268/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 268/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAPRAWI (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa SAPRAWI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“ PERJUDIAN “ ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) bulan dan 15 (limabelas) hari ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor judi togel dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 268/Pid.B /2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------------
I. Nama lengkap : SAPRAWI ;----------------------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ;------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 51 tahun / Tahun 1966 ;--------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kmp. Demangan, Ds.Kamal,Kec.Kamal, Kab.Bangkalan ;-----------------
A g a m a : Islam ;------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tukang Becak ;-------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD tidak lulus ; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Oktober 2013 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :-----------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 04 Oktober 2013 No. Pol. SP.Han/231/X/2013/Sek.Kamal, sejak tanggal 04 Oktober 2013 s/d tanggal 23 Oktober 2013 ;--------------------------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 10 Oktober 2013, No.41/0.5.4/Epp.2/10/2013, sejak tanggal 24 Oktober 2013 s/d tanggal 02 Desember 2013 ;---------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal Maret 2011 No.PRINT- /0.5.37/Ep.2/10/2013, sejak tanggal 31 Oktober 2013 s/d tanggal 19 Nopember 2013 ;----------------------------------------
Hakim, tanggal 08 Nopember 2013 No.268/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 08 Nopember 2013 s/d tanggal 07 Desember 2013 ;-----------------------------------------------------
Ketua PN, tanggal 02 Desember 2013 No.268/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 08 Desember 2013 s/d tanggal 05 Pebruari 2013 ; -------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ;--------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 04 Nopember 2013. Reg. Perkara :PDM-44/BKLAN/10/2013 ;-----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 04 Desember 2013 No. Reg. Perkara : PDM-44/BKLAN/10/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :--
Menyatakan terdakwa SAPRAWI bersalah melakukan tindak pidana “ PERJUDIAN “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam Surat Dakwaan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPRAWI dengan pidana penjara selama : ( ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ; Uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SAPRAWI, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013, sekitar pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Kamal Ds. Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.----------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang dalam perjalanan untuk menyetorkan hasil penjualan judi togel kepada bandar / pengepul judi togel dengan mengayuh becak, ditangkap oleh saksi Hendra Sangka, SE dan saksi Ferry Dodiana, keduanya adalah anggota polisi dari Polsek Kamal. Dalam penangkapan tersebut dari tangan terdakwa SAPRAWI diamankan barang yang ada kaitannya dengan judi jenis togel didalam saku celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa yaitu uang tunai sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas tertulis nomo togel, selanjutnya terdakwa dan barang tersebut dibawa ke Polsek Kamal untuk dijadikan barang bukti.------------------------------------------------------------
Bahwa permainan judi togel tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali putaran dalam setiap minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu yang dimulai dari jam 12.00 wib sampai dengan jam 15.00 wib, adapun cara permainan judi togel tersebut adalah apabila pemasang mempertaruhkan uang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap pasangan angka masing- masing dua angka, tiga angka dan empat angka, kemudian angka tersebut diundi apabila angka para pemain cocok dengan angka yang keluar pada undian dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah untuk pasangan 2 (dua) angka mendapatkan hadiah sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka mendapatkan hadiah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), begitu juga sebaliknya bagi pemain yang angkanya tidak cocok dengan angka yang keluar dinyatakan kalah. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam permainan judi togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecer yang menerima angka togel berikut uang taruhannya dari pemain dirumah terdakwa, angka togel yang diminati oleh pemasang tersebut oleh terdakwa ditulis pada selembar kertas kemudian oleh terdakwa nomor – nomor tersebut terdakwa rekap dan selanjutnya disetorkan kepada pengepulnya / bandarnya yaitu AGUS alamat Kmp. Tambak Ds. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan, dalam permainan judi tersebut terdakwa mendapatkan imbalan / komisi dari bandarnya sebesar 15 % dari omzet yang terdakwa peroleh setiap kali putaran.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan, dan hanyalah bersifat untung – untungan belaka serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 303 (1) ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah ), 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah menurut aturan agamanya masing-masing sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. HENDRA SANGKA, SE.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan perjualan judi togel ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, sekitar pukul 15.30 wib bertempat di jalan raya Kamal, Desa Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan ;------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan FERY DODIANA, sesama anggota Polsek Kamal ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual togel dari informasi masyarakat ;-------------
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa sebuah uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) hasil penjualan nomer judi togel dan satu lembar kertas yang bertuliskan nomer judi togel di saku celana belakang sebelah kanan ;------------------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dalam satu minggu lima kali pengeluaran yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dan terdakwa sebagai pengecer ;-------------------------
Bahwa hasil penjualan togel tersebut, oleh terdakwa disetor kepada AGUS (DPO) yang beralamat di Kampung Tambak, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut, terdakwa oleh AGUS diberi imbalan sebesar 15 % dari omset yang disetor ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa caranya menurut terdakwa yaitu terdakwa menunggu pembeli dan kemudian jika ada pembeli, maka terdakwa mencatat dalam kertas nomor yang dipesan oleh pembeli lalu terdakwa merekap keseluruhan nomor kedalam kertas rekapan dan disetor kepada bandar berikut uang hasil penjualan nomor judi togel ;--------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pembeli yang nomor pesanannya cocok dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang sesuai dengan nomor yang dibelinya yaitu untuk pembelian Rp. 1.000,- dua angka akan mendapatkan uang Rp. 60.000,-, untuk tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan untuk empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal barang bukti berupa uang tunai Rp. 49.000,- dan selembar kertas bertuliskan nomor judi togel adalah yang ditemukan saksi di saku belakang celana terdakwa sebelah kanan ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. FERRY DODIANA.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan perjualan judi togel ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, sekitar pukul 15.30 wib bertempat di jalan raya Kamal, Desa Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan ;------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan HENDRA SANGKA, SE., sesama anggota Polsek Kamal ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual togel dari informasi masyarakat ;-------------
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa sebuah uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) hasil penjualan nomer judi togel dan satu lembar kertas yang bertuliskan nomer judi togel di saku celana belakang sebelah kanan ;------------------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dalam satu minggu lima kali pengeluaran yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dan terdakwa sebagai pengecer ;-------------------------
Bahwa hasil penjualan togel tersebut, oleh terdakwa disetor kepada AGUS (DPO) yang beralamat di Kampung Tambak, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut, terdakwa oleh AGUS diberi imbalan sebesar 15 % dari omset yang disetor ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa caranya menurut terdakwa yaitu terdakwa menunggu pembeli dan kemudian jika ada pembeli, maka terdakwa mencatat dalam kertas nomor yang dipesan oleh pembeli lalu terdakwa merekap keseluruhan nomor kedalam kertas rekapan dan disetor kepada bandar berikut uang hasil penjualan nomor judi togel ;--------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pembeli yang nomor pesanannya cocok dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang sesuai dengan nomor yang dibelinya yaitu untuk pembelian Rp. 1.000,- dua angka akan mendapatkan uang Rp. 60.000,-, untuk tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan untuk empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal barang bukti berupa uang tunai Rp. 49.000,- dan selembar kertas bertuliskan nomor judi togel adalah yang ditemukan saksi di saku belakang celana terdakwa sebelah kanan ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas ;-----
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena telah menjual nomor judi togel ;--------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013 sekitar jam 15.00 wib di Jalan raya Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ;-------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa sedang mengendarai becak dengan tujuan hendak menyetor uang hasil penjualan nomor judi togel kepada AGUS di Kampung Tambak, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ;-------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam menjual nomor judi togel tersebut mendapatkan komisi sebesar 15 % dari jumlah uang yan disetor ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melayani pembelian nomor judi togel tersebut disebuah warung milik terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual nomor judi togel tersebut sudah berjalan sekitar 2 (dua) bulan sampai akhirnya tertangkap ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa caranya yaitu apabila ada pembeli, maka terdakwa mencatat nomor yang dipesan pembeli kemudian setelah diperkirakan tidak ada pembeli lagi, maka direkap kedalam sebuah kertas rekapan dan disetor kepada AGUS (DPO) berikut uang hasil penjualan nomor judi togel ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menentukan pemenangnya yaitu apabila ada pembeli yang nomor pesanannya cocok dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan menang ;----------------
Bahwa bagi pembeli yang dinyatakan menang, jika pembelian Rp. 1.000,- untuk dua angka dapat Rp. 60.000,-, tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan empat angka dapat Rp. dapat Rp. 2.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual nomer judi togel tersebut tidak ada ijinnya dari yang berwajib ;----------
Bahwa terdakwa menjual judi togel menggunakan alat sebuah bolpoin, kertas dan uang sebagai taruhannya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengeluaran nomer judi togel lima kali seminggu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan terdakwa membenarkannya ;--------------------
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Benar terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah menjual nomor judi togel ;---
Bahwa Benar terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013 sekitar jam 15.00 wib di Jalan raya Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ketika sedang mengendarai becak dengan tujuan hendak menyetorkan hasil penjualan nomor judi togel kepada AGUS (DPO) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar caranya yaitu apabila ada pembeli, maka terdakwa mencatat nomor yang dipesan pembeli kemudian setelah diperkirakan tidak ada pembeli lagi, maka direkap kedalam sebuah kertas rekapan dan disetor kepada AGUS (DPO) berikut uang hasil penjualan nomor judi togel ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk menentukan pemenangnya yaitu apabila ada pembeli yang nomor pesanannya cocok dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan menang dan jika pembelian Rp. 1.000,- untuk dua angka dapat Rp. 60.000,-, untuk tiga angka dapat Rp. 300.000,-, dan untuk empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ;---------------------------------------
Bahwa dalam menjual nomer judi togel tersebut tidak ada ijinnya dari yang berwajib ;----------
Bahwa pengeluaran nomer judi togel lima kali seminggu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan terdakwa membenarkannya ;--------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melanggar pasal 303 (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
dengan tidak berhak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu ;---------------------
1.Unsur barang siapa :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah terdakwa SAPRAWI yang identitasnya telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Unsur dengan tidak berhak :------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tidak berhak” disini adalah tidak ada kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan dikarenakan tidak mempunyai ijin dari yang berwajib ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, sekitar pukul 15.30 wib bertempat di jalan raya Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten. Bangkalan, ketika terdakwa sedang mengendarai becak dengan maksud untuk menyetorkan hasil penjualan nomor judi togel kepada AGUS (DPO), telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Kamal, dan sewaktu ditanyakan kepada terdakwa perihal ijinnya, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dimaksud ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur inipun telah terpenuhi ;--------
3.Unsur sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu ;------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “sengaja “ disini adalah perbuatan tersebut dikehendaki oleh terdakwa sesuai dengan niatnya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, sekitar pukul 15.30 wib bertempat di jalan raya Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, ketika terdakwa hendak menyetorkan hasil penjualan nomor judi togel kepada AGUS (DPO), ditengah jalan ditangkap oleh petugas polisi dan dari saku celana belakang sebelah kanan terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang Rp. 49.000,- dan selembar kertas rekapan ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel dengan cara apabila ada pembeli memesan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menuliskan angka / nomor diatas lembaran kupon dalam bentuk 2, 3, atau 4 angka / nomor tergantung keinginan orang yang membeli / mau pasang berapa angka / nomor dan setiap pembeli / pasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Apabila nomor yang dipesan pembeli sama dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang yang besarnya telah ditentukan yaitu jika membeli dua angka dapat Rp. 60.000,-, (enam puluh ribu rupiah), jika tiga angka dapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan jika empat angka dapat Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pengeluaran nomor tersebut dalam satu minggu sebanyak 5 (kima) kali yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu serta hanya bersifat untung-untungan ;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur inipun telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari dakwaan tersebut yaitu pasal 303 (1) ke-2 KUHP maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan selembar kertas bertuliskan nomor judi togel, akan ditetapkan dalam amar putusan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;--------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;-------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi masyarakat untuk main judi ;-----------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;----------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dipersidangan ;--------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SAPRAWI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“ PERJUDIAN “ ;------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) bulan dan 15 (limabelas) hari ;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor judi togel dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU tanggal 4 DESEMBER 2013, oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH.MH. dan LIA HERAWATI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut,dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh HOSNOL BAKRI, SH. sebagai Panitera Pengganti, AGUS HARIYONO, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.--------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH.MH. R.MOHAMMAD FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
HOSNOL BAKRI, SH.