100/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DESRIFINAL Panggilan REFI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DESRIFINAL Panggilan REFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Ringan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESRIFINAL Panggilan REFI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menentukan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F; - 1 (satu) lembar SIM C an. DESRIFINAL; Dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa;
N a m a : DESRIFINAL Panggilan REFI;
Tempat lahir : Sungai Laban;
Umur/tanggal lahir : 40 tahun/ 26 Desember 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Parit Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Honor Wali Nagari;
Pendidikan : D.3;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 100/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tetanggal 8 Juni 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tertanggal 9 Juni 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DESRIFINAL Panggilan REFI bersalah melakukan “Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Ringan” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DESRIFINAL Panggilan REFI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan Masa Percobaan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Mega Pro BA 3733 F;
1 (satu) lembar STNK BA BA 3733 F;
1 (satu) lembar SIM C An. DESRIFINAL;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebani terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut serta terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah terjadi dan terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dikemudian hari, terdakwa juga telah melakukan perdamaian dan saling memaafkan dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-54/Paria/04/2015 tanggal 5 Juni 2015 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa DESRIFINAL PGL REFI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 09.10 Wib atau bertempat di Jalan Umum Simp Lintas Lubuk Alung Pariaman KM 07.000 tempatnya Mesjid Berkhah Toboh Rimbo Kaduduak Kec. Sintongga Kab. Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, yang mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol BA 3733 F yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu saksi Syamsiyar perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa DESRIFINAL PGL REFI mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol BA 3733 F milik terdakwa melaju dari arah Pariaman menuju Lubuk Alung dengan kecepatan tinggi lebih kurang 70/80 KM/Jam dengan membonceng saksi MUHASYTA CAHYA RHEFY dan sebelum sampai terdakwa DESRIFINAL PGL REFI dari jarak 9 (Sembilan) meter terdakwa DESRIFINAL PGL REFI melihat saksi korban sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol BA 3733 F pejalan kaki sedang berjalan dari jalur sebelah kiri mau menyeberang kesebelah kanan jalan dan sesampainya terdakwa di tempat kejadian terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau mengerem sepeda motor terdakwa dan tidak membunyikan klakson sebagai tanda isyarat lalu sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban Syamsiyar sehingga korban terpelenting kekanan depan sebelah kanan 7 (tujuh) meter dari TKP sedangkan pengendara sepeda motor, saksi korban MUSHASYITA CHAYA bersama sepeda motor terpelenting kearah depan kearah kiri jalan lebih kurang 26 (dua puluh enam) meter dari tempat kejadian, kemudian tidak lama setelah itu datang beberapa orang masyarakat utnuk member pertolongan dan membawa korban Syamsiyar ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dan saksi korban MUSHASYITA CHAYA bersama terdakwa di bawa ke Puskesmas Lubuk Alung untuk memberikan pertolongan namun tidak berapa lama sampainya korban Syamsiyar di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman korban Syamsiyar meninggal dunia dan berdasarkan Visum Et Repertum Mayat atas nama Syamsiyar yang dikeluarkan dan tandatangani oleh dr. Sherly Monalisa yaitu dr. pada Rs Umum Daerah Pariaman Nomor : 22 /IGD/RS/III/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan menerangkan :
Kepala : Terdapat luka robek dikepala bagian atas sebelah kiri dengan ukuran : 5x3x1 cm.
Terdapat bengkak dikepala bagian atas sebelah kiri dengan ukuran : 5x3 cm.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Perut : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada paha kaki kanan dengan ukuran 10x0,5x0,5 cm.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan visum luar korban terdapat pasien cidera kepala berat, luka robek dikepala, bengkak dikepala, luka robek dipaha kanan, luka lecet dilutut kaki kanan, patah tulang terbuka ditungkai kaki kanan, teraba gesekan pecah tulang ditelapak kaki kanan, disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Kemudian empat puluh lima menit diruangan IGD, Pasien henti nafas, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak terdengar.
Petugas IGD melakukan resusasi jantung paru (RJP) selama tiga puluh menit.
Tiga puluh menit kemudian pasien dinyatakan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DESRIFINAL PGL REFI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 09.10 Wib atau bertempat di Jalan Umum Simp Lintas Lubuk Alung Pariaman KM 07.000 tempatnya Mesjid Berkhah Toboh Rimbo Kaduduak Kec. Sintongga Kab. Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, yang mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol BA 3733 F yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yaitu saksi korban MUHASYITA CAHYA RHEFY perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa DESRIFINAL PGL REFI mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol BA 3733 F milik terdakwa melaju dari arah Pariaman menuju Lubuk Alung dengan kecepatan tinggi lebih kurang 70/80 KM/Jam dengan membonceng saksi MUHASYTA CAHYA RHEFY dan sebelum sampai terdakwa DESRIFINAL PGL REFI dari jarak 9 (Sembilan) meter terdakwa DESRIFINAL PGL REFI melihat saksi korban sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol BA 3733 F pejalan kaki sedang berjalan dari jalur sebelah kiri mau menyeberang kesebelah kanan jalan dan sesampainya terdakwa di tempat kejadian terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau mengerem sepeda motor terdakwa dan tidak membunyikan klakson sebagai tanda isyarat lalu sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban Syamsiyar sehingga korban terpelenting kekanan depan sebelah kanan 7 (tujuh) meter dari TKP sedangkan pengendara sepeda motor, saksi korban MUSHASYITA CHAYA bersama sepeda motor terpelenting kearah depan kearah kiri jalan lebih kurang 26 (dua puluh enam) meter dari tempat kejadian, kemudian tidak lama setelah itu datang beberapa orang masyarakat utnuk member pertolongan dan membawa korban Syamsiyar ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dan saksi korban MUSHASYITA CHAYA bersama terdakwa di bawa ke Puskesmas Lubuk Alung untuk memberikan pertolongan namun tidak berapa lama sampainya korban Syamsiyar di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman korban Syamsiyar meninggal dunia dan berdasarkan Visum Et Repertum Mayat atas nama Syamsiyar yang dikeluarkan dan tandatangani oleh dr. Sherly Monalisa yaitu dr. pada Rs Umum Daerah Pariaman Nomor : 22 /IGD/RS/III/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan menerangkan :
Berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama MUHASYTA CAHYA RHEFY yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Hj. Nurafiah Nomor : 136/Visum/HC-LA/2015 tanggal 21 Februari 2015 dengan menerangkan :
Korban datang dalam keadaan sadar.
Pada korban ditemukan :
Kepala : Tidak ada kelainan.
Badan : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas : Ditemukan luka lecet dengan lokasi punggung tangan kiri 1 cm dibawah pangkal jari dengan ukuran P : 1 cm dalam : 0,01 mm.
Ditemukan luka lecet dipunggung tangan kanan 1 cm dibawah pangkal jari dengan ukuran P : 1 cm, L : 1 cm, dalam : 0,01 mm.
Ditemukan luka lecet dengan lokasi dilutut sebelah kiri dengan ukuran P : 3 cm, L : 2 cm, dan dalam : 0,01 mm.
Ditemukan luka gores dengan lokasi dipaha sebelah kanan samping bagian luar dengan ukuran P : 8 cm, L : 4 cm, dalam : 0,01 mm.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur 11 Tahun ditemukan 4 buah luka : 1 Luka lecet dengan ukuran P : 1 cm, L : 1 cm, dalam :0,01 mm, 2. Luka lecet dengan ukuran P : 1 cm, dalam : 0,01 mm, 3. Luka lecet dengan ukuran P : 3 cm, L : 2 cm, dalam : 0,01 mm, 4. Luka gores dengan ukuran P : 8 cm, L : 4 cm, dalam : 0,01 mm.
Kejadian korban diatas disebabkan karena benturan benda keras dan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tangkisan), sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan ada yang disumpah menurut agamanya masing-masing dan ada yang tidak disumpah dikarenakan masih dibawah umur, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi SUHERDI Panggilan EDI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 091 Wib, yang bertempat di jalan umum Simpang Lintas Lubuk Alung - Pariaman KM 07.000 tepatnya di dekat Mesjid Berkah Korong Toboh Rimbo Kaduduak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelumnya kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengendarai sepeda motor sambil berboncengan dengan anak saksi, setelah itu anak saksi mengatakan “anduang, kamanyubarang jalan” (nenek, mau menyeberang jalan), andung atau nenek yang dimaksud oleh anak saksi tersebut adalah ibu mertua saksi;
Bahwa kemudian datang sepeda motor dari arah Pauh Kambar dengan kecepatan tinggi sekitar 80 (delapan puluh) km/jam;
Bahwa saat itu posisi korban sudah berada di tengah jalan karena ia mau menyeberangi jalan tersebut;
Bahwa saat itu posisi saksi dan anak saksi sedang berhenti dipinggir jalan sebelah kiri;
Bahwa setelah kejadian baru saksi ketahui orang yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa mengerem sepeda motor tersebut dan saksi juga tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson dari sepeda motor yang sedang dikendarainya tersebut;
Bahwa jalanan tersebut lurus dan saat itu jalan dalam keadaan sepi karena tidak banyak kendaraan yang lewat;
Bahwa korban terlempar ke pinggir jalan dan langsung tidak sadarkan diri, dari kepalanya mengeluarkan darah dan kakinya patah;
Bahwa saksi langsung membantu korban karena ia tidak sadarkan diri, setelah itu saksi bawa korban ke RSUD Pariaman;
Bahwa dari keterangan menantu saksi atau isteri dari anak saksi mengatakan bahwa korban meninggal dunia di RSUD Pariaman;
Bahwa saksi selaku perwakilan dari keluarga korban sudah menerima asuransi kecelakaan tersebut sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sebelum menabrak korban tersebut sekitar 80 (delapan puluh) km/jam;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa mengerem sepeda motor tersebut dan saksi juga tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson dari sepeda motor yang sedang dikendarainya tersebut;
Bahwa saat itu umur korban sudah 70 (tujuh puluh) tahun;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat korban ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saat itu posisi korban sudah berada di tengah jalan karena ia mau menyeberangi jalan tersebut;
Bahwa nama korban yang ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut adalah Syamsiar;
Bahwa antara saksi selaku perwakilan keluarga korban sudah berdamai dengan terdakwa, dan kami sudah saling memaafkan atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi MUSLAINI Alias CALA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2015, sekira jam 0910 Wib, yang bertempat di jalan umum Simpang Lintas Lubuk Alung - Pariaman KM 07.000 tepatnya di dekat Mesjid Berkah Korong Toboh Rimbo Kaduduak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi tidak melihat langsung pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, dan saksi baru mengetahuinya pada saat korban akan dibawa ke RSUD Pariaman;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di belakang rumah saksi, kemudian tetangga saksi mengatakan bahwa ibu saksi ditabrak sepeda motor dan telah dibawa ke RSUD Pariaman, setelah itu saksi langsung berangkat ke RSUD Pariaman, sesampai di RSUD Pariaman ternyata ibu saksi atau korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi selaku keluarga korban sudah menerima uang santunan dari terdakwa sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa saksi selaku perwakilan dari keluarga korban sudah menerima asuransi kecelakaan tersebut sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa antara saksi selaku perwakilan keluarga korban sudah berdamai dengan terdakwa, dan kami sudah saling memaafkan atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. SaksiMUHASYITA CAHYA RHEFY Alias CECE, saksi tidak disumpah masih dibawah umur dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah anak kandung dari terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2015, sekira jam 09.10 Wib, yang bertempat di jalan umum Simpang Lintas Lubuk Alung - Pariaman KM 07.000 tepatnya di dekat Mesjid Berkah Korong Toboh Rimbo Kaduduak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saat itu saksi sedang dibonceng oleh terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi dan terdakwa sama-sama terjatuh dari sepeda motor setelah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban, dan saksi lihat korban juga terpental ke pinggir jalan setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, saksi lihat dari kepala korban mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut sambil membonceng saksi dari rumah di Pauh Kambar mau menuju ke Padang;
Bahwa korban terpental setelah ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sejauh 26 (dua puluh enam) meter;
Bahwa saat itu saksi pakai rok dan jilbab sambil duduk di belakang karena saksi dibonceng oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu lurus dan saat itu sedang sepi karena tidak terlalu banyak kendaraan yang lewat;
Bahwa saksi dan terdakwa sama-sama mengalami luka dan sama-sama jatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut;
Bahwa seminggu setelah kejadian tersebut saksi dengar dari terdakwa yang mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia di RSUD Pariaman;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa tahu kenapa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini adalah sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2015, sekira jam 09.10 Wib, yang bertempat di jalan umum Simpang Lintas Lubuk Alung - Pariaman KM 07.000 tepatnya di dekat Mesjid Berkah Korong Toboh Rimbo Kaduduak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F dan plat nomor warna merah;
Bahwa tujuan Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor tersebut saat itu adalah untuk mengantarkan anak ke-4 (empat) Terdakwa yaitu saksi Muhasyita Cahya Rhefy Alias Cece ke Padang karena mau mengikuti olimpiade selaku perwakilan dari sekolahnya;
Bahwa jarak pandang Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut sekitar 8 - 9 meter;
Bahwa saat itu cuaca dalam keandaan cerah;
Bahwa karena antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan korban sudah dekat, sehingga tidak terpikir lagi oleh Terdakwa untuk mengerem atau membunyikan klakson dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa setelah korban tertabrak oleh stang sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, korban langsung terjatuh ke badan jalan dan setelah itu korban terpental sampai ke pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa dan anak Terdakwa juga sama-sama jatuh dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, dan kami juga mengalami luka-luka;
Bahwa korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Pariaman, sedangkan Terdakwa dan anak Terdakwa dibawa orang masyarakat banyak yang melihat kejadian tersebut ke Puskesmas Lubuk Alung;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa Terdakwa tahu itu adalah visum yang dibuat oleh dokter atas nama korban Syamsiar;
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F;
1 (satu) lembar SIM C an. DESRIFINAL;
Bukti Surat :
Visum Et Repertum Nomor : 22/IGD/RS/III/2015 tanggal 21 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Sherly Monalisa dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Pariaman dengan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luar kepala terdapat cedera kepala berar, luka robek dikepala, bengkak dikepala, luka robek dipaha kanan, luka lecet dilutut, luka lecet dilutut kaki kanan, patah tulang terbuka ditungkai kaki kanan, teraba gesekan pecehan tulang ditelapak kaki kanan, disebabkan akibat kekerasan tumpul;
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2015, sekira jam 09.10 Wib, yang bertempat di jalan umum Simpang Lintas Lubuk Alung - Pariaman KM 07.000 tepatnya di dekat Mesjid Berkah Korong Toboh Rimbo Kaduduak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F dan plat nomor warna merah, tujuan Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor tersebut saat itu adalah untuk mengantarkan anak ke-4 (empat) Terdakwa yaitu saksi Muhasyita Cahya Rhefy Alias Cece ke Padang karena mau mengikuti olimpiade selaku perwakilan dari sekolahnya;
Bahwa jarak pandang Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut sekitar 8 - 9 meter, pada saat itu cuaca dalam keandaan cerah, karena antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan korban sudah dekat, sehingga tidak terpikir lagi oleh Terdakwa untuk mengerem atau membunyikan klakson dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa setelah korban tertabrak oleh stang sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, korban langsung terjatuh ke badan jalan dan setelah itu korban terpental sampai ke pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa dan anak Terdakwa saksi Muhasyita Cahya Rhefy Alias Cece juga sama-sama jatuh dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, dan juga mengalami luka-luka, kemudian korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Pariaman, sedangkan Terdakwa dan anak Terdakwa saksi Muhasyita Cahya Rhefy Alias Cece dibawa orang masyarakat banyak yang melihat kejadian tersebut ke Puskesmas Lubuk Alung;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Mayat atas nama Syamsiyar yang dikeluarkan dan tandatangani oleh dr. Sherly Monalisa yaitu dr. pada Rs Umum Daerah Pariaman Nomor : 22 /IGD/RS/III/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut : Dari hasil pemeriksaan visum luar korban terdapat pasien cidera kepala berat, luka robek dikepala, bengkak dikepala, luka robek dipaha kanan, luka lecet dilutut kaki kanan, patah tulang terbuka ditungkai kaki kanan, teraba gesekan pecah tulang ditelapak kaki kanan, disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti serta bukti surat yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk menilai Pasal mana dalam subtansi Dakwaan Kesatu maupun Kedua tersebut yang unsur-unsur deliknya paling mendekati serta paling bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana yang terurai dalam rangkaina fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan, untuk kemudian Pasal dalam Dakwaan yang dimaksud akan terlebih dahulu dinilai serta dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Konsideran Putusan perkara a quo, dan seterunya bilamana Dakwaan yang telah terlebih dahulu dinilai serta dipertimbangkan diatas ternyata tidak terbukti, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menilai serta mempertimbangkan Dakwaan yang berikutnya;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati tipologi dari masing-masing pasal yang termuat dalam Dakwaan Kesatu maupun dalam Dakwaan Kedua, maka setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati pula rangkaian dari fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa pasal yang unsur-unsur pembentuk delik serta pokoknya paling mendekati serta paling bersesuaian dengan rangkaian fakta-fakta hukum dalam perkara a quo adalah pasal yang termuat dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur tindak pidana (delik) sebagai berikut;
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa DESRIFINAL Panggilan REFI adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta surat bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2015, sekira jam 09.10 Wib, yang bertempat di jalan umum Simpang Lintas Lubuk Alung - Pariaman KM 07.000 tepatnya di dekat Mesjid Berkah Korong Toboh Rimbo Kaduduak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F dan plat nomor warna merah, tujuan Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor tersebut saat itu adalah untuk mengantarkan anak ke-4 (empat) Terdakwa yaitu saksi Muhasyita Cahya Rhefy Alias Cece ke Padang karena mau mengikuti olimpiade selaku perwakilan dari sekolahnya;
Menimbang, bahwa jarak pandang Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut sekitar 8 - 9 meter dan saat itu cuaca dalam keandaan cerah, karena antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan korban sudah dekat, sehingga tidak terpikir lagi oleh Terdakwa untuk mengerem atau membunyikan klakson dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut;
Menimbang, bahwa setelah korban tertabrak oleh stang sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, korban langsung terjatuh ke badan jalan dan setelah itu korban terpental sampai ke pinggir jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan anak Terdakwa saksi Muhasyita Cahya Rhefy Alias Cece juga sama-sama jatuh dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, dan juga mengalami luka-luka, kemudian korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Pariaman, sedangkan Terdakwa dan anak Terdakwa saksi Muhasyita Cahya Rhefy Alias Cece dibawa orang masyarakat banyak yang melihat kejadian tersebut ke Puskesmas Lubuk Alung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Mayat atas nama Syamsiyar yang dikeluarkan dan tandatangani oleh dr. Sherly Monalisa yaitu dr. pada Rs Umum Daerah Pariaman Nomor : 22 /IGD/RS/III/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut : Dari hasil pemeriksaan visum luar korban terdapat pasien cidera kepala berat, luka robek dikepala, bengkak dikepala, luka robek dipaha kanan, luka lecet dilutut kaki kanan, patah tulang terbuka ditungkai kaki kanan, teraba gesekan pecah tulang ditelapak kaki kanan, disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam Dakwaan Alternatif dari Penuntut Umum yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif dari Penuntut Umum yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan terdakwa telah membantu biaya kerusakan kendaraan korban, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang memberatkan dan dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun masa percobaan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo, yaitu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi Pasal 310 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya tali silaturahmi antara Terdakwa dengan keluarga Korban tetap harus dijaga, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F;
1 (satu) lembar SIM C an. DESRIFINAL;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F dan 1 (satu) lembar SIM C an. DESRIFINAL adalah kendaraan beserta surat-surat kendaraan milik Terdakwa yang telah disita oleh penyidik dari Terdakwa yang dipergunakan oleh Terdakwa pada waktu kecelakaan lalu lintas, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka ringan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dengan merujuk Pasal 14 a KUHP, Majelis Hakim mendapati alasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa bersandarkan ketentuan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini, dari fakta di persidangan terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan terdakwa juga masih banyak mengeluarkan biaya atas kecelakaan ini, maka Majelis Hakim berpendapat dikarenakan alasan kemanusiaan terhadap terdakwa tidak perlu dibebani dengan pidana denda;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DESRIFINAL Panggilan REFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Ringan“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESRIFINAL Panggilan REFI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menentukan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F;
1 (satu) lembar SIM C an. DESRIFINAL;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari SELASA tanggal 30 JUNI 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN, S.H, sebagai Ketua Majelis dan DEDI KUSWARA, S.H.,M.H, dan DEVID AGUSWANDRI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 6 JULI 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh H. DASRI, S.H, sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AMRIZAL, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. | Hakim Ketua ARI KURNIAWAN, S.H. |
| DEVID AGUSWANDRI, S.H. | Panitera Pengganti H. DASRI, S.H. |