203/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 203/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHIDI bin HAJEN YETIK WULANSARI binti SUHADI
1. Menyatakan bahwa terdakwa I. WAHIDI bin HAJEN dan terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. WAHIDI bin HAJEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan kepada terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan bahwa para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 203/Pid.Sus/2016/PN.Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WAHIDI bin HAJEN
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/ 04 Oktober 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Desa Plososari Kecamatan Grati Kab. Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama lengkap : YETIK WULANSARI binti SUHADI
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/ 15 Mei 1995
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Dusun Krajan Selatan Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para Terdakwa di Persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016 ;
Hakim PN Bangil sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d tanggal 29 April 2016;
Ketua PN Bangil sejak tanggal 30 April 2016 s/d tanggal 28 Juni 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa WAHIDI bin HAJEN dan YETIK WULANSARI binti SUHADI bersalah melakukan tindan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 197 UU.RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHIDI bin HAJEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sebasar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, sedangkan untuk terdakwa YETIK WULANSARI binti SUHADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 3000 butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo "Y", 98 pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 plastik klip kecil, 1 buah plastik klip merk C=TIK, 2 buah plastik besar, 1 buah plastik warna putih dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut,Para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 065/BNGL/Ep.3/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa terdakwa WAHIDI bin HAJEN bersama-sama dengan terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI, pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di warung kopi milik para terdakwa Pasar Baru Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016, Petugas Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap MOHAMAD PONIMEN karena memiliki 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl warna putih berlogo “Y” dan 34 (tiga puluh empat) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP kemudian petugas melakukan interogasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan MOHAMAD PONIMEN telah membeli 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 34 (tiga puluh empat) butir pil dextro seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa YETIK WULANSARI, berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Rejoso bekerja sama dengan Petugas Polsek Grati melakukan penggerebekan di warung kopi milik para terdakwa berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari kemudian petugas menanyakan perihal barang nbukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan para terdakwa pilTrihexiphenidyl dan Dextro diedarkan dengan cara awalnya terdakwa I membeli pil Trihexiphenidyl dan dextro dari HASAN (belum tertangkap) kemudian obat keras tersebut terdakwa I dan terdakwa II jual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir sedangkan pil dextro dijual dengan harga sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir dan dari hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan dextro tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2000 (dua ribu) butir ;
Bahwa barang bukti milik para terdakwa berupa pil Trihexiphenidyl dan dextro telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI, dan LULUK MULJANI pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016 sebagai berikut :
Nomor Lab. : 0975/NOF/2016
Nomor Barang Bukti : 1338 s/d 1341 / 2016 / NOF berupa tablet warna putih berlogo Y dan
tablet berlogo DMP warna kuning ;
Identifikasi : Triheksifenidil HCI Positip (+) dan Dextrometorfan positip (+) ;
Dengan kesimpulan dinyatakan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Dekstrometorfan termasuk dalam Daftar Obat Keras, bahwa para terdakwa tanpa ada resep dari dokter atau tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah m,engedarkan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KEDUA
Bahwa terdakwa WAHIDI bin HAJEN bersama-sama dengan terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI, pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di warung kopi milik para terdakwa Pasar Baru Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyartan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016, Petugas Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap MOHAMAD PONIMEN karena memiliki 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl warna putih berlogo “Y” dan 34 (tiga puluh empat) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP kemudian petugas melakukan interogasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan MOHAMAD PONIMEN telah membeli 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 34 (tiga puluh empat) butir pil dextro seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa YETIK WULANSARI, berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Rejoso bekerja sama dengan Petugas Polsek Grati melakukan penggerebekan di warung kopi milik para terdakwa berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari kemudian petugas menanyakan perihal barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan para terdakwa pilTrihexiphenidyl dan Dextro diedarkan dengan cara awalnya terdakwa I membeli pil Trihexiphenidyl dan dextro dari HASAN (belum tertangkap) kemudian obat keras tersebut terdakwa I dan terdakwa II jual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir sedangkan pil dextro dijual dengan harga sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir dan dari hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan dextro tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2000 (dua ribu) butir ;
Bahwa barang bukti milik para terdakwa berupa pil Trihexiphenidyl dan dextro telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI, dan LULUK MULJANI pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016 sebagai berikut :
Nomor Lab. : 0975/NOF/2016
Nomor Barang Bukti : 1338 s/d 1341 / 2016 / NOF berupa tablet warna putih berlogo Y dan
tablet berlogo DMP warna kuning ;
Identifikasi : Triheksifenidil HCI Positip (+) dan Dextrometorfan positip (+) ;
Dengan kesimpulan dinyatakan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Dekstrometorfan termasuk dalam Daftar Obat Keras, bahwa para terdakwa tanpa ada resep dari dokter atau tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah m,engedarkan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan isi dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ZULKIFLI ABDULLAH:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di warung kopi milik para terdakwa Pasar Baru Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, para terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dari yang berwenang ;
Bahwa bermula ketika Petugas Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap MOHAMAD PONIMEN karena memiliki 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl warna putih berlogo “Y” dan 34 (tiga puluh empat) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP kemudian petugas melakukan interogasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan MOHAMAD PONIMEN telah membeli 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 34 (tiga puluh empat) butir pil dextro seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa YETIK WULANSARI ;
Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Rejoso bekerja sama dengan Petugas Polsek Grati melakukan penggerebekan di warung kopi milik para terdakwa dan berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari ;
Bahwa kemudian petugas menanyakan perihal barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan para terdakwa pil Trihexiphenidyl dan Dextro diedarkan dengan cara awalnya terdakwa I membeli pil Trihexiphenidyl dan dextro dari HASAN (belum tertangkap) kemudian obat keras tersebut terdakwa I dan terdakwa II jual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir sedangkan pil dextro dijual dengan harga sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir dan dari hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan dextro tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2000 (dua ribu) butir ;
Bahwa barang bukti milik para terdakwa berupa pil Trihexiphenidyl dan dextro telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI, dan LULUK MULJANI pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016, dengan kesimpulan dinyatakan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Dekstrometorfan termasuk dalam Daftar Obat Keras, bahwa para terdakwa tanpa ada resep dari dokter atau tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
DEDY ISTIAWAN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di warung kopi milik para terdakwa Pasar Baru Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, para terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dari yang berwenang ;
Bahwa bermula ketika Petugas Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap MOHAMAD PONIMEN karena memiliki 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl warna putih berlogo “Y” dan 34 (tiga puluh empat) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP kemudian petugas melakukan interogasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan MOHAMAD PONIMEN telah membeli 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 34 (tiga puluh empat) butir pil dextro seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa YETIK WULANSARI ;
Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Rejoso bekerja sama dengan Petugas Polsek Grati melakukan penggerebekan di warung kopi milik para terdakwa dan berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari ;
Bahwa kemudian petugas menanyakan perihal barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan para terdakwa pil Trihexiphenidyl dan Dextro diedarkan dengan cara awalnya terdakwa I membeli pil Trihexiphenidyl dan dextro dari HASAN (belum tertangkap) kemudian obat keras tersebut terdakwa I dan terdakwa II jual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir sedangkan pil dextro dijual dengan harga sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir dan dari hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan dextro tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2000 (dua ribu) butir ;
Bahwa barang bukti milik para terdakwa berupa pil Trihexiphenidyl dan dextro telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI, dan LULUK MULJANI pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016, dengan kesimpulan dinyatakan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Dekstrometorfan termasuk dalam Daftar Obat Keras, bahwa para terdakwa tanpa ada resep dari dokter atau tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di warung kopi milik para terdakwa Pasar Baru Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, para terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dari yang berwenang ;
Bahwa bermula ketika Petugas Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap MOHAMAD PONIMEN karena memiliki 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl warna putih berlogo “Y” dan 34 (tiga puluh empat) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP kemudian petugas melakukan interogasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan MOHAMAD PONIMEN telah membeli 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 34 (tiga puluh empat) butir pil dextro seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa YETIK WULANSARI ;
Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Rejoso bekerja sama dengan Petugas Polsek Grati melakukan penggerebekan di warung kopi milik para terdakwa dan berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari ;
Bahwa kemudian petugas menanyakan perihal barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan para terdakwa pil Trihexiphenidyl dan Dextro diedarkan dengan cara awalnya terdakwa I membeli pil Trihexiphenidyl dan dextro dari HASAN (belum tertangkap) kemudian obat keras tersebut terdakwa I dan terdakwa II jual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir sedangkan pil dextro dijual dengan harga sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir dan dari hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan dextro tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2000 (dua ribu) butir ;
Bahwa barang bukti milik para terdakwa berupa pil Trihexiphenidyl dan dextro telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI, dan LULUK MULJANI pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016, dengan kesimpulan dinyatakan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Dekstrometorfan termasuk dalam Daftar Obat Keras, bahwa para terdakwa tanpa ada resep dari dokter atau tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras ;
Bahwa waktu para terdakwa ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl dan dextro tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di warung kopi milik para terdakwa Pasar Baru Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, para terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dari yang berwenang ;
Bahwa bermula ketika Petugas Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap MOHAMAD PONIMEN karena memiliki 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl warna putih berlogo “Y” dan 34 (tiga puluh empat) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP kemudian petugas melakukan interogasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan MOHAMAD PONIMEN telah membeli 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 34 (tiga puluh empat) butir pil dextro seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa YETIK WULANSARI ;
Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Rejoso bekerja sama dengan Petugas Polsek Grati melakukan penggerebekan di warung kopi milik para terdakwa dan berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari ;
Bahwa kemudian petugas menanyakan perihal barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan para terdakwa pil Trihexiphenidyl dan Dextro diedarkan dengan cara awalnya terdakwa I membeli pil Trihexiphenidyl dan dextro dari HASAN (belum tertangkap) kemudian obat keras tersebut terdakwa I dan terdakwa II jual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir sedangkan pil dextro dijual dengan harga sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir dan dari hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan dextro tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2000 (dua ribu) butir ;
Bahwa barang bukti milik para terdakwa berupa pil Trihexiphenidyl dan dextro telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI, dan LULUK MULJANI pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016, dengan kesimpulan dinyatakan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Dekstrometorfan termasuk dalam Daftar Obat Keras, bahwa para terdakwa tanpa ada resep dari dokter atau tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras ;
Bahwa waktu para terdakwa ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl dan dextro tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Pertama Penuntut Umum, perbuatan Para Terdakwa melanggar 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya antara lain :
Barang siapa;
Unsur dengan sengaja dan melawan hukummemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini adalah Setiap Orang atau Badan Hukum yang merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa terungkap fakta terdakwa I. WAHIDI bin HAJEN dan terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI, adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Para Terdakwa membenarkan segala identitas yang termuat di dalam surat dakwaan, serta mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan melawan hukummemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui, mengerti akan apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat D. Simon, menyatakan bahwa melawan hukum ada apabila ada sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik itu hukum subyektif (hak seseorang) maupun bertentangan dengan hukum pada umumnya, yang dapat berupa hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa Arrest Hooge Raad 6 Januari 1905 menyatakan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai suatu sikap yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum baik hukum dalam arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif, yakni hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut bahwa terdakwa I. WAHIDI bin HAJEN dan terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI, pada hari Senin, tanggal 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB., bertempat di warung kopi milik para terdakwa Pasar Baru Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, para terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dari yang berwenang, ketika Petugas Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap MOHAMAD PONIMEN karena memiliki 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl warna putih berlogo “Y” dan 34 (tiga puluh empat) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP kemudian petugas melakukan interogasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan MOHAMAD PONIMEN telah membeli 12 (dua belas) butir pil Tryhexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 34 (tiga puluh empat) butir pil dextro seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa YETIK WULANSARI, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Rejoso bekerja sama dengan Petugas Polsek Grati melakukan penggerebekan di warung kopi milik para terdakwa dan berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari, kemudian petugas menanyakan perihal barang bukti yang ditemukan tersebut dan menurut keterangan para terdakwa pil Trihexiphenidyl dan Dextro diedarkan dengan cara awalnya terdakwa I membeli pil Trihexiphenidyl dan dextro dari HASAN (belum tertangkap) kemudian obat keras tersebut terdakwa I dan terdakwa II jual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir sedangkan pil dextro dijual dengan harga sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbungkus isi 100 butir dan dari hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan dextro tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2000 (dua ribu) butir, selanjutnya barang bukti milik para terdakwa berupa pil Trihexiphenidyl dan dextro telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI, dan LULUK MULJANI pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016, dengan kesimpulan dinyatakan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Dekstrometorfan termasuk dalam Daftar Obat Keras, bahwa para terdakwa tanpa ada resep dari dokter atau tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras dan para terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl dan dextro tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas dimana terdakwa mengetahui pil trihexypenidyldan pil dextro merupakan obat keras dan menjual pil tersebut terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai apoteker ataupun memiliki izin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hakmengedarkan sedia farmasi tanpa memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Para Terdakwa dan Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Para Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang;
Yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa I. WAHIDI bin HAJEN dan terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. WAHIDI bin HAJEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan kepada terdakwa II. YETIK WULANSARI binti SUHADI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan bahwa para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 3.000 (tiga ribu) butir pil Trihexiphenidyl warna putih berlogo “Y”, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 54 (lima puluh empat) plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah plastic besar, 1 (satu) buah plastic warna putih, dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari RABU, tanggal 08 Juni 2016, oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH. sebagai Ketua Majelis, A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn. dan HANDRY SATRIO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis yang sama dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri ANANTO TRI SUDIBYO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan Terdakwa .-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
A.RICO H. SITANGGANG, SH.MKn. I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH.
HANDRY SATRIO, SH.
Panitera Pengganti,
ARU PRISTIWANTO, SH.