252/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 252/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
Nomor 252/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sairul Munir Bin Warimin
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tanggal lahir : 27 / 31 Maret 1990
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sumbercangkring RT. 02 RW. 01 Desa
Sumbercangkring Kec. Gurah Kabupaten Kediri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Sairul Munir Bin Warimin tidak ditahan oleh:
Penyidik ;
Terdakwa Sairul Munir Bin Warimin ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal tanggal 28 Agustus 2017;
Terdakwa menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 252/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 31 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 252/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 31 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lau lintas yang menyebabkan luka berate, luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 310 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam dakwaan Dakwaan komulatif kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIRUL MUNIR Bin MUNIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subs 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah Nopol AG 4388 HZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Titan ;
Dikembalikan kepada terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 2597 JL.
Dikembalikan kepada Saudara Endra Gilang Saputra;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi, untuk itu mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
-------------------Bahwa ia Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekita pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Jalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yakni Saudari PUTRI RAGIL PRIHATINGTYAS., yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Suzuki Titan dengan Nomor Polisi AG 2329 HW sendirian dalam keadaan mabuk dimana sebelumnya terdakwa minum-minuman beralkohol Jenis Kuntul di Desa Plosorejo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri sebanyak 1 botol yang berisi 1 (satu) liter, yang berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, kemudian sesampainya di Jalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri terdakwa menghindari jalan bergelombang sehingga Sepeda motor yang dikendarai terdakwa terlalu ke kanan, karena kondisi terdakwa yang berada dibawah pengaruh minuman keras dan kondisi kepalanya pusing, dimana dari arah berlawanan ada kendaraan Sepeda Motor Vario warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi AG 2957 JL yang dikendarai oleh Saudara ENDRA GILANG SAPUTRA dan Saudari PUTRI RAGIL PRIHATININGTYAS, sehingga akhirnya antara kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dan kendaraan yang dikendarai oleh Saudara ENDRA GILANG SAPUTRA dan Saudari PUTRI RAGIL PRIHATININGTYAS terjadi tabrakan.
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN menyebabkan Saudari PUTRI RAGIL PRIHATININGTYAS mengalami patah tulang panggul, hal ini bersesuaian dengan VISUM ET REPERTUM NO : VER/FD/241790/RSBKEDIRI tanggal 19 Februari 2017 atas nama PUTRI RAGIL PRIHATININGTYAS dari RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI yang ditandatangani oleh dr. I MADE CANDRA.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di lutu kanan, luka robek di paha kanan, luka robek di kerampang otot (perineum), serta patah tulang panggul, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Jalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Suzuki Titan dengan Nomor Polisi AG 2329 HW sendirian dalam keadaan mabuk dimana sebelumnya terdakwa minum-minuman beralkohol Jenis Kuntul di Desa Plosorejo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri sebanyak 1 botol yang berisi 1 (satu) liter, yang berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, kemudian sesampainya di Jalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri terdakwa menghindari jalan bergelombang sehingga Sepeda motor yang dikendarai terdakwa terlalu ke kanan, karena kondisi terdakwa yang berada dibawah pengaruh minuman keras dan kondisi kepalanya pusing, dimana dari arah berlawanan ada kendaraan Sepeda Motor Vario warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi AG 2957 JL yang dikendarai oleh Saudara ENDRA GILANG SAPUTRA dan Saudari PUTRI RAGIL PRIHATININGTYAS, sehingga akhirnya antara kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dan kendaraan yang dikendarai oleh Saudara ENDRA GILANG SAPUTRA dan Saudari PUTRI RAGIL PRIHATININGTYAS terjadi tabrakan.
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN menyebabkan kerusakan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi AG 2957 JL.
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN menyebabkan Saudara ENDRA GILANG SAPUTRA mengalami kerenggangan tulang pergelangan tangan kiri, hal ini bersesuaian dengan VISUM ET REPERTUM NO : VER/FD/241790/RSBKEDIRI tanggal 19 Februari 2017 atas nama PUTRI RAGIL PRIHATININGTYAS dari RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI yang ditandatangani oleh dr. I MADE CANDRA.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka memar di bahu kiri, luka tersebut akibat dari kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Endra Gilang Saputra bin Sulaiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 15.00 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ;
Bahwa saksi berboncengan dengan Sdr. Putri Ragil Prihatiningtyas Suwarno naik kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL berjalan dari arah barat ke timur sedangkan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ milik terdakwa berjalan dari arah timur ke barat;
Bahwa Sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas saksi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL dengan membonceng teman saksi Putri Ragil Prihatiningtyas Suwarno dari arah barat ke timur dari Desa Bangkok ke Plosoklaten dengan kecepatan 50-60 Km/jam sedangkan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ milik terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dari arah Plosoklaten kearah desa Bangkok, selanjutnya di Jl. Umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam milik terdakwa berjalan ditengah-tengah jalan dan tiba-tiba kendaraan terdakwa berjalan kearah kiri/utara sehingga menabrak sepeda motor Honda Vario warna hitam merah yang saksi kendarai dan terjadilah kecelakaan;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kira-kira 50 Km/jam sedangkan Terdakwa mengendarai sangat kencang;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi berusaha memberikan isyarat klakson dan sempat menghindar kearah kanan namun karena jarak semakin dekat kecelakaan tetap terjadi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami kerenggangan tulang pergelangan tangan kiri dan yang saksi bonceng Sdr. Putri mengalami luka, robek pada lutut bawah kaki kiri dan luka robek pada paha kaki kiri serta tulang pinggul mengalami perenggangan dan terdakwa mengalami luka pada kepala;
Bahwa kondisi kendaraan saksi bagian depan hancur dan kendaraan terdakwa juga rusak pada bagian depan;
Bahwa Lokasi kejadian tidak ada rambu-rambu lalu lintas hanya ada marka jalan berupa garis-garis putus jalanan terang siang hari tidak hujan dan sepi;
Menimbang, terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Putri Ragil Prihatiningtyas Suwarno, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 15.00 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ;
Bahwa saksi di bonceng Sdr. Endra Gilang Saputra naik kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL berjalan dari arah barat ke timur sedangkan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam
Bahwa Sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL yang saksi tumpangi berjalan dari arah barat ke timur dari Desa Bangkok ke Plosoklaten dengan kecepatan 50-60 Km/jam sedangkan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ milik terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dari arah Plosoklaten kearah desa Bangkok, selanjutnya di Jl. Umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam milik terdakwa berjalan ditengah-tengah jalan dan tiba-tiba kendaraan terdakwa berjalan kearah kiri/utara sehingga menabrak sepeda motor Honda Vario warna hitam merah yang saksi tumpangi dan terjadilah kecelakaan;
Bahwa kendaraan yang saksi tumpangi dengan kecepatan kira-kira 50 Km/jam sedangkan terdakwa mengendarai sangat kencang;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan kendaraan yang saksi tumpangi berusaha memberikan isyarat klakson dan sempat menghindar kearah kanan namun karena jarak semakin dekat kecelakaan tetap terjadi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka, robek pada lutut bawah kaki kiri dan luka robek pada paha kaki kiri serta tulang pinggul mengalami perenggangan dan terdakwa mengalami luka pada kepala dan dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) minggu karena harus menjalani operasi dengan masa penyembuhan 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan ;
Bahwa lokasi kejadian tidak ada rambu-rambu lalu lintas hanya ada marka jalan berupa garis-garis putus jalanan terang siang hari tidak hujan dan sepi;
Bahwa saksi dalam pengobatan tidak dibantu oleh terdakwa tapi memakai BPJS dan jasa raharja;
Menimbang, terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa karena kelalaian terdakwa terjadi kecelakaan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 15.00 Wib antara sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ milik terdakwa;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan di Jalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri;
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan saya mengendarai sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ berjalan dari arah timur ke barat dari arah Plosoklaten kearah desa Bangkok sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) kemudian sesampainya di tempat kecelakaaan lalu lintas dijalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri karena kondisi terdakwa agak pusing dan menghindari jalan bergelombang sehingga terdakwa berjalan terlalu kekanan dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) dan terjadilah kecelakaan;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa minum-minuman keras habis 1 (satu) botol;
Bahwa yang terdakwa tabrak 2 (dua) orang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam tanpa memakai helm, membawa STNK tidak mempunyai SIM;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal, lalu lintas sepi kondisi cuaca mendung;
Bahwa akibat dari kecelakaan terdakwa mengalami luka pada bagian jempol kaki kiri robek, kepala sebelah kanan luka robek, sedangkan lawan terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa sudah minta maaf dan tidak memberi santunan kepada korbanya;
Bahwa kondisi kendaraan terdakwa setelah terjadi kecelakaan rusak pada bagian depan;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan bukti surat visum et repertum :
Nomor VER/FD/241792/RSB/KEDIRI tanggal 19 Februari 2017, terhadap Endra Gilang Saputra diperoleh kesimpulan :
Luka memar dibahu kiri, luka tersebut akibat kekerasan tumpul;
Nomor VER/FD/241790/RSB/KEDIRI tanggal 19 Februari 2017, Putri Ragil Prihatingtyas diperoleh kesimpulan;
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di lutut kanan, luka robek dipaha kanan, luka robek di kerampang otot (perinium) serta patah tulang panggul,luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 2597 JL.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa karena kelalaian terdakwa terjadi kecelakaan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 15.00 Wib antara sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ milik terdakwa;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan di Jalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri;
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan saya mengendarai sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ berjalan dari arah timur ke barat dari arah Plosoklaten kearah desa Bangkok sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) kemudian sesampainya di tempat kecelakaaan lalu lintas dijalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri karena kondisi terdakwa agak pusing dan menghindari jalan bergelombang sehingga terdakwa berjalan terlalu kekanan dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) dan terjadilah kecelakaan;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa minum-minuman keras habis 1 (satu) botol;
Bahwa yang terdakwa tabrak 2 (dua) orang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam tanpa memakai helm, membawa STNK tidak mempunyai SIM;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal, lalu lintas sepi kondisi cuaca mendung;
Bahwa akibat dari kecelakaan terdakwa mengalami luka pada bagian jempol kaki kiri robek, kepala sebelah kanan luka robek, sedangkan lawan terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa sudah minta maaf dan tidak memberi santunan kepada korbanya;
Bahwa kondisi kendaraan terdakwa setelah terjadi kecelakaan rusak pada bagian depan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai terbukti tidaknya Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah Para Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan terhadap kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Komulatif sebagai berikut :
Kesatu : Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Dan
Kedua : Melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan tersebut :
Dakwaan Kesatu : Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka berat ;
ad.1. Tentang unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana, unsur setiap orang orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa Sairul Munir Bin Warimin, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun dalam surat dakwaan ;
Dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 15.00 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ berjalan dari arah timur ke barat dari arah Plosoklaten kearah desa Bangkok sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) kemudian sesampainya di tempat kecelakaaan lalu lintas dijalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri karena kondisi terdakwa agak pusing dan menghindari jalan bergelombang sehingga terdakwa berjalan terlalu kekanan dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) dan terjadilah kecelakaan;
Menimbang, bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan jalan lurus beraspal, lalu lintas sepi kondisi cuaca mendung;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam yang ditumpangi Ragil Putri Prihatiningtyas alamat Jl. Lapangan RT.01 RW.01 Ds. Turus, Kec. Gurah, Kab. Kediri luka dan dirawat di rumah sakit, fakta mana besesuaian dengan bukti surat visum et repertum, Nomor VER/FD/241790/RSB/KEDIRI tanggal 19 Februari 2017, terhadap Ragil Putri Prihatiningtyas diperoleh kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di lutut kanan, luka robek dipaha kanan, luka robek di kerampang otot (perinium) serta patah tulang panggul,luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut telah nyata terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang dilakukan oleh Terdakwa melibatkan orang lain yang menumpang mengakibatkan korban manusia luka berat yaitu Korban Ragil Putri Prihatiningtyas;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat telah terpenuhi;
Dakwaan Kedua : Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa tentang unsur Setiap Orang ini sudah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum dakwaan kesatu, sehingga untuk itu segala pertimbangan dalam dakwaan kesatu diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum dalam dakwaan kedua, karena itu unsur pertama pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa pengertian dari "kelalaian" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "sifat (keadaan, perbuatan dan sebagainya) lalai : kesalahan itu bukan karena kebodohannya, melainkan karena semata-mata", sehingga dengan demikian kelalaian yang mungkin timbul dalam berkendara di jalan sebagaimana unsur pasal dimaksud adalah terjadinya sebuah peristiwa bukan karena kehendak yang diinginkan.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 15.00 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol AG 2957 JL milik korban Endra Gilang Saputra dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Titan warna merah hitam Nopol AG 4388 HZ berjalan dari arah timur ke barat dari arah Plosoklaten kearah desa Bangkok sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) kemudian sesampainya di tempat kecelakaaan lalu lintas dijalan umum Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri karena kondisi terdakwa agak pusing dan menghindari jalan bergelombang sehingga terdakwa berjalan terlalu kekanan dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam lawan terdakwa berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan arah) dan terjadilah kecelakaan;
Menimbang, bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan jalan lurus beraspal, lalu lintas sepi kondisi cuaca mendung;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam yang dikendarai Sdr. Endra Gilang Saputra alamat Jl. Diponegoro RT.05 RW.06 Ds. Sukorejo, Kec. Gurah, Kab. Kediri luka, fakta mana besesuaian dengan bukti surat visum et repertum, Nomor VER/FD/241792/RSB/KEDIRI tanggal 19 Februari 2017, terhadap Endra Gilang Saputra diperoleh kesimpulan :
Luka memar dibahu kiri, luka tersebut akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, akibat kelalaian terdakwa selain menyebabkan Sdr. Endra Gilang Saputra mengalami luka-luka dan adanya kerusakan kendaraan yaitu bagian depan hancur;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melihat sendiri kondisi korban Endra Gilang Saputra didepan persidangan dimana yang bersangkutan saat didepan persidangan telah pulih luka-lukanya dan dapat melanjutkan aktifitasnya sehari-hari maka majelis berpendapat adalah termasuk dalam pengertian luka ringan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas dan telah terbuktinya semua unsur-unsur Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Kedua, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat telah terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan kumulatif Penuntut Umum tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah Nopol AG 4388 HZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Titan ;
Milik Terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 2597 JL.
Milik korban maka dikembalikan kepada Sdr. Endra Gilang Saputra;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk sehingga sangat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki Titan warna merah Nopol AG 4388 HZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Titan ;
Dikembalikan kepada terdakwa SAIRUL MUNIR Bin WARIMIN.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 2597 JL.
Dikembalikan kepada Saudara Endra Gilang Saputra;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Hari Selasa, Tanggal 18 Juli 2017 oleh Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn. dan M. Fahmi Hary Nugroho, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, Tanggal 18 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Pujiyati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Yusuf Kurniawan Abadi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim anggota, Hakim Ketua,
D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn. Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H.
M. Fahmi Hary Nugroho, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Pujiyati, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .