19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hj. JOIS LIDIA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hj. JOIS LIDIA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1. APBD Murni Kab. Kukar tahun 2005. 2. APBD Perubahan Kab Kukar Tahun 2005. 3. Bukti/ Kwitansi Pembayaran perjalanan dinas Keluar Daerah Anggota DPRD Kab.Kukar tahun 2005. 4. Surat keputusan Pengangkatan No : 821.2/III.1-945/BKD/SK-19/2004 An. Ir.H.M.ASWIN,M.M sebagai Sekwan DPRD Kab. Kukar. 5. Surat Keputusan Pengangkatan N0.821.29/III.3-408/BKD/SK-10/2005. 6. Daftar Nama-Nama Anggota DPRD Kab.Kukar yang sudah mengembalikan Uang kelebihan dana ke Kas Daerah. 7. Peraturan Bupati Kukar No: 180.188/HK-199/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Kutai Kartanegara. 8. Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Kab.Kukar Tahun 2005. 9. Buku Kas umum ( BKU) SKPD Sekwan DPRD Kab. Kukar. 10. SPPD ke luar Daerah Anggota DPRD Kab. Kukar. 11. SPMU Nomor : 0014/BA/2005 tanggal 29 Maret 2005 dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- 12. SPMU Nomor : 0574/BA/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dengan nilai sebesar Rp 3.434.494.250,- 13. SPMU Nomor : 0696/BA/2005 tanggal 12 September 2005 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000,- 14. SPMU Nomor : 0982/BA/2005 tanggal 26 Oktober 2005 dengan nilai sebesar Rp. 7.364.295.450,- 15. SPMU Nomor : 1209/BA /2005 tanggal 29 Nopember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 8.822.195.856,- 16. SPMU Nomor : 1513 / BA/ 2005 tanggal 23 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 12.203.521.000,- 17. Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 18. 1 (satu) lembar Daftar Nama Anggota DPRD yang telah mengembalikan Dana ke Kas Daerah Sesuai Dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 4 Desember 2008; 19. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. BACHTIAR EFFENDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 26 Januari 2007 20. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir. HM. YUSUF AS, MM sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 21. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj. JOICE LIDYA sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 10 April 2007 22. 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama H.SETIA BUDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 23. Bukti Setor atas nama RAHMAT SANTOSO yaitu : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 3 oktober 2007 • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 24. Bukti Setor atas nama H. HERMAIN D. BA dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar Asli Bukti Setor sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 10 September 2009 • 1 (satu) lembar Asli Bukti Setor sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 10 September 2009 25. Bukti Setor atas nama H. ABD. WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut : a) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 26 tanggal 13 Pebruari 2008. b) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 05 November 2008. c) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Desember 2008. d) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Juni 2008. e) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Juli 2008. f) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2008. g) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 September 2007. h) 1 (satu) asli lembar Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2007. i) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Maret 2008. j) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 04 Desember 2007. k) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 08 April 2008. l) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 November 2007. m) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 05 Mei 2008. n) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 September 2008. o) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2008. 26. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SUTOPO GASIP, S.Pd., M.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. 27. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama DEDY SUDARYA sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 08 Pebruari 2007. 28. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SALEHUDIN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. 29. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor H. KHAIRUDIN SP sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. 30. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama YAYUK SEHATI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 08 Maret 2007. 31. 1 (satu) lembar Bukti Setor asli atas nama I MADE SARWA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. 32. 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama BAMBANG AS sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. 33. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. YUSRANI ARAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. 34. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama ABU BAKAR HAS sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. 35. Bukti Setor atas nama ZAINUDDIN SYAM AH dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 08 Maret 2007. • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) tanggal 12 Nopember 2008. 36. Bukti Setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 08 Maret 2007. • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) tanggal 12 Nopember 2008. 37. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.RUSLIANDI, SE sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. 38. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj.MAHDALENA AH, sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 10 April 2007. 39. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SUDARTO, BA sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2007. 40. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.MARTIN APUY sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. 41. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama EDDY MULAWARMAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 13 Maret 2007. 42. Bukti Setor atas nama H.ABDUL RAHMAN dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 23 April 2008. • 1 (satu) lembar fotokopi Bukti Setor An.H.Abdul Rahman sebesar Rp.30.000.000,- dengan bukti setor tanggal 13 Oktober 2008. 43. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.M.ALI HAMDI ZA, S.Ag sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 januari 2007 . 44. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.SAIPUL ADUAR S.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. 45. Bukti Setor atas nama MARWAN SP dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Januari 2007. • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 12 November 2008. 46. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.M.IRHAM sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. 47. Bukti Setor atas nama MASRUNI ADJUS dengan rincian sebagi berikut : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 20 Juli 2007. • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 29 Agustus 2007. 48. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.ABD.SANI A.P.S.Sos sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus dengan bukti setor tanggal 12 November 2008. 49. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.IDRUS TANJUNG sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 12 November 2008. 50. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama HUSAINI RASYID,SE sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 22 Maret 2007. 51. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.MUS MULYADI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. 52. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.FATURRAHMAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. 53. Bukti Setor atas nama H.M.SYARIFUDDIN A. Dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 . • 1 (satu) lembar Bukti Setor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan bukti setor tanggal 06 Oktober 2008. 54. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.ABD.JABAR BUKRAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 55. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.H.IRWAN MUKHLIS sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 30 Januari 2007 56. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama G.ASMAN GILIR sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 57. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SURYADI, S.Hut sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007; 58. Asli Daftar nama Anggota DPRD yang telah Mengembalikan Dana Ke Kas Daerah sesuai dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 06 Oktober 2010. 59. Bukti Setor atas nama H. RUSLIANDI, SE dengan rincian sebagai berikut : 1) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 10 September 2009. 2) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2009. 3) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 17 November 2009. 4) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 07 Desember 2009. 5) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 11 Januari 2010. 6) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rpiah) tanggal 03 Pebruari 2010. 7) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 03 Maret 2010. 8) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 11 Januari 2010. 9) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 06 April 2010. 10) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 April 2010. 11) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) tanggal 10 Mei 2010. 60. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama MARWAN SP sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 April 2010. 61. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL RACHMAN sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 14 April 2010. 62. Bukti Setor atas nama ABDUL WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut: 1. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Juli 2009. 2. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 02 Juni 2009. 3. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 04 May 2009. 4. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 04 Agustus 2009. 5. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 07 April 2009. 6. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 12 Maret 2009. 63. Asli bukti setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut : 1) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 10 Mei 2010. 2) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bukti setor tanggal 06 Oktober 2010. 3) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2010. 4) 4) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2010. 64. 1 (satu) lembar asli bukti setor atas nama Hj. MAHDALENA sudah mengembalikan sebesar Rp.16.127.020,- dengan bukti setor tanggal 25 Mei 2009 dan uraian pengembalian gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara Bulan Mei 2009 an. MAHDALENA HA. 65. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama GASMAN G sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. 66. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama I MADE SARWA sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. 67. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL SANI AP, S.Sos sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. 68. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs. H. IDRUS TANJUNG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 10 Mei 2010. 69. 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. FATHUR RAHMAN sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan jutalima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. 70. Bukti Setor atas nama H. MUS MULYADI dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Mei 2010 • 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 April 2010. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama H. SETIA BUDI. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| : | Hj. JOIS LIDIA. |
| : | Magetan (Jawa Timur). |
| : | 52 tahun / 11-07-1962. |
| : | Perempuan. |
| : | Indonesia. |
| : | Jl. Danau Semayang RT.011 / RW.- Desa Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. |
| : | Islam. |
| : | Wiraswasta (Mantan Anggota DPRD Kab Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 dan Periode 2009 - 2014). |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
| : | Tidak dilakukan penahanan. |
| : | sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017. |
| sejak tanggal 19 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 20 Maret 2017. | |
| sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017. | |
| sejak tanggal 16 April 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017. | |
| sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 14 Juli 2017. | |
| sejak tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017. |
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya :
SURASMAN, S.H.,
ABDUL HAKIM, S.H.,
RUDI HARTONO PASARIBU, S.H,
Kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURASMAN & REKAN, beralamat di Jalan Jend. A. Yani No.26, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatam Sungai Pinang, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 April 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 19/Pid.Sus.TPK/2017/PN. Smr, tanggal 17 Maret 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 19/Pid.Sus.TPK/2017/PN Smr, tanggal tanggal 17 Maret 2017, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 9 Agustus 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj. JOIS LIDIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas.
Menyatakan terdakwa Hj. JOIS LIDIA terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. JOIS LIDIA dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1. | APBD Murni Kab. Kukar tahun 2005. |
| 2. | APBD Perubahan Kab Kukar Tahun 2005. |
| 3. | Bukti/ Kwitansi Pembayaran perjalanan dinas Keluar Daerah Anggota DPRD Kab.Kukar tahun 2005. |
| 4. | Surat keputusan Pengangkatan No : 821.2/III.1-945/BKD/SK-19/2004 An. Ir.H.M.ASWIN,M.M sebagai Sekwan DPRD Kab. Kukar. |
| 5. | Surat Keputusan Pengangkatan N0.821.29/III.3-408/BKD/SK-10/2005. |
| 6. | Daftar Nama-Nama Anggota DPRD Kab.Kukar yang sudah mengembalikan Uang kelebihan dana ke Kas Daerah. |
| 7. | Peraturan Bupati Kukar No: 180.188/HK-199/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Kutai Kartanegara. |
| 8. | Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Kab.Kukar Tahun 2005. |
| 9. | Buku Kas umum ( BKU) SKPD Sekwan DPRD Kab. Kukar. |
| 10. | SPPD ke luar Daerah Anggota DPRD Kab. Kukar. |
| 11. | SPMU Nomor : 0014/BA/2005 tanggal 29 Maret 2005 dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- |
| 12. | SPMU Nomor : 0574/BA/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dengan nilai sebesar Rp 3.434.494.250,- |
| 13. | SPMU Nomor : 0696/BA/2005 tanggal 12 September 2005 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000,- |
| 14. | SPMU Nomor : 0982/BA/2005 tanggal 26 Oktober 2005 dengan nilai sebesar Rp. 7.364.295.450,- |
| 15. | SPMU Nomor : 1209/BA /2005 tanggal 29 Nopember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 8.822.195.856,- |
| 16. | SPMU Nomor : 1513 / BA/ 2005 tanggal 23 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 12.203.521.000,- |
| 17. | Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara |
| 18. | 1 (satu) lembar Daftar Nama Anggota DPRD yang telah mengembalikan Dana ke Kas Daerah Sesuai Dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 4 Desember 2008; |
| 19. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. BACHTIAR EFFENDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 26 Januari 2007 |
| 20. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir. HM. YUSUF AS, MM sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 |
| 21. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj. JOICE LIDYA sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 10 April 2007 |
| 22. | 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama H.SETIA BUDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 |
| 23. | Bukti Setor atas nama RAHMAT SANTOSO yaitu :
|
| 24. | Bukti Setor atas nama H. HERMAIN D. BA dengan rincian sebagai berikut :
|
| 25. | Bukti Setor atas nama H. ABD. WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut :
|
| 26. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SUTOPO GASIP, S.Pd., M.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama DEDY SUDARYA sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 08 Pebruari 2007. |
| 28. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SALEHUDIN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor H. KHAIRUDIN SP sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 30. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama YAYUK SEHATI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 08 Maret 2007. |
| 31. | 1 (satu) lembar Bukti Setor asli atas nama I MADE SARWA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 32. | 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama BAMBANG AS sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 33. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. YUSRANI ARAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 34. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama ABU BAKAR HAS sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 35. | Bukti Setor atas nama ZAINUDDIN SYAM AH dengan rincian sebagai berikut :
|
| 36. | Bukti Setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut :
|
| 37. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.RUSLIANDI, SE sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 38. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj.MAHDALENA AH, sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 10 April 2007. |
| 39. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SUDARTO, BA sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2007. |
| 40. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.MARTIN APUY sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. |
| 41. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama EDDY MULAWARMAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 13 Maret 2007. |
| 42. | Bukti Setor atas nama H.ABDUL RAHMAN dengan rincian sebagai berikut :
|
| 43. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.M.ALI HAMDI ZA, S.Ag sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 januari 2007 . |
| 44. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.SAIPUL ADUAR S.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. |
| 45. | Bukti Setor atas nama MARWAN SP dengan rincian sebagai berikut :
|
| 46. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.M.IRHAM sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 47. | Bukti Setor atas nama MASRUNI ADJUS dengan rincian sebagi berikut :
|
| 48. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.ABD.SANI A.P.S.Sos sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus dengan bukti setor tanggal 12 November 2008. |
| 49. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.IDRUS TANJUNG sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 50. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama HUSAINI RASYID,SE sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 22 Maret 2007. |
| 51. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.MUS MULYADI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 52. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.FATURRAHMAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 53. | Bukti Setor atas nama H.M.SYARIFUDDIN A. Dengan rincian sebagai berikut :
|
| 54. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.ABD.JABAR BUKRAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 |
| 55. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.H.IRWAN MUKHLIS sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 30 Januari 2007 |
| 56. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama G.ASMAN GILIR sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 |
| 57. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SURYADI, S.Hut sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007; |
| 58. | Asli Daftar nama Anggota DPRD yang telah Mengembalikan Dana Ke Kas Daerah sesuai dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 06 Oktober 2010. |
| 59. | Bukti Setor atas nama H. RUSLIANDI, SE dengan rincian sebagai berikut :
|
| 60. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama MARWAN SP sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 April 2010. |
| 61. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL RACHMAN sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 14 April 2010. |
| 62. | Bukti Setor atas nama ABDUL WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut:
6) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 12 Maret 2009. |
| 63. | Asli bukti setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut :
4) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2010. |
| 64. | 1 (satu) lembar asli bukti setor atas nama Hj. MAHDALENA sudah mengembalikan sebesar Rp.16.127.020,- dengan bukti setor tanggal 25 Mei 2009 dan uraian pengembalian gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara Bulan Mei 2009 an. MAHDALENA HA. |
| 65. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama GASMAN G sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 66. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama I MADE SARWA sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 67. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL SANI AP, S.Sos sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 68. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs. H. IDRUS TANJUNG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 69. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. FATHUR RAHMAN sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan jutalima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 70. | Bukti Setor atas nama H. MUS MULYADI dengan rincian sebagai berikut :
|
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama ZAINUDDINSYAM, HA.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan dan permohonan Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima dana penunjang kegiatan operasional sebagai anggota DPRD tersebut dilakukan dalam kerangka menjalankan tugas pemerintahan adalah merupakan perbuatan yang sah menurut hukum, karena ternyata dana yang diterima tersebut didasarkan pada kententuan Peraturan Bupati No. 180.188/HK-149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku sebagaimana mestinya;
Bahwa anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan satu kesatuan APBD yang diatur dalam Perda dan merupakan produk Pemerintah Daerah (DPRD dan Kepala Daerah/Bupati) sebagai perwujudan wewenang mengatur anggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 huruf c dan d Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Bahwa prosedur/mekanisme penyusunan anggaran sampai dicairkannya anggaran tersebut tidak ada ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar, oleh karena itu perbuatan Terdakwa Hj. JOIS LIDIA menerima dana tersebut bukan merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran, karena semua syarat-syarat telah dipenuhi Perda dan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum Terdakwa Hj. JOIS LIDIA menerima uang yang didakwakan sebagai korupsi;
Bahwa dalam halmada kesalahan suatu Peraturan Daerah (Perda), Terdakwa Hj. JOIS LIDIA menerima pembayaran/penerimaan uang pondokan/konsumsi (penginapan/hotel), uang saku, transportasi lokal perjalanan dinas yang dinyatakan ganda dan dilarang menerima berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 7/KMK/02/2003, tanggal 3 Januari 2003 yang dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, undang-undang telah mengatur mengenai wewenang pembatalan atas dasar pengawasan refresif ;
Bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar Terdakwa Hj. JOIS LIDIA menerima uang yang didakwakan kepadanya sebagai korupsi tersebut merupakan perturan hukum yang sah, karena telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku sebagaimana mestinya selama Perda dan Peraturan Bupati No. 180-188/HK-149/2005, tanggal 25 Agustus 2005 tersebut hingga kini belum pernah dicabut atau dibatalkan maupun dinyatakan bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur danditentukan dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Bahwa sesuai fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan Terdakwa Hj. JOIS LIDIA pada tanggal 23 Januari 2007 telah mengembalikan uang yang telah diterimanya sejumlah Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) ke Kas Daerah melalui Bank BPD Cabang Tenggarong, berdasarkan surat Sekwan DPRD Kutai Kartanegara No. 964/20/02/01/2007, tanggal 9 Januari 2007 sehingga dengan demikian tidaklah tepat diterapkan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena ternyata telah dikembalikan oleh Terdakwa Hj. JOIS LIDIA sebelum proses penyidikan atas diri Terdakwa, oleh karena itu tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa Hj. JOIS LIDIA yang menjadi dasar pemidanaan sesuai dengan asas “Geen straf zonder schuld”;
Bahwa kerugian negara yang baru dibayarkan setelah proses oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dtitipkan pada rekening titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010 tanggal 14 Januari 2010 adalah merupakan kesalahan kelembagaan DPRD dan bukanlah kesalahan Terdakwa Hj. JOIS LIDIA pribadi sehingga tidak ada hubunan kausal dengan kerugian negara yang timbul dari perbuatan Terdakwa Hj. JOIS LIDIA menerima dana tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 yang dijadikan dasar untuk menerima biaya Penunjang Kegiatan Operasional tersebut, tidak pernah dibatalkan maupun dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa yang telah menerima uang atas dasar peraturan yang sah adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, kalaupun ada kesalahan mengenai uraian pos yang dibiayai untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan pos yang dibiayai untuk melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Luar Daerah karena telah dibayarkan dari Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus, kesalahan tersebut bukanlah merupakan kesalahan Terdakwa. Penerimaan uang yang sah atas dasar Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 tersebut, dimana belum pernah ada pembatalan dan dianggap bertentangan dengan hukum, adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum;
Bahwa dari uraian kami tersebut di atas, kami Penasihat hukum Terdakwa mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HJ. JOIS LIDIA Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair, subsidair dan Dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa HJ. JOIS LIDIA dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa HJ. JOIS LIDIA lepas dari segala tuntutan hukum (onslag Van Recht Vervolging);
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti menurut hukum.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 22 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum, tanggal 22 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Hj. JOIS LIDIA selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama-sama H. BACHTIAR EFFENDI, H. SETIA BUDI, RAHMAT SANTOSO, H. ABU BAKAR HAS, H.A. WAHID KATUNG, Ir. HM. YUSUF AS, DEDI SUDARYA, SAIFUL ADUAR, S.Pd., M.Pd, KHAIRUDDIN, SP, YAYUK SEHATI, I MADE SARWA, BAMBANG, YUSRANI ARAN, ZAINUDDINSYAM, HA., SUWAJI, H. RUSLIANDY, SE, MAHDALENA, AH., SUDARTO, BA., Ir. MARTEN APUY, H. FATHUR RAHMAN, EDI MULAWARMAN, ABD. RAHMAN, HM. ALI HAMDI ZA, S.Ag., MARWAN, SP, H. SURIADI, S.Hut, Drs. SUTOPO GASIF, S.Pd., M.Pd, Drs. H. MUHAMMAD IRKHAM, MASRUNI ADJUS, S.Sos, HUSAINI RASYID, SE., MUS MULYADI, H. SALEHUDDIN, HM. SYARIFUDDIN A, Ir. H. IRWAN MUCHLIS, GASMAN GILIR dan WAHYUDI, yang semuanya selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Desember 2005, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada kurun waktu bulan Januari tahun 2005 sampai dengan bulan Desember tahun 2005, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03.1 dan pada pos Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1.
Bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan dana yang berasal dari 2 (dua) pos mata anggaran yang berbeda, diperuntukkan dalam rangka menunjang tugas DPRD yaitu untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan untuk kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi ”Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah” dan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD” dan ayat (2) menyatakan bahwa “belanja dimaksud ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD”, dimana terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 ikut berperan dalam menggunakan 2 (dua) biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.
Bahwa awalnya Pada tahun 2005 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat dengan pasti oleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 termasuk terdakwa, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, atas keinginan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 termasuk terdakwa menginginkan adanya penambahan anggaran untuk menunjang kegiatan DPRD, dan kemudian setelah melalui proses sidang Paripurna DPRD maka dilakukan APBD Perubahan, khusus anggaran Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional telah diubah dari semula sebesar Rp.10.544.285.734,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.20.334.285.734,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp.9.790.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) pada pos belanja pegawai Sekretariat DPRD. Sedangkan untuk Biaya Perjalanan Dinas Khusus diubah semula sebesar Rp.6.098.480.000,- (enam milyar sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.10.058.480.000,- (sepuluh milyar lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) atau bertambah sebesar Rp.3.960.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Penambahan biaya perjalanan dinas khusus tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp.2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan (Peningkatan SDM) sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 terdapat lampiran yang mengatur mengenai penggunaan dana penunjang kegiatan/ operasional yaitu antara lain untuk:
Peningkatan Sumber Daya Manusia, berupa pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara per Triwulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kunjungan Kerja Komisi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut:
Ke Kecamatan Dekat : Rp. 2.500.000,-/ orang.
Ke Kecamatan Jauh : Rp. 7.500.000,-/ orang.
Ke Luar Daerah : Rp.15.000.000,-/ orang.
Ke Luar Negeri : Rp.30.000.000,-/ orang.
Dana Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara per Triwulan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bantuan Belanja Gas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Selanjutnya dalam lampiran penjelasan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengatur mengenai perincian penggunaan dana Penunjang Kegiatan/ Operasional yaitu sebagai berikut :
Paket Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari biaya pelatihan, biaya protokoler, biaya pendamping dan biaya lainnya yang mengikat dengan rincian biaya per orang sebagai berikut :
-
a. Uang Pondokan/ konsumsi (Penginapan/ Hotel) Rp. 4.000.000,- b. Uang Saku
Rp.500.000,- x 6 hari
Rp. 3.000.000,- c. Uang Buku Rp. 975.000,- d. Uang Kelengkapan Olah Raga Rp. 2.500.000,- e. Uang Cuci dan Setrika (Londry)
Rp.150.000,- x 6 hari
Rp. 900.000,- f. Uang Kontribusi Pelatihan Rp. 6.625.000,- TOTAL Rp.15.000.000,-
Paket Penunjang Kunjungan Kerja Komisi.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari biaya kunjungan kerja, (pertemuan), biaya protokoler, biaya pendamping, dan biaya lainnya yang mengikat dengan rincian biaya sebagai berikut :
| a. | Ke Kecamatan Dekat | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 550.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 350.000,- | |
3. Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.300.000,- x 2 kali | Rp. 600.000,- | |
4. Biaya Sewa Tempat Rp.200.000,- x 2 kali | Rp. 400.000,- | |
| 5. Biaya Sewa Peralatan | Rp. 200.000,- | |
| 6. Biaya Protokoler | Rp. 400.000,- | |
| TOTAL | Rp. 2.500.000,- | |
| b. | Ke Kecamatan Jauh | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 800.000,- | |
3. Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.1.000.000,- x 3 kali | Rp. 3.000.000,- | |
4. Biaya Sewa Tempat Rp.400.000,- x 3 kali | Rp. 1.200.000,- | |
5. Biaya sewa peralatan Rp.300.000,- x 3 kali | Rp. 900.000,- | |
6. Biaya protokoler Rp.200.000,- x 3 kali | Rp. 600.000,- | |
| TOTAL | Rp. 7.500.000,- | |
| c. | Ke luar daerah | |
| 1. Biaya persiapan bahan-bahan kunjungan kerja | Rp. 1.500.000,- | |
2. Transportasi Lokal Ke objek wisata dari tempat kerajinan daerah setempat | Rp. 1.000.000,- | |
| 3. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 4. Biaya penyusunan dan penjilidan laporan hasil kunjungan kerja | Rp. 1.000.000,- | |
5. Uang saku Rp.500.000,- x 6 hari kerja | Rp. 3.000.000,- | |
| 6. Biaya Konsumsi Pertemuan | Rp. 1.200.000,- | |
| 7. Biaya Sewa Tempat | Rp. 500.000,- | |
| 8. Biaya Sewa Peralatan | Rp. 300.000,- | |
| 9. Biaya transportasi/ akomodasi peserta pertemuan | Rp. 5.000.000,- | |
| 10. Biaya Protokoler | Rp. 500.000,- | |
| TOTAL | Rp.15.000.000,- | |
| Ke Luar Negeri | ||
| Biaya persiapan bahan kunjungan kerja | Rp. 1.000.000,- | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 1.000.000,- | |
| 3. Pasport | Rp. 750.000,- | |
| 4. Fiskal | Rp. 1.000.000,- | |
| 5. Tiket Pesawat (PP) | Rp. 2.300.000,- | |
6. Transport Lokal - Tenggarong- Balikpapan - Airport Jakarta - Kota | Rp. 300.000,- Rp. 300.000,- | |
| 7. Akomodasi lokal di Jakarta 2 hari | Rp. 2.000.000,- | |
| 8. Biaya yang disetor kepada travel | Rp. 5.000.000,- | |
| 9. Tiket Jakarta – Negara tujuan (sesuai ketentuan) | PM | |
| 10. Uang Saku (sesuai ketentuan) | P M | |
| TOTAL | Rp.30.000.000,- | |
Paket Penunjang Kegiatan Reses.
Bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat, untuk kegiatan dan jadwal reses ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan dari Panitia Musyawarah, dengan rincian biaya perorang adalah sebagai berikut :
| a. | Biaya alat tulis | Rp. 1.000.000,- | |
| b. | Biaya transport ke daerah yang dituju | ||
| - | Anggota | Rp. 250.000,- | |
| - | Pendamping 2 orang x Rp.250.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| - | Peserta 75 orang x Rp.75.000,- | Rp. 5.625.000,- | |
| c. | Biaya dokumentasi dan pemberitaan | Rp. 2.000.000,- | |
| d. | Biaya Foto Copy | Rp. 125.000,- | |
| e. | Biaya Laporan Hasil Kegiatan Rp.500.000,- x 5 kali | Rp. 2.500.000,- | |
| f. | Biaya sewa tempat/ gedung Rp.600.000,- x 5 kali | Rp. 3.000.000,- | |
| g. | Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.1.000.000,- x 5 kali | Rp. 5.000.000,- | |
| TOTAL | Rp.20.000.000,- | ||
Selanjutnya setelah diterbitkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui EDY BAMBANG TRIWIBOWO, kemudian membagikan salinan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada masing-masing Anggota DPRD Periode 2004-2009 termasuk terdakwa yang juga menerimanya.
Bahwa pencairan dana penunjang kegiatan operasional diberikan kepada anggota DPRD melalui juru bayar yaitu Sdr.EDY BAMBANG, dan masing – masing anggota DPRD menandatangani kwitansi dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas yaitu untuk tersangka Hj. JOIS LIDIA. Sebagai berikut :
| No | Nama | Belanja Penunjang Kegiatan Operasional | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 7. | Marwan, SP | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 8. | Suwaji | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 11. | Salehudding | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 13. | Mahdalena | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 16. | Abdul Sani AP | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| No | Nama | Biaya SPPD | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 16.320.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 64.984.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 7. | Marwan, SP | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 8. | Suwaji | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 11. | Salehudding | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 13. | Mahdalena | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 8.455.000 | 8.455.000 | -- | -- | -- | -- | -- | -- | -- | 16.910.000 |
| 16. | Abdul Sani AP | 8.455.000 | 8.455.000 | -- | -- | -- | -- | -- | -- | -- | 16.910.000 |
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 8.955.000 | 8.955.000 | 6.940.000 | 6.940.000 | 6.498.000 | 7.820.000 | 6.998.000 | 7.320.000 | 6.498.000 | 66.924.000 |
Bahwa dalam tabel biaya SPPD, untuk Sdr.GASMAN GILIR, Sdr. H. MUSMULYADI, Sdr. SUWAJI, Sdr. H. Abdul Rahman dan Sdr. FAHTUR RACHMAN tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun tetap mendapatkan biaya SPPD.
Selanjutnya Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 melalui masing-masing fraksi mengajukan permohonan untuk mendapatkan Dana Penunjang Kegiatan Operasional kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian Ketua DPRD membuat disposisi ke Sekretaris DPRD yaitu Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan kemudian Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM membuat disposisi kepada Bendahara yaitu JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI untuk melakukan pengecekan ke Bagian Anggaran, apakah tersedia dalam buku anggaran dan apabila dana tersedia baru terjadi pencairan dana sebagaimana yang dimohonkan.
Selanjutnya setelah dilakukan proses pencairan dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui juru bayar SPPD yaitu EDY BAMBANG TRIWIBOWO kemudian membayarkan secara rapel dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kepada masing-masing Anggota DPRD termasuk terdakwa, yaitu untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Januari s/d Mei 2005 dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2005 dan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Juni s/d Nopember dibayarkan pada tanggal 14 Nopember 2005, dan dari pembayaran tersebut, kemudian terdakwa menandatangani bukti kwitansi pembayaran dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas seolah-olah terdakwa telah melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 yaitu khusus untuk terdakwa sesuai dengan bukti pembayaran sebagai berikut :
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 329 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kegiatan Pelatihan ke Kota Batam tanggal 17 – 20 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 344 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Kota Batam tanggal 22 - 24 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 418 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop Pelayanan Publik tanggal 12 - 14 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 429 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Pelatihan Pilkada di DIY tanggal 6 - 8 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 443 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Surabaya - Sidoarjo tanggal 20 – 22 April 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1191 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Jawa Barat (Sukabumi – Cianjur) tanggal 14 – 18 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1248 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop di Malang tanggal 22 – 23 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1270 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengikuti Pelatihan LAPI di Jakarta tanggal 20 – 22 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1305 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka kunjungan ke Jawa Timur (Malang) tanggal 25 – 28 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa setelah menerima pembayaran secara rapel untuk kegiatan perjalanan dinas Keluar Daerah dan kegiatan Peningkatan SDM, tidak melampirkan bukti pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran penjelasan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan demikian terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Bagian Kedua Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 yang berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan” ketentuan ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“ dan perbuatan terdakwa juga telah bertentangan ketentuan Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
Kemudian berdasarkan temuan audit operasional BPK RI No. 02/LHP/XIX.SMD/I/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 dan terdapat penyimpangan terhadap penggunaan Dana Penunjang Kegiatan Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 tahun anggaran 2005 atau Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 dan selanjutnya berdasarkan temuan audit operasional dari BPK tersebut, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM membuat surat Nomor:963/20/02/01/2007 tanggal 9 Januari 2007 dan surat Nomor: 963/20/02/01/2007 tanggal 3 September 2007 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, yang pada intinya meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang telah menerima uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan untuk menyetorkan kembali kepada Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk selanjutnya untuk disetorkan ke Kas Daerah.
| No | Nama | Jumlah Kekurangan Uang Daerah (Rp) | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 7. | Marwan, SP | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 8. | Suwaji | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 11. | Salehudding | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 13. | Mahdalena | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 7.900.000 | 9.000.000 | 16.900.000 | |||||||
| 16. | Abdul Sani AP | 7.900.000 | 9.000.000 | 16.900.000 | |||||||
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, terdakwa telah mengembalikan uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan ke kas daerah melalui Bank BPD Cabang Tenggarong sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 4 Desember 2008.
Akibat perbuatan terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2005 bersama-sama dengan H. BACHTIAR EFFENDI, H. SETIA BUDI, RAHMAT SANTOSO, H. ABU BAKAR HAS, H.A. WAHID KATUNG, Ir. HM. YUSUF AS, DEDI SUDARYA, SAIFUL ADUAR, S.Pd., M.Pd, KHAIRUDDIN, SP, YAYUK SEHATI, I MADE SARWA, BAMBANG, YUSRANI ARAN, ZAINUDDINSYAM, HA., SUWAJI, H. RUSLIANDY, SE, MAHDALENA, AH., SUDARTO, BA., Ir. MARTEN APUY, H. FATHUR RAHMAN, EDI MULAWARMAN, ABD. RAHMAN, HM. ALI HAMDI ZA, S.Ag., MARWAN, SP, H. SURIADI, S.Hut, Drs. SUTOPO GASIF, S.Pd., M.Pd, Drs. H. MUHAMMAD IRKHAM, MASRUNI ADJUS, S.Sos, HUSAINI RASYID, SE., MUS MULYADI, H. SALEHUDDIN, HM. SYARIFUDDIN A, Ir. H. IRWAN MUCHLIS, GASMAN GILIR dan WAHYUDI, yang semuanya selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009, serta Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI maka telah mengakibatkan kerugian negara, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/ Daerah BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 02/LHP/XIX.SMD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 pada pembayaran belanja penunjang kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005, BPK RI menyimpulkan bahwa telah terjadi kekurangan uang daerah sebesar Rp.2.988.800.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai akibat adanya pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dari belanja penunjang kegiatan dan belanja perjalanan dinas khusus serta pembayaran belanja penunjang kegiatan kepada Anggota DPRD yang tidak berhak sehingga diduga telah terjadi kerugian keuangan daerah. Pembayaran ganda tersebut terjadi pada pembayaran paket belanja penunjang kegiatan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan juga terhadap Paket Belanja Penunjang Kegiatan untuk Kunjungan Kerja Komisi Keluar Daerah, dan khususnya memperkaya terdakwa sebesar Rp.75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa Hj. JOIS LIDIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Hj. JOIS LIDIA selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama-sama H. BACHTIAR EFFENDI, H. SETIA BUDI, RAHMAT SANTOSO, H. ABU BAKAR HAS, H.A. WAHID KATUNG, Ir. HM. YUSUF AS, DEDI SUDARYA, SAIFUL ADUAR, S.Pd., M.Pd, KHAIRUDDIN, SP, YAYUK SEHATI, I MADE SARWA, BAMBANG, YUSRANI ARAN, ZAINUDDINSYAM, HA., SUWAJI, H. RUSLIANDY, SE, MAHDALENA, AH., SUDARTO, BA., Ir. MARTEN APUY, H. FATHUR RAHMAN, EDI MULAWARMAN, ABD. RAHMAN, HM. ALI HAMDI ZA, S.Ag., MARWAN, SP, H. SURIADI, S.Hut, Drs. SUTOPO GASIF, S.Pd., M.Pd, Drs. H. MUHAMMAD IRKHAM, MASRUNI ADJUS, S.Sos, HUSAINI RASYID, SE., MUS MULYADI, H. SALEHUDDIN, HM. SYARIFUDDIN A, Ir. H. IRWAN MUCHLIS, GASMAN GILIR dan WAHYUDI, yang semuanya selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Desember 2005, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada kurun waktu bulan Januari tahun 2005 sampai dengan bulan Desember tahun 2005, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03.1 dan pada pos Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1.
Bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana dengan menggunakan dana yang berasal dari 2 (dua) pos mata anggaran yang berbeda dan diperuntukkan dalam rangka menunjang tugas DPRD yaitu untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan untuk kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi ”Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah” dan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD” dan ayat (2) menyatakan bahwa “belanja dimaksud ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD”, dimana terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 ikut berperan dalam menggunakan 2 (dua) biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.
Bahwa awalnya Pada tahun 2005 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat dengan pasti oleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 termasuk terdakwa, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, atas keinginan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 termasuk terdakwa menginginkan adanya penambahan anggaran untuk menunjang kegiatan DPRD, dan kemudian setelah melalui proses sidang Paripurna DPRD maka dilakukan APBD Perubahan, khusus anggaran Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional telah diubah dari semula sebesar Rp.10.544.285.734,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.20.334.285.734,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp.9.790.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) pada pos belanja pegawai Sekretariat DPRD. Sedangkan untuk Biaya Perjalanan Dinas Khusus diubah semula sebesar Rp.6.098.480.000,- (enam milyar sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.10.058.480.000,- (sepuluh milyar lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) atau bertambah sebesar Rp.3.960.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Penambahan biaya perjalanan dinas khusus tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp.2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan (Peningkatan SDM) sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 terdapat lampiran yang mengatur mengenai penggunaan dana penunjang kegiatan/ operasional yaitu antara lain untuk:
Peningkatan Sumber Daya Manusia, berupa pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara per Triwulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kunjungan Kerja Komisi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut:
Ke Kecamatan Dekat : Rp. 2.500.000,-/ orang.
Ke Kecamatan Jauh : Rp. 7.500.000,-/ orang.
Ke Luar Daerah : Rp.15.000.000,-/ orang.
Ke Luar Negeri : Rp.30.000.000,-/ orang.
Dana Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara per Triwulan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bantuan Belanja Gas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Selanjutnya dalam lampiran penjelasan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengatur mengenai perincian penggunaan dana penunjang kegiatan/ operasional yaitu sebagai berikut :
Paket Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari biaya pelatihan, biaya protokoler, biaya pendamping dan biaya lainnya yang mengikat dengan rincian biaya per orang sebagai berikut :
-
a. Uang Pondokan/ konsumsi (Penginapan/ Hotel) Rp. 4.000.000,- b. Uang Saku
Rp.500.000,- x 6 hari
Rp. 3.000.000,- c. Uang Buku Rp. 975.000,- d. Uang Kelengkapan Olah Raga Rp. 2.500.000,- e. Uang Cuci dan Setrika (Londry)
Rp.150.000,- x 6 hari
Rp. 900.000,- f. Uang Kontribusi Pelatihan Rp. 6.625.000,- TOTAL Rp.15.000.000,-
Paket Penunjang Kunjungan Kerja Komisi.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari biaya kunjungan kerja, (pertemuan), biaya protokoler, biaya pendamping, dan biaya lainnya yang mengikat dengan rincian biaya sebagai berikut :
| a. | Ke Kecamatan Dekat | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 550.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 350.000,- | |
3. Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.300.000,- x 2 kali | Rp. 600.000,- | |
4. Biaya Sewa Tempat Rp.200.000,- x 2 kali | Rp. 400.000,- | |
| 5. Biaya Sewa Peralatan | Rp. 200.000,- | |
| 6. Biaya Protokoler | Rp. 400.000,- | |
| TOTAL | Rp. 2.500.000,- | |
| b. | Ke Kecamatan Jauh | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 800.000,- | |
3. Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.1.000.000,- x 3 kali | Rp. 3.000.000,- | |
4. Biaya Sewa Tempat Rp.400.000,- x 3 kali | Rp. 1.200.000,- | |
5. Biaya sewa peralatan Rp.300.000,- x 3 kali | Rp. 900.000,- | |
6. Biaya protokoler Rp.200.000,- x 3 kali | Rp. 600.000,- | |
| TOTAL | Rp. 7.500.000,- | |
| c. | Ke luar daerah | |
| 1. Biaya persiapan bahan-bahan kunjungan kerja | Rp. 1.500.000,- | |
2. Transportasi Lokal Ke objek wisata dari tempat kerajinan daerah setempat | Rp. 1.000.000,- | |
| 3. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 4. Biaya penyusunan dan penjilidan laporan hasil kunjungan kerja | Rp. 1.000.000,- | |
5. Uang saku Rp.500.000,- x 6 hari kerja | Rp. 3.000.000,- | |
| 6. Biaya Konsumsi Pertemuan | Rp. 1.200.000,- | |
| 7. Biaya Sewa Tempat | Rp. 500.000,- | |
| 8. Biaya Sewa Peralatan | Rp. 300.000,- | |
| 9. Biaya transportasi/ akomodasi peserta pertemuan | Rp. 5.000.000,- | |
| 10. Biaya Protokoler | Rp. 500.000,- | |
| TOTAL | Rp.15.000.000,- | |
| Ke Luar Negeri | ||
| Biaya persiapan bahan kunjungan kerja | Rp. 1.000.000,- | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 1.000.000,- | |
| 3. Pasport | Rp. 750.000,- | |
| 4. Fiskal | Rp. 1.000.000,- | |
| 5. Tiket Pesawat (PP) | Rp. 2.300.000,- | |
6. Transport Lokal - Tenggarong- Balikpapan - Airport Jakarta - Kota | Rp. 300.000,- Rp. 300.000,- | |
| 7. Akomodasi lokal di Jakarta 2 hari | Rp. 2.000.000,- | |
| 8. Biaya yang disetor kepada travel | Rp. 5.000.000,- | |
| 9. Tiket Jakarta – Negara tujuan (sesuai ketentuan) | PM | |
| 10. Uang Saku (sesuai ketentuan) | P M | |
| TOTAL | Rp.30.000.000,- | |
Paket Penunjang Kegiatan Reses.
Bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat, untuk kegiatan dan jadwal reses ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan dari Panitia Musyawarah, dengan rincian biaya perorang adalah sebagai berikut :
| a. | Biaya alat tulis | Rp. 1.000.000,- | |
| b. | Biaya transport ke daerah yang dituju | ||
| - | Anggota | Rp. 250.000,- | |
| - | Pendamping 2 orang x Rp.250.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| - | Peserta 75 orang x Rp.75.000,- | Rp. 5.625.000,- | |
| c. | Biaya dokumentasi dan pemberitaan | Rp. 2.000.000,- | |
| d. | Biaya Foto Copy | Rp. 125.000,- | |
| e. | Biaya Laporan Hasil Kegiatan Rp.500.000,- x 5 kali | Rp. 2.500.000,- | |
| f. | Biaya sewa tempat/ gedung Rp.600.000,- x 5 kali | Rp. 3.000.000,- | |
| g. | Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.1.000.000,- x 5 kali | Rp. 5.000.000,- | |
| TOTAL | Rp.20.000.000,- | ||
Selanjutnya setelah diterbitkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui EDY BAMBANG TRIWIBOWO, kemudian membagikan salinan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada masing-masing Anggota DPRD Periode 2004-2009 termasuk terdakwa yang juga menerimanya.
Bahwa pencairan dana penunjang kegiatan operasional diberikan kepada anggota DPRD melalui juru bayar yaitu Sdr.EDY BAMBANG, dan masing – masing anggota DPRD menandatangani kwitansi dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas yaitu untuk tersangka Hj. JOIS LIDIA. Sebagai berikut
| No | Nama | Belanja Penunjang Kegiatan Operasional | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 7. | Marwan, SP | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 8. | Suwaji | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 11. | Salehudding | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 13. | Mahdalena | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 16. | Abdul Sani AP | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| No | Nama | Biaya SPPD | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 16.320.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 64.984.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 7. | Marwan, SP | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 8. | Suwaji | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 11. | Salehudding | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 13. | Mahdalena | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 8.455.000 | 8.455.000 | -- | -- | -- | -- | -- | -- | -- | 16.910.000 |
| 16. | Abdul Sani AP | 8.455.000 | 8.455.000 | -- | -- | -- | -- | -- | -- | -- | 16.910.000 |
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 8.955.000 | 8.955.000 | 6.940.000 | 6.940.000 | 6.498.000 | 7.820.000 | 6.998.000 | 7.320.000 | 6.498.000 | 66.924.000 |
Bahwa dalam tabel biaya SPPD, untuk Sdr.GASMAN GILIR, Sdr. H. MUSMULYADI, Sdr. SUWAJI, Sdr. H. Abdul Rahman dan Sdr. FAHTUR RACHMAN tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun tetap mendapatkan biaya SPPD.
Selanjutnya Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 melalui masing-masing fraksi mengajukan permohonan untuk mendapatkan Dana Penunjang Kegiatan Operasional kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian Ketua DPRD membuat disposisi ke Sekretaris DPRD yaitu Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan kemudian Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM membuat disposisi kepada Bendahara yaitu JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI untuk melakukan pengecekan ke Bagian Anggaran, apakah tersedia dalam buku anggaran dan apabila dana tersedia baru terjadi pencairan dana sebagaimana yang dimohonkan.
Selanjutnya setelah dilakukan proses pencairan dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui juru bayar SPPD yaitu EDY BAMBANG TRIWIBOWO kemudian membayarkan secara rapel dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kepada masing-masing Anggota DPRD termasuk terdakwa, yaitu untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Januari s/d Mei 2005 dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2005 dan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Juni s/d Nopember dibayarkan pada tanggal 14 Nopember 2005, dan dari pembayaran tersebut, kemudian terdakwa menandatangani bukti kwitansi pembayaran dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas seolah-olah terdakwa telah melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 yaitu khusus untuk terdakwa sesuai dengan bukti pembayaran sebagai berikut:
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 329 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kegiatan Pelatihan ke Kota Batam tanggal 17 – 20 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 344 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Kota Batam tanggal 22 - 24 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 418 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop Pelayanan Publik tanggal 12 - 14 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 429 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Pelatihan Pilkada di DIY tanggal 6 - 8 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 443 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Surabaya - Sidoarjo tanggal 20 – 22 April 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1191 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Jawa Barat (Sukabumi – Cianjur) tanggal 14 – 18 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1248 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop di Malang tanggal 22 – 23 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1270 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengikuti Pelatihan LAPI di Jakarta tanggal 20 – 22 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1305 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka kunjungan ke Jawa Timur (Malang) tanggal 25 – 28 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa setelah menerima pembayaran secara rapel untuk kegiatan perjalanan dinas Keluar Daerah dan kegiatan Peningkatan SDM, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tidak melampirkan bukti pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran penjelasan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan demikian terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Bagian Kedua Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 yang berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan” yang ketentuan ini dipertegas dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“ dan perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
Kemudian berdasarkan temuan audit operasional BPK RI No. 02/LHP/XIX.SMD/I/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 dan terdapat penyimpangan terhadap penggunaan Dana Penunjang Kegiatan Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 tahun anggaran 2005 atau Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 dan selanjutnya berdasarkan temuan audit operasional dari BPK tersebut, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM membuat surat Nomor:963/20/02/01/2007 tanggal 9 Januari 2007 dan surat Nomor: 963/20/02/01/2007 tanggal 3 September 2007 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, yang pada intinya meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang telah menerima uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan untuk menyetorkan kembali kepada Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk selanjutnya untuk disetorkan ke Kas Daerah:
| No | Nama | Jumlah Kekurangan Uang Daerah (Rp) | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 7. | Marwan, SP | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 8. | Suwaji | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 11. | Salehudding | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 13. | Mahdalena | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 7.900.000 | 9.000.000 | 16.900.000 | |||||||
| 16. | Abdul Sani AP | 7.900.000 | 9.000.000 | 16.900.000 | |||||||
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, terdakwa telah mengembalikan uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan ke kas daerah melalui Bank BPD Cabang Tenggarong sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) Tertanggal 4 Desember 2008.
Akibat perbuatan terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2005 bersama-sama dengan H. BACHTIAR EFFENDI, H. SETIA BUDI, RAHMAT SANTOSO, H. ABU BAKAR HAS, H.A. WAHID KATUNG, Ir. HM. YUSUF AS, DEDI SUDARYA, SAIFUL ADUAR, S.Pd., M.Pd, KHAIRUDDIN, SP, YAYUK SEHATI, I MADE SARWA, BAMBANG, YUSRANI ARAN, ZAINUDDINSYAM, HA., SUWAJI, H. RUSLIANDY, SE, MAHDALENA, AH., SUDARTO, BA., Ir. MARTEN APUY, H. FATHUR RAHMAN, EDI MULAWARMAN, ABD. RAHMAN, HM. ALI HAMDI ZA, S.Ag., MARWAN, SP, H. SURIADI, S.Hut, Drs. SUTOPO GASIF, S.Pd., M.Pd, Drs. H. MUHAMMAD IRKHAM, MASRUNI ADJUS, S.Sos, HUSAINI RASYID, SE., MUS MULYADI, H. SALEHUDDIN, HM. SYARIFUDDIN A, Ir. H. IRWAN MUCHLIS, GASMAN GILIR dan WAHYUDI, yang semuanya selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009, serta Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI maka telah mengakibatkan kerugian negara sesuai Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/ Daerah BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 02/LHP/XIX.SMD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 pada pembayaran belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005, BPK RI menyimpulkan bahwa telah terjadi kekurangan uang daerah sebesar Rp.2.988.800.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai akibat adanya pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dari belanja penunjang kegiatan dan belanja perjalanan dinas khusus serta pembayaran belanja penunjang kegiatan kepada Anggota DPRD yang tidak berhak sehingga diduga telah terjadi kerugian keuangan daerah. Pembayaran ganda tersebut terjadi pada pembayaran paket belanja penunjang kegiatan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan juga terhadap Paket Belanja Penunjang Kegiatan untuk Kunjungan Kerja Komisi Keluar Daerah, dan menguntungkan terdakwa sebesar Rp.75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa Hj. JOIS LIDIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Hj. JOIS LIDIA selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu bersama-sama H. BACHTIAR EFFENDI, H. SETIA BUDI, RAHMAT SANTOSO, H. ABU BAKAR HAS, H.A. WAHID KATUNG, Ir. HM. YUSUF AS, DEDI SUDARYA, SAIFUL ADUAR, S.Pd., M.Pd, KHAIRUDDIN, SP, YAYUK SEHATI, I MADE SARWA, BAMBANG, YUSRANI ARAN, ZAINUDDINSYAM, HA., SUWAJI, H. RUSLIANDY, SE, MAHDALENA, AH., SUDARTO, BA., Ir. MARTEN APUY, H. FATHUR RAHMAN, EDI MULAWARMAN, ABD. RAHMAN, HM. ALI HAMDI ZA, S.Ag., MARWAN, SP, H. SURIADI, S.Hut, Drs. SUTOPO GASIF, S.Pd., M.Pd, Drs. H. MUHAMMAD IRKHAM, MASRUNI ADJUS, S.Sos, HUSAINI RASYID, SE., MUS MULYADI, H. SALEHUDDIN, HM. SYARIFUDDIN A, Ir. H. IRWAN MUCHLIS, GASMAN GILIR dan WAHYUDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Desember 2005, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009, terdakwa menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD yaitu melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Selain itu terdakwa juga pernah duduk sebagai anggota Komisi III sejak tahun 2004 hingga 2009 bidang keuangan daerah dan pendapatan.
Pada kurun waktu bulan Januari tahun 2005 sampai dengan bulan Desember tahun 2005, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03.1 dan pada pos Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1.
Bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan dana yang berasal dari 2 (dua) pos mata anggaran yang berbeda, diperuntukkan dalam rangka menunjang tugas DPRD yaitu untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan untuk kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi ”Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah” dan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD” dan ayat (2) menyatakan bahwa “belanja dimaksud ayat (1) disusunberdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD”, dimana terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 ikut berperan dalam menggunakan 2 (dua) biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.
Bahwa awalnya pada tahun 2005 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat dengan pasti oleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 termasuk terdakwa, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, atas keinginan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 termasuk terdakwa menginginkan adanya penambahan anggaran untuk menunjang kegiatan DPRD, dan kemudian setelah melalui proses sidang Paripurna DPRD maka dilakukan APBD Perubahan, khusus anggaran Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional telah diubah dari semula sebesar Rp.10.544.285.734,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.20.334.285.734,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp.9.790.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) pada pos belanja pegawai Sekretariat DPRD. Sedangkan untuk Biaya Perjalanan Dinas Khusus diubah semula sebesar Rp.6.098.480.000,- (enam milyar sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.10.058.480.000,- (sepuluh milyar lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) atau bertambah sebesar Rp.3.960.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Penambahan biaya perjalanan dinas khusus tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp.2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan (Peningkatan SDM) sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 terdapat lampiran yang mengatur mengenai penggunaan dana penunjang kegiatan/ operasional yaitu antara lain untuk:
Peningkatan Sumber Daya Manusia, berupa pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara per Triwulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kunjungan Kerja Komisi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut:
Ke Kecamatan Dekat : Rp. 2.500.000,-/ orang.
Ke Kecamatan Jauh : Rp. 7.500.000,-/ orang.
Ke Luar Daerah : Rp.15.000.000,-/ orang.
Ke Luar Negeri : Rp.30.000.000,-/ orang.
Dana Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara per Triwulan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bantuan Belanja Gas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Selanjutnya dalam lampiran penjelasan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengatur mengenai perincian penggunaan dana penunjang kegiatan/ operasional yaitu sebagai berikut :
Paket Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari biaya pelatihan, biaya protokoler, biaya pendamping dan biaya lainnya yang mengikat dengan rincian biaya per orang sebagai berikut :
-
a. Uang Pondokan/ konsumsi (Penginapan/ Hotel) Rp. 4.000.000,- b. Uang Saku
Rp.500.000,- x 6 hari
Rp. 3.000.000,- c. Uang Buku Rp. 975.000,- d. Uang Kelengkapan Olah Raga Rp. 2.500.000,- e. Uang Cuci dan Setrika (Londry)
Rp.150.000,- x 6 hari
Rp. 900.000,- f. Uang Kontribusi Pelatihan Rp. 6.625.000,- TOTAL Rp.15.000.000,-
Paket Penunjang Kunjungan Kerja Komisi.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari biaya kunjungan kerja, (pertemuan), biaya protokoler, biaya pendamping, dan biaya lainnya yang mengikat dengan rincian biaya sebagai berikut :
| a. | Ke Kecamatan Dekat | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 550.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 350.000,- | |
3. Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.300.000,- x 2 kali | Rp. 600.000,- | |
4. Biaya Sewa Tempat Rp.200.000,- x 2 kali | Rp. 400.000,- | |
| 5. Biaya Sewa Peralatan | Rp. 200.000,- | |
| 6. Biaya Protokoler | Rp. 400.000,- | |
| TOTAL | Rp. 2.500.000,- | |
| b. | Ke Kecamatan Jauh | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 800.000,- | |
3. Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.1.000.000,- x 3 kali | Rp. 3.000.000,- | |
4. Biaya Sewa Tempat Rp.400.000,- x 3 kali | Rp. 1.200.000,- | |
5. Biaya sewa peralatan Rp.300.000,- x 3 kali | Rp. 900.000,- | |
6. Biaya protokoler Rp.200.000,- x 3 kali | Rp. 600.000,- | |
| TOTAL | Rp. 7.500.000,- | |
| c. | Ke luar daerah | |
| 1. Biaya persiapan bahan-bahan kunjungan kerja | Rp. 1.500.000,- | |
2. Transportasi Lokal Ke objek wisata dari tempat kerajinan daerah setempat | Rp. 1.000.000,- | |
| 3. Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 4. Biaya penyusunan dan penjilidan laporan hasil kunjungan kerja | Rp. 1.000.000,- | |
5. Uang saku Rp.500.000,- x 6 hari kerja | Rp. 3.000.000,- | |
| 6. Biaya Konsumsi Pertemuan | Rp. 1.200.000,- | |
| 7. Biaya Sewa Tempat | Rp. 500.000,- | |
| 8. Biaya Sewa Peralatan | Rp. 300.000,- | |
| 9. Biaya transportasi/ akomodasi peserta pertemuan | Rp. 5.000.000,- | |
| 10. Biaya Protokoler | Rp. 500.000,- | |
| TOTAL | Rp.15.000.000,- | |
| Ke Luar Negeri | ||
| Biaya persiapan bahan kunjungan kerja | Rp. 1.000.000,- | |
| 1. Biaya Dokumentasi dan pemberitaan | Rp. 1.000.000,- | |
| 2. Biaya Penyusunan Laporan Kegiatan | Rp. 1.000.000,- | |
| 3. Pasport | Rp. 750.000,- | |
| 4. Fiskal | Rp. 1.000.000,- | |
| 5. Tiket Pesawat (PP) | Rp. 2.300.000,- | |
6. Transport Lokal - Tenggarong- Balikpapan - Airport Jakarta - Kota | Rp. 300.000,- Rp. 300.000,- | |
| 7. Akomodasi lokal di Jakarta 2 hari | Rp. 2.000.000,- | |
| 8. Biaya yang disetor kepada travel | Rp. 5.000.000,- | |
| 9. Tiket Jakarta – Negara tujuan (sesuai ketentuan) | PM | |
| 10. Uang Saku (sesuai ketentuan) | P M | |
| TOTAL | Rp.30.000.000,- | |
Paket Penunjang Kegiatan Reses.
Bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat, untuk kegiatan dan jadwal reses ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan dari Panitia Musyawarah, dengan rincian biaya perorang adalah sebagai berikut :
| a. | Biaya alat tulis | Rp. 1.000.000,- | |
| b. | Biaya transport ke daerah yang dituju | ||
| - | Anggota | Rp. 250.000,- | |
| - | Pendamping 2 orang x Rp.250.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| - | Peserta 75 orang x Rp.75.000,- | Rp. 5.625.000,- | |
| c. | Biaya dokumentasi dan pemberitaan | Rp. 2.000.000,- | |
| d. | Biaya Foto Copy | Rp. 125.000,- | |
| e. | Biaya Laporan Hasil Kegiatan Rp.500.000,- x 5 kali | Rp. 2.500.000,- | |
| f. | Biaya sewa tempat/ gedung Rp.600.000,- x 5 kali | Rp. 3.000.000,- | |
| g. | Biaya Konsumsi Pertemuan Rp.1.000.000,- x 5 kali | Rp. 5.000.000,- | |
| TOTAL | Rp.20.000.000,- | ||
Selanjutnya setelah diterbitkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui EDY BAMBANG TRIWIBOWO, kemudian membagikan salinan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada masing-masing Anggota DPRD Periode 2004-2009 termasuk terdakwa yang juga menerimanya.
Bahwa pencairan dana penunjang kegiatan operasional diberikan kepada anggota DPRD melalui juru bayar yaitu Sdr.EDY BAMBANG, dan masing – masing anggota DPRD menandatangani kwitansi dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas yaitu untuk tersangka Hj. JOIS LIDIA. Sebagai berikut :
| No | Nama | Belanja Penunjang Kegiatan Operasional | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 7. | Marwan, SP | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 8. | Suwaji | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 11. | Salehudding | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 13. | Mahdalena | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 16. | Abdul Sani AP | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 135.000.000 |
| No | Nama | Biaya SPPD | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 16.320.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 64.984.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 7. | Marwan, SP | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 8. | Suwaji | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 11. | Salehudding | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 13. | Mahdalena | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | 6.440.000 | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 61.924.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 8.455.000 | 8.455.000 | 6.440.000 | -- | 5.998.000 | 6.820.000 | 6.498.000 | 6.820.000 | 5.998.000 | 55.484.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 8.455.000 | 8.455.000 | -- | -- | -- | -- | -- | -- | -- | 16.910.000 |
| 16. | Abdul Sani AP | 8.455.000 | 8.455.000 | -- | -- | -- | -- | -- | -- | -- | 16.910.000 |
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 8.955.000 | 8.955.000 | 6.940.000 | 6.940.000 | 6.498.000 | 7.820.000 | 6.998.000 | 7.320.000 | 6.498.000 | 66.924.000 |
[Selanjutnya Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 melalui masing-masing fraksi mengajukan permohonan untuk mendapatkan Dana Penunjang Kegiatan Operasional kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian Ketua DPRD membuat disposisi ke Sekretaris DPRD yaitu Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan kemudian Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM membuat disposisi kepada Bendahara yaitu JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI untuk melakukan pengecekan ke Bagian Anggaran, apakah tersedia dalam buku anggaran dan apabila dana tersedia baru terjadi pencairan dana sebagaimana yang dimohonkan.
Selanjutnya setelah dilakukan proses pencairan dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui juru bayar SPPD yaitu EDY BAMBANG TRIWIBOWO kemudian membayarkan secara rapel dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kepada masing-masing Anggota DPRD termasuk terdakwa, yaitu untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Januari s/d Mei 2005 dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2005 dan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Juni s/d Nopember dibayarkan pada tanggal 14 Nopember 2005, dan dari pembayaran tersebut, kemudian terdakwa menandatangani bukti kwitansi pembayaran dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas seolah-olah terdakwa telah melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 yaitu khusus untuk terdakwa sesuai dengan bukti pembayaran sebagai berikut :
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 329 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kegiatan Pelatihan ke Kota Batam tanggal 17 – 20 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 344 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Kota Batam tanggal 22 - 24 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 418 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop Pelayanan Publik tanggal 12 - 14 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 429 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Pelatihan Pilkada di DIY tanggal 6 - 8 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 443 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Surabaya - Sidoarjo tanggal 20–22 April 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1191 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Jawa Barat (Sukabumi – Cianjur) tanggal 14–18 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1248 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop di Malang tanggal 22–23 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1270 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengikuti Pelatihan LAPI di Jakarta tanggal 20–22 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1305 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka kunjungan ke Jawa Timur (Malang) tanggal 25–28 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa setelah menerima pembayaran secara rapel untuk kegiatan perjalanan dinas Keluar Daerah dan kegiatan Peningkatan SDM, tidak menyerahkan atau melampirkan bukti pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran penjelasan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan demikian terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Bagian Kedua Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 yang berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan” ketentuan ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“ dan perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
Kemudian berdasarkan temuan audit operasional BPK RI No. 02/LHP/XIX.SMD/I/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 dan terdapat penyimpangan terhadap penggunaan Dana Penunjang Kegiatan Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 tahun anggaran 2005 atau Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 dan selanjutnya berdasarkan temuan audit operasional dari BPK tersebut, Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM membuat surat Nomor:963/20/02/01/2007 tanggal 9 Januari 2007 dan surat Nomor: 963/20/02/01/2007 tanggal 3 September 2007 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, yang pada intinya meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang telah menerima uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan untuk menyetorkan kembali kepada Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk selanjutnya untuk disetorkan ke Kas Daerah
| No | Nama | Jumlah Kekurangan Uang Daerah (Rp) | |||||||||
| Pelatihan di Kota Batam | Kunjungan Kerja ke Kota Batam | Workshop SPPIP di DIY | Pelatihan Pilkada di DIY | Kunjungan Kerja Ke Surabaya – Sidoarjo | Kunjungan Kerja Ke jawa barat (sukabumi cianjur | Workshop di malang | Pelatihan Lapi di Jakarta | Kunjungan kerja komisi Gabungan ke Jawa Timur (malang) | jumlah | ||
| 17-20 November 2005 | 2222-24 November 2005 | 12-14 Mei 2005 | 6-8 Mei 2005 | 20-22 april 2015 | 14-16 September 2005 | 22-23 Juni 2005 | 20-22 September 2005 | 25-26 Juni 2005 | |||
| 1. | H. Rusliandi | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 2. | H. Abu Bakar Has | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 3. | Gasman Gilir | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 4. | H. Mus Mulyadi | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 5. | Drs. Sutopo gasip | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 6. | H. Suryadi, S.Hut | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 7. | Marwan, SP | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 8. | Suwaji | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 9. | Sudarto, B.A | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 10 | H. Syaiful Aduar | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 11. | Salehudding | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 12. | Fatur Rachman | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 13. | Mahdalena | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
| 14. | H. Abdul Rahman AB | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 15.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 82.600.000 |
| 15. | Drs. Idrus Tanjung | 7.900.000 | 9.000.000 | 16.900.000 | |||||||
| 16. | Abdul Sani AP | 7.900.000 | 9.000.000 | 16.900.000 | |||||||
| 17. | Hj. JOIS LIDIA | 7.900.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.000 | 9.000.000 | 7.900.000 | 7.900.000 | 9.000.0000 | 75.500.000 |
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, terdakwa telah mengembalikan uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan ke kas daerah melalui Bank BPD Cabang Tenggarong sebesar Rp. Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 4 Desember 2008.
Akibat perbuatan terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2005 bersama-sama dengan H. BACHTIAR EFFENDI, H. SETIA BUDI, RAHMAT SANTOSO, H. ABU BAKAR HAS, H.A. WAHID KATUNG, Ir. HM. YUSUF AS, DEDI SUDARYA, SAIFUL ADUAR, S.Pd., M.Pd, KHAIRUDDIN, SP, YAYUK SEHATI, I MADE SARWA, BAMBANG, YUSRANI ARAN, ZAINUDDINSYAM, HA., SUWAJI, H. RUSLIANDY, SE, MAHDALENA, AH., SUDARTO, BA., Ir. MARTEN APUY, H. FATHUR RAHMAN, EDI MULAWARMAN, ABD. RAHMAN, HM. ALI HAMDI ZA, S.Ag., MARWAN, SP, H. SURIADI, S.Hut, Drs. SUTOPO GASIF, S.Pd., M.Pd, Drs. H. MUHAMMAD IRKHAM, MASRUNI ADJUS, S.Sos, HUSAINI RASYID, SE., MUS MULYADI, H. SALEHUDDIN, HM. SYARIFUDDIN A, Ir. H. IRWAN MUCHLIS, GASMAN GILIR dan WAHYUDI, yang semuanya selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009, serta Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM dan JAMHARI, S.Sos, M.Si Bin H. ASTANI maka telah mengakibatkan kerugian negara, sesuai Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/ Daerah BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 02/LHP/XIX.SMD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 pada pembayaran belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005, BPK RI menyimpulkan bahwa telah terjadi kekurangan uang daerah sebesar Rp.2.988.800.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai akibat adanya pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dari belanja penunjang kegiatan dan belanja perjalanan dinas khusus serta pembayaran belanja penunjang kegiatan kepada Anggota DPRD yang tidak berhak sehingga diduga telah terjadi kerugian keuangan daerah. Pembayaran ganda tersebut terjadi pada pembayaran paket belanja penunjang kegiatan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan juga terhadap Paket Belanja Penunjang Kegiatan untuk Kunjungan Kerja Komisi Keluar Daerah, dan khususnya yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp.75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa Hj. JOIS LIDIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan sudah mengerti, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ERNAWATI OESMAN,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2005 saksi bekerja di Sekretariat Dewan Kab. Kutai Kertanegara sebagai Kabag. Keuangan sejak Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kabag Keuangan:
Membantu menyusun Rencana Anggaran dan mengelola keuangan untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD .
Membantu segala kegiatan berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian keuangan untuk keperluan DPRD dan secretariat DPRD.
Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD dan secretariat DPRD.
Menyusun Laporan keuangan DPRD dan secretariat DPRD.
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara Terdakwa ada penyimpangan dana Penunjang kegiatan Operasional Anggota DPRD TA.2005;
Bahwa saksi tidak Tahu berapa Anggaran untuk Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kab.Kutai Kertanegara pada Tahun 2005 , karena yang mengelola anggaran tersebut Kasubag. Anggaran yaitu Ali Zain;
Bahwa Perincian Uang SPPD TA 2005 setahu saksi ada uang saku , uang Penginapan, Uang Transport dan Uang makan;
Bahwa mekanisme pencairan dananya, setelah Kasubbit Anggaran membuat SPP dan SPP tersebut ditandatangani oleh Bendahara dan Sekwan lalu dibawa ke Bagian keuangan Pemda untuk diterbitkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) untuk dicairkan melalui Bank BPD Kab.Kukar kemudian setelah dicairkan dari bank uang tersebut dibagikan kepada Anggota DPRD;
Bahwa yang membagikan uang kepada Anggota DPRD Bendahara Jamhari,S.Sos;
Bahwa Penyimpangan dana maksudnya bahwa Anggota DPRD tersebut menerima dana dobel yaitu selain menerima dana perjalanan dinas juga menerima dana Operasional dan sebetulnya dana tersebut tidak boleh diterima dobel;
Bahwa dasarnya untuk mengeluarkan dana baik dana perjalanan dinas dan dana Opersional, Peraturan Bupati Nomor 180.188/HK-149/2005.
Bahwa saksi tahu pernah ada perubahan anggaran,mengetahui tentang pengajuan dana Perjalanan Dinas dan saksi tidak pernah membuat Laporan keuangan;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik sudah benar dan sudah ditanda tangani;
Bahwa besaran biaya perjalanan dinas untuk Anggota DPRD setahu saksi besarannya Rp. 3.000.000,- sampai dengan 3.500.000,- per orang;
Bahwa setahu saksi untuk Biaya Operasional dalam kecamatan dekat sebesar Rp. 2.500.000,- untuk Kecamatan jauh sebesar Rp.7.500.000, dan untuk keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000,
Bahwa laporan pertanggungjawaban dari perjalanan dinas berupa Visum dan laporan Perjalanan Dinas Anggota DPRD;
Bahwa yang menjabat sebagai sekwan pada Tahun 2005, Pak Aswin ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan penyimpangan dana , karena Terdakwa tahunya hanya menerima dana yang dibagikan oleh Bendahara , atas sanggahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya .
JAMHARI,S.Sos.M.Si Bin H. ASTANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2005 Saksi bekerja Di Sekretariat Dewan Kab. Kutai Kertanegara sebagai Bendahara Dewan sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2005;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Bendahara Dewan berdasarkan SK. Bpati Kukar No.821.29/III.3 – 408/BKD/SK-10/2005 tanggal 07 Maret 2005;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Bendahara Dewan menerima, membayar dan mempertanggungjawabkan keuangan secretariat DPRD serta mengelola anggaran Sekretariat DPRD Kab. Kukar;
Bahwa setahu saksi ada masalah penyimpangan terhadap dana Kegiatan Penunjang/Operasional pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2005;
Bahwa Penyimpangan dana maksudnya bahwa Anggota DPRD tersebut menerima dana dobel yaitu selain menerima dana perjalanan dinas juga menerima dana Operasional dan sebetulnya dana tersbut tidak boleh diterima dobel;
Bahwa Untuk Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) terdiri dari Biaya Trasportasi, Penginapan danuang saku;
Bahwa mekanisme pencairan dana SPPD saksi membuat SPP yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan Sekwan (Pak Aswin), kemudian SPP diajukan ke Pemkab.Kukar untuk diterbitkan SPMU kemudian dicairkan melalui Bank BPD Kab. Kukar;
Bahwa besaran uang SPPD yang diterima oleh anggota dewan berbeda-beda digolongkan berdasarkan golongan dan tempat kunjungannya. Untuk kunjungan dalam daerah perharinya Rp.400.000,- per orang, Untuk kunjungan keluar daerah setiap anggota dewan menerima Lumpsum sebesar Rp.3.000.000,- ditambah tunjungan Eselon kisaran Rp. 1.500.000,- dan tiket pesawat;
Bahwa saksi tahu ada perubahan anggaran karena anggaran sebelumnya tidak mencukupi kemudian dibuatlah perubahan anggaran;
Bahwa setiap anggota dewan selain menerima dana SPPD juga menerima dana belanja penunjang kegiatan / Operasional Anggota dewan;
Bahwa bentuk pertanggungjawaban SPPD Kwitansi dan yang menandatangani Kwitansi tersebut saksi selaku bendahara dan Sekwan (Pak Aswin);
Bahwa setiap ada kegiatan di Sekwan atau pelaksanaan anggaran selalu didahului dengan rapat paripurna anggota dewan;
Bahwa yang menandatangani Perubahan Anggaran Bupati yang saat itu Bupatinya adalah H. Syaukani.H.R;
Bahwa para Anggota Dewan pernah berkonsultasi setelah ada pencairan dana SPPD tersebut, sebelum ada Pemeriksaan;
Bahwa sudah ada pengembalian dari Para Anggota Dewan termasuk Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah terlibat dalam perkara ini sudah menjalani Hukumannya selama 6 (enam) bulan penjara;
Bahwa anggota Dewan yang menerima dana dobel baik SPPD dan dan operasional 40 orang termasuk terdakwa;
Bahwa Total anggaran untuk dana SPPD TA.2005 Rp. 23.071.653.000,- (dua puluh tiga milyar tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa dana SPPD yang sudah terealisasi pada Tahun 2005 Total dana SPPD yang sudah terealisasi sebesar Rp. 8.675.111.800,- (delapan milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Total dana operasional TA.2005 Rp.20.334.285.734,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa dana Opreasinal yang sudah terealisasi Tahun 2005 Rp. 18.636.507.474,- (delapan belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);
Bahwa dasar hukum untuk pembayaran dana SPPD dan dana Operasional tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005;
Bahwa mekanisme pencairan dana operasional sama dengan mekanisme pencairan dana SPPD;
Bahwa pelaksanaan pembayaran dana operasional tanggal 27 Oktober 2005 dan tanggal 14 Nopember 2005;
Bahwa dasar saksi selaku bendahara untuk pelaksanaan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kab.Kukar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan daerah dan Kemendagri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan, pertanggungjawban dan belanja daerah , pelaksanaan tata usaha keuagan daerah serta penyusunanperhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Bendahara Bupati Kukar berdasarkan SK No. 821.29/III.3 – 408/BKD/SK – 10/2005 tanggal 7 Maret 2005;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai bendahara Menerima , membayar dan mempertanggungjawabkan keuangan secretariat DPRD dan mengelola anggaran secretariat DPRD Pak Aswin selaku Sekretrais Dewan;
Bahwa setiap anggota Dewan tidak boleh menerima dana dobel untuk SPPD dan Dana Operasional, karena dalam dana SPPD dan Dana Operasional ada rincian dana yang sama yaitu biaya Transportasi/akomodasi dan uang saku peserta;
Bahwa Terhadap bukti surat :
SK No. 821.29/III.3 – 408/BKD/SK – 10/2005 tanggal 7 Maret 2005.
Peraturan Bupati Nomor : 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan penyimpangan dana , karena Terdakwa tahunya hanya menerima dana yang dibagikan oleh Bendahara , atas sanggahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya .
EDDY BAMBANG TRIWIBOWO,Amd. Bin ABDUL SANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik sudah benar dan benar saksi yang tanda tangan;
Bahwa saksi bekerja Di Sekretariat DPRD Kab. Kutai Kertanegara pada tanggal 20 Maret 2003 saksi bekerja di bagian Staf Sub.Bagian Tata Usaha (urusan SPPD Dewan), kemudian pada tanggal 01 mei 2004 saksi pindah kebagian Keuangan dan pada tanggal 5 Januari 2005 saksi dipindah lagi kebagian Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kab. Kutai Kertanegara;
Bahwa Tupoksi saksi di Bagian Perjalanan Dinas membuat Administrasi Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan, mengecek penomoran, membantu mengetik SPT,SPPD, Kwitansi dan Daftar setelah mendapat persetujuan;
Bahwa pertanggungjawaban untuk Perjalanan Dinas berupa Kwitansi, SPT , Lumpsum dan Laporan;
Bahwa aturan yang dipakai Untuk perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kab. Kukar berdasarkan Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD;
Bahwa dalam perkara ini untuk kegitaan Perjalanan dinas terhitung Januari 2005 sampai dengan Desember 2005;
Bahwa yang memverifikasi SPPD tersebut Bagian Keuangan Pemkab.Kukar;
Bahwa mekanisme penerbitan SSPD ada 2 (dua) jenis yaitu Isidentil dimana Anggota Dewan harus membuat permohonan kepada Ketua Dewan da nada disposisi dari sekretaris Dewan kemudian baru bias diproses, kedua sesuai jadwal atau Program yang sudah disetujui dan tinggal diproses administrasi;
Bahwa setahu saksi ada masalah penyimpangan terhadap dana Kegiatan Penunjang/Operasional pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2005;
Bahwa Penyimpangan dana maksudnya bahwa Anggota DPRD tersebut menerima dana dobel yaitu selain menerima dana perjalanan dinas juga menerima dana Operasional dan sebetulnya dana tersbut tidak boleh diterima dobel;
Bahwa Dana Penunjang Operasional dana untuk penunjang kegiatan anggota dewan di Lapangan;
Bahwa ada aturan untuk pelaksanaan kegiatan Penunjang Operasional tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati No.180.188/HK-149/2005 tanggal 29 agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Kab.Kukar;
Bahwa beda SPPD dan dana Operasional beda di sub judulnya tapi untuk kegiatannya sama namun penggunaan beda – beda;
Bahwa semua Anggota dewan menerima dana SPPD, tapi untuk dan Penunjang operasional tidak semuanya terima, yang menerima dana Penunjang operasional yangv terjadwal saja;
Bahwa Prosedur pencairan dana Penunjang Operasional harus ada Rekap kegiatan yang diajukan kepada Bendahara lalu di laporkan kepada Sekwan baru bias diproses;
Bahwa pencairan dana Penunjang Operasional tidak sama dengan Pencairan SPPD, SPPD lebih dulu dicairkan baru dana Penunjang Operasional;
Bahwa karena dana SPPD tidak cukupmaka dana Penunjang Operasional ini muncul dan masuk dalam perubahan anggaran;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pencairan dana Penunjang Sekwan dan Bendahara dan Pertanggungjawaban untuk dana Penunjang Operasinal berupa Kwitansi;
Bahwa yang membayarkan dana Penunjang Operasinal Bendahara, saksi hanya membantu mendistribusikan kepada anggota dewan;
Bahwa termuan dari BPK ada kelebihan pembayaran uang saku untuk semua anggota Dewan;
Bahwa uang saku tersebut ada di SPPD dan ada juga di Penunjang Operasinal, namun kalau di SPPD bentuknya Lumpsum;
Bahwa yang membuat Rekap dana Penunjang Operasional saksi sendiri, saksi buat dengan menghitung jumlah anggota dewan dan jumlah anggota dewan 40 orang;
Bahwa dengan adanya temuan Anggota Dewan sudah ada pengembalian kelebihan uang tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Kukar, Anggota Dewan diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan dana yang sudah diterimanya;
Bahwa dana yang dikembalikan oleh Anggota Dewan masing-masing anggota Dewan mengembalikan dana sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan sudah mengembalikan semua;
Bahwa Anggota dewan mengembalikan Dananya tidak sama Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), ada yang mengembalikan Rp.71.000.000,- (Tujuh puluh satu juta rupiah);
Bahwa yang mengembalikan dana Rp.71.000.000,- (Tujuh puluh satu juta rupiah) Hj. Jois , Zainuddin Syam dan Faturahman;
Bahwa pengembalian dananya ada yang bertahap dan ada yang sekaligus;
Bahwa dana tersebut dikembalikan sebelum diperiksa oleh Polda, kalau untuk Bu Jois mengembalikan setelah ada temuan dari BPK Tahun 2007;
Bahwa prosedur pencairan dana SPPD Bagian Perjalanan Dinas menghitung biaya perjalanan dinas sesuai standar perjanalan dinas tahun 2005 , kemudian setelah mendapatkan jumlah tagihan diserahkan kepada bendahara dan sekwan, dan diterbitkan SPMU oleh Bagian keuangan Pemkab, kemudian dana masuk kerekening DPRD lalu bendahara mecairkan dana tersebut dan di distribukan kepada Anggota Dewan;
Bahwa biaya perjalanan disan diperuktukan biaya tiket paket Lumpsum dasn paket eselon;
Bahwa perincian biaya SPPD untukAnggota Dewan untuk paket Lumpsum sampai dengan 6 hari untuk anggota Deawan Gol IV menerima Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), Paket eselon untuk anggota DPRD IIb sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk ketua DPRD mendapat paket eselon IIa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), biaya tiket pulang pergi misalnya tiket Bpp – Jkt dan Jkt – Bppn Rp. 2.320.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa perincian untuk dana Penunjang operasional, Dana Peningkatan Sumber daya manusia berupa Pelatihan per triwulan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). , dana untuk kunjungan kerja Komisi sebesar untuk kecamatan dekat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupian)per orang, untuk kecamatan Jauh sebesar Rp. 7.500.000,- per orang, keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan Keluar negeri sebesar Rp. 30.000.000,- per orang. , untuk dana reses sebesar Rp. 20.000.000,- dan Bantuan belanja Gas Rp. 15.000.000,- per bulan;
Bahwa dana penunjang operasioanl tersebut dibayarkan Bulan Oktober 2005;
Bahwa dana penunjang operasioanl tersebut terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2004 dan pembayaran rapel dari bulan Januari 2005;
Bahwa uang saku diberikan untuk mengikuti pelatihan atau peningkatan SDM kepada Anggota dewan;
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan dananya;
Bahwa pencairan dana Penunjang Operasional dengan dana SPPD masuk dalam satu Rekening dan mekanisme pencairan dana operasional sama dengan mekanisme pencairan dana SPPD;
Bahwa pembayaran dana operasional Tanggal 27 oktober 2005 dan tanggal 14 Nopember 2005;
Bahwa selisih yang ditemukan BPK terdapat di Uang Transportasi dan uang saku;
Bahwa semua Anggota Dewan menerima dana penunjang operasional, tapi jumlahnya tidak sama;
Bahwa jumlah dana yang diterima anggota dewan untuk dana Penunjang operasional antara Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- per orang untuk perhitungan per tahun;
Bahwa Peraturan Bupati, Perubahan Anggaran , Laporan BPK (LHP BPK) dan daftar Anggota Dewan yang sudah mengembalikan dana, terhadap bukti surat tersebut saksi membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
DEDI SUDARYA Bin YAHYA SALMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD di Kab. Kukar pada periode tahun 2004 – 2009;
Bahwa jumlah Anggota DPRD saat itu 40 orang dan saksi sebagai Sekretaris dan pernah menjadi anggota di Komisi IV dan anggota Komisi II dan pernah duduk sebagai Panitia Anggaran Tahun 2004 – 2008, dan pernah menjabat sebagai Anggota Panitia Musyawarah;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Anggota Komisi IV mendampingi ketua komisi, memimpin rapat apabila ketua berhalangan;
Bahwa saksi pernah menerima dana Penunjang Operasional dan dana SPPD;
Bahwa yang merencanakan anggaran Sekretaris Dewan;
Bahwa Biaya perjalanan dinas yang saksi terima untuk Transportasi dan Akomodasi;
Bahwa setelah ada temuan dari BPK ada himbauan untuk mengembalikan dana dari Sekwan, memerintahkan kepada anggota dewan untuk mengembalikan dana;
Bahwa dana yang saksi kembalikan Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) di cicil 3 kali;
Bahwa saksi tahu ada perubahan anggaran, karena waktu itu untuk anggaran Perjalanan Dinas masih kurang sehingga ada perubahan anggaran yang sebelumnya sudah dirapatkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kenaikan jumlah anggarannya perjalanan dinas dan dana Penunjang Operasional;
Bahwa untuk menyusun anggaran tersebut ada dasar hukumnya, berdasarkan Peraturan Bupati setempat;
Bahwa saksi pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Terdakwa, saksi dihukum 1 (satu) tahun melalui putusan Kasasi;
Bahwa semua Anggota Dewan menerima dana SPPD dan Penunjang Operasional, tapi jumlahnya beda-beda;
Bahwa semua Anggota Dewan sudah mengembalikan dana tersebut melalui Bendahara sekwan, untuk disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa Pengembalian dana tersebut dilakukan sebelum penyidikan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SAIFUL ADUAR,S.Pd.M.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD di Kab. Kukar periode tahun 2004 – 2009 dan Periode 2009 – 2014, jumlah Anggota DPRD saat itu 40 orang.
Bahwa jabatan saksi saat itu sebagai Sekretaris di Komisi I dan pernah duduk sebagai Anggota Panitia Anggaran Tahun 2005 – 2009;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara Terdakwa adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Penunjang Operasional Tahun Anggaran 2005;
Bahwa saksi pernah menerina dana Perjalanan Dinas dan dana Penunjang Operasional Tahun Anggaran 2005;
Bahwa ada aturan yang mengatur tentang Pengelolaan dana Perjalanan Dinas dan dana Penunjang Operasional Tahun Anggaran 2005 berdasarkan Peraturan Bupati;
Bahwa biaya perjalanan dinas yang saksi terima untuk Transportasi dan Akomodasi;
Bahwa setelah ada temuan dari BPK ada himbauan untuk mengembalikan dana dari Sekwan, memerintahkan kepada anggota dewan untuk mengembalikan dana ;
Bahwa dana yang saksi kembalikan Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah);
Bahwa setiap Anggota Dewan wajib mengembalikan dana tersebut, tapi jumlahnya beda-beda;
Bahwa saksi mengetahui ada perubahan Anggaran, tetapi saksi tidak mengetahui perubahan jumlah anggaran perjalanan dinas dan dana Penunjang Operasional;
Bahwa untuk menyusun anggaran tersebut ada dasar hukumnya, berdasarkan Peraturan Bupati setempat;
Bahwa saksi pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Terdakwa, saksi dihukum 1 (satu) tahun melalui putusan Kasasi;
Bahwa semua Anggota Dewan sudah mengembalikan dana tersebut melalui Bendahara sekwan, untuk disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa Pengembalian dana tersebut dilakukan sebelum penyidikan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Prof.DR.Ir.H.M.ASWIN,MM., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris dewan di Kab.Kukar sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2008;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Sekwan Bupati Kutaikertanegara berdasarkan SK No.821.2/III.1- 945/BKD/SK-19/2004 tanggal 15 Juli 2004;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Sekwan menyelenggarakan rapat, protokoleh, peninjauan lapangan dan pertemuan dengan masyarakat, menyiapkan data dan informasi , mengadadakan evaluasi dan pengkajian terhadap produk DPRD dan peraturan perundang-undangan, menyiapkan Risalah rapat , menyiapkan penyusunan anggaran , perubahan anggaran dan mengelola administrasi keuangan serta mengelola administrasi perjalanan secretariat DPRD;
Bahwa saksi bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan saksi sebagai Pengelola Anggaran di Seretariat DPRD Kab. Kukar ;
Bahwa yang dikelola oleh saksi selaku Sekwan Anggaran Belanja Langsung berupa ATK , Anggaran Tidak Langsung berupa Gaji Anggota Dewan, tunjang , perjalanan dinas dan biaya penunjang operasional serta reses;
Bahwa jumlah anggaran di Sekretariat Dewan Anggaran Tahun 2005 sebesar Rp. 84.757.612.254,- (delapan puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa jumlah Anggaran untuk perjalanan dinas Tahun 2005 sebesar Rp. 23.071.653.000,- (dua puluh tiga milyar tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa perincian realisasi anggaran perjalanan dinas:
Untuk Dalam daerah anggarannya sebesar Rp. 3.455.404.600,- (tiga milyar empat ratus lima-puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);
Untuk Luar daerah anggarannya sebesar Rp. 5.171.566.800,- (lima milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Untuk perjalanan dinas khusus anggarannya sebesar Rp. 7.705.226.600,- (tujuh milyar tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa total anggaran perjalanan dinasyang sudah terealisasi di Tahun 2005 sebesar Rp. 16.541.574.200,- (enam belas juta lima ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Bahwa semua Anggota Dewan melaksanakan Perjalanan Dinas jumlah Anngota Dewan 40 (empat puluh) orang;
Bahwa Prosedur pencairan dana SPPD Dibuat SPP oleh Bendahara kemudian diterbitkan SPMU kemudian dana dicairkan melalui Rekening Kas DPRD ;
Bahwa bentuk pertanggungjawaban dari SPPD Visum, laporan, jadwal kegiatan, SPT dan SK ketua DPRD;
Bahwa masing-masing Anggota Dewan menerima SPPD Dana untuk kunjungan kerja kecamatan dekat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupian)per orang, untuk kecamatan Jauh sebesar Rp. 7.500.000,- per orang, keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan Keluar negeri sebesar Rp. 30.000.000,- per orang;
Bahwa selain menerima dana SPPD, Anggota Dewan ada menerima dana penunjang operasional;
Bahwa jumlah Anggaran dana penunjang operasional sebesar Rp. 20.334.285.734 ( dua puluhmulyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa jumlah dana Penunjang Operasional yang sudah terealisasi Rp. 18.636.507.474 ,- (delapan belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) jadi sisanya Rp. 1.676.776.260,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Bahwa diperbolehkan Anggota Dewan menerima dana dobel dari SPPD dan dana penunjang Operasional, berdasarkan Peraturan Bupati No.180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang belanja penunjang kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan;
Bahwa dana Penunjang yang diterima oleh Anggota Dewan tidak sama, masing-masing anggota dewan beda beda terima dana Penunjang Operasionalnya;
Bahwa beda dana SPPD dengan dana Penunjang Operasional, Biaya SPPD untuk membiayai operasional kegiatan DPRD, sedangkan Dana Penunjang Operasional dana yang diberikan kepada anggota dewan ketika melakukan perjalanan dinas;
Bahwa saksi tahu ada temuan dari BPK, saksi melaksanakan perintah Bupati dan membuat Himbauan melalui surat tertanggal 9 Januari 2007 kepada semua anggota DPRD yang isinya diperintahkan untuk dana sesuai daftar lampiran BPK untuk disetorkan ke Kas Negara ;
Bahwa semua Anggota Dewan sudah mengembalikan dananya dan dana yang dikembalikan oleh masing-masing anggota dewan tidak sama;
Bahwa anggaran SPPD dengan Penunjang Operasional beda dalam satu pos anggaran, kalau Perjalanan Dinas kode Rekening 2.1.3.01.1 sedangkan Penunjang kegiatan/operasional kode Rekening 2.1.1.08.01.1;
Bahwa dana Penunjang Operasional tersebut dibayarkan dua kali secara Rapel yaitu Kegiatan Januari s/d Mei 2005 dibayar tanggal 27 Oktober 2005 dan untuk kegiatan Juni s/d Nopember 2005 dibayarkan pada tanggal 24 Nopember 2005;
Bahwa yang memverifikasi bukti perjalanan dinas BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah);
Bahwa saksi tahu ada perubahan anggaran, untuk belanja Penunjang Kegiatan DPRD seperti dana untuk peningkatan SDM anggota DPRD, Kunjungan Kerja Komisi dan Reses Anggota DPRD;
Bahwa tidak pernah ada Rapatuntuk pemberian dana Penunjang Operasional tersebut ;
Bahwa yang berhak mecairkan dana SPPD dan dana Penunjang Operasional saksi dan bendahara;
Bahwa saksi juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus ini;
Bahwa semua Anggota Dewan sudah mengembalikan dana tersebut dan dikembalikan melalui Bendahara sekwan, untuk disetorkan ke Kas Negara sebelum penyidikan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli ASDIAN SAMSUL ARIFIN,SH.MH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli sekarang bekerja BPK perwakilan Maluku sebagai Kepala Sub.Bagian Hukum;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan di Sekretariat Dewan Kab. Kutai Kertanegara ;
Bahwa Pemeriksaan yang Ahli lakukan Ahli melakukan perhitungan Kerugian Negara pada biaya Penunjang kegiatan/Operasional DPRD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2005, atas permintaan Kapolda Kaltim berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Nomor :14/S/XIX.SMD/01/2010 tanggal 14 Januari 2010;
Bahwa yang melaksanakan Tugas tersebut Ahli bekerja dengan Tim Pemeriksa BPK perwakilan Propinsi Kaltim terdiri dari : Rusdiyanto, Elliya Nurul Firdaus, Alkautsar dan Iwan Fajar Nugroho;
Bahwa Metode yang Ahli gunakan dalam Perhitungan Kerugian Negera tersebut, Ahli menggunakan metode perhitungan Kerugian Negara dengan menghitung seluruh pengeluaran biaya penunjang kegiatan dengan biaya perjalanan dinas dengan didasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik Polda kaltim;
Bahwa temuan Ahli pada waktu melakukan perhitungan kerugian Negara tersebut, telah terjadi kekurangan uang daerah sebesar Rp. 2.988.800.000,- (Dua milyar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).karena adanya penyimpangan berupa penganggaran dan pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dari belanja penunjang kegiatan dan belanja perjalanan dinas khusus dan pembayaran belanja penunjang kegiatan kepada Anggota DPRD yang tidak mengikuti kegiatan tersebut sehingga diduga terjadi kerugian Negara;
Bahwa perhitungan Ahli sehingga bisa muncul jumlah kerugian Negara sebesar Rp. 2.988.800.000,- (Dua milyar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), adanya dua jenis penyimpangan pertama Jumlah pengeluaran belanja penunjang kegiatan yang mempunyai peruntukan sama dengan perjalanan dinas seperti : uang saku harian, uang akomodasi dan uang transportasi sehingga merupakan pembayaran ganda, yang perinciannya berupa pembayaran kegiatan Peningkatan SDM yang kerugian Negara sejumlah Rp. 1.437.800.000,- dan kegiatan kunjungan kerja komisi keluar daerah dengan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.386.000.000,- dan kedua pengeluaran biaya penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mengikuti kegiatan tapi menerima dana kegiatan tersebut sebanyak 11 orang sehingga menimbulkan kerugian Negara sejumlah Rp. 165.000.000,- .
Bahwa total kerugian Negara sebesar Rp. 2.988.800.000,- (Dua milyar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk Terdakwa dana yang diterimanya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari dana penunjang kegiatan peningkatan SDM sebesar Rp. 75.000.000,- dan dana kegiatan kunjungan kerja komisi keluar daerah sebesar Rp.60.000.000,-
Bahwa kerugian Negara dari pembayaran ganda tersebut yang diterima oleh Terdakwa menurut perhitungan Ahli kerugian Negara dari pembayaran dana yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Ahli ada membuat hasil laporan Pemeriksaan;
Bahwa seharusnya dana yang diterima oleh Terdakwa untuk belanja Penunjang kegiatan sebesar Rp. 59.500.000,- dan untuk belanja Perjalanan dinas khusus sebesar Rp. 61.924.000,-.jadi total jumlah yang seharusnya diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 121.424.000,-
Bahwa kerugian Negara dari pembayaran ganda yang diterima oleh Terdakwa Rp. 75.500.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan dana tersebut Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sisa yang belum dibayarkan oleh terdakwa Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa Ahli ada surat tugasnya sewaktu melakukan pemeriksaan, berdasarkan surat Tugas dari Kepala Perwakilan Kaltim No.120/SR/XIX.Smd/08/2009 tanggal 11 Agustus 2009;
Bahwa dasar hukumnya yang mengatur belanja Penunjng kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD, berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor : 180.188/HK-149/2005 tanggal 25 Agustus 2005;
Bahwa pembayaran yang sudah sesuai dengan aturannya tidak dibenarkan, karena ada pembayaran ganda yang dikeluarkan sehingga tidak dibenarkan dan menurut Ahli Peraturan Bupati yang diterbitkan tersebut tidak sah;
Bahwa para Anggota DPRD sudah pada mengembalikan dana tersebut dan disetorkan ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab.Kutai Kertanegara, sejak periode Tahun 2004 – Tahun 2009;
Bahwa jumlah Anggota DPRD pada periode tersebut 40 (empat puluh) orang, Terdakwa di Komisi III membidangi Aparatur dan keuangan;
Bahwa fungsi anggota DPRD, Fungsi Legislasi, Fungsi Bugeting dan Fungsi Controling;
Bahwa Terdakwa pernah menerima dana Penunjang Kegiatan Operasinoal DPRD dan dana Perjalanan Dinas, Terdakwa menerima dana tersebut dalam bentuk paket tapi Terdakwa lupa berapa jumlahnya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor : 180.188/HK-149/2005tanggal 25 Agustus 2005 ;
Bahwa Dana Kegiatan Operasional untuk Akomodasi dan konsumsi untuk selama kegiatan selebihnya untuk keperluan pribadi;
Bahwa semua Anggota DPRD menerima danaPenunjang Kegiatan Operasinoal DPRD dan dana Perjalanan Dinas ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau dana yang diterima tersebut melanggar peraturan, karena Terdakwa tahunya menerima dana tersebut dari bendahara sekwan;
Bahwa setelah ada temuan dari pemeriksaan BPK ada Himbauan dari Sekwan untuk mengembalikan dana tersebut, dana yang harus dikembalikan oleh Terdakwa Rp. 75.500.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan, melalui Bendahara untuk disetorkan ke kas Negara;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor :180.188/HK-149/2005 tanggal 25 Agustus 2005, karena Terdakwa tidak pernah menerima salinan peraturan Bupati tersebut;
Bahwa terdakwa telah mengembalikan uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan sebesar Rp. 71.000.000,00; (Tujuhpuluh satu rupiah) ke Kas Daerah melalui Bank BPD Cabang Tenggarong sesuai dengan bukti penyetoran tertanggal 4 Desember 2008, dan tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menjabat sekwan waktu itu Prof.DR.Ir.H.M.Aswin, MM.;
Bahwa yang berhak mecairkan dana di Sekretariat DPRD Sekwan dan Bendahara;
Bahwa untuk melaksanakan Perjalanan dinas ada jadwalnya, Terdakwa tinggal melaksanakan saja dan semua Anggota DPRD melaksanakan Perjalanan Dinas;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah masing-masing dana yang sudah dikembalikan Oleh anggota DPRD, karena beda-beda jumlahnya;
Bahwa Pengembalian dana tersebut dilakukan sebelum penyidikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
| 1. | APBD Murni Kab. Kukar tahun 2005. |
| 2. | APBD Perubahan Kab Kukar Tahun 2005. |
| 3. | Bukti/ Kwitansi Pembayaran perjalanan dinas Keluar Daerah Anggota DPRD Kab.Kukar tahun 2005. |
| 4. | Surat keputusan Pengangkatan No : 821.2/III.1-945/BKD/SK-19/2004 An. Ir.H.M.ASWIN,M.M sebagai Sekwan DPRD Kab. Kukar. |
| 5. | Surat Keputusan Pengangkatan N0.821.29/III.3-408/BKD/SK-10/2005. |
| 6. | Daftar Nama-Nama Anggota DPRD Kab.Kukar yang sudah mengembalikan Uang kelebihan dana ke Kas Daerah. |
| 7. | Peraturan Bupati Kukar No: 180.188/HK-199/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Kutai Kartanegara. |
| 8. | Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Kab.Kukar Tahun 2005. |
| 9. | Buku Kas umum ( BKU) SKPD Sekwan DPRD Kab. Kukar. |
| 10. | SPPD ke luar Daerah Anggota DPRD Kab. Kukar. |
| 11. | SPMU Nomor : 0014/BA/2005 tanggal 29 Maret 2005 dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- |
| 12. | SPMU Nomor : 0574/BA/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dengan nilai sebesar Rp 3.434.494.250,- |
| 13. | SPMU Nomor : 0696/BA/2005 tanggal 12 September 2005 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000,- |
| 14. | SPMU Nomor : 0982/BA/2005 tanggal 26 Oktober 2005 dengan nilai sebesar Rp. 7.364.295.450,- |
| 15. | SPMU Nomor : 1209/BA /2005 tanggal 29 Nopember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 8.822.195.856,- |
| 16. | SPMU Nomor : 1513 / BA/ 2005 tanggal 23 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 12.203.521.000,- |
| 17. | Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara |
| 18. | 1 (satu) lembar Daftar Nama Anggota DPRD yang telah mengembalikan Dana ke Kas Daerah Sesuai Dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 4 Desember 2008; |
| 19. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. BACHTIAR EFFENDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 26 Januari 2007 |
| 20. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir. HM. YUSUF AS, MM sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 |
| 21. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj. JOICE LIDYA sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 10 April 2007 |
| 22. | 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama H.SETIA BUDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 |
| 23. | Bukti Setor atas nama RAHMAT SANTOSO yaitu :
|
| 24. | Bukti Setor atas nama H. HERMAIN D. BA dengan rincian sebagai berikut :
|
| 25. | Bukti Setor atas nama H. ABD. WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut :
|
| 26. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SUTOPO GASIP, S.Pd., M.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama DEDY SUDARYA sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 08 Pebruari 2007. |
| 28. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SALEHUDIN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor H. KHAIRUDIN SP sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 30. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama YAYUK SEHATI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 08 Maret 2007. |
| 31. | 1 (satu) lembar Bukti Setor asli atas nama I MADE SARWA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 32. | 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama BAMBANG AS sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 33. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. YUSRANI ARAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 34. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama ABU BAKAR HAS sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 35. | Bukti Setor atas nama ZAINUDDIN SYAM AH dengan rincian sebagai berikut :
|
| 36. | Bukti Setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut :
|
| 37. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.RUSLIANDI, SE sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 38. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj.MAHDALENA AH, sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 10 April 2007. |
| 39. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SUDARTO, BA sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2007. |
| 40. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.MARTIN APUY sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. |
| 41. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama EDDY MULAWARMAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 13 Maret 2007. |
| 42. | Bukti Setor atas nama H.ABDUL RAHMAN dengan rincian sebagai berikut :
|
| 43. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.M.ALI HAMDI ZA, S.Ag sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 januari 2007 . |
| 44. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.SAIPUL ADUAR S.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. |
| 45. | Bukti Setor atas nama MARWAN SP dengan rincian sebagai berikut :
|
| 46. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.M.IRHAM sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 47. | Bukti Setor atas nama MASRUNI ADJUS dengan rincian sebagi berikut :
|
| 48. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.ABD.SANI A.P.S.Sos sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus dengan bukti setor tanggal 12 November 2008. |
| 49. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.IDRUS TANJUNG sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 50. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama HUSAINI RASYID,SE sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 22 Maret 2007. |
| 51. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.MUS MULYADI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 52. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.FATURRAHMAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 53. | Bukti Setor atas nama H.M.SYARIFUDDIN A. Dengan rincian sebagai berikut :
|
| 54. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.ABD.JABAR BUKRAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 |
| 55. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.H.IRWAN MUKHLIS sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 30 Januari 2007 |
| 56. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama G.ASMAN GILIR sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 |
| 57. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SURYADI, S.Hut sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007; |
| 58. | Asli Daftar nama Anggota DPRD yang telah Mengembalikan Dana Ke Kas Daerah sesuai dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 06 Oktober 2010. |
| 59. | Bukti Setor atas nama H. RUSLIANDI, SE dengan rincian sebagai berikut :
|
| 60. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama MARWAN SP sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 April 2010. |
| 61. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL RACHMAN sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 14 April 2010. |
| 62. | Bukti Setor atas nama ABDUL WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut:
6) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 12 Maret 2009. |
| 63. | Asli bukti setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut :
4) 1 (satu) lembar asli Bukti Setor sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2010. |
| 64. | 1 (satu) lembar asli bukti setor atas nama Hj. MAHDALENA sudah mengembalikan sebesar Rp.16.127.020,- dengan bukti setor tanggal 25 Mei 2009 dan uraian pengembalian gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara Bulan Mei 2009 an. MAHDALENA HA. |
| 65. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama GASMAN G sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 66. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama I MADE SARWA sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 67. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL SANI AP, S.Sos sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 68. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs. H. IDRUS TANJUNG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 69. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. FATHUR RAHMAN sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan jutalima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 70. | Bukti Setor atas nama H. MUS MULYADI dengan rincian sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Hj. JOIS LIDIA selaku Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2004-2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bahwa pada tahun 2005 Terdakwa bersama Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang kesemuanya berjumlah 40 orang melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan kegiatan Kunjungan Kerja Keluar Daerah ;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut semula bersumber dari Pos Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03.1 ;
Bahwa anggaran Biaya Perjalanan Dinas Khusus semula sebesar Rp.6.098.480.000,- (enam milyar sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian dengan Perubahan APBD, anggarannya berubah menjadi Rp.10.058.480.000,- (sepuluh milyar lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), bahwa adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa dan anggota DPRD lainnya dengan menggunakan biaya dari pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus tersebut adalah sebanyak 9 (sembilan) kali kegiatan dengan rincian kegiatan dan besarnya biaya perjalanan dinas yang diterima sebagai berikut :
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 329 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kegiatan Pelatihan ke Kota Batam tanggal 17 – 20 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 344 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Kota Batam tanggal 22 – 24 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 418 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop Pelayanan Publik tanggal 12 – 14 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 429 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Pelatihan Pilkada di DIY tanggal 6 – 8 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 443 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Surabaya – Sidoarjo tanggal 20–22 April 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1191 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Jawa Barat (Sukabumi – Cianjur) tanggal 14–18 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1248 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop di Malang tanggal 22–23 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1270 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengikuti Pelatihan LAPI di Jakarta tanggal 20–22 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1305 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka kunjungan ke Jawa Timur (Malang) tanggal 25–28 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa biaya untuk melaksanakan ke 9 kegiatan tersebut diatas, dibayarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bendahara secara paket lumpsum berdasarkan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2005 yang terdapat dalam lampiran Keputusan Bupati Kutai Kartanagara Nomor. 180.188/HK.41/2005 tanggal 29 Maret 2005 Tentang Penetapan Standarisasi/Normalisasi Harga Barang dan Jasa Belanja Aparatur serta Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanagara Tahun Anggaran 2005 ;
Bahwa biaya perjalanan dinas tersebut dibayarkan sebelum terdakwa dan anggota DPRD lainnya melaksanakan kegiatan ;
Bahwa dari Daftar Perincian Paket Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara adapun item yang dibiayai adalah sebagai berikut:
Untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (pelatihan/workshop), Tiket Pesawat, Paket Perjalanan, Dana Penunjang ;
Untuk Kunjungan Kerja Keluar Daerah, Tiket Pesawat, Paket Perjalanan, Dana Penunjang dan biaya transportasi ;
Bahwa biaya Paket Perjalanan yang diterima oleh terdakwa untuk melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan tersebut, sebagaimana tercantum dalam SPPD adalah sama yaitu sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa biaya Paket Perjalanan sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta) rupiah) peruntukannya digunakan oleh Terdakwa dan anggota DPRD lainnya antara lain untuk biaya pemondokan, uang saku, uang cuci, uang seterika dan lain-lain ;
Bahwa laporan pertanggung jawaban dari terdakwa dan anggota DPRD lainnya atas penggunaan biaya untuk melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan yang diterima dari pos mata anggaran Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03, adalah berupa visum (laporan kerja) yang dilampiri dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa dalam melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan yang semula dibiaya dari pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03, Terdakwa dan anggota DPRD lainnya juga menerima biaya untuk melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan yang sama yang anggarannya bersumber dari Pos Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 ;
Bahwa anggaran Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional tersebut semula sebesar Rp.10.544.285.734,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.20.334.285.734,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) ;
Bahwa dari bukti kwitansi pembayaran uang yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja (Sekretaris DPRD), Pemegang Kas, Pelaksana dan Terdakwa, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa yang bersumber dari pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 untuk 9 (sembilan) kegiatan yang dilaksanakan, masing-masing sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
Bahwa setelah dilakukan proses pencairan dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui juru bayar SPPD yaitu EDY BAMBANG TRIWIBOWO kemudian membayarkan secara rapel dana Penunjang Kegiatan/ Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kepada masing-masing Anggota DPRD termasuk terdakwa, yaitu untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Januari s/d Mei 2005 dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2005 dan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Juni s/d Nopember dibayarkan pada tanggal 14 Nopember 2005, dan dari pembayaran tersebut, kemudian terdakwa menandatangani bukti kwitansi pembayaran dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas seolah-olah terdakwa telah melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 yaitu khusus untuk terdakwa sesuai dengan bukti pembayaran sebagai berikut :
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 329 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kegiatan Pelatihan ke Kota Batam tanggal 17 – 20 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 344 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Kota Batam tanggal 22 - 24 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 418 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop Pelayanan Publik tanggal 12 - 14 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 429 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Pelatihan Pilkada di DIY tanggal 6 - 8 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 443 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Surabaya - Sidoarjo tanggal 20 – 22 April 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1191 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Jawa Barat (Sukabumi – Cianjur) tanggal 14 – 18 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1248 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop di Malang tanggal 22 – 23 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1270 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengikuti Pelatihan LAPI di Jakarta tanggal 20 – 22 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1305 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka kunjungan ke Jawa Timur (Malang) tanggal 25 – 28 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa Terdakwa dan anggota DPRD lainnya menerima uang dari pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut adalah berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 Tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanagara yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2005, yang dinyatakan berlaku terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2004;
Bahwa adapun rincian Biaya Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanagara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 adalah sebagai berikut :
Paket Peningkatan Sumber Daya Manusia bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan rincian biaya per orang sebagai berikut :
-
No Uraian Biaya (Rp) a Uang Pondokan/Konsumsi (penginapan/Hotel) 4.000.000,00 b Uang Saku Rp 500.000,00 x 6 hari 3.000.000,00 c Uang BNuku 975.000,00 d Uang Kelengkapan Olahraga 2.500.000,00 e Uang Cuci dan Setrika (Laundry)
Rp150.000,00 x 6 hari
900.000,00 f Uang Kontribusi Pelatihan 6.625.000,00 Jumlah 15.000.000,00
Jumlah rincian biaya tersebut sebenarnya adalah sebesar Rp 18.000.000,- namun yang dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD tetap sebesar Rp15.000.000,-
B. Paket Penunjang Kunjungan Kerja Komisi Ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan rincian biaya per orang sebagai berikut :
-
No Uraian Biaya (Rp) a
Biaya Persiapan Bahan-banan Kunjungan Kerja 1.500.000,00 b
Transportasi Lokal 1.000.000,00 c
Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan 1.000.000,00 d
Biaya Penyusunan dan Pen jilidanLaporan Hasil Kunjungan Kerja.
Kunjungan Kerja
1.000.000,00 e
Uang Saku Rp 500.000,00 x 6 hari . 3.000.000,00 f Biaya Konsumsi Pertemuan 1.200.000,00 g
Biaya Sewa Tempat 500.000,00 h
Biaya Sewa Peralatan 300.000,00 i Biaya Transportasi/Akomodasi Peserta Pertemuan , 5.000.000,00 j Biaya Protokoler 500.000,00 Jumlah 15.000.000,00
Bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen yang diperbuat oleh Perwakilan BPK-R.I di Samarinda tanggal Agustus 2006 terhadap pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 dalam point 2 dinyatakan Realisasi Belanja Penunjang Kegiatan/operasional DPRD sebesar Rp.12.635.000.000.00 tidak didukung bukti yang memadai termasuk di dalamnya sebesar Rp.2.676.000.000.00 tidak sesuai ketentuan, dan berdasarkan temuan tersebut BPK RI menyarankan kepada Bupati Kutai Kartanegara agar :
Memerintahkan Sekretaris Dewan Kabupaten Kutai Kartanegara menarik kembali uang saku dan transport akomodasi belanja penunjang kegiatan Dewan sebesar Rp.2.676.000.000.00.- dan menyetor ke kas daerah dimana dalam daftar Rekap Biaya operasional Anggota DPRD ditentukan bahwa uang yang harus dikembalikan oleh terdakwa oleh terdakwa Hj. JOIS LIDIA adalah sebesar Rp 75.500.000,00; (tujuhpuluh lima juta limaratus ribu rupiah);
Meninjau kembali Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 Tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD dan disesuaikan dengan perturan yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Perwakilan BPK-R.I tersebut diatas, selanjutnya Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM selaku Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara membuat surat Nomor : 963/20/02/01/2007 tanggal 9 Januari 2007 dan surat Nomor: 963/20/02/01/2007 tanggal 3 September 2007 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, yang pada intinya meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang telah menerima uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan untuk menyetorkan kembali kepada Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah ;
Bahwa berdasarkan surat tersebut, selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan sebesar Rp. 71.000.000,00; (Tujuhpuluh satu rupiah) ke Kas Daerah melalui Bank BPD Cabang Tenggarong sesuai dengan bukti penyetoran tertanggal 4 Desember 2008, dan tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan anggota DPRD lainnya telah mengakibatkan kerugian negara, sesuai Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/ Daerah BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 02/LHP/XIX.SMD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 pada pembayaran belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005, BPK RI menyimpulkan bahwa telah terjadi kekurangan uang daerah sebesar Rp.2.988.800.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai akibat adanya pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dari belanja penunjang kegiatan dan belanja perjalanan dinas khusus serta pembayaran belanja penunjang kegiatan kepada Anggota DPRD yang tidak berhak sehingga diduga telah terjadi kerugian keuangan daerah. Pembayaran ganda tersebut terjadi pada pembayaran paket belanja penunjang kegiatan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan juga terhadap Paket Belanja Penunjang Kegiatan untuk Kunjungan Kerja Komisi Keluar Daerah, dan khususnya yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp.75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu :
KESATU :
Primair : Melanggar Pasal Pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Ayat(1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Atau :
KEDUA : Melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan kegiatan Kunjungan Kerja Keluar Daerah yang dilaksanakan oleh Terdakwa dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibiayai atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 pada Pos Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03.1 dan pada pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-203a/2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005, bahwa anggaran Biaya Perjalanan Dinas Khusus semula adalah sebesar Rp.6.098.480.000,- (enam milyar sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian diubah menjadi Rp.10.058.480.000,- (sepuluh milyar lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), sedang anggaran Biaya Penunjang Kegiatan/ Operasional semula adalah sebesar Rp.10.544.285.734,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) kemudian diubah menjadi Rp.20.334.285.734,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa pada tahun tahun 2005 Terdakwa bersama Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara lainnya, telah melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan kegiatan Kunjungan Kerja Keluar Daerah, dimana biaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut semula bersumber dari pada pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus, kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03.1, dengan rincian kegiatan dan besarnya biaya perjalanan dinas yang diterima oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 329 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kegiatan Pelatihan ke Kota Batam tanggal 17 – 20 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 344 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Kota Batam tanggal 22 - 24 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 418 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop Pelayanan Publik tanggal 12 - 14 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 429 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Pelatihan Pilkada di DIY tanggal 6 - 8 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 443 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Surabaya - Sidoarjo tanggal 20 – 22 April 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1191 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Jawa Barat (Sukabumi – Cianjur) tanggal 14 – 18 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1248 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop di Malang tanggal 22 – 23 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1270 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengikuti Pelatihan LAPI di Jakarta tanggal 20 – 22 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1305 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka kunjungan ke Jawa Timur (Malang) tanggal 25 – 28 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa biaya untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia (pelatihan/workshop) dan Kunjungan Kerja Keluar Daerah tersebut diatas, dibayarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bendahara secara paket lumpsum berdasarkan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2005 yang terdapat dalam lampiran Keputusan Bupati Kutai Kartanagara Nomor. 180.188/HK.41/2005 tanggal 29 Maret 2005 Tentang Penetapan Standarisasi/Normalisasi Harga Barang dan Jasa Belanja Aparatur serta Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanagara Tahun Anggaran 2005 yang dibayarkan sebelum terdakwa dan anggota DPRD lainnya melaksanakan kegiatan ;
Menimbang, bahwa dari Daftar Perincian Paket Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara adapun item yang dibiayai atas penerimaan uang dari pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus tersebut adalah sebagai berikut :
Untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (pelatihan/workshop), Tiket Pesawat, Paket Perjalanan, Dana Penunjang.
Untuk Kunjungan Kerja ke Luar Daerah, Tiket Pesawat, Paket Perjalanan, Dana Penunjang dan transportasi, dimana besarnya biaya Paket Perjalanan sebagaimana tercantum dalam bukti SPPD adalah sama yaitu sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia (pelatihan/workshop) dan Kunjungan Kerja Keluar Daerah yang dibiayai dari pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dengan kode rekening nomor/digit 2.1.3.01.03, Terdakwa dan anggota DPRD lainnya juga menerima biaya dari pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 dalam rangka melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan yang sama ;
Menimbang, bahwa dari bukti kwitansi pembayaran uang yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja (Sekretaris DPRD), Pemegang Kas, Pelaksana dan Terdakwa, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD untuk melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan yang sama adalah masing-masing sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dengan rincian kegiatan dan bukti kwitansi penerimaan sebagai berikut :
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 329 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kegiatan Pelatihan ke Kota Batam tanggal 17 – 20 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 344 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Kota Batam tanggal 22 - 24 Nopember 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 418 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop Pelayanan Publik tanggal 12 - 14 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 429 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Pelatihan Pilkada di DIY tanggal 6 - 8 Mei 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 443 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Surabaya - Sidoarjo tanggal 20 – 22 April 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1191 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Kunjungan Kerja Keluar Daerah ke Jawa Barat (Sukabumi – Cianjur) tanggal 14 – 18 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1248 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka Workshop di Malang tanggal 22 – 23 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1270 tanggal 14 November 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengikuti Pelatihan LAPI di Jakarta tanggal 20 – 22 September 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan bukti pembayaran Nomor: 1305 tanggal 27 Oktober 2005, Terdakwa telah menerima Biaya Paket Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka kunjungan ke Jawa Timur (Malang) tanggal 25 – 28 Juni 2005 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa dan anggota DPRD lainnya menerima uang dari pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut adalah berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 Tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2005 yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2004;
Menimbang, bahwa adapun rincian Biaya Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Paket Peningkatan Sumber Daya Manusia bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan rincian biaya per orang sebagai berikut :
-
No Uraian Biaya (Rp) a Uang Pondokan/Konsumsi (penginapan/Hotel) 4.000.000,00 b Uang Saku Rp 500.000,00 x 6 hari 3.000.000,00 c Uang BNuku 975.000,00 d Uang Kelengkapan Olahraga 2.500.000,00 e Uang Cuci dan Setrika (Laundry)
Rp150.000,00 x 6 hari
900.000,00 f Uang Kontribusi Pelatihan 6.625.000,00 Jumlah 15.000.000,00
Paket Penunjang Kunjugan Kerja Komisi Ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan rincian biaya per orang sebagai berikut :
-
No Uraian Biaya (Rp) a
Biaya Persiapan Bahan-banan Kunjungan Kerja 1.500.000,00 b
Transportasi Lokal 1.000.000,00 c
Biaya Dokumentasi dan Pemberitaan 1.000.000,00 d
Biaya Penyusunan dan Penjilidan Laporan Hasil Kunjungan Kerja.
Kunjungan Kerja
1.000.000,00 e
Uang Saku Rp 500.000,00 x 6 hari . 3.000.000,00 f Biaya Konsumsi Pertemuan 1.200.000,00 g
Biaya Sewa Tempat 500.000,00 h
Biaya Sewa Peralatan 300.000,00 i Biaya Transportasi/Akomodasi Peserta Pertemuan , 5.000.000,00 j Biaya Protokoler 500.000,00 Jumlah 15.000.000,00
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa adapun bentuk laporan pertanggung jawaban dari terdakwa dan anggota DPRD lainnya atas penggunaan biaya yang bersumber dari pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaan 9 (sembilan) kegiatan tersebut adalah sama, yaitu berupa visum (laporan kerja) yang dilampiri dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Surat Perintah Tugas dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan kwitansi penerimaan uang ;
Menimbang, bahwa terhadap penerimaan uang dari pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut diatas, Penuntut Umum dalam surat dakwaanya telah mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan uraian perbuatan materiil yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa terdakwa telah menerima pembayaran ganda yang terdapat dalam Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Januari s/d Mei 2005 yang dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2005 dan untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Kegiatan Peningkatan SDM dari bulan Juni s/d Nopember dibayarkan pada tanggal 14 Nopember 2005, dan dari pembayaran tersebut, kemudian terdakwa menandatangani bukti kwitansi pembayaran dan menerima dana penunjang kegiatan operasional yang dibayarkan secara paket dengan biaya perjalanan dinas tersebut seolah-olah terdakwa telah melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK-149/2005 tanggal 29 Agustus 2005, padahal kenyataannya terdakwa bersama anggota DPRD lainnya hanya melakukan kegiatan yang menggunakan biaya yang terdapat dalam paket perjalanan dinas (SPPD) saja yang dibayarkan secara paket lumpsum berdasarkan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2005 yang terdapat dalam lampiran Keputusan Bupati Kutai Kartanagara Nomor. 180.188/HK.41/2005 tanggal 29 Maret 2005 Tentang Penetapan Standarisasi/Normalisasi Harga Barang dan Jasa Belanja Aparatur serta Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanagara Tahun Anggaran 2005;
Menimbang, terhadap perbuatan materiil yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, Penuntut Umum dalam nota tuntutan pidananya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dan tuntutan pidana dari Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa menerima uang biaya Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan membuat laporan pertanggung jawaban atau bukti penerimaannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD ;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, setelah Majelis Hakim mencermati dan mempelajari dakwaan Penuntut Umum, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi adalah terkait dengan perbuatan terdakwa yang telah menerima uang dari Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan terdakwa yang telah menerima uang dari Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dengan demikian Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 yang dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005 yang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD didasarkan atas peraturan perundang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan Pasal 101 ayat 3 Undang-Undang No.22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam Pasal 24 ditentukan sebagai berikut :
Ayat (1) : Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD ;
Ayat (2) : Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 25 PP No.24 Tahun 2004 mengenai Pengelolaan Keuangan DPRD ditentukan sebagai berikut :
Ayat (1) : Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD ;
Ayat (2) : Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRD ;
Ayat (3) : Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan l Pasa16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
Belanja pegawai ;
Belanja barang dan jasa ;
Belanja perjalanan dinas ;
Belanja pemeliharaan ;
Belanja Modal ;
Ayat (4) : Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undang ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 24 dan pasal 25 PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 yang dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam biaya perjalanan dinas adalah berdasarkan hukum dimana penyusunan dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 yang dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam biaya perjalanan dinas adalah berdasarkan hukum, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah menerima uang dari Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka melaksanakan Kegitaan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Kunjungan Kerja ke Luar Daerah atas dasar Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 Tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2005 dan dinyatakan berlaku terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2004, adalah merupakan pelanggaran hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 yang dijadikan dasar untuk menerima biaya Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai perwujudan hak mengatur anggaran yang merupakan produk eksekutif tidak pernah dibatalkan maupun dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 tidak pernah dibatalkan maupun dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka sebelum mempertimbangkan apakah terdakwa benar telah menerima pembayaran ganda biaya perjalanan dinas untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan kegiatan Kunjungan Kerja Ke Luar Daerah, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai kewenangan BPK RI sehubungan dengan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ditentukan sebagai berikut :
Ayat (2) : Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Ayat (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Menimbang, bahwa terkait dengan kewenangan BPK RI sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tersebut diatas, bahwa atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 termasuk didalamnya laporan keuangan mengenai realisasi Belanja Penunjang Kegiatan/Operasional DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005 didapatkan fakta bahwa pada tahun 2006 Perwakilan BPK RI di Samarinda telah melakukan pemeriksaan atas Laporan tersebut dimana Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mengemukakan adapun hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 tersebut dituangkan dalam audit operasional BPK RI No. II/C/S/XIV.15/2006 tanggal 26 September 2006 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen yang diperbuat oleh Perwakilan BPK-R.I RI No. II/C/S/XIV.15/2006 tanggal 26 September 2006 atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 dalam point 2 dinyatakan Realisasi Belanja Penunjang Kegiatan/operasional DPRD sebesar Rp.12.635.000.000.00 tidak didukung bukti yang memadai termasuk di dalammnya sebesar Rp.2.676.000.000.00.- tidak sesuai ketentuan, dan berdasarkan temuan tersebut BPK RI menyarankan kepada Bupati Kutai Kartanegara agar :
Memerintahkan Sekretaris Dewan Kabupaten Kutai Kartanegara menarik kembali uang saku dan transport akomodasi belanja penunjang kegiatan Dewan sebesar Rp.2.676.000.000.00.- dan menyetor ke kas daerah ;
Meninjau kembali Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 Tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD dan disesuaikan dengan perturan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari daftar Rekap Biaya operasional Anggota DPRD ditentukan bahwa uang yang harus dikembalikan oleh terdakwa Hj. JOIS LIDIA adalah sebesar Rp 75.500.000,00; (tujuhpuluh lima juta limaratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Perwakilan BPK-R.I tersebut diatas, sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, selanjutnya Prof. DR. Ir. HM. ASWIN, MM selaku Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara membuat surat Nomor : 963/20/02/01/2007 tanggal 9 Januari 2007 dan surat Nomor: 963/20/02/01/2007 tanggal 3 September 2007 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, yang pada intinya meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang telah menerima uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan untuk menyetorkan kembali kepada Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah dan berdasarkan surat tersebut, selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang saku, transportasi dan akomodasi Belanja Penunjang Kegiatan Dewan sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) ke pemegang kas DPRD Kab. Kutaikartanegara pada tanggal 4 Desember 2008 berdasarkan tanda terima uang pemegang Kas DPRD Kab. Kutai Kartanegara, kemudian Pemegang Kas Rutin Sekretariat DPRD Kab. Kutaikartanegara menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah melalui Bank BPD Cabang Tenggarong;
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari Laporan Auditor Independen yang semula telah diperbuat oleh Perwakilan BPK-R.I di Samarinda, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian Negara/Daerah sebagaimana dituangkan dalam Hasil pemeriksaan perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembayaran Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 No.02/LHP/XIX.SMD/I/2010, tanggal 14 Januari 2010, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa dengan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas dari pos belanja penunjang kegiatan dan pos biaya perjalanan dinas khusus, Sekretaris DPRD dan Pemegang Kas DPRD telah melakukan pembayaran ganda dalam pembayaran belanja penunjang kegiatan per anggota DPRD/kegiatan adalah sebesar Rp.7.900.000.- untuk kegiatan pelatihan/workshop dan Rp.9.000.000.- untuk kegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Ket |
| 1) | Paket Peningkatan Sumber Daya Manusia | ||
| a | Uang Pondokan / Konsumsi | 4.000.000,00 | Ganda dengan SPPD |
| b | Uang Saku Rp 500.000,00 x 6 hari | 3.000.000,00 | Ganda dengan SPPD |
| c | Uang Cuci dan Setrika (Laundry) Rp150.000,00 x 6 hari | 900.000,00 | Ganda dengan SPPD |
| Jumlah | 7.900.000,00 | ||
| 2) | Paket Penunjang Kunjungan Komisi Ke Luar Daerah | ||
| a | Transportasi Lokal | 1.000.000,00 | Ganda dengan SPPD |
| b | Uang saku Rp500.000,00 x 6 hari | 3.000.000,00 | Ganda dengan SPPD |
| c. | Biaya Transportasi/Akomodasi Peserta Pertemuan | 5.000.000,00 | Ganda dengan SPPD |
| Jumlah | 9.000.000,00 |
Menimbang, bahwa oleh karena Pos Belanja Penunjang Kegiatan/Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kode rekening nomor/digit 2.1.1.08.01.1 untuk menunjang kegiatan anggota DPRD yang diuraikan dalam biaya perjalanan dinas adalah berlandaskan hukum dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 yang dijadikan dasar untuk menerima biaya Penunjang Kegiatan/Operasional tersebut, tidak pernah dibatalkan maupun dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dengan demikian perbuatan terdakwa yang telah menerima uang atas dasar peraturan yang sah adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, kalaupun ada kesalahan mengenai uraian pos yang dibiayai untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan pos yang dibiayai untuk melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Luar Daerah karena telah dibayarkan dari Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus, kesalahan tersebut bukanlah merupakan kesalahan terdakwa. Menerima uang atas dasar Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005, tanggal 29 Agustus 2005 yang sah karena belum pernah dibatalkan, karena dianggap tidak bertentangan dengan hukum adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa kalaupun kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan kembali pada tahun 2010 sebagaimana dituangkan dalam hasil pemeriksaan perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembayaran Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005 No.02/LHP/XIX.SMD/I/2010, tanggal 14 Januari 2010, masih ditemukan adanya kerugian keuangan Negara yang belum dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.9.600.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, hal ini bukanlah merupakan kesalahan terdakwa karena tugas dan tanggung jawab Pengelolaan belanja DPRD adalah tugas dan tanggung jawab Sekretariat DPRD sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 Ayat (4) PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun terdakwa terbukti menerima uang sebagaimana yang didakwakan, akan tetapi perbuatan yang dilakukan bukanlah merupakan tindak pidana, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat 1 KUHAP, Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi dengan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta mertabatnya ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini, akan ditentukan statusnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Negara ;
Mengingat, Pasal 191 ayat 2 Jo Pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang No: 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Hj. JOIS LIDIA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | APBD Murni Kab. Kukar tahun 2005. |
| 2. | APBD Perubahan Kab Kukar Tahun 2005. |
| 3. | Bukti/ Kwitansi Pembayaran perjalanan dinas Keluar Daerah Anggota DPRD Kab.Kukar tahun 2005. |
| 4. | Surat keputusan Pengangkatan No : 821.2/III.1-945/BKD/SK-19/2004 An. Ir.H.M.ASWIN,M.M sebagai Sekwan DPRD Kab. Kukar. |
| 5. | Surat Keputusan Pengangkatan N0.821.29/III.3-408/BKD/SK-10/2005. |
| 6. | Daftar Nama-Nama Anggota DPRD Kab.Kukar yang sudah mengembalikan Uang kelebihan dana ke Kas Daerah. |
| 7. | Peraturan Bupati Kukar No: 180.188/HK-199/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Kutai Kartanegara. |
| 8. | Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Kab.Kukar Tahun 2005. |
| 9. | Buku Kas umum ( BKU) SKPD Sekwan DPRD Kab. Kukar. |
| 10. | SPPD ke luar Daerah Anggota DPRD Kab. Kukar. |
| 11. | SPMU Nomor : 0014/BA/2005 tanggal 29 Maret 2005 dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- |
| 12. | SPMU Nomor : 0574/BA/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dengan nilai sebesar Rp 3.434.494.250,- |
| 13. | SPMU Nomor : 0696/BA/2005 tanggal 12 September 2005 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000,- |
| 14. | SPMU Nomor : 0982/BA/2005 tanggal 26 Oktober 2005 dengan nilai sebesar Rp. 7.364.295.450,- |
| 15. | SPMU Nomor : 1209/BA /2005 tanggal 29 Nopember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 8.822.195.856,- |
| 16. | SPMU Nomor : 1513 / BA/ 2005 tanggal 23 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 12.203.521.000,- |
| 17. | Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-4849 tanggal 05 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara |
| 18. | 1 (satu) lembar Daftar Nama Anggota DPRD yang telah mengembalikan Dana ke Kas Daerah Sesuai Dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 4 Desember 2008; |
| 19. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. BACHTIAR EFFENDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 26 Januari 2007 |
| 20. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir. HM. YUSUF AS, MM sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 |
| 21. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj. JOICE LIDYA sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 10 April 2007 |
| 22. | 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama H.SETIA BUDI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007 |
| 23. | Bukti Setor atas nama RAHMAT SANTOSO yaitu :
|
| 24. | Bukti Setor atas nama H. HERMAIN D. BA dengan rincian sebagai berikut :
|
| 25. | Bukti Setor atas nama H. ABD. WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut :
|
| 26. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SUTOPO GASIP, S.Pd., M.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama DEDY SUDARYA sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 08 Pebruari 2007. |
| 28. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. SALEHUDIN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor H. KHAIRUDIN SP sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 30. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama YAYUK SEHATI sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 08 Maret 2007. |
| 31. | 1 (satu) lembar Bukti Setor asli atas nama I MADE SARWA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 32. | 1 (satu) lembar Bukti Setor atas nama BAMBANG AS sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 33. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. YUSRANI ARAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 34. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama ABU BAKAR HAS sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 35. | Bukti Setor atas nama ZAINUDDIN SYAM AH dengan rincian sebagai berikut :
|
| 36. | Bukti Setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut :
|
| 37. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.RUSLIANDI, SE sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 38. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Hj.MAHDALENA AH, sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 10 April 2007. |
| 39. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SUDARTO, BA sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2007. |
| 40. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.MARTIN APUY sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. |
| 41. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama EDDY MULAWARMAN sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 13 Maret 2007. |
| 42. | Bukti Setor atas nama H.ABDUL RAHMAN dengan rincian sebagai berikut :
|
| 43. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.M.ALI HAMDI ZA, S.Ag sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 januari 2007 . |
| 44. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.SAIPUL ADUAR S.Pd sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 januari 2007. |
| 45. | Bukti Setor atas nama MARWAN SP dengan rincian sebagai berikut :
|
| 46. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.M.IRHAM sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007. |
| 47. | Bukti Setor atas nama MASRUNI ADJUS dengan rincian sebagi berikut :
|
| 48. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.ABD.SANI A.P.S.Sos sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus dengan bukti setor tanggal 12 November 2008. |
| 49. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.H.IDRUS TANJUNG sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 50. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama HUSAINI RASYID,SE sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 22 Maret 2007. |
| 51. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.MUS MULYADI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 52. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H.FATURRAHMAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008. |
| 53. | Bukti Setor atas nama H.M.SYARIFUDDIN A. Dengan rincian sebagai berikut :
|
| 54. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs.ABD.JABAR BUKRAN sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 |
| 55. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Ir.H.IRWAN MUKHLIS sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 30 Januari 2007 |
| 56. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama G.ASMAN GILIR sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2008 |
| 57. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama SURYADI, S.Hut sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Januari 2007; |
| 58. | Asli Daftar nama Anggota DPRD yang telah Mengembalikan Dana Ke Kas Daerah sesuai dengan LHP BPK Tahun 2005 tanggal 06 Oktober 2010. |
| 59. | Bukti Setor atas nama H. RUSLIANDI, SE dengan rincian sebagai berikut :
|
| 60. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama MARWAN SP sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 April 2010. |
| 61. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL RACHMAN sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 14 April 2010. |
| 62. | Bukti Setor atas nama ABDUL WAHID KATUNG dengan rincian sebagai berikut:
|
| 63. | Asli bukti setor atas nama SUWAJI dengan rincian sebagai berikut :
|
| 64. | 1 (satu) lembar asli bukti setor atas nama Hj. MAHDALENA sudah mengembalikan sebesar Rp.16.127.020,- dengan bukti setor tanggal 25 Mei 2009 dan uraian pengembalian gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara Bulan Mei 2009 an. MAHDALENA HA. |
| 65. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama GASMAN G sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 66. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama I MADE SARWA sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 67. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. ABDUL SANI AP, S.Sos sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 68. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama Drs. H. IDRUS TANJUNG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 69. | 1 (satu) lembar asli Bukti Setor atas nama H. FATHUR RAHMAN sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan jutalima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2010. |
| 70. | Bukti Setor atas nama H. MUS MULYADI dengan rincian sebagai berikut :
|
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama H. SETIA BUDI.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari SENIN, tanggal 28 Agustus 2017 oleh JONI KONDOLELE, S.H.,M.M., selaku Hakim Ketua, FERY HARYANTA, S.H, dan POSTER SITORUS, S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 29 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, serta dihadiri oleh M. IQBAL FATONI, S.H., Penuntut Umum, dan tanpa dihadiri Terdakwa serta dihadiri Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. FERY HARYANTA, S.H. JONI KONDOLELE, S.H.,M.M.
2. POSTER SITORUS, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H.
M
M