05/Pid.B/2014/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 05/Pid.B/2014/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDDY HENDRA DENATA Pgl DEDDY
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL. DEDDY, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH17443 no rangka MFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN ; - Kayu olahan jenis merah ukuran : - 400x6x4=378 btg volume = 3,6288 M3 - 400x7x5=324 btg volume = 4,5360 M3 - 400x20x2=25 btg volume = 0,4000 M3 - 400x15x4=41 btg volume = 0,9840 M3 - 400x10x5=29 btg volume = 0,5800 M3 - 1 (satu) lembar STNKB mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN atas nama FACHRURAZI ; - 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala AD03PD.1101 dengan nomor polisi BA 8133 EU atas nama FACHRURAZI ; - 1 (satu) buah buku kontrol izin usaha angkut an.FACHRURAZI ; Dirampas untuk Negara - 1 (satu) lembar surat daftar kayu olahan (DKO) nomor :23/PT.BASP/VII-2013 dari perusahaan PT Banyu Agro Setia Prima ; - 1 (satu) lembar surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) nomor seri : PT.BASP.0317.A000023 ; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) lembar surat izin mengemudi (SIM B1 Umum) An. Sopir DEDDY HENDRA DENATA. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu DEDDY HENDRA DENATA 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 5/PID.B/2014/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------
Nama lengkap : DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY.
Tempat lahir : Tanah Datar.
Umur/Tgl. lahir : 39 tahun/ 21 Mei 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jorong Kubu Rajo Kenagarian Limo Kaum Kec.Limo Kaum Kab.Tanah Datar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMK.
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh : ----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2013 ;------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 19 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ; --------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan 04 Februari 2014; ---------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan tanggal 05 April 2014;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
--------Telah Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 5/PEN.PID/2014/PN.MR tanggal 6 Januari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 5/PID.B/2014/PN.MR atas nama Terdakwa : DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY; --------------------------------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ; --------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ----
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -------
Menyatakan terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bula kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH 17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN ;
Kayu olahan jenis merah ukuran :
400x6x4=378 btg volume = 3,6288 M3 ;
400x7x5=324 btg volume = 4,5360 M3
400x20x2=25 btg volume = 0,4000 M3
400x15x4=41 btg volume = 0,9840 M3
400x10x5=29 btg volume = 0,5800 M3
- 1 (satu) lembar STNKB mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala AD03PD.1101 dengan nomor polisi BA 8133 EU atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku kontrol izin usaha angkut an.FACHRURAZI ;
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) lembar surat daftar kayu olahan (DKO) nomor :23/PT.BASP/VII-2013 dari perusahaan PT Banyu Agro Setia Prima ;
- 1 (satu) lembar surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) nomor seri : PT.BASP.0317.A000023 ;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) lembar surat izin mengemudi (SIM B1 Umum) An. Sopir DEDDY HENDRA DENATA.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu DEDDY HENDRA DENATA
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
--------Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ; --------
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara tertulis dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; ---------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 31 Desember 2013, No. Reg. Perkara : PDM-2/PL.PJG/Ep.3/12/2013, yang isinya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 00.30. wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebelumnya saat terdakwa bersama saksi GUSRA DEVIOLVIZAL bedara di daerah Jambi, kemudian terdakwa mendapat telphone dari pemilik kendaraan yaitu ZUL FAHMI (DPO) untuk memuat kayu olahan di sawmill milik AWI (DPO) di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Propinsi Jambi, kemudian terdakwa pergi ke sawmill milik AWI (DPO) tersebut, kemudian kayu dimuat keatas mobil yang terdakwa kendarai yaitu mobil Colt Diesel No.Pol BA 8133 EU, setelah kayu dimuat lalu terdakwa mengganti plat mobil tersebut dengan No.Pol AA 8055 DN, lalu terdakwa membawa kayu tersebut dengan didampingi oleh AWI (DPO) menuju batas Jambi dengan Sumatera Barat, dan di perbatasan tersebut terdakwa diberikan surat oleh seorang laki-laki yang namanya tidak terdakwa ketahui, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan bersama saksi GUSRA DELVIOLVIZAL.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu sesampai di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polres Dharmasraya yang sedang melakukan operasi rutin, kemudian anggota kepolisian tersebut yaitu saksi ISWANDI dan saksi BAMBANG SETIAWAN menanyakan tentang kelengkapan angkutan yang terdakwa bawa dan terdakwa menyerahkan surat atau dokumen kayu tersebut yang diterbitkan oleh PT BASP yang beralamat di Jorong Muaro Mau Kenagarian Sungai Kambut Kec.Pulau Punjung Kab.Dharmasraya, kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya karena dokumen yang terdakwa bawa tersebut tidak sesuai dengan lokasi atau asal kayu tersebut dimuat.
Terhadap barang bukti kayu tersebut telah dilakukan pengukuran oleh Ahli bahwa jenis kayu tersebut termasuk jenis kelompok rimba campuran dan jumlah keseluruhannya adalah 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) keping yang jumlah kubikasinya adalah 10,1288 M3 (sepuluh koma satu dua delapan delapan meter kubik). Sesuai dengan Berita Acara Pengukuran pada tanggal 4 November 2013.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara dirugikan dalam bentuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp.729,360,- (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan DR sebesar Rp.2.786.398,32 ( dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma tiga puluh dua).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :---------------------------------------------------------
1. SAKSI: BAMBANG SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 00.30. wib bertempat di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi;----------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan saat melakukan operasi rutin dan memberhentikan truk colt diesel yang dibawa terdakwa, kemudian saat ditanya kelengkapan surat-surat dari kayu yang dibawa terdakwa yaitu berupa FAKO dan DKO, ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan lokasi asal usul kayu tersebut dibawa ; ----------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, kayu tersebut dibawa dari Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Prop.Jambi dan akan dibawa ke daerah Bagan Batu di daerah Riau;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap di Kec. Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya dan belum melewati daerah tempat surat tersebut berasal;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen yang dibawa terdakwa diterbitkan oleh PT.BASP yang beralamat di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;----------------------
Bahwa Kendaraan Truck Colt Diesel tersebut bermuatan kayu olahan lebih kurang 10 M³;---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara;-
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
2. SAKSI : ISWANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 00.30. wib bertempat di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi;----------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan saat melakukan operasi rutin dan memberhentikan truk colt diesel yang dibawa terdakwa, kemudian saat ditanya kelengkapan surat-surat dari kayu yang dibawa terdakwa yaitu berupa FAKO dan DKO, ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan lokasi asal usul kayu tersebut dibawa ; ----------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, kayu tersebut dibawa dari Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Prop.Jambi dan akan dibawa ke daerah Bagan Batu di daerah Riau;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap di Kec. Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya dan belum melewati daerah tempat surat tersebut berasal;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen yang dibawa terdakwa diterbitkan oleh PT.BASP yang beralamat di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;----------------------
Bahwa Kendaraan Truck Colt Diesel tersebut bermuatan kayu olahan lebih kurang 10 M³;---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara;-
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
3. SAKSI: NURHADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan Kuasa Direktur pada PT.BASP yang mengeluarkan dokumen yang dibawa oleh terdakwa atas permintaan seorang kolega saksi yang bernama GEN;---------------------------------------
Bahwa dokumen yang dibawa terdakwa diterbitkan oleh PT.BASP yang beralamat di Pulau Punjung; ----------------------------------------------------
Bahwa daftar kayu yang termuat dalam dokumen tersebut diberikan oleh GEN;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa membawa kayu olahan dilengkapi dengan dokumen tapi tidak sesuai dengan tempat kayu tersebut dimuat;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap di Kec.Sungai Rumbai dan belum melewati daerah tempat surat tersebut berasal;-------------------------------------------
Bahwa seharusnya FAKO dikeluarkan dimana kayu tersebut dimuat;----
Bahwa terdakwa tidak ada memuat kayu di PT.BASP;-----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa mengangkut kayu yang dilengkapi dengan dokumen yang tidak sesuai dengan tempat memuat kayu maka dianggap tidak memiliki dokumen;-----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan saksi yang mengeluarkan dokumen FAKO fiktif, perusahaan mendapat teguran dari Dinas Kehutanan;-----------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
4. SAKSI: JUPRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan penerbit FAKO pada PT.BASP yang mengeluarkan dokumen yang dibawa oleh terdakwa atas permintaan seorang kolega yang bernama GEN;---------------------------------------------
Bahwa dokumen yang dibawa terdakwa diterbitkan oleh PT.BASP yang beralamat di Pulau Punjung; ----------------------------------------------------
Bahwa daftar kayu yang termuat dalam dokumen tersebut diberikan oleh GEN;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa membawa kayu olahan dilengkapi dengan dokumen tapi tidak sesuai dengan tempat kayu tersebut dimuat;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap di Kec.Sungai Rumbai dan belum melewati daerah tempat surat tersebut berasal;-------------------------------------------
Bahwa seharusnya FAKO dikeluarkan dimana kayu tersebut dimuat;----
Bahwa terdakwa tidak ada memuat kayu di PT.BASP;-----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa mengangkut kayu yang dilengkapi dengan dokumen yang tidak sesuai dengan tempat memuat kayu maka dianggap tidak memiliki dokumen;-----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan saksi yang mengeluarkan dokumen FAKO fiktif, perusahaan mendapat teguran dari Dinas Kehutanan;-----------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
--------Menimbang, bahwa selain para saksi-saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah dengan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI 1 : ALI NAFRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah ahli dalam bidang pengukuran kayu dan ada memiliki legalitas sesuai keahlian saksi; ---------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang disita oleh Polisi dalam perkara Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA, yang diperlihatkan kepada Ahli, kayu tersebut termasuk jenis kedalam jenis kelompok rimba campuran dan setelah dilakukan pengukuran jumlahnya 797 keping dan jumlah kubikasinya 10,1288 M3;----------------------------------------------------------
Bahwa Ahli melakukan pengukuran dengan cara mengambil sampel dari tiap-tiap ukuran dan jenis kayu; -------------------------------------------------
Bahwa Alat yang Ahli gunakan untuk mengukur kayu adalah meteran, pisau kater dan alat kayu pembanding/kayu contoh; -----------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
AHLI 2 : MARTIN EFENDI,S,Hut, M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa Ahli adalah Kasi pengelolaan Hutan dan Pungutan iyuran pada bidang bina usaha Produksi hasil hutan ; -------------------------------------
Bahwa Syarat mengangkut kayu adalah memakai dokumen yang sah yaitu Faktur Angkutan Kayu Olahan yang dikeluarkan oleh Izin Usaha industri Primer hasil hutan kayu yang mempunyai izin atau legalitas yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;-------------------------------
Bahwa Dokumen atau surat untuk mengangkut kayu olahan adalah Faktur angkutan Kayu Olahan dan Daftar Kayu Olahan; -------------------
Bahwa Perbuatan terdakwa membawa kayu olahan yang dilengkapi dengan dokumen namun tidak sesuai dengan tempat atau lokasi memuat kayu tersebut berbeda dengan Surat keterangan yang dikeluarkan dianggap tidak sesuai dengan aturan dan terhadap kayu yang dibawa tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah; -------
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara karena tidak dibayarnya PSDH DR yaitu sebesar RP.3.515.758,32;-------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------
Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 00.30. wib bertempat di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi; ---------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi GUSRA DEVIOLVIZAL berada di daerah Jambi, kemudian terdakwa mendapat telephone dari pemilik kendaraan yaitu ZUL FAHMI (DPO) untuk memuat kayu olahan di sawmill milik AWI (DPO) di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Propinsi Jambi, kemudian terdakwa pergi ke sawmill milik AWI (DPO) tersebut, kemudian kayu dimuat keatas mobil yang terdakwa kendarai yaitu mobil Colt Diesel No.Pol BA 8133 EU, setelah kayu dimuat lalu terdakwa mengganti plat mobil tersebut dengan No.Pol AA 8055 DN, lalu terdakwa membawa kayu tersebut dengan didampingi oleh AWI (DPO) menuju batas Jambi dengan Sumatera Barat, dan di perbatasan tersebut terdakwa diberikan surat oleh seorang laki-laki yang namanya tidak terdakwa ketahui, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan bersama saksi GUSRA DELVIOLVIZAL;----------------------------------------------------
Bahwa sesampai di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polres Dharmasraya dan kemudian ditangkap; -------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terdakwa membawa kayu olahan tersebut dilengkapi dengan dokumen tapi tidak sesuai dengan tempat kayu tersebut dimuat; -------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut dibawa dari Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Prop.Jambi dan akan dibawa ke daerah Bagan Batu;-------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap di Kec.Sungai Rumbai dan belum melewati daerah tempat surat tersebut berasal;-------------------------------------------
Bahwa dokumen yang dibawa terdakwa diterbitkan oleh PT.BASP yang beralamat di Pulau Punjung;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memperhatikan surat kayu yang terdakwa bawa tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Truck Colt Diesel yang Terdakwa bawa bermuatan kayu olahan lebih kurang 10 M³;-----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) ataupun barang bukti yang dapat meringankan terdakwa;------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH 17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN ;
Kayu olahan jenis merah ukuran :
400x6x4=378 btg volume = 3,6288 M3 ;
400x7x5=324 btg volume = 4,5360 M3
400x20x2=25 btg volume = 0,4000 M3
400x15x4=41 btg volume = 0,9840 M3
400x10x5=29 btg volume = 0,5800 M3
- 1 (satu) lembar STNKB mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala AD03PD.1101 dengan nomor polisi BA 8133 EU atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku kontrol izin usaha angkut an.FACHRURAZI ;
- 1 (satu) lembar surat daftar kayu olahan (DKO) nomor :23/PT.BASP/VII-2013 dari perusahaan PT Banyu Agro Setia Prima ;
- 1 (satu) lembar surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) nomor seri : PT.BASP.0317.A000023 ;
- 1 (satu) lembar surat izin mengemudi (SIM B1 Umum) An. Sopir DEDDY HENDRA DENATA.
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa telah membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Terdakwa;-----------------------
--------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 00.30. wib bertempat di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi; ---------------
Bahwa benar pada saat ditangkap, terdakwa sedang mengangkut kayu dari Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Prop.Jambi dan akan dibawa ke daerah Bagan Batu propinsi Riau;-----------------------------------------------
Bahwa benar kayu yang diangku oleh Terdakwa termasuk jenis kedalam jenis kelompok rimba campuran dan setelah dilakukan pengukuran jumlahnya 797 keping dan jumlah kubikasinya 10,1288 M3;--------------
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama saksi GUSRA DEVIOLVIZAL berada di daerah Jambi, kemudian terdakwa mendapat telephone dari pemilik kendaraan yaitu ZUL FAHMI (DPO) untuk memuat kayu olahan di sawmill milik AWI (DPO) di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Propinsi Jambi, kemudian terdakwa pergi ke sawmill milik AWI (DPO) tersebut, kemudian kayu dimuat keatas mobil yang terdakwa kendarai yaitu mobil Colt Diesel No.Pol BA 8133 EU, setelah kayu dimuat lalu terdakwa mengganti plat mobil tersebut dengan No.Pol AA 8055 DN, lalu terdakwa membawa kayu tersebut dengan didampingi oleh AWI (DPO) menuju batas Jambi dengan Sumatera Barat, dan di perbatasan tersebut terdakwa diberikan surat oleh seorang laki-laki yang namanya tidak terdakwa ketahui, kemudian sesampai di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polres Dharmasraya dan kemudian ditangkap ;------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena setelah Polisi memeriksa dan melihat dokumen-dokumen pengangkutan yang dibawa oleh Terdakwa berupa FAKO, ternyata terdakwa membawa kayu olahan tersebut dilengkapi dengan dokumen pengangkutan, tapi tidak sesuai dengan tempat kayu tersebut dimuat;-----------------------------------------------------
Bahwa benar kayu yang Terdakwa bawa dimuat di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Propinsi Jambi, sedangkan FAKO diterbitkan oleh PT.BASP yang beralamat di Pulau Punjung; -----------------------------------
Bahwa benar seharusnya FAKO dikeluarkan dimana kayu tersebut dimuat; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perbuatan terdakwa membawa kayu olahan yang dilengkapi dengan dokumen namun tidak sesuai dengan tempat atau lokasi memuat kayu tersebut berbeda dengan Surat keterangan yang dikeluarkan dianggap tidak sesuai dengan aturan dan terhadap kayu yang dibawa tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah;-------
Bahwa benar Akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara karena tidak dibayarnya PSDH DR yaitu sebesar RP.3.515.758,32;--------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ; --------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; ------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa ketiga unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah manusia pada umumnya, artinya siapa saja sebagai subjek itu pendukung hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum dapat diajukan sebagai Terdakwa; ---------------
Menimbang, bahwa orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY dengan identitas lengkap sebagaimana surat dakwaan; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ; ------------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah tindakan yang dilakukan itu memang dikehendaki dan diketahui serta diinsyafi oleh pelaku, termasuk akibat yang ditimbulkannya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua ini menguraikan beberapa pilihan atas suatu perbuatan, adalah karena apabila salah satu perbuatan saja yang dilakukan maka dapat dianggap telah memenuhi unsur ini;---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 00.30. wib bertempat di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya, Terdakwa telah ditangkap Polisi ketika sedang mengangkut kayu kelompok rimba campuran sebanyak 797 keping dan jumlah kubikasinya 10,1288 M3 dari sawmill milik AWI (DPO) di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Prop.Jambi dan akan dibawa ke daerah Bagan Batu propinsi Riau;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa awalnya terdakwa bersama saksi GUSRA DEVIOLVIZAL berada di daerah Jambi, kemudian terdakwa mendapat telephone dari pemilik kendaraan yaitu ZUL FAHMI (DPO) untuk memuat kayu olahan di sawmill milik AWI (DPO) di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Propinsi Jambi, kemudian terdakwa pergi ke sawmill milik AWI (DPO) tersebut, kemudian kayu dimuat keatas mobil yang terdakwa kendarai yaitu mobil Colt Diesel No.Pol BA 8133 EU, setelah kayu dimuat lalu terdakwa mengganti plat mobil tersebut dengan No.Pol AA 8055 DN, lalu terdakwa membawa kayu tersebut dengan didampingi oleh AWI (DPO) menuju batas Jambi dengan Sumatera Barat, dan di perbatasan tersebut terdakwa diberikan surat oleh seorang laki-laki yang namanya tidak terdakwa ketahui, kemudian sesampai di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polres Dharmasraya dan kemudian ditangkap;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terdakwa mengetahui bahwa barang yang akan dimuat ke atas truck yang Terdakwa kemudikan adalah berupa kayu ;--------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “dengan sengaja mengangkut hasil hutan” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;-----------------------------------------------
Ad. 3. Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud surat keterangan sahnya hasil hutan adalah suatu dokumen yang melengkapi keberadaan dari hasil hutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009, dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) ;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) ;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA.302;
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) ;
f. Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 00.30. wib bertempat di Simpang III Blok A Sitiung III Jorong Kurnia Kenagarian Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya, Terdakwa telah ditangkap Polisi ketika sedang mengangkut kayu kelompok rimba campuran sebanyak 797 keping dan jumlah kubikasinya 10,1288 M3 dari sawmill milik AWI (DPO) di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Prop.Jambi dan akan dibawa ke daerah Bagan Batu propinsi Riau;-------------------------------------------------------------------------------
Mnimbang, bahwa Terdakwa ditangkap Polisi karena setelah Polisi memeriksa dan melihat dokumen-dokumen pengangkutan yang dibawa oleh Terdakwa berupa FAKO, ternyata terdakwa membawa kayu olahan tersebut dilengkapi dengan dokumen pengangkutan, tapi tidak sesuai dengan tempat kayu tersebut dimuat;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kayu yang Terdakwa bawa dimuat di Desa Tanjung Simalidu Kab.Tebo Propinsi Jambi, sedangkan FAKO diterbitkan oleh PT.BASP yang beralamat di Pulau Punjung, dimana seharusnya FAKO dikeluarkan dimana kayu tersebut dimuat;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli MARTIN EFENDI,S,Hut, M.M., Perbuatan terdakwa membawa kayu olahan yang dilengkapi dengan dokumen namun tidak sesuai dengan tempat atau lokasi memuat kayu tersebut berbeda dengan Surat keterangan yang dikeluarkan dianggap tidak sesuai dengan aturan dan terhadap kayu yang dibawa tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah;------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara karena tidak dibayarnya PSDH DR yaitu sebesar RP.3.515.758,32;---------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ; -----------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; --------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;--------------------------------------
--------Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, selain mengatur sanksi pidana penjara juga sekaligus mengatur sanksi pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dikenakan pidana penjara sekaligus juga dikenakan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang besarnya denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan; -----------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;-------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;---------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;----------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ; --------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;--------------
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 (satu) unit mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH 17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN ;
Kayu olahan jenis merah ukuran :
400x6x4=378 btg volume = 3,6288 M3 ;
400x7x5=324 btg volume = 4,5360 M3
400x20x2=25 btg volume = 0,4000 M3
400x15x4=41 btg volume = 0,9840 M3
400x10x5=29 btg volume = 0,5800 M3
- 1 (satu) lembar STNKB mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala AD03PD.1101 dengan nomor polisi BA 8133 EU atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku kontrol izin usaha angkut an.FACHRURAZI ;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk negara;-------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat daftar kayu olahan (DKO) nomor :23/PT.BASP/VII-2013 dari perusahaan PT Banyu Agro Setia Prima ;
- 1 (satu) lembar surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) nomor seri : PT.BASP.0317.A000023 ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang hasil kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;------------
- 1 (satu) lembar surat izin mengemudi (SIM B1 Umum) An. Sopir DEDDY HENDRA DENATA.
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY, maka akan dikembalikan kepada Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY;----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;------------------------------------------------------------
--------Mengingat pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL.DEDDY Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDDY HENDRA DENATA PGL. DEDDY, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara ; --------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; ------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH 17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN ;
- Kayu olahan jenis merah ukuran :
400x6x4=378 btg volume = 3,6288 M3
400x7x5=324 btg volume = 4,5360 M3
400x20x2=25 btg volume = 0,4000 M3
400x15x4=41 btg volume = 0,9840 M3
400x10x5=29 btg volume = 0,5800 M3
- 1 (satu) lembar STNKB mobil truk colt Diesel merk mitshubishi no mesin 4D34TH17443 no rangka MHMFE74P5CK056673, warna kuning, bak kayu, pakai terpal hijau, nomor polisi terpasang AA 8055 DN atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala AD03PD.1101 dengan nomor polisi BA 8133 EU atas nama FACHRURAZI ;
- 1 (satu) buah buku kontrol izin usaha angkut an.FACHRURAZI ;
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) lembar surat daftar kayu olahan (DKO) nomor :23/PT.BASP/VII-2013 dari perusahaan PT Banyu Agro Setia Prima ;
- 1 (satu) lembar surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) nomor seri : PT.BASP.0317.A000023 ;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) lembar surat izin mengemudi (SIM B1 Umum) An. Sopir DEDDY HENDRA DENATA.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu DEDDY HENDRA DENATA
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2014 oleh kami YUDISTIRA ALFIAN, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis ADHI ISMOYO, SH.MH. dan RANUM FATIMAH FLORIDA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 27 Pebruari2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu EFENDI, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadapan ASRI YETTI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadapan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : ADHI ISMOYO, SH, MH. RANUM FATIMAH FLORIDA, SH. | HAKIM KETUA SIDANG YUDISTIRA ALFIAN, SH, MH. |
PANITERA PENGGANTI
E F E N D I, SH.