalam anggaran sedangkan bansos belum ada nilai nominal hanya secara global saja;
Bahwa pasti ada anggaran untuk dana sekretariat dan tersendiri dari bansos;
Bahwa untuk menentukan atau menyetujui besarnya nilai nominal bansos yang dimohon masyarakat harus ditentukan oleh Walikota bukan sekda ternyata selama ini hanya Seklda yang menentukan sedangkan Walikota hanya menyetujui saja;
Bahwa dana Bansos tidak boleh cair apabila SK Walikota belum ada;
Bahwa dana AMD adalah dana hibah dari Bansos yang sebelumnya sudah ditentukan nilai nominalnya;
Bahwa sampai saat ini tidak ada klarifikasi LHP dari BPK sehubungan dengan kerugian negara oleh terdakwa;
Bahwa yang menentukan anggaran dana hibah dan dana bantuan kemasyarakatan dalam APBD adalah pemerintah kota dan DPRD;
Bahwa saksi ada tanya kepada bendahara, kenapa defisit diambil juga potongan dari Bansos padahal sudah ada pinjaman akan tetapi bendahara tidak dapat menjelaskan;
Bahwa terdakwa mengatakan tidak pernah menawarkan jatah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) kepada saksi sebagai Wakil Walikota;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya dan terdakwa tetap membantah keberatannya;
Saksi 38. EKA KURNIAWAN, SE, MM. :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahun 2006 sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak;
Bahwa saksi ada terima uang dari Pemkot Pontianak tahun 2006 sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);
Bahwa uang yang saksi terima tersebut adalah bantuan untuk Parti Politik;
Bahwa uang tersebut diterima karena dana sudah tersedia maka uang tersebut saksi terima;
Bahwa setahu saksi dana bantuan sosial bagi Partai Politik yang tersedia adalah Rp. 600.000.000,- dan ditambah lagi Rp. 200.000.000,-
Bahwa saksi sudah lupa tanggal diterima uang Partai Politik tersebut;
Bahwa saksi yang menerima uang yang Rp. 600.000.000,- tersebeut karena :
Pada tanggal 19 Oktober 2006 saksi diperintah oleh Ketua DPRD Kota Pontianak (Gst. Hersan Aslirosa) untuk mengambil uang di Bendahara Sekretariat daerah, katanya dia sudah telpon Pak Sekda (Drs. Hasan Rusbini);
Pada hari itu juga saya langsung menemui Bendahara Setda bernama Didit;
Pada saat itu Saksi menemui Didit di ruangannya dan menanyakan dana bantuan untuk Parpol tersebut dan Didit bilang sudah disiapkan;
Lalu saksi menerima dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari Didit, untuk itu saya menandatangani Tanda Terima tanggal 19 Oktober 2006;
Uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut saya bawa ke kantor, lalu saya serahkan kepada Ketua (Gst. Hersan Aslirosa) dan oleh Ketua uang tersebut dibagikan kepada 40 orang Anggota DPRD Kota Pontianak (termasuk Ketua dan Wakil Ketua), masing-masing menerima uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), termasuk saksi, tetapi tidak dibuat tanda terima;
Waktu itu dana APBD belum bisa dicairkan, karena belum ada anggarannya, oleh karena itu uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut masih bersifat pinjaman dan nanti setelah APBD ada dananya dan bisa dicairkan maka dana bantuan Parpol digunakan untuk menutup pinjaman tersebut;
Bahwa kemudian dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak TA 2006 terdapat anggaran bantuan Parpol sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), tetapi saya tidak tahu apakah dana tersebut dicairkan untuk menutupi pinjaman atau tidak, karena seharusnya pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut ditutupi;
Bahwa beberapa waktu kemudian masih dalam tahun 2006, Anggota DPRD Kota Pontianak, termasuk saksi menerima lagi pembagian uang bantuan Parpol masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kami terima dari Ketua (Gst. Hersan Aslirosa) tanpa tanda terima;
Setahu saksi dana bantuan Parpol sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut cair dan yang dibagikan kepada kami masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau total sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) termasuk bagian dari uang Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut;
Seharusnya sisa Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut kembali ke Kas Daerah untuk menutupi pinjaman kami pada 19 Oktober 2006, akan tetapi saksi tidak tahu dikemanakan uang bantuan parpol sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut
Bahwa pada tahun 2006 juga, saksi memang mengajukan proposal kepada Walikota Pontianak, tetapi bukan atas nama pribadi saya melainkan ada rekomendasi dari saksi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi proposalnya dan berapa anggarannya yang diajukan, dan saksi tidak ingat apakah saksi menerima uangnya atau tidak;
Bahwa dalam tahun 2006 saksi atas nama DPRD Kota Pontianak juga menerima pinjaman dana dari Sekda (Drs. Hasan Rusbini) yaitu pertama pada tanggal 8 Agustus 2006 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kedua pada tanggal 3 Oktober 2006 uang santunan sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi merima juga dari Didit (Bendahara Setda) atas dasar nota dari Sekda (Drs. Hasan Rusbini). Oleh Ketua DPRD (Gst. Hersan Aslirosa) uang sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut dibagi-bagikan secara merata kepada masing-masing Anggota DPRD Kota Pontianak yang berjumlah 40 orang;
Bahwa tahun 2007 saksi juga menerima uang tapi saksi lupa jumlahnya;
Bahwa tahun 2008 juga saksi ada menerima uang dari BPKKD untuk dibagi-bagikan kepada 40 orang anggota dewan;
Bahwa uang yang diterima tersebut adalah uang pinjaman;
Bahwa tidak ada aturan yang membolehkan untuk meminjam dan juga tidak ada larangan;
Bahwa pada tahun 2007 saksi juga menerima uang dari BPKKD sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atas perintah Ketua DPRD Pontianak;
Bahwa uang Rp. 500.000.000,- tersebut untuk dibagi-bagi juga kepada 40 orang anggota dewan;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada saksi adalah Rudy Enggano;
Bahwa pada saat saksi mengambil uang Rp. 500.000.000,- tersebut yang ada dalam ruangan adalah saya, Rudy Enggano dan Eka Indra;
Bahwa pada tahun 2008 saksi ada juga menerima uang dari BPKKD sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) atas perintah Ketua DPRD Pontianak pak Gusti Hersan;
Bahwa uang yang Rp. 1.000.000.000,- dibagi-bagi juga kepada 40 orang anggota dewan;
Bahwa dana komitmen dalam kwitansi tersebut maksudnya dana pinjaman;
Bahwa setahu saksi semua uang tersebeut sudaha dikembalikan sejumlah Rp. 2.100.000.000,- (Dua milyar seratus juta rupiah);
Bahwas uang tersebut dikembalikan karena ada surat dari Walikota Pontianak supaya uang tersebut dikembalikan;
Bahwa seingat saksi surat Walikota tahun 2010 maka sejak itu saksi cicil semua uang tersebut;
Bahwa selama masa proses pelunasan ada jaminan karena Walikota mengatakan harus ada jaminan maka saksi serahkan sertifikat tanah dan rumah saksi;
Bahwa uang pengembalian tersebut sebagian dari kawan-kawan dan uang pribadi saksi;
Bahwa saksi memberi jaminan tanah dan rumah saksi tahun 20012;
Bahwa pada saat saksi menerima uang tersebut dari BPKKD tidak diberitahukan sumber dananya;
Bahwa saksi sudaah lupa apakah pernah mengajukan proposal atau tidak untuk mendapatkan dana bantuan Bansos ke Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak mengajukan proposal akepada sekda Hasan Rusbini;
Bahwa saksi sudah lupa apakah ada potongan atau tidak pada saat menerima dana Bansos tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 39. H. GUSTI HERSAN ASLIROSA, SE, MH. :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa jabatan saksi tahun 2006-2008 sebagai Ketua DPRD Kota Pontianak;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2006-2008, pada Kantor Walikota Pontianak memperoleh dana Bantuan Sosial;
Bahwa saksi pernah menerima dana Bansos dari pemkot Pontianak untuk membantu kegiatan balap motor;
Bahwa saksi pernah menerima dana Bansos tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 akan tetapi tidak ingat lagi berapa jumlahnya;
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan dana komitmen dengan pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa setiap tahun dianggarkan dana Bansos dan dibahas di pembahasan anggaran di DPRD Kota Pontianak;
Bahwa pada saat pembahasan APBD merupakan satu kesatuan dengan pembahasan Bansos;
Bahwa saksi pada tahun 2007 pernah diterima oleh DPRD Pontianak sebanyak Rp. 500.000.000,-- dan tahun 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,-- tapi itu dana pinjaman;
Bahwa latar belakang sehingga saksi bisa mendapat dana pinjaman dari Pemkot Pontianak tahun 2007 dan tahun 2008 adalah adanya inisiatip pinjaman tersebut karena aspirasi dari anggota dewan;
Bahwa saksi tahu sebenarnya itu salah tapi dengan gaji DPRD yang kecil maka ada aspirasi dari teman-teman anggota Dewan untuk meminjam ke Pemkot terlebih dahulu;
Bahwa saksi sudah kembalikan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) ke Kas Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa saksi menerima dana pinjam tersebut sebanyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi sudah kembalikan dana Rp. 200.000.000,- tersebut ke kas daerah;
Bahwa saksi sudah lupa tahun berapa saksi mendapatkan Rp. 200.000.000,0 sebagai pinjaman;
Bahwa saksi tidak tahu ada pinjaman Rp. 900.000.000,- (sembilan rastus juta rupiah) dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak;
Bahwa yang menyetujui dana pinjaman adalah terdakwa Hasan Rusbini;
Bahwa saksi tidak tahu tahun 2006 anggota dewan meminjam uang ke Pemkot Pontianak;
Bahwa pada saat menerima pinjaman tersebut saksi tidak berhubungan dengan walikota akan tetapi saksi tertemu dengan Terdakwa;
Bahwa ada pinjaman tahun 2006 sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) adalah pinjaman partai;
Bahwa tidak pernah ada pembicaraan di ruang saksi setelah rapat pembahasan APBD masalah dana Komitmen;
Bahwa dana yang dipinjam dari Pemkot tahun 2007 sebesar Rp. 500.000.000,- dibagi kesemua anggota dewan yang berjumlah 40 orang sehingga masing-masing mendapatkan Rp. 12.500.000,- sedangkan yang saksi terima Rp. 1.000.000.000,- dibagi juga kepada seluruh anggota dewan berjumlah 40 orang sehingga perorang mendapat Rp. 25.000.000,-
Bahwa saksi pernah dapat dana Bansos tahun 2007 Rp. 400.000.000,- dan dipergunakan untuk banyak kegiatan;
Bahwa saksi pernah menyuruh Anwar Ali dan Eka Kurniawan untuk mengambil uang ke Pemkot Pontianak dan menghadap Rudy Enggano;
Bahwa yang mengembalikan yang Rp. 200.000.000,- tersebut adalah Anwar Ali dan Eka Kurniawan;
Bahwa sebenarnya tidak boleh anggota DPRD mengajukan proposal;
Bahwa benar pernah ada pembahasan anggaran Bansos di DPRD Pontianak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 40. ANWAR ALI, SH. :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sekarang sebagai anggota DPRD Kota Pontianak;
Bahwa saksi menjadi anggota DPRD Kota Pontianak tahun 2004 s/d 2009;
Bahwa saksi tahu pada tahu 2006 di Pemkot Pontianak memperoleh anggaran dana Bansos;
Bahwa tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 saksi tidak pernah menerima dana Bansos dari Pemkot Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada tunjangan hari raya yang diterima oleh anggota DPRD Pontianak;
Bahwa saksi menerima dan komitmen dari pemerintah Kota Pontianak dan itu adalah pinjaman;
Bahwa saksi menerima dana komitmen dari Kepala BPKKD Pontianak;
Bahwa saksi bisa menerima dana komitmen dari Kepala BPKKD Pontianak karena ditelpon oleh Ketua DPRD Gusti Hersan dan saksi mengambil di Kepala BPKKD;
Bahwa setelah sampai di Kantor DPRD, Saksi menghitung uang tersebut berjumlah Rp. 330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan diserahkan ke Gusti Hersan;
Bahwa Kepala BPKKD pada saat itu Pak Rudy Enggano;
Bahwa saksi menerima uang dana komitmen dari Kepala BPKKD Rudy Enggano ada 2 (dua) kali yaitu Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) dana Rp. 170.000.000,- (Seratus tujh puluh juta rupiah);
Bahwa semua uang tersebut dibagi-bagi kepada anggota dewan sebanyak 40 orang;
Bawha uang tersebut dibagi di ruangan Ketua DPRD Pontianak;
Bahwa uang tersebut sudah dikembalikan;
Bahwa uang dikembalikan dengan uang pribadi;
Bahwa saksi mengembalikan karena saksi yang tandatangan kwitansi pada saat menerima dari Kepala BPKKD Pontianak;
Bahwa saksi mengembalikan uang tersebut karena ada surat dari Walikota Sutarmidji yang isinya supaya uang tersebut dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah DPRD boleh meminjam atau tidak karena yang menyuruh saksi adalah Ketua DPRD Gusti Hersan;
Bahwa uang tersebut saksi terima dari Kepala BPKKD 2 (dua) kali pertama Rp. 160.000.000,- dan kedua Rp. 170.000.000,-
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Hasan Rusbini yang pada saat itu Sekda Kota Pontianak;
Bahwa saksi ada bukti pengembalian uang tersebeut ke Kas Daerah (saksi memunjukkan bukti setor kepada Majelis Hakim);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 41. dr. Buchory A. Rahman:
Bahwa Terdakwa adalah Sekretaris Daerah Kota Pontianak, sejak tahun 2001 sampai dengan 2008;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan pernah mempunyai hubungan pekerjaan, karena Saksi adalah Walikota Pontianak, sedangkan Terdakwa adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun semenda dengan terdakwa;
Bahwa tugas Sekretaris Daerah adalah :
Melaksanakan Penyusunan Anggaran;
Melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan administrasi keuangan;
Melaksanakan perintah dari atasan;
Melaksanakan administrasi surat-menyurat;
Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2008 Pemkot Pontianak memperoleh dana bantuan sosial;
Bahwa sana bantuan sosial tahun 2006 dikelola oleh Sekretaris Daerah (Terdakwa) sedangkan tahun 2007 dan tahun 2008 Bansos dikelola oleh BPKKD (Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah) dengan Kepala BPKKD adalah Saksi Rudi Enggano Kenang;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa anggaran Bansos tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 di Pemkot Pontianak;
Bahwa sumber dana anggaran Bansos tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 dari APBD;
Bahwa dana Bansos dipergunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat misalnya untuk pembangunan tempat ibadah dan organisasi kemasyarakatan lain;
Bahwa sebelum ditetapkan dalam APBD Anggaran Bansos dibahas oleh Pemkot bersama-sama dengan DPRD Kota Pontianak;
Bahwa tidak semua dana Bansos disalurkan ke organisasi masyarakat yang mengajukan proposal, namun ada juga dana bantuan sosial yang sudah disebutkan dalam anggaran, misalnya bantuan untuk olah raga, Badan Narkotika, PMI dan organisasi semi pemerintahan lainnya;
Bahwa untuk pencairan dana bansutan sosial diatur peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara/daerah dan perbendaharaan negara;
Bahwa berdasarkan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dana Bantuan Sosial dipergunakan untuk :
Pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik;
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus-menerus/ tidak mengikat sewrta memiliki kejelasanperuntukan penggunaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan oleh Kepala Daerah;
Khusus bagi partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa peran saksi untuk mendisposisi atas permohonan dan membuat SK yang mendapatkan bantuan Bansos di Pemkot Pontianak;
Bahwa proses pencairan Bansos adalah dengan mengajukan permohonan beserta proposal dan kegunaannya, yang dimasukkan ke bagian umum kemudian diteruskan ke Asisten Pemerintah Daerah selanjutnya naik ke Sekda kemudian ke Walikota setelah dari Walikota, turun lagi ke Sekda untuk diteruskan ke bagian umum;
Bahwa peranan bagian umum atas permohonan Bansos untuk meneliti keabsahan akta-akta permohonan dari masyarakat;
Bahwa peranan Sekretaris daerah adalah untuk menentukan perlu dibantu atau tidak permohonan tersebut;
Bahwa saksi menentukan berapa besar nilai nominal dilihat dari proposal atau kepentingan yang dimohon, misalnya rumah ibadah apakah sudah rusak beratar atau tidak;
Bahwa yang menentukan nilai nominal pada umumnya adalah Sekretaris daerah dan saksi hanya melanjutkan apa yang ditentukan oleh Sekda tersebut tapi ada juga beberapa yang saksi tentukan;
Bahwa setelah disetujui nilai nominal maka bagian umum menyiapkan konsep SK Walikota dan disempurnakan oleh bagian hukum;
Bahwa setelah SK ditandatangani maka diteruskan ke Sekda dan Sekda meneruskan ke Bagian Umum;
Bahwa untuk mengontrol jumlah penyerahan uang semua arsip permohonan dilampirkan bersama-sama dengan SK dengan nominal yang diserahkan dana kepada penerima ;
Bahwa untuk tahun 2006 dan tahun 2007 tidak ada kewajiban penerima dana Bansos untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos, namun untuk tahun tahun 2008 berdasarkan Permendagri sudah ada kewajiban penerima dana untuk membuat pertanggungjawaban;
Bahwa tahun 2006 dan tahun 2007 pertanggungjawaban bendahara hanya berapa kuitansi penyerahan uang kepada penerima dana;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pemotongan dana Bansos yang dilakukan bendahara dari penerima dana Bansos;
Bahwa saksi tidak tahu ada proposal fiktif untuk mendapatkan dana Bansos di Pemerintah kota Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada verifikasi atas permohonan dan proposal karena yang melakukan verivikasi adalah bagian umum, asisten dan Sekda, sehingga saksi sudah yakin keabsahan permohonan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada surat Walikota pengganti saksi yang menyuruh untk dibuat pertanggungjawaban terhadap penerima dana Bansos;
Bahwa saksi tahu tidak dibuat pertanggungjawaban dari penerima Bansos setelah perkara ini disidik;
Bahwa saksi sebagai Walikota sering membutuhkan dana untuk keperluan tugasnya, sehingga saksi sering membuat bon uang kepada Sekda;
Bahwa saksi setahu Saksi uang yang diserahkan kepada saksi dari bon-bon tersebut sumbernya dari anggaran rutin, bukan dari dana bansos;
Bahwa saksi tidak tahu apakah bon saksi sudah dipertanggungjawabkan atau belum karena itu tugas dari Sekda;
Bahwa saksi baru tahu ada proposal fiktif ketika Saksi diperiksa oleh penyidik;
Bahwa saksi tidak tahu pada tahun 2006 ada SK Walikota yang fiktif dan ada juga proposal yang fiktif;
Bahwa saksi tahu kalau ada defisit anggaran, karena Sekda melaporkan secara lisan bahwa ada difisit anggaran dan Saksi memerintahkan agar diselesaikan sesuang dengan ketentuan;
Bahwa defisit anggaran tahun 2006 pada saat dilaporkan Sekda sekitar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
Bahwa untuk menutupi defisit anggaran tahun 2006 diadakan rapat dan saksi perintahkan supaya segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana kesepakatan sumber dana untuk menutupi defisit tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada tahun 2007 disediakan anggaran untuk Muspida seperti KPN, Dandim, tapi tahun sebelumnya disediakan;
Bahwa mengetahui ada dana komitmen dengan anggota DPRD Pontianak ketika dilakukan penyidikan;
Bahwa saksi tahu ada anggota dewan yang meminta uang, yang saksi disposisi diselesaikan sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melapor kepada saksi bahwa ada dana komitmen dengan DPRD Pontianak;
Bahwa saksi pernah membaca pertimbangan staf yang dibuat oleh Kepala BPKKD mengenai permintaan dana komitmen ke Pemkot Pontianak dan oleh saksi didisposisi supaya diselesaikan, dengan maksud tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa saksi sebagai Walikota boleh saja menolak pertimbangan staf yang dibuat oleh Kepala BPKKD;
Bahwa mengenai pelaksanaan anggaran adalah kewenangan Pengguna anggaran dalam hal ini adalah Sekda Kota, jadi saksi tidak perlu tahu secara mendetail masalah penggunaan keuangan;
Bahwa saksi menjaminkan sertifikat kepada Pemkot pada tahun 2011 lengkap dengan surat kuasa menjual dari Notaris;
Bahwa saksi menjaminkan sertifikat, karena ada surat Walikota Sutarmidji untuk mengembalikan uang negara, dan karena pada saat itu tidak mempunyai uang maka Saksi menjaminkan sertifikat tanah untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut;
Bahwa menurut surat Walikota Sutarmidji kerugian negara yang harus saksi pertanggungjawabkan sekitar Rp. 2. 281.633.000,- (Dua milyar dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa nota-nota saksi ke Sekda pada saat butuh anggaran tidak pernah tanyakan kepada Terdakwa apakah nota-nota tersebut sudah dipertanggungjawabkan atau belum;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu dalam audit oleh BPK;
Bahwa disediakan anggaran rutin untuk menunjang kegiatan Walikota sebagai Kepala Daerah;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah anggaran anggaran rutin untuk menunjang kegiatan Kepala Daerah tersebut, karena yang menangani adalah Sekda Kota;
Bahwa pada tahun 2007 pernah memanggil memanggil Kepala BPKKD setelah membaca pertimbangan staf mengenai dana komitmen yang diminta oleh anggota DPRD Kota Pontianak, untuk memberikan penjelasan, pada saat itu saksi perintahkan supaya diselesaikan sepanjang ada dana tersedia;
Bahwa isi pertimbangan staf menyebutkan BPKKD tidak mempunyai anggaran untuk membayar defisit anggaran itu;
Bahwa saksi tidak tahu realisasi pertimbangan staf mengenai dana ke DPRD Kota Pontianak diambil dari Bansos dan disposisi saksi hanya supaya diproses selama ada dana yang tersedia;
Bahwa saksi pernah transfer dana kepada Hendri Usman karena pada saat itu minta dibantu;
Bahwa setiap saksi minta dana kepada Eka Indra yang menandatangani kwitansi adalah Salelah dan Bastiarudin;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya nerrupa nota Terdakwa pada tahun 2006 berupa perintah Didit Dirhamsyah untuk minta dana dengan jumlah seluruhnya Rp. 380.825.000,- (Tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2007 Saksi pernah menerima dana Bansos hasil pemotongan proposal sejumlah Rp. 508.700.000,- (Lima ratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa Saksi membenarkan pada tahun 2008 pernah menerima dana Bansos sejumlah Rp. 1.452.728.000,- (Satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan rubu rupiah), sesuai barang bukti yang diperlihatkan, akan tetapi saksi tidak tahu kalau dana tersebut diambil dari pemotongan dana Bansos;
Bahwa uang yang saksi terima tersebut adalah untuk kegiatan dinas seperti kegiatan penunjang kegiatan sebagai Walikota seperti konsultasi ke Mendagri, ke DPRI dan lain-lain;
Bahwa maksud disposisi yang dibuat oleh terdakwa untuk keperluan Walikota adalah karena nota tersebut dari saksi, maka nota tersebut untuk keperluan kegiatan rutin Walikota;
Bahwa saksi menyerahkan sertifikat tersebut jauh sebelum ada penyidikan dari Kejaksaan karena sertifikat saksi serahkan tahun 2011 sedangkan penyidikan dilakukan sekitar tahun 2013, dengan maksud agar kerugian negara segera dapat dikembalikan;
Bahwa setelah saksi tidak menjadi Walikota lagi, Saksi kembali membuka praktek dokter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi 42. (tambahan) : ASHARI THALAIL, SE
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa menurut audit BPK RI, Gusti Hersan tahun 2006, 2007, 2008 terdapat 10 (sepuluh) pembayaran yang dilakukan oleh Gusti Hersan, namun saksi tidak tahu nota-nota tersebut;
Bahwa akan tetapi Gusti Hersan sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 750.000.000,- ke Kas Daerah;
Bahwa saksi tahu bahwa Gisti Hersan telah mengembalikan ke Kas Daerah karena saksi sebagai petugas bendahara penerima di Kas Daerah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. HASAN RUSBINI di persidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berukut :
Bahwa Terdakwa adalah Sekretaris Daerah Kota Pontianak, sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2008;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan saksi dalam berita acara sudah benar semua;
Bahwa pada saat saksi menjadi Sekretaris Daerah tersebut yang menjadi Walikota Pontianak adalah Saksi dr. BUCHARI A.RAHMAN;
Bahwa hubungan kerja antara Walikota dengan terdakwa adalah membantu tugas-tugas Walikota Pontianak,berupa :
Melaksanakan Penyusunan Anggaran;
Melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan administrasi keuangan;
Melaksanakan perintah dari atasan;
Melaksanakan administrasi surat-menyurat;
Bahwa pada tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008, Pemerintah Kota Pontianak memperoleh anggaran dana bantuan sosial dari dana APBD;
Bahwa berdasarkan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Dana Bantuan Sosial dipergunakan untuk :
Pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik;
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus-menerus/ tidak mengikat sewrta memiliki kejelasanperuntukan penggunaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan oleh Kepala Daerah;
Khusus bagi partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa kewenangan saksi dr. Buchory terhadap pengelolaan anggaran Bansos adalah menentukan nominal dana bantuan sosial kepada masyarakat yang mengajukan permohonan;
Bahwa syarat untuk dapat diberikan bantuan sosial (Bansos) adalah harus ada permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Walikota yang diserahkan melalui bagian umum;
Bahwa dari Bagian Umum permohonan tersebut diserahkan ke asisten dan setelah dari asisten masuk ke Sekda dan dari Sekda ke Walikota;
Bahwa yang menentukan disetujui atau tidak permohonan tersebut adalah Walikota setelah ada pertimbangan dari terdakwa sebagai Sekda;
Bahwa ketika uang bantuan diberikan kepada masyarakat Pemohon harus sudah ada SK Walikota;
Bahwa terdakwa belum pernah diperintahkan oleh Walikota untuk memverifikasi ke lapangan sebelum menyetujui permohonan bantuan dari masyarakat;
Bahwa Walikota pernah memberikan disposisi untuk menentukan nilai nominal terhadap permohonan yang diajukan dalam proposal akan tetapi sebagian tidak ada, hanya disebut dalam disposisi “supaya dibantu”;
Bahwa terdakwa tidak tahu ada proposal dicairkan akan tetapi dananya tidak sampai kepada pemohon;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa jumlah disposisi Walikota untuk menyetujui permohonan proposal;
Bahwa terdakwa sebagai Sekda selaku ketua tim anggaran dalam pembahasan anggaran di DPRD Pontianak yang bertugas memimpin eksekutif dalam pembahasan anggaran di DPRD;
Bahwa terdakwa tidak pernah ikut membahas di DPRD menggenai pinjaman uang komitmen;
Bahwa sejak tahun 2006 s/d tahun 2008 selalu ada anggota DPRD menerima dana Bansos Pontianak;
Bahwa semua pembicaraan di DPRD pada saat membahas anggaran selalu dilaporkan kepada Walikota;
Bahwa terdakwa tidak pernah laporkan dana komitmen kepada Walikota;
Bahwa sebagai Sekda Terdakwa tahu apabila anggota dewan yang menerima dana dari pemkot Pontianak masing-masing Rp. 500.000.000,-, Rp. 1.000.000.000,- dan Rp. 330.000.000,-;
Bahwa terdakwa sebagai Sekda mmemiliki dana taktis;
Bahwa dana taktis Sekda tersebut tidak disatukan anggarannya dengan dana Bansos;
Bahwa Walikota juga memiliki dana taktis sebesar Rp. 1.000.,000.000,- (Satu milyar rupiah) setiap tahunnya, namun dana tersebut tidak cukup untuk memenuhi kegiatan Walikota;
Bahwa semua keperluan untuk Walikota sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya, namun masih ada dana taktis yang belum dipertanggung-jawabkan;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu kalau masih ada nota-nota untuk keperluan Walikota yang belum dipertanggungjawabkan karena bendahara tidak melaporkan kepada terdakwa;
Bahwa Walikota tahu ada defisit anggaran sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) terjadi karena kesalahan bendahara yang Terdakwa laporkan kepada Walikota;
Bahwa Walikota Sutarmidji pernah mengirim surat kepada terdakwa supaya terdakwa mengembalikan kerugian anggaran Rp. 2.100.000.000,-- lebih;
Bahwa berdasarkan temuan BPK terdakwa telah merugikan negara;
Bahwa setelah audit selesai auditor mengatakan supaya terdakwa mengembalikan kerugian negara sekitar lebih Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan auditor memerintahkan kepada terdakwa mengembalikan Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
Bahwa semula terdakwa akan kembalikan uang sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah), tapi karena ada surat BPK yang memerintahkan terdakwa harus kembalikan Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) lebih maka Terdakwa keberatan dan terdakwa mengirim surat ke BPK RI supaya diklarifikasi;
Bahwa karena surat Terdakwa tersebut belum dibalas, maka terdakwa belum mengembalikan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada berupa penerimaan uang yang diterima oleh saksi Salelah untuk diserahkan kepada Walikota untuk keperluan Walikota;
Bahwa terdakwa tidak pernah nerima uang dari Didit Dirhamsyah sejumlah uang Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa seharusnya semua pengeluaran tahun 2006 sudah dipertanggung-jawabkan ternyata setelah di penyidik terdakwa baru tahu masih ada yang belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa anggaran Bansos tahun 2006 dikelola oleh Sekda, sedangkan anggaran Bansos tahun 2007 dan tahun 2008 dikelola oleh BPKKD;
Bahwa Penuntut Umum telah menyita harta benda milik Terdakwa berupa :
1 (satu) buah rumah milik Terdakwa yang terletak di jalan Gusti Hamzah yang diperoleh dari warisan, namun terdakwa tidak tahu berapa nilai rumah tersebut;
1 (satu) buah ruko milik Terdakwa yang berada di komplek Mall Pontianak yang dibeli secara kredit, terdakwa juga tidak tahu nilainya;
1 (satu) buah rumah di jalan Parit Haji Husin II komplek Paris Lestari;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi, dan serta terdakwa sendiri di persidangan, Penuntut Umum telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
| 1 | 1 (satu) buku Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006. |
| 2 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006. |
| 3 | 1 (satu) buku Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 Tanggal 4 Februari 2006 tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 6 Februari 2006 Tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2006 |
| 4 | 1 (satu) buku DASK Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tanggal 10 Okotber 2006 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006 |
| 5 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Januari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 6 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Pebruari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 7 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Maret 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 8 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan April 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 9 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Mei 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 10 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juni 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 11 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juli 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 12 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Agustus 2006. Pemegangh Kas Setda Kota Pontianak. |
| 13 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan September 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak. |
| 14 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Oktober 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 15 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Nopember 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak |
| 16 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Desember 2006. Pemegang kas Setda Kota Pontianak |
| 17 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2007 |
| 18 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 |
| 19 | 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPASK) Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang APBD Kota Pontianak TA 2007 |
| 20 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 |
| 21 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Penjabaran APBD TA 2008 |
| 22 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tanggal 27 Desember 2007 tentang AOBD Kota Pontianak TA 2007 |
| 23 | 1 (satu) buku Perwako Pontiank Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 |
| 24 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Pererda Nomor 15 Nomor 2008 Tanggal 24 September 2008 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 |
25. Masing-masing 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor :
| |
| 26 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia parade SMS 2006 an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) |
| 27 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 130 Tahun 2006 tgl. 22 Febr. 2006 |
| 28 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 442.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak |
| 29 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak tgl. 24 Juni 2006 |
| 30 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi PKL Se Indonesia |
| 31 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia |
| 32 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia tgl. 6 April 2006 |
| 33 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 297.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak |
| 34 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak tgl. 11 April 2006 |
| 35 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPP Kosgoro |
| 36 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 294.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro |
| 37 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro |
| 38 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 281.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak |
| 39 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak tgl. 12 April 2006 |
| 40 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pengabdian Merah Putih |
| 41 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 253.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pengabdian Merah Putih |
| 42 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi LSM Pemberian Bantuan Kepada Pengabdian Merah Putih tgl. 29 Maret 2006 |
| 43 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Lestari Bahari Nusantara |
| 44 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 255.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara |
| 45 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl. 29 Maret 2006 |
| 46 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak |
| 47 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 312 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak |
| 48 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak tgl. 5 Juni 2006 |
| 49 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pemerhati Pembangunan |
| 50 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 316 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerhati Pembangunan |
| 51 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Pemerhati Pembangunan Kota Pontianak tgl. 27 April 2006 |
| 52 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 466.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Puja Bangsa |
| 53 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Yayasan Puja Bangsa tgl. 9 Nop. 2006 |
| 54 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 667.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum PAKP |
| 55 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Forum PAKP tgl. 4 Nop. 2006 |
| 56 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 537.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum |
| 57 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum tgl. 11 Nop. 2006 |
| 58 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 88.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada |
| 59 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada tgl. 20 Febr. 2006 |
| 60 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 86.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) |
| 61 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) tgl. 20 Febr. 2006 |
| 62 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 536.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar |
| 63 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar tgl. 9 Nop. 2006 |
| 64 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 89.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) |
| 65 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) tgl. 20 Febr. 2006 |
| 66 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 111.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan |
| 67 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan tgl. 20 Febr. 2006 |
| 68 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 77.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia |
| 69 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 20 Febr. 2006 |
| 70 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 85.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) |
| 71 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) tgl. 20 Febr. 2006 |
| 72 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi |
| 73 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi tgl. 10 Mei 2006 |
| 74 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) |
| 75 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) tgl. 5 Okt. 2006 |
| 76 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 655.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) |
| 77 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) tgl. 2 Nop. 2006 |
| 78 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak |
| 79 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 |
| 80 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 651.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitia |
| 81 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitis tgl. 31 Okt. 2006 |
| 82 | 1 (satu) eksemplar Proposal Aliansi Putra Borneo |
| 83 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 676.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Aliansi Putra Borneo |
| 84 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 478.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat |
| 85 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat tgl. 14 Juli 2006 |
| 86 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 477.3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 |
| 87 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 tgl. 12 Juli 2006 |
| 88 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization |
| 89 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization guna penyelenggaran Excellent Otomotif Contest tgl. 13 Juli 2006 |
| 90 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak |
| 91 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak tgl. 10 Juli 2006 |
| 92 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 659.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak |
| 93 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak tgl. 3 Nop. 2006 |
| 94 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak |
| 95 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 122 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak |
| 96 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak tgl. 25 Febr. 2006 |
| 97 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 660.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak |
| 98 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 |
| 99 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 649.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan |
| 100 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan tgl. 21 Okt. 2006 |
| 101 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak |
| 102 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 |
| 103 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak |
| 104 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 |
| 105 | 1 (satu) eksemplar Proposal Open Turnamen Club Futsal 2006 |
| 106 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 395.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 |
| 107 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 tgl. 31 Mei 2006 |
| 108 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 665.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak |
| 109 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 |
| 110 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 696.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak |
| 111 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak tgl. 28 Nop. 2006 |
| 112 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 654.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi |
| 113 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi tgl. 1 Nop. 2006 |
| 114 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 656.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak |
| 115 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 |
| 116 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 538.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak |
| 117 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 9 Nop. 2006 |
| 118 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak |
| 119 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 315 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak |
| 120 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 8 Nop. 2006 |
| 121 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 295.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak |
| 122 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak tgl. 13 Okt. 2006 |
| 123 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 291.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak |
| 124 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak tgl. 12 Apr. 2006 |
| 125 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 518.5 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyuluhan Penyelenggaraan Hukum Indonesia (PPHI) |
| 126 | 1 (satu) eksemplar Proposal Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) |
| 127 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) |
| 128 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) … tanpa tanggal |
| 129 | 1 (satu) eksemplar Proposal Masyarakat Telematika Kota Pontianak |
| 130 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 335.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak |
| 131 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak tgl. 21 Mei 2007 |
| 132 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia |
| 133 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 370.3 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia |
| 134 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia … tanpa tanggal |
| 135 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat |
| 136 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 391.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat |
| 137 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat … tanpa tanggal |
| 138 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) |
| 139 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 481.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) |
| 140 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) .. tanpa tanggal |
| 141 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 556.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedaamaian (HKWCK-KB) Kalbar |
| 142 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota |
| 143 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota |
| 144 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota .. tanpa tanggal |
| 145 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Aset Kota / PAKP |
| 146 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PAKP |
| 147 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada PAKP … tanpa tanggal |
| 148 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aliansi Pemuda Borneo |
| 149 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 166 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo |
| 150 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo … tanpa tanggal |
| 151 | 1 (satu) eksemplar Proposal Fordem Madani |
| 152 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 153.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani |
| 153 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani … tanpa tanggal |
| 154 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan |
| 155 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 154.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan |
| 156 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan …. Tanpa tanggal |
| 157 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) |
| 158 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2007 tentang |
| 159 | 1 (satu) eksemplar Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) |
| 160 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) … tanpa tanggal |
| 161 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak |
| 162 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak |
| 163 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak tgl. 23 Okt. 2008 |
| 164 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) |
| 165 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) |
| 166 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) tgl. 3 Mar. 2008 |
| 167 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan |
| 168 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 336.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan |
| 169 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan tgl. 14 Mei 2008 |
| 170 | 1 (satu) eksemplar Proposal Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) |
| 171 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 505.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) |
| 172 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) tgl. 25 Sept. 2008 |
| 173 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan |
| 174 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan |
| 175 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan tgl. 25 Sept. 2008 |
| 176 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar |
| 177 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar |
| 178 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 |
| 179 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar |
| 180 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar |
| 181 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 |
| 182 | 1 (satu) eksemplar Proposal Majelis Ta'lim Al-Zahra |
| 183 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra |
| 184 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra tgl. 25 Sept. 2008 |
| 185 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) |
| 186 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) |
| 187 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) tgl. 29 Okt. 2008 |
| 188 | 1 (satu) eksemplar Proposal Poros Kalbar Bersatu |
| 189 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 541.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu |
| 190 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu tgl. 9 Okt. 2008 |
| 191 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur |
| 192 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 542.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur, dan Nota Walikota |
| 193 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur tgl. 9 Okt. 2008 |
| 194 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian Pendidikan/Pusaka Pendidikan |
| 195 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 544.14 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) |
| 196 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) tgl. 9 Okt. 2008 |
| 197 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) |
| 198 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 543.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) |
| 199 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) tgl. 9 Okt. 2008 |
| 200 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 13 Febr. 2008 |
| 201 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 160.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) |
| 202 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Mar. 2008 |
| 203 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Okt. 2008 |
| 204 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 555.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) |
| 205 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 23 Okt. 2008 |
| 206 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) |
| 207 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 213.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) |
| 208 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) tgl. 28 Mar. 2008 |
| 209 | 1 (satu) eksemplar Proposal Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) |
| 210 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 214.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) |
| 211 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) tgl. 28 Mar. 2008 |
| 212 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar |
| 213 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 90.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar |
| 214 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar tgl. 1 Febr. 2008 |
| 215 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk |
| 216 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 579.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk |
| 217 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk tgl. 11 Nop. 2008 |
| 218 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk |
| 219 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 423.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk |
| 220 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk tgl. 26 Juni 2008 |
| 221 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan Kota Pontianak |
| 222 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 303.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak |
| 223 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak tgl. 5 Mei 2008 |
| 224 | 1 (satu) eksemplar Proposal Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) |
| 225 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 327.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) |
| 226 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) tgl. 14 Mei 2008 |
| 227 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Sosial Parandetan (YSP) |
| 228 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 517.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) |
| 229 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) tgl. 25 Sept. 2008 |
| 230 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota |
| 231 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 154.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota |
| 232 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota tgl. 28 Febr. 2008 |
| 233 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forbes (Forum Bersama) |
| 234 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) |
| 235 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) 26 Febr. 2008 |
| 236 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Budaya Bangsa |
| 237 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 516.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa |
| 238 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa 25 Sept. 2008 |
| 239 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Putra Bangsa |
| 240 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 158.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa |
| 241 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa tgl. 28 Febr. 2008 |
| 242 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Perlindungan Konsumen Indonesia |
| 243 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia |
| 244 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 28 Febr. 2008 |
| 245 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) |
| 246 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 724.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) |
| 247 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalbar (LP3M) bulan Desember 2006 |
| 248 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat BRIGANTIKA Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak |
| 249 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak tgl 28 Pebruari 2006 |
| 250 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lomba Karya Tulis Ilmiah “Kita Bebas Buta Aksara” Kalimantan Barat |
| 251 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam rangka kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Se Kalbar tgl 21 Oktober 2006 |
| 252 | 1 (satu) eksemplar Proposal Brigade Nasional Anti Narkoba |
| 253 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak bulan Mei 2007 |
| 254 | 1 (satu) eksemplar Proposal Global Science And Society Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial Kota Pontianak |
| 255 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 344.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Global Science And Society (Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial) Kota Pontianak |
| 256 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Global Sience and Society (Pusat Pengkajian Ilmu dan Sosial) Kota Pontianak tgl 21 Mei 2007 |
| 257 | 1 (satu) eksemplar Proposal Program Kerja Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak |
| 258 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.4 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak |
| 259 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 |
| 260 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH |
| 261 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH Pontianak tgl 23 Pebruari 2006 |
| 262 | 1 (satu) eksemplar Proposal/Surat JAM’IYYAH AL-ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 1 Juli 2006 |
| 263 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Jam’iyah Al-Isthighosah As’Adiyah Kota Pontianak Bulan Nopember 2006 |
| 264 | 1 (satu) eksemplar Surat Taman Pendidikan Al Quran Asshofiyah |
| 265 | Kwitansi bantuan kepada Taman Pendidika Al-Qur’an (TPA) SHOFIYAH Pontianak Kota tgl 27 Desember 2006 |
| 266 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah |
| 267 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 418.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat |
| 268 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat tahun 2007 |
| 269 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus JAM’IYYATUL ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 22 April 2008 |
| 270 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pengembangan Sarana Dan Prasarana Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak |
| 271 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 556.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan Dan Sosial As’Adiyah Pontianak |
| 272 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak tgl 23 Oktober 2006 |
| 273 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak |
| 274 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 333.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak |
| 275 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak tgl 14 Mei 2008 |
| 276 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura |
| 277 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 386 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak |
| 278 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak tgl 31 Mei 2006 |
| 279 | 1 (satu) eksemplar Proposal West Borneo Bicycle Adventure |
| 280 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 716.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panita Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure |
| 281 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure tgl 21 Desember 2006 |
| 282 | 1 (satu) eksemplar Surat Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalimantan Barat |
| 283 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pimpinan Wilyah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalbar Kegiatan Kongres XV di Jakarta tgl 30 Juni 2006 |
| 284 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat |
| 285 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 254.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat |
| 286 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Pelajar Nadhlatul Ulama bulan Mei 2007 |
| 287 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat KORAN KALBAR (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) tgl 21 September 2006 |
| 288 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Koran Kalbar (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) Kegiatan Pelatihan Komputer bagi Eks Korban Napza tgl 28 September 2006 |
| 289 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat Lingkar Masyarakat Miskin Kota LIMMIT tgl 21 Februari 2006 |
| 290 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 22 Februari 2006 |
| 291 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pecinta Olah Raga Alam Kalimantan Barat PPORA-KB |
| 292 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 645 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepaa Perhimpunan Pecinta Olahrga Alam Kalimantan Barat |
| 293 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Pecinta Olahraga Alama Kalimantan Barat tgl 8 Nopember 2006 |
| 294 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pentas Budaya Risalah Anak Bangsa” Lingkar Masyarakat Miskin Kota |
| 295 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomro 613.3 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak |
| 296 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 18 Desember 2008 |
| 297 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Perguruan Seni Bela Diri AL-FAKAR Pontianak Kalimantan Barat |
| 298 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 132.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Yayasan Perguruan Seni Belada Diri Al-Fakar Kalimantan Barat |
| 299 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Yayasan Bela Diri Al-Fakar Pontianak tgl 14 Pebruari 2008 |
| 300 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Sarana & Prasarana Pendidikan Agama Islam Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak |
| 301 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 172.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat |
| 302 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat tgl 3 Maret 2008 |
| 303 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pendidikan Politik Forum Borneo Membangun |
| 304 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 435.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Forum Borneo Membangun Kota Pontianak |
| 305 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Forum Borneo Membangun (FBM) Kota Pontianak tgl 10 Juli 2008 |
| 306 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kegiatan Pembi-naan Remaja Masjid Kelompok Kajian Islma (KKI) ‘ARAFA |
| 307 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 181.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kajian Islam‘ARAFA Kota Pontianak |
| 308 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Kelompok Kajian Islam “ ARAFA” tgl 12 Maret 2008 |
| 309 | 1 (satu) eksemplar Proposal Rencana Rehab Surau Al Mu’Minin |
| 310 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Surau Al Muk’minin Jl. Karet Gg Pemancingan Kecmatan Pontianak Barat tanpa tanggal |
| 311 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK |
| 312 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 559.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) |
| 313 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) tgl 29 Oktober 2008 |
| 314 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GAN (GERAKAN ANTI NARKOBA) |
| 315 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 139.6 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat |
| 316 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat tgl 20 Pebruari 2008 |
| 317 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK |
| 318 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 68.7 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal |
| 319 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Madat Asusila dan Kriminal Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 |
| 320 | 1 (satu) eksemplar Proposal KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri) Sektor Pontianak Kota |
| 321 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 91.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pngurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota |
| 322 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota tgl 25 Janauri 2008 |
| 323 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor, Madat, Asusila & Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak |
| 324 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada LSM Peduli Ranmor, Madat, Asusila dan Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak tgl 15 Juni 2006 |
| 325 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dalam Rangka Pembentukan Pelatihan Tim Sabhara Keluarga Besar Putra-Putri Polri Sektor Kota Pontianak Kota |
| 326 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 375.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kota Pontianak |
| 327 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Keluarga Besar Putra Putri Polisi (KBP3) Kota Pontianak tgl 22 Juni 2007 |
| 328 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat LSM Asprirasu Amanat rakyat Kalimantan Barat tgl 6 September 2006 |
| 329 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Aspirasi Amanat rakyat Kalimantan Barat dalam rangka kegiatan Pasar Murah Sembilan Bahan Pokok tgl 26 September 2006 |
| 330 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas LSM Kota Pontianak Tahun 2008 |
| 331 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 488.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Pontianak |
| 332 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Forum Komunikasi LSM Kota Pontianak tgl 25 September 2008 |
| 333 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat |
| 334 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 516.12 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat |
| 335 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat tgl 25 September 2008 |
| 336 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat |
| 337 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 400.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat |
| 338 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Dewan Pimpinan Propinsi Kalbar Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia (IPJI) tgl 12 Juni 2008 |
| 339 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Pendidikan & Pembangunan |
| 340 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 116.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak |
| 341 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak tgl 1 Pebruari 2008 |
| 342 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) |
| 343 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat |
| 344 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 |
| 345 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aspirasi Amanat Rakyat |
| 346 | 1 (satu) eksemplar SK Nomor 69.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Amanat Rakyat Kalimantan Barat |
| 347 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Aspirasi Amanah Rakyat Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 |
| 348 | 1 (satu) eksemplar Proposal Frum Komunikasi Antar Ethnis Kota Pontianak |
| 349 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Forum Komuniksai Antar Etnis Kota Pontianak tgl 17 April 2006 |
| 350 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendi-dikan dan Pengembangan Islam Pondok Pesantren Al-Jihad Kota Pontianak |
| 351 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 543.3 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pondok Pesantren Al-Jihad |
| 352 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pondok pesantren Al-Jihad Kota Pontianak |
| 353 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Masjid Al-Khairat Kota Pontianak |
| 354 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Masjis Al-Khairat Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Jarak Kel. Sei Jawi Luar Pontianak |
| 355 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Organisasi pergerakan Kalbar tgl 26 Januari 2006 |
| 356 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (PERGERAKAN KALBAR) |
| 357 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan KALBAR) tgl 17 April 2006 |
| 358 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) |
| 359 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru dan reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) Mei 2006 |
| 360 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat |
| 361 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Pusat perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) |
| 362 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian bantuan kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) tgl 29 Oktober 2008 |
| 363 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) |
| 364 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 304.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) |
| 365 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) Mei 2007 |
| 366 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Lembaga Dakwah Ibadah dan Kemasjidan Yayasan Mujahidin Pontianak |
| 367 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar TA. 2008 |
| 368 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Badan Pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak |
| 369 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2006 tgl 12 Oktober 2006 |
| 370 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Kota Pontianak |
| 371 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 178.1 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Tim Pembina UKS Kota Pontianak |
| 372 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kpd Tim Pembina UKS Kota Pontianak tgl 10 Maret 2008 |
| 373 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) Kota Pontianak |
| 374 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 569 Tahun 2006 |
| 375 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada GOPTKI Kota Pontianak Tahun 2006 tgl Oktober 2006 |
| 376 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari sdr. SYAFARUDDIN USMAN MHD untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 |
| 377 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 (Tragedi Mandor Berdarah) tgl 10 Juli 2006 |
| 378 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari DHD The Pancasila Centre Badan Pembudaya Pelestari Pancasila Dasar Negara RI Prop. Kalbar |
| 379 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 625 Tahun 2008 |
| 380 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD The Pancasila Centre (DHD BPP JSN) Kalbar TA. 2008 tgl 18 Desember 2008 |
| 381 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Islam Ponpes Al-Jihad Pontianak |
| 382 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 572.2 Tahun 2007 tgl 04 Desember 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 |
| 383 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 tgl 14 Desember 2007 |
| 384 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk kegiatan Budaya Tionghoa tgl 11 Pebruari 2006 |
| 385 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan untuk Rehab Gedung Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 Prop. Kalbar TA. 2007 tgl 10 April 2007 |
| 386 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 |
| 387 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 557.2 Tahun 2007 tgl 07 Nopember 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 |
| 388 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 |
| 389 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 |
| 390 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 190.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 |
| 391 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 tgl 19 Maret 2008 |
| 392 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Mesjid Indonesia Kota Pontianak |
| 393 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 137.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 |
| 394 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2008 tgl 22 Pebruari 2008 |
| 395 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 637 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak |
| 396 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak TA. 2006 tgl 11 Nopember 2006 |
| 397 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Yayasan Mujahidin Pontianak |
| 398 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 381.1 tahun 2007 tgl 12 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 |
| 399 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 bln Juni 2007 |
| 400 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak |
| 401 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak tgl 24 Agustus 2006 |
| 402 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Partai Politik (DPC PKB) Kota Pontianak TA. 2006 tgl 07 Desember 2006 |
| 403 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak |
| 404 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.2 tahun 2007 tgl 28 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 |
| 405 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 |
| 406 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak |
| 407 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 530 tahun 2007 tgl 26 Oktober 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 |
| 408 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 |
| 409 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak |
| 410 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 256.1 tahun 2007 tgl 07 April 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak |
| 411 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak bln Mei 2007 |
| 412 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 |
| 413 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 155.1 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 |
| 414 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 tgl 10 Maret 2007 |
| 415 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Satria F 150 Community |
| 416 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 480.4 tahun 2007 tgl 29 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 |
| 417 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 |
| 418 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Pontianak Bike Week 2007 |
| 419 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 464.1 tahun 2007 tgl 16 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pontianak Bike Week |
| 420 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi kepada Panitia Pontianak Bike Week 2007 |
| 421 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Musyawarah Provinsi Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2007 |
| 422 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 377.4 tahun 2007 tgl 09 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 |
| 423 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 |
| 424 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar |
| 425 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 373.3 tahun 2007 tgl 07 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 |
| 426 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 |
| 427 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak |
| 428 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 388.2 tahun 2007 tgl 15 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 |
| 429 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 |
| 430 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Porduti tahun 2006 |
| 431 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 692.1 tahun 2006 tgl 23 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Porduti |
| 432 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Porduti tgl 23 Nopember 2006 |
| 433 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak (PRMKP) |
| 434 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 392.2 tahun 2007 tgl 20 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak |
| 435 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak TA. 2007 |
| 436 | 1 (satu) eksemplar Proposal Study Kajian SDM dan Alam |
| 437 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 389.2 tahun 2007 tgl 17 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 |
| 438 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 |
| 439 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 507 tahun 2006 tgl 03 Agustus 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon 2006 |
| 440 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon tgl 25 Agustus 2006 |
| 441 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak |
| 442 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 84.2 tahun 2008 tgl 18 Januari 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak TA. 2008 |
| 443 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak tgl 26 Pebruari 2008 |
| 444 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Lestari Bahari Nusantara |
| 445 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 399.3 tahun 2008 tgl 10 Juni 2008 ttg Bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara TA. 2008 |
| 446 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl 16 Juni 2008 |
| 447 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 |
| 448 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 293.1 tahun 2008 tgl 25 April 2008 ttg Bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 |
| 449 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest tgl 02 Mei 2008 |
| 450 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) |
| 451 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.9 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) TA. 2008 |
| 452 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) tgl 28 April 2008 |
| 453 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak |
| 454 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 554.7 tahun 2008 tgl 18 Oktober 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak TA. 2008 |
| 455 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak tgl 23 Oktober 2008 |
| 456 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Kursus Menjahit “Icha” |
| 457 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.3 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” TA. 2008 |
| 458 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” tgl 22 Pebruari 2008 |
| 459 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak |
| 460 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 607.4 tahun 2008 tgl 06 Desember 2008 ttg Bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak |
| 461 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak tgl 06 Desember 2008 |
| 462 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar |
| 463 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 143.1 tahun 2008 tgl 16 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar |
| 464 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 |
| 465 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar |
| 466 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 141.6 tahun 2008 tgl 14 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar |
| 467 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 |
| 468 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kec. Pontianak Timur |
| 469 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kec. Pontianak Timur tgl 01 Mei 2006 |
| 470 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kota Pontianak TA. 2006 |
| 471 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 284.1 tahun 2006 tgl 03 April 2006 ttg Bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak |
| 472 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak |
| 473 | 1 (satu) eksemplar Surat dari DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar |
| 474 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.4 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar |
| 475 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar tgl 22 Pebruari 2008 |
| 476 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe |
| 477 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 423.2 tahun 2008 tgl 25 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe |
| 478 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe tgl 26 Juni 2008 |
| 479 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar |
| 480 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 504.6 tahun 2008 tgl 28 Agustus 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar |
| 481 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar TA. 2008 |
| 482 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar |
| 483 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 366.4 tahun 2008 tgl 26 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar |
| 484 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 26 Mei 2008 |
| 485 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Podium Sejarah-Budaya Kalbar |
| 486 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 175.4 tahun 2008 tgl 03 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar |
| 487 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar tgl 10 Maret 2008 |
| 488 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar |
| 489 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 606.1 tahun 2008 tgl 05 Desember 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah Kalbar |
| 490 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 06 Desember 2008 |
| 491 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 146 tahun 2007 tgl 22 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar |
| 492 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar |
| 493 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 |
| 494 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.7 tahun 2008 tgl 27 Oktober 2008 ttg Bantuan Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 |
| 495 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 |
| 496 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 |
| 497 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 303.5 tahun 2008 tgl 02 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 |
| 498 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 tgl 05 Mei 2008 |
| 499 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak |
| 500 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 76 tahun 2006 tgl 08 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak |
| 501 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.2 tahun 2006 tgl 30 Oktober 2006 ttg Bantuan kepada LSM Jaringan Kota |
| 502 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Jaringan Kota tgl 09 Nopember 2006 |
| 503 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 tahun 2006 tgl 10 Juli 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak Tahun 2006 |
| 504 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak tgl 10 Juli 2006 |
| 505 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 669.3 tahun 2006 tgl 04 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak |
| 506 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak tgl 04 Nopember 2006 |
| 507 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Pontianak Basket Ball Open 2006 |
| 508 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 100 tahun 2006 tgl 15 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak |
| 509 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) |
| 510 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.6 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) |
| 511 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) tgl 28 April 2008 |
| 512 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Remaja Merdeka Club Pontianak |
| 513 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 351 tahun 2006 tgl 04 Mei 2006 ttg Bantuan kepada Forum Remaja Merdeka Club |
| 514 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Remaja Merdeka Club tgl 06 Mei 2006 |
| 515 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan |
| 516 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 380.1 tahun 2008 tgl 02 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan |
| 517 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan tgl 05 Juni 2008 |
| 518 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Bersama Indonesia (FORBES) Kota Pontianak |
| 519 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.3 tahun 2007 tgl 29 September 2007 ttg Bantuan kepada Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak |
| 520 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak |
| 521 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LBH Justitia Cab. Kalbar |
| 522 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 437 tahun 2006 tgl 21 Juni 2006 ttg Bantuan kepada LBH Justitia Cab. Kalbar |
| 523 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LBH Justitia Cab. Kalbar tgl 22 Juni 2006 |
| 524 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak |
| 525 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 156.2 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak |
| 526 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak |
| 527 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi |
| 528 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 401.1 tahun 2008 tgl 12 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi |
| 529 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi tgl 12 Juni 2008 |
| 530 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi |
| 531 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 211.3 tahun 2008 tgl 26 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi |
| 532 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi tgl 28 Maret 2008 |
| 533 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Yayasan Citra Lintas Persada |
| 534 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 375.5 tahun 2007 tgl 08 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Citra Lintas Persada TA. 2007 |
| 535 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Yayasan Citra Lintas Persada |
| 536 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-625 Tahun 2003 tgl. 11 Desember 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat |
| 537 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tgl. 11 Mei 2001 tentang Pemberhentian Drs. Hasan Rusbini sebagai Ketua Bappeda Kota Pontianak dan Pengangkatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak |
| 538 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 824.4/559/BKPSDAD-M/2006 tgl. 12 Juli 2006 tentang Pemberian Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, (Perpanpangan masa jabatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekda) |
| 539 | Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/23/BKD-B Tahun 2008 tgl. 27 Pebruari 2008 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Pontianak |
| 540 | Petikan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 821.22/18/BKD-B Tahun 2008 tgl. 14 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Pontianak an. Ir. Toni Herianto, MT |
| 541 | 1 (satu) bundel Rekapitulasi Dana Titipan Sekda Tahun 2006 |
| 542 | Map Daftar 1, dilampirkan :
|
| |
| 543 | Map Daftar 2, dilampirkan sbb. :
|
| 544 | Map Daftar 3, dilampirkan sbb. :
|
| 545 | Map Daftar 4, dilampirkan , sbb. :
|
| 546 | Map Daftar 5, dilampirkan sbb. :
|
| 547 | Map Daftar 6, dilampirkan sbb. :
|
| 548 | Map Daftar 7, dilampirkan sbb. :
|
| |
| 549 | Map Daftar 8, dilampirkan sbb. :
|
| 550 | Map Daftar 9, dilampirkan sbb. :
|
| 551 | Map Daftar 10, dilampirkan sbb. :
|
552 553 554 555 556 557 | Map Daftar 11, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 12, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 13, dilampirkan sbb. :
Lembar rekening telpon tgl. 6-11-2006
Nota Sekda tgl 28-09-2006 Map Daftar 14, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 15, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 16, dilampirkan sbb. :
|
| 558 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru berjudul “CATATAN TANGAN RUDI ENGGANO KENANG” |
| 559 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “DISPOSISI SEKDA”. |
| 560 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “PHBI - 2006” berikut isinya berupa :
|
| 561 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP DANA PERTIWI – 2006”, berikut lampirannya sbb. :
|
| 562 | Dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP Rp. 908.972.000,00”. |
| 563 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 600.000.000,00” |
| 564 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 50.000.000,00” |
| 565 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 65.000.000,00” |
| 566 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 400.000.000,00” |
| 567 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 15.000.000,00” |
| 568 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 37.500.000,00” |
| 569 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 80.500.000,00” |
| 570 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.447.273.975,00” |
| 571 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.664.780.000,00” |
| 572 | 1 (satu) dosir kecil warna hitam bertuliskan “NOTA-NOTA PERMINTAAN UANG WALIKOTA TA. 2007 – 2008” yang di dalamnya menyimpan dokumen-dokumen sbb. : Tahun 2007 :
|
| |
| |
| 573 | 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Walikota Pontianak No. : 821.2.24/299/BKPSDAD-M/2007 tgl. 25 Juli 2007 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, an. Eka Indra, SE, M.Si. |
| 574 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. |
| 575 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. |
| 576 | 3 (tiga) lembar Peraturan Walikota Pontianak No. : 44 Tahun 2005 tgl. 30 Juni 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak |
| 577 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/34/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial TA 2006, 2007 dan 2008 |
| 578 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/05/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan SOsial TA 2006, 2007 dan 2008 |
| 579 | 1 (satu) lembar Daftar Pengeluaran TA 2007 ditandatangani oleh Eka Indra |
| 580 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. Oktober 2008 uang Rp. 170.000.000,00 ditandatangani oleh Anwar Ali |
| 581 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 28 Maret 2008 uang Rp. 1.000.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM |
| 582 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. …. |
| 583 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 3 Maret 2008 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak |
| 584 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. 10 – 10 – 2007 uang Rp. 500.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM |
| 585 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. 4 – 8 – 2007 |
| 586 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 4 Agustus 2007 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak |
| 587 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 05 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani ….. |
| 588 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 5 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani oleh Drs. Hasan Rusbini |
| 589 | 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Eka Indra, SE, M.Si. tgl. 17 Februari 2010 |
| 590 | 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Drs. Eka Yuni Setiawan tgl. 17 Februari 2010 |
| 591 | 3 (tiga) lembar Rekapitulasi SP2D Belanja Bantuan SOsial dan Hibah TA 2008 |
| 592 | 3 (tiga) lembar SK Walikota Pontianak Nomor 9 Tahun 2008 tgl. 2 Januari 2008 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Atasan Langsung Pada BPKKD Kota Pontianak TA 2008 |
| 593 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 Jilid I – III |
| 594 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 |
| 595 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2007 Jilid I – III |
| 596 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 Jilid I – IV |
| 597 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 |
| 598 | Tanda terima tgl. 28 Pebruari 2006 yang ditandatangani oleh Rudi Enggano Kenang Ka. BPKKD Kota Pontianak dan Ramsisi. |
| 599 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 40.000.000,- |
| 600 | SK Walikota No. 151 Tahun 2006. |
| 601 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 38.000.000,- |
| 602 | SK Walikota No. 145 Tahun 2006. |
| 603 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 41.000.000,- |
| 604 | SK Walikota No. 146 Tahun 2006. |
| 605 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 31.000.000,- |
| 606 | SK Walikota No. 147 Tahun 2006. |
| 607 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 32.000.000,- |
| 608 | SK Walikota No. 148 Tahun 2006. |
| 609 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 60.000.000,- |
| 610 | SK Walikota No. 149 Tahun 2006. |
| 611 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 28.000.000,- |
| 612 | SK Walikota No. 150 Tahun 2006. |
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan juga keterangan terdakwa sendiri dan juga dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. HASAN RUSBINI pada tahun 2001 sampai dengan 2008 adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor: 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001;
Bahwa sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Terdakwa bertugas :
Melaksanakan Penyusunan Anggaran;
Melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan administrasi keuangan;
Melaksanakan perintah dari atasan;
Melaksanakan administrasi surat-menyurat;
Bahwa pada tahun anggaran 2006, 2006 dan 2008, Pemerintah Kota Pontianak memperoleh anggaran dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi Lembaga masyarakat keagamaan, partai politik, budaya, olah raga dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Kota;
Bahwa ketika itu yang menjabat Walikota Pontianak adalah Saksi dr. Buchary A. Rachman;
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai Walikota Pontianak, saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak No. 1 Tahun 2006 tanggal 6 Pebruari 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006 dan Perwako Pontianak No. 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006.
Bahwa Perwako tersebut sebagai penjabaran dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2006 yang telah mengalokasikan anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) yang jumlahnya setelah perubahan sebesar Rp. 42.054.064.100,- (empat puluh dua milyar lima puluh empat juta enam empat puluh ribu seratus rupiah);
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2006 ditempatkan pada/dikelola oleh Sekretariat Daerah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan selaku Sekda adalah Terdakwa Drs. Hasan Rusbini;
Bahwa prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2006 sebagai berikut :
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (terdakwa Buchari A. Rachman).
Proposal tersebut didisposisi oleh Walikota Pontianak (saksi Buchary A. Rachman) ke Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini).
Untuk anggaran yang besar dibuatkan Surat Keputusan (SK) Walikota oleh Bagian Hukum, untuk yang kecil-kecil nilai uang ratusan ribu rupiah cukup pakai proposal dan Nota dari Sekda.
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos dilakukan dengan berpedoman pada :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa selain itu juga berpedoman pada :
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan :
Bantuan sosial digunakan untuk pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak secara terus menerus/ tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Khusus kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggarkan dalam bantuan sosial.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seharusnyanya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada/digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon bantuan dengan proposal bagi organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;
Bahwa benar terdapat pencairan dana bansos yang digunakan untuk kepentingan saksi dr. Buchary A Rahman, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun pihak lain, yang dilakukan dengan cara antara lain :
Penerbitan SK Walikota atas proposal fiktif atau tidak jelas siapa kelompok/anggota masyarakat yang termuat dalam proposal.
Dana yang cair tidak diserahkan kepada kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal.
Dana yang dicairkan oleh Pemohon dipotong sebagian.
Bahwa pada tahun 2006 terdapat penerbitan SK Walikota atas proposal ang tidak jelas kelompo/anggotanya (fiktif) sebanyak 13 proposal fiktif dengan nilai dana yang dapat dicairkan sebesar Rp. 1.053.972.000,-
Bahwa selain itu juga terdapat dana Bansos yang cair namun tidak diserahkan seluruhnya kepada pemohon proposal tersebut, antara lain proposal dari Pertiwi, yang cair sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tetapi uang tidak diterima pihak Pertiwi;
Bahwa ada pula dana Bansos TA 2006 yang cair tetapi dananya dipotong sebagian atas dasar kesepakatan Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) dengan pembuat proposal, dengan cara pembuat proposal menyerahkan sebagian dana yang diterimanya, kemudian menitipkan kepada saksi Didit Dirhamsah (Pemegang Kas Sekda);
Bahwa setelah dana titipan tersebut terkumpul, kemudian dipergunakan untuk keperluan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp. KK dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 3.725.525.000,-;
Bahwa atas perintah saksi dr. Buchary A. Rahman, Sp.KK ataupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini sendiri, seluruh dana Bansos TA 2006 yang disimpan oleh saksi Didit Dirhamsah selaku Pemegang Kas Sekda, dipergunakan untuk keperluan saksi dr. Buchary A. Rahman, Sp.KK ataupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini;
Bahwa saksi dr. Buchary A. Rahman, Sp.KK ataupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini dalam meminta dana tersebut kepada saksi Didit Dirhamsah, dilakukan melalui nota (tertulis) maupun dengan perintah lisan yaitu :
Diminta oleh saksi dr. Buchary A. Rahman, Sp.KK dan digunakannya untuk keperluan pribadi totalnya sebesar Rp. 380.825.000,- (tiga ratus delapan puluh juta deelapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi dr. Buchary, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Pontianak juga telah menyetujui pinjaman dari kas daerah kepada saksi Eka Kurniawan, SE, MM sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan mengatasnamakan DPRD Kota Pontianak dan dengan dana komitmen setelah dana Bansos TA 2006 untuk partai politik cair sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pinjaman tersebut tidak pernah dipotong dan tidak pernah dikembalikan oleh saksi Eka Kutniawan, SE., MM;
Bahwa selanjutnya pada TA 2007 juga dialokasikan anggaran dana Bansos dalam APBD Pemkot Pontianak sebesar total Rp. 37.914.270.500,- (tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa anggaran dana Bansos tahun 2007 tersebut ditetapkan dalam APBD Kota Pontianak TA 2007 (Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007) dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2007 (Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007);
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2007 ditempatkan pada/dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkot Pontianak sebagai SKPD;
Bahwa selaku Kepala BPKKD adalah saksi Rudy Enggano Kenang;
Bahwa prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2007 sama dengan pencairan dana bansos tahun 2006;
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (saksi dr. Buchary A. Rachman).
Setelah proposal didisposisi / di-ACC oleh Walikota, lalu turun ke Sekda Kota Pontianak (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) yang kemudian dibuat disposisi/ACC, lalu proposal dan disposisi tersebut turun ke Kepala BPKKD (saksi Rudy Enggano Kenang);
Kemudian Kepala BPKKD membuat disposis TL (tindak Lanjut) dan diturunkan kepada saksi Eka Indra selaku Kasubbag Keuangan dan Perencanaan BPKKD Kota Pontianak.
Kemudian saksi Eka Indra membuat SK Walikota untuk pencairan dana Bansos tersebut, lalu SK dinaikkan lagi ke Walikota untuk ditandatangani;
Setelah SK ditandatangani Walikota diturunkan lagi ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra.
Setelah itu saksi Eka Indra memperoses permintaan pencairan dananya dengan membuat SPP dan SPM dan diajukan ke Bid. Perbendaharaan BPKKD untuk dibuatkan SP2D-nya;
Setelah ada SP2D lalu oleh Bendahara yaitu saksi Mardiana dokumen dibawa ke Bank Kalbar untuk pencairan / penarikan dananya secara tunai.
Namun demikian ada juga SP2D yang dibawa sendiri oleh pembuat proposal (pemohon dana) ke Bank Kalbar dan dana ditariknya sendiri.
Adapun dana yang secara tunai ditarik oleh bendahara dibawa ke kantor BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra, lalu si pembuat proposal (pemohon dana) mengambil dananya kepada saksi Eka Indra, akan tetapi dananya terlebih dahulu dipotong sesuai dengan Nota Walikota (saksi Buchari A Rachman).
Dari dana yang dipotong tersebut oleh saksi Eka Indra serahkan ke Walikota (saksi dr. Buchari A Rachman) dan atas perintah Kepala BPKKD, namun ada pula dana yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak (saksi Eka Kurniawan) dan Anggota DPRD Kota Pontianak (saksi Anwar Ali). Perintah Kepala BPKKD tersebut pun didahului dengan pertimbangan staf yang diajukan ke Walikota dan Walikota menyetujui untuk dicairkan dari dana Bansos.
Bahwa dengan demikian pencairan dana bantuan sosial tidak dicairkan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, namun diselewengkan oleh Terdakwa karana sebagian dana Bansos yang seharusnya dicairkan dan diserahkan kepada/digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yaitu digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen, kepentingan saksi dr. Buchary A Rahman dan kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini.
Bahwa penyalahgunaan pencairan dana Bansos TA 2007 dam dipergunakan oleh DPTD Kotas Pontiasnak tersebut diawali dengan rapat pembahasan RAPBD Kota Pontianak TA 2007 yang dihadiri antara pihak eksekutif yaitu terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda dan saksi Rudy Enggano Kenang bersama dengan pihak DPRD Kota Pontianak yang dihadiri antara lain saksi Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua), saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua) dan saksi Anwar Ali (Anggota);
Bahwa ketika rapat pembahasan secara resmi telah selesai, dilanjutkan dengan rapat khusus dana komitmen tersebut yang dilakukan tertutup dan pengeras suara (mikrofon) sengaja dimatikan.
Bahwa dari hasil pembahasan komitmen secara tertutup tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Adanya anggaran APBD Kota Pontianak tahun 2007 yang dibagi/disharing dengan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak;
Besaran anggaran sharing tersebut + sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) disediakan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat Daerah Kota Pontianak tahun 2007,
Sedangkan isanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di bebankan pada DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) BPKKD Kota Pontianak pada kegiatan Hibah Bantuan Sosial;
Bahwa pembahasan tersebut dilanjutkan di ruang Ketua DPRD Kota Pontianak yang dihadiri oleh antara lain terdakwa Drs. Hasan Rusbini, saksi Rudy Enggano Kenang, saksi Gst. Hersan Asli Rosa dan saksi Eka Kurniawan membicarakan tentang dana Bansos yang akan menjadi bagian untuk DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen.
Bahwa Kesepakatan tentang dana Bansos TA 2007 yang akan menjadi dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak tersebut dilaporkan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan saksi Rudy Enggano Kenang kepada saksi Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak dan saksi menyetujuinya.
Bahwa setelah APBD Kota Pontianak TA 2007 disahkan, saksi Gst. Hersan Asli Rosa, saksi Eka Kurniawan dan saksi Anwar Ali meminta dana komitmen tersebut kepada saksi Rudy Enggano Kenang;
Bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan cara saksi Gst. Hersan Asli Rosa, saksi Eka Kurniawan dan saksi Anwar Ali menemui saksi Rudy Enggano Kenang di ruangan Kepala BPKKD yang dihadiri pula oleh saksi Eka Indra selaku Kasubbag Keuangan BPKKD yang mana sebelumnya saksi Gusti Hersa Aslirosa (Ketua DPRD Kota Pontianak) sudah bicara dengan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak;
Bahwa untuk merealisasikan permintaan tersebut, terdakwa Drs. Hasan Rusbini memerintahkan saksi Rudy Enggano Kenang untuk membuat Pertimbangan Staf kemudian saksi Rudy Enggano membuat kemudian surat tertanggal 4 Agustus 2007 dan diserahkan kepada saksi dr. Buchary A Rachman;
Bahwa saksi dr. Buchary A Rachman maupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini tidak menolaknya, malahan menyetujui pencairan dana Bansos TA 2007 untuk memenuhi dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra memenuhi permintaan dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan cara memotong pencairan dana Bansos TA 2007;
Bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Rudy Enggano Kenang kepada saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) di ruangan Kepala BPKKD Pemkot Pontianak;
Bahwa penyerahan uang tersebut tersebut dibuatkan kwitansi tanda terima uang tertanggal 10 Oktober 2007.
Bahwa pada dana bantuan sosial tahun anggaran 2007 juga dilakukan pemotongan dana yang dicairkan atas perintah saksi dr. Buchary A Rachman;
Bahwa untuk memenuhi permintaan terdakwa, 10 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) masih ada sejumlah proposal yang pencairan dananya dipotong untuk memenuhi permintaan saksi dr. Buchary A Rachman;
Bahwa dari pemotongan dana pencairan Bansos TA 2007, diminta oleh saksi dr. Buchary A Rachman dengan menggunakan nota dan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD dengan jumlah total sebesar Rp. 508.700.000,- (lima ratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),
Bahwa dana Bansos TA 2007 juga dicairkan dari proposal yang tidak jelas kedudukannya (fiktif) yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak;
Bahwa dana Bansos yang telah terkumpul tersebut, dinikmati oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi, yaitu sebesar total Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Maret 2007 terdapat 15 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya yaitu saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi dr. Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa dana untuk 15 proposal yang cair dengan total sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada saksi Didit Dirhamsah dengan bukti tanda terima uang tanggal 5 Maret 2007 dan selanjutnya diserahkan oleh saksi Didit Dirhamsah kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada bulan Juni 2007 terdapat 11 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi dr. Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa dana sebesar total Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada TA 2008 dialokasikan lagi anggaran dana Bansos Pemkot Pontianak dalam APBD sebesar total Rp. 31.857.160.250,- (tiga puluh satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa anggaran dana Bansos tahun 2008 tersebut ditetapkan dalam APBD Kota Pontianak TA 2008 (Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007) dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2008 (Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2008 tanggal 24 September 2008).
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2008 tersebut masih tetap ditempatkan atau dikelola oleh BPKKD Pemkot Pontianak sebagai SKPD, dengan Kepala BPKKD adalah saksi Rudy Enggano Kenang;
Bahwa prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2008 masih sama dengan prosedur TA 2007.
Bahwa, dana Bansos tahu anggaran 2008 yang dicairkan dan diserahkan kepada/digunakan kepada kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, sebagian digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD yaitu digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen, kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman dan kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini.
Bahwa penggunaan dana Bansos TA 2008 untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut adalah kelanjutan dana komitmen yang sudah dilakukan pada tahun 2007 yang juga telah disepakati ketika rapat pembahasan RAPBD Kota Pontianak TA 2008 antara pihak eksekutif yaitu saksi Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda dan saksi Rudy Enggano Kenang bersama dengan pihak DPRD Kota Pontianak yang dihadiri antara lain dihadiri oleh saksi Gst. Hersan Asli Rosa (Ketua), saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua) dan saksi Anwar Ali (Anggota).
Bahwa pada bulan Maret 2008 saksi Rudy Enggano Kenang didesak oleh saksi Eka Kurniawan selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak untuk mencairkan dana komitmen tersebut, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang membuat Pertimbangan Staf tertanggal 3 Maret 2008 kepada saksi dr. Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak untuk pembayaran dana komitmen yang menggunakan dana Bansos TA 2008;
Bahwa atas pertimbangan staf tersebut Terdakwa dan saksi dr. Buchary A Rachman menyetujuinya.
Bahwa untuk merealisasikan permintaan Anggota DPRD dana komitmen sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra melakukan pemotongan pencairan dana Bansos TA 2008;
akan tetapi permintaan dana komitmen tersebut hanya dapat dipenuhi sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah), karena jumlah keseluruhan dana hasil pemotongan dari yang mengajukan proposal sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada pihak DPRD Kota Pontianak oleh saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra dengan rincian sbb. :
Diserahkan kepada saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kwitansi tanggal 28 Maret 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), kwitansi tanggal 26 Juli 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), kwitansi Oktober 2008.
Bahwa selain itu uang hasil pemotongan dari pencairan proposal dana Bansos TA 2008 dipergunakan untuk memenuhi permintaan terdakwa,
Bahwa selain 5 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) di atas masih ada sejumlah proposal yang pencairan dananya dipotong untuk memenuhi permintaan saksi dr. Buchary A Rachman;
Bahwa dana diperoleh dari hasil pemotongan, diminta oleh saksi dr. Buchary A Rachman dengan menggunakan nota dan lisan untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD;
Bahwa hasil pemotongan tersebut terkumpul sebesar Rp. 1.452.728.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah),
Bahwa selain itu dalam dana Bansos TA 2008 juga dicairkan proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak yang dananya dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi.
Bahwa selain itu pada bulan Februari 2008 terdapat 16 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak.
Bahwa salain itu masih terdapat 16 proposal yang dicairkan dari dana Bansos TA 2008 berjumlah Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah), kemudian diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah, yang diseerahan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa pada bulan Mei 2008 juga terdapat 6 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), yang dibawa oleh stafnya Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa kemudian dana sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa perbuatan yang dilakukan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut di atas merupakan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan kewenangan yang ada Terdakwa dalam menyalurkan dana bantuan sosial;
Bahwa bahwa dari dana hasil pemotongan, dana yang tidak diserahkan kepada penerima dan pembuatan proposal fiktif telah diterima oleh saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak, dengan perincian sebagai berikut :
Tahun 2006 :
Saksi dr. Buchari A. Rachmn sebesar Rp. 380.825.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 380.825.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 600.000.000,--
Tahun 2007 :
Saksi dr. Buchari A. Rachman sebesar Rp. 508.700.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 1.450.000.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,--
Tahun 2008 :
Saksi dr. Buchari A. Rachman sebesar Rp. 1.452.728.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 910.000.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 1.330.000.000,--
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak secara berlanjut sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan perincian sebagai berikut :
Memperkaya saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK sebesar Rp. 2.342.253.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Memperkaya terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 3.264.614.905,- (tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah).
Memperkaya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemerintah Kota Pontianak
Bahwa berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang diterima oleh saksi Sutarmidji selaku Walikota Pontianak, terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini telah menggunakan uang Bansos untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain sebesar Rp.2.109.000.000,- (dua milyar seratus sebian juta rupiah) lebih;
Bahwa pada mulanya terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini mau kembalikan uang sebesar Rp. 2.109.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
Bahwa pada mulanya Terdakwa mau membayar uang pengganti yang telah diterimanya, namun karena ada lagi surat yang memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan lagi sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), Terdakwa keberatan dan Terdaj\kwa mengirim surat ke BPK RI supaya diklarifikasi, namun sampai sekarang belum ada balasannya;
Bahwa karena klarifikasi dari BPK Perwakilan Pontianak Barat belum memberi surat klarifikasi, maka Terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut;
Bahwa Penuntut Umum telah menyita harta benda milik Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini, berupa 1 (satu) rumah milik Terdakwa di jalan Gusti Hamzah yang tidak diketahui nilainya, 1 (satu) ruko milik Terdakwa di komplek Mall Pontianak tidak diketahui nilainya dan 1 (satu) rumah milik Terdakwa di jalan Parit Haji Husin II komplek Paris Lestaris yang juga tidak diketahu nilainya;
Bahwa berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang diterima oleh :
Saksi H. Gusti Hersan Aslirosa, SE, MH. (Ketua DPRD Kota Pontianak) dan saksi Eka Kurniawan, SE, MM. (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
Saksi Anwar Ali, SH (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puuh juta rupaiah);
Sehingga berjumlah Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi H. Gusti Hersan Aslirosa, SE, MH. melalui saksi Eka Kurniawan, SE, MM. (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) telah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dan saksi Anwar Ali, SH (Anggota DPRD Kota Pontianak) telah mengembalikan uang sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puuh juta rupaiah) yang disetor ke BPKKD Kotamadya Pontianak sebagai uang pangganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntun Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 KUHP ;
SUBSIDAIR ;
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 jo Pasal 64 KUHP ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHP ialah a. Keterangan saksi, b. Keterangan ahli, c. Surat, d. Petunjuk dan e. Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan perpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan bentuk dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dan apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan Subsidair/selebihnya tidak dipertimbangkan lagi, begitu sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidari/selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat ( 1 )Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Ayat ( 1 ) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001selengkapnya berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melawan Hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Dilakukan Secara Bersama-sama, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana;
Unsur Perbuatan Dilakukan Secara Berlanjut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam konteks pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menurut hemat Majelis Hakim ialah siapa saja baik orang perseorangan dan atau korporasi yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Hasan Rusbini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang waktu melakukan tindk pidana tersebut sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor: 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001 di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula saksi dr. Buchary A Rahman, Sp.KK, saksi Eka Kurniawan, SE.,MM, dan saksi H. Gusti Hersan Aslirosa, SE.,MH pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak adalah benar diri terdakwa. Disamping itu di persidangan telah ternyata bahwa terdakwa sehat jasmani serta rokhani serta dapat menangkap dengan baik apa yang Majelis Hakim pertanyakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam nota pembelannya, Penasihat Hukum sependapat dengan Penuntut Umum dan keberatan tersebut telah dipertimbangkan dan beralasan, sehingga nota pembelaan tersebut dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan, karenannya ad.1. unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa mengenai makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa pengertian “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melawab hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat general atau umum atau universal sedangkan dalam pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat spesialis atau khusus yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi terkandung dalam unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Pakar Hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. Dr. Andi Hamzah dengan tegas menyatakan ketentuan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 ditujukan untuk mereka yang tergolong Pegawai Negeri atau yang dipersamakan oleh Undang-undang sebagai Pegawai Negeri (yang digaji dari Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-undang No.31 tahun 1999) (Varia Peradilan No.322 September 2012 hal.114) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Hasan Rusbini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak periode tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor: 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001 yang memiliki wewenang dan tanggungjawab yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam kapasitas dan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, terdakwa berkewajiban untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terdakwa nyata-nyata melanggar secara keseluruhan atau melanggar sebagian dari peraturan perundang-undangan yang harus dipedomani maka hal tersebut berada dalam ruang lingkup pembahasan mengenai kewenangan atau wewenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur melawan hukum yang melekat pada terdakwa dalam kapasitas dan jabatannya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, dalam melaksanakan tugasnya adalah unsur melawan hukum yang bersifat spesialis atau khusus yang teradopsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang lebih tepat harus dibuktikan terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur secara melawan hukum yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat general, universal atau umum haruslah dinyatakan tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primair telah dinyatakan tidak terpenuhi maka unsur yang lain tidak dipertimbangkan lagi dan dinyatakan dakwaan primair tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan karateristik dakwaan yang disusun secara subsidairitas. Karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut diatas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Unsur Dilakukan Secara Bersama-sama, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Unsur Dilakukukan Secara berlanjut;
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut hemat Majelis Hakim yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan” ini, selanjutnya akan dilihat bagaimana penjelasannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata KUHP juga tidak menjelaskan pengertian “dengan sengaja”, oleh karenanya Majelis Hakim akan mencarinya didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting);
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 286);
Menimbang, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Didalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”, adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya tersebut mendatangkan keuntungan secara kumulatif, tetapi sudah cukup apabila perbuatannya tersebut telah menguntungkan secara alternative, maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa, putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/ K/Pid/1987, yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan apabila unsur ini telah terpenuhi, namun dalam nota pembelannya Penashat Hukum berdasarkan terori-teori yang diuraikan dalam nota pembelaan Terdakwa unsur ini tidak terpenuhi, karena Terdakwa sebelum melakukan pidana tidak mempunyai maksud atau tujuan atau niat untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-f akta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. HASAN RUSBINI pada tahun 2001 sampai dengan 2008 adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Terdakwa sebagai Sekretaris Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor: 821.2.24/22/2001 tanggal 11 Mei 2001;
Bahwa pada tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008, Pemerintah Kota Pontianak memperioleh dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi Lembaga masyarakat keagamaan, parpol, budaya, olah raga dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Kota;
Bahwa ketika itu yang menjabat Walikota Pontianak adalah Saksi dr. Buchary A. Rahman;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Walikota Pontianak, saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak No. 1 Tahun 2006 tanggal 6 Pebruari 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006 dan Perwako Pontianak No. 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006.
Bahwa Perwako tersebut sebagai penjabaran dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pontianak TA 2006 yang telah mengalokasikan anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) yang setelah perubahan sebesar Rp. 42.054.064.100,- (empat puluh dua milyar lima puluh empat juta enam empat puluh ribu seratus rupiah) yang ditempatkan pada pos Belanja Publik;
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2006 dikelola oleh Sekretariat Daerah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan selaku Sekda adalah terdakwa Drs. Hasan Rusbini;
Bahwa prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2006 sebagai berikut:
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (terdakwa Buchari A. Rachman).
Proposal tersebut didisposisi oleh Walikota Pontianak (saksi Buchari A. Rachman) ke Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini).
Untuk anggaran yang besar dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bagian Hukum, kemudian ditandatangani oleh Walikota, untuk yang kecil-kecil nilai uang ratusan ribu rupiah cukup pakai proposal dan Nota dari Sekda.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada/digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat yang mengajukan pemohonan proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi sebagian dari dana Bansos tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD yaitu digunakan untuk kepentingan saksi dr. Buchary A Rahman, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/ Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain.
Bahwa dana Bansos TA 2006 yang digunakan untuk kepentingan saksi dr. Buchary A Rahman, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain tersebut dilakukan dengan cara :
Penerbitan SK Walikota atas proposal fiktif yang tidak jelas siapa kelompok/anggota masyarakat yang termuat dalam proposal.
Dana yang cair tidak diserahkan kepada kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal.
Dengan cara memotong sebagian dana yang diterima oleh yang mengajukan proposal;
Bahwa penerbitan SK Walikota atas proposal fiktif yang tidak jelas kelompok/anggota masyarakat yang termuat dalam proposal, terdapat 13 proposal fiktif dengan nilai dana Bansos cair sebesar Rp. 1.053.972.000,-
Bahwa dana Bansos yang cair tidak diserahkan kepada kelompok/ anggota masyarakat pemohon proposal, tetapi dinikmati oleh pihak lain, antara lain berupa proposal dari Pertiwi dengan nilai dana Bansos cair sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang tidak diterima pihak Pertiwi;
Bahwa dana Bansos cair tetapi dananya dipotong sebagian atas dasar kesepakatan Sekda (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) dengan pembuat proposal dan oleh pembuat proposal sebagian;
Dana dari Pembuat proposal tersebut dititipkan kepada saksi Didit Dirhamsah (Pemegang Kas Sekda) untuk keperluan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp. KK dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 3.725.525.000,-;
Bahwa atas perintah saksi dr. Buchary A. Rahman, Sp.KK ataupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini, maka seluruh dana Bansos TA 2006 diatas tersebut disimpan oleh saksi Didit Dirhamsah selaku Pemegang Kas Sekda untuk keperluan saksi dr. Buchary A. Rahman, Sp.KK ataupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini;
Bahwa saksi dr. Buchary A. Rahman, Sp.KK ataupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini meminta dana tersebut kepada saksi Didit Dirhamsah, baik melalui nota tertulis maupun dengan perintah lisan sebagai berikut :
Tahun 2006 :
Saksi dr. Buchari A. Rachmn sebesar Rp. 380.825.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 380.825.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 600.000.000,--
Tahun 2007 :
Saksi dr. Buchari A. Rachman sebesar Rp. 508.700.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 1.450.000.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,--
Tahun 2008 :
Saksi dr. Buchari A. Rachman sebesar Rp. 1.452.728.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 910.000.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 1.330.000.000,--
Bahwa selain itu saksi dr. Buchary, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Pontianak juga telah menyetujui pinjaman dari kas daerah kepada saksi Eka Kurniawan, SE, MM sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan mengatasnamakan DPRD Kota Pontianak dan dengan dana komitmen setelah dana Bansos TA 2006 untuk partai politik cair sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pinjaman tersebut tidak pernah dipotong dan tidak pernah dikembalikan oleh saksi Eka Kutniawan, SE., MM;
Bahwa alokasi dana Bansos TA 2007 ditempatkan pada / dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkot Pontianak sebagai SKPD dan selaku Kepala BPKKD adalah saksi Rudy Enggano Kenang. Adapun prosedur/mekanisme pencairan dana Bansos TA 2007 sebagai berikut :
Proposal permohonan dana diajukan oleh pemohon kepada Walikota Pontianak (saksi dr. Buchari A. Rachman).
Proposal tersebut didisposisi / di-ACC oleh Walikota, lalu turun ke Sekda Kota Pontianak (terdakwa Drs. Hasan Rusbini) yang kemudian membuat disposisi / ACC, lalu proposal dan disposisi tersebut turun ke Kepala BPKKD (saksi Rudy Enggano Kenang), kemudian Kepala BPKKD membuat disposis TL (tindak Lanjut) dan diturunkan kepada saksi Eka Indra selaku Kasubbag Keuangan dan Perencanaan BPKKD Kota Pontianak.
Kemudian saksi Eka Indra membuat SK Walikota untuk pencairan dana Bansos tersebut, lalu SK dinaikkan lagi ke Walikota untuk ditandatangani dan setelah SK ditandatangani Walikota diturunkan lagi ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra.
Setelah ada SK atas proposal tersebut, lalu saksi Eka Indra memperoses permintaan pencairan dananya dengan membuat SPP dan SPM dan diajukan ke Bid. Perbendaharaan BPKKD untuk dibuatkan SP2D-nya, setelah ada SP2D lalu oleh Bendahara yaitu saksi Mardiana dokumen dibawa ke Bank Kalbar untuk pencairan / penarikan dananya secara tunai.
Ada juga SP2D yang dibawa sendiri oleh pembuat proposal (pemohon dana) ke Bank Kalbar dan dana ditariknya sendiri.
Adapun dana yang secara tunai ditarik oleh bendahara dibawa ke kantor BPKKD dan diserahkan kepada saksi Eka Indra, lalu si pembuat proposal (pemohon dana) mengambil dananya kepada saksi Eka Indra, akan tetapi dananya terlebih dahulu dipotong sesuai dengan Nota Walikota (saksi Buchari A Rachman).
Dana yang telah dipotong lalu saksi Eka Indra serahkan ke Walikota (saksi dr. Buchari A Rachman) dan atas perintah Kepala BPKKD, adapula dana yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak (saksi Eka Kurniawan) dan Anggota DPRD Kota Pontianak (saksi Anwar Ali). Perintah Kepala BPKKD tersebut pun didahului dengan pertimbangan staf yang diajukan ke Walikota dan Walikota menyetujui untuk dicairkan dari dana Bansos.
Bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas, dana Bansos yang semestinya dicairkan dan diserahkan kepada/digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik, akan tetapi oleh Terdakwa bersama dengan Saksi dr. Buchari A. Rachman sebagian dari dana Bansos dicairkan digunakan untuk kepentingan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD / APBD tetapi untuk kepentingan saksi dr. Buchary A Rahman dan kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan DPRD Kota Pontianak;
Bahwa setelah APBD Kota Pontianak TA 2007 disahkan, saksi Gst. Hersan Asli Rosa, saksi Eka Kurniawan dan saksi Anwar Ali menemui saksi Rudy Enggano Kenang di ruangan Kepala BPKKD untuk meminta dana komitmen;
Bahwa untuk merealisasikan permintaan tersebut, terdakwa Drs. Hasan Rusbini memerintahkan saksi Rudy Enggano Kenang untuk membuat Pertimbangan Staf kemudian yang kemudian Pertimbangan Stat tersebut tanggal 4 Agustus 2007 diserahkan kepada saksi dr. Buchary A Rachman maupun terdakwa Drs. Hasan Rusbini;
Bahwa Terdakwa tidak menolaknya, malahan menyetujui pencairan dana Bansos TA 2007 untuk memenuhi dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra menyerahkjan dana komitmen kepada DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan cara memotong pencairan dana Bansos TA 2007 di ruangan Kepala BPKKD Pemkot Pontianak, kwitansi tanda terima uang tanggal 10 Oktober 2007.
Bahwa selain dilakukan dengan pemotongan dana Bansos TA 2007 atas perintah saksi dr. Buchary A Rachman, juga mencairkan 10 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa dana Bansos TA 2007 juga dicairkan dari proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak dan dana Bansos tersebut dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi, yaitu sebesar total Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian pada bulan Maret 2007 terdapat 15 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya yaitu saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi dr. Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa terdapat 15 proposal yang cair dengan total sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa kemudian dana-dana tersebut diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada saksi Didit Dirhamsah pada tanggal 5 Maret 2007 kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada bulan Juni 2007 terdapat 11 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh saksi Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian dengan disposisi saksi dr. Buchary A Rachman dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini.
Bahwa dana sebesar total Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Eka Indra kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBD.
Bahwa pada TA 2008 dialokasikan lagi anggaran dana Bansos Pemkot Pontianak dalam APBD sebesar total Rp. 31.857.160.250,- (tiga puluh satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), yang tetap dikelola oleh BPKKD;
Bahwa sebagaimana pencairan dana APBD, prosedur pencairan dana Bansos tersebut juga disalahgunakan oleh Terdakwa tidak sebagaimana mestinya;
Bahwa penggunaan dana Bansos TA 2008 untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak sebagai dana komitmen tersebut adalah kelanjutan dana komitmen yang sudah dilakukan pada tahun 2007
Bahwa pada bulan Maret 2008 saksi Rudy Enggano Kenang didesak oleh saksi Eka Kurniawan selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak untuk mencairkan dana komitmen tersebut, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang membuat Pertimbangan Staf tanggal 3 Maret 2008 kepada saksi dr. Buchary A Rachman selaku Walikota Pontianak untuk pembayaran dana komitmen menggunakan dana Bansos TA 2008 dan saksi dr. Buchary A Rachman menyetujuinya.
Bahwa untuk merealisasikan permintaan dana komitmen sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada DPRD Kota Pontianak tersebut, terdakwa Drs. Hasan Rusbini memerintahkan saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra untuk melakukan pemotongan pencairan dana Bansos TA 2008, sehingga permintaan dana komitmen tersebut dapat dipenuhi sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa selain itu juga terdapat beberapa pencairan proposal yang dananya dipotong sehingga diperoleh jumlah dana pemotongan sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian dana sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada pihak DPRD Kota Pontianak oleh saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi Eka Indra dengan rincian sbb. :
Diserahkan kepada saksi Eka Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kwitansi tanggal 28 Maret 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), kwitansi tanggal 26 Juli 2008.
Diserahkan kepada saksi Anwar Ali (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), kwitansi Oktober 2008.
Bahwa selain itu juga dilakukan pemotongan proposal dana Bansos TA 2008 atas perintah saksi dr. Buchary A Rachman dan Terdakwa untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD tersebut.
Bahwa terdapat 5 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
Bahwa dana Bansos TA 2008 juga dicairkan dari proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak dan dana Bansos tersebut dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada bulan Februari 2008 terdapat 16 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak.
Bahwa 16 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah), kemudian tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa pada bulan Mei 2008 terdapat 6 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 6 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah),
Bahwa kemudian tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa perbuatan yang dilakukan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut di atas merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang antara lain bertentangan karena tidak sesuai dengan semestinya:
Bahwa sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat saksi. Buchary A Rachman, Sp.KK telah menggunakan uang Bansos sebesar Rp. 2.342.253.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima pulua. Rachmank sebagai uang pengganti;
Bahwa sesuai dengan temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini telah menggunakan uang Bansos baik untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah), dimana pada awalnya terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini akan mengembalikan uang sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah), tapi karena ada lagi surat yang mengatakan terdakwa harus kembalikan lagi sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), makas Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini keberatan danmengirim surat ke BPK RI supaya diklarifikasi namun sampai sekarang BEPEKA RI belum menanggapinya;
Bahwa dengan adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyebutkan saksi H. Gusti Hersan Aslirosa, SE, MH. (Ketua DPRD Kota Pontianak) dan saksi Eka Kurniawan, SE, MM. (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) menerima sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah), saksi Anwar Ali, SH (Anggota DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puuh juta rupaiah) yang sudah dikembalikan oleh saksi H. Gusti Hersan Aslirosa, SE, MH. melalui saksi Eka Kurniawan, SE, MM. (Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dan saksi Anwar Ali, SH (Anggota DPRD Kota Pontianak) telah mengembalikan sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puuh juta rupaiah) kepada BPKKD Kotamadya Pontianak sebagai uang pangganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terbukti perbuatan Terdakwa yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, terbukri selain dapat menguntungkan diri sendiri, juga menguntungkan Saksu dr. Buchary A. Rachman dan Saksi H. Gusti Gersan Aslirosa, SE.MM., Ketua DPRD Kota Pontianak dan Anggota DPRD Koa Pontianak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan dan ditolak, sehingga unsur dengan maksud tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA”
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis mencarinya di dalam doktrin-doktrin hukum pidana, dalam hal ini namun menurut Drs. Adami Chazawi, SH “kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu”. Sedangkan kata “kesempatan” dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata “sarana” dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau media;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antara :
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan.
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik; Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku; Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat.
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan UU Tipikor, edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. hal 51-52).
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dalam litelatur hukum “menyalahgunakan kewenangan” berasal dari bahasa Belanda yaitu ”Misbruiken Van Gevoegd” yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum. Bahwa kata-kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya.
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan, Penuntut Umum menyatakan unsur ini t elah terpenuhi, sedangkan menurut Penasihat Hukum Terdakwa, unsur ini tidak terpenuhi, karena Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana tersebut dalam rangka melaksanakan perintah atasan (Walikota), sedangkan Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada siapaun untuk melakukan pemotongan atas beaya bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat yang mengajukan proposal;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Hasan Rusbini sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diangkat oleh Ewalikota Pontianak (Saksi dr. Buchari A. Rahman) pada tahun 2006 diberi tugas untuk mengelola dana bantuan sosial yang dianggarkan dari APBD Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Dana Bantuan Sosial yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk diberikan kepada lembaga sosial masyarakat dalam bidang keagamaan, budaya, olah raga, Partai politik dan lain-lain sebagaimana yang disebutkan dalam APBD tersebut;
Bahwa demikian pula untuk mengelola pencairan dana bantuan sosial tersebut, juga telah diatur dalam peratuan perundang-undangan baik berupa undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Menteri maupun Peraturan Walikota sebagaimana telah diuraikan di atas;
Bahwa sebagai Sekretair Daerah (Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk mengelola penyaluran dana bantuan sosial sebagaiman telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, ternyata Terdakwa bersama-sama dengan Saksi dr. Buchari A. Rahman, telah memerintahkan Sdr. Indra ataupun Didit sebagai bendahara untuk memotong kepada masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang permohonan proposalnya telah disetujui oleh Terdakwa maupun Saksi dr. Buchari A. Rahman;
Bahwa selain itu Terdakwa dengan persetujuan Saksi dr. AS. Buchari A. Rahman telah mengelola dana bantuan menyimpang dari kewenagan yang diberikan, yaitu :
Terdapat 5 proposal dengan jumlah potongan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
Bahwa dana Bansos TA 2008 juga dicairkan dari proposal yang diajukan atas permintaan terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak dan dana Bansos tersebut dinikmati terdakwa Drs. Hasan Rusbini untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada bulan Februari 2008 terdapat 16 proposal milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman selaku Walikota dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang ketika itu masih menjabat Sekda Kota Pontianak.
Bahwa 16 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah), kemudian tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa pada bulan Mei 2008 terdapat 6 proposal lagi milik terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang dibawa oleh stafnya Kris Kwang ke BPKKD dan diserahkan kepada saksi Rudy Enggano Kenang, kemudian saksi Rudy Enggano Kenang memerintahkan saksi Eka Indra untuk memprosesnya sesuai dengan disposisi saksi Buchary A Rachman dan disposisi terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda.
Bahwa 6 proposal tersebut dicairkan dari dana Bansos TA 2008 dengan total dana sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah),
Bahwa kemudian tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. Hasan Rusbini di rumah pribadinya di Jl. Gst. Hamzah dilakukan oleh saksi Eka Indra dan saksi Drs. Eka Yuni Setiawan (Bendahara Pengeluaran Bansos).
Bahwa perbuatan yang dilakukan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut di atas Terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang diberi kewenangan untuk mengelola penyaluran dana bantuan sosial telah menyalurkan dana Bantuan Sosial tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan padanya sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pintianak:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Nota pemelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan dan ditolak, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi ;
Ad.4 Unsur “YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa ukurannya dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika / akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa menurut Prof Dr. ANDI HAMZAH, kata sambung “dapat” merugikan keuangan negara dapat berarti “tidak harus” artinya hanya potensial bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut LAMINTANG, kata “dapat” mengandung arti tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian tersebut.
Menimbang. bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara perlu dikemukakan adanya yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertimbangannya menyebutkan ”.....unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh Ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta Ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada / digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan keagamaan, partai politik, olah raga dan lain-lain sebagaimana telah ditetapkan dalam APBD;
Bahwa peruntukan yang sudah jelas dalam PBD dan harus dipertanggungjawaban oleh penerima dana, tersebut, atas perintah dan persetujuan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak, sebagian dari dana Bansos TA 2006, TA 2007 dan TA 2008 tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain antara lain saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain, dengan perincian sebagai berikut :
Tahun 2006 :
Saksi dr. Buchari A. Rachmn sebesar Rp. 380.825.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 380.825.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 600.000.000,--
Tahun 2007 :
Saksi dr. Buchari A. Rachman sebesar Rp. 508.700.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 1.450.000.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 500.000.000,--
Tahun 2008 :
Saksi dr. Buchari A. Rachman sebesar Rp. 1.452.728.000,--
Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 910.000.000,--
DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 1.330.000.000,--
Bahwa perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak secara berlanjut sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan perincian sebagai berikut :
Memperkaya saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK sebesar Rp. 2.342.253.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Memperkaya terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 2.164.614.905,- (dua milyar seratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah).
Memperkaya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pontianak sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA : “MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan (deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO (KUHP) yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidan yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri”.
Orang menyuruh melakukan (doen plegen) yaitu disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 KUHP.
Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu “turut melakukan” dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56.
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu atau (uitlokker). Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. yang disebutkan dalam pasal itu artinya tidak boleh memakai jalan lain.
Menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof. Moeljatno, SH. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP menyebutkan: Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternatif.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, dalam nita pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan unsur secara bersama-sama tidak terbukti, karena surat tuntutan tidak menjelaskan peranan apa yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk itu, Majelis Hakim akan mempertim-bangkan sebaai berikut;
Menimbang, bahwa, pada persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, semestinya dana Bansos dicairkan dan diserahkan kepada/digunakan oleh kelompok/anggota masyarakat pemohon proposal, organisasi kemasyarakatan dan partai politik sebagaimana telah ditetapkan dalam APBD/APBD Perubahan Pemkot Pontianak, serta jelas peruntukannya dan dipertanggungjawaban oleh penerima dana. Akan tetapi atas perintah dan persetujuan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK selaku Walikota Pontianak dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini selaku Sekda Kota Pontianak, sebagian dari dana Bansos TA 2006, TA 2007 dan TA 2008 tersebut memerintahkan kepada bendahara untuk melakukan pemotongan atas dana bantuan sosial yang dicairkan, dan hasil pemotongan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri maupun orang lain oleh Terdakwa bersama dengan Saksi dr. Buchari A. Rachman;
Bahwa selain itu dengan persetujuan Saksi dr. Buhary A. Rahman Terdakwa telah mencairkan beberapa proposal miliknya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD / APBD Perubahan Pemkot Pontianak, yang uangnya digunakan untuk kepentingan saksi dr. Buchary A Rachman, Sp.KK, kepentingan terdakwa Drs. Hasan Rusbini, kepentingan Ketua/Anggota DPRD Kota Pontianak maupun kepentingan pihak lain;
Bahwa perbuatan yang dilakukan saksi dr. H. Buchary A. Rachman, Sp. KK dan terdakwa Drs. Hasan Rusbini tersebut di atas merupakan perbuatan menyalaggunakan kewewnanga/wewenang dilakukan secara bersama-sama yang ada padanya karena dilakukan tidak sesuai dengan kewenangan yang ada padanya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebagai turut melakukan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan dan tidak beralasan, sehingga unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi;
Ad.6. Unsur PERBUATAN YANG DITERUSKAN / BERLANJUT (VOORTGEZZET HANDELING);
Menimbang, bahwa, pada persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Hasan Rusbini selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diangkat oleh Saksi dr. Buhari A. Rachman sebagai Walikota telah menyalahgunakan kewenangannya dimana dalam menyalurkan dana bantuan sosial yang dianggarkan dalam anggaran Pemerintah Kota Pontianak dalam APBD, dengan cara memerintahkan kepada Kepala BKKD dan bendaharanya untuk melakukan pemotongan-pemotongan ketika uang dana bantuan sosial diserahkan kepada masyarakat maupun keklompok masyarakat yang diajukan permohonan proposal;
Bahwa selain itu Terdakwa Drs. Hasan Rusbini yang persetujuan Saksi dr. Buchari A. Rachman, juga mencairkan permohonan proposal milik Terdakwa sendiri, yang dari hasil pencairan tersebut uangnya dipergunakan untjk dirinya sendiri maupun orang lain sebagaimana telah diuraikan di atas;
Bahwa perbuatan sebagaimana tersebut dilakukan oleh Terdakwa Drs. Hasan Rusbini dengan persetujuan Saksi dr. Buhari A. Rahman, secara berkalanjutan pada tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut unsur inipun telah terpenuhi terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur pasal dakwaan kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur pasal dakwaan subsider telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ataupun alasan pemaaf pada diri terdakwa berdasarkan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya maka kepadanya akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Meimbang, bahwa menurut Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan telah sesuai dan sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut di bawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
- Terdakwa menikmati hasilnya;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berusia lanjut;
Menimbang, karena dalam surat dakwaan juga didakwakan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 ayat (2) berbunyi “Jika terpidana tidak membayar uang pangganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut”. Dan ayat (3) berbunyi “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan kerenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan”.
Menimbang, bahwa, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyatakan apabila terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini (mantan Sekda Kota Pontianak) telah menggunakan uang Bansos baik untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain sebesar Rp. 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah);
Bahwa ketika itu Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini akan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah), tetapi karena ada lagi surat yang mengatakan terdakwa harus mengembalikan sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) lebih maka terdakwa keberatan dan mengirim surat ke BPK RI supaya diklarifikasi yang Rp 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa namun demikian klarifikasi yang dimaksudkan Terdakwa tersebut belum mendapatkan balasan, sehingga Terdakwa tidak mengembalikan;
Bahwa untuk membayar uang pengganti tersebut Terdakwa telah menyerahkan rumah milik Terdakwa yang berada di jalan Gusti Hamzah yang nilainya tidak dapat diketahui, ruko di komplek Mall Pontianak dan terdakwa juga rumah milik Terdakwa di jalan Parit Haji Husin II komplek Paris Lestaris;
Bahwa ketiga rumah/ruko tersebut diserahkan dengan niat baik dari Terdakwa untuk mengembalikan dana Bansos yang telah digunakan untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain yang didasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah), yang harus dikembalikan oleh Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini dan telah disita oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk pengembalikan uang pengganti tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Walikota Pontianak yang memerintahkan agar Terdakwa mengembalikan uang yang telah dipakai untuk kepentingan sendiri maupun orang lain berdasarkan audit BPK sebesar Rp. 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah), dan karena BPK belum menanggapi keberatan Terdakwa tentang perubahan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa tersebut baik secara tertulis maupun sebagai keteranganan ahli dalam persidangan maka Majelis Hakim berpendapat uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa Drs. Hasan Rusbini sebesar Rp. 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian nota pembelaan Terdakwa yang menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti maupun Terdakwa yang dapat membuktikan apabila Terdakwa tidak kerugian negara yang dinikmati oleh Terdakwa tidak terbukti, telah dipertimbangkan dan ditolak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan di atas apabila Terdakwa membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dengan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan ketentuan di atas Jaksa/Penuntut Umum diberikan kewenangan yang seluas-luasnya oleh undang-undang untuk menyita harta benda milik Terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, untuk menyita dan menjual lelang harta benda milik Terdakwa sesudah 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dengan ketentuan Jaksa dapat menyita harta benda milik Terpidana setelah 1 (satu) bulan putusan berkekuatan hukum tetap, mengandung arti apabila harta benda Terdakwa yang harus disita untuk membayar uang pengganti tidak harus disita dan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu penyitaan hara benda milik Terdakwa berupa :
Sebidang tanah dan rumah di atasnya dengan alas hak berupa SHM No. 14264 an. Hasan Rusbini beralamat di Jl. Parit Haji Husen II Komplek Paris Indah Lestari No. BB9 Kel. Bangka Belitung Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak ;
Sebidang tanah dan rumah di atasnya dengan alas hak berupa SHM No. 1748 dan No. 1749 an. Chairunnisa yang terletak di Jl. Gusti Hamzah No. 15 RT 004 / RW 010 Kel. Sui Jawi Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak ;
Ruko dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 4455 an. Chairunnisa beralamat di Pontianak Mall Blok AA 49 Jl. Teuku Umar Pontianak;
Untuk dijual yang hasilnya untuk membayar uang pengganti dapat dibenarkan, namun menurut Majelis Hakim tidak perlu disebutkan dalam amar putusan, sehingga Jaksa dapat leluasa menyita harta benda milik Terdakwa yang lain, apabila hasil penjualan ketiga harta benda milik Terdakwa tersebut belum mencukupi untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum apabila hasil penjualan tersebut melebihi uang pengganti yang harus dibayarkan, dikembalikan kepada Terdakwa, namun apabila dari hasil penjualan tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara yang dihitung dengan persentase antara jumlah uang pengganti dan kekurangnnya, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama dalam proses perkara ini berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa hukuman yang akan dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi segenapnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan maka ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian tentang barang bukti berupa 3 (tiga) sertifikat tanah telah dipertimbangkan, sedangkan barang bukti yang lain berupa :
| 1 | 1 (satu) buku Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006. | |
| 2 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006. | |
| 3 | 1 (satu) buku Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 Tanggal 4 Februari 2006 tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 6 Februari 2006 Tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2006 | |
| 4 | 1 (satu) buku DASK Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tanggal 10 Okotber 2006 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006 | |
| 5 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Januari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 6 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Pebruari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 7 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Maret 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 8 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan April 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 9 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Mei 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 10 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juni 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 11 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juli 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 12 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Agustus 2006. Pemegangh Kas Setda Kota Pontianak. | |
| 13 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan September 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak. | |
| 14 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Oktober 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 15 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Nopember 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 16 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Desember 2006. Pemegang kas Setda Kota Pontianak | |
| 17 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 18 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 19 | 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPASK) Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 20 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 21 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Penjabaran APBD TA 2008 | |
| 22 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tanggal 27 Desember 2007 tentang AOBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 23 | 1 (satu) buku Perwako Pontiank Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 | |
| 24 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Pererda Nomor 15 Nomor 2008 Tanggal 24 September 2008 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 | |
25. Masing-masing 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor :
| ||
| 26 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia parade SMS 2006 an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | |
| 27 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 130 Tahun 2006 tgl. 22 Febr. 2006 | |
| 28 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 442.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak | |
| 29 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak tgl. 24 Juni 2006 | |
| 30 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi PKL Se Indonesia | |
| 31 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia | |
| 32 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia tgl. 6 April 2006 | |
| 33 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 297.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak | |
| 34 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak tgl. 11 April 2006 | |
| 35 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPP Kosgoro | |
| 36 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 294.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro | |
| 37 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro | |
| 38 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 281.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak | |
| 39 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak tgl. 12 April 2006 | |
| 40 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pengabdian Merah Putih | |
| 41 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 253.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pengabdian Merah Putih | |
| 42 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi LSM Pemberian Bantuan Kepada Pengabdian Merah Putih tgl. 29 Maret 2006 | |
| 43 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 44 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 255.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 45 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl. 29 Maret 2006 | |
| 46 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak | |
| 47 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 312 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak | |
| 48 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak tgl. 5 Juni 2006 | |
| 49 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pemerhati Pembangunan | |
| 50 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 316 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerhati Pembangunan | |
| 51 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Pemerhati Pembangunan Kota Pontianak tgl. 27 April 2006 | |
| 52 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 466.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Puja Bangsa | |
| 53 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Yayasan Puja Bangsa tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 54 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 667.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum PAKP | |
| 55 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Forum PAKP tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 56 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 537.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum | |
| 57 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum tgl. 11 Nop. 2006 | |
| 58 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 88.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada | |
| 59 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 60 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 86.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) | |
| 61 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 62 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 536.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar | |
| 63 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 64 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 89.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) | |
| 65 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 66 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 111.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan | |
| 67 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 68 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 77.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 69 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 70 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 85.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) | |
| 71 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 72 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi | |
| 73 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi tgl. 10 Mei 2006 | |
| 74 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) | |
| 75 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) tgl. 5 Okt. 2006 | |
| 76 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 655.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) | |
| 77 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) tgl. 2 Nop. 2006 | |
| 78 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak | |
| 79 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 80 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 651.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitia | |
| 81 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitis tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 82 | 1 (satu) eksemplar Proposal Aliansi Putra Borneo | |
| 83 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 676.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Aliansi Putra Borneo | |
| 84 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 478.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat | |
| 85 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat tgl. 14 Juli 2006 | |
| 86 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 477.3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 | |
| 87 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 tgl. 12 Juli 2006 | |
| 88 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization | |
| 89 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization guna penyelenggaran Excellent Otomotif Contest tgl. 13 Juli 2006 | |
| 90 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak | |
| 91 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak tgl. 10 Juli 2006 | |
| 92 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 659.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak | |
| 93 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak tgl. 3 Nop. 2006 | |
| 94 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak | |
| 95 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 122 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak | |
| 96 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak tgl. 25 Febr. 2006 | |
| 97 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 660.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak | |
| 98 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 99 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 649.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan | |
| 100 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan tgl. 21 Okt. 2006 | |
| 101 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak | |
| 102 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 103 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak | |
| 104 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 105 | 1 (satu) eksemplar Proposal Open Turnamen Club Futsal 2006 | |
| 106 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 395.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 | |
| 107 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 tgl. 31 Mei 2006 | |
| 108 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 665.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak | |
| 109 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 | |
| 110 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 696.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak | |
| 111 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak tgl. 28 Nop. 2006 | |
| 112 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 654.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi | |
| 113 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi tgl. 1 Nop. 2006 | |
| 114 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 656.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak | |
| 115 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 | |
| 116 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 538.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 117 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 118 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 119 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 315 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 120 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 8 Nop. 2006 | |
| 121 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 295.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak | |
| 122 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak tgl. 13 Okt. 2006 | |
| 123 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 291.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak | |
| 124 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak tgl. 12 Apr. 2006 | |
| 125 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 518.5 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyuluhan Penyelenggaraan Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 126 | 1 (satu) eksemplar Proposal Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | |
| 127 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | |
| 128 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) … tanpa tanggal | |
| 129 | 1 (satu) eksemplar Proposal Masyarakat Telematika Kota Pontianak | |
| 130 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 335.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak | |
| 131 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak tgl. 21 Mei 2007 | |
| 132 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | |
| 133 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 370.3 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | |
| 134 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia … tanpa tanggal | |
| 135 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | |
| 136 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 391.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | |
| 137 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat … tanpa tanggal | |
| 138 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | |
| 139 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 481.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | |
| 140 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) .. tanpa tanggal | |
| 141 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 556.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedaamaian (HKWCK-KB) Kalbar | |
| 142 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota | |
| 143 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota | |
| 144 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota .. tanpa tanggal | |
| 145 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Aset Kota / PAKP | |
| 146 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PAKP | |
| 147 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada PAKP … tanpa tanggal | |
| 148 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aliansi Pemuda Borneo | |
| 149 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 166 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo | |
| 150 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo … tanpa tanggal | |
| 151 | 1 (satu) eksemplar Proposal Fordem Madani | |
| 152 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 153.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani | |
| 153 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani … tanpa tanggal | |
| 154 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan | |
| 155 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 154.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan | |
| 156 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan …. Tanpa tanggal | |
| 157 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) | |
| 158 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2007 tentang | |
| 159 | 1 (satu) eksemplar Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) | |
| 160 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) … tanpa tanggal | |
| 161 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | |
| 162 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | |
| 163 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak tgl. 23 Okt. 2008 | |
| 164 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 165 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 166 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) tgl. 3 Mar. 2008 | |
| 167 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | |
| 168 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 336.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | |
| 169 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan tgl. 14 Mei 2008 | |
| 170 | 1 (satu) eksemplar Proposal Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | |
| 171 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 505.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | |
| 172 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 173 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | |
| 174 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | |
| 175 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 176 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | |
| 177 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | |
| 178 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 179 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar | |
| 180 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar | |
| 181 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 182 | 1 (satu) eksemplar Proposal Majelis Ta'lim Al-Zahra | |
| 183 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra | |
| 184 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 185 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | |
| 186 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | |
| 187 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) tgl. 29 Okt. 2008 | |
| 188 | 1 (satu) eksemplar Proposal Poros Kalbar Bersatu | |
| 189 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 541.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu | |
| 190 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 191 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur | |
| 192 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 542.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur, dan Nota Walikota | |
| 193 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 194 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian Pendidikan/Pusaka Pendidikan | |
| 195 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 544.14 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) | |
| 196 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 197 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | |
| 198 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 543.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | |
| 199 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 200 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 13 Febr. 2008 | |
| 201 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 160.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | |
| 202 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Mar. 2008 | |
| 203 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Okt. 2008 | |
| 204 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 555.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | |
| 205 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 23 Okt. 2008 | |
| 206 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | |
| 207 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 213.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | |
| 208 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) tgl. 28 Mar. 2008 | |
| 209 | 1 (satu) eksemplar Proposal Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | |
| 210 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 214.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | |
| 211 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) tgl. 28 Mar. 2008 | |
| 212 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | |
| 213 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 90.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | |
| 214 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar tgl. 1 Febr. 2008 | |
| 215 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | |
| 216 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 579.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | |
| 217 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk tgl. 11 Nop. 2008 | |
| 218 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | |
| 219 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 423.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | |
| 220 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk tgl. 26 Juni 2008 | |
| 221 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | |
| 222 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 303.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | |
| 223 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak tgl. 5 Mei 2008 | |
| 224 | 1 (satu) eksemplar Proposal Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | |
| 225 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 327.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | |
| 226 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) tgl. 14 Mei 2008 | |
| 227 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | |
| 228 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 517.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | |
| 229 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 230 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota | |
| 231 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 154.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota | |
| 232 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 233 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forbes (Forum Bersama) | |
| 234 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) | |
| 235 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) 26 Febr. 2008 | |
| 236 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Budaya Bangsa | |
| 237 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 516.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa | |
| 238 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa 25 Sept. 2008 | |
| 239 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Putra Bangsa | |
| 240 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 158.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa | |
| 241 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 242 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 243 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 244 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 245 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) | |
| 246 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 724.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) | |
| 247 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalbar (LP3M) bulan Desember 2006 | |
| 248 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat BRIGANTIKA Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak | |
| 249 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak tgl 28 Pebruari 2006 | |
| 250 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lomba Karya Tulis Ilmiah “Kita Bebas Buta Aksara” Kalimantan Barat | |
| 251 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam rangka kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Se Kalbar tgl 21 Oktober 2006 | |
| 252 | 1 (satu) eksemplar Proposal Brigade Nasional Anti Narkoba | |
| 253 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak bulan Mei 2007 | |
| 254 | 1 (satu) eksemplar Proposal Global Science And Society Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial Kota Pontianak | |
| 255 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 344.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Global Science And Society (Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial) Kota Pontianak | |
| 256 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Global Sience and Society (Pusat Pengkajian Ilmu dan Sosial) Kota Pontianak tgl 21 Mei 2007 | |
| 257 | 1 (satu) eksemplar Proposal Program Kerja Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak | |
| 258 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.4 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak | |
| 259 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 | |
| 260 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH | |
| 261 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH Pontianak tgl 23 Pebruari 2006 | |
| 262 | 1 (satu) eksemplar Proposal/Surat JAM’IYYAH AL-ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 1 Juli 2006 | |
| 263 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Jam’iyah Al-Isthighosah As’Adiyah Kota Pontianak Bulan Nopember 2006 | |
| 264 | 1 (satu) eksemplar Surat Taman Pendidikan Al Quran Asshofiyah | |
| 265 | Kwitansi bantuan kepada Taman Pendidika Al-Qur’an (TPA) SHOFIYAH Pontianak Kota tgl 27 Desember 2006 | |
| 266 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah | |
| 267 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 418.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat | |
| 268 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat tahun 2007 | |
| 269 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus JAM’IYYATUL ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 22 April 2008 | |
| 270 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pengembangan Sarana Dan Prasarana Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak | |
| 271 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 556.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan Dan Sosial As’Adiyah Pontianak | |
| 272 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak tgl 23 Oktober 2006 | |
| 273 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak | |
| 274 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 333.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak | |
| 275 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak tgl 14 Mei 2008 | |
| 276 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura | |
| 277 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 386 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak | |
| 278 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak tgl 31 Mei 2006 | |
| 279 | 1 (satu) eksemplar Proposal West Borneo Bicycle Adventure | |
| 280 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 716.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panita Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure | |
| 281 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure tgl 21 Desember 2006 | |
| 282 | 1 (satu) eksemplar Surat Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalimantan Barat | |
| 283 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pimpinan Wilyah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalbar Kegiatan Kongres XV di Jakarta tgl 30 Juni 2006 | |
| 284 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat | |
| 285 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 254.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat | |
| 286 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Pelajar Nadhlatul Ulama bulan Mei 2007 | |
| 287 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat KORAN KALBAR (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) tgl 21 September 2006 | |
| 288 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Koran Kalbar (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) Kegiatan Pelatihan Komputer bagi Eks Korban Napza tgl 28 September 2006 | |
| 289 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat Lingkar Masyarakat Miskin Kota LIMMIT tgl 21 Februari 2006 | |
| 290 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 22 Februari 2006 | |
| 291 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pecinta Olah Raga Alam Kalimantan Barat PPORA-KB | |
| 292 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 645 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepaa Perhimpunan Pecinta Olahrga Alam Kalimantan Barat | |
| 293 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Pecinta Olahraga Alama Kalimantan Barat tgl 8 Nopember 2006 | |
| 294 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pentas Budaya Risalah Anak Bangsa” Lingkar Masyarakat Miskin Kota | |
| 295 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomro 613.3 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak | |
| 296 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 18 Desember 2008 | |
| 297 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Perguruan Seni Bela Diri AL-FAKAR Pontianak Kalimantan Barat | |
| 298 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 132.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Yayasan Perguruan Seni Belada Diri Al-Fakar Kalimantan Barat | |
| 299 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Yayasan Bela Diri Al-Fakar Pontianak tgl 14 Pebruari 2008 | |
| 300 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Sarana & Prasarana Pendidikan Agama Islam Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak | |
| 301 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 172.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat | |
| 302 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat tgl 3 Maret 2008 | |
| 303 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pendidikan Politik Forum Borneo Membangun | |
| 304 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 435.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Forum Borneo Membangun Kota Pontianak | |
| 305 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Forum Borneo Membangun (FBM) Kota Pontianak tgl 10 Juli 2008 | |
| 306 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kegiatan Pembi-naan Remaja Masjid Kelompok Kajian Islma (KKI) ‘ARAFA | |
| 307 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 181.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kajian Islam‘ARAFA Kota Pontianak | |
| 308 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Kelompok Kajian Islam “ ARAFA” tgl 12 Maret 2008 | |
| 309 | 1 (satu) eksemplar Proposal Rencana Rehab Surau Al Mu’Minin | |
| 310 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Surau Al Muk’minin Jl. Karet Gg Pemancingan Kecmatan Pontianak Barat tanpa tanggal | |
| 311 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK | |
| 312 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 559.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) | |
| 313 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) tgl 29 Oktober 2008 | |
| 314 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GAN (GERAKAN ANTI NARKOBA) | |
| 315 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 139.6 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat | |
| 316 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat tgl 20 Pebruari 2008 | |
| 317 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK | |
| 318 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 68.7 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal | |
| 319 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Madat Asusila dan Kriminal Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 | |
| 320 | 1 (satu) eksemplar Proposal KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri) Sektor Pontianak Kota | |
| 321 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 91.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pngurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota | |
| 322 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota tgl 25 Janauri 2008 | |
| 323 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor, Madat, Asusila & Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak | |
| 324 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada LSM Peduli Ranmor, Madat, Asusila dan Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak tgl 15 Juni 2006 | |
| 325 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dalam Rangka Pembentukan Pelatihan Tim Sabhara Keluarga Besar Putra-Putri Polri Sektor Kota Pontianak Kota | |
| 326 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 375.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kota Pontianak | |
| 327 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Keluarga Besar Putra Putri Polisi (KBP3) Kota Pontianak tgl 22 Juni 2007 | |
| 328 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat LSM Asprirasu Amanat rakyat Kalimantan Barat tgl 6 September 2006 | |
| 329 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Aspirasi Amanat rakyat Kalimantan Barat dalam rangka kegiatan Pasar Murah Sembilan Bahan Pokok tgl 26 September 2006 | |
| 330 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas LSM Kota Pontianak Tahun 2008 | |
| 331 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 488.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Pontianak | |
| 332 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Forum Komunikasi LSM Kota Pontianak tgl 25 September 2008 | |
| 333 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat | |
| 334 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 516.12 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat | |
| 335 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat tgl 25 September 2008 | |
| 336 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat | |
| 337 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 400.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat | |
| 338 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Dewan Pimpinan Propinsi Kalbar Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia (IPJI) tgl 12 Juni 2008 | |
| 339 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Pendidikan & Pembangunan | |
| 340 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 116.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak | |
| 341 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak tgl 1 Pebruari 2008 | |
| 342 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) | |
| 343 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat | |
| 344 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 | |
| 345 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aspirasi Amanat Rakyat | |
| 346 | 1 (satu) eksemplar SK Nomor 69.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Amanat Rakyat Kalimantan Barat | |
| 347 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Aspirasi Amanah Rakyat Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 | |
| 348 | 1 (satu) eksemplar Proposal Frum Komunikasi Antar Ethnis Kota Pontianak | |
| 349 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Forum Komuniksai Antar Etnis Kota Pontianak tgl 17 April 2006 | |
| 350 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendi-dikan dan Pengembangan Islam Pondok Pesantren Al-Jihad Kota Pontianak | |
| 351 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 543.3 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pondok Pesantren Al-Jihad | |
| 352 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pondok pesantren Al-Jihad Kota Pontianak | |
| 353 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Masjid Al-Khairat Kota Pontianak | |
| 354 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Masjis Al-Khairat Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Jarak Kel. Sei Jawi Luar Pontianak | |
| 355 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Organisasi pergerakan Kalbar tgl 26 Januari 2006 | |
| 356 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (PERGERAKAN KALBAR) | |
| 357 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan KALBAR) tgl 17 April 2006 | |
| 358 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) | |
| 359 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru dan reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) Mei 2006 | |
| 360 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat | |
| 361 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Pusat perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) | |
| 362 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian bantuan kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) tgl 29 Oktober 2008 | |
| 363 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) | |
| 364 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 304.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) | |
| 365 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) Mei 2007 | |
| 366 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Lembaga Dakwah Ibadah dan Kemasjidan Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 367 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar TA. 2008 | |
| 368 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Badan Pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 369 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2006 tgl 12 Oktober 2006 | |
| 370 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Kota Pontianak | |
| 371 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 178.1 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Tim Pembina UKS Kota Pontianak | |
| 372 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kpd Tim Pembina UKS Kota Pontianak tgl 10 Maret 2008 | |
| 373 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) Kota Pontianak | |
| 374 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 569 Tahun 2006 | |
| 375 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada GOPTKI Kota Pontianak Tahun 2006 tgl Oktober 2006 | |
| 376 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari sdr. SYAFARUDDIN USMAN MHD untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 377 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 (Tragedi Mandor Berdarah) tgl 10 Juli 2006 | |
| 378 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari DHD The Pancasila Centre Badan Pembudaya Pelestari Pancasila Dasar Negara RI Prop. Kalbar | |
| 379 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 625 Tahun 2008 | |
| 380 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD The Pancasila Centre (DHD BPP JSN) Kalbar TA. 2008 tgl 18 Desember 2008 | |
| 381 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Islam Ponpes Al-Jihad Pontianak | |
| 382 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 572.2 Tahun 2007 tgl 04 Desember 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 383 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 tgl 14 Desember 2007 | |
| 384 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk kegiatan Budaya Tionghoa tgl 11 Pebruari 2006 | |
| 385 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan untuk Rehab Gedung Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 Prop. Kalbar TA. 2007 tgl 10 April 2007 | |
| 386 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 387 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 557.2 Tahun 2007 tgl 07 Nopember 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 388 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 389 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 390 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 190.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 391 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 tgl 19 Maret 2008 | |
| 392 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Mesjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 393 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 137.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 394 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2008 tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 395 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 637 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak | |
| 396 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak TA. 2006 tgl 11 Nopember 2006 | |
| 397 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 398 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 381.1 tahun 2007 tgl 12 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 | |
| 399 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 bln Juni 2007 | |
| 400 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak | |
| 401 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak tgl 24 Agustus 2006 | |
| 402 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Partai Politik (DPC PKB) Kota Pontianak TA. 2006 tgl 07 Desember 2006 | |
| 403 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 404 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.2 tahun 2007 tgl 28 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 405 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 406 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 407 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 530 tahun 2007 tgl 26 Oktober 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 408 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 409 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak | |
| 410 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 256.1 tahun 2007 tgl 07 April 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak | |
| 411 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak bln Mei 2007 | |
| 412 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 | |
| 413 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 155.1 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 | |
| 414 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 tgl 10 Maret 2007 | |
| 415 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Satria F 150 Community | |
| 416 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 480.4 tahun 2007 tgl 29 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 | |
| 417 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 | |
| 418 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Pontianak Bike Week 2007 | |
| 419 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 464.1 tahun 2007 tgl 16 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pontianak Bike Week | |
| 420 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi kepada Panitia Pontianak Bike Week 2007 | |
| 421 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Musyawarah Provinsi Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2007 | |
| 422 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 377.4 tahun 2007 tgl 09 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 | |
| 423 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 | |
| 424 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar | |
| 425 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 373.3 tahun 2007 tgl 07 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 | |
| 426 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 | |
| 427 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak | |
| 428 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 388.2 tahun 2007 tgl 15 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 429 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 430 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Porduti tahun 2006 | |
| 431 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 692.1 tahun 2006 tgl 23 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Porduti | |
| 432 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Porduti tgl 23 Nopember 2006 | |
| 433 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak (PRMKP) | |
| 434 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 392.2 tahun 2007 tgl 20 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak | |
| 435 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 436 | 1 (satu) eksemplar Proposal Study Kajian SDM dan Alam | |
| 437 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 389.2 tahun 2007 tgl 17 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 438 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 439 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 507 tahun 2006 tgl 03 Agustus 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon 2006 | |
| 440 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon tgl 25 Agustus 2006 | |
| 441 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak | |
| 442 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 84.2 tahun 2008 tgl 18 Januari 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak TA. 2008 | |
| 443 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 444 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 445 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 399.3 tahun 2008 tgl 10 Juni 2008 ttg Bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara TA. 2008 | |
| 446 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl 16 Juni 2008 | |
| 447 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 | |
| 448 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 293.1 tahun 2008 tgl 25 April 2008 ttg Bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 | |
| 449 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest tgl 02 Mei 2008 | |
| 450 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) | |
| 451 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.9 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) TA. 2008 | |
| 452 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) tgl 28 April 2008 | |
| 453 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak | |
| 454 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 554.7 tahun 2008 tgl 18 Oktober 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak TA. 2008 | |
| 455 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak tgl 23 Oktober 2008 | |
| 456 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Kursus Menjahit “Icha” | |
| 457 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.3 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” TA. 2008 | |
| 458 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 459 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak | |
| 460 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 607.4 tahun 2008 tgl 06 Desember 2008 ttg Bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak | |
| 461 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak tgl 06 Desember 2008 | |
| 462 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar | |
| 463 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 143.1 tahun 2008 tgl 16 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar | |
| 464 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 465 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar | |
| 466 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 141.6 tahun 2008 tgl 14 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar | |
| 467 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 468 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kec. Pontianak Timur | |
| 469 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kec. Pontianak Timur tgl 01 Mei 2006 | |
| 470 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kota Pontianak TA. 2006 | |
| 471 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 284.1 tahun 2006 tgl 03 April 2006 ttg Bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak | |
| 472 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak | |
| 473 | 1 (satu) eksemplar Surat dari DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 474 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.4 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 475 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 476 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe | |
| 477 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 423.2 tahun 2008 tgl 25 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe | |
| 478 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe tgl 26 Juni 2008 | |
| 479 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 480 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 504.6 tahun 2008 tgl 28 Agustus 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 481 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar TA. 2008 | |
| 482 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 483 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 366.4 tahun 2008 tgl 26 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 484 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 26 Mei 2008 | |
| 485 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Podium Sejarah-Budaya Kalbar | |
| 486 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 175.4 tahun 2008 tgl 03 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar | |
| 487 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar tgl 10 Maret 2008 | |
| 488 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 489 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 606.1 tahun 2008 tgl 05 Desember 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah Kalbar | |
| 490 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 06 Desember 2008 | |
| 491 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 146 tahun 2007 tgl 22 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 492 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 493 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 494 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.7 tahun 2008 tgl 27 Oktober 2008 ttg Bantuan Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 495 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 496 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 | |
| 497 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 303.5 tahun 2008 tgl 02 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 | |
| 498 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 tgl 05 Mei 2008 | |
| 499 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak | |
| 500 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 76 tahun 2006 tgl 08 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak | |
| 501 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.2 tahun 2006 tgl 30 Oktober 2006 ttg Bantuan kepada LSM Jaringan Kota | |
| 502 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Jaringan Kota tgl 09 Nopember 2006 | |
| 503 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 tahun 2006 tgl 10 Juli 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak Tahun 2006 | |
| 504 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak tgl 10 Juli 2006 | |
| 505 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 669.3 tahun 2006 tgl 04 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak | |
| 506 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak tgl 04 Nopember 2006 | |
| 507 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Pontianak Basket Ball Open 2006 | |
| 508 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 100 tahun 2006 tgl 15 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak | |
| 509 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) | |
| 510 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.6 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) | |
| 511 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) tgl 28 April 2008 | |
| 512 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Remaja Merdeka Club Pontianak | |
| 513 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 351 tahun 2006 tgl 04 Mei 2006 ttg Bantuan kepada Forum Remaja Merdeka Club | |
| 514 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Remaja Merdeka Club tgl 06 Mei 2006 | |
| 515 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan | |
| 516 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 380.1 tahun 2008 tgl 02 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan | |
| 517 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan tgl 05 Juni 2008 | |
| 518 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Bersama Indonesia (FORBES) Kota Pontianak | |
| 519 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.3 tahun 2007 tgl 29 September 2007 ttg Bantuan kepada Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak | |
| 520 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak | |
| 521 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LBH Justitia Cab. Kalbar | |
| 522 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 437 tahun 2006 tgl 21 Juni 2006 ttg Bantuan kepada LBH Justitia Cab. Kalbar | |
| 523 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LBH Justitia Cab. Kalbar tgl 22 Juni 2006 | |
| 524 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 525 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 156.2 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 526 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 527 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi | |
| 528 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 401.1 tahun 2008 tgl 12 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi | |
| 529 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi tgl 12 Juni 2008 | |
| 530 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi | |
| 531 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 211.3 tahun 2008 tgl 26 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi | |
| 532 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi tgl 28 Maret 2008 | |
| 533 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Yayasan Citra Lintas Persada | |
| 534 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 375.5 tahun 2007 tgl 08 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Citra Lintas Persada TA. 2007 | |
| 535 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Yayasan Citra Lintas Persada | |
| 536 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-625 Tahun 2003 tgl. 11 Desember 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat | |
| 537 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tgl. 11 Mei 2001 tentang Pemberhentian Drs. Hasan Rusbini sebagai Ketua Bappeda Kota Pontianak dan Pengangkatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak | |
| 538 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 824.4/559/BKPSDAD-M/2006 tgl. 12 Juli 2006 tentang Pemberian Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, (Perpanpangan masa jabatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekda) | |
| 539 | Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/23/BKD-B Tahun 2008 tgl. 27 Pebruari 2008 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Pontianak | |
| 540 | Petikan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 821.22/18/BKD-B Tahun 2008 tgl. 14 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Pontianak an. Ir. Toni Herianto, MT | |
| 541 | 1 (satu) bundel Rekapitulasi Dana Titipan Sekda Tahun 2006 | |
| 542 | Map Daftar 1, dilampirkan :
| |
| ||
| 543 | Map Daftar 2, dilampirkan sbb. :
| |
| 544 | Map Daftar 3, dilampirkan sbb. :
| |
| 545 | Map Daftar 4, dilampirkan , sbb. :
| |
| 546 | Map Daftar 5, dilampirkan sbb. :
| |
| 547 | Map Daftar 6, dilampirkan sbb. :
| |
| 548 | Map Daftar 7, dilampirkan sbb. :
| |
| ||
| 549 | Map Daftar 8, dilampirkan sbb. :
| |
| 550 | Map Daftar 9, dilampirkan sbb. :
| |
| 551 | Map Daftar 10, dilampirkan sbb. :
| |
552 553 554 555 556 557 | Map Daftar 11, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 12, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 13, dilampirkan sbb. :
Lembar rekening telpon tgl. 6-11-2006
Nota Sekda tgl 28-09-2006 Map Daftar 14, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 15, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 16, dilampirkan sbb. :
| |
| 558 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru berjudul “CATATAN TANGAN RUDI ENGGANO KENANG” | |
| 559 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “DISPOSISI SEKDA”. | |
| 560 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “PHBI - 2006” berikut isinya berupa :
| |
| 561 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP DANA PERTIWI – 2006”, berikut lampirannya sbb. :
| |
| 562 | Dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP Rp. 908.972.000,00”. | |
| 563 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 600.000.000,00” | |
| 564 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 50.000.000,00” | |
| 565 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 65.000.000,00” | |
| 566 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 400.000.000,00” | |
| 567 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 15.000.000,00” | |
| 568 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 37.500.000,00” | |
| 569 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 80.500.000,00” | |
| 570 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.447.273.975,00” | |
| 571 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.664.780.000,00” | |
| 572 | 1 (satu) dosir kecil warna hitam bertuliskan “NOTA-NOTA PERMINTAAN UANG WALIKOTA TA. 2007 – 2008” yang di dalamnya menyimpan dokumen-dokumen sbb. : Tahun 2007 :
| |
| ||
Kwitansi tgl. 20-10-2008 Rp. 20.000.000,- Kwitansi tgl. 20-10-2008 Rp. 2.000.000,- Nota Walikota tgl. 20-10-2008 Kwitansi tgl. 20-10-2008 Rp. 9.000.000,- Kwitansi tgl. 21-10-2008 Rp. 10.000.000,- Nota Walikota tgl. 23-10-2008 Nota Walikota tgl. 6-11-2008 Nota Walikota tgl. 11-11-2008 Nota Walikota tgl. 3-11-2008 Kwitansi tgl. 19-11-2008 Rp. 3.000.000,- Nota Walikota tgl. 2-12-2008 Nota Walikota tgl. 27-10-2008 Kwitansi tgl. 30-10-2008 Rp. 20.000.000,- | ||
| 573 | 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Walikota Pontianak No. : 821.2.24/299/BKPSDAD-M/2007 tgl. 25 Juli 2007 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 574 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 575 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 576 | 3 (tiga) lembar Peraturan Walikota Pontianak No. : 44 Tahun 2005 tgl. 30 Juni 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak | |
| 577 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/34/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial TA 2006, 2007 dan 2008 | |
| 578 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/05/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan SOsial TA 2006, 2007 dan 2008 | |
| 579 | 1 (satu) lembar Daftar Pengeluaran TA 2007 ditandatangani oleh Eka Indra | |
| 580 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. Oktober 2008 uang Rp. 170.000.000,00 ditandatangani oleh Anwar Ali | |
| 581 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 28 Maret 2008 uang Rp. 1.000.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM | |
| 582 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. …. | |
| 583 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 3 Maret 2008 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak | |
| 584 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. 10 – 10 – 2007 uang Rp. 500.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM | |
| 585 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. 4 – 8 – 2007 | |
| 586 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 4 Agustus 2007 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak | |
| 587 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 05 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani ….. | |
| 588 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 5 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani oleh Drs. Hasan Rusbini | |
| 589 | 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Eka Indra, SE, M.Si. tgl. 17 Februari 2010 | |
| 590 | 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Drs. Eka Yuni Setiawan tgl. 17 Februari 2010 | |
| 591 | 3 (tiga) lembar Rekapitulasi SP2D Belanja Bantuan SOsial dan Hibah TA 2008 | |
| 592 | 3 (tiga) lembar SK Walikota Pontianak Nomor 9 Tahun 2008 tgl. 2 Januari 2008 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Atasan Langsung Pada BPKKD Kota Pontianak TA 2008 | |
| 593 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 Jilid I – III | |
| 594 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 | |
| 595 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2007 Jilid I – III | |
| 596 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 Jilid I – IV | |
| 597 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 | |
| 598 | Tanda terima tgl. 28 Pebruari 2006 yang ditandatangani oleh Rudi Enggano Kenang Ka. BPKKD Kota Pontianak dan Ramsisi. | |
| 599 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 40.000.000,- | |
| 600 | SK Walikota No. 151 Tahun 2006. | |
| 601 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 38.000.000,- | |
| 602 | SK Walikota No. 145 Tahun 2006. | |
| 603 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 41.000.000,- | |
| 604 | SK Walikota No. 146 Tahun 2006. | |
| 605 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 31.000.000,- | |
| 606 | SK Walikota No. 147 Tahun 2006. | |
| 607 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 32.000.000,- | |
| 608 | SK Walikota No. 148 Tahun 2006. | |
| 609 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 60.000.000,- | |
| 610 | SK Walikota No. 149 Tahun 2006. | |
| 611 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 28.000.000,- | |
| 612 | SK Walikota No. 150 Tahun 2006. | |
Karena terbukti sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maka tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KORUPSISECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (1) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan kurungan ;
Menetapkan masa Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1 | 1 (satu) buku Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2006. | |
| 2 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006. | |
| 3 | 1 (satu) buku Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 Tanggal 4 Februari 2006 tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 6 Februari 2006 Tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2006 | |
| 4 | 1 (satu) buku DASK Sekretariat Daerah Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tanggal 10 Okotber 2006 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2006 Dan Perwako Pontianak Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2006 | |
| 5 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Januari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 6 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Pebruari 2006 Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 7 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Maret 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 8 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan April 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 9 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Mei 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 10 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juni 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 11 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Juli 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 12 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Agustus 2006. Pemegangh Kas Setda Kota Pontianak. | |
| 13 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan September 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak. | |
| 14 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Oktober 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 15 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Nopember 2006. Pemegang Kas Setda Kota Pontianak | |
| 16 | 1 (satu) buku Realisasi Penerimaan SPM, Belanja Administrasi Umum Bulan Desember 2006. Pemegang kas Setda Kota Pontianak | |
| 17 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 18 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 19 | 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPASK) Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 20 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 21 | 1 (satu) buku Perwako Pontianak Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Penjabaran APBD TA 2008 | |
| 22 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tanggal 27 Desember 2007 tentang AOBD Kota Pontianak TA 2007 | |
| 23 | 1 (satu) buku Perwako Pontiank Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 | |
| 24 | 1 (satu) buku DPASK BPKKD Kota Pontianak Berdasarkan Pererda Nomor 15 Nomor 2008 Tanggal 24 September 2008 tentang Perubahan APBD Kota Pontianak TA 2008 | |
25. Masing-masing 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor :
| ||
| 26 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia parade SMS 2006 an. Mongonsidi (Anggota DPRD Kota Pontianak) | |
| 27 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 130 Tahun 2006 tgl. 22 Febr. 2006 | |
| 28 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 442.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak | |
| 29 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan Kepada Lembaga Kajian SDM Karya Cipta Kota Pontianak tgl. 24 Juni 2006 | |
| 30 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi PKL Se Indonesia | |
| 31 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia | |
| 32 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada DPW Asosiasi PKL Se Indonesia tgl. 6 April 2006 | |
| 33 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 297.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak | |
| 34 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada LSM PKL Kota Pontianak tgl. 11 April 2006 | |
| 35 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPP Kosgoro | |
| 36 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 294.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro | |
| 37 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Gerakan Mahasiswa Kosgoro | |
| 38 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 281.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak | |
| 39 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian Bantuan Kepada Forum Anti Kekerasan Keluarga (FAKK) Kota Pontianak tgl. 12 April 2006 | |
| 40 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pengabdian Merah Putih | |
| 41 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 253.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pengabdian Merah Putih | |
| 42 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi LSM Pemberian Bantuan Kepada Pengabdian Merah Putih tgl. 29 Maret 2006 | |
| 43 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 44 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 255.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 45 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl. 29 Maret 2006 | |
| 46 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak | |
| 47 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 312 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak | |
| 48 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kreasi Seni dan Budaya Kota Pontianak tgl. 5 Juni 2006 | |
| 49 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pemerhati Pembangunan | |
| 50 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 316 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerhati Pembangunan | |
| 51 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Pemerhati Pembangunan Kota Pontianak tgl. 27 April 2006 | |
| 52 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 466.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Puja Bangsa | |
| 53 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Yayasan Puja Bangsa tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 54 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 667.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum PAKP | |
| 55 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kepada Forum PAKP tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 56 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 537.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum | |
| 57 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Indonesia Creativity Student Forum tgl. 11 Nop. 2006 | |
| 58 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 88.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada | |
| 59 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Bina Nusa Persada tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 60 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 86.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) | |
| 61 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Forum Bantuan dan Penyuluhan Hukum (FBPH) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 62 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 536.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar | |
| 63 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Mahasiwa Kalbar tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 64 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 89.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) | |
| 65 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi Pengawasan Ilegal Logging (PIL) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 66 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 111.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan | |
| 67 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Perkotaan tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 68 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 77.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 69 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 70 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 85.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) | |
| 71 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga (PAKRM) tgl. 20 Febr. 2006 | |
| 72 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi | |
| 73 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Transparansi tgl. 10 Mei 2006 | |
| 74 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 362.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) | |
| 75 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Peduli Aset Kekayaan Publik (PAKP) tgl. 5 Okt. 2006 | |
| 76 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 655.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) | |
| 77 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) tgl. 2 Nop. 2006 | |
| 78 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak | |
| 79 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forkom Pengawasan Illegal Logging (FK.Pil) Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 80 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 651.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitia | |
| 81 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LPM Justitis tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 82 | 1 (satu) eksemplar Proposal Aliansi Putra Borneo | |
| 83 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 676.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Aliansi Putra Borneo | |
| 84 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 478.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat | |
| 85 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pertandingan Sepak Bola Liga Sepakat tgl. 14 Juli 2006 | |
| 86 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 477.3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 | |
| 87 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Futsal Club Andromeda 2006 tgl. 12 Juli 2006 | |
| 88 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization | |
| 89 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Sport Organization guna penyelenggaran Excellent Otomotif Contest tgl. 13 Juli 2006 | |
| 90 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak | |
| 91 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Bola Volley Antar Mahasiswa Pontianak tgl. 10 Juli 2006 | |
| 92 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 659.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak | |
| 93 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kota Pontianak tgl. 3 Nop. 2006 | |
| 94 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak | |
| 95 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 122 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak | |
| 96 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Studi Kesehatan Masyarakat Kota Pontianak tgl. 25 Febr. 2006 | |
| 97 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 660.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak | |
| 98 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Demokrasi Kota Pontianak tgl. 31 Okt. 2006 | |
| 99 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 649.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan | |
| 100 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pembangunan tgl. 21 Okt. 2006 | |
| 101 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak | |
| 102 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Majelis Budaya Islam Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 103 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 661.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak | |
| 104 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak tgl. 4 Nop. 2006 | |
| 105 | 1 (satu) eksemplar Proposal Open Turnamen Club Futsal 2006 | |
| 106 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 395.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 | |
| 107 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Open Turnamen Club Futsal 2006 tgl. 31 Mei 2006 | |
| 108 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 665.2 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak | |
| 109 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 | |
| 110 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 696.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak | |
| 111 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Pendidikan Kota Pontianak tgl. 28 Nop. 2006 | |
| 112 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 654.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi | |
| 113 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Turnamen Bola Volley ANtar Istansi tgl. 1 Nop. 2006 | |
| 114 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 656.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak | |
| 115 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panitia Kejuaraan Tenis Meja Terbuka Se Kota Pontianak tgl. 6 Nop. 2006 | |
| 116 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 538.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 117 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 9 Nop. 2006 | |
| 118 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 119 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 315 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak | |
| 120 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Komunikasi dan Pemantau Pembangunan Kota Pontianak tgl. 8 Nop. 2006 | |
| 121 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 295.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak | |
| 122 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Study Pemberdayaan Wanita (KSPW) Kota Pontianak tgl. 13 Okt. 2006 | |
| 123 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 291.1 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak | |
| 124 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Peduli Masyarakat Pontianak tgl. 12 Apr. 2006 | |
| 125 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 518.5 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyuluhan Penyelenggaraan Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 126 | 1 (satu) eksemplar Proposal Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | |
| 127 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) | |
| 128 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Komite Mahasiswa Peduli Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Komparitek) … tanpa tanggal | |
| 129 | 1 (satu) eksemplar Proposal Masyarakat Telematika Kota Pontianak | |
| 130 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 335.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak | |
| 131 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Telematika Kota Pontianak tgl. 21 Mei 2007 | |
| 132 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | |
| 133 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 370.3 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia | |
| 134 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Analisa Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indonesia … tanpa tanggal | |
| 135 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | |
| 136 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 391.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat | |
| 137 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Persatuan Mahasiswa Kalimantan Barat … tanpa tanggal | |
| 138 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | |
| 139 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 481.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) | |
| 140 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Anak Kota Pontianak (FONAKOT) .. tanpa tanggal | |
| 141 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 556.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Himpunan Kerukunan Warga Cinta Kedaamaian (HKWCK-KB) Kalbar | |
| 142 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota | |
| 143 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota | |
| 144 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota .. tanpa tanggal | |
| 145 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Aset Kota / PAKP | |
| 146 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 158.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM PAKP | |
| 147 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada PAKP … tanpa tanggal | |
| 148 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aliansi Pemuda Borneo | |
| 149 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 166 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo | |
| 150 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Aliansi Putra Borneo … tanpa tanggal | |
| 151 | 1 (satu) eksemplar Proposal Fordem Madani | |
| 152 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 153.2 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani | |
| 153 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Fordem Madani … tanpa tanggal | |
| 154 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan | |
| 155 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 154.1 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan | |
| 156 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan …. Tanpa tanggal | |
| 157 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) | |
| 158 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 282.1 Tahun 2007 tentang | |
| 159 | 1 (satu) eksemplar Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) | |
| 160 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada DPC Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOP TKI) … tanpa tanggal | |
| 161 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | |
| 162 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak | |
| 163 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Tuna Netra dan Buta Aksara Kota Pontianak tgl. 23 Okt. 2008 | |
| 164 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 165 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 553.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) | |
| 166 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Penyluhan Pelanggaran Hukum Indonesia (PPHI) tgl. 3 Mar. 2008 | |
| 167 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | |
| 168 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 336.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan | |
| 169 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Peduli Pendidikan dan Kemiskinan tgl. 14 Mei 2008 | |
| 170 | 1 (satu) eksemplar Proposal Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | |
| 171 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 505.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) | |
| 172 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Gerakan Pemuda/I anti Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba Kalbar (GP2AP2 GN) tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 173 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | |
| 174 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan | |
| 175 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kec. Pontianak Selatan tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 176 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | |
| 177 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar | |
| 178 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Kreatifitas Kepemudaan Indonesia (FKKI) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 179 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar | |
| 180 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar | |
| 181 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian dan Study Pemberdayaan Masyarakat (PKSPM) Kalbar tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 182 | 1 (satu) eksemplar Proposal Majelis Ta'lim Al-Zahra | |
| 183 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 517.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra | |
| 184 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Majelis Ta'lim Al-Zahra tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 185 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | |
| 186 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) | |
| 187 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM GEMAT (Gerakan Masyarakat Anti Trafficking) tgl. 29 Okt. 2008 | |
| 188 | 1 (satu) eksemplar Proposal Poros Kalbar Bersatu | |
| 189 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 541.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu | |
| 190 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Poros Kalbar Bersatu tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 191 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur | |
| 192 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 542.7 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur, dan Nota Walikota | |
| 193 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Pemuda Tambelan Sampit (IPTS) Kec Ptk Timur tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 194 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pusat Kajian Pendidikan/Pusaka Pendidikan | |
| 195 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 544.14 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) | |
| 196 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Pusat Kajian Pendidikan (Pusaka Pendidikan) tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 197 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | |
| 198 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 543.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) | |
| 199 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Forum Komunikasi Angkatan Muda Indonesia (F-KAMI) tgl. 9 Okt. 2008 | |
| 200 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 13 Febr. 2008 | |
| 201 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 160.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | |
| 202 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Mar. 2008 | |
| 203 | 1 (satu) eksemplar Proposal KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 3 Okt. 2008 | |
| 204 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 555.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) | |
| 205 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada KOMPERITEK KALBAR (Komite Mahasiswa Peduli Perkembangan Impengetahuan) tgl. 23 Okt. 2008 | |
| 206 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | |
| 207 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 213.3 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) | |
| 208 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Mahasiswa Kota (FORMAKO) tgl. 28 Mar. 2008 | |
| 209 | 1 (satu) eksemplar Proposal Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | |
| 210 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 214.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) | |
| 211 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Consentrasi Mahasiswa Rakyat Demokrat (COMRADE) tgl. 28 Mar. 2008 | |
| 212 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | |
| 213 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 90.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar | |
| 214 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran (PMP) Kalbar tgl. 1 Febr. 2008 | |
| 215 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | |
| 216 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 579.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk | |
| 217 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SD Se-Kota Ptk tgl. 11 Nop. 2008 | |
| 218 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | |
| 219 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 423.1 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk | |
| 220 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Panpel Turnamen Sepak Bola Antar SMP Se-Kota Ptk tgl. 26 Juni 2008 | |
| 221 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | |
| 222 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 303.4 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak | |
| 223 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Pro Keadilan Kota Pontianak tgl. 5 Mei 2008 | |
| 224 | 1 (satu) eksemplar Proposal Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | |
| 225 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 327.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) | |
| 226 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Mitra Sekolah dan Masyarakat (Misem) tgl. 14 Mei 2008 | |
| 227 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | |
| 228 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 517.2 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) | |
| 229 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Yayasan Sosial Parandetan (YSP) tgl. 25 Sept. 2008 | |
| 230 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Jaringan Kota | |
| 231 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 154.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota | |
| 232 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Jaringan Kota tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 233 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forbes (Forum Bersama) | |
| 234 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.5 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) | |
| 235 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forbes (Forum Bersama) 26 Febr. 2008 | |
| 236 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Budaya Bangsa | |
| 237 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 516.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa | |
| 238 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Peduli Budaya Bangsa 25 Sept. 2008 | |
| 239 | 1 (satu) eksemplar Proposal Forum Putra Bangsa | |
| 240 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 158.11 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa | |
| 241 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada Forum Putra Bangsa tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 242 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 243 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak 151.9 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia | |
| 244 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan Kepada LSM Perlindungan Konsumen Indonesia tgl. 28 Febr. 2008 | |
| 245 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) | |
| 246 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 724.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalimantan Barat (LP3M) | |
| 247 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Kalbar (LP3M) bulan Desember 2006 | |
| 248 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat BRIGANTIKA Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak | |
| 249 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak tgl 28 Pebruari 2006 | |
| 250 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lomba Karya Tulis Ilmiah “Kita Bebas Buta Aksara” Kalimantan Barat | |
| 251 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam rangka kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Se Kalbar tgl 21 Oktober 2006 | |
| 252 | 1 (satu) eksemplar Proposal Brigade Nasional Anti Narkoba | |
| 253 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Brigade Nasional Anti Narkoba Kota Pontianak bulan Mei 2007 | |
| 254 | 1 (satu) eksemplar Proposal Global Science And Society Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial Kota Pontianak | |
| 255 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 344.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Global Science And Society (Pusat Pengkajian Ilmu Dan Sosial) Kota Pontianak | |
| 256 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Global Sience and Society (Pusat Pengkajian Ilmu dan Sosial) Kota Pontianak tgl 21 Mei 2007 | |
| 257 | 1 (satu) eksemplar Proposal Program Kerja Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak | |
| 258 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.4 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak | |
| 259 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Brigade Anti Narkoba (BRIGANTIKA) Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 | |
| 260 | 1 (satu) eksemplar Proposal/ Surat Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH | |
| 261 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lembaga Pendidikan AS’ADIYAH Pontianak tgl 23 Pebruari 2006 | |
| 262 | 1 (satu) eksemplar Proposal/Surat JAM’IYYAH AL-ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 1 Juli 2006 | |
| 263 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Jam’iyah Al-Isthighosah As’Adiyah Kota Pontianak Bulan Nopember 2006 | |
| 264 | 1 (satu) eksemplar Surat Taman Pendidikan Al Quran Asshofiyah | |
| 265 | Kwitansi bantuan kepada Taman Pendidika Al-Qur’an (TPA) SHOFIYAH Pontianak Kota tgl 27 Desember 2006 | |
| 266 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah | |
| 267 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 418.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat | |
| 268 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Kalimantan Barat tahun 2007 | |
| 269 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus JAM’IYYATUL ISTHIGHOSAH AS’ADIYAH tgl 22 April 2008 | |
| 270 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pengembangan Sarana Dan Prasarana Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak | |
| 271 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 556.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan Dan Sosial As’Adiyah Pontianak | |
| 272 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan dan Sosial As’Adiyah Pontianak tgl 23 Oktober 2006 | |
| 273 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak | |
| 274 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 333.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak | |
| 275 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pendidikan As’Adiyah Pontianak tgl 14 Mei 2008 | |
| 276 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura | |
| 277 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 386 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak | |
| 278 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madura Pontianak tgl 31 Mei 2006 | |
| 279 | 1 (satu) eksemplar Proposal West Borneo Bicycle Adventure | |
| 280 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 716.1 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panita Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure | |
| 281 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pelaksana West Borneo Bicycle Adventure tgl 21 Desember 2006 | |
| 282 | 1 (satu) eksemplar Surat Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalimantan Barat | |
| 283 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pimpinan Wilyah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kalbar Kegiatan Kongres XV di Jakarta tgl 30 Juni 2006 | |
| 284 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat | |
| 285 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 254.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kalimantan Barat | |
| 286 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Pelajar Nadhlatul Ulama bulan Mei 2007 | |
| 287 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat KORAN KALBAR (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) tgl 21 September 2006 | |
| 288 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Koran Kalbar (Koalisi Rakyat Anti Narkoba) Kegiatan Pelatihan Komputer bagi Eks Korban Napza tgl 28 September 2006 | |
| 289 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat Lingkar Masyarakat Miskin Kota LIMMIT tgl 21 Februari 2006 | |
| 290 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 22 Februari 2006 | |
| 291 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pecinta Olah Raga Alam Kalimantan Barat PPORA-KB | |
| 292 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 645 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepaa Perhimpunan Pecinta Olahrga Alam Kalimantan Barat | |
| 293 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Pecinta Olahraga Alama Kalimantan Barat tgl 8 Nopember 2006 | |
| 294 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pentas Budaya Risalah Anak Bangsa” Lingkar Masyarakat Miskin Kota | |
| 295 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomro 613.3 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak | |
| 296 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Miskin Kota Pontianak tgl 18 Desember 2008 | |
| 297 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Perguruan Seni Bela Diri AL-FAKAR Pontianak Kalimantan Barat | |
| 298 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 132.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Yayasan Perguruan Seni Belada Diri Al-Fakar Kalimantan Barat | |
| 299 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Yayasan Bela Diri Al-Fakar Pontianak tgl 14 Pebruari 2008 | |
| 300 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Sarana & Prasarana Pendidikan Agama Islam Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak | |
| 301 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 172.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat | |
| 302 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Yayasan Mutiara Hijrah Pontianak Kalimantan Barat tgl 3 Maret 2008 | |
| 303 | 1 (satu) eksemplar Proposal Pendidikan Politik Forum Borneo Membangun | |
| 304 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 435.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Forum Borneo Membangun Kota Pontianak | |
| 305 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Forum Borneo Membangun (FBM) Kota Pontianak tgl 10 Juli 2008 | |
| 306 | 1 (satu) eksemplar Proposal Kegiatan Pembi-naan Remaja Masjid Kelompok Kajian Islma (KKI) ‘ARAFA | |
| 307 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 181.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Kajian Islam‘ARAFA Kota Pontianak | |
| 308 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Kelompok Kajian Islam “ ARAFA” tgl 12 Maret 2008 | |
| 309 | 1 (satu) eksemplar Proposal Rencana Rehab Surau Al Mu’Minin | |
| 310 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Surau Al Muk’minin Jl. Karet Gg Pemancingan Kecmatan Pontianak Barat tanpa tanggal | |
| 311 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK | |
| 312 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 559.5 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) | |
| 313 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal (LSM PERMAK) tgl 29 Oktober 2008 | |
| 314 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM GAN (GERAKAN ANTI NARKOBA) | |
| 315 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 139.6 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat | |
| 316 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Gerakan Anti Narkoba Kalimantan Barat tgl 20 Pebruari 2008 | |
| 317 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM PERMAK | |
| 318 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 68.7 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal | |
| 319 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Madat Asusila dan Kriminal Kota Pontianak tgl 15 Januari 2008 | |
| 320 | 1 (satu) eksemplar Proposal KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri) Sektor Pontianak Kota | |
| 321 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 91.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pngurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota | |
| 322 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Pengurus Keluarga Besar Putra Putri Polri Sektor Pontianak Kota tgl 25 Janauri 2008 | |
| 323 | 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Ranmor, Madat, Asusila & Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak | |
| 324 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada LSM Peduli Ranmor, Madat, Asusila dan Kriminal (PERMAK) Kota Pontianak tgl 15 Juni 2006 | |
| 325 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dalam Rangka Pembentukan Pelatihan Tim Sabhara Keluarga Besar Putra-Putri Polri Sektor Kota Pontianak Kota | |
| 326 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 375.2 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan Kepada Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kota Pontianak | |
| 327 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Keluarga Besar Putra Putri Polisi (KBP3) Kota Pontianak tgl 22 Juni 2007 | |
| 328 | 1 (satu) eksemplar Proposal / Surat LSM Asprirasu Amanat rakyat Kalimantan Barat tgl 6 September 2006 | |
| 329 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Aspirasi Amanat rakyat Kalimantan Barat dalam rangka kegiatan Pasar Murah Sembilan Bahan Pokok tgl 26 September 2006 | |
| 330 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas LSM Kota Pontianak Tahun 2008 | |
| 331 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 488.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Panitia Pelaksana Rapat Kerja Forum Komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Pontianak | |
| 332 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Forum Komunikasi LSM Kota Pontianak tgl 25 September 2008 | |
| 333 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat | |
| 334 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 516.12 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat | |
| 335 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat tgl 25 September 2008 | |
| 336 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat | |
| 337 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 400.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Barat | |
| 338 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian ban-tuan kepada Dewan Pimpinan Propinsi Kalbar Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia (IPJI) tgl 12 Juni 2008 | |
| 339 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Peduli Pendidikan & Pembangunan | |
| 340 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 116.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak | |
| 341 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kota Pontianak tgl 1 Pebruari 2008 | |
| 342 | 1 (satu) eksemplar Proposal Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) | |
| 343 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 69.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat | |
| 344 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 | |
| 345 | 1 (satu) eksemplar Proposal LSM Aspirasi Amanat Rakyat | |
| 346 | 1 (satu) eksemplar SK Nomor 69.3 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Amanat Rakyat Kalimantan Barat | |
| 347 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LSM Aspirasi Amanah Rakyat Kalimantan Barat tgl 15 Januari 2008 | |
| 348 | 1 (satu) eksemplar Proposal Frum Komunikasi Antar Ethnis Kota Pontianak | |
| 349 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Forum Komuniksai Antar Etnis Kota Pontianak tgl 17 April 2006 | |
| 350 | 1 (satu) eksemplar Proposal Lembaga Pendi-dikan dan Pengembangan Islam Pondok Pesantren Al-Jihad Kota Pontianak | |
| 351 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 543.3 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pondok Pesantren Al-Jihad | |
| 352 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pondok pesantren Al-Jihad Kota Pontianak | |
| 353 | 1 (satu) eksemplar Proposal Yayasan Masjid Al-Khairat Kota Pontianak | |
| 354 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Masjis Al-Khairat Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Jarak Kel. Sei Jawi Luar Pontianak | |
| 355 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Organisasi pergerakan Kalbar tgl 26 Januari 2006 | |
| 356 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan Kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (PERGERAKAN KALBAR) | |
| 357 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan KALBAR) tgl 17 April 2006 | |
| 358 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 288 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) | |
| 359 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru dan reformasi Pendidikan Kalbar (Pergerakan Kalbar) Mei 2006 | |
| 360 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat | |
| 361 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 560.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pengurus Pusat perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) | |
| 362 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian bantuan kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Guru untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) tgl 29 Oktober 2008 | |
| 363 | 1 (satu) eksemplar Proposal Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalbar) | |
| 364 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 304.1 Tahun 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Perhimpunan Guru Untuk reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) | |
| 365 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Perhimpunan Guru untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan Kalimantan Barat) Mei 2007 | |
| 366 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Lembaga Dakwah Ibadah dan Kemasjidan Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 367 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar TA. 2008 | |
| 368 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Badan Pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 369 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2006 tgl 12 Oktober 2006 | |
| 370 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Kota Pontianak | |
| 371 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 178.1 Tahun 2008 ttg Pemberian bantuan kepada Tim Pembina UKS Kota Pontianak | |
| 372 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kpd Tim Pembina UKS Kota Pontianak tgl 10 Maret 2008 | |
| 373 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) Kota Pontianak | |
| 374 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 569 Tahun 2006 | |
| 375 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana kepada GOPTKI Kota Pontianak Tahun 2006 tgl Oktober 2006 | |
| 376 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari sdr. SYAFARUDDIN USMAN MHD untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 377 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan dana untuk Penerbitan Manuskrif Eksekusi Massal 28 Juni 1944 (Tragedi Mandor Berdarah) tgl 10 Juli 2006 | |
| 378 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari DHD The Pancasila Centre Badan Pembudaya Pelestari Pancasila Dasar Negara RI Prop. Kalbar | |
| 379 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 625 Tahun 2008 | |
| 380 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD The Pancasila Centre (DHD BPP JSN) Kalbar TA. 2008 tgl 18 Desember 2008 | |
| 381 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Islam Ponpes Al-Jihad Pontianak | |
| 382 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 572.2 Tahun 2007 tgl 04 Desember 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 383 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Pembangunan Ponpes Al-Jihad Kota Pontianak TA. 2007 tgl 14 Desember 2007 | |
| 384 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk kegiatan Budaya Tionghoa tgl 11 Pebruari 2006 | |
| 385 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan untuk Rehab Gedung Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 Prop. Kalbar TA. 2007 tgl 10 April 2007 | |
| 386 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 387 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 557.2 Tahun 2007 tgl 07 Nopember 2007 ttg Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 388 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Panitia Turnamen Futsal Antar Instansi dan Perusahaan Se-Kalbar Tahun 2007 | |
| 389 | 1 (satu) eksemplar Proposal Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 390 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 190.2 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 391 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Panpel Rakerda I Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 tgl 19 Maret 2008 | |
| 392 | 1 (satu) eksemplar Proposal Dewan Mesjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 393 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 137.1 Tahun 2008 ttg Pemberian Bantuan kepada Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak tahun 2008 | |
| 394 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Pemberian Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2008 tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 395 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 637 Tahun 2006 ttg Pemberian Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak | |
| 396 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Pertiwi Kota Pontianak TA. 2006 tgl 11 Nopember 2006 | |
| 397 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Yayasan Mujahidin Pontianak | |
| 398 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 381.1 tahun 2007 tgl 12 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 | |
| 399 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak TA. 2007 bln Juni 2007 | |
| 400 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak | |
| 401 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Rabithah Alawiyah Cab. Pontianak tgl 24 Agustus 2006 | |
| 402 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Partai Politik (DPC PKB) Kota Pontianak TA. 2006 tgl 07 Desember 2006 | |
| 403 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 404 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 479.2 tahun 2007 tgl 28 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 405 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 406 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak | |
| 407 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 530 tahun 2007 tgl 26 Oktober 2007 ttg Bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 408 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 409 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak | |
| 410 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 256.1 tahun 2007 tgl 07 April 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak | |
| 411 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Panca Bhakti Pontianak bln Mei 2007 | |
| 412 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 | |
| 413 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 155.1 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 | |
| 414 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bulu Tangkis Buchary Cup 2007 tgl 10 Maret 2007 | |
| 415 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Satria F 150 Community | |
| 416 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 480.4 tahun 2007 tgl 29 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 | |
| 417 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Satria F 150 Community TA. 2007 | |
| 418 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Pontianak Bike Week 2007 | |
| 419 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 464.1 tahun 2007 tgl 16 Agustus 2007 ttg Bantuan kepada Panitia Pontianak Bike Week | |
| 420 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi kepada Panitia Pontianak Bike Week 2007 | |
| 421 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Musyawarah Provinsi Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2007 | |
| 422 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 377.4 tahun 2007 tgl 09 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 | |
| 423 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia TA. 2007 | |
| 424 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar | |
| 425 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 373.3 tahun 2007 tgl 07 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 | |
| 426 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi Bantuan kepada Biro Perkauan GKII Wilayah Kalbar TA. 2007 | |
| 427 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak | |
| 428 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 388.2 tahun 2007 tgl 15 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 429 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Akademi Keperawatan Yarsi Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 430 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Porduti tahun 2006 | |
| 431 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 692.1 tahun 2006 tgl 23 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Porduti | |
| 432 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Porduti tgl 23 Nopember 2006 | |
| 433 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak (PRMKP) | |
| 434 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 392.2 tahun 2007 tgl 20 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak | |
| 435 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Persatuan Rumpun Melayu Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 436 | 1 (satu) eksemplar Proposal Study Kajian SDM dan Alam | |
| 437 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 389.2 tahun 2007 tgl 17 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 438 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Study Kajian SDM dan Alam Kota Pontianak TA. 2007 | |
| 439 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 507 tahun 2006 tgl 03 Agustus 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon 2006 | |
| 440 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Penyelenggara Bang Bong Kompetisi Antar Klub Persipon tgl 25 Agustus 2006 | |
| 441 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak | |
| 442 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 84.2 tahun 2008 tgl 18 Januari 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak TA. 2008 | |
| 443 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1429 H Kota Pontianak tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 444 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Lestari Bahari Nusantara | |
| 445 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 399.3 tahun 2008 tgl 10 Juni 2008 ttg Bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara TA. 2008 | |
| 446 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Lestari Bahari Nusantara tgl 16 Juni 2008 | |
| 447 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 | |
| 448 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 293.1 tahun 2008 tgl 25 April 2008 ttg Bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest 2008 | |
| 449 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Media Information Center The International Arwana Exhibition & Contest tgl 02 Mei 2008 | |
| 450 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) | |
| 451 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.9 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) TA. 2008 | |
| 452 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Barisan Penggemar Olahraga Santai (BOS) tgl 28 April 2008 | |
| 453 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak | |
| 454 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 554.7 tahun 2008 tgl 18 Oktober 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak TA. 2008 | |
| 455 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Pelatih Futsal Kota Pontianak tgl 23 Oktober 2008 | |
| 456 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Kursus Menjahit “Icha” | |
| 457 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.3 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” TA. 2008 | |
| 458 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Kursus Menjahit “Icha” tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 459 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak | |
| 460 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 607.4 tahun 2008 tgl 06 Desember 2008 ttg Bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak | |
| 461 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LSM Pengabdian Merah Putih Kota Pontianak tgl 06 Desember 2008 | |
| 462 | 1 (satu) eksemplar Proposal DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar | |
| 463 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 143.1 tahun 2008 tgl 16 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar | |
| 464 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DPW Asosiasi Pedagang Kakilima Se-Indonesia Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 465 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar | |
| 466 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 141.6 tahun 2008 tgl 14 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar | |
| 467 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Prop. Kalbar tgl 26 Pebruari 2008 | |
| 468 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kec. Pontianak Timur | |
| 469 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kec. Pontianak Timur tgl 01 Mei 2006 | |
| 470 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LPTQ Kota Pontianak TA. 2006 | |
| 471 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 284.1 tahun 2006 tgl 03 April 2006 ttg Bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak | |
| 472 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada LPTQ Kota Pontianak | |
| 473 | 1 (satu) eksemplar Surat dari DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 474 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 151.4 tahun 2008 tgl 20 Pebruari 2008 ttg Bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 475 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada DHD BPP JSN 45 Prop. Kalbar tgl 22 Pebruari 2008 | |
| 476 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe | |
| 477 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 423.2 tahun 2008 tgl 25 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe | |
| 478 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Penerbit Buku Pontianak Tempo Doeloe tgl 26 Juni 2008 | |
| 479 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 480 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 504.6 tahun 2008 tgl 28 Agustus 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 481 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar TA. 2008 | |
| 482 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 483 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 366.4 tahun 2008 tgl 26 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 484 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 26 Mei 2008 | |
| 485 | 1 (satu) eksemplar Proposal / surat dari Podium Sejarah-Budaya Kalbar | |
| 486 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 175.4 tahun 2008 tgl 03 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar | |
| 487 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Podium Sejarah-Budaya Kalbar tgl 10 Maret 2008 | |
| 488 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar | |
| 489 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 606.1 tahun 2008 tgl 05 Desember 2008 ttg Bantuan kepada Pengurus Harian Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah Kalbar | |
| 490 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada Pelestarian Dokumen dan Arsip Sejarah (PEDAS) Kalbar tgl 06 Desember 2008 | |
| 491 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 146 tahun 2007 tgl 22 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 492 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan kepada BPP JSN 45 Prop. Kalbar | |
| 493 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Penerbit Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 494 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 559.7 tahun 2008 tgl 27 Oktober 2008 ttg Bantuan Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 495 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Penulisan Buku Peristiwa Mandor Berdarah : Eksekusi Massal 28 Juni 1944 | |
| 496 | 1 (satu) eksemplar Surat dari Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 | |
| 497 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 303.5 tahun 2008 tgl 02 Mei 2008 ttg Bantuan kepada Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 | |
| 498 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 tgl 05 Mei 2008 | |
| 499 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak | |
| 500 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 76 tahun 2006 tgl 08 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Solidaritas Masyarakat Partisipasi Pembangunan Pontianak | |
| 501 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 650.2 tahun 2006 tgl 30 Oktober 2006 ttg Bantuan kepada LSM Jaringan Kota | |
| 502 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Jaringan Kota tgl 09 Nopember 2006 | |
| 503 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 476.1 tahun 2006 tgl 10 Juli 2006 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak Tahun 2006 | |
| 504 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Volly Antar Mahasiswa Pontianak tgl 10 Juli 2006 | |
| 505 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 669.3 tahun 2006 tgl 04 Nopember 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak | |
| 506 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak tgl 04 Nopember 2006 | |
| 507 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Pontianak Basket Ball Open 2006 | |
| 508 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 100 tahun 2006 tgl 15 Pebruari 2006 ttg Bantuan kepada Forum Demokrasi Indonesia Kota Pontianak | |
| 509 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) | |
| 510 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 287.6 tahun 2008 tgl 22 April 2008 ttg Bantuan kepada Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) | |
| 511 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Cinta Kotaku (FORCIKOT) tgl 28 April 2008 | |
| 512 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Remaja Merdeka Club Pontianak | |
| 513 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 351 tahun 2006 tgl 04 Mei 2006 ttg Bantuan kepada Forum Remaja Merdeka Club | |
| 514 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Remaja Merdeka Club tgl 06 Mei 2006 | |
| 515 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan | |
| 516 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 380.1 tahun 2008 tgl 02 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan | |
| 517 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Panitia Kejuaraan Bola Voli Se-Kecamatan Pontianak Selatan tgl 05 Juni 2008 | |
| 518 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Bersama Indonesia (FORBES) Kota Pontianak | |
| 519 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 516.3 tahun 2007 tgl 29 September 2007 ttg Bantuan kepada Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak | |
| 520 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Bersama Indonesia Kota Pontianak | |
| 521 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LBH Justitia Cab. Kalbar | |
| 522 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 437 tahun 2006 tgl 21 Juni 2006 ttg Bantuan kepada LBH Justitia Cab. Kalbar | |
| 523 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LBH Justitia Cab. Kalbar tgl 22 Juni 2006 | |
| 524 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 525 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 156.2 tahun 2007 tgl 28 Pebruari 2007 ttg Bantuan kepada LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 526 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk LSM Persatuan Masyarakat Trans Nasional Indonesia Kota Pontianak | |
| 527 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi | |
| 528 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 401.1 tahun 2008 tgl 12 Juni 2008 ttg Bantuan kepada Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi | |
| 529 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Forum Komunikasi Pedagang Informal Sungai Jawi tgl 12 Juni 2008 | |
| 530 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi | |
| 531 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 211.3 tahun 2008 tgl 26 Maret 2008 ttg Bantuan kepada Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi | |
| 532 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Lembaga Studi Sosial dan Demokrasi tgl 28 Maret 2008 | |
| 533 | 1 (satu) eksemplar Proposal dari Yayasan Citra Lintas Persada | |
| 534 | 1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak No. 375.5 tahun 2007 tgl 08 Juni 2007 ttg Bantuan kepada Yayasan Citra Lintas Persada TA. 2007 | |
| 535 | 1 (satu) eksemplar Kwitansi bantuan untuk Yayasan Citra Lintas Persada | |
| 536 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-625 Tahun 2003 tgl. 11 Desember 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat | |
| 537 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.24/22/2001 tgl. 11 Mei 2001 tentang Pemberhentian Drs. Hasan Rusbini sebagai Ketua Bappeda Kota Pontianak dan Pengangkatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak | |
| 538 | Petikan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 824.4/559/BKPSDAD-M/2006 tgl. 12 Juli 2006 tentang Pemberian Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, (Perpanpangan masa jabatan Drs. Hasan Rusbini sebagai Sekda) | |
| 539 | Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/23/BKD-B Tahun 2008 tgl. 27 Pebruari 2008 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Pontianak | |
| 540 | Petikan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 821.22/18/BKD-B Tahun 2008 tgl. 14 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Pontianak an. Ir. Toni Herianto, MT | |
| 541 | 1 (satu) bundel Rekapitulasi Dana Titipan Sekda Tahun 2006 | |
| 542 | Map Daftar 1, dilampirkan :
| |
| ||
| 543 | Map Daftar 2, dilampirkan sbb. :
| |
| 544 | Map Daftar 3, dilampirkan sbb. :
| |
| 545 | Map Daftar 4, dilampirkan , sbb. :
| |
| 546 | Map Daftar 5, dilampirkan sbb. :
| |
| 547 | Map Daftar 6, dilampirkan sbb. :
| |
| 548 | Map Daftar 7, dilampirkan sbb. :
| |
| ||
| 549 | Map Daftar 8, dilampirkan sbb. :
| |
| 550 | Map Daftar 9, dilampirkan sbb. :
| |
| 551 | Map Daftar 10, dilampirkan sbb. :
| |
552 553 554 555 556 557 | Map Daftar 11, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 12, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 13, dilampirkan sbb. :
Lembar rekening telpon tgl. 6-11-2006
Nota Sekda tgl 28-09-2006 Map Daftar 14, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 15, dilampirkan sbb. :
Map Daftar 16, dilampirkan sbb. :
| |
| 558 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru berjudul “CATATAN TANGAN RUDI ENGGANO KENANG” | |
| 559 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “DISPOSISI SEKDA”. | |
| 560 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna biru bertuliskan “PHBI - 2006” berikut isinya berupa :
| |
| 561 | 1 (satu) jilid dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP DANA PERTIWI – 2006”, berikut lampirannya sbb. :
| |
| 562 | Dokumen sampul warna putih bertuliskan “ARSIP Rp. 908.972.000,00”. | |
| 563 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 600.000.000,00” | |
| 564 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 50.000.000,00” | |
| 565 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 65.000.000,00” | |
| 566 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 400.000.000,00” | |
| 567 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 15.000.000,00” | |
| 568 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 37.500.000,00” | |
| 569 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 80.500.000,00” | |
| 570 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.447.273.975,00” | |
| 571 | Dokumen sampul warna biru bertuliskan “Rp. 1.664.780.000,00” | |
| 572 | 1 (satu) dosir kecil warna hitam bertuliskan “NOTA-NOTA PERMINTAAN UANG WALIKOTA TA. 2007 – 2008” yang di dalamnya menyimpan dokumen-dokumen sbb. : Tahun 2007 :
| |
| ||
| ||
| 573 | 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Walikota Pontianak No. : 821.2.24/299/BKPSDAD-M/2007 tgl. 25 Juli 2007 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 574 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 575 | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan No. : 841.1/023/BKPSDAD-M/2007 tgl. 30 Juli 2007 an. Eka Indra, SE, M.Si. | |
| 576 | 3 (tiga) lembar Peraturan Walikota Pontianak No. : 44 Tahun 2005 tgl. 30 Juni 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak | |
| 577 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/34/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial TA 2006, 2007 dan 2008 | |
| 578 | 1 (satu) lembar Surat Walikota Pontianak No.: 700/05/RHS/Itko/2010 tgl. 11 Januari 2010 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pontianak Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan SOsial TA 2006, 2007 dan 2008 | |
| 579 | 1 (satu) lembar Daftar Pengeluaran TA 2007 ditandatangani oleh Eka Indra | |
| 580 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. Oktober 2008 uang Rp. 170.000.000,00 ditandatangani oleh Anwar Ali | |
| 581 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 28 Maret 2008 uang Rp. 1.000.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM | |
| 582 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. …. | |
| 583 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 3 Maret 2008 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak | |
| 584 | 2 (dua) lembar Tanda terima tgl. 10 – 10 – 2007 uang Rp. 500.000.000,00 ditandatangani oleh Eka Kurniawan, SE,MM | |
| 585 | 1 (satu) lembar Nota / Disposisi Walikota tgl. 4 – 8 – 2007 | |
| 586 | 1 (satu) lembar Pertimbangan Staf tgl. 4 Agustus 2007 dari Rudy Enggano Kenang Kepala BPKKD Kota Pontianak | |
| 587 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 05 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani ….. | |
| 588 | 1 (satu) lembar Tanda terima tgl. 5 Maret 2007 uang Rp. 935.000.000,00 ditandatangani oleh Drs. Hasan Rusbini | |
| 589 | 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Eka Indra, SE, M.Si. tgl. 17 Februari 2010 | |
| 590 | 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Drs. Eka Yuni Setiawan tgl. 17 Februari 2010 | |
| 591 | 3 (tiga) lembar Rekapitulasi SP2D Belanja Bantuan SOsial dan Hibah TA 2008 | |
| 592 | 3 (tiga) lembar SK Walikota Pontianak Nomor 9 Tahun 2008 tgl. 2 Januari 2008 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Atasan Langsung Pada BPKKD Kota Pontianak TA 2008 | |
| 593 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 Jilid I – III | |
| 594 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2006 | |
| 595 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2007 Jilid I – III | |
| 596 | Himpunan Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 Jilid I – IV | |
| 597 | Register Keputusan Walikota Pontianak Tahun 2008 | |
| 598 | Tanda terima tgl. 28 Pebruari 2006 yang ditandatangani oleh Rudi Enggano Kenang Ka. BPKKD Kota Pontianak dan Ramsisi. | |
| 599 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 40.000.000,- | |
| 600 | SK Walikota No. 151 Tahun 2006. | |
| 601 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 38.000.000,- | |
| 602 | SK Walikota No. 145 Tahun 2006. | |
| 603 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 41.000.000,- | |
| 604 | SK Walikota No. 146 Tahun 2006. | |
| 605 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 31.000.000,- | |
| 606 | SK Walikota No. 147 Tahun 2006. | |
| 607 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 32.000.000,- | |
| 608 | SK Walikota No. 148 Tahun 2006. | |
| 609 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 60.000.000,- | |
| 610 | SK Walikota No. 149 Tahun 2006. | |
| 611 | Kwitansi tgl. 28 Pebruari 2006 uang sebesar Rp. 28.000.000,- | |
| 612 | SK Walikota No. 150 Tahun 2006. | |
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepu[uh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN , tanggal 18 Mei 2015, oleh SUGENG WARNANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, YAMTO SUSENA, S.H., M.H. dan SASTRA RASA, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 21 Mei 2015, oleh : Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JON MAKMUR SARAGIH, SH, MH, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dihadapan GANDI WIJAYA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, serta dihadiri terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
YAMTO SUSENA, S.H., M.HSUGENG WARNANTO, S.H
TTD
SASTRA RASA, S.H,. M.H
Panitera Pengganti
TTD
JON MAKMUR SARAGIH, SH., MH