238/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 238/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUNAEDI Als. EDI Bin SISWO PARTOYO
- Menyatakan bahwa Terdakwa JUNAEDI Alias EDI Bin SISWO PARTOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 238/ Pid. Sus/ 2013/ PN. Bi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap : JUNAEDI Als. EDI Bin SISWO PARTOYO
Tempat lahir : Boyolali
Umur/ Tanggal lahir : 38 tahun/ 01 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Tumang Tegalrejo RT 01/ RW 09 Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2013 ;
Hakim PN Boyolali sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum SAPTO ARIANTONO, SH dan SOLTAN FARIZ FAUZAN SIREGAR, SH, Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Soltan Siregar & Rekan yang beralamat Jl. Mantrigawen Kidul No. 24 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Nopember 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali dengan Nomor : W12.U.17/ 171/ HK.04.01/ 11/ 2013 tanggal 06 Nopember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 238/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Bi tanggal 23 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 238/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Bi tanggal 23 Oktober 2013 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-63/ Boyol/ Ep.2/ 10/ 2013 yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 02 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut agar majelis hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa JUNAEDI Als. EDI Bin SISWO PARTOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUNAEDI Als. EDI Bin SISWO PARTOYO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 05 Desember 2013 yang pada pokoknya memohon agar terhadap Terdakwa diputus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan ;
Menyatakan membebaskan (vrijspraak) Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan merehabilitasi nama baik Terdakwa seperti sedia kala ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Jika Hakim mempunyai keyakinan lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa ;
Setelah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa JUNAEDI als. EDI Bin SISWO PARTOYO pada hari Senin tanggal 7 Januari 2013 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Dk. Tumang Rt.01 Rw.09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JUNAEDI als. EDI Bin SISWO PARTOYO telah menikah secara sah dengan saksi *************** sejak tahun 2001 lalu tinggal di Dk. Tumang Rt.01 Rw.09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali;
Bahwa kemudian Terdakwa pada hari Senin tanggal 7 Januari 2013 melihat istrinya yaitu saksi *************** hendak menjenguk keponakannya yang sedang sakit di PKU Singkil Boyolali lalu Terdakwa bermaksud untuk ikut, tetapi saksi *************** memintanya agar menyusul sore hari saja karena di rumah masih ada jemuran yang belum kering dan cuaca mendung, kemudian Terdakwa sebagai suami justru curiga kalau saksi *************** ada janjian dengan laki-laki lain, sehingga terjadi pertengkaran lalu Terdakwa dengan emosi membanting helm, kemudian Terdakwa mendekap leher saksi *************** dari belakang, lalu Terdakwa menginjak kaki saksi *************** dan membantingnya sehingga saksi *************** terjatuh bersama-sama Terdakwa dengan posisi Terdakwa menindih saksi *************** dari belakang dan paha saksi *************** mengenai pinggiran tempat tidur, setelah itu saksi *************** bagun dan pergi ke Rumah Sakit PKU Singkil Boyolali untuk periksa ke dokter karena saksi *************** mengalami luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kanan, paha kiri memar, leher kaku;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi *************** menderita luka berdasarkan Visum Et Repertum No. 005/RSPKUA/007/VII/2013/RSUD.BI tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida W. dari Rumah Sakit PKU Aisyiyah Boyolali dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka memar di paha kiri sebelah luar ukuran + 4 x 3 cm;
Luka lecet di ujung jari I kaki kiri;
dengan kesimpulan “Hematoma (memar) paha kiri”, penderita memerlukan waktu untuk sembuh lebih kurang 3 hari.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JUNAEDI als. EDI Bin SISWO PARTOYO pada hari Senin tanggal 7 Januari 2013 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Dk. Tumang Rt.01 Rw.09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JUNAEDI als. EDI Bin SISWO PARTOYO telah menikah secara sah dengan saksi *************** sejak tahun 2001 lalu tinggal di Dk. Tumang Rt.01 Rw.09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali;
Bahwa kemudian Terdakwa pada hari Senin tanggal 7 Januari 2013 melihat istrinya yaitu saksi *************** hendak menjenguk keponakannya yang sedang sakit di PKU Singkil Boyolali lalu Terdakwa bermaksud untuk ikut, tetapi saksi *************** memintanya agar menyusul sore hari saja karena di rumah masih ada jemuran yang belum kering dan cuaca mendung, kemudian Terdakwa sebagai suami justru curiga kalau saksi *************** ada janjian dengan laki-laki lain, sehingga terjadi pertengkaran lalu Terdakwa dengan emosi membanting helm, kemudian Terdakwa mendekap leher saksi *************** dari belakang, lalu Terdakwa menginjak kaki saksi *************** dan membantingnya sehingga saksi *************** terjatuh bersama-sama Terdakwa dengan posisi Terdakwa menindih saksi *************** dari belakang dan paha saksi *************** mengenai pinggiran tempat tidur, setelah itu saksi *************** bagun dan pergi ke Rumah Sakit PKU Singkil Boyolali untuk periksa ke dokter karena saksi *************** mengalami luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kanan, paha kiri memar, leher kaku;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi *************** menderita luka luka tetapi masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 005/RSPKUA/007/VII/2013/ RSUD.BI tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida W. dari Rumah Sakit PKU Aisyiyah Boyolali dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka memar di paha kiri sebelah luar ukuran + 4 x 3 cm;
Luka lecet di ujung jari I kaki kiri;
dengan kesimpulan “Hematoma (memar) paha kiri”, penderita memerlukan waktu untuk sembuh lebih kurang 3 hari.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
***************
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam rumah saksi di Dk. Tumang Tegalrejo Ds. Cepogo Kec. Cepogo Kab. Boyolali telah terjadi kekerasan terhadap saksi yang dilakukan oleh suami saksi yaitu Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi minta izin kepada Terdakwa untuk menengok keponakan saksi yang sedang dirawat di RS PKU Boyolali dan Terdakwa memberi izin tetapi Terdakwa juga akan ikut. Saksi melarang Terdakwa untuk ikut karena saat itu cuaca mendung dan saksi meminta Terdakwa di rumah saja untuk mengangkat jemuran kalau hujan ;
Bahwa Terdakwa marah dan membanting helm yang dipegangnya hingga pecah sambil mengatakan “diberitahu kok tidak patuh” lalu Terdakwa mendekap saksi dari belakang dengan kuat menggunakan tangan kanan dan saksi berusaha memberontak kemudian saksi dibanting hingga saksi dan Terdakwa jatuh ke lantai dan paha kiri saksi mengenai pinggiran tempat tidur dan ibu jari kaki saksi terinjak oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah itu saksi tetap pergi ke rumah sakit dan ketika di rumah sakit saksi merasa sakit pada kakinya kemudian saksi berobat dan minta divisum ;
Bahwa saksi mengalami luka memar pada paha kiri dan lecet pada ibu jari kaki ;
Bahwa setelah divisum saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Boyolali tetapi kejadian tersebut didamaikan oleh polisi ;
Bahwa setelah peristiwa tersebut saksi dan Terdakwa tetap tinggal serumah bersama anak-anaknya tetapi Terdakwa tidak berubah sikapnya dan setelah ayah saksi meninggal pada sekitar bulan Juli 2013, saksi dan anak-anaknya pindah ke rumah orangtuanya ;
Bahwa ketika saksi tinggal di rumah orangtuanya, Terdakwa sempat datang untuk bertemu anak-anak tetapi anak-anak menolak dan saat itu Terdakwa mau menampar ibu saksi lalu saksi halangi sehingga tamparan itu mengenai pipi saksi ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut ketika bertengkar Terdakwa sering mendekap saksi dengan kuat sehingga saksi merasa kesakitan dan pernah juga membenturkan kepala saksi ke dinding ;
Bahwa saksi dan Terdakwa berumah tangga selama tiga belas tahun dan memiliki dua orang anak ;
Bahwa masalah antara saksi dengan Terdakwa yaitu Terdakwa merasa cemburu pada saksi dan Terdakwa pernah berkata “kalau kamu sudah tidak suka pada saya, tolong diberesi sekalian saja”;
Bahwa saksi sudah tidak bisa memaafkan perbuatan Terdakwa dan saat ini sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Boyolali ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu :
Ketika saksi pulang dari rumah sakit pada tanggal 08 Januari 2013 Terdakwa sudah meminta maaf dan saksi memaafkan ;
Pada saat Terdakwa ke rumah orang tua saksi untuk bertemu anaknya Terdakwa tidak menampar saksi tetapi ketika Terdakwa akan mengambil anaknya yang ada di dekapan saksi tangan Terdakwa mengenai pipi saksi ;
ANIS HERMAWATI Binti S. JONI EKO PRASETYO
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib saksi datang ke rumah kakak saksi yaitu saksi *************** dan Terdakwa di Dk. Tumang Tegalrejo Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali ;
Bahwa ketika saksi akan masuk ke dalam rumah saksi mendengar suara barang yang dibanting kemudian anak saksi korban/ Terdakwa keluar dari rumah sambil menangis ;
Bahwa saksi mendengar suara orang yang sedang bertengkar lalu saksi mengajak anak saksi korban/ terdakwa ke Pos Kamling dekat rumah saksi korban dan disana sudah ada anak saksi korban/ Terdakwa yang sulung ;
Bahwa setelah menunggu di Pos Kamling selama sekitar satu jam, saksi sms saksi korban menanyakan jadi atau tidak pergi ke rumah sakit dan saksi korban membalas sms menjawab anakku dibawa dulu ke rumah mbah ;
Bahwa sehabis Ashar sekitar pukul 15.00 Wib saksi korban datang ke rumah saksi yaitu rumah orang tua saksi korban lalu bersama anak-anak saksi korban pergi ke rumah sakit ;
Bahwa ketika di rumah sakit saksi korban bercerita kakinya sakit karena ketika bertengkar dengan Terdakwa, saksi korban dibanting hingga jatuh dan kaki kirinya kena kayu pinggiran tempat tidur ;
Bahwa kemudian saksi korban memeriksakan kakinya di UGD RS PKU Boyolali dan saksi melihat ada luka memar pada paha luar sebelah kiri ;
Bahwa setelah kejadian tersebut rumah tangganya tidak ada masalah tapi kemudian saksi korban memberitahu akan bercerai dari Terdakwa;
Bahwa dahulu terdakwa dan saksi korban sering bertengkar karena masalah ekonomi dan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
ERNI KRISMAWATI Binti S. JONI EKO PRASETYO
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu saksi korban di rumahnya di Dk. Tumang Tegalrejo Desa Cepogo Kel. Cepogo Kabupaten Boyolali ;
Bahwa saksi mengetahui kekerasan tersebut dari cerita saksi korban ketika menjenguk anak saksi di RS PKU Boyolali, saksi korban mengatakan bertengkar dengan Terdakwa kemudian saksi korban didorong oleh Terdakwa hingga jatuh dan paha kiri saksi korban mengenai pinggiran tempat tidur dan saksi melihat memang ada luka memar di paha kiri saksi korban ;
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa antara Terdakwa dengan saksi korban tetapi dahulu memang sering bertengkar ;
Bahwa sejak ayah saksi korban meninggal sekitar bulan Juni 2013, saksi korban pisah rumah dengan Terdakwa, saksi korban dan anak-anaknya pulang ke rumah orang tuanya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
PATRICIANITA PRATAMA Binti EDI JUNAEDI
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban di rumah saksi di Dk. Tumang Tegalrejo Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali ;
Bahwa saat itu ketika Terdakwa dan saksi korban cekcok dengan suara yang keras saksi keluar rumah dan pergi ke warung untuk membeli makanan ;
Bahwa ketika kembali ke rumah dilarang oleh tante saksi kemudian saksi dan adik saksi diajak menunggu di Pos Kamling dekat rumah ;
Bahwa sore harinya saksi bersama saksi korban, saksi Anis dan adiknya pergi menjenguk ke RS PKU Boyolali ;
Bahwa saksi melihat luka memar pada paha kiri saksi korban ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban memang sering bertengkar ;
Bahwa selama ini Terdakwa baik dan sayang pada saksi maupun adik saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SUMADI SISWOPARTOYO
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban di rumah saksi di Dk. Tumang Tegalrejo Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya secara langsung hanya mendengar dari polisi ;
Bahwa anak saksi yaitu Terdakwa sudah tiga belas tahun berumah tangga dengan saksi korban dan mempunyai dua orang anak ;
Bahwa Terdakwa selama ini bekerja berjualan plastik dan kadang menjadi supir untuk membiayai kebutuhan keluarganya dan tidak pernah melakukan hal negatif ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa dengan saksi korban bertengkar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
ABDUL BASYIR
Bahwa saksi adalah Ketua RT tempat Terdakwa tinggal ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri dan sudah mempunyai dua orang anak ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar 20 meter ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 saksi tidak melihat atau mendengar ada pertengkaran di rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi mendengar dari warga bahwa Terdakwa ditahan karena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya/ saksi korban ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah berjualan plastik dan supir sedangkan saksi korban ibu rumah tangga ;
Bahwa selama ini saksi mengenal Terdakwa adalah orang yang baik dan pendiam, aktif dalam kegiatan di kampung ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
ISTI ZULAIHA
Bahwa saksi adalah keponakan Terdakwa ;
Bahwa sehari-hari Terdakwa tinggal di Pesantren dan sesekali pulang ke rumah orang tuanya di Dk. Tumang Tegalrejo Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri dan sudah mempunyai dua orang anak ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah berjualan plastik dan supir sedangkan saksi korban ibu rumah tangga ;
Bahwa pada bulan Januari 2013 saksi tidak pulang ;
Bahwa Terdakwa sering menjenguk saksi di Pesantren dan suatu hari pada tahun 2013 ketika menjenguk saksi, Terdakwa bercerita wajahnya dicakar oleh saksi korban ketika akan mengambil anaknya;
Bahwa Terdakwa sering cerita pada saksi tentang perilaku saksi korban yang jarang di rumah dan jarang memasak ;
Bahwa pada bulan Agustus 2013, saksi pernah mengantar saksi korban mengambil bubur kacang hijau dan mampir ke rumah seorang laki-laki dan laki-laki itu memberi uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban ;
Bahwa saksi juga pernah meminjam HP milik saksi korban untuk mengirim sms dan saksi melihat ada percakapan sms antara saksi korban dengan seseorang dengan saling memanggil papi mami ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa adalah suami yang bertanggung jawab pada keluarganya dan sifatnya pendiam ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
MAWARDI
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Cepogo dan Terdakwa adalah warga dan tetangga saksi ;
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 Terdakwa datang kepada saksi memberitahu bahwa ia dipanggil oleh Polisi sehubungan dengan tindak kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada istrinya yaitu saksi korban pada tanggal 07 Januari 2013 ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan, saksi sebagai Kepala Desa atas permintaan dari keluarga Terdakwa mendatangi saksi korban di rumah orangtuanya dengan maksud untuk mendamaikan saksi korban dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi korban menyatakan untuk masalah kekerasan yang dilakukan Terdakwa diselesaikan secara hukum saja dan saksi korban juga telah menggugat cerai Terdakwa di Pengadilan Agama;
Bahwa selama saksi bertetangga dengan Terdakwa, saksi tidak pernah melihat atau mendengar pertengkaran yang berujung kekerasan antara Terdakwa dan saksi korban dan saksi juga tidak pernah menerima laporan dari saksi korban jika Terdakwa pernah melakukan kekerasan ;
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, Terdakwa tidak pernah rebut dengan tetangga dan sifatnya cenderung pendiam ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
PARIJI
Bahwa saksi tetangga Terdakwa dan jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar delapan belas meter ;
Bahwa pekerjaan saksi berjualan bakso, setiap hari sekitar pukul 04.00 Wib sampai dengan pukul 06.00 Wib saksi belanja, pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib saksi membuat bakso di rumah dan mulai pukul 12.00 Wib saksi berjualan bakso keliling kampung ;
Bahwa saksi mendengar dari tetangga-tetangga bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi korban di rumahnya ;
Bahwa setiap hari pada sekitar pukul 11.00 Wib saksi tidak pernah mendengar ada keributan atau pertengkaran di rumah Terdakwa ;
Bahwa selama ini hubungan Terdakwa dan saksi korban baik-baik saja dan Terdakwa selalu menuruti keinginan istri dan anak-anaknya;
Bahwa sejak ayah saksi korban meninggal dunia yaitu sekitar bulan Juni-Juli 2013, saksi korban dan kedua orang anaknya tidak tinggal bersama Terdakwa tetapi pindah ke rumah orang tua saksi korban ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan siapa pun ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah Terdakwa di Dk. Tumang Tegalrejo RT 01/ RW 09 Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali, Terdakwa melihat saksi korban berkemas-kemas lalu Terdakwa tanya “mau kemana kok tidak pamit?” ;
Bahwa saksi korban menjawab “mau pergi ke rumah sakit” dan Terdakwa mengatakan “kalau ke rumah sakit saya ikut” tetapi saksi korban menjawab “kamu di rumah saja ngurusi jemuran nanti kalau hujan diangkat” kemudian saksi korban membanding-bandingkan Terdakwa dengan orang lain ;
Bahwa mendengar perkataan saksi korban Terdakwa menjadi emosi lalu secara spontan Terdakwa membanting helm yang ada di samping Terdakwa ke lantai hingga pecah ;
Bahwa Terdakwa lalu duduk dan menasehati saksi korban tetapi saksi korban marah lalu Terdakwa memeluk saksi korban dengan posisi saling berhadapan tetapi saksi korban memberontak dan karena pada waktu itu saksi korban menggunakan rok span sehingga saksi korban jatuh dan karena kaget Terdakwa juga jatuh dengan posisi menindih tubuh saksi korban ;
Bahwa Terdakwa memeluk saksi korban agak kuat dan maksudnya adalah sebagai pelukan sayang agar kemarahan saksi korban mereda, Terdakwa sering memeluk saksi korban seperti itu ;
Bahwa Terdakwa memeluk saksi korban juga agar saksi korban tidak jadi pergi karena saksi korban sudah pernah menjenguk ke rumah sakit dan Terdakwa juga ingin ikut menjenguk ;
Bahwa setelah kejadian itu Terdakwa duduk di kursi dan saksi korban diam saja lalu keluar rumah ;
Bahwa keesokan harinya saksi korban baru pulang ke rumah dan sikap saksi korban biasa saja ;
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2013 Terdakwa dilaporkan saksi korban ke polisi dan ketika di Kantor Polisi sudah didamaikan dan Terdakwa juga sudah meminta maaf dan saksi korban sudah memaafkan ;
Bahwa pada bulan Juli 2013 setelah ayah saksi korban meninggal dunia, saksi korban pergi meninggalkan rumah dan tinggal di rumah orangtuanya bersama anak-anak ;
Bahwa setelah pisah rumah, Terdakwa setiap dua hari sekali datang ke rumah orangtua saksi korban untuk melihat saksi korban dan anak-anak ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat Visum et Repertum Nomor : 005/ RSPKUA/ 007/ VII/ 2013 tertanggal 24 Juli 2013 dari Rumah Sakit PKU ‘Aisyiyah Boyolali yang ditandatangani oleh dr. Ida ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah secara agama Islam di Cepogo, Boyolali pada tanggal 19 Februari 2002 dan telah mempunyai dua orang anak ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah tempat tinggal Terdakwa di Dk. Tumang Tegalrejo RT 01/ RW 09 Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu saksi korban *************** ;
Bahwa awal mulanya saksi korban sedang berkemas-kemas hendak pergi menjenguk keponakannya yang dirawat di RS PKU Boyolali dan Terdakwa bertanya pada saksi korban “mau kemana, kok tidak pamit saya?” dan Terdakwa melarang saksi korban pergi, kalaupun pergi ke Rumah Sakit Terdakwa akan ikut tetapi saksi korban melarang Terdakwa ikut dan menyuruh tetap tinggal di rumah untuk mengangkat jemuran kalau hujan ;
Bahwa Terdakwa merasa emosi lalu membanting helm yang ada di samping Terdakwa ke lantai kemudian Terdakwa mendekap saksi korban dan saksi korban merasa kesakitan sehingga memberontak berusaha melepaskan diri dari dekapan Terdakwa sehingga l saksi korban terjatuh, paha kirinya mengenai pinggiran tempat tidur dan jari kaki kiri saksi korban terinjak oleh Terdakwa lalu Terdakwa juga ikut terjatuh dengan posisi menindih saksi korban ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka memar ukuran ± 4x3 cm pada paha kirinya dan lecet di jari kaki kiri sebagaimana dalam Visum et Repertum dari RS PKU ‘Aisyiyah Boyolali Nomor : 005/ RSPKUA/ 007/ VII/ 2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ida ;
Bahwa luka tersebut tidak menyebabkan saksi korban menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari karena setelah kejadian saksi korban tidak perlu dirawat inap di rumah sakit dan saksi korban masih bisa beraktivitas seperti biasa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan perkara ini yaitu dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Pertama : Melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; atau
Kedua : Melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Ad 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang terdakwa yaitu JUNAEDI Alias EDI BIN SISWO PARTOYO yang ketika diperiksa identitasnya ternyata cocok dan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa. Sehingga oleh karenanya benar bahwa terdakwa adalah orang yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya halaman 22 menerangkan bahwa unsur kesatu ini tidak terpenuhi karena tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa unsur kesatu ini hanya menerangkan bahwa setiap orang adalah seseorang yang dapat dipertanggunggungjawabkan perbuatannya dan apakah benar orang yang dihadapkan di depan persidangan adalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Untuk mengetahui apakah Terdakwa terbukti atau tidak telah melakukan tindak pidana maka akan dipertimbangkan pada unsur selanjutnya dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dan berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa pengertian kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Pasal 2 angka (1) UU No.23 tahun 2004 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi : a) suami, istri dan anak; b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah secara agama Islam di Cepogo, Boyolali pada tanggal 19 Februari 2002 dan telah mempunyai dua orang anak ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah tempat tinggal Terdakwa di Dk. Tumang Tegalrejo RT 01/ RW 09 Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu saksi korban Endang Andriani. Awal mulanya saksi korban sedang berkemas-kemas hendak pergi menjenguk keponakannya yang dirawat di RS PKU Boyolali dan Terdakwa bertanya pada saksi korban “mau kemana, kok tidak pamit saya?” dan Terdakwa melarang saksi korban pergi, kalaupun pergi ke Rumah Sakit, Terdakwa akan ikut tetapi saksi korban melarang Terdakwa ikut dan menyuruh tetap tinggal di rumah untuk mengangkat jemuran kalau hujan. Terdakwa merasa emosi lalu membanting helm yang ada di samping Terdakwa ke lantai kemudian Terdakwa mendekap saksi korban dan saksi korban merasa kesakitan sehingga memberontak untuk melepaskan diri dari dekapan Terdakwa hingga saksi korban terjatuh menyebabkan paha kirinya mengenai pinggiran tempat tidur dan jari kaki kiri saksi korban terinjak oleh Terdakwa lalu Terdakwa juga ikut terjatuh dengan posisi menindih saksi korban. Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka memar ukuran ± 4x3 cm pada paha kirinya dan lecet di jari kaki kiri sebagaimana dalam Visum et Repertum dari RS PKU ‘Aisyiyah Boyolali Nomor : 005/ RSPKUA/ 007/ VII/ 2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ida ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan bahwa pada kejadian tanggal 07 Januari 2013 saksi korban mengalami luka memar di sebelah luar paha kanan sedangkan hasil Visum et Repertum menjelaskan luka memar pada paha sebelah kiri. Selain itu mengenai perilaku Terdakwa yang mendekap saksi korban kalau sedang marah tidak pernah terungkap dan dijelaskan di persidangan karena dalam keterangannya terdakwa mengungkapkan sering memeluk saksi korban untuk menenangkan ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi a de charge, Terdakwa selalu berperilaku baik dan tidak neko-neko sehingga tidak percaya kalau Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi korban di depan persidangan, pada saat kejadian tanggal 07 Januari 2013 Terdakwa mendekap saksi korban sangat erat sehingga saksi korban berusaha memberontak melepaskan diri dari dekapan Terdakwa hingga saksi korban terjatuh dan paha kirinya mengenai pinggiran tempat tidur dan Terdakwa juga ikut terjatuh dengan posisi menindih saksi korban. Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka memar pada paha kirinya. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Anis Hermawati dan Erni Krismawati yang melihat luka memar pada paha kiri saksi korban ketika saksi korban menjenguk keponakannya di RS PKU Boyolali. Majelis Hakim juga menilai apabila dekapan Terdakwa tidak kuat maka Terdakwa tidak akan ikut terjatuh dan saksi korban menerangkan setiap kali marah Terdakwa mendekap saksi korban dengan kuat sehingga saksi korban merasa kesakitan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu saksi korban dengan cara mendekap kuat yang menyebabkan saksi korban kesakitan. Suatu perbuatan kekerasan fisik tidak harus menyebabkan luka akan tetapi perbuatan tersebut telah menyebabkan seseorang merasa sakit secara fisik. Oleh karenanya Majelis Hakim menilai unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ketiga ini adalah perbuatan sebagaimana dalam unsur kedua diatas dilakukan oleh suami terhadap isteri atau isteri terhadap suami ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 19 Februari 2002 secara agama Islam dan hingga saat persidangan perkara ini antara Terdakwa dan saksi korban masih bersama dan selama tiga belas tahun hidup bersama di rumah mereka di Dk. Tumang Tegalrejo RT 01/ RW 09 Desa Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan telah dikaruniai dua orang anak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur kedua diatas, Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban. Dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi ;
Ad 4. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur keempat ini yaitu kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku tidak sampai menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban sehingga korban masih bisa melakukan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari. Sifat dari unsur keempat ini adalah alternatif yaitu apabila salah satu sub unsur terbukti maka unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum di persidangan, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur kedua diatas, Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara mendekap dengan kuat menyebabkan saksi korban kesakitan dan memberontak lalu saksi korban terjatuh hingga paha kirinya mengenai pinggiran tempat tidur dan jari kaki kirinya terinjak oleh Terdakwa. Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka memar pada paha kirinya dan luka lecet pada jari kaki kirinya. Berdasarkan pada bukti surat yaitu Visum et Repertum Nomor : dari RS PKU ‘Aisyiyah Boyolali Nomor : 005/ RSPKUA/ 007/ VII/ 2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ida dinyatakan luka tersebut tidak menyebabkan saksi korban menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya. Setelah kejadian tersebut saksi korban tidak perlu dirawat inap di rumah sakit dan masih bisa beraktivitas seperti biasa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat luka memar yang dialami saksi korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi saksi korban untuk menjalankan kegiatan sehari-hari sehingga unsur keempat ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam Dakwaan Kedua sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan telah menjalani masa penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum, sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan agar terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti akan kesalahannya, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai seorang suami seharusnya dapat mengayomi dan menjadi panutan bagi keluarganya ;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa pada amar putusan di bawah ini menurut hemat majelis hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan diri Terdakwa ;
Mengingat, Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal-pasal dari UU No. 8/ 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa JUNAEDI Alias EDI Bin SISWO PARTOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 oleh kami POPI JULIYANI, SH sebagai Hakim Ketua, GALIH DEWI INANTI AKHMAD, SH dan YULIA SUSANDA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUGITO, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Boyolali, dihadiri oleh VARIDA T. SUWARDI, SH, MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali serta Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, 1. GALIH DEWI INANTI.A, SH 2. YULIA SUSANDA, SH, MH | Hakim Ketua, POPI JULIYANI, SH |
-
-
-
-
-
-
-
-
Panitera Pengganti,
SUGITO, SH
-
-
-
-
-
-
-