121/PID.SUS/2016/PN.SBW
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 121/PID.SUS/2016/PN.SBW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* PIDANA------ 1. HERWIN AK SADIKIN--------------
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERWIN AK SADIKIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERWIN AK SADIKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Kijang warna silver metalic No.Pol : B1340 XB, No. Sim : 1TR6468477, Noka : MHFXW41G570023742 tahun pembuatan dan perakitan 2007 beserta STNK an. CV. PARAHYANGAN EXPRESS; Dikembalikan kepada CV. PARAHYANGAN EXPRESS • 1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. HERWIN Dikembalikan kepada terdakwa HERWIN • 1 (satu) unit kendaraan SPM Honda Vario Tecno warna merah hitam Nopol : DK 7729 IT Nosin : JF91E10444842 Noka : MH1JF9111AK049657, tahun pembuatan dan perakitan tahun 2010 beserta STNK an. Ansori dan 1 (satu) lembar SIM C an. Sarifuddin Ishaka Dikembalikan kepada Theresia Binti Damianus Nurung 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 121 / Pid.Sus/ 2016 / PN.Sbw.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HERWIN AK SADIKIN
Tempat Lahir : Utan
Umur / Tanggal Lahir : 24 tahun / 2 Pebruari 1992
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : RT 003/001 Ds. Tengah Kec. Utan Kab. Sumbawa
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Swasta (supir)
Terdakwa di tahan dalam Tahanan Rumah Tahan Negara di Sumbawa berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa HERWIN AK SADIKIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal yaitu pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lointas dan Angkutan Jalan..
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Inova Silver Metalik No. Pol B 1340 XB, Nosin 1TR6468477, Noka MHFXW41G570023742 tahun pembuatan dan tahun perakitan 2007 beserta STNK an. CV. PARAHYANGAN EXPRESS dikembalikan kepada CV. PARAHYANGAN EXPRESS dan selembar SIM B1 Umum an. HERWIN dikembalikan kepada terdakwa sedangkan 1 (satu) unit kendaraan SPM Honda Vario Techno warna merah hitam No Pol DK 7729 IT Nosin JF91E10444842 Noka MH1JF9111AK049657 tahun pembuatan dan tahun perakitan 2010 beserta STNK an. ANSORI dan 1 (satu) lembar SIM C an. SARIFUDDIN ISHAKA dikembalikan kepada sdri. THERESIA BINTI DAMIANUS NARUNG.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM–129/SBSAR/05/2016 tertanggal 31 Mei 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa HERWIN AK SADIKIN pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 16.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2016, bertempat di jalan raya lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 tepatnya dijalan lurus setelah tikungan dan tanjakan ringan depan gudang Gabah, DS. Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meningal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
Bahwa bermula dari saat terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver metalik yang melaju dari arah Tano menuju kearah Sumbawa dengan membawa seorang penumpang wanita. Saat terdakwa tiba di jalan raya lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 dijalan lurus tepatnya setelah melewati tikungan ringan kekiri ditanjakan ringan dari arah Tano tiba-tiba laju kendaraan terdakwa slip dan melambung kearah kanan sedangkan saat yang bersamaan terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario Techno warna merah hitam yang dikendarai oleh korban yaitu Syarifuddin Ishaka dengan membonceng seorang perempuan dan anak kecil. Pada saat jarak lintas berpapasan laju kendaraan terdakwa semakin dekat dengan sepeda motor Honda Vario Techno tersebut dan laju kendaraan Toyota Kijang
Innova yang terdakwa kemudikan semakin tidak terkendali / slip kekanan sampai melewati as jalan sehingga pada saat yang sudah sangat dekat dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno tersebut akhirnya pengendara sepeda motor Honda Vario Techno menabrak pintu belakang sebelah kiri kendaraan Toyota Kijang Innova yang terdakwa kendarai. Setelah itu mobil Toyota Kijang Inova warna metalik tersebut tetap melaju sampai turun keberem dan terjatuh kedalam saluran air dan menabrak tembok pagar gudang Gabah.
Bahwa kendaraan Toyota Kijang Innova yang terdakwa kendarai tersebut melaju kencang dengan kecepatan sekitar 60-70 km/ jam dengan menggunakan persneleng empat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau berusaha melakukan pengereman saat melintasi jalan yang agak menikung dimana seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman sehingga laju kendaraan dapat terkendali. Terlebih terdakwa mengetahui dan menyadari kondisi ban bagian depan sebelah kanan dan ban belakang sebelah kanan dan kiri sudah gundul / aus sehingga ketika kendaraan Toyota Kijang Innova tersebut berada pada jalan yang agak menikung dengan kondisi jalan yang licin dikarenakan cuaca hujan, kendaraan menjadi slip dan tidak terkendali.
Bahwa akibat dari benturan tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario Techno tersebut meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. 045.2/22/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IS Muttaqien dengan hasil pemeriksaan :
Kesadaran : tidak sadar
Kepala :
Hidung : keluar darah dari kedua hidung
Telinga : keluar darah dari kedua telinga
Dagu : luka robek dengan ukuran 1x1x0,5 cm
Bibir : tidak ada kelainan
Leher : luka robek dengan ukuran 1x0,5x1cm
Dada : luka lecet dengan ukuran 1x0,5x0,5 cm
Perut : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas: luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Anggota gerak bawah : luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Kemaluan bagian luar : tidak ada kelainan
Pemeriksaan penunjang : tidak ada kelainan
Kesimpulan : pasien meninggal diakibatkan karena cidera otak berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. S
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan proses pembuktian atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaan, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut :
FITRI ABDURRAHMAN BINTI ABDURRAHMAN, didepan persidangan dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.20 Wita di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 tepatnya setelah tikungan dan tanjakan ringan dijembatan depan gudang gabah Ds. Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa dimana kecelakaan terjadi antara kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik yang saksi tumpangi dan dikemudikan oleh tersangka dengan kendaraan sepeda motor Vario Techno yang dikendarai oleh korban.
Bahwa posisi saksi berada diatas kendaraan Toyota KIjang Inova duduk disamping kemudi sebagai penumpang sehingga saksi melihat dan mengalami langsung kejadian tersebut.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Toyoya Kojang Inova warna silver metalik tersebut melaju dari arah Tano kearah Sumbawa sedangkan kendaan sepeda motor Vario tersebut sebaliknya melaju dari arah Sumbawa kearah tano dengan membawa seorang penumpang perempuan dan seorang anak kecil.
Bahwa saat melewati tikungan ringan kekiri dan jalan agak menanjak dijembatan, tiba-tiba laju kendaraan yang saksi tumpangi jumping dan selanjutnya melaju kearah kanan dan saat bersamaan dari arah berlawanan saksi melihat 2 (dua) kendaraan sepeda motor sedang melaju dan salah satunya adalah sepeda motor Vario techno yang dikendarai korban. Pada saat jarak laju berpapasan dengan sepeda motor yang pertama sempat mengelak / menghindar kearah kiri sehingga sepeda motor tersebut tidak sempat berbenturan dengan mobil Toyota Inova yang saksi tumpangi. Namun sepeda motor Hona Vario Techno yang melaju dibelakangnya tidak dapat menghindar sehingga langsung membentur pintu samping sebelah kiri mobil Toyota Inova yang saksi tumpangi. Setelah benturan tersebut mobil tetap melaju sampai turun keberem dan jatuh kedalam got / saluran air yang ada disebelah kanan jalan dari arah Tano. Setelah kejadian tersebut saksi turun dan membantu mengangkat korban dengan warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Alas dengan menggunakan bis yang kebetulan lewat.
Bahwa sesaat sebelum melintas ditikungan ringan dan tanjakan ringan di jembatan kecepatan mobil Toyota Kijang Inova tersebut adalah melebihi 80 km/jam namun saksi tidak mengetahui dengan menggunakan persneleng berapa.
Bahwa saat itu saksi tidak melihat adanya upaya apa-apa dari pengemudi untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan tidak membunyikan klakson.
Bahwa mobil Toyota Inova yang saksi tumpangi meleeewati As jalan sampai sekitar 2 (dua) meter lebih.
Bahwa saksi melihat kedua sepeda motor dari arah Sumbawa adalah sekitar jarak 10-15 meter.
Bahwa letak titik tabrak antara mobil Toyota Inova dengan sepeda motor Honda Vario tersebut berada disebelah kanan as jalan dari arah Tano dan jaraknya dengan As jalan adalah lebih dari 1 meter dari arah Tano.
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi hanya mengalami memar pada paha dan lutut kiri serta kedua siku sedangkan untuk pengendara sepeda kotor Honda Vario langsung meninggal ditempat sedangkan kedua penumpangnya mengalami luka.
Bahwa setelah kecelakaan tersebut letak titik perkenaan benturan berada pada bagian pintu depan sebelah kiri sedangkan untuk sepeda motor Honda Vario berada pada bagian depan.
Bahwa ditempat kejadian terdapat bekas berupa bercak darah korban pengendara sepeda motor Honda Vario ditepi jalan sebelah kanan dari arah Tano, pecahan onderdil dari kedua kendaraan berada diberem jalan sebelah kanan dan pecahan onderdil mobil Toyota Inova didalam got / saluran air yang disebelah kanan dari arah Tano.
Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah karena pengemudi mobil Toyota Inova saat mengemudikan mobil dijalan tikungan ringan agak menanjak dengan kondisi jalan licin karena baru selesai hujan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tersebut jumping dan tidak terkendali sampai melambung kearah kanan as jalan dari arah Tano.
Keadaan jalan lurus setelah tikungan ringan dan tanjakan ringan beraspal baik namun licin karena baru habis hujan, cuaca mendung sore hari, mark jalan putus-putus, arus lalu lintas saat kejadian sedang dan sudah masuk kawasan pemukiman.
Bahwa saksi kenal dengan tersangka namun tidak ada hubungan keluarga sedangkan dengan pengemudi sepeda motor saksi tidak kenal.
Atas keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
THERESIA BINTI DAMIANUS NARUNG, keterangan saksi dibacakan:
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.20 Wita di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 tepatnya setelah tikungan dan tanjakan ringan dijembatan depan gudang gabah Ds. Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa dimana kecelakanaan terjadi antara kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik dengan kendaraan sepeda motor Vario Techno warna merah hitam No Pol. Dk 7729 IT yang dikendarai oleh suami saksi yaitu sdr SYARIFUDIN ISHAKA.
Bahwa posisi saksi saat itu sedang diatas sepeda motor Honda Vario duduk dibelakang sebagai penumpang sehingga saksi melihat dan mengalami langsung kejadian tersebut.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan sepeda motor Honda Vario sedang melaju dari arah Bima mau kearah Tano dan selain saksi sebagai penumpang juga ada anak kandung saksi yaitu REVAN SERGIO PUTRA berumur 2 tahun yang duduk diantara saksi dan suami sedangkan kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik tersebut melaju dari arah Tano kearah Sumbawa.
Bahwa dalam perjalanan saat akan melintasi tempat kejadian saksi mendengar suami saksi berteriak “Ya Allah…Alah…” sehingga saksi mengangkat jas hujan yang menutupi kepala saksi karena cuaca sedang hujan dan saat saksi menghadap depan saksi melihat dari arah berlawanan yaitu arah Tano menuju ke Sumbawa Mobil Toyota Kijang Inova arah laju kendaraannya menuju ke sepeda motor yang saksi tumpangi dan saksi juga ikut berteriak “Ya Allah…” dank arena jarak yang sudah sangat dekat sehingga suami saksi tidak dapat menghindar lagi dan membentur body samping kanan kendaraan Toyota Kijang Inova tersebut dan selanjutnya saksi langsung tidak sadarkan diri.
Bahwa saat pertama kali melihat mobil Toyota KIjang Inova tersebut dalam jarak sekitar 5 meter dan saksi melihat posisi laju kendaraan tersebut melambung ke arah kanan
Bahwa saat mobil Toyota KIjang Inova tersebut melambung sampai melewati As jalan dan jaraknya dengan As jalan adalah lebih dari 1 meter.
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson mobil tersebut maupun klakson dari sepeda motor yang saksi tumpangi.
Bahwa suami saksi sempat menghindar kearah kiri namun karena arah mobil tersebut semakin kekanan sehingga suami saksi tidak dapat menghindar lagi.
Bahwa kecepatan sepeda motor Honda Vario yang saya tumpangi dan dikendarai suami saksi melaju pelan sekitar 30-40 km / perjam karena cuaca sedang hujan sedangkan mobil Toyota Inova tersebut melaju dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 80 km/jam.
Bahwa letak titik tabrak / titik benturan betrada disebelah kiri as jalan dari arah Sumbawa dan jaraknya dengan as jalan lebih dari 1 meter.
Bahwa setelah kecelakaan tersebut letak titik perkenaan benturan berada pada bagian body sebelah kiri sedangkan untuk sepeda motor Honda Vario berada pada bagian depan.
Bahwa saksi tidak melihat usaha atau tindakan yang dilakukan oleh pengemudi mobil untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Bahwa ditempat kejadian terdapat bekas berupa bercak darah suami saksi ditepi jalan sebelah kanan dari arah Tano, pecahan onderdil dari kedua kendaraan berada diberem jalan sebelah kanan dan pecahan onderdil mobil Toyota Inova didalam got / saluran air yang disebelah kanan dari arah Tano.
Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah karena pengemudi mobil Toyota Inova saat mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan terlalu melambung kekanan sampai melewati as jalan.
Bahwa sampai saat ini dari pengemudi mobil Toyota KIjang Inova tersebut tidak ada memberikan bantuan baik materil maupun immaterial terhadap saksi selaku istri korban.
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan atas meninggalnya suami saksi.
Bahwa keadaan saat itu jalan lurus setelah tikyungan ringan dan tanjakan ringan dari arah Tano, cuaca dalam keadaan hujan, arus lalu lintas sepi dan sudah masuk dalam kawasan pemukiman.
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya.
3. ANDRIYANTO ALS ANTO AK RIT SUPRAYANDA, Keterangan saksi dibacakan :
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.20 Wita di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 tepatnya setelah tikungan dan tanjakan ringan dijembatan depan gudang gabah Ds. Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa dimana kecelakanaan terjadi antara kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik dengan kendaraan sepeda motor Vario Techno warna merah hitam No Pol. Dk 7729 IT.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi tidak melihat langsung dan mengalami kejadian tersebut Saat kejadian saksi sedang berada di Polsek Alas sedang melaksanakan piket jag piket jaga bersama 5 orang anggota piket. SEkitar jam 16.45 wita dating seorang laki-laki mengaku sebagai pengemudi kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik No Pol. B 1340 XB mengalami kecekalaan lalu lintas di Desa Labuan Alas, Kec. Alas Kab. Sumbawa setelah itu saksi bersama sdr. EKA JANUARDI berangkat mendatangi tempat kejadian.
Bahwa saksi melihat kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metallic masih berada di selokan sebelah kanaah Tano. Saksi juga melihat kendaaan SPM Honda Vario warna merah hitam berada pada posisi di bibir jalan sebelah kanan dekat berem jalan sebelah kanan dari arah Tano. Di tempat kejadian juga terdapat bercak darah dari korban pengendara sepeda motor yang berada pada jalur jalan sebelah kanan dari arah Tano.
Menurut perkiraan saksi perkiraan benturan terjadi pada sebelah kanan dari arah Tano.
Bahwa setelah kecelakaan tersebut kerusakan kendaraan Sepeda Motor warna merah hitam terdapat pada bagian depan kendaraan sedangkan untuk Toyota KIjang Inova warna silver metallic mengalami kerusakan pada bagian pintu samping kiri penyok dan kaca jendela pecah.
Bahwa saksi melihat korban di Puskesmas Alas sudah dalam keadaan meninggal dunia karena mengalami luka pada bagian kepala dan keluar darah dari telinga.
Bahwa menurut saksi penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena ban ke/ gundul di jalan licin dengan kondisi cuaca sedang hujan. Hal tersebut diketahui saksi setelah mengecek kondisi ban kendaraan tersebut.
Bahwa setahu saksi ada 3 (tiga) orang korban kecelakaan tersebut yaitu 2 (dua) orang luka ringan dan 1 (satu) orang meninggal dunia.
Bahwa saksi sering melintas di tempat kejadian, keadaan jalan lurus setelah tikungan dan tanjakan ringan, beraspal baik, marka jalan berupa marka putus-putus dan saat kejadian cuaca dalam keadaan hujan, arus lalu lintas sepi, tidak ada rambu-rambu lalu lintas ditempat kejadian radius 40 meter, ditempat kejadian merupakan kawasan pemukiman.
4. I MADE RUDIANA AK MADE SUMANTRA, Keterangan saksi dibacakan:
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.20 Wita di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 tepatnya setelah tikungan dan tanjakan ringan dijembatan depan gudang gabah Ds. Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa dimana kecelakanaan terjadi antara kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik dengan kendaraan sepeda motor Vario Techno warna merah hitam No Pol. Dk 7729 IT.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi tidak melihat langsung dan mengalami kejadian tersebut Saat kejadian saksi sedang berada di Polres Sumbawa sedang melaksanakan piket jaga piket jaga.
Bahwa setelah saksi berada di TKP saksi melihat kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metallic masih berada di selokan sebelah kanan Tano. Saksi juga melihat kendaaan SPM Honda Vario warna merah hitam berada pada posisi di bibir jalan sebelah kanan dekat berem jalan sebelah kanan dari arah Tano.
Bahwa setelah menerima laporan dari anggota Polsek Alas, selanjutnya saksi bersama rekan piket sdr. M. AGUS KURNIAWAN menuju ke TKP dan saat saksi melakukan olah TKP saksi menemukan bekas geretan yang menurut saksi bekas terjatuhnya kendaraan SPM Honda Vario Techno. Saksi juga melihat bekas roda yang berada dijalur jalan sebelah kanan As jalan dari arah Tano, bercak darah berada di berem jalan sebelah kanan dari arah Tano. Bekas roda berada di tembok pagar gudang gabah yangbada disebelah kanan jalan dari arah Tano, pecahan onderdil kendaraan SPM Motor Vario Techno berada diberem jalan sebelah kanan dari arah Tano, pecahan onderdil Toyota KIjang Inova warna silver metallic berada diberem dan saluiran air yang ada disebelah kanan jalan dari arah Tano.
Bahwa posisi geretan tersebut berada diberem jalan sebelah kiri dari arah Sumbawa dan saksi mengetahui kalau bekas geretan tersebut adalah bekas geretan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Techno dikarenakan posisi terakhir jatuhnya kendaraan SPM Honda Vario Techno berada didekat geretan tersebut sedangkan posisi terakhir berhenti kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik berada disaluran air yang bada dibawah berem jalan.
Bahwa sepengetahuan saksi bentuk bekas roda berbentuk slip dan serong kearah kanan dari arah Tano dan sepengetahuan saksi bekas roda tersebut adalah bekas roda kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik dan jaraknya denga as jalan sekitar 1 meter lebih.
Bahwa setelah saksi melakukan pengukuran panjang bekas slip roda tersebut adalah sekitar 10 meter.
Bahwa menurut saksi titik tabrak antara kedua kendaraan berada disebelah kanan as jalan dari arah Tano dan jaraknya sengan as jalan setelah saksi ukur adalah sekitar 2,60 meter.
Bahwa setelah saksi melakukan olah TKP dan melakukan pengamatan di TKP, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan pengemudi kendaraan Toyota KIjang Inova warna silver metalik saat mengemudikan kendaraan dijalan tikungan ringan dan agak menanjak dengan kondisi cuaca hujan melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan ban yang sudah tidak layak pakai / gundul sehingga langsung slip kearah kearah kanan sampai melewati as jalan.
Bahwa sepengetahuan saksi pengemudi kendaraan Toyota KIjang Inova warna silver metalik tidak mengalami luka apapun sedangkan penumpangnya hanya mengalami memar pada paha dan lutut kiri, lecet pada kedua siku tangan sementara pengendara sepeda Motor Honda Vario Techno mengalami pendarahan melalui telinga dan hidung selanjutnya meninggal di Puskesmas Alas sedangkan kedua penumpangnya yaitu seorang ibu-ibu hanya mengalami luka lecet pada kaki dan tangan, bengkak pada wajah dan seorang anak kecil hanya mengalami luka lecet pada kaki dan tangan.
Bahwa sepengetahuan saksi kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik mengalami kerusakan pada pintu depan samping kiri penyok, body samping kiri penyok dan tergores, bemper depan kanan penyok, spion kanan patah, kaca belakang pecah, sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno mengalami kerusakan pada spido meter pecah, tameng depan pecah, bebekan pecah, pelang depan bengkok.
Bahwa saksi sering melintas di tempat kejadian, keadaan jalan lurus setelah tikungan dan tanjakan ringan, beraspal baik, marka jalan berupa marka putus-putus dan saat kejadian cuaca dalam keadaan hujan, arus lalu lintas sepi, tidak ada rambu-rambu lalu lintas ditempat kejadian radius 40 meter, ditempat kejadian merupakan kawasan pemukiman.
5. SOPIAN ARIF YANTO AK A. WAHAB, Keterangan saksi dibacakan :
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.20 Wita di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 tepatnya setelah tikungan dan tanjakan ringan dijembatan depan gudang gabah Ds. Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa dimana kecelakanaan terjadi antara kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik dengan kendaraan sepeda motor Vario Techno warna merah hitam No Pol. Dk 7729 IT.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi tidak melihat langsung dan mengalami kejadian tersebut. Saat kejadian saksi sedang berada di rumah yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan tempat kejadian. Saksi mendengar suara benturan yang cukup keras dari arah jalan raya sehingga saksi langsung berlari menuju jalan raya. Sesampai saksi di jalan raya tersebut saksi melihat kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metallic sudah berada di selokan sebelah kanan Tano. Saksi juga melihat korban yaitu pengendara dan penumpang kendaaan SPM Honda Vario warna merah hitam berada ditepi jalan sebelah kanan dari arah Tano. Selanjutnya saksi mendekati korban dan membantu mengangkat korban bersama beberapa warga sekitar untuk dinaikkan ke atas kendaraan sejenis bis yang kebetulan melintas untuk dibawa ke Puskesmas Alas.
Bahwa jarak rumah dengan tempat kejadian adalah sekitar 70-80 meter
Bahwa posisi kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno berada ditepi jalan sebelah kanan dari arah Tano agak serong kekiri menghadapa ke arah Tano dengan posisi kepala dan sebagian body kendaraan keberem jalan sedangkan Toyota Kijang Inova warna silver berada disaluran air air yang ada disebelah kanan berem jalan dari arah Tano dengan posisi kepala kendaraan menghadap kearah Sumbawa sementara penumpangnya berada di tepi jalan dekat dengan posisi jatuhnya kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno berdekatan dengan salah seorang penumpangnya yang masih kecil.
Bahwa saat saksi mendengar suara benturan yang cukup keras dari arah jalan raya saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara pengereman.
Bahwa menurut saksi titik perkenaan benturan berada pada bagian depan kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno sedangkan kendaraan Toyota Kijang Inova berada pada body samping kiri.
Bahwa sepengetahuan saksi kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik mengalami kerusakan pada pintu depan samping kiri penyok, body samping kiri penyok dan tergores, bemper depan kanan penyok, spion kanan patah, kaca belakang pecah, sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno mengalami kerusakan pada spido meter pecah, tameng depan pecah, bebekan pecah, pelang depan bengkok.
Bahwa tempat kejadian keadaan jalan lurus setelah tikungan dan tanjakan ringan, beraspal baik, marka jalan berupa marka putus-putus dan saat kejadian cuaca dalam keadaan hujan, arus lalu lintas sepi, tidak ada rambu-rambu lalu lintas ditempat kejadian radius 40 meter, ditempat kejadian merupakan kawasan pemukiman.
Keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menyatakan sudah cukup dengan saksi yang diajukannya dan tidak akan mengajukan saksi a charge lagi, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan dirinya (saksi a de charge), atas kesempatan ini Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksinya ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa tidak mengajukan saksinya maka selanjutnya didengar keterangan Terdakwa didepan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.20 Wita di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 tepatnya setelah tikungan dan tanjakan ringan dijembatan depan gudang gabah Ds. Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawaa dimana kecelakaan terjadi antara kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik yang tersngka kemudikan dengan kendaraan sepeda motor Vario Techno yang dikendarai oleh korban.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Toyota Kijang Inova warna silver metalik yang tersangka kemudian tersebut melaju dari arah Tano kearah Sumbawa dengan membawa seorang penumpang bernama FITRI sedangkan kendaraan sepeda motor Vario tersebut sebaliknya melaju dari arah Sumbawa kearah tano dengan membawa seorang penumpang perempuan dan seorang anak kecil.
Bahwa saat melewati tikungan ringan kekiri ditanjakan ringan dari arah Tano tiba-tiba laju kendaraan tersangka slip dan melambung kearah kanan dan saat bersamaan dari arah berlawanan tersangka melihat 2 (dua) kendaraan sepeda motor sedang melaju dan salah satunya adalah sepeda motor Vario techno yang dikendarai korban. Pada saat jarak laju berpapasan dengan sepeda motor Honda Vario Techno laju mobil yang tersangka kemudikan semakin tidak terkendali sehingg sepeda motor tersebut langsung membentur pintu samping sebelah kiri mobil Toyota Inova. Setelah benturan tersebut mobil tetap melaju sampai turun keberem dan jatuh kedalam got / saluran air yang ada disebelah kanan jalan dari arah Tano sampai menabrak tembok pagar gudang gabah. Setelah kejadian tersebut tersangka langsung mengamankan diri ke Polsek Alas.
Bahwa kecepatan mobil Toyota Kijang Inova tersebut adalah sekitar 60-70 km/jam dengan mengunakan persneleng 4 (empat).
Bahwa saat itu mobil Toyota KIjang Inova sudah sampai melewati As jalan dan tersangka tidak ada upaya apa-apa untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Bahwa yang menyebabkan mobil slip adalah karena tersangka melajukan kendaraan dengan kecepatan agak tinggi dan kondisi jalan licin dan ban kendaraan tersangka yangn sudah tidak layak pakai.
Bahwa tersangka hanya menarik hand brake namun sudah tidak bisa lagi berhenti dan tersangka juga gugup sehinggatidak dapat lagi melakukan upaya apapun apakah membanting stir atau menginjak rem untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan tersangka juga tidak memberikan klakson.
Bahwa kondisi ban mobil bagian depan sebelah kanan dan ban belakang sebelah kiri sudah dalam keadaan gundul dan sebelum mengendarai mobil tersebut tersangka sudah mengecek kondisi ban mobil. Tersangka tetap mengendarai karena diperintahkan oleh bos tersangka dan tersangka sudah menyadari dengan kondisi ban seperti itu bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Bahwa letak titik benturan antara mobil Toyota Inova dengan sepeda motor Honda Vario tersebut berada disebelah kanan as jalan dari arah Tano dan jaraknya dengan As jalan adalah lebih dari 3 meter dari arah Tano.
Bahwa titik perkenaan benturan berada pada bagian pintu depan samping kiri sampai pintu belakang sedangkan untuk sepeda motor Honda Vario berada pada bagian depan.
Bahwa setelah kejadian tersangfka tidak mengalami luka namun tersangka mengetahui pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia.
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan mobil Toyota Inova tersebut mengalami kerusakan pada pintu bagian depan belakang sebelah kiri penyok, kaca pintu penumpang sebelah kiri pecah, kaca belakang pecah, spion sebelah kanan patah, body sebelah kanan lecet, sedangkan untuk sepeda motor Honda Vario mengalami kerusakan bagian depan, lampu depan pecah, spidometer pecah, bebekan kiri pecah, spack board depan pecah, tameng pecah.
Bahwa ditempat kejadian terdapat bekas seretan terjatuhnya sepeda motor Honda Vario Techno berada ditepi jalan sebelah kanan dari arah Tano, bekas roda/bekas slip mobil Toyota Kijang Inova, pecahan onderdil berada diberem jalan sebelah kanan dan pecahan onderdil mobil Toyota Inova didalam got / saluran air yang disebelah kanan dari arah Tano dan bercak darah berada diberem jalan sebelah kanan dari arah Tano..
Bahwa seluruh kelengkapan tehnis mobil tersangka masih baik dan layak pakai kecual;I kondisi ban depan sebelah kanan, ba belakang sebelah kiri dan kanan sudah gundul dan tersangka sudah mengemudikan kendaraan selama 4 tahun dan sudah dilengkapi dengan surat-surat seperti SIM dan STNK.
Keadaan jalan lurus setelah tikunga ringan dan tanjakan ringan beraspal baik namun licin karena baru habis hujan, cuaca mendung sore hari, mark jalan putus-putus, arus lalu lintas saat kejadian sedang dan sudah masuk kawasan pemukiman.
Bahwa saksi sudah sering melintas ditempat kejadian, keadaan jalan lurus setelah tikungan ringan, cuaca dalam keadaan hujan, arus lalu lintas sepi dan sudah masuk kawasan pemukiman.
Bahwa samapi sekarang tersangka tidak ada memberikan bantuan materil maupun immaterial kepada korban.
Menimbang bahwa didepan persidangan telah diperlihatkan dan dibacakan bukti surat oleh Penuntut Umum berupa :
Visum Et Repertum No. 045.2/22/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IS Muttaqien dengan hasil pemeriksaan :
Kesadaran : tidak sadar
Kepala :
Hidung : keluar darah dari kedua hidung
Telinga : keluar darah dari kedua telinga
Dagu : luka robek dengan ukuran 1x1x0,5 cm
Bibir : tidak ada kelainan
Leher : luka robek dengan ukuran 1x0,5x1cm
Dada : luka lecet dengan ukuran 1x0,5x0,5 cm
Perut : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas: luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Anggota gerak bawah : luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Kemaluan bagian luar : tidak ada kelainan
Pemeriksaan penunjang : tidak ada kelainan
Kesimpulan : pasien meninggal diakibatkan karena cidera otak berat.
Bukti surat mana terlampir dalam Berkas Berita Acara Penyidikan, yang telah dibenarkan para saksi dan diakui oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa didepan persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Inova Silver Metalik No. Pol B 1340 XB, Nosin 1TR6468477, Noka MHFXW41G570023742 tahun pembuatan dan tahun perakitan 2007 beserta STNK an. CV. PARAHYANGAN EXPRESS dan selembar SIM B1 Umum an. HERWIN.
1 (satu) unit kendaraan SPM Honda Vario Techno warna merah hitam No Pol DK 7729 IT Nosin JF91E10444842 Noka MH1JF9111AK049657 tahun pembuatan dan tahun perakitan 2010 beserta STNK an. ANSORI dan 1 (satu) lembar SIM C an. SARIFUDDIN ISHAKA.
Barang bukti tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, maka dapat berlaku sebagai barang bukti yang sah dan dapat dipertimbangkan dalam perkara ini. Barang bukti mana yang dikenali oleh para saksi dan diakui oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU Nomor 8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dihubungkan dengan adanya bukti surat dan diperlihatkannya barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang saling bersesuaian serta saling menunjang antara satu dengan lainnya, atas dasar mana dapat diangkat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bermula dari saat terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver metalik yang melaju dari arah Tano menuju kearah Sumbawa dengan membawa seorang penumpang wanita. Saat terdakwa tiba di jalan raya lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 dijalan lurus tepatnya setelah melewati tikungan ringan kekiri ditanjakan ringan dari arah Tano tiba-tiba laju kendaraan terdakwa slip dan melambung kearah kanan sedangkan saat yang bersamaan terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario Techno warna merah hitam yang dikendarai oleh korban yaitu Syarifuddin Ishaka dengan membonceng seorang perempuan dan anak kecil. Pada saat jarak lintas berpapasan laju kendaraan terdakwa semakin dekat dengan sepeda motor Honda Vario Techno tersebut dan laju kendaraan Toyota Kijang
Innova yang terdakwa kemudikan semakin tidak terkendali / slip kekanan sampai melewati as jalan sehingga pada saat yang sudah sangat dekat dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno tersebut akhirnya pengendara sepeda motor Honda Vario Techno menabrak pintu belakang sebelah kiri kendaraan Toyota Kijang Innova yang terdakwa kendarai. Setelah itu mobil Toyota Kijang Inova warna metalik tersebut tetap melaju sampai turun keberem dan terjatuh kedalam saluran air dan menabrak tembok pagar gudang Gabah.
Bahwa kendaraan Toyota Kijang Innova yang terdakwa kendarai tersebut melaju kencang dengan kecepatan sekitar 60-70 km/ jam dengan menggunakan persneleng empat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau berusaha melakukan pengereman saat melintasi jalan yang agak menikung dimana seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman sehingga laju kendaraan dapat terkendali. Terlebih terdakwa mengetahui dan menyadari kondisi ban bagian depan sebelah kanan dan ban belakang sebelah kanan dan kiri sudah gundul / aus sehingga ketika kendaraan Toyota Kijang Innova tersebut berada pada jalan yang agak menikung dengan kondisi jalan yang licin dikarenakan cuaca hujan, kendaraan menjadi slip dan tidak terkendali.
Bahwa akibat dari benturan tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario Techno tersebut meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. 045.2/22/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IS Muttaqien dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Dalam/Fisik :
Visum Et Repertum No. 045.2/22/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IS Muttaqien dengan hasil pemeriksaan :
Kesadaran : tidak sadar
Kepala :
Hidung : keluar darah dari kedua hidung
Telinga : keluar darah dari kedua telinga
Dagu : luka robek dengan ukuran 1x1x0,5 cm
Bibir : tidak ada kelainan
Leher : luka robek dengan ukuran 1x0,5x1cm
Dada : luka lecet dengan ukuran 1x0,5x0,5 cm
Perut : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas: luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Anggota gerak bawah : luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Kemaluan bagian luar : tidak ada kelainan
Pemeriksaan penunjang : tidak ada kelainan
Kesimpulan : pasien meninggal diakibatkan karena cidera otak berat.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disusun secara tunggal, maka Majelis akan langsung mempertimbangkannya dakwaan Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan;
Menimbang bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah Terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara “tunggal”, yaitu : melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” tersebut diatas adalah sama pengertiannya dengan “barang siapa” yaitu menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini., tegasnya, setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian terhadap HERWIN AK SADIKIN, Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum, serta pembelaan lisan terdakwa di depan persidangan dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar adalah terdakwa HERWIN AK SADIKIN maka jelaslah sudah pengertian yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa HERWIN AK SADIKIN yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sehingga Majelis berpendirian unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa pengertian yang antara lain : mengemudikan berarti memakai/mengendalikan/mengendarai kendaraan bermotor, kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel (ketentuan Pasal 1 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa kelalaian sama dengan kealpaan dan kealpaan yang berat sajalah yang dapat dihukum (Arrest H.R 14 Nopember 1887-W.5509, 3 Februari 1913-W.9459, NI. 1913, 517 dan 25 April 1916 dan sebagainya) menentukan bahwa kealpaan harus memenuhi kekurang-hati-hatian, yang besar/berat, kesemberonoan yang besar atau kealpaan yang besar sehingga dapat dipertanggungjawab-pidanakan kepada pelaku. (S.R. SIANTURI, SH, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, 1989, hal 196-197) ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas berarti suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (ketentuan Pasal 1 ayat (24) UU No. 22 Tahun 2009). Yang dalam dakwaan ini berakibat pada meninggalnya (hilangnya nyawa) orang lain ;
Menimbang bahwa bermula dari saat terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver metalik yang melaju dari arah Tano menuju kearah Sumbawa dengan membawa seorang penumpang wanita. Saat terdakwa tiba di jalan raya lintas Sumbawa – Tano Km 68-69 dijalan lurus tepatnya setelah melewati tikungan ringan kekiri ditanjakan ringan dari arah Tano tiba-tiba laju kendaraan terdakwa slip dan melambung kearah kanan sedangkan saat yang bersamaan terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario Techno warna merah hitam yang dikendarai oleh korban yaitu Syarifuddin Ishaka dengan membonceng seorang perempuan dan anak kecil. Pada saat jarak lintas berpapasan laju kendaraan terdakwa semakin dekat dengan sepeda motor Honda Vario Techno tersebut dan laju kendaraan Toyota Kijang
Menimbang bahwa Innova yang terdakwa kemudikan semakin tidak terkendali / slip kekanan sampai melewati as jalan sehingga pada saat yang sudah sangat dekat dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno tersebut akhirnya pengendara sepeda motor Honda Vario Techno menabrak pintu belakang sebelah kiri kendaraan Toyota Kijang Innova yang terdakwa kendarai. Setelah itu mobil Toyota Kijang Inova warna metalik tersebut tetap melaju sampai turun keberem dan terjatuh kedalam saluran air dan menabrak tembok pagar gudang Gabah.
Menimbang Bahwa kendaraan Toyota Kijang Innova yang terdakwa kendarai tersebut melaju kencang dengan kecepatan sekitar 60-70 km/ jam dengan menggunakan persneleng empat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau berusaha melakukan pengereman saat melintasi jalan yang agak menikung dimana seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman sehingga laju kendaraan dapat terkendali. Terlebih terdakwa mengetahui dan menyadari kondisi ban bagian depan sebelah kanan dan ban belakang sebelah kanan dan kiri sudah gundul / aus sehingga ketika kendaraan Toyota Kijang Innova tersebut berada pada jalan yang agak menikung dengan kondisi jalan yang licin dikarenakan cuaca hujan, kendaraan menjadi slip dan tidak terkendali.
Menimbang Bahwa akibat dari benturan tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario Techno tersebut meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. 045.2/22/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IS Muttaqien dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Syarifuddin Ishaka meninggal dunia ditempat kejadian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : korban Syarifuddin Ishaka meninggal dunia akibat luka-luka sebagaimana tersebut di dalam Visum Et Repertum No. 045.2/22/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IS Muttaqien:
Pemeriksaan Dalam/Fisik :
Kesadaran : tidak sadar
Kepala :
Hidung : keluar darah dari kedua hidung
Telinga : keluar darah dari kedua telinga
Dagu : luka robek dengan ukuran 1x1x0,5 cm
Bibir : tidak ada kelainan
Leher : luka robek dengan ukuran 1x0,5x1cm
Dada : luka lecet dengan ukuran 1x0,5x0,5 cm
Perut : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas: luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Anggota gerak bawah : luka robek kaki sebelah kiri dengan ukuran 2x1x1 cm
Kemaluan bagian luar : tidak ada kelainan
Pemeriksaan penunjang : tidak ada kelainan
Kesimpulan : pasien meninggal diakibatkan karena cidera otak berat.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 diatas, setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa unsur-unsur tersebut telah terbukti ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas telah terbukti maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dan mampu pula bertanggung jawab menurut hukum pidana, sedangkan Terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, ternyata tidak dapat membuktikan hal yang sebaliknya, sementara apa yang telah terbukti tersebut ternyata pula tidak bertentangan dengan bukti yang berlaku, karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Syafruddin Ishaka meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan yang disertai Surat Pernyataan Perdamaian.
Menimbang bahwa sekalipun Terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) atau pula menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1(satu)Tahun dan 3 (tiga) bulan dan disertai denda sebesar Rp. 1.000.000,. (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, akan tetapi dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan diatas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di Negara kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan upaya pendidikan/pengajaran atau pengayoman agar disatu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif) ;
Menimbang bahwa, cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka pidana yang akan dijatuhkan tersebut dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), dengan perintah tetap berada dalam tahanan (Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP) ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ini (Pasal 222 ayat (1) KUHAP), yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar/diktum perkara ini ;
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERWIN AK SADIKIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia " ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERWIN AK SADIKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Kijang warna silver metalic No.Pol : B1340 XB, No. Sim : 1TR6468477, Noka : MHFXW41G570023742 tahun pembuatan dan perakitan 2007 beserta STNK an. CV. PARAHYANGAN EXPRESS;
Dikembalikan kepada CV. PARAHYANGAN EXPRESS.
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. HERWIN.
Dikembalikan kepada terdakwa HERWIN.
1 (satu) unit kendaraan SPM Honda Vario Tecno warna merah hitam Nopol : DK 7729 IT Nosin : JF91E10444842 Noka : MH1JF9111AK049657, tahun pembuatan dan perakitan tahun 2010 beserta STNK an. Ansori dan 1 (satu) lembar SIM C an. Sarifuddin Ishaka
Dikembalikan kepada Theresia Binti Damianus Nurung.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016 oleh HARI SUPRIYANTO, SH.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, REZA TYRAMA, S.H, dan AGUS SUPRIYONO, S.H, masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Tersebut dibantu oleh SAIFULLAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan DINA KURNIA WATI, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar serta dihadiri terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
REZA TYRAMA, S.H,HARI SUPRIYANTO, S.H.,M.H
AGUS SUPRIYONO, S.H
Panitera Pengganti,
SAIFULLAH, S.H.