443/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 443/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADITYA NUGRAHA ALS ADIT BIN JOHANIS UMAR
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
PUTUSAN
Nomor443/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ADITYA NUGRAHA ALS ADIT BIN JOHANIS UMAR;
2. Tempat lahir : Pekanbaru
3. Umur/Tanggal lahir : 30/23 Agustus 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Imam bonjol RT.02 RW.03 Kel Babusalam
Kab. bengkalis
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Ada
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan Sejak:
Penyidik sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 4 September 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 26 November 2017
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Farizal, S.H., berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim No.443/Pen.Pid/2017/PN.BLS ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 443/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 29 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 443/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 29 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADITYA NUGRAHA ALS ADIT Bin JOHANIS UMAR telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan /"dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ADITYA NUGRAHA ALs ADIT Bin JOHANIS selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan Barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih bening kecil yang berisi Narkotika Gol I Bukan tanaman Jenis sabu-sabu berat berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang sisa labforensik dengan berat: 0.08 (nol koma nol delapan) gram .
(disita dari terdakwa Aditya Nugraha Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit Hp Blackberry hitam yang didisita dari terdakwa Aditya Nugraha ( dirampas untuk di musnahkan)
1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario BM 4809 EY Nomor rangka : MH1JF71718BK157648 Nomor Mesin JF71E-1155954 A.n AHMAD DeFITRA ;
(disita dari terdakwa Aditya Nugraha Dirampas untuk negara)
Menghukum terdakwa ADITYA NUGRAHA ALS ADIT Bin JOHANIS UMAR membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa ADITYA NUGRAHA Als ADIT Bin JOHANIS UMAR bersama-sama dengan rekannya RENDI (dalam penuntutan terpisah) Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15.30 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat Jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis , dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15.30 wib pada saat itu terdakwa sedang berada di Jl. Hang tuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa menghubungi Rendi (penuntutan terpisah) dengan Via sms dengan mengatakan, terdakwa: “Ada Shabu bang” . lalu : Rendi (penuntutan terpisah ) : “Ada”. Lalu terdakwa: “Dit mau belanja Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Rendi (penuntutan terpisah ):’’ Jemputlah di Kopelapit”. Setelah itu terdakwa pergi menuju Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY milik AHMAD DE FITRAH sesampai di Jl.Kopelapit, terdakwa menunggu Rendi (penuntutan terpisah) Lalu terdakwa mendapat SMS dari Rendi (penuntutan terpisah ) yang isinya “ adek ~ adek awak yang ngantar Dit pakai sepeda motor KLX". Kemudian terdakwa menunggu dan tak berapa lama datang seorang laki-laki (DPO) yang mengendarai Sepeda motor KLX warna Hijau putih menghampiri terdakwa sambil menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu pergi. Setelah mendapatkan Narkotika sekira pukul 16.00 wib terdakwa langsung pulang menuju Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis untuk menyerahkan narkotika kepada ABANG (DPO) yang memesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa duduk di warung. Tak berapa kemudian tiba-tiba polisi datang yaitu Saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, dan Saksi FRENGKI MANIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY milik AHMAD DE FITRAH, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sudah membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr Rendi (Penuntutan terpisah ) sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian :
Pada bulan Januari 2017 minggu pertama terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di rumah Sdr Rendi (penuntutan lain) Jl. Bandes Kel. Duri barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Januari 2017 minggu ke tiga terdakwa membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Suka maju Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Maret 2017 minggu ke dua terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Hang tuah didepan Jl Swadaya Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 terdakwamembeli 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kriotal warna putih bening kecil yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu berat berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram sesuai dengan Berita Acara Analisis Labotarium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4417/ NNF/ 2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN, M.Si, dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHAMIS UMAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar daiam Goiongan i (satu) No. Urut 61 UU Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Rasal 114 ayat (1) Undang-Undang R! Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ADITYA NUGRAHA Als ADIT Bin JOHANIS UMAR Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak- tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat Jalan Jl. Jeruk kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menuju Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis, setelah tiba di Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa berjumpa dengan abang (DPO) yang mesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang sedang duduk didepan warung. Terdakwa pun menyampahnya sambil duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan No.pol BM 4809 EY milik AHMAD DE FITRAH, tiba- tiba datang polisi anggota Polres Bengkalis yaitu Saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, dan Saksi FRENGKI MANIK yang menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) Bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam saku kecil di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam ditemukan di saku celana depan sebelah kiri sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan Nopol. BM 4809 EY yang terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kriotal warna putih bening kecil yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu berat berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram sesuai dengan Berita Acara Analisis Labotarium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4417/ NNF/ 2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN, M.Si, dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHAMIS UMAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ADITYA NUGRAHA Als ADIT Bin JOHANIS UMAR Pada hari Selasa tanggal 15 April 2017 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak- tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat Jalan Jl. Hang tuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa memakai dengan cara, terdakwa masukan shabu ke dalam kaca pirek secukupnya kemudian dibakar dengan api mancis yang kecil setelah shabu mencair dan mengeluarkan asap kemudian kaca pirek ditempelkan ke salah satu pipet bong setelah itu dihisap sebagaimana menghisap rokok sampai shabunya habis, yang mana pada saat itu terdakwamakai kira-kira selama lima belas menit.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Labotarium Barang Bukti Tes Urine No : LAB : 4412/NNF/2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang ditanda tangani yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN, M.Si,,urine yang dianalisis milik Terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHAMIS UMAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ALFREDO SITANGGANG, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR bersama-sama Saksi FRENGKI MANIK dan Saksi ERIKSON SITOMPUL pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 sekira pukul 17.30 Wib di Jl.Jeruk Kel.Air Jamban karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dilakukan pengeledahan barang bukti yang telah ditemukan dari Sdr ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) unit hanphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BM 4809 EY.
Bahwa pada saat penangkapan oleh Polisi barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam saku kecil di saku celana depan sebelah kanan Sdr ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR dan mengaku adalah miliknya yang didapat dari Sdr RENDI (dalam perkara lain).
Bahwa terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr RENDI (dalam perkara lain) tersebut adalah pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, melakukan transaksi ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi bersama BRIGADIR POLISI SATU FRENGKI MANIK dan BRIGADIR POLISI DUA ERIKSON SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Sdr ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah pada hari pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl.Jeruk Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis. Kemudian Tim Opsnal langsung menanggapi info tersebut dengan melakukan pengintaian. Sekira pukul 17.30 wib tim berhasil mengamankan 1 orang Tersangka An. ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR serta menyita 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario. Menurut keterangan tersangka didapat dari Rendi (dalam perkara lain). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai izin atau tidak ada diberi izin oleh siapapun dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli , menukar atau menyerahan Narkotika Gol 1 jenis Sabu - sabu tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi ERIKSON SITOMPUL, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR bersama-sama Saksi FRENGKI MANIK dan Saksi ERIKSON SITOMPUL pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 sekira pukul 17.30 Wib di Jl.Jeruk Kel.Air Jamban karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dilakukan pengeledahan barang bukti yang telah ditemukan dari Sdr ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BM 4809 EY.
Bahwa pada saat penangkapan oleh Polisi barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam saku kecil di saku celana depan sebelah kanan Sdr ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR dan mengaku adalah miliknya yang didapat dari Sdr RENDI (dalam perkara lain).
Bahwa terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr RENDI (dalam perkara lain) tersebut adalah pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, melakukan transaksi ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi bersama Saksi FRENGKI MANIK dan Saksi ERIKSON SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Sdr ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah pada hari pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl.Jeruk Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis. Kemudian Tim Opsnal langsung menanggapi info tersebut dengan melakukan pengintaian. Sekira pukul 17.30 wib tim berhasil mengamankan 1 orang Tersangka An. ADITYA NUGRAHA Bin JOHANIS UMAR serta menyita 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario. Menurut keterangan tersangka didapat dari Rendi (dalam perkara lain). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai izin atau tidak ada diberi izin oleh siapapun dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijuai, menjuai, membeii, menerima, menjadi perantara, dalam juai beii , menukar atau menyerahan Narkotika Gol 1 jenis Sabu - sabu tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ditangkap hanya seorang diri di Rumah saksi yaitu di JI.Bandes Kel.Duri Barat Kec.Mandau Kab.Bengkalis tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 April 2017, sekira jam 20.00 Wib, yang melakukan penangkapan terhadap saksi adalah 4 (empat) orang Anggota Kepolisian yang berpakaian preman.(berkas erkara lain)
Bahwa Saksi ditangkap dalam perkara Tindak pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu, pada saat Polisi melakukan penggeledahan terhadap saksi ditemukan 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis shabu dan 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang saksi simpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna merah dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung lipat warna hitam.
Bahwa saksi mendapatkan shabu tersebut dari sdr ERIK (DPO) saksi kemudian membagi shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket untuk saksi jual kepada orang yang ingin membelinya dan ketika sebelum saksi ditangkap oleh polisi dari 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah saksi jual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa ADITIYA NUGRAHA yang dikatakannya untuk abang-abangnya sehingga pada saat saksi ditangkap shabu yang berada ditangan saksi tinggal 18 (delapan) belas paket narkotika jenis shabu.
Bahwa pada tanggal 18 April 2017 sekira pukul 11.00 Wib saksi pergi kerumah teman saksi yang bernama ARI (DPO) membagi shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket shabu, Dan sekira bebearap saat kemudian terdakwa menelpon kembali dan mengatakan bahwa abang-abang dan terdakwa jadi memesan shabu kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk menunggu di JI.Aman untuk mangambil shabu tersebut dan setelah itu saksi menyuruh ARI (DPO) untuk mengantar 2 (dua) paket shabu seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15 30 wib pada saat itu terdakwa sedang berada di J!. Hang tuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwamenghubungi saksi Rendi (dalam perkara lain) via Handphone kami pun terlibat percakapan : Terdakwa: Ada Shabu bang. Saksi Rendi (dalam perkara lain) : Ada.Terdakwa: Dit mau belanja 350.000,- (tiga ratus iima puluh ribu rupiah). Saksi Rendi (dalam perkara lain) : Jemputlah di Kopelapit.
Bahwa saksi meng-sms terdakwa yang isinya “ adek - adek awak yang ngantar Dit pakai sepeda motor KLX “. Terdakwamenunggu tak beberapa datang seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda motor KLX warna Hijau putih. Selanjutnya ARI (DPO) yang membawa KLX mengabari kalau barang sudah diserahkan ke terdakwa.
Saksi tidak ada mempunyai izin atau tidak ada diberi izin oleh siapapun dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahan Narkotika Gol 1 jenis Sabu - sabu tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak menghadapkan saksi ade charge, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 17.30 Wib di depan sebuah warung Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis oleh Saksi ALFREDO SITANGGANG dari pihak kepolisian dan dilakukan pengeledahan dan diteukan sebagai berikut :2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY dan disita oleh pihak Kepolisian adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa saat pengangkapan terdakwa sedang duduk diatas unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY .
Bahwa terdakwa mengakui Barang bukti berupa : 2 (dua) Bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY yang telah ditemukan disaat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan disita oleh pihak Kepolisian adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) Bungkus plastik klip bening Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 16.00 wib ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis dari Saksi RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN dengan harga Rp. 350.000 (delapan ratus ribu) Rupiah akan tetapi yang mengantar 2 (dua) Bungkus plastik klip bening Narkotika jenis Shabu tersebut adalah temannya Saksi RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN yang terdakwatidak ketahui namanya.
Bahwa terdakwa membenarkan isi BAP dan diungkapkan dipersidangan terdakwa sudah membeli Narkotika jenis shabu dari Rendi (dalam perkara lain) sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian :
Pada bulan Januari 2017 minggu pertama terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di rumah Sdr Rendi (dalam perkara lain) Jl. Bandes Kel. Duri barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Januari 2017 minggu ke tiga terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Suka maju Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Maret 2017 minggu ke dua terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Hang tuah didepan Jl Swadaya Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 terdakwamembeli 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15.30 wib pada saat itu terdakwasedang berada di Jl. Hang tuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwamenghubungi saksi Rendi (dalam perkara lain) via Handphone kami pun terlibat percakapan : Terdakwa: Ada Shabu bang. Saksi Rendi (dalam perkara lain): Ada.Terdakwa: Dit mau belanja 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Saksi Rendi (dalam perkara lain): Jemputlah di Kopelapit.
Bahwa Setelah itu terdakwa pergi menuju Jl. Kopelapit menggunakan sepeda motor Vario sesampai di JI.Kopelapit terdakwamenunggu saksi Rendi (dalam perkara lain). Lalu terdakwa mendapat SMS Masuk dari Rendi (dalam perkara lain) yang isinya “ adek-adek awak yang ngantar Dit pakai sepeda motor KLX “. Terdakwamenunggu tak beberapa datang seorang laki- laki yang mengendarai Sepeda motor KLX warna Hijau putih menghampiri terdakwa sambil menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, dan menyerahkan uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat.
Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 16.00 wib setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari Saksi Rendi (dalam perkara lain) ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa langsung pulang akan tetapi terdakwa dihubungi oleh abang yang mesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tadi menuju Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis, setelah tiba di Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa berjumpa dengan abang yang mesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang sedang duduk didepan warung lagi tutup. Terdakwa pun menyampahnya sambil duduk diatas sepeda motor yang terdakwakendarai tadi, tak beselang dari itu terdakwadikejutkan dengan 2 orang yang menangkap terdakwa sehingga terdakwatidak bisa melawan, disaat terdakwadiamankan terdakwatidak tau kemana abang yang mesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tadi, rupanya yang menangkap terdakwaadalah polisi yang berpakaian preman yang menunjukan dirinya dari Sat Narkoba Polres Bengkalis, terdakwapun menyerah dan pasrah, terdakwadigeledah dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) Bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam saku kecil di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam ditemukan di saku celana depan sebelah kiri sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY yang terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis shabu tadi, Mereka ada menanyakan dari mana 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu ini didapat terdakwa menjawab dari Rendi (dalam perkara lain) di Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Mereka pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rendi (dalam perkara lain) dirumahnya di Jl. Bandes Kel. Duri barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Selanjutnya terdakwa dan Rendi (dalam perkara lain) berserta barang bukti dibawa ke polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari membeli dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis shabu yaitu menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari si pemesan.
Benar Terdakwa tidak ada mempunyai izin atau tidak ada diberi izin oleh siapapun dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahan Narkotika Gol 1 jenis Sabu - sabu tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumunium merk VGOD yang didalamnya berisikan :
3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serpihan narkotika jenis sabu sabu;
2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu;
1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu
2 (dua) buah jarum kompor.
1 (satu) buah dompet warna coklat merk Donatello yang berisikan;
1 (satu) bungkus plastik serpihan narkotika jenis sabu sabu,
uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan berbentuk L yang dsiimpan didalam kemasan rokok Merk Sampoema
1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV
Dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Berita Acara Analisis Labotarium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4417/ NNF/ 2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN, M.Si, dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHAMIS UMAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar daiam Goiongan i (satu) No. Urut 61 UU Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di depan sebuah warung Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah karena Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa benar ketika dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY yang merupakan milik terdakwa sendiri;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara bermula Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15.30 wib pada saat itu terdakwa sedang berada di Jl. Hang tuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa menghubungi Rendi (penuntutan terpisah) dengan Via sms dengan mengatakan, terdakwa: “Ada Shabu bang” . lalu : Rendi (penuntutan terpisah ) : “Ada”. Lalu terdakwa: “Dit mau belanja Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Rendi (penuntutan terpisah ):’’ Jemputlah di Kopelapit”. Setelah itu terdakwa pergi menuju Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY milik AHMAD DE FITRAH sesampai di Jl.Kopelapit, terdakwa menunggu Rendi (penuntutan terpisah) Lalu terdakwa mendapat SMS dari Rendi (penuntutan terpisah ) yang isinya “ adek ~ adek awak yang ngantar Dit pakai sepeda motor KLX". Kemudian terdakwa menunggu dan tak berapa lama datang seorang laki-laki (DPO) yang mengendarai Sepeda motor KLX warna Hijau putih menghampiri terdakwa sambil menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu pergi. Setelah mendapatkan Narkotika sekira pukul 16.00 wib terdakwa langsung pulang menuju Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis untuk menyerahkan narkotika kepada ABANG (DPO) yang memesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa duduk di warung. Tak berapa kemudian tiba-tiba polisi datang yaitu Saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, dan Saksi FRENGKI MANIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY milik AHMAD DE FITRAH, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan terdakwa sudah membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr Rendi (Penuntutan terpisah ) sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian :
Pada bulan Januari 2017 minggu pertama terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di rumah Sdr Rendi (penuntutan lain) Jl. Bandes Kel. Duri barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Januari 2017 minggu ke tiga terdakwa membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Suka maju Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Maret 2017 minggu ke dua terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Hang tuah didepan Jl Swadaya Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 terdakwamembeli 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa benar Berdasarkan Berita Acara Analisis Labotarium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4417/ NNF/ 2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN, M.Si, dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHAMIS UMAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar daiam Goiongan i (satu) No. Urut 61 UU Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif kesatu yang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah ‘orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum’, sedangkan yang dimaksud dengan “setiap orang” sama dengan “barang siapa”, yaitu menunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu ADITYA NUGRAHA ALS ADIT BIN JOHANIS UMAR oleh karena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di depan sebuah warung Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis, terdakwa ditangkap Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY yang merupakan milik terdakwa sendiri ;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Labotarium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4417/ NNF/ 2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN, M.Si, dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHAMIS UMAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar daiam Goiongan i (satu) No. Urut 61 UU Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian shabu-shabu an.terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kriotal warna putih bening kecil yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu berat berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “tanpa hak” ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa unsur ketigaa ini bersifat Alternatif, di mana majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang di anggap terbukti dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang di temui selama persidangan maka unsur itu lah yang akan di buktikan terlebih dahulu dan apabila unsur tersebut sudah terbukti maka unsur yang lainya tidak perlu di buktikan lagi serta apabila tidak terbukti maka unsur yang lainnya yang akan di buktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di depan sebuah warung Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis, terdakwa ditangkap Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY yang merupakan milik terdakwa sendiri ;
Menimbang, Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara bermula Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15.30 wib pada saat itu terdakwa sedang berada di Jl. Hang tuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa menghubungi Rendi (penuntutan terpisah) dengan Via sms dengan mengatakan, terdakwa: “Ada Shabu bang” . lalu : Rendi (penuntutan terpisah ) : “Ada”. Lalu terdakwa: “Dit mau belanja Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Rendi (penuntutan terpisah ):’’ Jemputlah di Kopelapit”. Setelah itu terdakwa pergi menuju Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY milik AHMAD DE FITRAH sesampai di Jl.Kopelapit, terdakwa menunggu Rendi (penuntutan terpisah) Lalu terdakwa mendapat SMS dari Rendi (penuntutan terpisah ) yang isinya “ adek ~ adek awak yang ngantar Dit pakai sepeda motor KLX". Kemudian terdakwa menunggu dan tak berapa lama datang seorang laki-laki (DPO) yang mengendarai Sepeda motor KLX warna Hijau putih menghampiri terdakwa sambil menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu pergi. Setelah mendapatkan Narkotika sekira pukul 16.00 wib terdakwa langsung pulang menuju Jl. Jeruk Kec. Mandau Kab. Bengkalis untuk menyerahkan narkotika kepada ABANG (DPO) yang memesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa duduk di warung. Tak berapa kemudian tiba-tiba polisi datang yaitu Saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, dan Saksi FRENGKI MANIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih list merah dengan nopol BM 4809 EY milik AHMAD DE FITRAH, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sudah membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr Rendi (Penuntutan terpisah ) sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian :
Pada bulan Januari 2017 minggu pertama terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di rumah Sdr Rendi (penuntutan lain) Jl. Bandes Kel. Duri barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Januari 2017 minggu ke tiga terdakwa membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Suka maju Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada bulan Maret 2017 minggu ke dua terdakwamembeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) Rupiah kami melakukan transaksi di Jl. Hang tuah didepan Jl Swadaya Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 terdakwamembeli 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) Rupiah kami melakukan transaksi ditepi jalan Jl. Kopelapit Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Menimbang, Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Labotarium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4417/ NNF/ 2017 Tanggal 02 Mei 2017 yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN, M.Si, dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ADITYA NUGRAHA Bin JOHAMIS UMAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar daiam Goiongan i (satu) No. Urut 61 UU Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” dalam perkara ini sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;
Perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ADITYA NUGRAHA ALS ADIT BIN JOHANIS UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih bening kecil yang berisi Narkotika Gol I Bukan tanaman Jenis sabu-sabu berat berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang sisa labforensik dengan berat: 0.08 (nol koma nol delapan) gram .
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Hp Blackberry hitam yang didisita dari terdakwa Aditya Nugraha ( dirampas untuk di musnahkan)
1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario BM 4809 EY Nomor rangka : MH1JF71718BK157648 Nomor Mesin JF71E-1155954 A.n AHMAD DeFITRA ;
Disita dari terdakwa Aditya Nugraha Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, oleh Dame P. Pandiangan, S.H., selaku Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H. dan Mohd. Rizky Musmar, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Mawan Kurniawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Sartika Ratu Ayu Tarigan, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Annisa Sitawati, S.H.Dame P. Pandiangan, S.H.
dto
Mohd. Rizky Musmar, S.H.
Panitera Pengganti,
dto
Mawan Kurniawan, S.H.