315/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 315/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Udung Bin Edet
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Udung Bin Edet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kaos warna merah; - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam; - 1 (satu) potong BH warna coklat bermotif bunga; - 1 (satu) potong celana dalam warna pink; Dikembalikan kepada saksi korban Ati Marwati Binti Aang; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 315/Pid.Sus/2015/PN Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kls I.A Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :Udung Bin Edet;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/tanggal lahir : 65 Tahun/ tahun 1949;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kampung Cimanja RT.01/RW.03 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Pebruari 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Hakim sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Mei 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kls.IA. Bale Bandung sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Alexander Finenko, SH Advokat pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung beralamat di Jalan Jaksa Naranata No 1 Bale Endah Kabupaten Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 315/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 29 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 315/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 15 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 315/Pid.Sus/2015/PN.Blb, tanggal 20 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Udung Bin Edet secara syah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Udung Bin Edet dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos warna merah;
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
1 (satu) potong BH warna coklat bermotif bunga;
1 (satu) potong celana dalam warna pink;
dikembalikan kepada saksi korban Ati Maryati;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (satu ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa UDUNG BIN (Alm) EDET, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 09.00 wib, atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2015 bertempat di Kampung Babakan Rt.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi korban Ati Maryati yang masih berusia 16 tahun sedang berada didalam rumah neneknya yaitu saksi Itok, tiba-tiba datang terdakwa dengan mengetuk pintu rumah dan langsung masuk kerumah dan duduk dikursi ruang tamu, kemudian saksi korban duduk menghampiri terdakwa dan bertanya “Bade naon kabumi abdi (mau apa kamu masuk kerumah saya) dan terdakwa menjawab “mau main aja”, setelah itu terdakwa langsung memegang tangan saksi korban saksi Ati Maryati dan berkata pada saya “kita main yuk nonton sepak bola” namun saksi menolak dengan menjawab “ Tidak mau” kemudian terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban Ati Maryati dan berkata “ ke kamar bentar yuk?” dan saksi kembali menolak dengan berkata “ tidak mau ah, emang mau ngapain?”kemudian terdakwa memaksa saksi korban Ati Maryati sambil memegang tangan dan menyeret menuju kamar dan didalam kamar terdakwa memaksa kembali saksi korban untuk membuka pakaian namun saksi korban Ati Maryati tetap menolak, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa hingga tidak berbusana, kemudian terdakwa secara paksa membuka pakaian saksi korban yang pada saat itu memakai celana panjang hitam, kaos warna merah,BH warna coklat bermotif bunga dan celana dalam warna pink hingga tidak berbusana dan saksi korban Ati tetap berontak namun karena tenaganya lebih kuat kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban Ati kekasur hingga hingga terlentang dikasur dan terdakwa langsung menindih saksi korban Ati sambil menggesek gesekkan kemaluannya ke bibir kemaluan (vagina) saksi korban Ati M hingga mengeluarkan sperma diluar Vagina saksi Ati M;
Bahwa kejadian tersebut kembali terjadi pada tanggal hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 dengan cara yang sama yaitu menyeret menuju kamar dan didalam kamar terdakwa memaksa kembali saksi korban untuk membuka pakaian namun saksi korban Ati Maryati tetap menolak, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa hingga tidak berbusana, kemudian terdakwa secara paksa membuka pakaian saksi korban yang pada saat itu memakai celana panjang hitam, kaos warna merah,BH warna coklat bermotif bunga dan celana dalam warna pink hingga tidak berbusana dan saksi korban Ati tetap berontak namun karena tenaganya lebih kuat kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban Ati kekasur hingga hingga terlentang dikasur dan terdakwa langsung menindih saksi korban Ati sambil menggesek gesekkan kemaluannya ke bibir kemaluan (vagina) saksi korban Ati M hingga mengeluarkan sperma diluar Vagina saksi Ati M. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut dicurigai oleh nenek korban yaitu saksi Itok karena pada hari berikutnya berada dipinggir rumah saksi Itok dan pada saat dihampiri dan ditanya “ mau ngapain kamu dirumah saya” namun terdakwa malah melarikan diri dan atas dasar curiga kemudian saksi Itoh bertanya kepada saksi korban Ati “Mau ngapain Udung berada dipinggir rumah”,kemudian dengan rasa takut saksi korban megatakan kepada nenenknya yaitu saksi Itok bahwa korban telah dipaksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali, Selanjutnya saksi Itok melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batujajar, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek batujajar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setiap akan menyetubuhi saksi korban Ati, terdakwa memberikan uang jajan kepada saksi korban Ati sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan saksi korban Ati pada saat membeli cireng kepada terdakwa tidak bayar/gratis;
Akibat perbuatan terdakwa UDUNG bin Alm.EDET mengakibatkan saksi ATI MARWATI BINTI Alm. AANG yang pada waktu kejadian berumur 16 Tahun mengalami:
Keadaan umum = Compos Mentis
Tanda Vital = dalam batas normal
Pemeriksaan Ginekologi :
Rectal Toucher = Selaput hymen dalam batas normal
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan bernama Ati Marwati Binti Aang, dengan hasil pemeriksaan selaput darah utuh;
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Nomor : 08/II/CM/RSUC/2015 tanggal 14 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Nogi E.P, Sp.OG;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.35/2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi surat dakwaan tersebut dan baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu:
Saksi Ati Marwati Binti Aang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah nenek saksi di Kampung Babakan RT.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa mengetuk pintu rumah nenek saksi dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk di ruang tamu, kemudian saksi menghampiri Terdakwa dan duduk disamping Terdakwa, lalu saksi bertanya kepada Terdakwa “bade naon ka bumi abdi”? (mau apa masuk kedalam rumah saya) lalu Terdakwa menjawab mau main aja, namun pada saat itu Terdakwa malah memegang tangan saksi dan berkata kepada saksi “kita main yu nonton sepak bola” lalu saksi menjawab “tidak mau”, tidak lama kemudian Terdakwa memeluk tubuh saya dan berkata kepada saksi “ke kamar bentar yu” dan menjawab kembali “tidak mau ah emang mau ngapain” jawab Terdakwa “hayu sebentar saja” sambil memaksa saksi dan menyeret tangan saksi menuju ke kamar;
Bahwa setibanya di kamar Terdakwa memaksa saksi untuk membuka celana yang saksi pakai namun saksi tidak mau, tetapi Terdakwa malah membuka celana dan celana dalamnya hingga tidak berbusana, Terdakwa juga memegang celana dan celana dalam saksi lalu menariknya hingga saksi juga tidak berbusana, kemudian Terdakwa mendorong saksi ke kasur hingga saksi terlentang, kemudian Terdakwa langsung menindih saksi kemudian kemaluan Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi, tetapi kemaluan Terdakwa tidak masuk sehingga kemaluan Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir kemaluan saksi sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi;
Bahwa benar usia saksi pada saat peristiwa tersebut terjadi berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena setiap hari lewat ke rumah nenek menjajakan jualannya dan Terdakwa adalah tukang Cireng;
Bahwa benar Terdakwa telah 2 kali melakukan persetubuhan dengan saksi dan yang terakhir yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 jam 15.00 WIB dengan cara yang sama dan di tempat yang sama;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Terdakwa memberikan uang jajan kepada saksi sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menyatakan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Itok Binti Ende dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Ati Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi Ati (cucu saksi) yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah saksi di Kampung Babakan RT.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada hari hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira sore hari mencurigai Terdakwa sedang berada dipinggir rumah saksi dengan perilaku aneh, kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa, tetapi bukannya dijawab malah Terdakwa melarikan diri;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi korban, kenapa Terdakwa ada di rumah saksi, korban menjelaskan bahwa Terdakwa memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dan saksi korban menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak dua kali pada saat saksi berada di kebun;
Bahwa benar pada saat korban disetubuhi oleh Terdakwa usianya 15 tahun;
Bahwa saksi menyatakan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Wawan Hermawan Bin intan Mustapa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan saksi (saksi korban Ati) yaitu hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 15.00 WIB pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah ibu saksi di Kampung Babakan RT.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui peristiwa tersebut, tetapi saksi mengetahui peristiwa tersebut karena mendapat laporan dari sdr. Mumuh;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi sdri. Ati, tetapi pada saat peristiwa tersebut terjadi sdri. Ati usianya 15 tahun;
Saksi Mumuh Maulana Bin Enjang (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui tentang peristiwa yang dialami oleh keponakan saksi yaitu sdri. Ati, namun saksi mendapat laporan dari saksi Itok yang menerangkan bahwa sdri. Ati disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya sdri. Itok mencurigai Terdakwa yang saat itu sedang berada dipinggir rumah saksi Itok dengan perilaku aneh, kemudian saksi Itok menghampiri Terdakwa bertanya kepada Terdakwa “mau ngapain kamu di rumah saya”?, tetapi bukannya dijawab malah Terdakwa melarikan diri;
Bahwa selanjutnya saksi Itok menanyakan kepada saksi korban, “mau apa Terdakwa berada di pinggir rumah saksi”?, selanjutnya korban menjelaskan bahwa Terdakwa memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dan saksi korban menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak dua kali pada saat saksi berada di kebun;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi sdri. Ati, tetapi menurut keterangan saksi korban Terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban selalu memaksanya dan pada saat peristiwa tersebut terjadi sdri. Ati usianya 15 tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ati pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah nenek saksi korban di Kampung Babakan RT.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB, saksi Ati terkejut ketika melihat Terdakwa tiba-tiba mengetuk-ngetuk pintu rumah nenek saksi Ati dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk dikursi ruang tamu, kemudian saksi Ati menghampiri Terdakwa dan duduk disamping Terdakwa, lalu saksi Ati bertanya kepada Terdakwa “bade naon ka bumi abdi”? (mau apa masuk kedalam rumah saya) lalu Terdakwa menjawab “mau main aja”, namun pada saat itu Terdakwa malah memegang tangan saksi Ati dan berkata kepada saksi Ati “kita main yu nonton sepak bola” lalu saksi Ati menjawab “tidak mau”, tidak lama kemudian Terdakwa memeluk tubuh saksi Ati dan berkata kepada saksi Ati “ke kamar bentar yu” dan saksi Ati menjawab kembali “tidak mau ah emang mau ngapain” dan dijawab oleh Terdakwa “hayu sebentar saja” sambil memaksa saksi Ati dan menyeret tangan saksi Ati menuju ke kamar;
Bahwa setelah berada di kamar Terdakwa memaksa saksi Ati untuk membuka celananya namun saksi Ati tidak mau, tetapi Terdakwa malah membuka celana dan celana dalamnya hingga tidak berbusana, Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi Ati lalu menariknya hingga saksi Ati juga tidak berbusana, kemudian Terdakwa mendorong saksi Ati ke kasur hingga saksi Ati terlentang, kemudian Terdakwa langsung menindih saksi Ati kemudian kemaluan Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi Ati, tetapi kemaluan Terdakwa tidak masuk sehingga kemaluan Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir kemaluan saksi Ati sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi Ati;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Ati, karena Terdakwa setiap hari berjualan cilok melewati rumah nenek saksi Ati;
Bahwa Terdakwa mengetahui usia saksi Ati Marwati Binti Aang masih 15 tahun;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor:18/II/CM/RSUC/2015, tanggal 14 Februari 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat yang ditandatangani oleh dr. Nogi E.P, Sp.OG yang menyimpulkan telh diperiksa seorang perempuan bernama Ati Marwati Binti Aang, dengan hasil pemeriksaan selaput dara utuh;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos warna merah;
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
1 (satu) potong BH warna coklat bermotif bunga;
1 (satu) potong celana dalam warna pink;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah nenek saksi korban Ati Marwati Binti Aang di Kampung Babakan RT.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat Terdakwa telah berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, tetapi alat kelamin Terdakwa tidak masuk sehingga alat kelamin Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB, saksi Ati Marwati Binti Aang terkejut ketika melihat Terdakwa tiba-tiba mengetuk-ngetuk pintu rumah nenek saksi Ati Marwati Binti Aang dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk dikursi ruang tamu, kemudian saksi Ati Marwati Binti Aang menghampiri Terdakwa dan duduk disamping Terdakwa, lalu saksi Ati Marwati Binti Aang bertanya kepada Terdakwa “bade naon ka bumi abdi”? (mau apa masuk kedalam rumah saya) lalu Terdakwa menjawab “mau main aja”, namun pada saat itu Terdakwa malah memegang tangan saksi Ati Marwati Binti Aang dan berkata kepada saksi Ati Marwati Binti Aang “kita main yu nonton sepak bola” lalu saksi Ati Marwati Binti Aang menjawab “tidak mau”, tidak lama kemudian Terdakwa memeluk tubuh saksi Ati Marwati Binti Aang dan berkata kepada saksi Ati Marwati Binti Aang “ke kamar bentar yu” dan saksi Ati Marwati Binti Aang menjawab kembali “tidak mau ah emang mau ngapain” dan dijawab oleh Terdakwa “hayu sebentar saja” sambil memaksa saksi Ati Marwati Binti Aang dan menyeret tangan saksi Ati Marwati Binti Aang menuju ke kamar;
Bahwa setelah berada di kamar Terdakwa memaksa saksi Ati Marwati Binti Aang untuk membuka celananya namun saksi Ati Marwati Binti Aang tidak mau, tetapi Terdakwa malah membuka celana dan celana dalamnya hingga tidak berbusana, Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi Ati Marwati Binti Aang lalu menariknya hingga saksi Ati Marwati Binti Aang juga tidak berbusana, kemudian Terdakwa mendorong saksi Ati Marwati Binti Aang ke kasur hingga saksi Ati Marwati Binti Aang terlentang, kemudian Terdakwa langsung menindih saksi Ati Marwati Binti Aang, kemudian alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, tetapi kemaluan Terdakwa tidak masuk sehingga alat kelamin Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan kembali kepada saksi Ati Marwati Binti Aang pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 15.00 WIB di tempat yang sama dengan cara-cara yang sama pula dengan sebelumnya;
Bahwa akibat gesekan alat kelamin Terdakwa ternyata selaput dara saksi Ati Marwati Binti Aang masih utuh, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:18/II/CM/RSUC/2015, tanggal 14 Februari 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat yang ditandatangani oleh dr. Nogi E.P, Sp.OG;
Bahwa benar pada saat peristiwa tersebut terjadi usia saksi Ati Marwati Binti Aang masih 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima milyar rupiah), sedangkan rumusan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal tersebut maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut:
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Undang-Undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana ditentukan dlam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa “setiap orang” secara terminologi sama artinya dengan “barang siapa” yaitu siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana.
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama Udung Bin Edet dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkannya dan selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainya, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternative perbutan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud “kekerasan” dalam Undang-Undang ini adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimasuk perbuatan cabul menurut R. Soesilo adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkup nafsu birasi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu: pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah nenek saksi korban Ati Marwati Binti Aang di Kampung Babakan RT.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat Terdakwa telah berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, tetapi alat kelamin Terdakwa tidak masuk sehingga alat kelamin Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang;
Awalnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB, saksi Ati Marwati Binti Aang terkejut ketika melihat Terdakwa tiba-tiba mengetuk-ngetuk pintu rumah nenek saksi Ati Marwati Binti Aang dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk dikursi ruang tamu, kemudian saksi Ati Marwati Binti Aang menghampiri Terdakwa dan duduk disamping Terdakwa, lalu saksi Ati Marwati Binti Aang bertanya kepada Terdakwa “bade naon ka bumi abdi”? (mau apa masuk kedalam rumah saya) lalu Terdakwa menjawab “mau main aja”, namun pada saat itu Terdakwa malah memegang tangan saksi Ati Marwati Binti Aang dan berkata kepada saksi Ati Marwati Binti Aang “kita main yu nonton sepak bola” lalu saksi Ati Marwati Binti Aang menjawab “tidak mau”, tidak lama kemudian Terdakwa memeluk tubuh saksi Ati Marwati Binti Aang dan berkata kepada saksi Ati Marwati Binti Aang “ke kamar bentar yu” dan saksi Ati Marwati Binti Aang menjawab kembali “tidak mau ah emang mau ngapain” dan dijawab oleh Terdakwa “hayu sebentar saja” sambil memaksa saksi Ati Marwati Binti Aang dan menyeret tangan saksi Ati Marwati Binti Aang menuju ke kamar;
Setelah berada di kamar Terdakwa memaksa saksi Ati Marwati Binti Aang untuk membuka celananya namun saksi Ati Marwati Binti Aang tidak mau, tetapi Terdakwa malah membuka celana dan celana dalamnya hingga tidak berbusana, Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi Ati Marwati Binti Aang lalu menariknya hingga saksi Ati Marwati Binti Aang juga tidak berbusana, kemudian Terdakwa mendorong saksi Ati Marwati Binti Aang ke kasur hingga saksi Ati Marwati Binti Aang terlentang, kemudian Terdakwa langsung menindih saksi Ati Marwati Binti Aang, kemudian alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, tetapi kemaluan Terdakwa tidak masuk sehingga alat kelamin Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, tetapi alat kelamin Terdakwa tidak masuk sehingga alat kelamin Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang adalah dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan cabul, karena bertentangan dengan kesusilaan atau kesopanan, dan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:18/II/CM/RSUC/2015, tanggal 14 Februari 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat yang ditandatangani oleh dr. Nogi E.P, Sp.OG yang berkesimpulan bahwa selaput dara saksi Ati Marwati Binti Aang masih utuh;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya kedalam bibir alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang usia saksi Ati Marwati Binti Aang masih 15 (lima belaas) tahun, sehingga saksi Ati Marwati Binti Aang masih termasuk anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut di atas maka unsur keduapun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa sessuai fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah nenek saksi korban Ati Marwati Binti Aang di Kampung Babakan RT.02/05 Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat Terdakwa telah berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, tetapi alat kelamin Terdakwa tidak masuk sehingga alat kelamin Terdakwa hanya digesek-gesekkan di bibir alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Ati Marwati Binti Aang, kemudian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan kembali kepada saksi Ati Marwati Binti Aang pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 15.00 WIB di tempat yang sama dengan cara-cara yang sama pula dengan sebelumnya;
Menimbang, bahwa deengan demikian unsur ketigapun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas kesalahan Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam tuntutanya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan bersifat balas dendam, melainkan sebagai koreksi dan pembelajaran bagi Terdakwa atas kesalahannya, sehingga Terdakwa dikemudian hari dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana serta dapat diterima bahkan berguna bagi masyarakat, selain itu juga sebagai upaya preventif yaitu diharapkan agar masyarakat lain menjadi takut untuk melakukan kejahatan, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan pidana penjara yang dimohonkan oleh Penuntut terlalu berat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidaan yang bersifat preventif, keroktif, dan edukatif;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi denda, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun dalam hal Terdakwa tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan oleh Hakim, Undang-Undang tersebut tidak mengatur tentang pidana penggantinya, oleh karena itu dalam hal menentukan pidana pengganti denda Majelis Hakim mengacu kepada ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam menentukan besarnya pidana denda harus memperhatikan atau disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa sesuai pertimbangan di atas, maka sudah sepatutnya permohonan tersebut dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma bagi saksi korban yang masih anak-anak;
Perbuatan Terdakwa menodai nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dilingkungan masyarat setempat yang mayoritas memeluk agama Islam;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbutan pidana;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti:
1 (satu) potong kaos warna merah;
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
1 (satu) potong BH warna coklat bermotif bunga;
1 (satu) potong celana dalam warna pink;
karena barang bukti tersebut milik saksi Ati Marwati Binti Aang, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Ati Marwati Binti Aang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Udung Bin Edet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos warna merah;
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
1 (satu) potong BH warna coklat bermotif bunga;
1 (satu) potong celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada saksi korban Ati Marwati Binti Aang;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015, oleh M. Sirad, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, M. Djohan Arifin, SH dan Syarip, S.H. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh H. Idid Supriadi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta dihadiri oleh Yayah Hairiyah,SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Djohan Arifin, SH M. Sirad, SH.MH
Syarip, SH.MH.
Panitera Pengganti
H. Idid Supriadi