13/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 13/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID JPU : Anindya, D. Paramastri, S.H.,
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa menjalani rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu berat 0,0801 gram - - 1 (Satu) Buah korek api gas warna merah - 1 (Satu) potong celana pendek kain warna hitam Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan - 1 (Satu) buah Hand phone (HP) Merek Smart Fren Haier Andromax bersama Sim Card dengan Nomor panggil 082347741111 Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Sus/2017/PN.Mrs.(Narkotika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID
Tempat lahir : Camba
Umur / Tgl. Lahir : 18 Januari 1985 / Umur 31 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Sopir mobil rental)
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan di rumah tanahan negara Maros berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik Rehabilitas sejak tanggal 03 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Penuntut Umum ,sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai tanggal 05 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Maros,sejak tanggal 23 Januari 2017,sampai dengan tanggal 21 Februari 2017;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi penasihat hukum.
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 23 Januari 2016 No.13/Pid.Sus./2017/PN Mrs (Narkotika) tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri tanggal 23 Januari 2017 No.13/Pid. Sus./2017/PN Mrs tentang penetapan hari siding;
Berkasa perkara atas nama terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Penyalah Guna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 Ayat (3) Undang-Undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II Maros.
Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan lamanya terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu berat 0,0801 gram
1 (Satu) Buah korek api gas warna merah
1 (Satu) potong celana pendek kain warna hitam
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
1 (Satu) buah Hand phone (HP) Merek Smart Fren Haier Andromax bersama Sim Card dengan Nomor panggil 082347741111
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, secara lisan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan terdahulu.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2017, Nomor : PDM–09/Mrs/Euh.2/01/2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Ia terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di didesa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan rumah Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros, saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI (Berkas diajukan terpisah) menyuruh terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk membeli shabu dimana pada saat itu saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI menyerahkan uang kepada terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) untuk melakukan pembelian shabu, setelah terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menerima uang tersebut kemudian terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) melalui telepon dan memesan barang shabu paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena uang yang diterima terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dari saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan harga shabu adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud nantinya terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID juga akan ikut mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO (Berkas diajukan terpisah).
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wita ANDI BASO (DPO) menghubungi atau menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa ANDI BASO (DPO) sudah berada di Maros kemudian menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID mengatakan sedang berada didesa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros selanjutnya tidak lama kemudian kira-kira pada pukul 18.30 Wita, terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dan ANDI BASO (DPO) bertemu di desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana ANDI BASO (DPO) yang saat itu mengendarai mobil memanggil terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk naik ke mobilnya kemudian terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada ANDI BASO (DPO), setelah uang diterima kemudian ANDI BASO (DPO) menyerahkan 1 (satu) saset shabu yang terbungkus tissue putih kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID setelah itu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID kembali ke Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros untuk mencari saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI dan saat itu terdakwa singgah atau berhenti didepan masjid sambil duduk-duduk menunggu saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI namun belum sempat terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID bertemu dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI, Terdakwa ditangkap oleh saksi Aiptu MURSALIM dan saksi Bripka JAMALUDDIN, S.Sos dari pihak Kepolisian Sektor Camba dan Polres Maros.
Bahwa tujuan terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID membeli shabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH.
Bahwa terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID terakhir kali menggunakan shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH di rumah Terdakwa ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono SoekimanT yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3769 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0801 gram diberi nomor barang bukti 10217/2016/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10218/2016/NNF milik terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10219/2016/NNF milik AKMAL Alias KEMMALE Bin MUH. RUSDI positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/096/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Bahwa Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I seberat 0,0801 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID Bin FATAHILLAH pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wita wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kab. Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan rumah Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros, saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI (Berkas diajukan terpisah) menyuruh terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk membeli shabu dimana pada saat itu saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI menyerahkan uang kepada terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) untuk melakukan pembelian shabu, setelah terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menerima uang tersebut kemudian terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) melalui telepon dan memesan barang shabu paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena uang yang diterima terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dari saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan harga shabu adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud nantinya terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID juga akan ikut mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO (Berkas diajukan terpisah).
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wita ANDI BASO (DPO) menghubungi atau menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa ANDI BASO (DPO) sudah berada di Maros kemudian menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID mengatakan sedang berada didesa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros selanjutnya tidak lama kemudian kira-kira pada pukul 18.30 Wita, terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dan ANDI BASO (DPO) bertemu di desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana ANDI BASO (DPO) yang saat itu mengendarai mobil memanggil terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk naik ke mobilnya kemudian terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada ANDI BASO (DPO), setelah uang diterima kemudian ANDI BASO (DPO) menyerahkan 1 (satu) saset shabu yang terbungkus tissue putih kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID setelah itu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID kembali ke Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros untuk mencari saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI dan saat itu terdakwa singgah atau berhenti didepan masjid sambil duduk-duduk menunggu saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI namun belum sempat terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID bertemu dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI, Terdakwa ditangkap oleh saksi Aiptu MURSALIM dan saksi Bripka JAMALUDDIN, S.Sos dari pihak Kepolisian Sektor Camba dan Polres Maros.
Bahwa tujuan terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID membeli shabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH.
Bahwa terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID terakhir kali menggunakan shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH di rumah Terdakwa ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono SoekimanT yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3769 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0801 gram diberi nomor barang bukti 10217/2016/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10218/2016/NNF milik terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10219/2016/NNF milik AKMAL Alias KEMMALE Bin MUH. RUSDI positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/096/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Bahwa Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I seberat 0,0801 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Ia terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 pada pukul yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di rumah Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO di Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marosyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut -
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan rumah Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros, saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI (Berkas diajukan terpisah) menyuruh terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk membeli shabu dimana pada saat itu saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI menyerahkan uang kepada terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) untuk melakukan pembelian shabu, setelah terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menerima uang tersebut kemudian terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) melalui telepon dan memesan barang shabu paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena uang yang diterima terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dari saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan harga shabu adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud nantinya terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID juga akan ikut mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO (Berkas diajukan terpisah).
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wita ANDI BASO (DPO) menghubungi atau menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa ANDI BASO (DPO) sudah berada di Maros kemudian menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID mengatakan sedang berada didesa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros selanjutnya tidak lama kemudian kira-kira pada pukul 18.30 Wita, terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dan ANDI BASO (DPO) bertemu di desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana ANDI BASO (DPO) yang saat itu mengendarai mobil memanggil terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk naik ke mobilnya kemudian terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada ANDI BASO (DPO), setelah uang diterima kemudian ANDI BASO (DPO) menyerahkan 1 (satu) saset shabu yang terbungkus tissue putih kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID setelah itu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID kembali ke Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros untuk mencari saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI dan saat itu terdakwa singgah atau berhenti didepan masjid sambil duduk-duduk menunggu saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI namun belum sempat terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID bertemu dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI, Terdakwa ditangkap oleh saksi Aiptu MURSALIM dan saksi Bripka JAMALUDDIN, S.Sos dari pihak Kepolisian Sektor Camba dan Polres Maros.
Bahwa tujuan terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID membeli shabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH.
Bahwa terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID terakhir kali menggunakan shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH di rumah Terdakwa ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono SoekimanT yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3769 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0801 gram diberi nomor barang bukti 10217/2016/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10218/2016/NNF milik terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10219/2016/NNF milik AKMAL Alias KEMMALE Bin MUH. RUSDI positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/096/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Bahwa Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 Ayat (3)Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan eksepsi/ keberatan atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Mursalim Bin H. Adam
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO berdasarkan laporan masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya dan mengatakan ARIZAL HAFID Alias ATO sering menggunakan narkoba;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan teman saksi yakni AIPTU JAMALUDDIN, S.Sos dari Polsek Camba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Camba AKP ANDI ALAMSYAH terhadap dan menemukan 1 (satu) saset yang isisnya narkotika jenis shabu pada diri terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di pinggir Jalan Poros Maros-Bone tepatnya di depan Masid Al Amin Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu 1 (satu) saset plastik yang isinya diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api dan yang menemukan oleh saksi disaku celana milik Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO yang dipakai pada saat penangkapan;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO kemudian melakukan intrograsi dan Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu didapatkannya dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saudara ANDI BASO (DPO);
Bahwa pada saat di introgasi berdasarkan pengakuan Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO mengaku barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu adalah milik saksi AKMAL dan yang menyuruh membeli adalah saksi AKMAL;
Bahwa Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui uang yang diterima dari saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa tindakan saksi setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL;
Bahwa saksi AKMAL ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa setelah saksi melihat orang yang bernama AKMAL Alias KEMMALE kemudian saksi menangkap dan membawa ke Polsek Camba;
Bahwa saksi melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL dan AKMAL mengakui bahwa uang yang diserahkan kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu dan menyuruh Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO untuk membeli shabu;
Bahwa saksi AKMAL mengakui kepada saksi bahwa uang yang diserahkan kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO sebagai uang pembeli shabu sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) didapatkannya dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi AKMAL juga mengaku uang yang diterima dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO adalah Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut adalah uang pembeli shabu dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO yang menyuruh saksi AKMAL untuk membeli shabu.
Bahwa setelah melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.40 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO kemudian saksi melakukan introgasi kepada saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO dan mengaku uang yang diserahkan kepada saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu;
Bahwa sesuai hasil introgasi terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO bahwa saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO meyuruh membeli shabu untuk dikonsumsi bersama;
Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastic yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api gas setelah saksi diperlihatkan barang bukti tersebut;
Bahwa saksi mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO melakukan pembelian shabu tersebut yaitu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk dipakai bersama;
Bahwa saksi mengetahui hubungan antara Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO yakni mereka berteman dimana biasa mengkonsumsi shabu bersama-sama;
Bahwa Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saudara AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO merupakan target operasi (TO) Polsek Camba berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering menggunakan Narkoba;
Bahwa baik saksi ANDI IDRWAN TELLAJO, Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO maupun AKMAL Alias KEMMALE tidak memiliki izin apapun untuk dapat memiliki, menyimpan ataupun menguasai barang berupa Narkotika;
Saksi Jamaluddin, S.Sos.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO berdasarkan laporan masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya dan mengatakan ARIZAL HAFID Alias ATO sering menggunakan narkoba;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan teman saksi yakni AIPTU MURSALIM dari Polsek Camba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Camba AKP ANDI ALAMSYAH terhadap dan menemukan 1 (satu) saset yang isisnya narkotika jenis shabu pada diri Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di pinggir Jalan Poros Maros-Bone tepatnya di depan Masid Al Amin Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu 1 (satu) saset plastik yang isinya diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api dan yang menemukan adalah saksi MURSALIM disaku celana milik Terdakwa aksi ARIZAL HAFID Alias ATO yang dipakai pada saat penangkapan;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO kemudian melakukan intrograsi dan Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu didapatkannya dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saudara ANDI BASO (DPO);
Bahwa pada saat di introgasi berdasarkan pengakuan Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO mengaku barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu adalah milik saksi AKMAL dan yang menyuruh membeli adalah saksi AKMAL;
Bahwa Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui uang yang diterima dari saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa tindakan saksi setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL;
Bahwa saksi AKMAL ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa setelah saksi melihat orang yang bernama AKMAL Alias KEMMALE kemudian saksi menangkap dan membawa ke Polsek Camba;
Bahwa saksi melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL dan AKMAL mengakui bahwa uang yang diserahkan kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu dan menyuruh Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO untuk membeli shabu;
Bahwa saksi AKMAL mengakui kepada saksi bahwa uang yang diserahkan kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO sebagai uang pembeli shabu sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) didapatkannya dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi AKMAL juga mengaku uang yang diterima dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO adalah Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut adalah uang pembeli shabu dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO yang menyuruh saksi AKMAL untuk membeli shabu.
Bahwa setelah melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.40 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO kemudian saksi melakukan introgasi kepada saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO dan mengaku uang yang diserahkan kepada saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu;
Bahwa sesuai hasil introgasi terhadap Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO bahwa saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO meyuruh membeli shabu untuk dikonsumsi bersama;
Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastic yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api gas setelah saksi diperlihatkan barang bukti tersebut;
Bahwa saksi mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO melakukan pembelian shabu tersebut yaitu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk dipakai bersama;
Bahwa saksi mengetahui hubungan antara Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO yakni mereka berteman dimana biasa mengkonsumsi shabu bersama-sama;
Bahwa Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO, saudara AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO merupakan target operasi (TO) Polsek Camba berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering menggunakan Narkoba;
Saksi Akmal alias Kemmale Bin Muuh. Rusdi
Bahwa saksi diamankan atau ditangkap oleh gabungan petugas Kepolisian Polsek Camba dan Polres Maros karena saksi telah menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ARIZAL Alias ATO untuk membeli narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di depan rumah saudara ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa maksud saksi menyerahkan uang Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ARIZAL Alias ATO adalah untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket untuk saksi konsumsi bersama dengan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO dan Terdakwa ARIZAL Alias ATO;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 Wita saksi menelpon Terdakwa ARIZAL Alias ATO untuk membeli Narkotika jenis shabu dan saksi mempunyai uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) agar saudara ARIZAL Alias ATO menghubungi saudara ANDI BASO kemudian Terdakwa ARIZAL Alias ATO menghubungi saksi agar uang tersebut diserahkan kepada saksi ARIZAL Alias ATO lalu pada pukul 14.30 Wita saksi ke depan rumah saudara ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa ARIZAL Alias ATO;
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ARIZAL Alias ATO selanjutnya saksi menunggu saudara ARIZAL Alias ATO sambil bekerja dan pada pukul 19.00 Wita saksi melihat Terdakwa ARIZAL Alias ATO sementara berjalan kaki masuk ke dalam Lorong perkampungan di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros kemudian saksi juga berjalan dengan maksud untuk mencari tempat yang sunyi untuk mengambil atau menerima narkoba jenis shabu tersebut dari Terdakwa ARIZAL Alias ATO namun pada saat saksi berjalan dan melihat Terdakwa ARIZAL Alias ATO langsung ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Camba Polres Maros dan berselang 1 (satu) jam sekitar pukul 21.30 Wita saksi juga ikut diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Camba Polres Maros;
Bahwa saksi belum sempat menerima satau melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Terdakwa ARIZAL Alias ATO karena Terdakwa ARIZAL Alias ATO terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polsek Camba Polres Maros dan saksi baru melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersbut setelah saksi diperiksa di ruang Sat Narkoba Polres Maros;
Bahwa saksi membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa ARIZAL Alias ATO baru 1 (satu) kali;
Bahwa nomor handphone saksi untuk berkomunikasi dengan Terdakwa ARIZAL Alias ATO yaitu 085343652907 dan nomor handphone saudara ARIZAL Alias ATO adalah 082347741111;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa ARIZAL Alias ATO sudah sejak kecil karena tinggal 1(satu) kampong dengan nenek saksi di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ARIZAL Alias ATO;
Bahwa uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada Terdakwa ARIZAL Alias ATO adalah uang yang diperoleh dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa maksud saksi meminta uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk membeli shabu;
Bahwa saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO mengetahui saksi meminta uang kepada kepadanya untuk membeli Narkotika jenis shabu;
Bahwa saksi memperoleh uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di warung anugrah di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan pada saat itu saksi hanya berdua dengan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO sehingga tidak ada orang yang melihatnya;
Bahwa alasan saksi bertemu dengan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO di warung anugrah di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros yaitu awalnya pada pukul 12.00 Wita saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO menghubungi saksi untuk mengambil ayam di Timpuseng untuk dibawa ke rumahnya lalu setelah saksi membawanya dan saksi janjian bertemu dengan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO di warung anugrah di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros kemudian saksi meminta uang tersebut;
Bahwa saksi membeli narkotika jenis shabu melalui Terdakwa ARIZAL Alias ATO untuk saksi pakai bersama dengan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO dan Terdakwa ARIZAL Alias ATO;
Bahwa pemilik shabu yang saksi beli melalui Terdakwa ARIZAL Alias ATO dan yang ditemukan pada diri Terdakwa ARIZAL Alias ATO saat ditangkap Kepolisian adalah milik saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO dan shabu tersebut akan dipakai bersama dengan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO dan Terdakwa ARIZAL Alias ATO;
Bahwa nomor handphone saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk menghubungi saksi adalah 082364409444;
Bahwa saksi mengenal saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO sudah sejak kecil karena tinggal 1 (satu) kampung dengan nenek saksi di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan saksi mempunyai hubungan keluarga dengan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2013 dan terakhir saksi mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di tempat kerja saksi di Lapri Kabupaten Bone;
Bahwa cara saksi mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu awalnya saksi membuat alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral yang diisi dengan air setengah kemudian pentupnya di lubangi sebanyak 2 (dua) lubang lalu kedua lubang tersebut dimasukkan potongan pipet dan salah satu pipet tersebut disambung dengan pireks kaca tersebut dimasukkan shabu sedikit demi sedikit lalu dipireks kaca tersebut dibakar sehingga pipet yang satunya mengeluarkan asap adi asap yang keluar tersebut yang saksi hisap.
Bahwa benar yang saksi rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu adalah saksi merasa kuat bekerja dan kuat begadang;
Saksi Andi Indrawan Tellajo alias P. Lajo Bin Andi Fatahillah
Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 20.30 Wita dimana pada saat saksi dipanggil oleh anggota Polsek Camba dan saksi datang ke Polsek Camba dan disitulah saksi ditangkap;
Bahwa saksi AKMAL mendapatkan uang dari saksi;
Bahwa saksi memberikan uang kepada saksi AKMAL karena saksi AKMAL meminta kepada saksi untuk membeli shabu;
Bahwa sewaktu saksi AKMAL meminta uang kepada saksi kemudian saksi AKMAL menyampaikan kepada saksi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli shabu;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada saksi AKMAL pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa saksi sudah sering menyerahkan uang kepada saksi AKMAL dan uang tersebut sebagai pembeli shabu;
Bahwa benar uang yang diserahkan kepada saksi AKMAL sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu);
Bahwa saksi hanya memberikan uang Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu) karena yang ada didalam saku Terdakwa dan langsung Terdakwa berikan kepada saksi AKMAL;
Bahwa saksi AKMAL tidak menentukan banyaknya uang sewaktu saksi AKMAL meminta kepada saksi;
Bahwa shabu yang akan dibeli oleh saksi AKMAL yakni sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun saksi menyerahkan uang kepada saksi AKMAL sebanyak Rp. 190.000,- (seatus sembilan puluh ribu rupiah) karena uang yang saksi kantongi pada saat itu;
Bahwa saksi AKMAL membeli shabu untuk dipakai bersama dengan saksi dan terdakwa;
Bahwa pemilik shabu tersebut adalah milik bersama karena akan digunakan bersama-sama;
Bahwa Terdakwa ARIZAL Alias ATO yang menambah uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui uang yang saksi serahkan kepada saksi AKMAL telah digunakan sebagai pembeli shabu melalui Terdakwa ARIZAL Alias ATO karena sebelumnya saksi AKMAL menyampaikannya kepada saksi bahwa yang disuruh membeli adalah Terdakwa ARIZAL Alias ATO untuk membeli kepada ANDI BASO;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ARIZAL Alias ATO membeli shabu tersebut dari ANDI BASO;
Bahwa saksi sebelumnya telah menggunakan narkotika jenis shabu dan terakhir kali saksi menggunakan shabu bersama dengan Terdakwa ARIZAL Alias ATO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bertempat di rumah ARIZAL Alias ATO di Ligkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan shabu yang dipakai dibeli dari saudara ANDI BASO dengan uang yang dikumpul atau patungan;
Bahwa saksi juga pernah menggunakan shabu bersama dengan saksi AKMAL dan Terdakwa ARIZAL Alias ATO sudah kelima kalinya;
Bahwa saksi menggunakan shabu sejak bulan Juni tahun 2016;
Bahwa saksi menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap;
Bahwa saksi menggunakan shabu supaya pikiran saksi tenang;
Bahwa saksi belum ketergantungan dengan narkotika jenis shabu;
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang bukti shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa ARIZAL Alias ATO dan setelah saksi di Polres Maros baru diperlihatkan oleh Polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi AKMAL dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO ditangkap kemudian setelah Terdakwa yang terlebih dahulu ditangkap dimana saksi AKMAL atas penunjukkan dari Terdakwa yakni ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di pinggir jalan di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros sedangkan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 21.30 Wita di kantor Polsek Camba dimana pada saat itu anggota Polisi menghubungi atau menelpon saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO dan menyuruh saksi untuk datang sendiri ke kantor Polsek Camba;
Bahwa saat saksi AKMAL ditangkap oleh Polisi sedang berada di pinggir jalan di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros sementara duduk-duduk diatas motornya yang sedang menunggu Terdakwa sedangkan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO hanya datang sendiri ke Polsek Camba;
Bahwa saksi AKMAL ditangkap karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk membeli barang shabu-shabu sedangkan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO juga ikut ditangkap karena terhadap uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang yang diperoleh saksi AKMAL dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi AKMAL menerima uang Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi AKMAL untuk dipakai membeli shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa mengetahui uang yang diserahkan oleh saksi AKMAL kepada Terdakwa sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian shabu-shabu merupakan uang yang berasal dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO setelah mendengar pengakuan saksi AKMAL pada saat di introgasi oleh Polisi di kantor Polsek Camba dimana pada saat itu saksi AKMAL mengakui uang telah diserahkan kepada saksi merupakan uang dari saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan rumah Terdakwa di Lingkungan Tobonggae Kecamatan Camba Kabupaten Maros Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari saksi AKMAL dan disuruh untuk membeli shabu dengan menghubungi ANDI BASO untuk melakukan pembelian shabu sehingga Terdakwa menerima uang tersebut lalu saksi menghubungi saudara ANDI BASO melalui telepon dan memesan barang shabu paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut terdakwa tambahkan dengan uang saksi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari itu juga tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 wita, saudara ANDI BASO menghubungi atau menelpon Terdakwa dan menyampaikan kalau ANDI BASO sudah berada di Maros kemudian menanyakan keberadaan Terdakwa yang berada di Desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan tidak lama kemudian kira-kira pada pukul 18.30 Wita saksi bertemu dengan saudara ANDI BASO di Desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dengan mengendarai mobil lalu terdakwa dipanggil untuk naik ke mobil saudara ANDI BASO dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara ANDI BASO dan setelah diterima saudara ANDI BASO menyerahkan 1 (satu) saset shabu kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya;
Bahwa pada saat Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) hanya berdua dengan saksi AKMAL selanjutnya pada saat terdakwa melakukan pembelian shabu kepada saudara ANDI BASO hanya seorang diri;
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa-apa namun terhadap barang 1 (satu) saset shabu tersebut nantinya akan dipakai atau dikonsumsi bersama-sama;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan ini telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa telah diajukan juga bukti surat berupa pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono SoekimanT yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3769 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0801 gram diberi nomor barang bukti 10217/2016/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10218/2016/NNF milik terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10219/2016/NNF milik AKMAL Alias KEMMALE Bin MUH. RUSDI positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka dapat diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan rumah Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros, saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI menyuruh terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk membeli shabu dimana pada saat itu saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI menyerahkan uang kepada terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) untuk melakukan pembelian shabu, setelah terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menerima uang tersebut kemudian terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) melalui telepon dan memesan barang shabu paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena uang yang diterima terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dari saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan harga shabu adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud nantinya terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID juga akan ikut mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wita ANDI BASO (DPO) menghubungi atau menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa ANDI BASO (DPO) sudah berada di Maros kemudian menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID mengatakan sedang berada didesa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros selanjutnya tidak lama kemudian kira-kira pada pukul 18.30 Wita, terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dan ANDI BASO (DPO) bertemu di desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana ANDI BASO (DPO) yang saat itu mengendarai mobil memanggil terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk naik ke mobilnya kemudian terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada ANDI BASO (DPO), setelah uang diterima kemudian ANDI BASO (DPO) menyerahkan 1 (satu) saset shabu yang terbungkus tissue putih kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID setelah itu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID kembali ke Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros untuk mencari saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI dan saat itu terdakwa singgah atau berhenti didepan masjid sambil duduk-duduk menunggu saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI namun belum sempat terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID bertemu dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI, Terdakwa ditangkap oleh saksi Aiptu MURSALIM dan saksi Bripka JAMALUDDIN, S.Sos dari pihak Kepolisian Sektor Camba dan Polres Maros.
Bahwa tujuan terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID membeli shabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH.
Bahwa terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID terakhir kali menggunakan shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi ANDI INRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH di rumah Terdakwa ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono SoekimanT yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3769 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0801 gram diberi nomor barang bukti 10217/2016/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10218/2016/NNF milik terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10219/2016/NNF milik AKMAL Alias KEMMALE Bin MUH. RUSDI positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/096/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu:
Kesatu : melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
ATAU
Kedua : melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
ATAU
Ketiga : melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2009
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling mendekati fakta yang ada dipersidangan yaitu dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Penyalahguna;
Penyalahguna Bagi Diri Sendiri;
Narkotika Golongan I.
Wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Penyalahguna
Menimbang, bahwa unsur ini dapat dibuktikan bahwa siapa saja Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dalam hal ini Terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID sebagai warga Negara Republik Indonesia, yang diposisikan sebagai Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur di atas telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Penyalahguna Bagi Diri Sendiri
Menimbang, bahwa unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, Terdakwa dan barang bukti dibawah ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan rumah Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros, saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI menyuruh terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk membeli shabu dimana pada saat itu saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI menyerahkan uang kepada terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) untuk melakukan pembelian shabu, setelah terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menerima uang tersebut kemudian terdakwa menghubungi ANDI BASO (DPO) melalui telepon dan memesan barang shabu paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena uang yang diterima terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dari saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH.RUSDI sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan harga shabu adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud nantinya terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID juga akan ikut mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ANDI INDRAWAN TELLAJO.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wita ANDI BASO (DPO) menghubungi atau menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa ANDI BASO (DPO) sudah berada di Maros kemudian menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID mengatakan sedang berada didesa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros selanjutnya tidak lama kemudian kira-kira pada pukul 18.30 Wita, terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID dan ANDI BASO (DPO) bertemu di desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana ANDI BASO (DPO) yang saat itu mengendarai mobil memanggil terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID untuk naik ke mobilnya kemudian terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada ANDI BASO (DPO), setelah uang diterima kemudian ANDI BASO (DPO) menyerahkan 1 (satu) saset shabu yang terbungkus tissue putih kepada Terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID setelah itu terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID kembali ke Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros untuk mencari saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI dan saat itu terdakwa singgah atau berhenti didepan masjid sambil duduk-duduk menunggu saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa .
Ad. 3. Unsur Narkotika Golongan I
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono SoekimanT yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3769 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0801 gram diberi nomor barang bukti 10217/2016/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10218/2016/NNF milik terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10219/2016/NNF milik AKMAL Alias KEMMALE Bin MUH. RUSDI positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur wajib menjalani rehabilitasi Medis dan rehabilitasi sosial
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/096/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ARIZAL HAFID Alias ATO Bin ABD. HAFID disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini menurut kami telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dimana semua unsur-unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat 3UU RI nomor 35 tahun 2009.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan telah diakui kepemilikannya barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) Saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu berat 0,0801 gram
1 (Satu) Buah korek api gas warna merah
1 (Satu) potong celana pendek kain warna hitam
1 (Satu) buah Hand phone (HP) Merek Smart Fren Haier Andromax bersama Sim Card dengan Nomor panggil 082347741111
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD HAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa menjalani rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu berat 0,0801 gram
1 (Satu) Buah korek api gas warna merah
1 (Satu) potong celana pendek kain warna hitam
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
1 (Satu) buah Hand phone (HP) Merek Smart Fren Haier Andromax bersama Sim Card dengan Nomor panggil 082347741111
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2017, oleh kami : Hongkun Otoh, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Fifiyanti, S.H., M.H. dan Jenny Tulak, S.H.,M.H. dan masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Sadar Suanna, S.H. Panitera Pengganti dihadiri oleh Anindya, D. Paramastri, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Fifiyanti, S.H., M.H. Hongkun Otoh, S.H.,M.H.
Jenny Tulak, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Sadar Suanna, S.H.