84/PDT/2015/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 84/PDT/2015/PT BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/ 2014/PN Mtp., tanggal 6 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 84/PDT/2015/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUWANTO, bertempat tinggal di Jalan Surya Wangsa RT. 006 RW. 003 Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SYAPRUDIN, S.Kom., S.H., DEDY WAHYUDY, S.H., BERNARDINUS DONI S.S., S.H., M.M., dan CITRANU, S.H., M.H., Advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SYAPRUDIN LAUPEE dan REKAN, beralamat di Jalan Brigjen H. Hasan Basri No. 11 RT. 01 Desa Pagaruyung Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2015, yang selanjutnya disebut Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
m e l a w a n
CV. TANAH INTAN MEMBANGUN, berkedudukan di Kabupaten Banjar, yang diwakili oleh H. ZAMHOR, Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUKHTAR YAHYA DAUD, S.H., dan H. TAUFIK HIDAYAT, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Belitung Darat Gang Rahayu RT. 18 No. 9 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Nopember 2014, yang selanjutnya disebut Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
PT. KADYA CARAKA MULIA, berkedudukan di Kota Banjarbaru, yang diwakili oleh ARI SUTRISNO dan TONY SUSANTO HALIM, masing – masing dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dan Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada WOWO WIBOWO, S.H. & REKAN, Advokat, beralamat di Komplek Kemang Pratama Jalan Kemang Pratama Raya Blok P – 10 Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2015, yang selanjutnya disebut TurutTerbanding – semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 84/Pdt/2015/PT BJM. tanggal 12 Oktober 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mtp., tanggal 6 Juli 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI.
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kabur / obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA;
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONPENSI.
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI.
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara a quo yang sampai dengan saat ini ditaksir seluruhnya Rp.1.281.000,000 (Satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mtp yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Martapura yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 15 Juli 2015 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mtp., tanggal 6 Juli 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 6 Agustus 2015 sebagaimana Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mtp oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2015 sebagaimana Pemberitahuan Akta Permohonan Banding Nomor 30/Pdt.G/ 2014/PN Mtp oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi;
Membaca memori banding tanggal 29 Juli 2015 dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 29 Juli 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama salinannya kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 6 Agustus 2015 sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mtp oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat melalui surat bantuan pemberitahuan dan penyerahan memori banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca kontra memori banding tanggal 12 Agustus 2015 dari Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 12 Agustus 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 26 Agustus 2015 sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mtp oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin dan kepada Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat melalui surat bantuan pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca kontra memori banding tanggal 22 September 2015 dari Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 22 September 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui surat bantuan pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 25 September 2015 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Martapura dan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi Tergugat melalui surat bantuan pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 September 2015 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mtp kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 25 Agustus 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin, kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal Agustus 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat melalui surat bantuan pemberitahuan membaca berkas perkara banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Martapura;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN Mtp. tanggal 6 Juli 2015, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding dari Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan kontra memori banding dari Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat, mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi di dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN Mtp. tanggal 6 Juli 2015 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura tanggal 06 Juli 2015 ini bertentangan dengan gugatan yang diajukan oleh Pembanding;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura tidak tepat dengan membalikkan rentetan peristiwa hukum sebagaimana yang dituangkan didalam gugatan Pembanding (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) antara Akta Penyataan Nomor 01 tanggal 10 juni 2014 yang dibuat dihadapan Notaris ANITA KARLINA, S.H., M.Kn dengan Surat Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor: 01/KTR/TIM/IX/2013, sehingga menimbulkan kekaburan (abscuur);
Bahwa atas hal tersebut Terbanding (Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) tidak bisa memberikan bukti-bukti, hingga dalam persidangan pun tidak ada bukti penolakan batubara milik PT. KADYA CARAKA MULIA (Turut Terbanding/Turut Tergugat Konpensi) oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat Konpensi sendiri karena batubara yang ditambang oleh Pembanding (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) adalah milik dari Turut Terbanding (Turut Tergugat Konpensi);
Bahwa dengan demikian judex factie telah tidak tepat didalam membuat kesimpulan bagi pertimbangan hukumnya didalam mengambil putusan, yang mengakibatkan gugatan menjadi kabur (abscuur libel);
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura halaman 33 paragraf 3 berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Dasar gugatan Pembanding adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam perkara ini Terbanding tidak memenuhi prestasi yaitu tidak melakukan pembayaran invoice pertama secara penuh sejumlah Rp. 448.839.055,- (empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah) dan tidak memenuhi pembayaran atas peminjaman dana untuk pekerjaan penambangan yaitu melalui surat Nomor:01/X/TIM/2013 tertanggal 11 Oktober 2013, yang digunakan dalam rangka operasional pekerjaan itu juga.
Bahwa alasan tidak dibayarnya invoice pertama tersebut karena belum adanya pembayaran dari Turut Terbanding (Turut tergugat Rekonpensi), namun Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya, sehingga karena terus didesak akhirnya Terbanding mau dibawa ke hadapan Notaris ANITA KARLINA, SH, M.Kn dengan membuat surat pernyataan yang isinya Terbanding menyatakan benar melakukan peminjaman dana untuk operasional pekerjaan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan invoice pertama batubara sejumlah Rp. 448.839.055,- (empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah) sehingga totalnya adalah Rp. 498.839.055,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah).
Bahwa Terbanding atas hal tersebut melakukan pembayaran awal sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun sampai diterbitkan invoice pekerjaan yang kedua senilai Rp. 669.849.300,- (enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) Terbanding tidak mau membayar dan tidak mengakui invoice kedua atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pembanding.
Bahwa di dalam bidang pekerjaan batubara hal pinjaman dana itu biasa dilakukan untuk memenuhi operasional pekerjaan dan ketika ada pembayaran kemudian dipotong dari hasil pekerjaan yang diinvoicekan, sebab dana pinjaman itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan itu juga, sehingga apabila dalam perkara a quo Terbanding tidak mengajukan pinjaman dana operasional atas kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemberi perjanjian yaitu Turut Terbanding (Turut Tergugat/PT.KADYA CARAKA MULIA), maka pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pembanding juga menjadi terhambat.
Bahwa dengan demikian pinjaman dana Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh Pembanding kepada Terbanding bukanlah utang piutang untuk keperluan pribadi dari Terbanding, melainkan suatu biaya operasional yang dikeluarkan dalam rangka operasional dilapangan sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik.
Bahwa dengan kesadaran pula Terbanding dan Pembanding menghadap Notaris ANITA KARLINA, SH, M.Kn dengan membuat suatu pernyataan bahwa benar Terbanding telah meminta dana untuk operasional terlebih dahulu dan invoice pertama belum dibayar secara penuh oleh Terbanding.
Maka dengan demikian sebagian kewajiban yang belum dipenuhi sebagaimana permohonan danan operasional, invoice pertama dan kewajiban invoice kedua yang belum dibayar sama sekali oleh Terbanding adalah senilai Rp.1.068.328.355,- (satu milyar enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), dan sampai saat jatuh tempo invoice pun tidak dibayar oleh Terbanding, maka jelas ini merupakan wanprestasi yang dilakukan Terbanding.
Dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura mengabulkan gugatan Pembanding seluruhnya karena diajukan dengan itikad baik dan bukti-bukti yang benar menurut hukum. Dan dengan demikian terlihat jelas judex factie ada kekeliruan didalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam pertimbangan putusannya halaman 34-35 adalah tidak tepat disebabkan hal sebagai berikut:
Bahwa judex factie telah keliru memaknai penjelasan didalam uraian buku tersebut mengenai penggabungan gugatan (samenvoeging van vordering) yaitu penggabungan dari lebih satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Karena didalam gugatan yang diajukan oleh Pembanding tidak adanya penggabungan gugatan.
Judex factie keliru dalam mengambil kesimpulan yaitu bahwa permohonan pinjaman dana dengan surat nomor: 03/KTR/TIM/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 yang diajukan oleh Terbanding adalah merupakan utang piutang yang diatur tersendiri didalam Buku III KUH Perdata. Sebab permohonan pinjaman dana tersebut merupakan suatu hal yang lazim dilakukan dalam bidang pertambangan batubara dan nantinya dipotong ketika adanya pencairan dari invoice yang dikeluarkan oleh subkontraktor, karena dana yang diminta tersebut digunakan untuk operasional kegiatan penambangan (misal untuk fee jalan, fee debu, fee desa, fee pemilik iup dll).
Maka dengan demikian judex factie telah melanggar asas cermat dan kehati-hatian dan kekeliruan dalam memberikan kesimpulan atas gugatan Pembanding, dengan demikian haruslah pertimbangan tersebut dibatalkan;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya judex factie tidak memberikan pertimbangan dengan tepat sebab hanya melihat per bagian saja (partial) seharusnya melihat secara menyeluruh (holictic) dikaitkan pula dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding P1-P8 yang mana bukti-bukti tersebut telah diakui oleh Terbanding dan Terbanding sama sekali tidak dapat memberikan bukti tangkisan dalam persidangan;
Bahwa judex factie tidak tepat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding tentang Gugatan Penggugat Kabur (abscuur libel), dimana judec factie menyatakan kriteria gugatan kabur dan ternyata didalam pembuktian adanya gugatan kabur (abscuur libel), judex factie tidak bisa membuktikan dalam kriteria mana dari 4 (empat) kriteria;
Bahwa kemudian justru judex factie langsung menyatakan eksepsi dari Terbanding (Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dapat dikabulkan yaitu eksepsi mengenai gugatan mengandung kekaburan (abscuur libel), padahal dalam eksepsi yang diajukan oleh Terbanding menyatakan tidak mengetahui dimana alamat Notaris ANITA KARLINA, SH, M.Kn;
Bahwa dengan demikian apabila judex factie mengabulkan poin 3 (tiga) dari eksepsi Terbanding dengan judul GUGATAN MENGANDUNG KETIDAK JELASAN dan KEKABURAN (ABSCUUR LIBEL) yang memiliki 1 (satu) uraian paragraf saja, maka judex factie membenarkan alasan Terbanding yaitu tidak mengetahui Akta Pernyataan no.01 tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Notaris ANITA KARLINA, SH, M.Kn;
Bahwa dengan logika hukum tersebut diatas ini sangat membahayakan karena apabila benar yang dinyatakan oleh Terbanding, maka Notaris ANITA KARLINA, SH, M.Kn bisa dikenakan tindak pidana karena membuat keterangan palsu didalam akta otentik, padahal yang sebenarnya terjadi memang Pembanding dan Terbanding datang menghadap Notaris ANITA HERLINA, SH, M.Kn untuk membuat pernyataan tersebut, dan pada waktu itu biaya Notaris belum dibayar. Sehingga Pembanding dapat mengambil salinan akta tersebut setelah membayar biaya Notaris khusus untuk Pembanding dan karena Terbanding belum membayar sehingga Terbanding belum bisa mengambil akta pernyataan No.01 tanggal 10 Juni 2014 tersebut;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi mohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura No 30/Pdt.G/2014/PN.Bjm, tanggal 6 Juli 2015 dengan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (dalam pokok perkara) dan mengabulkan gugatan Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut, Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan kontra memori banding yang isi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil argumentasi keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT dalam Memori Banding, menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 06 Juli 2015, bertentangan dengan Gugatan PEMBANDING, terhadap dalil tersebut, adalah tidak benar, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memutus perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dengan secara cermat dan tepat berkesimpulan Gugatan PENGGUGAT/ PEMBANDING tersebut tidak berdasar dan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukan Gugatan PENGGUGAT/PEMBANDING tidak berdasarkan dalam ketentuan Hukum Acara Perdata. Pertimbangan Hukum telah sesuai dan berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dalam pertimbangan hukum halaman 32-35. Putusan tersebut tidak ada yang menyimpang dengan fakta-fakta dalam Persidangan, PEMBANDING/ PENGGUGAT tidak menyebutkan dimana penyimpangan dimaksud. Oleh karena itu dalil PEMBANDING tersebut beralasan untuk ditolak;
Bahwa dalil PEMBANDING/PENGGUGAT tidak sependapat dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 33 Paragraf 3. Dasar Gugatan PEMBANDING adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh PEMBANDING. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura tersebut adalah sudah tepat dan benar, namun PEMBANDING sendiri yang tidak mencermati isi Pertimbangan Putusan dimaksud, yang hanya memperhatikan sepotong-sepotong saja, padahal pertimbangan hukum tersebut telah jelas dan terang permasalahan yang sebenarnya, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik Surat Bukti PEMBANDING/PENGGUGAT maupun Surat Bukti TERBANDING/TERGUGAT dan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan, yang sebenarnya melakukan Wanprestasi adalah PEMBANDING/ PENGGUGAT, karena sesuai Surat Kerjasama Penambangan Batubara antara CV. TANAH INTAN MEMBANGUN dan H. SUWANTO No.02/TIM/SKPB/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dan Komitmen bersama CV. TANAH INTAN MEMBANGUN dan H. SUWANTO (T.1 dan T.2) dari kedua Surat tersebut, secara jelas dirinci aturan Kesepakatan Untuk dilaksanakan, namun PENGGUGAT/PEMBANDING telah melakukan Pelanggaran dari Kedua Surat dimaksud, belum sampai 6 bulan berjalan, PENGGUGAT/PEMBANDING telah meninggalkan areal penambangan batubara tanpa sepengetahuan apalagi seizin (yang keluar pada malam hari), terhadap hal tersebut, PENGGUGAT/PEMBANDING yang melakukan perbuatan Wanprestasi, sehingga TERGUGAT/ TERBANDING telah dirugikan oleh PENGGUGAT/PEMBANDING, karena banyak hal-hal Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan/dilaksanakan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT, pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh TERBANDING/TERGUGAT yang menggunakan tenaga orang lain dan mengeluarkan dana terhadap Pengerjaan tersebut. Oleh karena itu dalil Argumentasi PEMBANDING berdasar untuk ditolak;
Bahwa dalil PEMBANDING yang menyatakan Pertimbangan Hukum Putusan halaman 34-35 adalah tidak tepat... dalil Memori Banding halaman 4 angka 3. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tersebut sudah tepat dan benar, karena dalam memberikan kesimpulan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. PEMBANDING/ PENGGUGAT lah yang tidak bisa mempertahankan dan membuktikan dalil Gugatan tersebut. Oleh karena itu dalil PEMBANDING tersebut beralasan untuk ditolak;
Bahwa dalil Memori Banding PEMBANDING selain dan selebihnya adalah merupakan Pengulangan yang disampaikan dalam Repliknya tanggal 10 Maret 2015, PENGGUGAT telah gagal dan tidak berhasil mempertahankan dalil Gugatannya tanggal 07 Oktober 2014, karena tidak didukung dengan Surat Bukti dan Keterangan Saksi-Saksi yang kuat dan sah menurut hukum. Surat Bukti dan Saksi-Saksi yang diajukan oleh PENGGUGAT/ PEMBANDING, kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam memberikan Putusan tersebut, karena dalil PEMBANDING tidak ada hal-hal yang baru, oleh karenanya dalil Memori Banding PEMBANDING beralasan untuk dikesampingkan. Oleh karena itu Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak berdasar hukum, maka gugatan tersebut beralasan hukum untuk ditolak;
Bahwa TERBANDING/TERGUGAT dalam persidangan untuk mempertahankan dalil Eksepsi, Jawaban, Duplik terhadap dalil Gugatan PENGGUGAT dan Gugatan Rekonpensi TERBANDING/TERGUGAT telah mengajukan Surat Bukti dan saksi-saksi sebanyak 8 macam dan 2 orang Saksi yaitu 1. Saksi M. A. HARDI dan 2. Saksi ARDI, karena Gugatan PENGGUGAT/PEMBANDING tidak berdasar hukum dan tidak bisa dipertahankan dalam Persidangan, namun sebaliknya TERGUGAT/ TERBANDING telah berhasil mempertahankan Eksepsi/Jawaban dan Duplik terhadap bantahan dari Gugatan PENGGUGAT tersebut, karena telah didukung Surat Bukti dan Keterangan Saksi TERGUGAT dan Saksi PENGGUGAT, karena Surat Bukti dan Keterangan Saksi saling bersesuaian dan saling mendukung satu dengan lainnya. Oleh karenanya beralasan hukum Gugatan PENGGUGAT untuk ditolak seluruhnya dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Rekonpensi;
Berdasarkan dari uraian fakta-fakta diatas, Kuasa Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura No.30/Pdt.G/ 2014/PN.Mtp tanggal 6 Juli 2015 dan mengadili sendiri dalam Rekonvnesi mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI sekarang TERBANDING untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut, Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat juga telah mengajukan kontra memori banding yang isi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Martapura bertentangan dengan gugatan Pembanding adalah tidak benar;
Bahwa Majelis Hakim memberikan putusan tersebut adalah setelah melihat dengan teliti fakta yang ada terungkap dalam persidangan tidak menunjang dalil-dalil yang ada di dalam gugatan Pembanding/Penggugat;
Bahwa menurut Turut Terbanding putusan Judex Factie tersebut telah tepat dan benar serta telah cukup dipertimbangkan baik pertimbangan bukti maupun pertimbangan hukumnya;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding hanya bersifat pengulangan yang telah cukup dipertimbangkan dalam putusan tanpa didukung bukti sama sekali;
Bahwa Pembanding tidak dapat membuktikan tentang adanya hubungan hukum perjanjian dengan Turut Terbanding;
Bahwa Turut Terbanding bukan merupakan pihak dalam perjanjian antara Pembanding dengan Terbanding;
Bahwa sengketa antara Pembanding dengan Terbanding apapun bentuknya adalah sengketa internal antara mereka berdua dan tidak ada kaitannya dengan Turut Terbanding dan Turut Terbanding tidak pernah berhubungan dengan Pembanding;
Berdasarkan uraian tersebut, Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN Mtp. tanggal 6 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN Mtp. tanggal 6 Juli 2015 dalam eksepsi yang menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kabur / obscuur libel adalah sudah tepat dan beralasan hukum, oleh karenanya putusan dalam eksepsi tersebut harus dipertahankan untuk dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN Mtp. tanggal 6 Juli 2015, serta memori banding dari Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, maupun kontra memori banding dari Terbanding – semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan kontra memori banding dari Turut Terbanding – semula Turut Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, yang Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), telah berdasarkan atas alasan dan pertimbangan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN Mtp. tanggal 6 Juli 2015 tersebut dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding, dan oleh karena itu harus dikuatkan;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa demikian juga pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam rekonpensi yang menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ini sudah tepat dan benar, karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah sedemikian rupa dinyatakan tidak dapat diterima maka sudah sepatutnya apabila terhadap gugatan rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima pula, maka gugatan Penggugat dalam Rekonpensi ini haruslah dinyatakan ditolak, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN Mtp. tanggal 6 Juli 2015 tersebut beralasan untuk dikuatkan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menimbang, bahwa karena Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah pihak yang kalah, maka kepada Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 199 RBg – 205 RBg jo. Ketentuan Title Rv, dan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/ 2014/PN Mtp., tanggal 6 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN, TANGGAL 4 JANUARI 2016, oleh kami : Hj. NURUL HASANAH, S.H. sebagai Hakim Ketua, DEWA PUTU WENTEN, S.H. dan TRI WIDODO, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada HARI JUM’AT, TANGGAL 8 JANUARI 2016, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota serta RAJIDINNOR, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
Hj. NURUL HASANAH, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
DEWA PUTU WENTEN, S.H. TRI WIDODO, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
RAJIDINNOR, S.H., M.H.
Perincian Biaya perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)