585/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 585/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIRMANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Dirmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin membawa senjata tajam” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7(tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pisau lipat - 1 (satu) buah tas pinggang Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 585/Pid.Sus/2017/PN Dps
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI DENPASAR, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Dirmansyah
Tempat Lahir : Sumbawa
Umur /Tanggal lahir : 35 Tahun / 21 Juni 1982.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal sementara : Jalan Mayjen Sutoyo Gang II No. 4
Denpasar atau Desa Mura, Kecamatan
Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,
NTB
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Bahwa terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 24 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Mei 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Mei 2017 sampai dengantanggal 22 Juni 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 14 Juli 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017;
Bahwa Terdakwa menghadapi sendiri persidangannya tanpa menggunakan Penasehat Hukum;
Telah membaca semua surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta melihat barang bukti dipersidangan ;
Telah membaca tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa DIRMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MEMBAWA SENJATA TAJAM ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DIRMANSYAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau lipat
1 (satu) buah tas pinggang
Dirampas dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu
Rupiah)
Telah mendengar pembelaan/permohonan terdakwa disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal serta tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak berkeberatan sehingga sidang pun dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ini oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa sebagai berikut ;
Bahwa ia Terdakwa DIRMANSYAH pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar jam 01 .00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2017, bertempat di Jalan Bay pass Ngurah Rai , Suwung Kauh, Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, meyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, yaitu berupa 1 (satu) buah Pisau, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas kepolisian yaitu saksi I Made Putra Yudistira, saksi I Kadek Mertadana, saksi I Gusti Nyoman Suteja bersama dengan anggota Tim Opsnal (Buser) Polresta Denpasar dalam rangka melaksanakan tugas pengungkapan kasus pungli / premanisme, curanmor dan Curat/ Curas di wilayah hukum Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan di Cafe pandawa di Bay Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan di tas pinggang milik terdakwa berupa senjata tajam yaitu 1 (satu) buah Pisau yang ditaruh di dalam tas pinggang yang sedang dipakai oleh terdakwa dan kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Bahwa senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain dan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diacam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Saksi I GUSTI NGURAH SUTEJA dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bertugas di Polresta Denpasar sebagai anggota team Opsnal ( Buser);
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Cafe Pandawa alamat Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan
Bahwa terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pada Tas Pinggang yang dipakai oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah Pisau
Bahwa 1 (satu) pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain dan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi I KADEK MERTADANA dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bertugas di Polresta Denpasar sebagai anggota team Opsnal ( Buser);
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Cafe Pandawa alamat Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan
Bahwa terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pada Tas Pinggang yang dipakai oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah Pisau
Bahwa 1 (satu) pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain dan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi SONY dibacakan keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi melihat terjadinya penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Cafe Pandawa alamat Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan
Bahwa ditemukan pada Tas Pinggang yang dipakai oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah Pisau
Bahwa 1 (satu) pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain dan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis pedang tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Cafe Pandawa alamat Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan
Bahwa ditemukan pada Tas Pinggang yang dipakai oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah Pisau
Bahwa 1 (satu) pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain dan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang telah diajukan kepersidangan;
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan dan diperiksa barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah pisau lipat
1 (satu) buah tas pinggang
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa satu sama lainnya saling bersesuaian dan berhubungan serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dakwakan. Oleh karena tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapa adalah Subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau pelaku dari tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Sebelum persidangan Ketua Majelis Hakim telah menanyakan identitas terdakwa sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan dan terdakwa membenarkannya, setelah Surat Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengaku telah mengerti dan membenarkan isi Surat Dakwaan dan Terdakwamenunjukkan sikap sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa mampu mengerti atau menginsafi serta mampu menentukan kehendak atas perbuatannya maka terbuktilah bahwa terdakwa DIRMANSYAH adalah subyek hukum atau orang yang melakukan dan dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti.
Unsur tanpa Hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya telah dibenarkan oleh terdakwa dan keterangannya bersesuaian satu dengan yang lainnya dengan didukung barang bukti dan juga pengakuan terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hariMinggu tanggal 23 April 2017 sekitar jam 01 .00 Witadi Jalan Bay pass Ngurah Rai , Suwung Kauh, Denpasar Selatan
Bahwa petugas kepolisian yaitu saksi I Made Putra Yudistira, saksi I Kadek Mertadana, saksi I Gusti Nyoman Suteja bersama dengan anggota Tim Opsnal (Buser) Polresta Denpasar dalam rangka melaksanakan tugas pengungkapan kasus pungli / premanisme, curanmor dan Curat/ Curas di wilayah hukum Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan di Cafe pandawa di Bay Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan di tas pinggang milik terdakwa berupa senjata tajam yaitu 1 (satu) buah Pisau yang ditaruh di dalam tas pinggang yang sedang dipakai oleh terdakwa dan kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Bahwa senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain dan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 2 Ayat(1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, maka terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum, perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, dan terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk oleh karena itu dijatuhi pidana dan Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan pidana yang setimpal atas perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah merupakan alasan untuk balas dendam, melainkan semata-mata hanyalah bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada Terdakwa supaya ia menyadari tentang kesalahan yang telah dilakukannya dan menjadikan jera kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat(4) KUHAP jo Pasal 33 KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam status tahanan maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau lipat
1 (satu) buah tas pinggang
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat(1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara sebagaimana tertera dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan pidana terhadap diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta segala ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Dirmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin membawa senjata tajam” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7(tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau lipat
1 (satu) buah tas pinggang
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : SELASA tanggal 1 AGUSTUS 2017, oleh kami Angeliky Handajani Day, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Sri Wahyuni Ariningsih, SH.MH., dan IGN. Putra Atmaja, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AMBROSIUS GARA, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh G. A. Surya Yunita P. W. SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Sri Wahyuni Ariningsih, SH.MH., Angeliky Handajani Day, SH.,MH.
IGN. Putra Atmaja, SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
AMBROSIUS GARA, SH.MH.,
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari SELASA tanggal 1 AGUSTUS 2017 baik terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan menerima baik Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 AGUSTUS 2017, Nomor 585/Pid.Sus/ 2017/PN Dps. ;
Panitera Pengganti,
AMBROSIUS GARA, SH.MH.,