223/Pid.Sus/2014/PN.Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 223/Pid.Sus/2014/PN.Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 ; - 1 (satu) buah kunci merk MITSUBIHI ; - 186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 KG ; - 100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ; - 1 (satu) buah terpal warna hijau ; - 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli nomor : 0275388 / KB / 2012, nomor Polisi KB 9277 K, Pemilik atas nama : HERRINA; Dikembalikan kepada saksi HERRINA Als HER Anak ACIN; - 186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS DENGAN ukuran 14 KG dengan ukuran 14 Kg ; - 100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 223/Pid.Sus/2014/PN.Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als
ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK;
Tempat Lahir : Hutana Godang;
Umur/ Tanggal Lahir : 39 Tahun/ 25 Mei 1975;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Bambang Ismoyo Rt.001 Rw.001 Desa Bumi
Emas Kecamatan Bengkayang Kab Bengkayang
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa di tangkap tanggal 05 Juni 2014;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan 25 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli;
Telah mendengar keterangan Para terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar requisitoir (tuntutan pidana) No. Reg. Perkara : PDM-18/NGABA-3/07/2014 atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,g, dan j UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 ;
1 (satu) buah kunci merk MITSUBIHI ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli nomor : 0275388 / KB / 2012, nomor Polisi KB 9277 K, Pemilik atas nama : HERRINA;
Dikembalikan kepada saksi HERRINA Als HER Anak ACIN;
186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS DENGAN ukuran 14 KG dengan ukuran 14 Kg ;
100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pledooi (pembelaan) Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Mempawah dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Raya Pasar Jati Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekitar pukul 04.00 Wib setelah Saksi DAME RAJA GUKGUK mendapat perintah dari Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK melalui Handphone yang memerintahkan Saksi DAME untuk menjual Gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL yang berasal dari Negara Malaysia di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan setelah mendapat perintah tersebut kemudian Saksi DAME langsung mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL dari gudang penyimpanan milik Terdakwa yang berada di Bengkayang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9277 K yang disewa dari Saksi HERRINA seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah tabung gas dan beras tersebut selesai diangkut kemudian Terdakwa menjemput Saksi ANDI Als ADI yang bertugas sebagai sopir, Saksi HENGKI Alias KI, dan Saksi JONI Als JON yang bertugas sebagai kernet dan menurunkan gas dan beras tersebut, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib setelah sampai di Pasar Ngabang Saksi HENGKI dan Saksi JONI menurunkan tabung gas sebanyak 2 (dua) tabung yang diantar ke Toko Surya Jaya dan 15 (lima belas) tabung yang diantar ke Toko Aliong yang sebelumnya sudah Saksi DAWE tawarkan ke toko tersebut karena Saksi Dawe adalah Orang yang dipercaya oleh Terdakwa untuk menawarkan dan menjual gas dan beras tersebut, namun gas yang sudah diturunkan tersebut belum dibayar oleh pemilik toko tersebut;
Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib ketika Saksi ARI RAMADHANI, Saksi ELANG JAYADI, dan Saksi SUPRIYANTO selaku petugas Kepolisian Resor Landak sedang melakukan patroli di daerah Pasar Ngabang pada saat Saksi sampai di daerah Jalan Pasar Jati tepatnya di depan toko Surya Jaya dan toko Aliong Saksi melihat 1 (satu) unit truck warna kuning dengan Nomor Polisi KB 9277 K yang membawa tabung gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL melihat hal tersebut kemudian Saksi ARI RAMADHANI bersama dengan Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO mencari pemilik kendaraan truck tersebut setelah dicari kemudian ditemukan Saksi DAME RAJA GUKGUK, kemudian Saksi ARI RAMADHANI menanyakan kepada Saksi DAME siapa pemilik dari 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL yang berada didalam truck tersebut yang akan dijual di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan di jawab oleh Saksi DAME bahwa pemilik tabung gas dan beras asal Negara Malaysia tersebut adalah milik Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gas dan beras tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah atau surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang maka selanjutnya truck beserta tabung gas dan beras tersebut di bawa ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya tersebut dari masyarakat yang datang langsung ke tempat Terdakwa dengan harga RP. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) pertabungnya dan Terdakwa akan jual kembali dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pertabungnya sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per tabungnya sedangkan beras Merk BERAS NASIONAL dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya Terdakwa beli dari Masyarakat yang menjual langsung kepada Terdakwa dengan harga Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) perkarungnya dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perkarungnya;
Bahwa Saksi Hengki dan Saksi Joni telah dijanjikan oleh Saksi DAWE akan mendapat upah sebesar masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Saksi ANDI dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi DAWE akan mendapat upah dari Terdakwa antara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun upah para Saksi tersebut belum sempat diterima karena upah tersebut akan dibayarkan di Bengkayang setelah selesai menjual gas dan beras tersebut sedangkan gas dan beras tersebut belum sempat terjual sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Landak;
Bahwa akibat diamankannya 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL tersebut oleh pihak kepolisian Resor Landak, sehingga Terdakwa tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali tabung gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL tersebut di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g dan huruf j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
ATAU,
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Raya Pasar Jati Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekitar pukul 04.00 Wib setelah Saksi DAME RAJA GUKGUK mendapat perintah dari Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK melalui Handphone yang memerintahkan Saksi DAME untuk menjual Gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL yang berasal dari Negara Malaysia di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan setelah mendapat perintah tersebut kemudian Saksi DAME langsung mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL dari gudang penyimpanan milik Terdakwa yang berada di Bengkayang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9277 K yang disewa dari Saksi HERRINA seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah tabung gas dan beras tersebut selesai diangkut kemudian Terdakwa menjemput Saksi ANDI Als ADI yang bertugas sebagai sopir, Saksi HENGKI Alias KI, dan Saksi JONI Als JON yang bertugas sebagai kernet dan menurunkan gas dan beras tersebut, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib setelah sampai di Pasar Ngabang Saksi HENGKI dan Saksi JONI menurunkan tabung gas sebanyak 2 (dua) tabung yang diantar ke Toko Surya Jaya dan 15 (lima belas) tabung yang diantar ke Toko Aliong yang sebelumnya sudah Saksi DAWE tawarkan ke toko tersebut karena Saksi Dawe adalah Orang yang dipercaya oleh Terdakwa untuk menawarkan dan menjual gas dan beras tersebut, namun gas yang sudah diturunkan tersebut belum dibayar oleh pemilik toko tersebut;
Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib ketika Saksi ARI RAMADHANI, Saksi ELANG JAYADI, dan Saksi SUPRIYANTO selaku petugas Kepolisian Resor Landak sedang melakukan patroli di daerah Pasar Ngabang pada saat Saksi sampai di daerah Jalan Pasar Jati tepatnya di depan toko Surya Jaya dan toko Aliong Saksi melihat 1 (satu) unit truck warna kuning dengan Nomor Polisi KB 9277 K yang membawa tabung gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL melihat hal tersebut kemudian Saksi ARI RAMADHANI bersama dengan Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO mencari pemilik kendaraan truck tersebut setelah dicari kemudian ditemukan Saksi DAME RAJA GUKGUK, kemudian Saksi ARI RAMADHANI menanyakan kepada Saksi DAME siapa pemilik dari 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL yang berada didalam truck tersebut yang akan dijual di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan di jawab oleh Saksi DAME bahwa pemilik tabung gas dan beras asal Negara Malaysia tersebut adalah milik Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gas dan beras tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah atau surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang maka selanjutnya truck beserta tabung gas dan beras tersebut di bawa ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya tersebut dari masyarakat yang datang langsung ke tempat Terdakwa dengan harga RP. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) pertabungnya dan Terdakwa akan jual kembali dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pertabungnya sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per tabungnya sedangkan beras Merk BERAS NASIONAL dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya Terdakwa beli dari Masyarakat yang menjual langsung kepada Terdakwa dengan harga Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) perkarungnya dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perkarungnya;
Bahwa Saksi Hengki dan Saksi Joni telah dijanjikan oleh Saksi DAWE akan mendapat upah sebesar masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Saksi ANDI dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi DAWE akan mendapat upah dari Terdakwa antara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun upah para Saksi tersebut belum sempat diterima karena upah tersebut akan dibayarkan di Bengkayang setelah selesai menjual gas dan beras tersebut sedangkan gas dan beras tersebut belum sempat terjual sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Landak;
Bahwa akibat diamankannya 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL tersebut oleh pihak kepolisian Resor Landak, sehingga Terdakwa tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali tabung gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL tersebut di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengajukan keberatan (eksepsi), oleh karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk didengar keterangannya dipersidangan, yaitu :
Saksi ARI RAMADHANI Bin DJOKO SOEPOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan jenis truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480membawa barang – barang asal luar negeri yaitu pada hari kamis tanggal 05 juni 2014 sekitar pukul 09.30 wib di Jalan raya Pasar Jati Dsn. Pulau Bendu Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak;
Bahwa barang – barang asal luar negeri tersebut berupa 186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL sebanyak 100 (seratus) karung;
Bahwa ciri – ciri tabung gas merk GAS PETRONAS tersebut yaitu dengan ukuran tabung 14 (empat belas) kilogram berwarna hijau dan merah kemudian ciri – ciri beras merk BERAS NASIONAL tersebut yaitu dikemas dalam karung berwarna putih ukuran 10 (sepuluh) kilogram;
Bahwa pada saat mengamankan 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 yang membawa barang – barang asal luar negeri tersebut yaitu bersama dengan saksi ELANG JAYADI dan saksi SUPRIYANTO;
Bahwa dapat mengetahui kejadian tersebut karena pada awalnya saksi melakukan patroli di sekitar pasar Ngabang dan kemudian Saksi menemukan kendaraan Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning yang sedang membawa – barang – barang asal luar negeri berhenti di depan toko SURYA JAYA dan Toko ALIONG;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan pada saat itu yaitu mendatangi kendaraan tersebut kemudian mencari orang yang telah membawanya dan setelah itu Saksi menemukan 1 (satu) orang bernama DAME yaitu salah satu kernet (kondektur) yang menawarkan barang – barang asal luar negeri tersebut ke pasar namun sopir dan kernet yang lain masih bersembunyi, setelah itu Saksi bersama dengan Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO melakukan pengecekan isi dari bak kendaraan truck tersebut dan telah ditemukan barang – barang asal luar negeri (Malaysia) berupa Tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL kemudian Saksi menanyakan asal usul dan jumlah barang tersebut kepada Saksi DAME dan setelah itu Saksi baru mengetahui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan barang barang tersebut tidak ada memiliki dokumen sehingga Saksi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak;
Bahwa pada saat saksi mendatangi tempat kejadian perkara yang dilakukan Saksi DAME yaitu sedang menurunkan tabung gas di toko MAJU JAYA sekitar 2 (dua) buah yang mana sebelumnya tabung gas tersebut sudah ada yang diturunkan oleh Saksi DAME dan kernet lainnya di toko ALIONG sebanyak 15 (lima belas) buah tabung yang mana Saksi mengetahui hal tersebut dari Saksi DAME sendiri;
Bahwa barang – barang tersebut berasal dari luar negeri yaitu pada saat Saksi mengecek bahwa benar pada tabung gas dan kemasan beras tersebut adalah buatan luar negeri (Malaysia);
Bahwa barang – barang tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari instansi atau pejabat yang berwenang;
Bahwa pada kemasan beras sebanyak 100 (seratus) karung merk BERAS NASIONAL yang diduga berasal dari luar negeri (Malaysia) tidak terdapat label HALAL;
Bahwa pada kemasan beras merk BERAS NASIONAL tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pada kemasan beras merk BERAS NASIONAL tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Bahwa pada hari kamis tanggal 05 juni 2014 sekitar pukul 09.00 wib ketika Saksi bersama Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO berpatroli ke daerah Pasar Ngabang kemudian setelah sampai di Jl. Pasar Jati Dsn. Pulau Bendu Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak tepatnya di depan toko MAJU JAYA dan toko ALIONG Saksi telah menemukan Truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9277 K yang diduga sedang membawa barang – barang asal luar negeri kemudian Saksi bersama Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO mendatangi kendaraan tersebut kemudian mencari orang yang telah membawanya dan setelah itu Saksi menemukan 1 (satu) orang bernama Saksi DAME yaitu salah satu kernet (kondektur) yang menawarkan barang – barang asal luar negeri tersebut ke pasar namun sopir dan kernet yang lain masih bersembunyi, setelah itu Saksi bersama Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO melakukan pengecekan isi dari bak kendaraan truck tersebut dan telah ditemukan barang – barang asal luar negeri (Malaysia) berupa Tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL kemudian Saksi menanyakan asal usul dan jumlah barang tersebut kepada Saksi DAME dan setelah itu Saksi baru mengetahui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan barang barang tersebut tidak ada memiliki dokumen sehingga Saksi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 tersebut yang digunakan untuk membawa tabung gas merk GAS PETRONAS sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) buah dan beras merk BERAS NASIONAL sebanyak 100 (seratus) karung dengan ukuran karung 10 (sepuluh) kilogram;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ELANG JAYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa mengerti diperiksa sehubungan dengan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan jenis truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480membawa barang – barang asal luar negeri yaitu pada hari kamis tanggal 05 juni 2014 sekitar pukul 09.30 wib di Jalan raya Pasar Jati Dsn. Pulau Bendu Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak;
Bahwa barang – barang asal luar negeri tersebut berupa 186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL sebanyak 100 (seratus) karung;
Bahwa ciri – ciri tabung gas merk GAS PETRONAS tersebut yaitu dengan ukuran tabung 14 (empat belas) kilogram berwarna hijau dan merah kemudian ciri – ciri beras merk BERAS NASIONAL tersebut yaitu dikemas dalam karung berwarna putih ukuran 10 (sepuluh) kilogram;
Bahwa pada saat saksi mengamankan 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 yang membawa barang – barang asal luar negeri tersebut yaitu bersama dengan Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi SUPRIYANTO;
Bahwa kejadian tersebut karena pada awalnya saksi melakukan patroli di sekitar pasar Ngabang dan kemudian saksi menemukan kendaraan Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning yang sedang membawa – barang – barang asal luar negeri berhenti di depan toko SURYA JAYA dan Toko ALIONG;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan pada saat itu yaitu mendatangi kendaraan tersebut kemudian mencari orang yang telah membawanya dan setelah itu Saksi menemukan 1 (satu) orang bernama DAME yaitu salah satu kernet (kondektur) yang menawarkan barang – barang asal luar negeri tersebut ke pasar namun sopir dan kernet yang lain masih bersembunyi, setelah itu Saksi bersama dengan Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi SUPRIYANTO melakukan pengecekan isi dari bak kendaraan truck tersebut dan telah ditemukan barang – barang asal luar negeri (Malaysia) berupa Tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL kemudian Saksi menanyakan asal usul dan jumlah barang tersebut kepada Saksi DAME dan setelah itu Saksi baru mengetahui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan barang barang tersebut tidak ada memiliki dokumen sehingga Saksi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak;
Bahwa pada saat saksi mendatangi tempat kejadian perkara yang dilakukan Saksi DAME yaitu sedang menurunkan tabung gas di toko MAJU JAYA sekitar 2 (dua) buah yang mana sebelumnya tabung gas tersebut sudah ada yang diturunkan oleh Saksi DAME dan kernet lainnya di toko ALIONG sebanyak 15 (lima belas) buah tabung yang mana Saksi mengetahui hal tersebut dari Saksi DAME sendiri;
Bahwa barang – barang tersebut berasal dari luar negeri yaitu pada saat Saksi mengecek bahwa benar pada tabung gas dan kemasan beras tersebut adalah buatan luar negeri (Malaysia);
Bahwa barang – barang tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari instansi atau pejabat yang berwenang;
Bahwa pada kemasan beras sebanyak 100 (seratus) karung merk BERAS NASIONAL yang diduga berasal dari luar negeri (Malaysia) tidak terdapat label HALAL;
Bahwa pada kemasan beras merk BERAS NASIONAL tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pada kemasan beras merk BERAS NASIONAL tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Bahwa pada hari kamis tanggal 05 juni 2014 sekitar pukul 09.00 wib ketika Saksi bersama Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi SUPRIYANTO berpatroli ke daerah Pasar Ngabang kemudian setelah sampai di Jl. Pasar Jati Dsn. Pulau Bendu Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak tepatnya di depan toko MAJU JAYA dan toko ALIONG Saksi telah menemukan Truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9277 K yang diduga sedang membawa barang – barang asal luar negeri kemudian Saksi bersama Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi SUPRIYANTO mendatangi kendaraan tersebut kemudian mencari orang yang telah membawanya dan setelah itu Saksi menemukan 1 (satu) orang bernama Saksi DAME yaitu salah satu kernet (kondektur) yang menawarkan barang – barang asal luar negeri tersebut ke pasar namun sopir dan kernet yang lain masih bersembunyi, setelah itu Saksi bersama Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi SUPRIYANTO melakukan pengecekan isi dari bak kendaraan truck tersebut dan telah ditemukan barang – barang asal luar negeri (Malaysia) berupa Tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL kemudian Saksi menanyakan asal usul dan jumlah barang tersebut kepada Saksi DAME dan setelah itu Saksi baru mengetahui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan barang barang tersebut tidak ada memiliki dokumen sehingga Saksi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 tersebut yang digunakan untuk membawa tabung gas merk GAS PETRONAS sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) buah dan beras merk BERAS NASIONAL sebanyak 100 (seratus) karung dengan ukuran karung 10 (sepuluh) kilogram;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUPRIYANTO Bin KASIMUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan jenis truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480membawa barang – barang asal luar negeri yaitu pada hari kamis tanggal 05 juni 2014 sekitar pukul 09.30 wib di Jalan raya Pasar Jati Dsn. Pulau Bendu Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak;
Bahwa barang – barang asal luar negeri tersebut berupa 186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL sebanyak 100 (seratus) karung;
Bahwa ciri – ciri tabung gas merk GAS PETRONAS tersebut yaitu dengan ukuran tabung 14 (empat belas) kilogram berwarna hijau dan merah kemudian ciri – ciri beras merk BERAS NASIONAL tersebut yaitu dikemas dalam karung berwarna putih ukuran 10 (sepuluh) kilogram;
Bahwa pada saat saksi mengamankan 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 yang membawa barang – barang asal luar negeri tersebut yaitu bersama dengan Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi ELANG JAYADI;
Bahwa kejadian tersebut karena pada awalnya saksi melakukan patroli di sekitar pasar Ngabang dan kemudian saksi menemukan kendaraan Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning yang sedang membawa – barang – barang asal luar negeri berhenti di depan toko SURYA JAYA dan Toko ALIONG;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan pada saat itu yaitu mendatangi kendaraan tersebut kemudian mencari orang yang telah membawanya dan setelah itu Saksi menemukan 1 (satu) orang bernama DAME yaitu salah satu kernet (kondektur) yang menawarkan barang – barang asal luar negeri tersebut ke pasar namun sopir dan kernet yang lain masih bersembunyi, setelah itu Saksi bersama dengan Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi ELANG JAYADI melakukan pengecekan isi dari bak kendaraan truck tersebut dan telah ditemukan barang – barang asal luar negeri (Malaysia) berupa Tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL kemudian Saksi menanyakan asal usul dan jumlah barang tersebut kepada Saksi DAME dan setelah itu Saksi baru mengetahui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan barang barang tersebut tidak ada memiliki dokumen sehingga Saksi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak;
Bahwa pada saat saksi mendatangi tempat kejadian perkara yang dilakukan Saksi DAME yaitu sedang menurunkan tabung gas di toko MAJU JAYA sekitar 2 (dua) buah yang mana sebelumnya tabung gas tersebut sudah ada yang diturunkan oleh Saksi DAME dan kernet lainnya di toko ALIONG sebanyak 15 (lima belas) buah tabung yang mana Saksi mengetahui hal tersebut dari Saksi DAME sendiri;
Bahwa barang – barang tersebut berasal dari luar negeri yaitu pada saat Saksi mengecek bahwa benar pada tabung gas dan kemasan beras tersebut adalah buatan luar negeri (Malaysia);
Bahwa barang – barang tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari instansi atau pejabat yang berwenang;
Bahwa pada kemasan beras sebanyak 100 (seratus) karung merk BERAS NASIONAL yang diduga berasal dari luar negeri (Malaysia) tidak terdapat label HALAL;
Bahwa pada kemasan beras merk BERAS NASIONAL tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pada kemasan beras merk BERAS NASIONAL tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Bahwa pada hari kamis tanggal 05 juni 2014 sekitar pukul 09.00 wib ketika Saksi bersama Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi ELANG JAYADI berpatroli ke daerah Pasar Ngabang kemudian setelah sampai di Jl. Pasar Jati Dsn. Pulau Bendu Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak tepatnya di depan toko MAJU JAYA dan toko ALIONG Saksi telah menemukan Truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9277 K yang diduga sedang membawa barang – barang asal luar negeri kemudian Saksi bersama Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi ELANG JAYADI mendatangi kendaraan tersebut kemudian mencari orang yang telah membawanya dan setelah itu Saksi menemukan 1 (satu) orang bernama Saksi DAME yaitu salah satu kernet (kondektur) yang menawarkan barang – barang asal luar negeri tersebut ke pasar namun sopir dan kernet yang lain masih bersembunyi, setelah itu Saksi bersama Saksi ARI RAMADHANI dan Saksi ELANG JAYADI melakukan pengecekan isi dari bak kendaraan truck tersebut dan telah ditemukan barang – barang asal luar negeri (Malaysia) berupa Tabung gas merk GAS PETRONAS dan beras merk BERAS NASIONAL kemudian Saksi menanyakan asal usul dan jumlah barang tersebut kepada Saksi DAME dan setelah itu Saksi baru mengetahui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan barang barang tersebut tidak ada memiliki dokumen sehingga Saksi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 tersebut yang digunakan untuk membawa tabung gas merk GAS PETRONAS sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) buah dan beras merk BERAS NASIONAL sebanyak 100 (seratus) karung dengan ukuran karung 10 (sepuluh) kilogram;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DAME RAJA GUKGUK Anak JONY RAJAGUGUK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi telah di amankan oleh petugas kepolisian pada saat saksi membawa Gas dan beras luar Negeri;
Bahwa saksi di amankan oleh petugas kepolisian pada hari kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar jam 09.00 Wib di Di depan Toko Surya Jaya Jalan Tugu Pahlawan Kec Ngabang Kab Landak;
Bahwa pada saat saksi di amankan oleh petugas kepolisian saat itu saksi sedang berada di Pasar Jalan Tugu Pahlawan Ngabang tepatnya di depan Toko Surya Jaya dan saat itu Saksi pas akan menemui pemilik Toko namun belum sempat ketemu pemilik toko kemudian Saksi di amankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa pemilik Gas tersebut adalah Terdakwa yang beralamat di Jln 3 Desa Kec Bengkayang Kab Bengkayang, dan Gas tersebut Saksi bawa dari Gudang tempat penyimpanan Gas tersebut di Bengkayang untuk Saksi antarkan ke Toko Surya Jaya Ngabang;
Bahwa saksi membawa Gas dan beras tersebut bersama – sama dengan 3 orang lainnya yaitu Saksi Andi sebagai supir, kemudian Saksi JIKU, dan yang satu lagi Saksi tidak mengetahui siapa namanya, Saksi membawa Gas tersebut dengan menggunakan 1 Unit Kendaraan Truck KB 9277 K dan Gas yang Saksi bawa tersebut sebanyak sekitar 186 Tabung;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengantar Gas tersebut adalah Terdakwa selaku pemilik dari tabung Gas tersebut;
Bahwa cara Terdakwa menyuruh saksi yaitu dengan cara menghubungi Saksi melalui Handphone dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengantarkan dan membawa Gas tersebut ke sebuah toko di Ngabang yang nama tokonya bernama SURYA JAYA;
Bahwa saksi ANDY adalah supir yang mengendarai kendaraan Truck yang di gunakan untuk mengangkut Gas tersebut, Saksi JIKU dan satu orang teman Saksi yang Saksi tidak ketahui namanya tersebut merupakan Kernet, sedangkan Saksi juga kernet namun dalam hal ini Saksi yang di percayakan oleh Terdakwa untuk membawa Gas dan beras tersebut;
Bahwa gas dan beras yang Saksi bawa tersebut adalah Gas Merk “PETRONAS” ukuran 14 Kg warna Hijau dan pada tangkainya berwarna Merah dan beras Merk BERAS NASIONAL;
Bahwa Terdakwa mendapatkan GAS dan beras tersebut dari wilayah Jagoi Babang yang merupakan perbatasan antara Bengkayang Indonesia dan Malaysia;
Bahwa selain Gas ada juga barang yang lain yaitu Beras Merk Nasional sebanyak 100 (seratus) Karung juga dari Gudang milik Terdakwa;
Bahwa barang barang tersebut setahu saksi di produksi di Negara Malaysia;
Bahwa saksi menjual barang – barang berupa Gas Merk PETRONAS dan beras merk Nasional ke toko Surya Jaya sudah sering kali dalam satu bulan menjual sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa caranya saksi menyerahkan sejumlah barang kepada Toko Surya Jaya kemudian setelah barang di turunkan di toko kemudian Saksi menerima uang pembayaran dari pemilik toko kemudian uang yang telah di bayarkan oleh pemilik Toko kemudian nantinya akan Saksi setorkan kepada Boss Saksi yaitu Terdakwa dan setelah Saksi setorkan uang tersebut kemudian upah untuk Saksi baru di bayarkan oleh Terdakwa dan untuk perhitungan penjualan barang – barang ke toko dibayar dengan uang dengan perhitungan untuk gas 1 (satu) tabungnya seharga Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan beras 1 (satu) karung seharga Rp. 75.000,-;
Bahwa untuk Tabung Gas Petronas sudah sempat diturunkan sebanyak 2 buah dimana saat itu Saksi menurunkan 1 buah dan 1 buah lagi diturunkan oleh teman Saksi yang Saksi tidak ketahui namanya tersebut;
Bahwa selain di Toko Surya Jaya Saksi dan teman Saksi yang Saksi tidak ketahui namanya tersebut juga ada menurunkan 15 Tabung Gas ke Toko milik Sdr ALIONG;
Bahwa gas Merk PETRONAS dan juga Beras Merk Nasional tersebut telah di pesan oleh Pemilik Toko Surya Jaya namun belum di bayar oleh pemilik toko Surya Jaya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANDI Als ADI Anak HOCIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dimana saksi telah di amankan oleh petugas kepolisian karena membawa Tabung Gas dan Beras asal Malaysia;
Bahwa saksi di amankan oleh petugas kepolisian pada hari kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wib di Di depan Toko Surya Jaya Jalan Tugu Pahlawan Kec. Ngabang Kab Landak;
Bahwa pada saat saksi di amankan oleh petugas kepolisian saat itu saksi sedang berada di pasar jalan tugu pahlawan Ngabang tepatnya toko Surya Jaya dan saat itu saksi sedang bangun tidur dirumah teman saksi di Toko Naga Jaya Pasar Laut dan kemudian setelah bangun tidur Saksi menemui 2 (dua) orang teman Saksi didepan toko surya jaya kemudian Saksi di amankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa pemilik Tabung Gas dan juga beras tersebut adalah Terdakwa yang beralamat di Jln 3 Desa Dsn Bumi Emas Ds Bumi Emas Kec Bengkayang Kab Bengkayang, Gas dan Beras tersebut Saksi bawa dari Gudang tempat penyimpanan Gas dan beras tersebut di Gudang milik Terdakwa di Bengkayang untuk Saksi antarkan ke Ngabang;
Bahwa saksi membawa Gas dan Beras tersebut bersama – sama dengan 3 teman Saksi yang lainnya yaitu Saksi DAME, kemudian Saksi JIKU, dan Saksi JONI, Saksi membawa Gas dan Beras tersebut dengan menggunakan 1 Unit Kendaraan Truck KB 9277 K dan Gas yang Saksi bawa tersebut sebanyak sekitar 186 Tabung dan beras sebanyak 100 Karung;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk ikut mengantar Gas tersebut adalah Saksi DAME;
Bahwa cara Saksi DAME menyuruh Saksi yaitu dengan cara mendatangi Saksi dan bicara secara langsung kepada Saksi di rumah Saksi di bengkayang dan kemudian Saksi DAME menyuruh Saksi untuk mengantar Gas dan Beras tersebut ke Ngabang;
Bahwa yang menyupir kendaraan truck yang Saksi gunakan untuk membawa gas dan beras tersebut, kemudian Saksi JIKU dan Saksi JONI sebagai kernet nya dan saat itu yang ikut bersama dengan truck tersebut yaitu kami berempat yaitu Saksi, Saksi JIKU, Saksi JONI, dan Saksi DAME;
Bahwa gas yang saksi bawa tersebut adalah Gas Merk “PETRONAS” ukuran 14 Kg warna Hijau dan pada tangkainya berwarna Merah dan beras tersebut dengan merk BERAS NASIONAL dengan berat 10 Kg / Karung;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa mendapatkan GAS dan beras tersebut dari wilayah Jagoi Babang yang merupakan perbatasan antara Bengkayang Indonesia dan Malaysia dan asal Gas serta Beras tersebut yaitu dari Negara Malaysia;
Bahwa tidak ada barang lain selain Gas Merk PETRONAS dan Beras yang di bawa;
Bahwa gas Merk PETRONAS dan Beras Merk NASIONAL tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat keterangan tentang barang tersebut;
Bahwa barang barang tersebut setahu Saksi di produksi di Negara Malaysia;
Bahwa saksi baru pertama kali ini membawa Gas dan Beras ke ngabang;
Bahwa pembayaran upah dari Saksi DAME untuk Saksi setelah barang – barang sudah terantar semua baru Saksi di beri upah dan Saksi diberi upah sebesar Rp 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) per ritnya;
Bahwa untuk tabung gas Petronas sudah sempat diturunkan sebanyak 2 buah dimana saat itu Saksi DAME menurunkan 1 buah dan 1 buah lagi Saksi yang menurunkannya sendiri;
Bahwa selain di toko surya jaya tabung gas tersebut ada diturunkan ke toko lain;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HERRINA Als HER Anak ACIN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini di periksa sehubungan mobil milik saksi yang diamankan oleh anggota polres landak yang diggunakan untuk membawa produk luar negeri;
Bahwa yang membawa mobil milik saksi tersebut saksi tidak mengetahuinya, tetapi yang menyewa mobil milik saksi tersebut adalah Saksi DAME;
Bahwa saksi DAME menyewa mobil milik saksi tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sewa tersebut sudah saksi terima sehari sebelum mobil itu di sewa;
Bahwa sepengetahuan saksi mobil tersebut diggunakan oleh Saksi DAME untuk mengangkut barang dan Saksi tidak mengetahui barang apa yang diangkut oleh Saksi DAME tersebut dan Saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh Sdri MARTINA istri Terdakwa;
Bahwa mobil milik Saksi tersebut yang diamankan oleh anggota Polres Landak yang diggunakan untuk membawa produk luar negeri Saksi di beritahu oleh Sdri MARTINA istri Terdakwa pada hari Rabu, 11 Juni 2014 sekitar jam 13.00 wib di rumah Saksi Jln Basuki Rahmat RT.018/RW.010 Ds. Bumi Emas Kec Bengkayang Kab Bengkayang;
Bahwa sdri MARTINA memberitahu saksi setelah saksi menanyakan langsung kepada Sdri MARTINA mengapa mobil saksi sudah beberapa hari belum dikembalikan;
Bahwa mobil milik saksi tersebut kepada Sdri MARTINA karena Saksi sudah menghubungi Saksi DAME via handphone tetapi tidak aktif, karena Saksi tahu Saksi DAME sering ke warung Sdri MARTINA oleh sebab itu Saksi menghubungi Sdri MARTINA;
Bahwa saksi DAME menyewa mobil milik Saksi tersebut sudah sering, paling kurang 3 (tiga) kali dalam sebulan;
Bahwa saksi mengenal Saksi DAME kurang lebih satu tahun dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluaraga dengan Saksi DAME;
Bahwa mobil yang ditunjukkan berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Truck KB 9277 K adalah milik saksi yang di sewa oleh Saksi DAME
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi diatas, Penuntut Umum juga telah membacakan keterangan ahli sebagaimana dalam Berita Acara Penyidik, yaitu :
HERWINDO Bin HAIROMAN (alm);
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan atau tindak pidana Pangan dengan atas nama Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBION RAJA GUKGUK sesuai dengan surat permohonan bantuan Ahli dari Polres Landak Nomor : B / 750 / VI / 2014, tanggal 30 Juni 2014, tentang permohonan bantuan Ahli dan Surat Tugas dari pimpinan ahli yaitu Surat Tugas No : 03125 / BPKIMI / BRS.Ptk / VI / 2014, tanggal 04 Juli 2014;
Bahwa keahlian Ahli berdasarkan pengalaman kerja selama di Baristand Industri Pontianak sebagai berikut : Pendidikan formal D1 Tehnisi Laboratorium Lingkungan IPB Bogor tahun 1998,Pengalaman kerja mulai dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2003 sebagai Analis Laboratorium Lingkungan Baristand Industri Pontianak, tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 sebagai Supervisor Laboratorium Penguji, tahun 2007 sampai dengan 2009 sebagai Meneger Mutu Laboratorium Penguji, dan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 sebagai Staf PJT. Selain Pengalaman kerja Ahli menjelaskan juga pernah mengikuti pelatihan : 1. Pelatihan tentang sosialisasi penerapan ISO 17025 tahun 2005 tentang Persyaratan Laboratorium penguji dan kalibrasi, 2. Pelatihan Audit Internal, 3. Pelatihan ketidak pastian pengukuran, 4. Pelatihan ketelusuran Pengukuran dan pelatihan tehnis lainnya;
Bahwa Ahli menjelaskan sebagai berikut :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen;
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 5 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 1;
Bahwa tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
Menciptakan perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin keberlangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 7 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 3;
Bahwa yang menjadi hak dari konsumen adalah sebagai berikut :
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Sedangkan Kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan tranSaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ahli menerangkan bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 9 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 4 dan pasal 5;
Ahli menerangkan bahwa yang menjadi hak pelaku usaha adalah sebagai berikut
Hak untuk menerima pembayaran yang sesai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang dipergunakan;
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak-hak yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Sedangkan kewajiban dari pelaku usaha adalah sebagai berikut :
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksinya dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 11 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 6 dan pasal 7;
Bahwa setiap barang/jasa/bahan pangan/makanan yang akan di jual atau dipasarkan dimasyarakat harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 13 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 (a);
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan harus membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 15 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 (i);
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang dipasarkan di masyarakat harus memuat informasi tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 17 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 (i);
Bahwa informasi barang/jasa/bahan pangan/makanan tersebut dapat di cantumkan pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 19 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 (f);
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan tidak diperbolehkan mengurangi salah satu atau lebih dari informasi yang harus di cantumkan;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 21 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 (i);
Bahwa setiap bahan pangan yang beredar atau yang telah dipasarkan yang berhak untuk mengganti kemasan atau label adalah produsen produk itu sendiri atau Agen resmi dari produk tersebut;
Bahwa dasar hukum jawaban Ahli sesuai point 23 adalah berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3;
Bahwa apabila seseorang atau pelaku usaha yang akan mengganti kemasan atau label harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha;
Bahwa seseorang atau pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan atau memasarkan atau menjual barang/jasa/bahan pangan/makanan yang tidak memenuhi Standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Bahwa berdasarkan isi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 7 butir (d);
Bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 butir (a), (g), (i) dan (j) apa yang menjadi temuan penyidik polres Landak yaitu tabung gas merk GAS PETRONAS asal luar negeri sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) tabung dan beras merk BERAS NASIONAL asal luar negeri sebanyak 100 (seratus) karung jelas tidak sesuai, karena pada kemasan tidak mencantumkan barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Bahwa untuk tabung gas elpiji merk GAS PETRONAS sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) buah dan beras merk BERAS NASIONAL sebanyak 100 (seratus) karung dengan berat perkarung @ 10 kg yang diduga berasal dari luar negeri yang boleh beredar diwilayah Indonesia adalah tabung gas dan beras yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi “pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan . Huruf (g) yang berbunyi “ tidak mencatumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemamfaatan yang baik atas barang tertentu “ dan huruf (i) yang berbunyi “ tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang , ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan , nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengguna yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat;
ADITYA AGUNG ANDRAWINA;
Bahwa AHLI mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara dugaan tindak pidana membawa tabung gas elpiji tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang atas nama Tersangka SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJAGUKGUK sesuai dengan surat permohonan bantuan Ahli dari Polres Landak Nomor : B / 696 / VI / 2014, tanggal 13 Juni 2104, tentang permohonan bantuan Ahli dan Surat Tugas dari pimpinan Saya yaitu Surat Tugas No. 582 / F164A0 / 2014- SB, Tanggal 18 Juni 2014;
Bahwa tugas pokok ahli selaku Sales Eksekutif LPG Rayon VI Kalimantan Barat adalah monitoring ketersediaan dan penjualan LPG, melaksanakan dan memantau kebutuhan jalur distribusi, melaksanakan komunikasi brand produk dan layanan dan melaksanakan komunikasi pelanggan diwilayah Rayon VI Kalimantan Barat;
Bahwa Berdasarkan isi dari UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 pasal 1 ayat (2), (10), (12), (13), (14) dan (20) yang dimaksud dengan :
a. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
b. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
c. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
d. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
e. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
f. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Bahwa berdasarkan Permen ESDM 26 tahun 2009 pasal 18 ayat 3, Pertamina sebagai Badan Usaha pemegang Ijin Usaha Niaga LPG melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu melalui penyalur (agen) LPG tertentu yang ditunjuk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LG melalui seleksi;
Bahwa Untuk wilayah Kalimantan Barat yang menjadi Distributor gas LPG hanya Pertamina;
Bahwa Pertamina tidak ada kerjasama dengan Gas Petronas asal Malaysia;
Bahwa pertamina tidak ada kerja sama dengan negara lain untuk mengimpor Gas LPG ke Indonesia;
Bahwa ahli tidak megetahui tentang apakah badan usaha lain bisa mengimpor gas Elpiji dari negara lain karena hal tersebut bukan kewenangan Pertamina;
Bahwa Pertamina sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu melalui penyalur LPG tertentu, jenis tabung yang diedarkan Pertamina untuk wilayah Kalimantan Barat ada 5 jenis, LPG kemasan 3 Kg, 12 Kg, LPG Bright Gas, LPG kemasan 50 Kg dan LPG Bulk;
Bahwa Untuk tabung gas LPG harus dilengkapi dengan segel cap segel serta plastik wrap apabila dalam keadaan isi, Spesifikasi LPG yang dikeluarkan Direktorat Jendral Minyak & Gas Bumi No. 26525.K/10/DJM.T/2009, komposisi produk LPG minimal mengandung campuran propane (c3) dan Butane (c4) sebesar 97 % dan maksimum 2 % merupakan campuran Pentane (C5) dan Hidrokarbon yang lebih berat;
Bahwa untuk gas LPG tidak ada masa kadarluarsa;
Bahwa Informasi yang harus dicantumkan dalam gas LPG yang dipasarkan di Masyarakat adalah berat tabung kosong masing – masing kemasan;
Bahwa Untuk setiap kemasan terdapat informasi berat kosong tabung LPG masing – masing Kemasan;
Bahwa Ahli tidak mengetahui apakah tabung gas LPG jenis PETRONAS asal Malaysia milik Tersangka bisa diedarkan di Indonesia karena bukan merupakan kewenangan Pertamina;
Bahwa untuk perseorangan dalam hal pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga tabung gas LPG adalah pangkalan, harus memiliki perijinan sesuai dengan peraturan Pemda yang berlaku;
Bahwa untuk jumlah tabung yang boleh diangkut sesuaikan dengan kapasitas armada truck untuk masing – masing jenis kemasan LPG yaitu 560 tabung untuk kemasn 3 (tiga) kg dan untuk jumlah penyimpanan diperbolehkan disesuaikan dengan kapasitas gudang dan ketersediaan stok LPG Agen Resmi Pertamina;
Bahwa bukan kewenangan pertamina mengatur terhadap peredaran tabung gas selain dari Pertamina, pertamina mengedarkan LPG kemasan 3 Kg, LPG kemasan 12 Kg, LPG Bright Gas, LPG Ease Gas, LPG kemasan 50 Kg dan LPG Bulk Indonesia;
AHMED RIZAL;
Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah permohonan bantuan Ahli berdasarkan Surat Kapolres Landak Nomor : B / 694 / VI / 2014, tanggal 12 Juni 2014 dan Surat Tugas dari tempat saya bekerja nomor : SP-91/III/14030/06/2014 tanggal 18 juni 2014;
Bahwa ahli ada Surat Tugas Nomor : SP-91 / III / 14030 / 06 / 2014, tanggal 18 juni 2014 Plt, Kepala Perum Bulog Divre Kalbar Drs. M. NASIR Kabid Pelayanan Publik;
Bahwa ahli bekerja pada Kantor Perum Bulog Divre Kalbar dengan jabatan Kasi SDM dan Hukum yang mana tugas dan tanggung jawab ahli adalah Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM), urusan Hukum serta Klaim dan tuntutan Ganti Rugi;
Bahwa sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) Ekspor / Impor komoditi Pertanian / Perkebunan Nomor : SOP-8 / DS200 / 05 / 2006 tanggal 15 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Bulog Pusat Direktorat Bang dan IT Divisi Perdagangan yang berwenang melakukan kegiatan Ekspor Impor komoditi Pertanian/perkebunan, sedangkan Kantor Perum Bulog Divre Kalbar tidak berwenang melakukan kegiatan Ekspor Impor dan hanya melakukan kegiatan mendistribusikan kembali barang yang telah dikirim dari Kantor Bulog Pusat Jakarta;
Bahwa barang yang harus didistribusikan kembali oleh Kantor Perum Bulog Divre Kalbar adalah barang berupa Beras Bulog;
Bahwa barang yang disalurkan berupa beras Bulog untuk keperluan :
CBP (cadangan Beras Pemerintah) berdasarkan surat permintaan Bupati setempat untuk keperluan bencana alam;
Raskin berdasarkan SPA (surat permintaan alokasi) yang dikeluarkan oleh walikota / Bupati untuk keperluan membantu masyarakat miskin;
Bahwa Perum Bulog Divre Kalbar tidak ada kerja sama dengan pihak luar Negeri untuk kegiatan Impor beras dan utuk kegiatan kerja sama impor beras dilaksanakan oleh Perum Bulog Pusat;
Bahwa untuk tata cara impor beras Perum Bulog Divre Kalbar tidak menangani dan yang menangani tatacara impor beras adalah Perum Bulog Pusat;
Bahwa untuk tata cara penanganan beras impor pihak Perum Bulog Divre Kalbar tidak menangani dan tata cara penanganan beras impor masuk adalah Perum Bulog Pusat;
Bahwa produk beras yang dikemas oleh perum bulog pusat adalah Beras Bulog dengan kemas dalam karung ukuran 50 Kg dan 15 kg dengan bertuliskan BERAS BULOG;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan), kemudian Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBION RAJA GUKGUK memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan tabung gas dan beras yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Landak;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengenai tabung gas yang diamankan oleh Polres Landak karena Terdakwa diberitahu oleh Saksi DAME melalui via telepon pada hari kamis tanggal 5 juni 2014 sekitar jam 10.00 wib;
Bahwa pada saat Saksi DAME memberitahukan hal tersebut Terdakwa berada di Bengkayang dan yang sedang Terdakwa lakukan pada saat itu masih berada didalam rumah;
Bahwa mendengar mengenai tabung gas yang diamankan oleh Polres Landak kemudian yang Terdakwa lakukan adalah menyusul Saksi DAME ke Polres Landak;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi DAME adalah hubungan keluarga namun terkait tabung gas yang di amankan Polres Landak sehingga Terdakwa menyusul Saksi DAME ke Polres Landak karena tabung gas tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa yang Terdakwa ketahui sebab Saksi DAME diamankan oleh Polres Landak karena membawa tabung gas dan beras asal luar negeri (Malaysia);
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi DAME membawa tabung gas asal luar negeri (Malaysia) dengan menggunakan kendaraan jenis Truck dengan nomor Polisi KB 9277 K karena Saksi DAME mendapatkan tabung gas asal luar negeri tersebut dari Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan Saksi DAME mengambil tabung gas tersebut karena pada saat Saksi DAME mengambil tabung gas tersebut Terdakwa tidak berada di gudang yang yang menjaga gudang adalah anak buah Terdakwa dan letak gudang Terdakwa yaitu di Dsn. Teriak Ds. Dungkan Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang;
Bahwa pada saat Saksi DAME mengambil tabung gas tersebut dari gudang memang belum ada membayar kepada Terdakwa, namun terkadang apabila Saksi DAME mengambil tabung gas tersebut dari gudang untuk dijual setelah tabung gas sudah terjual kemudian uang hasil penjualan tabung gas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat lagi sudah berapa kali Saksi DAME mengambil tabung gas asal luar negeri dari gudang yang jelas lebih dari satu kali;
Bahwa merek tabung gas asal luar negeri tersebut yaitu PETRONAS;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapakah jumlah tabung gas asal luar negeri (Malaysia) yang dibawa oleh Saksi DAME pada saat diamankan oleh Polres Landak karena pada saat Saksi DAME mengambil barang tersebut yang berada di gudang penyimpanan barang adalah anak buah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui bahwa kendaraan jenis Truck dengan nomor Polisi KB 9277 K digunakan Saksi DAME untuk membawa tabung gas asal luar negeri dan kendaraan truck tersebut disewa dari Saksi HERRINA Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kali mengangkut;
Bahwa yang Terdakwa ketahui Saksi DAME mengambil tabung gas asal luar negeri dari Terdakwa untuk dijual dan hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberi fee atau upah kepada Saksi DAME;
Bahwa Terdakwa tidak pasti memberi upah kepada saksi DAME kadang – kadang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi DAME menjual tabung gas tersebut harga 1 (satu) tabung gas tersebut dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) namun apabila Saksi DAME menjual lebih dari harga yang telah Terdakwa tentukan berarti itu sudah keuntungan dari Saksi DAME;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kemana Saksi DAME akan menjual tabung gas asal luar negeri tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas asal Malaysia tersebut dari orang orang yang menjual dengan menggunakan sepeda motor yang mana orang orang yang menjual tabung gas tersebut mendatangi gudang Terdakwa kemudian Terdakwa membelinya;
Bahwa Terdakwa membeli tabung gas asal Malaysia dari orang – orang yang datang ke gudang Terdakwa dengan harga pertabungnya sebesar Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan untung dari penjualan tabung gas asal luar negeri (Malaysia) tersebut pertabungnya sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penjualan tabung gas tersebut karena sebelum terjual sudah tertangkap oleh Polres Landak;
Bahwa tabung gas asal luar negeri (Malaysia) merk PETRONAS milik Terdakwa yang dibawa oleh Saksi DAME yang tidak Terdakwa ketahui berapa jumlahnya tidak dilengkapi dengan dokumen dari pejabat yang berwenang;
Bahwa untuk yang saat ini Terdakwa tidak mengetahui barang lain apa saja yang dibawa oleh Saksi DAME sehingga diamankan oleh Polres Landak namun biasanya Saksi DAME selain membawa tabung gas asal luar negeri juga membawa bahan sembako seperi beras dan juga roti – roti dan juga yang berasal dari luar negeri (Malaysia);
Bahwa Terdakwa menyimpan tabung gas asal luar negeri (Malaysia) di gudang milik Terdakwa yang terletak di Dsn. Teriak Ds. Dungkan Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang tidak memiliki ijin penampungan ataupun ijin mengenai tabung gas asal luar negeri;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan beras merk BERAS NASIONAL tersebut yaitu Terdakwa membeli dari orang – orang yang membawa dan mengangkut beras asal luar negeri dengan menggunakan sepeda motor yang mana orang–orang tersebut yang Terdakwa ketahui mendapatkan beras Merk BERAS NASIONAL dari daerah perbatasan Indonesia Malaysia (Jagoi babang Kab. Bengkayang) dan orang–orang yang menjual beras kepada Terdakwa tersebut datang langsung kerumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan atau membeli beras merk BERAS NASIONAL ukuran 10 (sepuluh) kilogram kepada orang–orang yang menjual kepada Terdakwa yaitu dengan harga Rp 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) setiap karungnya;
Bahwa biasanya Terdakwa menjual kembali beras merk BERAS NASIONAL ukuran 10 (sepuluh) kilogram tersebut dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjualan beras tersebut setiap karungnya sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penjualan beras sebanyak 100 (seratus) karung yang dibawa oleh Saksi DAME karena sebelum terjual Saksi DAME dan kendaraan yang membawa beras tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian;
Bahwa pada setiap pembelian ataupun penjualan beras merk BERAS NASIONAL yang diduga adalah produk luar negeri tersebut Tersangka tidak mempunyai ijin ataupun dokumen yang sah dari instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik beras merk BERAS NASIONAL asal luar negeri (Malaysia) sebelumnya tidak ada melaporkan kepada petugas Karantina tumbuhan;
Bahwa beras merk BERAS NASIONAL yang diduga adalah produk luar negeri tersebut, tidak disertai serifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal (Malaysia);
Menimbang, bahwa selain telah menghadrikan saksi-saksi dipersidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 ;
1 (satu) buah kunci merk MITSUBIHI ;
186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 KG ;
100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli nomor : 0275388 / KB / 2012, nomor Polisi KB 9277 K, Pemilik atas nama : HERRINA;
186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS DENGAN ukuran 14 KG dengan ukuran 14 Kg ;
100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi, dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti sehingga telah didapat adanya persesuaian antara satu dengan lainnya, maka untuk itu diperoleh fakta apakah dapat memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurug a, g, dan j UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP; atau,
KEDUA Pasal 480 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu pada dakwaan Kesatu melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurug a, g, dan j UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha;
Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Unsur Dilarang Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa;
Unsur yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan PELAKU USAHA berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri dipersidangan diketahui pemilik 186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 KG dan 100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL yang diangkut dengan menggunaka 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 yang disewa dari saksi HERRINA Als HER Anak ACIN adalah milik Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBION RAJA GUKGUK sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha sebagaimana maksud Pasal 1 angka 3 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk serta didukung barang bukti bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekitar pukul 04.00 Wib setelah Saksi DAME RAJA GUKGUK mendapat perintah dari Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK melalui Handphone yang memerintahkan Saksi DAME untuk menjual Gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL yang berasal dari Negara Malaysia di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan setelah mendapat perintah tersebut kemudian Saksi DAME langsung mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL dari gudang penyimpanan milik Terdakwa yang berada di Bengkayang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9277 K yang disewa dari Saksi HERRINA seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah tabung gas dan beras tersebut selesai diangkut kemudian Terdakwa menjemput Saksi ANDI Als ADI yang bertugas sebagai sopir, Saksi HENGKI Alias KI, dan Saksi JONI Als JON yang bertugas sebagai kernet dan menurunkan gas dan beras tersebut, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib setelah sampai di Pasar Ngabang Saksi HENGKI dan Saksi JONI menurunkan tabung gas sebanyak 2 (dua) tabung yang diantar ke Toko Surya Jaya dan 15 (lima belas) tabung yang diantar ke Toko Aliong yang sebelumnya sudah Saksi DAWE tawarkan ke toko tersebut karena Saksi Dawe adalah Orang yang dipercaya oleh Terdakwa untuk menawarkan dan menjual gas dan beras tersebut, namun gas yang sudah diturunkan tersebut belum dibayar oleh pemilik toko tersebut. Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib ketika Saksi ARI RAMADHANI, Saksi ELANG JAYADI, dan Saksi SUPRIYANTO selaku petugas Kepolisian Resor Landak sedang melakukan patroli di daerah Pasar Ngabang pada saat Saksi sampai di daerah Jalan Pasar Jati tepatnya di depan toko Surya Jaya dan toko Aliong Saksi melihat 1 (satu) unit truck warna kuning dengan Nomor Polisi KB 9277 K yang membawa tabung gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL melihat hal tersebut kemudian Saksi ARI RAMADHANI bersama dengan Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO mencari pemilik kendaraan truck tersebut setelah dicari kemudian ditemukan Saksi DAME RAJA GUKGUK, kemudian Saksi ARI RAMADHANI menanyakan kepada Saksi DAME siapa pemilik dari 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL yang berada didalam truck tersebut yang akan dijual di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan di jawab oleh Saksi DAME bahwa pemilik tabung gas dan beras asal Negara Malaysia tersebut adalah milik Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gas dan beras tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah atau surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang maka selanjutnya truck beserta tabung gas dan beras tersebut di bawa ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya tersebut dari masyarakat yang datang langsung ke tempat Terdakwa dengan harga RP. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) pertabungnya dan Terdakwa akan jual kembali dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pertabungnya sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per tabungnya sedangkan beras Merk BERAS NASIONAL dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya Terdakwa beli dari Masyarakat yang menjual langsung kepada Terdakwa dengan harga Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) perkarungnya dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perkarungnya. Bahwa Saksi Hengki dan Saksi Joni telah dijanjikan oleh Saksi DAWE akan mendapat upah sebesar masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Saksi ANDI dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi DAWE akan mendapat upah dari Terdakwa antara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun upah para Saksi tersebut belum sempat diterima karena upah tersebut akan dibayarkan di Bengkayang setelah selesai menjual gas dan beras tersebut sedangkan gas dan beras tersebut belum sempat terjual sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Landak. Bahwa akibat diamankannya 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL tersebut oleh pihak kepolisian Resor Landak, sehingga Terdakwa tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali tabung gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL tersebut di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur Dilarang Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa;
Menimbang, bahwa kata MEMPERDAGANGKAN berdasarkan Kamus Lengkap Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Prima Pena dan diterbitkan oleh Gita Media Press berarti meniagakan, memperdagangkan, sedangkan kata BARANG berarti benda yang berwujud. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta didukung oleh alat bukti bahwa Saksi DAME RAJA GUKGUK mendapat perintah dari Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK melalui Handphone yang memerintahkan Saksi DAME untuk menjual Gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL yang berasal dari Negara Malaysia di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan setelah mendapat perintah tersebut kemudian Saksi DAME langsung mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL dari gudang penyimpanan milik Terdakwa yang berada di Bengkayang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9277 K yang disewa dari Saksi HERRINA seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah tabung gas dan beras tersebut selesai diangkut kemudian Terdakwa menjemput Saksi ANDI Als ADI yang bertugas sebagai sopir, Saksi HENGKI Alias KI, dan Saksi JONI Als JON yang bertugas sebagai kernet dan menurunkan gas dan beras tersebut, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib setelah sampai di Pasar Ngabang Saksi HENGKI dan Saksi JONI menurunkan tabung gas sebanyak 2 (dua) tabung yang diantar ke Toko Surya Jaya dan 15 (lima belas) tabung yang diantar ke Toko Aliong yang sebelumnya sudah Saksi DAWE tawarkan ke toko tersebut karena Saksi Dawe adalah Orang yang dipercaya oleh Terdakwa untuk menawarkan dan menjual gas dan beras tersebut, namun gas yang sudah diturunkan tersebut belum dibayar oleh pemilik toko tersebut. Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib ketika Saksi ARI RAMADHANI, Saksi ELANG JAYADI, dan Saksi SUPRIYANTO selaku petugas Kepolisian Resor Landak sedang melakukan patroli di daerah Pasar Ngabang pada saat Saksi sampai di daerah Jalan Pasar Jati tepatnya di depan toko Surya Jaya dan toko Aliong Saksi melihat 1 (satu) unit truck warna kuning dengan Nomor Polisi KB 9277 K yang membawa tabung gas Merk GAS PETRONAS dan beras Merk BERAS NASIONAL melihat hal tersebut kemudian Saksi ARI RAMADHANI bersama dengan Saksi ELANG JAYADI dan Saksi SUPRIYANTO mencari pemilik kendaraan truck tersebut setelah dicari kemudian ditemukan Saksi DAME RAJA GUKGUK, kemudian Saksi ARI RAMADHANI menanyakan kepada Saksi DAME siapa pemilik dari 186 (seratus delapan puluh enam) tabung gas Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya dan 100 (seratus) karung beras dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya dengan Merk BERAS NASIONAL yang berada didalam truck tersebut yang akan dijual di daerah Pasar Ngabang Kabupaten Landak dan di jawab oleh Saksi DAME bahwa pemilik tabung gas dan beras asal Negara Malaysia tersebut adalah milik Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gas dan beras tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah atau surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang maka selanjutnya truck beserta tabung gas dan beras tersebut di bawa ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 (empat belas) Kilogram pertabungnya tersebut dari masyarakat yang datang langsung ke tempat Terdakwa dengan harga RP. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) pertabungnya dan Terdakwa akan jual kembali dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pertabungnya sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per tabungnya sedangkan beras Merk BERAS NASIONAL dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram perkarungnya Terdakwa beli dari Masyarakat yang menjual langsung kepada Terdakwa dengan harga Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) perkarungnya dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perkarungnya. Bahwa Saksi Hengki dan Saksi Joni telah dijanjikan oleh Saksi DAWE akan mendapat upah sebesar masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Saksi ANDI dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi DAWE akan mendapat upah dari Terdakwa antara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif apabila fakta perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu unsur alternatif tersebut diatas maka terdakwa dapat dinyatakan terbuti bersalah melakukan Tindak Pidana sesuai dengan jenis kualifikasi Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta petunjuk dan didukung oleh barang bukti bahwa hasil pemeriksaan fisik barang diketahui 186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 KG dan 100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan unsur diatas telah tepenuhi maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Percobaan memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila para terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap requisitoir (tuntutan pidana) Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat atas dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan serta terhadap terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, karena perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, serta terhadap terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya dan suatu saat kelak berkumpul kembali di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi insan yang lebih berguna bagi orang lain, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini yang menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada prinsip dasar pemidanaan, yaitu agar para terdakwa menyadari akan perbuatannya dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa, maka atas dasar hal tersebut Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana penjara agar para terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya, menjadi orang yang taat pada ketentuan hukum dan kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran yang penuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dipergunakan untuk menguatkan dalam pembuktian dipersidangan, yaitu berupa :
1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 ;
1 (satu) buah kunci merk MITSUBIHI ;
186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 KG ;
100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli nomor : 0275388 / KB / 2012, nomor Polisi KB 9277 K, Pemilik atas nama : HERRINA;
186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS DENGAN ukuran 14 KG dengan ukuran 14 Kg ;
100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ;
Telah turut dipertimbangkan sehingga akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa masing-masing dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas perdagangan illegal;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,g, dan j UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck warna kuning merk/type MITS COLD DIESEL jenis /model truck dengan nomor Polisi KB 9277 K warna kuning dengan Noka : MHMFE74P5Cko71489 dan Nosin : 4D3T-H54480 ;
1 (satu) buah kunci merk MITSUBIHI ;
186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS dengan ukuran 14 KG ;
100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli nomor : 0275388 / KB / 2012, nomor Polisi KB 9277 K, Pemilik atas nama : HERRINA;
Dikembalikan kepada saksi HERRINA Als HER Anak ACIN;
186 (seratus delapan puluh enam) buah tabung Gas Elpiji Merk GAS PETRONAS DENGAN ukuran 14 KG dengan ukuran 14 Kg ;
100 (seratus) karung beras ukuran @10 Kg dengan Merk BERAS NASIONAL ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 oleh kami TUMPAL SAGALA, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ADE YUSUF, SH.,MH dan DONI SILALAHI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. SITTI FATIMAH YR., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah serta dihadiri oleh NANI HERAWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang serta dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ADE YUSUF, SH.,MH TUMPAL SAGALA, SH.,MH
DONI SILALAHI, SH
PANITERA PENGGANTI,
Ny. SITTI FATIMAH YR