73/PID/2015/PT- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 73/PID/2015/PT- BNA
SAFARI BIN RADEN
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 24 Maret 2015. Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN- Lsm, yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
Salinan P U T U S A N
Nomor : 73/PID/2015/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
dalam Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SAFARI BIN RADEN ;
Tempat lahir : Cunda ;
Umur/tanggal lahir : 59 tahun / 10 Juli 1955 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan I Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab. Aceh utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 8 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014 ;
Hakim pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh Tahanan Rutan sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;
Penetapan Penahanan Rumah Tahanan Negara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak tanggal 27 Maret 2015 s/d tanggal 25 April 2015;
Penetapan Perpanjangan penahanan Rumah tahanan Negara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 26 April 2015 s/d tanggal 24 Juni 2015 ;
PENGADILAN TINGGI TIPIKOR tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 24 Maret 2015. Nomor: 187/Pid.Sus/2014/PN- Lsm, dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah membaca dakwaan Jaksa penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 23 Desember 2014 Nomor: Reg- Perkara PDM-84/LSM/Euh.2/12/2014, sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Safari Bin Raden pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekira pukul 00.15 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat Jl. Medan Banda Aceh tepatnya di depan Polres Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.20 wib terdakwa menemui saudara Munir di warung yang berada di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Saat bertemu, terdakwa langsung mengutarakan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH milik saudara Munir yang saat itu sedang menggunakan ganja, namun saudara munir menjawab sepeda motor sedang dipakai oleh temannya sambil kemudian menawarkan 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih kepada terdakwa. Atas penawaran tersebut terdakwa langsung menerima ganja tersebut dan terdakwa simpan di dalam kantong baju. Tidak lama kemudian teman saudara munir datang dan mengembalikan sepeda motor tersebut dan saudara munir langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa, dan terdakwa pamit kepada saudara munir lalu menuju parkir untuk mengambil sepeda motor. Sebelum terdakwa pergi, terlebih dahulu terdakwa mengambil ganja dari dalam kantong baju untuk kemudian terdakwa simpan kedalam bagasi sepeda motor dengan tujuan agar lebih aman. Sekira pukul 22.55 wib terdakwa tiba di Jalan Baru Los Kala Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk menemui saudara Mawardi teman terdakwa yang saat itu sedang memancing di pinggir sungai. Setelah beberapa saat mengobrol masalah pekerjaan saudara Mawardi pamit untuk pergi membeli makanan dan minuman di Simpang Los Kala dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan nanti akan kembali lagi. Sekira pukul 23.10 wib saat sendirian, terdakwa langsung menggunakan ganja yang diterima dari saudara munir dengan cara membuka bungkusan ganja dan kemudian memisahkan antara tangkai, biji, daun, serta bunga ganja. Setelah dipisahkan bunganya disisihkan terlebih dahulu karena yang akan dicampur dengan rokok adalah bunga dari ganja tersebut sedangkan tangkai, biji, daun ganja dibuang. Sisa ganja tersebut kemudian dibungkus kembali dan disimpan lagi kedalam bagasi sepeda motor dan bunga ganja tersebut terdakwa pegang di telapak tangan kiri. Selanjutnya terdakwa mengambil sebantang rokok Dji Sam Soe lalu dibuka dibagian penyambungnya, setelah terbuka tembakau yang ada dirokok tersebut dibuang setengah, lalu terdakwa mencampurnya dengan bunga ganja yang terdakwa sisihkan tadi. Setelah rokok tersebut tercampur dengan ganja lalu dilinting kembali seperti semula dan diantara penghubung rokok tersebut terdakwa rekatkan dengan menggunakan air liur, kemudian barulah terdakwa bakar dengan menggunakan mancis lalu menghisap ganja tersebut seperti menghisap rokok biasa, setelah habis puntung rokok yang bercampur ganja tersebut terdakwa buang kesungai. Lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian teman terdakwa Mawardi kembali dengan membawa makanan dan minuman lalu membicarakan masalah pekerjaan. Sekira pukul 00.00 wib terdakwa meminta izin kepada Mawardi untuk pulang kerumah sekalian mengembalikan sepeda motor yang terdakwa pinjam dari saudara munir. Saat terdakwa melintas di Jalan Medan Banda Aceh sekira pukul 00.15 wib tepatnya di depan Polres Lhokseumawe terdakwa distop oleh anggota Polres Lhokseumawe yang sedang melakukan razia lalu menanyakan kelengkapan sura-surat sepeda motor yang terdakwa kendarai, namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut anggota Polres Lhoseumawe memerintahkan terdakwa untuk membuka jok bagasi sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan. Saat jok sepeda motor dibuka oleh terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, dan saat ditanyakan kepemilikan ganja tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih adalah milik terdakwa yang diterima dari saudara munir secara cuma-cuma pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 untuk terdakwa gunakan sendiri. Saat razia tersebut ikut disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH yang terdakwa kendarai.
Berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe No. 830/ Sp.401S02/2014 tanggal 27 Oktober 2014 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan hasil timbangan seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram yang ditimbang dan ditandatangani oleh M. Suheri Sofyan dan diketahui Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Moh. Ali Rosid serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 7711/NNF/2014 tanggal 17 Nopember 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Safari Bin Raden adalah positif Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tanpa seizin dari menteri kesehatan maupun instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Safari Bin Raden pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.20 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.20 wib terdakwa menemui saudara Munir di warung yang berada di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Saat bertemu, terdakwa langsung mengutarakan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH milik saudara Munir yang saat itu sedang menggunakan ganja, namun saudara munir menjawab sepeda motor sedang dipakai oleh temannya sambil kemudian menawarkan 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih kepada terdakwa. Atas penawaran tersebut terdakwa langsung menerima ganja tersebut dan terdakwa simpan di dalam kantong baju. Tidak lama kemudian teman saudara munir datang dan mengembalikan sepeda motor tersebut dan saudara munir langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa, dan terdakwa pamit kepada saudara munir lalu menuju parkir untuk mengambil sepeda motor. Sebelum terdakwa pergi, terlebih dahulu terdakwa mengambil ganja dari dalam kantong baju untuk kemudian terdakwa simpan kedalam bagasi sepeda motor dengan tujuan agar lebih aman. Sekira pukul 22.55 wib terdakwa tiba di Jalan Baru Los Kala Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk menemui saudara Mawardi teman terdakwa yang saat itu sedang memancing di pinggir sungai. Setelah beberapa saat mengobrol masalah pekerjaan saudara Mawardi pamit untuk pergi membeli makanan dan minuman di Simpang Los Kala dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan nanti akan kembali lagi. Sekira pukul 23.10 wib saat sendirian, terdakwa langsung menggunakan ganja yang diterima dari saudara munir dengan cara membuka bungkusan ganja dan kemudian memisahkan antara tangkai, biji, daun, serta bunga ganja. Setelah dipisahkan bunganya disisihkan terlebih dahulu karena yang akan dicampur dengan rokok adalah bunga dari ganja tersebut sedangkan tangkai, biji, daun ganja dibuang. Sisa ganja tersebut kemudian dibungkus kembali dan disimpan lagi kedalam bagasi sepeda motor dan bunga ganja tersebut terdakwa pegang di telapak tangan kiri. Selanjutnya terdakwa mengambil sebantang rokok Dji Sam Soe lalu dibuka dibagian penyambungnya, setelah terbuka tembakau yang ada dirokok tersebut dibuang setengah, lalu terdakwa mencampurnya dengan bunga ganja yang terdakwa sisihkan tadi. Setelah rokok tersebut tercampur dengan ganja lalu dilinting kembali seperti semula dan diantara penghubung rokok tersebut terdakwa rekatkan dengan menggunakan air liur, kemudian barulah terdakwa bakar dengan menggunakan mancis lalu menghisap ganja tersebut seperti menghisap rokok biasa, setelah habis puntung rokok yang bercampur ganja tersebut terdakwa buang kesungai. Lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian teman terdakwa Mawardi kembali dengan membawa makanan dan minuman lalu membicarakan masalah pekerjaan. Sekira pukul 00.00 wib terdakwa meminta izin kepada Mawardi untuk pulang kerumah sekalian mengembalikan sepeda motor yang terdakwa pinjam dari saudara munir. Saat terdakwa melintas di Jalan Medan Banda Aceh sekira pukul 00.15 wib tepatnya di depan Polres Lhokseumawe terdakwa di stop oleh anggota Polres Lhokseumawe yang sedang melakukan razia lalu menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang terdakwa kendarai, namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut anggota Polres Lhoseumawe memerintahkan terdakwa untuk membuka jok bagasi sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan. Saat jok sepeda motor dibuka oleh terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, dan saat ditanyakan kepemilikan ganja tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih adalah milik terdakwa yang diterima dari saudara munir secara cuma-cuma pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 untuk terdakwa gunakan sendiri. Saat razia tersebut ikut disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH yang terdakwa kendarai.
Berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe No. 830/ Sp.401S02/2014 tanggal 27 Oktober 2014 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan hasil timbangan seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram yang ditimbang dan ditandatangani oleh M. Suheri Sofyan dan diketahui Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Moh. Ali Rosid serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 7711/NNF/2014 tanggal 17 Nopember 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Safari Bin Raden adalah positif Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tanpa seizin dari menteri kesehatan maupun instansi yang berwenang menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa Safari Bin Raden pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekira pukul 00.15 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat Jl. Medan Banda Aceh tepatnya di depan Polres Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.20 wib terdakwa menemui saudara Munir di warung yang berada di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Saat bertemu, terdakwa langsung mengutarakan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH milik saudara Munir yang saat itu sedang menggunakan ganja, namun saudara munir menjawab sepeda motor sedang dipakai oleh temannya sambil kemudian menawarkan 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih kepada terdakwa. Atas penawaran tersebut terdakwa langsung menerima ganja tersebut dan terdakwa simpan di dalam kantong baju. Tidak lama kemudian teman saudara munir datang dan mengembalikan sepeda motor tersebut dan saudara munir langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa, dan terdakwa pamit kepada saudara munir lalu menuju parkir untuk mengambil sepeda motor. Sebelum terdakwa pergi, terlebih dahulu terdakwa mengambil ganja dari dalam kantong baju untuk kemudian terdakwa simpan kedalam bagasi sepeda motor dengan tujuan agar lebih aman. Sekira pukul 22.55 wib terdakwa tiba di Jalan Baru Los Kala Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk menemui saudara Mawardi teman terdakwa yang saat itu sedang memancing di pinggir sungai. Setelah beberapa saat mengobrol masalah pekerjaan saudara Mawardi pamit untuk pergi membeli makanan dan minuman di Simpang Los Kala dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan nanti akan kembali lagi. Sekira pukul 23.10 wib saat sendirian, terdakwa langsung menggunakan ganja yang diterima dari saudara munir dengan cara membuka bungkusan ganja dan kemudian memisahkan antara tangkai, biji, daun, serta bunga ganja. Setelah dipisahkan bunganya disisihkan terlebih dahulu karena yang akan dicampur dengan rokok adalah bunga dari ganja tersebut sedangkan tangkai, biji, daun ganja dibuang. Sisa ganja tersebut kemudian dibungkus kembali dan disimpan lagi kedalam bagasi sepeda motor dan bunga ganja tersebut terdakwa pegang di telapak tangan kiri. Selanjutnya terdakwa mengambil sebantang rokok Dji Sam Soe lalu dibuka dibagian penyambungnya, setelah terbuka tembakau yang ada dirokok tersebut dibuang setengah, lalu terdakwa mencampurnya dengan bunga ganja yang terdakwa sisihkan tadi. Setelah rokok tersebut tercampur dengan ganja lalu dilinting kembali seperti semula dan diantara penghubung rokok tersebut terdakwa rekatkan dengan menggunakan air liur, kemudian barulah terdakwa bakar dengan menggunakan mancis lalu menghisap ganja tersebut seperti menghisap rokok biasa, setelah habis puntung rokok yang bercampur ganja tersebut terdakwa buang kesungai. Lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian teman terdakwa Mawardi kembali dengan membawa makanan dan minuman lalu membicarakan masalah pekerjaan. Sekira pukul 00.00 wib terdakwa meminta izin kepada Mawardi untuk pulang kerumah sekalian mengembalikan sepeda motor yang terdakwa pinjam dari saudara munir. Saat terdakwa melintas di Jalan Medan Banda Aceh sekira pukul 00.15 wib tepatnya di depan Polres Lhokseumawe terdakwa di stop oleh anggota Polres Lhokseumawe yang sedang melakukan razia lalu menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang terdakwa kendarai, namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut anggota Polres Lhoseumawe memerintahkan terdakwa untuk membuka jok bagasi sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan. Saat jok sepeda motor dibuka oleh terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, dan saat ditanyakan kepemilikan ganja tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih adalah milik terdakwa yang diterima dari saudara munir secara cuma-cuma pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 untuk terdakwa gunakan sendiri. Saat razia tersebut ikut disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH yang terdakwa kendarai.
Berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe No. 830/ Sp.401S02/2014 tanggal 27 Oktober 2014 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan hasil timbangan seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram yang ditimbang dan ditandatangani oleh M. Suheri Sofyan dan diketahui Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Moh. Ali Rosid serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 7711/NNF/2014 tanggal 17 Nopember 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Safari Bin Raden adalah positif Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tanpa seizin dari menteri kesehatan maupun instansi yang berwenang membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Keempat :
Bahwa terdakwa Safari Bin Raden pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 23.10 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat Jl. Jalan Baru Los Kala Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.20 wib terdakwa menemui saudara Munir di warung yang berada di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe di Sawang Keupula Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Saat bertemu, terdakwa langsung mengutarakan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH milik saudara Munir yang saat itu sedang menggunakan ganja, namun saudara munir menjawab sepeda motor sedang dipakai oleh temannya sambil kemudian menawarkan 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih kepada terdakwa. Atas penawaran tersebut terdakwa langsung menerima ganja tersebut dan terdakwa simpan di dalam kantong baju. Tidak lama kemudian teman saudara munir datang dan mengembalikan sepeda motor tersebut dan saudara munir langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa, dan terdakwa pamit kepada saudara munir lalu menuju parkir untuk mengambil sepeda motor. Sebelum terdakwa pergi, terlebih dahulu terdakwa mengambil ganja dari dalam kantong baju untuk kemudian terdakwa simpan kedalam bagasi sepeda motor dengan tujuan agar lebih aman. Sekira pukul 22.55 wib terdakwa tiba di Jalan Baru Los Kala Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk menemui saudara Mawardi teman terdakwa yang saat itu sedang memancing di pinggir sungai. Setelah beberapa saat mengobrol masalah pekerjaan saudara Mawardi pamit untuk pergi membeli makanan dan minuman di Simpang Los Kala dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan nanti akan kembali lagi. Sekira pukul 23.10 wib saat sendirian, terdakwa langsung menggunakan ganja yang diterima dari saudara munir dengan cara membuka bungkusan ganja dan kemudian memisahkan antara tangkai, biji, daun, serta bunga ganja. Setelah dipisahkan bunganya disisihkan terlebih dahulu karena yang akan dicampur dengan rokok adalah bunga dari ganja tersebut sedangkan tangkai, biji, daun ganja dibuang. Sisa ganja tersebut kemudian dibungkus kembali dan disimpan lagi kedalam bagasi sepeda motor dan bunga ganja tersebut terdakwa pegang di telapak tangan kiri. Selanjutnya terdakwa mengambil sebantang rokok Dji Sam Soe lalu dibuka dibagian penyambungnya, setelah terbuka tembakau yang ada dirokok tersebut dibuang setengah, lalu terdakwa mencampurnya dengan bunga ganja yang terdakwa sisihkan tadi. Setelah rokok tersebut tercampur dengan ganja lalu dilinting kembali seperti semula dan diantara penghubung rokok tersebut terdakwa rekatkan dengan menggunakan air liur, kemudian barulah terdakwa bakar dengan menggunakan mancis lalu menghisap ganja tersebut seperti menghisap rokok biasa, setelah habis puntung rokok yang bercampur ganja tersebut terdakwa buang kesungai. Lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian teman terdakwa Mawardi kembali dengan membawa makanan dan minuman lalu membicarakan masalah pekerjaan. Sekira pukul 00.00 wib terdakwa meminta izin kepada Mawardi untuk pulang kerumah sekalian mengembalikan sepeda motor yang terdakwa pinjam dari saudara munir. Saat terdakwa melintas di Jalan Medan Banda Aceh sekira pukul 00.15 wib tepatnya di depan Polres Lhokseumawe terdakwa di stop oleh anggota Polres Lhokseumawe yang sedang melakukan razia lalu menanyakan kelengkapan sura-surat sepeda motor yang terdakwa kendarai, namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut anggota Polres Lhoseumawe memerintahkan terdakwa untuk membuka jok bagasi sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan. Saat jok sepeda motor dibuka oleh terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, dan saat ditanyakan kepemilikan ganja tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus/am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih adalah milik terdakwa yang diterima dari saudara munir secara cuma-cuma pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 untuk terdakwa gunakan sendiri. Saat razia tersebut ikut disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BL-4312 NH yang terdakwa kendarai.
Berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe No. 830/ Sp.401S02/2014 tanggal 27 Oktober 2014 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan hasil timbangan seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram yang ditimbang dan ditandatangani oleh M. Suheri Sofyan dan diketahui Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Moh. Ali Rosid serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 7711/NNF/2014 tanggal 17 Nopember 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Safari Bin Raden adalah positif Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya Berita Acara Analisis Pemeriksaan Urine Poliklinik Polres Lhokseumawe Nomor : R/982/X/2014/URKES tanggal 19 Oktober 2014 terhadap pemeriksaan urine milik terperiksa Safari Bin Raden dengan kesimpulan terdapat unsur ganja (THC) yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Fakhri Yudha Sitompul.
Perbuatan terdakwa tanpa seizin dari menteri kesehatan maupun instansi yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana pada tanggal 03 Maret 2015 No.REG.PERK.PDM-84/LSM/Euh.2/03/2015, yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa Safari Bin Raden terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Penjara selama 07 (tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus / am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol BL 4312 NH;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 24 Maret 2015 Nomor: 187/Pid.Sus/2014/PN- Lsm, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAFARI BIN RADEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan keempat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus / am ganja yang dibalut dengan kertas warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol BL 4312 NH.
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan minta banding dihadapan M. NASIR A. GANI, S.Sos SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 27 Maret 2015 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding No. 8/Akta. Pid/2015/PN- Lsm, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lhokseumawe kepada Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2015, No. 8/Akta. Pid/2015/PN- Lsm ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 2 April 2015, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 02 April 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 02 April 2015, Nomor : 8/Akta. Pid/2015/PN- Lsm ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 30 Maret 2015, selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015 dengan surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing- masing Nomor: W1.U2/457/Hk.01/III/2015 dan W1.U2/458/Hk.01/III/2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Penngadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 24 Maret 2015 Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN- Lsm, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut hanya merupakan ulangan saja dari surat tuntutannya dan tidak merupakan hal- hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan Penngadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan keempat” dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan diajadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 24 Maret 2015. Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN- Lsm yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan cukup beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi perlu menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang- undangan lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 24 Maret 2015. Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN- Lsm, yang dimintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari : SELASA, tanggal 12 Mei 2015 , oleh kami: WAHIDIN SH.M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, Hj. HASMAYETTY SH.M.Hum dan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN SH. masing- masing Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh tanggal 20 April 2015, Nomor : 73/Pen.Pid/2015/PT.BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada Hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh : SAYED MAHFUD, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
1. Hj. HASMAYETTY SH.M.Hum WAHIDIN SH.M.Hum
d.t.o
2. ZAINAL ABIDIN HASIBUAN SH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
Salinan yang sama bunyinya oleh :
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
PANITERA
H. SAID SALEM, SH.MH
19620616 198503 1 006
SAYED MAHFUD, SH