12/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOPILIN bin AHMAD pgl. PILIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HOPILIN Bin AHMAD Pgl. PILIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOPILIN Bin AHMAD Pgl. PILIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp3.000.000,00,- (tiga juta rupuah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank kosong; - Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak dengan totalnya lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter telah dilelang dan hasil pelelangan senilai Rp. 21.100.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil bersih lelang sebesar Rp. 20.678.000,00,- (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB; - 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto; dikembalikan kepada Saksi Dodi Afrianto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Hopilin bin Ahmad pgl Pilin |
| Tempat Lahir | : | Bailangu Sumatera Selatan |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 47 Tahun /17 Agustus 1968 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dusun III Rt.003/003 Desa Talang Jaya Indah Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Petani |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/32/VIII/2015/Reskrim, tertanggal 04 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-39/N.3.204/Ep.3/01/2016, tertanggal 13 Januari 2016, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Penetapan Nomor : 12/Pen.Pid.12/2016/PN Mrj, tertanggal 27 Januari 2016, sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Penetapan Nomor : 12/Pen.Pid.12/2016/PN Mrj, tertanggal 20 Februari 2016, sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 12/Pen.Pid/2016/PN Mrj, tertanggal 27 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN Mrj, tertanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana No. Reg. Perk. PDM-05/SIJUN/Ep.3/03/2016 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 15 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai suatu perbuatan sendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan dengan melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga yang niat untuk melakukan Niaga itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 53 huruf b jo Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan total lebih kurang 6270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter dan setelah dilakukan pelelangan dengan nilai Rp. 20.678.000,- (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
3 (tiga) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong
dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB
1 (satu) unit mobil pick up colt T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi BA 8269 VN;
1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto;
Dikembalikan kepada saksi Dodi Afrianto;
Membebani terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan pidana yang akan dijatuhkan karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum secara alternatif dari Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Nomor Reg. Perkara PDM-05/SIJUN/Ep.3/01/2016, tertanggal 13 Januari 2016 yaitu sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai suatu perbuatan sendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yaitu melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga yang niat untuk melakukan Niaga itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang bertugas dibagian Operasional Satuan Reskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor : Springas/191/VII/2015/Reskrim tanggal 27 Juli 2015 selain melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari juga diberi tugas untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck yang terparkir yaitu mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang dikemudikan oleh terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin menjawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) milik terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin sendiri demikian juga keempat mobil lainya juga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dibawa ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid segera mendekati mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin sebagai pemiliknya tentang Izin Pengangkutan dan Izin Niaganya, terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin menjawab bahwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank ini tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Izin Niaga (tidak memiliki dokumen resmi) dan setelah mendengar penjelasan terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin tersebut kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid sebagai anggota Kepolisian Polres Sijunjung segera membawa terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank ke Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Pores Sijunjung, terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin mengakui bahwa mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Izin Niaga (tidak memiliki dokumen resmi) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank dibawa dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa dan dijual ke Koto VII Kabupaten Sijunjung
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan,keakuratan dan system alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulansekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 535/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 29 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 14/LAB-CS/VIII/15
| No. | PARAMETER UJI | METODE UJI | BATASAN UJI | HASIL UJI |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| 1. | Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 | ASTM D 1298-99 | Max 835 | 825.5 |
| 2. | Distilasi : Perolehan pada 200 C Titik Didih Akhir | ASTM D 86-08a | Min 18 Max 310 | 45 295 |
| 3. | Titik Nyala Abel C | IP-170 | Min 38 | 29 |
| 4. | Bau dan Warna *) | Visual | Dapat dipasarkan | Dapat dipasarkan |
| 5. | Titik Asap *) mm | ASTM D 1322-08 | Min 15 | 18 |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 53 huruf b jo Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Alternatif di atas, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yaitu berupaBahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian dijawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dibawa ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin sebagai pemiliknya tentang Izin Mengangkut/Membawa dan Izin Niaga/Jual-Belinya, terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin menjawab bahwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank ini tidak memiliki Izin Pengangkutan/Membawa dan Izin Niaga/Jual-Belinya (tidak memiliki dokumen resmi).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Pores Sijunjung, terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin mengakui bahwa mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank tidak memiliki Izin Membawa/Pengangkutan dan Izin Niaga/Jual-Belinya (tidak memiliki dokumen resmi) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank dibeli dari masyarakat tanpa dokumen resmi dan dibawa dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa dan dijual ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan,keakuratan dan system alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 535/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 29 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 14/LAB-CS/VIII/15
| No | PARAMETER UJI | METODE UJI | BATASAN UJI | HASIL UJI |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| 1. | Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 | ASTM D 1298-99 | Max 835 | 825.5 |
| 2. | Distilasi : Perolehan pada 200 C Titik Didih Akhir | ASTM D 86-08a | Min 18 Max 310 | 45 295 |
| 3. | Titik Nyala Abel C | IP-170 | Min 38 | 29 |
| 4. | Bau dan Warna *) | Visual | Dapat dipasarkan | Dapat dipasarkan |
| 5. | Titik Asap *) mm | ASTM D 1322-08 | Min 15 | 18 |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Alternatif di atas, melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang bertugas dibagian Operasional Satuan Reskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor : Springas/191/VII/2015/Reskrim tanggal 27 Juli 2015 selain melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari juga diberi tugas untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck yang terparkir yaitu mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang dikemudikan oleh terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin menjawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) milik terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin sendiri demikian juga keempat mobil lainnya juga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dibawa/diangkut ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin sebagai pemiliknya tentang Izin Pengangkutan, terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin menjawab bahwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank ini tidak memiliki Izin Pengangkutan (tidak memiliki dokumen resmi) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dibawa/diangkut dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ke Koto VII Kabupaten Sijunjung
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulansekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 535/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 29 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 14/LAB-CS/VIII/15
| No | PARAMETER UJI | METODE UJI | BATASAN UJI | HASIL UJI |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| 1. | Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 | ASTM D 1298-99 | Max 835 | 825.5 |
| 2. | Distilasi : Perolehan pada 200 C Titik Didih Akhir | ASTM D 86-08a | Min 18 Max 310 | 45 295 |
| 3. | Titik Nyala Abel C | IP-170 | Min 38 | 29 |
| 4. | Bau dan Warna *) | Visual | Dapat dipasarkan | Dapat dipasarkan |
| 5. | Titik Asap *) mm | ASTM D 1322-08 | Min 15 | 18 |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Alternatif di atas, melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga yang niat untuk melakukan Niaga itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang bertugas dibagian Operasional Satuan Reskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor : Springas/191/VII/2015/Reskrim tanggal 27 Juli 2015 selain melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari juga diberi tugas untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck yang terparkir yaitu mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 –JB yang dikemudikan oleh terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin menjawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) milik terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin demikian juga keempat mobil lainnya juga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dijual/niaga ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 3 (tiga) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin sebagai pemiliknya tentang Izin Niaganya, terdakwa Hopilin bin Ahmad pgl Pilin menjawab bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) ini tidak memiliki Izin Niaga (tidak memiliki dokumen resmi) dan dibawa dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk dijual ke Koto VII Kabupaten Sijunjung kepada seorang melalui perantara seorang anggota kepolisian yang bernama Ade Surya Putra pgl Ade tetapi belum berhasil dijual disebabkan telah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polres Sijunjung
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 535/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 29 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 14/LAB-CS/VIII/15
| No | PARAMETER UJI | METODE UJI | BATASAN UJI | HASIL UJI |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| 1. | Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 | ASTM D 1298-99 | Max 835 | 825.5 |
| 2. | Distilasi : Perolehan pada 200 C Titik Didih Akhir | ASTM D 86-08a | Min 18 Max 310 | 45 295 |
| 3. | Titik Nyala Abel C | IP-170 | Min 38 | 29 |
| 4. | Bau dan Warna *) | Visual | Dapat dipasarkan | Dapat dipasarkan |
| 5. | Titik Asap *) mm | ASTM D 1322-08 | Min 15 | 18 |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
SAKSI RIDDAL AFDIL;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang berdinas di Satuan Reserse;
Bahwa saksi bersama anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya diantaranya saksi Eko Ariswanto melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap 4 (empat) unit mobil canter warna kuning dan 1 (satu) unit mobil bus APV warna hitam;
Bahwa kelima mobil tersebut diamankan dan ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa, disaksikan oleh warga sipil yaitu saksi Alifwan;
Bahwa kelima mobil tersebut diamankan dan ditangkap karena tidak memiliki izin angkut dan izin niaga BBM;
Bahwa awal mula dilakukan pengamanan dan penangkapan Terhadap Terdakwa yaitu ketika saksi bersama anggota kepolisian Polres Sijunjung berada di jalan Lintas Sumatera di daerah Tanah Badantung, ada melihat iring-iringan mobil dengan muatan berat dan masuk ke jalan umum Sijunjung-Muaro, karena curiga kemudian saksi bersama anggota kepolisian Polres Sijunjung mengikuti iringan mobil tersebut dan ketika iringan mobil tersebut berhenti kemudian saksi segera menjumpai salah seorang sopir truk yang paling depan lalu bertanya tentang surat-surat kendaraan, setelah itu orang tersebut memperlihatkan surat kendaraannya dan kemudian ditanya apa yang diangkat dan akan dibawa kemana serta izin mengangkut dan niaga barang tersebut, kemudian orang tersebut menjawab bahwa yang dibawa adalah minyak jenis minyak tanah yang dibawa dari Palembang menuju Padang tetapi tidak ada surat izin mengangkut dan niaganya kemudian saksi menghubungi komandan dan atas perintah komandan agar kelima mobil tersebut dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan eterangan salah seorang sopir truk tersebut bahwa minyak tanah berasal dari Sekayu yang dibeli dari tambang rakyat;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik minyak tanah dan tidak tahu siapa pemilik mobil;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan pengendara mobil-mobil tersebut tetapi mengetahui Terdakwa yang dihadapkan di persidangan adalah orang yang berada di mobil yang membawa minyak tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan para sopir minyak tanah yang dibawa oleh para supir tersebut untuk dijual tetapi mereka tidak tahu mau dijual kemana dan kepada siapa karena hanya mengikuti perintah Alex;
Bahwa saksi membenarkan saksi memeriksa isi dari mobil tersebut dan ternyata isinya adalah minyak tanah;
Bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan minyak tersebut di Padang;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau minyak tanah tersebut sudah dilelang;
saat diperlihatkan foto barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truck jenis colt Diesel Mitsubitsi canter warna kuning dengan nomor Polisi: BG 8959 JB, 3 (tiga) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong dan 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto yang terlampir dalam berkas perkara, saksi membenarkan mobil yang terdapat dalam foto tersebut adalah mobil Truck jenis colt Diesel Mitsubitsi canter warna kuning yang ia dan anggota tim berhentikan saat berpatroli rutin dimana saat itu mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa sebagaimana yang telah saksi terangkan;
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) unit mobil Truck jenis colt Diesel Mitsubitsi canter warna kuning dengan nomor Polisi: BG 8959 JB dan 3 (tiga) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong tersebut sekarang berada di Polres Sijunjung;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak isi minyak tanah dari masing-masing mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai hasil pelelangan dari minyak tanah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, negara telah dirugikan akibat perbuatan Terdakwa karena jual beli minyak tanah dengan jumlah banyak harus ada izin negara tetapi saksi tidak tahu apa alasannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur mengangkut dan berniaga BBM harus ada izinnya;
dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI EKO ARISWANTO;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang berdinas di Satuan Reserse;
Bahwa saksi bersama anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya diantaranya Riddal Afdil ada melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap 4 (empat) unit mobil canter warna kuning dan 1 (satu) unit mobil bus APV warna hitam;
Bahwa kelima mobil tersebut diamankan dan ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa pada saat pengamanan dan penangkapan ada disaksikan oleh warga sipil yaitu Alifwan;
Bahwa kelima mobil tersebut diamankan dan ditangkap karena tidak memiliki izin angkut dan izin niaga BBM;
Bahwa awalnya ketika berada di jalan Lintas Sumatera di daerah Tanah Badantung, ada melihat iring-iringan mobil dengan muatan berat dan masuk ke jalan umum Sijunjung-Muaro, karena curiga kemudian mengikuti iringan mobil tersebut dan ketika iringan mobil tersebut berhenti lalu teman saksi yang bernama Riddal Afdil segera menjumpai salah seorang sopir truk yang paling depan lalu bertanya tentang surat-surat kendaraan kemudian orang tersebut memperlihatkan surat kendaraannya dan kemudian ditanya apa yang diangkat dan akan dibawa kemana serta izin mengangkut dan niaga barang tersebut, kemudian orang tersebut menjawab kalau yang dibawa adalah minyak jenis minyak tanah yang dibawa dari Palembang menuju Padang tetapi tidak ada surat izin mengangkut dan niaganya, kemudian menghubungi komandan dan atas perintah komandan agar kelima mobil tersebut dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan salah seorang sopir truk tersebut bahwa minyak tanah berasal dari Sekayu yang dibeli dari tambang rakyat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik minyak tanah dan tidak tahu siapa pemilik mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengendara mobil-mobil tersebut tetapi mengetahui kedua Terdakwa yang dihadapkan di persidangan adalah orang yang berada di mobil yang membawa minyak tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Para Sopir, minyak tanah tersebut dibawa untuk dijual tetapi mereka tidak tahu mau dijual kemana dan kepada siapa karena hanya mengikuti perintah Alex;
Bahwa saksi ada memeriksa isi dari mobil tersebut dan ternyata isinya adalah minyak tanah;
Bahwa saksi membenarkan adanya dilakukan pemeriksaan minyak tersebut di Padang;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau minyak tanah tersebut sudah dilelang;
saat diperlihatkan foto barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truck jenis colt Diesel Mitsubitsi canter warna kuning dengan nomor Polisi: BG 8959 JB, 3 (tiga) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong dan 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto yang terlampir dalam berkas perkara, saksi membenarkan mobil yang terdapat dalam foto tersebut adalah mobil Truck jenis colt Diesel Mitsubitsi canter warna kuning yang ia dan anggota tim berhentikan saat berpatroli rutin dimana saat itu mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa sebagaimana yang telah saksi terangkan;
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) unit mobil Truck jenis colt Diesel Mitsubitsi canter warna kuning dengan nomor Polisi: BG 8959 JB dan 3 (tiga) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong tersebut sekarang berada di Polres Sijunjung;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak isi minyak tanah dari masing-masing mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai hasil pelelangan dari minyak tanah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, negara telah dirugikan akibat perbuatan Terdakwa karena jual beli minyak tanah dengan jumlah banyak harus ada izin negara tetapi saksi tidak tahu apa alasannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur mengangkut dan berniaga BBM harus ada izinnya;
dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI ALIFWAN Pgl. IWAN;
Bahwa saksi melihat penangkapan 5 (lima) unit mobil oleh Kepolisian Polres Sijunjung karena salah satu polisi saksi kenal tetapi tidak tahu siapa namanya;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan mobil tersebut terjadi di depan rumah saksi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa awalnya saksi mendengar dari dalam rumah ada suara ribut-ribut di depan rumah saksi dan karena saksi curiga ada pencurian lalu saksi keluar dan melihat di depan rumah sudah ramai orang dan ada beberapa mobil;
Bahwa saksi tidak melihat siapa yang ditangkap karena dalam keadaan malam kemudian saksi melihat mobil-mobil tersebut dibawa oleh polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan mobil tersebut pergi kearah mana;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truck jenis colt Diesel Mitsubitsi canter warna kuning dengan nomor Polisi: BG 8959 JB, 3 (tiga) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong;
Bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto yang diperlihatkan dipersidangan saksi tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperiksa dan dibacakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yaitu:
Surat No. 535/F11434/2015-S7 tertanggal 10 Agustus 2015 beserta lampirannya Perihal : Permohonan Pengujian BBM yang ditandatangani oleh Ahmad Jani Lauma Operation Head Terminal BBM Teluk Kabung yang pada pokoknya menyebutkan sampel (barang bukti) dengan kode LP/141/VIII/2015/SPKT-Res. Sjj yang dimintakan untuk diuji oleh Kepolisian Resor Sijunjung adalah BBM jenis Minyak Tanah dimana spesifikasinya belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (On Spec);
Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 535/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 29 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebagai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/141/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 14/LAB-CS/VIII/15
| No | PARAMETER UJI | METODE UJI | BATASAN UJI | HASIL UJI |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| 1. | Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 | ASTM D 1298-99 | Max 835 | 825.2 |
| 2. | Distilasi : Perolehan pada 200 C Titik Didih Akhir | ASTM D 86-08a | Min 18 Max 310 | 45 295 |
| 3. | Titik Nyala Abel C | IP-170 | Min 38 | 29 |
| 4. | Bau dan Warna *) | Visual | Dapat dipasarkan | Dapat dipasarkan |
| 5. | Titik Asap *) mm | ASTM D 1322-08 | Min 15 | 19 |
Risalah Lelang Nomor : 647/2015 tanggal 02 November 2015 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang dengan perincian barang yang dilelang adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 6.266 liter yang dimasukkan ke dalam 3 drum dan 6 water tank dengan hasil pelelangan senilai Rp. 21.100.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah memanggil secara sah ahli IRWAN ADINANTA, ST MT, namun ahli tersebut tidak hadir di persidangan ada kepentingan dinas lainnya yang tidak bisa ditinggalkan sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Nomor : 238/07.12/DBM/BPH/2015 yang ditandatangani oleh Ir. Putu Suardana, M. Si, Koordinator PPNS Migas BPH Migas;
Menimbang, bahwa oleh karena ketidakhadiran ahli tersebut meskipun telah dipanggil secara sah, atas persetujuan Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan (Keterangan Ahli) di penyidikan yang telah diberikan oleh ahli IRWAN ADINANTA, ST MT kepada SUDADY, S.H., Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Sijunjung, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 WIB yang setelah memberikan keterangan tersebut ahli IRWAN ADINANTA, ST MT telah diambil sumpahnya terkait dengan kebenaran keterangan yang telah diberikanya tersebut sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji (Ahli) tertanggal 24 Agustus 2015 atas nama ahli IRWAN ADINANTA, ST MT, sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli dalam perkara Migas sesuai dengan :
Laporan Polisi Nomor : LP/138/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015
Laporan Polisi Nomor : LP/139/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015
Laporan Polisi Nomor : LP/140/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015
Laporan Polisi Nomor : LP/141/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015
Laporan Polisi Nomor : LP/142/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015
Bahwa Ahli bekerja sebagai pegawai BP Hilir Migas Jakarta dengan jabatan sebagai Staf Pengaturan Pendistribusian BBM di Sub Direktorat Pengaturan Direktorat BBM BPH Migas dan dasar Ahli melaksanakan tugas sebagai ahli saat diperiksa adalah sesuai Surat Permintaan dari Kapolres Sijunjung Nomor : B/1003/VIII/2015/Reskrim tanggal 08 Agustus tentang permintaan bantuan keterangan dan Surat Tugas dari Direktur BBM BPH Migas Nomor : 238/07.12/DBM/BPH/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
Bahwa sebagai ahli memiliki sertifikat :
Sertifikat Pelatihan Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Migas di Pusdiklat Migas Cepu Tahun 2008
Pelatihan Workshop Evaluasi Mutu BBM melalui Uji Lab Fisika/Kimia dan Lab Unjuk Kerja di Lemigas Jakarta tahun 2008;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menjelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Bahwa jenis BBM adalah Avgas, Avtur, Bensin, Minyak Solar (Gas Oil), Minyak Diesel, Minyak Tanah (Karosene), Minyak Bakar (Fuel Oil);
- Bahwa berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM terdiri dari :
Jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi) yaitu bahan bakar yang berasal dari dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Jenis BBM Khusus Penugasan yaitu bahan bakar yang berasal dari dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Jenis BBM Umum yaitu bahan bakar yang berasal dari dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yangberasal dan atau dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan; Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
Profile Perusahaan (Company Profile).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Informasi Sumber Pendanaan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan.
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan,keakuratan dan system alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya.
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulansekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa cara pengangkutan BBM yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dari terminal (depot) PT Pertamina kepala penyalur atau konsumen melalui fasilitas pengangkutan yangdikuasai atau dimiliki PT Pertamina dengan menggunakan moda transportasi darat berupa truk tanki dengan menggunakan SPOB (Self Propelled Oil Barge) atau tug boat yang harus memiliki/dilengkapi dengan DO (Delivery Order) / LO (Loading Order) dari Badan Usaha Niaga Umum yang menjual BBM tersebut disertai dengan surat jalan/surat pengiriman BBM yang ditujukan ke penyalur/agen bunker/konsumen akhir dan untuk transportasi yang memiliki fasilitas pengangkutan harus memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas kecuali fasilitas pengangkutan transport tersebut dikuasai atau disewa oleh Badan Usaha Niaga Umum maka transporter tersebut tidak perlu izin usaha pengangkutan.
Bahwa cara pengangkutan BBM yang benar adalah tanki pengangkutan harus memenuhi standar keamanan untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar dan badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM memiliki izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri ESDM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan wajib menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu BBM sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri dan atau kesepakatan dalam pengangkutan dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup.
Bahwa pengangkutan dan niaga BBM termasuk dalam kegiatan usaha hilir sehingga setiap kegiatan pengangkutan dan niaga harus memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga dari pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan badan usaha tersebut dapat memperoleh BBM tersebut dari kilang minyak dalam negeri dan atau impor.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menjelaskan bahwa Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :
Badan usaha milik Negara.
Badan usaha milik daerah.
Koperasi; usaha kecil.
Badan usaha swasta.
Bahwa setelah mendengar kronologis kejadian perkara maka ahli berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa patut diduga melanggar Pasal 23 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu melakukan usaha pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang telah dibacakan, Terdakwa menyatakan tidak mengerti dengan keterangan ahli yang telah dibacakan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang meringankan (a de charge) yaitu saksi Dodi Afrianto, saksi dan Terdakwa memiliki hubungan darah yaitu antara anak dengan orangtua dan saksi tetapi Penuntut Umum tidak keberatan saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah anak kandung terdakwa
Bahwa pekerjaan saksi adalah petani sementara Terdakwa pekerjaannya sekarang adalah sopir;
Bahwa 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah milik saksi;
Bahwa keberadaan mobil tersebut di tangan Terdakwa karena memang Terdakwalah yang mengelolanya;
Bahwa sehari-hari mobil tersebut dikelola terdakwa untuk mengangkut sawit;
Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengangkut BBM;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa STNK atas nama mobil tersebut dan di dalam STNK tersebut benar nama saksi;
Bahwa saksi membeli mobil tersebut secara kredit atas nama saksi dan membayar bulanannya dengan uang saksi tetapi yang membayarkannya adalah Terdakwa;
Bahwa kredit mobil tersebut selama 3 tahun dengan bulanan Rp. 6.700.000,- dan sekarang tinggal setahun lagi pelunasan pembayaran;
Bahwa sejak ditangkap polisi, angsuran mobil belum dibayar karena tidak punya uang lagi;
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, pihak kredit mengetahui tentang penangkapan mobil ini tetapi seluruh tanggungjawab ditanggung saksi;
Bahwa pihak kredit hanya memberi kesempatan untuk tidak membayar dengan syarat mobil harus balik kepada saksi;
Bahwa saksi membeli mobil tersebut secara kredit di Dipo Insurance Palembang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Terdakwa telah ditangkap dan diamankan 5 (lima) unit mobil yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truk warna kuning dan 1 (satu) unit mobil APV warna hitam;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang bersama saudara Doris (menantu Terdakwa) mengendarai 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB karena membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanpa izin angkut dan izin niaga BBM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB;
Bahwa saudara doris yang mengendarai mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang membawa minyak tanah tersebut adalah menantu Terdakwa yang bernama Doris (menantu Terdakwa);
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut adalah milik saudara Alex;
Bahwa BBM ini berjenis minyak tanah yang berasal dari Sekayu yang dibeli dari tambang rakyat dan akan dibawa dan dijual ke Payakumbuh;
Bahwa minyak tanah tersebut dimasukkan kedalam 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) buah water tank yang berisi lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa minyak tanah tersebut dimasukkan kedalam 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) buah water tank yang berisi lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter tersebut alex beli dari tempat penyulingan tanah milik masyarakat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan;
Bahwa Jumlah keseluruhan dari bahan bakar minyak jenis minyak tanah akan Terdakwa jual ke daerah Payakumbuh adalah lebih kurang sebanyak 6000 (enam ribu) liter dengan rincian di masing-masing drum berisi lebih kurang 200 (dua ratus) liter dengan jumlah drum yang terdapat diatas mobil sebanyak 3 (tiga) drum, jadi 600 (enam ratus) liter ditambah 6 (enam) buah water tank yang berisi masing-masing 900 (sembilan ratus) liter jadi jumlahnya yaitu 5400 (lima ribu empat ratus) liter ditambah 600 (enam ratus) liter dan jumlah keseluruhannya adalah kurang lebih 6000 (enam ribu) liter;
Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa nantinya apabila minyak tanah tersebut kurang lebih mendapat upah Rp. 3.000 .000,- dari saudara Alex apabila berhasil menjual BBM jenis minyak tanah tersebut;
Bahwa rencananya apabila Terdakwa mendapat Upah Rp. 3.000 .000,- dari saudara Alex akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan memberi upah kepada saudara Dori sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yaitu 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB;
Bahwa 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah adalah milik anak Terdakwa yang bernama Dodi Afrianto;
Bahwa sehari-hari 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang dipergunakan oleh Terdakwa tersebut dikelola Terdakwa untuk mengangkut sawit;
Bahwa anak Terdakwa yang bernama Dodi Afrianto membeli mobil tersebut secara kredit atas nama anak Terdakwa yang bernama Dodi Afrianto di Dipo Insurance Palembang dan membayar bulanannya tetapi yang membayarkannya adalah Terdakwa;
Bahwa kredit mobil tersebut selama 3 tahun dengan bulanan Rp. 6.700.000,- dan sekarang tinggal setahun lagi pelunasan pembayaran;
Bahwa sejak ditangkap polisi, angsuran mobil belum dibayar karena tidak punya uang lagi;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah ia lakukan;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana;
Bahwa saat diperlihatkan foto barang bukti 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB dan 3 (tiga) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong yang terlampir dalam berkas perkara, Terdakwa menerangkan mobil yang terdapat dalam foto tersebut adalah mobil milik anak Terdakwa yang yang ia kendarai untuk membawa solar sebagaimana yang disuruh oleh alex dan kemudian dengan mobil tersebut pula dan 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank yang berisi lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter yang telah diisi minyak tanah tersebut Terdakwa bawa ke arah Payakumbuh;
Bahwa saat diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto, Terdakwa menerangkan barang bukti tersebut merupakan STNK dari mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning yang ia gunakan pada saat membeli dan untuk membawa minyak tanah yang beli dari tempat penyulingan tanah milik masyarakat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB;
1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG 8959 JB atas nama Dodi Afrianto;
3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank kosong;
Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak dengan totalnya lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter telah dilelang dan hasil pelelangan senilai Rp. 21.100.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil bersih lelang sebesar Rp. 20.678.000,00,- (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut undang-undang dan telah pula diperlihatkan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga barang-barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank yang berisi bahan bakar minyak lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter telah dilakukan pelelangan dengan nilai Rp. 20.678.000,00,- (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) setelah dikenai pajak dan biaya laiinya sesuai dengan surat risalah Lelang Nomor : 647/2015 tanggal 02 November 2015 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Terdakwa telah ditangkap dan diamankan 5 (lima) unit mobil yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truk warna kuning dan 1 (satu) unit mobil APV warna hitam;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang bersama saudara Doris (menantu Terdakwa) mengendarai 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB karena membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanpa izin angkut dan izin niaga BBM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB;
Bahwa saudara doris yang mengendarai mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang membawa minyak tanah tersebut adalah menantu Terdakwa yang bernama Doris (menantu Terdakwa);
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut adalah milik saudara Alex;
Bahwa BBM ini berjenis minyak tanah yang berasal dari Sekayu yang dibeli dari tambang rakyat dan akan dibawa dan dijual ke Payakumbuh;
Bahwa minyak tanah tersebut dimasukkan kedalam 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) buah water tank yang berisi lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa minyak tanah tersebut dimasukkan kedalam 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) buah water tank yang berisi lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter tersebut alex beli dari tempat penyulingan tanah milik masyarakat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan;
Bahwa Jumlah keseluruhan dari bahan bakar minyak jenis minyak tanah akan Terdakwa jual ke daerah Payakumbuh adalah lebih kurang sebanyak 6000 (enam ribu) liter dengan rincian di masing-masing drum berisi lebih kurang 200 (dua ratus) liter dengan jumlah drum yang terdapat diatas mobil sebanyak 3 (tiga) drum, jadi 600 (enam ratus) liter ditambah 6 (enam) buah water tank yang berisi masing-masing 900 (sembilan ratus) liter jadi jumlahnya yaitu 5400 (lima ribu empat ratus) liter ditambah 600 (enam ratus) liter dan jumlah keseluruhannya adalah kurang lebih 6000 (enam ribu) liter;
Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa nantinya apabila minyak tanah tersebut kurang lebih mendapat upah Rp. 3.000.000,- dari saudara Alex apabila berhasil menjual BBM jenis minyak tanah tersebut;
Bahwa rencananya apabila Terdakwa mendapat Upah Rp. 3.000.000,- dari saudara Alex akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan memberi upah kepada saudara Dori sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yaitu 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB;
Bahwa 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah adalah milik anak Terdakwa yang bernama Dodi Afrianto;
Bahwa sehari-hari 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB yang dipergunakan oleh Terdakwa tersebut dikelola Terdakwa untuk mengangkut sawit;
Bahwa anak Terdakwa yang bernama Dodi Afrianto membeli mobil tersebut secara kredit atas nama anak Terdakwa yang bernama Dodi Afrianto di Dipo Insurance Palembang dan membayar bulanannya tetapi yang membayarkannya adalah Terdakwa;
Bahwa kredit mobil tersebut selama 3 tahun dengan bulanan Rp. 6.700.000,- dan sekarang tinggal setahun lagi pelunasan pembayaran;
Bahwa sejak ditangkap polisi, angsuran mobil belum dibayar karena tidak punya uang lagi;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah ia lakukan;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seorang Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 53 huruf b jo Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana atau Ketiga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Keempat melanggar Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya perbuatan Terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu haruslah ditentukan apakah apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan, apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan maka perbuatan Terdakwa tersebut melawan hukum dan jika perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan maka perbuatan Terdakwa tersebut tidak melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka perbuatan Terdakwa lebih tepat untuk diterapkan kepada dakwaan alternatif ketiga yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
setiap orang;
Unsur “melakukan pengangkutan minyak dan atau gas bumi tanpa izin usaha penngangkutan”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu sebagai berikut:
Ad.1 unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap orang menunjuk kepada siapa orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Hopilin bin Ahmad Pgl Pilin sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 unsur “melakukan pengangkutan minyak dan atau gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud “Minyak Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa air atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai pengangkutan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan mengenai yang dimaksud dengan niaga, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengangkutan” menurut Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Ijin Usaha” menurut Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menimbang, bahwa Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23” adalah kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang meliputi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir, dimana kegiatan usaha hilir, mencakup : pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, yang menurut ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah cq.Direktur Jenderal minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang, bahwa menurut Ahli IRWAN ADINANTA, ST MT menerangkan berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
Profile Perusahaan (Company Profile).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Informasi Sumber Pendanaan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui bahwa pada Selasa tanggal 04 Agustus 2015 jam 22.30 Wib bertempat dijalan Umum Tanah Bedantung Sijunjung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Sijunjung, terdakwa telah melakukan kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank yang berisi bahan bakar minyak lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui saudara Alex mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah itu yaitu didapat dari tempat penyulingan, minyak tanah itu milik masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB dari tempat penyulingan tanah milik masyarakat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan ke Payakumbuh Sumatra Barat;
Menimbang, bahwa terhadap minyak tanah yang diisikan ke dalam 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank yang dibawa Terdakwa tersebut telah dikirimkan sampelnya ke PT Pertamina (Persero) dan sesuai dengan analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung diketahui spesifikasinya masih sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (On Spec) sebagaimana yang disebutkan dalam Surat No. 535/F11434/2015-S7 tertanggal 10 Agustus 2015 beserta lampirannya Perihal : Permohonan Pengujian BBM yang ditandatangani oleh Ahmad Jani Lauma Operation Head Terminal BBM Teluk Kabung;
Menimbang, bahwa dari melaksanakan permintaan saudara alex untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank yang berisi bahan bakar minyak lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter dari tempat penyulingan tanah milik masyarakat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan ke Payakumbuh, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp. Rp. 3.000 .000,00,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut kesemuanya adalah milik saudara Alex, Terdakwa disuruh oleh saudara Alex untuk membawa bahan bakar jenis minya tanah tidak memiliki izin dan di dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan BBM jenis minyak tanah tersebut tidak dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang didakwaan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam dakwaan alternatif ketiga telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak sistem pendistribusian Bahan Bakar Minyak;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa hanya mengharapkan keuntungan berupa upah dari membawa minyak tanah yang diminta oleh alex;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pada dasarnya bukanlah semata-mata bersifat pembalasan akan tetapi pidana dijatuhkan hendaknya juga berdimensi pemulihan dan kegunaan. Selain itu penjatuhan pidana juga diharapkan berorientasi kepada aspek prevensi baik prevensi umum bagi masyarakat agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh Terdakwa maupun prevensi khusus bagi Terdakwa agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yaitu berupa pidana penjara. Namun terkait dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, dengan memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan di atas khususnya mengenai hal yang diharapkan oleh Terdakwa dari perbuatan yang dilakukannya yaitu hanya keuntungan berupa upah dari membeli dan membawa minyak tanah yang diminta oleh Idus, Majelis Hakim memandang pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah terlalu berat, sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa. Menurut Majelis Hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara terhadap diri Terdakwa harus diperhatikan bahwa masa menjalani pidana selain juga merupakan konsekuensi yang harus Terdakwa terima akibat perbuatan yang telah ia lakukan juga selayaknya berfungsi sebagai upaya pembinaan mental dan perilaku Terdakwa agar Terdakwa yang telah terlanjur melakukan tindak pidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Dengan memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas menurut Majelis Hakim lamanya pidana sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum di dalam tuntutan pidananya untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih cenderung mengedepankan aspek pembalasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dalam penjatuhan pidana berupa pidana penjara menurut ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus pula dikumulasikan dengan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana berupa pidana penjara, terhadap Terdakwa harus pulalah dijatuhkan pidana berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dan dengan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan Terdakwa, pada akhirnya Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini adalah pantas dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Demikian pula tentang status penahanan Terdakwa, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak terdapat cukup alasan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap Terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) Drum dan dan 6 (enam) water tank kosong, oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut merupakan tempat menaruh minyak tanah yang diangkut oleh Terdakwa tanpa izin, maka sehingga atas dasar fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara, dan oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum terkait dengan barang bukti tersebut;
Terhadap barang bukti berupa Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak lebih kurang 8.054 (delapan ribu lima puluh empat) liter, yang telah dilelang dengan hasil pelelangan senilai Rp. 26.900.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil lelang sebesar Rp. 26.362.000,00,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), oleh karena berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut merupakan uang hasil pelelangan dari bahan bakar jenis minyak tanah yang dibawa tanpa izin oleh Terdakwa, maka sehingga atas dasar fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara, dan oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum terkait dengan barang bukti tersebut;
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB dan 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto, oleh karena berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut kendaraan beserta STNK-nya yang digunakan oleh Terdakwa untuk membawa minyak tanah ke Payakumbuh dan di persidangan diketahui barang bukti tersebut adalah milik saksi Dodi Afrianto maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dikembalikan kepada Dodi Afrianto;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa HOPILIN Bin AHMAD Pgl. PILIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOPILIN Bin AHMAD Pgl. PILIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp3.000.000,00,- (tiga juta rupuah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah drum dan 6 (enam) water tank kosong;
Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak dengan totalnya lebih kurang 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) liter telah dilelang dan hasil pelelangan senilai Rp. 21.100.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil bersih lelang sebesar Rp. 20.678.000,00,- (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB;
1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG – 8959 – JB atas nama Dodi Afrianto;
dikembalikan kepada Saksi Dodi Afrianto;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 oleh kami : YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. dan FERYANDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Selasa, tanggal 22Maret 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TAFRIOZA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, dan dihadiri oleh FIRMANSYAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. | HAKIM KETUA, YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H. |
| FERYANDI, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, TAFRIOZA | |