104/Pid.Sus/2016/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Terdakwa
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua sebagai perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai pakaian wanita motif bunga-bunga warna merah; - 1 (satu) helai celana panjang wanita warna ungu dan abu-abu; - 1 (satu) helai celana dalam wanita; Dikembalikan kepada Saksi korban Saksi 1; - 1 (satu) helai celurit gagang kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Jambi;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/12 Desember 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT XX Desa XXX XXX, Kecamatan XXX XXX, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016;
Perpanjangan Penyidik oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016;
Perpanjangan Penyidik oleh Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 8 September 2010 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2016;
Perpanjangan Waki Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 8 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan tanggal 5 Januari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Yosua Situmeang, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Yosua Situmeang dan Rekan beralamat di Jalan Adityawarman Nomor 16 Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 19/Pen.Pid/2016/PN Snt., tanggal 13 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 104/Pen.Pid/2015/PN Snt., tanggal 8 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 104/Pen.Pid/2016/PN Snt., tanggal 8 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahan melakukan tindak pidana “secara berulang-ulang dan berturut-turut yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yang bernama Ulan Dari yang masih berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 1505-LT-24102013-0050 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Terdakwa sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) helai pakaian wanita motif bunga-bunga warna merah;
1 (satu) helai celana panjang wanita warna ungu dan abu-abu;
1 (satu) helai celana dalam wanita;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Saksi 1;
1 (satu) bilah celurit gagang kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2016, bertempat di RT XX Desa XXX XXX, Kecamatan XXX XXX, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, secara berulang-ulang dan berturut-turut yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yang bernama Ulan Dari yang masih berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 1505-LT-24102013-0050 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekira pukul 05.00 WIB ketika Terdakwa melihat Saksi Ulan Dari yang merupakan anak kandung Terdakwa sedang tidur, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Ulan Dari dan langsung membuka celana Saksi Ulan Dari dan memaksa Saksi Ulan Dari untuk melakukan persetubuhan dan Saksi Ulan Dari berusaha menolak keinginan Terdakwa dan melakukan perlawanan, karena takut dengan Terdakwa yang merupakan Bapak kandung Saksi Ulan Dari dan Terdakwa sering mengancam Saksi Ulan Dari akan memukulnya jika menolak keinginan Terdakwa, maka Saksi Ulan Dari mengikuti semua keinginan Terdakwa, lalu setelah membuka celana Saksi Ulan Dari Terdakwa membuka celananya sendiri dan memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras kedalam alat kemaluan Saksi Ulan Dari secara berulang-ulang, hingga mengeluarkan cairan sperma dan membuangnya di dalam kemaluan Saksi Ulan Dari, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Ulan Dari hamil;
Bahwa Terdakwa dalam waktu-waktu sebelumnya Tahun 2008 juga sudah sering melakukan persetubuhan dengan Saksi Ulan Dari yaitu pada saat ketika Terdakwa mengajak Saksi Ulan Dari untuk ikut Terdakwa kerja bangunan, lalu pada malam hari Terdakwa mengajak Saksi Ulan Dari untuk masuk ke dalam rumah yang belum jadi dan tempat tersebut hanya di terangi dengan lampu semprong, kemudian timbullah nafsu Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi Ulan Dari, lalu Terdakwa mendekati Saksi Ulan Dari dan langsung membuka celana yang dipergunakan oleh Saksi Ulan Dari, dan Saksi Ulan Dari tidak melakukan perlawanan karena takut, dengan Terdakwa yang merupakan Bapak kandungnya, sehingga mengikuti semua keinginan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membaringkan Saksi Ulan Dari, lalu membuka celananya dan memasukkan alat kemaluannya yang sudah mengeras kedalam alat kemaluan Saksi Ulan Dari secara berulang-ulang, walaupun Saksi Ulan Dari merasa kesakitan tetapi Terdakwa tidak memperdulikannya, hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kemaluan Saksi Ulan Dari;
Bahwa setelah kejadian tersebut pada waktu-waktu lain yang tidak dapat diingat atau ditentukan lagi secara berulang-ulang Terdakwa sering memaksa Saksi Ulan Dari untuk berhubungan badan dan mengancam dengan mengatakan akan memukul Saksi Ulan Dari dan Ibu Saksi yaitu Saksi 2 yang merupakan Isteri Terdakwa, jika Saksi Ulan Dari menolak keinginan Terdakwa, hingga akhirnya Saksi Ulan Dari melahirkan seorang anak Laki-Laki pada tahun 2014, setelah Saksi Ulan Dari melahirkan beberapa blan kemudian Terdakwa masih memaksa Saksi Ulan Dari untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dan jika Saksi Ulan Dari tidak mengikutinya Terdakwa akan mengoles wajah Saksi Ulan Dari dengan balsam dan menyeret Saksi Ulan Dari sampai ke ruang tamu, karena takut dengan ancaman Terdakwa Saksi Ulan Dari tetap mengikuti semua keinginan Terdakwa, dan terakhir kali Terdakwa melakukan pada hari Kamis tanggal 28 April 2016;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1, Nomor: R/28/V/2016/Rumkit tanggal 29 April 2016 yang ditandatangai oleh Dr. Firmansyah, Sp.OG., dokter yang memeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:
Keadaan umum
Tingkat kesadaran : Baik;
Tekanan darah : 100 / 70 Mmmhg;
Denyut Nadi : 88 x / menit;
Temperatur : 36o C;
Pernafasan : Dalam batas normal;
Pemeriksaan dalam :
Rectal Touche : TSA baik, mukosa licin, tampak karankulae himenalis, terdapat jaringan parut dan perineum;
Pemeriksaan penunjang : USG: DJJJ (+), gerak aktif;
Plasenta / air ketuban dalam batas normal;
BPD / FL UK 26-27 Minggu;
Hamil 26-27 Minggu, janin tunggal hidup;
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 17 tahun, didapatkan TSA baik, mukosa licin, tampak karankulae himenalis, terdapat jaringan parut dan pareneum USG: DJJ (+), gerak aktif plasenta / air ketuban dalam batas normal BPD/FL UK 26-27 Minggu TAJ 982 gram, hamil 26-27 Minggu, janin tunggal hidup;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1505-LT-24102013-0050 di Jami pada tanggal tiga puluh Oktober tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan telah lahir Ulan Dari anak ke satu, perempuan dari ayah Budi Hermanto dan Ibu Watini, dikeluarkan di Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal dua puluh delapan Oktober dua ribu tiga belas dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi Drs. Zakaria, M.SI.;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76 D Jo 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun ada hubungan keluarga yaitu Terdakwa adalah Ayah kandung Saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi tidak bersekolah lagi, umur Saksi sudah tua ketika duduk di kelas III SD dan Saksi selalu diejek, sehingga Saksi berhenti sekolah dan tinggal di rumah saja;
Bahwa perbuatan persetubuhan dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi korban Ulan Dari pertama kali yaitu pada tahun 2008, Saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa ditempat Terdakwa bekerja bangunan, yaitu pada malam hari yang saat itu hanya diterangi lampu semprong, lalu Terdakwa membuka celana Saksi langsung memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi;
Bahwa Saksi dan keluarga Saksi pindah rumah ke lorong Madrasah, Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi, setelah itu Saksi dan keluarga Saksi pindah lagi mengontrak rumah di Desa Kasang Pudak di daerah ternak sapi, Terdakwa hampir setiap hari menyetubuhi Saksi baik di kamar, ruang tamu bahkan pernah di kebun sebanyak 1 kali;
Bahwa pada tahun 2014, Saksi hamil dan diusia kandungan Saksi 9 (sembilan) bulan Saksi dan keluarga Saksi pindah ke Daerah Timur Jaya RT 23 Desa Kasang Pudak sampai Saksi melahirkan dan anak tersebut diambil oleh orang yang tidak Saksi kenal yang Saksi ketahui teman Terdakwa;
Bahwa setelah habis masa nifas, Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi hingga tiap hari, Saksi pernah menolak ketika Terdakwa mengajak berhubungan badan namun Saksi diancam dan dipukul, hingga Saksi kembali hamil anak kedua dan melahirkan;
Bahwa Ibu Saksi ketika Terdakwa melakukan persetubuhan tidak berada di rumah melainkan sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah orang lain yang kerjanya pergi pada pagi hari dan pulangnya sore hari;
Bahwa terakhir Terdakwa melakukan persetubuhan, seingat Saksi pada tahun 2015 yang tanggal dan bulannya Saksi lupa;
Bahwa Saksi takut bercerita dengan Ibu Saksi atas perbuatan Terdakwa menyetubuhi Saksi, Saksi takut Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Bahwa kejadian tersebut terungkap oleh tetangga yang curiga kepada Saksi yang jarang keluar rumah, kemudian Saksi dan Terdakwa dibawa ketempat RT lalu diminta keterangan, setelah didesa Saksi mengaku yang melakukan persetubuhan terhadap Saksi adalah Terdakwa sendiri, dan permasalahan ini kemudian dilaporkan ke Polisi;
Bahwa keadaan rumah ketika Terdakwa menyetubuhi Saksi ketika itu sepi tidak ada orang, kira-kira pukul 10.00 WIB (pagi hari) Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut hampir tiap hari;
Bahwa cara Terdakwa menyetubuhi Saksi, Terdakwa datang ke kamar Saksi dan membuka celana Saksi serta memasukkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi, kadang-kadang spermanya masuk kedalam kemaluan Saksi dan kadang-kadang di luar;
Bahwa kondisi Saksi setelah disetubuhi oleh Terdakwa, ketika buang air kecil, kadang terasa sakit di kemaluan Saksi;
Bahwa Saksi pernah menolak ajakan Terdakwa untuk bersetubuh, namun Saksi kena marah dan Terdakwa mengancam Saksi akan dipukul dan wajah Saksi akan dibaluri balsem, sehingga setiap Terdakwa mengajak melakukan persebutuhan, maka Saksi menurut saja;
Bahwa Saksi pernah mendapat perlakukan kasar oleh Terdakwa ketika Saksi menolak ajakan Terdakwa untuk bersetubuh, wajah Saksi diolesi dengan balsem, kemudian Saksi diseret hingga ke ruang tamu, lalu wajah Saksi ditampar;
Bahwa Saksi tahu sedang hamil, setelah Saksi tidak mendapat halangan (menstruasi) lagi;
Bahwa Ibu Saksi tahu, Saksi sedang hamil, ketika Saksi dan Ibu Saksi dibawa ke rumah Pak RT, disana Saksi mengaku telah disetubuhi oleh Terdakwa dan sedang hamil;
Bahwa Saksi mau melakukan persetubuhan tersebut, karena Saksi takut dimarahin oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa ada merasa keberatan yaitu Terdakwa tidak ada memberikan balsem ke wajah Saksi dan menyeret Saksi dan keterangan yang lainnya memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, dan Terdakwa adalah Suami Saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekira pukul 19.00 WIB datang tetangga belakang rumah Saksi menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Pak RT tidak berapa lama kemudian Terdakwa pulang dan menjemput Saksi Saksi 1 lalu bersama-sama ke rumah Pak RT, sekira pukul 21.00 WIB Pak RT bersama tetangga menjemput Saksi setelah sampai di rumah Pak RT, Saksi diberitahu Pak RT bahwa anak Saksi Saksi 1 telah hamil dan menghamilinya adalah Terdakwa;
Bahwa sejak saat itu Terdakwa tidak ada lagi di rumah Pak RT, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu untuk ditindak lanjuti;
Bahwa Saksi Ulan Dari tidak ada bercerita telah hamil, Saksi dan Saksi Saksi 1 jarang berkomunikasi sejak tahun 2014 lalu, karena Saksi sibuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang selalu pergi pari hari dan pulang sore hari;
Bahwa Saksi tahu Saksi Saksi 1 hamil setelah dibawa ke rumah Pak RT, dan diberitahukan kepada Saksi, kalau Saksi Saksi 1 sedang hamil;
Bahwa Saksi memang ada curiga dengan Saksi Saksi 1 yang jarang komunikasi dengan Saksi;
Bahwa Saksi Saksi 1 sudah 2 (dua) kali hamil oleh perbuatan Terdakwa;
Bahwa Saksi mendiamkan kejadian tersebut tidak melaporkanya, karena Saksai takut diancam oleh Terdakwa dan takut ditinggali oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merasa sedih dengan kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah menyetubuhi anaknya sendiri;
Bahwa Saksi tidak sempat bertanya kepada Terdakwa mengenai kehamilan anak Saksi Saksi 1, karena pada saat itu Terdakwa sudah melarikan diri;
Bahwa Terdakwa melarikan diri pada malam itu juga, dan akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Bahwa perasaan Saksi mengentahui kejadian ini sakit, mengetahui Terdakwa sendiri yang menghamili anaknya sendiri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi adalah seorang Buruh dan juga sebagai Lembaga Adat Desa Kasang Pudak;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekira pukul 20.00 WIB Saksi selaku Lembaga Adat dijemput oleh Sudiman (Acong) untuk hadir ke rumah Pak Wagiman selaku Ketua RT 23 Desa Kasang Pudak guna membicarakan kejadian mengenai Saksi Saksi 1;
Bahwa setelah Saksi tanyakan keadaan Saksi Saksi 1 kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan kalau pacar Saksi Saksi 1 yang menghamilinya, kemudian Saksi dan Pak RT mengutus dua orang untuk mengantar Terdakwa untuk menjemput pacar Saksi Saksi 1, lalu mereka pergi dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa ketika Terdakwa pergi Saksi menanyakan kepada Saksi Saksi 1 atas kehamilannya, kemudian dijawab Saksi Saksi 1 yang menghamilinya adalah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian dua orang yang mengantar Terdakwa datang dan mengatakan Terdakwa telah melarikan diri;
Bahwa setelah Terdakwa kabur, dipanggil Ibunya Saksi Saksi 1, dan ditempat tersebut Saksi tanyakan mengenai Saksi Saksi 1, akan tetapi Ibunya Saksi Saksi 1 hanya diam saja;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi dan perangkat Desa menyarankan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kumpeh Ulu untuk ditindak lanjuti;
Bahwa dari Terdakwa kabur kurang lebih sebulan kemudian Terdakwa ketangkap di Pakuan Baru ketika Terdakwa mengajak Isteri Terdakwa pindah dari tempat tersebut;
Bahwa sebelum Terdakwa ketangkap, keluarganya telah pindah;
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti, akan tetapi Saksi mendapat informasi dari masyarakat sekitar rumah Saksi Saksi 1 sebelumnya kalau Saksi Saksi 1 telah hamil oleh Bapak Kandungnya sendiri, akan tetapi Saksi belum yakin karena belum ada buktinya, sedangkan Saksi Saksi 1 hamil lagi Saksi tahu, sebab Saksi tanyakan langsung kepada Saksi Saksi 1, yang diakui Saksi Saksi 1 yang menghamilinya adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Saksi Saksi 1 yang tidak melaporkan kejadian tersebut, dan dijawab oleh Saksi Saksi 1 takut dan diancam oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 4, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan Terdakwa, setelah menjadi warga Saksi baru kenal dengan Terdakwa, dan tidak hubugan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi adalah seorang Pedagang dan juga sebagai Lembaga Adat Desa Kasang Pudak;
Bahwa pada tahun 2014 Terdakwa dan keluarganya pindah ke RT 23 Desa Kasang Pudak dengan kondisi anak perempuanya yang bernama Saksi 1 sedang hamil 9 bulan, saat itu Saksi sebagai Ketua RT;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya mengontrak di rumah Ibu Hj. Tun. Beberapa hari kemudian anak perempuan dari Terdakwa melahirkan anak laki-laki yang kemudian bayi tersebut diambil dan diasuh oleh Pak Tukiran dengan cara membiayai biaya melahirkan serta ditambah uang tunai sebesar Rp2.000.000,00, (dua juta rupiah).
Bahwa setelah itu Saksi mendapat laporan kembali yaitu pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 anak perempuan Terdakwa hamil kembali. Kemudian pada hari Kami tanggal 28 April 2016, Saksi bersama Ketua Adat, memanggil Terdakwa dan anak perempuanya untuk diminta keterangan;
Bahwa Terdakwa mengatakan anaknya telah dihamili oleh Kiki yang tinggal di Kampung Legok, setelah itu Saksi menyuruh 2 (dua) orang untuk menemani Terdakwa untuk menjemput Kiki di Kampung Legok;
Bahwa selama Terdakwa pergi memanggil Kiki, Saksi menanyakan baik-baik kepada anak perempuan Terdakwa yang bernama Saksi Saksi 1, siapakah yang mengahmili Saksi Saksi 1 dan dijawab, “yang menghamili Saksi Saksi 1 adalah Terdakwa.”
Bahwa Saksi menanyakan hal tersebut kepada ibu Saksi Saksi 1 tetapi hanya diam saja;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi dan perangkat Desa menyarankan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kumpeh Ulu ditindaklanjuti;
Bahwa sejak Terdakwa kabur tersebut kurang lebih sebulan, Terdakwa ketangkap di Pakuan Baru ketika Terdakwa mengajak Isterinya pindah dari tempat tersebut;
Bahwa sebelum Terdakwa ketangkap, keluarganya telah pindah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 melakukan persetubuhan denagn Saksi Saksi 1 hampir setiap empat hari sekali di rumah, sehingga Saksi Saksi 1 hamil sampai dua kali;
Bahwan anak pertama lahir kemudian diambil dan diasuh oleh orang yang punya tempat kontrakan, sedangkan anak yang kedua lahir kemudian diambil oleh Dinas Sosial;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa tetapi sekira bulan Oktober 2013 melakukan persetubuhan terhadap anak Saksi sendiri yaitu Saksi Saksi 1 dengan cara menurunkan celana pendeknya dan celana dalam sebatas mata kaki dan memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang kedalam kekemaluan Saksi Saksi 1, akan tetapi Saksi Saksi 1 merasa sakit dan Terdakwa berhenti melakukannya;
Bahwa kemudian empat hari setelah melakukan persetubuhan yang pertama Terdakwa kembali melakukan persetubuhan yang mana sperma (air mani) Terdakwa dibuang di kain lap, persetubuhan tersebut terus Terdakwa lakukan sehingga mengakibatkan Saksi Saksi 1 hamil dan melahirkan seorang bayi yang berjenis kelamin Laki-laki yang kemudian diberi kepada orang lain;
Bahwa setelah itu Terdakwa selama 3 (tiga) bulan tidak melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1 kemudian Terdakwa dan keluarganya pindah kontrakan di RT 23 Desa Kasang Pudak, dan dikontrakan baru Terdakwa kembali lagi melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1, sehingga pada tahun 2016 Saksi Saksi 1 hamil lagi untuk kedua kalinya;
Bahwa Terdakwa tahu mulanya Saksi Saksi 1 hamil dari Saksi Saksi 1 sendiri yang mengatakan tidak datang bulan (menstruasi);
Bahwa Isteri Terdakwa bingung dan sempat marah mengetahui Saksi Saksi 1 hamil akibat perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1 tidak dengan ancaman;
Bahwa sudah tidak terhitung lagi berapa kali Terdakwa melakukan persebutuhan dengan Saksi Saksi 1;
Bahwa Isteri Terdakwa tidak berada di rumah ketika Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1. Terdakwa melakukan persetubuhan ketika malam hari saat istri Terdakwa sedang tidur, dan pada siang hari saat isteri Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah orang lain;
Bahwa Saksi 1 Dari ketika diajak melakukan persetubuhan oleh Terdakwa tidak merasa keberatan;
Bahwa masyararakat tahu Saksi Saksi 1 hamil karena masyarakat curiga dengan Saksi Saksi 1 yang tidak keluar rumah, sehingga Terdakwa dan keluarga dipanggil untuk diminta keterangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai pakaian wanita motif bunga-bunga warna merah;
1 (satu) helai celana panjang wanita warna ungu dan abu-abu;
1 (satu) helai celana dalam wanita;
1 (satu) helai celurit gagang kayu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1, Nomor: R/28/V/2016/Rumkit tanggal 29 April 2016 yang ditandatangai oleh Dr. Firmansyah, Sp.OG., dokter yang memeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:
Keadaan umum
Tingkat kesadaran : Baik;
Tekanan darah : 100 / 70 Mmmhg;
Denyut Nadi : 88 x / menit;
Temperatur : 36o C;
Pernafasan : Dalam batas normal;
Pemeriksaan dalam :
Rectal Touche : TSA baik, mukosa licin, tampak karankulae himenalis, terdapat jaringan parut dan perineum;
Pemeriksaan penunjang : USG: DJJJ (+), gerak aktif;
Plasenta / air ketuban dalam batas normal;
BPD / FL UK 26-27 Minggu;
Hamil 26-27 Minggu, janin tunggal hidup;
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 17 tahun, didapatkan TSA baik, mukosa licin, tampak karankulae himenalis, terdapat jaringan parut dan pareneum USG: DJJ (+), gerak aktif plasenta / air ketuban dalam batas normal BPD/FL UK 26-27 Minggu TAJ 982 gram, hamil 26-27 Minggu, janin tunggal hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa tetapi sekira bulan Oktober 2013 melakukan persetubuhan terhadap anak Saksi sendiri yaitu Saksi Saksi 1 dengan cara menurunkan celana pendeknya dan memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang kedalam kekemaluan Saksi Saksi 1, akan tetapi Saksi Saksi 1 merasa sakit dan Terdakwa berhenti melakukannya;
Bahwa kemudian empat hari setelah melakukan persetubuhan yang pertama Terdakwa kembali melakukan persetubuhan yang mana sperma (air mani) Terdakwa dibuang di kain lap, persetubuhan tersebut terus Terdakwa lakukan sehingga mengakibatkan Saksi Saksi 1 hamil dan melahirkan seorang bayi yang berjenis kelamin Laki-laki yang kemudian diberi kepada orang lain;
Bahwa setelah itu Terdakwa selama 3 (tiga) bulan tidak melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1 kemudian Terdakwa dan keluarganya pindah kontrakan di RT 23 Desa Kasang Pudak, dan dikontrakan baru Terdakwa kembali lagi melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1, sehingga pada tahun 2016 Saksi Saksi 1 hamil lagi untuk kedua kalinya;
Bahwa Terdakwa tahu mulanya Saksi Saksi 1 hamil dari Saksi Saksi 1 sendiri yang mengatakan tidak datang bulan (menstruasi);
Bahwa sudah tidak terhitung lagi berapa kali Terdakwa melakukan persebutuhan dengan Saksi Saksi 1;
Bahwa Isteri Terdakwa tidak berada di rumah ketika Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1. Terdakwa melakukan persetubuhan ketika malam hari saat istri Terdakwa sedang tidur, dan pada siang hari saat isteri Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah orang lain;
Bahwa Saksi Saksi 1 pernah mendapat perlakukan kasar oleh Terdakwa ketika Saksi Saksi 1 menolak ajakan Terdakwa untuk bersetubuh, wajah Saksi Saksi 1 diolesi dengan balsem, kemudian SaksiSaksi 1 diseret hingga ke ruang tamu, lalu wajah Saksi Saksi 1 ditampar;
Bahwa Saksi Saksi 1 mau melakukan persetubuhan tersebut dengan Terdakwa, karena Saksi Saksi 1 takut dimarahin oleh Terdakwa;
Bahwa masyararakat tahu Saksi Saksi 1 hamil karena masyarakat curiga dengan Saksi Saksi 1 yang tidak keluar rumah, sehingga Terdakwa dan keluarga dipanggil untuk diminta keterangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud setiap orang dari pasal tersebut menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad2. Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan yang dimaksud dengan “kekerasan” dalam Pasal 1 angka 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman atau melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan, memaksa, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sehingga pengertiannya adalah sama dengan pengertian kata dalam Bahasa Indonesia secara umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah seseorang melakukan suatu tindakan kepada orang lain yang tidak diinginkan oleh orang tersebut, yang dimaksud dengan “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” adalah merupakan perbuatan yang keji, kotor dan tidak senonoh yang melanggar norma kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas bahwa pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan adalah pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa sekira bulan Oktober 2013 melakukan persetubuhan terhadap anak Saksi sendiri yaitu Saksi Saksi 1 dengan cara menurunkan celana pendeknya dan celana dalam sebatas mata kaki dan memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan Saksi Saksi 1, akan tetapi Saksi Saksi 1 merasa sakit dan Terdakwa berhenti melakukannya. Kemudian empat hari setelah melakukan persetubuhan yang pertama Terdakwa kembali melakukan persetubuhan yang mana sperma (air mani) Terdakwa dibuang di kain lap, persetubuhan tersebut terus Terdakwa lakukan sehingga mengakibatkan Saksi Saksi 1 hamil dan melahirkan seorang bayi yang berjenis kelamin Laki-laki yang kemudian diberi kepada orang lain, setelah itu Terdakwa selama 3 (tiga) bulan tidak melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1 kemudian Terdakwa dan keluarganya pindah kontrakan di RT 23 Desa Kasang Pudak, dan dikontrakan baru Terdakwa kembali lagi melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1, sehingga pada tahun 2016 Saksi Ulan Dari hamil Binti Budi Hermanto lagi untuk kedua kalinya;
Menimbang, bahwa Saksi Saksi 1 pernah mendapat perlakukan kasar oleh Terdakwa ketika Saksi Saksi 1 menolak ajakan Terdakwa untuk bersetubuh, wajah Saksi Saksi 1 diolesi dengan balsem, kemudian Saksi Saksi 1 diseret hingga ke ruang tamu, lalu wajah Saksi Saksi 1 ditampar. Dan Saksi Saksi 1 mau melakukan persetubuhan tersebut dengan Terdakwa, karena Saksi Saksi 1 takut dimarahin oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi 2, Saksi Saksi 1 serta dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1 bahwa saat itu Saksi Saksi 1 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1505067010990001, Saksi Saksi 1 lahir pada tanggal 30 Oktober 1999 sehingga saat kejadian tersebut Saksi Saksi 1 masih berumur 14 (empat belas) tahun, oleh karena itu Saksi Saksi 1 termasuk ke dalam lingkup pengertian Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1, Nomor: R/28/V/2016/Rumkit tanggal 29 April 2016 yang ditandatangai oleh Dr. Firmansyah, Sp.OG., dokter yang memeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut: pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 17 tahun, didapatkan TSA baik, mukosa licin, tampak karankulae himenalis, terdapat jaringan parut dan pareneum USG: DJJ (+), gerak aktif plasenta / air ketuban dalam batas normal BPD/FL UK 26-27 Minggu TAJ 982 gram, hamil 26-27 Minggu, janin tunggal hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum, keterangan Saksi Saksi 1 dan juga keterangan Terdakwa, perbuatan persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Saksi 1 sudah sering dan tidak terhitung lagi, yang sesuai dengan hasil kesimpulan visum tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dari unsur diatas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan “orang tua” adalah ayah ibu kandung, yang dimaksud dengan “wali” adalah orang yang menurut hukum diserahi kewajiban mengurus anak yaitm serta hartanya, sebelum anak itu dewasa, yang dimaksud dengan “pengasuh anak” adalah orang yang mengasuh, wali atau orang tua anak, “pendidik” adalah dosen, guru, instruktur, pamong, pelatih,dll, dan yang dimaksud dengan “tenaga kependidikan” adalah anggota masyarakat yang mampu mengabdikan diri dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan keahliannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari Saksi Saksi 1, sesuai juga dengan akta kelahiran Saksi Saksi 1 yang menyebutkan bahwa Saksi Saksi 1 adalah anak dari Budi Hermanto;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4 Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah bahwa suatu kejahatan yang berlanjut hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan juga Terdakwa bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Saksi 1 yang merupakan anak kandung Terdakwa sudah berulang kali sejak tahun 2013 sampai tahun 2016 yang mengakibatkan Saksi Saksi 1 hamil dan melahirkan anak sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur keempat ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan adanya penangkapan dan adanya penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa adalah Bapak Kandung dari Saksi korban Saksi 1;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Saksi 1 hamil dan melahiran 2 (dua) orang anak;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua sebagai perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai pakaian wanita motif bunga-bunga warna merah;
1 (satu) helai celana panjang wanita warna ungu dan abu-abu;
1 (satu) helai celana dalam wanita;
Dikembalikan kepada Saksi korban Saksi 1;
1 (satu) helai celurit gagang kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016, oleh Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Maria CN Barus, S.IP., S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andri, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Yuni Ekawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C N Barus, S.IP., S.H., M.H. Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum.
Dicki Irvandi, S.H., MH.
Panitera Pengganti,
Andri, S.H., M.H.