70/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 70/PDT/2018/PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Drs. YANADA JAYA PUTRA >< Tuan DIKDO WIRATNO dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 19 April 2018 Nomor:107/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;- - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor70/PDT/2018/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Drs. YANADA JAYA PUTRA, tempat lahir Metro, 31 Januari 1976, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. S. Hamadani Palapa VI No. 60 RT 010 Kel. Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung; Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: Yulius Andesta, SH, Amanda Sepka, SH para Advokat pada LAW OFFICE YULIUS ANDESTA & PARTNERS berdasarkan Surat Kuasa Khusus tangal 6 Juli 2017 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjung Karang Nomor 543/SK/2017/PN.Tjk.;- --------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula PENGGUGAT;- -----------------------------------------------------------
M E L A W A N :
Tuan DIKDO WIRATNO, Alamat Jl. Pulau Bawean II No. 09 Lk. II RT 002 Kel. Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung;- -----------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I–semula TERGUGAT I;- -----------------------------------------------------------
Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk). Kanwil Bandar Lampung, Alamat Jl. Raden Inten No. 51 Enggal Bandar Lampung;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II–semula TERGUGAT II;- -----------------------------------------------------------
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Alamat Jl.Basuki Rahmat No, 12 Bandar Lampung;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III–semula TERGUGAT III;- ----------------------------------------------------------
Notaris Bandar Lampung, Fahrur Rozi, SH, Alamat Jl. Sisingamangaraja No. 68 Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung;- -------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV–semula TURUT TERGUGAT I;- ------------------------------------------------
DODI HARTANTO, Alamat Jl. Pulau Bawean II No. 09 Lk. II RT 02 Kel. Sukarame Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung;---- Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V–semula TURUT TERGUGAT II;- ------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- --------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- -------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat/Terbanding dan Turut Terbanding/Turut Tergugat dengan surat gugatannya tanggal 10 Juli 2017 dan terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 107/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 10 Juli 2017, sebagai berikut:
Bahwa pihak Penggugat adalah selaku Pemilik tanah dan rumah Hak Milik sesungguhnya atas Sebidang tanah berikut 1 (satu) Unit rumah permanen diatasnya seluas 381 M2 (tiga ratus delapan puluh satu meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik No. 8995/ Labuhan Ratu/1983/09-10-1984 an. Drs. Yanada Jaya Putra, ditaksir lebih kurang seharga Rp 1.200,000,000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), yang saat ini telah dibalik namakan kepada Sdr. Dikdo Wiratno/Tergugat I guna mendapatkan pinjaman Bank pada Tergugat II.
Bahwa sekira pada bulan Januari tahun 2013 bertempat di bertempat di rumah Tergugat I/ Sdr. Dikdo di jl. Pulau Pabean Sukarame, Sdr. Tergugat I mengajak Penggugat bisnis restoran optic, dirinya akan membuka usaha restoran di sukarame dan optic dicilacap jawa tengah yang bekerjasama dengan optik modern untuk kerjasama di bisnis tersebut dalam usaha bagi hasil, hal itu membuat diri Penggugat tertarik untuk kerjama dan Tergugat I yang saat itu menyampaikan kepada Penggugat jika ingin bergabung pihak Penggugat dimintai sertifikat untuk dijaminkan di BRI cabang teluk Betung guna permodalan usaha. Saat itu Tergugat I mengatakan juga dirinya sangat berpengaruh di BRI sehingga sangat mudah melakukan pinjaman, sehingga pinjaman itu harus atas nama sdr. Tergugat I supaya cepat dicairkan.
Bahwa Sekira pada bulan agustus 2013 Tergugat I meminta Penggugat dan istri secara bersama pergi ke BRI Teluk Betung untuk melakukan pinjaman uang dalam rangka merealisasikan renacana usaha dengan pinjaman dari BRI teluk Betung sebesar Rp. 200,000,000,- atas nama Tergugat I, sedangkan jaminan Sertifikat Rumah Hak Milik Penggugat.
Bahwa atas perintah Tergugat I tersebut Penggugat dan istri di BRI Teluk Betung bertemu dengan dua staf BRI dan disuruh menunggu Notaris Fahrur Rozi, SH/Turut Tergugat yang disediakan oleh Tergugat II, Selanjutnya setelah Turut Tergugat /Notaris Fahrur Rozi,S.H., datang maka Pihak Penggugat langsung diproses secara admintsrasi tanpa dihadiri oleh saudara Tergugat I dan Penggugat TIDAK mendapat penjelasan atau dibacakan terlebih dahulu surat-surat mengenai pinjaman atas nama Tergugat I tersebut yaitu sebesar Rp. 200,000,000,- sedangkan Jaminan adalah Hak Milik Penggugat berupa Sebidang tanah berikut 1 (satu) Unit rumah permanen diatasnya seluas 381 M2 (tiga ratus delapan puluh satu meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik No. 8995/Labuhan Ratu/1983/09-10-1984 an. Drs. Yanada Jaya Putra, ditaksir lebih kurang seharga Rp 1.200,000,000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), yang mana telah nyata-nyata Peralihan hak dengan Sertifikat hak Milik No. 8995/ Labuhan Ratu/1983/09-10-1984 an. Drs. Yanada Jaya Putra tersebut kepada Tergugat I adalah BUKAN SEBAB SUATU YANG HALAL, maka Penggugat Mohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara inimenyatakan Peralihan Hak Milik antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut adalah bukan suatu sebab yang halal, mengandung cacad hukum dan Batal demi Hukum.
Bahwa saat melakukan Pinjaman Pihak Notaris/Turut Tergugat menyuruh Penggugat menanda tangani saja dokumen yang disodorkan untuk proses jual beli dan balik nama, bahkan saat itu ada dokumen yang masih kosong disuruh ditanda tangani, sehingga sangat jelas terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan menjelang Sore harinya setelah Proses administrasi selesai dan semua dokumen telah ditanda tangani Penggugat untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Tergugat II, kemudian Tergugat I datang dan mengatakan kepada Penggugat Pinjaman ke Tergugat dicairkan hari ini juga, selanjutnya Tergugat I mempersilahkan Penggugat pulang saja terlebih dahulu, sementara Tergugat I yang menunggu proses pencairan dan satu minggu kemudian di bulan September 2013 Tergugat I mengatakan menjanjikan kepada Penggugat uang sudah pada dirinya siap melakukan usaha, Penggugat disuruh menunggu perkembangannya saja, oleh karenanya sebagaimana dimaksud ;
Bahwa Perikatan sah terkandung dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1320 KUHPerdata, Syarat-syarat formil yang harus dipenuhi berupa syarat subjektif maupun objektif, syarat subjektif adalah Sepakat mereka yang mengikatkan dirinyadanKecakapan untuk membuat suatu perjanjian sedangkan syarat objektif adalah Suatu hal tertentudanSuatu sebab yang halal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata angka 9,10,11 suatu perikatan dapat hapus Karena Kebatalan atau pembatalan, Karena Berlakunya syarat batal yang diatur di dalam Bab I buku ini, Karena Lewatnya waktu, hal mana akan di atur di dalam suatu bab tersendiri.
Pasal 1872
Jika suatu akta otentik, yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan – ketentuan Reglemen Acara Perdata
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I sangat jelas yang telah ternyata hingga saat ini Pekerjaan usaha yang dijanjikan Tergugat I kepada Penggugat tersebut tidak pernah terwujud, sedangkan Sdr. Tergugat I sangat sulit dihubungi pergi menghilang entah kemana hingga saat ini, Sebagaimana vide pasal 378 KUHP yang membuat unsur-unsur sebagai bertikut:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan
Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang,ataupun menghapuskan piutang;
Bahwa Rumah satu satunya Milik Penggugat telah dijaminkan Tergugat I kepada Tergugat II dan telah atas nama Tergugat I melalui proses hukum sauatu sebab yang tidak halal, mengandung caacd hukum sedangkan Itikad baik Penggugat telah berkali-kali mendatangi rumah kediaman Sdr. Tergugat I namun tidak bertemu dengan Sdr. Tergugat I, Mohon Majelis hakim menyatakan Tergugat I Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
Bahwa Itikad baik Penggugat terus mengupayakan guna menyelamatkan rumah tinggal satu-satunya milik Penggugat tersebut dengan mendatangani kediaman Tergugat I, namun hanya bertemu dengan orang tua Tergugat I dan melalui anaknya bernama DODY HARTANTO/ Turut Tergugat I yang akhirnya mengatakan kepada Penggugat, bahwa bersedia untuk menyelesaikan masalah Tergugat I dan bersedia mengembalikan Sertifikat Hak Milik Penggugat yang ada di Tergugat II/BRI Teluk Betung serta bersedia menyelesaikannya dengan Pihak BRI Teluk Betung atas pinjaman Tergugat I sebesar Rp. 200,000,000,- berikut bunga dan administrasinya.
Bahwa Sekira pada tanggal 2 Juni 2016 dibuatlah Surat Pernyataan atas nama Turut Tergugat I/Sdr. DODY HARTANTO selaku DIREKTUR atau adik Kandung Tergugat I untuk meyakinkan Penggugat mengganti uang tunai sebesar Rp. 200,000,000,- yang dipakai oleh Tergugat I atas nama PT. BINAKARYATAMA INDAH PERKASA dengan cara MELEPASKAN HAK dibawah tangan segala hak atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di perumahan Bahtera Indah Sejahtera Blok G.9 Sertifikat HGB No. 4455/SI an. PT. Binakaryatama Indah Perkasa kepada Penggugat, sedangkan saat ini Hak Milik berupa Sebidang tanah berikut 1 (satu) Unit rumah permanen diatasnya seluas 381 M2 (tiga ratus delapan puluh satu meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik No. 8995/Labuhan Ratu/1983/09-10-1984 an. Drs. Yanada Jaya Putra, ditaksir lebih kurang seharga Rp Rp 1.200,000,000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa sekira pada minggu keduanya di bulan Juni 2016 tersebut sertifikat yang telah diserahkan kepada Penggugat, namun anehnya diambil kembali oleh orang tua Tergugat I melalui Turut Tergugat I, namun bukannya mnyelesaikan kewajiban Tergugat I dengan Pihak Tergugat II /BRI Teluk Betung, justru Turut Tergugat I berdalih memberikan PINJAMAN sebesar sebesar Rp. 200,000,000,- yang mana sangat jelas telah Mengingkari apa yang telah dijanjinkan kepada Penggugat sebelumnya, Sehingga sampai saat ini adanya Hak Milik Penggugat berupa Sebidang tanah berikut 1 (satu) Unit rumah permanen diatasnya seluas 381 M2 (tiga ratus delapan puluh satu meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik No. 8995/ Labuhan Ratu/1983/09-10-1984 an. Drs. Yanada Jaya Putra, ditaksir lebih kurang seharga Rp Rp 1.200,000,000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang beralih nama atas nama Tergugat I tidak terselesaikan oleh Tergugat I dan menjadi Persengketaan dengan pihak Tergugat II, Mohon Majelis Hakim menyatakan Tergugat I bersama Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
Bahwa Sekira pada Bulan Juli tahun 2016 Pihak Penggugat kembali meminta tanggung Jawab Pihak Tergugat I atas janji –janji mengembalikan sertifikat hak Milik (SHM) yang di jaminkan ke pihak Tergugat I, namun Pihak Tergugat I hanya berjanji-janji saja.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang telah menjaminkan Hak Milik No. 8995/Labuhan Ratu/1983/09-10-1984 an.Drs.Yunada Jaya Putra/Penggugat dengan Perubahan Nama Sertifikat tersebut dengan atas nama peralihan karena Jual Beli untuk mendapatkan Pinjaman sebesar Rp. 200,000,000,- Ke BRI Teluk Betung, dengan janji-janji usaha dan janji-janji menyelesaikan kewajiban kepada Pihak Tergugat II, sedangkan objek tersebut saat ini ditaksir lebih kurang seharga Rp Rp 1.200,000,000,-( Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah )adalah sangat jelas merugikan pihak Penggugat selaku pemilik hak yang sah dan Pihak Penggugat telah terperdaya oleh Tergugat I dengan cara mengiming, janji-janji usaha tidak terwujud, sehingga Sertifikat tergadai pada Tergugat II/ BRI Teluk Betung hingga saat ini. Mohon Majelis Hakim menyatakan Penggugat adalah jenis Penggugat yang baik yang harus dilindungi oleh Hukum.
Bahwa Penggugat terus berusaha melakukan itikad baik dengan telah memberikan peringatan kepada Tergugart I sebagaimana surat No.020/YSL/SP/III/2017 tanggal 03 maret 2017.
Bahwa sekira pada tanggal 16 Mei 2017 Penggugat mendapat kabar dari pihak Bank BRI (tbk) /Tergugat II, Objek Sengketa Rumah satu- satunya milik Penggugat akan di lelang sebagaimana surat permohonan Lelang Tergugat II No. B.76/Kw.-X/X/RPK /05/2017 tanggal 08 Mei 2017 ke Tergugat III, maka atas tersebut Penggugat keberatan dan mengajukan Permohonan Penundaan lelang kepada Tergugat II dan Tergugat III dengan surat No.021/YSL/SP/V/2017 tanggal 17 Mei 2017, Mohon majelis hakim menyatakan Permohonan Lelang Tergugat II kepada Tergugat III TIDAK SAH (NIE TIG) karena di sebabkan sesuatu yang tidak Halal, mengandung cacat Hukum.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut“ dalam hal ini sangat jelas dan telah nyata, Penggugat telah dirugikan akibat perbuatan Tergugat I dan Perbuatan Tergugat II telah memenuhi unsur-unsur dalam Perbuatan Melawan hukum yaitu : Ada Perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, ada kesalahan si pelaku yang disengaja, adanya kerugian korban ;
Perbuatan melanggar Undang-undang;
Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
Dan sebagaimana putusan Hoge Raad 1919 Arrest 31 Januairi 1919, yang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku.
Melanggar hak subyektif orang lain.
Melanggar kaidah tata susila,
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap tidak hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Serta sebagaimana pula ketentuan pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya “ dan sebagaimana ketentuan pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk karugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang2 yang menjadi tanggungannya atau disebakan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya“.
Sehingga sangat Jelas Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum, mohon Majelis Hakim Sidang Perkara Perdata ini dapat menyatakan TERGUGATI I dan TERGUGAT II Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang juga dilakukan Tergugat II dan Tergugat III dengan cara yang mana sekira pada tanggal 16 Mei 2017 atas surat Tergugat II No. B.76/Kw.-X/X/RPK /05/2017 ditanggapi oleh Tergugat III dengan telah melakukan penetapan hari Lelang pada hari senin tanggal 19 Juni 2017 dengan surat No. S.666/WKN.05/KNL.03/2017 tanggal 16 Mei 2017 tanpa mengindahkan permasalahan hukum atas objek sengketa serta telah bertentenagan sebagaimana:
Ketentuan Pasal 16 ayat (5) UUHT yang mensyaratkan Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
Penjualan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III telah menyalahi ketentuan Pasal 224 HIR/258 RBg, dimana mengharuskan campur tangan dari Pengadilan dimana tujuannya memberikan keadilan dan persamaan hak.
Sesuai dengan Putusan MA No. 320K/PDT/1980 tanggal 20 Mei 1984, Putusan ini tidak membenarkan pelaksanaan eksecutoariale verkoop berdasarkan klausul eigenmachtige verkoop dilakukan sendiri oleh kreditor tanpa melalui PN, atas alasan :
Setiap penjualan lelang (executorial verkoop) berdasarkan pasal 224 HIR/258 RBg, mesti melalui campur tangan pengadilan.
Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan jawatan lelang.
Sebab yang dimaksud jawatan umum pada pasal 1211 KUHPerdata adalah pengadilan, bukan jawatan lelang.
maka Mohon Majelis hakim menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan Menyatakan Proses Pelelangan yang dilakukan Tergugat III Tidak sah dan menjadi Batal Demi Hukum.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang juga dilakukan Tergugat II dan Tergugat III dengan cara yang mana sekira pada tanggal 16 Mei 2017 atas surat Tergugat II No. B.76/Kw.-X/X/RPK /05/2017 ditanggapi oleh Tergugat III dengan telah melakukan penetapan hari Lelang pada hari senin tanggal 19 Juni 2017 dengan surat No. S.666/WKN.05/KNL.03/2017 tanggal 16 Mei 2017 tanpa mengindahkan permasalahan hukum atas objek sengketa, serta dengan Pinjaman sebesar Rp, 200,000,000,- (dua ratus juta rupiah) yang tidak sebanding dengan nilai objek hak tanggungan yang ditaksir lebih kurang seharga Rp Rp 1.200,000,000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan pada ketentuan pasal 16 UUHT dan salah satu syarat yang harus dipenuhi, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan, menyebutkan Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual, Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan, memberikan pengertian “Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan”. Lebih lanjut tentang Pengumuman lelang ini disebutkan dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II Tergugat III tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07.2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dan oleh karena penetapan Lelang oleh No. Tergugat III surat No. S.666/WKN.05/KNL.03/2017 tanggal 16 Mei 2017 didasarkan pada perbuatan yang tidak sah menurut hukum, maka penetapan tersebut menjadi tidak sah pula dan menjadi batal demi Hukum.
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “ dan Pasal 1366 KUH Perdata “ setiap orang yang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kekurang hati-hatiannya “. Yang mana Penggugat telah merugi secara matril dan in matril yaitu ;
Kerugian Matril sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian In Matril sebesar Rp.1000.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat I dan Tergugat II dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan sukarela dan seketika nantinya, maka Penggugat Mohon agar dikenakan uang paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya jika Para Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Cq. Majelis Hakim Sidang yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang Penggugat Mohonkan sebagai berikut :
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan Jujur.
Menyatakan Hak Penggugat harus dilindungi hukum.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan Proses Jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat I adalah bukan karena Klausul yang halal dan batal demi Hukum.
Menyatakan Proses Akad Kredit antara Tergugat I dengan Tergugt II bukan atas sebab klausul yang halal dan batal demi hukum.
Menyatakan surat permohonan Lelang Tergugat II No. B.76/Kw.-X/X/RPK /05/2017 tanggal 08 Mei 2017 Tidak Sah (nie Tig) mengandung Cacad Hukum.
Menyatakan membatalkan surat No. S.666/WKN.05/KNL.03/2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan Lelang yang dilakukan pihak Tergugat III.
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Hak Penggugat berupa Hak Milik atas Sebidang tanah berikut 1 (satu) Unit rumah permanen diatasnya seluas 381 M2 (tiga ratus delapan puluh satu meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik No. 8995/ Labuhan Ratu/1983/09-10-1984 an. Drs. Yanada Jaya Putra dan menyelesaikan dengan Tergugat II.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian matril sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan In Matriil sebesar Rp. 1000,000,0000,- (satu milyar rupiah).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1000.000,- (Satu juta rupiah) untuk keterlambatan perharinya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono). Fiat Justittia Ruat Coelum (Sekalipun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan).
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan tanggal 19 April 2018 Nomor:107/Pdt.G/2017/ PN.Tjk., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAMPOKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.241.000,- (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa amar putusan a quo pada waktu diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri oleh Kuasa Tergugat I, Kuasa Turut Tergugat, Kuasa Turut Tergugat I, tanpa dihadiri oleh Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III atau pun wakil-wakilnya, dan terhadap pihak yang tidak hadir tersebut amar putusan mana telah diberitahukan kepada mereka masing-masing pada tanggal 30 April 2018 dengan cara yang sah dan seksama;- --------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:107/Pdt.G/2017/ PN.Tjk. tanggal 11 Mei 2018;- -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding/para Tergugat dan kepada para Turut Terbanding/Turut Tergugat, sebagaimana tercantum didalam Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tanggal 21 Mei 2018 Nomor:107/Pdt.G/2017/PN.Tjk., dengan cara-cara yang syah dan seksama;- ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan memori banding;- -----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding dan para Terbanding serta kepada Turut Terbanding melaui kuasa mereka telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 3 Juli 2018, dengan cara-cara yang syah dan seksama;- --------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- --------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:107/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 19 April 2018, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;- ---------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 19 April 2018 Nomor:107/Pdt.G/2017/PN.Tjk. dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;- -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;- ---------------------------------------
Memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (R.Bg.);- -----------------------------------------------------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;- ----
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 19 April 2018 Nomor:107/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;-
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- -------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 oleh: MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, JESAYAS TARIGAN, S.H., M.Hum. dan UNARDI, S.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 26 Juli 2018 Nomor:70/Pen.Pdt/2018/PT TJK., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 25 SEPTEMBER 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh RINDRA YULIZAR, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa-Kuasa Hukum mereka.- --------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. JESAYAS TARIGAN, S.H., M.Hum. MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H.
d.t.o.
2. U N A R D I, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
RINDRA YULIZAR, S.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2018.)
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========