259/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHMUD Bin MAUJUD
1. Menyatakan Terdakwa MAHMUD Bin MAUJUD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai’ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp.3.822.837.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
PUTUSAN
Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mahmud Bin Maujud.
2. Tempat lahir : Sidoarjo.
3. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/12 Maret 1974.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal :Desa Randegan RT.09/RW.02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa Mahmud Bin Maujud ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2016
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 11 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 11 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum nomor PDS– 03 / Sidoa / Ft.2 / 04 / 2016 tanggal 9 Mei 2016;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAHMUD Bin MAUJUD telah tanpa memiliki ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHMUD Bin MAUJUD dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.3.822.837.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
(satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) keping pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi..
316 (tiga ratus enam belas) karton filter rokok.
284 (dua ratus delapan puluh empat) roll cigarette alumunium foil paper kecil.
54 (lima puluh empat) roll kertas rokok (papir).
20 (dua puluh) karton kertas etiket merek “COFFEE STICK”.
53 (lima puluh tiga) karton kertas etiket merek “STORM”.
15 (lima belas) karton kertas etiket merek “GESS”.
440 (empat ratus empat puluh) karton BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE BLEND”.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar surat jalan tanggal 07 November 2015.
Terlampir dalam berkas Perkara
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin Mark 9N.
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin MK8.
1 (satu) unit mesin pengemas plastik rokok (shrink machine).
1 (satu) unit mesin pengepak rokok (high leight packing).
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa MAHMUD Bin MAUJUD membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yag pada pokoknya menyatakan dirinya bersalah, terdakwa akan mengurus ijin-ijin yang berhubungan dengan produksi rokok dan mohon keringaan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MAHMUD Bin MAUJUD pada bulan Oktober 2015 hingga bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah bangunan yang beralamat di Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, yaitu tanpa memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) telah memproduksi rokok dengan merk “coffee blend”, “coffe stick”, “gess” dan “storm”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari bulan Oktober 2015, setelah bangunan yang beralamat di Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yang akan digunakan untuk tempat memproduksi rokok selesai dibuat, Terdakwa MAHMUD Bin MAUJUD dengan dibantu oleh 33 orang pekerjanya, antara lain sdr. JUMALI, sdr. YANTO, sdr. HARI NURIYANTO, sdr. SUTAJI, sdr. MUHAMAD HANIF DARMAWAN dan sdr. AKHMAD TEGUH PUJIANTO memproduksi rokok dengan merk “coffee blend”, “coffe stick”, “gess” dan “storm”.
Bahwa pada tanggal 07 Nopember 2015, hasil produksi rokok sejumlah 440 karton rokok merk “coffe blend” yang merupakan hasil produksi dari usaha yang dilakukan oleh Terdakwa dengan dibantu para pekerjanya dikirim ke Pekanbaru untuk memenuhi pesanan.
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2015 dilakukan penindakan oleh petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Bandar lampung terhadap truk ekspedisi yang mengantarkan 440 karton Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “coffe blend” milik Terdakwa yang berada dalam perjalanan menuju ke Pekanbaru, dan dilakukan selanjutnya dilakukan pengembangan perkara.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2015, saksi YUDI PURNAMA dan saksi YUDI KRISTANTO melakukan penindakan terhadap bangunan yang terletak di Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk memproduksi rokok dengan merk “coffee blend”, “coffe stick”, “gess” dan “storm”, dan di dalam bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok tersebut ditemukan :
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin Mark 9N.
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin MK8.
1 (satu) unit mesin pengepak rokok (high leight packing).
1 (satu) unit mesin pengemas plastik rokok (shrink machine).
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
(satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) keping pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi..
316 (tiga ratus enam belas) karton filter rokok.
284 (dua ratus delapan puluh empat) roll cigarette alumunium foil paper kecil.
54 (lima puluh empat) roll kertas rokok (papir).
20 (dua puluh) karton kertas etiket merek “COFFEE STICK”.
53 (lima puluh tiga) karton kertas etiket merek “STORM”.
15 (lima belas) karton kertas etiket merek “GESS”.
Bahwa Terdakwa sejak bulan Oktober 2015 hingga bulan Desember 2015, didalam memproduksi rokok rokok dengan merk “coffee blend”, “coffe stick”, “gess” dan “storm”, tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, sdr.EKO MARSUDI, nilai potensi kerugian Negara yang diakibatkan adanya produksi rokok tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa adalah :
Jumlah total batang rokok dengan data sebagai berikut :
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi = 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus) batang.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik = 3.564.600 (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus) batang.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik = 1.232.400 (satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus).
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik = 124.800 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus) batang.
1.521.000 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
440 (empat ratus empat puluh) karton/ 35.075 (tiga puluh lima ribu tujuh puluh lima) pack @ 20 batang BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE BLEND” = 701. 500 (tujuh ratus satu ribu lima ratus) batang.
Dengan jumlah total keseluruhan adalah : 7.212.900 (tujuh juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus) batang.
Maka taksiran jumlah kerugian Negara dengan perhitungan tarif Cukai SKM terendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.011/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu Rp. 265,-.
Maka nilai kerugian negara dalam bentuk cukai akibat pelanggaran tindak pidana cukai yang terjadi adalah sebesar sebagai berikut :
Nilai Cukai HT berupa rokok = 7.212.900 batang x Rp. 265,- = Rp.1.911.418.500,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta empat ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penindakan, Terdakwa belum pernah berusaha untuk melakukan pengurusan ijin untuk memproduksi rokok kepada kantor Bea dan Cukai Sidoarjo.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 50 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak megajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yanto dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja oada perusahaan terdakwa sebagai SATPAM dan perusahan rokok terdakwa tidak ada namanya;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, dan Berita Acara yang saya buat di Penyidik semua benar;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti ada masalah apa sehingga Terdakwa diperiksa pada persidangan ini, yang saksi dengar Terdakwa memproduksi rokok secara illegal tidak ada ijin bea cukai;
Bahwa rokok yang diproduksi tersebut bermerk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”; dan pabrik berproduksi sejak bulan Nopember 2015;
Bahwa Alamat Pabrik Terdakwa di Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo, tugas saksi adalah mengamankan perusahaan dengan jumlah pegawai sebanyak 25 orang;
Bahwa saksi mengetahui pabrik tersebut baru sekali mengeluarkan rokok dan diangkut dengan menggunakan truk;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi Jumali dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada perusahaan terdakwa sebagai SATPAM dan perusahan rokok terdakwa tidak ada namanya;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, dan Berita Acara yang saya buat di Penyidik semua benar;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti ada masalah apa sehingga Terdakwa diperiksa pada persidangan ini, yang saksi dengar Terdakwa memproduksi rokok secara illegal tidak ada ijin bea cukai;
Bahwa rokok yang diproduksi tersebut bermerk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”; dan pabrik berproduksi sejak bulan Nopember 2015;
Bahwa Alamat Pabrik Terdakwa di Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo, tugas saksi adalah mengamankan perusahaan dengan jumlah pegawai sebanyak 25 orang;
Bahwa saksi mengetahui pabrik tersebut baru sekali mengeluarkan rokok dan diangkut dengan menggunakan truk;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi Sutaji dibawah sumpah pada okoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa berita acara yang dibuat dihadapan penyidik tersebut benar;
Bahwa saksi baru bekerja diperusahaan terdakwa selama 2-3 bulan dan bertugas mengambil rokok-rokok dari mesin untuk disortir dan dimasukkan dalam packing dengan menerima gaji setiap hari sebesar Rp. 50.000,00;
Bahwa perusahaan terdakwa tidak ada papan merknya dan pegawainya berjumlah 30 orang, produksi rokok dengan menggunakan mesin;
Bahwa Perusahaan Terdakwa memproduksi rokok merk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”;
Bahwa dalam pabrik tersebut terdapat 4 mesin, satu mesin pembuat rokok, satu mesin pembungkus plastik, satu mesin untuk pembungkus rokok
Atas keterangan terdakwa ini terdakwa membenarkannya;
Saksi Muhamad Hanif Darmawan, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bekerja sebagai mandor / pengawas produksi dalam perusahaan rokok milik terdakwa dan perusahaan rokok tersebut tidak ada merk perusahan;
Bahwa Perusahaan Terdakwa memproduksi rokok merk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM” dan beroperasi sejak bulan November 2015 dan pabrik rokok itu dipermasalahkan oleh Bea Cukai adalah pada Bulan Desember 2015;
Bahwa perusahaan rokok tersebut tidak memiliki ijin operasional termasuk tidak mempunyai pita cukai;
Bahwa perusahaan baru sekali mengirim barang sebanyak 1 truk ke Riau/Pekan Baru;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah rokok yang disita sedangkan mesin yang disita 2 (dua);
Bahwa mesin-mesin tersebut merupakan sewa dari Bapak Choiril;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi Hari Nuryanto dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bekerja sebagai operator mesin pembuat rokok dan baru bekerja selama 2 bulan;
Bahwa perusahaan rokok milik terdakwa tidak memiliki ijin operasional dan berita acara yang saksi berikan dihadapan penyidik semuanya benar;
Bahwa PerusahaanTerdakwa memproduksi rokok merk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”;
Bahwa Produksinya tergantung permintaan, biasanya 6 (enam) Kwintal, perhari, Alamat Pabrik Terdakwa di Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tangulangin;
Bahwa proses pembuatan rokok tersebut adalah Tembakau diproses kemudian di Bland masuk mesin maker keluar jadi batang rokok kemudian diberi filter dan dipotong terakhir pengepakan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa rokok dan mesin-mesin tersebut sebagai milik terdakwa;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi Achmad Teguh Pujianto, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai peracik tembakau dan sudah bekerja selama 2 bulan;
Bahwa tembakau dibeli oleh terdakwa dan terdakwalah yang memberi saos pada tembakau sebelum diproses;
Bahwa Perusahaan Terdakwa memproduksi rokok merk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”;
Bahwa perusahaan rokok milik terdakwa adalah tanpa nama dan saksi mengetahui perusahan itu tidak memiliki ijin operasional;
Saksi Yudi Purnama dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, Terdakwa menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK);
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor pada pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo;
Bahwa saksi melakukan penggrebekan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2016 kurang lebih pukul 06.00 WIB di Pabrik Terdakwa di Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo dan satu Tim melakukan penangkapan berdasarkan surat tugas;
Bahwa Saya dan Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena ada info dari intelejen kantor Pusat di lokasi Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo ada aktifitas pembuatan rokok tanpa Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo ;
Bahwa Kami mendapat informasi dari intelejen kantor pusat dan akhirnya saksi ditugaskan oleh atasan bersama saksi Bayu dan kami menuju lokasi Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo, pada saat saksi sampai di lokasi tim pusat sudah ada disana sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) orang pabrik dalam keadaan tertutup, namun masih ada aktifitas sedang melakukan proses produksi, dan disana Terdakwa ada dan mengakui sebagai pemilik pabrik, setelah ditanya didak ada ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK) akhirnya barang-barang dipabrik untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Kami menyegel untuk pengamanan karena mesin berat, sehingga kalau pintu bangunan pabrik ami segel mesin-mesin dan barang yang ada pada bangunan tersebut aman, Saat penangkapan dan penyitaan ada berita acara yang tandatangan penyidik serta Terdakwa, Saat ditanya Terdakwa menjawab bangunan dan mesin punya Terdakwa;
Bahwa pada saat ditanya Terdakwa menjawab bangunan dan mesin punya Terdakwa, maka kami langsung amankan yang mengintrogasi untuk penyidikan lebih lanjut ada petugas yang lain;
Bahwa kasus terdakwa ini adalah hasil pengembangan dengan tertangkapnya beberapa dus rokok buatan tedakwa di Lampung;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi Bayu Kristanto dibawah sumpah ada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, Terdakwa menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK);
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Pelaksana pemeriksa Seksi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor pada Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo;
Bahwa saksi melakukan penggrebekan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2016 kurang lebih pukul 06.00 WIB di Pabrik Terdakwa di Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo dan satu Tim melakukan penangkapan berdasarkan surat tugas;
Bahwa Kami menyegel untuk pengamanan karena mesin berat, sehingga kalau pintu bangunan pabrik disegel mesin-mesin dan barang yang ada pada bangunan tersebut aman;
Bahwa pada saat penangkapan dan penyitaan ada berita acara yang tandatangan penyidik serta Terdakwa; dan saat ditanya Terdakwa menjawab bangunan dan mesin punya Terdakwa dan saksi memberikan atau memasang label pada pintu masuk pabrik;
Bahwa saksi dan Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena ada info dari intelejen kantor Pusat di lokasi Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo ada aktifitas pembuatan rokok tanpa Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo ;
Bahwa saksi dan team mendapat informasi dari intelejen kantor pusat dan akhirnya saksi ditugaskan oleh atasan bersama saksi Bayu dan kami menuju lokasi Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo pada saat saya sampai di lokasi tim pusat sudah ada disana sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) orang pabrik dalam keadaan tertutup namun masih ada aktifitas sedang melakukan proses produksi, dan disana Terdakwa ada dan mengakui sebagai pemilik pabrik setelah ditanya didak ada ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK) akhirnya barang-barang dipabrik untuk proses lebih lanjut;
Ahli Eko Marsudi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah petugas dari bea cukai Sidoarjo, dengan jabatan sebagai kepala seksi Pabean Bea Cukai;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana di bidang cukai, Terdakwa menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK);
Bahwa ahli pernah melihat barang bukti di penyidik;
Bahwa PerusahaanTerdakwa memproduksi rokok merk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”;
Bahwa Rokok produksi Terdakwa tanpa memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK) karena rokok adalah salah satu barang yang kena cukai.
Bahwa Rokok produksi Terdakwa tanpa memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK) karena rokok adalah salah satu barang yang kena cukai;
Bahwa Barang yang kena cukai : Etil alkohol, Minuman yang mengandung alkohol dalam kadar berapapun dan Hasil tembakau;
Bahwa Sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya;
Bahwa Terdakwa belum mengajukan ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK);
Bahwa Kelengkapannya antara lain : SIUP, SITU, NPWP, Bukti diri, HO, Domisili;
Bahwa Cara mengajukan ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK) adalah dengan cara pemohon mengajukan sendiri dengan melengkapi surat-surat yang dibutuhkan, setelah semua persyaratan telah lengkap biasanya petugas akan mengecek ke lokasi melihat langsung ke perusahaan yang dilihat luas bangunan, peralatan serta jumlah karyawan kemudian dilakukan wawancara setelah dianggap memenuhi syarat maka terbitlah ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK) tersebut;
Bahwa dalam barang bukti rokok yang terlekatkan pita cukai rokok, itu aqdalah pita cukai rokok yang salah penempatannya, sebab cukai seperti ini bukan pada jenis rokok seperti ini;
Bahwa Kuota jumlah produksi, tergantung pemohon mengajukan golongan berapa, biasanya saat mengajukan diajukan tabel masuk Golongan berapa saya lupa klasifikasinya yg saya ingat Golongan I lebih dari 2 (dua milyard) batang per tahun, Golongan II kurang dari 2 (dua milyard) batang per tahun;
Bahwa setelah memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBCK) mengajukan permohonan penetapan harga jual HJE jika disetujui keluar penetapan berupa Surat Keputusan langkah selanjutnya mengajukan penetapan tarif cukai jika disetujui keluar penetapan berupa Surat Keputusan tariff cukai dan kemudian permohonan persediaan pita cukai dalam kemasan dan pembayaran cukai ini dilakukan dengan transfer di bank, yang menentukan HJE pemohon dengan persetujuan dari Bea Cukai ;
Bahwa ahli melihat ada beberapa bungkus yang tidak ada pita cukai jelas ini merupakan pelanggaran, ada beberapa bungkus yang ada pita cukai namun pita ini bukan peruntukannya karena Terdakwa belum mengajukan NPPBCK;
Bahwa Bea pita cukai tiap perusahaan lain-lain dan rokok yang di buat dengan menggunakan tenaga mesin lebih mahal dari yang dibuat dengan tangan, semua ada tabelnya dan yang menerbitkan pita cukai rokok adalah PERURI;
Bahwa oleh karena dalam produksi rokok tersebut tanpa ijin, maka kepada terdakwa dikenakan sanksi dan denda yang paling rendah, yakni produksi minimal 2 milyar pertahun dengan denda Rp,. 265 perbatang;
Bahwa Kerugiannya Rp. 1.911.418.500,00,- (satu milyar Sembilan ratus sebelas juta empat ratus delapan belas lima ratus rupiah);
Atas keterangan ahli ini terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2016 kurang lebih pukul 06.00 WIB di Pabrik Saya di Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo;
Bahwa terdakwa lupa pastinya bulan berapa tahunnya 2015 mulai produksi dan terdakwa ahli dalam membuat rokok, karena sejak kecil terdakwa bekerja di pabril rokok “Satu Jaya” sehingga terdakwa tahu tentang tata cra memproduksi rokok;
Bahwa Bangunan Pabrik dan Tanah milik terdakwa sendiri, sedangkan mesin terdakwa sewa dari Choiril;
Bahwa terdakwa memproduksi rokok merk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”;
Bahwa terdakwa baru produksi 2 (dua) kali, 1(satu) kali produksi 40 Karton, 1 (satu) karton = 1(satu) ball = 200 (dua ratus) batang jadi 1 (satu) kali produksi 800 batang, tembakaunya berasal dari Madura dan dari Paiton;
Bahwa biasanya ada orang datang langsung ke pabrik menawarkan tembakau, dan mereka yang antar;
Bahwa Harga tembakau per kilonya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Tembakau biasanya diberi ramuan saos tembakau, caranya dengan menyemprotkan pada pembakau, saosnya terdakwa beli dari Surabaya;
Bahwa Jumlah karyawan dipabrik sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang;
Bahwa terdakwa memang tidak memiliki ijin, karena mengurus ijin terlalu ribet atau sulit dan berbelit-belit;
Bahwa perusahan terdakwa baru sekali mengirim barang ke luar pulai, yakni ke Pakan Baru tertangkap di lampung sebanyak 440 karton, pembelinya bernama Ucok Harahap;
Bahwa mesin pabrik terdakwa pinjam pakai dari Pak Choiril 1 (satu) mesin Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa pita cukai tersebut terdakwa beli dari temannya yang bernama Doni dari Pandaan, terdakwa beli 1 (satu) rim isi 1000 (seribu), dan terdakwa beli baru dan bekas;
Bahwa Untuk memproduksi rokok yang telah diamankan ini kurang lebih Rp. 300.000.000;- (tiga ratus juta rupiah), kalau rokok ini terkirim semua terdakwa dapat 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Rokok baru dibayar Rp. 300.000.000;- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa untung terdakwa perbungkus, Rp. 600,- (enam ratus rupiah) sampai 500,- (lima ratus rupiah) per bungkus;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin Mark 9N.
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin MK8.
1 (satu) unit mesin pengepak rokok (high leight packing).
1 (satu) unit mesin pengemas plastik rokok (shrink machine).
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
(satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) keping pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi.
316 (tiga ratus enam belas) karton filter rokok.
284 (dua ratus delapan puluh empat) roll cigarette alumunium foil paper kecil.
54 (lima puluh empat) roll kertas rokok (papir).
20 (dua puluh) karton kertas etiket merek “COFFEE STICK”.
53 (lima puluh tiga) karton kertas etiket merek “STORM”.
15 (lima belas) karton kertas etiket merek “GESS”.
1 (satu) lembar surat jalan tanggal 07 Nopember 2015.
440 (empat ratus empat puluh) karton BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE BLEND”.
Yang diakui keberadaanya oleh saksi-saksi, ahli maupun oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa membuka usaha pembuat rokok (pabrikan) di Dusun Randegan RT. 06 Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo dan mempekerjakan 33 orang;
Bahwa benar usaha tersebut dibuka pada bulan September 2015 dan pabrik tersebut pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2016 kurang lebih pukul 06.00 WIB di lakukan penggerebegan, karena disinyalir pabrik okok terdakwa tidak memiliki ijin;
Bahwa benar pabrik tersebut membuat rokok dengan 4 jenis merk, yakitu : “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”;
Bahwa benar pabrik tersebut baru pertama kali mengeluarkan produknya untuk dikirim ke Pekanbaru dan di daerah Lampung rokok tersebut ditangkapsebanyak 440 karton;
Bahwa mesin-mesin pembuat rokok tersebut disewa dari Choiril dengan harga sewa Rp. 25.000.000.- pertahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 50 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa.
Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menjalankan usaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai
Mengakibatkan kerugian Negara.
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa pengertian mengenai barang siapa yang merupakan perluasan didalam subyek hukum “setiap orang” yang biasanya diadopsi didalam tindak pidana khusus, dijelaskan pula dalam Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398K/Pid/1994, bahwa pengertian setiap orang mempunyai pengertian serta makna yang sama dengan “barang siapa” ( Hijdie ). Dari pengertian tersebut diatas, maka unsur setiap orang ataupun barang siapa, mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Menurut ajaran Simon, Vos, Pompe, maupun Hazewingkel Suringa, bahwa subject strafbaar feit adalah manusia (natuurlijke personen). Disamping itu pula mengenai ajaran subyek hukum disampaikan pula oleh Van Hattum, didalam bukunya hlm. 139 no. 105 van Hattum mengatakan: “didalam hukum Pidana Negeri Belanda hanya manusia dan badan hukum (suatu kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu) dapat menjadi subject strafbaar feit……………….” (Satochid Kartanegara, Pendapat2 Para Ahli Terkemuka, HUKUM PIDANA bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa,tanpa tahun, hal:95-96) Dari pendapat para sarjana tersebut dapat menempatkan manusia dan korporasi sebagai subyek hukum. Subyek pelaku tindak pidana dalam perkara ini merupakan subyek hukum yang menunjuk pada manusia;
Menimbang, bahwa secara obyektif Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa ” dalam perkara ini, adalah siapa saja atau setiap orang yang didakwa dan dijadikan “ subyek hukum ” dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarheid) terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada dirinya. Dikarenakan kedudukan unsur “ Barang siapa “ sebagai subyek hukum yang dimaksud dalam Surat Dakwaan tersebut mempunyai korelasi yang sangat penting dan menentukan dalam hubunganya terhadap terjadinya suatu tindak pidana serta untuk menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no crime actions);
Menimbang, bahwa sampai saat sekarang pengertian tentang barang siapa masih diperdebatkan oleh banyak orang, terutama oleh mereka para ahli hukum, apakah barang siapa ini termasuk unsur atau bukan, apakah dalam menguraikan barang siapa ini langsung menentukan orang yang diajukan kemuka persidangan ini sebagai orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak, memang diakui ada dualisme pendapat yang saling berbeda, perbedaan pendapat itu tidaklah meruncing untuk tidak menyelesaikan persoalan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim maksud barang siapa itu, adalah mengarah pada orang yang diajukan kemuka persidangan. Undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barang siapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni : subjek hukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkan kedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagai pemegang hak dan kewajiban, contoh satu-satunya adalah manusia. Subjek hukum yang lainnya adalah pribadi hukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakan dengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia), contohnya adalah Badan Hukum seperti : Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa sendiri, serta surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan dan surat-surat lainnya, maka jelaslah pengertian “setiap orang” yang dimaksud dalam hal ini adalah MAHMUD BIN MAUJUD tiada orang lain yang diajukan kemuka persidangan dan Para Terdakwa ini mengakui jatidirinya sebagaimana pada surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Mahmud bin Maujud telah diduga memproduksi rokok tanpa memiliki ijin-ijin yang resmi, Sehingga pengajuan Terdakwa kemuka persidangan ini sudah tepat dan benar, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah benar Terdakwa memproduksi rokok tanpa memiliki ijin, , nanti akan dipertimbangkan dalam unsur berikutnya;
Ad. 2. Unsur tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menjalankan usaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Menimbang, bahwa terdakwa sejak bulan Oktober tahun 2015, bertempat di sebuah bangunan terletak di bangunan yang beralamat di Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, telah memproduksi rokok yang diberi merk “COFFEE STICK”, “COFFEE BLEND”, “GESS”, “STROM”; dalam memproduksi itu terdakwa sebagai pemilik dibantu oleh 33 orang pekerja dan mempergunakan mesin sebagai alat bantu utama membuat rokok;
Menimbang, bahwa perkara ini bermula dari tertangkapnya beberapa kardus (440 Karton ) di lampung, rokok ini sedianya akan dikirim ke Pekan Baru dengan 1 Truck, pembelinya adalah Ucok Harahap dan dalam kardus itu berisi rokok sigaret bermerk Coffee stick, Coffee Blend, Gess dan Strom tanpa pita cukai. Setelah diselidiki ternyata rokok itu diproduksi di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, sehingga pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2016 kurang lebih pukul 06.00 WIB di lakukan penggerebegan oleh Bea Cukai Sidoarjo dan setelah digerebek, terdakwa mengaku sebagai pemilik pabrik;
Menimbang, Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2015 dilakukan penindakan oleh petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Bandar lampung terhadap truk ekspedisi yang mengantarkan 440 karton Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “coffe blend” milik Terdakwa yang berada dalam perjalanan menuju ke Pekanbaru, dan dilakukan selanjutnya dilakukan pengembangan perkara.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2015, saksi YUDI PURNAMA dan saksi YUDI KRISTANTO melakukan penindakan terhadap bangunan yang terletak di Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk memproduksi rokok dengan merk “coffee blend”, “coffe stick”, “gess” dan “storm”, dan di dalam bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok tersebut ditemukan :
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin Mark 9N.
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin MK8.
1 (satu) unit mesin pengepak rokok (high leight packing).
1 (satu) unit mesin pengemas plastik rokok (shrink machine).
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
(satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) keping pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi..
316 (tiga ratus enam belas) karton filter rokok.
284 (dua ratus delapan puluh empat) roll cigarette alumunium foil paper kecil.
54 (lima puluh empat) roll kertas rokok (papir).
20 (dua puluh) karton kertas etiket merek “COFFEE STICK”.
53 (lima puluh tiga) karton kertas etiket merek “STORM”.
15 (lima belas) karton kertas etiket merek “GESS”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bayu Kristanto dan Yudi Purnama, Terdakwa sejak bulan Oktober 2015 hingga bulan Desember 2015, didalam memproduksi rokok rokok dengan merk “coffee blend”, “coffe stick”, “gess” dan “storm”, tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, NPPBKC ini merupakan syarat utama bagi pengusaha rokok untuk dapat memulai produksi rokok dan NPPBKC ini adalah sebagai dasar penghitungan berapa jumlah batang rokok yang dapat diprosuksi oleh terdakwa serta sebagai dasar penghitungan pita cukai dan pita cukai ini dapat dibeli di Bea Cukai;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pabrik terdakwa tersebut tidak memiliki ijin operasional, sebagaimana diterangkan oleh ahli Eko Marsudi, antara lain:
Bahwa rokok atau sigaret adalah termasuk Barang Kena Cukai, yaitu hasil tembakau.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi :
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan “cerutu” adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaranlembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan “rokok” daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan “tembakau iris” adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan “hasil pengolahan tembakau lainnya” adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Bahwa pengertian Pabrik Barang Kena Cukai menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Bahwa seseorang atau sebuah pabrik rokok diperbolehkan membuat dan memproduksi rokok untuk dijual apabila sudah mempunyai izin dari Menteri Keuangan yang didelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan telah mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk setiap merek dan jenis rokok yang akan diproduksinya tersebut di KPPBC setempat.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik Barang Kena Cukai dalam hal ini pabrik rokok wajib memiliki izin NPPBKC dari Menteri Keuangan.
Bahwa untuk memperoleh pita cukai sebuah pabrik rokok harus sudah memiliki izin NPPBKC dan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan kemudian melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan selanjutnya pemesanan pita cukai melalui KPPBC setempat serta melunasi cukai yang harus dibayar melalui bank, baru kemudian pabrik rokok bersangkutan dapat mengambil pita cukainya di KPPBC setempat.
Bahwa tata cara perdagangan Barang Kena Cukai berupa rokok Sesuai pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 berbunyi Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Bahwa Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, sedangkan untuk barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Menimbang, bahwa ternyata rokok yang diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa sama sekali tidak dilekatkan pita cukai yang sah dan benar, seperti yang diterangkan oleh ahli, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Keuangan :
Nomor 09/PMK.04/2009;
Nomor 159/ PMK.04/2009;
Nomor 15/PMK.04/2015.
Bahwa pelekatan pita cukai hasil tembakau/rokok yang dibuat di Indonesia dilakukan di dalam pabrik. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjual eceran hasil tembakau harus:
Sesuai dengan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada dalam kemasan;
Merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
Utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;
Tidak lebih dari satu keping;
Bahwa dilekatkan pada kemasan tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang; dan
Bahwa dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelakatan pita cukai yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang cukai maka cukai dianggap tidak dilunasi.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau atau rokok adalah Menteri Keuangan yang dalam hal ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang secara kelembagaan berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.011/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau :
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia diatas, pabrik rokok milik terdakwa produksinya dibawah 2 milyar pertahun dan dari pengamatan rokok yang ditangkap maupun rokok yang berada dalam gudang (pabrik) tidak satupun dilekatkan pita cukai serta terdakwapun menyatakan tidak atau belum membeli pita cukai dari Bea Cukai, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. unsur mengakibatkan kerugian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bayu Kristanto dan Yudi Purnama, Terdakwa sejak bulan Oktober 2015 hingga bulan Desember 2015, didalam memproduksi rokok rokok dengan merk “coffee blend”, “coffe stick”, “gess” dan “storm”, tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli. EKO MARSUDI, yang menyatakan oleh karena dalam produksi rokok tersebut tanpa ijin, maka kepada terdakwa dikenakan sanksi dan denda yang paling rendah, yakni produksi minimal 2 milyar pertahun dengan denda Rp,. 265 perbatang, sehingga Kerugiannya Rp. 1.911.418.500,00,- (satu milyar Sembilan ratus sebelas juta empat ratus delapan belas lima ratus rupiah), nilai potensi kerugian Negara yang diakibatkan adanya produksi rokok tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa adalah :
Jumlah total batang rokok dengan data sebagai berikut :
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi = 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus) batang.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik = 3.564.600 (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus) batang.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik = 1.232.400 (satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus).
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik = 124.800 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus) batang.
1.521.000 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
440 (empat ratus empat puluh) karton/ 35.075 (tiga puluh lima ribu tujuh puluh lima) pack @ 20 batang BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE BLEND” = 701. 500 (tujuh ratus satu ribu lima ratus) batang.
Dengan jumlah total keseluruhan adalah : 7.212.900 (tujuh juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus) batang. Maka jumlah kerugian Negara dengan perhitungan tarif Cukai SKM terendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.011/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu Rp. 265,-. sehingga nilai kerugian negara dalam bentuk cukai akibat pelanggaran tindak pidana cukai yang terjadi adalah sebesar sebagai berikut : Nilai Cukai HT berupa rokok = 7.212.900 batang x Rp. 265,- = Rp.1.911.418.500,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta empat ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah), dengan demikian unsur ini telah tepenuhi;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menentukan secara pasti berapa besar kerugian Negara yang harus dibebankan kepada terdakwa, Pasal 50 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, hanya menentukan batasan maksimal dan minimal denda yang harus dibayar oleh terdakwa, yakni 2 sampai 10 kali lipat dari kewajiban yang harus dibayar kepada Negara;
Menimbang, bahwa produk rokok yang telah keluar dari pabrik terdakwa yang ditangkap oleh Bea Cukai Lampung, adalah sebanyak 440 karton, maka potensi kerugian Negara akan dihitung dari 440 karton yang telah disita dan bukan dari rokok-rokok yang masih ada dalam pabrik, maka sesuai dengan perhitungan ahli maka Majelis Hakim lebih adil apabila pengenaan denda tersebut adalah 2 x Rp. 1.911.418.500 = Rp. 3.822.837.000,00(tiga milyar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menentukan suatu aturan, bagaimana jika denda tidak mampu dibayar oleh terdakwa, apakah denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan/penjara, namun jika dihubungkan dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang lain seperti misalnya UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Korupsi, yang mana hukuman denda dapat diganti dengan pidana penjara atau kurungan, maka Majelis Hakim akan berpedoman dan menentukan padanannya pada ketentuan dalam undang-undang yang telah ada;.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 50 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, dengan kwalifikasi yang disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meniadakan hukuman atau hal-hal yang menjadi alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya itu akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa disamping dijatuhi pidana penjara, kepada terdakwa juga dihukum untuk membayar denda dan jika denda tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain:
Pembetulan (Corektik ;
Pendidikan (Educatif);
Pencegahan (prepentif;
Pemberantasan (Represif);
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa kelihatannya cukup sehat, tidak kehilangan atau terganggu akal sehatnya, mampu menjawab seluruh pertanyaan dalam persidangan dengan baik, mengerti terhadap perbuatan yang dilakukannya itu, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang mampu bertangung jawab secara hukum terhadap perbuatanya itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa;
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
(satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) keping pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi..
316 (tiga ratus enam belas) karton filter rokok.
284 (dua ratus delapan puluh empat) roll cigarette alumunium foil paper kecil.
54 (lima puluh empat) roll kertas rokok (papir).
20 (dua puluh) karton kertas etiket merek “COFFEE STICK”.
53 (lima puluh tiga) karton kertas etiket merek “STORM”.
15 (lima belas) karton kertas etiket merek “GESS”.
440 (empat ratus empat puluh) karton BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE BLEND”.
Adalah hasil dari produksi dari pabrik rokok terdakwa yang illegal, maka barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan.
(satu) lembar surat jalan tanggal 07 November 2015.
Sebagai surat jalan pengiriman rokok ke Pekan Baru, maka barang bukti ini tetap terlampir dalam berkas Perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagai tersebut diabawah ini, yakni:
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin Mark 9N.
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin MK8.
1 (satu) unit mesin pengemas plastik rokok (shrink machine).
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, yaitu barang bukti diatas dirampas untuk Negara, sebab mesin-mesin tersebut yang disewa oleh terdakwa dari M. Choiril berdasarkan surat perjanjian sewa tanggal 26 Juli 2015, sehingga dalam hal ini penyewa (pemilik barang) mempunyai niat baik untuk menyewakan mesin-mesin itu, yang berarti pemilik barang beritikad baik dan secara hukum harus dilindungi serta mesin-mesih itu bukan berasal dari kejahatan, maka barang bukti ini dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu M. CHOIRIL, SE.
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit mesin pengepak rokok (high leight packing) yang pada waktu dilakukan pemeriksaan pada tempat penyimpanan barang bukti tanggal 19 Mei 2016, mesin tersebut dalam keadaan rusak dan milik terdakwa, maka alangkah bijaksana barang bukti ini dikembaikan kepada terdakwa untuk diperbaiki, sehingga nantinya masih mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum, yang berarti sebelum ini Terdakwa berkelakuan baik;
Terdakwa cukup sopan dalam persidangan;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara langsung merugikan pabrik rokok lainnya yang patuh pada peraturan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kedua faktor diatas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan nanti kiranya sudah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar ongkos perkara, yang besarnya disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dikhawatirkan Terdakwa akan mempersulit pelaksanaan pidana, maka diperintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam Rumah Tahanan.
Mengingat akan pasal 50 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAHMUD Bin MAUJUD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai’
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp.3.822.837.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepnuhnya dari pidanya yang dijatuhkan;
Memeintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang yang dilekati pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi.
178.230 (seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE STICK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran isi 20 batang, belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
61.620 (enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “STORM” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
6.240 (enam ribu dua ratus empat puluh) pack BKC Hasil Tembakau SKM merek “GESS” yang telah dikemas isi 20 batang , belum dilekati pita cukai dan belum dikemas plastik.
1.521.000(satu juta lima ratus dua puluh satu ribu) batang BKC Hasil Tembakau SKM dalam bentuk batangan (belum dikemas).
153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) keping pita cukai dengan berbagai macam kode personalisasi..
316 (tiga ratus enam belas) karton filter rokok.
284 (dua ratus delapan puluh empat) roll cigarette alumunium foil paper kecil.
54 (lima puluh empat) roll kertas rokok (papir).
20 (dua puluh) karton kertas etiket merek “COFFEE STICK”.
53 (lima puluh tiga) karton kertas etiket merek “STORM”.
15 (lima belas) karton kertas etiket merek “GESS”.
440 (empat ratus empat puluh) karton BKC Hasil Tembakau SKM merek “COFFEE BLEND”.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar surat jalan tanggal 07 November 2015.
Terlampir dalam berkas Perkara
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin Mark 9N.
1 (satu) unit mesin pembuat rokok (sigarette making machine) type Mollin MK8.
1 (satu) unit mesin pengemas plastik rokok (shrink machine).
Dikembalikan kepada M. CHOIRIL, SE.
1 (satu) unit mesin pengepak rokok (high leight packing).
Dikembalikan kepada MAHMUD Bin MAUJUD.
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidorajo pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 oleh kami : I G.A.B. Komang Wijaya Adhi, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua,Adi Hernomo Yulianto, SH, MH dan Toetik Ernawati, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 39/Pen.Pid/2016/PN.Sda tanggal 10 Februari 2016, Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Mulia Sri Widiyanti, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri LM. Nusrim, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM KETUA
I.G.A.B. Komang Wijaya Adhi, S H., M.H.
Hakim anggota I Hakim anggota II
Adi Hernomo Yulianto, SH.,MH. Toetik Ernawati, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Mulia Sri Widiyanti, SH.