432/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 432/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Other Participants (2)
1.DWI SETYO SANTOSO 2.HASIM ASYARI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. DWI SETYO SANTOSO dan Terdakwa II. HASIM ASYARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing - masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau nomer telepon 085730957786 ; • 1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih nomer : 085866032566 ; • Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yaitu hasil dari menjual Pil Double L ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 432/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I.
Nama : DWI SETYO SANTOSO ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 14 September 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Ngrandon Desa Ngrandulor, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakw a II.
Nama : HASIM ASYARI ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 4 Agustus 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Balongrejo Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang;
Pekerjaan :Swasta;
Para Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 26 Mei 2017 ;
Para Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2017 ;
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama para Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 12 September 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I. DWI SETYO SANTOSO dan Terdakwa II. HASIM ASYARI bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DWI SETYO SANTOSO dan Terdakwa II. HASIM ASYARI dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau nomer telepon 085730957786 ;
1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih nomer : 085866032566 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai hasil dari mengedarkan/ menjual Pil Double L sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
5. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pledoi dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 4 Agustus 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa DWI SETYO SANTOSO pada Kamis, tanggal 25 Mei 2017, sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2017, bertempat di Dsn. Balongrejo Ds.Badas, Kec. Sumobito, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kekasiat atau kemanfaatan dan mutu., perbuatan para terdakwa terebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut; -------------------
Bermula ketika Saksi SUKARDI dan Saksi TEDDY BAGUS M bersama sama dengan anggota Polsek Ngusikan lainya sedang melakukan patrol antisipasi tindak pidana. Setibanya di Indomaret Ds. Keboan, Kec. Ngusikan Kab. Jombang mengetahui ada 3 (tiga) orang berboncengan tiga orang dalam satu sepeda motor yakni Saksi YHOGIK WANTORO beserta saksi HELMI, dan Saksi M. REZA Alias KENUT (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya pengendara tersebut dihentikan dan di dilakukan pemeriksaan dan interogasi serta penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klik Pil Double L yang masing masing berisi 33 butir dan 50 butir pil double L, 1 (satu) buah Hp Merk Venera warna putih dan Uang tunai sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian para Saksi beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ngusikan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan bahwa Saksi YHOGIK WANTORO beserta saksi HELMI, dan Saksi M. REZA Alias KENUT mendapatkan Pil LL tersebut dari Terdakwa I DWI SETYO SANTOSO serta Terdakwa II HASIM ASHYARI dengan cara membeli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir Pil LL, dan berdasarkan keterangan dari para saksi, kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan terdakwa para terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah HP merk CROSS warna hijau nomer telepon 085730957786. Dan Uang tunai hasil dari mengedarkan/menjual pil double L (LL) sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa HASIM ASYARI. Serta 1 (satu) buah HP merk CROSS warna putih nomer : 085855032566 disita dari Terdakwa DWI SETYO SANTOSO
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim polri laboratorium forensik cabang surabaya no. lab : 5152 / NOF / 2017, tanggal 01 Mei 2017 yang di tandatangi oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya, Arif Andi Setiawan S.Si, MT. , Luluk Muljani, Filantari Cahyani. A.Md selaku Pemeriksa, bahwa lima butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,797 gram yang disita dari M. REZA Alias KENUT, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapatkan kandungan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa para terdakwa dalam mengedarkan kesediaan farmasi tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainya. Serta para terdakwa tidak mengetahui kandungan yang terdapat dapat Pil double L tersebut.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI, No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SUKARDI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa HASIM ASYARI di Dusun Balongrejo Desa Badas, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang sedangkan Terdakwa DWI SETYO SANTOSO sekitar pukul 01.00 wib bertempat dirumahnya di Dusun Ngrandon Desa Ngandulor Kecamatan Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa karena terkait masalah Pi Double L ;
Bahwa awalnya saksi dan saksi TEDDY BAGUS MAHARDIKA bersama anggota Polsek Ngusikan lainnya melakukan patroli antisipasi peredaran Pil Double L sesampai di depan Indomaret tepatnya di pinggir Jalan di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang saksi beserta rombongan melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan berboncengan sepeda motor selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Pil Double L pada YOGIK WANTORO dan M. REZA Alias KENUT lalu YOGIK dan REZA dibawa ke Polsek Ngusikan ;
Bahwa setelah sampai di Polsek Ngusikan dilakukan penggeledahan badan kepada YOGIK WANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah HP Merek Nevera warna putih yang digunakan untuk komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan M. REZA Alias KENUT ditemukan barang bukti berupa : 2 bungkus plasti klip yang masing – masing berisi 50 butir dan 33 butir Pil Double L sehingga total keseluruhannya 83 (delapan puluh tiga) butir ;
Bahwa pada saat dilakukan interograsi YOGIK WANTORO mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari BUDI WICAKSONO lalu dilakukan penangkapan terhadap BUDI WICAKSONO dan mengaku mendapatkan Pil Double L dari DWI SETYO SANTOSO kemudian saat diinterograsi mengaku mendapatkan Pil Double L HASIM ASYARI ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap DWI SETYO SANTOSO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih yang digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L sedangkan terhadap Terdakwa HASIM ASYARI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau ynag digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Pil Double L yang dibeli oleh BUDI WICAKSONO diperoleh dari Terdakwa DWI SETYO SANTOSO sebanyak 100 butir namun saat itu tinggal 83 butir sedangkan Terdakwa DWI SETYO SANTOSO membeli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa HASIM ASYARI dan uangnya saat itu sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) jadi sisanya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) oleh Terdakwa DWI SETYO SANTOSO diberikan kepada YOGIK WANTORO ;
Bahwa Pil Double L yang dijual DWI SETYO SANTOSO kepada BUDI WICAKSONO dibungkus dengan plastik klip demikian juga DWI SETYO SANTOSO sewaktu membeli Pil Double L ke HASIM ASYARI Pil Double L sama atau satu paket ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI TEDDY BAGUS MAHARDIKA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa HASIM ASYARI di Dusun Balongrejo Desa Badas, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang sedangkan Terdakwa DWI SETYO SANTOSO sekitar pukul 01.00 wib bertempat dirumahnya di Dusun Ngrandon Desa Ngandulor Kecamatan Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa karena terkait masalah Pi Double L ;
Bahwa awalnya saksi dan saksi SUKARDI bersama anggota Polsek Ngusikan lainnya melakukan patroli antisipasi peredaran Pil Double L sesampai di depan Indomaret tepatnya di pinggir Jalan di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang saksi beserta rombongan melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan berboncengan sepeda motor selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Pil Double L pada YOGIK WANTORO dan M. REZA Alias KENUT lalu YOGIK dan REZA dibawa ke Polsek Ngusikan
Bahwa setelah sampai di Polsek Ngusikan dilakukan penggeledahan badan kepada YOGIK WANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah HP Merek Nevera warna putih yang digunakan untuk komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan M. REZA Alias KENUT ditemukan barang bukti berupa : 2 bungkus plasti klip yang masing – masing berisi 50 butir dan 33 butir Pil Double L sehingga total keseluruhannya 83 (delapan puluh tiga) butir ;
Bahwa pada saat dilakukan interograsi YOGIK WANTORO mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari BUDI WICAKSONO lalu dilakukan penangkapan terhadap BUDI WICAKSONO dan mengaku mendapatkan Pil Double L dari DWI SETYO SANTOSO kemudian saat diinterograsi mengaku mendapatkan Pil Double L HASIM ASYARI ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap DWI SETYO SANTOSO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih yang digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L sedangkan terhadap Terdakwa HASIM ASYARI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau yang digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Pil Double L yang dibeli oleh BUDI WICAKSONO diperoleh dari Terdakwa DWI SETYO SANTOSO sebanyak 100 butir namun saat itu tinggal 83 butir sedangkan Terdakwa DWI SETYO SANTOSO membeli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa HASIM ASYARI dan uangnya saat itu sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) jadi sisanya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) oleh Terdakwa DWI SETYO SANTOSO diberikan kepada YOGIK WANTORO ;
Bahwa Pil Double L yang dijual DWI SETYO SANTOSO kepada BUDI WICAKSONO dibungkus dengan plastik klip demikian juga DWI SETYO SANTOSO sewaktu membeli Pil Double L ke HASIM ASYARI Pil Double L sama atau satu paket ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan para Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA I. DWI SETYO SANTOSO
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Ngandon Desa Ngrandu Lor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih yang digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L ;
Bahwa awalnya Terdakwa menjual Pil Double L kepada BUDI WICAKSONO pada tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 wib lalu BUDI WICAKSONO datang kerumah Terdakwa sambil mengatakan “ akan membeli Pil Double L sebanyak 1 boks isi 100 (seratus) butir dan BUDI WICAKSONO mengatakan “ berapa harganya “ dijawab Terdakwa “ Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kemudian BUDI WICAKSONO menyerahkan uangnya sebesar Rp. 140.000,- selanjutya ada miskol dari HASYIM ASYARI namun tidak diangkat selanjutnya Terdakwa langsung kerumahnya dan setelah bertemu HASYIM, Terdakwa mengatakan “ belikan Pil Double L sebanyak 100 butir selanjutnya uang Terdakwa kasihkan lalu HASYIM keluar kemudian kurang lebih selama 30 menit HASYIM ASYARI sudah datang sambil membawa Pil Double L dan langsung dikasihkan ke Terdakwa lalu dibuka da Terdakwa memberikan 2 butir Pil Double L kepada HASYIM ASYARI selanjutnya Terdakwa langsung pulang dan sesampai dirumah Terdakwa membuka lagi bungkusan yang berisi Pil Double L lalu mengambil 2 butir dan memberikannya kepada BUDI WICAKSONO serta Terdakwa sendiri mengambil 2 butir selanjutnya sisanya Terdakwa kasihkan ke BUDI WICAKSONO sehingga selesai transaksi Terdakwa pulang ke rumah kemudian langsung tidur dan sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Double kepada BUDI WICAKSONO, baru sekali sebanyak 2 plastik klip dengan jumlah 83 butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah ) yang mana sebelumnya Terdakwa mengambil Pil Double L sebanyak 6 butir (Terdakwa kasihkan HASIM 2 butir, BUDI WICAKSONO 2 butir dan untuk Tedakwa sendiri 2 butir) sedangkan BUDI WICAKSONO mengedarlkan Pil Double L kepada temannya yang bernama YOGIK WANTORO ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari HASIM ASYARI yang beralamat di Dusun Balonrejo, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sebanyak 1 boks atau 2 bungkus plastik klip kurang lebih sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan berupa pemberian sebanyak 2 butir Pil Double L ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
TERDAKWA II. HASIM ASYARI
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di rumah mertua Terdakwa tepatnya di Dusun Balongrejo Desa Badas, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau yang digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada Terdakwa DWI SETYO SANTOSO yaitu padatanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa DWI SANTOSO datang ke rumah Terdakwa sambil mengatakan akan membeli PilDouble L sebanyak 100 butir lalu DWI SANTOSO, bertanya “ berapa harganya “ selanjutnya Terdakwa menghubungi DANI menanyakan harganya dan dijawab “ sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengasihkan ke DWI SANTOSO jika harganya Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) lalu DWI SANTOSO mengasihkan uangnya kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwalangsung berangkat membeli Pil Double L kepada DANI dan setelah mendapatlkan Pil Double L tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah dan Terdakwa mengasihkan Pil Double L kepada DWI SANTOSO lalu DWI SANTOSO langsung pulang ke rumah dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada DWI SETYO SANTOSO sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratussepuluh ribu) butir ;
Bahwa DWI SETYO SANTOSO membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali dan selama ini Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kurang lebih selama 2 minggu ;
Bahwa Terdakwamendapatkan Pil Double L membeli dari DANI, yang beralamat di Dusun Gading Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) juga Terdakwa mendapatkan upah berupa pemberian Pil Double L ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau nomer telepon 085730957786 ;
1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih nomer : 085866032566 ;
Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yaitu hasil dari menjual Pil Double L ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5152/NOF/2017 tertanggal 1 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6219/2017/NOF..- berupa 5 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,797 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 6219 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa DWI SETYO SANTOSO tepatnya di Dusun Ngandon Desa Ngrandu Lor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan bertempat di rumah mertua Terdakwa HASIM ASYARI tepatnya di Dusun Balongrejo Desa Badas, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang para Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Bahwa benar awalnya saksi SUKARDI dan saksi TEDDY BAGUS MAHARDIKA bersama anggota Polsek Ngusikan lainnya melakukan patroli antisipasi peredaran Pil Double L sesampai di depan Indomaret tepatnya di pinggir Jalan di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang saksi SUKARDI dan saksi TEDDY BAGUS beserta rombongan melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan berboncengan sepeda motor selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Pil Double L pada YOGIK WANTORO dan M. REZA Alias KENUT lalu YOGIK dan REZA dibawa ke Polsek Ngusikan ;
Bahwa benar setelah sampai di Polsek Ngusikan dilakukan penggeledahan badan kepada YOGIK WANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nevera warna putih yang digunakan untuk komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan M. REZA Alias KENUT ditemukan barang bukti berupa : 2 bungkus plasti klip yang masing – masing berisi 50 butir dan 33 butir Pil Double L sehingga total keseluruhannya 83 (delapan puluh tiga) butir ;
Bahwa benar pada saat dilakukan interograsi YOGIK WANTORO mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari BUDI WICAKSONO lalu dilakukan penangkapan terhadap BUDI WICAKSONO dan mengaku mendapatkan Pil Double L dari DWI SETYO SANTOSO kemudian saat diinterograsi mengaku mendapatkan Pil Double L HASIM ASYARI ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap DWI SETYO SANTOSO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih yang digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L sedangkan terhadap Terdakwa HASIM ASYARI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau ynag digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ngusikan ;
Bahwa benar Terdakwa HASIM ASYARI mengedarkan Pil Double L kepada Terdakwa DWI SETYO SANTOSO yaitu pada tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa DWI SANTOSO datang ke rumah Terdakwa HASIM ASYARI sambil mengatakan akan membeli PilDouble L sebanyak 100 butir lalu Terdakwa DWI SANTOSO, bertanya “ berapa harganya “ selanjutnya Terdakwa menghubungi DANI menanyakan harganya dan dijawab “ sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa HASIM ASYARI mengasihkan ke Terdakwa DWI SANTOSO jika harganya Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa DWI SANTOSO mengasihkan uangnya kepada Terdakwa HASIM selanjutnya Terdakwa HASIM langsung berangkat membeli Pil Double L kepada DANI dan setelah mendapatlkan Pil Double L tersebut Terdakwa HASIM langsung pulang ke rumah dan Terdakwa HASIM sehingga selesai transaksi Terdakwa pulang ke rumah kemudian langsung tidur dan sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian mengasihkan Pil Double L kepada Terdakwa DWI SANTOSO lalu Terdakwa DWI SANTOSO langsung pulang ke rumah selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5152/NOF/2017 tertanggal 1 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6219/2017/NOF..- berupa 5 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,797 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 6219 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa benar Terdakwa DWI SETYO SANTOSO telah mengedarkan Pil Double L kepada BUDI WICAKSONO, baru sekali sebanyak 2 plastik klip dengan jumlah 83 butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah ) yang mana sebelumnya Terdakwa mengambil Pil Double L sebanyak 6 butir (Terdakwa kasihkan HASIM 2 butir, BUDI WICAKSONO 2 butir dan untuk Tedakwa sendiri 2 butir) dan BUDI WICAKSONO mengedarlkan Pil Double L kepada temannya yang bernama YOGIK WANTORO serta Terdakwa DWI SETYO mendapatkan Pil Double L membeli dari HASIM ASYARI yang beralamat di Dusun Balonrejo, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sebanyak 1 boks atau 2 bungkus plastik klip kurang lebih sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa DWI SETYO SANTOSO hanya mendapatkan keuntungan berupa pemberian sebanyak 2 butir Pil Double L sedangkan Terdakwa HASIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan juga mendapatkan upah berupa pemberian Pil Double L ;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada DWI SETYO SANTOSO sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratussepuluh ribu) butir ;
Bahwa benar DWI SETYO SANTOSO membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali dan selama ini Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kurang lebih selama 2 minggu ;
Bahwa benar Terdakwa HASIM ASYARI mendapatkan Pil Double L membeli dari DANI, yang beralamat di Dusun Gading Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar para Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan para Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah DWI SETYO SANTOSO dan HASIM ASYARI sebagaimana identitas para Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa DWI SETYO SANTOSO tepatnya di Dusun Ngandon Desa Ngrandu Lor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan bertempat di rumah mertua Terdakwa HASIM ASYARI tepatnya di Dusun Balongrejo Desa Badas, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang para Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Menimbang bahwa awalnya saksi SUKARDI dan saksi TEDDY BAGUS MAHARDIKA bersama anggota Polsek Ngusikan lainnya melakukan patroli antisipasi peredaran Pil Double L sesampai di depan Indomaret tepatnya di pinggir Jalan di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang saksi SUKARDI dan saksi TEDDY BAGUS beserta rombongan melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan berboncengan sepeda motor selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Pil Double L pada YOGIK WANTORO dan M. REZA Alias KENUT lalu YOGIK dan REZA dibawa ke Polsek Ngusikan, setelah sampai di Polsek Ngusikan dilakukan penggeledahan badan kepada YOGIK WANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nevera warna putih yang digunakan untuk komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan M. REZA Alias KENUT ditemukan barang bukti berupa : 2 bungkus plasti klip yang masing – masing berisi 50 butir dan 33 butir Pil Double L sehingga total keseluruhannya 83 (delapan puluh tiga) butir dan pada saat dilakukan interograsi YOGIK WANTORO mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari BUDI WICAKSONO lalu dilakukan penangkapan terhadap BUDI WICAKSONO dan mengaku mendapatkan Pil Double L dari DWI SETYO SANTOSO kemudian saat diinterograsi mengaku mendapatkan Pil Double L HASIM ASYARI sedangkan pada saat dilakukan penangkapan terhadap DWI SETYO SANTOSO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih yang digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L sedangkan terhadap Terdakwa HASIM ASYARI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau ynag digunakan untuk alat komunikasi mengedarkan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ngusikan ;
Menimbang bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada DWI SETYO SANTOSO sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratussepuluh ribu) butir dan DWI SETYO SANTOSO membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali dan selama ini Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kurang lebih selama 2 minggu sedangkan Terdakwa HASIM ASYARI mendapatkan Pil Double L membeli dari DANI, yang beralamat di Dusun Gading Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5152/NOF/2017 tertanggal 1 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6219/2017/NOF..- berupa 5 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,797 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 6219 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa DWI SETYO SANTOSO dan Terdakwa HASIM ASYARI sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DWI SETYO SANTOSO dan Terdakwa HASIM ASYARI merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada YOGIK WANTORO dan BUDI WICAKSONO sehingga menyebabkan Terdakwa YOGIK WANTORO dan BUDI WICAKSONO ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Ngusikan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa Terdakwa DWI SETYO SANTOSO dan Terdakwa HASIM ASYARI telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L pada Hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa DWI SETYO SANTOSO tepatnya di Dusun Ngandon Desa Ngrandu Lor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan bertempat di rumah mertua Terdakwa HASIM ASYARI tepatnya di Dusun Balongrejo Desa Badas, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang ;
Menimbang bahwa Terdakwa DWI SETYO SANTOSO telah mengedarkan Pil Double L kepada BUDI WICAKSONO, baru sekali sebanyak 2 plastik klip dengan jumlah 83 butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah ) yang mana sebelumnya Terdakwa mengambil Pil Double L sebanyak 6 butir (Terdakwa kasihkan HASIM 2 butir, BUDI WICAKSONO 2 butir dan untuk Tedakwa sendiri 2 butir) dan BUDI WICAKSONO mengedarlkan Pil Double L kepada temannya yang bernama YOGIK WANTORO serta Terdakwa DWI SETYO mendapatkan Pil Double L membeli dari HASIM ASYARI yang beralamat di Dusun Balonrejo, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sebanyak 1 boks atau 2 bungkus plastik klip kurang lebih sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan HASIM ASYARI telah mengedarkan Pil Double L kepada DWI SETYO SANTOSO sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratussepuluh ribu) butir dan DWI SETYO SANTOSO membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali dan selama ini Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kurang lebih selama 2 minggu sedangkan Terdakwa HASIM ASYARI mendapatkan Pil Double L membeli dari DANI, yang beralamat di Dusun Gading Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sebanyak 2 plastik klip sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker atau seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada para Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada para Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau nomer telepon 085730957786 ;
1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih nomer : 085866032566 ;
Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yaitu hasil dari menjual Pil Double L ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti Handphone merupakan alat atau sarana untuk melakukan kejahatan yaitu sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan Pil Double L dan barang bukti uang yaitu hasil dari penjualan Pil Double L tetapi barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut akan ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri para Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaI. DWI SETYO SANTOSO dan Terdakwa II. HASIM ASYARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing - masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merek Cross warna hijau nomer telepon 085730957786 ;
1 (satu) buah HP Merek Cross warna putih nomer : 085866032566 ;
Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yaitu hasil dari menjual Pil Double L ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari Kamis, tanggal 14 September 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUMS.H.M.Hum selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 18 September 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh H.j SRI ISTI SUNDARI,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh ADI BASKORO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan para Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H,MHum
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
Hj. SRI ISTI SUNDARI, S.H