28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut; 3. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menyatakan barang bukti berupa ; 1) 1 (satu) bundel perjanjian / kontrak : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Bl. Bekuak dengan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA; 2) 1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pada hari jumat tanggal 06 Maret 2009 antara Ir. Hj. ASNI HERNAWATI bertindak untuk dan atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MAULANA bertindak untuk selaku Sub Kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs; 3) 1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 01 Juni 2009 yang ditandatangani oleh RUSTAMMY (photo khopy); 4) 1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani tanpa nama (photo khopy); 5) 6 (enam) lembar bon warna kuning kepada Ibu ASNI masing-masing : Γ―β¬Β Tanggal 25 Juli 2009 kepada Ibu Asni senilai Rp. 84.885.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian besi beton dan besi ulir; Γ―β¬Β Tanggal 06 Agustus 2009 senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir; Γ―β¬Β Tanggal 17 Oktober 2009 senilai Rp. 602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton; Γ―β¬Β Tanggal 19 Oktober 2009 senilai Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton; Γ―β¬Β Tanggal 02 November 2009 senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir; Γ―β¬Β Tanggal 09 September 2009 senilai Rp.482.000,- (empat ratus delapan dua ribu rupiah) untuk kawat beton. 6) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang muka pertama sejumlah Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tertanggal 18 Maret 2009 kepada NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MULANA yang ditandatanggani oleh NOVEL LUDVI YUNUS; 7) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 225.000.0000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 April 2009 kepada ANITA THERESIA kwitansi yang ditandatanggani oleh ANITA THERESIA; 8) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 439.300.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 06 Oktober 2009 kepada Sdr. APRIYADI yang ditandatangani oleh APRIYADI; 9) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 Desember 2009 kepada sdr EFI ALFIAN yang ditandatanggani oleh Sdr. EFI ALFIAN; 10) 1 (satu) lembar Nota CV. SUMBER PASIR UTAMA nomor : : A 0555 Kepada PT. ASRIA JAYA Ibu ASNI sejumlah Rp. 123.650.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 03 Oktober 2009 ; 11) 1 (satu) lembar nota tertanggal 12 September 2009 senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Kepada YTH Ibu ASNI; 12) 1 (satu) lembar rincian catatan keuangan berkop PT. ASRIA NURLINDRA INTI yang terdapat catatan/ rincian senilai Rp. 152.264.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah); 13) 2 (dua) lembar (warna putih dan merah) Nota senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 september 2009 Kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditanda tangani oleh SHANTI dengan lampiran, 3 (tiga) lembar bon warna putih tertanggal 12 september 2009 kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditandatangani AHMAT masing-masing : - 2 (dua) lembar bon warna putih bertuliskan BANYAKNYA 144 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 25 mm X 12 M pas ; - 1 (satu) lembar bertuliskan BANYAKNYA 100 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 22 mm X 12 M pas dan Besi Ulir diameter 10 mm X 12 M pas ; 14) 4 (empat) lembar potongan / bonggol cek masing-masing : - Cek Bank Kalbar No. LL881822 bertuliskan bolpoint 29/12-09, Rp 750 jt, Pβ Tamy ; - Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421682 bertuliskan bolpoint jemt Bawang Cs tanggal 04/6-09 411.421.914 ; - Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421684 bertuliskan bolpoint Rp. 551.027.040 J. Bawang Cs 379.527.046 - Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421688 bertuliskan bolpoint 6/Okt β09 439.317.374,-00 P. Tamy ; 15) 1 (satu) rangkap Akta Notaris EDDY DWI PRIBADI,SH Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 tentang pendirian PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir); 16) 1 (satu) rangkap Akta Notaris SRI MARDIATHE,SH Nomor : 03 tanggal 06 Januari 2010 tentang perubahan akta Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 (photo copy legalisir); 17) 1 (satu) lembar Sertifikat badan usaha Jasa pelaksana konstruksi nomor : 0296 /AKJI/14/10/08 tanggal 01 Oktober 2008 (photo copy legalisir; 18) 1 (satu) lembar Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-002180-1407-00080 tanggal 03 Maret 200 yang berlaku sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (photo copy legalisir); 19) 1 (satu) lembar Izin Tempat Usaha nomor : 503/800/BP2T/R-VIII/S/2010 tanggal 16 April 2010 berlaku sampai dengan 30 April 2013 (photo copy legalisir); 20) 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dikeluarkan pada tanggal 07 April 2009 (photo copy legalisir); 21) 1 (satu) lembar NPWP : 01.563.900.8-701.000 atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir); 22) 1 (satu) surat keterangan Bank Rakyat Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia) (photo copy legalisir); 23) 1 (satu) lembar surat pengukuhan pengusaha kena pajak (photo copy legalisir); 24) 1 (satu) lembar cek tunai Bank Kalbar nomor L 881822 TANGGAL 29 Desember 2009 atas nama PT. ASRIA JAYA senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 25) 1 (satu) surat perjanjian pekerjaan jembatan semangkup dan jembatan bawang Tahun 2009 Nomor : 023/per-IV/ANI/PTK/2009 tanggal 01 April 2009. 26) 958 (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN) bukti kwitansi/ transaksi/ bon-bon pembayaran/ bon-bon toko bangunan ; 27) 1 (satu) lembar nota warna merah atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tanggal 15-4-2009 senilai Rp. 796.885.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian material besi, semen dan kawat; 28) 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / Pem-IV / ANI / PTK / 2009, tanggal 15 April 2009 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran / DP 2 pembayaran material besi dan semen BG 798513 Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) dan BGβ¦. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 29) 1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 23-4-09 yang bertuliskan titip Sertifikat BA 167467, BA 167468, A1 478220, AA 620636, A1 A78221 5 Sertifikat; 30) 1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 1-6-09 yang bertuliskan titip Sertifikat panjar uang tunai BG No: 753738 tanggal 2/6 200.000.000,- dan BG No : 757739 tanggal 5/7 330.000.000,-; 31) 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 026 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP 2 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 32) 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 033 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 4 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2009; 33) 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 3 pembayaran material besi dan semen Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 18 Juli 2009; 34) 1 (satu) lembar slip penyetoran tunai Bank BRI ke rekening 007-01.500.14115.3 dari ANITA THERASIA senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2009; 35) 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) tanggal 09 Januari 2010 dari Ir. RUSTAMMY ATMO untuk pembayaran sisa hutang material PD. Sinar Makmur; 36) 1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran dari Ir. RUSTAMMY ATMO dan RITA KUSNADI, tanggal 09-1-2010. 37) 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 008/AA/W14/96.R tanggal 06 Mei 1996; 38) 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 003/C/W14/97.R tanggal 22 April 1997. 39) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor HK.01.18/BM-BANG/1029 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Borongan dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya); 40) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18/BM-BANG/24 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya); 41) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009 tentang Uraian Tugas Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya); 42) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS / M / 2009 tentang PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, PELAKSANA PROGRAM, ATASAN LANGSUNG KEPALA SATUAN KERJA, KOORDINATOR WILAYAH, KEPALA SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU/KUASA PNGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT YANG MELAKUKAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2009, tanggal 23 Januari 2009 (berikut lampirannya); 43) 1 (satu) bundel dokumen pengadaan/lelang paket pembangunan jembatan bawang Cs. 44) 1 (satu) bundel dokumen Rapat Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Dengan Surat Perjanjian (kontrak) paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak; 45) Dokumen tagihan pembayaran uang muka, Monthly Certifikat (MC) 01 sampai dengan MC 09 dan tagihan 5 (MC. Retensi) atas pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Yang diajukan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera; 46) 1 (satu) rangkap Surat-surat lain yang merupakan bagian yang tak terpisahkan sebagai dokumen pembayaran atas pembayaran uang muka, tagihan MC dan retensi pekerjaan paket Jembatan Bawang Cs. 47) 1 (satu) bundel asli dokumen pengembalian kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan pekerjaan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalbar Nomor : SR-455/PW.14/5/2013, tanggal 7 November 2013 dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : KU.08.07/PJN-WIL.IKB/345, tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 238.721.650,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah); 48) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 110.943.450.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO. 49) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 01 nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 122.037.185.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO. 50) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement 02 (Price Adjusment) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 124.526.077.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO. 51) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 03 (Price Escalation) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 131.649.015.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO. 52) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 20 tanggal 12 Desember 2009 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk. 53) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 21 tanggal 25 Januari 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk. 54) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 25 tanggal 25 Mei 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk. 55) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin VIII (delapan) MC 20 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB- INO 2184 (SP3 No. 858170C/140/100 tanggal 4 Maret 2010). 56) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi APBN β GOI (SP2D No. 072253P/042/111 tanggal 31 Mei 2010). 57) Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB-INO 2184 (SP3 No. 861477C/140/100 tanggal 11 Oktober 2010). tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara ParaTerdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO. |
| Tempat lahir | : | Pontianak. | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 49 Tahun / 07 September 1967. | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. | |
Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Rajawali No.7 Rt/Rw 002/007 Kel. Mariana Kec. Pontianak Kota. | |
| A g a m a | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Swasta. | |
| Pendidikan | : | S-1. | |
| 2. | Nama lengkap | : | NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS. |
| Tempat lahir | : | Bogor. | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 47 Tahun / 23 September 1969. | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. | |
Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Purnama Komplek Purnama Agung 7 Blok P Nomor 35 RT/RW 001/007 Kel. Parit Tokaya Kec. Pontianak Selatan. | |
| A g a m a | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Swasta. | |
| Pendidikan | : | S-1. |
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis tahanan Rumah berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak sejak tanggal 24 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016 ;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016 ;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2016 ;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 7 September 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,dengan jenis tahanan Rumah di Pontianak sejak tanggal 8 September 2016 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2016 ;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 7 Nopember 2016 sampai dengan 6 Desember 2016 ;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan tanggal 5 Januari 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang bernama DENIE AMIRUDDIN, SH.,M.Hum, Advokat, yang beralamat Kantor di Jalan Tajung Raya 2 Gg. Suka-Suka No. 24 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak dibawah Nomor 135/SK.Ptk/2016/Ptk tanggal 19 Agustus 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca, seluruh berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN Ptk tanggal 10 Agustus 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 11 Agustus 2016 Nomor : 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk, tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Para Terdakwa, dan telah memeriksa alat bukti surat maupun barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar surat tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-02/SANGG/07/2016 yang dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan membebaskan Terdakwa 1 Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa 2 NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa 1 Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa 2 NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa 1 Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa 2 NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan dan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) bundel perjanjian / kontrak : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Bl. Bekuak dengan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA;
1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pada hari jumat tanggal 06 Maret 2009 antara Ir. Hj. ASNI HERNAWATI bertindak untuk dan atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MAULANA bertindak untuk selaku Sub kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs;
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 01 Juni 2009 yang ditandatangani oleh RUSTAMMY (photo khopy);
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani tanpa nama (photo khopy);
6 (enam) lembar bon warna kuning kepada Ibu ASNI masing-masing :
Tanggal 25 Juli 2009 kepada Ibu Asni senilai Rp. 84.885.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian besi beton dan besi ulir;
Tanggal 06 Agustus 2009 senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir;
Tanggal 17 Oktober 2009 senilai Rp. 602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton;
Tanggal 19 Oktober 2009 senilai Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton;
Tanggal 02 November 2009 senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir;
Tanggal 09 September 2009 senilai Rp.482.000,- (empat ratus delapan dua ribu rupiah) untuk kawat beton.
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang muka pertama sejumlah Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tertanggal 18 Maret 2009 kepada NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MULANA yang ditandatanggani oleh NOVEL LUDVI YUNUS;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 225.000.0000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 April 2009 kepada ANITA THERESIA kwitansi yang ditandatanggani oleh ANITA THERESIA;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 439.300.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 06 Oktober 2009 kepada Sdr. APRIYADI yang ditandatangani oleh APRIYADI;
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 Desember 2009 kepada sdr EFI ALFIAN yang ditandatanggani oleh Sdr. EFI ALFIAN;
1 (satu) lembar Nota CV. SUMBER PASIR UTAMA nomor : : A 0555 Kepada PT. ASRIA JAYA Ibu ASNI sejumlah Rp. 123.650.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 03 Oktober 2009 ;
1 (satu) lembar nota tertanggal 12 September 2009 senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Kepada YTH Ibu ASNI;
1 (satu) lembar rincian catatan keuangan berkop PT. ASRIA NURLINDRA INTI yang terdapat catatan/ rincin senilai Rp. 152.264.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
2 (dua) lembar (warna putih dan merah) Nota senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 september 2009 Kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditanda tangani oleh SHANTI dengan lampiran, 3 (tiga) lembar bon warna putih tertanggal 12 september 2009 kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditandatangani AHMAT masing-masing :
2 (dua) lembar bon warna putih bertuliskan BANYAKNYA 144 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 25 mm X 12 M pas ;
1 (satu) lembar bertuliskan BANYAKNYA 100 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 22 mm X 12 M pas dan Besi Ulir diameter 10 mm X 12 M pas ;
4 (empat) lembar potongan / bonggol cek masing-masing :
Cek Bank Kalbar No. LL881822 bertuliskan bolpoint 29/12-09, Rp 750 jt, Pβ Tamy ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421682 bertuliskan bolpoint jemt Bawang Cs tanggal 04/6-09 411.421.914 ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421684 bertuliskan bolpoint Rp. 551.027.040 J. Bawang Cs 379.527.046
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421688 bertuliskan bolpoint 6/Okt β09 439.317.374,-00 P. Tamy ;
1 (satu) rangkap Akta Notaris EDDY DWI PRIBADI,SH Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 tentang pendirian PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir);
1 (satu) rangkap Akta Notaris SRI MARDIATHE,SH Nomor : 03 tanggal 06 Januari 2010 tentang perubahan akta Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Sertifikat badan usaha Jasa pelaksana konstruksi nomor : 0296 /AKJI/14/10/08 tanggal 01 Oktober 2008 (photo copy legalisir;
1 (satu) lembar Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-002180-1407-00080 tanggal 03 Maret 200 yang berlaku sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Izin Tempat Usaha nomor : 503/800/BP2T/R-VIII/S/2010 tanggal 16 April 2010 berlaku sampai dengan 30 April 2013 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dikeluarkan pada tanggal 07 April 2009 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar NPWP : 01.563.900.8-701.000 atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir);
1 (satu) surat keterangan Bank Rakyat Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia) (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar surat pengukuhan pengusaha kena pajak (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar cek tunai Bank Kalbar nomor L 881822 TANGGAL 29 Desember 2009 atas nama PT. ASRIA JAYA senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) surat perjanjian pekerjaan jembatan semangkup dan jembatan bawang Tahun 2009 Nomor : 023/per-IV/ANI/PTK/2009 tanggal 01 April 2009.
958 (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN) bukti kwitansi/ transaksi/ bon-bon pembayaran/ bon-bon toko bangunan ;
1 (satu) lembar nota warna merah atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tanggal 15 - 4 β 2009 senilai Rp. 796.885.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian material besi, semen dan kawat;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / Pem-IV / ANI / PTK / 2009, tanggal 15 April 2009 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran / DP 2 pembayaran material besi dan semen BG 798513 Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) dan BGβ¦. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 23-4-09 yang bertuliskan titip Sertifikat BA 167467, BA 167468, A1 478220, AA 620636, A1 A78221 5 Sertifikat;
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 1-6-09 yang bertuliskan titip Sertifikat panjar uang tunai BG No: 753738 tanggal 2/6 200.000.000,- dan BG No : 757739 tanggal 5/7 330.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 026 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP 2 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 033 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 4 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2009;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 3 pembayaran material besi dan semen Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 18 Juli 2009;
1 (satu) lembar slip penyetoran tunai Bank BRI ke rekening 007-01.500.14115.3 dari ANITA THERASIA senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2009;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) tanggal 09 Januari 2010 dari Ir. RUSTAMMY ATMO untuk pembayaran sisa hutang material PD. Sinar Makmur;
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran dari Ir. RUSTAMMY ATMO dan RITA KUSNADI, tanggal 09-1-2010.
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 008/AA/W14/96.R tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 003/C/W14/97.R tanggal 22 April 1997.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor HK.01.18/BM-BANG/1029 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Borongan dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18/BM-BANG/24 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009 tentang Uraian Tugas Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS / M / 2009 tentang PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, PELAKSANA PROGRAM, ATASAN LANGSUNG KEPALA SATUAN KERJA, KOORDINATOR WILAYAH, KEPALA SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU/KUASA PNGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT YANG MELAKUKAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2009, tanggal 23 Januari 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) bundel dokumen pengadaan/lelang paket pembangunan jembatan bawang Cs.
1 (satu) bundel dokumen Rapat Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Dengan Surat Perjanjian (kontrak) paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
Dokumen tagihan pembayaran uang muka, Monthly Certifikat (MC) 01 sampai dengan MC 09 dan tagihan 5 (MC. Retensi) atas pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Yang diajukan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
1 (satu) rangkap Surat-surat lain yang merupakan bagian yang tak terpisahkan sebagai dokumen pembayaran atas pembayaran uang muka, tagihan MC dan retensi pekerjaan paket Jembatan Bawang Cs.
1 (satu) bundel asli dokumen pengembalian kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan pekerjaan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalbar Nomor : SR-455/PW.14/5/2013, tanggal 7 November 2013 dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : KU.08.07/PJN-WIL.IKB/345, tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 238.721.650,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 110.943.450.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 01 nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 122.037.185.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement 02 (Price Adjusment) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass , nilai kontrak sebesar Rp. 124.526.077.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 03 (Price Escalation) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 131.649.015.000,- , sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 20 tanggal 12 Desember 2009 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 21 tanggal 25 Januari 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 25 tanggal 25 Mei 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin VIII (delapan) MC 20 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB- INO 2184 (SP3 No. 858170C/140/100 tanggal 4 Maret 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi APBN β GOI (SP2D No. 072253P/042/111 tanggal 31 Mei 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB-INO 2184 (SP3 No. 861477C/140/100 tanggal 11 Oktober 2010).
dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara Terdakwa Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA ALIAS MULANA BIN MUNASTARIMO dan NOVELL LUDVI YUNUS, ST. BIN TAUFIK YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan dan atau Tuntutan/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA ALIAS MULANA BIN MUNASTARIMO DAN NOVELL LUDVI YUNUS, ST. BIN TAUFIK YUNUS dari segala Tuntutan dan memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan itu;
Memulihkan nama baik Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA ALIAS MULANA BIN MUNASTARIMO DAN NOVELL LUDVI YUNUS, ST. BIN TAUFIK YUNUS sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya, seperti sedia kala;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi a quo adalah adanya pekerjaan tambahan yang dituangkan dalam Amandemen No. 02 tanggal 19 September 2009 atas SPK No. KU.08.08./BM-BANG/01, tanggal 2 Maret 2009. Penambahan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Amandemen No. 02 di atas adalah penambahan pekerjaan BOX CULVERT, yang mana pekerjaan BOX CULVERT tersebut sudah dikerjakan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero) pada lokasi dan tahun pekerjaan yang sama dengan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak.
Bahwa terhadap BB Nomor 2 dan 3 jelas menunjukkan bahwa Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS senyata-nyatanya tidak berperan terhadap tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa dalam Dakwaan dan Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyatakan bahwa Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS sebagai Sub Kontraktor dari pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dari Saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.
BB Nomor 2 dan 3 berupa : Perjanjian Kerja tanggal 06 Maret 2009, antara Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dengan Ir. CHANDRA MULANA dan NOVELL LUDVI YUNUS, ST. dan Nota/Tulisan Tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL/MULANA, tanggal 01 Juni 2009 ;
Bahwa Perjanjian Kerja ini bukanlah perjanjian Sub Kontraktor sebagaimana yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam Dakwaan maupun dalam Tuntutannya. Sejatinya Perjanjian ini adalah perjanjian kerja antara majikan dan pekerja, antara pemilik pekerjaan dengan buruhnya.
Bahwa Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS dalam Perjanjian Kerja dimaksud dalam BB Nomor 2 adalah orang yang ditunjuk oleh Ir. Hj. ASNI HERNAWATI sebagai pelaksana teknis dan yang bertanggung jawab di lapangan terhadap Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak. Perjanjian Kerja dimaksud mengatur kontrak antara Para Terdakwa dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI, diantaranya mengatur waktu pelaksanaan, nilai kontrak dan ruang lingkup pekerjaan.
Bahwa kontrak kerja sebagaimana yang dimaksud dalam BB Nomor 2 (Daftar Barang Bukti No. 1, No. reg.: SP.Sita/237/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011, huruf b), telah mengalami pemutusan secara sepihak sehingga Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS tidak dapat meneruskan perjanjian kerja dimaksud. Pemutusan perjanjian kerja ini dibuktikan dengan BB Nomor 3 (Daftar Barang Bukti No. 1, No. reg.: SP.Sita/237/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011, huruf c), yaitu bukti sebuah nota yang dibuat oleh Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK yang meminta Terdakwa untuk tidak lagi terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya dengan tegas mengatakan per bulan Mei 2009 Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK telah mengambil alih pekerjaan dimaksud dengan seijin Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (vide halaman 56 Surat Tuntutan angka 13).
Bahwa dengan adanya pemutusan kesepakatan Perjanjian Kerja antara Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dan diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK per bulan Mei 2009, maka dengan sendirinya sejak saat itu Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS tidak bertanggung jawab lagi secara TEKNIS, ADMINISTRASI, maupun secara YURIDIS atas pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak.
Bahwa sebagaimana fakta persidangan dan bukti yang ada, pekerjaan BOX CULVERT yang telah menimbulkan adanya kerugian Keuangan Negara tersebut dilaksanakan setelah adanya Amandemen No. 02 tanggal 19 September 2009, sedangkan Para Terdakwa per-bulan Mei 2009 sudah tidak terikat kontrak kerja lagi dengan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, sehingga tidaklah tepat melimpahkan tanggungjawab hukum kepada Para Terdakwa atas Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.
Bahwa sejatinya dalam perkara a quo Para Terdakwa telah mengalami kerugian materil, Para Terdakwa harus menanggung beban hutang kepada toko bangunan dimana pada saat itu seluruh materil (besi beto, batu, pasir), khususnya untuk besi beton ketiga jembatan telah dibeli dan di drop ke lokasi proyek.
BB Nomor 6 (Daftar Barang Bukti No. 3, No. reg.: SP.Sita/244/VII/2011, tanggal 22 Juli 2011, huruf a), 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang muka pertama sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tertanggal 18 Maret 2009 kepada NOVELL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MULANA yang ditanda tangani oleh NOVELL LUDVI YUNUS ;
Bahwa dalam Surat Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum salah menyebutkan nominal kwitansi sebagaimana yang dimaksud BB No. 6. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan angka dalam kwitansi BB No. 6 adalah sebesar Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Namun faktanya angka yang sesungguhnya adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diterima dan ditanda tangani Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS.
Bahwa dengan nilai uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berarti sama dengan 10% dari nilai kontrak sebesar 3.998.717.00,- yang diterima oleh Terdakwa. Sedangkan dalam laporan perkembangan (progress report) yang dilakukan sebelum pencairan Termin I pada tanggal 10 Maret 2009, bahwa perkembangan kemajuan pekerjaan awal sebesar 17,45% (vide BB Pencairan Termin I). Artinya, bahwa sesungguhnya dengan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau 10% dari nilai kontrak, Terdakwa telah melakukan bobot pekerjaan 17,45% sehingga ada kelebihan prestasi kerja yang yang dilakukan Terdakwa sebesar 7,45%.
Bahwa fakta dalam persidangan membuktikan penghitungan 17,45% untuk pembayaran Termin I tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh EDDY PAWANTO, ST selaku Konsultan Pengawas dan Apriady selaku GS dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang disaksikan oleh PPTK. Penghitungan progress report dimaksud adalah penghitungan pekerjaan dengan bahan material yang sudah terpasang atau yang sudah digunakan, sementara terhadap bahan material yang sudah di drop di lokasi tidak dihitung. Berdasarkan keterangan saksi DWIANTO RUDI HERMAWAN, ST., selaku Site Manager menjelaskan dalam persidangan bahwa kalau dihitung berikut material yang sudah di droping di lapangan/lokasi pekerjaan maka progress pekerjaan pada saat akan pencairan Termin I adalah sebesar 43%.
Bahwa dengan hitungan selisih progress pekerjaan 7,45% ditambah bahan material yang sudah dibeli dan di drop ke lokasi pekerjaan, maka sesungguhnya Terdakwa telah melakukan pekerjaan melebihi uang yang diterimanya, yakni sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan tidaklah tepat menyatakan kepada Terdakwa telah melalaikan kewajibannya.
Namun dalam Surat Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum telah mengenyampingkan dakwaan Primair karena Jaksa sudah berkesimpulan bahwa unsur-unsur dari Pasal yang di dakwakan tidak terpenuhi. Atas pandangan Jaksa Penuntut Umum tersebut kami sepakat dan sepemahaman.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum berpandangan oleh karena dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Jaksa berusaha untuk membuktikan unsur-unsur dari dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa ada 5 (lima) unsur yang dirumuskan oleh Jaksa untuk dakwaan subsidair ini, yaitu:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari unsur-unsur yang dipaparkan Jaksa di atas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS, akan menyanggah dan membahas unsur pada point 2 s.d. 5.
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari dakwaan Subsidair, jelas menitik beratkan bahwa Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS telah menerima pekerjaan dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada halaman 69 sampai dengan halaman 73 Surat Tuntutan telah memberikan analisa hukum tentang unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dimana dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengutip pendapat dariΒ R. Wiyono, yang menyatakan: Yang dimaksud βmenguntungkanβ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur βMenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ adalah sama artinyaΒ dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h. 38).
Bahwa dalam hal ini kami berpandangan lain. Dari fakta dalam persidangan jelas terungkap bahwa Terdakwa secara ekonomis tidak mendapatkan keuntungan dari perkara a quo, justeru sebaliknya atas pemutusan Perjanjian Kerja yang sepihak Terdakwa menanggung beban hutang kepada toko bangungan/material. Atas prestasi kerja sebagaimana yang telah kami paparkan pada bagian terdahulu bahwa perkembangan kemajuan pekerjaan awal sebesar 17,45% (vide BB Pencairan Termin I). Artinya, bahwa sesungguhnya dengan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau 10% dari nilai kontrak yang diterima Terdakwa, dan Terdakwa telah melakukan bobot pekerjaan 17,45% sehingga ada kelebihan prestasi kerja yang yang dilakukan Terdakwa sebesar 7,45%. Hal ini membuktikan bahwa unsur βunsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain unsur ini TIDAK TERPENUHI.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Bahwa, menurutΒ R. Wiyono, menyatakan:
Yang dimaksud βMenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanβ adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
(R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h. 38).
Sementara itu menurutΒ E Utrecht - Moh. Saleh DjindangΒ yang dimaksud dengan βjabatanβ adalahΒ suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste weerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.
Bahwa mengacu pada pendapat Ahli di atas, jelas Terdakwa dalam posisi dan statusnya pada perkara a quo tidak memiliki jabatan dan ataupun kewenangan. Terdakwa bukanlah para pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Surat Perjanjian Kerja No. KU.08.08/BM-BANG/01, tanggal 2 Maret 2009, beserta amandemennya. Terdakwa adalah pihak yang tidak memiliki jabatan dalam struktural baik di Pemerintahan maupun di PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.
Bahwa fakta di persidangan telah membuktikan Terdakwa per bulan Mei 2009 telah dikeluarkan dari kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa senyata-nyatanya adalah orang yang tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam kegiatan proyek tersebut, karena dengan mudahnya secara sepihak Terdakwa dikeluarkan dan tidak terlibat lagi dalam kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak.
Bahwa dengan demikian pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam halaman 73 sampai dengan 77 yang menjelaskan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terbukti dan terpenuhi sangatlah tidak relevan dan tidak memiliki alasan yuridis yang kuat. Kami berpandangan dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas justeru unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK TERPENUHI MENURUT HUKUM.
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sebelum kami ingin membuktikan apakah Terdakwa memang benar terbukti telah memenuhi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ada baiknya kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memaparkan filosofi dan dasar hukum penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
Bahwa definisi βKerugian NegaraβΒ dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (22) UU RI No. 1 Tahun 2004 Tentang PERBENDAHARAAN NEGARAΒ , yaitu: βKerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalaiβ.
Bahwa oleh karena itu kerugian negara itu harus pasti, tidak menerka-nerka dan harus dilakukan penghitungan kerugian negara secara cermat dan teliti. Lantas pertanyaannya βsiapa yang berwenang menghitung βkerugian negara?β Apakah semua orang, penyidik, atau kah Ahli yang terkait? Bahkan apabila kita lebih jauh menguraikan, siapakah ahli yang terkait yang dimaksudkan? Ketentuan ini dapat kita temukan didalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK dinyatakan:
βBPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negaraβ.
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 11 huruf c UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK, dikatakan: βBPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negaraβ. Dengan demikian, maka yang berwenang untuk menghitung kerugian Negara berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku adalah BPK. Begitu pentingnya unsur βkerugian negaraββ dalam tindak pidana korupsi maka diperlukan alasan dan penghituangan yang cermat, teliti dan akurat dan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UU dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa dalam perkara a quo penghitungan terhadap kerugian negara tidak dilakukan oleh BPK sebagaimana lembaga yang diwenangkan berdasarkan UU, sehingga kami berpendapat adanya unsur kerugian negara yang telah dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan dan Tuntutannya dalam perkara a quo, tidaklah memiliki alasan yuridis berdasarkan hukum yang berlaku.
Terhadap apakah Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? Dalam hal ini kami mengutip pendapatΒ R. Wiyono, yang menyatakan :
βYang dimaksud dengan βmerugikanβ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur βmerugikan keuangan negaraβ adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.β
(R. Wiyono,Β Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h. 31) ;
Bahwa membuktikan suatu perbuatan pidana harus dilihat dari peran dan hubungan pelaku (dader) dengan peristiwa hukum, bagaimana modus operandinya? Dari pertanyaan tersebut kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa mencoba menguraikan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dikaitkan dengan hubungan dan peran Terdakwa dengan peristiwa terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo.
Bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi a quo adalah adanya pekerjaan tambahan yang dituangkan dalam Amandemen No. 02 tanggal 19 September 2009 atas SPK No. KU.08.08./BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009. Penambahan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Amandemen No. 02 di atas adalah penambahan pekerjaan BOX CULVERT, yang mana pekerjaan BOX CULVERT tersebut sudah dikerjakan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero) pada lokasi dan tahun pekerjaan yang sama dengan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak.
Bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa sejak bulan Mei 2009 Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS, telah DIKELUARKAN dari kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak. Sementara itu pekerjaan BOX CULVERT itu muncul setelah adanya Amandemen No. 02 tanggal 19 September 2009.
Bahwa dalam hubungannya antara Terdakwa dan peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara a quo, jelas tidak memiliki relevansi dan korelasi antara Terdakwa dengan peristiwa hukum (tempus delictie). Jauh hari sebelum perbuatan pidana tersebut terjadi Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS, telah DIKELUARKAN dari kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, yakni dengan pemutusan perjanjian kerja secara sepihak oleh Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, dan untuk selanjutnya atas siijin Ir. Hj. ASNI HERNAWATI pekerjaan tersebut diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK.
Bahwa dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak dapat diterapkan pada Terdakwa, dan dengan sendirinya unsur tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi menurut hukum terhadap Terdakwa.
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa menurut R. SoesiloΒ dalam bukunya yang berjudulΒ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi PasalΒ menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan βorang yang turut melakukanβ (medepleger)Β dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, βturut melakukanβ dalam arti kata βbersama-sama melakukanβ. Sedikit-dikitnyaΒ harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk βmedeplegerβ.
Bahwa dalam fakta persidangan jelas terungkap Terdakwa memang benar-benar TIDAK MENGETAHUI adanya pekerjaan BOX CULVERT. Jaksa menghubungkan perbuatan ini bahwa Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS telah ikut dalam rapat Draft Technical Justification (DTJ) yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2009. Pada hal dalam fakta persidangan DTJ hanya membahas adanya perubahan bentuk pekerjaan balok pada jembatan, dari balok gerder menjadi balok T. Tidak sedikitpun dalam DTJ membahas dan menyepakati adanya pembangunan BOX CULVERT, kalaupun itu tertuang dalam BA DTJ yang senyatanya dokumen tersebut terpisah dengan absen kehadiran peserta DTJ, maka Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat membuktikan bahwa BA DTJ tersebut memang asli dan bukan rekayasa oleh pihak yang memiliki kewenangan atas hal tersebut.
Bahwa dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidaklah tepat apabila dituduhkan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST. Bin TAUFIK YUNUS, dan senyatanya unsur ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi menurut hukum.
Bahwa karena unsur dari Dakwaan Subsidair yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo agar membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Menimbang, bahwa telah mendengar jawaban (replik) Penuntut Umum yang diajukan pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2017 yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tidak ditanggapi dan harus dikesampingkan, karena telah termaktub dalam surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menyatakan tetap pada tuntutannya sebagaimana yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, sekaligus mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus terhadap Terdakwa seperti dalam tuntutan ;
Telah mendengar tanggapan (duplik) tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan di persidangan pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2017 pada halaman 3 mempertegas bahwa pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (pleidoi) yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017;
Menimbang, bahwa tentang nota pembelaan, replik, maupun duplik, selengkapnya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara: PDS-03/SANGG/07/2016 tanggal 4 Agustus 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku Sub Kontraktor dari PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA bersama-sama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu antara bulan Maret sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau pada suatu waktu pada tahun 2009 bertempat di Jalan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2009, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SKNVT) memiliki Kegiamnd Bawang Cs yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan DIPA SKNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat No. 0519.0/033-04.1/-2009 tanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima myliar rupiah) ;
Bahwa kemudian atas adanya informasi dari koran tentang adanya lelang pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs tersebut kemudian Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS menghubungi saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO untuk mengenalkan/menyambungkan mereka kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA dengan cara Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS mendatangi kantor saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO dengan tujuan ingin mengikuti tender pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs namun karena saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO tidak mempunyai perusahaan yang punya pengalaman untuk pekerjaan jembatan sehingga saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO mengatakan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bahwa yang bisa mengikuti tender pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs adalah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA.
Kemudian beberapa hari kemudian saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO menelpon saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dengan mengatakan β ada adek-adek kelas/angkatan dari Fakultas Teknik mau pinjam perusahaan untuk kerja sama proyek Jembatan Bawang Cs. 2009, untuk KD (Kemampuan Kerja) nya cukup ga β dan dijawab oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN β iya datanglah, KD nya cukupβ kemudian besok paginya Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO datang ke rumah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN di jalan Karangan No. 36 untuk menemui saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dan membicarakan untuk meminjam bendera/perusahaan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dan untuk kerja sama dalam mengikuti pelelangan proyek jembatan bawang Cs. Ta. 2009 dan pada saat itu juga saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN langsung bertanya Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUSβ pernah kerja proyek besar ga, uang memang kakak cari tapi jangan sampai ada masalah dilapangan dengan Jaksa, Hakim, Polisi, terserah mau kasih berapa persenβ Dijawab oleh mereka berdua β belum pernah sich Kak, tapi kami jagalah, gak mungkinlah kami mau celakakan kakakβ saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN jawab lagi β jangan sampai ada masalah dikemudian hariβ akhirnya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN membantu adek-adek kelas/angkatan Fakultas Teknik yaitu Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS dengan memberikan atau Meminjamkan perusahaan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN.
Bahwa kemudian Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS pun bersepakat dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA untuk pinjam PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dengan kesepakatan mendapatkan uang pinjam bendera sebesar 3 % dari nilai kontrak setelah di potong pajak dan pembayaran uang/termint-termint tetap melalui rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN akan memberikan Cek kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa pada bulan Januari 2009 Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS membuat penawaran pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan bawang Cs dengan penawaran Rp 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) setelah menempuh proses lelang dan kemudian di umumkan selaku pemenang lelang pada hari Jumβat tanggal 06 Februari 2009 di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS/M/2009 Tenteng Pengangkatan Penanggung Jawab Program, Pelaksana Program, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Koordinator Wilayah, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2009, tanggal 23 Januari 2009 dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Putu Srinata : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
Ir. Rustammy Atmo : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rukhiyat : Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran
Asmuie, Spd : Bendahara Pengeluaran
Bahwa setelah diterbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI tersebut, kemudian Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat membentuk/ menetapkan, yaitu :
Panitia Pengadaan Jasa Borongan Dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggran 2009 ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor HK.01.18/BM-BANG/1029 tanggal 23 Desember 2008, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ketua : HERMAN.
Sekretaris : Ir. ENDANG SUTIYANI.
Anggota : 1. ANDRIYANI, SH.
2. Ir. IFANSYAH SUPRIYADI, MT.
3. DEDI ALDRIK P, ST.
Pejabat Inti Satuan Kerja dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009 dengan susunan sebagai berikut :
Ir. RUSTAMMY ATMO : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
EFI ALFIAN : Kepala Urusan Tata Usaha ;
SULISONO : Pelaksana / Pengawas I ;
SYAMSU RIZAL : Pelaksana / pengawas II ;
SUMARNI : Pelaksana administrasi Keuangan ;
SUTOPO : Pengawas lapangan ;
PURDIANTO,ST : Staf Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar ;
WISMAYU ASTUTI : Staf Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar ;
PANJI BUANA : Pelaksana adminstrasi umum ;
RAHMAD RIADI : Pengawas lapangan.
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Sumber Dana APBN murni Tahun Anggaran 2009 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18/BM-BANG/24 tanggal 27 Januari 2009 dengan susunan panitia sebagai berikut :
a. Ketua : Ir. H. TAUFIK HIDAYAT, MM
b. Sekretaris : Ir. ENDANG SUTIYANI
c. Anggota : 1. TITO PURNOMO RAMDHANI, ST, MT
2. Ir. MUDJIONO, MM
3. EFI ALPIAN.
Bahwa kemudian Panitia Pengadaan Jasa Borongan Dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggran 2009 yang diketuai oleh saksi Herman melaksanakan proses lelang pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS dengan metode Pasca Kualifikasi yaitu pengadaan / lelang yang cara memasukan penawarannya dalam satu sampul / bundel dan dilaksanakan sesuai tahapan jadwal yang telah dibuat.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut, Panitia Pengadaan Jasa Borongan Dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggran 2009 mengusulkan pemenang lelang kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK yaitu sebagai pemenang penyedia untuk paket pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS adalah PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang beralamat Jl. Imam Bonjol Gg. H. Mursyid No. 20 B Pontianak dengan penawaran sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa atas usulan tersebut, saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK menerbitkan surat yaitu Surat Nomor : KU.08.01/BM-BANG/TTBK/23 tanggal 23 Februari 2009 kepada Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, Perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS.
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yaitu Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/ 01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Bawang Cs dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang menyepakati hak dan kewajiban kedua belah pihak serta kesepakatan nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) termasuk PPN.
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian tersebut, saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu SPMK Nomor : KU.08.09/BM-BANG/TTBK/32 tanggal 10 Maret 2009 yang merupakan perintah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Bawang Cs untuk memulai pelaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
Bahwa setelah diterbitkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu SPMK Nomor : KU.08.09/BM-BANG/TTBK/32 tanggal 10 Maret 2009 dilakukanlah rapat pre construction meeting (PCM) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara pre construction meeting (PCM) yang berisi tentang :
Jadwal pelaksanaan konstruksi;
Struktur organisasi tingkat proyek yaitu :
Kontraktor adalah Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, Ir. APRIADYΒ selaku General Superintendent;
Konsultan Supervisi adalah EDDY PAWANTO, STΒ ;
PPK adalah Ir. RUSTAMMY ATMO;
Staf PPK adalah SULISONO dan SUTOPO.
Metode Kerja;
Sumber lokasi Quari.
Bahwa rapat pre construction meeting (PCM) tersebut dihadiri oleh Ir. APRIADYΒ selaku General Superintendent dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS, Konsultan Supervisi EDDY PAWANTO, ST, Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK dan Staf PPK adalah SULISONO dan SUTOPO.
Bahwa dalam melaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 tersebut, saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA menyerahkan/mensubkontrakkan perkerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS tersebut kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontrakktor dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA berdasarkan surat perjanjian kerja pada hari jumat tanggal 06 Maret 2009 antara saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN bertindak untuk dan atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bertindak untuk selaku Sub kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs, namun pembayarannya tetap ke rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.
Bahwa kewajiban saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku pihak pertama sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat tanggal 06 Maret 2009 antara saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN beserta Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS adalah menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dikarenakan pada pelaksanaan menggunakan perusahaan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, maka untuk segala urusan administrasi, laporan β laporan serta pengajuan pembayaran saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN yang menandatangani dan pembayaran atas pekerjaan dari Bendahara Umum Negara/KPPN ke rekening/kliring ke Bank BRI Cabang Pontianak nomor 0071-01-000870-30-9 rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA baik uang muka, maupun termin-termin.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009, uraian pekerjaan yang wajib dilaksanakan, sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Nilai Kontrak (Rp) |
I. II. III. IV. V. VI. | Umum Pekerjaan Tanah Perkerasan Berbutir Struktur Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor Pekerjaan Harian | 248.000.000,00 164.720.812,86 25.213.143,67 3.142.902.195,68 18.344.531,92 36.017.438,58 |
Jumlah PPN (10%) Total Dibulatkan | 3.635.198.122,71 363.519.812,27 3.998.717.934,98 3.998.717.000,00 |
Bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% pada tanggal 10 Maret 2009 sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Pelaksanaan Pekerjaan No. 05/ST-ANI/I/2009 kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN, yang kemudian uang muka tersebut dicairkan sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dipotong pajak sebesar Rp. 94.515.130,- (sembilan puluh empat juta lima ratus lima belas ribu seratus tiga puluh rupiah) dengan total bersih Rp. 705.228.270,-(tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA pada Bank BRI Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening : 0071-01-000870-30-9.
Bahwa uang muka 20 % (setelah dipotong pajak) sejumlah Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) tersebut kemudian oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN diserahkan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontraktor dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA di rumahnya Jl. Karangan Komp. Untan Pontianak berdasarkan 1 (satu ) Kwitansi penyerahan uang dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA untuk pengambilan uang muka proyek Jembatan Bawang CS sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. NOVEL L.Y tertanggal 18 Maret 2009 dan 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA sebesar Rp. 225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi ANITA THERESIA tertanggal 15 April 2009 dengan rincian pembayaran :
tanggal 20 April 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
tanggal 28 April 2009 sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
dan tanggal 29 April 2009 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai fee yang dipotong langsung oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dari uang muka.
Bahwa pada kenyataannya setelah menerima pembayaran uang muka 20 % (setelah dipotong pajak) sejumlah Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) tersebut progress pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS hanya mencapai 5% yang terdiri dari pekerjaan pembuatan jembatan darurat, mobilisasi peralatan kerja dan sebagian bahan-bahan material belum semuanya terkirim ke lokasi proyek.
Bahwa terhadap Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS dilakukan Amandemen sebanyak 2 (dua) kali antara lain :
Amandemen 01 tanggal tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain:
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak tidak berubah/tetap sebesar Rp 3.998.177.000,00 ( tiga milyar sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah),-;
Waktu pelaksanaan tidak berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Nilai Kontrak (Rp) |
I. II. III. IV. V. VI. | Umum Pekerjaan Tanah Perkerasan Berbutir Struktur Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor Pekerjaan Harian | 238.000.000,00 175.207.877,39 33.487.387,50 3.133.847.829,04 18.637.561,44 36.017.441,37 |
Jumlah PPN (10%) Total Dibulatkan | 3.635.198.096,74 363.519.809,67 3.998.717.906,41 3.998.717.000,00 |
Amandemen 02 tanggal 09 Oktober 2009 tentang :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak berubah/bertambah sebesar Rp 3.998.177.000,00 3.998.717.000,- ( tiga milyar sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) berubah menjadi Rp 4.378.388.000,00 ( empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Waktu pelaksanaan berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender berubah menjadi 253 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Nilai Kontrak (Rp) I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
Umum
Pekerjaan Tanah
Perkerasan Berbutir
Struktur
Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Pekerjaan Harian
238.000.000,00
219.529.389,20
51.621.455,83
3.416.546.460,99
18.638.303,26
36.017.438,57
Jumlah
PPN (10%)
Total
Dibulatkan
3.980.353.047,85
398.035.304,79
4.378.388.352,64
4.378.388.000,00
Bahwa sebelum dilakukan Amandemen tersebut dilakukan Rapat Pembahasan DTJ atau Draf Justifkasi Teknis pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2009 jam 09.00 wib s/d selesai di Ruang Rapat Kantor Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak Jl. Irian No. 2B Pontianak dengan dihadiri oleh :
Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK ;
NOVELL LUDVI YUNUS (selaku pelaksana pekerjaan) ;
APRIADY,ST (selaku pelaksana pekerjaan) ;
EDDY PAWANTO (selaku konsultan pengawas) ;
JOKO SUSILO (CI Konsultan Pengawas) ;
EFI ALFIAN panitia peneliti kontrak ;
TITO PURNOMO RAMADHANI,ST,MT panitia peneliti kontrak ;
MUDJIONO,ST,MM ;
Ir. ENDANG SUTIYANI Alias TIYA (selaku sekretaris) ;
Ir. H. TAUFIQ HIDAYAT,MM selaku Ketua panitia.
Bahwa setelah dilakukan Rapat Draft Technical Justification dibuatlah Berita Acara Hasil Rapat Draft Technical Justification (DTJ) Paket Jembatan Bawang Cs Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 dan ditandatangani oleh saksi EDDY PAWANTO, ST (Konsultan), Sdra. APRIYADI (Kontraktor) dan Saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK).
Bahwa Berita Acara Hasil Rapat Draft Technical Justification (DTJ) adalah sebagai berikut :
Menerima perubahan kuantitas dari kebutuhan tekhnis di lapangan dengan 2 (dua) alternatif, yang menyebabkan nilai kontrak tetap atau bertambah yaitu :
Dengan balenced Budget nilai kontrak tetap Rp. 3.998.717.000,-
Dengan tambahan pekerjaan dan tambahan biaya nilai kontrak menjadi Rp. 4.378.401.000,- (dengan catatan dalam hal ini bila revisi DIPA disetujui)
Panjang penanganan menyusuaikan dengan alternatif yang direkomendasikan yaitu :
Dengan Balenced Budget sebanyak 3 unit jembatan dengan panjang total 50,00 meter ;
Dengan tambahan biaya dan tambahan pekerjaan sebanyak 3 unit jembatan ditambah dengan pekerjaan Box Culvert untuk jembatan Sui. Mangkup II ;
Daftar kuantitas dari kedua alternatif tersebut diatas, akibat terjadinya penyesuaian kuantitas dengan menggunakan harga satuan dasar pada kontrak awal sebagiamana tertera dalam lampiran ;
Karena adanya tambahan pekerjaan (Box Culvert) pada jembatan mangkup II maka ada tambahan waktu selama 43 hari kalender (untuk poin 1b dan 2 b) ;
Waktu pemeliharaan tetap 180 (seratus delapan puluh hari) hari kalender;
Bahwa sekira bulan Mei 2009 saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK melihat bahwa pencapai pekerjaan fisik pekerjaan Pembangunan jembatan Bawang CS baru mencapai < 5% dari kontrak yang seharusnya telah mencapai 20 % maka saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK menyampaikan kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontrakktor dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA tidak sesuai dengan progress, sehingga agar perusahaan tidak di-blacklist, maka saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK sepakat pekerjaan tersebut diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK agar pekerjaan dapat selesai;
Bahwa sejak pengambil alihan pekerjaan pembagunan Jembatan Bawang Cs oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK tersebut, semua uang pembayaran termin setelah masuk ke Rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA diserahkan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO.
Bahwa dalam Amandemen No. 02, sesuai dengan Draft Technical Justification Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tanggal 29 Mei 2009,diantaranya terdapat tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert yang berlokasi di Sei. Mangkup II (STA 30+410);
Bahwa pembuatan BOX CALVERT yang berada di STA 30 + 410 dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara Terdakwa Ir. Rustammy Atmo selaku PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak). pada bulan Desember 2009 s/d bulan Januari 2010;
Bahwa rincian pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Sei. Mangkup II STA 30 + 410 tertuang dalam Back Up data pekerjaan Box Culvert Sta 30 + 410 PT. Waskita Karya Persero adalah sebagai berikut :
MC 20 tanggal 12 Desember 2009 terdapat item pekerjaan Reinforcing Steel Deformed Bars U-32 dengan volume 1928,09 Kg, harga satuan Rp 11.535,2 ( sebelas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah dua sen) total menjadi Rp. 22.241.135,14. ( dua puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh lima rupiah empat belas sen)
MC 21 tanggal 25 Januari 2010 terdapat item pekerjaan :
Structural Concerte Class K-125 dengan volume 4,15 mΒ³, harga satuan Rp. 592.455,8 (lima ratus Sembilan puluh 2 ribu empat ratus lima puluh lima koma delapan sen) total menjadi Rp. 2.458.691,57 ( dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen);
Structural Concerte Class K-250 dengan volume 26,18 mΒ³, harga satuan Rp. 779.150,54 ( tujuh ratus tujuh puluh Sembilan seratus lima puluh rupiah koma lima puluh sen) total menjadi Rp. 20.398.161,14, ( dua puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus enam pluh satu rupiah empat belas sen) .
MC 25 tanggal 25 Mei 2010 terdapat item pekerjaan :
Structural Concerte Class K-125 dengan volume 4,15 mΒ³, harga satuan Rp. 592.455,8 ( lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah delapan sen ) total menjadi Rp. 2.458.691,57 (dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen) ;
Structural Concerte Class K-250 dengan volume 41,84 mΒ³, harga satuan Rp. 779.150,54 ( tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus lima puluh rupiah lima puluh empat sen) total menjadi Rp. 32.599.658,59 ( tiga puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sembilan sen) ;
Reinforcing Steel Deformed Bars U-32 dengan volume 10520,04 Kg, harga satuan Rp. 11.535,2 ( sebelas ribu lima ratus tiga puluh liama rupah dua sen) total Rp 121.350.765,4. ( seratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus eban puluh lima rupiah empat sen)
Bahwa dana yang telah dicairkan oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA seluruhnya (setelah dipotong PPn) sebesar :
Pembayaran uang muka tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) ;
Pembayaran tagihan 1 (MC.01 s/d MC.03) tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 461.421.914,- (empat ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Pembayaran tagihan 2 (MC.04) tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 551.027.040,- (lima ratus lima puluh satu juta dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah);
Pembayaran tagihan 3 (MC.05 s/d MC.07) tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp. 834.498.374,- (delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);
Pembayaran tagihan 4 (MC.08 s/d MC.09) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 1.115.719.438,- (satu milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Pembayaran tagihan 5 ( MC. Retensi ) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 193.047.107,- (seratus sembilan puluh tiga empat puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah).
Total Rp. 3.860.942.143. (tiga milyar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah) setelah dipotong PPn.
Bahwa dengan demikian dana pencairan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS yang telah diterima oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA tersebut seluruhnya sebesar Rp. 3.860.942.143. (tiga milyar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah) setelah dipotong PPn 10%.
Bahwa atas penerimaan dana tersebut saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN telah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK dan yang telah mengambil alih pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Termin | Nilai | Potongan pajak | Penerimaan bersih |
| 1 | I | Rp. 523.261.965,- | Rp. 61.840.051,- | Rp. 461.421.914,- |
| 2 | II | Rp. 624.876.024,- | Rp. 73.848.984,- | Rp. 551.027.040,- |
| 3 | III | Rp. 946.338.362,- | Rp. 111.839.988,- | Rp. 834.498.374,- |
| 4 | IV | Rp. 1.265.248.848,- | Rp. 149.529.410,- | Rp. 1.115.719.438,- |
| 5 | V | Rp.218.919.400,- | Rp. 25.872.293,- | Rp. 193.047.107,- |
| TOTAL | Rp. 3.155.713.873,- | |||
Bahwa atas pencairan dana tersebut saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN telah menerima fee sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian :
Sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa potong langsung dari uang muka sebesar 20% yaitu berjumlah Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) saksi ambil pada termyn terakhir / termyn ke lima sebesar Rp Rp. 193.047.107,- (seratus Sembilan puluh tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah);
Bahwa, akibat dilakukannya pembayaran terhadap pembuatan Box Culvert fiktif oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena pekerjaan Box Culvert tersebut secara rill dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dengan uraian sebagai berikut;
| No | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2. | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 960.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3. | Baja tulangan U32 ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 167.769.970,51 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 238.721.620,27 | ||||
Catatan : Volume berdasarkan penghitungan volume dari Backup Data dan Monthly Certoficate untuk membuat Box Culvert di lokasi STA 30 + 410 oleh PT. Waskita Karya sedangkan Harga Satuan berasal dari Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs dan Direktur Utama PT. Asria Nurlindra Intisejahtera.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bersama-sama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 30 ayat (3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 32 ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Pasal 33 ayat (2) Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.
Pasal 37 ayat (1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1o/oo (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak. Ayat (2) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 9 Ayat (3) salah satu tugas pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana tertuang dalam huruf h adalah : mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Amandemen Nomor 01 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Amandemen Nomor 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bersama-sama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 238.721.620,27 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 Nomor: 456/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2. | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 960.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3. | Baja tulangan U32 ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 167.769.970,51 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 238.721.620,27 | ||||
Perbuatan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku Sub Kontraktor dari PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA bersama-sama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu antara bulan Maret sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau pada suatu waktu pada tahun 2009 bertempat di Jalan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2009, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SKNVT) memiliki Kegiamnd Bawang Cs yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan DIPA SKNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat No. 0519.0/033-04.1/-2009 tanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima myliar rupiah) ;
Bahwa kemudian atas adanya informasi dari koran tentang adanya lelang pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs tersebut kemudian Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS menghubungi saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO untuk mengenalkan/menyambungkan mereka kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA dengan cara Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS mendatangi kantor saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO dengan tujuan ingin mengikuti tender pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs namun karena saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO tidak mempunyai perusahaan yang punya pengalaman untuk pekerjaan jembatan sehingga saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO mengatakan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bahwa yang bisa mengikuti tender pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs adalah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA.
Kemudian beberapa hari kemudian saksi Ir. H. BAMBANG WIDIYANTO menelpon saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dengan mengatakan β ada adek-adek kelas/ angkatan dari Fakultas Teknik mau pinjam perusahaan untuk kerja sama proyek Jembatan Bawang Cs. 2009, untuk KD (Kemampuan Kerja) nya cukup ga β dan dijawab oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN β iya datanglah, KD nya cukupβ kemudian besok paginya Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO datang ke rumah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN di jalan Karangan No. 36 untuk menemui saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dan membicarakan untuk meminjam bendera/perusahaan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dan untuk kerja sama dalam mengikuti pelelangan proyek jembatan bawang Cs. Ta. 2009 dan pada saat itu juga saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN langsung bertanya Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUSβ pernah kerja proyek besar ga, uang memang kakak cari tapi jangan sampai ada masalah dilapangan dengan Jaksa, Hakim, Polisi, terserah mau kasih berapa persenβ Dijawab oleh mereka berdua β belum pernah sich Kak, tapi kami jagalah, gak mungkinlah kami mau celakakan kakakβ saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN jawab lagi β jangan sampai ada masalah dikemudian hariβ akhirnya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN membantu adek-adek kelas/angkatan Fakultas Teknik yaitu Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS dengan memberikan atau Meminjamkan perusahaan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN.
Bahwa kemudian Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS pun bersepakat dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA untuk pinjam PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dengan kesepakatan mendapatkan uang pinjam bendera sebesar 3 % dari nilai kontrak setelah di potong pajak dan pembayaran uang/termint-termint tetap melalui rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN akan memberikan Cek kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa pada bulan Januari 2009 Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS membuat penawaran pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan bawang Cs dengan penawaran Rp 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) setelah menempuh proses lelang dan kami di umumkan selaku pemenang lelang pada hari Jumβat tanggal 06 Februari 2009 di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS/M/2009 Tentang Pengangkatan Penanggung Jawab Program, Pelaksana Program, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Koordinator Wilayah, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2009, tanggal 23 Januari 2009 dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Putu Srinata : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
Ir. Rustammy Atmo : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rukhiyat : Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran
Asmuie, Spd : Bendahara Pengeluaran
Bahwa setelah diterbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI tersebut, kemudian Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat membentuk/ menetapkan, yaitu :
Panitia Pengadaan Jasa Borongan Dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggran 2009 ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor HK.01.18/BM-BANG/1029 tanggal 23 Desember 2008, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ketua : HERMAN.
Sekretaris : Ir. ENDANG SUTIYANI.
Anggota : 1. ANDRIYANI, SH.
2. Ir. IFANSYAH SUPRIYADI, MT.
3. DEDI ALDRIK P, ST.
Pejabat Inti Satuan Kerja dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009 dengan susunan sebagai berikut :
Ir. RUSTAMMY ATMO : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
EFI ALFIAN : Kepala Urusan Tata Usaha ;
SULISONO : Pelaksana / Pengawas I ;
SYAMSU RIZAL : Pelaksana / pengawas II ;
SUMARNI : Pelaksana administrasi Keuangan ;
SUTOPO : Pengawas lapangan ;
PURDIANTO,ST : Staf Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar ;
WISMAYU ASTUTI : Staf Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar ;
PANJI BUANA : Pelaksana adminstrasi umum ;
RAHMAD RIADI : Pengawas lapangan.
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Sumber Dana APBN murni Tahun Anggaran 2009 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18/BM-BANG/24 tanggal 27 Januari 2009 dengan susunan panitia sebagai berikut :
a. Ketua : Ir. H. TAUFIK HIDAYAT, MM
b. Sekretaris : Ir. ENDANG SUTIYANI
c. Anggota : 1. TITO PURNOMO RAMDHANI, ST, MT
2. Ir. MUDJIONO, MM
3. EFI ALPIAN .
Bahwa kemudian Panitia Pengadaan Jasa Borongan Dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggran 2009 yang diketuai oleh saksi Herman melaksanakan proses lelang pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS dengan metode Pasca Kualifikasi yaitu pengadaan / lelang yang cara memasukan penawarannya dalam satu sampul / bundel dan dilaksanakan sesuai tahapan jadwal yang telah dibuat.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut, Panitia Pengadaan Jasa Borongan Dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggran 2009 mengusulkan pemenang lelang kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK yaitu sebagai pemenang penyedia untuk paket pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS adalah PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang beralamat Jl. Imam Bonjol Gg. H. Mursyid No. 20 B Pontianak dengan penawaran sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa atas usulan tersebut, saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK menerbitkan surat yaitu Surat Nomor : KU.08.01/BM-BANG/TTBK/23 tanggal 23 Februari 2009 kepada Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, Perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS .
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yaitu Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/ 01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Bawang Cs dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang menyepakati hak dan kewajiban kedua belah pihak serta kesepakatan nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) termasuk PPN.
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian tersebut, saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu SPMK Nomor : KU.08.09/BM-BANG/TTBK/32 tanggal 10 Maret 2009 yang merupakan perintah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Bawang Cs untuk memulai pelaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
Bahwa setelah diterbitkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu SPMK Nomor : KU.08.09/BM-BANG/TTBK/32 tanggal 10 Maret 2009 dilakukanlah rapat pre construction meeting (PCM) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara pre construction meeting (PCM) yang berisi tentang :
Jadwal pelaksanaan konstruksi;
Struktur organisasi tingkat proyek yaitu :
Kontraktor adalah Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, Ir. APRIADYΒ selaku General Superintendent;
Konsultan Supervisi adalah EDDY PAWANTO, STΒ ;
PPK adalah Ir. RUSTAMMY ATMO;
Staf PPK adalah SULISONO dan SUTOPO.
Metode Kerja;
Sumber lokasi Quari.
Bahwa rapat pre construction meeting (PCM) tersebut dihadiri oleh Ir. APRIADYΒ selaku General Superintendent dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS, Konsultan Supervisi EDDY PAWANTO, ST, Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK dan Staf PPK adalah SULISONO dan SUTOPO.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran / Belanja / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain :
Berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan : βPejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
a. Pasal 11 ayat (1) huruf e, salah satu tugas pokok seorang PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah : Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
b. Pasal 51 ayat (2) kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume dan kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Sedangkan dalam pasal 87 ayat (3) Perpres RI No. 54 Tahun 2010 tersebut, Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kerja yaitu Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/ 01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Bawang Cs dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA adalah :
Melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, sampai diterima baik oleh pemilik pekerjaan.
Bahwa dalam melaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 tersebut, saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA menyerahkan/mensubkontrakkan perkerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS tersebut kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontrakktor dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA berdasarkan surat perjanjian kerja pada hari jumat tanggal 06 Maret 2009 antara saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN bertindak untuk dan atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bertindak untuk selaku Sub kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs, namun pembayarannya tetap ke rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.
Bahwa kewajiban saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku pihak pertama sesuai dengan surat perjanjian Kerja yang dibuat tanggal 06 Maret 2009 antara saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN beserta Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS adalah menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dikarenakan pada pelaksanaan menggunakan perusahaan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, maka untuk segala urusan administrasi, laporan β laporan serta pengajuan pembayaran saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN yang menandatangani dan pembayaran atas pekerjaan dari Bendahara Umum Negara/KPPN ke rekening/kliring ke Bank BRI Cabang Pontianak nomor 0071-01-000870-30-9 rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA baik uang muka, maupun TERMIN-TERMIN.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009, uraian pekerjaan yang wajib dilaksanakan, sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Nilai Kontrak (Rp) |
I. II. III. IV. V. VI. | Umum Pekerjaan Tanah Perkerasan Berbutir Struktur Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor Pekerjaan Harian | 248.000.000,00 164.720.812,86 25.213.143,67 3.142.902.195,68 18.344.531,92 36.017.438,58 |
Jumlah PPN (10%) Total Dibulatkan | 3.635.198.122,71 363.519.812,27 3.998.717.934,98 3.998.717.000,00 |
Bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% pada tanggal 10 Maret 2009 sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Pelaksanaan Pekerjaan No. 05/ST-ANI/I/2009 kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN, yang kemudian uang muka tersebut dicairkan sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dipotong pajak sebesar Rp. 94.515.130,- (sembilan puluh empat juta lima ratus lima belas ribu seratus tiga puluh rupiah) dengan total bersih Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA pada Bank BRI Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening : 0071-01-000870-30-9.
Bahwa uang muka 20 % (setelah dipotong pajak) sejumlah Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) tersebut kemudian oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN diserahkan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontraktor dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA di rumahnya Jl. Karangan Komp. Untan Pontianak berdasarkan 1 (satu ) Kwitansi penyerahan uang dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA untuk pengambilan uang muka proyek jemb. Bawang CS sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. NOVEL L.Y tertanggal 18 Maret 2009 dan 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA sebesar Rp. 225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi ANITA THERESIA tertanggal 15 April 2009 dengan rincian pembayaran :
tanggal 20 April 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
tanggal 28 April 2009 sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
tanggal 29 April 2009 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai fee yang dipotong langsung oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dari uang muka.
Bahwa pada kenyataannya setelah menerima pembayaran uang muka 20 % (setelah dipotong pajak) sejumlah Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) tersebut progress pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS hanya mencapai 5% yang terdiri dari pekerjaan pembuatan jembatan darurat, mobilisasi peralatan kerja dan sebagian bahan-bahan material belum semuanya terkirim ke lokasi proyek.
Bahwa terhadap Surat Perjanjian Kerja Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS dilakukan amandemen sebanyak 2 (dua) kali antara lain :
Amandemen 01 tanggal tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain:
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak tidak berubah/tetap sebesar Rp 3.998.177.000,00 ( tiga milyar sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah),-;
Waktu pelaksanaan tidak berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Nilai Kontrak (Rp) |
I. II. III. IV. V. VI. | Umum Pekerjaan Tanah Perkerasan Berbutir Struktur Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor Pekerjaan Harian | 238.000.000,00 175.207.877,39 33.487.387,50 3.133.847.829,04 18.637.561,44 36.017.441,37 |
Jumlah PPN (10%) Total Dibulatkan | 3.635.198.096,74 363.519.809,67 3.998.717.906,41 3.998.717.000,00 |
Amandemen 02 tanggal 09 Oktober 2009 tentang :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak berubah/bertambah sebesar Rp 3.998.177.000,00 3.998.717.000,- ( tiga milyar sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) berubah menjadi Rp 4.378.388.000,00 ( empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Waktu pelaksanaan berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender berubah menjadi 253 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Nilai Kontrak (Rp) I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
Umum
Pekerjaan Tanah
Perkerasan Berbutir
Struktur
Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Pekerjaan Harian
238.000.000,00
219.529.389,20
51.621.455,83
3.416.546.460,99
18.638.303,26
36.017.438,57
Jumlah
PPN (10%)
Total
Dibulatkan
3.980.353.047,85
398.035.304,79
4.378.388.352,64
4.378.388.000,00
Bahwa sebelum dilakukan amandemen tersebut dilakukan Rapat DTJ atau Draf Justifkasi Teknis pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2009 jam 09.00 wib s/d selesai di Ruang Rapat Kantor kegiatan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak Jl. Irian No. 2B Pontianak dengan dihadiri oleh :
Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK ;
NOVELL LUDVI YUNUS (selaku pelaksana pekerjaan) ;
APRIADY,ST (selaku pelaksana pekerjaan) ;
EDDY PAWANTO (selaku konsultan pengawas) ;
JOKO SUSILO (CI Konsultan Pengawas) ;
EFI ALFIAN panitia peneliti kontrak ;
TITO PURNOMO RAMADHANI,ST,MT panitia peneliti kontrak ;
MUDJIONO,ST,MM ;
Ir. ENDANG SUTIYANI Alias TIYA (selaku sekretaris) ;
Ir. H. TAUFIQ HIDAYAT,MM selaku Ketua panitia.
Bahwa setelah dilakukan Rapat Draft Technical Justification dibuatlah Berita Acara Hasil Rapat Draft Technical Justification (DTJ) Paket Jembatan Bawang Cs Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 dan ditandatangani oleh Sdra. EDDY PAWANTO, ST (Konsultan), Sdra. APRIYADI (Kontraktor) dan Saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK).
Bahwa Berita Acara Hasil Rapat Draft Technical Justification (DTJ) adalah sebagai berikut :
Menerima perubahan kuantitas dari kebutuhan tekhnis di lapangan dengan 2 (dua) alternatif, yang menyebabkan nilai kontrak tetap atau bertambah yaitu :
Dengan balenced Budget nilai kontrak tetap Rp. 3.998.717.000,-
Dengan tambahan pekerjaan dan tambahan biaya nilai kontrak menjadi Rp. 4.378.401.000,- (dengan catatan dalam hal ini bila revisi DIPA disetujui)
Panjang penanganan menyusuaikan dengan alternatif yang direkomendasikan yaitu :
Dengan Balenced Budget sebanyak 3 unit jembatan dengan panjang total 50,00 meter ;
Dengan tambahan biaya dan tambahan pekerjaan sebanyak 3 unit jembatan ditambah dengan pekerjaan Box Culvert untuk jembatan Sui. Mangkup II ;
Daftar kuantitas dari kedua alternatif tersebut diatas, akibat terjadinya penyesuaian kuantitas dengan menggunakan harga satuan dasar pada kontrak awal sebagiamana tertera dalam lampiran ;
Karena adanya tambahan pekerjaan (Box Culvert) pada jembatan mangkup II maka ada tambahan waktu selama 43 hari kalender (untuk poin 1b dan 2 b) ;
Waktu pemeliharaan tetap 180 (seratus delapan puluh hari) hari kalender;
Bahwa sekira bulan Mei 2009 saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK melihat bahwa pencapai pekerjaan fisik pekerjaan Pembangunan jembatan Bawang CS baru mencapai < 5% dari kontrak yang seharusnya telah mencapai 20 % maka saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK menyampaikan kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS selaku sub kontrakktor dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA tidak sesuai dengan progress, sehingga agar perusahaan tidak di-blacklist, maka saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK sepakat pekerjaan tersebut diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK agar pekerjaan dapat selesai;
Bahwa, sejak pengambil alihan pekerjaan pembagunan Jembatan Bawang Cs oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK tersebut, semua uang pembayaran termin setelah masuk ke Rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA diserahkan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO.
Bahwa dalam Amandemen No. 02, sesuai dengan Draft Technical Justification Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tanggal 29 Mei 2009,diantaranya terdapat tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert yang berlokasi di Sei. Mangkup II (STA 30+410);
Bahwa pembuatan BOX CALVERT yang berada di STA 30 + 410 dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara Terdakwa Ir. Rustammy Atmo selaku PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak). pada bulan Desember 2009 s/d bulan Januari 2010;
Bahwa rincian pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Sei. Mangkup II STA 30 + 410 tertuang dalam Back Up data pekerjaan Box Culvert Sta 30 + 410 PT. Waskita Karya Persero adalah sebagai berikut :
MC 20 tanggal 12 Desember 2009 terdapat item pekerjaan Reinforcing Steel Deformed Bars U-32 dengan volume 1928,09 Kg, harga satuan Rp 11.535,2 ( sebelas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah dua sen) total menjadi Rp. 22.241.135,14. ( dua puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh lima rupiah empat belas sen)
MC 21 tanggal 25 Januari 2010 terdapat item pekerjaan :
Structural Concerte Class K-125 dengan volume 4,15 mΒ³, harga satuan Rp. 592.455,8 (lima ratus Sembilan puluh 2 ribu empat ratus lima puluh lima koma delapan sen) total menjadi Rp. 2.458.691,57 ( dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen);
Structural Concerte Class K-250 dengan volume 26,18 mΒ³, harga satuan Rp. 779.150,54 ( tujuh ratus tujuh puluh Sembilan seratus lima puluh rupiah koma lima puluh sen) total menjadi Rp. 20.398.161,14, ( dua puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus enam pluh satu rupiah empat belas sen) .
MC 25 tanggal 25 Mei 2010 terdapat item pekerjaan :
Structural Concerte Class K-125 dengan volume 4,15 mΒ³, harga satuan Rp. 592.455,8 ( lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah delapan sen ) total menjadi Rp. 2.458.691,57 (dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen) ;
Structural Concerte Class K-250 dengan volume 41,84 mΒ³, harga satuan Rp. 779.150,54 ( tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus lima puluh rupiah lima puluh empat sen) total menjadi Rp. 32.599.658,59 ( tiga puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sembilan sen) ;
Reinforcing Steel Deformed Bars U-32 dengan volume 10520,04 Kg, harga satuan Rp. 11.535,2 ( sebelas ribu lima ratus tiga puluh liama rupah dua sen) total Rp 121.350.765,4. ( seratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus eban puluh lima rupiah empat sen)
Bahwa dana yang telah dicairkan oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA seluruhnya (setelah dipotong PPn) sebesar :
Pembayaran uang muka tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) ;
Pembayaran tagihan 1 (MC.01 s/d MC.03) tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 461.421.914,- (empat ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Pembayaran tagihan 2 (MC.04) tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 551.027.040,- (lima ratus lima puluh satu juta dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah);
Pembayaran tagihan 3 (MC.05 s/d MC.07) tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp. 834.498.374,- (delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);
Pembayaran tagihan 4 (MC.08 s/d MC.09) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 1.115.719.438,- (satu milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Pembayaran tagihan 5 ( MC. Retensi ) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 193.047.107,- (seratus sembilan puluh tiga empat puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah).
Total Rp. 3.860.942.143. (tiga milyar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah) setelah dipotong PPn.
Bahwa dengan demikian dana pencairan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS yang telah diterima oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA tersebut seluruhnya sebesar Rp. 3.860.942.143. (tiga milyar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah) setelah dipotong PPn 10%.
Bahwa atas penerimaan dana tersebut saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN telah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK dan yang telah mengambil alih pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Termin | Nilai | Potongan pajak | Penerimaan bersih |
| 1 | I | Rp. 523.261.965,- | Rp. 61.840.051,- | Rp. 461.421.914,- |
| 2 | II | Rp. 624.876.024,- | Rp. 73.848.984,- | Rp. 551.027.040,- |
| 3 | III | Rp. 946.338.362,- | Rp. 111.839.988,- | Rp. 834.498.374,- |
| 4 | IV | Rp. 1.265.248.848,- | Rp. 149.529.410,- | Rp. 1.115.719.438,- |
| 5 | V | Rp.218.919.400,- | Rp. 25.872.293,- | Rp. 193.047.107,- |
| TOTAL | Rp. 3.155.713.873,- | |||
Bahwa atas pencairan dana tersebut saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN telah menerima fee sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian :
Sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa potong langsung dari uang muka sebesar 20% yaitu berjumlah Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) saksi ambil pada termyn terakhir / termyn ke lima sebesar Rp Rp. 193.047.107,- (seratus Sembilan puluh tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah);
Bahwa, akibat dilakukannya pembayaran terhadap pembuatan Box Culvert fiktif oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena pekerjaan Box Culvert tersebut secara rill dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dengan uraian sebagai berikut;
| No. | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2. | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 960.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3. | Baja tulangan U32 ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 167.769.970,51 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 238.721.620,27 | ||||
Catatan : Volume berdasarkan penghitungan volume dari Backup Data dan Monthly Certoficate untuk membuat Box Culvert di lokasi STA 30 + 410 oleh PT. Waskita Karya sedangkan Harga Satuan berasal dari Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs dan Direktur Utama PT. Asria Nurlindra Intisejahtera.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS bersama-sama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti SALEHAN dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 238.721.620,27 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 Nomor: 456/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2. | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 960.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3. | Baja tulangan U32 ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 167.769.970,51 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 238.721.620,27 | ||||
Perbuatan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mendengar dan mengerti, dan selanjutnya Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi)
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan ahli, kesemuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ir. PUTU SRINATA, MI., dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik, dan semuanya benar jawaban saksi ;
Bahwa saksi selaku Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dilingkungan Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat terkait paket Jembatan Bawang Cs tanggal 23 Januari 2009;
Bahwa setahu saksi paket jembatan Bawang Cs tersebut masuk dalam pos anggaran pembangunan jembatan dengan Kode MAK (Mata Anggaran Kegiatan) 4626.1077 dengan kode 5341 Belanja Modal jalan, Irigasi dan Jaringan ;
Bahwa setahu saksi besarnya pagu anggaran paket jembatan Bawang Cs adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,ΒΒ- ( lima Miliar rupiah) yang bersumber dari APBN Murni TA. 2009 ;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini yang menjadi pemenang lelang paket jembatan bawang Cs adalah PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dengan Direktur Utamanya Ir. Hj. ASNI HERNAWATI ;
Bahwa setahu saksi nilai kontrak pertama paket jembatan bawang Cs tersebut adalah Rp. 3.998.717.000,- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi yang menyusun surat perjanjian kerja nomor : KU.08.08/BM-BANG/01 Tanggal 2 Maret 2009 tersebut adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta stafnya ;
Bahwa setahu saksi yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal ini adalah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO ;
Bahwa setahu saksi untuk pencairan/pembayaran/termin paket jembatan Bawang Cs ada 6 (enam) kali pembayaran/termint mulai dari pembayaran uang muka sampai termint/tagihan ke-5 (lima).
Bahwa setahu saksi mekanisme pembayaran tagihan pembayaran/termin dari mulai pengajuan oleh kontraktor/ pelaksana pekerjaan sampai pembayaran tersebut di bayarkan ke rekening PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera :
Pelaksana kontraktor / pelaksana mengajukan pembayaran kepada PPK dengan lampiran data yang meliputi Quality kontrol dan Kuantity kontrol yang menerangkan tentang mutu pekerjaan dan jumlah / volume pekerjaan yang dicapai dan ajukan pembayarannya dimana data tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh PPK dan konsultan pengawas ;
PPK setelah mengajukan tagihan pembayaran tersebut supaya saksi menandatangani Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi pembayaran ;
Setelah syarat administrasi tersebut pada point a lengkap (ditandatangani oleh para pihak) maka saksi menandatangani Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi pembayaran ;
Berkas tersebut masuk bagian Keuangan / staf Bendahara dan dilakukan penyusunan / pengecekan sebelum di bawa ke KPPN dan dibuatlah Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kasi Perbendaharaan ;
Staf bagian Keuangan / staf bendahara membawa dokumen tersebut ke KPPN untuk pembayarannya selanjutnya KPPN apabila persyaratan dianggap lengkap maka pembayaran ditransfer ke rekening pelaksana pekerjaan / Kontraktor yang ditentukan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya Amandemen No. 1 dan No. 2 karena adanya suatu perubahan dari surat perjanjian / kontrak aslinya dalam hal ini surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/BM-BANG/01 Tanggal 2 Maret 2009, baik itu perubahan volume, waktu, biaya;
Bahwa setahu saksi mekanisme terjadinya Amandemen No. 1 dan No. 2 tersebut berawal dari pelaksana pekerjaan / kontraktor melaksanakan rekayasa lapangan dan dari rekayasa lapangan perlu adanya penambahan baik itu volume, waktu maupun biaya.Kemudian kontraktor mengusulkan kepada PPK selanjutnya PPK mengusulkan kepada Panitia Peneliti Kontrak. Kemudian Panitia Peneliti Kontrak membahas usulan tersebut dalam rapat pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) dengan hasil dibuat Berita Acara pelaksanaannya selanjutnya direkomendasikan / diusulkan kepada PPK. Selanjutnya karena adanya penambahan biaya dan waktu seharusnya PPK mengusulkan kepada P2JJ untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Banjarmasin Kalimantan Selatan. Setelah keluar rekomendasi tersebut maka dibuat / disahkan sebagai Technical Justification (TJ) oleh PPK selanjutnya terjadi Amandemen ;
Bahwa seingat saksi dokumen yang saksi tandatangani berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah :
Mengetahui / menyetujui kontrak;
Dokumen pembayaran;
Mengetahui / menyetujui amandemen.
Bahwa setahu saksi dasar saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran bisa ikut serta menyetujui menandatangani Amandemen No. 02 dalam Paket Jembatan Bawang Cs. TA. 2009, dijelaskan sebagai berikut :
DIPA Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009;
Surat Perjanjian Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Nomor : KU.08.08/BM-BANG/01, tanggal 2 Maret 2009;
Surat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan SNVT, proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Prov Kalimantan Barat Nomor : 09/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009, tanggal 11 Setember 2009;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : PR.01.02/BM-BANG/TTBK/185, tanggal 15 September 2009 tentang Rekomendasi Draft Technical Justifiation (DTJ);
Surat Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Prov. Kalimantan Barat Nomor : PR.03.01/SNVT.P2JJ-KB/996, tanggal 16 September 2009 tentang Rekomendasi Draft Technical Justification Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs;
Surat Kepala Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional VII Nomor :UM01.11/B2PJNVII/2009, tangal 8 Oktober 2009 tentang persetujuan Perpanjangan Waktu Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs.
Bahwa setahu saksi mekanisme administrasi proses Amandemen ke 2 sampai bisa Saksi tanda tangani adalah berawal dari Panitia Peneliti Kontrak membuat surat usulan Rekomendasi Draft Technical Justifiation (DTJ) kepada Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Prov. Kalimantan Barat. Kemudian Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Prov. Kalimantan Barat meneruskan surat tersebut kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Banjarmasin. Kemudian dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Banjarmasin mengeluarkan surat Persetujuan atas usulan Draft tersebut. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Tecnical Justification yang menjadi dasar untuk Amandemen ke 2 dan Amandemen tersebut barulah Saksi tanda tangani;
Bahwa setahu saksi juga ada menandatangani Amandemen ke 2 surat-surat yang di ajukan kepada Saksi dari Stafnya Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
Berita Acara Rapat Pembahasan Darft Technical Justification Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 (beserta lampirannya) dari Panitia Peneliti Kontrak;
Surat Amandemen ke 2 setelah di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa.
Bahwa setahu saksi Isi dari Surat Amandemen ke 2 ada perubahan nilai Kontrak dari Rp. 3.998.717.000,- menjadi Rp. 4.378.388.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Ir. H. TAUFIK HIDAYAT, MM., dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
Sdr. Hj. Asni Hernawati tidak hadir karena sudah hadir Apriady selaku GS PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Ir. ENDANG SUTIYANI Alias TIYA Binti SUJONO, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saya dipenyidik sudah benar;
Bahwa saksi diiperiksa oleh penyidik sehubungan dengan adanya masalah pada kegiatan Pengadaan paket pembangunan Jembatan Bawang CS TA.2009;
Bahwa setahu saksi berdasarkan SK Satker pantia pengadaan/lelang yaitu :
Herman sebagai Ketua merangkap anggota,
Saksi sebagai sekretaris merangkap anggota
Andriyani, SH. sebagai anggota
Ir. Ifansyah Supriyadi, MT sebagai Anggota 5. Dedi Aldrik P.
Bahwa seingat saksi tugas pokok saksi adalah menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyiapkan dokumen lelang, mengumumkan pengadaan barang/jasa disurat kabar nasional dan papan, menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi dan prakualifikasi, membuat evaluasi terhadap penawaran yang masuk,mengusulkan calon pemenang dan membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK;
Bahwa saksi ditunjukn sebagai sekretaris Panitia Pelaksana Kontrak telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa L-4 ;
Bahwa setahu saksi pada saat itu yang mendaftar ada 60 perusahaan, tetapi yang memasukkan penawaran hanya 11 perusahaan;
Bahwa seingat saksi cara lelang dalam pengadaan paket pekerjaan jembatan Bawang CS TA 2009 yaitu dilaksanakan dengan metode Pasca Kualifikasi yaitu dengan cara memasukkan penawaran dalam satu bundel dan dilaksanakan sesuai tahapan jadwal yang telah dibuat;
Bahwa setahu saksi setelah melalui proses administrasi ditentukan sebagai pemenang lelang adalah PT. Asria Nurlindra Inti sejahtera yang Direkturnya adalah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI ;
Bahwa setahu saksi yang hadir mewakili PT. Asria Nurlindra Inti sejahtera untuk ikut penawaran adalah sdr. TOMMY yang merupakan staf mewakili PT. Asria Nurlindra Inti sejahtera sesuai daftar hadirnya;
Bahwa seingat saksi yang menyerahkan dokumen asli sertifikat keahlian kepada saksi adalah saksi Ir.Hj. ASNI HERNAWATI sebagai Direktur PT. Asria Nurlindra Inti sejahtera dan FN. HUTAGALUNG selaku staf teknisnya;
Bahwa seingat saksi penetapan dan pengumuman lelang dilakukan pada tgl.13 Februari 2009, dikantor Satker Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Propinsi Kalimantan Barat dan di webside;
Bahwa setelah pengumuman pemenang lelang dan masa sanggahan 5 hari kerja setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka tugas panitia selesai, selanjutnya panitia menyerahkan kepada PPKnya;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Penitia Pelaksana kontrak adalah berdasarkan SK. Satker yaitu saksi Ir. Putu Srinata, MT.yaitu Ir. Taufik Hidayat,MM sebagai Ketua merangkap anggota, saya sebagai sekretaris merangkap anggota, Tito Purnomo Ramdhani,ST.MT sebagai Anggota, Ir. Mujiono,MM. Selaku anggota dan Efi Alpian sebagai anggota;
Bahwa yang menjadi tugas saksi selaku sekretaris yaitu sebagai notulen dan membuat hasil rapat pembahasan DTJ;
Bahwa setahu saksi dalam rapat DTJ yang diusulkan oleh PPK yaitu perubahan volume dengan kesepakatan sesuai dengan nilai kontrak dan perubahan volume yang menyesuaikan kebutuhan lapangan dengan prioritas untuk dilaksanakan dengan tambahan pekerjaan dan tambahan biaya dan tambahan waktu pelaksanaan;
Bahwa setahu saksi hasil rapat DTJ sesuai berita acara rapat yaitu :
Menerima perubahan kuantitas dari kebutuhan tekhnis di lapangan dengan 2 (dua) alternatif, yang menyebabkan nilai kontrak tetap atau bertambah yaitu :
Dengan balenced Budget nilai kontrak tetap Rp. 3.998.717.000,-
Dengan tambahan pekerjaan dan tambahan biaya nilai kontrak menjadi Rp. 4.378.401.000,- (dengan catatan dalam hal ini bila revisi DIPA disetujui)
Panjang penanganan menyesuaikan dengan alternatif yang direkomendasikan yaitu :
Dengan Balenced Budget sebanyak 3 unit jembatan dengan panjang total 50,00 meter ;
Dengan tambahan biaya dan tambahan pekerjaan sebanyak 3 unit jembatan ditambah dengan pekerjaan Box Culvert untuk jembatan Sui. Mangkup II ;
Daftar kuantitas dari kedua alternatif tersebut diatas, akibat terjadinya penyesuaian kuantitas dengan menggunakan harga satuan dasar pada kontrak awal sebagiamana tertera dalam lampiran ;
Karena adanya tambahan pekerjaan (Box Culvert) pada jembatan mangkup II maka ada tambahan waktu selama 43 hari kalender (untuk poin 1b dan 2 b) ;
Waktu pemeliharaan tetap 180 (seratus delapan puluh hari) hari kalender;
Bahwa saksi tidak ada turun kelapangan karena sudah ada rekayasa lapangan yang dilakukan oleh 3 unusur yaitu penyedia jasa(GS) sdr. Apriyadi, Konsultan Pengawas sdr. Eddy Pawanto, ST dan PPK sdr. Ir. Rustammy Atmo;
Bahwa seingat saksi Berita Acara Rapat DTJ oleh PPK dijadikan dasar sebagai amandemen setelah mendapat persetujuan dari Satker saksi Ir. Putu Srinata;
Bahwa setahu saksi pekerjaan yang bertambah yaitu pekerjaan box culvert pada jembatan mangkup II yang dibuat dalam Amandemen No. 2 ;
Bahwa seingat saksi berdasarkan hasil rekayasa lapangan jembatan mangkup II tersebut, masih kontruksi jembatan kayu dalam keadaan rusak berat, sehingga perlu diperbaiki;
Bahwa seingat saksi tugas panitia peneliti kontrak berakhir pada saat berita acara hasil pembahasan rapat DTJ selesai dibuat dan tanda tangani yaitu pada tgl. 29 Mei 2009, yang kemudian diserahkan kepada PPK;
Bahwa setahu saksi yang aktif berbicara dalam rapat DTJ itu saksi APRIYADY selaku GS PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dan Konsultan pengawasnya;
Bahwa saksi tidak kenal Para Terdakwa, hanya saya tahu Terdakwa Novell Ludvi Yunus ada ikut rapat DTJ dari absennya bersama Apriyadi selaku pihak dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
Bahwa setahu saksi selama dalam rapat DTJ tidak ada pembicaraan pelaksanaan box culvert, hanya mengenai tambah kurang volume beton;
Bahwa yang mengambil dokumen milik PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera pada saat pengambilan dokumen lelang yaitu saksi Ir. Hj. Asni HERNAWATI Selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ;
Bahwa seingat saksi pada waktu penawaran yang hadir mewakili PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera adalah sdr. TOMMY;
Saksi TITO PURNOMO RAMADHANI, ST.,MT., dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| |
| |
| Sebagai Anggota; |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dalam rapat DTJ yang ada penambahan Volume pekerjaan yaitu jembatan Mangkup II untuk pekerjaan box cluvert sesuai Amandemen No. 2 tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi EFI ALFIAN Alias EFI Bin E. LILI, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saya dipenyidik sudah benar;
Bahwa saksi diiperiksa oleh penyidik sehubungan dengan adanya masalah pada kegiatan pembangunan jembatan Bawang Cs TA.2009;
Bahwa dalam proyek itu jabatan saksi sebagai Anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak paket jembatan Bawang cs.;
Bahwa saksi sebagai Anggota Peneliti Kontrak ditunjuk berdasarkan SK Kepala Satker Pembangunan Jalan dan jembatan Propinsi saksi adalah : Meneliti apabila ada perubahan kontrak yang bersifat mendasari, membuat berita acara hasil penelitian, mengusulkan saran dan indak lanjut yang perlu dilakukan oleh PPK berdasarkan penelitian;
Bahwa setahu saksi yang ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Kontrak salam perkara ini adalah saksi Ir. Taufik Hidayat.MM sebagai ketua merangkap Anggota, Ir. Endang Sutiyani selaku Sekretaris merangkap anggota, Tito Purnomo R.ST.MT selaku anggota, Ir. Mujiono,MM selaku anggota dan saya sendiri sebagai anggota;
Bahwa seingat saksi yang dilakukan panitia yaitu :
Mengadakan rapat DTJ (draf Technical Justifikacation);
Meneliti kontrak atau usulan yang diajukan sesuai dengan rekayasa dilapangan;
Membaut berita acara evaluasi DJT;
Bahwa setahu saksi dalam rapat DTJ dilaksanakan 1 (satu) kali saja yaitu pada hari Jumat tgl. 29 Mei 2009 diruang rapat Kantor Kegiatan Pembangunan jalan dan Jembatan Tayan β teraju β Balai Bekuak dijalan Irian No. 2 B Pontianak;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam rapat DTJ berdasarkan absensi adalah : 1. Ir. Rustamy Atmo selaku PPK,2. Apriady sebagai Gs. PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera 3. Novel Yunus 4. Eddy Pawanto 5. Joko Susilo, 6.Tito,7. Mudjiono 8. Endang 9. Ir. Taufik Hidayat dan saya sendiri;
Bahwa setahu saksi hasil rapat DTJ paket Jembatan Bawang Cs. No.02/PAN-PPK/BM-BANG/TTB/2009 ada dibuat satu buku tentang risalah rapat yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan Proyek itu saksi Ir. Putu Srinata, MT;
Bahwa seingat saksi pada saat rapat DTJ yang dibahas yaitu mengenai : Altenatif pertama perubahan volume dengan balanced budget dan alternatif kedua yaitu perubahan yang menyesuaikan kebutuhan lapangan untuk jenis dan kebutuhan pekerjaan untuk dilaksanakan dengan tambahan biaya;
Bahwa setahu saksi hasil rapat DTJ tidak ada secara khusus dalam kontrak menyebut pekerjaan tambahan berupa box culvert ;
Bahwa setahu saksi rapat DTJ dilakukan karena pertama berawal dari usulan Penyedia Jasa/kontraktor, konsultan pengawas dan kemudian PPK, yang mengusulkan kepada Panitia Peneliti kontrak untuk diadakan rapat DT, kemudian Panitia Peneliti Kontrak mengadakan rapat DTJ yang hasilnya diibuat Berita acara selanjutnya disampaikan kepada PPK untuk dijadikan dasar proses Amandemen No. 1 dan No. 2 ;
Bahwa saksi masih ingat pernah diperintahkan oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) menyerahkan memo kepada saksi Ir. Hj. Asni Hernawati dirumahnya, kemudian saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) menyerahkan cek Bank KALBAR kepada saksi sebesar Rp.750.000.000,- dan kemudian saksi Ir. Rustamy Atmo menyuruh saksi untuk mencairkan dan pindah rekening an. Nama Ir. Rustammy Atmo di Bank Bukopin senilai Rp.650.000.000,- di Bank Mandiri Rp.50.000.000,- sedang sisanya Rp.50.000.000,- saksi tarik uang tunai saksi serahkan kepada Ir. Rustammy Atmo PPK);
Bahwa seingat saksi pada saat rapat DTJ saksi saksi Ir. Hj. Asni Hermawati (Penyedia Jasa/Kontraktor) tidak hadir, yang hadir adalah saksi Apriady selaku GS PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
Bahwa setahu saksi yang aktif berbicara dalam rapat DTJ pada tgl. 29 Mei 2009, adalah yang mewakili pihak PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera yaitu saksi Apriady;
Bahwa saksi tidak tahu tentang uang sebesar Rp.750.000.000,- untuk digunakan untuk apa oleh saksi Ir. Rustamy Atmo selaku PPK, akan tetapi setahu saksi hanya untuk membayar pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS;
Bahwa seingat saksi di dalam rapat DTJ pada saat itu yang dibahas mengenai volume tambah kurang saja, sedangkan mengenai box culvert tidak dibahas dalam rapat ;
Bahwa setahu saksi saksi Apriady dan Novel Yunus hadir dalam rapat DTJ untuk kepentingan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa setahu saksi dalam proyek pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 ini sudah cair 100 %, dan yang menerima uang adalah PT. Astria Nurlindra Inti Sejahtera ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejehtera sudah dibayar 100%, hanya belum diserah terimakan karena ada masalah ini;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi HERMAN, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saya dipenyidik sudah benar;
Bahwa seingat saksi dalam perkara ini diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan adanya masalah pada kegiatan Pengadaan jembatan bawang cs. TA. 2009 pagu sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);
Bahwa didalam proyek ini saksi sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia lelang, berdasarkan SK Satker Pembangunan Jalan dan jembatan propinsi kalbar sdr. Ir. Putu Srinata, MT.;
Bahwa seingat saksi tugas pokok saya adalah menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyiapkan dokumen lelang, mengumumkan pengadaan barang/jasa disurat kabar nasional dan papan, menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi dan prakualifikasi, membuat evaluasi terhadap penawaran yang masuk,mengusulkan calon pemenang dan membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK;
Bahwa saksi sebagai Panitia Pengadaan memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa L-4 ;
Bahwa susunan panitia lelangnya yaitu saya sebagai ketua merangkap anggota, sdr. Ir. Endang Sutiyani sebagai Sekretaris merangkap anggota, sdr. Supriyadi, ST. Dan sdr. Dedi Aldrik P. ST sebagai anggota;
Bahwa seingat saksi pada saat itu ada 11 Perusahaan yang memasukan penawaran, tetapi pemenang lelang adalah PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Dirutnya saksi Ir. Hj. Asni Hernawati (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa seingat saksi pada saat itu yang mewakili PT. Asria Nurlindra Inti sejahtera pada waktu proses pemasukkan dan penawaran adalah stafnya sdr. TOMMY;
Bahwa seingat saksi yang menyerahkan dokumen asli sertifikat keahlian milik PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera adalah saksi Ir. Hj. Asni Hernawati ;
Bahwa setahu saksi dalam proses pengadaan/pelelangan tidak ada sanggahan setelah ditetapkan dan diumumkan pemenang lelangnya sampai masa sanggahan selesai;
Bahwa seingat saksi calon pemenang yang saksi usulkan kepada PPK yaitu PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera sebagai pemenang lelang dan PT. Waskita Karya sebagai calon cadangan pemenang lelang;
Bahwa seingat saksi telah melakukan pembuktian/klarifikasi kebenaran dan keaslian dokumen sertifikat milik PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dan PT. Waskita Karya, dan benar asli;
Bahwa seingat saksi yang datang pembuktian/klarifikasi kebenaran dan keaslian dokumen sertifikat adalah Ir. Hj. Asni Hernawati selaku Direktur dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera bersama stafnya Sdr. FN. HUTAGALUNG;
Bahwa seingat saksi memang ada perusahaan yang penawaran paling rendah yaitu PT. HARUMAN PUTRA WIRA, tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman untuk melaksanakan proyek ini;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi ASRITA HERLIKA SANTI Alias SANTI Binti H. GUSTI SAREHAN, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai staf keuangan di PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA sejak tahun 1993 ;
Bahwa seingat saksi PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA pernah mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009, dengan nilai kontrak paket pekerjaan sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah), selanjutnya setelah melalui rapat DTJ nilai kontrak berubah dengan adanya Amandemen No. 1 dan Amandemen No. 2 menjadi senilai Rp. 4.378.388.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi dalam paker pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 ini Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA, telah menggunakan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang Direktur Ir. Hj. ASNI HERNAWATI, dengan cara sub kontrak ;
Bahwa seingat saksi dalam pelaksanaan proses persiapan, penawaran dan pelaksanaan lelang sampai mendapatkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA, sedangkan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI hanya menandatangani segala surat menyurat yang diperlukan guna proses tersebut ;
Bahwa seingat saksi PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dengan cara memberikan pekerjaan dengan sub kontrak tersebut karena kesepakatan untuk mendapatkan fee sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi Ir. Hj. Asni Hernawati, atas sub kontrak yang akan dilaksanakan oleh Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA ;
Bahwa setahu saksi untuk uang pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan jembatan BAWANG Cs sudah diterima oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, karena saksi yang melakukan penyerahan uang atas pekerjaan jembatan Bawang CS tersebut, dan semua pembayaran dari Bendahara Umum Negara/KPPN ke rekening/kliring PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA semua administrasi pencairan uang di urus oleh saksi AFRIADI ;
Bahwa seingat saksi pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MULANA, saksi ANITA THERESIA, saksi APRIYADI, dan saksi EFI ALFIAN, yang keseluruhan senilai Rp. 3.101.845.000,- (tiga milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa seingat saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS ini PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) pernah menyerahkan uang untuk pembangunan Jembatan Bawang CS kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) sebanyak Rp. 2.644.845.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) termasuk pembayaran material berupa batu dan besi, dan seingat saksi juga pernah menyerahkan uang kepada saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) adalah uang atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS ;
Bahwa seingat saksi uang tersebut diserahkan kepada saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) karena saksi Ir. Rustamy Atmo (selaku PPK) mengambil alih pekerjaan berdasarkan perjanjian / kontrak (sub kontrak) pelaksana pekerjaan dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
Bahwa seingat saksi pernah menyerahkan uang kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, melalui isteri saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) yang bernama ANITA THERESIA pada tanggal 15 April 2009 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi SULISONO Bin WARIMAN, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja selaku PNS Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat pada Sub Bidang Bina Marga dan Jabatan saksi adalah staf Projeck Opicer ;
Bahwa berdasarkan SK (surat keputusan) pembentukan saksi selaku Staf PPK atau Pembantu Pejabat Inti dengan jabatan selaku selaku Pelaksana/pengawas I pada tanggal 06 Februari 2009 ;
Bahwa seingat saksi pada proyek pembangunan jembatan Bawang CS ini yang di tugaskan di lapangan untuk melakukan pengawasan paket jembatan Bawang Cs dari Dinas PU adalah saksi bersama-sama dengan SUTOPO ;
Bahwa seingat saksi dilapangan saksi di bantu oleh Konsultan Pengawas saksi EDI PAWANTO, ST, sedangkan Pelaksana Pekerjaan adalah saksi APRIADI, DWIANTO RUDI HERMAWAN, BUYUNG, Kepala Tukang saksi AMAT dan para pekerja yang lain ;
Bahwa seingat saksi Jembatan Bawang CS terdiri dari jembatan Sei. Embangi, jembatan Sei. Entasi, jembatan Sei. Bawang, Di Kabupaten Sanggau ;
Bahwa seingat saksi dalam proyek ini sebagai pelaksana pekerjaan paket jembatan bawang CS adalah PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera yang Direktur adalah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI ;
Bahwa setahu saksi PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.998.717.000, (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dan kemudian mengalami perubahan dengan Amandemen No. 2 tentang penambahan biaya sehingga nilai pekerjaannya menjadi sebesar Rp. 4.378.401.000,- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus satu ribu rupiah) ;
Bahwa saksi sebagai Pelaksana/Pengawas I Jembatan melakukan pengawasan Internal dari Kantor Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan saksi SUTOPO sebagai Pengawas Lapangan;
Bahwa seingat saksi pada saat itu melakukan pengawasan bersama saksi SUTOPO mulai mengawasi pembangunan jembatan Bawang Cs. APBN Murni TA. 2009 sejak bulan Maret 2009 sampai dengan akhir Desember 2009 ;
Bahwa seingat saksi selama sebagai pengawas telah mengawasi pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS dari biaya APBN Murni TA. 2009 saksi selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Konsultan Pengawas yaitu saksi EDDY PAWANTO, dari Pelaksana saksi APRIADY, Kepala Tukang saksi AMAT, kemudian saksi CHAIRUDIN Als BUYUNG yang menggantikan saksi AMAT sebagai Kepala Tukang pada bulan Agustus 2009 ;
Bahwa seingat saksi yang memerintahkan saksi AMAT untuk bekerja sebagai Kepala Tukang adalah saksi APRIADY selaku GS PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan yang memerintahkan saksi CHAIRUDIN Als BUYUNG untuk menggantikan saksi AMAT sebagai Kepala Tukang adalah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa seingat saksi secara riil mengetahui bahwa paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CSTahun Anggaran 2009 pekerjaannnya telah diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) dari saksi APRIADY selaku GS/Staf Pelaksana PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor).
Bahwa seingat saksi selaku pengawas lapangan mengetahui tentang pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) pada bulan Agustus dari saksi APRIADY selaku GS/Staf Pelaksana PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dikarenakan progress kemajuan fisik pekerjaan terlambat tidak tercapai dari Jadwal/waktu yang sudah ditetapkan.
Bahwa setahu saksi memang banyak para pekerja dan tukang dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera yang di kendalikan oleh saksi APRIADY tidak bekerja sesuai Jadwal, para pekerja dilapangan banyak tidak bekerja/nganggur dikarenakan bahan material di lokasi tidak ada, sehingga saksi Ir.RUSTAMMY ATMO (PPK) mengambil alih seluruh pekerjaan dilapangan termasuk mendatangkan bahan material dan juga mengganti seluruh pekerja yang ada dilapangan;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert di Jembatan Sui. Mangkup II tersebut adalah PT. Waskita Karya Persero bukan dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera atau dari PPK, namun saksi selaku pengawas tetap mengawasi pekerjaan tersebut, akan tetapi saksi tidak mengawasi pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) dikerenakan pekerjaan tersebut ada tercantum didalam Amandemen No.2 ;
Bahwa setahu saksi tentang tambahan pekerjaan berupa pembuatan Box Culvert sesuai Amandemen No. 2 tersebut sudah selesai dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero), akan tetapi pekerjaan tersebut sudah diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen ;
Bahwa saksi mengetahui adanya tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert sesuai Amandemen No. 2 yang terletak di jembatan Sui. Mangkup II adalah dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) pada saat saksi datang ke Pontianak;
Bahwa seingat saksi sebagai pengawas mengetahui bahwa untuk pembuatan Box Culvert di mulai awal bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Maret 2010, kemudian dilanjutkan pekerjaan Finishing meliputi timbunan pilihan, LPB, LPA + aspal diselesaikan pada Bulan Mei 2015 (100%).
Bahwa seingat saksi bersama dengan saksi SUTOPO sebagai Pengawas lapangan melihat langsung dilapangan bahwa benar pekerjaan Box Culvert tersebut di mulai awal bulan Desember 2009 sampai bulan Mei 2010 baru dinyatakan selesai 100 % ;
Bahwa seingat saksi sampai dengan masuk pada bulan Nopember 2009 seluruh pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS belum selesai mencapai 100%, yang sebenarnya baru mencapai kurang lebihnya 80 %, namun saksi bersama saksi SUTOPO selaku pengawas, dan sebagai bawahan pimpinan (dalam hal ini saksi Ir. Rustamy Atmo selaku PPK) di suruh oleh Staf PPK untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Lampiran-lampiran Sertifikat Bulanan Bulan Nopember 2009, yang digunakan untuk pencairan uang (termin);
Bahwa seingat saksi pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak sudah selesai dikerjakan dan pekerjaan-pekerjaan sesuai Amandemen No. 1 dan No. 2 ada yang selesai dikerjakan dan ada yang tidak dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, khususnya terhadap pekerjaan penambahan berupa pembuatan Box Culvert di Sei Mangkup II tidak dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejehtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dikarenakan pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut sudah dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero), akan tetapi ditagih pembayarannya oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) ;
Bahwa setahu saksi alasan dibuatnya Box Culvert di Desa Sei. Mangkup II tersebut adalah :
Awalnya jembatan di Sei. Mangkup II sudah rusak;
Air yang mengalir di Sungai Mangkup II cukup deras dan terjadi kebanjiran apabila terjadi hujan;
Air di Sungai Mangkup II lokasinya berupa tikungan menuju Sungai Mangkup I, sehingga memang harus di buat Box Culvert untuk lintasan air mengalir ke Sungai Mangkup I dan juga ke tempat air yang rendah, agar tidak masuk ke jalan raya.
Bahwa seingat saksi memang mengawasi pekerjaan pembuatan Box Culvert di Sei. Mangkup II dikarenakan pekerjaan Box Culvert masuk didalam Kontrak Addendum/Amandemen No.2 yang dilakukan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) tetapi yang bekerja PT. Waskita Karya (Persero), dan meskipun saksi mengetahui bahwa yang mengerjakannya dari pekerja/tukang PT. Waskita Karya Persero tetapi Saksi tetap mengawasi pekerjaan tersebut karena Saksi mengetahui saksi. RUSTAMMY ATMO (PPK) selain mengambil alih dan menyelesaikan pekerjaan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) juga menjabat sebagai PPK atas pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi SUTOPO Bin ATMO SURIB, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja selaku PNS di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat (Sub Din Bina Marga) sejak tahun 2006 dan jabatan saksi saat ini selaku pengawas lapangan pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa hubungan saksi dalam kaitannya pekerjaan proyek paket pembangunan Jembatan Bawang CS adalah selaku staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan jabatan pengawas lapangan ;
Bahwa seingat saksi Jembatan Bawang CS yang saksi selaku pengawas lapangannya adalah 3 (tiga) jembatan yang terdiri :
Jembatan I Sungai Embangi;
Jembatan II Sungai Entasi;
Jembatan III Sungai Bawang.
Bahwa saksi melakukan pengawasan dalam paket pekerjaan Bawang CS bersama saksi SULISONO selaku Pengawas I ;
Bahwa Konsultan Pengawas yang ditunjuk melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. PT. Tunggal Wisesa yang pelaksana dilapangannya adalah saksi EDY PAWANTO,ST selaku SE (Site Enginer/Pimpinan) dan JOKO SUSILO,ST selaku CI / Cief Inspektur dibantu oleh 4 (empat) orang stafnya yang bernama KURNIAWAN, MULYADI, TAJUDIN, SOLIHIN ;
Bahwa setahu saksi pelaksana pekerjaan / kontraktor dari Paket Pembangunan jembatan Bawang CSTA 2009 adalah PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang Direktur adalah Ir. Hj. ASNI HERNAWATI yang pelaksana lapangannya yang saksi kenal adalah saksi APRIYADI,ST selaku GS / General Superintendent, DWIANTO RUDI HERMAWAN (SM/ Site Manager), BUYUNG selaku pelaksana.
Bahwa saksi melakukan pengawasan dengan cara melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS dengan menggunakan acuan dasar spesifikasi pekerjaan dan job mix ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perjanjian dan pekerjaan sub kontraktor, karena dalam pekerjaan saksi hanya berkoordinasi dengan pelaksana pekerjaan dilapangan yaitu saksi APRIYADY, ST dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 sesuai dengan perjanjian/kontrak tersebut untuk penyelesaian fisik pengerjaan dan keuangannya diambil alih seluruhnya oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK ;
Bahwa seingat saksi selaku pengawas lapangan yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut adalah pelaksana pekerjaan kontraktor dalam hal ini saksi APRIYADI,ST sedangkan saksi selaku pengawas lapangan dalam hal ini diwakili oleh saksi SULISONO hanya menandatangani laporan tersebut ;
Bahwa seingat saksi waktu pekerjaan fisik pembangunan jembatan Bawang CS tersebut harus selesai 100 % pada waktu masa pekerjaan tersebut yaitu di bulan Oktober 2009 ;
Bahwa seingat saksi pencapaian kemajuan fisik pada bulan Oktober 2009 yang seharusnya sudah 100 % akan tetapi baru selesai kurang lebih 80 %;
Bahwa seingat saksi bersama dengan saksi SULISONO melakukan pengawasan pembangunan Jembatan Bawang CS TA. 2009 tersebut mulai bulan Maret 2009 dan berakhir pada bulan Desember 2009;
Bahwa seingat saksi pada saat melakukan pengawasan ternyata yang memerintahkan saksi AMAT bekerja sebagai Kepala Tukang adalah saksi APRIADY dan yang memerintahkan saksi CHAIRUDIN Als BUYUNG adalah saksiIr. RUSTAMMY ATMO selaku PPK;
Bahwa seingat saksi mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA. 2009 telah diambil alih dan dikerjakan hingga selesai oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) dari saksi APRIADY yang merupakan staf pelaksana pekerjaan dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA pada sekitar Bulan Agustus 2009;
Bahwa setahu saksi yang melaksanakan pekerjaan pembuatan Box Culvert hingga selesai yang terletak di jembatan Sui. Mangkup II adalah PT. Waskita Karya (Persero) dan bukan dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ataupun saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) ;
Bahwa setahu saksi untuk pemeriksaan fisik akhir / opname hanya dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi SULISONO dikarenakan pekerjaan tersebut telah diambil alih oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK);
Bahwa seingat saksi pada saat itu saksi bersama dengan saksi SULISONO melakukan pemeriksaan akhir / opname terhadap pekerjaan pembuatan Box Cluvert di Sui. Mangkup II dengan cara menghitung panjang, lebar, tinggi dan tebal dinding sebanyak 1 (satu) unit 2 (dua) lobang lintasan air dan kesimpulan Box Cluvert sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi dan progres mendekati 100%;
Bahwa seingat saksi selama saksi bersama saksi SULISONO melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangungan Jembatan Bawang CS TA. 2009 tersebut, saksi dilapangan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS ;
Bahwa seingat saksi pada saat saksi bersama dengan saksii SULISONO saat melakukan pengawasan dilapangan sering bertemu dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK dan saksi APRIYADY, ST ;
Bahwa seingat saksi tentang pekerjaan pembuatan Box Culvert dikerjakan pada awal bulan Desember 2009 dan selesai 100% pada bulan Mei 2010;
Bahwa seingat saksi lokasi dibangunnya Box Culvert di Sei. Mangkup II tersebut terletak di Ds. Mangkup Kec. Toba Kab. Sanggau yang mana Box Culvert tersebut berjarak sekitar Β± 50 meter dari Jembatan Komposit Sei. Mangkup II;
Bahwa setahu saksi alasan dibuatnya Box Culvert di Ds.Sei Mangkup tersebut adalah karena jembatan Sei. Mangkup II telah rusak berat dan tidak dapat diperbaiki dan arus air sungai sangat deras sehingga harus diganti dengan menggunakan Box Culvert;
Bahwa setahu saksi selaku pengawas mengetahui bahwa pada STA 30 + 410 di Ds. Sei Mangkup tersebut hanya terdapat 1 (satu) buah box culvert saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi RIANTO AJI BHIMANTORO, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak tahun 2009 sebagai Staf Tehnik PT Waskita Karya (persero) Tbk cabang Kalimantan Barat selaku kontraktor pelaksana pada paket pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak dengn jangka waktu pekerjaan selama 900 (sembilan ratus) hari kalender.
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan tersebut sejak saksi pindah tugas ke Kalimantan Barat pada bulan Juli 2009 sampai dengan pekerjaan tersebut selesai 100 %, dan yang dikerjakan PT Waskita Karya (persero) Tbk antara lain :
pekerjaan Pembangunan Jalan Tayan β Teraju β Balai Bekuak;
pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Box Culvert.
Bahwa setahu saksi tentang pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang, Jembatan Embangai dan Jembatan Sei Mangkup (sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor : KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009) yang terdapat pada bagian ruas Jalan Tayan β Teraju adalah bukan merupakan bagian pekerjaan dari Kontrak No. 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 karena setahu saksi ketiga Jembatan tersebut bukan merupakan pekerjaan dari PT.Waskita Karya (persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat ;
Bahwa setahu saksi tentang pekerjaan pembuatan Box Culvert STA 30+410 yang terdapat di Desa Sei Mangkup II (antara Jembatan Sei Mangkup dengan Jembatan Sei Bawang) adalah bagian pekerjaan dari Kontrak No. 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 karena dikerjakan oleh PT.Waskita karya (persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat ;
Bahwa setahu saksi untuk bukti-bukti yang dimiliki PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembuatan Box Culvert sekarang dikenal dengan BOX CULVERT yang berada di STA 30 + 410 yang merupakan bagian pekerjaan dari Kontrak No. 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 yang dapat saksi serahkan kepada penyidik antara lain :
1 (satu) lembar Surat Tugas No. 07/ST/DREG.II/PNK/2013 tanggal 11 Juli 2013 untuk menghadiri dan memberikan keterangan kepada penyidik;
1 (satu) buku Foto copy Kontrak No. 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408;
4 (empat) buku Foto copy Addendum Kontrak No. 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408;
Foto copy Gambar Disain pekejaan BOX CALVERT;
Foto copy Backup Data BOX CALVERT;
Foto copy SP2D;
1 (buku) foto copy Monthly Ceertificate No. 20, 1 (buku) foto copy Monthly Ceertificate No. 21, 1 (buku) foto copy Monthly Ceertificate No. 25.
Bahwa seingat saksi pekerjaan pembangunan Box Culvert yang terdapat di Sei. Mangkup II STA 30 + 410 tersebut dilaksanakan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero) dilaksanakan mulai bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Mei 2010, dengan pekerja / tukang yang bekerja dalam pembangunan Box Culvert yang terdapat di Sei. Mangkup II STA 30 + 410 tersebut merupakan pekerja dari PT. WASKITA KARYA (Persero) saja dengan kepala mandor Sdr. TARYONO dan tidak ada pihak dari perusahaan lain yang terlibat dalam pembangunan Box Culvert tersebut;
Bahwa setahu saksi konsultan pengawas yang pada saat itu juga mengawasi pekerjaan pembangunan Box Culvert yang terdapat di Sei. Mangkup II STA 30 + 410 adalah Sdr. ENGKUS sebagai Site Enggineering, Sdr. HAIRANI, Sdr. HARTO yang ketiganya dari PT. WIRAGUNA TANI;
Bahwa Untuk pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Sei. Mangkup II STA 30 + 410 tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan bersamaan dengan seluruh pekerjaan paket pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak kepada Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar Satker SNVT pada tanggal dan bulan Saksi lupa tahun 2011;
Bahwa rincian pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Sei. Mangkup II STA 30 + 410 adalah sebagai berikut :
MC 20 tanggal 12 Desember 2009 terdapat item pekerjaan Reinforcing Steel Deformed Bars U-32 dengan volume 1928,09 Kg, harga satuan Rp 11.535,2 total Rp. 22.241.135,14.
MC 21 tanggal 25 Januari 2010 terdapat item pekerjaan :
Structural Concerte Class K-125 dengan volume 4,15 mΒ³, harga satuan Rp. 592.455,8 total Rp. 2.458.691,57;
Structural Concerte Class K-250 dengan volume 26,18 mΒ³, harga satuan Rp. 779.150,54 total Rp. 20.398.161,14.
MC 25 tanggal 25 Mei 2010 terdapat item pekerjaan :
Structural Concerte Class K-125 dengan volume 4,15 mΒ³, harga satuan Rp. 592.455,8 total Rp. 2.458.691,57;
Structural Concerte Class K-250 dengan volume 41,84 mΒ³, harga satuan Rp. 779.150,54 total Rp. 32.599.658,59;
Reinforcing Steel Deformed Bars U-32 dengan volume 10520,04 Kg, harga satuan Rp. 11.535,2 total Rp 121.350.765,4.
Bahwa setahu saksi terhadap rincian pekerjaan tersebut tertuang dalam Back Up data pekerjaan pekerjaan Box Culvert STA 30 + 410 PT. Waskita Karya Persero ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan MC 20, MC 21 dan MC 25 yang termuat didalamnya berupa Back Up Data yang dimiliki oleh PT. Waskita Karya (Persero).
Bahwa setahu saksi pekerjaan Jembatan Box Culvert dilokasi Sei. Mangkup II merupakan pekerjaan PT. Waskita Karya (Persero) bukan pekerjaan PT. Asni Nurlindra Inti Sejahtera.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi EDDY PAWANTO, ST., dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. TUNGGAL WISESA ADIKARSA, dan saksi menjabat Kepala Tim Pengawasan Konsultan Lapangan yang ditugaskan oleh PT. TUNGGAL WISESA ADIKARSA dalam paket pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA. 2009 yang berlokasi di Jalan Tayan - Teraju β Balai Bekuak ;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Tim Pengawasan Konsultan Lapangan adalah :
Terhadap anak buah saksi menginstruksikan untuk melaksanakan pangawasan fisik sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ;
Terhadap kontraktor, untuk memeriksa laporan kemajuan pekerjaan, memeriksa rencana penagihan kontraktor (menandatangani termint pencairan uang) ;
Terhadap PPK, untuk melaporkan kemajuan pekerjaan di lapangan.
Bahwa seingat saksi sesuai surat dari yang di keluarkan oleh P2JJ (Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan) tersebut saksi mulai bertugas untuk mengawasi paket jembatan Bawang CS pada tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Oktober 2009 (masa kontrak konsultan pengawas), yang didalam pelaksanaan tugas saksi bertanggungjawab kepada P2JJ (Perencanaan dan Pengawasan jalan dan jembatan) sdr Ir. FAISAL, M.Si Sedangkan dalam pelaksanaan fisik di lapangan saksi bertanggungjawab kepada PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu saksi Ir. RUSTAMMY ATMO ;
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS tersebut saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ikut mendatangkan bahan-bahan berupa material terutama batu dan semen ;
Bahwa seingat saksi dilapangan saksi selalu berkoordinasi dengan saksi SULISONO dan saksi SUTOPO (PU Provinsi Kalimantan Barat), sedangkan dari Penyedia Jasa/Kontraktor PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera saksi selalu kordinasi dengan saksi APRIYADY, ST selaku GS (GENERAL SUPER INTENDENT) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ;
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009 tersebut ada di buat Addendum atau Amendemen pekerjaan No. 1 dan No. 2 ;
Bahwa setahu saksi yang membuat Amandemen No. 1 dan No. 2 adalah Ir. Rustamy Atmo (PPK), namun dasar Amandemen 1 tersebut adalah hasil rapat pembahasan antara saksi selaku Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa/Kontraktor PT. Asria Nurlindra Inti Sejehtera dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) serta Panitia Peneliti Kontrak;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA karena awalnya ikut dalam tim pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS TA. 2009;
Bahwa seingat saksi dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS tersebut, saksi sebagai Site Engineer bersama Team di lokasi kerja selalu bertemu dengan saksi APRIADY sebagai General Superintendent dari Pelaksana PT. Asria Nurlindra Intii Sejahtera, saksi SULISONO dan saksi SUTOPO sebagai Pengawas lapangan dari Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu ;
Bahwa seingat saksi dalam pelaksaan kontrak saksi ikut menghadiri rapat Pembahasan Draft Technical Justification pada tanggal 29 Mei 2009 dan pihak-pihak yang menghadiri sebagai berikut :
Ir.H.TAUFIQ HIDAYAT, MM selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Ir. ENDANG SUTIYANI selaku Sekretaris.
TITO PURNOMO, R, ST, MT selaku Anggota.
EFI ALFIAN selaku Anggota.
Inti Sejahtera.
Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi Sendiri Selaku Site Engineer PT. Tunggal Wisesa Adikarsa.
APRIADY EP, ST selaku General Superintendent PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ;
Bahwa setahu saksi pihak-pihak yang ikut menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Draft Technical justification (DTJ) yang dilaksanakan tanggal 29 Mei 2009 di ruang rapat kantor kegiatan pembangunan jalan dan jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Jalan irian No.2B Pontianak sebagai berikut :
Ir.H.TAUFIQ HIDAYAT, MM selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Ir. ENDANG SUTIYANI selaku Sekretaris.
TITO PURNOMO, R, ST, MT selaku Anggota.
EFI ALFIAN selaku Anggota.
Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi Sendiri Selaku Site Engineer PT. Tunggal Wisesa Adikarsa.
APRIADY EP, ST selaku General Superintendent PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera.
Bahwa setahu saksi tentang isi dari Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) tanggal 29 Mei 2009 adalah Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sepakat merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
Menerima perubahan kuantitas dari kebutuhan teknis dilapangan dengan 2 (dua) alternative, yang menyebabkan nilai kontrak tetap atau bertambah yaitu:
Dengan Balanced Budget nilai kontrak tetap Rp. 3.998.717.000,00 atau sebesar tiga milyar sembilran ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh belas ribu rupiah.
Dengan tambahan pekerjaan dan tambahan biaya nilai kontrak menjadi Rp. 4.378.401.000,00 atau sebesar empat milyar tiga ratus tujuh delapan juta empat ratus seribu rupiah (dengan catatan dalam hal ini bila revisi DIPA disetujui).
Panjang penanganan menyesuaikan dengan alternatif yang direkomendasikan yaitu :
Dengan Balance Budget sebanyak 3 unit jembatan dengan panjang total 50,00 m.
Dengan tambahan biaya dan tambahan pekerjaan sebanyak 3 (tiga) unit jembatan ditambah dengan pekerjaan Box Culvert untuk jembatan Sei. Mangkup II.
Daftar kuantitas dari kedua alternatif diatas, akibat terjadinya penyesuaian kuantitas dengan menggunakan Harga Satuan Dasar pada kontrak awal, sebagaimana tertera dalam lampiran.
Karena adanya tambahan pekerjaan Box Culvert pada jembatan Sui. Mangkup II maka ada tambahan waktu pelaksanaan selama 43 hari kalender (untuk point 1.b dan 2.b).
Waktu pemeliharaan tetap 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa setahu saksi dikarenakan isi Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Draft Technical justification (DTJ) ada merekomendasikan di Point 1 huruf b β dengan tambahan pekerjaan berupa pembuatan Box Culvert dan tambahan biaya nilai kontrak menjadi Rp. 4.378.401.000,00 (dengan catatan dalam hal ini bila Revisi DIPA disetujui).
Bahwa setahu saksi seharusnya dasar mengeluarkan Amandemen No. 2 menjadi tanggungjawab saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) salah satunya harus melampirkan terlebih dahulu Revisi DIPA yang sudah disetujui baru dikeluarkan Amandemen No. 2 dan kalau Revisi DIPA belum disetujui berarti Amandemen No. 2 tersebut belum bisa di keluarkan ;
Bahwa setahu saksi yang dibahas pada saat rapat Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) pada tanggal 29 Mei 2009 adalah :
Membahas perubahan volume pekerjaan;
Membahas penambahan pekerjaan Box Culvert di jembatan Mangkup II;
Membahas penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan Box Culvert.
Bahwa saksi masih ingat ikut rekayasa lapangan, yang saat dilakukan dengan cara yaitu saksi selaku Site Engineer melakukan rekayasa lapangan adalah mendata kondisi jembatan Embangai, jembatan Sui. Mangkup I dan jembatan Bawang dan juga mengukur jembatan Sui. Mangkup II. Selanjutnya setelah mendata dan mengukur, langkah saksi selanjutnya membandingkan dengan gambar desain yang ada dan menghitung Volume dari gambar rencana, kemudian bersama-sama dengan Penyedia Jasa/Kontraktor, Konsultan dan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan dan Jembatan Provinsi Kalbar membuat Draft Technical Justification yang mendapat usulan dari PPK, setelah itu Draft Technical Justification jadi, selanjutnya PPK membuat surat usulan pembahasan ke Pantia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
Bahwa setahu saksi alasan membuat pekerjaan Box Culvert di Lokasi Sui. Mangkup II adalah karena antara jembatan Sui. Mangkup I dengan jembatan Bawang terdapat jembatan Sui. Mangkup II yang kondisinya sudah rusak, mengingat jembatan tersebut sering dilewati kendaraan material proyek yang bebannya sangat berat, karena bukan jembatan yang di lewati aliran sungai, maka Box Culvert tersebut dibuat fungsinya hanya penyeimbang apabila air sungai meluap;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Amandemen No. 2 tanggal 09 Oktober 2009, yang berisikan adanya penambahan waktu dan penambahan biaya pembuatan Box Culvert ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Amandemen No. 2 tanggal 09 Oktober 2009 karena tugas akhir saksi sebagai Site Engineer berakhir tanggal 12 Oktober 2009 adalah kerena sampai terakhir Kontrak saksi sebagai Site Engineer pada tanggal 12 Oktober 2009 Saksi tidak pernah menerima Amandemen No.2 tersebut dan Saksi baru mengetahui setelah di panggil dan diperiksa serta ditunjukkan oleh Penyidik Pembantu Tipikor Polresta tahun 2011 dengan BRIPKA HARIYANTO, H, S.Sos;
Bahwa seingat saksi tidak pernah menandatangani Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang terlampir didalam Surat Amandemen ke 02 tanggal 09 Oktober 2009, dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangan saksi di dalam Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, dan setahu saksi yang biasa membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah Penyedia Jasa/Kontraktor;
Bahwa seingat saksi sebagai Site Engineer Konsultan Supervisi dari PT. Tunggal Wisesa Adhikarsa Saksi tidak ada mengawasi Pekerjaan Box Culvert di lokasi Sui. Mangkup II disebabkan Kontrak kerja Konsultan/kontrak kerja saya berakhir tanggal 12 Oktober 2009 dan pada waktu itu pekerjaan Box culvert sesuai dengan Amandemen No. 2 belum juga dikerjakan oleh Kontraktor PT. Asri Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa seingat saksi yang menjadi acuan saksi dalam melakukan pengawasan untuk proyek Jembatan Bawang CS TA. 2009 adalah Dokumen Kontrak Nomor : KU.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 dan Kontrak Amandemen No.1 tanggal 6 Juli 2009;
Bahwa seingat saksi tentang item pekerjaan sesuai kontrak KU.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 adalah : Pekerjaan tiga buah Jembatan Komposit yang terdiri dari satu buah Jembatan Komposit di Sei Embangai, satu buah Jembatan Komposit di Sei Entasi, dan satu buah Jembatan Komposit di Sei Bawang dan sesuai Amandemen 01 tanggal 6 Juli 2009 adalah terjadi perubahan tambah kurang volume dengan harga tetap, dan terjadi pemindahan lokasi Jembatan Komposit Sei Entasi ke lokasi Sei Mangkup I.
Bahwa sesuai dengan Amandemen No. 2 tanggal 9 Oktober 2009 saksi tidak mengetahui item pekerjaan apa saja, namun berdasarkan Draft Technical Justifikasi (DTJ) tanggal 29 Mei 2009 ada penambahan pekerjaan berupa pembuatan Box Culvert di Sei Mangkup, namun saksi tidak ikut pengawasan untuk pelaksanaan Amandemen 02 ;
Bahwa seingat saksi atas pekerjaan jembatan Bawang CS mengalami keterlambatan, dan karena terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, maka saksi pada tanggal 31 Juli 2009 membuat Surat kepada Ir. Rustamy Atmo selaku PPK dan meminta kepada PPK untuk mencari solusi percepatan dilapangan dan pada tanggal 12 Agustus 2009 saksi membuat Surat kepada PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan maksud memperingatkan bahwa waktu pelaksanaan tinggal 60 hari kerja, agar memacu pelaksanaan pekerjaan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi SUMARNI Binti SADIMAN, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi CHAIRUDDIN Alias BUYUNG, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik, dan smeua benar jawaban saksi ;
Bahwa saksi dalam pelaksanaan paket pembangunan Jembatan Bawang CS TA. 2009, Saksi menjabat sebagai Koordinator Tukang yang tugasnya mengawasi tukang-tukang yang bekerja di lapangan, dimana pada saat itu terdapat 11 (sebelas) orang tukang yang saksi awasi, tetapi saksi lupa kapan mulai bekerja, namun saksi masih ingat mulai bekerja sekitar bulan Juni 2009 sampai dengan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA. 2009 tersebut selesai.
Bahwa seingat saksi yang memerintahkan saksi bekerja pada pembangunan Jembatan Bawang CS adalah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) ;
Bahwa saksi dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) adalah hubungan keluarga, karena saksi merupakan sepupu dari ibu saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR, sehingga saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) menyuruh saksi bekerja menjadi Koordiantor Tukang pada pekerjaan jembatan Bawang CS TA. 2009 , sehingga saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) meminta tolong kepada Saksi untuk membantunya bekerja mengerjakan pembangunan jembatan Bawang CS TA. 2009 dengan alasan karena pembangunan jembatan Bawang CS tersebut bermasalah, dengan pertimbangan itu Saksi bersedia/sepakat untuk membantu saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR menjadi Koordiantor Tukang pada pekerjaan jembatan Bawang CS TA. 2009.
Bahwa setahu saksi yang menggaji saksi dan tukang β tukang adalah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK).
Bahwa setahu saksi pada saat di lapangan saksi sering bertemu dan berkoordinasi dengan saksi. EDY PAWANTO, ST selaku Konsultan Pengawas kemudian saksi SULISONO dan saksi SUTOPO selaku Staf dari PU Provinsi Kalbar;
Bahwa seingat saksi bekerja menjadi koordinator tukang di lapangan pada pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA. 2009 sampai benar βbenar selesai 100 %, namun untuk waktunya Saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa seingat saksi selama saksi bekerja menjadi koordinator tukang di lapangan pada pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009 tidak pernah mengerjakan pembuatan Box Culvert dilokasi jembatan Sui. Mangkup II.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi ARIFUDDIN MAKSUM, S.Sos., dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan selaku PPK pada pekerjaan Jembatan Bawang CS tahun 2009, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak Tahun Anggaran 2009 khusus paket Jembatan Bawang CS saksi mendasarkan pada :
surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS/M/2009 tanggal 23 Januari 2009, dan
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009.
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan jembatan Bawang CS. adalah jembatan yang terdiri : Berdasarkan kontrak awal yaitu 3 (tiga) jembatan yang terdiri dari :
Jembatan I Sungai Embangi ;
Jembatan II Sungai Entasi ;
Jembatan III Sungai Bawang.
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Bawang CS terjadi addendum sebanyak 2 kali;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA sudah diberhentikan sekitar bulan Mei 2009 dan saksi tidak tahu alasan diberhentikan karena tidak becus bekerja;
Bahwa benar saksi menerangkan pos anggaran proyek pembangunan jembatan Bawang CS dari APBN Murni yaitu Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa setahu saksi yang menjadi pemenang lelang pekerjaan Jembatan Bawang CS adalah PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, Direktur Ir. Hj. ASNI HERNAWATI;
Bahwa seingat saksi nilai kontrak jembatan Bawang CS sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya Amandemen adalah karena adanya suatu perubahan dari surat perjanjian, SPK No. KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009, baik itu perubahan volume, waktu dan biaya;
Bahwa seingat saksi pernah menanda tangani Amandemen No. 2 yang diajukan staf PPK;
Bahwa seingat saksi pekerjaan BOX CULVERT itu adalah PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA cuma menggunakan tukang-tukang dari PT. WASKITA KARYA (Persero);
Bahwa seingat saksi letak pekerjaan paket Bawang CS di ruas jalan Tayan-Teraju dalam Kabupaten Sanggau dengan pelaksana pekerjaan / kontraktor / pemborong dari pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS. tersebut PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA yang Direktur Utamanya adalah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI.
Bahwa saksi sebelumnya dengan Hj. Ir. ASNI HERNAWATI sudah kenal karena satu almamater dari Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura namun dengannya Saksi tidak ada hubungan keluarga dan yang bersangkutan sebagai kontraktor.
Bahwa setahu saksi sebagai dasar pekerjaan pembangunan Paket Jembatan Bawang CS yang dilakukan oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor) adalah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 adalah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa seingat saksi tentang nilai paket pekerjaan pembuatan jembatan Bawang CSTA 2009 sesuai kontrak Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah), kemudian dengan adanya Amandemen No.2 dengan nilai sebesar Rp. 379.671.000,- (tiga ratus tujuh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ditambahkan, sehingga nilai kontrak berubah menjadi sebanyak Rp. 4.378.388.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) , dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan paket jembatan Bawang CS adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
Bahwa seingat saksi penyerahan pekerjaan dan dimulainya pekerjaan paket jembatan bawang CSTA 2009 tersebut berdasarkan surat perintah mulai Kerja Nomor : KU.08.09/BM-BANG/TTBK/32 dan Berita Acara Serah Terima Lapangan PW.08.09/BM-BANG/TTBK/31 adalah tanggal 10 Maret 2009, yang menyerahkan adalah saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan yang menerima adalah saksi Ir.Hj. ASNI HERNAWATI selaku Penyedia Jasa/Kontraktor.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST karena keduanya adalah satu almamater dari Fakultas Teknik Untan dan mereka adalah adik tingkat Saksi, sedangkan kaitannya keduanya dengan pekerjaan paket Jembatan Bawang CS adalah sebagai sub kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009;
Bahwa seingat saksi melakukan intervensi dalam fisik dan keuangan atas sepengetahuan atas persetujuan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku pelaksana pekerjaan/kontraktor, dan saksi melakukan intervensi secara fisik dan keuangan dengan cara saksi terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI tentang adanya pencapaian kemajuan fisik pekerjaan < 5 % jika dibanding uang muka yang diterima 20 % maka menjadi tidak sesuai dan saat saksi minta bukti penggunaan uang muka tersebut, ketika itu saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) mengatakan pekerjaan seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST ;
Bahwa setahu saksi uang termint dari pekerjaan paket jembatan Bawang CS. tersebut seluruhnya telah dicairkan ke rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA ke nomor rekening 0071-01-001044309 atas PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pontianak. Pembayaran/termin paket jembatan bawang CS ada 6 (enam) kali pembayaran/termint mulai dari pembayaran uang muka sampai termint/tagihan ke 5 (lima), dengan total Rp. 3.860.942.143. (tiga milyar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah).
Bahwa saksi pernah menerima cek kontan Bank Kalbar senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Desember 2009 sekira jam 10.30 Wib di rumah sekaligus kantornya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Jl. Karangan No. 36 Komplek Untan Kec. Pontianak Selatan kemudian cek tersebut diuangkan dengan cara pindahbukukan ke rekening atas nama Ir. Rustamy Atmo (PPK) di Bank Bukopin senilai Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan pindahbukukan ke rekening atas nama Ir. Rustamy Atmo (PPK) di Bank Mandiri senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta sisanya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditarik tunai namun statusnya titipan untuk dibayarkan upah pekerja, dan material serta penggunaan peralatan dilapangan termasuk pembayaran material yang Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa. NOVEL LUDVI YUNUS, ST ambil dengan maksud dan tujuan saksi : untuk membantu saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI karena ia merasa ketakutan akibat perbuatan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST yang selalu akan mengambil uang termint pada saatnya keluar/adanya tagihan MC, karena didasari kontrak intern mereka (perjanjian sub kontrak).
Bahwa setahu saksi Amandemen dalam kontrak tersebut terjadi karena adanya rekayasa lapangan yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan Supervisi dan unsur Proyek (SULISONO) yang hasilnya karena adanya kebutuhan teknis lapangan bahwa box culvert tersebut sangat dibutuhkan yang kemudian kontraktor mengajukan kepada saksi Ir. Rustamy Atmo selaku PPK selanjutnya Saksi mengajukan kepada Panitia peneliti kontrak untuk membahas dalam Acara Rapat Pembahasan DTJ (Draft Technical Justification) dan hasil Sesuai Berita Acara Rapat Pembahasan DTJ (Draft Technical Justification) Paket Jembatan Bawang CS TA 2009 Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tersebut adalah :
Menerima perubahan kuantitas dari kebutuhan tekhnis di lapangan dengan 2 (dua) alternatif, yang menyebabkan nilai kontrak tetap atau bertambah yaitu :
Dengan balenced Budget nilai kontrak tetap Rp. 3.998.717.000,-
Dengan tambahan pekerjaan dan tambahan biaya nilai kontrak menjadi Rp. 4.378.401.000,- (dengan catatan dalam hal ini bila revisi DIPA disetujui)
Panjang penanganan menyusuaikan dengan alternatif yang direkomendasikan yaitu :
Dengan Balenced Budget sebanyak 3 unit jembatan dengan panjang total 50,00 meter ;
Dengan tambahan biaya dan tambahan pekerjaan sebanyak 3 unit jembatan ditambah dengan pekerjaan Box Culvert untuk jembatan Sui. Mangkup II ;
Daftar kuantitas dari kedua alternatif tersebut diatas, akibat terjadinya penyesuaian kuantitas dengan menggunakan harga satuan dasar pada kontrak awal sebagiamana tertera dalam lampiran ;
Karena adanya tambahan pekerjaan (Box Culvert) pada jembatan mangkup II maka ada tambahan waktu selama 43 hari kalender (untuyk poin 1b dan 2 b) ;
Waktu pemeliharaan tetap 180 (seratus delapan puluh hari) hari kalender ;
Bahwa setahu saksi rapat DTJ (Draf Justifkasi Teknis) tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2009 jam 09.00 wib s/d selesai di Ruang Rapat Kantor kegiatan pembangunan jalan dan jembatan tayan β Teraju β Balai Bekuak Jl. Irian No. 2B Pontianak.
Bahwa yang kemudian dibuatkan Berita Acara Hasil Rapat Draft Technical Justification (DTJ) dan ditandatangani oleh saksi EDDY PAWANTO, ST (Konsultan), saksi . APRIYADI, ST (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK).
Bahwa seingat saksi yang melaksanakan pekerjaan tambahan berupa pembangunan Box Culvert tersebut adalah atas perintah saksi, tenaga pekerja digunakan dari pekerja lepas PT. Waskita Karya yang ketika itu mengerjakan pekerjaan paket Jalan Tayan-Teraju-Balai Bekuak.
Bahwa setahu saksi dalam pembangunan jembatan bawang CS TA 2009 Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 ada terjadi Amandemen sebanyak 2 (dua) kali yaitu untuk Amendemen No. 1 tanggal 6 Juli 2009 dan Amandemen No. 2 tanggal 9 Oktober 2009.
Bahwa Item pekerjaan sesuai Amandemen 2 atas Kontrak nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 adalah : Penambahan pekerjaan Box Culvert sebanyak 1 (satu) buah sedangkan untuk uraiannya adalah :
Galian biasa
Timbunan biasa
Lapis pondasi Agregat kelas B
Beton K250
Beton K125
Baja tulangan ulir U 32
Pondasi Cerucuk.
Bahwa setahu saksi untuk letak lokasi dibangunnya 1 (satu) buah Box Culvert adalah pada STA Saksi lupa namun urutan ke tiga dari depan Jembatan Sungai mangkup II.
Pada STA 30+400 jalan Tayan β Teraju β Balai Bekuak terdapat pekerjaan 1 (satu) buah Box Culvert, pekerjaan Box Culvert tersebut dibayarkan kepada PT. ASRIA NJURLINDRA INTI SEJAHTERA. Dan bukan kepada PT. WASKITA KARYA namun didalam pengerjaannya menggunakan tenaga dan alat dari PT .Waskita Karya (Persero).
Bahwa sepengetahuan saksi tidak terjadi duplikasi pembayaran terhadap pekerjaan 1 (satu) buah Box Culvert pada STA 30+400.
Bahwa setahu saksi pihak yang bertanggung jawab adalah PPK bila mana terjadi pembayaran ganda namun seingat Saksi tidak merasa ada melakukan pembayaran ganda.
Bahwa setahu saksi selaku PPK mengetahui bahwa sesuai dengan kontrak seharusnya pekerjaan paket Jembatan pembangunan Bawang CS TA 2009 yang dikerjakan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) harus selesai 100 % pada akhir bulan Desember 2009.
Bahwa setahu saksi pekerjaan paket Jembatan Bawang CS. tersebut telah serah terimakan, dari Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) kepada saksi selaku PPK tanpa melibatkan unsur tim PHO (terdiri : perencanaan, Induk, Dinas, Satker, PPK) karena dalam kondisi tidak normal atau mengalami keterlambatan.
Bahwa setahu saksi dokumen yang dipergunakan oleh kontraktor / PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA sebagai lampiran untuk melakukan tagihan pembayaran MC adalah : Monthly Certifikat (MC) yang mencantumkan kuantitas pekerjaan yang dicapai pada saat diajukan pembayaran.
Bahwa saksi membenarkan pada saat pencairan Pembayaran tagihan 4 (MC.08 s/d MC.09) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 1.115.719.438,- (satu milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), pencapaian fisik pekerjaan yang seharusnya 100 % namun senyatanya kurang dari 80 %, yang kemudian atas perintah saksi juga, MC sebagai dokumen pendukung pengajuan pembayaran dibuat seolah-olah fisik pekerjaan 100 %, namun hal tersebut telah sepengetahuan dan persetujuan dari Kasatker saksi Ir. PUTU SRINATA .
Bahwa setahu saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai tugas pokok dan fungsi saksi Ir. PUTU SRINATA selaku Kasatker/KPA mempunyai hak dan kewenangan untuk tidak membayar anggaran 100% apabila pekerjaan tersebut belum mencapai 100%.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya surat Surat Perjanjian pekerjaan (sub kontrak) antara saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST dan Saksi mengetahuinya setelah dilaporkan, di periksa oleh Penyidik Polresta Pontianak atas dugaan kasus penggelapan.
Bahwa terhadap paket pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009 yang dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) saksi selaku PPK telah mengambil alih pekerjaan tersebut hingga selesai 100% dari Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST, atas seijin saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejehtera), namun saksi tidak membuat Surat Perjanjian dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI.
Bahwa benar saksi tidak melakukan tindakan sebagaimana ketentuan penanganan keterlambatan pekerjaan dan kontrak kritis dalam syarat umum kontrak Karena saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI terkesan mau melepaskan tanggungjawabnya sebagai pelaksana pekerjaan/ kontraktor dan menganggap saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI, hanya berhak fee bendera perusahaan saja;
Bahwa setahu saksi yang membuat rekayasa lapangan adalah pihak Kontraktor diwakilkan oleh saksi APRIADY, ST selaku General Supertendent beserta Timnya, Konsultan Pengawas saksi EDDY PAWANTO, ST dan Pengawas lapangan dari stafnya PPK saksi SULISONO dan saksi SUTOPO. Yang mana dari hasil rekayasa tersebut tidak ada dibuat Berita Acara rekayasa lapangan tetapi ada dibuat dalam bentuk Buku Draft Tecnical Justification (DTJ) yang di tandatangani oleh pihak Kontraktor diwakilkan oleh saksi APRIADY selaku General Supertendent beserta Timnya, Konsultan Pengawas saksi. EDDY PAWANTO, ST dan Pengawas lapangan dari stafnya PPK saksi SULISONO dan saksi SUTOPO.
Bahwa seingat saksi pernah mengusulkan kepada P2JJ mengenai adanya tambahan biaya dan waktu pelaksanaan pekerjaan nomor : PR.01.02/BM-BANG/TTBK/185, tanggal 15 September 2009 tentang rekomendasi Draft Technical Justification, surat tersebut satu diantara dasar dikeluarkan Amandemen No.2 yang tertulis didalam Amandemen No.2 namun surat tersebut tidak terlampir didalam Amandemen No.2, tentang isi Amandemen No.2 dengan surat nomor : UM.01.11/B2PJNVII/2009, tanggal 8 Oktober 2009 tentang persetujuan perpanjangan waktu paket : pembangunan jembatan bawang CS.
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini saksi mengetahui peran Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS hadir dalam rapat DTJ kerena pada saat Rapat DTJ Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS mengakui perwakilan dari Kontraktor PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) dan peranannya yang saksi ketahui pada saat itu hanya duduk mendampingi saksi APRIADY, ST selaku General Supertendent dalam memberikan penjelasan pada peserta rapat;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini saksi mengetahui bahwa Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. TA 2009 tersebut.
Bahwa setahu saksi awalnya sejak Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUIFIK YUNUS hadir untuk mewakili PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dalam rapat PCM kemudian setelah PCM Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUIFIK YUNUS mulai aktif sering mengurus Administrasi kontrak sampai dengan saksi mengeluarkan memo tanggal 1 Juni 2009 yang saksi tujukan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi pekerjaan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS hingga saksi menyatakan bahwa progress pekerjaan pada bulan Mei 2009 hanya mencapai 5 % adalah pekerjaan pembuatan jembatan darurat, mobilisasi peralatan kerja, sebagian bahan-bahan material belum semuanya terkirim ke lokasi;
Bahwa setahu saksi yang membuat rancangan Amandemen I adalah Saksi sendiri selaku PPK beserta Staf PPK dan isi dari Amandemen 1 adalah:
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak tidak berubah/tetap sebesar Rp. 3.998.717.000,-;
Waktu pelaksanaan tetap selama 210 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap selama 180 hari kalender.
Isi Amandemen kedua :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak berubah bertambah dari Rp. 3.998.717.000,- ,menjadi Rp. 4.378.388.000,-;
Waktu pelaksanaan berubah bertambah dari 210 hari kalender menjadi 253 hari kalender;
Waktu pemeliharaan tetap selama 180 hari kalender
Bahwa seingat saksi yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Box Culvert tersebut adalah atas perintah saksi, tenaga pekerja digunakan dari pekerja lepas PT. Waskita Karya yang ketika itu mengerjakan pekerjaan paket Jalan Tayan-Teraju-Balai Bekuak;
Bahwa seingat saksi pekerjaan Box Culvert sesuai dengan Amandemen 2 pembangunan jembatan bawang CS tidak sama dengan Box Culvert STA 30 +410 yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya Persero dikarenakan diawal kontrak PT. Waskita Karya Persero tidak termasuk dibagian pekerjaan PT. Waskita Karya Persero di STA 30 + 410, maka Box Culvert masuk di Amandemen No. 2 atas kontrak PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera.;
Bahwa saksi tidak ingat lagi nama-nama orang yang bekerja untuk membangun Box Culvert tersebut, namun saksi meminta tenaga pekerja tersebut melalui saksi SUPRIYONO selaku General Supertendent PT. Waskita Karya Persero dan Sdra. TEGUH selaku Site Manager PT. Waskita Karya Persero;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS mengetahui adanya pekerjaan Box Culvert pembangunan jembatan bawang CS sebagaimana yang tercantum didalam Amandemen 2, dan yang saksi tahu saksi APRIADY mengetahui adanya pekerjaan pembangunan Jembatan Box Culvert tersebut;
Bahwa setahu saksi letak dibangunnya Box Culvert sesuai Amandemen 2 pembangunan Jembatan Bawang CS di Sungai Mangkup II dan untuk letak dibangunnya Box Culvert yang dibangun oleh PT. Waskita Karya persero kira β kira STA 40 sampai dengan STA 70 jalan Tayan β Teraju β Balai Bekuak;
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan Box Culvert tersebut mulai dilaksanakan setelah Amandemen II dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2009;
Bahwa setahu saksi pada saat dilaksanakannya pekerjaan Box Culvert tersebut Saksi sudah melakukan intervensi kepada Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa setahu saksi pekerjaan yang belum diselesaikan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera sehingga pekerjaan tersebut hanya mencapai kurang dari 80% adalah pekerjaan Box Culvert dan pembuatan jalan dekat jembatan Box Culvert;
Bahwa setahu saksi selaku PPK ada berkoordinasi dengan pelaksana pekerjaan dalam hal saksi APRIADY, ST selaku General Supertendent dan saksi CHAIRUDDIN Als BUYUNG ini PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera atas hasil pekerjaan yang belum diselesaikan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tersebut dan kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI hanya sebatas laporan lisan saja.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MARJURI Alias AHMAD, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 tersebut saksi bekerja selaku Kepala tukang);
Bahwa setahu saksi sesuai Kontrak Pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan bawang Cs adalah pekerjaan pembangunan jembatan yang terdiri dari 3 (tiga) jembatan antara lain :
Jembatan Sei. Bawang.
Jembatan Sei. Embangi.
Jembatan Sei. Entasi/Mangkup;
Bahwa kontraktor pelaksana pada pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 tersebut adalah Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST dengan menggunakan perusahaan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera yang sepengetahuan saksi perusahaan tersebut adalah milik saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI;
Bahwa seingat saksi yang memerintahkan saksi untuk bekerja sebagai Kepala Tukang adalah saksi APRIADY, ST selaku General Superintendent ( GS ) yang merupakan karyawan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS;
Bahwa saksi bekerja atau direkrut oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA, dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS pada tanggal 23 Maret 2009 kemudian baru dibuatkan surat perjanjian pekerjaannya tanggal 1 April 2009;
Bahwa setahu saksi pihak yang berada dilapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 tersebut saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK, terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, konsultan pengawas (dalam hal ini saksi EDI PAWANTO, ST), Pengawas-pengawas dari PU Prov Kalbar (SUTOPO dan SULISONO) serta saksi Ir. APRIADI EKA PURWONGGO selaku GS (General Superintendent) dan DWIANTO RUDI HERMAWAN, ST selaku SM (Site Manager)
Bahwa segtahu saksi dalam pekerjaan Jembatan Bawang Cs tersebut saksi hanya mengerjakan pembangunan Jembatan Sei Mangkup dan Sei. Bawang saja, dan pekerjaan tersebut tidak selesai, dikarenakan pada saat sedang berlangsung pekerjaan tersebut saksi diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO yang kemudian mengambil alih hingga selesai 100% seluruh pekerjaan fisik dan segala pembayaran
Bahwa seingat saksi pada awal mulanya pada bulan Maret 2009 Saksi ditawarkan pekerjaan oleh saksi Ir. APRIADI EKA PURWONGGO untuk mengerjakan pekerjaan paket jembatan bawang Cs kemudian Saksi bertemu dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS di kantor Jl. Sulawesi No. 01 Kec. Pontianak Selatan, dan terjadilah kesepakatan harga mengenai pekerjaan jembatan bawang Cs tersebut.
Bahwa saksi pada akhir bulan Maret tepatnya tanggal 23 Maret 2009 Saksi turun kelapangan bersama-sama dengan karyawan-karyawan Saksi, juga DWIANTO RUDI HERMAWAN, ST, sdr DANI, SUNARJO dan ADI untuk mengerjakan paket jembatan bawang Cs di Jalan Tayan - Teraju β Balai Bekuak Kab. Sanggau di lokasi Saksi bertemu dengan saksi SUTOPO, SULISONO, EDI PAWANTO dan anak buahnya.
Bahwa setahu saksi pada tanggal 30 Maret 2009 saksi pulang ke Pontianak kembali dan tanggal 01 April 2009 Saksi pergi ke kantornya Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA untuk membuat surat perjanjian pekerjaan jembatan semangkup dan jembatan bawang, saat itu Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS ada memberikan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi ;
Bahwa seingat saksi pada tanggal 03 April 2009 Saksi berangkat kembali ke lokasi pekerjaan jembatan bawang Cs dengan membawa karyawan-karyawan Saksi tambahan dan berlangsunglah pembangunan jembatan sesuai surat perjanjian kerja, kemudian Saksi setiap bulan kembali ke kantor Jl. Sulawesi No. 01 Kec. Pontianak Selatan untuk menagih gaji Saksi atas pekerjaan jembatan Bawang Cs dan yang membayarkan adalah sdri ANITA THERESIA dan ADE Alias TIA.
Bahwa seingat saksi pada bulan Juni 2009 pekerjaan fisik pembangunan jembatan Bawang Cs tersebut di ambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) berikut uang termin-termin atas pekerjaan tersebut, namun Saksi tetap bekerja pada paket jembatan Bawang Cs walaupun sudah terjadi pengambilalihan pekerjaan dan penggajian/gaji Saksi ambil di kantor proyek saksi Ir. RUSTAMMY ATMO di Jl. Irian No. 2B Kec. Pontianak Selatan yang Saksi ambil melalui ANITA THRESIA.
Bahwa setahu saksi pada awal bulan September 2009 melihat saksi DWIANTO RUDI HERMAWAN, ST pulang dan berhenti bekerja karena gajinya tidak di bayar oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK), dan selanjutnya saksi pergi ke kantor Jl. Sulawesi Kecamatan Pontianak Selatan dengan maksud untuk menagih uang hasil kerja pekerjaan pembuatan jembatan Bawang Cs bersama-sama dengan SUDAR, di kantor tersebut Saksi bertemu dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK), saksi BUYUNG, saksi ANITA THERESIA. Saat itu saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) marah dengan Saksi sambil mengatakan engankata-kata βaku tidak butuh kamu kalau kamu mau pulang-pulang sajaβ dan Saksi pun pergi ke lokasi pekerjaan jembatan Bawang Cs dan membawa pulang seluruh anak buah Saksi ke Pontianak, setelah kejadian tersebut Saksi tidak mengetahui lagi kelanjutan pekerjaan tersebut.
Bahwa setahu saksi untuk progres pekerjaan jembatan Sei. Mangkup dan Sei. Bawang CS pada saat saksi diberhentikan oleh saksi. Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) pada saat itu pekerjaan telah mencapai sekitar 80%;
Bahwa seingat saksi setelah saksi diberhentikan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK), pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 tersebut dilanjutkan oleh saksi BUYUNG yang merupakan paman dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK);
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan jembatan Bawang Cs TA. 2009 tersebut ada dilakukan Amendemen sebanyak 2 (dua ) kali namun seingat saksi untuk Amandemen No. 2 tentang penambahan waktu pekerjaan;
Bahwa pada saat saksi masih bekerja, saksi tidak mengerjakan Box Culvert yang terletak di Sta. 30 + 410 tersebut, namun saksi. APRIADY pernah mengatakan kepada saksi bahwa ada pekerjaan Box Culvert tersebut yang akan dikerjakan setelah selesai pekerjaan Jembatan tetapi saksi tidak mengetahui pekerjaan tersebut dilaksanakan atau tidak, akan tetapi selama saksi bekerja pada pekerjaan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009, setahu saksi ada perusahaan lain yang sedang melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan yaitu PT. WASKITA KARYA (Persero) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Direktur dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bergerak di bidang kontraktor bangunan, yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009.
Bahwa selaku Direktur perusahaan tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.adalah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap operasional PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2009 PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA mendapatkan paket pekerjaan pembangunan jembatan BAWANG CS TA 2009, sesuai Perjanjian Kontrak Nomor : KU.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 yang saksi tandatangani bersama dengan saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) ;
Bahwa seingat saksi yang menandatangani kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 adalah saksi (Ir. Hj. ASNI HERNAWATI) selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA bersama saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diketahui atau disetujui oleh saksi Ir. PUTU SRINATA, MT selaku Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa setahu saksi proses secara administrasi sehingga PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA mendapatkan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 tersebut mendaftarkan perusahaan saksi untuk mengikuti pelelangan paket jembatan Bawang Cs. TA. 2009 dengan cara mendatangi ke kantor PU di jalan Subarkah depan SPN Pontianak untuk mendaftarkan perusahaan saksi dan mengambil Dokumen Pelelangan, dan mengikuti mekanisme proses pelelangan paket jembatan Bawang Cs. TA. 2009 belum menggunakan LPSE seperti saat ini, tetapi masih menggunakan cara langsung. Ke kantor PU.
Bahwa setahu saksi pada saat itu selain perusahaan saksi yang mengikuti proses pelelangan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 ada perusahaan lain yaitu PT. Waskita Karya (Persero) dan ada juga perusahaan lain tetapi sudah tidak ingat lagi. Dan pada saat itu yang mewakili PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.untuk melakukan proses lelang di Kantor PU adalah Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST karena saksi meminjamkan perusahaan milik saksi tersebut kepada Para Terdakwa ini sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 ;
Bahwa saksi meminjamkan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA kepada Para Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA. 2009 tersebut karena pada awalnya memang saksi sendiri berniat untuk mendaftarkan perusahaan saksi untuk mengikuti pelelangan paket jembatan Bawang Cs. TA. 2009 tersebut dengan cara mendatangi ke kantor PU di jalan Subarkah depan SPN Pontianak untuk mendaftarkan perusahaan saksi dan mengambil Dokumen Pelelangan, setelah saksi melihat dokumennya ternyata yang menjadi PPK adalah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO, saksi mengurungkan niat saksi untuk melakukan penawaran, namun beberapa hari kemudian saksi ditelpon oleh Sdr. BAMBANG WIDIANTO pada siang hari dengan mengatakan β ada adek-adek kelas/angkatan dari Fakultas Teknik mau pinjam perusahaan untuk kerja sama proyek Jembatan Bawang CS TA 2009, untuk KD (Kemampuan Kerjanya) cukup ga β saksi jawab β iya datanglah, KD nya cukupβ kemudian besok paginya Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA datang ke rumah saksi di jalan Karangan No. 36 untuk menemui saksi membicarakan tentang meminjam bendera/perusahaan saksi untuk kerja sama dalam mengikuti pelelangan proyek jembatan bawang Cs. TA. 2009 dan pada saat itu juga saksi langsung bertanya kepada Terdakwa NOVELL dan Terdakwa CHANDRA β pernah kerja proyek besar ga, uang memang kakak cari tapi jangan sampai ada masalah dilapangan dengan Jaksa, Hakim, Polisi, terserah mau kasih berapa persenβ Dijawab oleh Para Terdakwa β belum pernah sich Ka, tapi kami jagalah, ga mungkinlah kami mau celakakan kakakβ saksi jawab lagi β jangan sampai ada masalah dikemudian hariβ akhirnya saksi meminjamkan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA ;
Bahwa alasan saksi meminjamkan perusahaan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA kepada Para Terdakwa hanya untuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA. 2009 Para Terdakwa tidak memiliki perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dan selain itu karena atas permintaan BAMBANG WIDIANTO agar saksi meminjamkan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA milik saksi kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST.
Bahwa setahu saksi untuk meminjamkan perusahaan (PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA) kepada Para Terdakwa (dalam hal ini NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MAULANA) dengan cara dibuatkan dan ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2009. Dalam Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tersebut diatur pasal-pasal yang mengikat para pihak, termasuk pemberian fee 3% dari nilai kontrak kepada saksi selaku pemilik perusahaan atas pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009, sehingga kewajiban saksi selaku pemilik PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera adalah hanya sebatas menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dikarenakan Para Terdakwa pada pelaksanaan pekerjaan menggunakan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, sehingga untuk segala urusan administrasi, laporan β laporan serta pengajuan pembayaran yang menandatangani dan pembayaran atas pekerjaan dari Bendahara Umum Negara/KPPN ke rekening/kliring ke Bank BRI Cabang Pontianak nomor 0071-01-000870-30-9 rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA baik uang muka, maupun termin tagihan, adalah saksi yang tandatangan dan uangnya masuk rekening perusahaan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa surat perjanjian kerja (sub kontrak) antara saksi dengan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA sebagai dasar Para Terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 ;
Bahwa seingat saksi fee 3 % dari nilai kontrak sesuai dengan surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 sudah saksi ambil sebesar Rp. 57.000.000,-(lima puluh tujuh juta rupiah) yang langsung saksi potong melalui pembayaran pekerjaan yang saksi ambil pertama kali sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari uang muka sebesar 20% dan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) saksi ambil dari penagihan termin terakhir pekerjaan karena semua pembayaran berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS masuk ke rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA ;
Bahwa seingat saksi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut, maka sesuai dengen Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tersebut uang/dana atas pembayaran pekerjaan sudah saksi serahkan kepada Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA, yang pertama saksi serahkan adalah uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 799.743.400,- setelah dipotong pajak Rp. 94.515.130,- maka terima uang muka bersih Rp. 705.228.270,-, tetapi yang saksi serahkan kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa setahu saksi bukti penyerahan uang muka sebesar 20 % adalah berupa 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang muka pertama sejumlah Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tertanggal 18 Maret 2009 kepada Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA namun di kwitansi hanya tertulis sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus rupiah) saja, kwitansi tersebut ditandatanggani oleh Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST;
Bahwa setahu saksi untuk bukti penyerahan yang lain adalah berupa cek kontan nomor : CEL 421684 tanggal 13 Juli 2009 ;
Bahwa setahu saksi untuk item pekerjan yang harus dilaksanakan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA sesuai dengan kontrak kerja nomor : KU.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 tersebut adalah tiga buah Jembatan Komposit yang terdiri dari :
Satu buah Jembatan Komposit di Sei Embangai.
Satu buah Jembatan Komposit di Sei Entasi, dan
Satu buah Jembatan Komposit di Sei Bawang.
Dan telah dilakukan addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Amandemen/Addendum No. 01 tanggal 6 Juli 2009 dan Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009.
Bahwa saksi sudah tidak ingat perusahaan yang menjadi Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 tersebut.
Bahwa setahu saksi yang mewakili PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA pada saat rapat pembahasan Draft Tehnical Justification (DTJ) adalah saksi AFRIYADI, ST, dan saksi sudah tidak ingat lagi yang membuat surat permohonan dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA Nomor : 27/pem-IV/ANI/PTK/2009, tanggal 25 Mei 2009, perihal permohonan rapat Pembahasan Technical Justification yang dijadikan dasar dalam rapat pembahasan Draft Technical Justification.
Bahwa saksi tidak tahu apa isi dari hasil rapat DTJ karena yang menghadiri rapat tersebut adalah saksi APRIYADI, ST., dan untuk Amandemen/addendum yang No. 01 saksi sudah tidak ingat lagi yang saksi ingat Amandemen/addendum No. 02 yang mengatur tentang penambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert ;
Bahwa setahu saksi yang menandatangi Amandemen/Addendum No. 01 tanggal 6 Juli 2009 dan Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 tersebut adalah saksi dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK).
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan awal Para Terdakwa selaku sub kontraktor pada pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut tidak selesai dilaksanakan oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, yang mana pekerjaannya hanya dinilai 5% oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK), karena hanya dinilai 5% maka pekerjaan tersebut diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi APRIYADI, ST atas sepengetahuan saksi selaku Direktur PT ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor sesuai kkontrak nomor : KU.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009) ;
Bahwa setahu saksi karena pekerjaan diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) dan saksi APRIYADI, ST (selaku GS PT Asria Nurlindra Inti Sejahtera) maka dengan sendirinya Para Terdakwa tidak lagi mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 sesuai Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 ;
Bahwa seingat saksi pada saat itu saksi APRIADY selaku GS menyampaikan kepada saksi kalau Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut karena telah diambil alih saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) dan untuk menjaga agar perusahaan saksi tidak diblacklist maka saksi selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) dan saksi APRIYADI, ST bersepakat bahwa pekerjaan tersebut diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) dan saksi APRIYADI, ST ;
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) tidak mau mengambil alih pekerjaan tersebut karena uang muka 20 % sudah digunakan oleh Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA dan Terdakwa juga sedang ada mengerjakan pekerjaan lain pada saat itu, tetapi saksi tetap mengembil uang fee Rp. 57.000.000,- sekalipun Para Terdakwa bekerja mlaksanakan perjanjian sub kontrak ;
Bahwa setahu saksi tidak ada kesepakatan yang saksi buat dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) sehubungan dengan pengambil alihan pekerjaan dari Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa. NOVEL LUDVI YUNUS dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009, akan tetapi saksi hanya mengingatkan kepada saksi Ir. RUSTAMMI ATMO (PPK) agar menyelesaikan pekerjaannya ;
Bahwa setahu saksi yang melengkapi dokumen untuk pengajuan pembayaran yang dimintakan oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA setelah diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK adalah saksi APRIADY, ST selaku GS PT Aria Nurlindra Inti Sejahtera, karena itu Saksi hanya menandatangani saja jika ada yang perlu saksi tandatangani, dan uang tagihan saksi serahkan kepada saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) karena yang mengambil alih dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS;
Bahwa seingat saksi uang pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009 dengan Nomor Kontrak : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 sudah diterima oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dari Bendahara Umum Negara/KPPN ke rekening/kliring ke Bank BRI Cabang Pontianak nomor 0071-01-000870-30-atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA sudah diterima dengan masing-masing senilai :
Bahwa sepengetahuan saksi paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 tersebut telah selesai pada bulan Desember 2009, dan seingat Saksi masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan, kemudian serah terima pekerjaan pertama dan terakhir seingat saksi sebelum tanggal 20 Desember 2009.
Bahwa setahu saksi pada awalnya saksi Ir. Rustamy Atmo (selaku PPK) telah mengetahui bahwa saksi meminjamkan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA kepada Para Terdakwa untuk melaksanakan pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 sesuai kontrak. Sekalipun saksi mengetahui dengan meminjamkan perusahaan (dalam hal ini PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA) kepada pihak lain adalah tidak dibenarkan menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini terjadi masalah yaitu ada ditemukan penyimpangan berupa kelebihan penagihan/pembayaran yang berakibat terjadinya kerugian negara, atas pelaksanaan pekerjaan tambahan yaitu pembuatan Box Culvert yang ditagihkan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) sesuai Amandemen No. 2 pada hal tidak mengerjakan karena yang mengerjakan pembuatan Box Culvert tersebut adalah PT. Waskita Karya (Persero);
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui tentang penagihan dan pembayaran tentang pembuatan Box Culvert setelah saksi dipanggil atau diperiksa oleh Penyidik di Polresta Pontianak barulah diberi tahu bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Waskita karya (Persero) dan untuk pembayaran proyek tersebut juga sudah dibayarkan kepada PT. Waskita Karya (Persero) namun pekerjaan Box Culvert tersebut diaddendum melalui Amandemen No. 2 sehingga atas pekerjaan pembuatan Box Culert tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 238.721.650,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Bahwa seingat saksi setelah saksi mengetahui dari Penyidik Polresta Pontianak bahwa ada kerugian Negara atas pelaksanaan pembuatan Box Culvert sesuai Amandemen No. 2 tersebut, maka selanjutnya saksi berinisiatif atau berusaha untuk menghilangkan kerugian negara tersebut, dengan cara saksi mengembalikan sejumlah uang kerugian tersebut melalui dan koordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum serta menyetor melalui KPPN sebesar Rp. 238.721.650,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) pada tanggal 20 Mei 2014 dengan tanda bukti setor sebagi berikut :
| No. | Termin | Nilai | Potongan pajak | Penerimaan bersih |
| 1 | UANG MUKA | Rp. 799.743.400,- | Rp. 94.515.130,- | Rp. 705.228.270,- |
| 2. | I | Rp. 523.261.965,- | Rp. 61.840.051,- | Rp. 461.421.914,- |
| 3. | II | Rp. 624.876.024,- | Rp. 73.848.984,- | Rp. 551.027.040,- |
| 4. | III | Rp. 946.338.362,- | Rp. 111.839.988,- | Rp. 834.498.374,- |
| 5. | IV | Rp. 1.265.248.848,- | Rp. 149.529.410,- | Rp. 1.115.719.438,- |
| 6. | V | Rp.218.919.400,- | Rp. 25.872.293,- | Rp. 193.047.107,- |
| TOTAL | Rp. 4.378.387.999,- | Rp. 517.445.856,- | Rp. 3.860.942.143,- | |
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSBP) nomor : KU.08.07/PJN-WIL.I KB/345 tanggal 20 Mei 2014;
1 (satu) lembar dari PT. BPD Kalimantan Barat Resi Pembayaran Pajak SSBP bercap Lunas tanggal 20 Mei 2014;
1 (satu) lembar Konfirmasi Penerimaan Negara tanggal 23 Mei 2014 dari KPPN Pontianak.
Bahwa atas kerugian Negara tersebut adalah bukan pekerjaan saksi tetapi pekerjaan saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK), akan tetapi saksi berusaha mengembalikan kerugian Negara tersebut dengan maksud agar negara tidak dirugikan walaupun bukan Saksi yang menikmati atas keuntungan dari pekerjaan proyek tersebut. Saksi tidak mengetahui sama sekali bahwa pekerjaan Box Culvert tersebut sudah dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) dan sudah dibayar oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO yang juga sebagai PPKnya, walaupun demikian Saksi tetap mempunyai niat untuk mengembalikan kerugian negara menggunakan uang pribadi saksi sendiri dengan mengatasnamakan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (selaku Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa seingat saksi uang muka 20% dari nilai kontrak tersebut Saksi serahkan kepada Para Terdakwa selaku sub kontrak sebanyak 2 kali melalui kwitansi, yang pertama Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sisanya atau pembayaran tahap kedua Rp. 225.000.000,- ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah). Adapun bukti penyerahan uang muka sebesar 20 % adalah 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan tertanggal 18 Maret 2009 kepada Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus rupiah) dan kwitansi tersebut ditandatanggani oleh Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, sedangkan untuk penyerahan uang muka tahap kedua yaitu uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) tgl 20 maret 2009, uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) tgl 28 maret 2009 dan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tgl 29 maret 2009 yang dijadikan satu dalam kwitansi ditandatangani oleh saksi ANITA THERESIA tanggal 15 April 2009) dengan jumlahnya Rp. 225.000.000,- ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa seingat saksi pada saat itu ada laporan dar saksi Ir. RUSTAMMY ATMO dan saksi APRIADY bahwa pekerjaan pembangunan jembatan Bawang Cs tahun 2009 sudah dianggap 100%. Dan administrasi untuk pencairan termyn terakhir yang membuat adalah saksi APRIADY saksi hanya tinggal menandatangani permohonan pencairan termyn terakhir tersebut sehingga saksi tidak mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan jembatan bawang Cs tahun 2009 masih kurang dari 100 % (80%) dikarenakan juga Saksi tidak pernah ke lapangan;
bahwa saksi tidak tahu persis apa yang dilakukan oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) untuk mengambil alih pekerjaan jembatan Bawang Cs tahun 2009 dari Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST yang saksi tahu saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ada menghubungi Saksi via telephone dan mengatakan bahwa Para Terdakwa tidak ada kemajuan dalam mengerjakan pembangunan jembatan Bawang Cs tahun 2009 jadi pekerjaan saksi ambil alih, jawaban saksi iya yang penting pekerjaan dilakukan dengan benar;
bahwa untuk uang muka tersebut saksi berikan 2 (dua) tahap dikarenakan sebagai jaminan atas pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS tahun 2009 yang dilakukan oleh Terdakwa CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS karena dikhawatirkan apabila uang muka 20% diberikan secara langsung atau sekali kepada Para Terdakwa, pekerjaan tidak dikerjakan;
bahwa seingat saksi uang yang saksi berikan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO terhadap pekerjaan pembangunan jembatan Bawang Cs tahun 2009 adalah :
-
No. Termin Nilai Potongan pajak Penerimaan bersih 1 I Rp. 523.261.965,- Rp. 61.840.051,- Rp. 461.421.914,- 2 II Rp. 624.876.024,- Rp. 73.848.984,- Rp. 551.027.040,- 3 III Rp. 946.338.362,- Rp. 111.839.988,- Rp. 834.498.374,- 4 IV Rp. 1.265.248.848,- Rp. 149.529.410,- Rp. 1.115.719.438,- 5 V Rp.218.919.400,- Rp. 25.872.293,- Rp. 193.047.107,- TOTAL Rp. 3.155.713.873,-
Karena uang muka 20% diambil atau diserahkan kepada Terdakwa CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS.
Bahwa seingat saksi yang menyiapkan dokumenβdokumen penawaran setahu saksi adalah Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA begitu juga dengan yang mengikuti proses pelelangan karena saksi sama sekali tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui Para Terdakwa tidak melaksanakan isi surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 karena pekerjaannya telah diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK), tetapi saksi telah mengambil fee sesuai surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 tersebut seluruhnya sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) yang saksi potong langsung dari pembayaran uang muka 20% saksi langsung potong sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan pada pencairan terakhir (termin ke-5) langsung saksi potong sejumlah Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi DWIANTO RUDI HERMAWAN, ST, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 tersebut Saksi bekerja selaku Site Manager lapangan yang di tunjuk oleh Terdakwa CHANDRA MULANA, ST Als MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Site Manager lapangan sebelum pekerjaan dimulai (baru akan dimulai), dan dasar saksi adalah berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO dengan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS, kemudian saksi diperkenalkan dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) agar mengetahui bahwa saksi yang menjadi Site Manager lapangan.
Bahwa saksi mengetahui saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang menandatangni perjanjian kontrak dan yang mengerjakan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. TA. 2009.
Bahwa saksi tidak masuk didalam struktur karyawan atau personil inti PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA.
Bahwa Lamanya Saksi bekerja sebagai Site Manager lapangan untuk pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS. TA. 2009 sekira 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan dimulai pada awal pekerjaan bulan Maret 2009 s/d Juli 2009, dan pekerjaan terakhir yang Saksi awasi sampai progres pekerjaan mencapai kurang lebih 30-40% adalah dikarenakan pada saat pekerjaan berjalan terjadi hambatan-hambatan dalam pembayaran upah tukang, pembelian bahan material, gaji saksi dan gaji kawan-kawan juga tidak dibayar, serta keperluan dilapangan sudah tersendat-sendat. Dikarenakan terjadi hal yang demikian maka selanjutnya saksi menanyakan kepada Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS kenapa terjadi hambatan dilapangan dan dijelaskan oleh Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS bahwa kegiatan sudah tidak ditangani oleh Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA lagi, tetapi diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) dan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa seingat saksi tidak ada membuat laporan tertulis tentang progress pekerjaan yang mencapai kurang lebih 30-40%, dikarenakan tugas Saksi selama dilapangan hanya melaporkan secara lisan kepada General Supertenden saksi APRIADY dan selanjutnya yang membuat laporan progress pekerjaan adalah saksi APRIADY.
Bahwa Selama bekerja dilapangan Saksi selalu berkoordinasi dengan saksi. AHMAD MARJURI Als AMAT sebagai Kepala Tukang sekaligus yang membawa tenaga-tenaga tukang untuk bekerja di lokasi Jembatan Bawang CS. TA.2009 itu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara rincinya kenapa terjadi hambatan dilapangan dan sampai kegiatan tersebut sudah tidak ditangani oleh Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA ;
Bahwa yang saksi ketahui paket pekerjaan pembangunan Jemnatan Bawang CS TA tersebut diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. Rustamy Atmo (PPK) dan Ibu ASNI HERNAWATI ;
Bahwa seingat saksi pada saat terakhir saksi berada dilokasi pekerjaan, bahan-bahan material yang dibeli oleh Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS masih tersisa dilokasi pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang menggantikan saksi sebagai Site Manager lapangan dan saksi juga tidak mengetahui siapa orang yang menggantikan saksi AHMAD MARJURI Als AMAT sebagai Kepala tukang.
Bahwa setahu saksi untuk dilapangan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. TA. 2009 adalah General Supertenden saksi APRIADY, ST selaku GS dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) ;
Bahwa seingat saksi dalam bekerja saksi selalu memegang gambar dan sesuai instruksi dari General Supertenden saksi APRIADY untuk mengarahkan saksi bekerja dilapangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Ahli IG. SETYA RUDI WIYANA, AK.,CA.,OIA., dibawah sumpah/janji pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini pernah diperiksa Penyidik dan semuanya benar jawaban Ahli ;
Bahwa seingat Ahli dimintai keterangan sehubungan dengan adanya surat permohonan dari Direktur Reskrimsus Polda Kalbar untuk dimintai keterangan selaku Ahli, sebagaimana Surat Nomor : R/12/II/2016 tanggal 2 Februari 2016, perihal Permintaan Keterangan Ahli terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009;
Bahwa Ahli dalam memberikan keterangan sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor : ST-111/PW14/5/2016 tanggal 4 Februari 2016.
Bahwa Adapun jenis Audit yang dilakukan oleh BPKP diantaranya adalah:
Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuaidengan prinsip akuntansi yang diterima umum;
Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
Audit dengan Tujuan Tertentu adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja. Termasuk dalam audit tujuan tertentu ini adalah audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, audit investigatif, audit klaim, dan audit penyesuaian harga..
Bahwa menurut Ahli, dilihat dari sumber dana pembiayaan kegiatan proyek yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2009 jadi kegiatan ini adalah termasuk lingkup keuangan Negara sebagaimana yang dimaksud pengertian keuangan Negara tersebut diatas, karena pembiayaannya bersumber dari keuangan Negara.
Bahwa awalnya setahu Ahli pihak Penyidik diminta untuk melakukan ekpose awal/gelar kasus, dan menyerahkan dokumen, resume hasil penyidikan, dan bukti terkait kepada BPKP. Dan dari hasil ekspose dan data yang telah diberikan oleh Penyidik, Auditor BPKP melakukan penelaahan untuk mengambil simpulan apakah atas kasus tersebut layak untuk dilakukan Audit Investigatif atau Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan diinformasikan kepada Penyidik untuk melengkapi dokumen/bukti yang masih diperlukan.
Bahwa selanjutnya Tim Audit yang ditunjuk, melaksanakan audit sesuai keahlian, dan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam PPBI (Pedoman Penugasan Bidang Investigasi).
Bahwa seingat Ahli sebelum Laporan Hasil Audit diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan reviu secara berjenjang, dan resume hasil audit juga diekspose kepada Penyidik, serta dilakukan Quality Assurance/QA (terutama untuk Audit Investigatif) oleh Deputi Investigasi BPKP Pusat. Sedangkan QA untuk audit penghitungan keuangan Negara dilakukan setelah Laporan Hasil Audit terbit.
Bahwa setahu Ahli dalam perkara ini BPKP awalnya meneliti, menelaah, dan menganalisis resume hasil penyidikan serta Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota. Kemudian mengumpulkan dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keuangan Negara dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ;
Bahwa yang dilteliti dan ditelaah adalah :
Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 untuk memastikan bahwa pendanaan atas Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs Tahun Anggaran 2009 merupakan bagian dari lingkup Keuangan Negara.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya sebagai dasar perikatan antara pihak SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Pelaksana/ Kontraktor.
Data-data yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran dan pencairannya yaitu; Sertifikat Bulanan, Berita Acara Pembayaran, Tanda Bukti Pembayaran/Kwitansi, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan membandingkannya dengan keterangan yang diberikan oleh Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.
Serta menghitung jumlah pajak-pajak yang telah dipotong dan disetorkan ke Kas Negara.
Serta menghitung bukti-bukti kuitansi pembelian material/bahan dan pembayaran upah untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Tahun Anggaran 2009.
Melakukan pengecekan fisik ke lokasi pekerjaan Paket Jembatan Bawang Cs pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009.
Menyimpulkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan ekspose hasil penghitungan kerugian keuangan negara dengan Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota.
Meneliti hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik untuk meyakinkan apakah Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan oleh PT. Asria Nurlindra Intisejahtera atau di Subkontarakan.
Meneliti hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik untuk meyakinkan apakah Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Tahun Anggaran 2009 diambil alih dan dikerjakan oleh Ir. Rustammy Atmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksaan lapangan bersama Tenaga Ahli (Staf teknik Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan) untuk meyakinkan apakah Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Tahun Anggaran 2009 mutunya telah sesuai kontrak dan spesifikasinya.
Meneliti bukti-bukti dari PT. Waskita Karya melalui Penyidik untuk meyakinkan apakah pembuatan Box Culvert di lokasi STA 30 + 410 atau Sei Mangkup II memang telah dikerjakan oleh PT. Waskita Karya sehingga dapat diyakini bahwa PT. Asria Nurlindra Intisejahtera/Ir. Rustammy Atmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat Box Culvert dilokasi yang sama/Box Culvert fiktif.
Menyimpulkan dan menghitung jumlah kerugian keuangan Negara.
Berdasarkan hasil audit, dapat disimpulkan terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Tahun Anggaran 2009 yaitu;
Direktur Utama PT. Asria Nurlindra Intisejahtera meminjamkan nama perusahaan/mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama/mensubkontrakkan kepada Ir. Chandra Mulana dan Novel Ludvi Yunus yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs.
Dengan alasan pelaksanaan pekerjaan oleh Ir. Chandra Mulana dan Novel Ludvi Yunus lambat pelaksanaannya, maka pekerjaan tersebut diambil alih oleh Ir. Rustammy Atmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun demikian dokumen-dokumen untuk pengajuan termin pembayaran tetap dibuat oleh Direktur Utama PT. Asria Nurlindra Intisejahtera dan realisasi pembayarannya masuk/diterima ke rekening PT. Asria Nurlindra Intisejahtera.
Pekerjaan item Box Culvert di STA 30 + 410 yang diakui sebagai pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Asria Nurlindra Intisejahtera ternyata telah dilaksanakan/dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat selaku rekanan yang mengerjakan Paket Pekerjaan Jalan Tayan β Teraju β Balai Bekuak sesuai Kontrak Nomor: 06-30/BU-01-I/RB/ADB/ 2184/0408 tanggal 17 April 2008.
Bahwa berdasarkan metode/cara penghitungan atas audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kami menyimpulkan jumlah Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp.238.721.620,27 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) yang berasal dari pembuatan Box Culvert fiktif dengan uraian sebagai berikut;
| No. | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2. | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 60.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3. | Baja tulangan U32 ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 167.769.970,51 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 238.721.620,27 | ||||
Catatan : Volume berdasarkan penghitungan volume dari Backup Data dan Monthly Certoficate untuk membuat Box Culvert di lokasi STA 30 + 410 oleh PT. Waskita Karya sedangkan Harga Satuan berasal dari Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs dan Direktur Utama PT. Asria Nurlindra Intisejahtera.
Bahwa menurut Ahli terdapat penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 tidak sesuai dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 30 ayat (3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 32 ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Pasal 33 ayat (2) Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.
Pasal 37 ayat (1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1o/oo (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak. Ayat (2) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 9 Ayat (3) salah satu tugas pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana tertuang dalam huruf h adalah : mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Amandemen Nomor 01 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Amandemen Nomor 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa Ahli bersama Tim Audit BPKP pernah melakukan pengecekan fisik bangunan Box Culvert sesuai dengan kontrak Addendum/Amandemen ke 2 milik PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) bersama-sama dengan Tenaga Ahli Teknis (Staf teknik Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf PPK (pengawas lapangan), Konsultan Pengawas dan Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota melaksanakan pemeriksaan mutu fisik pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Tahun Anggaran 2009 dan waktu pengecekan pada tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat nomor : ST-316/PW14/5/2013, tanggal 29 April 2013;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK ada menunjukan lokasi kerja pembangunan jembatan Bawang Cs. termasuk lokasi bangunan Box Culvert kepada Ahli, TIM dan Ahli Teknis (Staf teknik Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan) dan disaksikan oleh Pengawas lapangan dari Staf PPK, Konsultan Pengawas, dan Penyidik Polresta Pontianak;
Bahwa setahu Ahli dokumen-dokumen yang bawa pada saat melakukan pengecekan fisik bangunan Box Culvert untuk pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. TA. 2009 antara lain kontrak dan As Build Drawing;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Letak lokasi dibangunannya Box Culvert adalah di lokasi Sei Mangkup II (STA 30 + 410);
Bahwa yang dijadikan dasar Ahli mengatakan bangunan Box Culvert tersebut dibangun dilokasi yang sama adalah:
Kontrak Nomor: 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak dengan TOTO BIROWO (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak) berikut addendum-addendumnya.
Berdasarkan keterangan dihadapan Penyidik pada tanggal 1 Agustus 2013 Saudara RIANTO AJI BHIMANTORO, ST, yang menyatakan bahwa Pekerjaan pembuatan Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan jembatan Sei Bawang) adalah bagian pekerjaan dari Kontrak Nomor: 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 artinya pembuatan Box Culvert tersebut merupakan pekerjaan dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan jembatan Sei Bawang) adalah Box Culvert yang berada di STA 30 + 410 yang merupakan bagian pekerjaan dari Kontrak Nomor: 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008.
Berita Acara Pemeriksaan dan Pemotretan di Tempat Kejadian Perkara oleh Penyidik dan RIANTO AJI BHIMANTORO, ST.
Dokumen dan foto tersebut berkesesuaian dengan pekerjaan item box culvert dilokasi Sei Mangkup II (STA 30 + 410) berdasarkan Amandemen Nomor 2 yang dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Intisejahtera/Ir. RUSTAMMY ATMO, dan yang ditunjukkan kepada Ahli beserta Tim saat pemeriksaan fisik.
Kontrak Addendum II PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tanggal 19 September 2009 atas surat perjanjian kontrak nomor : KU.08.08/BM-BANG/01, tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa menurut Ahli pekerjaan pembuatan Box Culvert bukan bagian dari jembatan.
Bahwa Setelah ahli kelapangan diketahui bahwa ada pekerjaan box culvert yang dibayar double yaitu dibayarkan untuk PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dan dibayarkan untuk PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Bahwa ternyata pekerjaan box culvert juga ada di 2 (dua) kontrak yaitu di Kontrak PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dan di kontrak PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Bahwa box culvert dikerjakan pada tahun 2010 namun dibayarkan ke PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera pada akhir tahun 2009 sedangkan dibayar ke PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dibayarkan pada bulan Mei 2010.
Bahwa di back up data PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ada pekerjaan box culvert namun di back up PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tidak ada pekerjaan box culvert.
Bahwa terhadap 2 (dua) kontrak yaitu PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera pada saat itu yang menjabat sebagai PPK nya adalah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO ;
Bahwa menurut Ahli dalam perkara ini seharusnya PPK mengontrol lalu lintas pembayaran suatu proyek sehingga tidak akan terjadi pembayaran double untuk satu pekerjaan yang sama.
Bahwa setahu Ahli menurut data yang ada seharusnya pekerjaan box culvert pada STA 30+410 yang berlokasi di Sei Mangkup II sudah dikerjakan pada bulan Nopember 2009 oleh PT. Waskita Karya (Persero) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Ahli SETYA BUDI ARIJANTA, SH.,KN., dibawah sumpah/janji pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa menurut Ahli berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 dan Lampiran I Bab II huruf A.1.f Keppres No. 80 Tahun 2003 diatur mengenai sub kontrak sebagai berikut:
Penyedia barang/jasa dilarang mesubkontrakan seluruh pekerjaan kepada Pihak lain.
Penyedia barang/jasa hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan.
Penyedia barangf/jasa boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan utama hanya kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pekerjaan yang akan disubkontrakan harus ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan dokumen kontrak.
Apabila penyedia barang/jasa akan mesubkontrakan sebagian pekerjaan harus seijin PPK.
Penyedia barang/jasa baru dapat menagihkan pembayaran pekerjaan yang disubkontrakan setelah penyedia barang/jasa membayar subkontraknya.
Mengacu pada ketentuan di atas, maka mensubkontrakan seluruh pekerjaan melanggar ketentuan dalam Pasal 32 dan Lampiran I Bab II huruf A.1.f Keppres No. 80 Tahun 2003. Maka sesuai ketentuan dalam dalam Pasal 32 ayat (5) PPk harus memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa berupa denda sebesar yang ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa menurut Ahli pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan tidak dapat mengalihkan pekerjaan atau mensubkontrakkan pekerjaan tanpa sepengetahuan dari PPK, hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 32 dan lampiran I BAB II huruf A.1.f Keppres No. 80 Tahun 2003;
Bahwa menurut Ahli apabila Penyedia Barang/Jasa ada membuat perjanjian tertulis dengan pihak yang menerima sub kontrak dengan maksud mengalihkan seluruh pekerjaan, hal tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan dalam Pasal 32 dan lampiran I BAB II huruf A.1.f Keppres No. 80 Tahun 2003.
Bahwa menurut Ahli sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 dan lampiran I BAB II huruf A.1.f Keppres No. 80 Tahun 2003, pekerjaan yang dapat disubkontrakan adalah sebagian pekerjaan yang di dalam dokumen lelang dan dokumen kontrak dijinkan untuk disubkontrakan kepada pihak lain;
Bahwa menurut Ahli Penyedia Barang/Jasa yang menandatangani Kontrak adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang tidak selesai apabila pekerjaan tersebut disubkontrakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa menurut Ahli tidak dibenarkan apabila personil yang terdapat dalam kontrak kerja tidak terlibat dalam pekerjaan proyek karena melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3) Keppres No. 80 tahun 2003 dimana Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Bahwa menurut Ahli tentang Surat Perjanjian Kerja yang di buat oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA serta Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST dapat digunakan sebagai bukti dari perbuatan SUB KONTRAK, dan menurut Ahli barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 tersebut merupakan Kontrak SUB KONTRAK.
Bahwa menueur Ahli tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor (dalam hal ini saksi Ir. Hj. ASNI HERAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera) adalah tetap bertanggungjawab penuh atas penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian/Kontrak Kerja tanggal 2 Maret 2009 walaupun sebagian pekerjaan disubkontrak kepada pihak Lain.
Bahwa menurut Ahli tentang tugas dan tanggung jawab dari sub kontrak (dalam hal ini Para Terdakwa yaitu Ir. CHANDRA MULANA dan NOVELL LUDVI YUNUS, ST) apabila sebagian pekerjaan dapat disubkontrakkan maka penyedia yang menerima subkontrak bertanggungjawab menyelesaikan pekerjaan yang disubkontrakkan kepadanya sesuai dengan perjanjian subkontrak.
Bahwa menurut Ahli jika pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh pemenang lelang (Penyedia Jasa/Kontraktor) maka seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak dan setelah itu dilakukan pelelangan ulang atau dilakukan dengan swa kelola dengan syarat harus ada pemutusan kontrak lebih dulu, yang sebelum dilakukan pemutusan kontrak biasanya didahului dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Bahwa menurut Ahli tentang pengambil alihan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK harus didahului dengan pemutusan kontrak.
Bahwa menurut Ahli tentang perjanjian yang dibuat oleh pemenang lelang (Penyedia Jasa/Kontraktor) kepada penerima pekerjaan/pelaksana pekerjaan (sub kontrak) dilapangan tersebut itu substansinya adalah sub kontrak tetapi perjanjian tersebut dibuat dengan prosedur yang salah.
Bahwa menurut Ahli semua pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dari suatu pekerjaan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara apabila mereka terlibat sejak awal dari suatu pekerjaan pembangunan/Proyek dan pernah menerima pembayaran.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, di persidangan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO:
Bahwa setahu Terdakwa nilai kontrak pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS TA 2009 tersebut adalah sebesar Rp 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) yang bersumber dana pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan bawang Cs TA. 2009 adalah APBN TA. 2009 ;
Bahwa setahu Terdakwa dalam paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi Ir. RUSTAMY ATMO, yang kemudian mengambil alih pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang Cs TA. 2009 hingga selesai 100%;
Bahwa seingat Terdakwa dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS meminjam bendera atau pinjam PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, yang di Direktur Utamanya Ir. Hj. ASNI HERNAWATI untuk mendapatkan/memenangkan pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan bawang Cs tersebut ada dibuatkan perjanjian berupa surat perjanian kerja (su kontrak) tanggal 6 Maret 2009 yang di tandatanggani oleh : Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku pihak pertama (PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA ) dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan NOVEL LUDVI YUNUS selaku pihak kedua (Sub Kontraktor) dengan fee 3 % dari nilai kontrak ;
Bahwa setahu Terdakwa yang menjadi dasar surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 tersebut adalah surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 antara saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan βTeraju-BL.Bekuak dan saksi Ir. Hj.ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan paket : Pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 ;
Bahwa setahu Terdakwa dalam perkara ini saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil alih fisik pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS TA. 2009. Dan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut uang termint-termint pertama dan termint berikutnya, hingga pembayaran atas pekerjaan sudah di ambil oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) sejak bulan Juni 2009 di kantor PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor) di Jl. Karangan No. 36 Komplek UNTAN Kecamatan Pontianak Selatan ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui alasan apa saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktot) telah menyerahkan semua uang pembayaran termint atas pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa yang setahu Terdakwa dalam perkara ini sebelumnya Terdakwa dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS, ST mendapat surat berupa memo dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) yang di kirim oleh saksi ANITA THRESIA yang mana memo tersebut isinya tenyang pembayaran atas pekerjaan tersebut di pending dan pekerjaan paket tersebut bukan pekerjaan anda sendiri tanggal 01 Juni 2009 yang di tandatangani oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa setahu Terdakwa, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya ditandatanganilah surat perjanjian (kontrak) nomor : KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan βTeraju-BL.Bekuak dengan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan paket : Pembangunan Jembatan Bawang CS antara : Ir. RUSTAMMY ATMO dengan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Jl. Subarkah Kec. Pontianak.
Bahwa setahu Terdakwa setelah di tandatangani surat perjanjian kerja (kontrak ) tersebut kemudian Terdakwa dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS membuat surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 yang di tandatangani oleh : Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku pihak pertama (PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA ) dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS selaku pihak kedua (Sub Kontraktor), yang didalamnya diatur dengan pasal-pasal, dan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI akan menerima fee 3 % dari nilai kontrak ;
Bahwa seingat Terdakwa pada bulan Maret 2009, saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) datang dan meminta kepada Terdakwa dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS untuk menjadikan adiknya yang bernama ADE dan Istri dari saksi Ir. RUSTAMY ATMO yang bernama ANITA THRESIA supaya dijadikan sebagai pegawai/karyawan keuangan di kantor Terdakwa. Atas pemintaan dari saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) tersebut Terdakwa dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS bersedia, dan saat itu juga kami sudah persiapan mengerjakan pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS baik karyawan-karyawan/tukang dan mengajukan pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak melalui PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA ;
Bahwa setahu Terdakwa uang muka 20 % cair pada tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 705.228.270 (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) kemudian untuki membeli bahan material melalui Toko PD. Sumber Makmur milik RINA ASTUTI, dan pekerjaan berjalan setelah kami mendapatkan kemajuan pekerjaan/progres pekerjaan, kami mengajukan termint pertama pada bulan Mei 2009 dan saat itulah Terdakwa dan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS mendapatkan memo dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) yang dikirim oleh saksi ANITA THRESIA (isteri dari saksi Ir. RUSTAMY ATMO) yang isinya tentang pembayaran atas pekerjaan tersebut di pending dan pekerjaan paket tersebut bukan pekerjaan anda sendiri tanggal 01 Juni 2009 yang di tandatangani oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK), dan dari saat itulah mulai terjadi ada masalah dan hambatan dalam pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS tetap harus dijalankan sampai bulan Desember 2009 dan semenjak bulan Desember 2009 saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) mengambil alih fisik pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS tersebut sampai selesai seluruhnya (sampai 100 %) dengan mengganti karyawan-karyawan/tukang yang sebelumnya Terdakwa dan Terdakwa NOVELLUDVI YUNUS ;
Bahwa seingat Terdakwa bersama dengan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS tidak masuk dalam struktur Karyawan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
Bahwa seingat Terdakwa sebelum ditandatangani Perjanjian/Kontrak tanggal 02 Maret 2009, Terdakwa bersama dengan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS sudah memasukan bahan-bahan material di lokasi kerja, sedangkan Surat Kesepakatan Kerja sama (sub kontrak) di buat dan ditandatangani tanggal 06 Maret 2009;
Bahwa seingat Terdakwa mulai mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 sejak sebelum ditandatangani Perjanjian/Kontrak tanggal 02 Maret 2009 sampai akhir bulan November 2009;
Bahwa seingat Terdakwa selama Terdakwa bekerja tidak ada permasalahan apapun, pekerjaan lancar tidak ada hambatan dan progres tercapai sesuai waktu, kemudian dari Pelaksana PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Direkturnya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) tidak ada mendapat Surat Peringatan (SP) dari Konsultan Pengawas dan juga dari saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK).
Bahwa seingat Terdakwa selama pekerjaan berjalan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) maupun Konsultan Pengawas tidak ada memberikan Surat Peringatan (SP) atau tegoran tentang pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. APBN Murni TA. 2009 kepada Terdakwa maupun kepada Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS;
Bahwa setahu Terdakwa bersama Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS tidak mengetahui adanya perubahan kontrak awal dengan dirubah menjadi Amandemen 01 dikeluarkan tanggal 06 Juli 2009 dan Amandemen 02 dikeluarkan tanggal 09 Oktober 2009 sebab baik dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) maupun dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) tidak ada memberitahukan kepada Terdakwa mengenai adanya perubahan Kontrak, maka sampai bulan November 2009 sebelum diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) bersama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa seingat Terdakwa selama Terdakwa bersama dengan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS Bin TAUFIK YUNUS mengerjakan pekerjaan jembatan Bawang CS TA 2009 Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUSi tidak ada mengerjakan pekerjaan tambahan berupa pembuatan Box Culvert dilokasi jembatan Sui. Mangkup II (sesuai Amandemen No.2) sebab didalam Surat Perjanjian Kontrak Awal item pekerjaan Box Culvert tersebut tidak ada;
Bahwa setahu Terdakwa dalam pekerjaan ini saksi APRIADY, ST sebagai General Superintendent (GS) tidak termasuk di dalam daftar personil PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa setahu Terdakwa sebelum pelaksanaan pekerjaan jembatan Bawang CS TA. 2009 telah diadakan rapat di Kantor Dinas PU di jalan Irian Pontianak dihadir oleh Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS sebagai perwakilan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, saksi APRIADY sebagai GS, saksi DWIANTO sebagai Site Manager, saksi EDDY PAWANTO sebagai Konsultan pengawas dan saksi Ir. RUSTAMMY selaku PPK, dan pada saat rapat tersebut membahas tentang mekanisme pekerjaan yang akan dilaksanakan serta menjelaskan struktur kerja pekerjaan jembatan Bawang CS TA. 2009;
Bahwa seingat Terdakwa, saksi APRIADY, ST masih tetap menjadi GS (General Superintendent PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera) pada saat pekerjaan diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK);
Bahwa seingat Terdakwa pada bulan Mei-Juni 2009 secara administrasi Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS mengambil uang termin ke 1 pembayaran pekerjaan pada bulan Juni 2009 dari saksi. Ir. Hj. ASNI HERNAWATI di Kantor PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, yang pada saat itu saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI mengatakan bahwa uang termin ke-1 sudah di ambil oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) dan pada bulan Agustus 2009 secara fisik pekerjaan baru secara resmi diambil alih oleh saksi RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa seingat Terdakwa yang mengikuti rapat pembahasan Draft Tehnical Justification adalah Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS dan hasil rapat adanya penambahan pekerjaan BOX CULVERT tersebut Terdakwa tidak mengetahui karena pada awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa ada undangan untuk mengikuti Rapat Pembahasan Draft Tehnical Justification.
Bahwa setahu Terdakwa untuk terakhir Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS mengerjakan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 adalah pada bulan Agustus 2009 dikarenakan masih menaruh harapan agar uang termin ke-1 yang Terdakwai minta kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI ada dibayarkan atau diberikan untuk membayar tagihan material dan upah karyawan atas pekerjaan yang sudah Terdakwa kerjakan.
Bahwa setahu Terdakwa oleh karena uang termin ke-1 tersebut tetap tidak diberikan atau dibayarkan kemudian untuk menghemat maka Terdakwa mengurangi karyawan sehingga akhirnya saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) datang dengan membawa karyawan dan karyawan kami disuruh kembali ke Pontianak dengan alasan pekerjaan dilanjutkan oleh karyawan yang dibawa oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa setahu Terdakwa yang menjadi dasar Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS mengerjakan paket Jembatan Bawang CS tahun 2009 adalah dokumen kontrak antara PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dengan PPK dan Surat perjanjian Kerja (sub kontrak) antara Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA;
Bahwa setahu Terdakwa dalam paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 Terdakwa bersama Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS selaku sub kontrak secara riil tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan bawang Cs TA. 2009 hingga selesai, karena yang menyelesaikan adalah saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) bersama saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa setahu Terdakwa pekerjaan yang sudah Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS kerjakan sampai dengan pekerjaan diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) adalah antara 30%-40% dan uang yang Terdakwa terima untuk melaksanakan pekerjaan berupa uang muka sebanyak 20% dari nilai kontrak.
Bahwa setahu Terdakwa menerima uang muka dari saksi ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) 20% kepada Terdakwa dan sdr. NOVELL LUDVI YUNUS dengan 2 (dua) tahapan yaitu tahap pertama sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk tahap kedua besarnya saksi tidak tahu ;
Bahwa seingat Terdakwa tidak pernah menerima uang selain uang muka 20% lagi bahkan Terdakwa dan saksi NOVELL LUDVI YUNUS meminta uang termin ke-1 tidak diberikan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI karena sudah diserahkan kepada saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) ;
Bahwa setahu Terdakwa terhadap fee sebesar Rp. 57.000.000 tersebut sebagaimana telah diperjanjikan dalan perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 telah diambil 2 (dua) tahap. Untuk tahap pertama Rp. 50.000.000,- langsung dipotong dari pencairan uang muka 20%
Bahwa seingat Terdakwa untuk tugas/peran Terdakwa pada saat mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Bawang CS. Tahun 2009 untuk proses lelang Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST melakukan bersama-sama, dan pada saat pekerjaan proyek berjalan Terdakwa lebih banyak dilapangan (melihat hasil pekerjaan, mengecek material, kebutuhan karyawan/tukang, dan lain-lain). Sedangkan tugas/peran Terdakwa NOVALL LUDVI YUNUS, ST pada saat mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Bawang Cs tahun 2009 kurang lebih sama dengan Terdakwa yang membedakan adalah Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST lebih banyak mengerjakan Administrasi yang berhubungan dengan proyek Pembangunan Jembatan Bawang Cs tahun 2009 kemudian di serahkan kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI untuk di olah kembali dikarenakan administrasi ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa pada saat mengerjakan Proyek pembangunan Jembatan Bawang CS tahun 2009 Terdakwa dan Trdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST tidak ada mendapatkan keuntungan, yang ada Terdakwa dan Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST mengalami kerugian dari perkerjaan pembangunan jembatan Bawang CS tahun 2009 yang berakhir bulan Agustus 2009 sehingga kami tidak ada menerima uang;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 Terdakwa bersama Terdakwa NOVELL LUDVI YUNUS, ST tidak ada menerima uang selain menerima uang muka 20% yang diberikan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);.
Bahwa setahu Terdakwa semenjak tidak terlibat lagi (tidak dilibatkan) dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS, Terdakwa tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut, namun Terdakwa terus menagih saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI karena ada tagihan bahan material yang sudah dibeli oleh Terdakwa yang belum dibayar;
Bahwa Terdakwa menerangkan karena merasa tidak digubris oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI maka Terdakwa menyurati Balai Besar untuk menjembatani penyelesaian permasalahannya;
Bahwa Terdakwa menerangkan Balai Besar juga tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga Terdakwa melaporkan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI ke Polresta Pontianak Kota, karena Terdakwa merasa ditipu oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa setahu Terdakwa hingga saat ini bahan material yang sudah di beli Terdakwa masih ada yang belum dibaya oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST BIN TAUFIK YUNUS :
Bahwa setahu Terdakwa nilai kontrak pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang Cs tersebut adalah Rp 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) sesuai perjanjian/kontrak tangal 2 Maret 2009 dengan sumber dana pekerjaan pemborongan pembangunan Jembatan Bawang CS TA. 2009 adalah APBN TA. 2009 ;
Bahwa setahu Terdakwa dalam pelaksanaannya pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 telah diambil alih oleh saksi. Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) karena Trdakwa berhubungan langsung dengan pekerjaan jembatan Bawang CS tersebut, dimana awalnya pekerjaan jembatan Bawang CS tersebut kami (Terdakwa bersama dengan Terdakwa CHANDRA MULANA yang mengerjakan) dengan cara meminjam perusahaan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dengan Direktur saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI untuk mendapatkan/memenangkan pekerjaan pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS tersebut ;
Bahwa setahu Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA meminjam perusahaan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, telah dibuatkan surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 yang di tandatangani oleh : Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku pihak pertama (PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA ) dan Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA selaku pihak kedua (Sub Kontraktor) dengan kesepakatan fee 3 % dari kontrak untuk saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jas/Kontraktor) ;
Bahwa setahu Terdakwa yang menjadi dasar dibuat dan ditandatangani surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 tersebut adalah surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan TayanβTeraju-BL.Bekuak dan PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan paket : Pembangunan Jembatan Bawang Cs antara : Ir. RUSTAMMY ATMO dan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI ;
Bahwa setahu Terdakwa dalam perkara ini saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil alih pekerjaan fisik pemborongan pembangunan jembatan Bawang CS TA. 2009 adalah pada bulan Desember 2009 di Jalur lintas Jalan Trans Kalimantan tepatnya : Jalan Tayan - Teraju β Balai Bekuak Kab. Sanggau namun uang termint-termint pembayaran atas pekerjaan sudah di ambil oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO sejak bulan Juni 2009 di kantor PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA Jl. Karangan No. 36 Komplek Untan Kec. Pontianak Selatan ;
Bahwa seingat Terdakwa pernah menerima surat berupa memo yang ditujukan kepada Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) yang di kirim oleh saksi ANITA THRESIA (isteri saksi Ir. Rustami Atmo) yang isinya tentang pembayaran atas pekerjaan tersebut di pending dan pekerjaan paket tersebut bukan pekerjaan anda sendiri tanggal 01 Juni 2009 yang di tandatangani oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA telah mengerjakan pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS tersebut menggunakan uang muka yang diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sejak uang muka Terdakwa terima, selanjutnya pekerjaan diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) sehingga untuk pencairan termin diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO tidak masuk dalam struktur Karyawan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa setahu Terdakwa dalam paket pekerjaan ini saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) mengetahui bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO menerima pengalihan pekerjaan berdasarkan pada surat perjanjian kerja (sub kontrak) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Direktur Sdri. Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) senilai kontrak tanggal 2 Maret 2009 sebesar Rp 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO sudah mulai memasukan bahan-bahan material di lokasi pekerjaan setelah Surat Kesepakatan Kerja sama yang di buat tanggal 06 Maret 2009 antara Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO bersama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Direktur saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor);
Bahwa setahu Terdakwa untuk penyelesaian paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 tersebut saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) maupun Konsultan Pengawas tidak ada memberikan Surat Peringatan (SP) tentang pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS. APBN Murni TA. 2009 kepada PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera maupun Terdakwa dan kepada Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA Bin MUNASTARIMO;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA tidak mengetahui adanya perubahan kontrak awal dirubah menjadi Amandemen 01 dikeluarkan tanggal 06 Juli 2009 dan Amandemen 02 dikeluarkan tanggal 09 Oktober 2009 sebab baik dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR (PPK) maupun saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) tidak ada yang memberitahukan kepada Terdakwa mengenai adanya perubahan Kontrak ;
Bahwa setahu Terdakwa selama bekerja bersama Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA Als MULANA mengerjakan paket pekerjaan jembatan Bawang CS TA 2009 tidak ada mengerjakan Box Culvert dilokasi jembatan Sui. Mangkup II sebab didalam Surat Perjanjian Kontrak item pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut tidak ada;
Bahwa setahu Terdakwa ada Surat tugas dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) menempatkan saksi Ir. APRIADY sebagai General Superintenden, dan Surat tugas tersebut disampaikan kepada PPK;
Bahwa setahu Terdakwa selama Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Bawang CS TA 2009 tersebut, saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) tidak pernah turun kelapangan melihat kondisi hasilpekerjaan dikarenakan pekerjaan tersebut sudah disubkontrakkan kepada Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA ;
Bahwa seingat Terdakwa untuk penerimaan uang muka 20% dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA tersebut Terdakwa terima sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sesuai kwitansi yang Terdakwa tandatangani, selanjutnya untuk melaksanakan pekerjaan awal, akan tetapi hasil pekerjaannnya oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) hanya dinilai sebagai progres 5 %;
Bahwa setahu Terdakwa dengan dasar penilaian progres pekerjaan hanya 5 % tersebut, maka oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) diambil alih untuk diselesaikan atas kesepakatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera selaku Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa seingat Terdakwa berdasarkan adanya memo dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) yang ditujukan kepada Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA tertanggal 1 Juni 2009 yang isinya menyebutkan bahwa βpembayaran atas pekerjaan tersebut di pending dan pekerjaan paket tersebut bukan pekerjaan anda sendiriβ sehingga menurut Terdakwa saat itu juga secara administrasi dan secara fisik telah diambilalih kembali oleh saksi Ir.Hj. ASNI HERNAWATI (Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera). Setelah itu, Terdakwa tetap melakukan penagihan untuk termin ke-1 kepada saksi. Ir. Hj. ASNI HERNAWATI akan tetapi ditolak dengan alasan uang termin ke-1 sudah diserahkan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) yang kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA menemui saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) untuk meminta pembayaran atas pekerjaan termin ke-1 namun tetap juga tidak ada realisasinya dan ditolak tidak mau melakukan pembayaran, sehingga sekitar bulan Agustus 2009 Terdakwa bersama Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA menarik pekerjaβpekerja/tukang dari lapangan dan karena digantikan oleh pekerja dan tukang dari saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) ;
Bahwa setahu Terdakwa sesuai dengan surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 disepakati adanya fee 3 % untuk saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor), dan setahu Terdakwa telah diambil oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) yang diambil dari pencairan uang muka 20 % sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pencairan terakhir (termin ke-5) sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), pada hal saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan lagi oleh Para Terdakwa, tetapi justru telah diambil alih kembali oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama dengan saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) ;
Bahwa setahu Terdakwa saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI tidak ada memberitahukan kepada Terdakwai untuk memotong 3% sebagai Fee atas pelaksanaan surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 ;
Bahwa seingat Terdakwa sampai dengan bulan Agustus 2009 Terdakwa tidak pernah menerima uang pekerjaan dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selain dari uang muka sebesar 20%;
Bahwa setahu Terdakwa alasan Terdakwa bersama Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA tidak melaksanakan pekerjaan pembuatan BOX CULVERT dikarenakan Para Terdakwa bekerja mengacu pada kontrak awal yang mana item pekerjaanpembuatan Box Culvert tidak termasuk pekerjaan pada Kontrak awal dan Terdakwa tidak mengetahui adanya Amandemen No. 2 walaupun pada saat rapat Pembahasan Draft Technical Justification Terdakwa mengikutinya dengan hasil salah satunya penambahan item pekerjaan pembuatan box culvert;
Bahwa setahu Terdakwa untuk progres pekerjaan yang sudah Terdakwa kerjakan bersama Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA mencapai sekitar 30 % sampai 40% dan uang yang kami terima dari pekerjaan pembangunan jembatan Bawang CS tahun 2009 yaitu uang muka sebesar 20%. Akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan laporan progres pekerjaan dilapangan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 30%-40% di bulan Agustus 2009 ;
Bahwa setahu Terdakwa berdasarkan penagihan termin ke-1 oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) di bulan Mei 2009 telah dibayarkan oeh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI. Namun termint ke-1 tersebut tidak diserahkan kepada Terdakwai dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA tanpa disertai alasan;
Bahwa seingat Terdakwa untuk proses dan mekanisme terjadinya Addendum (Amandemen) No. 1 dan No. 2 Terdakwa tidak mengetahui tetapi Terdakwa hanya mengikuti rapat DTJ saja yang merupakan dasar untuk dilakukan Addendum untuk perubahan salah satunya pada pekerjaan 3 (tiga) jembatan yang mana salah satu jembatan menggunakan balok girder diubah menjadi sama untuk semua jembatan dengan menggunakan balok T namun Terdakwa tidak mengetahui selanjutnya apakah pembahasan tersebut disetujui atau tidak;
Bahwa Terdakwa ada menerima uang muka sebesar Rp. 400.000.000 berupa cek tunai dan kwitansi tertanggal 18 Maret 2009 dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI namun Terdakwa tidak pernah menerima cek tunai atau BG CEL 421684 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 379.527.046,- karena secara administrasi dan teknis pekerjaan tersebut sudah diambil alih oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI di bulan Juni 2009. Dan untuk rincian pengunaan uang muka sebesar 20% tersebut adalah Terdakwa gunakan untuk pembelian material batu, pasir, semen serta peralatan dan pembayaran upah tukang;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 adalah Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA bersama β sama melaksanakan pekerjaan baik teknis maupun non teknis, seperti halnya dalam proses pekerjaan fisik dilapangan, apabila Saksi berhalangan untuk turun ke lapangan maka Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA yang turun dan sebaliknya, begitu juga untuk administrasi, Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA bersama β sama melengkapinya. Sehingga tidak ada pembagian peran secara spesifik antara Terdakwa dan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 saat itu ;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada bulan Mei 2009 terjadi pencairan Termin ke-I dengan progress kemajuan pekerjaan sebesar 43%, berikut bahan material yang sudah di drop di lokasi. Terdakwa menerangkan mengetahui prores pekerjaan sebesar 43% dari saksi APRIADY, ST selaku GS dari PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA ;
Bahwa setahu Terdakwa atas permintaan Terdakwa untuk melakukan pencairan termin ke-1 oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI tidak meggubrisnya dan bahkan uang termin-termin tersebut diberikan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK;Amandemen No. 2 yaitu tentang penambahan pekerjaan pembuatan BOX CULVERT karena Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ir. CHANDRA MULANA sudah tidak terlibat lagi dalam proyek pembuatan Jembatan Bawang CS per bulan Mei 2009;
Bahwa setahu Terdakwa semenjak tidak terlibat lagi dalam pekerjaan Jembatan Bawang CS, Terdakwa tidak mengetahui lagi perkembangan proyek tersebut, namun Terdakwa terus menagih kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI karena ada tagihan bahan material yang sudah dibeli oleh Terdakwa yang belum dibayar oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor);
Bahwa seingat Terdakwa karena merasa tidak digubris oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI maka Terdakwa menyurati Balai Besar untuk menjembatani penyelesaian permasalahannya, dan oleh karena Balai Besar juga tidak dapat menyelesaikan permasalahan Terdakwa melaporkan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI ke Polresta Pontianak Kota;
Bahwa Terdakwa menerangkan laporan Terdakwa adalah murni karena Terdakwa merasa ditipu oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi dan ahli sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel perjanjian / kontrak : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Bl. Bekuak dengan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA;
1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pada hari jumat tanggal 6 Maret 2009 antara Ir. Hj. ASNI HERNAWATI bertindak untuk dan atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MAULANA bertindak untuk selaku Sub kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs;
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 01 Juni 2009 yang ditandatangani oleh RUSTAMMY (photo khopy);
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani tanpa nama (photo khopy);
6 (enam) lembar bon warna kuning kepada Ibu ASNI masing-masing : Tanggal 25 Juli 2009 kepada Ibu Asni senilai Rp. 84.885.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian besi beton dan besi ulir, Tanggal 06 Agustus 2009 senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir, Tanggal 17 Oktober 2009 senilai Rp. 602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton, Tanggal 19 Oktober 2009 senilai Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton, Tanggal 02 November 2009 senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir, Tanggal 09 September 2009 senilai Rp.482.000,- (empat ratus delapan dua ribu rupiah) untuk kawat beton.
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang muka pertama sejumlah Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tertanggal 18 Maret 2009 kepada NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MULANA yang ditandatangani oleh NOVEL LUDVI YUNUS;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 225.000.0000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 April 2009 kepada ANITA THERESIA kwitansi yang ditandatangani oleh ANITA THERESIA;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 439.300.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 06 Oktober 2009 kepada Sdr. APRIYADI yang ditandatangani oleh APRIYADI;
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 Desember 2009 kepada sdr EFI ALFIAN yang ditandatanggani oleh Sdr. EFI ALFIAN;
1 (satu) lembar Nota CV. SUMBER PASIR UTAMA nomor : : A 0555 Kepada PT. ASRIA JAYA Ibu ASNI sejumlah Rp. 123.650.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 03 Oktober 2009 ;
1 (satu) lembar nota tertanggal 12 September 2009 senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Kepada YTH Ibu ASNI;
1 (satu) lembar rincian catatan keuangan berkop PT. ASRIA NURLINDRA INTI yang terdapat catatan/ rincin senilai Rp. 152.264.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
2 (dua) lembar (warna putih dan merah) Nota senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 september 2009 Kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditanda tangani oleh SHANTI dengan lampiran, 3 (tiga) lembar bon warna putih tertanggal 12 september 2009 kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditandatangani AHMAT masing-masing :
2 (dua) lembar bon warna putih bertuliskan BANYAKNYA 144 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 25 mm X 12 M pas ;
1 (satu) lembar bertuliskan BANYAKNYA 100 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 22 mm X 12 M pas dan Besi Ulir diameter 10 mm X 12 M pas ;
4 (empat) lembar potongan / bonggol cek masing-masing :
Cek Bank Kalbar No. LL881822 bertuliskan bolpoint 29/12-09, Rp 750 jt, Pβ Tamy ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421682 bertuliskan bolpoint jemt Bawang Cs tanggal 04/6-09 411.421.914 ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421684 bertuliskan bolpoint Rp. 551.027.040 J. Bawang Cs 379.527.046
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421688 bertuliskan bolpoint 6/Okt β09 439.317.374,-00 P. Tamy ;
1 (satu) rangkap Akta Notaris EDDY DWI PRIBADI,SH Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 tentang pendirian PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy 22 );
1 (satu) rangkap Akta Notaris SRI MARDIATHE,SH Nomor : 03 tanggal 06 Januari 2010 tentang perubahan akta Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Sertifikat badan usaha Jasa pelaksana konstruksi nomor : 0296 /AKJI/14/10/08 tanggal 01 Oktober 2008 (photo copy legalisir;
1 (satu) lembar Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-002180-1407-00080 tanggal 03 Maret 200 yang berlaku sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Izin Tempat Usaha nomor : 503/800/BP2T/R-VIII/S/2010 tanggal 16 April 2010 berlaku sampai dengan 30 April 2013 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dikeluarkan pada tanggal 07 April 2009 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar NPWP : 01.563.900.8-701.000 atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir);
1 (satu) surat keterangan Bank Rakyat Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia) (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar surat pengukuhan pengusaha kena pajak (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar cek tunai Bank Kalbar nomor L 881822 TANGGAL 29 Desember 2009 atas nama PT. ASRIA JAYA senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) surat perjanjian pekerjaan jembatan semangkup dan jembatan bawang Tahun 2009 Nomor : 023/per-IV/ANI/PTK/2009 tanggal 01 April 2009.
958 (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN) bukti kwitansi/ transaksi/ bon-bon pembayaran/ bon-bon toko bangunan ;
1 (satu) lembar nota warna merah atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tanggal 15 - 4 β 2009 senilai Rp. 796.885.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian material besi, semen dan kawat;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / Pem-IV / ANI / PTK / 2009, tanggal 15 April 2009 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran / DP 2 pembayaran material besi dan semen BG 798513 Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) dan BGβ¦. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 23-4-09 yang bertuliskan titip Sertifikat BA 167467, BA 167468, A1 478220, AA 620636, A1 A78221 5 Sertifikat;
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 1-6-09 yang bertuliskan titip Sertifikat panjar uang tunai BG No: 753738 tanggal 2/6 200.000.000,- dan BG No : 757739 tanggal 5/7 330.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 026 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP 2 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 033 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 4 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2009;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 3 pembayaran material besi dan semen Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 18 Juli 2009;
1 (satu) lembar slip penyetoran tunai Bank BRI ke rekening 007-01.500.14115.3 dari ANITA THERASIA senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2009;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) tanggal 09 Januari 2010 dari Ir. RUSTAMMY ATMO untuk pembayaran sisa hutang material PD. Sinar Makmur;
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran dari Ir. RUSTAMMY ATMO dan RITA KUSNADI, tanggal 09-1-2010.
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 008/AA/W14/96.R tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 003/C/W14/97.R tanggal 22 April 1997.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor HK.01.18/BM-BANG/1029 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Borongan dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18/BM-BANG/24 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009 tentang Uraian Tugas Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS / M / 2009 tentang PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, PELAKSANA PROGRAM, ATASAN LANGSUNG KEPALA SATUAN KERJA, KOORDINATOR WILAYAH, KEPALA SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU/KUASA PNGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT YANG MELAKUKAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2009, tanggal 23 Januari 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) bundel dokumen pengadaan/lelang paket pembangunan jembatan bawang Cs.
1 (satu) bundel dokumen Rapat Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Dengan Surat Perjanjian (kontrak) paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
Dokumen tagihan pembayaran uang muka, Monthly Certifikat (MC) 01 sampai dengan MC 09 dan tagihan 5 (MC. Retensi) atas pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Yang diajukan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
1 (satu) rangkap Surat-surat lain yang merupakan bagian yang tak terpisahkan sebagai dokumen pembayaran atas pembayaran uang muka, tagihan MC dan retensi pekerjaan paket Jembatan Bawang Cs.
1 (satu) bundel asli dokumen pengembalian kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan pekerjaan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalbar Nomor : SR-455/PW.14/5/2013, tanggal 7 November 2013 dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : KU.08.07/PJN-WIL.IKB/345, tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 238.721.650,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 110.943.450.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 01 nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 122.037.185.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement 02 (Price Adjusment) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass , nilai kontrak sebesar Rp. 124.526.077.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 03 (Price Escalation) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 131.649.015.000,- , sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 20 tanggal 12 Desember 2009 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 21 tanggal 25 Januari 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 25 tanggal 25 Mei 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin VIII (delapan) MC 20 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB- INO 2184 (SP3 No. 858170C/140/100 tanggal 4 Maret 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi APBN β GOI (SP2D No. 072253P/042/111 tanggal 31 Mei 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 s/d 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai Bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB-INO 2184 (SP3 No. 861477C/140/100 tanggal 11 Oktober 2010).
Menimbang, bahwa tentang barang bukti tersebut disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada Para Terdakwa dan saksi-saksi, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim telah memeriksa dan meneliti alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, secara berturut-turut sebagai berikut :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Keterangan Terdakwa ;
Ad. 1. Alat bukti keterangan saksi :
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 17 (tujuh belas) orang hadir di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi (vide Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP Jo. Pasal 185 ayat (6) KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP).
Ad. 2. Alat bukti keterangan ahli :
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan ataupun pendapat 2 (dua) orang ahli, yang hadir memberikan pendapat/keterangan dibawah sumpah di persidangan, sehingga keterangan ataupun pendapat ahli ini mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti pendapat ahli (vide Pasal 1 angka 28 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP).
Ad. 3. Alat bukti surat :
Menimbang, bahwa alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 KUHAP, yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah melekat alat bukti surat berupa :
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 Nomor: 456/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013, dengan temuan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 238.721.620,27 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen);
Oleh karena dibuat oleh pejabat yang berkapasitas/berwenang dengan mendasarkan atas sumpah jabatan maka alat surat berupa LHP Nomor 456/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 yang dilakukan oleh BPKP tersebut merupakan alat bukti surat sah yang mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti (vide Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP).
Ad. 4. Alat bukti keterangan Terdakwa :
Menimbang, bahwa alat bukti keterangan Terdakwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP yaitu apa yang Terdakwa nyatakan didalam sidang tentang sesuatu yang ia/mereka lakukan atau ia/mereka ketahui sendiri atau alami sendiri, dan keterangannya itu hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri.
Menimbang, bahwa keterangan Para Terdakwa di persidangan ternyata sesuai dengan yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik, Para Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, dan pada prinsipnya Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan dengan keterangan saksi maupun ahli, bahwa penegasan-penegasan yang diajukan Para Terdakwa pada saat saksi-saksi diperiksa di persidangan tersebut bukan merupakan suatu hal yang sangat prinsip sebagai suatu bantahan.
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan Para Terdakwa di persidangan bersesuaian dengan BAP Penyidik, dan Para Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan mengenali barang bukti berupa dokumen kontrak berikut lampirannya maupun perjanjian kerja (sub kontrak) maupun surat-surat lainnya, oleh karena itu keterangan Para Terdakwa yang diberikan di persidangan merupakan alat bukti keterangan Terdakwa yang mempunyai nilai pembuktian (vide Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP Jo. Pasal 189 ayat (1), ayat (2), ayat (3) KUHAP).
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah diuraikan di atas, selain alat bukti yang telah diperiksa (saksi-saksi, ahli, surat, dan Para Terdakwa) sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, dan e KUHAP), masih ada alat bukti lain yang sangat penting dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, yaitu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP berupa petunjuk. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaian, baik antara alat bukti yang satu dengan yang lain, maupun dengan peristiwa tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (vide Pasal 188 ayat (1) KUHAP). Bahwa petunjuk sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut hanya dapat diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan Terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP).
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, alat bukti ahli, alat bukti surat, dan alat bukti keterangan Para Terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, dan e KUHAP) sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dan dengan diperkuat oleh barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar tahun 2009, pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SKNVT) memiliki Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak, Paket Jembatan Bawang Cs yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan DIPA SKNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat No. 0519.0/033-04.1/-2009 tanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa benar setelah melalui proses pengadaan dengan pelelangan umum/Pasca Kualifikasi yang dilakukan sejak tanggal 30 Desember 2008 sampai dengan tanggal 13 Februari 2009, PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera ditetapkan sebagai Pemenang paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs; sesuai dengan Surat Pejabat Pembuat Komitmen No. KU.08.01/BM-BANG/TTBK/23 kepada Direktur Utama PT. Asria Nurlinda Intisejahtera perihal Surat Penunjukan Penyedia jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs ;
Bahwa benar selanjutnya terjadilah perjanjian/kontrak : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Bl. Bekuak dengan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah)dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender;
Bahwa benar setelah perjanjian kontrak Nomor K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 ditandatangani, maka terjadilah perjanjian kerja (sub kontrak) pada hari jumat tanggal 6 Maret 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI bertindak untuk dan atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS bertindak untuk selaku sub kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs;
Bahwa benar setelah diajukan pembayaran uang muka 20% dari nilai kontrak yang diajukan sebesar Rp.799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) telah cair dan masuk ke nomor rekening 0071-01-000870-30 atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera di BRI Cabang Pontianak setelah dipotong pajak sebesar Rp.705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), selanjutnya dari uang muka yang cair tersebut oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) diserahkan kepada Para Terdakwa sesuai Kwitansi tanggal 18 Maret 2009 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang ditandatanggani oleh Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST ;
Bahwa benar setelah Para Terdakwa menerima uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, selanjutnya melaksanakan pekerjaan sesuai isi perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 yang telah ditandatangani antara saksi Ir, Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) dengan Para Terdakwa;
Bahwa benar dengan uang muka yang diterima sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, maka selanjutnya mulai mengerjakan paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS sesuai perjanjian sub kontrak, dan pada bulan Mei 2009 dengan alasan progress kemajuan pekerjaan yang dikerjakan oleh Para Terdakwa hanya mencapai 5% yang seharusnya sudah mencapai 20%, maka pekerjaan tersebut diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersepakat dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan harapan agar pekerjaan dapat selesai dan perusahaan tidak di-blacklist;
Bahwa benar sejak pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS mulai dikerjakan oleh Para Terdakwa tersebut diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK, maka uang pembayaran termin I, II, III dan selanjutnya setelah masuk ke rekening PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) diserahkan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) melalui isterinya yang bernama ANITA THERESIA ;
Bahwa sejak pengambilalihan pekerjaan oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK yang telah bersepakat dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI, selanjutnya saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK menunjuk saksi CHAIRUDDIN Alias BUYUNG sebagai koordinator tukang di lapangan pada Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 mulai bekerja sekitar bulan Juni 2009;
Bahwa benar selanjutnya telah terjadi Amandemen No. 1 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS Nomor K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 ;
Bahwa benar setelah terjadi Amandemen No. 1 tersebut, maka terjadilah Amandemen No. 2 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS Nomor K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009. Dimana dalam Amandemen No. 2 ini terdapat tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert yang berlokasi di Sei. Mangkup II (STA 30+410), akan tetapi tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat (sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara saksi Ir. Rustammy Atmo selaku PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak pada bulan Desember 2009 s/d bulan Januari 2010) ;
Bahwa benar ternyata pekerjaan tambahan berupa pembuatan Box Culvert sesuai Amandemen No. 2 tersebut tidak dikerjakan oleh PT Asria Nurlindra Inti Sejahtera, tetapi oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI dilakukan penagihan dan pencairan atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang nilainya sebesar Rp. 238.721.620.27,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) ;
Bahwa benar oleh karena saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK sepakat mengambil alih paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs hingga selesai penagihan 100 %, maka dengan diambil alihnya pekerjaan menjadikan perjanjian kerja sub kontrak telah mengalami pemutusan secara sepihak yang dilakukan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK), sehingga dengan sendirinya Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS tidak dapat meneruskan perjanjian kerja sub kontrak tersebut.
Bahwa benar selain mengambil alih pekerjaan sub kontrak secara sepihak tersebut, ternyata saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK juga telah secara tertulis berupa catatan/nota secara tegas meminta kepada Para Terdakwa untuk tidak lagi terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak (sesuai kontrak paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS) ;
Bahwa benar Para Terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pekerjaan tambahan berupa pembuatan Box Culvert yang tercantum di dalam Amandemen No. 02, yang berlokasi di Sei. Mangkup II (STA 30+410), akan tetapi tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut faktanya sudah terlebih dahulu dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 , dan bahkan sudah dilakukan pembayaran kepada PT. WASKITA KARYA (Persero) ;
Bahwa benar proses penagihan dan pencairan dana sesuai Kontrak K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 tentang pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS yang telah dicairkan dilakukan oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa) seluruhnya setelah dipotong PPn 10% adalah sebagai berikut :
Pembayaran uang muka tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) ;
Pembayaran tagihan 1 (MC.01 s/d MC.03) tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 461.421.914,- (empat ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Pembayaran tagihan 2 (MC.04) tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 551.027.040,- (lima ratus lima puluh satu juta dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah);
Pembayaran tagihan 3 (MC.05 s/d MC.07) tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp. 834.498.374,- (delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
Pembayaran tagihan 4 (MC.08 s/d MC.09) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 1.115.719.438,- (satu milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Pembayaran tagihan 5 ( MC. Retensi ) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 193.047.107,- (seratus sembilan puluh tiga empat puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah).
Total Rp. 3.860.942.143. (tiga milyar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS secara nyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 dikarenakan paket pekerjaannya telah diambil alih dan dikerjakan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK) hingga selesai 100%, tetapi ternyata saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN (selaku Penyedia Jasa/Kontraktor) tetap mengambil kesepakatan fee 3% yang jumlahnya sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan mendasarkan pada perjanjian sub kontrak yang telah diputus secara sepihak oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK ;
Bahwa benar pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan Jembatan Sei. Bawang STA 30+410) tersebut telah selesai dikerjakan dan dibayarkan kepada PT. WASKITA KARYA (Persero) karena secara riil yang mengerjakannya adalah PT. Waskita Karya (Persero), tetapi ternyata oleh saksi Ir. Hj. ASNI HENAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut telah dilakukan penagihan dan pencairan sesuai Amandemen No. 2 yang jumlahnya sebanyak Rp. 238.721.620.27,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) ;
Bahwa benar saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) telah mengembalikan ke Negara uang tagihan dan pembayaran pekerjaan tambahan berupa pembuatan Box Culvert sesuai Amandemen No. 2 sebagai kerugian Negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 sebanyak Rp. 238.721.620.27,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) sesuai dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor KU.08.07/PJN-WIL.1KB/345 tanggal 20 Mei 2014 ;
Bahwa benar sekalipun perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 tidak dilaksanakan dan tidak dibatalkan, akan tetapi saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) tetap mengambil kesepakatan fee 3% sesuai isi perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 tersebut yaitu sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah). Seharusnya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) tidak mengambil fee 3% sesuai perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 tersebut, karena perjanjian sub kontrak tersebut secara riil diambil alih kembali oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan saksi RUSTAMMY ATMO selaku PPK ;
Bahwa benar sejak pekerjaan sub kontrak diambil alih kembali oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK, maka secara riil perjanjian sub kontrak tidak dijalankan dan tidak diselesaikan oleh Para Terdakwa lagi, maka dengan sendirinya perjanjian sub kontrak tersebut tidak mempunyai makna yuridis yang melekat pada para pihak yang menandatangani sub kontrak tersebut. Artinya bahwa dengan diambil alihnya pekerjaan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera dan saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK tersebut sama halnya dibatalkan secara sepihak sehingga perjanjian sub kontrak tidak mengikat lagi antara Para Terdakwa dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera, sehingga isi perjanjian sub kontrak tidak ada akibat hukumnya lagi bagi Para Terdakwa, karenanya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera tidak ada hak lagi atas fee 3% sesuai sub kontrak sekalipun sub kontrak tidak dibatalkan. Dengan demikian sub kontrak tersebut tidak mempunyai risiko hukum apapun bagi para pihak yang menandatanganinya;
Bahwa benar karena yang menjalankan dan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS adalah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi RUSTAMMY ATMO selaku PPK, maka uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) yang telah diambil saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera sebagai fee 3 % dengan mendasarkan pada perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 yang hingga saat ini uang tersebut masih dikuasainya, maka menambah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK ;
Bahwa benar pada tanggal 1 Desember 2009, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran No. 37/Pem-IV/ANI/PTK/2009, saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK sebesar 100 % dari nilai kontrak Rp. 3.998.717.000,- yaitu sebesar Rp. 1.265.248.848,00 . Permohonan dilampiri dengan :
Sertifikat Bulanan/ Monthly Certificate (MC) 08-09 (Bulan Oktober-November) tanpa ada tanda tanganKonsultan PengawasTeknis;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 215/BA-PEM/TTBK/2009 tanggal 20 November 2009 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan PT. Asria Nurlinda Intisejahtera mencapai 100 %;
Bahwa benar sesuai dengan barang bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 677111N/042/110 tanggal 14 Desember 2009 setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp. 1.115.719.438,00 yang ditujukan kepada PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ke Bank BRI Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 0071-01-000870-30 atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
Bahwa benar untuk pembayaran tersebut termasuk realisasi pembayaran untuk item penambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan Jembatan Sei. Bawang STA 30+410) telah dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara Ir. Rustammy Atmo selaku PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak).
Bahwa benar akibat dilakukannya pembayaran terhadap pembuatan Box Culvert oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena pekerjaan Box Culvert tersebut secara rill dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 238.721.620,27 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Barat Di Pontianak, atas Dugaan Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs. pada satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 nomor : SR-456/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 ;
Bahwa benar tentang pekerjaan Box Culvert mulai dikerjakan pada awal bulan Desember 2009 dan selesai 100% pada bulan Mei 2010, pekerjaan Box Culvert di Sei. Mangkup tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera karena dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan alat dan pekerja dari PT. Waskita Karya (Persero) yang pada saat itu juga melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan dari Ds. Piasak sampai Balai Bekuak.
Bahwa benar saksi Ir. RUSTAMMY ATMO Bin ATMO UMAR juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa Pekerjaan Box Culvert selain masuk dalam Kontrak PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera juga masuk dalam kontrak yang dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 ;
Bahwa benar oleh karena uang sebanyak Rp. 57.000.000,- secara nyata diambil dan masih kuasai oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) maka layak dan menjadi beban tanggungjawabnya, dan patut dikembalikan ke Negara oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) ;
Bahwa benar sebagai akibat dilakukannya penagihan dan pembayaran terhadap pekerjaan Box Culvert sesuai Amandemen No. 2 yang dilakukan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 238.721.620, 27,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2. | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 960.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3. | Baja tulangan U32 ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 67.769.970,51 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 238.721.620,27 | ||||
Catatan :
Volume berdasarkan penghitungan volume dari Backup Data dan Monthly Certoficate untuk membuat Box Culvert di lokasi STA 30 + 410 oleh PT. Waskita Karya sedangkan Harga Satuan berasal dari Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs dan Direktur Utama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ;
Bahwa benar Para Terdakwa (dalam hal ini Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS) sehubungan dengan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS hanya sebatas mengerjakan pekerjaan awal pencairan uang muka yang dinilai progres 5 % oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (selaku PPK), selanjutnya setelah paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut diambil alih oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (selaku PPK) bersama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejehtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) maka Para Terdakwa tidak lagi terlibat dalam penyelesaian pekerjaan maupun pencairannya karena Para Terdakwa (selaku sub kontrak) tidak ikut dilibatkan lagi dalam penyelesaian paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. yang faktanya secara nyata Para Terdakwa tidak melibatkan dirinya lagi, selanjutnya justru saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) telah bersepakat menyelesaikan pekerjaannya dengan saksi Ir. RUSTAMY ATMO hingga selesai 100 % sesuai Surat Perjanjian Kontrak K.08.08/TM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 dan Amandemen No. 1 serta Amandemen No. 2, dan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS telah mengambil fee 3% Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan mendasarkan pada perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 yang secara riil tidak dilaksanakan oleh Para Terdakwa. Artinya Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak), karena pekerjaannya telah diambil alih (dibatalkan secara sepihak) dan dikerjakan hingga selesai 100 % oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) bersama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Para Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dan tidak tercatat fakta hukum tetapi termuat di dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan, dan jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang mana Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dari dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, oleh Penuntut Umum masih dijunctokan lagi dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang esensinya berupa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur βsetiap orangβ disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, βsetiap orangβ adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, dan didukung oleh alat bukti keterangan Terdakwa dengan dihubungkan adanya barang bukti berupa dokumen kontrak berikut lampirannya, telah ternyata bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVEL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS. Setelah ditanyakan identitasnya ternyata dibenarkan oleh saksi-saksi, dan identitas Para Terdakwa yang termuat dalam surat-surat berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Para Terdakwa adalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut. Selama pemeriksaan perkara ini, ternyata di persidangan Para Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, Para Terdakwa dapat mengingat-ingat akan kejadian peristiwa perkara ini, dapat mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, dan dapat membenarkan dan memberikan penegasan keterangan saksi maupun ahli, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur βsetiap orangβ telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian βsecara melawan hukumβ dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, Tahun 2002, halaman 29 β 30, melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Profesor Van Hattum mengatakan bahwa : βmenurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang dan menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulisβ (Vide P.A.F. Lamintang, βDasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaβ, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 351).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian βsecara melawan hukumβ adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa: βyang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaβ. Akan tetapi βperbuatan melawan hukum dalam arti materiilβ sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga βperbuatan melawan hukum dalam arti materiilβ tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur βsecara melawan hukumβ dalam dakwaan Primair ini haruslah βmelawan hukum dalam arti formilβ yaitu melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah: βPeraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undanganβ.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan : βJenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkatβ.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: βPeraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenanganβ.
Menimbang, bahwa pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU/-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam pertimbangan hukumnya tentang konsep melawan hukum maeteril (materiele wederrechtelijke) menyebabkan ketidak pastian hukum. Menurut Mahkamah Konstitusi, konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formelewederrechtelijke), yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (Vide Jan Remmelink, Hukum pidana, 2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukum materil (materiele wederrechtelijke) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu kelingkungan masyarakat lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dengan merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU/-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 maka yang dimaksud dengan Unsur melawan hukum (wederrechtelijke) menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil (formelewederrechtelijke).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti keterangan Para Terdakwa, serta didukung oleh barang bukti yang diajukan di persidangan, maka untuk mempertimbangkan unsur βsecara melawan hukumβ, berkaitan erat dengan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi Kontrak Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 senilai Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) yang berisi paket pekerjaan : Jembatan Bawang CS yang ditandatangani antara saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor);
Bahwa benar sesuai dengan Kontrak Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 tersebut, secara yuridis saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA sebagai Penyedia Jasa adalah pihak yang bertanggung jawab dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS TA. 2009, namun saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN (Penyedia Jasa/Kontraktor) mengalihkan pekerjaannya kepada Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, sehingga terjadilah perjanjian sub kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN dengan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa II. NOVEL LUDVI YUNUS pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2009. Saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN bertindak untuk dan atas nama PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku kontraktor, sedangkan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS bertindak selaku sub kontrak, dalam perjanjian sub kontrak disepakati saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI menerima fee 3% dari nilai kontrak;
Bahwa benar telah dilakukan penyerahan pencairan uang muka dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor kepada Para Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2009 sebanyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari pencairan uang muka 20 % sebesar Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) kwitansi yang ditandatanggani oleh Terdakwa II. NOVEL LUDVI YUNUS, ST ;
Bahwa benar terhadap pelaksanan paket pekerjaan sesuai Kontrak Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK), maka pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2009 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Draft Technical Justification paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Bawang CS oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dan sesuai dengan Berita Acara Rapat Pembahasan Draft Technical Justification Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Bawang CS Nomor : 02 /PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tanggal 29 Mei 2009, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sepakat merekomendasikan dalam 2 (dua) Amandemen, yaitu Amandemen No. 01 tanggal 6 Juli 2009 dan Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 ;
Bahwa benar didalam Amandemen No. 01 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak tidak berubah/tetap sebesar Rp 3.998.177.000,00;
Waktu pelaksanaan tidak berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Nilai Kontrak (Rp) |
I. II. III. IV. V. VI. | Umum Pekerjaan Tanah Perkerasan Berbutir Struktur Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor Pekerjaan Harian | 238.000.000,00 175.207.877,39 33.487.387,50 3.133.847.829,04 18.637.561,44 36.017.441,37 |
Jumlah PPN (10%) Total Dibulatkan | 3.635.198.096,74 363.519.809,67 3.998.717.906,41 3.998.717.000,00 |
Bahwa benar setelah Amandemen No. 1 tersebut diatas, selanjutnya dilakukan Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak berubah/bertambah sebesar Rp 3.998.177.000,00 berubah menjadi Rp 4.378.388.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Waktu pelaksanaan berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender berubah menjadi 253 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Nilai Kontrak (Rp) |
I. II. III. IV. V. VI. | Umum Pekerjaan Tanah Perkerasan Berbutir Struktur Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor Pekerjaan Harian | 238.000.000,00 219.529.389,20 51.621.455,83 3.416.546.460,99 18.638.303,26 36.017.438,57 |
Jumlah PPN (10%) Total Dibulatkan | 3.980.353.047,85 398.035.304,79 4.378.388.352,64 4.378.388.000,00 |
Bahwa benar dalam Amandemen No. 02, sesuai dengan Draft Technical Justification Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tanggal 29 Mei 2009, diantaranya terdapat tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert yang berlokasi di Sei. Mangkup II (STA 30+410);
Bahwa benar saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) mensubkontrakkan pekerjaannya kepada Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa II. NOVEL LUDVI YUNUS, ST untuk mengerjakan paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pihak pertama (berkas perkara terspisah) dengan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MAULANA dan Terdakwa II. NOVEL LUDVI YUNUS, ST selaku pihak kedua;
Bahwa benar saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN (Penyedia Jasa/Kontraktor) telah menyerahkan uang muka pada 18 Maret 2009 kepada Para Terdakwa selaku sub kontraktor berdasarkan kwitansi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kwitansi tersebut ditandatanggani oleh Terdakwa II. NOVEL LUDVI YUNUS, ST ;
Bahwa benar dengan uang muka yang telah diterima Para Terdakwa sesuai kwitansi sebesar Rp. 400.000.000,- tersebut selanjutnya Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS telah mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs TA. 2009 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 ;
Bahwa benar setelah Para Terdakwa mengerjakan pekerjaan awal sesuai uang muka yang diserahkan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) maka pada bulan Mei 2009 dengan alasan progres kemajuan pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS selaku sub kontrak hanya mencapai 5% (padahal sesuai dengan pencairan uang muka seharusnya progres sudah mencapai 20%), karena progres dinilai hanya mencapai 5% maka pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut kemudian diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN yang telah bersepakat dengan saksiIr. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS sesuai Kontrak Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 yang telah disubkontrakkan tersebut ternyata secara riil dilaksanakan dan diselesaikan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN (Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera/Penyedia Jasa) dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh karena saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK telah sepakat mengambil alih pelaksanaan pekerjaan hingga selesai 100%, maka dengan sendirinya Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA tidak dilibatkan lagi dalam paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS, sehingga Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tersebut tidak dilaksanakan ;
Bahwa benar sejak paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs diambil alih oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK tersebut, maka semua uang pembayaran termin setelah masuk ke Rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI diserahkan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK ;
Bahwa benar dalam Amandemen No. 02 sesuai dengan Draft Technical Justification (DTJ) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tanggal 29 Mei 2009, terdapat tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert yang berlokasi di Sei. Mangkup II (STA 30+410), yang dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara saksi Ir. Rustammy Atmo selaku PPK pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak pada bulan Desember 2009 s/d bulan Januari 2010;
Bahwa benar pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi Ir. RUSTAMY ATMO (selaku PPK), dan dana yang telah dicairkan oleh PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA seluruhnya (setelah dipotong PPn) sebesar :
Pembayaran uang muka tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 705.228.270,- (tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) ;
Pembayaran tagihan 1 (MC.01 s/d MC.03) tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 461.421.914,- (empat ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Pembayaran tagihan 2 (MC.04) tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 551.027.040,- (lima ratus lima puluh satu juta dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah);
Pembayaran tagihan 3 (MC.05 s/d MC.07) tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp. 834.498.374,- (delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
Pembayaran tagihan 4 (MC.08 s/d MC.09) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 1.115.719.438,- (satu milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Pembayaran tagihan 5 ( MC. Retensi ) tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 193.047.107,- (seratus sembilan puluh tiga empat puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah).
Total Rp. 3.860.942.143. (tiga milyar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah) setelah dipotong PPn sebesar 10% ;.
Bahwa atas pencairan dana tersebut diatas, ternyata saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN telah mengambil fee 3% yang jumlahnya sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa benar pada tanggal 1 Desember 2009, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran No. 37/Pem-IV/ANI/PTK/2009, saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK untuk 100 % dari nilai kontrak Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar Sembilan ratus sembilanpuluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 1.265.248.848,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), permohonan pembayaran dilampiri dengan :
1) Sertifikat Bulanan/Monthly Certificate (MC) 08-09 (Bulan Oktober-November) tanpa ada tanda tangan Konsultan Pengawas Teknis;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 215/BA-PEM/TTBK/2009 tanggal 20 November 2009 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan PT. Asria Nurlinda Intisejahtera telah mencapai 100 %;
Bahwa benar sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 677111N/042/110 tanggal 14 Desember 2009 setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp. 1.115.719.438,00 (satu milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) yang ditujukan kepada PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera ke Bank BRI Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 0071-01-000870-30-atas nama PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera;
Bahwa benar untuk pembayaran tersebut sudah termasuk realisasi pembayaran untuk item penambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert sebanyak Rp. 238.721.620,27,- sebagaimana termuat dalam Amandemen No. 2 padahal pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) karena pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan Jembatan Sei. Bawang STA 30+410) telah dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Rustammy Atmo selaku PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan saksi Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak).
Bahwa benar akibat dilakukannya penagihan dan pembayaran terhadap pembuatan Box Culvert oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyediua Jasa) tersebut, padahal pekerjaan Box Culvert dilaksanakan dan diselesaikan secara rill oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. .238.721.620,27,- ;
Bahwa benar pada bulan Nepember 2009 seluruh pekerjaan belum mencapai 100%, yang sebenarnya baru mencapai 80 % lebih namun atas perintah saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK, ternyata oleh saksi Ir. Hj. ASNI NERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejehtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dilaporkan progres pekerjaan sudah dibuat 100% .
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli SETYA BUDI ARIJANTA dari LKPP :
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 dan Lampiran I Bab II huruf A.1.f Keppres No. 80 Tahun 2003 diatur mengenai sub kontrak sebagai berikut:
Penyedia barang/jasa dilarang mensubkontrakan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
Penyedia barang/jasa hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan.
Penyedia barang/jasa boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan utama hanya kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pekerjaan yang akan disubkontrakan harus ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan dokumen kontrak.
Apabila penyedia barang/jasa akan mesubkontrakan sebagian pekerjaan harus seijin PPK.
Penyedia barang/jasa baru dapat menagihkan pembayaran pekerjaan yang disubkontrakan setelah penyedia barang/jasa membayar subkontraknya.
Bahwa tidak dibenarkan Surat Perjanjian tertulis dari pihak Penyedia Jasa dengan pihak yang menerima Sub Kontrak dengan maksud mengalihkan seluruh pekerjaan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 32 dan lampiran I BAB II huruf A.1.f Keppres No. 80 Tahun 2003.
Bahwa tentang Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) dengan kesepakatan fee 3 % yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN dengan saksi Ir. CHANDRA MULANA dan saksi NOVELL LUDVI YUNUS dapat digunakan sebagai bukti dari perbuatan sub kontrak, dan Surat Perjanjian Kerja tersebut merupakan Kontrak Sub Kontrak;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor (dalam hal ini Terdakwa Ir. Hj. ASNI HERAWATI H. GUSTI SAREHAN) adalah tetap bertanggungjawab penuh atas penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kerja walaupun sebagian pekerjaan disubkontrak kepada pihak Lain.
Perbuatan Terdakwa Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 30 ayat (3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 32 ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Pasal 33 ayat (2) khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.
Pasal 37 ayat (1) : bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1o/oo (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak. Ayat (2) : bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 9 Ayat (3) salah satu tugas pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana tertuang dalam huruf h adalah : mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Amandemen Nomor 01 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Amandemen Nomor 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KU.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diterangkan saksi-saksi, ahli, keterangan Para Terdakwa, dengan dihubungkan adanya barang bukti, telah ternyata bahwa saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan Terdakwa NOVEL LUDVI YUNUS dan Terdakwa CHANDRA MULANA yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 dengan adanya kesepakatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI mendapatkan fee 3% dari kontrak, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya Para Terdakwa telah menerima uang muka pencairan 20% dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) sesuai kwitansi sebesar Rp. 400.000.000,- yang selanjutnya oleh Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS digunakan untuk mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs TA. 2009 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2009 saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK bersepakat dengan Terdakwa Ir. Hj. ASNI HERNAWATI mengambil alih pekerjaan sub kontrak yang dilaksanakan Para Terdakwa, dengan alasan progress kemajuan pekerjaan yang dikerjakan hanya mencapai 5% (padahal sesuai dengan pencairan uang muka seharusnya progres pekerjaan sudah mencapai 20%). Oleh karena progres pekerjaan dinilai hanya mencapai 5% maka pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut diambil alih dan diselesaikan hingga 100 % oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS sesuai Kontrak Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 tersebut secara riil dilaksanakan dan diselesaikan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN (Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera/Penyedia Jasa) dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK hal ini dilakukan agar perusahaan milik saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI tidak di-becklist ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan diperkuat oleh keterangan Para Terdakwa, dengan dihubungkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata keberadaan Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tidak dibatalkan oleh kedua belah pihak (dalam hal ini saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Penyedia Jasa/Kontraktor dengan Para Terdakwa selaku sub kontrak). Oleh karena saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK telah mengambil alih pekerjaan hingga selesai 100% sesuai Kontrak Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 maka dengan sendirinya secara riil Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 .tersebut tidak dilaksanakan oleh Para Terdakwa, akan tetapi dilaksanakan sendiri oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK hingga selesai 100%. Dengan kata lain perjanjian sub kontrak tersebut dibatalkan secara sepihak, sehingga dengan sendirinya secara yuridis Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 tersebut dinilai batal demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada. Oleh karena batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, maka kesepakatan tentang fee 3% dan segala akibat hukum yang diatur melalui pasal-pasal yang mengatur didalamnya tidak berlaku lagi bagi yang menandatanganinya (para pihak). Karenanya dalam pelaksanaan penyelesaian paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS perkara a quo menjadi tanggungjawab penuh dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Penyedia Jasa/Kontraktor yang tetap tunduk (terikat) pada isi Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: K.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 berikut lampiran-lampirannya;
Menimbang, bahwa berdasakan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan dihubungkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, telah secara nyata bahwa sejak paket pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs ssuai perjanjian sub kontrak diambil alih kembali oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN dan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK, maka semua uang penagihan dan pencairan termin-termin yang dilakukan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) setelah masuk ke Rekening PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA, selanjutnya diambil dan diserahkan kepada saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan Para Terdakwa yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 dengan memberikan kesepakatan kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI akan mendapatkan fee 3% dari kontrak, dan demikian halnya terhadap saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK telah bersepakat dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI yang telah mengambil alih paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS, sekaligus menandatangani penagihan dan pencairan, maka bertentangan dan melanggar :
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 32 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain ;
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 9 Ayat (3) salah satu tugas pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana tertuang dalam huruf h adalah : mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih ;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: K.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 senilai Rp. 3.998.717.000,- yang berisi paket pekerjaan Jembatan Bawang CS yang ditandatangani antara saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan menandatangani perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 yang dilakukan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI H. GUSTI SAREHAN selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan Para Terdakwa yang keduanya keduanya selaku sub kontrak, saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK bersepakat yang telah mengambil alih dan menyelesaikan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS, yang selanjutnya dilakukan penagihan dan pencairan, rangkaian perbuatan mana dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dalam hal ini berupa : Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: K.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009, Amandemen Nomor 1 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: K.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009, Amendemen Nomor 2 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: K.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009. Dengan demikian unsur βsecara melawan hukumβ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP, dengan adanya persesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lain, dengan diperkuat adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka secara nyata telah terjadi perbuatan secara melawan hukum yang tercipta melalui kecurangan-kecurangan administrasi, memborongkan pekerjaan kepada pihak lain dengan sub kontrak, sehingga rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI yang berkedudukan selaku Direktur PT. Asri Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) dengan Para Terdakwa dengan kesepakatan fee 3% dari kontrak, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO dalam kedudukannya selaku PPK telah mengambil alih dan menyelesaikan hingga pencairan 100 % paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. Rangkaian perbuatan tersebut telah memenuhi unsur secara melawan hukum, akan tetapi apakah perbuatan secara melawan hukum tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, akan dibuktikan pada unsur-unsur selanjutnya ;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan Terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara secara melawan hukum, artinya βsecara melawan Hukumβ merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan βmemperkayaβ, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: yang dimaksud dengan βmemperkayaβ adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fee, melakukan penagihan pembayaran, dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG, dan beberapa literatur disebutkan bahwa βmemperkayaβ artinya βmenjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainyaβ;
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, pada halaman 65, yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah : βselalu dan terus menerus tanpa henti menambah harta kekayaan dengan jalan melawan hukum, hingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dia milikiβ, sehingga pengertian memperkaya diri sendiri itu bersifat relatif artinya suatu perbuatan / kegiatan yang menjadikan kondisi obyektif tingkat kemampuan material tertentu lebih meningkatkan lagi walaupun secara subyektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya.
Menimbang, bahwa pengertian secara harfiah βmemperkayaβ artinya menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya ;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2) yang memberikan kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan.
Menimbang, bahwa penafsiran istilah βmemperkayaβ antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Hal yang jelas, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat dan alat bukti keterangan Para Terdakwa, dengan dihubungkan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diuraikan di atas, ternyata bahwa :
pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 yang telah ditandatangani oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontrak), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan Para Terdakwa bersepakat telah menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 dengan fee 3% dari nilai kontrak ;
Para Terdakwa selaku pelaksana sub kontrak paket pekerjaan pembuatan Jembatan Bawang CS hanya melaksanakan pekerjaan awal sebatas uang muka, dan tidak menandatangani Amandemen No. 01 dan Amandemen No. 02 tentang pekerjaan tambahan pembuat Box Culvert yang secara riil dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Kalimantan Barat, akan tetapi secara nyata pekerjaan pembuatan Box Culvert ditagih dan telah diterima oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI sebesar Rp. 238.721.620,27,- ;
Para Terdakwa secara nyata tidak melaksanakan isi surat perjanjian pekerjaan (sub kontrak) yang telah disepakati dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI, karena pekerjaan yang telah disubkontrakkan telah diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK yang bersepakat dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI sendiri hingga selesai dan telah dilakukan pencairannya;
Dengan mendasarkan pada kontrak, dan untuk melaksankannya sesuai dengan Berita Acara Rapat Pembahasan Draft Technical Justification Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Bawang CS Nomor : 02 /PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tanggal 29 Mei 2009, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sepakat merekomendasikan melalui Amandemen No. 01 dan Amandemen No. 02 dengan hal-hal sebagai berikut :
Menerima perubahan kwantitas dari kebutuhan tekhnis di lapangan dengan 2 (dua) alternatif, yang menyebabkan nilai kontrak tetap atau bertambah yaitu :
Dengan balenced Budget nilai kontrak tetap Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratius tujuh belas ribu rupiah) ;
Dengan tambahan pekerjaan dan tambahan biaya nilai kontrak menjadi Rp. 4.378.401.000,- (dengan catatan dalam hal ini bila revisi DIPA disetujui).
Panjang penanganan menyusuaikan dengan alternative yang direkomendasikan yaitu:
Dengan Balenced Budget sebanyak 3 unit jembatan dengan panjang total 50,00 meter ;
Dengan tambahan biaya dan tambahan pekerjaan sebanyak 3 unit jembatan ditambah dengan pekerjaan Box Culvert untuk jembatan Sui. Mangkup II ;
Daftar kuantitas dari kedua alternatif tersebut diatas, akibat terjadinya penyesuaian kuantitas dengan menggunakan harga satuan dasar pada kontrak awal sebagiamana tertera dalam lampiran ;
Karena adanya tambahan pekerjaan (Box Culvert) pada jembatan mangkup II maka ada tambahan waktu selama 43 hari kalender (untuk poin 1b dan 2 b) ;
Waktu pemeliharaan tetap 180 (seratus delapan puluh hari) hari kalender.
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut dilakukan 2 kali amandemen itu :
Amandemen No. 01 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak tidak berubah/tetap sebesar Rp 3.998.177.000,00;
Waktu pelaksanaan tidak berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Nilai Kontrak (Rp) I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
Umum
Pekerjaan Tanah
Perkerasan Berbutir
Struktur
Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Pekerjaan Harian
238.000.000,00
175.207.877,39
33.487.387,50
3.133.847.829,04
18.637.561,44
36.017.441,37
Jumlah
PPN (10%)
Total
Dibulatkan
3.635.198.096,74
363.519.809,67
3.998.717.906,41
3.998.717.000,00
Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak berubah/bertambah sebesar Rp 3.998.177.000,00 berubah menjadi Rp 4.378.388.000,00;
Waktu pelaksanaan berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender berubah menjadi 253 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Nilai Kontrak (Rp) I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
Umum
Pekerjaan Tanah
Perkerasan Berbutir
Struktur
Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Pekerjaan Harian
238.000.000,00
219.529.389,20
51.621.455,83
3.416.546.460,99
18.638.303,26
36.017.438,57
Jumlah
PPN (10%)
Total
Dibulatkan
3.980.353.047,85
398.035.304,79
4.378.388.352,64
4.378.388.000,00
Bahwa Amandemen No. 2 item pekerjaan box culvert yang dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (RP) | Jumlah (RP) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2 | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 960.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3 | Baja tulangan U32 Ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 167.769.970,51 |
| T O T A L | 238.721.620,27 | ||||
Bahwa sesuai Amandemen No. 02 terhadap pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut telah dilakukan pembayaran pada tanggal 1 Desember 2009, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran No. 37/Pem-IV/ANI/PTK/2009, saksi Ir. Asni Hernawati selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK sebesar 100 % dari nilai kontrak Rp. 3.998.717.000,- yaitu sebesar Rp. 1.265.248.848,- surat permohonan pembayaran tersebut dilampiri dengan :
Sertifikat Bulanan/Monthly Certificate (MC) 08-09 (Bulan Oktober-November) tanpa ada tanda tangan Konsultan Pengawas Teknis;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 215/BA-PEM/TTBK/2009 tanggal 20 November 2009 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan PT. Asria Nurlinda Intisejahtera telah mencapai 100 %;
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 677111N/042/110 tanggal 14 Desember 2009 setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp. 1.115.719.438,00 yang ditujukan kepada PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ke Bank BRI Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 0071-01-000870-30-atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
Bahwa sesuai dengan Amandemen No. 2 untuk pembayaran tersebut termasuk realisasi pembayaran untuk item penambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert sebesar Rp. 238.721.620,27,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku Penyedia Jasa/Kontraktor karena pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan Jembatan Sei. Bawang STA 30+410) telah dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara Ir. Rustammy Atmo selaku PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi dan dengan diperkuat oleh keterangan Para Terdakwa, telah ternyata bahwa saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) sampai dengan penagihan dan pencairan terakhir telah mengambil uang sebanyak Rp. 57.000.000,- dengan mendasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) yang secara nyata tidak dilaksanakan dan tidak diselesaikan oleh Para Terdakwa, karena pekerjaannya telah diambil alih dan diselesaikan 100% oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK yang bersepakat dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa), dengan alasan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh Para Terdakwa hanya 5 % . Dan pekerjaannya diselesaikan sendiri oleh Penyedia Jasa bersama dengan PPK, maka dengan kata lain perjanjian sub kontrak tersebut dibatalkan secara sepihak, sehingga dengan sendirinya secara yuridis Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 batal demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada. Oleh karena batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, maka kesepakatan tentang fee 3% dan segala akibat hukum yang diatur melalui pasal-pasal yang mengatur didalamnya tidak berlaku lagi bagi yang menandatanganinya (para pihak). Karenanya dalam pelaksanaan penyelesaian paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS perkara a quo menjadi tanggungjawab penuh dari saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI yang tetap tunduk (terikat) pada isi Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: K.08.08/BM-BANG/01 tanggal 2 Maret 2009 berikut lampiran-lampirannya. Sehingga keberadaan uang sebanyak Rp. 57.000.000,- yang diambil dengan mendasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) yang dibatalkan secara sepihak karena diambil alih tersebut menjadi tanggungjawab penuh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) karena bukan sebagai akibat diselesaikannya paket pekerjaan sesuai perjanjian sub kontrak oleh Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa, dengan dihubungkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, telah ternyata bahwa sebagai akibat dilakukannya penagihan dan pembayaran terhadap pembuatan Box Culvert (yang termuat dalam Amandemen No.2) oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, padahal pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) tetapi pekerjaan Box Culvert tersebut secara rill dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat, oleh karena uang pembayaran pembuatan Box Culvert tersebut sudah diterima oleh PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera maka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 238.721.620,27,- , (dua ratus tiga pluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs. Pada satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 nomor : SR-456/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013. Dan kerugian Keuangan Negara tersebut telah dikembalikan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) sebesar Rp. 238.721.620,27,- , (dua ratus tiga pluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) pada tanggal 20 Mei 2014 sesuai dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor KU.08.07/PJN-WIL.1KB/345 ;
Menimbang, bahwa dengan tidak dilaksanakan secara riil Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) oleh Para Terdakwa, akan tetapi paket pekerjaan Jembatan Bawang CS telah diambil alih dan diselesaikan sendiri oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK,. Dan menurut fakta hukum kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini timbul karena dilakukannya penagihan dan pembayaran terhadap pekerjaan pembuatan Box Culvert (yang termuat dalam Amandemen No.2) oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, yang dilaksanakan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) dan saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK), yang menurut keterangan Para Terdakwa tidak mengetahui adanya pekerjaan tambahan pembuatan Box Culvert sesuai Amandemen No. 2 tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI bersama-sama dengan Para Terdakwa, dan saksi Ir. RUSTAMU ATMO selaku PPK tersebut, faktanya tidak terdapat alat bukti yang menyatakan bahwa Para Terdakwa, atau orang lain, atau suatu korporasi, telah menerima fasilitas dan keuntungan yang berlebihan sehingga memperkaya Para Terdakwa atau memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi, di samping itu tidak ada fakta atau alat bukti Para Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi harta kekayaannya bertambah. Artinya bahwa tidak terdapat fakta hukum yang membuktikan perbuatan Para Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur βmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya. Karena itu Dakwaan Primair harus dinyatakan tidak terbukti, sehingga menurut hukum pembuktian Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu Para Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Surat Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang mana rumusan dari Pasal 3 tersebut berbunyi :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang termuat di dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana tersebut diatas, oleh Penuntut Umum masih dijunctokan lagi dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 yang esensinya adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa unsur βsetiap orangβ disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, βsetiap orangβ adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, dan didukung oleh alat bukti keterangan Terdakwa dengan dihubungkan adanya barang bukti berupa dokumen kontrak berikut lampirannya, telah ternyata bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II NOVEL LUSVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS. Setelah ditanyakan identitasnya Para Terdakwa membenarkannya, dan ternyata juga dibenarkan oleh saksi-saksi, dan identitas Para Terdakwa yang termuat dalam surat-surat berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Para Terdakwa orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut. Selama pemeriksaan perkara ini, ternyata di persidangan Para Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, Para Terdakwa dapat mengingat-ingat akan kejadian peristiwa perkara ini, dapat mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, dan dapat membenarkan dan memberikan penegasan keterangan saksi maupun ahli, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan Para Terdakwa, dan dengan dihubungkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, telah ternyata bahwa Para Terdakwa telah mengadakan perjanjian kerja tanggal 6 Maret 2009 dengan cara sub kontrak dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI dalam paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. TA. 2009 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. RUSTAMMY ATMO dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (Penyedia Jasa/Kontraktor).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur βsetiap orangβ dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46 : yang dimaksud dengan βmenguntungkanβ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan βmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Para Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Para Terdakwa dengan tujuan.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksudkan βdengan tujuanβ yang terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mempunyai makna yang paralel dengan istilah βDengan maksudβ (oogmerk) yang diartikan sebagai βTujuan terdekat si pembuatβ.
Menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk), sebagaimana dikemukakan Prof. DR. Andi Hamzah dalam bukunya berjudul βAzas-Azas Hukum Pidanaβ penerbit Yarsif Watampone tahun 2005 halaman 119.
Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur βMenguntungkan diri sendiri atau orang lain..β adalah sama artinya dengan βMendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain..β. Bahwa ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 unsur βMenguntungkan diri sendiri atau orang lain..β tersebut adalah βTujuanβ dari pelaku maupun yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilarang adalah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, yang diperkuat oleh alat bukti keterangan Terdakwa dan dengan didukung oleh barang bukti yang diajukan di persidangan, telah ternyata bahwa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS. Berdasarkan kontrak nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 antara yang telah ditanda tangani oleh Ir. Rustamy Atmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.998.717.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
Bahwa saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan Para Terdakwa bersepakat telah menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 dengan fee 3% dari nilai kontrak ;
Bahwa terhadap paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut terdapat 2 (dua) kali Amandemen yaitu :
Amandemen No. 01 tanggal 6 Juli 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak tidak berubah/tetap sebesar Rp 3.998.177.000,00;
Waktu pelaksanaan tidak berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Nilai Kontrak (Rp) I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
Umum
Pekerjaan Tanah
Perkerasan Berbutir
Struktur
Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Pekerjaan Harian
238.000.000,00
175.207.877,39
33.487.387,50
3.133.847.829,04
18.637.561,44
36.017.441,37
Jumlah
PPN (10%)
Total
Dibulatkan
3.635.198.096,74
363.519.809,67
3.998.717.906,41
3.998.717.000,00
Amandemen No. 02 tanggal 9 Oktober 2009 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, yang berisi antara lain :
Perubahan kuantitas pekerjaan yang diakibatkan kebutuhan teknis lapangan;
Nilai kontrak berubah/bertambah sebesar Rp 3.998.177.000,00 berubah menjadi Rp 4.378.388.000,00;
Waktu pelaksanaan berubah, yaitu waktu pelaksanaan tetap 210 hari kalender berubah menjadi 253 hari kalender dan waktu pemeliharaan tetap 180 hari kalender
Item pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Nilai Kontrak (Rp) I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
Umum
Pekerjaan Tanah
Perkerasan Berbutir
Struktur
Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Pekerjaan Harian
238.000.000,00
219.529.389,20
51.621.455,83
3.416.546.460,99
18.638.303,26
36.017.438,57
Jumlah
PPN (10%)
Total
Dibulatkan
3.980.353.047,85
398.035.304,79
4.378.388.352,64
4.378.388.000,00
Bahwa dalam Amandemen No. 02, sesuai dengan Draft Technical Justification Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS. Nomor : 02/PAN-PPK/BM-BANG/TTBK/2009 tanggal 29 Mei 2009, diantaranya terdapat tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert yang berlokasi di Sei. Mangkup II (STA 30+410);
Bahwa Amandemen No. 2 item tambahan pekerjaan pembuatan box culvert yang dikerjakan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Satuan | Volume | Harga Satuan (RP) | Jumlah (RP) |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton K-250 | m3 | 68,05 | 925.547,88 | 62.983.533,23 |
| 2 | Beton K-125 | m3 | 8,30 | 960.014,04 | 7.968.116,53 |
| 3 | Baja tulangan U32 Ulir | kg | 12.448,42 | 13.477,21 | 167.769.970,51 |
| T O T A L | 238.721.620,27 | ||||
Bahwa terhadap item tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut telah dilakukan pembayaran kepada PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera pada tanggal 1 Desember 2009, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran No. 37/Pem-IV/ANI/PTK/2009, karena Terdakwa Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi Ir. RUSTAMY ATMO selaku PPK sebesar 100 % dari nilai kontrak Rp. 3.998.717.000,- yaitu sebesar Rp. 1.265.248.848,00, surat permohonan pembayaran tersebut dilampiri dengan :
Sertifikat Bulanan/ Monthly Certificate (MC) 08-09 (Bulan Oktober-November) tanpa ada tanda tanganKonsultan PengawasTeknis;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 215/BA-PEM/TTBK/2009 tanggal 20 November 2009 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan PT. Asria Nurlinda Intisejahtera telah mencapai 100 %;
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 677111N/042/110 tanggal 14 Desember 2009 setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp. 1.115.719.438,00 yang ditujukan kepada PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera ke Bank BRI Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 0071-01-000870-30-atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
Bahwa untuk pembayaran tersebut termasuk realisasi pembayaran untuk item penambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert, sebagaimana termuat didalam Amandemen No. 2, padahal pekerjaan tersebut tidak dikerjakan PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera, karena pekerjaan Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan Jembatan Sei. Bawang STA 30+410) telah selesai dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat sesuai dengan Kontrak No. 06-30/BU-01/IRB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 antara Ir. Rustammy Atmo selaku PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak dengan Toto Birowo (General Manager PT. Waskita Karya Kantor Cabang Pontianak).
Bahwa akibat dilakukannya pembayaran terhadap pembuatan Box Culvert oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor), padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera, karena item tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert tersebut secara rill sudah selesai dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat, sehingga akibat perbuatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Penyedia Jasa bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 238.721.620,27 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs. Pada satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 nomor : SR-456/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013.
Bahwa Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak telah melakukan pembayaran kepada saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera (Penyedia Jasa) sebesar 100% padahal pekerjaan tersebut baru mencapai progress pekerjaan kurang lebih 80 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diterangkan saksi-saksi, ahli, surat, dan diperkuat keterangan Para Terdakwa, dengan dihubungkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena pekerjaan sesuai perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 tidak dikerjakan Para Terdakwa akan tetapi diambil alih kembali dan diselesaikan hingga 100% oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) bersama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK, maka pekerjaan secara riil dilaksanakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa bersama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO (PPK), karena itu Para Terdakwa tidak bertanggungjawab lagi terhadap paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja (sub kontrak tanggal 6 Maret 2009, dan Para Terdakwa juga tidak bertanggungjawab terhadap Amandemen No. 2 yaitu tambahan pekerjaan pembuatan Box Culvert yang terdapat di Desa Sei Mangkup (antara Jembatan Sei Mangkup dengan Jembatan Sei. Bawang STA 30+410) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dengan tidak dilaksanakan secara riil Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 oleh Para Terdakwa, dikarenakan paket pekerjaan Pembuatan Jembatan Bawang CS telah diambil alih dan diselesaikan sendiri oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Penyedia Jasa bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK hingga dicairkan 100%, artinya perjanjian sub kontrak secara sepihak dibatalkan maka Surat Perjanjian Kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 tersebut harus dinilai batal demi hukum sekalipun secara nyata tidak dibatalkan oleh kedua belah pihak, sehingga tidak mengikat kedua belah pihak, akan tetapi menjadi tanggungjawab saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa), sedangkan tentang segala pasal-pasal yang diatur didalamnya dianggap tidak pernah ada. Oleh karena itu perbuatan Para Terdakwa jelas tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena secara nyata saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) telah mengambil fee 3% sebesar Rp. 57.000.000,-, dengan mendasarkan pada perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 yang tidak dilaksanakan karena dibatalkan secara sepihak dan diselesaikan sendiri hingga 100 % oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMI ATMO (PPK), maka menurut Majelis Hakim uang sebanyak Rp. 57.000.000,- tersebut bukan sebagai fee dari pelaksanaan surat perjanjian pekerjaan (sub kontrak) karena perjanjian sub kontrak tersebut tidak dilaksanakan secara riil, maka seharusnya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) tidak ada hak lagi untuk mengambil fee tersebut karena saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) yang telah membatalkan secara sepihak dengan cara mengerjakan paket pekerjaan hingga selesai 100%. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim harus dinilai sebagai kerugian Negara akibat perbuatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI sendiri, sehingga menjadi beban dan tanggungjawab saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI pribadi, karena faktanya uang tersebut hingga saat ini masih dalam penguasaannya dan tidak dikembalikan ke Negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana faktanya, di persidangan tidak ada bukti Para Terdakwa menikmati hasil dari pelaksanaan paket pekerjaan sesuai perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 maupun kontrak Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009 tentang paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam nota pembelaannya halaman 21 menyatakan : βsebagai akibat pemutusan perjanjian pekerjaan tersebut mengakibatkan Para Terdakwa tidak mendapat keuntungan, tetapi justru menanggung beban hutang kepada toko bangunan berupa material-materialβ akan tetapi oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa tidak dibuktikan berapa banyak jumlah hutangnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diterangkan saksi-saksi, ahli, keterangan Para Terdakwa, dengan dihubungkan adanya alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah ternyata bahwa dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 akibat dari perbuatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI Binti H. GUSTI SAREHAN (Penyedia Jasa) bersama dengan saksi Ir. RUSTAMMY ATMO selaku PPK, yang telah menyelesaikan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS tersebut sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pembangunan Jembatan Bawang CS Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 2 Maret 2009, dan penagihan sebagai realisasi adanya Amandemen No. 2 tanggal 9 Oktober 2009 item tambahan pekerjaan pembuatan Box culvert, padahal pekerjaan box culvert tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Asria Nurlinda Inti Sejahtera (Penyedia Jasa/Kontraktor), tetapi faktanya pekerjaan Box Culvert secara rill dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Cabang Kalimantan Barat dan telah menerima pembayaran atas pekerjaan box culvert tersebut, karena oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) ditagih dan pembayarannya telah dterima oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI, maka perbuatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI dan saksi Ir. RUSTAMY ATMO dinilai telah menguntungkan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI sendiri yaitu sebesar Rp. 238.721.620,27 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen), dan tidak menguntungkan orang lain (dalam hal ini Para Terdakwa) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tentang uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) yang telah diambil saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) sebagaimana telah dipertimbangkan di atas telah ternyata menurut Majelis Hakim bukan sebagai fee dari pelaksanaan surat perjanjian pekerjaan (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 karena secara riil saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) telah membatalkan secara sepihak dengan cara mengambil alih dan menyelesaikan pekerjaan bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK). Karena secara sepihak perjanjian sub kontrak tersebut dibatalkan maka seharusnya saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) tidak ada hak lagi untuk mengambil fee sebanyak 3% karena yang mengerjakan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS hingga selesai 100% adalah saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) bersama-sama dengan saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK). Oleh karena itu menurut Majelis Hakim perjanjian kerja (sub kontrak) tanggal 6 Maret 2009 menjadi tidak bermakna yuridis, tidak ada risiko hukum lagi terhadap perbuatan Para Terdakwa, karenanya uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) tersebut harus dinilai sebagai kerugian keuangan Negara akibat perbuatan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI sendiri, dan dengan sendirinya menjadi beban tanggungjawab saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI pribadi. Demikian halnya adanya kerugian Negara yang diakibatkan adanya penagihan dan pencairan atas pekerjaan tambahan pembuatan box culvert yang termuat di dalam Amandemen No. 2 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar Rp. 238.721.620,27,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh ribu dua puluh tujuh sen) yang secara nyata kerugian Negara tersebut tidak diakibatkan dari terjadinya perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir, Hj. ASNI HERNAWATI dan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, oleh karena kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) diambil oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa) dengan mendasarkan pada perjanjian sub kontrak tanggal 6 Maret 2009 yang secara sepihak dibatalkan oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI dan secara riil tidak dilaksanakan Para Terdakwa, maka menjadi tanggungjawab saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa). Demikian juga tentang kerugian keuangan Negara yang diakibatkan adanya penagihan/pencairan pekerjaan tambahan pembuatan box culvert dalam Amandemen No. 2 tanggal 9 Oktober 2009 sebanyak Rp. 238.721.620, 27,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah dua puluh tujuh sen) juga menjadi tanggungjawab saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa). Dan faktanya kerugian keuangan Negara tersebut tidak diakibatkan adanya perbuatan Para terdakwa, maka dengan sendirinya perbuatan Para Terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, oleh karena menurut Majelis Hakim dengan sendirinya perbuatan Para Terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka unsur ke-2 ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa meskipun unsur ke-2 tidak terpenuhi, Majelis Hakim perlu juga menambahkan, bahwa unsur ke-3 dan unsur ke-4 tidak terpenuhi pula, dengan alasan : berdasarkan fakta yang dikemukakan di atas, telah dinyatakan/ditegaskan surat perjanjian sub kontrak telah diakhiri secara sepihak oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI atas perintah/petunjuk dari saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK), dalam masa pekerjaan telah dilakukan Amandemen No. 2 yang mengatur tentang tambahan pekerjaan pembuatan box culvert, dimana dalam pembuatan Amandemen tersebut Para Terdakwa sama sekali tidak terlibat lagi karena surat perjanjian sub kontrak telah diakhiri secara sepihak oleh saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI, kemudian faktanya kerugian keuangan Negara adalah terjadi akibat adanya Amandemen No. 2 tentang tambahan pekerjaan pembuatan box culvert yang secara nyata tidak dikerjakan PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera, akan tetapi dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) padahal dananya telah diterimanya sehingga pembayaran penagihan box culvert menjadi over lapping (terjadi 2 (dua) kali pembayaran). Artinya bahwa kerugian keuangan Negara tidaklah diakibatkan oleh perbuatan Para Terdakwa karena Para Terdakwa tidak lagi memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan diakhiri secara sepihak surat perjanjian sub kontrak tersebut, sehingga tidak mungkin lagi Para Terdakwa melakukan penyalahgunaan dan juga kerugian tersebut tidak ada lagi relevansinya dengan Para Terdakwa. Oleh karena itu unsur ke-3 inipun diyakini Majelis Hakim tidak terpenuhi dengan adanya fakta bahwa pekerjaan tersebut telah diambil alih dan diselesaikan oleh saksi Ir. RUSTAMY ATMO (PPK) bersama dengan saksi Ir. Hj. ASNI HERNAWATI (Penyedia Jasa), dan proses pencairan dananya pun tidak melibatkan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 dinyatakan tidak terpenuhi, maka itu Dakwaan Subsidair harus dinyatakan tidak terbukti, sehingga menurut hukum perbuatan Para Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu Para Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) bundel perjanjian / kontrak : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Bl. Bekuak dengan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA;
1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pada hari jumat tanggal 06 Maret 2009 antara Ir. Hj. ASNI HERNAWATI bertindak untuk dan atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MAULANA bertindak untuk selaku Sub Kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs;
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 01 Juni 2009 yang ditandatangani oleh RUSTAMMY (photo khopy);
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani tanpa nama (photo khopy);
6 (enam) lembar bon warna kuning kepada Ibu ASNI masing-masing :
Tanggal 25 Juli 2009 kepada Ibu Asni senilai Rp. 84.885.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian besi beton dan besi ulir;
Tanggal 06 Agustus 2009 senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir;
Tanggal 17 Oktober 2009 senilai Rp. 602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton;
Tanggal 19 Oktober 2009 senilai Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton;
Tanggal 02 November 2009 senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir;
Tanggal 09 September 2009 senilai Rp.482.000,- (empat ratus delapan dua ribu rupiah) untuk kawat beton.
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang muka pertama sejumlah Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tertanggal 18 Maret 2009 kepada NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MULANA yang ditandatanggani oleh NOVEL LUDVI YUNUS;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 225.000.0000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 April 2009 kepada ANITA THERESIA kwitansi yang ditandatanggani oleh ANITA THERESIA;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 439.300.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 06 Oktober 2009 kepada Sdr. APRIYADI yang ditandatangani oleh APRIYADI;
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 Desember 2009 kepada sdr EFI ALFIAN yang ditandatanggani oleh Sdr. EFI ALFIAN;
1 (satu) lembar Nota CV. SUMBER PASIR UTAMA nomor : : A 0555 Kepada PT. ASRIA JAYA Ibu ASNI sejumlah Rp. 123.650.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 03 Oktober 2009 ;
1 (satu) lembar nota tertanggal 12 September 2009 senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Kepada YTH Ibu ASNI;
1 (satu) lembar rincian catatan keuangan berkop PT. ASRIA NURLINDRA INTI yang terdapat catatan/ rincian senilai Rp. 152.264.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
2 (dua) lembar (warna putih dan merah) Nota senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 september 2009 Kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditanda tangani oleh SHANTI dengan lampiran, 3 (tiga) lembar bon warna putih tertanggal 12 september 2009 kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditandatangani AHMAT masing-masing :
2 (dua) lembar bon warna putih bertuliskan BANYAKNYA 144 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 25 mm X 12 M pas ;
1 (satu) lembar bertuliskan BANYAKNYA 100 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 22 mm X 12 M pas dan Besi Ulir diameter 10 mm X 12 M pas ;
4 (empat) lembar potongan / bonggol cek masing-masing :
Cek Bank Kalbar No. LL881822 bertuliskan bolpoint 29/12-09, Rp 750 jt, Pβ Tamy ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421682 bertuliskan bolpoint jemt Bawang Cs tanggal 04/6-09 411.421.914 ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421684 bertuliskan bolpoint Rp. 551.027.040 J. Bawang Cs 379.527.046
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421688 bertuliskan bolpoint 6/Okt β09 439.317.374,-00 P. Tamy ;
1 (satu) rangkap Akta Notaris EDDY DWI PRIBADI,SH Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 tentang pendirian PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir);
1 (satu) rangkap Akta Notaris SRI MARDIATHE,SH Nomor : 03 tanggal 06 Januari 2010 tentang perubahan akta Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Sertifikat badan usaha Jasa pelaksana konstruksi nomor : 0296 /AKJI/14/10/08 tanggal 01 Oktober 2008 (photo copy legalisir;
1 (satu) lembar Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-002180-1407-00080 tanggal 03 Maret 200 yang berlaku sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Izin Tempat Usaha nomor : 503/800/BP2T/R-VIII/S/2010 tanggal 16 April 2010 berlaku sampai dengan 30 April 2013 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dikeluarkan pada tanggal 07 April 2009 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar NPWP : 01.563.900.8-701.000 atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir);
1 (satu) surat keterangan Bank Rakyat Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia) (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar surat pengukuhan pengusaha kena pajak (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar cek tunai Bank Kalbar nomor L 881822 TANGGAL 29 Desember 2009 atas nama PT. ASRIA JAYA senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) surat perjanjian pekerjaan jembatan semangkup dan jembatan bawang Tahun 2009 Nomor : 023/per-IV/ANI/PTK/2009 tanggal 01 April 2009.
958 (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN) bukti kwitansi/ transaksi/ bon-bon pembayaran/ bon-bon toko bangunan ;
1 (satu) lembar nota warna merah atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tanggal 15-4-2009 senilai Rp. 796.885.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian material besi, semen dan kawat;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / Pem-IV / ANI / PTK / 2009, tanggal 15 April 2009 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran / DP 2 pembayaran material besi dan semen BG 798513 Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) dan BGβ¦. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 23-4-09 yang bertuliskan titip Sertifikat BA 167467, BA 167468, A1 478220, AA 620636, A1 A78221 5 Sertifikat;
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 1-6-09 yang bertuliskan titip Sertifikat panjar uang tunai BG No: 753738 tanggal 2/6 200.000.000,- dan BG No : 757739 tanggal 5/7 330.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 026 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP 2 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 033 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 4 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2009;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 3 pembayaran material besi dan semen Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 18 Juli 2009;
1 (satu) lembar slip penyetoran tunai Bank BRI ke rekening 007-01.500.14115.3 dari ANITA THERASIA senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2009;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) tanggal 09 Januari 2010 dari Ir. RUSTAMMY ATMO untuk pembayaran sisa hutang material PD. Sinar Makmur;
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran dari Ir. RUSTAMMY ATMO dan RITA KUSNADI, tanggal 09-1-2010.
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 008/AA/W14/96.R tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 003/C/W14/97.R tanggal 22 April 1997.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor HK.01.18/BM-BANG/1029 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Borongan dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18/BM-BANG/24 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009 tentang Uraian Tugas Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS / M / 2009 tentang PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, PELAKSANA PROGRAM, ATASAN LANGSUNG KEPALA SATUAN KERJA, KOORDINATOR WILAYAH, KEPALA SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU/KUASA PNGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT YANG MELAKUKAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2009, tanggal 23 Januari 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) bundel dokumen pengadaan/lelang paket pembangunan jembatan bawang Cs.
1 (satu) bundel dokumen Rapat Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Dengan Surat Perjanjian (kontrak) paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
Dokumen tagihan pembayaran uang muka, Monthly Certifikat (MC) 01 sampai dengan MC 09 dan tagihan 5 (MC. Retensi) atas pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Yang diajukan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
1 (satu) rangkap Surat-surat lain yang merupakan bagian yang tak terpisahkan sebagai dokumen pembayaran atas pembayaran uang muka, tagihan MC dan retensi pekerjaan paket Jembatan Bawang Cs.
1 (satu) bundel asli dokumen pengembalian kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan pekerjaan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalbar Nomor : SR-455/PW.14/5/2013, tanggal 7 November 2013 dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : KU.08.07/PJN-WIL.IKB/345, tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 238.721.650,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 110.943.450.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 01 nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 122.037.185.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement 02 (Price Adjusment) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 124.526.077.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 03 (Price Escalation) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 131.649.015.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 20 tanggal 12 Desember 2009 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 21 tanggal 25 Januari 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 25 tanggal 25 Mei 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin VIII (delapan) MC 20 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB- INO 2184 (SP3 No. 858170C/140/100 tanggal 4 Maret 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi APBN β GOI (SP2D No. 072253P/042/111 tanggal 31 Mei 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB-INO 2184 (SP3 No. 861477C/140/100 tanggal 11 Oktober 2010).
tetap terlampir dalam berkas perkara
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Para Terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Mengingat pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP, dan Pasal-Pasal lain dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. Ir. CHANDRA MULANA Alias MULANA Bin MUNASTARIMO dan Terdakwa II. NOVELL LUDVI YUNUS, ST Bin TAUFIK YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) bundel perjanjian / kontrak : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 Paket : Jembatan Bawang CS antara Ir. RUSTAMMY ATMO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Bl. Bekuak dengan Ir. Hj. ASNI HERNAWATI selaku Direktur Utama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA;
1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pada hari jumat tanggal 06 Maret 2009 antara Ir. Hj. ASNI HERNAWATI bertindak untuk dan atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera selaku kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs. dengan NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MAULANA bertindak untuk selaku Sub Kontraktor pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang Cs;
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 01 Juni 2009 yang ditandatangani oleh RUSTAMMY (photo khopy);
1 (satu) lembar nota / tulisan tangan diatas kertas, Pro Sdr. NOVEL / MULANA tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani tanpa nama (photo khopy);
6 (enam) lembar bon warna kuning kepada Ibu ASNI masing-masing :
Tanggal 25 Juli 2009 kepada Ibu Asni senilai Rp. 84.885.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian besi beton dan besi ulir;
Tanggal 06 Agustus 2009 senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir;
Tanggal 17 Oktober 2009 senilai Rp. 602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton;
Tanggal 19 Oktober 2009 senilai Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian kawat beton;
Tanggal 02 November 2009 senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian besi ulir;
Tanggal 09 September 2009 senilai Rp.482.000,- (empat ratus delapan dua ribu rupiah) untuk kawat beton.
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang muka pertama sejumlah Rp. 799.743.400,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tertanggal 18 Maret 2009 kepada NOVEL LUDVI YUNUS dan CHANDRA MULANA yang ditandatanggani oleh NOVEL LUDVI YUNUS;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 225.000.0000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 April 2009 kepada ANITA THERESIA kwitansi yang ditandatanggani oleh ANITA THERESIA;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 439.300.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 06 Oktober 2009 kepada Sdr. APRIYADI yang ditandatangani oleh APRIYADI;
1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 Desember 2009 kepada sdr EFI ALFIAN yang ditandatanggani oleh Sdr. EFI ALFIAN;
1 (satu) lembar Nota CV. SUMBER PASIR UTAMA nomor : : A 0555 Kepada PT. ASRIA JAYA Ibu ASNI sejumlah Rp. 123.650.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 03 Oktober 2009 ;
1 (satu) lembar nota tertanggal 12 September 2009 senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Kepada YTH Ibu ASNI;
1 (satu) lembar rincian catatan keuangan berkop PT. ASRIA NURLINDRA INTI yang terdapat catatan/ rincian senilai Rp. 152.264.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
2 (dua) lembar (warna putih dan merah) Nota senilai Rp. 154.631.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 september 2009 Kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditanda tangani oleh SHANTI dengan lampiran, 3 (tiga) lembar bon warna putih tertanggal 12 september 2009 kepada Ibu ASNI Pontianak yang ditandatangani AHMAT masing-masing :
2 (dua) lembar bon warna putih bertuliskan BANYAKNYA 144 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 25 mm X 12 M pas ;
1 (satu) lembar bertuliskan BANYAKNYA 100 BTG NAMA BARANG Besi Ulir diameter 22 mm X 12 M pas dan Besi Ulir diameter 10 mm X 12 M pas ;
4 (empat) lembar potongan / bonggol cek masing-masing :
Cek Bank Kalbar No. LL881822 bertuliskan bolpoint 29/12-09, Rp 750 jt, Pβ Tamy ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421682 bertuliskan bolpoint jemt Bawang Cs tanggal 04/6-09 411.421.914 ;
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421684 bertuliskan bolpoint Rp. 551.027.040 J. Bawang Cs 379.527.046
Cek Bank Rakyat Indonesia No. CEL 421688 bertuliskan bolpoint 6/Okt β09 439.317.374,-00 P. Tamy ;
1 (satu) rangkap Akta Notaris EDDY DWI PRIBADI,SH Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 tentang pendirian PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir);
1 (satu) rangkap Akta Notaris SRI MARDIATHE,SH Nomor : 03 tanggal 06 Januari 2010 tentang perubahan akta Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 1997 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Sertifikat badan usaha Jasa pelaksana konstruksi nomor : 0296 /AKJI/14/10/08 tanggal 01 Oktober 2008 (photo copy legalisir;
1 (satu) lembar Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-002180-1407-00080 tanggal 03 Maret 200 yang berlaku sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Izin Tempat Usaha nomor : 503/800/BP2T/R-VIII/S/2010 tanggal 16 April 2010 berlaku sampai dengan 30 April 2013 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dikeluarkan pada tanggal 07 April 2009 (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar NPWP : 01.563.900.8-701.000 atas nama PT. ASRIA NURLINDRA INTI SEJAHTERA (photo copy legalisir);
1 (satu) surat keterangan Bank Rakyat Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia) (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar surat pengukuhan pengusaha kena pajak (photo copy legalisir);
1 (satu) lembar cek tunai Bank Kalbar nomor L 881822 TANGGAL 29 Desember 2009 atas nama PT. ASRIA JAYA senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) surat perjanjian pekerjaan jembatan semangkup dan jembatan bawang Tahun 2009 Nomor : 023/per-IV/ANI/PTK/2009 tanggal 01 April 2009.
958 (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN) bukti kwitansi/ transaksi/ bon-bon pembayaran/ bon-bon toko bangunan ;
1 (satu) lembar nota warna merah atas nama PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera tanggal 15-4-2009 senilai Rp. 796.885.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian material besi, semen dan kawat;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / Pem-IV / ANI / PTK / 2009, tanggal 15 April 2009 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran / DP 2 pembayaran material besi dan semen BG 798513 Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) dan BGβ¦. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 23-4-09 yang bertuliskan titip Sertifikat BA 167467, BA 167468, A1 478220, AA 620636, A1 A78221 5 Sertifikat;
1 (satu) lembar nota warna putih atas nama NOVEL tanggal 1-6-09 yang bertuliskan titip Sertifikat panjar uang tunai BG No: 753738 tanggal 2/6 200.000.000,- dan BG No : 757739 tanggal 5/7 330.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 026 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP 2 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 033 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 4 pembayaran material besi dan semen Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2009;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032 / pem-IV / ANI / PTK / 2009 senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera untuk angsuran/DP ke 3 pembayaran material besi dan semen Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 18 Juli 2009;
1 (satu) lembar slip penyetoran tunai Bank BRI ke rekening 007-01.500.14115.3 dari ANITA THERASIA senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2009;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 100.000.000,- (sartus juta rupiah) tanggal 09 Januari 2010 dari Ir. RUSTAMMY ATMO untuk pembayaran sisa hutang material PD. Sinar Makmur;
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran dari Ir. RUSTAMMY ATMO dan RITA KUSNADI, tanggal 09-1-2010.
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 008/AA/W14/96.R tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP 003/C/W14/97.R tanggal 22 April 1997.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor HK.01.18/BM-BANG/1029 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Borongan dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18/BM-BANG/24 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dilingkungan Satuan kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : HK.01.18-BM/BM-BANG/07 tanggal 06 Februari 2009 tentang Uraian Tugas Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 178 / KPTS / M / 2009 tentang PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, PELAKSANA PROGRAM, ATASAN LANGSUNG KEPALA SATUAN KERJA, KOORDINATOR WILAYAH, KEPALA SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU/KUASA PNGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT YANG MELAKUKAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2009, tanggal 23 Januari 2009 (berikut lampirannya);
1 (satu) bundel dokumen pengadaan/lelang paket pembangunan jembatan bawang Cs.
1 (satu) bundel dokumen Rapat Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Dengan Surat Perjanjian (kontrak) paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Nomor : K.08.08/BM-BANG/TTBK/01 tanggal 02 Maret 2009 yang dilakukan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
Dokumen tagihan pembayaran uang muka, Monthly Certifikat (MC) 01 sampai dengan MC 09 dan tagihan 5 (MC. Retensi) atas pekerjaan paket Pembangunan Jembatan Bawang Cs. Yang diajukan oleh PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera;
1 (satu) rangkap Surat-surat lain yang merupakan bagian yang tak terpisahkan sebagai dokumen pembayaran atas pembayaran uang muka, tagihan MC dan retensi pekerjaan paket Jembatan Bawang Cs.
1 (satu) bundel asli dokumen pengembalian kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan pekerjaan Jembatan Bawang Cs. TA. 2009 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalbar Nomor : SR-455/PW.14/5/2013, tanggal 7 November 2013 dari PT. Asria Nurlindra Inti Sejahtera dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : KU.08.07/PJN-WIL.IKB/345, tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 238.721.650,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 110.943.450.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 01 nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 122.037.185.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Contract Agreement 02 (Price Adjusment) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 124.526.077.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Addendum Contract 03 (Price Escalation) nomor : 06-30/BU-01-I/RB/ADB/2184/0408 tanggal 17 April 2008 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Consultan China Engineering Consultant Inc and Ass, nilai kontrak sebesar Rp. 131.649.015.000,-, sumber dana APBN + ADB 2184 β INO.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 20 tanggal 12 Desember 2009 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 21 tanggal 25 Januari 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas Monthly Certificate 25 tanggal 25 Mei 2010 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin VIII (delapan) MC 20 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB- INO 2184 (SP3 No. 858170C/140/100 tanggal 4 Maret 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi APBN β GOI (SP2D No. 072253P/042/111 tanggal 31 Mei 2010).
Fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) berkas pembayaran termin X (sepuluh) MC 21 sd 25 Proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan β Teraju β Balai bekuak, pelaksana PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, Porsi PHLN ADB-INO 2184 (SP3 No. 861477C/140/100 tanggal 11 Oktober 2010).
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 oleh kami, JAHORAS SIRINGORINGO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MARYONO, SH.,M.Hum., dan MARDIANTOS, SH., keduanya Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 10 Agustus 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HENDRA AZWAR, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dengan dihadiri oleh MINDARYU PARTINI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
MARYONO, SH.,M.Hum.JAHORAS SIRINGORINGO, SH.
TTD
MARDIANTOS, SH.
Panitera Pengganti,
TTD
HENDRA AZWAR, SH.
Salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak
RACHMAD SUDARMAN, SH., MH.
NIP. 19601215 198903 1 005