379/Pid.Sus/2014/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 379/Pid.Sus/2014/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pariyem Binti Asmawirdja
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa PARIYEM Binti ASMAWIRJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi Standard an/atau Persyaratan Keamanan dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000.,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack, - 1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak, - 2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack, - 1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack, - 1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack, - 1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack, - 2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack, - 2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack, - 2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack, - 1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack, - 1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack, - 1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack, - 2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack, - 1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan, - 1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu, - 1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu, - 1 (satu) karung plastik serbuk jamu, - 2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu, - 1 (satu) unit mesin press ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 379/Pid.Sus/2014/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PARIYEM Binti Alm ASMAWIRADJA ;
Tempat lahir : Cilacap ;
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 06 Nopember 1968 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Tondano RT.01/03 Kelurahan Mujur, Kecamatan
Kroya, Kabupaten Cilacap ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 25-11-2014 sampai dengan tanggal 14-12-2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 10-12-2014 sampai dengan tanggal 08-01- 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 09-01-2015 sampai dengan tanggal 09-03-2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 379/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Clp tanggal 10-12-2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 379/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Clp tanggal 11-12-2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa yaitu ; Terdakwa PARIYEM Binti ASMAWIRDJA bersalah melakukan tindak pidana “Kesehatan” melanggar dakwaan kedua 196 Jo 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa PARIYEM Binti ASMAWIRDJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, penjara dengan masa percobaan 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack,
1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak,
2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack,
1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack,
1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack,
1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack,
2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack,
2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack,
2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack,
1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack,
2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack,
1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan,
1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu,
1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu,
1 (satu) karung plastik serbuk jamu,
2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu,
1 (satu) unit mesin press ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar Permohonan dari Terdakwa didepan persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman dari Terdakwa di ringankan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa PARIYEM BINTI ASMAWIRDJA pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di jalan Tondano RT.001 RW.003 Kelurahan Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa PARIYEM BINTI ASMAWIRDJA pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014, bertempat di rumah terdakwa Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sedang memproduksi obat tradisional (jamu), terdakwa didatangi oleh saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO (petugas dari Polda Jateng) untuk melakukan penindakan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa obat- obat tradisional tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa pada saat saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO melakukan penindakan, penggeledahan di kamar samping rumah milik terdakwa menemukan: 1 )satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack, 1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak, 2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack, 1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack, 1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack, 1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack, 2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack, 2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack, 2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack, 1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack, 2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack, 1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot-empotan, 1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu, 1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu, 1 (satu) karung plastik serbuk jamu, 2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu, 1 (satu) unit mesin press.
Bahwa ketika saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO menanyakan tentang ijin edar dari obat tradisional yang telah terdakwa produksi, maka terdakwa menerangkan bahwa obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar.
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi memproduksi obat tradisional tersebut dengan cara serbuk temulawak, serbuk majakan (suruh), serbuk jambe dicampur jadi satu kemudian diaduk, selanjutnya dimasukkan kedalam kapsul dan dimasukkan kedalam foil kemudian terdakwa kemas menggunakan mesin press. Bahwa terdakwa mengedarkan obat tradisional tersebut ke wilayah palembang dan Jakarta melalui jasa paket dan ada juga yang terdakwa jual ke warung-warung sekitar tempat tinggal terdakwa dan terdakwa mendapat keuntungan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) hingga Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) pack obat tradisional tersebut.
Bahwa Ahli Dra. DANIEL KRISTTNI,Apt menerangkan setiap industri dan usaha obat tradisional wajib memiliki izin dari menteri Kesehatan kecuali usaha jamu gendong dan usaha jamu racikan, sedangkan terhadap sediaan farmasi yang diedarkan harus memiliki izin edar dari Badan POM RI.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa PARIYEM BINTI ASMA W’ TRDJ A pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di jalan Tondano RT.001 RW.003 Kelurahan Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa PARIYEM BINTI ASMAWIRDJA pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014, bertempat di rumah terdakwa Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sedang memproduksi obat tradisional (jamu), terdakwa didatangi oleh saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO (petugas dari Polda Jateng) untuk melakukan penindakan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa obat- obat tradisional tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa pada saat saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO melakukan penindakan, penggeledahan di kamar samping rumah milik terdakwa menemukan: 1 )satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack, 1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak, 2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack, 1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack, 1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack, 1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack, 2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack, 2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack, 2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack, 1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack, 2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack, 1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot-empotan, 1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu, 1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu, 1 (satu) karung plastik serbuk jamu, 2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu, 1 (satu) unit mesin press.
Bahwa ketika saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO menanyakan tentang ijin edar dari obat tradisional yang telah terdakwa produksi, maka terdakwa menerangkan bahwa obat tradisional tersebut tidak memiliki i2in edar.
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi memproduksi obat tradisional tersebut dengan cara serbuk temulawak, serbuk majakan (suruh), serbuk jambe dicampur jadi satu kemudian diaduk, selanjutnya dimasukkan kedalam kapsul dan dimasukkan kedalam foil kemudian terdakwa kemas menggunakan mesin press yang belum teruji keamanan kesehatan dan kesterilannya.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat tradisional tersebut ke wilayah palembang dan Jakarta melalui jasa paket dan ada juga yang terdakwa jual ke warung-warung sekitar tempat tinggal terdakwa dan terdakwa mendapat keuntungan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) hingga Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) pack obat tradisional tersebut Bahwa Ahli Dra. DANIEL KRISTINI,Apt menerangkan setiap industri dan usaha obat tradisional wajib memiliki i2in dari menteri Kesehatan kecuali usaha jamu gendong dan usaha jamu racikan, sedangkan terhadap sediaan farmasi yang diedarkan harus memiliki izin edar dari Badan POM RI.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. lab : 583/KKF/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani pemeriksa Drs. TEGUH PRIHMONO, ROSTIAWAN A, A. M.dak, SHINTA ANDROMEDA, ST mengetahui Kepala Pusat Laboratorium Forensik SETIJANI DWIASTUTI, S.KM, M.Kes menyatakan bahwa barang bukti tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. lab : 583/KKF/2014 tanggal 17 Juli 2014 adalah tidak mengandung Bahan Kimia Obat)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
Ketiga:
Bahwa terdakwa PARIYEM BINTI ASMAWIRDJA pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di jalan Tondano RT.001 RW.003 Kelurahan Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, tidak memiliki keahhan dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimakdus dalam Pasal 108 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa PARIYEM BINTI ASMAWIRDJA pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014, bertempat di rumah terdakwa Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sedang memproduksi obat tradisional (jamu), terdakwa didatangi oleh saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO (petugas dari Polda Jateng) untuk melakukan penindakan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa obat- obat tradisional tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa pada saat saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO melakukan penindakan, penggeledahan di kamar samping rumah milik terdakwa menemukan: 1 )satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack, 1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak, 2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack, 1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack, 1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack, 1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack, 2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack, 2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack, 2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack, 1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack, 2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack, 1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot-empotan, 1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu, 1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu, 1 (satu) karung plastik serbuk jamu, 2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu, 1 (satu) unit mesin press.
Bahwa ketika saksi EDI PURWANTO, SH dan saksi AGUS WIRANTO menanyakan tentang ijin edar dari obat tradisional yang telah terdakwa produksi, maka terdakwa menerangkan bahwa obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar.
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi memproduksi obat tradisional tersebut dengan cara serbuk temulawak, serbuk majakan (suruh), serbuk jambe dicampur jadi satu kemudian diaduk, selanjutnya dimasukkan kedalam kapsul dan dimasukkan kedalam foil kemudian terdakwa kemas menggunakan mesin press yang belum teruji keamanan kesehatan dan kesterilannya.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat tradisional tersebut ke wilayah palembang dan Jakarta melalui jasa paket dan ada juga yang terdakwa jual ke warung-warung sekitar tempat tinggal terdakwa dan terdakwa mendapat keuntungan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) hingga Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) pack obat tradisional tersebut Bahwa Ahli Dra. DANIEL KRISTINI,Apt menerangkan setiap industri dan usaha obat tradisional wajib memiliki izin dari menteri Kesehatan kecuali usaha jamu gendong dan usaha jamu racikan, sedangkan terhadap sediaan farmasi yang diedarkan harus memiliki izin edar dari Badan POM RI.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. lab : 583/KKF/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani pemeriksa Drs. TEGUH PRIHMONO, ROSTIAWAN A, A. M.dak, SHINTA ANDROMEDA, ST mengetahui Kepala Pusat Laboratorium Forensik SETIJANI DWIASTUTI, S.KM, M.Kes menyatakan bahwa barang bukti tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. lab : 583/KKF/2014 tanggal 17 Juli 2014 adalah tidak mengandung Bahan Kimia Obat)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
EDI PURWANTO, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangan di depan persidangan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat dijalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, saksi bersama team dari Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa saksi dan team melakukan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan Terdakwa menjual jamu yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Terdakwa membuat jamu di rumahnya di Jalan Tondano Rt.001 Rw. 003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap ;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack, 1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak, 2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack, 1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack, 1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack, 1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack, 2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack, 2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack, 2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack, 1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack, 2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack, 1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot-empotan, 1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu, 1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu, 1 (satu) karung plastik serbuk jamu, 2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu, 1 (satu) unit mesin press ;
Bahwa jamu yang dibuat Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI.
AGUS WIRANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangan di depan persidangan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat dijalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, saksi bersama team dari Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa saksi dan team melakukan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan Terdakwa menjual jamu yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Terdakwa membuat jamu di rumahnya di Jalan Tondano Rt.001 Rw. 003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap ;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack, 1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak, 2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack, 1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack, 1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack, 1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack, 2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack, 2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack, 2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack, 1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack, 1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack, 2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack, 1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot-empotan, 1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu, 1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu, 1 (satu) karung plastik serbuk jamu, 2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu, 1 (satu) unit mesin press ;
Bahwa jamu yang dibuat Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI.
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
Dra.DANIEL KRISTINI, Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja pada balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang dengan jabatan sebagai Tenaga Pengawas Farmasi dan Makanan ;
Bahwa tugas dan tangung jawab ahli adalah melakukan pengawasan dibidang farmasi dan makanan di Wilayah Jawa Tengah;
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Bahwa sediaan farmasi tanpa ijin edar adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika yang tidak memiliki ijin dari Badan POM RI untuk diedarkan di wilayah Indonesia ;
Bahwa yang dimaksud obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan satian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai norma yang berlaku dimasyarakat;
Bahwa jamu termasuk dalam obat tradisional;
Bahwa untuk dapat memproduksi dan mengedarkan obat tradisional atau ediaan farmasi harus memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Bahwa ediaan farmasi yang akan diedarkan di Indonesia harus didaftarkan kepada Badan POM RI, setelah dinyatakan lulus evaluasi dan uji laboratorium maka Badan POM RI memberikan tanda Nomor Registrasi, untuk jamu diberi kode TR ;
Bahwa barang bukti berupa jamu yang disita dari Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI.
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Petugas Kepolisian dari Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Terdakwa membuat jamu di rumahnya di Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack,
1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak,
2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack,
1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack,
1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack,
1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack,
2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack,
2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack,
2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack,
1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack,
2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack,
1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan,
1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu,
1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu,
1 (satu) karung plastik serbuk jamu,
2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu,
1 (satu) unit mesin press ;
Bahwa dalam sebulan, Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan jamu sekitar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa jamu yang dibuat Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI;
Bahwa Terdakwa mengedarkan jamu di Wilayah Palembang dan Jakarta yang dikirim melalui jasa paket dan Terdakwa juga menjual di warung Terdakwa di jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak mengerti kegunaan dan efek samping obat tersebut jika di komsumsi berlebihan dan dirinya tidak memiliki keahlian maupun kewenangan tentang keobat obatan dan tidak memiliki ijin apapun ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack,
1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak,
2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack,
1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack,
1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack,
1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack,
2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack,
2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack,
2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack,
1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack,
2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack,
1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan,
1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu,
1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu,
1 (satu) karung plastik serbuk jamu,
2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu,
1 (satu) unit mesin press ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Petugas Kepolisian dari Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ;
Bahwa benar hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polda Jawa Tengah dimana menemukan barang bukti berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa benar Terdakwa membuat jamu di rumahnya di Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
Bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack,
1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak,
2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack,
1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack,
1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack,
1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack,
2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack,
2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack,
2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack,
1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack,
2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack,
1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan,
1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu,
1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu,
1 (satu) karung plastik serbuk jamu,
2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu,
1 (satu) unit mesin press ;
Bahwa benar dalam sebulan, Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan jamu sekitar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar jamu yang dibuat oleh Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan jamu di Wilayah Palembang dan Jakarta yang dikirim melalui jasa paket dan Terdakwa juga menjual di warung Terdakwa di jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap ;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak mengerti kegunaan dan efek samping obat tersebut jika di konsumsi berlebihan dan dirinya tidak memiliki keahlian maupun kewenangan tentang keobat obatan dan tidak memiliki ijin apapun ;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Atau Kedua sebagaimana diatur dalam 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Yang tidak memenuhi standard/atau persyaratan keamanana, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau individu yang merupakan subjek hukum (natuurlijk persoon) dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam perkara ini PARIYEM Binti ASMAWIRJA yang dihadapkan di depan persidangan dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dimana berdasarkan keterangan para saksi, ahli maupun keterangan Terdakwa sendiri selama persidangan, diketahui bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak ditemukan adanya perilaku baik jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskanya dari kemampuan untuk bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa Menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki atau menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Willens and Wetens Veroorzaken van een gevolg, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta mengisyafi tindakan tersebut dan /atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa Kesengajaan dalam unsur ini adalah ditujukan untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan dalam unsur ini di sebutkan perbuatan memproduksi atau mengedarkan di tujukan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosisi, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di depan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Petugas Kepolisian dari Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ;
Bahwa benar hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polda Jawa Tengah dimana menemukan barang bukti berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa benar Terdakwa membuat jamu di rumahnya di Jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
Bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack,
1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak,
2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack,
1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack,
1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack,
1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack,
2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack,
2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack,
2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack,
1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack,
2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack,
1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan,
1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu,
1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu,
1 (satu) karung plastik serbuk jamu,
2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu,
1 (satu) unit mesin press ;
Bahwa benar dalam sebulan, Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan jamu sekitar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar jamu yang dibuat oleh Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan jamu di Wilayah Palembang dan Jakarta yang dikirim melalui jasa paket dan Terdakwa juga menjual di warung Terdakwa di jalan Tondano Rt.001 Rw.003 Kelurahan Mujur, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 3 Unsur “yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan :
Menimbang, Bahwa pasal 98 ayat(2) Undang-Undang No 36 menyebutkan bahwa “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
Menimbang,Bahwa pasal 98 ayat (3) menyebutkan bahwa “ ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah ;
Menimbang,Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan fakta hukum jika Terdakwa hanyalah ibu rumah tangga atau Terdakwa tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan, latar belakang pendidikan Terdakwa hanyalah SD, yang artinya tidak ada pengetahuan Terdakwa yang dapat di pertanggungjawabkan terkait kefarmasian ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta tersebut jelaslah Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau keahlian dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Penuntut umum tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan bukan memohon agar dibebaskan dari hukuman maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack,
1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak,
2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack,
1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack,
1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack,
1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack,
2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack,
2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack,
2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack,
1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack,
2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack,
1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan,
1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu,
1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu,
1 (satu) karung plastik serbuk jamu,
2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu,
1 (satu) unit mesin press ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan Penyalahgunaan obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan saudara yang masih kecil ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa PARIYEM Binti ASMAWIRJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi Standard an/atau Persyaratan Keamanan dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000.,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) karton jamu obat kuat urat madu isi 35 pack,
1 (satu) karton jamu obat kuat tongkat ajimat madura isi 22 pack @ 6 kotak,
2 (dua) karton jamu tongkat ajimat asmara @ 68 pack,
1 (satu) karton jamu tangkur putih isi 130 pack,
1 (satu) karton jamu perawan surga isi 400 pack,
1 (satu) karton jamu arabian oil isi 110 pack,
2 (dua) karton jamu empot-empotan @200 pack,
2 (dua) karton jamu putri monalisa indias @ 200 pack,
2 (dua) karton jamu sedap malam @ 200 pack,
1 (satu) karton jamu dewi aneka sari isi 21 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat sedap malam isi 200 pack,
1 (satu) karton jamu tongkat empot madura isi 115 pack,
2 (dua) karton jamu tongkat rapet manis isi 173 pack,
1 (satu) karton kertas pembungkus jamu merk empot- empotan,
1 (satu) kantung kresek warna hijau berisi kapsul warna merah kuning isi serbuk jamu,
1 (satu) kantong kresek berisi kapsul warna putih hijau berisi serbuk jamu,
1 (satu) karung plastik serbuk jamu,
2 (dua) kantong plastik isi serbuk jamu,
1 (satu) unit mesin press ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Selasa, tanggal 03-02-2015, oleh PUJIASTUTI HANDAYANI, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, RADITYO BASKORO, SH.,M.Kn dan ZULKARNAEN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BUDI PRIYANTO, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh JONATHAN MARKUS,SH Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Radityo Baskoro, S.H., M.Kn. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H,
Zulkarnaen, S.H.
Panitera Pengganti,
Budi Priyanto, SH.MH.