31/PID.SUS/2012/PN.MGL.
Putusan PN MAGELANG Nomor 31/PID.SUS/2012/PN.MGL.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO
MENGADILI - Menyatakan terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair; - Membebaskan terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO dari dakwaan primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa NANANG PRATIKNYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PENGADILAN NEGERI
MAGELANG
___________________
P U T U S A N
NO. 31/Pid/Sus/2012/PN.MGL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------ Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO;-------------- Magelang;----------------------------------------------------- 39 tahun/21 Maret 1972;---------------------------------- Laki-laki;------------------------------------------------------- Indonesia;----------------------------------------------------- Kp. Botton I 539 RT 05 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, dan alamat sekarang Kp. Botton I No. 17 B RT 05 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang;----------------------------------------------------- Islam;----------------------------------------------------------- PNS (Kasi Pembangunan Kelurahan Kramat Utara);---------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Maret 2012 sampai dengan tanggal 08 April 2012;--------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Magelang, sejak tanggal 23 Maret 2012 sampai dengan tanggal 21 April 2012;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Magelang, sejak tanggal 22 April 2012 sampai dengan tanggal 20 Juni 2012;---------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;----------------------------------------------------------
------ Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------
------ Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------
------ Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
------ Telah membaca hasil Visum et Repertum;------------------------------------------
------ Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-34/MGL/Euh.2/03/2012 tertanggal 03 Mei 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
Tidak ada;----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); -----------------------------------------------------------
------ Telah mendengar pembelaan terdakwa atas tuntutan pidana tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak akan mengajukan pembelaan diri secara tertulis, dan hanya menyatakan bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang didakwakan namun demikian terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan anak-anak;--------------------------------------------------------------------------
------ Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya semula;-----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-33/Mgl/Euh.2/03/2012 tertanggal 22 Maret 2012 sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
------ Bahwa ia terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2011 bertempat di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang Kec. Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa yang telah menikah dengan saksi Tri Yuni Rubiyanti berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : III/III/IV/1999 tanggal 5 April 1999, pada awalnya hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan anaknya yang bernama Fadillah baru pulang dari Carrefour. Kemudian sesaat sampai di rumah tersebut anak terdakwa yang bernama Fadillah bercerita kepada ibunya yaitu saksi Tri Yuni Rubiyanti (isteri terdakwa) bahwa pulang dari Carrefour bersama seorang wanita yang bernama INDAH. Mendengar cerita anaknya tersebut lalu saksi Tri Yuni Rubiyanti menanyakan kepada terdakwa tentang kebenarannya. Pada saat saksi Tri Yuni Rubiyanti bertanya kepada terdakwa, terdakwa menjawab bahwa hal tersebut bukan urusan saksi Tri Yuni Rubiyanti sambil terdakwa balas menuduh saksi Tri Yuni Rubiyanti telah menjelek-jelekkan terdakwa kepada orang lain sehingga antara terdakwa dan saksi Tri Yuni Rubiyanti terjadi pertengkaran mulut;------------------
------ Saat bertengkar tersebut saksi Tri Yuni Rubiyanti bertanya siapa orang yang telah menyampaikan apabila saksi Tri Yuni Rubiyanti telah menjelek-jelekkan terdakwa, terdakwa tidak mau menjawab malah semakin marah serta melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar pipi kanan saksi Tri Yuni Rubiyanti sebanyak 2 (dua) kali dan juga memukul wajah yang mengenai dahi, pipi serta rahang saksi Tri Yuni Rubiyanti berulangkali dengan menggunakan sandal (masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti). Kemudian karena saksi Tri Yuni Rubiyanti meminta terdakwa untuk memberitahukan siapa orang yang telah mengatakan bahwa saksi Tri Yuni Rubiyanti telah menjelek-jelekkan terdakwa, lalu terdakwa menelpon seorang perempuan yang bernama INDAH, yang tidak lama kemudian datang ke rumah saksi Tri Yuni Rubiyanti dan terdakwa, yang pada saat bertemu saksi Tri Yuni Rubiyanti, perempuan yang bernama INDAH tersebut langsung mengatakan saksi Tri Yuni Rubiyanti telah memfitnahnya dan terjadi pertengkaran antara INDAH dengan saksi Tri Yuni Rubiyanti;--------------------------------------------------------------------------------------------
------ Karena terdengar suara ribut membuat para tetangga antara lain Suprapti, saksi Esti, saksi Lestari, saksi Siti Rahayu dan saksi Sutomo mendatangi rumah saksi Tri Yuni Rubiyanti dan terdakwa, dan para saksi tersebut berusaha melerai. Selanjutnya saksi Tri Yuni Rubiyanti diamankan di rumah saksi Esti;----------------------------------------------------------------------------------
------ Keesokan harinya saksi Tri Yuni Rubiyanti memeriksakan diri ke RSU Tidar Magelang dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/83/I/700 tanggal 19 Januari 2012 yang dibuat dengan mengingat sumpah di waktu menerima jabatan yang ditandatangani oleh dr. ARIF dalam kesimpulan Diagnosis (seterang mungkin) : Hematom yang kerusakan tersebut di atas oleh persentuhan dengan barang tumpul, yang hal-hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 3 (tiga) hari;--------------------------------------------------------
------ Akibat perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Tri Yuni Rubiyanti tersebut mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 3 (tiga) hari;-----------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------------
SUBSIDAIR :
------ Bahwa ia terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2011 bertempat di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang Kec. Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa yang telah menikah dengan saksi Tri Yuni Rubiyanti berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : III/III/IV/1999 tanggal 5 April 1999, pada awalnya hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan anaknya yang bernama Fadillah pulang dari Carrefour. Kemudian sesaat sampai di rumah tersebut anak terdakwa yang bernama Fadillah bercerita kepada ibunya yaitu saksi Tri Yuni Rubiyanti (isteri terdakwa) bahwa pulang dari Carrefour bersama seorang wanita yang bernama INDAH. Mendengar cerita anaknya tersebut lalu saksi Tri Yuni Rubiyanti menanyakan kepada terdakwa tentang kebenarannya. Pada saat saksi Tri Yuni Rubiyanti bertanya kepada terdakwa, terdakwa menjawab bahwa hal tersebut bukan urusan saksi Tri Yuni Rubiyanti sambil terdakwa balas menuduh saksi Tri Yuni Rubiyanti telah menjelek-jelekkan terdakwa kepada orang lain sehingga antara terdakwa dan saksi Tri Yuni Rubiyanti terjadi pertengkaran mulut;------------------
------ Saat bertengkar tersebut saksi Tri Yuni Rubiyanti bertanya siapa orang yang telah menyampaikan apabila saksi Tri Yuni Rubiyanti telah menjelek-jelekkan terdakwa, terdakwa tidak mau menjawab malah semakin marah dan menampar pipi kanan saksi Tri Yuni Rubiyanti sebanyak 2 (dua) kali dan juga memukul wajah yang mengenai dahi, pipi serta rahang saksi Tri Yuni Rubiyanti berulangkali dengan menggunakan sandal (masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti). Kemudian karena saksi Tri Yuni Rubiyanti meminta terdakwa untuk memberitahukan siapa orang yang telah mengatakan bahwa saksi Tri Yuni Rubiyanti telah menjelek-jelekkan terdakwa, lalu terdakwa menelpon seorang perempuan yang bernama INDAH, yang tidak lama kemudian datang ke rumah saksi Tri Yuni Rubiyanti dan terdakwa, yang pada saat bertemu saksi Tri Yuni Rubiyanti, perempuan yang bernama INDAH tersebut langsung mengatakan saksi Tri Yuni Rubiyanti telah memfitnahnya dan terjadi pertengkaran antara INDAH dengan saksi Tri Yuni Rubiyanti;------------------------
------ Karena terdengar suara ribut membuat para tetangga antara lain Suprapti, saksi Esti, saksi Lestari, saksi Siti Rahayu dan saksi Sutomo mendatangi rumah saksi Tri Yuni Rubiyanti dan terdakwa, dan para saksi tersebut berusaha melerai. Selanjutnya saksi Tri Yuni Rubiyanti diamankan di rumah saksi Esti;----------------------------------------------------------------------------------
------ Keesokan harinya saksi Tri Yuni Rubiyanti memeriksakan diri ke RSU Tidar Magelang dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/83/I/700 tanggal 19 Januari 2012 yang dibuat dengan mengingat sumpah di waktu menerima jabatan yang ditandatangani oleh dr. ARIF dalam kesimpulan diagnosis (seterang mungkin) : Hematom yang kerusakan tersebut di atas oleh persentuhan dengan barang tumpul, yang hal-hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 3 (tiga) hari;--------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;------------------------------------
------ Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan; ---
------ Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. TRI YUNI RUBIYANTI binti RIBUT SETYO ATMOJO;--------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 4 April 1999, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : III/III/IV/1999 tertanggal 5 April 1999 dan telah memiliki tiga orang anak, dimana anak terakhir diangkat anak oleh adik saksi;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 WIB anak kedua saksi yang ketika itu baru bepergian dari Carrefour bersama terdakwa mengatakan pada saksi bahwa kepergiannya tadi adalah bersama tante Indah;----------------------------------------------------------
Bahwa mendengar hal tersebut saksi langsung menanyakan kebenarannya kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan bahwa itu bukanlah urusan saksi;-------------------------------------------------------------
Bahwa karena tidak puas dengan jawaban terdakwa sementara saksi sangat tidak setuju apabila anak diajak pergi dengan perempuan lain maka saksi terus mendesak terdakwa supaya saksi Indah datang ke rumah, pada saat itu terdakwa menjadi marah lalu menampar pipi kanan saksi sebanyak dua kali, lalu juga memukul wajah berulangkali, mengenai dahi, pipi serta bagian rahang saksi;----------------------------------
Bahwa kemudian atas panggilan terdakwa saksi Indah datang ke rumah lalu terjadi keributan di rumah saksi tersebut yang terletak di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang hingga tetangga berdatangan kemudian membawa pergi anak saksi Fadillah, yang semula menangis gemetar ketakutan dalam gendongan saksi, selanjutnya saksi juga diajak ke rumah saksi Esti sementara saksi Indah masih ada di rumah saksi;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa kali mendapatkan pukulan dari terdakwa pada saat itu, namun akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami memar pada bagian wajah sebagaimana termuat pada Visum Et Repertum Nomor : 445/83I/700 dengan kesimpulan hematom diakibatkan oleh persentuhan dengan barang tumpul;------------
Bahwa sore harinya terdakwa menyuruh saksi pulang untuk memandikan anak dan saksipun berkegiatan sebagaimana biasa;--------
Bahwa keesokan harinya dengan diantar saksi Siti Rahayu saksi mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Magelang Kota;----------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah, yaitu bahwa terdakwa sama sekali tidak menampar maupun memukul saksi, yang benar adalah terdakwa hanya menarik kerah baju saksi karena terus berkelahi dengan saksi Indah; Atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. RIKANAH ENDAH DWI PANGESTI binti SARDIYONO;------------------
Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 WIB saksi dihubungi terdakwa melalui telepon supaya datang ke rumah terdakwa yang terletak di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang untuk menjelaskan bahwa pada hari itu saksi tidak pergi bersama dengan terdakwa ke Carrefour;------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dengan mengendarai sepeda motor saksi datang ke rumah terdakwa dan bertemu dengan isteri terdakwa yaitu saksi Tri Yuni Rubiyanti di ruang tamu, sementara terdakwa tidak terlihat;------------------
Bahwa ketika itu langsung terjadi pertengkaran karena saksi merasa difitnah oleh saksi Tri Yuni Rubiyanti, terkait hubungan antara saksi dengan terdakwa, sementara saksi merasa tidak ada hubungan khusus dengan terdakwa;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian tetangga terdakwa berdatangan menanyakan ada kejadian apa, pada saat itu saksi sempat ditanyai juga oleh para tetangga terdakwa tersebut, ada hubungan apa antara saksi dengan saksi Tri Yuni Rubiyanti dan terdakwa, dan saksi jawab tidak ada hubungan apa-apa, untuk menegaskan hal itu saksi memberikan tanda jari-jari di bawah telapak tangan yang maksudnya tanda stop;--------------
Bahwa di tengah pertengkaran tersebut saksi Tri Yuni Rubiyanti mengayunkan tangannya untuk memukul saksi, mengenai bagian kepala yang tidak tertutup helm, sedangkan saksi tidak melawan sama sekali;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar anak terdakwa yang bernama Fadillah, yang semula digendong oleh saksi Tri Yuni Rubiyanti dibawa ke luar rumah oleh tetangga terdakwa, demikian pula saksi Tri Yuni Rubiyanti;------------------
Bahwa kemudian terdakwa mengantar saksi pulang;---------------------------
Bahwa saksi sama sekali tidak melihat terdakwa memukul saksi Tri Yuni Rubiyanti;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada seperti memar di dahi saksi Tri Yuni Rubiyanti;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan terdakwa selain kawan akrab karena pernah satu kantor di Kantor Kelurahan Kramat Utara, sebelum kemudian saksi diberhentikan;-----------------------------------
Bahwa saking akrabnya maka terdakwa tidak sungkan memanggil saksi dengan sebutan Ami sedangkan saksi memanggil terdakwa dengan panggilan Abi, panggilan tersebut hanya ditujukan antara mereka berdua, tidak kepada teman-teman lain;-------------------------------------------
Bahwa saksi suka menolong siapa saja yang membutuhkan bantuan termasuk juga kepada terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa pada waktu bertemu di Carrefour pada hari itu kebetulan saksi bersama dengan tante yang kemudian membelikan sepatu untuk anak terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
----- Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. SUPRAPTI binti SUMADI;---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 WIB menjelang sholat Ashar, saksi bersama saksi Esti Retnani dan saksi Sutomo Hariyanto, S.H. mendengar suara gaduh orang bertengkar mulut dari rumah pasangan suami isteri terdakwa dan korban yang hanya berjarak satu meter di sebelah rumah saksi yaitu di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, oleh karenanya lalu berinisiatif mendatangi rumah terdakwa untuk mencari tahu. Pada waktu pintu diketuk tidak langsung dibuka, setelah kemudian terdakwa keluar, ternyata di dalam ada keributan, yaitu antara korban Tri Yuni Rubiyanti dengan seorang perempuan yang waktu itu tidak dikenal namun sekarang saksi mengetahuinya bernama Indah (saksi 2), terdakwa dan anaknya yang digendong korban dalam keadaan menangis ketakutan;--------------------------------------------------------
Bahwa sementara saksi Esti Retnani mengambil anak tersebut dari gendongan korban dan mengajaknya ke rumah, saksi dan saksi Sutomo Hariyanto, S.H. berusaha melerai keributan yang terjadi;---------------------
Bahwa sekalipun berusaha dilerai pertengkaran tersebut terus berlangsung hingga akhirnya korban Tri Yuni Rubiyanti juga diamankan ke rumah saksi Esti Retnani;----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pertengkaran masih berlangsung terdakwa sempat melerai dengan cara menarik rambut saksi korban;-----------------------------
Bahwa saksi melihat dahi korban mengalami memar yang katanya akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa sebelum keributan tersebut berlangsung;-------------------------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 4. ESTI RETNANI binti SOEJONO;-------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 WIB menjelang sholat Ashar, saksi mendengar suara gaduh orang bertengkar mulut dari rumah pasangan suami isteri terdakwa dan korban yang hanya berjarak satu meter di sebelah rumah saksi yaitu di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, lalu saksi bersama suami yaitu saksi Sutomo Hariyanto, S.H. dan saksi Suprapti berinisiatif mendatangi rumah terdakwa untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi;------------------
Bahwa ketukan di pintu tidak segera dibuka, dan setelah dibukakan oleh terdakwa, ternyata di dalam ada keributan, antara korban dengan seorang perempuan yang waktu itu tidak dikenal namun sekarang saksi mengetahuinya bernama Indah (saksi 2), terdakwa dan anaknya yang digendong korban dalam keadaan menangis ketakutan;----------------------
Bahwa saksi lalu mengambil anak tersebut dari gendongan korban dan mengajaknya ke rumah, sedangkan saksi Suprapti dan suami saksi tinggal untuk melerai keributan yang terjadi;--------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi melihat memar pada dahi kanan korban, mulut juga memar dan mengeluarkan darah;---------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian pada hari itu korban pernah dua kali datang ke rumah saksi, lalu menceritakan bahwa terdakwa telah memukulnya, yang pertama dengan tangan kosong sedangkan yang kedua dengan menggunakan hanger;------------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 5. LESTARI WIJAYANI binti R. SUTARNO UTOYO;--------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 WIB menjelang sholat Ashar dan kebetulan saksi janjian dengan para tetangga hendak melayat di salah satu rumah warga setempat, warga memberitahu saksi supaya datang ke rumah terdakwa untuk meminta keterangan sehubungan dengan adanya keributan di rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari situ, tepatnya di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang;-----------
Bahwa ketika saksi sampai di rumah terdakwa sudah ada para tetangga lainnya, dan selain terdakwa dan korban juga ada saksi 2 yang ketika itu tidak dikenal namun sekarang saksi sudah mengetahui bahwa namanya Indah, dan dikatakan oleh warga telah membuat keributan di rumah terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu kemudian saksi menanyai saksi Indah ada hubungan apa dengan korban, saksi Indah menjawab tidak ada hubungan apa-apa, maka saksi menanyakan kembali, kalau tidak ada hubungan apa-apa dengan korban mengapa membuat keributan di rumah korban, saksi Indah menjawab dengan kata-kata bahwa saya kurang apa, ada kekurangan saya cukupi, ada masalah saya nasihati, kok saya difitnah lewat sms. Kemudian saksi menegaskan kembali mengenai hubungan yang sebenarnya antara saksi Indah dengan terdakwa, saksi Indah memberikan kode telunjuk di bawah tangan, yang saksi artikan sebagai nikah di bawah tangan atau nikah siri;----------------------------------------------
Bahwa karena pada waktu ditanya siapa namanya saksi Indah tidak bersedia menyebutkannya, maka saksi meminta kartu identitasnya baik KTP maupun SIM, saksi Indah mengatakan tidak membawanya, sementara ia datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi juga menanyakan alamatnya, justru terdakwa mengatakan bahwa itu urusan terdakwa, oleh karena demikian yang disampaikan oleh terdakwa maka saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa kalau begitu, karena tamunya tersebut sudah membuat keributan maka terdakwa harus menyuruh tamunya itu meninggalkan tempat tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Indah tidak langsung pergi, namun setelah ia dibawa pergi oleh terdakwa, saksi menyusul korban yang diamankan di rumah Ketua RW, di situ saksi melihat dahi korban memar dan ada luka di bibir bagian bawah yang dikatakan oleh korban bahwa hal itu disebabkan pemukulan oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan kepada korban apakah benar telah mengirimkan sms kepada saksi Indah, korban mengatakan tidak benar;-
Bahwa pada waktu pertengkaran masih berlangsung terdakwa sempat melerai dengan cara menarik rambut saksi korban;-----------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 6. SITI RAHAYU binti ANDREAS SUKIRMAN;---------------------------------
Bahwa saksi tinggal tidak jauh dari rumah pasangan suami isteri terdakwa dan korban Tri Yuni Rubiyanti yang beralamat di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2011, saksi mendengar cerita dari korban bahwa hari kemarin, Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa telah memukulnya berulangkali dengan menggunakan tangan kosong dan sandal, mengenai dahi, pipi serta rahang saksi korban;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban menceritakan pemukulan tersebut diawali dengan ribut mulut, sepulang terdakwa dari bepergian ke Carrefour bersama anaknya yang bernama Fadillah, yang kemudian melapor kepada ibunya bahwa kepergian mereka siang itu bersama dengan seorang wanita bernama Indah, lalu ketika saksi korban menanyakan pada terdakwa malah terdakwa marah lalu memanggil saksi Indah yang kemudian terjadi keributan hingga didatangi tetangga sekitar;---------------
Bahwa saksi mengantar korban mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Magelang Kota dan memeriksakan diri ke RSU Tidar Magelang;--
Bahwa saksi melihat memar pada dahi korban, pipi kanan kiri, serta luka di bagian bibir;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian itu, korban pernah menceritakan telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa;-------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 7. SUTOMO HARIYANTO bin R. SOEPARJO;----------------------------------
Bahwa saksi tinggal bertetangga dengan pasangan suami isteri terdakwa dan korban di Kp. Botton I RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang;-------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 WIB saksi mendengar suara pertengkaran dari rumah terdakwa, lalu saksi bersama isteri yaitu saksi Esti Retnani dan saksi Suprapti mendatangi rumah terdakwa tersebut;----------------------------------------------
Bahwa semula ketukan di pintu tidak direspon, selanjutnya setelah terdakwa keluar, atas pertanyaan saksi, terdakwa menjawab tidak ada apa-apa, namun saksi bersama isteri dan saksi Suprapti tetap masuk ke dalam rumah, ketika itu saksi melihat saksi korban dengan menggendong anaknya Fadillah sedang bertengkar dengan seorang perempuan yaitu saksi Indah namun ketika itu belum dikenal namanya;--
Bahwa karena Fadillah dalam keadaan menangis ketakutan maka isteri saksi mengambilnya dari gendongan korban dan membawanya pulang ke rumah, sedangkan saksi tetap berada di rumah korban berusaha melerai pertengkaran antara korban dengan tamu perempuan tersebut dengan membawanya pulang ke rumah saksi;-----------------------------------
Bahwa kemudian saksi korban menceritakan bahwa ia telah dipukul oleh terdakwa, dan saksi melihat memar pada dahi korban;------------------
Bahwa sebelum kejadian itu saksi pernah melihat saksi Indah datang ke rumah terdakwa ketika saksi korban sedang liburan di rumah orang tuanya di luar kota;-----------------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar pula saksi yang meringankan yaitu ibu kandung terdakwa yang bernama PURYAT, dengan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2011 sekitar pukul 12.30 WIB saksi korban datang ke rumah saksi bersama anaknya Fadillah;----
Bahwa korban menceritakan kemarin baru bertengkar dengan terdakwa karena terdakwa pergi bersama Indah ke Carrefour;---------------------------
Bahwa ketika datang ke rumah saksi korban memakai jilbab seperti biasanya dan saksi tidak melihat adanya memar di dahi saksi korban, keadaannya biasa saja dan wajahnya bersih;------------------------------------
Bahwa seminggu berselang setelah kedatangannya tersebut saksi korban liburan ke rumah orang tuanya bersama anak-anaknya, dan setelah anak-anak masuk sekolah kembali ke Magelang dan menitipkan anak-anak ke rumah saksi sementara ia pulang lagi ke rumah orang tuanya, namun sekarang anak-anaknya tersebut telah dibawa ikut tinggal di kota tempat orang tua saksi korban;------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban Tri Yuni Rubiyanti adalah pasangan suami isteri, menikah pada tanggal 4 April 1999, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : III/III/IV/1999 tertanggal 5 April 1999;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bertengkar dengan isteri yaitu saksi Tri Yuni Rubiyanti di rumah terdakwa yang terletak di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang;-------
Bahwa benar pertengkaran tersebut dipicu kecurigaan saksi terhadap terdakwa atas laporan anak yang bernama Fadillah yang baru saja diajak pergi membeli sepatu ke Carrefour kepada ibunya, bahwa kepergian mereka ke Carrefour bersama dengan saksi Indah;--------------
Bahwa benar terdakwa kemudian menghubungi saksi Indah melalui telepon dan sms, mengundangnya ke rumah supaya menjelaskan kepada isteri terdakwa bahwa tidak benar apa yang dituduhkan karena terdakwa hanya kebetulan saja bertemu dengan Indah di Carrefour;------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian saksi Indah datang dengan mengendarai sepeda motor dan menemui isteri terdakwa sementara terdakwa sendiri berada di dapur menyiapkan alat pancing;------------------
Bahwa benar kemudian terjadi keributan antara saksi Indah dan saksi Tri Yuni Rubiyanti;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian tetangga berdatangan menanyakan ada kejadian apa, sementara itu saksi Indah dan saksi Tri Yuni Rubiyanti tetap melanjutkan pertengkaran, bahkan saksi Tri Yuni Rubiyanti mengayunkan tangannya untuk memukul saksi Indah, oleh karenanya terdakwa menarik kerah baju saksi Tri Yuni Rubiyanti dari arah belakang;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar anak terdakwa yang bernama Fadillah, yang semula digendong oleh saksi Tri Yuni Rubiyanti dibawa ke rumah saksi Esti Retnani, demikian pula saksi Tri Yuni Rubiyanti dibawa pula ke rumah Bu Esti;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa mengantar saksi Indah pulang;--------
Bahwa terdakwa sama sekali tidak memukul saksi Tri Yuni Rubiyanti;---
Bahwa benar sore harinya terdakwa menyusul saksi Tri Yuni Rubiyanti di rumah saksi Esti dan memintanya pulang untuk memandikan anak dan saksi Tri Yuni Rubiyanti bersedia ikut pulang untuk beraktifitas sebagaimana biasa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi Tri Yuni Rubiyanti telah lama cemburu pada saksi Indah, namun yang sebenarnya tidak ada hubungan apa-apa antara terdakwa dengan saksi Indah selain kawan akrab karena pernah satu kantor di Kantor Kelurahan Kramat Utara, sebelum kemudian saksi Indah diberhentikan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saking akrabnya maka terdakwa tidak sungkan memanggil saksi Indah dengan sebutan Ami sedangkan saksi Indah memanggil terdakwa dengan panggilan Abi, panggilan tersebut hanya ditujukan antara mereka berdua, tidak kepada teman-teman lain;--------------------------------
Bahwa saksi Indah suka menolong siapa saja yang membutuhkan bantuan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu bertemu di Carrefour itu anak terdakwa dibelikan sepatu oleh tante saksi Indah;--------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi Tri Yuni Rubiyanti mengadukan terdakwa ke Polres Magelang Utara;-------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 445/83/I/700 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arif, dokter pemeriksa pada BPK RSU Tidar Kota Magelang, dengan hasil pemeriksaan bahwa pada korban atas nama Tri Yuni Rubiyanti telah ditemukan kelainan berupa hematom dahi, jejas dan nyeri rahang kiri dan kesimpulan Hematom yang diakibatkan oleh persentuhan dengan barang tumpul;-----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan saksi yang meringankan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta hasil Visum et Repertum, ternyata seluruhnya saling terkait dan bersesuaian sehingga telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bertengkar dengan isterinya yaitu saksi korban Tri Yuni Rubiyanti di rumah terdakwa yang terletak di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang;--
Bahwa benar pertengkaran tersebut dipicu kecurigaan saksi korban terhadap terdakwa atas laporan anaknya yang bernama Fadillah, yang baru saja diajak pergi membeli sepatu ke Carrefour kepada ibunya, yang mengatakan bahwa kepergian mereka ke Carrefour bersama dengan saksi Indah;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban tidak puas dengan jawaban terdakwa maka saksi korban terus mendesak terdakwa supaya saksi Indah datang ke rumah, pada saat itu terdakwa menjadi marah lalu menampar pipi kanan saksi sebanyak dua kali, lalu juga memukul wajah berulangkali, mengenai dahi, pipi serta bagian rahang saksi;----------------------------------
Bahwa benar terdakwa kemudian menghubungi saksi Indah melalui telepon dan sms, mengundangnya ke rumah supaya menjelaskan kepada saksi korban bahwa tidak benar apa yang dituduhkan karena terdakwa hanya kebetulan saja bertemu dengan saksi Indah di Carrefour;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian saksi Indah datang dengan mengendarai sepeda motor dan menemui saksi korban sementara terdakwa sendiri berada di dapur menyiapkan alat pancing;------------------
Bahwa benar kemudian terjadi keributan antara saksi Indah dan saksi korban;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian tetangga berdatangan menanyakan ada kejadian apa, sementara itu saksi Indah dan saksi korban tetap melanjutkan pertengkaran, oleh karenanya terdakwa menarik saksi korban dari arah belakang;------------------------------------------------------------
Bahwa benar anak terdakwa yang bernama Fadillah, yang semula digendong oleh saksi korban dalam keadaan gemetar dan menangis, dibawa ke rumah saksi Esti Retnani, demikian pula saksi korban kemudian diamankan ke tempat yang sama;-------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa mengantar saksi Indah pulang;--------
Bahwa benar sore harinya terdakwa menyusul saksi korban di rumah saksi Esti dan memintanya pulang untuk memandikan anak dan saksi korban bersedia ikut pulang untuk beraktifitas sebagaimana biasa;------
Bahwa benar saksi korban telah lama cemburu pada saksi Indah;---------
Bahwa benar perbuatan terdakwa mengakibatkan memar pada bagian wajah saksi korban namun tidak menghalangi saksi korban dalam melakukan kegiatan sehari-hari;------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi korban mengadukan terdakwa ke Polres Magelang Kota;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian dibuat Visum et Repertum atas diri saksi korban, dengan kesimpulan Hematom yang diakibatkan oleh persentuhan barang tumpul;-----------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini; ---------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya; -----------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan : ---------------------------
Primair : Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; --------------------------
Subsidair : Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-----------------------
------ Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan, namun bila dakwaan primair tidak terbukti barulah dakwaan selebihnya dipertimbangkan;--
------ Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana didalamnya terkandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut :
Setiap orang;------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;----------------------------------
Unsur ke-1. Setiap orang;---------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini ialah menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini telah diajukan ke muka persidangan seorang terdakwa yang mengaku bernama NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO dengan identitas sebagaimana termuat pada bagian awal Putusan ini, dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
Unsur ke-2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;---------
------ Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; -
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan akibat berupa rasa sakit ini adalah apabila kekerasan fisik yang dilakukan menyebabkan orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan; Adapun yang dimaksud dengan jatuh sakit adalah jika kemudian terjadi gangguan atas fungsi dari alat-alat di dalam badan manusia; Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 90 KUHP yaitu sebagai berikut : jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indera, mendapatkan cacat berat (verminking), menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang dikuatkan hasil Visum et Repertum, bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011, usai terjadinya keributan di rumah pasangan suami isteri saksi korban dan terdakwa yang terletak di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, yang berlangsung antara pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, saksi korban dapat beraktifitas sebagaimana biasa, tidak mengalami, rasa sakit, atau jatuh sakit maupun luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP;----------------
------ Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur kedua dalam dakwaan primair maka dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti dan unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut : -------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-1, oleh karena telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan terpenuhi, maka dengan menunjuk pada uraian pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut, unsur ini tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap telah terbukti;----------------------------------
Unsur ke-2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;----------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; ------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya termuat pula dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan “Lingkup rumah tangga” adalah meliputi : --------------------------------------------------------------
Suami, isteri dan anak; ---------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada Huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau; ----------------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga terdakwa, bahwa saksi korban Tri Yuni Rubiyanti adalah isteri terdakwa yang dibuktikan dengan adanya Kutipan Akta Nikah Nomor : III/III/IV/1999 tertanggal 5 April 1999;------------------
------ Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga terdakwa sendiri, terbukti bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bertengkar dengan isteri yaitu saksi korban Tri Yuni Rubiyanti di rumah terdakwa yang terletak di Kp. Botton I No. 17 B RT 04 RW 05 Kel. Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, yang semula dipicu oleh kecurigaan saksi korban Tri Yuni Rubiyanti akan kepergian terdakwa bersama anaknya yang bernama Fadillah ke Carrefour pada siang itu adalah bersama dengan saksi Indah, yang selama ini saksi korban menduganya sebagai wanita idaman lain dari terdakwa;----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa saksi korban Tri Yuni Rubiyanti menerangkan pula bahwa karena ia terus mendesak mencari tahu kebenaran kabar dari anaknya tersebut pada terdakwa, lalu terdakwa menjadi semakin marah hingga kemudian ia ditampar dan dipukul oleh terdakwa berulangkali pada bagian wajah, dan karenanya wajah saksi korban mengalami memar pada bagian dahi dan rahang serta luka pada bibir;------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tersebut dibantah oleh terdakwa, bahwa ia sama sekali tidak memukul korban, hanya ketika korban bertengkar dengan saksi Indah, yang kemudian datang ke rumah terdakwa setelah dihubungi terdakwa melalui telepon, terdakwa menarik leher baju saksi korban, dengan maksud mencegah supaya korban menghentikan pertengkarannya dengan saksi Indah;-------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa membantah perihal pemukulan tersebut, akan tetapi secara faktual, saksi-saksi para tetangga yang oleh karena terganggu dengan keributan yang terjadi di rumah terdakwa tersebut kemudian mendatangi rumah terdakwa, dan melihat adanya pertengkaran yang terjadi antara saksi Tri Yuni Rubiyanti yang mereka kenal sebagai isteri terdakwa, dengan seorang wanita tidak dikenal yaitu saksi Indah, hingga pertengkaran tersebut berlarut dan harus dilerai dengan mengamankan anak saksi korban yang sedang menangis dalam gendongan saksi korban, dan selanjutnya saksi korban juga diajak meninggalkan rumahnya dan diamankan ke rumah saksi Esti Retnani; Ketika itu semua saksi melihat adanya memar di dahi saksi korban, bahkan saksi Indah juga melihat adanya memar tersebut; Selain itu saksi Suprapti dan saksi Lestari sama-sama menerangkan, bahwa benar terdakwa melerai pertengkaran antara isterinya yaitu saksi korban dengan saksi Indah, namun ketika itu yang dikatakan oleh terdakwa bahwa yang dilakukan olehnya adalah menarik kerah baju saksi korban, saksi-saksi melihat bahwa bukan kerah baju yang ditarik melainkan rambut saksi korban;--
------ Menimbang, bahwa setelah keributan tersebut usai, sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menjemput saksi korban dari rumah saksi Esti Retnani untuk menyuruhnya memandikan anak, hal mana dituruti oleh saksi korban dengan pulang ke rumahnya untuk melakukan kegiatan sebagaimana hari-hari sebelumnya;----------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 19 Desember 2011 saksi korban mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Magelang Kota dengan diantar saksi Tri Rahayu;----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari hasil Visum et Repertum diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pada diri saksi korban Tri Yuni Rubiyanti telah ditemukan kelainan berupa hematom dahi, jejas dan nyeri rahang kiri dan kesimpulan Hematom yang diakibatkan oleh persentuhan dengan barang tumpul;-----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditentukan bahwa sebagai alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai suatu alat bukti yang sah lainnya; Dalam hal ini sekalipun terdakwa membantah bahwa ia tidak melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban, akan tetapi karena keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat-alat bukti lainnya, sehingga dengan sendirinya terpatahkan dengan keterangan saksi-saksi dan juga hasil Visum et Repertum tersebut;--------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi yang meringankan dari terdakwa dan terdakwa sendiri, bahwa setelah peristiwa tersebut saksi korban dapat beraktifitas, tetap menjalankan kegiatannya sehari-hari sebagaimana biasa;-----
------ Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa bahwa unsur ini telah terpenuhi pula;-------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti;-----------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------
------ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan, sementara ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri atau menghindar dari pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
------ Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut : ----------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membahayakan isterinya sendiri;-----------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;----------------------------------
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------
------ Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; --------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;-----------------------------------
Membebaskan terdakwa NANANG PRATIKNYA bin SUMARNO dari dakwaan primair tersebut;------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NANANG PRATIKNYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SEORANG SUAMI TERHADAP ISTERI” ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;---------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ---------------------------------------------------------------
------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang pada hari : KAMIS, tanggal 10 MEI 2012 oleh AHMAD GAFFAR, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Magelang sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HARSIWI, S.H., M.H. dan RATRININGTIAS ARIANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI YANTI HAPSARI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SANDRA LILIANA SARI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magelang, dan terdakwa;-------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
SRI HARSIWI, S.H., M.H. AHMAD GAFFAR, S.H., M.H.
RATRININGTIAS ARIANI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SRI YANTI HAPSARI, S.H.