172/Pid.Sus/2015/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFUL ROHMAN Als. BANGKAK Bin SUKIMIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL ROHMAN Als. BANGKAK Bin SUKIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah legging warna coklat; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah; - 1 (satu) buah switer warna kuning ; - 1 (satu) buah kaos warna putih ; - 1 (satu) buah BH warna pink ; Dikembalikan kepada saksi Yunita Defi Adel ; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru ; - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru ; Dikembalikan kepada terdakwa SAIFUL als. BANGKAK ; - 1 (satu) buah botol Aqua ; - 1 (satu) sisa makanan krupuk ; - 1 (satu) buah gelas Aqua ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SAIFUL ROHMAN Als. BANGKAK Bin SUKIMIN;
Tempat lahir : Ngawi ;
Umur / tanggal lahir : 32 tahun / Tahun 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gentong lor RT 03/ RW 02 Desa Gentong, Kec. Paron, Kabupaten Ngawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 12 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SURAT AL ALIXANDER, SH Advokat yang beralamat di Jln. Kartini 10 C Ngawi berdasarkan surat penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor :172/Pid.Sus/2015/PN.Ngw tertanggal 31 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN.NGW tertanggal 19 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No. 172/Pid.Sus/2015/PN.NGW tertanggal 19 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa SAIFUL ROHMAN Als. BANGKAK Bin SUKIMIN bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ” sebagaimana diatur Pasal 76 D jo Pasal 81 (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam dakwaan kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFUL ROHMAN Als. BANGKAK Bin SUKIMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah legging warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna merah;
1 (satu) buah switer warna kuning ;
1 (satu) buah kaos warna putih ;
1 (satu) buah BH warna pink, dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya (Yunita Defi Adela) ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru ;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dikembalikan kepada yang berhak (terdakwa SAIFUL als. BANGKAK) ;
1 (satu) buah botol Aqua ;
1 (satu) sisa makanan krupuk ;
1 (satu) buah gelas Aqua dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, selain itu terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL ROHMAN als. BANGKAK BIN SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat ditepi jalan Jurusan Jogorogo-Kedunggalar masuk desa Begal, Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa anak ( YUNITA DEFI ADELA/ 14 Tahun/ Kutipan akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi No: 0059/KLt/2002 tanggal 4 Januari 2002 ) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula dari pertemuan / berkumpulnya terdakwa dan teman-temannya diantaranya ARI, YUDHA als. TEMON, RIZKI dan 2 (dua) orang perempuan yaitu ELISA dan YUNITA DEFI ADELA ( korban ) dan teman-teman yang lain di kantor Desa Tanjungsari, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- kepada salah seorang temannya untuk membeli minuman keras jenis arak jowo, selang beberapa saat kemudian temannya membawakan 2 (dua) botol minuman keras, selanjutnya terdakwa mengajak pesta minuman keras jenis arak jowo dilokasi hutan Samben di daerah Begal, lalu terdakwa memboncengkan temannya korban yang bernama ELISA, dan korban ( YUNITA) membonceng sepeda motor milik RIZKI diikuti Yudha als. Temon dan teman-teman yang lain, setelah sampai ditempat yang dituju dipinggir jalan ditepi hutan Samben di Desa Begal kemudian bersama-sama mengadakan pesta miras, yang menjadi bandarnya / yang membagi-bagikan miras kepada semua orang adalah TEMON termasuk kepada korban (YUNITA) dan perempuan satunya ( ELISA) , setelah beberapa putaran dan miras sudah habis, terdakwa memberikan uang lagi kepada TEMON untuk dibelikan Miras lagi, selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk minum single atau minum berdua hingga arak jowo tersebut habis, setelah miras tersebut habis korban mabuk , lalu korban ditarik didekat pohon menjauh dari teman-teman yang lain, kemudian korban direbahkan ditanah dan terdakwa menjadi terangsang melihat tubuh korban yang sudah tidak berdaya, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam korban demikian juga terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa meraba-raba kemaluan korban dan menindih tubuh korban untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan korban dan digerakkan naik turun kurang lebih lima menit setelah merasakan puas dengan ditandai mengeluarkan sperma, kemudian sperma dikeluarkan diluar alat kemaluan korban . Setelah itu terdakwa memakai celana dalam dan celana panjangnya dan karena capek terdakwa tertidur didekat korban, setelah terbangun terdakwa melihat korban ditolong teman-teman yang lain, selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 13.30 WIB terdakwa didatangi petugas Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena orangtua korban tidak menerimakan atas perbuatan terdakwa, langsung melaporkan terdakwa ke Polres Ngawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban YUNI DEFI ADELA berdasarkan Visum et Repertum No:906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA, dengan Hasil Pemeriksaan :
Dengan kejadian : korban datang dalam keaadaan sadar penuh
Pemeriksaan : Tanda vital nafas spontan, frekuensi nafas 14x permenit, tekanan darah 110 per 70 mm air raksa, frekuensi nadi 80x per menit;
Kepala, Dada, Perut, Anggota Gerak Atas, Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kelamin Dalam ( Kemaluan) : Tidak terdapat bercak darah, tidak terdapat bercak sperma, tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul, diperkirakan sudah beberapa kali senggama;
Kelamin Luar : Tidak terdapat kelainan;
Pemeriksaan Lab : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan Tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul. ( sebagaimana Visum terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 (1) UURI No: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa ia terdakwa SAIFUL ROHMAN als. BANGKAK BIN SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat ditepi jalan Jurusan Jogorogo-Kedunggalar masuk desa Begal, Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ( YUNITA DEFI ADELA/ 14 Tahun/ Kutipan akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi No: 0059/KLt/2002 tanggal 4 Januari 2002 ) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula dari pertemuan / berkumpulnya terdakwa dan teman-temannya diantaranya ARI, YUDHA als. TEMON, RIZKI dan 2 (dua) orang perempuan yaitu ELISA dan YUNITA DEFI ADELA ( korban ) dan teman-teman yang lain di kantor Desa Tanjungsari, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- kepada salah seorang temannya untuk membeli minuman keras jenis arak jowo, selang beberapa saat kemudian temannya membawakan 2 (dua) botol minuman keras, selanjutnya terdakwa mengajak pesta minuman keras jenis arak jowo dilokasi hutan Samben di daerah Begal, lalu terdakwa memboncengkan temannya korban yang bernama ELISA, dan korban ( YUNITA) membonceng sepeda motor milik RIZKI diikuti Yudha als. Temon dan teman-teman yang lain, setelah sampai ditempat yang dituju dipinggir jalan ditepi hutan Samben di Desa Begal kemudian bersama-sama mengadakan pesta miras, yang menjadi bandarnya / yang membagi-bagikan miras kepada semua orang adalah TEMON termasuk kepada korban (YUNITA) dan perempuan satunya ( ELISA) , setelah beberapa putaran dan miras sudah habis, terdakwa memberikan uang lagi kepada TEMON untuk dibelikan Miras lagi, selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk minum single atau minum berdua hingga arak jowo tersebut habis, setelah miras tersebut habis korban mabuk , lalu korban ditarik didekat pohon menjauh dari teman-teman yang lain, kemudian korban direbahkan ditanah dan terdakwa menjadi terangsang melihat tubuh korban yang sudah tidak berdaya, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam korban demikian juga terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa meraba-raba kemaluan korban dan menindih tubuh korban untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan korban dan digerakkan naik turun kurang lebih lima menit setelah merasakan puas dengan ditandai mengeluarkan sperma, kemudian sperma dikeluarkan diluar alat kemaluan korban . Setelah itu terdakwa memakai celana dalam dan celana panjangnya dan karena capek terdakwa tertidur didekat korban, setelah terbangun terdakwa melihat korban ditolong teman-teman yang lain, selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 13.30 WIB terdakwa didatangi petugas Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena orangtua korban tidak menerimakan atas perbuatan terdakwa, langsung melaporkan terdakwa ke Polres Ngawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban YUNI DEFI ADELA berdasarkan Visum et Repertum No:906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA, dengan Hasil Pemeriksaan :
Dengan kejadian : korban datang dalam keaadaan sadar penuh
Pemeriksaan : Tanda vital nafas spontan, frekuensi nafas 14x permenit, tekanan darah 110 per 70 mm air raksa, frekuensi nadi 80x per menit;
Kepala, Dada, Perut, Anggota Gerak Atas, Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kelamin Dalam ( Kemaluan) : Tidak terdapat bercak darah, tidak terdapat bercak sperma, tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul, diperkirakan sudah beberapa kali senggama;
Kelamin Luar : Tidak terdapat kelainan;
Pemeriksaan Lab : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan Tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul. ( sebagaimana Visum terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 (2) UURI No: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LEBIH SUBSIDIAIR
---------Bahwa ia terdakwa SAIFUL ROHMAN als. BANGKAK BIN SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat ditepi jalan Jurusan Jogorogo-Kedunggalar masuk desa Begal, Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur anak itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa perempuan itu belum masanya untuk dikawin yaitu terhadap ( YUNITA DEFI ADELA/ 14 Tahun/ Kutipan akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi No: 0059/KLt/2002 tanggal 4 Januari 2002 ) , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----
- Bermula dari pertemuan / berkumpulnya terdakwa dan teman-temannya diantaranya ARI, YUDHA als. TEMON, RIZKI dan 2 (dua) orang perempuan yaitu ELISA dan YUNITA DEFI ADELA ( korban ) dan teman-teman yang lain di kantor Desa Tanjungsari, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- kepada salah seorang temannya untuk membeli minuman keras jenis arak jowo, selang beberapa saat kemudian temannya membawakan 2 (dua) botol minuman keras, selanjutnya terdakwa mengajak pesta minuman keras jenis arak jowo dilokasi hutan Samben di daerah Begal, lalu terdakwa memboncengkan temannya korban yang bernama ELISA, dan korban ( YUNITA) membonceng sepeda motor milik RIZKI diikuti Yudha als. Temon dan teman-teman yang lain, setelah sampai ditempat yang dituju dipinggir jalan ditepi hutan Samben di Desa Begal kemudian bersama-sama mengadakan pesta miras, yang menjadi bandarnya / yang membagi-bagikan miras kepada semua orang adalah TEMON termasuk kepada korban (YUNITA) dan perempuan satunya ( ELISA) , setelah beberapa putaran dan miras sudah habis, terdakwa memberikan uang lagi kepada TEMON untuk dibelikan Miras lagi, selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk minum single atau minum berdua hingga arak jowo tersebut habis, setelah miras tersebut habis korban mabuk , lalu korban ditarik didekat pohon menjauh dari teman-teman yang lain, kemudian korban direbahkan ditanah dan terdakwa menjadi terangsang melihat tubuh korban yang sudah tidak berdaya, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam korban demikian juga terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa meraba-raba kemaluan korban dan menindih tubuh korban untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan korban dan digerakkan naik turun kurang lebih lima menit setelah merasakan puas dengan ditandai mengeluarkan sperma, kemudian sperma dikeluarkan diluar alat kemaluan korban . Setelah itu terdakwa memakai celana dalam dan celana panjangnya dan karena capek terdakwa tertidur didekat korban, setelah terbangun terdakwa melihat korban ditolong teman-teman yang lain, selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 13.30 WIB terdakwa didatangi petugas Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena orangtua korban tidak menerimakan atas perbuatan terdakwa, langsung melaporkan terdakwa ke Polres Ngawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban YUNI DEFI ADELA berdasarkan Visum et Repertum No:906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA, dengan Hasil Pemeriksaan :
Dengan kejadian : korban datang dalam keaadaan sadar penuh
Pemeriksaan : Tanda vital nafas spontan, frekuensi nafas 14x permenit, tekanan darah 110 per 70 mm air raksa, frekuensi nadi 80x per menit;
Kepala, Dada, Perut, Anggota Gerak Atas, Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kelamin Dalam ( Kemaluan) : Tidak terdapat bercak darah, tidak terdapat bercak sperma, tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul, diperkirakan sudah beberapa kali senggama;
Kelamin Luar : Tidak terdapat kelainan;
Pemeriksaan Lab : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan Tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul. ( sebagaimana Visum terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 (1) KUHP.
---------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------
KEDUA
PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL ROHMAN als. BANGKAK BIN SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat ditepi jalan Jurusan Jogorogo-Kedunggalar masuk desa Begal, Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negueri Ngawi, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ( YUNITA DEFI ADELA/ 14 Tahun/ Kutipan akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi No: 0059/KLt/2002 tanggal 4 Januari 2002 ) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula dari pertemuan / berkumpulnya terdakwa dan teman-temannya diantaranya ARI, YUDHA als. TEMON, RIZKI dan 2 (dua) orang perempuan yaitu ELISA dan YUNITA DEFI ADELA ( korban ) dan teman-teman yang lain di kantor Desa Tanjungsari, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- kepada salah seorang temannya untuk membeli minuman keras jenis arak jowo, selang beberapa saat kemudian temannya membawakan 2 (dua) botol minuman keras, selanjutnya terdakwa mengajak pesta minuman keras jenis arak jowo dilokasi hutan Samben di daerah Begal, lalu terdakwa memboncengkan temannya korban yang bernama ELISA, dan korban ( YUNITA) membonceng sepeda motor milik RIZKI diikuti Yudha als. Temon dan teman-teman yang lain, setelah sampai ditempat yang dituju dipinggir jalan ditepi hutan Samben di Desa Begal kemudian bersama-sama mengadakan pesta miras, yang menjadi bandarnya / yang membagi-bagikan miras kepada semua orang adalah TEMON termasuk kepada korban (YUNITA) dan perempuan satunya ( ELISA) , setelah beberapa putaran dan miras sudah habis, terdakwa memberikan uang lagi kepada TEMON untuk dibelikan Miras lagi, selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk minum single atau minum berdua hingga arak jowo tersebut habis, setelah miras tersebut habis korban mabuk , lalu korban ditarik didekat pohon menjauh dari teman-teman yang lain, kemudian korban direbahkan ditanah dan terdakwa menjadi terangsang melihat tubuh korban yang sudah tidak berdaya, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam korban demikian juga terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa meraba-raba kemaluan korban dan menindih tubuh korban untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan korban dan digerakkan naik turun kurang lebih lima menit setelah merasakan puas dengan ditandai mengeluarkan sperma, kemudian sperma dikeluarkan diluar alat kemaluan korban . Setelah itu terdakwa memakai celana dalam dan celana panjangnya dan karena capek terdakwa tertidur didekat korban, setelah terbangun terdakwa melihat korban ditolong teman-teman yang lain, selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 13.30 WIB terdakwa didatangi petugas Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena orangtua korban tidak menerimakan atas perbuatan terdakwa, langsung melaporkan terdakwa ke Polres Ngawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban YUNI DEFI ADELA berdasarkan Visum et Repertum No:906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA, dengan Hasil Pemeriksaan :
Dengan kejadian : korban datang dalam keaadaan sadar penuh
Pemeriksaan : Tanda vital nafas spontan, frekuensi nafas 14x permenit, tekanan darah 110 per 70 mm air raksa, frekuensi nadi 80x per menit;
Kepala, Dada, Perut, Anggota Gerak Atas, Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kelamin Dalam ( Kemaluan) : Tidak terdapat bercak darah, tidak terdapat bercak sperma, tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul, diperkirakan sudah beberapa kali senggama;
Kelamin Luar : Tidak terdapat kelainan;
Pemeriksaan Lab : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan Tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul. ( sebagaimana Visum terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 UURI No: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL ROHMAN als. BANGKAK BIN SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat ditepi jalan Jurusan Jogorogo-Kedunggalar masuk desa Begal, Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa perempuan itu belum masanya buat dikawin yaitu terhadap ( YUNITA DEFI ADELA/ 14 Tahun/ Kutipan akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi No: 0059/KLt/2002 tanggal 4 Januari 2002 ) , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula dari pertemuan / berkumpulnya terdakwa dan teman-temannya diantaranya ARI, YUDHA als. TEMON, RIZKI dan 2 (dua) orang perempuan yaitu ELISA dan YUNITA DEFI ADELA ( korban ) dan teman-teman yang lain di kantor Desa Tanjungsari, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- kepada salah seorang temannya untuk membeli minuman keras jenis arak jowo, selang beberapa saat kemudian temannya membawakan 2 (dua) botol minuman keras, selanjutnya terdakwa mengajak pesta minuman keras jenis arak jowo dilokasi hutan Samben di daerah Begal, lalu terdakwa memboncengkan temannya korban yang bernama ELISA, dan korban ( YUNITA) membonceng sepeda motor milik RIZKI diikuti Yudha als. Temon dan teman-teman yang lain, setelah sampai ditempat yang dituju dipinggir jalan ditepi hutan Samben di Desa Begal kemudian bersama-sama mengadakan pesta miras, yang menjadi bandarnya / yang membagi-bagikan miras kepada semua orang adalah TEMON termasuk kepada korban (YUNITA) dan perempuan satunya ( ELISA) , setelah beberapa putaran dan miras sudah habis, terdakwa memberikan uang lagi kepada TEMON untuk dibelikan Miras lagi, selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk minum single atau minum berdua hingga arak jowo tersebut habis, setelah miras tersebut habis korban mabuk , lalu korban ditarik didekat pohon menjauh dari teman-teman yang lain, kemudian korban direbahkan ditanah dan terdakwa menjadi terangsang melihat tubuh korban yang sudah tidak berdaya, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam korban demikian juga terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa meraba-raba kemaluan korban dan menindih tubuh korban untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan korban dan digerakkan naik turun kurang lebih lima menit setelah merasakan puas dengan ditandai mengeluarkan sperma, kemudian sperma dikeluarkan diluar alat kemaluan korban . Setelah itu terdakwa memakai celana dalam dan celana panjangnya dan karena capek terdakwa tertidur didekat korban, setelah terbangun terdakwa melihat korban ditolong teman-teman yang lain, selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 13.30 WIB terdakwa didatangi petugas Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena orangtua korban tidak menerimakan atas perbuatan terdakwa, langsung melaporkan terdakwa ke Polres Ngawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban YUNI DEFI ADELA berdasarkan Visum et Repertum No:906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA, dengan Hasil Pemeriksaan :
Dengan kejadian : korban datang dalam keaadaan sadar penuh
Pemeriksaan : Tanda vital nafas spontan, frekuensi nafas 14x permenit, tekanan darah 110 per 70 mm air raksa, frekuensi nadi 80x per menit;
Kepala, Dada, Perut, Anggota Gerak Atas, Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kelamin Dalam ( Kemaluan) : Tidak terdapat bercak darah, tidak terdapat bercak sperma, tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul, diperkirakan sudah beberapa kali senggama;
Kelamin Luar : Tidak terdapat kelainan;
Pemeriksaan Lab : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan Tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul. ( sebagaimana Visum terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I : YUNITA DEFI ADELA, yang menerangkan dipersidangan tidak disumpah karena masih dibawah umur dengan didampingi oleh nenek saksi yang bernama Kardinem dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30.wib bertempat di tepi jalan jurusan Jogorogo-Kedunggalar, tepatnya masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi saksi diajak melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa ;
Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekitar jam 21.00.wib saksi bermaksud menjemput bapak saksi, dimana saksi meminta saksi Elisa menemaninya, namun ditengah perjalanan saksi bertemu dengan saksi Riski di balai desa Tanjungsari Kecamatan Jogorogo,Kabupaten Ngawi ;
Bahwa saat itu Riski bersama dengan seorang teman bernama Ari dan ada lagi dua orang laki-laki yang saksi tidak ketahui namanya ;
Bahwa kemudian setelah berada di balai desa itu selama kurang lebih lima menit datang lagi tiga orang laki-laki yaitu terdakwa dan dua orang temannya, setelah berkumpul di balai desa itu kemudian Terdakwa menyuruh temannya untuk membeli minuman keras berupa arak jowo, yang selanjutnya setelah membeli minuman arak jowo tersebut kemudian Terdakwa mengajak pergi ke tepi hutam samben;
Bahwa semua pergi ke Hutan Samben dengan naik sepeda motor, saat itu saksi berboncengan dengan Riski, sedangkan sepupu saksi yaitu Elisa berboncengan dengan Terdakwa dengan diikuti oleh Ari dan tema-teman lainnya ;
Bahwa setelah sampai di Hutan Samben itu, Terdakwa mengajak berpesta minuman keras yang dibelinya tadi dan saat itu Tedakwa mengeluarkan dua botol minuman keras ;
Bahwa setelah saksi ikut minum-minuman keras tersebut, kemudian Terdakwa mengajak saksi untuk minum-minuman keras itu berdua saja/single ;
Bahwa saksi menyetujuinya karena takut dan setelah minum-minuman keras itu habis, saksi merasakan pusing serta badan terasa lemas ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh teman-teman saksi untuk pergi menjauh dan tinggallah terdakwa, saksi dan saksi Yudha ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik saksi sampai di dekat pohon, setelah itu Terdakwa membaringkan saksi di tanah dengan setengah sadar, namun saksi tidak dapat berbuat apa-apa karena lemas ;
Bahwa kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi juga milik terdakwa sendiri yang selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara menindih dan memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa setelah itu saksi sudah tidak ingat lagi apa yang dilakukan oleh Tedakwa terhadap dirinya, dan tahu-tahu saksi sudah berada di lapangan futsal Jogorogo yang kemudian saksi diajak ke lapangan Jogorogo dan saat itu saksi masih dalam keadaan tidak begitu sadar ;
Bahwa saksi tidak berusaha menolak atau berontak karena saat itu terasa lemas, kepala terasa berat dan pusing ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengancamnya ;
Bahwa sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi, ia mengatakan ayo kawin, dan saat itu saksi menolaknya ;
Bahwa saksi bersedia diajak minum-minuman di tepi hutan tersebut karena saksi yang ingin mengetahui minuman keras karena saksi sebelumnya belum pernah meminum minuman keras ;
Bahwa saksi tidak pernah ataupun biasa keluar malam ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak meminumkan minuman keras tersebut kepada saksi, namun saksi minum minuman keras sendiri;
Bahwa saksi tidak merasakan adanya cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa ;
Bahwa sebenarnya saksi takut diajak minum-minuman keras tersebut dengan lebih dua orang laki-laki, namun saksi tidak berpikir sejauh itu ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasakan bahwa di bagian kemaluannya merasa sakit dan selain itu saksi juga merasa malu atas kejadian itu ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan milik saksi ;
Saksi II M.YUDHA SETYO ABADI alias TEMON, yang menerangkan dipersidangan di bawah sumpah dengan didampingi oleh kakak saksi Riski yang dipercaya saksi menjadi pendamping dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30 WIB di tepi jalan jurusan Jogorogo Kedunggalar masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, terdakwa mengajak saksi Yunita untuk melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa saat itu Yunita masih pelajar dan bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan milik saksi ;
Bahwa pada awalnya saksi bersama Heru mendapat sms dari Ari yang isinya ia menyuruh saksi untuk datang di kantor desa Tanjungsari ;
Bahwa kemudian saksi berangkat bersama dengan Heru tetapi dalam perjalanan itu saksi ditelpon oleh Terdakwa untuk pulang dan saat itu terdakwa ikut pergi juga ke kantor desa Tajungsari dengan menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri ;
Bahwa ketika saksi sampai di kantor desa Tanjungsari Jogorogo tersebut sudah ada Ari,Rizki, dua anak perempuan, dan tiga orang laki-laki yang saya tidak tahu namanya ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Ari untuk membeli minun-minuman keras berupa arak jowo dan saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh untuk pindah lokasi yaitu di hutan Samben dan akhirnya semua berangkat menuju ke hutan Samben ;
Bahwa saat acara pesta minum-minuman keras arak jowo tersebut, Terdakwa menyuruh semuanya pergi dan meninggalkan terdakwa dengan Yunita, tetapi saat itu saksi juga tetap berada disana;
Bahwa saksi berada pada jarak sekitar satu kilometer dengan terdakwa yang sedang bersama Yunita ;
Bahwa terdakwa membawa yunita dengan cara menggendong saksi Yunita sampai menuju ke bawah pohon ;
Bahwa saat itu saksi melihat Terdakwa itu melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakai Yunita dan Terdakwa sendiri, dimana setelah itu Terdakwa menyetubuhi Yunita ;
Bahwa kemudian saksi pergi menuju teman-teman berada untuk memberitahukan perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi tidak mencegah perbuatan terdakwa karena saksi tidak mempunyai keberanian melawan terdakwa yang dalam keadaan mabuk berat dan saat itu ia sedang membawa batu;
Bahwa sekitar setengah jam kemudian saksi bersama dengan teman-teman kembali lagi ke tempat Terdakwa dan Yunita berada, dan saat itu saksi Elisa menolong Yunita yang selanjutnya Yunita dibawa pergi dari tempat tersebut yaitu dibawa ke lapanag Futsal Jogorogo setelah itu dibawa pindah lagi ke lapangan Jogorogo ;
Bahwa kemudian sekitar jam 05.00.wib petugas koramil mendatangi saksi bersama teman-teman dan setelah ia mendengar cerita yang menimpa Yunita, lalu Yunita ,saksi serta teman yang lainnya juga dibawa ke koramil yang selanjutnya orang tua Yunita diberitahu oleh petugas Koramil tersebut ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Saksi III ARI WINATA yang menerangkan dipersidangan dibawah sumpah dengan didampingi oleh kakak saksi Riski yang dipercaya saksi menjadi pendamping dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30 WIB di tepi jalan jurusan Jogorogo Kedunggalar masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, terdakwa mengajak saksi Yunita untuk melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa saat itu Yunita masih pelajar dan bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Bahwa pada awalnya saksi dihubungi Rizki melalui sms yang isinya mengajak ketemuan di kantor Balai Desa Tanjungsari Jogorogo ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan teman yang lain yaitu Riko, Handi menuju ke Balai Desa Tanjungsari tersebut, dan setelah sampai di Balai Desa tersebut kemudian Rizki mengirim sms pada Yunita kalau sudah ditunggu di Balai Desa ;
Bahwa kemudian Yunita datang berboncengan dengan Elisa yang kemudian ngobrol-ngobrol ;
Bahwa setelah itu saksi mengirim sms pada terdakwa kalau sudah ditunggu di Balai desa Tanjungsari dan tidak lama kemudian Terdakwa datang bersama dengan temannya Yudha ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh temannya untuk membeli minuman keras berupa arak jowo ;
Bahwa setelah membeli minuman arak jowo tersebut kemudian Terdakwa menyuruh untuk pindah lokasi yaitu di hutan Samben yang selanjutnya semua berangkat menuju ke hutan Samben tersebut ;
Bahwa setelah sampai di hutan Samben tersebut, Terdakwa menyuruh untuk memulai acara pesta minum-minuman keras arak jowo tersebut ;
Bahwa setelah minuman keras tersebut tinggal sedikit, lalu Terdakwa menyuruh untuk membeli minuman keras berupa arak jowo lagi dan setelah itu Terdakwa berkata pada semua orang yang ada ditempat tersebut agar semuanya meninggalkan terdakwa dengan Yunita ;
Bahwa selanjutnya semuanya pergi dengan boncengan sepeda motor menuju ke lapanagn futsal, tetapi ada satu orang yang tidak berada di lapangan futsal yaitu Yudha ;
Bahwa saksi mengikuti perintah terdakwa karena terdakwa mengancam ;
Bahwa sekitar satu jam kemudian Yudha datang dan memberitahukan kalau Yunita disetubuhi oleh Terdakwa, dan atas pemberitahuan tersebut kemudian Elisa mengajak pergi menuju ke tempat Terdakwa dan Yunita tersebut ;
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, saksi mendengar Yunita menangis dan Elisa menolongnya, sedangkan Terdakwa tidur berbaring disamping Yunita ;
Bahwa kemudian Yunita dibawa ke lapangan futsal dan selanjutnya dibawa ke lapangan Jogorogo dan sekira pada jam 05.00.wib datang anggota koramil dan akhirnya Yunita dibawa ke kantor Koramil Jogorogo dan kemudian anggota Koramil Jogorogo itu memberitahukan pada orang tuanya Yunita ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa akan menyetubuhi Yunita ;
Bahwa tidak ada rencana ataupun tujuan untuk mengerjainya ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi IV :RISKI TAUFIQQUR ROHMAN, yang menerangkan dipersidangan dibawah sumpah dengan didampingi oleh kakak saksi dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30 WIB di tepi jalan jurusan Jogorogo Kedunggalar masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, terdakwa mengajak saksi Yunita untuk melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa saat itu Yunita masih pelajar dan bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu,tanggal 17 Juni 2015 sekitar jam 21.00.wib saksi dihubungi melalui sms oleh Yunita yang isinya saksi diajak untuk bertemu di balai desa Tanjungsari Kecamatan Jogorogo,Kabupaten Ngawi ;
Bahwa saat pergi ke balai desa itu,saksi mengajak Ari,Heru, Riko dan Handi, namun setelah saksi bersama teman sampai di Balai desa itu ternyata Yunia belum ada ;
Bahwa kemudian saksi menghubungi melalui sms keYunita yang isinya bahwa saksi sudah sampai di Balai desa Tanjungsari Jogorogo ;
Bahwa setelah itu Yunita datang bersama dengan Elisa berboncengan sepeda motor, lalu kami mengobrol dan kemudian Ari menghubungi melalui sms pada Terdakwa/Bangkak supaya bergabung di tempat Balai Desa tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa/Bangkan datang bersama dengan Yudha atau Temon, setelah berkumpul dibalai desa itu kemudian Terdakwa menyuruh temannya untuk membeli minuman keras berupa arak jowo dan selanjutnya setelah membeli minuman arak jowo tersebut, kemudian Terdakwa mengajak pergi ke tempat hutan samben ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak berpesta minuman keras yang dibelinya setelah sampai di hutan dan setelah minum-minuman keras sebanyak dua botol itu habis kemudian Terdakwa menyuruh temannya lagi untuk membeli minum-mnuman keras ;
Bahwa setelah membeli lagi kemudian Terdakwa dan Yunita pergi agak menjauh untuk minum-minuman keras tersebut dan saat itu Terdakwa menyuruh teman yang lain termasuk saksi untuk pergi ;
Bahwa saat itu saksi dan teman yang lainnya pergi ke lapangan futsal Jogorogo, setelah sekira jam 00.30.wib saksi dan teman-teman lainnya kembali lagi di tempat dimana Terdakwa dan Yunita berada, namun dalam perjalanan itu bertemu dengan Yudha dan Yudha bilang kalau Yunita diperkosa oleh Bangka/Terdakwa, ;
Bahwa saksi dahulu merupakan pacar dari Yunita ;
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, saksi mendengar Yunita menangis dan Elisa menolongnya, sedangkan Terdakwa tidur berbaring disamping Yunita ;
Bahwa kemudian Yunita dibawa ke lapangan futsal dan selanjutnya dibawa ke lapangan Jogorogo dan sekira pada jam 05.00.wib datang anggota koramil dan akhirnya Yunita dibawa ke kantor Koramil Jogorogo dan kemudian anggota Koramil Jogorogo itu memberitahukan pada orang tuanya Yunita ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi V : ELISA DWI FAJRIATI, yang menerangkan dipersidangan tidak disumpah karena masih dibawah umur dengan didampingi oleh nenek saksi yang bernama Kardinem dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30 WIB di tepi jalan jurusan Jogorogo Kedunggalar masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, terdakwa mengajak saksi Yunita untuk melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa saat itu Yunita masih pelajar dan bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu,tanggal 17 Juni 2015 sekitar jam 21.00.wib saksi diajak oleh Yunita pergi di balai desa Tanjungsari Kecamatan Jogorogo,Kabupaten Ngawi;
Bahwa Riski sudah ada dan saat itu bersama dengan seorang teman bernama Ari dan ada lagi dua orang laki-laki dibalai desa tersebut ;
Bahwa beberapa menit kemudian datang lagi tiga orang laki-laki yaitu terdakwa dan dua orang temannya dan setelah itu Terdakwa menyuruh temannya untuk membeli minuman keras berupa arak jowo ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak pergi ke tempat hutan samben dengan menggunakan sepeda motor, saat itu Yunita berboncengan dengan Riski, sedangkan saksi berboncengan dengan Terdakwa dengan diikuti oleh Ari dan teman-teman lainnya ;
Bahwa setelah semua berada di tepi hutan samben itu, kemudian Terdakwa mengajak berpesta minuman keras yang dibelinya dan setelah minum-minuman keras sebanyak dua botol itu habis dan selanjutnya Terdakwa menyuruh temannya lagi untuk membeli minum-minuman keras ;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Yunita pergi agak menjauh untuk minum-minuman keras tersebut dan saat itu Terdakwa menyuruh teman yang lain termasuk saksi untuk pergi ;
Bahwa saat itu saksi dan teman yang lainnya pergi ke lapangan futsal Jogorogo dan sekira jam 00.30.wib saksi dan teman-teman lainnya kembali lagi di tempat dimana Terdakwa dan Yunita berada ;
Bahwa saksi melihat Yunita merintih dan dalam keadaan telanjang tidak memakai celana (celana panjang dan celana dalamnya lepas), sedangkan Terdakwa tidur terbaring di sampingnya Yunita ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menolong Yunita dengan memakaikan kembali celananya dan setelah itu Yunita dibawa ke lapangan futsal dan saat di lapangan futsal tersebut Yunita menangis yang kemudian dibawa ke lapangan Jogorogo dan sekira pada jam 05.00.wib datang anggota koramil dan akhirnya Yunita dibawa ke kantor Koramil Jogorogo yang kemudian anggota Koramil Jogorogo itu memberitahukan pada orang tuanya Yunita ;
Bahwa uang yang dipakai untuk membeli minum-minumn keras itu adalah uang Terdakwa dan yang menyuruh untuk membeli minum-minuman keras tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi VI : TEGUH SUROSO, yang menerangkan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30 WIB di tepi jalan jurusan Jogorogo Kedunggalar masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, terdakwa mengajak anak saksi yang bernama Yunita untuk melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa saat itu Yunita masih berumur 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar yang bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Bahwa saat itu saksi pulang dari Jakarta dan kemudian saksi menelpon Yunita untuk menjemput saksi, namun ketika itu yang menjemput adalah keponakan saksi yang bernama Andika ;
Bahwa saat saksi sampai di rumah ternyata anak saksi bernama Yunita tersebut memang tidak berada dirumah ;
Bahwa kemudian ada orang yang bernama Ceplik datang di ke rumah dan memberitahukan kalau anak saksi bernama Yunita berada di koramil Jogorogo ;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke koramil Jogorogo dan setelah sekitar 2 jam kemudian anak saksi sadar dan selanjutnya saksi mengajaknya pulang dan sesampainya di rumah saksi menanyakan bagaimana ceritanya dan anak saya menjawab kalau ia habis diberi minum-minuman keras dan selanjutnya ia disetubuhi oleh saudara Bangkak atau Terdakwa itu;
Bahwa Yunita selama ini tinggal bersama neneknya sedangkan ibunya itu kerja di Malaysia dan saksi pulangnya ke Ngawi hanya dua tahun sekali ;
Bahwa kemudian saksi melapor kepada Kepala Desa dan bersama Kepala Desa tesebut saksi melaporkan kejadian yang menimpa anak saksi ke Polres Ngawi ;
Bahwa menurut saksi selama ini perilaku Yunita biasa saja dan untuk pelajarannya di sekolah tersebut termasuk bagus ;
Bahwa setelah kejadian itu Yunita tidak masuk sekolah sekitar satu minggu karena malu atas kejadian tersebut dan saat ini anak saksi sudah bersekolah lagi ;
Bahwa Yunita diberi minuman keras lebih dahulu, sebelum ia disetubuhi terdakwa ;
Bahwa Yunita tinggalnya bersama nenek dan keponakan saksi yang bernama Elisa ;
Bahwa terdakwa bukan pacar Yunita ;
Bahwa saksi tidak memaafkan terdakwa atas perbuatan yang dilakukan kepada anak saksi tersebut ;
Bahwa saksi tidak menanyakaan bagaimana cara terdakwa menyetubuhi Yunita ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :Terdakwa tidak memberikan minuman keras pada korban, tetapi saat itu sama-sama minum-minuman keras ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30 WIB di tepi jalan jurusan Jogorogo Kedunggalar masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, terdakwa mengajak saksi Yunita untuk melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa saat itu Yunita masih dibawah umur dan bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Bahwa pada awalnya terdakwa dihubungi melalui sms oleh Ari yang isinya ia mengajak terdakwa ketemuan di kantor Balai Desa Tanjungsari Jogorogo ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dan dijalan bertemu Temon atau Yudha dan bersama-sama pergi ke balai desa Tanjungsari Jogorogo ;
Bahwa saat itu sudah ada Ari, Rizki dan dua anak perempuan serta teman lainnya dan kemudian terdakwa memberikan uang kepada Ari sebesar Rp.50.000,- untuk membeli minuman keras berupa arak jowo ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak orang-orang tersebut pindah lokasi di hutan samben untuk pesta minum-minuman keras dan setelah minuman keras tersebut tinggal sedikit kemudian terdakwa menyuruh kembali untuk membeli minuman keras arak jowo lagi ;
Bahwa pada saat arak jowo itu tinggal setengah botol, terdakwa mengajak Yunita untuk minum single ;
Bahwa setelah minuman arak jowo itu habis, lalu terdakwa melihat kondisi Yunita sudah mabuk berat sehingga terdakwa dapat membaringkan Yunita ke tanah, dimana saat itu kondisi Yunita dalam keadaan lemas ;
Bahwa kemudian terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya Yunita setelah itu terdakwa juga melepas celana, lalu terdakwa menindih Yunita dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluannya Yunita sampai mengeluarkan air mani ;
Bahwa terdakwa mengeluarkan air mani diluar kemaluannya Yunita ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada niatan untuk menyetubuhi Yunita, namun saat sama-sama mabuk dan melihat tubuhnya Yunita tergeletak di tanah itu muncul niat terdakwa menyetubuhinya ;
Bahwa terdakwa tidak mencium atau meraba Yunita karena saat itu baju atau kaosnya Yunita tidak dilepaskan hanya celananya saja ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai isteri dan isteri terdakwa sekarang berada di Surabaya karena terdakwa telah pisah ranjang ;
Bahwa saksi baru satu kali ini melakukan perbuatan tersebut dan saksi mengetahui bahwa Yunita masih anak-anak dan belum pantas untuk dikawin ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya tersebut ;
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah legging warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna merah;
1 (satu) buah switer warna kuning ;
1 (satu) buah kaos warna putih ;
1 (satu) buah BH warna pink ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru ;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru ;
1 (satu) buah botol Aqua ;
1 (satu) sisa makanan krupuk ;
1 (satu) buah gelas Aqua ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan pula bukti surat yaitu berupa Visum et Repertum nomor: 906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30.wib bertempat di tepi jalan jurusan Jogorogo-Kedunggalar, tepatnya masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi saksi korban Yunita diajak melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa ;
Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekitar jam 21.00.wib saksi korban Yunita yang mengajak saksi Elisa untuk menemaninya bertemu dengan saksi Riski di balai desa Tanjungsari Kecamatan Jogorogo,Kabupaten Ngawi, dimana saat itu saksi Riski bersama dengan temannya yang bernama Ari, Riko dan Handi ;
Bahwa kemudian setelah berada di balai desa itu selama kurang lebih lima menit datang lagi tiga orang laki-laki yaitu terdakwa, Yudha dan Heru, dimana setelah berkumpul di balai desa itu kemudian Terdakwa menyuruh temannya untuk membeli minuman keras berupa arak jowo dengan memberikan uang sebesar Rp.50.000,- yang selanjutnya setelah membeli minuman arak jowo tersebut kemudian Terdakwa mengajak pergi ke tepi hutan samben;
Bahwa selanjutnya semua pergi ke Hutan Samben dengan menggunakan sepeda motor dan saat itu saksi Yunita berboncengan dengan saksi Riski, sedangkan saksi Elisa berboncengan dengan Terdakwa dengan diikuti oleh Ari dan teman-teman lainnya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak orang-orang tersebut pindah lokasi di hutan samben untuk pesta minum-minuman keras dan setelah minuman keras tersebut tinggal sedikit kemudian terdakwa menyuruh kembali untuk membeli minuman keras arak jowo lagi ;
Bahwa pada saat arak jowo itu tinggal setengah botol, terdakwa mengajak saksi korban Yunita untuk minum single ;
Bahwa saksi korban Yunita menyetujuinya karena takut dan setelah minum-minuman keras itu habis, saksi korban Yunita merasakan pusing serta badan terasa lemas ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh teman-teman saksi korban Yunita untuk pergi menjauh dan tinggallah terdakwa, saksi korban Yunita dan saksi Yudha ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik saksi korban Yunita sampai di dekat pohon dan setelah itu Terdakwa membaringkan saksi korban Yunita di tanah dengan setengah sadar, namun saksi korban Yunita tidak melakukan penolakan karena lemas ;
Bahwa cara terdakwa melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban Yunita adalah dengan melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi korban Yunita serta milik terdakwa sendiri yang selanjutnya Terdakwa menindih dan memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban Yunita dengan menaikturunkannya sehingga keluar air mani yang dikeluarkan terdakwa diluar alat kelamin saksi korban Yunita ;
Bahwa setelah itu saksi korban Yunita ditolong teman-temannya dan dibawa ke lapangan futsal Jogorogo yang kemudian saksi korban Yunita diajak ke lapangan Jogorogo dan dibantu oleh petugas Koramil ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Yunita mengalami kondisi sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum No:906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA, dengan Hasil Pemeriksaan : dengan kesimpulan Tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul ;
Bahwa saat ini umur saksi korban Yunita adalah14 tahun dan berstatus sebagai pelajar yang bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative subsidaritas yaitu KESATU Primair melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lebih Subsidair melanggar Pasal 278 (1) KUHP, ATAU KEDUA Primair melanggar Pasal melanggar Pasal 76 D jo Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair melanggar Pasal 290 (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan Kesatu primair yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap Orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut hukum pidana adalah mengacu kepada subjek atau pelaku. Yang bersangkutan harus sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan subjek/pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa SAIFUL ROHMAN Als. BANGKAK Bin SUKIMIN sebagaimana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwakan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, maka oleh karena itu unsur kesatu ini terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 00.30.wib bertempat di tepi jalan jurusan Jogorogo-Kedunggalar, tepatnya masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi saksi korban Yunita diajak melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekitar jam 21.00.wib saksi korban Yunita yang mengajak saksi Elisa untuk menemaninya bertemu dengan saksi Riski di balai desa Tanjungsari Kecamatan Jogorogo,Kabupaten Ngawi, dimana saat itu saksi Riski bersama dengan temannya yang bernama Ari, Riko dan Handi ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah berada di balai desa itu selama kurang lebih lima menit datang lagi tiga orang laki-laki yaitu terdakwa, Yudha dan Heru, dimana setelah berkumpul di balai desa itu kemudian Terdakwa menyuruh temannya untuk membeli minuman keras berupa arak jowo dengan memberikan uang sebesar Rp.50.000,- yang selanjutnya setelah membeli minuman arak jowo tersebut kemudian Terdakwa mengajak pergi ke tepi hutan samben;
Menimbang, bahwa selanjutnya semua pergi ke Hutan Samben dengan menggunakan sepeda motor dan saat itu saksi Yunita berboncengan dengan saksi Riski, sedangkan saksi Elisa berboncengan dengan Terdakwa dengan diikuti oleh Ari dan teman-teman lainnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengajak orang-orang tersebut pindah lokasi di hutan samben untuk pesta minum-minuman keras dan setelah minuman keras tersebut tinggal sedikit kemudian terdakwa menyuruh kembali untuk membeli minuman keras arak jowo lagi ;
Menimbang, bahwa pada saat arak jowo itu tinggal setengah botol, terdakwa mengajak saksi korban Yunita untuk minum single ;
Menimbang, bahwa saksi korban Yunita menyetujuinya karena takut dan setelah minum-minuman keras itu habis, saksi korban Yunita merasakan pusing serta badan terasa lemas dan kemudian Terdakwa menyuruh teman-teman saksi korban Yunita untuk pergi menjauh dan tinggallah terdakwa, saksi korban Yunita dan saksi Yudha ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menarik saksi korban Yunita sampai di dekat pohon dan setelah itu Terdakwa membaringkan saksi korban Yunita di tanah dengan setengah sadar, namun saksi korban Yunita tidak melakukan penolakan karena lemas ;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban Yunita adalah dengan melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi korban Yunita serta milik terdakwa sendiri yang selanjutnya Terdakwa menindih dan memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban Yunita dengan menaikturunkannya sehingga keluar air mani yang dikeluarkan terdakwa diluar alat kelamin saksi korban Yunita ;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi korban Yunita ditolong teman-temannya dan dibawa ke lapangan futsal Jogorogo yang kemudian saksi korban Yunita diajak ke lapangan Jogorogo dan dibantu oleh petugas Koramil ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Yunita mengalami kondisi sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum No:906/VER/RSW/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY DIAN AGUNG E selaku dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit WIDODO Kab. Ngawi an. YUNITA DEFI ADELA, dengan Hasil Pemeriksaan : dengan kesimpulan Tampak robekan lama selaput dara pada seluruh arah jarum jam akibat terkena benda tumpul. ( sebagaimana Visum terlampir dalam berkas) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta pula bahwa saat ini umur saksi korban Yunita adalah14 tahun dan berstatus sebagai pelajar yang bersekolah di SMP Jogorogo kelas 2 (dua) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikehendakinya dan ia menggunakan cara kekerasan dimana sebelumnya korban Yunita yang masih anak diajak minum-minuman keras sehingga tidak berdaya dan selanjutnya saksi korban Yunita ditarik untuk melakukan persetubuhan dengannya sehingga dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 E jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan denda sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) buah legging warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna merah;
1 (satu) buah switer warna kuning ;
1 (satu) buah kaos warna putih ;
1 (satu) buah BH warna pink;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru ;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) buah botol Aqua ;
1 (satu) sisa makanan krupuk ;
1 (satu) buah gelas Aqua ;
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan dinyatakan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan tindakan balas dendam tetapi tujuan pemidanaan lebih ditujukan sebagai usaha preventif atau sebagai usaha pencegahan agar perbuatan tersebut tidak terulang pada diri terpidana itu sendiri ataupun orang lain supaya tidak mengikuti untuk melakukan tindak pidana sekaligus sebagai usaha perbaikan agar terpidana menyadari kesalahan dan dapat memperbaiki dirinya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum dan oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang telah cukup tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta patut dan adil sesuai rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban Yunita;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 76 E jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAIFUL ROHMAN Als. BANGKAK Bin SUKIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah legging warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna merah;
1 (satu) buah switer warna kuning ;
1 (satu) buah kaos warna putih ;
1 (satu) buah BH warna pink ;
Dikembalikan kepada saksi Yunita Defi Adel ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru ;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru ;
Dikembalikan kepada terdakwa SAIFUL als. BANGKAK ;
1 (satu) buah botol Aqua ;
1 (satu) sisa makanan krupuk ;
1 (satu) buah gelas Aqua ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari SENIN, tanggal 12 OKTOBER 2015, oleh SAPTONO, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, ENDAH SRI ANDRIYATI, S.H. M.H., dan RISWAN SUPARTA WINATA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 13 OKTOBER 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJOKO SANTOSO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri NGAWI dengan dihadiri oleh Hj JUMIATI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi serta dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ENDAH SRI ANDRIYATI, S.H. M.H. SAPTONO, S.H. M.H.
RISWAN SUPARTA WINATA, S.H.
Panitera Pengganti,
DJOKO SANTOSO, SH