14/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 14/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. Drs. HELMY ALI, MM Bin MUHAMMAD ALI; ii. MARIANI, S.Ip, MM Binti PANJAITAN;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M BIN MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M BINTI PANJAITAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M BIN MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M BINTI PANJAITAN masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa: 4. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
TERDAKWA I :
Nama Lengkap : Drs. HELMY ALI, MM Bin MUHAMMAD ALI;
Tempat Lahir : Matang Glp.Dua;
Umur/tanggal Lahir : 63 Tahun / 28 April 1953;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Alue Blang Nomor 62 Desa Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Widyaswara pada Kantor BKPP Aceh/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun 2010;
TERDAKWA II :
Nama Lengkap : MARIANI, S.Ip, MM Binti PANJAITAN;
Tempat Lahir : Belawan;
Umur/tanggal Lahir : 58 Tahun / 08 maret 1958;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan A. Yani Kampung Kota Atas Sabang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun 2010;
Para Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa I Drs. HELMY ALI, MM dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya IRAWAN, SH, advokat/penasihat hukum pada kantor “LBH IRAWAN YUSTISIA”, beralamat di Jln. A. Yani No. 10 Kota Atas Sabang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 18 April 2016 Nomor : W1-U1/17/HK.01/IV/2016, sedangkan Terdakwa II MARIANI, S.Ip, MM didampingi oleh Penasihat Hukumnya MUKHLIS MUKHTAR, SH., Hendri Saputra, SH.I. dan Muzakir, SH.I, para Advokad/Penasihat Hukum pada kantor hukum “Law Firm Mukhlis, Safar & Partners”, beralamat di Jln. Prof. Ali Hasyimi No. 11 Pangoe Raya Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 18 April 2016, Nomor W1-U1/18/HK.01/IV/2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 April 2016 Nomor 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 14 April 2016 Nomor 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan mereka Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M BIN MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M BINTI PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M BIN MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M BINTI PANJAITAN dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agar para Terdakwa segera ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang;
Asli Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor : 650/513/LSM-AD-2011 tanggal 23 April 2011 ;
Asli PAS Tahunan Kapal No. 651/I/13/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011 ;
Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal berukuran Tonase Kotor 35 s/d 3000 (100 M3 s/d 850 M3) No. PK 651/I/10/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011 ;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 ;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang ;
Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang kode paket : 1.17.21.02-C.2 ;
Asli SPM No. 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010 ;
Asli SPM No. 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 22 November 2010 ;
Asli SPM No. 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 ;
Asli SPM No. 13/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 ;
Asli SPM No. 14/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 15 Desember 2010 ;
Asli SP2D No. 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010 ;
Asli SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Asli SP2D No. 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0029760/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0026415/LS/BL/2010 tanggal 22 Desember 2010;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sebelum revisi;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sesudah revisi;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Berita Acara Pembayaran tanggal 23 Agustus 2010 20% Rp. 356.127.420,-;
Berita Acara Pembayaran tanggal 19 November 2010 70% Rp. 1.246.454.970,- dikurang 20% Rp. 997.156.776,-;
Berita Acara Serh Terima Pekerjaan Tahap Pertama No.556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Uang Muka Kerja 20% Rp. 356.127.420,-;
Tanda Pembayaran Termin I sebesar 70% Rp. 997.156.776,-;
Tanda Penerimaan Pembayaran sebesar 100% Rp. 427.352.904,-;
1 (satu) lembar invoice dengan nomor faktur : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) lembar surat jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) berkas engine test report Dongfeng Cummin engine Company, ltd dengan engine code : 87789078 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya.
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/056/2010 tanggal 17 Februari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/126/2010 tanggal 17 September 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor ; 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Pekerjaan Pengadaa Kapal Wisata Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/022 tanggal 29 Januari 2010 Perihal Usulan Pejabat Pelaksana Kegiatan Dana Otsus Tahun 2010;
Asli Surat dari Walikota Sabang Nomor 903/0319 tanggal 08 Februari 2010 Perihal Percepatan Pelaksanaan APBA TA 2010;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/058/2010 tanggal 5 MAret 2010 Perihal Mohon Bantuan Tenaga Teknis Pengawas Pengadaan Boat Pariwisata;
Foto Copy Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556.4/011/2010 tanggal 21 Januari 2010 Perihal Pelelangan Proyek OTSUS Tahun Anggaran 2010;
Foto copy Surat Perintah dari Walikota Sabang untuk Melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 800/2585 tanggal 21 September 2010;
Asli Surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Aceh Nomor : Dst.556/ tanggal Februari 2010 Perihal Pelelangan Proyek Otsus Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Ukur Sementara Nomor : 153/QQc tanggal 23 April 2011;
Asli Faktur Pembelian 1 (satu) unit Mesin genset Silent Kipor 7 Kva dari SENTOSA MAKMUR tanggal 06 Oktober 2010;
Foto Copy Surat Kuasa nomor : 22 tanggal 09 Juli 2010 oleh Notaris NURDHANI,S.H,Sp.N banda Aceh;
Dokumen Perencanaan Kapal FiberGlass 14 Meter Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang oleh Konsultan CV. ROYAL PERDANA;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Istana Lausta;
Dokumen Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh PT. Istana Lautsa;
1 (satu) bundel faktur /invoice Pembelian milik PT Istana Lautsa;
1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka Kerja terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustsu 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin I sebesar 70% terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Direktur PT. Mega Ocean Jaya Nomor : 112-01/MOJ/XI/2010 tanggal 04 November 2010 perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Surat Pernyataan Rekening Bank dari Direktur PT Istana Lautsa.
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Surat Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh;
Surat Direktur PT Istana Lautsa Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal Permohonan pemeriksaan 100%;
Surat PT Direktur PT Mega Ocean Jaya Nomor ; 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% pekerjaan pengawasan (PT Mega Ocean Jaya) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan lunas Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP–LS Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Foto Copy memorandum of agreement (MoA) Aceh Marine Entertainment Group (AMEG) tanggal 6 Agustus 2010 yang telah dilegalisir;
Asli rekening Koran Tabungan Mudharabah periode 1 juli 2010 s.d 29 Februari 2016.
Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama ZULFIKAR, S.T.
4. Menetapkan agar mereka Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I Drs. HELMY ALI, MM yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak sebagian atau seluruhnya dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
Menempatkan Terdakwa I dalam perawatan medis karena Terdakwa I sampai sekarang masih sakit dan dalam pengawasan dokter (Dr. Muntadhar, Sp.B dan Dr. Ahmad Fajrial, Sp.U);
Bahwa dalam kehidupannya sehari-hari Terdakwa I memerlukan pengawasan/ perhatian serius dari istri/keluarga dan harus mendampingi Terdakwa I sebagaimana mestinya;
Bahwa Terdakwa I masih mempunyai tanggungan anak dan sebagai tulang punggung keluarga;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II MARIANI, S.Ip, MM yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa II MARIANI, S.Ip, MM atas dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti secara sah dan menyakinkan;
Membebaskan Terdakwa II MARIANI, S.Ip, MM oleh karenanya dari dakwaan tersebut;
Memulihkan nama baik Terdakwa II MARIANI, S.Ip, MM dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa II MARIANI, S.Ip, MM yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa II menyetujui 100% dikarenakan sudah ada kelengkapan dokumen termasuk Pemeriksaan Barang dan Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Oemar Zein sebagai Pelaksana, Joko Soemitro sebagai Pengeloia Teknis, dan Helmi Ali sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Permeriksaan Barang pada Bulan Maret 2011 dilakukan bukan sebagai persyaratan pencairan dana karena nyatanya di Desember 2010 dana sudah dicairkan. Hal ini dilakukan untuk administrasi agar barang- barang yang ada dikapal tersebut terdata dan tidak hilang. Pada saat itu Terdakwa II bertindak bukan sebagai PPTK melainkan sebagai Pelaksana Tugas Dinas Kebudayaan Pariwisata Kota Sabang. Dan dalam pekerjaan tersebut tidak pernah punya niat sedikitpun dari Terdakwa II untuk merugikan Negara dan tidak pernah terlintas dipikiran untuk mencurangi Negara. Terlebih lagi pembuatan kapal Wisata Sabang sangat diperlukan dikota Terdakwa II. Akhirnya Terdakwa II memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa;
Menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana nomor PDS-02/SABNG/05/2015 yang dibacakan pada persidangan hari Selasa tanggal 31 Mei 2016;
Setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II terhadap tanggapan Penuntut Umum yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa TERDAKWA I Drs.HELMY ALI, M.M Bin MUHAMMAD ALI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang bersama-sama dengan TERDAKWA II MARIANI,S.IP,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Kapal Wisata (Ostus) Di Kota Sabang Tahun 2010 dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Ostus) Di Kota Sabang Tahun 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Jalan Diponegoro Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor : 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 perihal Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayan dan Pariwisata Aceh Tahun 2010 yakni :
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah TERDAKWA I yakni Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah TERDAKWA II yakni MARIANI, S.Ip,M.M;
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah WARDIANI;
Bahwa pada tanggal 20 April 2010,TERDAKWA I selaku Kuasa Penggguna Anggaran melakukan revisi (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh pada kegiatan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut.Atas pengajuan revisi DPA tersebut, selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) mensahkan revisi DPA tersebut pada tanggal 07 Juli 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Konstruksi Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
Untuk Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan
Untuk pengelola teknis sebesar Rp. 44.000.000.-(empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh Nomor : TU.602.1/01/2010 tanggal 08 Januari 2010, perihal Penunjukan Panitia Lelang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang, TERDAKWA I menunjuk Saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos sebagai ketua panitia lelang dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos bersama anggota panitia lelang yang lain melaksanakan proses pelelangan dengan sistem pelelangan umum dan pengumuman pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut diumumkan melalui surat kabar Harian Serambi Indonesia. Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebutjuga dibantu oleh tim teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang Nomor : 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 yakni saksi SAYID AZHARI selaku ketua tim Pengelola teknis pengadaan kapal wisata tersebut, Sdr. SAIFUR RIDHA selaku sekretaris dan saksi KEMAL FAUZA sebagai anggota. Selain itu juga, TERDAKWA I menunjuk Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 perihal Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010 yakni : Ketua Pemeriksa Barang adalah Saksi RAJUDDIN, S.Ag, Sekretaris merangkap anggota adalah Saksi ELVI SITORUS, SE, dan anggota adalah SUKAS WIEDYANTO;
Bahwa mengetahui adanya pelelangan pengadaan kapal wisata di Kota Sabang tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menghubungi saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa untuk mengikuti pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut dan saat itu saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN bahwa untuk tenaga ahli kapal sudah ada yakni Saksi ZULFIKAR, S.T yang memiliki kualifikasi pendidikanlulusan sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS). Atas tawaran tersebut, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN menyetujui untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang;
Bahwa sekira bulan Mei 2010, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bersama dengan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEINmendaftar sebagai peserta lelang pengadaan kapal wisata (Otsus) diSekretariat Panitia Pelelangan di Gedung Sosial Jl. Tgk Chik Di Tiro No. 110 Banda Aceh. Setelah penjelasan pelelangan (aanwijing) dilaksanakan, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK, Saksi ZULFIKAR,S.T dan Saksi SAID MUHAJIR sepakat untuk bertemu di Cafee Cyber City Banda Aceh untuk membicarakan lebih lanjut mengenai tender kapal wisata tersebut dan pada saat itu inti pembicaraan mengenai penyiapan dokumen penawaran. Hasil dari peretemuan tersebut, Saksi ZULFIKAR,S.T bersedia untuk menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan dokumen penawaran yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyiapkan dukungan distributor, brosur, tenaga ahli dan lain-lain;
Bahwa selanjuntya Saksi ZULFIKAR,S.T menyiapkan ijazahnya termasuk ijazah teman-temannya yang memiliki kompetensi bidang perkapalan sebagai tenaga ahli perkapalan, menyiapkan dukungan distributor, gambar dan brosur dan seluruh adminitrasi yang berkaitan dengan penawaran. Setelah dokumen penawaran selesai dibuat, lalu Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memasukkan dokumen penawaran tersebut ke panitia lelang. Setelah melalui tahapan proses pelelangan serta evaluasi yang dilakukan oleh panitia panitia lelang, PerusahaanPT. Istana Lautsa diusulkan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang dengan besar penawaran Rp. 1.780.637.100,- berdasarkanBerita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 193.A/PPBJ-DKP/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, selanjutnya TERDAKWA II selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang lelang melalui Surat Nomor : 556/179.1/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal penetapan/ persetujuan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal Wisata di Kota Sabang tersebut, juga telah ditunjuk konsultan pengawas yakni PT. Mega Ocean Jaya,selaku direktur perusahaan adalah saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO (terpidana dalam perkara terpisah) melalui Surat Nomor : 556/146.2-A/2010 tanggal 21 Mei 2010 perihal persetujuan/penetapan pemenang PT. Mega Ocean Jaya sebagai pemenang lelang yang ditandatangani oleh TERDAKWA I. Kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.195.000,- (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Namun dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan, saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO menunjuk saksi IQBAL HASBALLAH untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut dari awal hingga selesai 100 %.
Bahwa setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang, Saksi ZULFIKAR,S.T, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan saksi SAID MUHAJIR bersepakat membuat perjanjian bersama berupa MoA (Memorandum of Agreement) dihadapan notaris supaya memiliki daya ikat diantara mereka. Lalu dibuatlah perjanjian dihadapan Notaris Nurdhani Banda Aceh, sehingga terwujudlah suatu kesepakatan bersama yakni AMEG (Marine Entertaiment Group) tanggal 06 Agustus 2010, yang inti dari isi perjanjian tersebut adalah apabila dapat proyek atau pekerjaan maka akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan keuntungan dari pekerjaan tersebut akan dibagi masing-masing pihak mendapatkan 25% dan sisanya sebesar 25% lagi sebagai dana abadi untuk modal pekerjaan tahun berikutnya.Didalam perjanjian tersebut, Saksi SAID MUHAJIR ditugaskan sebagai Tenaga Administrasi Keuangan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai leader dan Saksi ZULFIKAR, S.T sebagai Site Engineer (Tenaga ahli) yang bertugas membantu tukang untuk membangun kapal dan anjungan, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan, membuat laporan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, sebelum Surat Perjanjian Pelaksanaan pekerjaan (kontrak) di buat dan ditandatangani para pihak, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN datang ke Banda Aceh memberikan kuasa kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris NURDHANI,SH,Sp.N, Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 107 Banda Aceh untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kapal Wisata (otsus) di Kota Sabang tersebut. setelah surat kuasa selesai dibuat, selanjutnya saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, saksi SAID MUHAJIR sertaSaksi ZULFIKAR,S.Tpergi ke Bank Aceh Cabang Pembantu Beurawe untuk membuka rekening kuasa direktur. Hal ini dimaksud agar seluruh pencairan nantinya langsung masuk ke rekening Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM dan saat itu saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN di berikan fee perusahaan sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) olehsaksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK.
Bahwa setelah pembukaan rekening atas nama kuasa direktur tersebut dibuat, Saksi ZULFIKAR,S.T meminta agar dibuatkan rekening bersama, hal tersebut dikarenakan Saksi ZULFIKAR,S.T beranggapan bahwa dengan adanya kesepakatan bersama (MoA) yang telah dibuat sebelumnya, diharapkan uang yang akan masuk ke rekening Kuasa Direktur PT Istana Lautsa (atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM) nantinya bukan milik saksi TUWANKU ABDUL RAHIM sendiri namun milik bersama. Sehingga mereka sepakat untuk membuka rekening bersama atas nama SAID MUHAJIR QQ ZULFIKAR, nomor rekening : 610.02.2001.2.3678 pada BANK ACEH SYARIAH.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, dibuatlahperjanjian kerja yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang, yang ditanda tangani oleh pihak pertama yakni TERDAKWA I selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang dan pihak kedua Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa,akan tetapi para pihak tidak saling bertemu melainkan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK lah yang datang menjumpai TERDAKWA I dengan menyodorkan kontrak untuk ditandatangani. Namun sebelumnya, tanda tangan atas nama Direktur PT Istana Lautsa yakni MUHAMMAD OEMAR ZEIN telah di tandatangani oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAKdengan cara meniru tanda tangan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN setelah mendapat izin dan persetujuan dari Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN, adapun isi kontrak kerja tersebut pada pokoknya mengatur mengatur hal-hal sebagai berikut :
Mengadakan Pembuatan kapal Wisata di Kota Sabang beserta perlengkapannya meliputi :
Material Kontruksi Rp.336.735.000,-
Perlengkapan kapal dan Ruang Rp.199.727.000,-
Mesin kapal dan Perlengkapan Rp.769.430.000,-
Mesin bantu dan Perlengkapan Rp.110.550.000,-
Perlengkapan keselamatan dan Navigasi Rp.72.319.000,-
Jasa Pembangunan dan pihak ketigaRp.130.000.000,-
Total Rp.1.618.761.000,-
PPN 10 % Rp.161.876.100,-
Jumlah Total Rp.1.780.637.100
Jangka waktu pelaksanaan yakni selama 172 hari terhitung sejak penanda tanganan kontrak (13 Juli 2010 s.d 31 Desember 2010);
Nilai Pekerjaansebesar Rp. 1.780.637.100,-
Cara pembayaran uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa sesuai dengan Uang muka dibayarkan sebesar 20% , Termin I dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 55%, Termin II dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 85% dikurangi 5% dan Pembayaran 100% dilakukan setelah dinyatakan dengan Berita Acara Serah terima pekerjaan.
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar (termasuk gambar detail), rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan (RKS) yang merupakan lampiran/bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak;
Tersedianya tenaga ahli dalam pelaksanaan pengadaan kapal wisata.
Dukungan distrbutor adalah CV. Laju Luas dan dukungan galangan adalah CV. Kumita Sabee Kabupaten Pidie Jaya.
untuk Spesifikasi khususnya mesin kapal dan genset kapal yaitu :
Mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600;
Genset merek KIPOR kapasitas 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mulai melaksanakan perkerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut. TERDAKWA I memperkenalkan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, Saksi SAID MUHAJIR dan Saksi ZULFIKAR.ST (ahli perkapalan dari Surabaya) kepada TERDAKWA II, agar dalam pelaksanaan pekerjaan TERDAKWA II selaku PPTK dapat berhubungan dan berkoordinasi dengan ke tiga orang tersebut agar pekerjaan pengadaan kapal dapat selesai sebagaimana mestinya. Selanjutnya dalam dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dibantu oleh Saksi ZULFIKAR, S.T selaku tenaga ahli juga berhubungan langsung dengan tim teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang, dan untuk pengawasan berhubungan dengan Saksi IQBAL HASBALLAH perwakilan dari PT. Mega Ocean Jaya.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2010 Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% berdasarkan Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang yakni saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dan atas dasar itu Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang (TERDAKWA I) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010 beserta lampirannya untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 356.127.420,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) kepada Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010sejumlah Rp. 317.301.437,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2010, saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran termin I sebesar 70%, dengan disetujui oleh TERDAKWA II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK (MARIANI,S.Pd). Pengajuan tersebut diatas disertai Surat Laporan Kemajuan yang dibuat oleh Direktur PT. Mega Ocean Jaya yakni Ir. DJOKO S. SUMITRO tertanggal 04 November 2010 yang diserahkan oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk pencairan. Setelah semua lampiran pencairan lengkap,TERDAKWA Imengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 sebesar 70% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 997.156.776,- kepada Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010sejumlah Rp. 888.444.025,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa.
Bahwa setelah pembayaran termin I 70% masuk ke rekening PT. Istana Lautsa atau sekira akhir bulan Nopember 2010, Saksi ZULFIKAR,S.T menyampaikan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk item-item perlengkapan kapal sudah bisa diadakan/dibeli. Atas saran Saksi ZULFIKAR,S.T tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menjumpai Saksi SAID MUHAJIR untuk menanyakan keberadaan CV. Laju Luas, hal ini dikarenakan dalam dokumen kontrak dukungan distributor pengadaan perlengkapan dan mesin kapal merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropaadalah CV. Laju Luas.Namun setelah dilakukan pencaharian oleh Saksi SAID MUHAJIR bahwa ternyata CV. Laju Luas itu tidak ada. Oleh karena CV. Laju Luas tidak jelas keberadaannya, lalu Saksi ZULFIKAR,S.T memberitahukan dan menawarkan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk mesin kapal sudah ada di PT. Semeru Teknik Surabaya yakni mesin kapal merk “CUMMIN CHINA”, dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK setuju dan segera memerintahkan Saksi ZULFIKAR,S.T dan saksi SAID MUHAJIR untuk segera berangkat ke Surabaya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2010, Saksi ZULFIKAR,S.T dan Saksi SAID MUHAJIR berangkat ke Surabaya atas persetujuan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK untuk memastikan ketersediaan mesin kapal ke PT. Semeru Teknik. Setiba di Surabaya, Saksi ZULFIKAR,S.T langsung menjumpai saksi ROBERT SUSANTO TJIOE selaku Supervisor Divisi Marine PT. Semeru Teknik Surabaya. saat itu Saksi ZULFIKAR,S.Tmenanyakan kepada saksi ROBERT SUSANTO TJIOE mesin kapal dengan spesifikasi 240 PK, RMP 2500, lalu saksi ROBERT SUSANTO TJIOE menawarkan kepada Saksi ZULFIKAR,ST mesin kapal type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW. Atas tawaran tersebut, akhirnya Saksi ZULFIKAR,S.T dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menerima tawaran dan sepakat (setelah berembuk via telpon) membeli mesin kapal tersebut. Selanjutnya Saksi ZULFIKAR,S.T memerintahkan saksi SAID MUHAJIR untuk mentransfer uang DP atau panjar melalui Bank BNI kira-kira sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Toko Semeru Teknik. Kemudian Saksi ZULFIKAR,S.T dan Saksi SAID MUHAJIR kembali ke Aceh, namun mesin kapal tersebut belum bisa dibawa pulang ke Aceh menunggu pelunasan pembayaran.
Bahwa sekira awal bulan Desember 2010, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK datang menjumpai TERDAKWA I untuk mengajukan permohonan pembayaran 100% dengan membawa dokumen pencairan, lalu TERDAKWA I menyuruh saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk menjumpai TERDAKWA II agar dapat diproses pembayaran. Selanjutnya saksi TUWANKU ABDUL RAHIM menjumpai TERDAKWA II dan menyerahkan dokumen atau surat-surat terkaitpencairan yakni :
Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan pengawas Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%;
Surat Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO);
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 020/PTIL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO); serta
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT Istana lautsa.
Bahwa saat itu TERDAKWA II melihat bahwa diantara surat-surat pencairan tersebut terdapat Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tertanggal 23 Desember 2010 sudah ditanda tangani oleh Saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO selaku Konsultan pengawas dari PT Mega Ocean Jaya, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa), dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran yang sudah ditanda tangani oleh TERDAKWA I serta Laporan Progres 100% Paket pengadaan kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT Istana Lautsa) dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Saat itu TERDAKWA II langsung menelpon saksi TERDAKWA Idan menanyakan apakah sudah bisa dilakukan pencairan 100% dan saksi TERDAKWA I menjawab boleh dilakukan pencairan.Atas dasar itulah lalu TERDAKWA II melanjutkan proses pencairan dengan memerintahkan bendahara pengeluaran (saksi WARDIANI) untuk melengkapi dokumen pencairan yang diperlukan, walau pemeriksaan barang secara riil dan uji coba belum dilakukan oleh panitia pemeriksa barang.
Bahwa selanjutnya saksi WARDIANI menyiapkan kelengkapan pencairan berupa Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Tanda Penerimaan pembayaran. Jumlah pembayaran yang diajukan sesuai denganSurat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran sebesar 100%. Setelah itu TERDAKWA II menyetujui SPP tersebut. Setelah seluruh administrasi pencairan lengkap, TERDAKWA IImenyerahkan surat-surat pencairan tersebut kepada saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan ditandatangani oleh TERDAKWA I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010, TERDAKWA I mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 427.352.904,- (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah) kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010sejumlah Rp. 380.761.724,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa;
Bahwa pada saat saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran 100% tersebut, TERDAKWA IIbersama-sama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi SAID MUHAJIR ada pergi kelokasi pembuatan kapal tersebut untuk melakukan pengecekan guna memastikan kondisi kapal benar-benar sudah selesai. Namun saat itu sudah tampak bentuk kapal, akan tetapi mesin kapal belum ada.Sedangkan pemeriksaan secara benar-benar (riil) atau resmi juga belum dilaksanakan oleh panitia Pemeriksaan Barang dan juga belum dilakukan serah terima.
Bahwa berdasarkan Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang telah ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT Istana Lautsa) serta di setujui oleh Ir. JOKO S. SUMITRO selaku Konsultan Pengawas dari PT Mega Ocean Jaya tertanggal 27 Desember 2010 yang pada intinya menerangkan bahwa realisasi kemajuan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sudah selesai 100%. Laporan progres tersebut dibuat oleh Saksi ZULFIKAR, S.T (tenaga ahli) untuk melengkapi syarat pembayaran 100% dan seolah-olah pekerjaan sudah selesai. Dengan telah dipenuhi seluruh syarat pencairan lunas 100 % maka TERDAKWA Imelakukan pembayaran lunas 100% kepada PT. Istana Lautsa sesuai tanggal pengajuan SPM yakni tertanggal 10 Desember 2010. Walaupun pada kenyataannya saat itu pekerjaan belum sepenuhnya selesai 100% sebab mesin kapal belum belum terpasang, kapal belum di uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum ada.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 16 Desember 2010 (setelah pengajuan pembayaran 100% diajukan), barulah Saksi ZULFIKAR, S.T berangkat sendiri ke Surabaya untuk membayar lunas pembelian 2 (dua) unit mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut beserta perlengkapan lainnya ke PT Semeru Teknik Surabaya Jln. Bubutan No. 36 Surabaya, saat itu Saksi ZULFIKAR,S.T langsung bertemu dengan saksi ROBERT SUSANTO yakni Supervisor Divise Marine pada PT. Semeru Teknik untuk membayar lunas sisa pembayaran untuk pembelian 2 (dua) unit mesin induk tersebut sehingga terjadilah transaksi dimana Saksi ZULFIKAR,S.T membeli 2 (dua) mesin kapal tersebut dengan harga USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) per-unit, untuk 2 (dua) unit mesin seharga USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) sesuai dengan Invoice (faktur) Nomor : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dan kemudian 2 (dua) unit mesin kapal tersebut dikirim ke Banda Aceh melalui ekspedisi sesuai dengan surat Jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010.
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2010, mesin kapal beserta perlengkapan lainnya tiba di lokasi Lampulo Banda Aceh. Saat itu yang ikut hadir dilokasi adalah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM, Saksi ZULFIKAR,S.T, saksi SAID MUHAJIR, saksi IQBAL HASBALLAH, TERDAKWA II, Saksi SAYID AZHARI (tim Teknis dari dinas). Lalu saksi SAYID AZHARI memastikan mesin kapal tersebutdengan cara meminta Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut ke Saksi ZULFIKAR,S.T dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, lalu Saksi ZULFIKAR,S.T menjawab bahwa Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut belum adadan akan dilengkapi nanti. Selanjutnya saksi SAYID AZHARI melaporkan kepada TERDAKWA IIbahwa mesin kapal sudah ada namun bermasalah dan saksi SAYID AZHARI menyarankan kepada TERDAKWA II untuk meminta manual book kepada Saksi ZULFIKAR,S.Tdan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk memastikan kondisi mesin kapal dan spesifikasi mesin kapal tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2011, TERDAKWA II memerintahkan panitia pemeriksa barang yakni Saksi RAJUDDIN,S.Ag selaku ketua panitia pemeriksa barang merangkap anggota, Saksi ELVI SITORUS selaku sekretaris merangkap anggota panitia pemeriksa barang dan Sdr. SUKAS WIEDYANTO selaku anggota pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut di Banda Aceh tepatnya di Lokasi Tempat Pendaratan Ikan Lampulo, dan hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 (dibuat tanggal mundur untuk kelengkapan administrasi) dengan hasil barang “Baik dan lengkap” serta yang hadir pada pemeriksaan tersebut adalah Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK selaku rekanan atau penyedia barang dari PT.ISTANA LAUTSA, TERDAKWA II serta panitia pemeriksa barang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sedangkan konsultan pengawas dari PT Mega Ocean Jaya yakni saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO atau yang mewakili saksi IQBAL HASBALLAH tidak ada hadir.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 terhadap item pekerjaan pengadaan mesin kapal dan perlengkapannya berupa Marine Engine Inboard 2 x 200 HP sebanyak 2 (dua) buah dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 580.000.000,- atau Rp. 290.000.000,- per unit) yang didukung oleh Surat Dukungan Nomor : 043/SDD/MES/LL/IV/2010 tanggal 01 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Distributor CV. Laju Luas sebagai pemasok barang pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun 2010 bahwa mesin kapal tersebut adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) dan Genset Merk Kipor dengan kapasitas sebesar 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Marine Inspector yakni ahli AGUS SULYAMI,ST tanggal 08 April 2013, menyatakan terdapat barang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak berupa :
Mesin I dengan merk Dong Feng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789078;
Rated power: 177 KW.
Mesin II dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789077;
Rated power: 177 KW.
Kedua mesin tersebut diproduksi oleh DongFeng Cummins Engine Company Ltd.,China sebagaimana tercantum dalam Manufacture Certificate tanggal 26 Oktober 2010.
Genset merk Kipor dengan kapasitas hanya 4,5 Kva.
Bahwa mesin-mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut adalah mesin kapal yang di beli olehSaksi ZULFIKAR,S.T sebagai team Leader PT. Istana Lautsa atas persetujuan dari Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK melalui PT. Semeru Teknik Surabaya, selanjutnya mesin kapal tersebut dipasang atau digunakan pada kapal Wisata Kota Sabang tersebut untuk memenuhi prestasi kerja PT Istana Lautsa.
Bahwa perbuatan TERDAKWA I yang berkedudukan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang bersama-sama dengan TERDAKWA II yang berkedudukan sebaga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun Anggaran 2010, namun Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yakni mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa namun kenyataannya saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK lah yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut termasuk mengajukan permohonan pembayaran lunas 100% kepada TERDAKWA I dan TERDAKWA II, akan tetapi TERDAKWA I dan TERDAKWA IIlangsung menyetujui dan melakukan pembayaran lunas 100% kepada penyedia (PT. Istana Lautsa) sesuai pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dengan tanpa memastikan bahwa pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata sebanyak 1 (satu) unit di Kota Sabang telah benar-benar selesai dan sesuai sebagaimana yang terdapat di dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), padahal saat itu kemajuan pekerjaan belum selesai 100% sebab mesin kapal belum ada/terpasang, belum dilakukan uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum selesaibahkan panitia pemeriksa barang belum melakukan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan sebagai syarat untuk dapat dilakukan pembayaran lunas 100% kepada rekanan. Pemeriksaan barang benar-benar dilakukan pada tangal 01 Maret 2011 dan hal itu dilakukan hanya untuk melengkapi administrasi saja. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Marine Inspector yakni ahli AGUS SULYAMI,ST tanggal 08 April 2013, menyatakan terdapat barang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yakni ditemukan perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, seharusnya mesin kapal yang sesuai dengan kontrak adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa, namun mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min. Sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II telah melanggar ketentuan didalam Keppres nomor 80 tahun 2003 yakni dalam Lampiran I Bab II Huruf D.1.f.3, diatur bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Sehingga pembayaran yang dilakukan sebagaimana mengacu hasil riil pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan kemajuan pekerjaan. Pembayaran Hasil pekerjaan yang tidak sesuai kondisi riil hasil pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan pengawas Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%, dan Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tanggal 23 Desember 2010 yang telah ditandatangani oleh TERDAKWA I dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT. Istana lautsa, barang dalam kondisilengkap dan sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), namun ternyatapekerjaan belum benar-benar selesai 100% sebab mesin kapal belum ada/terpasang, belum dilakukan uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum selesai bahkan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan belum dilakukan oleh panitia dan ditemukan adanya perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, seharusnya mesin kapal yang sesuai dengan kontrak adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa, namun mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min. Dengan demikian seharusnya Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tanggal 23 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 tidak dapat digunakan sebagai dasar TERDAKWA I dan TERDAKWA II melakukan pembayaran 100% kepada PT. Istana Lautsa oleh karena pekerjaan secara nyata belum selesai 100% dan terdapat perbedaan perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak sehingga dengan demikian perbuatan para TERDAKWA telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3 Keppres No. 80 Tahun 2003 dan melanggar etika pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 Keppres No. 80 Tahun 2003 serta melanggar kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertuang didalam kontrak.
Bahwa perbuatan TERDAKWA I yang berkedudukan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang bersama-sama dengan TERDAKWA II yang berkedudukan sebaga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun Anggaran 2010 adalah pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan sertabertanggung jawab dalam melaksanakan anggaran dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja terkait dengan pembayaran 100% kepada PT. Istana Lautsa, sebagaimana yang ditegaskan didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”. TERDAKWA I telah menandatangani Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tanggal 23 Desember 2010 yang telah ditandatangani oleh TERDAKWA I dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT. Istana lautsa, lalu TERDAKWA II menyetujui dilakukan pembayaran kepada PT. Istana Lautsa dan pada akhirnya TERDAKWA I mengajukan Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dengan tanpa memastikan bahwa pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata sebanyak 1 (satu) unit di Kota Sabang telah selesai, padahalkapal wisata tersebut belum selesai seluruhnya (mesin kapal belum ada) sehingga belum dapat dilakukan uji coba dan belum dilakukan pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa baang bahkan kenyataannnya setelah kapal selesai dikerjakan ditemukan ada item pekerjaan mesin kapal tidak sesuai spesifikasinya, sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah),hal itu telah menjadi keuntungan dan memperkaya diri saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, Saksi MUHAMMAD EOMAR ZEIN dan Saksi ZULFIKAR,S.T karena setelah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK meminta kepada TERDAKWA I untuk mencairkan dana pembayaran lunas pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan laporan progres 100% pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang ada sehingga proses pencairan dilaksanakan dan akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD)Pemrerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT. Istana Lautsa) sehingga dengan demikian seluruh uang pembayaran pekerjaaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang telah dibayarkan kepada PT. Istana Lautsa melalui saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK selaku Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa melalui nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa perbuatan TERDAKWA I bersama-sama dengan TERDAKWA II telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2010.Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-0286/PW.01/5/2013 tanggal 03 Juli 2013 Negara dirugikan sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakibatkan dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan (menurut kontrak) dengan nilai item pekerjaan yang dilaksanakan (riil), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1) Harga mesin berdasarkan kontrak
(Rp 290.000.000,00/unit)
Rp 580.000.000 2) Harga mesin terpasang
($14.500/unit atau Rp 131.138.000,00/unit)Catatan: Nilai tukar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 18 Desember 2010 sebesar Rp 9.044,00/US$
Rp 262.276.000 - 3) Selisih Rp 317.724.000
Perbuatan TERDAKWAI dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa TERDAKWA I Drs.HELMY ALI, M.M Bin MUHAMMAD ALI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang bersama-sama dengan TERDAKWA II MARIANI,S.IP,M.M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Kapal Wisata (Ostus) di Kota Sabang Tahun 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Jalan Diponegoro Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melalukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor : 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 perihal Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayan dan Pariwisata Aceh Tahun 2010 yakni :
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah TERDAKWA I yakni Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang ;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah TERDAKWA II yakni MARIANI, S.Ip,M.M
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah WARDIANI.
Bahwa pada tanggal 20 April 2010, TERDAKWA I selaku Kuasa Penggguna Anggaran melakukan revisi (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh pada kegiatan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut. Atas pengajuan revisi DPA tersebut, selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) mensahkan revisi DPA tersebut pada tanggal 07 Juli 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Konstruksi Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
Untuk Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan
Untuk pengelola teknis sebesar Rp. 44.000.000.-(empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh Nomor : TU.602.1/01/2010 tanggal 08 Januari 2010, perihal Penunjukan Panitia Lelang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang untuk melaksanakan pelelanganPengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang, TERDAKWA I menunjuk Saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos sebagai ketua panitia lelang dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos bersama anggota panitia lelang yang lain melaksanakan proses pelelangan dengan sistem pelelangan umum dan pengumuman pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut diumumkan melalui surat kabar Harian Serambi Indonesia. Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut juga dibantu oleh tim teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang Nomor : 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 yakni saksi SAYID AZHARI selaku ketua tim Pengelola teknis pengadaan kapal wisata tersebut, Sdr. SAIFUR RIDHA selaku sekretaris dan saksi KEMAL FAUZA sebagai anggota. Selain itu juga, TERDAKWA I menunjuk Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sabang Nomor: 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 perihal Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010 yakni : Ketua Pemeriksa Barang adalah Saksi RAJUDDIN, S.Ag, Sekretaris merangkap anggota adalah Saksi ELVI SITORUS,SE, dan anggota adalah SUKAS WIEDYANTO.
Bahwa mengetahui adanya pelelangan pengadaan kapal wisata di Kota Sabang tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menghubungi saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa untuk mengikuti pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut dan saat itu saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN bahwa untuk tenaga ahli kapal sudah ada yakni Saksi ZULFIKAR,S.T yang memiliki kualifikasi pendidikan lulusan sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS). Atas tawaran tersebut, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN menyetujui untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang.
Bahwa sekira bulan Mei 2010, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bersama dengan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN mendaftar sebagai peserta lelang pengadaan kapal wisata (Otsus) di Sekretariat Panitia Pelelangan di Gedung Sosial Jl. Tgk Chik Di Tiro No. 110 Banda Aceh. Setelah penjelasan pelelangan (aanwijing) dilaksanakan, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK, Saksi ZULFIKAR,S.T dan Saksi SAID MUHAJIR sepakat untuk bertemu di Cafee Cyber City Banda Aceh untuk membicarakan lebih lanjut mengenai tender kapal wisata tersebut dan pada saat itu inti pembicaraan mengenai penyiapan dokumen penawaran. Hasil dari peretemuan tersebut, Saksi ZULFIKAR,S.T bersedia untuk menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan dokumen penawaran yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyiapkan dukungan distributor, brosur, tenaga ahli dan lain-lain.
Bahwa selanjuntya Saksi ZULFIKAR,S.T menyiapkan ijazahnya termasuk ijazah teman-temannya yang memiliki kompetensi bidang perkapalan sebagai tenaga ahli perkapalan, menyiapkan dukungan distributor, gambar dan brosur dan seluruh adminitrasi yang berkaitan dengan penawaran. Setelah dokumen penawaran selesai dibuat, laluSaksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memasukkan dokumen penawaran tersebut ke panitia lelang. Setelah melalui tahapan proses pelelangan serta evaluasi yang dilakukan oleh panitia panitia lelang, PerusahaanPT. Istana Lautsa diusulkan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang dengan besar penawaran Rp. 1.780.637.100,- berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 193.A/PPBJ-DKP/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, selanjutnya TERDAKWA II selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan PT. Istana Lautsa sebagai pemenag lelang melalui Surat Nomor : 556/179.1/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal penetapan/persetujuan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal Wisata di Kota Sabang tersebut, juga telah ditunjuk konsultan pengawas yakni PT. Mega Ocean Jaya, selaku direktur perusahaan adalah saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO (terpidana dalam perkara terpisah) melalui Surat Nomor : 556/146.2-A/2010 tanggal 21 Mei 2010 perihal persetujuan/penetapan pemenang PT. Mega Ocean Jaya sebagai pemenang lelang yang ditandatangani oleh TERDAKWA I. Kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.195.000,- (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Namun dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan, saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO menunjuk saksi IQBAL HASBALLAH untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut dari awal hingga selesai 100 %.
Bahwa setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang, Saksi ZULFIKAR,S.T, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan saksi SAID MUHAJIR bersepakat membuat perjanjian bersama berupa MoA (Memorandum of Agreement) dihadapan notaris supaya memiliki daya ikat diantara mereka. Lalu dibuatlah perjanjian dihadapan Notaris Nurdhani Banda Aceh, sehingga terwujudlah suatu kesepakatan bersama yakni AMEG (Marine Entertaiment Group) tanggal 06 Agustus 2010, yang inti dari isi perjanjian tersebut adalah apabila dapat proyek atau pekerjaan maka akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan keuntungan dari pekerjaan tersebut akan dibagi masing-masing pihak mendapatkan 25% dan sisanya sebesar 25% lagi sebagai dana abadi untuk modal pekerjaan tahun berikutnya.Didalam perjanjian tersebut, Saksi SAID MUHAJIR ditugaskan sebagai Tenaga Administrasi Keuangan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai leader dan Saksi ZULFIKAR,S.T sebagai Site Engineer (Tenaga ahli) yang bertugas membantu tukang untuk membangun kapal dan anjungan, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan, membuat laporan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, sebelum Surat Perjanjian Pelaksanaan pekerjaan (kontrak) di buat dan ditandatangani para pihak, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN datang ke Banda Aceh memberikan kuasa kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris NURDHANI,SH,Sp.N, Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 107 Banda Aceh untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kapal Wisata (otsus) di Kota Sabang tersebut. setelah surat kuasa selesai dibuat, selanjutnya saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, saksi SAID MUHAJIR serta Saksi ZULFIKAR,S.T pergi ke Bank Aceh Cabang Pembantu Beurawe untuk membuka rekening kuasa direktur. Hal ini dimaksud agar seluruh pencairan nantinya langsung masuk ke rekening Kuasa Direktur atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM dan saat itu saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN di berikan fee perusahaan sebanyak Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) olehsaksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK.
Bahwa setelah pembukaan rekening atas nama kuasa direktur tersebut dibuat, Saksi ZULFIKAR,S.T meminta agar dibuatkan rekening bersama, hal tersebut dikarenakan Saksi ZULFIKAR,S.T beranggapan bahwa dengan adanya kesepakatan bersama (MoA) yang telah dibuat sebelumnya, diharapkan uang yang akan masuk ke rekening Kuasa Direktur PT Istana Lautsa (atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM) nantinya bukan milik saksi TUWANKU ABDUL RAHIM sendiri namun milik bersama. Sehingga mereka sepakat untuk membuka rekening bersama atas nama SAID MUHAJIR QQ ZULFIKAR, nomor rekening : 610.02.2001.2.3678 pada BANK ACEH SYARIAH.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, dibuatlahperjanjian kerja yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010tentang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang, yang ditanda tangani oleh pihak pertama yakni TERDAKWA I selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang dan pihak kedua Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa, akan tetapi para pihak tidak saling bertemu melainkan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK lah yang datang menjumpai TERDAKWA I dengan menyodorkan kontrak untuk ditandatangani. Namun sebelumnya, tanda tangan atas nama Direktur PT Istana Lautsa yakni MUHAMMAD OEMAR ZEIN telah di tandatangani oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dengan cara meniru tanda tangan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN setelah mendapat izin dan persetujuan dari Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN, adapun isi kontrak kerja tersebut pada pokoknya mengatur mengatur hal-hal sebagai berikut :
Mengadakan Pembuatan kapal Wisata di Kota Sabangbeserta perlengkapannya meliputi :
Material Kontruksi Rp.336.735.000,-
Perlengkapan kapal dan Ruang Rp.199.727.000,-
Mesin kapal dan Perlengkapan Rp.769.430.000,-
Mesin bantu dan Perlengkapan Rp.110.550.000,-
Perlengkapan keselamatan dan Navigasi Rp.72.319.000,-
Jasa Pembangunan dan pihak ketigaRp.130.000.000,-
Total Rp.1.618.761.000,-
PPN 10 % Rp.161.876.100,-
Jumlah Total Rp.1.780.637.100
Jangka waktu pelaksanaan yakni selama 172 hari terhitung sejak penanda tanganan kontrak (13 Juli 2010 s.d 31 Desember 2010);
Nilai Pekerjaansebesar Rp. 1.780.637.100,-
Cara pembayaran uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa sesuai dengan Uang muka dibayarkan sebesar 20% , Termin I dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 55%, Termin II dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 85% dikurangi 5% dan Pembayaran 100% dilakukan setelah dinyatakan dengan Berita Acara Serah terima pekerjaan.
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar (termasuk gambar detail), rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan (RKS) yang merupakan lampiran/bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak;
Tersedianya tenaga ahli dalam pelaksanaan pengadaan kapal wisata.
Dukungan distrbutor adalah CV. Laju Luas dan dukungan galangan adalah CV. Kumita Sabee Kabupaten Pidie Jaya.
untuk Spesifikasi khususnya mesin kapal dan genset kapal yaitu :
Mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600;
Genset merek KIPOR kapasitas 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mulai melaksanakan perkerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut. TERDAKWA Imemperkenalkansaksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, Saksi SAID MUHAJIR dan Saksi ZULFIKAR.ST (ahli perkapalan dari Surabaya) kepada TERDAKWA II, agar dalam pelaksanaan pekerjaan TERDAKWA II selaku PPTK dapat berhubungan dan berkoordinasi dengan ke tiga orang tersebut agar pekerjaan pengadaan kapal dapat selesai sebagaimana mestinya. Selanjutnya dalam dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dibantu oleh Saksi ZULFIKAR,S.T selaku tenaga ahli juga berhubungan langsung dengan tim teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang, dan untuk pengawasan berhubungan dengan Saksi IQBAL HASBALLAH perwakilan dari PT. Mega Ocean Jaya.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2010 Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% berdasarkan Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang yakni saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dan atas dasar itu Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang (TERDAKWA I) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010 beserta lampirannya untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 356.127.420,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) kepada Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010sejumlah Rp. 317.301.437,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2010, saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran termin I sebesar 70%, dengan disetujui oleh TERDAKWA II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK (MARIANI,S.Pd). Pengajuan tersebut diatas disertai Surat Laporan Kemajuan yang dibuat oleh Direktur PT. Mega Ocean Jaya yakni Ir. DJOKO S. SUMITRO tertanggal 04 November 2010 yang diserahkan oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk pencairan. Setelah semua lampiran pencairan lengkap, TERDAKWA I mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 sebesar 70% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 997.156.776,- kepada Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010sejumlah Rp. 888.444.025,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa.
Bahwa setelah pembayaran termin I 70% masuk ke rekening PT. Istana Lautsa atau sekira akhir bulan Nopember 2010, Saksi ZULFIKAR,S.T menyampaikan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk item-item perlengkapan kapal sudah bisa diadakan/dibeli. Atas saran Saksi ZULFIKAR,S.T tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menjumpai Saksi SAID MUHAJIR untuk menanyakan keberadaan CV. Laju Luas, hal ini dikarenakan dalam dokumen kontrak dukungan distributor pengadaan perlengkapan dan mesin kapal adalah CV. Laju Luas. Namun setelah dilakukan pencaharian oleh Saksi SAID MUHAJIR bahwa ternyata CV. Laju Luas itu tidak ada. Oleh karena CV. Laju Luas tidak jelas keberadaannya, lalu Saksi ZULFIKAR,S.T memberitahukan dan menawarkan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk mesin kapal sudah ada di PT. Semeru Teknik Surabaya yakni mesin kapal merk “CUMMIN CHINA”, dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK setuju dan segera memerintahkan Saksi ZULFIKAR,S.T dan saksi SAID MUHAJIR untuk segera berangkat ke Surabaya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2010, Saksi ZULFIKAR,S.T dan Saksi SAID MUHAJIR berangkat ke Surabaya atas persetujuan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK untuk memastikan ketersediaan mesin kapal ke PT. Semeru Teknik. Setiba di Surabaya, Saksi ZULFIKAR,S.T langsung menjumpai saksi ROBERT SUSANTO TJIOE selaku Supervisor Divisi MarinePT. Semeru Teknik Surabaya. saat itu Saksi ZULFIKAR,S.T menanyakan kepada saksi ROBERT SUSANTO TJIOE mesin kapal dengan spesifikasi 240 PK, RMP 2500, lalu saksi ROBERT SUSANTO TJIOE menawarkan kepada Saksi ZULFIKAR,ST mesin kapal type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW. Atas tawaran tersebut, akhirnya Saksi ZULFIKAR,S.T dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menerima tawaran dan sepakat (setelah berembuk via telpon) membeli mesin kapal tersebut. Selanjutnya Saksi ZULFIKAR,S.T memerintahkan saksi SAID MUHAJIR untuk mentransfer uang DP atau panjar melalui Bank BNI kira-kira sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Toko Semeru Teknik. Kemudian Saksi ZULFIKAR,S.T dan Saksi SAID MUHAJIR kembali ke Aceh, namun mesin kapal tersebut belum bisa dibawa pulang ke Aceh menunggu pelunasan pembayaran.
Bahwa sekira awal bulan Desember 2010, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK datang menjumpai TERDAKWA I untuk mengajukan permohonan pembayaran 100% dengan membawa dokumen pencairan, lalu TERDAKWA I menyuruh saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk menjumpai TERDAKWA II agar dapat diproses pembayaran. Selanjutnya saksi TUWANKU ABDUL RAHIM menjumpai TERDAKWA II dan menyerahkan dokumen atau surat-surat terkait pencairan yakni :
Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan pengawas Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%;
Surat Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO);
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 020/PTIL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO); serta
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT Istana lautsa.
Bahwa saat itu TERDAKWA II melihat bahwa diantara surat-surat pencairan tersebut terdapat Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tertanggal 23 Desember 2010 sudah ditanda tangani oleh Saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO selaku Konsultan pengawas dari PT Mega Ocean Jaya, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa), dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran yang sudah ditanda tangani oleh TERDAKWA I serta Laporan Progres 100% Paket pengadaan kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa) dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Saat itu TERDAKWA II langsung menelpon saksi TERDAKWA I dan menanyakan apakah sudah bisa dilakukan pencairan 100% dan saksi TERDAKWA I menjawab boleh dilakukan pencairan. Atas dasar itulah lalu TERDAKWA II melanjutkan proses pencairan dengan memerintahkan bendahara pengeluaran (saksi WARDIANI) untuk melengkapi dokumen pencairan yang diperlukan, walau pemeriksaan barang secara riil dan uji coba belum dilakukan oleh panitia pemeriksa barang.
Bahwa selanjutnya saksi WARDIANI menyiapkan kelengkapan pencairan berupa Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Tanda Penerimaan pembayaran. Jumlah pembayaran yang diajukan sesuai denganSurat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran sebesar 100%. Setelah itu TERDAKWA II menyetujui SPP tersebut. Setelah seluruh administrasi pencairan lengkap, TERDAKWA II menyerahkan surat-surat pencairan tersebut kepada saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan ditandatangani oleh TERDAKWA I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010, TERDAKWA I mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 427.352.904,- (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah) kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010sejumlah Rp. 380.761.724,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa.
Bahwa pada saat saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran 100% tersebut, TERDAKWA II bersama-sama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi SAID MUHAJIR ada pergi ke lokasi pembuatan kapal tersebut untuk melakukan pengecekan guna memastikan kondisi kapal benar-benar sudah selesai. Namun saat itu sudah tampak bentuk kapal, akan tetapi mesin kapal belum ada. Sedangkan pemeriksaan secara benar-benar (riil) atau resmi juga belum dilaksanakan oleh panitia Pemeriksaan Barang dan juga belum dilakukan serah terima.
Bahwa berdasarkan Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang telah ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT Istana Lautsa) serta di setujui oleh Ir. JOKO S. SUMITRO selaku Konsultan Pengawas dari PT Mega Ocean Jaya tertanggal 27 Desember 2010 yang pada intinya menerangkan bahwa realisasi kemajuan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sudah selesai 100%. Laporan progres tersebut dibuat oleh Saksi ZULFIKAR,S.T (tenaga ahli) untuk melengkapi syarat pembayaran 100% dan seolah-olah pekerjaan sudah selesai. Dengan telah dipenuhi seluruh syarat pencairan lunas 100 % maka TERDAKWA I melakukan pembayaran lunas 100% kepada PT. Istana Lautsa sesuai tanggal pengajuan SPM yakni tertanggal 10 Desember 2010. Walaupun pada kenyataannya saat itu pekerjaan belum sepenuhnya selesai 100% sebab mesin kapal belum belum terpasang, kapal belum di uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum ada.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 16 Desember 2010 (setelah pengajuan pembayaran 100% diajukan), barulah Saksi ZULFIKAR,S.T berangkat sendiri ke Surabaya untuk membayar lunas pembelian 2 (dua) unit mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut beserta perlengkapan lainnya ke PT Semeru Teknik Surabaya Jln. Bubutan No. 36 Surabaya, saat itu Saksi ZULFIKAR,S.T langsung bertemu dengan saksi ROBERT SUSANTO yakni Supervisor Divise Marine pada PT. Semeru Teknik untuk membayar lunas sisa pembayaran untuk pembelian 2 (dua) unit mesin induk tersebut sehingga terjadilah transaksi dimana Saksi ZULFIKAR,S.T membeli 2 (dua) mesin kapal tersebut dengan harga USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) per-unit, untuk 2 (dua) unit mesin seharga USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) sesuai dengan Invoice (faktur) Nomor : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dan kemudian 2 (dua) unit mesin kapal tersebut dikirim ke Banda Aceh melalui ekspedisi sesuai dengan surat Jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010.
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2010, mesin kapal beserta perlengkapan lainnya tiba di lokasi Lampulo Banda Aceh. Saat itu yang ikut hadir dilokasi adalah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM, Saksi ZULFIKAR,S.T, saksi SAID MUHAJIR, saksi IQBAL HASBALLAH, TERDAKWA II, Saksi SAYID AZHARI (tim Teknis dari dinas). Lalu saksi SAYID AZHARI memastikan mesin kapal tersebutdengan cara meminta Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut ke Saksi ZULFIKAR,S.T dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, lalu Saksi ZULFIKAR,S.T menjawab bahwa Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut belum ada dan akan dilengkapi nanti. Selanjutnya saksi SAYID AZHARI melaporkan kepada TERDAKWA II bahwa mesin kapal sudah ada namun bermasalah dan saksi SAYID AZHARI menyarankan kepada TERDAKWA IIuntuk meminta manual book kepada Saksi ZULFIKAR,S.Tdan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk memastikan kondisi mesin kapal dan spesifikasi mesin kapal tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2011, TERDAKWA II memerintahkan panitia pemeriksa barang yakni Saksi RAJUDDIN,S.Ag selaku ketua panitia pemeriksa barang merangkap anggota, Saksi ELVI SITORUS selaku sekretaris merangkap anggota panitia pemeriksa barang dan Sdr. SUKAS WIEDYANTO selaku anggota pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut di Banda Aceh tepatnya di Lokasi Tempat Pendaratan Ikan Lampulo, dan hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 (dibuat tanggal mundur untuk kelengkapan administrasi) dengan hasil barang “Baik dan lengkap” serta yang hadir pada pemeriksaan tersebut adalah Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK selaku rekanan atau penyedia barang dari PT.ISTANA LAUTSA, TERDAKWA II serta panitia pemeriksa barang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sedangkan konsultan pengawas dari PT Mega Ocean Jaya yakni saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO atau yang mewakili saksi IQBAL HASBALLAH tidak ada hadir.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 terhadap item pekerjaan pengadaan mesin kapal dan perlengkapannya berupa Marine Engine Inboard 2 x 200 HP sebanyak 2 (dua) buah dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 580.000.000,- atau Rp. 290.000.000,- per unit) yang didukung oleh Surat Dukungan Nomor : 043/SDD/MES/LL/IV/2010 tanggal 01 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Distributor CV. Laju Luas sebagai pemasok barang pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun 2010 bahwa mesin kapal tersebut adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) dan Genset Merk Kipor dengan kapasitas sebesar 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Marine Inspector yakni ahli AGUS SULYAMI,ST tanggal 08 April 2013, menyatakan terdapat barang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak berupa :
Mesin I dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789078;
Rated power: 177 KW.
Mesin II dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789077;
Rated power: 177 KW.
Kedua mesin tersebut diproduksi oleh DongFeng Cummins Engine Company Ltd.,Chinas ebagaimana tercantum dalam Manufacture Certificate tanggal 26 Oktober 2010.
Genset merk Kipor dengan kapasitas hanya 4,5 Kva.
Bahwa mesin-mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut adalah mesin kapal yang di beli oleh Saksi ZULFIKAR,S.T sebagai team Leader PT. Istana Lautsa atas persetujuan dari Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK melalui PT. Semeru Teknik Surabaya, selanjutnya mesin kapal tersebut dipasang atau digunakan pada kapal Wisata Kota Sabang tersebut untuk memenuhi prestasi kerja PT Istana Lautsa.
Bahwa perbuatan TERDAKWA I yang berkedudukan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang bersama-sama dengan TERDAKWA II yang berkedudukan sebaga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun Anggaran 2010, namun Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yakni mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa namun kenyataannya saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK lah yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut termasuk mengajukan permohonan pembayaran lunas 100% kepadaTERDAKWA I dan TERDAKWA II, akan tetapi TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung menyetujui dan melakukan pembayaran lunas 100% kepada penyedia (PT. Istana Lautsa) sesuai pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dengan tanpa memastikan bahwa pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata sebanyak 1 (satu) unit di Kota Sabang telah benar-benar selesai dan sesuai sebagaimana yang terdapat di dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), padahal saat itu kemajuan pekerjaan belum selesai 100% sebab mesin kapal belum ada/terpasang, belum dilakukan uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum selesai bahkan panitia pemeriksa barang belum melakukan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan sebagai syarat untuk dapat dilakukan pembayaran lunas 100% kepada rekanan. Pemeriksaan barang benar-benar dilakukan pada tangal 01 Maret 2011 dan hal itu dilakukan hanya untuk melengkapi administrasi saja. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Marine Inspector yakni ahli AGUS SULYAMI,ST tanggal 08 April 2013, menyatakan terdapat barang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yakni ditemukan perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, seharusnya mesin kapal yang sesuai dengan kontrak adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa, namun mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min. Sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II telah melanggar ketentuan didalam Keppres nomor 80 tahun 2003 yakni dalam Lampiran I Bab II Huruf D.1.f.3, diatur bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Sehingga pembayaran yang dilakukan sebagaimana mengacu hasil riil pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan kemajuan pekerjaan. Pembayaran Hasil pekerjaan yang tidak sesuai kondisi riil hasil pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan pengawas Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%, dan Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tanggal 23 Desember 2010 yang telah ditandatangani oleh TERDAKWA I dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT. Istana lautsa, barang dalam kondisilengkap dan sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), namun ternyata pekerjaan belum benar-benar selesai 100% sebab mesin kapal belum ada/terpasang, belum dilakukan uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum selesai bahkan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan belum dilakukan oleh panitia dan ditemukan adanya perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, seharusnya mesin kapal yang sesuai dengan kontrak adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa, namun mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min. Dengan demikian seharusnya Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tanggal 23 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 tidak dapat digunakan sebagai dasar TERDAKWA I dan TERDAKWA II melakukan pembayaran 100% kepada PT. Istana Lautsa oleh karena pekerjaan secara nyata belum selesai 100% dan terdapat perbedaan perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak sehingga dengan demikian perbuatan para terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3 Keppres No. 80 Tahun 2003 dan melanggar etika pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 Keppres No. 80 Tahun 2003 serta melanggar kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertuang didalam kontrak.
Bahwa perbuatan TERDAKWA I yang berkedudukan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan TERDAKWA II yang berkedudukan sebaga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun Anggaran 2010 adalah pihak-pihak yang memiliki wewenang penuh dalam pelaksanaan pekerjaan serta bertanggung jawab dalam melaksanakan anggaran dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanjaterkait dengan pembayaran 100% kepada PT. Istana Lautsa, sebagaimana yang ditegaskan didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegaraPasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”. TERDAKWA I telah menandatangani Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tanggal 23 Desember 2010 yang telah ditandatangani oleh TERDAKWA I dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT. Istana lautsa, lalu TERDAKWA II menyetujui dilakukan pembayaran kepada PT. Istana Lautsa dan pada akhirnya TERDAKWA I mengajukan Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dengan tanpa memastikan bahwa pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata sebanyak 1 (satu) unit di Kota Sabang telah selesai, namun pada kapal wisata tersebut belum selesai seluruhnya (mesin kapal belum ada) sehingga belum dapat dilakukan uji coba dan belum dilakukan pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa baang bahkan kenyataannnya setelah kapal selesai dikerjakan ditemukan ada item pekerjaan mesin kapal tidak sesuai spesifikasinya, sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah),hal itu telah menjadi keuntungan dan memperkaya diri saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, Saksi MUHAMMAD EOMAR ZEIN dan Saksi ZULFIKAR,S.T karena setelah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK meminta kepada TERDAKWA I untuk mencairkan dana pembayaran lunas pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan laporan progres 100% pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang ada sehingga proses pencairan dilaksanakan dan akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD)Pemrerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT. Istana Lautsa) sehingga dengan demikian seluruh uang pembayaran pekerjaaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang telah dibayarkan kepada PT. Istana Lautsa melalui saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK selaku Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa melalui nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa perbuatan TERDAKWA Ibersama-sama dengan TERDAKWA II telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2010. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-0286/PW.01/5/2013 tanggal 03 Juli 2013 Negara dirugikan sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakibatkan dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan (menurut kontrak) dengan nilai item pekerjaan yang dilaksanakan (riil), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1) Harga mesin berdasarkan kontrak
(Rp 290.000.000,00/unit)
Rp 580.000.000 2) Harga mesin terpasang
($14.500/unit atau Rp 131.138.000,00/unit)Catatan: Nilai tukar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 18 Desember 2010 sebesar Rp 9.044,00/US$
Rp 262.276.000 - 3) Selisih Rp 317.724.000
Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2),(3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan yang didakwaan kepadanya, yang selanjutnya para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi T A R M I Z I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran otsus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sejak tahun 2008 hingga tahun 2011;
Bahwa sebagai bendahara tugas pokok saksi adalah melakukan pembukuan (Buku Kas Umum) termasuk membukukan SP2D;
Bahwa ada anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk membeli kapal, dimana untuk pengadaan kapal sebesar Rp 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah), untuk pengawasan Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan untuk pengelola tekhnis sebesar Rp 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa dalam pekerjaan tersebut yang menjadi KPA adalah Pak Helmi, PPTK adalah Mariani dan ia juga selaku verifikator, sedangkan yang menjadi rekanan adalah Oemar Zein;
Bahwa pembayaran 20% dilakukan pada bulan Agustus 2010, kemudian 70% pada bulan November 2010 dan 100% pada bulan Desember 2010;
Bahwa pada pencairan 100% ada dilampirkan dokumen pendukung sebagai persyaratan mutlak dari pelaksana, juga ada dokumen PHO serta adanya rekomendasi dari PPTK sehingga saksi teruskan;
Bahwa ketika dilakukan pengamprahan 100% pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa tanpa persetujuan PPTK pengamprahan tidak bisa dilakukan;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi W A R D I A N I, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang berdasarkan SK dari Gubernur;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata Kota Sabang tersebut Pak Helmi sebagai KPA, Mariani sebagai PPTK, sedangkan yang menjadi pelaksana pekerjaan adalah Oemar Zein;
Bahwa yang bertindak selaku team pemeriksa barang dalam pengadaan kapal wisata adalah Elvi Sitorus dan Rajuddin;
Bahwa dana untuk pengadaan kapal dinas pariwisata Kota Sabang bersumber dari dana Otsus;
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran pembantu saksi ada membuat amprahan SPP dari 20% sampai dengan 100%;
Bahwa saksi yang mempersiapkan SPP dan SPM lalu saksi ajukan ke ibu Mariani, kemudian diserahkan ke rekanan dan rekanan menandatangani didepan saksi;
Bahwa membawa SPM ke Banda Aceh untuk ditanda tangani pak Helmi adalah rekanan, karena saat itu pak Helmi dalam keadaan sakit. Kemudian rekanan membawa ke BUD untuk diamprah;
Bahwa SP2D diserahkan kepada Tarmizi di provinsi;
Bahwa yang mengajukan pembayaran 100% adalah Tu Nyak selaku kuasa direktur dari perusahaan sehingga ia merupakan rekanan dalam pekerjaan ini;
Bahwa pekerjaan ini belum selesai dikerjakan100%, namun sudah dibayar sepenuhnya 100% dan tidak ada jaminan sama sekali dari rekanan;
Bahwa pada akhirnya cair uang 100%, dimana kala itu ibu Mariani mengatakan kepada saksi bahwa semuanya sudah beres;
Bahwa pengamprahan ditujukan ke rekening PT. Istana Lautsa pada Bank BPD Syariah cabang Banda Aceh;
Bahwa saat itu ada dokumen PHO, berita acara pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Kapal, namun belum ditanda tangani;
Bahwa saksi tidak ada melihat laporan progres pekerjaan;
Bahwa pemeriksaan barang dilakukan pada bulan Maret tahun 2011;
Bahwa SPP pada tanggal 10 Desember 2010 dan SPM juga tanggal 10 Desember 2010;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan sudah dicairkan 100%;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata Kota Sabang ini ada kuasa direktur;
Bahwa semua pekerjaan saksi tergantung kepada verifikator, sehingga saksi bertanggung jawab kepada ibu Mariani selaku verifikator;
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan saksi diperintah oleh ibu Mariani selaku PPTK, dan dalam melakukan pengamprahan saksi hanya menjalankan perintah ibu Mariani dari segi administrasi;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RAJUDIN, S.Ag. Bin (Alm) MUHAMMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang masalah pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, karena saksi sebagai ketua panitia pemeriksa barang, dan Elvi Sitorus, SE selaku sekretaris;
Bahwa saksi sebagai panitia pemeriksa barang berdasarkan SK dari Pak Helmi selaku kepala dinas;
Bahwa tugas pokok saksi yaitu memeriksa barang yang diadakan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata Kota Sabang;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan dari bulan Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut saksi mendatangi secara langsung objek yang diperiksa yang dihadiri oleh Mariani dan Tuwanku Abdul Rahim atau Tu Nyak selaku rekanan;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan saksi ada membawa dokumen kontrak;
Bahwa kami hanya mengecek ada tidaknya item barang, dan tidak mengecek apakah sudah sesuai atau tidak dengan kontrak, karena kami tidak mengetahui dan tidak paham masalah mesin;
Bahwa saksi bersedia menjadi team pemeriksa barang walaupun tidak mengetahui masalah kapal karena ketika itu atasan kami ibu Mariani memaksa kami dimana ia mengatakan “kalian yang penting periksa barangnya saja, asal ada barangnya”;
Bahwa saksi memeriksa barang di Galangan Lampulo Banda Aceh;
Bahwa saksi naik ke atas kapal, kemudian ibu Mariani memberikan kontrak kepada saksi, dan saksi cek barangnya, jika ada barangnya maka saksi centang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah barang yang saksi periksa sesuai atau tidak dengan kontrak;
Bahwa kondisi kapal saat itu sudah selesai 100%;
Bahwa dalam kontrak mesin harusnya dibeli dari Eropa, namun faktanya mesin dibeli produk dari China;
Bahwa saksi ada membuat berita acara pemeriksaan barang dan diserahkan kepada ibu Mariani;
Bahwa ibu Mariani meminta kepada saksi agar membuat berita acara mundur ke tahun 2010 karena anggaran tahun 2010, walaupun nyatanya kami periksa pada tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa tanggal berita acara pemeriksaan barang dibuat mundur, dimana barang kami periksa pada bulan Maret tahun 2011, namun berita acara dibuat tahun 2010. Tanggal pemeruksaan itu dibuat tanggal mundur atas instruksi ibu Mariani, yang saat itu juga mengatakan hanya untuk kelengkapan administrasi semata;
Bahwa benar sesuai surat pernyataan, pemeriksaan barang itu dilakukan pada tanggal 01 Maret 2011, bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat untuk pegangan saksi, karena ketika itu saksi komplain ke ibu Mariani dimana saksi periksa barang pada bulan Maret 2011 bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa sebagai pemeriksa barang, saksi ada menerima untuk uang jalan dari ibu Mariani di Banda Aceh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada akhirnya kapal dibawa ke Sabang, namun kapal tersebut tidak dapat beroperasi sampai dengan sekarang, karena keadaan kapal memang ada masalah dimana ketika itu wakil walikota naik kapal tersebut namun karena goyang kemudian wakil walikota pulangnya tidak naik kapal itu lagi;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ELVI SITORUS, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang masalah pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, karena saksi sebagai sekretaris panitia pemeriksa barang;
Bahwa saksi sebagai panitia pemeriksa barang berdasarkan SK dari Pak Helmi selaku kepala dinas;
Bahwa tugas pokok saksi yaitu memeriksa barang yang diadakan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata Kota Sabang;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan dari bulan Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut saksi mendatangi secara langsung objek yang diperiksa yang dihadiri oleh Mariani dan Tuwanku Abdul Rahim atau Tu Nyak selaku rekanan;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan saksi ada membawa dokumen kontrak;
Bahwa kami hanya mengecek ada tidaknya item barang, dan tidak mengecek apakah sudah sesuai atau tidak dengan kontrak, karena kami tidak mengetahui dan tidak paham masalah mesin;
Bahwa saksi bersedia menjadi team pemeriksa barang walaupun tidak mengetahui masalah kapal karena ketika itu atasan kami ibu Mariani memaksa kami dimana ia mengatakan “kalian yang penting periksa barangnya saja, asal ada barangnya”;
Bahwa saksi memeriksa barang di Galangan Lampulo Banda Aceh;
Bahwa saksi naik ke atas kapal, kemudian ibu Mariani memberikan kontrak kepada saksi, dan saksi cek barangnya, jika ada barangnya maka saksi centang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah barang yang saksi periksa sesuai atau tidak dengan kontrak;
Bahwa kondisi kapal saat itu sudah selesai 100%;
Bahwa dalam kontrak mesin harusnya dibeli dari Eropa, namun faktanya mesin dibeli produk dari China;
Bahwa saksi ada membuat berita acara pemeriksaan barang dan diserahkan kepada ibu Mariani;
Bahwa ibu Mariani meminta kepada saksi agar membuat berita acara mundur ke tahun 2010 karena anggaran tahun 2010, walaupun nyatanya kami periksa pada tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa tanggal berita acara pemeriksaan barang dibuat mundur, dimana barang kami periksa pada bulan Maret tahun 2011, namun berita acara dibuat tahun 2010. Tanggal pemeruksaan itu dibuat tanggal mundur atas instruksi ibu Mariani, yang saat itu juga mengatakan hanya untuk kelengkapan administrasi semata;
Bahwa benar sesuai surat pernyataan, pemeriksaan barang itu dilakukan pada tanggal 01 Maret 2011, bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat untuk pegangan saksi, karena ketika itu saksi komplain ke ibu Mariani dimana saksi periksa barang pada bulan Maret 2011 bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa sebagai pemeriksa barang, saksi ada menerima untuk uang jalan dari ibu Mariani di Banda Aceh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada akhirnya kapal dibawa ke Sabang, namun kapal tersebut tidak dapat beroperasi sampai dengan sekarang, karena keadaan kapal memang ada masalah dimana ketika itu wakil walikota naik kapal tersebut namun karena goyang kemudian wakil walikota pulangnya tidak naik kapal itu lagi;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi KEMAL FAUZA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, saksi sebagai pengelola teknis;
Bahwa saksi sebagai pengelola teknis pengadaan kapal wisata Kota Sabang berdasarkan penunjukan dari ibu Mariani, dengan tugas pokok membantu pengguna anggaran;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dibidang perkapalan dan ketika itu saksi baru lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa saksi ada meninjau ke lokasi pembuatan kapal dan ada melihat kapalnya, dan apa yang saksi lihat di lapangan saksi laporkanm kepada ibu Mariani;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAYID AZHARI, ST.,M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, karena saksi sebagai pengelola teknis;
Bahwa saksi sebagai pengelola teknis berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pak Helmi selaku KPA dengan tugas membantu pengguna anggaran;
Bahwa sebagai pengelola teknis saksi bekerja semenjak bulan Agustus tahun 2010 dan saksi ada ke lapangan untuk melihat kapal;
Bahwa pagu anggaran untuk pengadaan kapal wisata kota Sabang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang adalah PT. Istana Lautsa dengan direkturnya Oemar Zein;
Bahwa PT. Istana Lautsa ini ada menunjuk tenaga ahli yaitu Zulfikar;
Bahwa kapal dibangun di Lampulo (Banda Aceh) dan saksi ada meninjau ke lokasi sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa di lokasi pekerjaan saksi bertemu dengan Zulfikar, Tu Nyak dan setelah ke lokasi saksi aktif memberikan laporan kepada ibu Mariani;
Bahwa saksi memberikan laporan kepada ibu Mariani dan bukan kepada Helmi selaku kepala dinasnya karena Helmi dalam keadaan sakit;
Bahwa Mesin kapal sampai di Lampulo pada tanggal 27 Desember 2010, setelah itu saksi melakukan pengecekan, kemudian saksi meminta ke rekanan manual booknya kepada Tu Nyak, dan Tu Nyak mengatakan manual book akan menyusul, namun akhirnya manual book tidak pernah ada;
Bahwa Mesin kapal seharusnya dari USA, namun yang dibeli oleh rekanan dari China;
Bahwa saksi ada melaporkan ke ibu Mariani jika manual book dan sertifikat tidak ada, serta mesin kapal yang disediakan oleh rekanan bukan pabrikan USA melainkan dari China;
Bahwa pada Desember 2010 kapal belum selesai 100%, namun hal tersebut tidak saksi laporkan kepada pak Helmi karena beliau sakit;
Bahwa secara visual yang saksi ketahui kondisi kapala kurang baik, campuran fiber kurang baik dan itu saksi sampaikan ke Zulfikar dan Tu Nyak;
Bahwa sebelum kapan berlayar wajib dilakukan uji coba dan dibuat berita acara uji coba kapal;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAID MUHAZZIR, S.Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui mengenai pengadaan kapal wisata Kota Sabang tahun 2010, karena ada MOA (Memorandum Of Agreement) antara Zulfikar dan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa MOA terjadi setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata kota Sabang, dimana ketika itu saksi, Zulfikar dan Tuwanku Abdul Rahim bertemu di cyber coffe hingga akhirnya menghasilkan MOA tersebut dan dibawa ke Notaris;
Bahwa saat itu Tuwanku Abdul Rahim sudah mendapat kuasa direktur dari Oemar Zein, makanya saksi ikut;
Bahwa saksi bekerja sama personal dengan Tuwanku Abdul Rahim karena ia mendapatkan kuasa dari PT. Istana Lautsa;
Bahwa kapasitas Zulfikar saat itu sebagai engginering;
Bahwa Kapal di bangun di Lampulo (Banda Aceh);
Bahwa mesin kapal dibeli di PT. Semeru Teknik (Surabayar / Jawa Timur) pada akhir tahun 2010;
Bahwa yang membeli mesin tersebut adalah Zulfikar atas permintaan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa pada waktu itu kami memberikan DP untuk mesin kapal kepada PT. Semeru Teknik sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan itu sudah termasuk atau include untuk membeli material lain;
Bahwa ada kekurangan pembayaran 10 % untuk pembelian mesin kapal di PT. Semeru Teknik, kemudian akhirnya dilunasi oleh Zulfikar dengan uang pribadinya;
Bahwa yang membuat progres pekerjaan adalah Zulfikar, sementara yang menanda tanganinya Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa dari pekerjaan tersebut saksi sama sekali tidak ada menerima keuntungan atau fee walaupun sudah ada MOA, karena Tuwanku Abdul Rahim tidak menepati isi MOA;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NURLAILA HAMJAH, S.Sos., MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ketua panitia lelang pengadaan kapal wisata kota Sabang tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh;
Bahwa tugas pokok saksi selaku ketua panitia lelang yaitu : menyiapkan jadwal pelelangan, mengusulkan calon pemenang lelang, dan membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa saksi ada menerima Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan disertai dengan gambarnya dari pak Helmi;
Bahwa pelelangan dilaksanakan pada bulan April tahun 2010;
Bahwa yang mengikuti pelelangan ada 7 (tujuh) perusahaan;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi administrasi dan teknis akhirnya diusulkan 1 (satu) perusahaan sebagai calon pemenang yakni PT. Istana Lautsa, yang kemudian disetujui oleh pengguna anggaran;
Bahwa PT. Istana Lautsa diusulkan sebagai calon pemenang karena PT. Istana Lautsa dengan dokumen pendukungnya memenuhi syarat;
Bahwa dukungan galangan kapal ada dilampirkan yaitu galangan di Pidie;
Bahwa yang menjadi tenaga ahli dari PT. Istana Lautsa yaitu Zulfikar, ST. berdasarkan dokumen dari PT. Istana Lautsa;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Bin TUWANKU MUSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adanya pengadaan kapal wisata di Kota Sabang tahun 2010 dari media massa Serambi Indonesia, kemudian saksi mengikuti pelelangan dengan menggunakan perusahaan PT. Istana Lautsa;
Bahwa saksi sebagai kuasa direktur dari Oemar Zein selaku direktur PT. Istana Lautsa, yang diberikan setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa pelelangan diadakan di Gedung Sosial Kota Banda Aceh;
Bahwa yang pendaftaran pertama dilakukan oleh Oemar Zein namun gagal, kemudian diberikan surat kuasa kepada saksi untuk mendaftar;
Bahwa saksi mengikuti pelelangan tahap demi tahap hingga pengumuman pemenang, hingga akhirnya PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa kemudian saksi membuka rekening di bank atas nama saksi, namun belakangan rekening di blokir oleh Bank dan dana mengalir ke Zulfikar dan Said Muhazir;
Bahwa untuk menarik uang tersebut harus ada tanda tangan Zulfikar, ST dan Said Muhazir, yang selanjutnya mereka berdua yang mengelola uang tersebut;
Bahwa galangan kapal di Lampulo - Banda Aceh;
Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang, kemudian membuat SPK selanjutnya dibuat kontraknya, dan yang menandatangani kontrak adalah saksi atas seizin Oemar Zein, sementara dari dinas yang menanda tangani kontrak pak Helmi;
Bahwa Oemar Zein memberikan atau meminjamkan perusahaannya kepada saksi karena ketika Oemar Zein ada menanyakan kepada saksi siapa yang mengerjakan pekerjaan pengadaan kapal wisata Sabang, saksi menjawab ada teman dari dinas yang bisa mengerjakan pekerjaan ini yakni Zulfikar, ST dimana saksi berani meminjam perusahaan PT. Istana Lautsa karena sebelumnya saksi dan Zufikar, ST pernah duduk bersama dan adanya kesepakatan kerja sama;
Bahwa hubungan saksi dengan Said Muhazir dan Zulfikar hanya teman biasa, namun kemudian lahirlah perjanjian kerja sama;
Bahwa dokumen penawaran disiapkan oleh Zulfikar;
Bahwa yang mengarahkan saksi di lapangan adalah Zulfikar;
Bahwa di PT. Istana Lautsa berdasarkan surat perjanjian bersama Zulfikar, ST sebagai leader team teknis;
Bahwa team teknis ada beberapa orang, namun yang maju Zulfikar;
Bahwa yang membuat kelengkapan dilapangan yakni adalah Zulfikar dan jika ada sesuatu yang dapat menjelaskan adalah Zulfikar;
Bahwa pedoman saksi dalam mengerjakan pekerjaan pengadaan kapal wisata adalah dokumen kontrak;
Bahwa pencairan dana dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, pertama 20%, yang kedua 70% dan terakhir 100%;
Bahwa item pekerjaan yang ada dalam kontrak yaitu ada mesin genset, navigasi, dll;
Bahwa mesin genset sesuai dengan kontrak karena saksi yang membelinya di Medan;
Bahwa ketika mesin kapal sampai di Banda Aceh saksi ada melihat langsung namun saksi tidak melakukan pemeriksaan lagi karena saksi tidak mengerti masalah mesin kapal dan sudah percaya kepada Zulfikar dan Said Muhazir serta sudah ada perjanjian di Notaris;
Bahwa yang membeli mesin kapal Zulfikar dan Said Muhazir di PT. Semeru Teknik Surabaya;
Bahwa mesin yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak, dimana dikontrak mesin dari pabrikan USA sementara mesin yang dibeli dari China. Namun saksi tidak mengetahui mengapa mereka membelinya berbeda dengan kontrak, karena saksi mengawasi di lapangan;
Bahwa secara umum pengadaan kapal wisata selesai semua;
Bahwa kapal wisata Sabang selesai dikerjakan sudah melewati tahun anggaran yaitu bulan Maret 2011 dan dalam bulan dan tahun tersebut diserah terimakan. Namun pembayaran 100% dilakukan pada bulan Desember 2010;
Bahwa 2 (dua) unit mesin kapal sampai di Banda Aceh (Lampulo) pada akhir bulan Desember 2010, dan ketika mesin datang saksi sendiri yang mengeceknya;
Bahwa peti mesin kapal dibuka setelah Zulfikar, ST, Said Muhazir, ibu Mariani, Kemal, Said Azhari datang di Lampulo untuk dilihat sama-sama;
Bahwa mengenai manual book mesin tidak ada, kemudian keesokan harinya saksi menanyakan manual book kepada Zulfikar, ST. dan Zulfikar, ST. mengatakan nanti menyusul karena pembayaran belum lunas, jadi manual book sementara ditahan;
Bahwa untuk pembelian mesin kapal saat itu mesin sampai ke Banda Aceh baru dibayar 70%, kemudian akhirnya pembelian mesin kapal dibayar lunas;
Bahwa laporan pekerjaan 100% dilaporkan kepada ibu Mariani selaku PPTK;
Bahwa yang membuat Berita acara pemeriksaan barang dan PHO adalah Ibu Mariani;
Bahwa yang membawa kapal ke Sabang adalah saksi, setelah dilakukan uji kelayakan, namun berita acara uji kelayakannya tidak ada;
Bahwa yang melakukan uji kelayakan kapal adalah dari pihak Lhokseumawe;
Bahwa yang mengurus dokumen kapal adalah Zulfikar;
Bahwa dari hasil pekerjaan tersebut dilakukan pembagian keuntungan yakni keuntungan yang diperoleh dibagi 4 (empat) dan sebagian disimpan untuk modal;
Bahwa masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan, terhitung semenjak serah terima kapal;
Bahwa yang saksi bawa dalam pencairan 100% yaitu laporan dari pengawas, laporan dari PT. Istana Lautsa dan surat permohonan penarikan 100%. Namun pada saat itu berita acara pemeriksaan barang belum ditanda tangani;
Bahwa yang mempersiapkan pengamprahan 100% adalah pihak keuangan yang mempersiapkan, selanjutnya saksi, ibu Mariani, Said Muhazir dan Zulfikar ke Banda Aceh menuju rumah pak Helmi guna menanda tangani pengamprahan 100%;
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan fakta dan progres pengamprahan 100% adalah Zulfikar, ST., dan saksi mengetahui kalau dokumen tersebut tidak sesuai dengan dakta;
Bahwa jika pada bulan Desember 2010 tidak dilakukan pencairan 100% maka akan mati anggaran, uang tidak bisa ditarik kembali dan kontrak akan diputus;
Bahwa dana dari pekerjaan tersebut ada diberikan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada ibu Mariani, selain itu jika ibu Mariani ada ke lapangan hampir tiap minggu diberikan akomodasi untuk tiket kapal, makan, dan untuk pak Helmi selaku KPA ada diberikan oleh Said Muhazir, namun nominalnya saksi tidak mengetahui karena tidak ada diberitahukan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. DJOKO SOEMITRO Bin SUBADIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui pengadaan kapal wisata kota Sabang tahun 2010, karena perusahaan saksi PT. Megah Ocean Jaya dipinjam oleh Iqbal untuk mengawasi pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut;
Bahwa pekerjaan pengawasan tersebut sudah saksi percayakan kepada Iqbal, namun kepada saksi tidak pernah diberikan dokumen apapun terkait dengan pengadaan kapal wisata kota Sabang;
Bahwa perusahaan saksi dapat menjadi pengawas pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut bermula saksi mendapat informasi dari Rio yang mengatakan bahwa temannya di Aceh yakni Iqbal membutuhkan perusahaan untuk pekerjaan pengawasan, lalu saksi bersama Rio datang ke Aceh untuk menjumpai Iqbal dan menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan kepada Iqbal. Ketika itu kapal wisata sedang dikerjakan;
Bahwa saksi tidak ada memberikan surat kuasa kepada Iqbal;
Bahwa setelah saksi memberikan dokumen-dokumen tersebut, saksi tidak ada membuat perjanjian dengan Iqbal, tetapi dalam peminjaman perusahaan tersebut saksi memperoleh fee;
Bahwa pencairan uang pekerjaan pengawasan pengadaan kapal wisata kota Sabang sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) masuk ke rekening PT. Megah Ocean Jaya pada bulan Desember 2010, kemudian saksi serahkan kepada Rio setelah saksi potong Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk fee saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani kontrak;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD IQBAL HASBALLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak pernah meminjam perusahaan PT. Megah Ocean Jaya, saksi hanya menginformasikan kepada teman saksi di Jakarta yakni Rio jika ada pelelangan kapal wisata di Kota Sabang jika berminat datang ke Banda Aceh yang pada akhirnya mereka datang ke Banda Aceh;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukkan penawaran;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi sebagai pengawas pekerjaan ini dari Said Muhazir karena ijazah saksi diminta olehnya untuk kepentingan pelelangan;
Bahwa saksi ada menanda tangani surat pengawasan, akan tetapi kalau tanda tangan Djoko Sumitro saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak memahami sama sekali mengenai kapal dan ada memiliki keahlian mengenai pembuatan kapal;
Bahwa saksi setiap hari melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan kapal wisata kota Sabang;
Bahwa yang sering datang ke lokasi pembuatan kapal yaitu saksi, Tu Nyak, ibu Mariani, dan Zulfikar;
Bahwa saksi mengawasi atas inisiatif sendiri, tidak pernah ada perintah dari Djoko Sumitro;
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan pengawasan secara tertulis, namun saksi sering memberitahukan kepada Rio pengawasan yang saksi lakukan dilapangan;
Bahwa dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan saksi sering berhubungan dengan Tu Nyak, Zulfikar, Said Muhazir;
Bahwa di lapangan saksi ada 2 (dua) kali bertemu dengan ibu Mariani;
Bahwa tujuan ibu Mariani ke lokasi pembangunan kapal untuk melihat mesin kapal;
Bahwa mesin kapal masuk ke Lampulo bulan Desember tahun 2010;
Bahwa yang hadir di lokasi saat mesin kapal tiba yaitu saksi dan Tu Nyak, namun ke esokan harinya ibu Mariani dan Azhari ada hadir;
Bahwa saksi pernah ke Sabang untuk menyerahkan dokumen 100% bersama Said Muhazir, yang ketika itu kapal belum selesai dikerjakan;
Bahwa saksi melakukan pengawasan sekira 5 (lima) bulan;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan ini saksi ada menerima upah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa saksi baru mengetahui ketika persidangan ini jika mesin kapal yang dibeli merupakan mesin kapal pabrikan China dengan merk Dongfeng;
Bahwa mesin kapal tersebut tidak ada dokumen pendukung sebagaimana lazimnya, ketika itu saksi pernah meminta manual book dan buku garansi kepada Zulfikar, namun tidak dapat ditunjukkan;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ZULFIKAR, ST Bin MUHAMMAD ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tahun 2009 saksi mulai bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh;
Bahwa saksi mengenal Tuwanku Abdul Rahim jauh sebelum adanya pekerjaan ini yaitu tahun 2007 dan diawal tahun 2010 Tuwanku Abdul Rahim ada meminta ijazah saksi dan saksi ada menyerahkannya;
Bahwa ijazah saksi diperlukan oleh Tuwanku Abdul Rahim untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata kota Sabang tahun 2010;
Bahwa tanpa ijazah saksi, Tuwanku Abdul Rahim tidak bisa mengikuti bahkan menang lelang pengadaan kapal wisata kota Sabang;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan Said Muhazir dan Tuwanku Abdul Rahim di cyber coffee;
Bahwa yang terlibat dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang yaitu Tuwanku Abdul Rahim selaku kuasa direktur, Helmi selaku KPA, ibu Mariani selaku PPTK, Iqbal Hasballah selaku konsultan pengawas;
Bahwa dalam kontrak pengadaan kapal wisata tersebut saksi sebagai team leader, saksi tidak mengetahui apa tugas saksi selaku team leader. Namun dalam prakteknya saksi sebagai pembuat kapal dimana saksi adalah engginer, karena saksi dipekerjakan oleh Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa pada tahun 2010 Tuwanku Abdul Rahim meminta saksi untuk mengerjakan kapal fiber karena katanya ia sudah memenangkan tender pengadaan kapal wisata Kota Sabang. Setelah itu saksi diperintahkan oleh Tuwanku Abdul Rahim untuk membeli 2 (dua) unit mesin kapal di Surabaya, lalu saksi membelinya di PT. Semeru Teknik;
Bahwa saksi hanya diberi tugas membuat bodi kapal;
Bahwa saksi mulai terlibat dalam pengadaan kapal wisata Sabang ini pada akhir bulan Juli 2010, sedangkan mengenai penawaran saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi diberi tahu setelah menang lelang oleh Tuwanku Abdul Rahim dan saksi disuruh untuk segera membuat kapal oleh Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa saksi ahli kapal dibagian pembangunan kapal, namun saksi tidak ada keahlian dibidang mesin kapal;
Bahwa untuk pembuatan kapal hanya gambar saja yang diberikan oleh Tuwanku Abdul Rahim kepada saksi;
Bahwa saksi membeli kapal di PT. Semeru Teknik (Surabaya) bersama dengan Said Muhazir, karena Said Muhazir yang memegang uang;
Bahwa sesampainya di PT. Semeru Teknik kemudian saksi di arahkan untuk bertemu dengan Robert Sutanto;
Bahwa 2 (dua) unit mesin yang saksi beli harganya Rp 300.000.000,- (tuga ratus juta rupiah);
Bahwa untuk membelian mesin kapal pada bulan November 2010 dibayar uang muka lebih dahulu atau DP sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Said Muhazir. Kemudian dilakukan lagi pembayaran hingga tersisa 10%;
Bahwa kemudian pada bulan Desember saksi disuruh kembali lagi ke Surabaya untuk mengecek mesin kapal sudah selesai atau belum;
Bahwa mengenai kekurangan 10% atau Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pembayaran harga pembelian kapal, saksi yang membayarnya dengan menggunakan uang pribadi saksi karena saksi dikejar-kejar terus oleh PT. Semeru Teknik;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2010 2 (dua) unit mesin kapal dikirim ke Banda Aceh dengan menggunakan truck dan perjalanan memakan waktu 4 (empat) hari dari Surabaya ke Banda Aceh. Saksi ada melihat ketika mesin sampai di Banda Aceh, tetapi saksi tidak mengeceknya;
Bahwa mesin kapal yang dibeli di PT. Semeru Teknik dari pabrikan China sesuai perintah Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa ketika di Sulawesi saksi ada berhubungan dengan PT. Semeru Teknik;
Bahwa per tanggal 31 Desember 2010 kapal sudah selesai dikerjakan, namun instalasi mesin belum sempurna. Mesin pendingin belum terpasang, hidrolik juga belum dipastikan benar atau tidak;
Bahwa mesinnya belum dipasang, tapi kapal sudah turun ke air, karena Tuwanku Abdul Rahim mengatakan jika kapal harus segera turun ke air agar bisa menarik 100%. Ketika itu Tuwanku Abdul Rahim memasang mesin ketika kapal di air, padahal seharusnya mesin kapal di pasang di darat;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan ini saksi menerima gaji dari Said Muhazir untuk setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa amprahan uang pembangunan kapal wisata ditransfer ke rekening PT. Istana Lautsa;
Bahwa untuk meyakinkan saja bahwa kami kerja dibayar maka dibuat rekening bersama;
Bahwa rekening bersama dibuat atas inisiatif Said Muhazir dengan harapan bahwa uang akan dikelola secara bersama;
Bahwa uang yang masuk ke rekening bersama hanya sekali yaitu Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan ditarik oleh Said Muhazir dan saksi ada juga melakukan penarikan;
Bahwa yang melakukan pemasangan mesin kapal adalah Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa posisi saksi tidak ada kejelasan makanya ketika itu saksi mau mundur, namun ketika saksi mau mundur Tuwanku Abdul Rahim mengatakan saksi tidak bisa dengan mudah mundur, karena nama saksi ada dalam kontrak;
Bahwa dari pekerjaan tersebut keuntungan saksi hanya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saksi terima untuk setiap bulannya dalam kurun waktu 4 (empat) bulan, sedangkan dari bagi hasil pembuatan kapal saksi tidak mendapatkan bagian karena Tuwanku Abdul Rahim pergi;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ROBERT SUTANTO TJIOE Alias TJIOE KONG EN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi di perusahaan PT. Semeru Teknik sebagai Supervisor Divisi Marine, memiliki tugas dan tanggungjawab mengkoordinir penjualan di PT. Semeru Teknik;
Bahwa PT. Semeru Teknik bergerak dalam hal Penjualan alat-alat kelengkapan kapal dan mesin-mesin perkapalan;
Bahwa PT. Semeru Teknik pernah berhubungan dengan Zulfikar dalam rangka Zulfikar membeli 2 (dua) unit mesin induk Merk “Dongfeng Cummins engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500 dan 2 (dua) unit Gear box merk Fada (tranmision). Pada bulan Desember 2010 tersebut Zulfikar datang ke kantor saksi PT. Semeru Teknik untuk membeli mesin kapal dengan merk Cummin dengan spesifikasi yang standar. Lalu saksi menawarkan type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW, setelah itu Sdr. ZULFIKAR menerima tawaran tersebut dan kemudian terjadilah transaksi pada hari itu juga;
Bahwa barang yang dibeli 2 (dua) unit mesin Induk Merk “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW, dengan nomor seri : 87789077 dan nomor seri:87789078 beserta kelengkapan mesin kapal, meliputi :
2 (dua)peace silencer, 2 (dua) unit air cleaner, 2 (dua) flekxibel;
2 (dua) sender tekanan oil dan 2 (dua) sender temperatur;
2 (dua) toolkit kunci filter, 2 (dua) buah kunci kontak;
3 (tiga ) peace ring couple, 4 (empat) pangkon mesin.
Disamping pembelian mesin kapal, PT ISTANA LAUTSA juga membeli 2 (dua) unit Gear box Merk FADA type HC135A, ratio 3:1;
Bahwa berdasarkan surat jalan kesemua barang-barang yang dibeli tersebut dikirim dan transaksi dilakukan sekitar bulan Desember 2010 bertempat di kantor PT. SEMERU TEKNIK Jl. Bubutan No. 35 Surabaya. Adapun sistem pembelian adalah dilakukan secara tunai/kontan sebelum barang diambil;
Bahwa mesin kapal yang terdapat dalam dokumen kontrak adalah marine engine dengan merk Cummin Mercruiser Diesel model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 emission certification from the U.S EPA;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Marine Inspector mesin yang terpasang adalah merek Dongfeng Cummin Engine Company,Ltd Model 6CTA8.3-M240,Rated Speed 2500/Min, rated power : 177 Kw dengan nomor seri : 87789077 dan nomor seri: 87789078 adalah 2 (dua) unit mesin kapal yang dibeli dari PT Semeru Teknik;
Bahwa dongfeng cummin engine dan Cummin MerCruiser Diesel adalah berasal dari pabrik yang berbeda yakni china untuk pabrikan mesin dongfeng cummin engine dan Amerika untuk Cummin MerCruiser Diesel. Kedua jenis mesin kapal tersebut berbeda spesifikasinya;
Bahwa harga per-unit mesin induk Merk “Dongfeng Cummins engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500 beserta kelengkapan mesin tersebut adalah USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus us dollar) per-unit jika di kurskan pada saat tahun pembelian adalah Rp.8.900 (delapan ribu sembilan ratus rupiah) jadi harga mesin tersebut jika dikurskan ke rupiah adalah Rp. 129.050.000,-/unit (seratus dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) sebelum PPN 10% dan sebelum Biaya Ongkos kirim dan dapat saksi jelaskan bahwa pembelian harga diatas tidak termasuk jaminan garansi purna jual dari PT. Semeru Teknik;
Bahwa benar mesin merk “Cummins MerCruiser Diesel” (CDM) dengan Type model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 emission certification from the U.S EPA sebagaimana tersebut didalam kontrak setahu ahli diproduksi oleh negara asal Amerika (home base)nya dan masih diproduksi sampai sekarang;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN Bin (Alm) H. OEMAR ZEIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Direktur perusahaan PT.Istana Lautsa yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pariwisata Kota Sabang;
Bahwa selaku Direktur PT.Istana Lautsa saksi ada memberikan kuasa kepada Kuasa Kepada Tuwanku Abdul Rahim dalam melaksanakan pekerjaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pariwisata Kota Sabang sesuai dengan surat kuasa No.22 yang dibuat dengan akta Notaris Nurdhani.SH. Tanggal 9 Juli Tahun 2010;
Bahwa saksi memberikan kuasa karena diminta oleh Tuwanku abdul rahim agar dia bisa melaksanakan pekerjaan tersebut dan membuka rekening atas nama dia. Kuasa tersebut saksi berikan setelah perusahaan menang tender pengadaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pariwisata Kota Sabang. Sebelum memberikan kuasa saksi ikut mendaftarkan perusahaan untuk mengikuti tender atas permintaan tuwanku abdul rahim karena dia tidak bisa mendaftar sehingga dia menggunakan perusahaan saksi;
Bahwa saksi telah memberikan kuasa kepada Tuwanku Abdul rahim untuk melaksanakan pekerjaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata tersebut, sehingga saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah memberikan kuasa kepada Tuwanku Abdul Rahim saksi ada melihat pekerjaan kapal tersebut di galangan kapal Lampulo Banda Aceh pada saat kapal tersebut sedang dikerjakan namun saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan-pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan karena saksi sudah memepercayakan kepada tuwanku abdul rahim selaku penerima kuasa;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan 1 (satu) unit Kapal Pariwisata pada Tahun Anggaran 2010 di Dinas Pariwisata Kota Sabang karena saksi sudah memberikan kuasa kepada Tuwanku Abdul Rahim, dan tanda tangan saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 020.05/356/BA/2010 tersebut bukanlah tanda tangan saksi dan saksi tidak mengetahui siapa yang menadantangani Berita Acara Tersebut;
Bahwa setelah saksi memberikan kuasa kepada Tuwanku abdul rahim, tuwanku abdul tidak pernah memberikan laporan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan saksi tidak pernah menandatangani semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa benar terhadap pekerjaan tersebut saksi ada dijanjikan akan diberikan fee sebesar 2%, tapi tidak diberikan oleh tuwanku abdul rahim, namun ada diberikan administrasi perusahaan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan progres 100% Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menandatangani laporan progres tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan 2 (dua) orang ahli, yaitu :
AGUS SULYAMI, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli memiliki keahlian tentang mesin kapal, dan ahli miliki sertifikasi ahli mesin kapal dari Dirjen Perhubungan;
Bahwa kapal dinyatakan layak jalan jika telah memiliki sertifikasi dan alat-alat kapal lengkap;
Bahwa ahli ada memeriksa mesin kapal wisata di Sabang;
Bahwa rekanan dalam pengadaan kapal wisata tersebut adalah PT. Istana Lautsa;
Bahwa dalam kontrak pekerjaan kapal ini tenaga ahli wajib ada;
Bahwa pada waktu ahli memeriksa kapal wisata ada ibu Mariani serta penyidik Kejaksaan Negeri Sabang;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan kapal wisata menyesuaikan antara kontrak dengan realita fisik yang dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa pabrikan mesin kapal yang saksi periksa adalah mesin dari China (dongfeng), seharusnya mesin kapal dari USA;
Bahwa suatu kapal apabila dikerjakan /dibangun wajib diawasi oleh KSOP, dan gambar kapal harus disetujui dan disahkan dahulu oleh dirjen perkapalan;
Bahwa di kapal tersebut ada gensetnya dengan kapasitas 4 KVA, sementara menurut kontrak kapasitasnya 7 KVA;
Bahwa setelah selesai dibangun kapal seharusnya wajib diuji oleh inspektorat dan kemudian dikeluarkan berita acara oleh inspektorat, namun faktanya dalam kapal wisata kota Sabang ini tidak ada sama sekali;
Bahwa dari segi kualitas, harga dengan pabrikan USA jauh lebih mahal dan lebih berkualitas dari dongfeng pabrikan China;
Bahwa penggerak kapal dan baling-baling terlalu ke bawah sehingga mengakibatkan kecepatan berkurang dan getaran kapal terjadi yang pada ahkhirnya dapat mengakibatkan bodi kapal retak dan tempat duduk juga bisa bergeser;
Bahwa kapal tersebut tidak nyaman dan tidak layak untuk dioperasikan, dan akan membahayakan penumpang karena penggerak terlalu ke bawah;
DAVID Bin DARMAS NAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ada menghitung kerugian negaranya terhadap paket pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010;
Bahwa setelah menghitung kerugian negaranya kemudian ahli tuangkan dalam bentuk laporan;
Bahwa sumber anggaran yang digunakan untuk pengadaan kapal wisata kota Sabang dari dana Otsus APBA tahun 2010;
Bahwa perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal tersebut PT. Istana Lautsa dengan nilai kontrak Rp 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa jenis kontrak pengadaan kapal wisata kota Sabang adalah kontrak lamp sump;
Bahwa dokumen yang ahli pergunakan dalam menghitung kerugian negara paket pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang diantaranya yaitu : Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Kontrak Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010, Surat Keputusan Gubernur, Keputusan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang, SPP, SPM dan surat pemeriksaan barang serta dokumen PHO yang ahli peroleh dari penyidik Kejaksaan Negeri Sabang;
Bahwa berdasarkan dokumen tersebut pekerjaan sudah terealisasi 100%;
Bahwa mesin kapal dalam kontrak yakni dari pabrikan USA sementara mesin kapal yang terpasang dari pabrikan China, sehingga spesifikasi mesin kapal yang dibeli berbeda dengan kontrak yang disepakati;
Bahwa menurut undang-undang seharusnya barang dibayar jika dokumen lengkap dan fisik pekerjaan selesai hal ini berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan petunjuk penggunaan keuangan daerah;
Bahwa metode yang ahli pergunakan dalam menghitung kerugian negara yaitu membandingkan antara nilai yang dibayarkan dengan nilai realnya yang terpasang;
Bahwa benar dalam pekerjaan ini nyata-nyata kapal tidak dapat difungsikan sehingga tidak ada prestasi;
Bahwa dalam paket pekerjaan ini ada 3 (tiga) kali dilakukan pembayaran dan dari dokumen pembayaran dapat dilihat jika kontrak lamp samp karena pekerjaan dibayar uang muka, termin I dan 100% bukan unit pekerjaan;
Bahwa pembayaran 100% itu didukung oleh dokumen secara kuantitas lengkap, namun secara kualitas ada yang janggal dari dokumen pendukung tersebut dimana berita acara pemeriksaan barang tanggal 23 Desember 2010 yang lahir setelah diajukan permohonan pembayaran 100%. Terhadap dokumen yang demikian itu tidak sah, karena hanya secara kuantitas saja lengkap;
Bahwa dari perhitungan ahli, dalam paket pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010 diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 317.700.000,- (tiga ratus juta tujuh ratus ribu rupiah), dimana kerugian keuangan negara ini merupakan selisih yang terjadi antara mesin kapal dan kontrak dengan mesin kapal yang dibeli oleh rekanan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Drs. Helmi Ali, MM Bin Muhammad Ali:
Bahwa dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010 Terdakwa I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh;
Bahwa anggaran pengadaan kapal wisata kota Sabang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa setelah tersedianya anggaran, namun kami semua tidak ada yang memahami masalah kapal. Karenanya Terdakwa I menghadap dinas provinsi meminta agar dinas provinsi yang mengadakan pengadaan kapal wisata kota Sabang, namun dinas provinsi menyatakan tidak bisa karena pengadaan dinas Sabang, dan dinas provinsi hanya bisa sebatas membantu tenaga saja;
Bahwa Tugas pokok KPA yakni mengawasi dan melaksanakan terkait pengeluaran beban anggaran;
Bahwa dalam menjalankan tugas tersebut Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II Mariani dan Terdakwa I yang menunjuk yang bersangkutan;
Bahwa HPS dibuat oleh Said Azhari dan Terdakwa I serahkan semuanya ke Said Azhari;
Bahwa rekanan dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang adalah PT. Istana Lautsa dengan direkturnya Muhammad Oemar Zein;
Bahwa Tuwanku Abdul Rahim merupakan kuasa direktur dari PT. Istana Lautsa. Jadi Tuwanku Abdul Rahim yang melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa Tuwanku Abdul Rahim ini bisa menjadi rekanan pengadaan kapal wisata kota Sabang karena memenuhi syarat dan Tuwanku Abdul Rahim juga ada kuasa direktur;
Bahwa dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang ada konsultan pengawas yakni Djoko Soemitro;
Bahwa pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran yang pertama uang muka 20 % kemudian, termin 1 sebesar 70% dan 100%;
Bahwa Tu Nyak (Tuwanku Abdul Rahim) ada datang kepada Terdakwa I dengan membawa 2 (dua) kontrak yakni kontrak pengawasan dan kontrak fisik. Selain itu Tu Nyak datang ke rumah Terdakwa I untuk kepentingan tanda tangan berita acara serah terima barang, karena Terdakwa I dalam keadaan sakit;
Bahwa saat itu Tu Nyak (Tuwanku Abdul Rahim) mengatakan pekerjaan sudah selesai dan barang di kapal juga sudah selesai dan Terdakwa I juga ada menanyakan kepada apakah benar-benar sudah selesai dan dijawab sudah selesai semua;
Bahwa ketika itu konsultan pengawas sudah menandatangani yang isinya pekerjaan sudah selesai;
Bahwa Terdakwa I ada menandatangani Berita Acara PHO dan dari rekanan yang tanda tangan Muhammad Oemar Zein;
Bahwa Terdakwa I tidak ada bertemu dengan Muhammad Oemar Zein, Terdakwa I berhubungan dengan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa saat itu Terdakwa I menderita hipertensi, sehingga tidak bisa membaca, dan ketika itu orang yang membawa dokumen kepada Terdakwa I yang membaca dan Terdakwa I tinggal tanda tangan;
Bahwa dari kegiatan ini Terdakwa I sama sekali tidak ada menerima sesuatu;
Terdakwa II Mariani, S.Ip Binti Pandjaitan:
Bahwa Terdakwa II mengetahui tentang pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010 karena Terdakwa II sebagai PPTK dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut;
Bahwa Terdakwa II ada didampingi oleh team teknis;
Bahwa anggaran untuk pengadaan Kapal Wisata Kota Sabang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah pak Helmi dan Muhammad Oemar Zein;
Bahwa yang sering berhubungan atau berkomunikasi dengan Terdakwa II adalah Tuwanku Abdul Rahim dimana Terdakwa II awalnya mengetahui jika Tuwanku Abdul Rahim merupakan orang PT. Istana Lautsa;
Bahwa Terdakwa II mengenal Zulfikar, ST karena diperkenalkan oleh Tuwanku Abdul Rahim yang mengatakan Zulfikar adalah tenaga ahli dalam pembangunan kapal wisata kota Sabang ini;
Bahwa Terdakwa II pernah melihat Zulfikar di Lampulo (Banda Aceh);
Bahwa setiap mengambil keputusan Terdakwa II ada koordinasi dengan pak Helmi selaku KPA;
Bahwa dalam kontrak, galangan kapal bukan di Lampulo Banda Aceh, namun faktanya galangan kapal di Lampulo Banda Aceh;
Bahwa mengenai pengawasan pekerjaan, Terdakwa II berhubungan dengan Iqbal;
Bahwa Terdakwa II pernah melihat kondisi kapal wisata kota Sabang, yang ketika itu mesinnnya belum terpasang, karena katanya mesin kapal sedang berjalan dari Surabaya menuju ke Banda Aceh;
Bahwa mesin yang seharusnya dibeli oleh rekanan dari pabrikan Eropa, namun rekanan menyediakan mesin dari pabrikan Chine (Dongfeng);
Bahwa yang aktif melakukan pengawasan adalah Iqbal;
Bahwa yang memberitahukan 2 (dua) unit mesin kapal sudah datang adalah Tuwanku Abdul Rahim. Kemudian Terdakwa II kemudian ke Banda Aceh (Lampulo) untuk melihat mesin kapal, dimana di lokasi ada Iqbal dan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa saat itu Tuwanku Abdul Rahim mengatakan mesin kapal sesuai dengan kontrak, tetapi manual booknya tidak ada;
Bahwa Terdakwa II ada menanyakan kepada Said Azhari mengenai pengadaan kepal wisata ini dan Said Azhari mengatakan jika pengadaan kapal yang dilakukan oleh rekanan sudah sesuai;
Bahwa Said Azhari ada melaporkan kemajuan pekerjaan secara lisan kepada terdakwa II;
Bahwa Iqbal dan Tuwanku Abdul Rahim ada ke kantor Terdakwa II untuk menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, dimana tanda tangan tersebut diatas nama Oemar Zein dan Djoko Soemitro;
Bahwa Terdakwa II mengetahui jika mesin kapal belum ada, namun kami tetap membuat berita acara pekerjaan selesai 100%;
Bahwa tidak ada berita acara uji coba kapal;
Bahwa Terdakwa II melakukan persetujuan pembayaran 100% karena perintah atasan dan juga karena dokumen sudah lengkap serta ada jaminan bank sehingga kata teman-teman yang Terdakwa II tanya bisa dibayar 100% karena pekerjaan sudah 70% dikerjakan;
Bahwa ketika menanda tangani dokumen-dokumen pengadaan kapan wisata ini pak Helmi dalam keadaan sakit, namun masih bisa membaca dan jalan-jalan serta beraktifitas sehari-hari;
Bahwa benar pemeriksaan barang dilakukan pada tanggal 11 Maret 2011, namun dalam berita acara dibuat bulan Desember 2010 hanya untuk melengkapi administrasi saja, dan itu Terdakwa II yang memerintahkannya;
Bahwa Terdakwa II ada memerintahkan kepada pemeriksa barang agar dibuat berita acara pada bulan Desember 2010, namun kemudian mereka membuat surat pernyataan yang isinya mereka memeriksa pada bulan Maret 2011, bukan Desember 2010;
Bahwa Surat pernyataan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur karena hanya untuk kepentingan administrasi, dimana surat pernyataan dibuat bulan Maret 2011 sementara dibuat seolah-oleh tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa Terdakwa II membuat berita acara pemeriksaan barang pada bulan Maret 2011 dengan tujuan untuk mengamankan asset, yang ketika itu Terdakwa II sebagai Pelaksana Tugas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang;
Bahwa Terdakwa II ada menerima uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Tuwanku Abdul Rahim untuk biaya ke Banda Aceh (Lampulo), karena Terdakwa II tidak ada SPPD uang jalan;
Bahwa kapal wisata tersebut pernah difungsikan dari Balohan sampai Gapang, namun kapalnya goyang tidak stabil sehingga rombongan tidak naik kapal itu lagi, melainkan kembali dengan jalan darat menggunakan mobil;
Bahwa kapal yang diadakan tersebut sekarang tidak berfungsi (rusak);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang;
Asli Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor : 650/513/LSM-AD-2011 tanggal 23 April 2011 ;
Asli PAS Tahunan Kapal No. 651/I/13/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011 ;
Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal berukuran Tonase Kotor 35 s/d 3000 (100 M3 s/d 850 M3) No. PK 651/I/10/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011 ;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 ;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang ;
Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang kode paket : 1.17.21.02-C.2 ;
Asli SPM No. 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010 ;
Asli SPM No. 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 22 November 2010 ;
Asli SPM No. 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 ;
Asli SPM No. 13/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 ;
Asli SPM No. 14/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 15 Desember 2010 ;
Asli SP2D No. 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010 ;
Asli SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Asli SP2D No. 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0029760/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0026415/LS/BL/2010 tanggal 22 Desember 2010;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sebelum revisi ;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sesudah revisi ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 ;
Berita Acara Pembayaran tanggal 23 Agustus 2010 20% Rp. 356.127.420,- ;
Berita Acara Pembayaran tanggal 19 November 2010 70% Rp. 1.246.454.970,- dikurang 20% Rp. 997.156.776,- ;
Berita Acara Serh Terima Pekerjaan Tahap Pertama No.556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Uang Muka Kerja 20% Rp. 356.127.420,- ;
Tanda Pembayaran Termin I sebesar 70% Rp. 997.156.776,- ;
Tanda Penerimaan Pembayaran sebesar 100% Rp. 427.352.904,- ;
1 (satu) lembar invoice dengan nomor faktur : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) lembar surat jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) berkas engine test report Dongfeng Cummin engine Company, ltd dengan engine code : 87789078 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya.
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/056/2010 tanggal 17 Februari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/126/2010 tanggal 17 September 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor ; 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Pekerjaan Pengadaa Kapal Wisata Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/022 tanggal 29 Januari 2010 Perihal Usulan Pejabat Pelaksana Kegiatan Dana Otsus Tahun 2010;
Asli Surat dari Walikota Sabang Nomor 903/0319 tanggal 08 Februari 2010 Perihal Percepatan Pelaksanaan APBA TA 2010;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/058/2010 tanggal 5 MAret 2010 Perihal Mohon Bantuan Tenaga Teknis Pengawas Pengadaan Boat Pariwisata;
Foto Copy Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556.4/011/2010 tanggal 21 Januari 2010 Perihal Pelelangan Proyek OTSUS Tahun Anggaran 2010;
Foto copy Surat Perintah dari Walikota Sabang untuk Melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 800/2585 tanggal 21 September 2010;
Asli Surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Aceh Nomor : Dst.556/ tanggal Februari 2010 Perihal Pelelangan Proyek Otsus Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Ukur Sementara Nomor : 153/QQc tanggal 23 April 2011;
Asli Faktur Pembelian 1 (satu) unit Mesin genset Silent Kipor 7 Kva dari SENTOSA MAKMUR tanggal 06 Oktober 2010;
Foto Copy Surat Kuasa nomor : 22 tanggal 09 Juli 2010 oleh Notaris NURDHANI,S.H,Sp.N banda Aceh;
Dokumen Perencanaan Kapal FiberGlass 14 Meter Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang oleh Konsultan CV. ROYAL PERDANA;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Istana Lausta;
Dokumen Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh PT. Istana Lautsa;
1 (satu) bundel faktur /invoice Pembelian milik PT Istana Lautsa;
1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka Kerja terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustsu 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin I sebesar 70% terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Direktur PT. Mega Ocean Jaya Nomor : 112-01/MOJ/XI/2010 tanggal 04 November 2010 perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Surat Pernyataan Rekening Bank dari Direktur PT Istana Lautsa.
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Surat Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh;
Surat Direktur PT Istana Lautsa Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal Permohonan pemeriksaan 100%;
Surat PT Direktur PT Mega Ocean Jaya Nomor ; 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% pekerjaan pengawasan (PT Mega Ocean Jaya) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan lunas Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP–LS Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Foto Copy memorandum of agreement (MoA) Aceh Marine Entertainment Group (AMEG) tanggal 6 Agustus 2010 yang telah dilegalisir;
Asli rekening Koran Tabungan Mudharabah periode 1 juli 2010 s.d 29 Februari 2016.
Menimbang, bahwa oleh karena surat bukti maupun barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap surat bukti dan barang bukti tersebut menurut Majelis dapat dipergunakan sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II Mariani, SIP, MM telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (satu) lembar foto copy surat tertanggal 6 Desember 2010 Nomor : 800/244/2010 tentang Rekomendasi;
1 (satu) lembar foto copy surat tertanggal 20 Desember 2010 Nomor : 566/2010 tentang Mohon Persetujuan Lawatan Seni Budaya Sabang untuk menghadiri undangan mengisi acara Penang Fair Malaysia;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Walikota Sabang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penunjukan Dalam Jabatan Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun 2010 Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang bersumber dari dana Otsus APBA Tahun Anggaran 2010 untuk pengadaan satu unit Kapal Wisata di Kota Sabang. Kemudian terhadap DPA tersebut telah dilakukan revisi, sehingga untuk Konstruksi Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang ditetapkan anggaran sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata di Kota Sabang tersebut Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, sedangkan Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa benar untuk menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata di Kota Sabang tersebut tersebut Panitia Lelang telah mengumumkan tentang pelelangan untuk pekerjaan dimaksud melalui surat kabar Harian Serambi Indonesia. Mengetahui adanya pengumuman tersebut, Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias TU NYAK menghubungi saksi Muhammad Oemar Zein selaku Direktur PT. Istana Lautsa untuk mengikuti pelelangan dengan memberitahukan kepada saksi Muhammad Oemar Zein bahwa untuk tenaga ahli kapal sudah ada yakni saksi ZULFIKAR, S.T lulusan sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS). Atas tawaran tersebut, Saksi Muhammad Oemar Zein menyetujui untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata di Kota Sabang;
Bahwa benar kemudian Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak bersama dengan Saksi Muhammad Oemar Zein mendaftar sebagai peserta lelang. Setelah itu Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak, Saksi ZULFIKAR,S.T dan Saksi SAID MUHAJIR bertemu di Cafee Cyber City Banda Aceh membicarakan mengenai penyiapan dokumen penawaran yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyiapkan dukungan distributor, brosur dan tenaga ahli;
Bahwa benar selanjutnya saksi ZULFIKAR, ST menyiapkan ijazahnya termasuk ijazah teman-temannya yang memiliki kompetensi bidang perkapalan sebagai tenaga ahli perkapalan, menyiapkan dukungan distributor, gambar dan brosur dan seluruh adminitrasi yang berkaitan dengan penawaran. Turut pula dilampirkan nama saksi Zulfikar, ST selaku Tim Leader Ahli guna membantu saksi Abdul Rahim alias Tu Nyak dalam bidang permesinan Kapal Wisata Kota Sabang tersebut. Setelah dokumen penawaran selesai dibuat, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak memasukkan dokumen penawaran tersebut ke panitia lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.780.637.100,-;
Bahwa benar setelah panitia lelang melakukan pelelangan sesuai dengan tahapan-tahapan pelelangan, kemudian panitia mengusulkan kepala Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M bahwa PT. Istana Lautsa lulus dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang. Atas usulan tersebut kemudian Terdakwa I Drs. HELMY ALY menetapkan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.780.637.100,-;
Bahwa benar setelah PT. Istana Lautsa ditetapkan sebagai pemenang, maka sesuai kesepakatan sebelumnya saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa berdasarkan surat kuasa direktur nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan NURDHANI,SH,Sp.N., Notaris di Kota Banda Aceh memberikan kuasa kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak untuk bertindak sepenuhnya mewakili pemberi kuasa dalam jabatan tersebut didalam segala hal dan untuk segala urusan yang berhubungan untuk mengurus dan melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kapal Wisata (otsus) di Kota Sabang tersebut. Lalu atas dasar surat kuasa tersebut saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak membuka rekening pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh dengan No. Rekening : 610.01.06.002814-0;
Bahwa benar setelah pemberian kuasa tersebut saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak memberikan fee perusahaan kepada saksi Muhammad Oemar Zein sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak yang bertanda tangan diatas nama saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang senilai Rp. 1.780.637.100,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 172 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 31 Desember 2010;
Bahwa sesuai dengan kontrak tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Istana Lautsa adalah pembuatan kapal Wisata di Kota Sabang beserta perlengkapannya sesuai dengan gambar-gambar (termasuk gambar detail), rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan (RKS) dengan tersedianya tenaga ahli dalam pelaksanaan pengadaan kapal wisata, dimana salah satu spesifikasi yang harus dipenuhi yaitu 2 (dua) unit mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,-;
Bahwa terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Istana Lautsa diawasi oleh konsultan pengawas yakni PT. Mega Ocean Jaya dengan direkturnya saksi Ir. Djoko S. Sumitro. Namun dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan, saksi Ir. Djoko S. Sumitro menunjuk saksi Iqbal Hasballah untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut dari awal hingga selesai 100 %;
Bahwa benar sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Zulfikar, ST, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak dan saksi Said Muhajir telah membuat suatu kesepakatan bersama yaitu AMEG (Aceh Marine Entertaiment Group) tanggal 06 Agustus 2010 yang pada pokoknya berisi bahwa pekerjaan akan dilaksanakan secara bersama-sama, dimana saksi Said Muhajir bertugas sebagai Tenaga Administrasi Keuangan, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak sebagai leader dan Saksi ZULFIKAR,S.T sebagai Site Engineer (Tenaga ahli) yang bertugas membantu tukang untuk membangun kapal dan anjungan, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan, membuat laporan pelaksanaan kegiatan perusahaan, dan keuntungan dari pekerjaan tersebut masing-masing akan memperoleh 25% dan sisanya sebesar 25% lagi sebagai dana abadi untuk modal pekerjaan tahun berikutnya;
Bahwa benar berdasarkan kesepakatan bersama AMEG (Aceh Marine Entertaiment Group) tersebut, agar uang yang akan masuk ke rekening Kuasa Direktur PT Istana Lautsa atas nama Tuwanku Abdul Rahim nantinya bukan milik saksi Tuwanku Abdul Rahim sendiri melainkan milik bersama, maka saksi Zulfikar, ST, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak dan saksi Said Muhajir membuka rekening bersama atas nama Said Muhajir QQ Zulfikar pada Bank Aceh Syariah dengan nomor rekening : 610.02.2001.2.3678;
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pada tanggal 13 Agustus 2010 saksi Tuwanku Abdul Rahim Alias Tu Nyak telah mengajukan permohonan uang muka kerja 20% kepada Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK. Selanjutnya saksi Tuwanku Abdul Rahim Alias Tu Nyak telah memperoleh pembayaran uang muka sejumlah Rp. 317.301.437,- (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus satu ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) ke rekening nomor 610.01.06.002814-0 pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim setelah dipotong PPh, PPn dan infak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010;
Bahwa benar untuk melanjutkan pekerjaan tersebut selanjutnya saksi Tuwanku Abdul Rahim mengajukan permohonan pembayaran Termin I sebesar 70% dengan melampirkan Surat Laporan Kemajuan yang dibuat oleh Direktur PT. Mega Ocean Jaya yakni Ir. DJOKO S. SUMITRO tertanggal 04 November 2010. Atas permohonan tersebut pada tanggal 22 November 2010 saksi Wardiani mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah disetujui oleh Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK. Setelah semuanya dokumen pencairan lengkap Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M menandatangani dan mengajukan SPM dengan progres 70 % kepada Bendahara Umum Daerah. Kemudian pembayaran Termin I sebesar Rp 997.156.776,- dibayarkan ke rekening nomor 610.01.06.002814-0 pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim setelah dipotong PPh, PPn dan infak, sesuai dengan SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Bahwa benar CV. Laju Luas selaku distributor yang menerbitkan surat dukungan pengadaan perlengkapan dan mesin kapal tidak diketahui keberadaannya, oleh karenanya untuk membeli mesin kapal saksi Zulfikar, ST memberitahukan kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim bahwa mesin kapal sudah ada di PT. Semeru Teknik Surabaya dengan merk “Cummin China”. Kemudian saksi Tuwanku Abdul Rahim memerintahkan saksi Zulfikar, S.T dan saksi Said Muhajir untuk berangkat ke Surabaya;
Bahwa benar setelah saksi Zulfikar, S.T dan saksi Said Muhajir berangkat ke Surabaya, saksi Zulfikar, S.T menjumpai saksi Robert Susanto Tjioe selaku Supervisor Divisi Marine PT. Semeru Teknik Surabaya menanyakan mesin kapal dengan spesifikasi 240 PK, RMP 2500. Lalu saksi Robert Susanto Tjioe menawarkan mesin kapal type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW. Atas tawaran tersebut, setelah saksi Zulfikar, ST berembuk via Hand Phone dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim, saksi Zulfikar, ST menerima tawaran untuk membeli mesin kapal tersebut. Seterusnya saksi Zulfikar, ST memerintahkan saksi Said Muhajir untuk mentransfer uang panjar melalui Bank BNI sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Toko Semeru Teknik. Setelah itu saksi Zulfikar, S.T dan saksi Said Muhajir kembali ke Aceh, sedangkan mesin kapal belum bisa dibawa ke Aceh karena harga mesin belum dilunasi;
Bahwa benar dengan alasan akan mati anggaran, uang tidak bisa ditarik kembali dan kontrak akan diputus, maka pada tangal 10 Desember 2010 saksi Tuwanku Abdul Rahim mengajukan permohonan pembayaran 100% kepada Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK dengan melampirkan :
Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan pengawas Nomor : 019/ PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%;
Surat Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO);
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada PPTK Nomor : 020/PTIL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Bahwa benar setelah menerima permohonan pembayaran tersebut Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M menelepon Terdakwa I Drs. HELMY ALY menanyakan apakah sudah boleh dilakukan pencairan 100%, lalu Terdakwa I Drs. HELMY ALY menjawab boleh. Selanjutnya Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melengkapi dokumen pencairan. Atas perintah tersebut, bendahara pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berikut lampirannya berupa Berita Acara Pembayaran, Tanda Penerimaan pembayaran serta Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M menyetujui SPP tersebut. Setelah itu Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M menyerahkan SPP dan SPM kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim supaya dibawa ke Banda Aceh untuk ditandatangani oleh Terdakwa I Drs. HELMY ALY selaku KPA, karena saat itu Terdakwa I Drs. HELMY ALY berada di Banda Aceh dalam keadaan sakit;
Bahwa benar kemudian tanpa memeriksa dan memastikan lebih lanjut dokumen yang dibawakan kepadanya, Terdakwa I Drs. HELMY ALY langsung menandatangani dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% yaitu sebesar Rp. 380.761.724,- kepada Bendahara Umum Daerah. Kemudian BUD melakukan pembayaran 100% atau sebesar Rp. 380.761.724,- ke rekening nomor 610.01.06.002814-0 pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim setelah dipotong PPh, PPn dan infak, sesuai dengan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Bahwa benar pada saat diajukan permohonan pembayaran 100% Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M telah pergi kelokasi pembuatan kapal dan memastikan mesin kapal belum ada, dan Panitia Pemeriksaan Barang belum melakukan pemeriksaan barang dilaksanakan serta belum dilakukan serah terima;
Bahwa benar didalam dokumen pencairan 100% terdapat Lampiran Serah Terima Pekerjaan tertanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya, Direktur PT Istana Lautsa dengan mengetahui Terdakwa I Drs. HELMY ALY selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tanpa ditanda tangani oleh Panitia Serah Terima Barang, serta adanya Laporan Progres 100% tanggal 27 Desember 2010 yang ditanda tangani Direktur PT Istana Lautsa dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas yang isinya menyatakan realisasi kemajuan pekerjaan sudah selesai 100%. Laporan progres tersebut dibuat oleh saksi ZULFIKAR, S.T (tenaga ahli) untuk melengkapi syarat pembayaran 100% dan seolah-olah pekerjaan sudah selesai;
Bahwa benar setelah pengajuan pembayaran 100% Saksi ZULFIKAR, S.T berangkat ke Surabaya untuk melunasi pembayaran 2 (dua) unit mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min beserta perlengkapannya ke PT. Semeru Teknik dengan harga per-unit USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) atau USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) dengan nilai rupiah Rp. 262.276.000,- untuk 2 (dua) unit sesuai nilai tukar tanggal 18 Desember 2010. Kemudian 2 (dua) unit mesin kapal tersebut dikirim ke Banda Aceh;
Bahwa benar pada tanggal 27 Desember 2010, mesin kapal beserta perlengkapan lainnya tiba di lokasi Lampulo Banda Aceh dalam perti kayu. Kemudian setelah peti kayu tersebut di buka dengan dihadiri oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim, saksi Said Muhajir, saksi Iqbal Hasballah, saksi Sayid Azhari, ternyata saksi Zulfikar, S.T selaku Tim Leader Ahli PT. Istana Lautsa yang membeli kedua mesin tersebut dari PT Semeru Teknik tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung mesin kapal tersebut berupa Manual Book, Surat Garansi Distributor dan Tools Kit;
Bahwa benar kemudian Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M telah melihat pemasangan 2 (dua) unit mesin kapal oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim bersama para pekerja di Lampulo Banda Aceh yang dihadiri oleh saksi Zulfikar, S.T dan Said Muhazir, namun Saksi Zulfikar, ST tidak dapat meperlihatkan surat-surat kelengkapan kedua mesin kapal tersebut kepada Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M;
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2010 kapal belum selesai dikerjakan, dimana instalasi mesin belum sempurna, mesin pendingin belum terpasang, hidrolik juga belum dipastikan benar atau tidak;
Bahwa benar pada tanggal 1 Maret 2011 atas perintah Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M, panitia pemeriksa barang walaupun tidak mengetahui dan tidak paham masalah mesin kapal telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Wisata tersebut di Lampulo Banda Aceh yaitu hanya mengecek ada tidaknya item barang, tanpa mengecek apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak. Selanjutnya atas perintah Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M dan sepengetahuan Terdakwa I Drs. Helmy Ali, M.M selaku KPA, panitia pemeriksa barang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan tanggal mundur yaitu 23 Desember 2010;
Bahwa benar terhadap kapal wisata tidak dilakukan uji coba;
Bahwa benar pada bulan Maret 2011 kapal wisata tersebut telah diresmikan oleh Walikota Sabang dengan cara menjalankan kapal tersebut dengan membawa Muspida Kota Sabang dari pelabuhan Navigasi Sabang menuju ke Gapang, namun dalam perjalanan dirasakan getaran yang keras pada bodi kapal sehingga Muspida merasa takut kembali pulang ke Sabang dengan menggunakan kapal tersebut, sehingga dari Gapang para penumpang kembali ke Sabang dengan menempuh jalan darat;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan oleh ahli AGUS SULYAMI, ST dari Dirjen Perhubungan terhadap Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang tahun anggaran 2010 ditemukan perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, dimana mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min. Seharusnya mesin kapal yang terpasang adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa;
Bahwa benar setelah diaudit oleh ahli dari BPKP Propinsi Aceh terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-0286/PW.01/5/2013 tanggal 03 Juli 2013, yang terjadi sebagai akibat dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan yaitu Rp. 580.000.000,- dengan nilai item pekerjaan yang riil dilaksanakan atau Rp. 262.276.000,-;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada para Terdakwa;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu:
P R I M A I R : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
S U B S I D A I R : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan membuktikan dakwaan primair, yang apabila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya bilamana dakwaan Primair tidak terbukti maka baru dibuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair para Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “Setiap Orang” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, maka subjek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa orang perorangan dan/atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai subyek atau pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Drs. Helmy Ali, M.M Bin Muhammad Ali sebagai Terdakwa I dan Mariani, S.IP,MM Binti Panjaitan sebagai Terdakwa II yang masing-masing telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum sudah benar yakni para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai para Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu para Terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, sehingga dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapatlah diketahui bahwa UU No. 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum materiil tidaklah sekadar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil, bahwa melawan hukum hanyalah bertentangan dengan hukum tertulis saja;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal yang dimaksud maka dapat disimpulkan unsur secara melawan hukum disini dapat dibuktikan apabila perbuatan sipelaku melanggar peraturan perindang-undangan (dalam arti formil) maupun melanggar norma-norma kehidupan masyarakat atau tercela (dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam unsur ini adalah secara melawan hukum secara formil dan materiel yang mana meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam perundang-undangan namun bila perbuatan-perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dipidana;
Manimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah tindakan para Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sesuai dengan makna tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada tahun 2010 Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh untuk pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang, yang kemudian setelah dilakukan revisi ditetapkan anggaran sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) untuk penghadaan kapal tersebut yang bersumber dari dana Otsus APBA Tahun Anggaran 2010. Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata tersebut Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, sedangkan Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Menimbang, bahwa untuk menentukan pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut telah dilakukan pelelangan yang dimenangkan oleh Perusahaan PT. Istana Lautsa dengan direkturnya saksi Muhammad Oemar Zein, yang kemudian saksi Muhammad Oemar Zein memberikan kuasa kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sampai selesai, menerima pembayaran dan membuka rekening di bank;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk melaksanakan proyek tersebut Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak yang bertanda tangan diatas nama saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) tanggal 13 Juli 2010 dengan nilai Rp. 1.780.637.100,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 172 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 31 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan mesin kapal beserta perlengkapan lainnya baru tiba di lokasi Lampulo Banda Aceh pada tanggal 27 Desember 2010, dan sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2010 terhadap kapal tersebut belum dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang karena kapal belum selesai dikerjakan serta belum dilakukan serah terima. Namun, pada tanggal 10 Desember 2010 saksi Tuwanku Abdul Rahim mengajukan permohonan pembayaran 100% kepada Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK dengan melampirkan dokumen yang ternyata lahir setelah permohonan pembayaran 100%, yaitu Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan pengawas Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%, Surat Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO) dan Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada PPTK Nomor : 020/PTIL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Menimbang, bahwa atas permohonan pembayaran 100% tersebut, setelah memperoleh konfirmasi dari Terdakwa I Drs. HELMY ALY bahwa boleh dilakukan pencairan 100%, Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melengkapi dokumen pencairan, lalu bendahara pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berikut lampirannya serta Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M menyetujui SPP tersebut dan menyerahkan SPP dan SPM kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim supaya dibawa ke Banda Aceh untuk ditandatangani oleh Terdakwa I Drs. HELMY ALY selaku KPA. Kemudian Terdakwa I Drs. HELMY ALY menandatangani dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% kepada BUD. Selain itu Terdakwa I Drs. HELMY ALY sebagai pihak yang mengetahui juga telah menandatangani Lampiran Serah Terima Pekerjaan tertanggal 23 Desember 2010, yang telah ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya dan Direktur PT Istana Lautsa, tanpa ditanda tangani oleh Panitia Serah Terima Barang, yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung pengajukan pembayaran 100%. Hingga akhirnya BUD menerbitkan SP2D yang ditujukan ke rekening PT. Istana Lautsa pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh;
Menimbang, bahwa apabila rekanan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% yang kemudian mengajukan permintaan untuk dilakukan serah terima pekerjaan, Pasal 36 ayat (2) dan (3) Keppres No. 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pokoknya menentukan pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, dan jika pekerjaan telah diselesaikan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak, maka pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan. Selanjutnya berdasarkan Lampiran I Bab II Huruf D.1.f.3 Keppres No. 80 tahun 2003, pembayaran dilakukan dengan mengacu pada hasil riil pekerjaan;
Menimbang, bahwa untuk dilakukannya pembayaran, Pasal 205 ayat (1), (2) dan ayat (3) huruf e, f dan k Permendagri No. 13 tahun 2006 menentukan, PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran dengan melampirkan dokumen pendukung diantaranya : berita acara penyelesaian pekerjaan, berita acara serah terima barang dan jasa, berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut diatas serta ketentuan dalam Keppres dan Permendagri dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa telah terungkap fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Terdakwa. Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M telah memerintahkan bendahara pengeluaran untuk menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 100% yang selanjutnya Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M menyetujui pembayaran tersebut, pada hal Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M mengetahui pada saat permohonan pembayaran 100% diajukan pekerjaan belum selesai dikerjakan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang ataupun penilaian terhadap hasil pekerjaan serta belum dilakukan serah terima pekerjaan/barang oleh panitia serah terima pekerjaan/barang. Oleh karena itu telah jelas dokumen SPP tidak lengkap dan/atau tidak sah. Namun demikian Terdakwa I Drs. HELMY ALY bukannya menolak untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), melainkan Terdakwa melakukan hal sebaliknya yaitu menandatangani dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% kepada BUD, dan bahkan Terdakwa I Drs. HELMY ALY juga menandatangani Lampiran Serah Terima Pekerjaan, pada hal Panitia Serah Terima Barang tidak bersedia untuk menandatangani berita acara tersebut yang akhirnya dana cair 100% ke rekening rekanan PT. Istana Lautsa. Hal mana telah melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan (3), Lampiran I Bab II Huruf D.1.f.3 Keppres No. 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 205 ayat (1), (2) dan ayat (3) huruf e, f dan k Permendagri No. 13 tahun 2006;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa I Drs. HELMY ALY menyatakan bahwa terhadap diri Terdakwa I tidak dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) karena sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan Desember 2010 Terdakwa I jatuh sakit, dan bahkan sampai saat ini Terdakwa I masih dalam keadaan sakit. Terdakwa I hanya menandatangani semua usulan pencairan mulai dari uang muka 20%, termin I 70% dan pembayaran 100% yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa II selaku PPTK;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut Majelis tidak sependapat, karena Terdakwa I Drs. HELMY ALY dapat mengundurkan diri jika sakit atau berhalangan dengan menunjuk pejabat lain. Namun kenyataannya Terdakwa I Drs. HELMY ALY tetap melaksanakan tugasnya dan menandatangani semua surat-surat ataupun dokumen yang diajukan kepadanya, dan bahkan telah memberitahukan kepada Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M bahwa pencairan dapat dilakukan. Pada hal terhadap dokumen yang diajukan, Terdakwa I Drs. HELMY ALY dapat mengabulkan atau menolaknya jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sehingga terhadap pembelaan penasihat hukum tersebut menurut Majelis tidak beralasan menurut hukum, maka karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M dalam pembelaannya menyatakan perbuatan Terdakwa II tidak melanggar hukum dan tidak memenuhi unsur ini, karena walaupun Terdakwa II menyetujui proses pencairan 100 % namun hal tersebut terdakwa II lakukan atas desakan dan perintah atasan yaitu Terdakwa I. Kemudian mengenai mesin kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak adalah kesalahan dan tanggung jawab konsultan pengawas dalam melakukan pengawasan;
Menimbang, bahwa alasan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut menurut Majelis tidaklah tepat dan harus dikesampingkan, karena dari fakta tersebut diatas telah nyata sebagai seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Terdakwa II mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, sehingga ketika Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan perbuatan yang salah atau memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maka seharusnya Terdakwa II menolak untuk melakukannya;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perkara aquo, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terhadap perintah Terdakwa I selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memproses pencairan 100% yang diajukan oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim yang sebenarnya belum memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan, karena panitia pemeriksaan barang belum melakukan pemeriksaan barang dan belum dilakukan serah terima barang karena pekerjaan belum selesai, mesin kapal belum sampai atau belum terpasang, Terdakwa II tidak menolaknya melainkan memproses SPP dengan menyetujui pembayaran 100%. Selanjutnya mengenai mesin kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, menurut Majelis hal tersebut tidak ada relevansinya dengan pencairan 100%, karena sebagaimana diuraikan diatas pada saat proses pencairan 100% mesin kapal belum sampai ke Lampulo-Banda Aceh atau belum terpasang. Namun demikian terhadap mesin kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, jauh sebelum perkara ini diajukan kepersidangan kepada konsultan pengawas yang melakukan pengawasan telah lebih dahulu dimintakan pertanggung jawaban secara pidana dan telah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut majelis perbuatan para Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah melanggar atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan (3), Lampiran I Bab II Huruf D.1.f.3 Keppres No. 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 205 ayat (1), (2) dan ayat (3) huruf e, f dan k Permendagri No. 13 tahun 2006. Sehingga menurut hemat Majelis unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata ”memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata ”memperkaya” harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri. Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung. Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif, artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur ”memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuan untuk memperkaya diri dari sipelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan atau berakibat bertambahnya kekayaan bagi diri pelaku, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap bahwa dalam pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan yang menjadi rekanan adalah PT. Istana Lautsa dengan direkturnya saksi Muhammad Oemar Zein. Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut saksi Muhammad Oemar Zein memberikan kuasa kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak termasuk menerima pembayaran dan membuka rekening di bank;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak yang bertanda tangan diatas nama saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) tanggal 13 Juli 2010 dengan nilai Rp. 1.780.637.100,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 172 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 31 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Istana Lautsa adalah pembuatan kapal Wisata di Kota Sabang beserta perlengkapannya, dimana salah satu spesifikasi yang harus dipenuhi yaitu 2 (dua) unit mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,-;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tuwanku Abdul Rahim Alias Tu Nyak telah mengajukan permohonan pembayaran kepada Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK dalam beberapa tahapan sampai dengan pembayaran 100 % dari nilai kontrak yaitu Rp 1.695.219.937,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak yang dibayarkan melalui rekening PT. Istana Lautsa dengan spacemen tandatangan saksi Tuwanku Abdul Rahim pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh nomor rekening 610.01.06.002814-0, yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yang tertuang dalam bukti surat dokumen SP2D Nomor: 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010, SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010 dan SP2D Nomor: 0029747/LS/ BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur kedua diatas, terhadap permohonan pencairan 100% yang diajukan oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim. setelah memperoleh konfirmasi dari Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M, Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M telah memerintahkan bendahara pengeluaran untuk menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 100% yang selanjutnya Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M menyetujui pembayaran tersebut, pada hal Terdakwa II MARIANI, S.Ip,M.M mengetahui pada saat permohonan pembayaran 100% diajukan pekerjaan belum selesai dikerjakan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang ataupun penilaian terhadap hasil pekerjaan serta belum dilakukan serah terima pekerjaan/barang oleh panitia serah terima pekerjaan/barang. Sehingga mesin kapal yang akan didatangkan tidak dapat dipastikan apakah sesuai spesifikasi kontrak ataukah tidak. Kemudian setelah adanya SPP tersebut, Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M menandatangani dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% kepada BUD, dan bahkan Terdakwa I Drs. HELMY ALY juga menandatangani Lampiran Serah Terima Pekerjaan yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung pengajukan pembayaran 100%, pada hal Panitia Serah Terima Barang tidak bersedia untuk menandatangani berita acara tersebut dan belum melakukan serah terima karena pekerjaan maupun mesin kapal belum ada. Hingga akhirnya BUD menerbitkan SP2D yang ditujukan ke rekening PT. Istana Lautsa pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh. Hal mana telah memperjelas bahwa pada saat itu belum memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan 100%;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, saksi Tuwanku Abdul Rahim tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi mesin kapal yang telah ditentukan dalam kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli AGUS SULYAMI, ST dari Dirjen Perhubungan ditemukan perbedaan spesifikasi 2 (dua) unit mesin kapal yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, dimana mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min dengan harga per-unit USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) atau USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) dengan nilai rupiah Rp. 262.276.000,- untuk 2 (dua) unit, sedangkan yang dibayarkan adalah sesuai dengan penawaran yaitu mesin kapal merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,00 atau Rp 580.000.000,- untuk 2 (dua) unit, yang berarti telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang terpasang atau kelebihan pembayaran senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada PT. Istana Lautsa selaku rekanan in casu saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak selaku kuasa direktur PT. Istana Lautsa;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dipertimbangkan diatas yang pada akhirnya akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Istana Lautsa selaku rekanan dengan kuasa direkturnya saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak telah menerima pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak, sementara pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dilapangan atau telah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga walaupun perbuatan para Terdakwa tersebut tidak memperkara diri para terdakwa namun telah memperkaya saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak selaku rekanan. Maka oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I yang menyatakan Terdakwa I tidak memperoleh uang dari pekerjaan tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga haruslah dikesampingkan. Demikian halnya dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II yang menyatakan tidak ada tujuan dari Terdakwa II untuk memperkaya orang lain juga tidak beralasan menurut hukum, karena dengan menyetujui pembayaran 100% tanpa memastikan lebih dahulu barang yang telah disediakan oleh rekanan, yang kemudian ternyata terdapat perbedaan spesifikasi barang yang disediakan dengan yang tercantum didalam kontrak telah terkandung adanya maksud dan tujuan dari Terdakwa II sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sehingga pembelaan pebasihat Hukum Terdakwa II tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersam berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa dana Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010. Sehingga telah jelas bahwa dana untuk Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang tersebut merupakan keuangan daerah/negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut dalam unsur “secara melawan hukum“ maupun dalam unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi bahwa akibat Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M yang telah menyetujui pembayaran 100% yang diajukan oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Terdakwa I Drs. HELMY ALY, M.M yang telah menandatangani dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% kepada BUD, pada hal pekerjaan belum selesai dikerjakan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang ataupun penilaian terhadap hasil pekerjaan serta belum dilakukan serah terima pekerjaan/barang oleh panitia serah terima pekerjaan/ barang, yang selanjutnya saksi Tuwanku Abdul Rahim menerima realisasi pencairan dana sejumlah 100% atas pekerjaan tersebut yang masuk kedalam rekening Nomor 610.01.06.002814-0 atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh dengan total Rp 1.695.219.937,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli AGUS SULYAMI, ST dari Dirjen Perhubungan ditemukan perbedaan spesifikasi 2 (dua) unit mesin kapal yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, dimana mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min dengan harga per-unit USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) atau USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) dengan nilai rupiah Rp. 262.276.000,- untuk 2 (dua) unit, sedangkan yang dibayarkan adalah sesuai dengan penawaran yaitu mesin kapal merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,00 atau Rp 580.000.000,- untuk 2 (dua) unit. Kemudian setelah diaudit oleh ahli dari BPKP ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang terjadi sebagai akibat dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan yaitu Rp. 580.000.000,- dengan nilai item pekerjaan yang riil dilaksanakan atau Rp. 262.276.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini telah terpenuhi;
Ad. 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijunctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/ pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger);
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Kedua orang itu semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau unsur dari peristiwa pidana dan kerjasama itu harus secara sadar dan langsung serta diinsyafi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur-unsur diatas, saksi Tuwanku Abdul Rahim selaku kuasa direktur PT Istana Lautsa telah mengajukan permohonan pembayaran 100% kepada Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M melalui Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M dengan melampirkan surat permohonan pemeriksaan 100%, Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO) dari Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya, permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO). Atas dasar tersebut Terdakwa I Drs. Helmy Ali, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah melakukan menandatangani Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang selaku pihak yang mengetahui, tanpa ditandatangani oleh Panitia Serah Terima Barang. Kemudian dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen tersebut Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M telah menyetujui pembayaran 100% dengan menandatangani SPP dan Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M menandatangani SPM, yang akhirnya dana telah cair 100% ke rekening rekanan atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim, pada hal saat itu panitia pemeriksa barang belum melakukan pemeriksaan barang dan belum dilakukan serah terima barang oleh panitia serah terima barang karena pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Kemudian pada akhirnya setelah melampaui tahun anggaran pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, yang akibatnya negara telah dirugikan;
Menimbang, bahwa bila dicermati dari fakta di atas maka hubungan pelaku pidana dalam peristiwa ini adalah para Terdakwa sebagai “orang yang turut serta melakukan (mede pleger)”, karena tindakan para Terdakwa tersebut melengkapi perbuatan pidana menjadi ”selesai dilakukan” oleh konsultan pengawas dan saksi Tuwanku Abdul Rahim selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut yang berkehendak agar dana dicairkan 100 %, walaupun sebenarnya pekerjaan belum selesai dan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga pada akhirnya telah merugikan keuangan negara. Dari fakta tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa para Terdakwa sebagai ”orang yang turut serta melakukan, sedangkan konsultan pengawas dan saksi Tuwanku Abdul Rahim sebagai “orang yang melakukan (pleger)”;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan di atas maka terlihat adanya
kerjasama secara sadar dan langsung yaitu para Terdakwa, saksi Tuwanku Abdul Rahim dan konsultan pengawas saling mengetahui dan menyadari tindakan masing-masing. Tindakan para Terdakwa tidak akan ada dan selesai dilakukan tanpa didukung oleh tindakan-tindakan saksi Tuwanku Abdul Rahim dan konsultan pengawas, demikian pula sebaliknya, tidak perlu dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat atau pada saat tindak pidana dilakukan sudah termasuk dalam kerjasama secara sadar dan langsung. Keduanya telah melakukan anasir atau unsur-unsur dari tindak pidana korupsi seperti yang telah diuraikan di atas. Sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II yang menyebutkan unsur ini tidak terpenuhi haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak dibedakan antara ”orang yang melakukan” (pleger) dengan ”orang yang turut serta melakukan” (medepleger), keduanya dihukum sebagai orang melakukan perbuatan pidana karena keduanya dianggap sejajar dalam melakukan perbuatan. Karena itu dalam pasal ini para Terdakwa dianggap melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dan tidak dipilah-pilah dalam tanggung jawab pidananya;
Menimbang, bahwa peran masing-masing telah terurai diatas dengan jelas, dimana para Terdakwa telah disimpulkan sebagai orang yang melakukan, sehingga tindak pidana ini benar telah dilakukan secara bersama-sama, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis para Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan primair yaitu memenuhi rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri masing-masing para Terdakwa sehingga oleh karena itu para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya maka para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan para Terdakwa tidak memberikan tauladan kepada bawahannya dan selaku pejabat telah mencedrai lembaganya;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Para Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri para Terdakwa, menurut Majelis perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada dialam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan para Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) para Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri para Terdakwa, yang pada gilirannya para Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri para Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada para Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat kepada para Terdakwa masing-masing harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair ini juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut dalam menentukan uang pengganti, maka besarnya uang pengganti yang dapat dikenakan kepada para Terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara a quo, tidak ditemukan adanya fakta bahwa para Terdakwa telah memperoleh uang hasil dari korupsi tersebut, sehingga mengacu kepada ketentuan diatas, tidak terdapat cukup alasan untuk membebani para Terdakwa membayar uang pengganti, sehingga Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang tidak membebani para Terdakwa dengan uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tentang status dari barang bukti tersebut yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka para Terdakwa masing-masing harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M BIN MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M BINTI PANJAITAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Drs. HELMY ALI, M.M BIN MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II MARIANI, S.Ip., M.M BINTI PANJAITAN masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang;
Asli Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor : 650/513/LSM-AD-2011 tanggal 23 April 2011;
Asli PAS Tahunan Kapal No.651/I/13/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011;
Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal berukuran Tonase Kotor 35 s/d 3000 (100 M3 s/d 850 M3) No. PK 651/I/10/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 556/224/SPK/ 2010 tanggal 13 Juli 2010;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang;
Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang kode paket : 1.17.21.02-C.2;
Asli SPM No. 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Asli SPM No. 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 22 November 2010;
Asli SPM No. 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Asli SPM No. 13/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Asli SPM No. 14/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010;
Asli SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Asli SP2D No. 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0029760/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0026415/LS/BL/2010 tanggal 22 Desember 2010;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sebelum revisi;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sesudah revisi;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Berita Acara Pembayaran tanggal 23 Agustus 2010 20 % Rp. 356.127.420,-;
Berita Acara Pembayaran tanggal 19 November 2010 70% Rp. 1.246.454.970,- dikurang 20% Rp. 997.156.776,- ;
Berita Acara Serh Terima Pekerjaan Tahap Pertama No.556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Uang Muka Kerja 20% Rp. 356.127.420,- ;
Tanda Pembayaran Termin I sebesar 70% Rp. 997.156.776,- ;
Tanda Penerimaan Pembayaran sebesar 100% Rp. 427.352.904,- ;
1 (satu) lembar invoice dengan nomor faktur : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) lembar surat jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) berkas engine test report Dongfeng Cummin engine Company, ltd dengan engine code : 87789078 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya.
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/056/2010 tanggal 17 Februari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/126/2010 tanggal 17 September 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor ; 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Pekerjaan Pengadaa Kapal Wisata Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/022 tanggal 29 Januari 2010 Perihal Usulan Pejabat Pelaksana Kegiatan Dana Otsus Tahun 2010;
Asli Surat dari Walikota Sabang Nomor 903/0319 tanggal 08 Februari 2010 Perihal Percepatan Pelaksanaan APBA TA 2010;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/058/2010 tanggal 5 MAret 2010 Perihal Mohon Bantuan Tenaga Teknis Pengawas Pengadaan Boat Pariwisata;
Foto Copy Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556.4/011/2010 tanggal 21 Januari 2010 Perihal Pelelangan Proyek OTSUS Tahun Anggaran 2010;
Foto copy Surat Perintah dari Walikota Sabang untuk Melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 800/2585 tanggal 21 September 2010;
Asli Surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Aceh Nomor : Dst.556/ tanggal Februari 2010 Perihal Pelelangan Proyek Otsus Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Ukur Sementara Nomor : 153/QQc tanggal 23 April 2011;
Asli Faktur Pembelian 1 (satu) unit Mesin genset Silent Kipor 7 Kva dari SENTOSA MAKMUR tanggal 06 Oktober 2010;
Foto Copy Surat Kuasa nomor : 22 tanggal 09 Juli 2010 oleh Notaris NURDHANI,S.H,Sp.N banda Aceh;
Dokumen Perencanaan Kapal FiberGlass 14 Meter Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang oleh Konsultan CV. ROYAL PERDANA;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Istana Lausta;
Dokumen Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh PT. Istana Lautsa;
1 (satu) bundel faktur /invoice Pembelian milik PT Istana Lautsa;
1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka Kerja terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustsu 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin I sebesar 70% terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Direktur PT. Mega Ocean Jaya Nomor : 112-01/MOJ/XI/2010 tanggal 04 November 2010 perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Surat Pernyataan Rekening Bank dari Direktur PT Istana Lautsa.
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Surat Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh;
Surat Direktur PT Istana Lautsa Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal Permohonan pemeriksaan 100%;
Surat PT Direktur PT Mega Ocean Jaya Nomor ; 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% pekerjaan pengawasan (PT Mega Ocean Jaya) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan lunas Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP–LS Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Foto copy Memorandum of Agreement (MoA) Aceh Marine Entertainment Group (AMEG) tanggal 6 Agustus 2010 yang telah dilegalisir;
Asli rekening Koran Tabungan Mudharabah periode 1 juli 2010 s.d 29 Februari 2016.
Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama ZULFIKAR, S.T.
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2016 oleh SYAMSUL QAMAR, S.H.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FAISAL MAHDI, S.H.,M.H. dan SYAIFUL HAS’ARI, S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2016 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAMUIN, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pengki Sumardi, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang dan para Terdakwa serta Penasihat Hukum para Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FAISAL MAHDI, S.H.,M.H. SYAMSUL QAMAR, S.H.,M.H.
SYAIFUL HAS’ARI, S.H.
Panitera Pengganti,
SAMUIN, S.H.