114/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 114/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMAD MUHUR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Muhamad Muhur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. DK 3701 OL beserta STNK atas nama HERMAN dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 114/Pid.Sus/2014/PN.Mtr.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMAD MUHUR;
Tempat Lahir : Iting Langgem Kuripan Utara Lombok Barat;
Umur/tanggal Lahir : 18 Tahun / 07 Juni 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tingga : Dusun Iting Langgem Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa tersebut ditahan dalam tahanan rutan oleh ;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2014 s/d tanggal 1 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 22 April 2014;
Diperpanjang oleh Wakil ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 23 April 2014 s/d tanggal 21 Juni 2014;
Terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 6 April 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD MUHUR telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. DK 3701 OL beserta STNK atas nama HERMAN dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa secara lisan telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberikan keringan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui kesalahannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan repliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula demikian pula Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MUHUR pada hari sabtu tanggal 04 januari 2014 sekira jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan TGH Abdul Hafiz Dusun Tegal, Desa jagaraga, Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa datang dari arah utara menuju ke selatan dimana waktu itu terdakwa baru pulang dari rumah temannya yang ada di Kediri dan bermaksud untuk kembali pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL, sesampainya di depan Kantor Puskesdes korban yang datang dari arah barat menuju ke timur dengan membawa seikat kayu yang dijinjing, sesampainya dipinggir jalan sebelah timur tiba-tiba terdakwa yang datang dari arah utara dengan mengendarai sepeda motornya menabrak korban dipinggir jalan sebelah timur yang mengenai badan sebelah kiri korban oleh bagian depan sepeda motor terdakwa sehingga korban sempat terseret beberapa meter dari tempatnya menyeberang dan akhirnya terjatuh dipinggir jalan sebelah timur dengan posisi setengah badannya berada diaspal dan setengah badannya ditanah dengan kepala menghadap ke barat sedangkan sepeda motor terdakwa beserta terdakwa jatuh disebelah selatan korban dengan jarak 4 meter dan sebelum terjadi benturan situasi jalan saat itu aspal jalan lurus arah utara selatan, jalur dua arah, arus lalu lintas sepi, jalan kering cuaca cerah, waktu siang hari dan sebelum terjadi benturan terdakwa tidak pernah membunyikan klakson dan mengerem sepeda motornya yang saat itu melaju dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam, akibat korban terjatuh korban mengalami luka dibagian kepala samping kanan, luka lecet dibagian tangan sebelah kanan dan luka lecet di kaki kanan dan korban juga terlihat masih sadarkan diri dan akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Sedayu lalu dirujuk ke RSUD Gerung disana korban sempat dirawat semalam setelah itu oleh pihak keluarga korban dibawa pulang kerumahnya karena terkendala biaya, namun setelah satu malam dirumahnya korban dibawa ke RSUP Mataram oleh pihak keluarga terdakwa.
Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 441.6/03/SMF FORENSIK/FK Unram/RSUP NTB/II/2014, tanggal 27 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arif Syamsun, Sp.Kf, M.Si.Med, dokter pemerintah pada Rumah sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara barat, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka memar pada kepala belakang akibat benturan benda tumpul pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Korban dirawat selama delapan hari dan kondisi pasien tidak membaik. Pada korban telah dilakukan pemeriksaan scan kepala pemeriksaan darah, elektrolit serta kencing, dari scan kepala didaptkan penimbunan darah atau cairan otak diantara selaput otak (higroma subdural). Korban dikonsultasikan ke bagian penyakit dalam, dan mendapatkan transfusi darah sebanyak tiga kantung sel darah merah.
Korban mengalami penurunan kesadaran selama perawatan.
Setelah korban dirawat selama delapan hari, pasien pulang paksa pada tanggal enam belas Januari tahun dua ribu empat belas.
Prognosis pasien ini buruk karena beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut :
Terdapatnya darah dan cairan diantara selapaut otak (higoma subdural).
Pasien mengalami penurunan kesadaran.
Adanya gangguan fungsi ginjal pada pasien.
Setelah dirawat seminggu korban kembali dibawa pulang oleh pihak keluarganya dengan alasan terkendala biaya dan akhirnya korban meninggal dunia pada hari kamis tanggal 16 jnuari 2014 sekitar jam 22.00 Wita di rumahnya sesuai dengan surat Keterangan Meninggal Dunia, Nomor :07/Pemb/145/2014, tanggal 17 januari 2014 dari Kepala Desa Jagaraga yang dibuat dan ditanda tangani oleh SALMANUDIN selaku Kepala Desa Jagaraga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Subsidair.
Bahwa terdakwa MUHAMAD MUHUR pada hari sabtu tanggal 04 januari 2014 sekira jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan TGH Abdul Hafiz Dusun Tegal, Desa jagaraga, Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa datang dari arah utara menuju ke selatan dimana waktu itu terdakwa baru pulang dari rumah temannya yang ada di Kediri dan bermaksud untuk kembali pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL, sesampainya di depan Kantor Puskesdes korban yang datang dari arah barat menuju ke timur dengan membawa seikat kayu yang dijinjing, sesampainya dipinggir jalan sebelah timur tiba-tiba terdakwa yang datang dari arah utara dengan mengendarai sepeda motornya menabrak korban dipinggir jalan sebelah timur yang mengenai badan sebelah kiri korban oleh bagian depan sepeda motor terdakwa sehingga korban sempat terseret beberapa meter dari tempatnya menyeberang dan akhirnya terjatuh dipinggir jalan sebelah timur dengan posisi setengah badannya berada diaspal dan setengah badannya ditanah dengan kepala menghadap ke barat sedangkan sepeda motor terdakwa beserta terdakwa jatuh disebelah selatan korban dengan jarak 4 meter dan sebelum terjadi benturan situasi jalan saat itu aspal jalan lurus arah utara selatan, jalur dua arah, arus lalu lintas sepi, jalan kering cuaca cerah, waktu siang hari dan sebelum terjadi benturan terdakwa tidak pernah membunyikan klakson dan mengerem sepeda motornya yang saat itu melaju dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam, akibat korban terjatuh korban mengalami luka dibagian kepala samping kanan, luka lecet dibagian tangan sebelah kanan dan luka lecet di kaki kanan dan korban juga terlihat masih sadarkan diri dan akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Sedayu lalu dirujuk ke RSUD Gerung disana korban sempat dirawat semalam setelah itu oleh pihak keluarga korban dibawa pulang kerumahnya karena terkendala biaya, namun setelah satu malam dirumahnya korban dibawa ke RSUP Mataram oleh pihak keluarga terdakwa.
Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 441.6/03/SMF FORENSIK/FK Unram/RSUP NTB/II/2014, tanggal 27 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arif Syamsun, Sp.Kf, M.Si.Med, dokter pemerintah pada Rumah sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara barat, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka memar pada kepala belakang akibat benturan benda tumpul pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Korban dirawat selama delapan hari dan kondisi pasien tidak membaik. Pada korban telah dilakukan pemeriksaan scan kepala pemeriksaan darah, elektrolit serta kencing, dari scan kepala didaptkan penimbunan darah atau cairan otak diantara selaput otak (higroma subdural). Korban dikonsultasikan ke bagian penyakit dalam, dan mendapatkan transfusi darah sebanyak tiga kantung sel darah merah.
Korban mengalami penurunan kesadaran selama perawatan.
Setelah korban dirawat selama delapan hari, pasien pulang paksa pada tanggal enam belas Januari tahun dua ribu empat belas.
Prognosis pasien ini buruk karena beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut :
Terdapatnya darah dan cairan diantara selapaut otak (higoma subdural)
Pasien mengalami penurunan kesadaran
Adanya gangguan fungsi ginjal pada pasien
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas pembacaan surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan didengar keterangan para saksi-saksi setelah mereka disumpah terlebih dahulu sesuai agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Lalu Sarsi, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa pengetahuan saksi sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara seorang pejalan kaki dengan sepeda motor Suzuki satria FU;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekitar jam 11.30 wita bertempat di jalan TGH Abdul Hafiz Dsn Jagaraga Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan saksi berada di rumah warga yang berada di pinggir jalan sedang meminjam tangga tiba-tiba saksi mendengar ada suara benturan yang terdengar keras, saksi kemudian keluar dan melihat Amaq Mursah sudah jatuh tergeletak di pinggir jalan ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan korban pulang dari menyabit rumput, kemudian menyeberang jalan dari arah barat ke timur dan posisi korban sudah berada di pinggir jalan sebeleh timur tiba-tiba tertabrak oleh sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL yang datang dari arah utara ke selatan barat ke timur dan posisi korban sudah berada di pinggir jalan sebeleh timur tiba-tiba tertabrak oleh sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL yang datang dari arah utara ke selatan;
Bahwa yang menabrak adalah terdakwa sedangkan pada saat menyeberang jalan korban membawa seikat kayu sedangkan rumput yang disabit ditinggal ;
Bahwa sebelum terjadi benturan saksi tidak mendengar suara rem mupun suara klakson ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatannya tetapi sepeda motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi;
Bahwa pada saat saksi melihat korban masih hidup mengalami luka dibagian betis kaki kiri dan kaki kanan dan luka dibagian kepala belakang dan mengeluarkan darah ;
Bahwa korban sempat dirawat inap di rumah sakit selama beberapa hari setelah itu dibawa pulang setelah dibawa pulang satu atau dua hari kemudian meninggal ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban apa tidak;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan jalan sepi yang melintas dari utara ke selatan hanya ada satu sepeda motor sedangkan yang melintas dari utara ke selatan hanya sepeda motor terdakwa saja ;
Bahwa kondisi jalan beraspal lurus, jalur dua arah jalan kering cuaca cerah siang hari
Bahwa di sebelah timur jalan terdapat rumah penduduk;
Menimbang, bahwa saksi Mahsun walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi saksi tersebut tidak datang menghadap dimuka persidangan maka keterangan saksi yang sudah diberikan dihadapan penyidik polri atas persetujuan dari Penuntut Umum dan terdakwa dibacakan dimuka persidangan dan atas pembacaan keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekitar jam 11.30, sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL yang terdakwa kendarai datang dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 60 km perjam dengan gigi 6 ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa baru pulang dari rumah teman di Kediri bermaksud untuk pulang, saat melintas terdakwa berpapasan dengan sebuah cidomo yang datang dari arah selatan, tiba-tiba dari belakang cidomo terlihat ada seorang laki-laki tua menyeberang jalan dari arah barat ke timur, terdakwa terkejut dan panik sehingga terdakwa sempat mau menghindar ke kanan namun karena jaraknya sudah dekat pejalan kaki tersebut tertabrak pada bagian badan sebelah kiri kena bagian setang sebelah kanan dari sepeda motor terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak sempat mengerem dan membunyikan klakson karena panik dan terdakwa melihat korban dalam jarak 10 meter, karena terhalang oleh cidomo ;
Bahwa terdakwa tidak ingat apakah korban sempat terseret atau terpental yang jelas saksi terjatuh dekat korban dengan jarak sekitar 0,5 meter dan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan luka dikedua kakinya dalam keadaan tidak sadarkan diri ;
Bahwa terdakwa tidak sempat membantu korban karena saksi sendiri waktu itu juga pingsan ;
Bahwa seingat terdakwa korban menyeberang jalan dengan berjalan biasa sambil memikul seikat kayu di bahu kirinya ;
Bahwa terdakwa memberikan santunan kepada korban sejumlah Rp.5.000.000,- ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah karena menabrak korban hingga mengakibatkan meninggal sedangkan terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria Fu DK 3701 OL beserta STNK an. Herman, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga secara formal dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tertulis dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap terangkum dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu primer melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidair melanggap pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan pimer terlebih dahulu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang mempunyai terminologi yang sama dengan kata barang siapa adalah pelaku atau subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dianggap mampu untuk bertanggung jawab menurut hukum;
Bahwa, dari Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku tindak pidana. lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas diri tedakwa dan dari keterangan saksi-saksi, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa Muhamad Muhur dan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengemudi menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel dan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan ini diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekitar jam 11.30 wita bertempat di jalan TGH Abdul Hafiz Dsn Jagaraga Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat dimana sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL yang dikendarai oleh terdakwa yang datang dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 60 km perjam dengan gigi 6 ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa baru pulang dari rumah teman di Kediri bermaksud untuk pulang, saat melintas terdakwa berpapasan dengan sebuah cidomo yang datang dari arah selatan, tiba-tiba dari belakang cidomo terlihat ada seorang laki-laki tua yang bernama Amaq Mursah menyeberang jalan dari arah barat ke timur, terdakwa terkejut dan panik sehingga terdakwa sempat mau menghindar ke kanan namun karena jaraknya sudah dekat pejalan kaki tersebut tertabrak pada bagian badan sebelah kiri kena bagian setang sebelah kanan dari sepeda motor terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan korban pulang dari menyabit rumput, kemudian menyeberang jalan dari arah barat ke timur dan posisi korban sudah berada di pinggir jalan sebeleh timur tiba-tiba tertabrak oleh sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL yang datang dari arah utara ke selatan barat ke timur dan posisi korban sudah berada di pinggir jalan sebeleh timur tiba-tiba tertabrak oleh sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL yang datang dari arah utara ke selatan;
Bahwa pada saat menyeberang jalan korban Amaq Mursah membawa seikat kayu sedangkan rumput yang disabit ditinggal dan sebelum terjadi benturan saksi tidak mendengar suara rem mupun suara klakson ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat korban masih hidup mengalami luka dibagian betis kaki kiri dan kaki kanan dan luka dibagian kepala belakang dan mengeluarkan darah dan korban sempat dirawat inap di rumah sakit selama beberapa hari setelah itu dibawa pulang setelah dibawa pulang satu atau dua hari kemudian meninggal ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai adalah terdakwa alpa, kurang kehati-hatian, sembrono, kurang panduga-duga tentang akibat yang dapat terjadi akibat kealpaan dari terdakwa sedangkan menurut ilmu hukum kealpaan menjadi kealpaan yang disadari (culpa levis) dan kealpaan yang tidak disadari (culva lata). Ukuran kurang hati-hati ini dapat diukur secara efektif dari ukuran kehati-hatian seseorang manusia pada umumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti tersebut diatas bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekitar jam 11.30 wita bertempat di jalan TGH Abdul Hafiz Dsn Jagaraga Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat dimana sepeda motor Suzuki Satria FU DK 3701 OL yang dikendarai oleh terdakwa yang datang dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 60 km perjam dengan gigi 6 menabrak seorang pejalan kaki yang bernama Amaq Mursah;
Menimbang, bahwa pada waktu itu terdakwa baru pulang dari rumah teman di Kediri bermaksud untuk pulang, pada saat melintas terdakwa berpapasan dengan sebuah cidomo yang datang dari arah selatan, tiba-tiba dari belakang cidomo terlihat ada seorang laki-laki tua menyeberang jalan dari arah barat ke timur, terdakwa terkejut dan panik sehingga terdakwa sempat mau menghindar ke kanan namun karena jaraknya sudah dekat pejalan kaki tersebut tertabrak pada bagian badan sebelah kiri kena bagian setang sebelah kanan dari sepeda motor terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa tidak sempat mengerem dan membunyikan klakson karena panik dan terdakwa melihat korban dalam jarak 10 meter, karena terhalang oleh cidomo dan terdakwa pada saat itu terkejut dan panik sehingga terdakwa sempat mau menghindar ke kanan namun karena jaraknya sudah dekat pejalan kaki tersebut tertabrak pada bagian badan sebelah kiri kena bagian setang sebelah kanan dari sepeda motor terdakwa; sebagai akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan luka dikedua kakinya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan korban sempat dirawat inap di rumah sakit selama beberapa hari setelah itu dibawa pulang setelah dibawa pulang satu atau dua hari kemudian meninggal dengan demikian corak kealpaan terdakwa adalah kealpaan yang tidak dikehendaki (culva lata);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut kelalaiannya terdakwa terbukti bahwa pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motornya Suzuki satria FU dengan nopol DK 3701 dengan kecepatan sekitar 60 km perjam dengan gigi 6 sehingga pada saat melintas terdakwa berpapasan dengan sebuah cidomo yang datang dari arah selatan, tiba-tiba dari belakang cidomo terlihat ada seorang laki-laki tua yang bernama Amaq Mursah menyeberang jalan dari arah barat ke timur, terdakwa terkejut dan panik sehingga terdakwa sempat mau menghindar ke kanan namun karena jaraknya sudah dekat pejalan kaki tersebut tertabrak pada bagian badan sebelah kiri kena bagian setang sebelah kanan dari sepeda motor terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaiannya terdakwa sewaktu mengendarai sepeda motor tersebut sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pejalan kaki yang bernama Amaq Mursah dan korban Amaq Mursahmengalami luka dibagian betis kaki kiri dan kaki kanan dan luka dibagian kepala belakang dan mengeluarkan darah dan korban sempat dirawat inap di rumah sakit selama beberapa hari setelah itu dibawa pulang setelah dibawa pulang satu atau dua hari kemudian meninggal dan hal tersebut sesuai dengan surat Keterangan Meninggal Dunia, Nomor :07/Pemb/145/2014, tanggal 17 januari 2014 dari Kepala Desa Jagaraga yang dibuat dan ditanda tangani oleh SALMANUDIN selaku Kepala Desa Jagarag;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primer dan kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, oleh karena tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana sehingga terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa harus dijatuhi pidana dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berada dalam tahanan rumah tahanan negara maka lamanya terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa masih lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka cukup beralasan bagi Majelis untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan oleh karena telah disita secara sah menurut hukum dan selanjutnya barang bukti tersebut statusnya akan ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan dibawaha ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbang kan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa telah memberikan biaya santunan sebagai wujud turut bela sungkawa pada keluarga korban;
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya dikelak kemudian hari;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Muhamad Muhur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. DK 3701 OL beserta STNK atas nama HERMAN dikembalikan kepada terdakwa.
Membankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 oleh kami BAGUS IRAWAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, I KETUT WIARTHA, S.H.,M.H. dan TRI HASTONO, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh NURDIANA sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh INDRA ZULKARNAEN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
I KETUT WIARTHA, S.H.,M.H. BAGUS IRAWAN, S.H., M.H.
ttd
TRI HASTONO, S.H,M.H.
Panitera Pengganti;
ttd
NURDIANA