- 110/Pid.Sus/2015/PN. Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 110/Pid.Sus/2015/PN. Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ROMIATI Binti MAHRUS
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Meperniagakan Telur Satwa yang dilindungi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Pidana denda sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : ï€ 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN. Bek
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ROMIATI Binti MAHRUS.
Tempat lahir : Tebas;
Umur/Tgl.lahir : 43 Tahun / 13 Mei 1972;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pahlawan Rt.027 Rw. 007 Kelurahan Roban Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 05 September 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut,
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang tertanggal 08 Oktober 2015 Nomor:B-1441/Q.1.18/Euh.2/10/2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 13 Oktober 2015 atas nama Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS;
Berkas Perkara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita Acara persidangan atas Nama Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 13 Oktober 2015 Nomor: 110/Pen.Pid./2015/PN.Bek tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Penetapan Hari Sidang Pertama;
Setelah mendengar:
Pembacaaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 Oktober 2015 Nomor Regester: PDM-45/BKY/10/2015 yang dibacakan di muka persidangan;
Keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana (Requisittoir) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Oktober 2015 Nomor Register PDM- 45/BKY/10/2015 yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidanan “Dengan Sengaja Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/ atau sarang satwa yang dilindungi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjuatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima), butir telur penyu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah pulah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah di dakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara No. PDM- 33/BKY/08/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ROMIATI Bin MAHRUS, pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di depan Pos Lintas Batas (LIBAS) Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BAMBANG YULIANTO Bin AGUS HARIYANTO dan saksi DA SUGIARTO Bin SUGANTO (Anggota TNI/LIBAS) melakukan penjagaan ketat terhadap barang ilegal yang akan dibawa ke Serikin Malaysia, tiba-tiba 1 (satu) unit mobil Pick Up/Engkel yang ditumpangi terdakwa sebelumnya lewat, kemudian saksi BAMBANG YULIANTO Bin AGUS HARIYANTO dan saksi DA SUGIARTO Bin SUGANTO langsung memberhentikan mobil Pick Up/Engel tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 3.235 (Tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang dikemas dalam 7 (tujuh) kardus indomie, kemudian saksi BAMBANG YULIANTO Bin AGUS HARIYANTO bertanya kepada terdakwa mengenai kepemilikan telur penyu tersebut, dan oleh terdakwa diakui kalau telur penyu tersebut adalah milik dirinya yang akan terdakwa bawa dan dijual ke Serikin malaysia, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 3.235 (Tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang dikemas dalam 7 (tujuh) kardus indomie tersebut langsung diamankan dan dibawa Kepolres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.
----- Bahwa telur penyu tersebut, terdakwa peroleh dengan cara membeli dari para penjual telur di pasar pagi Singkawang dengan harga Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutir dan rencananya akan terdakwa jual kembali ke Serikin Malaysia dengan harga RM 1 (satu Ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp. 3.360,- (tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) perbutir.
----- Bahwa telur penyu yang dimiliki Terdakwa tersebut adalah jenis telur penyu Hijau yang dikategorikan sebagai binatang langka dan dilindungi oleh Undag-undang.
----- Perbuatan Terdakwa ROMIATI Bin MAHRUS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 21 ayat 2 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yaitu:
Saksi BAMBANG YULIANTO Bin AGUS HARIYANTO;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekira pukl 13.00 Wib di depan Pos Lintas (LIBAS) Jagaoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Saksi malakukan pengamanan terhadap Terdakwa karena memiliki telur penyu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa Saksi awalnya mendapat informasi ada barang illegal yang akan dibawa ke Serikin Malaysia, kemudian Saksi bersama anggota lainnya melakukan penjagaan ketat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang membawa kendaraan umum, kemudian diberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut, kemudian Saksi menemukan 7 (tujuh) kardus Indomi yang masing-masing isi telur penyu yang akan dibawa ke Serikin Malaysia melalui perbatasan Jagaoi Babang;
Bahwa 7 (tujuh) kardus tersebut diturunkan dan setelah dihitung bersama telur penyu tersebut berjumlah 3. 235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir, ketika ditanya kepada Terdakwa telur penyu tersebut adalah miliknya yang akan Terdakwa bawa ke Serikin untuk dijual;
Bahwa terhadap barang berupa 3. 235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu, yang diperlihatkan dipersidangan benar barang milik Terdakwa yang diamankan oleh Saksi pada saat diamakan;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi DA SUGIARTO Bin SUGANTO;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib di depan Pos LIntas Batas (LIBAS) Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Saksi melakukan pengamanan terhadap Terdakwa karena memiliki telur penyu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa setelah Saksi mengamankan Terdakwa dengan barang bukti kemudian Saksi berkoordinasi dengan salah satu stap KSDA wilayah III Singkawang, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti langsung dilaporkan kepihak yang berwajib yaitu Polres Bengkayang;
Bahwa dari introgasi Saksi dengan Terdakwa bahwa barang berupa telur penyu sebanyak 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir tersebut adalah miliknya;
Bahwa Saksi bertugas memeriksa terhadap orang dan barang yang yang akan melintasi daerah perbatasan antara Indonesia- Malaysia dan apabila ada pelanggaran hokum maka akan dilakukan proses hokum;
Bahwa terhadap barang berupa 3. 235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu, yang diperlihatkan dipersidangan benar barang milik Terdakwa yang diamankan oleh Saksi pada saat diamakan;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi SULAIMAN Bin SARKAM (Alm);
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib di depan Pos Penjagaan Lintas Batas TNI AD Jagoi Babang Kecamatan Jagoi babang Kabupaten Bengkayang Terdakwa ditangkap karena membawa telur penyu oleh petugas TNI Lintas Batas Jagaoi Babang;
Bahwa telur penyu yang diamakan tersebut berjumlah 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir;
Bahwa menurut Libas TNI AD Jagoi Babang pada saat sedang melakukan pengecekan kendaraan barang yang lewat diperbatasan, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib Saksi mendapat telephone dari Karantina Jagoi Babang ada tangkapan telur penyu yang dilakukan oleh TNI AD Jagaoi Babang di depan Pos Libas TNI AD yang pada saat itu Saksi sedang berada Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut Saksi langsung berangkat ke Jagoi Babang, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib di Libas Jagaoi Babang kemudian Saksi meminta DANTO Libas TNI AD untuk membuatkan serah terima dan Saksi ada membaca Berita Acara Serah terima telur penyu tersebut sejumlah 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir, kemudian Saksi bersama anggota Libas TNI AD membawa tangkapan tersebut untuk diserahkan ke Polres Bengkayang;
Bahwa terhadap barang berupa 3. 235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu, yang diperlihatkan dipersidangan benar barang milik Terdakwa yang diamankan oleh anggota Libas TNI AD Jagoi Babang;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi-saksi lainnya yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Saksi-saksi tersebut dipersidangan, maka atas persetujuan Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan Saksi-saksi yang telah disumpah dan diberikan pada waktu dipenyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik dibacakan dipersidangan yaitu keterangan ahli AJENG PAMISI, A.md yang pada pokoknya sebagai berikut:
3. Saksi AJENG PAMISI, A.md
Bahwa Saksi sebgai Polisi Kehutanan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah III yang berkantor di Singkawang dari Tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 adalah Pengelolaan Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya;
Bahwa menurut ahli Satwa adalah semua jenis Sumber daya alam hewani yang hidup didarat dan di air dan atau di udara adapun Satwa Penyu adalah termasuk dalam katagori satwa liar Satwa liar adalah semua binatang yang hidup didarat dan atau di air dan atau di Udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, jelas penyu termasuk salah satu dari jenis Satwa;
Bahwa menurut ahli penyu dikatagorikan sebagai binatang langka dan dilindungi di dunia saat ini terdapat 7 (tujuh) jenis penyu di dunia 6 (enam) diantaranya terdapat di Indonesia yaitu penyu sisik, penyu hijau, penyu belimbing, penyu tempayan, penyu lekang, penyu pipih, Satwa penyu setatusnya adalah dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kemudian diatur lagi melalui peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dimana status keenam Satwa penyu tersebut adalah dilindungi;
Bahwa menurut ahli Habitat Satwa penyu tersebar disetiap pulau besar di Indonesia seperti di Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga papua barat beberapa habitat pantai peneluran penyu di Indonesia seperti di Kepulauan seribu, pulau Derawan di Kaltim, pantai pesisir paloh dan penambun di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan (derawan, Bira-birahan, samber gelap) Bangka Belitung (pesemut, momperang, kimar, P.Lima)pantai Pangumbahan di Jawa Barat dari semua jenis penyu yang ada di Indonesia jenis penyu hijau adalah yang terbanyak populasinya;
Bahwa menurut ahli telur penyu mempunyai bentuk bulat dan cangkang telur lunak namun ukuran dan jumlah telur berbeda untuk setiap jenis, sedangkan untuk warna relative hampir sama ukuran telur tidak terlalu jauh berbeda untuk setiap jenisnya, namun secara khusus untuk jenis penyu yang bertelur di selempai paloh dapat ahli kenali karena lebih didominasi dari jenis penyu Hijau;
Bahwa setelah memperhatikan telur penyu sebanyak 3. 235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir diperkirakan berasal dari 13-14 ekor penyu, 200 (dua rutus) butir diantaranya disimpan sebagai barang dan sisa telur penyu lainnya yang sudah rusak karena terlalu lama berada diluar sarang alaminya maka dimusnakan dengan cara menguburnya;
Bahwa menurut ahli perbuatan Terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentang dengan pasal 21 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40 ayat (2);
Bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak membatahnya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekira pukul 12.30 Wib di depan Pos Penjagaan Lintas Batas TNI Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Terdakwa diamankan oleh Petugas TNI LIBAS karena membawa telur penyu;
Bahwa Terdakwa membawa telur penyu tersebut dengan menggunakan angkutan Umum berupa mobil Pick Up atau Engkel yang ada di Seluas dengan tujuan perbatasan Indonesia- Malaysia, tetapi Terdakwa tidak tahu siapa nama supir Pick Up tersebut;
Bahwa Telur penyu yang Terdakwa bawa sebanyak 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang Terdakwa masukkan kedalam kotak atau kardus kemudian Terdakwa bungkus dalam kantong plastik;
Bahwa telur penyu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari para penjual telur di Pasar pagi Singkawang dengan harga sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian setelah terkumpul banyak Terdakwa bawa ke Pasar Serikin untuk Terdakwa jual dengan harga Ringgit Malaysia 1 (satu) ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3.360,- (tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) pebutirnya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 560,- (lima ratus enam puluh rupiah) perbutirnya;
Bahwa terhadap barang berupa 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang diperlihatkan dipersidangan benar barang milik Terdakwa yang diambil pada saat Terdakwa diamankan oleh anggota TNI LIBAS;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini di muka persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, yaitu berupa:
3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu;
Yang kesemuanya itu telah dikenal dan dibenarkan baik oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekira pukul 12.30 Wib di depan Pos Penjagaan Lintas Batas TNI Jagaoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS diamankan oleh Petugas TNI LIBAS karena membawa telur pnyu;
Bahwa Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS membawa telur penyu tersebut dengan menggunakan angkutan Umum berupa mobil Pick Up atau Engkel yang ada di Seluas dengan tujuan perbatasan Indonesia- Malaysia, tetapi Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS tidak tahu siapa nama supir Pick Up tersebut;
Bahwa Telur penyu yang Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS bawa sebanyak 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang Terdakwa masukkan kedalam kotak atau kardus kemudian dibungkus dalam kantong plastik;
Bahwa telur penyu tersebut Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS dapatkan dengan cara membeli dari para penjual telur di Pasar pagi Singkawang dengan harga sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutir, kemudian setelah terkumpul banyak Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS bawa ke Pasar Serikin untuk dijual dengan harga Ringgit Malaysia 1 (satu) ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 3.360 (tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) pebutirnya dan Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 560,- (lima ratus enam puluh rupiah) dari perbutirnya;
Bahwa terhadap barang berupa 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang diperlihatkan dipersidangan benar barang milik Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS yang diambil pada saat diamankan oleh anggota TNI LIBAS;
Bahwa Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya Fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan TINDAK PIDANA seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntutu Umum telah di dakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang bahwa Majelis berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa.
Unsur Dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang Satwa yang dilindungi;
Ad.1 Unsur Barang siapa
Menimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan nya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa dilihat dari susunan rumusannya, semua unsur harus diliputi oleh unsur kesengajaan (opzet) dan diartikan secara luas sehingga meliputi pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bijj zekerheidsbewustzijn) dan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn);
Menimbang, bahwa membuktikan unsur kesengajaan adalah sangat sulit mengingat sifatnya yang bathiniah, hanya terdakwa sendirilah yang mengetahui apa yang dikehendakinya dari perbuatan yang dilakukan, untuk itu pembuktian sudah memadai dengan membuktikan adanya motif dan perbuatan Terdakwa itu sendiri. Perbuatan Terdakwa harus dipandang sebagai penjelmaan dari niat yang tersembunyi dalam bathin pelaku;
Menimbang, bahwa menurut Ketentua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Satwa adalah semua jenis sumber Daya Alam hewani yang hidup didarat, udara dan atau air, adapun satwa penyu adalah termasuk dalam katagorisatwa liar Satwa liar adalah semua binatang yang hidup didarat, udara, dan atau air yang masih mempunyai sifat liar baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, sehingga jelas penyu termasuk salah satu dari jenis satwa;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur dari unsur ini telah terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, ahli yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, serta pengakuan Terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekira pukul 12.30 Wib di depan Pos Penjagaan Lintas Batas TNI Jagaoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS diamankan oleh Petugas TNI LIBAS karena membawa telur pnyu, Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS membawa telur penyu tersebut dengan menggunakan angkutan Umum berupa mobil Pick Up atau Engkel yang ada di Seluas dengan tujuan perbatasan Indonesia- Malaysia, tetapi Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS tidak tahu siapa nama supir Pick Up tersebut;
Menimbang, bahwa Telur penyu yang Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS bawa sebanyak 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang dimasukkan kedalam kotak atau kardus kemudian dibungkus dalam kantong plastik, telur penyu tersebut Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS dapatkan dengan cara membeli dari para penjual telur di Pasar pagi Singkawang dengan harga sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutir, kemudian setelah terkumpul banyak Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS bawa ke Pasar Serikin untuk dijual dengan harga Ringgit Malaysia 1 (satu) ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 3.360 (tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) pebutirnya dan Terdakwa ROMIATI Bintii MAHRUS mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 560,- (lima ratus enam puluh rupiah) dari perbutirnya;
Menimbang, bahwa menurut ahli Satwa adalah semua jenis Sumber daya alam hewani yang hidup didarat dan di air dan atau di udara adapun Satwa Penyu adalah termasuk dalam katagori satwa liar Satwa liar adalah semua binatang yang hidup didarat dan atau di air dan atau di Udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, jelas penyu termasuk salah satu dari jenis Satwa;
Menimbang, bahwa menurut ahli penyu dikatagorikan sebagai binatang langka dan dilindungi di dunia saat ini terdapat 7 (tujuh) jenis penyu di dunia 6 (enam) diantaranya terdapat di Indonesia yaitu penyu sisik, penyu hijau, penyu belimbing, penyu tempayan, penyu lekang, penyu pipih, Satwa penyu setatusnya adalah dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kemudian diatur lagi melalui peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dimana status keenam Satwa penyu tersebut adalah dilindungi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli AJENG PAMISI, A.Md dan pengakuan Terdakwa dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa memiiki 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu yang disimpan kotak atau kardus kemudian dibungkus dalam kantong plastik yang dibawa oleh Terdakwa menggunakan angkutan umum berupa mobil Pick Up atau engkel yang ada di Seluas dengan tujuan Perbatasan Indonesia- Malaysia di depan pos penjagaan Lintas Batas TNI Jagaoi Babang, Kecamatan Jagaoi Babang, Kabupaten Bengkayang Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS diamankan oleh Petugas TNI LIBAS Jagaoi Babang, menurut ahli perbuatan Terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentang dengan pasal 21 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40 ayat (2);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa memiliki telur penyu adalah telah memenuhi unsur “dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi adanya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memiliki Telur Satwa yang dilindungi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, instropektif, dan edukatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa, sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat akan azas hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat dari rasa keadilan bagi korban dan masyarakat saja, tetapi juga apakah pidana tersebut mampu memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2), (3) KUHP dapat diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka sudah sepatutnya untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang berupa :
3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha melestarikan dan melindungi satwa langka jenis penyu;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Memperhatikan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya huruf e dan Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROMIATI Binti MAHRUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Meperniagakan Telur Satwa yang dilindungi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Pidana denda sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) butir telur penyu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari : Kamis, tanggal 29 Oktober 2015, oleh kami : R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ELISABETH VINDA YUSTINITA, S.H dan ERLI YANSAH, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 03 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh FERRI YANUARDI, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang dan dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang di hadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
E. VINDA YUSTINITA, S.H. R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H
ERLI YANSAH, S.H.
PANITERA PENGGANTI
FERRI YANUARDI, S.H.