206/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 206/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SALEMAN P. SIFUL (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Saleman P Siful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah senjata tajam jenis arit/sabit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu ; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000;- (duaribu rupiah);
i P U T U S A N
Nomor : 206/Pid.B/2013/PN.Bkl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana, dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama : Saleman P Siful;
Tempat lahir : Bangkalan
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn Batumoguk, Ds Dabung, Kec.Geger,Kab.Bangkalan
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : Tidak sekolah ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Juni 2013;
Terdakwa ditahan pada tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Saleman P Siful beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SALEMAN P. SIFUL bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALEMAN P. SIFUL berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis aret /sabit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulaginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum , Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa SALEMAN P.SIFUL pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 16.00. wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2013 bertempat ditengah sawah Dusun Batumoguk, Desa Dabung, Kecamatan Geger Bangkalan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan penganiayaan terhadap orang bernama SARUJI yang menyebabkan orangnya (SARUJI) menderita sakit atau luka, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada mulanya terdakwa SALEMAN P.SIFUL pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berada di sawah Dusun Batumoguk, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, sedang menjemur jerami untuk makan ternak atau sapi, kemudian terdakwa melihat SARUJI lewat dibelakang terdakwa, sambil mengatakan kata-kata yang menyinggung perasaan terdakwa dengan kata-kata (krembuken = bahasa Indonesia Ibumu), padahal SARUJI tidak mengatakan kata-kata yang menyinggung perasaan terdakwa melainkan hanya lewat dibelakang terdakwa, karena terdakwa merasa mendengar kata-kata SARUJI yang menyinggung perasaan terdakwa tersebut, pada saat itu pula terdakwa merasa tersingung dan emosi, sehingga terdakwa langsung membacok tubuh SARUJI dengan menggunakan sebilah sabit atau arit dari arah belakang sebanyak satu kali kena pada bagian leher bagian belakang/tengkuk atau setidak-tidaknya kena pada salah satu anggota tubuh SARUJI lainnya. Setelah terdakwa berhasil membacok SARUJI, kemudian terdakwa melarikan diri dan pulang kerumahnya untuk bersembunyi .
Akibat bacokan sebilah sabit atau arit dari terdakwa tersebut SARUJI mengalami luka sedemikian rupa, sebagaimana pada Visum et Repertum korban hidup Nomor. 04/1334.1401/VR/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani dr.H. ROAN ARIYANTO dokter Pemerintag Daerah Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan yang hasil pemeriksaannya terhadap SARUJI (korban) sebagai berikut :
PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum : Korban datang berjalan sendiri, kesadaran baik.
Tensi seratus dua puluh per delapan puluh, nadi delapan puluh kali permenit.
Kepala : Tidak ditemukan kelainan.
Leher : Terdapat luka gores yang diakibatkan benda tajam dibagian belakang dengan lebar ± 1,5 Cm, panjang ± 15 CM, dan dalam ± 1,5 Cm .
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan .
KESIMPULAN ;
Didapatkan luka gores dibagian leher bagian belakang dengan lebar ± 1,5 Cm, panjang ± 15 Cm, dan dalam ± 1,5 Cm.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SARUJI ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013, sekira pukul 16.00.wib. di sawah di Dusun Batumoguk, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, ketika saksi hendak pergi ke sungai, melihat terdakwa sedang mencari rumput dengan arit/sabit membelakangi saksi; Ketika itu saksi mengatakan kepada terdakwa “Permisi Pak…mau lewat”, setelah melewatinya lalu tiba-tiba saksi dibacok dari arah belakang oleh terdakwa dengan mengatakan “Kamu jangan ikut-ikut ayahmu” , dibacok sebanyak satu dengan clurit mengenai tengkuk/leher bagian belakang;
Bahwa setelah dibacok saksi pulang ke rumah dan diantar oleh…..menuju Puskesmas untuk berobat dan lehernya dirawat sebnayak dua puluh tujuh jahitan;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak pernah terjadi perselisihan/permasalahan;
Bahwa saat ini saksi sudah dapat kembali beraktivitas meskipun lehernya masih terasa agak sakit untuk menengok ke kanan dan kiri;
Bahwa tidak ada bantuan biaya perawatan dari terdakwa dan keluarganya;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
DIKAN P. TIMUNA ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung terjadinya pembacokan terdakwa kepada saksi korban yang merupakan anaknya dengan sebuah clurit;
Bahwa ketika itu pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013, sekira pukul 16.00. wib. saksi korban pulang ke rumah dalam keadaan berdarah dan ada luka di leher bagian belakang/tengkuk , yang menurut cerita saksi korban karena dibacok oleh terdakwa;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada permasalahan hanya saja saksi pernah diminta tolong oleh mertua terdakwa untuk mencari pinjaman hutang dan untuk melunasi hutang tersebut lalu mertua terdakwa kembali minta tolong kepada saksi untuk menjual sapi milik mertua terdakwa yang ada di rumah terdakwa dan atas kejadian tersebut terdakwa marah-marah;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
MAT SUHAR ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013, sekira pukul 16.00.wib. di sawah di Dusun Batumoguk, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
Bahwa terdakwa hanya mengantarkan saksi korban ke Puskesmas untuk berobat dan mendapat jahitan pada leher bagian belakang/tengkuknya;
Bahwa dari cerita yang saksi dengar, luka tersebut dikarenakan saksi korban dibacok oleh terdakwa dengan clurit tetapi saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebabnya;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi di atas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013, sekira pukul 16.00.wib. di sawah di Dusun Batumoguk, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terdakwa telah membacok saksi korban dengan arit /sabit sebanyak satu kali mengenai leher bagian belakang/tengkuk dari arah belakang;
Bahwa penyebabnya sewaktu terdakwa mencari rumput, saksi korban telah mengatakan kata-kata kotor pada terdakwa sehingga terdakwa kerasukan/kesetanan lalu membacok saksi korban;
Bahwa setelah membacok saksi korban , terdakwa lari dan korban juga lari tetapi saksi tidak tahu saksi korban lari kemana;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis arit/sabit terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu ;
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaaan tunggal yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Melakukan penganiayaan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut satu persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang termuat di dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti;
Ad. 2. Unsur melakukan Penganiayaan
Menimbang, bahwa “Penganiayaan” menurut yurisprudensi diartikan sebagai tindakan fisik yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit dan dapat menyebabkan luka ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui jika pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013, sekira pukul 16.00.wib. di sawah di Dusun Batumoguk, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terdakwa telah membacok saksi korban sebanyak satu kali dengan sebuah arit/ sabit dengan mengatakan “kamu jangan ikut-ikut ayahmu” dan bacokan mengenai leher saksi korban bagian belakang/tengkuk sehingga harus menjalani perawatan medis berupa dua puluh tujuh jahitan; Luka yang dialami oleh korban adalah sebagaimana termuat dalam visum et repertum dengan hasil pemeriksaan, saksi korban menderita luka gores dibagian leher bagian belakang dengan lebar ± 1,5 Cm, panjang ± 15 Cm, dan dalam ± 1,5 Cm.;
Menimbang bahwa pemicu terjadinya pembacokan tersebut karena menurut perasaan terdakwa sendiri telah mendengar kata-kata kotor yang dilontarkan oleh saksi korban sehingga dirinya kerasukan/kesetanan yang mana menurut saksi korban dirinya hanya mengatakan kepada terdakwa yaitu”permisi pak mau lewat…..”;
Menimbang bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim, dalil yang dikemukakan oleh saksi korban dan terdakwa mengenai awal mula penyebab pembacokan dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena dalam hal ini pada diri terdakwa sebagai seseorang yang sudah dewasa dan sehat akalnya tentulah mengetahui bahwasannya senjata tajam in casu clurit apabila dibacokkan pada tubuh seseorang akan mengakibatkan luka bahkan yang paling fatal adalah cacat permanen ataupun kematian tetapi terdakwa dengan pengetahuannya tetap melakukan perbuatan tersebut sehingga korban menderita luka pada bagian leher belakang/tengkuknya sebagaimana hasil visum et repertum; Akibat bacokan tersebut, saksi korban sudah dapat beraktivitas kembali ; Selain itu pula Majelis Hakim juga berpendapat bahwa sesuatu masalah dapat diselesaikan secara baik dengan cara kekeluargaan ataupun dengan cara lain yang lebih manusiawi untuk menyelesaikan suatu persoalan dan tidak harus dengan jalan kekerasan;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Penganiayaan“ telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis arit/sabit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa clurit karena merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP , dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang No.4 tahun 2004, Undang-undang No.8 Tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Saleman P Siful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis arit/sabit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu ;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000;- (duaribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013, oleh kami Fitri Ramadhan,SH selaku Hakim Ketua, Andi Hendrawan,SH.MH dan Unggul P Satriyo, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh Hosnol Bakri,SH,Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Anis, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bangkalan, dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Andi Hendrawan,SH.MH Fitri Ramadhan, SH.
Unggul P Satriyo, SH.MH
Panitera Pengganti
Hosnol Bakri, SH
, SH. sebagai Ketua dan PRANOTO, seta terdkwa ;