25/Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 25/Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HIDAYAT GUNAWAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 274.473.125,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 21 (dua puluh satu) bulan; 8. Memerintahkan barang bukti, berupa : - - Foto copy letter C an. Ahmadrejo persil 8 DII Dusun Nologaten yang telah dilegalisir : - Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir; - Foto copy kas Desa No. 37-22 yang telah dilegaisir : - Foto copy inventarisasi tanah kas desa No. 1015/D138 yang telah dilegalisir ; - Foto copy SK No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002 beserta lampiran yang telah dilegalisir ; - TANDA TERIMA uang sebesar Rp 238.500.000,-dan BG senilai Rp 426.300.000,- tandatangan yang menyerahkan Hudan Karyoso, tanda tangan yang menerima Hidayat G , Tertanggal 26 Desember 2006 ; - Kwitansi Penerimaan uang dari Hudan Karyoso sejumlah Rp 91.650.000,-tandatangan Hidayat Gunawan tertanggal 27 -08- 2007 ; - Kwitansi Penerimaan uang dari Ir.HUDAN KARYOSO/Nona RANI Sebanyak Rp 93.750.000,- tandatangan Hj.SARJIMAH, tertanggal 28 Agustus 2007 ; - TANDA TERIMA 4 (empat) BG, tanda tangan pemberi Hudan Karyoso, tandatangan Penerima Hj.Sarjimah, tertanggal 28 Agustus 2007. - Foto copy sertifikat tanah hak milik no. 12052 an. Rani Fitriana yang telah dilegalsir; - Foto copy Pelungguh C2 Desa Caturtunggal ; - Foto copy Tanda Hak Milik Sementara Atas Tanah (Model E disempurnakan) telah dilegalisir ; - Rekening Koran Bank Mandiri/Bilyet Giro ) No. Rekening 1370005134701 atas nama HUDAN KARYOSO periode 1 September 2007 s/d 30 Nopember 2007 ; - (Tetap terlampir dalam berkas); - Uang tunai Rp. 41.250.000 (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); - Uang tunai Rp. 41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) ; - Uang Tunai Rp.30.000.000.(tiga puluh juta rupiah ) ; - Uang Tunai Rp.17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) ; (Dirampas untuk negara Cq Pemerintah Kabupaten Sleman Cq pemerintah desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman); 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
p u t u s a n
No. 25/Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HIDAYAT GUNAWAN ;
Tempat lahir : Muntilan ;
Umur atau tanggal lahir : 55 tahun / 10 Pebruari 1958 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Tempat tinggal : Jl. Cepit Baru No.308 Soropadan RT.09 RW.08 Condongcatur, Depok. Kabupaten Sleman. ;
Agama : Khatolik ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : Sarjana Muda ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan perintah / penetapan oleh : ;
Penyidik sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan tanggal 21 September 2013 ;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 22 September sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2013 ;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 7 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 6 desember 2013. ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak tanggal 7 Desember 2013 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2014 ;
Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 5 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014;
Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 7 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 April 2014.;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, bernama TOTOK PROGRESTO,S.H. dan MOHAMAD FARKUL HUDA, S.H. pekerjaan Advokat/Pembela Hukum serta Legal Consultant pada Law Office “PROGRESTO RICHARD & PARTNERS, yang berkantor di Ruko Banteng Raya, Sinduharjo, Ngaglik,
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta , dalam hal ini baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Nopember 2013, dan ASMAN SEMENDAWAI, SH Advokad/konsultan Hukum yang beralamat kantor di Jl.Sidokabul 74 Sorosutan Yogyakarta, berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 2 Desember 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 7 Nopember 2013 Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 7 Nopember 2013 Nomor : 25/Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar eksepsi (keberatan) Penasehat Hukum terdakwa , pendapat Penuntut Umum atas keberatan Penasihat Hukum terdakwa, serta putusan sela atas keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 17 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN bersalah “ Turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dalamPasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 330.150.000.00.(tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa dalam tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 21 (dua puluh satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy letter C an. Ahmadrejo persil 8 DII Dusun Nologaten yang telah dilegalisir ;
Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir ;
Foto copy kas Desa No. 37-22 yang telah dilegaisir
Foto copy inventarisasi tanah kas desa No. 1015/D138 yang telah dilegalisir ;
Foto copy SK No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002 beserta lampiran yang telah dilegalisir ;
Kwitansi tertanggal 28 agustus 2007 ;
Kwitansi tertanggal 28 Agustus 2007 ; -
Kwitansi tertanggal 26 Agustus 2007 ;
Foto copy sertifikat tanah hak milik no. 12052 an. Rani Fitriana yang telah dilegalsir ;
Konsep akte perdamaian tertanggal 11 Agustus 2006
Foto copy Pelungguh C2 Desa Caturtunggal ;
Foto copy Tanda Hak Milik Sementara Atas Tanah (Model E disempurnakan) telah dilegalisir ;
Rekening Koran Bank Mandiri/Bilyet Giro ) No. Rekening 1370005134701 atas nama HUDAN KARYOSO periode 1 September 2007 s/d 30 Nopember 2007 ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
Uang tunai Rp.Rp. 41.250.000 (empatpuluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp. 41.000.0000 (empat puluh juta rupiah) ;
Uang Tunai Rp.30.000.000.(tiga puluh juta rupiah ) ;
Uang Tunai Rp.17.150.000 (tujuh belas ribu seratus lima puluh rupiah) ;
(Dirampas untuk negara Cq Pemerintah Kabupaten Sleman Cq pemerintah desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman) ;
5. Membebankan terdakwa HIDAYAT GUNAWAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar PEMBELAAN dari Team Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 1 April 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan .
Membebaskan terdakwa Hidayat Gunawan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak tidaknya menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ( onslag van alle recht svervolging );
Mengembalikan kedudukan dan martabat terdakwa seperti semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Telah pula mendengar PEMBELAAN dari Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 1 April 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima eksepsi dan jawaban dari kuasa hukum Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN untuk seluruhnya; -
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas (obscuur Libel);
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa penuntut Umum ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 143 ayat (2) huruf b jo. Ayat (3) KUHAP, sehingga harus dibatalkan atau bataldemi hukum;
Menyatakan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadisebutkan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair oleh Jaksapenuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dari dakwaan-dakwaan (vrijspraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) UU No.1 tahun1981 (KUHAP) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechhtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP);
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2014 dan DUPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Terdakwa pada tanggal 2 April 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perk.:RPK.Sus.08/0.4.14/Ft.1/10/2013 tertanggal 31 Oktober 2013 , sebagai berikut :
PRIMAIR.
Bahwa Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN bersama dengan saksi Didik Hartadi SE(dalam berkas penuntutan terpisah)dan saksi DJUMINGGIR (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Rabutanggal 6 Desember 2006atau pada waktu lain dalam tahun 2006 bertempat di kantor Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,“ telah melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa AKHMADREJO (alm) yang pada tahun 1978 merupakan Kepala Urusan Agama Desa Caturtunggal (Modin), memiliki sebidang tanah seluas 1.175 m2 yang terletak di Dusun Nologaten yang tercatat dalam Letter C No. 9 Persil 8 d II, yang pada tanggal 10 Januari 1978 tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Desa Caturtunggal seharga Rp 2.911.500,- (dua juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tercatat dalam Bab Liyeran No. 07 Tahun 1978.Bahwa selanjutnya tanah tersebut dicatat dalam buku tanah kas desa Caturtunggal Depok Sleman, yang selama masa hidup alm AKHMADREJO tanah tersebut dikelolanya, setelah AKHMADREJO meninggal pada tahun 1994, selanjutnya tanah tersebut dikelola kembali oleh Pemerintah desa Caturtunggal Depok Sleman, dan telah menjadi pelungguh (gaji ) saksi AMINUDIN AZIZ, S.Si yang saat itu sebagai Sekretaris Desa.
Bahwa pada tahun 2005 ahli waris dari AKHMADREJO (alm) yang diwakili oleh saksi Didik Hartadi menemui saksiDjuminggir yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Lurah Desa Caturtunggal untuk menanyakan mengenai status tanah tersebut sambil menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Djuminggir tetapi dijawab oleh saksi Djuminggir bahwa tanah tersebut telah dijual pada Pemerintah Desa Caturtunggal dan saksi Djuminggir menyarankan agar saksi Didik Hartadi SE mengajukan gugatan terhadap Pemerintah desa Caturtunggal, melalui Pengadilan Negeri Sleman.
Bahwa atas saran saksi Djuminggir tersebut selanjutnya saksi Didik Hartadi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Desa Caturtunggal melalui Pengadilan Negeri Slemansebagaimana terdaftar dengan nomor 72/Pdt.G/2005.
Bahwa atas gugatan tersebut saksi Djuminggir telah memberikan kuasa kepada saksi Sutarmo SH yang mana pada tahap pembuktian pemerintah desa Caturtunggal telah dapat menunjukan bukti asli Bab Liyeran No. 07 Tahun 1978 yang berisi mengenai AKHMADREJO telah menjual sebidang tanah seluas 1.175 m2 yang terletak di Dusun Nologaten yang tercatat dalam Letter C No. 9 Persil 8 d II, yang pada tanggal 10 Januari 1978 tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Desa Caturtunggal seharga Rp 2.911.500,- (dua juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada akhirnya gugatan no. 72/Pdt.G/2005, tanggal 17 Nopember 2005, tersebut diputus dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima ( NO) karena pihak penggugat tidak mampu menunjukan letak obyek gugatan.
Bahwa Setelah putusan gugatan tidak dapat diterima, saksi Didik Hartadi menemui saksi Sutarmo dirumahnya untuk membahas mengenai penyusunan surat gugatan yang baru dan menanyakan mengenai batas batas tanah yang benarlalu saksi Didik Hartadi menyusun kembali surat gugatan, dan menggugat kembali pemerintah Desa Caturtunggal Depok Sleman melalui Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana terdaftar dalam perkara gugatan perdata nomor : 105/Pdt.G/2006 yang pada pokoknya isi dari surat gugatan tersebut mengenai kepemilikan tanah tersebut.
Bahwa atas gugatan tersebut saksiDjuminggir selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, menunjuk saksi Sutarmo sebagai kuasa hukum untuk mewakili pemerintah desa Caturtungal selaku tergugat.
Bahwa pada tahap mediasi saksi Didik Hartadi mempunyai ide yang disampaikan melalui saksi Sutarmo selaku kuasa hukum pemerintah desa Caturtunggal untuk berdamai dengan cara membagi dua tanah tersebut yaitu tanah bagian depan untuk ahli waris sedangkan untuk yang bagian belakang tetap sebagai tanah kas desa dengan catatan 50% dari hasil penjualan nantinya diserahkan pada saksiDjuminggir atas hal tersebut saksi Sutarmo menyampaikan pada saksi Djuminggirdan disetujui oleh saksi Djuminggir. Seharusnya saksi Djuminggir yang merupakan perangkat desa menolak untuk melepas sebagian tanah milik pemerintah desa caturtunggal tersebut.
Bahwa dengan adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat selanjutnya mereka melakukan perdamaian,yang mana kesepakatan tersebut pada intinya berbunyipara pihak telah sepakat membagi tanah persil 8 d II menjadi dua bagian, bagian depan untuk penggugat, sedangkan bagian belakang tetap menjadi tanah kas desa Caturunggal.
Bahwa pada waktu bersamaan dengan proses/tahap mediasi saksi Didik Hartaditelah menawarkan tanah tersebut kepada saksi Haryono dan saksi Warsoyo kemudian saksi haryono dan saksi warsoyo bersama dengan saksi didik melakukan peninjauan lokasi, setelah melihat lokasi tanah tersebut, saksi Haryono dan saksi Warsoyo menawarkan kembali kepadaTerdakwa dan Terdakwa tertarik dengan tanah yang ditawarkan saksi Haryono dan Warsoyo kemudian meminta saksi Haryono dan Warsoyo untuk mengecek status tanah tersebut ke Desa catur Tunggal. Kemudian saksi Haryono dan saksi Warsoyo bersama dengan Didik Hartadi datang ke Desa Catur Tunggal untuk menemui saksi Djuminggir untuk menanyakan status tanah Percil 8 D II Nologaten Desa Catur Tunggal. Saksi Djuminggir menyarankan untuk menemui saksi Sutarmo yang merupakan penasehat hukum desa Catur Tunggal. Di rumah saksi Sutarmo, saksi Didik memperkenalkan saksi Haryono dan saksi Warsoyo sebagai calon pembeli dan ingin menanyakan status tanah tersebut. Saksi Sutarmo menjelaskan kepada saksi haryono dan saksi Warsoyo bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa gugatan oleh Ahli Waris Ahmad Rejo di Pengadilan Negeri Sleman, namun saksi Sutarmo menjelaskan bahwa tidak ada masalah karena akan muncul perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Mendengar penjelasan tersebut, saksi Haryono dan saksi Warsoyo kemudian bertemu dengan Terdakwa dan menjelaskan bahwa status tanah tersebut adalah tanah kas Desa yang sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Sleman, namun akan ada perdamaian antara Penggugat yaitu ahli waris Ahmad Rejo dan Tergugat yaitu Desa Catur Tunggal. Atas penjelasan tersebut Terdakwa meminta saksi Haryono dan saksi Warsoyo untuk dipertemukan dengan saksi Didik Hartadi. Kemudian setelah bertemu, saksi Haryono bersama saksi Warsoyo mengantar Didik Hartadi SE bersama Terdakwa ke Kelurahan Caturtunggal untuk mengurus tanah yang dimaksud, namun saksi Haryono dan Warsoyo menunggu diluar ruangan dan tidak mengetahui apa yang dibicarakan. Setelah dilakukan pengecekan ke Kelurahan,saksi Didik Hartadi bertemu Terdakwa di rumah Terdakwa di Dusun Cepit. Pada petemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa sepakat untuk membeli tanah dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) /m2 dari penawaran saksi Didik sebelumnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / m2. Terdakwa juga tidak mempermasalahkan status tanah karena sudah mengetahui proses gugatan tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2006, Pengadilan Negeri Sleman memutuskanperkara gugatan No 105/pdt.G/2006/PN Sleman diputus dengan perdamaian dengan putusan Tanah Persil 8 D II Desa Nologaten Catur Tunggal di bagi menjadi 2 bagian, bagian depan seluas 475 m2 untuk Penggugat dan 475 m2 bagian belakang untuk Tergugat. Atas putusan tersebut, saksi Didik Hartadi menghubungi saksi Warsoyo untuk mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengambil surat putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Sleman. Kemudian saksi Warsoyo dan saksi Haryono pertemukan saksi Didik Hartadi dan Terdakwa untuk meminjam uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah pertemuan tersebut Terdakwa menyuruh saksi Haryono dan saksi warsoyo untuk mengambil Putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman dengan membawa uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan surat pengantar dari saksi Didik Hartadi. Setelah mendapatkan salinan putusan tersebut, saksi Haryono dan saksi Warsoyo serahkan kepada Terdakwa.
Setelah mendapatkan Putusan Pengadilan tersebut, Terdakwa meminta saksi Didik Hartadi untuk datang kepada PPAT Anis Diah Ratnawati yang sebelumnya sudah di beritahu oleh Terdakwa. Saksi Anis Diah Ratnawati meminta saksi Didik Hartadi untuk melengkapi syarat administrasi / surat surat dari tingkat desa sampai tingkat kecamatan berdarkan Putusan perdamaian, sedangkan untuk administrasi di Badan Pertanahan nasional akan diurus oleh saksi Anis Diah Ratnawati. Kemudian saksi Djuminggir menerbitkan surat sebagai syarat turun waris terhadap tanah tersebut, surat keterangan mengenai kepemilikan tanah dan petikan leter C an. Akhmadredjo serta mengesahkan surat pernyataan /keterangan waris, padahal saksi Djuminggir mengetahui tanah percil 8 D II Nologaten merupakan tanah kas desa pemerintah desa Caturtunggal.
Bahwa Setelah diterbitkan surat keterangan mengenai kepemilikan tanah dan petikan leter C an. Akhmadredjo serta disyahkannya surat pernyataan/keterangan waris oleh saksi Djuminggir, tanah bagian depan seluas 475 m/2 tersebutoleh Terdakwadi tawarkan kepada saksi Hudan Karyoso padahalTerdakwa mengetahui bahwa tanah persil 8 D II bagian depan seluas 475 m/2 tersebut adalah tanah kas desa. Setelah melihat surat surat tanah dan lokasi tanah, saksi Hudan Karyoso tertarik untuk membeli tanah tersebut dan sepakat untuk membeli dengan kesepakatan Harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)/m2 dengan catatan harga tanah tersebut sudah mencakup seluruh biaya antara lain biaya untuk jasa PPAT, biaya balik nama, dan biaya pengeringan beserta pajak. Sehinggapada tanggal 26 Desember 2006 saksi Hudan Karyoso membayar Rp. 238.500.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tunai kepada Terdakwa tanpa diketahui oleh ahli waris Akhmadrejo bertempat di Bank Mandiri cabang UGM dan Bilyet Giro(BG) tertanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.426.300.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud pelaksanaan pembayaran pelunasan.Selanjutnya sdri. Rani Fitriana, putri dari saksi Hudan menandatangani Akte Jual beli tanah tersebut bertempat dikantor Notaris dan PPAT Anis Diah Ratnawati.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007 Bilyet Giro tersebut ditarik kembali oleh saksi Hudan Karyoso dengan diganti uang tunai Rp.91.650.000,- (Sembilan pulih satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa disaksikan oleh saksi Didik Hartadi kemudian saksi Didik hartadi menyerahkan daftar pembagian besaran penerimaan bilyet giro untuk masing masing ahli waris kepada saksi Hudan Karyoso lalu pada tanggal 28 Agustus 2007 bertempat di Kantor Notaris PPAT ANIS DIAH RATNAWATI saksi Hudan Karyoso menyerahkan uangRp.93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepadasaksi HJ. SARJIMAH dan 4 (empat) Bilyet Giro (BG) PT. Bank Mandiri yang antara lain ;
Tanggal 5 September 2007 No.BG 123824 Rp. 41.250.000,-,
Tanggal 5 September 2007 No.BG123826 Rp. 47.150.000,-.
Tanggal 5 September 2007 No.BG 123823 Rp. 51.250.000,-.
Tanggal5 September 2007 No.BG 123822Rp. 101.250.000,-.
Bilyet Giro tersebut dipergunakan untuk ahli waris Akhmadrejo antara lain saksi Djazuli, Saksi Sarjimah, Saksi Sukardi, saksi Didik Hartadi
Bahwa uang dari hasil penjualan tanah yang seluruhnya sebesar kurang lebih Rp. 664.800.000,- (enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) telah memperkaya Terdakwa sejumlah Rp. 330.150.000,-( tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) diantaranya Rp. 238.500.000,-(dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.91.650.000,-(sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh rupiah), memperkaya ahli waris (alm) Akhmadrejo antara lain saksi Sarjimah saksi Jazuli, sdr. Sukardi, sdri. Bariyah dan saksi Didik Hartadi seluruhnya Rp.93.750.000,-(sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 240.900.000,-(dua ratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah semua pembayaran selesai dilakukan maka terbit sertifikathak milik no 12052 atas nama Rani Fitriyana.
Bahwa pelepasan tanah kas desa tersebut tidak sesuai denganKeputusan Gubernur DIY No.82 Tahun 2003 pasal 3 dimana prosedur pelepasan tanah kas Desa adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lurah Desa dengan menyertakan proposal rencana pembebasan tanah kas Desa.
Lurah Desa dan BPD membahas permohonan.
Dalam hal permohonan diterima Lurah Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati.
Permohonan dilampiri putusan Lurah Desa dengan persetujuan BPD dan diketahui oleh Camat.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bupati dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi tersebut.
Dalam hal rekomendasi diterima, Bupati menyampaikan permohona disertai rekomendasi kepada Gubernur.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Gubernur dapat menerima atau menolak permohanan tersebut.
Dalam hal menerima maka Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur.
Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Djuminggir dan saksi Didik Hartadi,melakukan penjualan tanah kas desa persil 8 D II Nologaten Desa Catur Tunggal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Desa Catur Tunggal Depok Sleman sejumlah Rp. 664.800.000,- (enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sebagaimana hasil penghitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sleman Nomor :X.700.04/b23/2011, tanggal 14 Nopember 2011 sejumlah Rp. 257.000.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR.
Bahwa Terdakwa Hidayat Gunawan bersama dengan saksi Didik Hartadi (dilakukan penuntutan secara terpisah)dan saksi Djuminggir selaku Pj Kepala Desa Catur Tunggal berdasarkan Keputusan Bupati Sleman No. 118/SK.KDH/A/2003 tanggal 28 Juni 2003(dilakukan penuntutan secara terpisah ), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta“ telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara” , dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa AKHMADREJO (alm) yang pada tahun 1978 merupakan Kepala Bagian AgamaDesa Caturtunggal (Modin), memiliki sebidang tanah seluas 1.175 m2 yang terletak di Dusun Nologaten yang tercatat dalam Letter C No. 9 Persil 8 d II, yang pada tanggal 10 Januari 1978 tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Desa Caturtunggal seharga Rp 2.911.500,- (duajuta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tercatat dalam Bab Liyeran No. 07 Tahun 1978, Bahwa selanjutnya tanah tersebut dicatat dalam buku tanah kas desa Caturtunggal Depok Sleman, yang selama masa hidup alm AKHMADREJO tanah tersebut dikelolanya, dimana sepeninggal AKHMADREJO pada tahun 1994, selanjutnya tanah tersebut dikelola kembali oleh Pemerintah desa Caturtunggal Depok Sleman, dan telah menjadi pelungguh (gaji ) saksi AMINUDIN AZIZ, S.Si
Bahwa pada tahun 2005 ahli waris dari AKHMADREJO (alm) yang diwakili oleh saki Didik Hartadi menemui saksi Djuminggir yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Lurah Desa Caturtunggal berdasarkan Keputusan Bupati Sleman No. 118/SK.KDH/A/2003 tanggal 28 Juni 2003 untuk menanyakan mengenai status tanah tersebut sambil menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dijawab oleh saksi Djuminggir bahwa tanah tersebut telah dijual pada pemerintah desa Caturtunggal dan saksi Djuminggir menyarankan agar saksi Didik Hartadi SE mengajukan gugatan terhadap Pemerintah desa Caturtunggal, melalui Pengadilan Negeri Sleman.
Bahwa atas saran saksi Djuminggir tersebut selanjutnya saksi Didik Hartadi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Desa Caturtunggal melalui melalui Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana terdaftar dengan nomor 72/Pdt.G/2005.
Bahwa atas gugatan tersebut saksiDjuminggir telah memberikan kuasa kepada saksi Sutarmo SH yang mana pada tahap pembuktian pemerintah desa Caturtunggal telah dapat menunjukan bukti asli Bab Liyeran No. 07 Tahun 1978 yang berisi mengenai AKHMADREJO telah menjual sebidang tanah seluas 1.175 m2 yang terletak di Dusun Nologaten yang tercatat dalam Letter C No. 9 Persil 8 d II, yang pada tanggal 10 Januari 1978 tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Desa Caturtunggal seharga Rp 2.911.500,- (dua juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada akhirnya gugatan no. 72/Pdt.G/2005, tanggal 17 Nopember 2005, tersebut diputus dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima ( NO ) karena pihak penggugat tidak mampu menunjukan letak obyek gugatan.
Bahwa Setelah putusan gugatan tidak dapat diterimatersebut saksi Didik Hartadi menemui saksi Sutarmo dirumahnya untuk membahas mengenai penyusunan surat gugatan baru dan menanyakan mengenai batas batas tanah yang benar lalu saksi Didik Hartadi menyusun kembali surat gugatan, dan menggugat kembali pemerintah Desa Caturtunggal Depok Sleman melaluiPengadilan Negeri Sleman sebagaimana terdaftar dalam perkara gugatan perdata nomor : 105/Pdt.G/2006 yang pada pokoknya isi dari surat gugatan tersebut mengenai kepemilikan tanah tersebut.
Bahwa atas gugatan tersebut saksi Djuminggir selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal menunjuk saksi Sutarmo sebagai kuasa hukum untuk mewakili pemerintah desa Caturtungal selaku tergugat.
Bahwa pada tahap mediasi saksi Didik Hartadi mempunyai ide yang disampaikan melalui saksi Sutarmo selaku kuasa hukum pemerintah desa Caturtunggal untuk berdamai dengan cara membagi dua tanah tersebut yaitu tanah bagian depan untuk ahli waris sedangkan untuk yang bagian belakang tetap sebagai tanah kas desa caturtunggal dengan catatan 50% dari hasil penjualan nantinya diserahkan pada saksi Djuminggir. Atas hal tersebut saksi Sutarmo menyampaikan pada saksi Djuminggir. Saksi Djuminggir selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
Melayani masyarakat.
Mengatur Rumah Tangga Pemerintahan Desa Catur Tunggal serta pelayanan-pelayanan publik lainnya.
Memimpin pelaksanaan teknis dalam bentuk pemerintahan yang meliputi penyelamatan asset desa seperti tanah kas Desa.
Bahwa Terdakwa telah menggunakan kesempatan atas tawaran saksi Didik Hartadi untuk menjual tanah kas desa persil 8 D II Nologaten Catur tunggal yang seharusnya saksi Djuminggir yang merupakan Pejabat Kepala Desa mempunyai wewenang menyelamatkan aset desa seperti tanah kas desa, menolak melepas karena tanah tersebut milik pemerintah desa Caturtunggal. Ataupun mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur untuk dilepaskan sesuai diatur dalam Keputusan Gubernur DIY No.82 Tahun 2003 pasal 3 tentang prosedur pelepasan tanah kas Desa sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lurah Desa dengan menyertakan proposal rencana pembebasan tanah kas Desa.
Lurah Desa dan BPD membahas permohonan.
Dalam hal permohonan diterima Lurah Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati.
Permohonan dilampiri putusan Lurah Desa dengan persetujuan BPD dan diketahui oleh Camat;
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bupati dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi tersebut.
Dalam hal rekomendasi diterima, Bupati menyampaikan permohona disertai rekomendasi kepada Gubernur.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Gubernur dapat menerima atau menolak permohanan tersebut.
Dalam hal menerima maka Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur.
Bahwa dengan adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat selanjutnya mereka melakukan perdamaian, yang mana amar putusan perdamaian tersebut pada intinya berbunyi para pihak telah sepakat membagi tanah persil 8 d II menjadi dua bagian, bagian depan untuk penggugat, sedangkan bagian belakang tetap menjadi tanah kas desa Caturunggal.
Bahwa pada waktu bersamaan dengan proses/tahap mediasi saksi Didik Hartadi, SE telah menawarkan tanah tersebut kepada saksi Haryono dan saksi Warsoyo kemudian Haryono dan saksi Warsoyo bersama dengan saksi Didik Hartadi melakukan peninjauan lokasi, setelah melihat lokasi tanah tersebut , saksi Haryono dan saksi Warsoyo menawarkan kembali kepadaTerdakwa dan Terdakwa tertarik dengan tanah yang ditawarkan saksi Haryono dan Warsoyo kemudian meminta saksi Haryono dan Warsoyo untuk mengecek status tanah tersebut ke Desa catur Tunggal. Kemudian saksi Haryono dan saksi Warsoyo bersama dengan Didik Hartadi datang ke Desa Catur Tunggal untuk menemui saksi Djuminggir untuk menanyakan status tanah Persil 8 D II Nologaten Desa Catur Tunggal. Saksi Djuminggir menyarankan untuk menemui saksi Sutarmo yang merupakan penasehat hukum desa Catur Tunggal. Di rumah saksi Sutarmo, saksi Didik memperkenalkan saksi Haryono dan saksi Warsoyo sebagai calon pembeli dan ingin menanyakan status tanah tersebut. Saksi Sutarmo menjelaskan kepada saksi haryono dan saksi Warsoyo bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa gugatan oleh Ahli Waris Ahmad Rejo di Pengadilan Negeri Sleman, namun saksi Sutarmo menjelaskan bahwa tidak ada masalah karena akan muncul perdamaian antara Penggugata dan Tergugat. Mendengar penjelasan tersebut, saksi Haryono dan saksi Warsoyo kemudian bertemu dengan Terdakwa dan menjelaskan bahwa status tanah tersebut adalah tanah kas Desa yang sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Sleman, namun akan ada perdamaian antara Penggugat yaitu ahli waris Ahmad Rejo dan Tergugat yaitu Desa Catur Tunggal. Atas penjelasan tersebut Terdakwa meminta saksi Haryono dan saksi Warsoyo untuk dipertemukan dengan saksi Didik Hartadi. Kemudian setelah bertemu, saksi Haryono bersama saksi Warsoyo mengantar Didik Hartadi SE bersama Terdakwa ke Kelurahan Caturtunggal untuk mengurus tanah yang dimaksud, namun saksi Haryono dan Warsoyo menunggu diluar ruangan dan tidak mengetahui apa yang dibicarakan. Setelah dilakukan pengecekan ke Kelurahan, saksi Didik Hartadi bertemu Terdakwa di rumah Terdakwa di Dusun Cepit. Pada petemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa sepakat untuk membeli tanah dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) / m2 dari penawaran saksi Didik sebelumnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / m2. Terdakwa juga tidak mempermasalahkan status tanah karena sudah tahu proses gugatan tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2006, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan perkara gugatan No 105/pdt.G/2006/PN Sleman diputus dengan perdamaian dengan putusan Tanah Persil 8 D II Desa Nologaten Catur Tunggal di bagi menjadi 2 bagian, bagian depan seluas 475 m2 untuk Penggugat dan 475 m2 bagian belakang untuk Tergugat. Atas putusan tersebut, saksi Didik Hartadi menghubungi saksi Warsoyo untuk mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengambil surat putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Sleman. Kemudian saksi Warsoyo dan saksi Haryono mempertemukan saksi Didik Hartadi dan Terdakwa untuk meminjam uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah pertemuan tersebut Terdakwa menyuruh saksi Haryono dan saksi warsoyo untuk mengambil Putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman dengan membawa uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan surat pengantar dari saksi Didik Hartadi. Setelah mendapatkan salinan putusan tersebut, saksi Haryono dan saksi Warsoyo serahkan kepada Terdakwa.
Setelah mendapatkan Putusan Pengadilan tersebut, Terdakwa meminta saksi Didik Hartadi untuk datang kepada PPAT Anis Diah Ratnawati yang sebelumnya sudah di beritahu oleh Terdakwa. Saksi Anis Diah Ratnawati meminta saksi Didik Hartadi untuk melengkapi syarat administrasi / surat surat dari tingkat desa sampai tingkat kecamatan berdasarkan Putusan perdamaian, sedangkan untuk administrasi di Badan Pertanahan Nasional akan diurus oleh saksi Anis Diah Ratnawati .Kemudian saksi Djuminggir menerbitkan surat sebagai syarat turun waris terhadap tanah tersebut, surat keterangan mengenai kepemilikan tanah dan petikan leter C an. Akhmadredjo serta mengesahkan surat pernyataan /keterangan waris, padahal saksi Djuminggir mengetahui tanah persil 8 D II Nologaten merupakan tanah kas desa pemerintah desa Caturtunggal.
Bahwa Setelah diterbitkan surat keterangan mengenai kepemilikan tanah dan petikan leter C an. Akhmadredjo serta disyahkannya surat pernyataan/keterangan waris oleh saksi Djuminggir, tanah tersebut oleh Terdakwadi tawarkan kepada saksi Hudan Karyoso padahal Terdakwa mengetahui bahwa tanah persil 8 D II Nologaten adalah tanah kas desa. Setelah melihat surat surat tanah dan lokasi tanah, saksi Hudan Karyoso tertarik untuk membeli tanah tersebut dan sepakat untuk membeli dengan kesepakatan Harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)/m2 dengan catatan harga tanah tersebut sudah mencakup seluruh biaya antara lain biaya untuk jasa PPAT, biaya balik nama, dan biaya pengeringan beserta pajak. Sehingga pada tanggal 26 Desember 2006 saksi Hudan Karyoso membayar Rp. 238.500.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tunai kepada Terdakwa tanpa diketahui oleh ahli waris Akhmadrejo bertempat di Bank Mandiri cabang UGM dan Bilyet Giro (BG) tertanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.426.300.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud pelaksanaan pembayaran pelunasan.Selanjutnya sdri. Rani Fitriana, putri dari saksi Hudan menandatangani Akte Jual beli tanah tersebut bertempat dikantor Notaris dan PPAT Anis Diah Ratnawati.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007 Bilyet Giro tersebut ditarik kembali oleh saksi Hudan Karyoso dengan diganti uang tunai Rp.91.650.000,- (sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada saksi Terdakwa disaksikan oleh saksi Didik Hartadi kemudian saksi Didik Hartadi menyerahkan daftar pembagian besaran penerimaan bilyet giro untuk masing masing ahli waris kepada saksi Hudan Karyoso lalu pada tanggal 28 Agustus 2007 bertempat di Kantor PPAT ANIS DIAH RATNAWATI saksi Hudan Karyoso menyerahkan uang Rp.93.750.000,- kepada saksi HJ. SARJIMAH dan 4 (empat) Bilyet Giro (BG) PT. Bank Mandiri yang antara lain ;
Tanggal 5 September 2007 No.BG 123824 Rp. 41.250.000,-,
Tanggal 5 September 2007 No.BG123826 Rp. 47.150.000,-.
Tanggal 5 September 2007 No.BG 123823 Rp. 51.250.000,-.
Tanggal5 September 2007 No.BG 123822Rp. 101.250.000,-.
Bilyet Giro tersebut dipergunakan untuk ahli waris Akhmadrejo antara lain saksi Djazuli, Saksi Sarjimah, Saksi Sukardi, saksi Didik Hartadi.
Bahwa uang dari hasil penjualan tanah yang seluruhnya sebesar kurang lebih Rp. 664.800.000,-(enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) telah menguntungkan diri sendiriTerdakwa sejumlah Rp. 330.150.000,-( tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) diantaranya Rp. 238.500.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.91.650.000,- (sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh rupiah),menguntungkan orang lain yaitu ahli waris (alm) Akhmadrejo antara lain saksi Sarjimah saksi Djazuli, sdr. Sukardi, sdri. Bariyah dan saksi Didik Hartadi seluruhnya Rp.93.750.000,-(sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan Rp. 240.900.000,- (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah semua pembayaran selesai dilakukan maka terbit sertifikat hak milik no 12052 atas nama Rani Fitriyana.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Didik Hartadi dan saksi Djuminggir tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Desa Catur Tunggal Depok Sleman sejumlah Rp. 664.800.000,- (enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)atau setidak tidaknya sebagaimana hasil penghitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sleman Nomor : X.700.04/b23/2011, tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 257.000.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan EKSEPSI/NOTA KEBERATAN secara tertulis tertanggal 2 Desember 2013 yang dibacakan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi / Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Korupsi Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: Sus.08/0.4.14/Ft.1/10/ 2013, tertanggal 31 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Bekti Wicaksono, SH selaku Jaksa Penuntut Umum, BATAL DEMI HUKUM.
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Onvan kelijk Verklaard).
Menyatakan Pemeriksaan perkara a quo tidak dilanjutkan.
Mengeluarkan dan membebaskan Terdakwa dari dalam rumah tahanan negara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara. -
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, atau setidaknya kami berharap, agar pendapat kami dalam Eksepsi ini, dapat menjadi perhatian dari Majelis Hakim ketika memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan (eksepsi) tersebut, Penuntut Umum menyampaikan PENDAPAT secara tertulis tertanggal 12 Desember 2013 yang dibacakan pada tanggal yang sama, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutus dengan menetapkan :
Menyatakan menolak keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tertanggal untuk seluruhnya.
Menyatakan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa setelah meneliti keberatan Penasehat Hukum terdakwa dan pendapat Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP menjatuhkan PUTUSAN SELA tertanggal 17 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak diterima;
2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN;
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara :RPK.Sus.08/0.4.14/Ft.1/10/2013 tanggal 31 Oktober 2013 atas nama Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN sah menurut hukum dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP
Memerintahkan sidang dilanjutkan;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada putusan akhir perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa :
Foto copy letter C an. Ahmadrejo persil 8 DII Dusun Nologaten yang telah dilegalisir :
Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir;
Foto copy kas Desa No. 37-22 yang telah dilegaisir :
Foto copy inventarisasi tanah kas desa No. 1015/D138 yang telah dilegalisir ;
Foto copy SK No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002 beserta lampiran yang telah dilegalisir ;
TANDA TERIMA uang sebesar Rp 238.500.000,-dan BG senilai Rp 426.300.000,- tandatangan yang menyerahkan Hudan Karyoso, tanda tangan yang menerima Hidayat G , Tertanggal 26 Desember 2006 ;
Kwitansi Penerimaan uang dari Hudan Karyoso sejumlah Rp 91.650.000,-tandatangan Hidayat Gunawan tertanggal 27 -08- 2007 ;
Kwitansi Penerimaan uang dari Ir.HUDAN KARYOSO/Nona RANI Sebanyak Rp 93.750.000,- tandatangan Hj.SARJIMAH, tertanggal 28 Agustus 2007 ;
TANDA TERIMA 4(empat) BG, tanda tangan pemberi Hudan Karyoso, tandatangan Penerima Hj.Sarjimah, tertanggal 28 Agustus 2007 ;
Foto copy sertifikat tanah hak milik no. 12052 an. Rani Fitriana yang telah dilegalsir;
Foto copy Pelungguh C2 Desa Caturtunggal ;
Foto copy Tanda Hak Milik Sementara Atas Tanah (Model E disempurnakan) telah dilegalisir ;
Rekening Koran Bank Mandiri/Bilyet Giro ) No. Rekening 1370005134701 atas nama HUDAN KARYOSO periode 1 September 2007 s/d 30 Nopember 2007 ;
Uang tunai Rp.Rp. 41.250.000 (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp. 41.000.0000 (empat puluh satu juta rupiah)
Uang Tunai Rp.30.000.000.(tiga puluh juta rupiah ) ;
Uang Tunai Rp.17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum di persidangan telah pula menghadapkan 13 ( Tiga belas) orang SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi H. AMINUDIN AZIZ, S.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman sejak Tahun 2002 sampai sekarang berdasarkan SK lurah Desa No.14/KPTS/1X/2002;
Bahwa pada waktu saksi diangkat sebagai Sekretaris Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman tahun 2002 Lurahnya Bapak Heri Sugiarto.SH.
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris desa antara lain membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan tugas bagian, mengelola ketatausahaan dan perencanaan yang mempunyai fungsi
Perencanaan penyelenggaraan pemerintah desa;
Perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintah desa ;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bagian;
Pelaksanaan urusan surat menyurat,kearsipan, perpustakaan ;
Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga pemerintah desa ; -
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan H.DJUMINGGIR dan jabatannya sebagai Kabag Pemerintahan dan Pernah merangkap PJ. Kepala Desa Caturtunggal sejak tanggal 28 Juni 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember 2006, setelah itu kembali sebagai Kabag Pemerintahan, lalu tahun 2009 mengundurkan diri
Bahwa yang menguasai buku peperiksaan tanah kas desa Caturtunggal pada waktu itu Kabag Pemerintahan yaitu bapak Juminggir;
Bahwa saksi tidak tahu isi buku pemeriksaan tanah kas desa Caturtunggal,
Bahwa saksi tidak kenal Didik Hartadi hanya tahu dia orang Caturtunggal dan hanya pernah lihat wajahnya saja ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ahmad Rejo.
Bahwa saksi tahu tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. tanah tersebut merupakan pelungguh saksi dan tercantum dalam lampiran SK, tetapi sejak Tahun 2005 saksi diberi bagi hasil setengah dari sebelumnya ;
Bahwa saksi menerima tanah pelungguh tersebut antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2009. Setelah saksi diangkat menjadi PNS tanggal 1 desember 2009 tanah lungguh saksi serahkan kembali ke pihak Desa.
Bahwa setahu saksi Liyeran itu peralihan masalah tanah ;
Bahwa ketika tanah persil 8 D II desa Caturtunggal menjadi pelungguh saksi, tanah tersebut tidak saksi garap sendiri, tapi saksi suruh kerjakan orang yaitu bapak Karto Tumijo dengan bagi hasil,kemudian dilanjutkan pengerjaannya oleh anaknya pak Karto yang bernama Yuwono dari sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 ;
Bahwa hasil panen dibagi dua bagian kadang juga hasilnya diwujudkan dengan uang sejumlah sekitar Rp 500.000,
Bahwa saksi tidak tahu tentang jual beli tanah pelungguh hak saksi pada tahun 2006;
Bahwa saksi tidak pernah menginventarisasi tanah kas desa karena bukan wewenang saksi ;
Bahwa benar pernah ada inventarisasi tanah kas desa dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekitar Tahun 2003. Setelah itu setahu saksi tidak ada lagi inventarisasi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa ke kantor desa Caturtunggal ;
Bahwa tanah pelungguh saksi merupakan tanah kas desa caturtunggal. Sejak saksi menerima SK pengangkatan saksi juga menerima lampiran tanah pelungguh saksi
Bahwa proses pelepasan tanah Kas Desa adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pemerintah desa dengan tembusan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Pemohon mengadakan presentasi dihadapan pemerintah desa dan BPD.
Apabila disetujui maka dibuatlah SK kepada desa dengan persetujuan BPD.
Selanjutnya SK Kepala Desa dikirim kepada Bupati dengan rekomendasi Camat Depok.
Proses pelepasan bisa dilaksanakan setelah ada ijin dari Gubernur DIY.
Proses selanjutnya ditangani oleh tim/ panitia pelepasan dan pengadaan tanah.
Bahwa dasar dari proses pelepasan tanah tersebut adalah Peraturan Gubernur DIY No.82 tahun 2003 ;
Bahwa sebelum tanah tersebut menjadi pelungguh saksi, saksi tidak tahu Pelungguh siapa ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat buku Peperiksaan Tanah Kas Desa di Bagian Pemerintahan karena bukan kewenangan saksi ;
Bahwa setiap ada surat yang masuk saksi teruskan ke bagian Pemerintahan ;- -
Bahwa tanah Pelungguh saksi merupakan tanah kas desa Caturtunggal ;
Bahwa kalau ada pelepasan tanah kas desa harus ada ijin Gubernur ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada ijin Gubernur untuk pelepasan terhadap tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perangkat desa lain yang diajak bicara mengenai pelepasan tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa ketika audit dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sleman, pada waktu itu saksi ditanya tentang pelungguh yang saksi garap dan saksi tunjukkan SK beserta lampirannya ;
Bahwa dasar saksi memperoleh tanah Pelungguh adalah Surat Keputusan Kepala Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman Nomor 14/KPTS/IX/2002 tanggal 7 Spetember 2002 ;
Bahwa yang saksi terima benar tanah kas desa ;
Bahwa tanah Pelungguh saksi termasuk tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi tanah tersebut ;
Bahwa tanah tersebut sejak Tahun 2010 saksi kembalikan pada Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman karena saksi sudah diangkat sebagai PNS sehingga sudah tidak berhak atas tanah pelungguh ;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris adalah mengelola bagian Sekretariat, rumah tangga desa, perpustakaan dan surat masuk dan keluar;
Bahwa yang memaraf surat masuk kadang-kadang saksi kadang-kadang Kepala Desa, jadi tidak semua surat masuk saksi yang memaraf ;
Bahwa saksi tidak hafal batas-batas tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut,setahu saksi sebelah timur jalan,dan batas selatan dan utara hanya pematang ;
Bahwa kalau ada surat masuk mengenai masalah tanah kas desa, maka yang mengurusi Kepala Bagian Pemerintahan;
Bahwa yang memegang surat-surat penting adalah Kepala Desa dan Kepala Bagian Pemerintahan ;
Bahwa selama saksi mendapat tanah Pelungguh tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang mengerjakan tanah Pelungguh tersebut awalnya bernama KARTO TUMIJO terus dikerjakan oleh JUWONO sekitar tahun 2006, tetapi JUWONO hanya menyerahkan setengah dari hasil panennya, karena informasi JUWONO hanya mengerjakan setengahnya saja dan katanya tidak tahu siapa yang mengurusi yang setengahnya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat leter C tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut;
Bahwa yang tahu ada perubahan tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut adalah H. DJUMINGGIR.
Bahwa yang jadi sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Sleman benar tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa pada waktu saksi menjadi perangkat Desa,Jabatan Saudara Juminggir merangkap Kabag Pemerintahan dan PLT Kades ;
Bahwa dari hasil inventarisasi tanah kas desa, Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman termasuk tanah kas desa Caturtunggal,---
Bahwa saksi pernah melihat hasil dari inventarisasi tanah kas desa Caturtunggal tapi saksi tidak ikut dalam team tersebut ;
Bahwa saksi tahu tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut ada masalah. Saksi tahunya dari Yuwono, karena pada waktu itu Yuwono memberi hasil panen pada saksi tidak penuh ;
Bahwa pemberian hasil panen tidak penuh sejak tahun 2006, karena sebagian tanah sudah diurug ; saksi tidak tahu siapa yang menguruk tanah, bahkan saksi juga tanya pada Yuwono dia juga tidak tahu siapa yang mengurug tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu buku peperiksaan tanah kas desa Caturtunggal karena ada pada Kepala Bagian Pemerintahan ;
Bahwa saksi juga menanyakan pada Pak Juminggir kenapa tanah tersebut diurug tapi sampai tanah tersebut saksi serahkan kembalikan ke Desa belum ada jawaban dari Pak Juminggir ;
Bahwa sejak saksi jadi PNS tidak pernah melihat tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Bahwa saksi tahu terhadap tanah kas Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ada gugatan di Pengadilan Negeri Sleman tahun 2006 ;
Bahwa saksi tahu tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ada masalah, yaitu ketika dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman.
Bahwa selain tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman saksi tidak tahu apakah ada yang bermasalah;
Bahwa yang boleh melihat buku Kas Desa adalah Kades dan Kabag Pemerintahan ; -
Bahwa saksi tidak tahu tentang Liyeran tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Bahwa saksi lupa berapa kali saksi di periksa di Kejaksaan Negeri Sleman.
Bahwa saksi lupa apakah menandatangani relas panggilan dari Pengadilan Negeri Sleman, yang jelas kalau ada surat saksi terima lalu saksi serahkan Kabag Pemerintahan;
Bahwa saksi tidak pernah diajak memecahkan permasalahan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman .-
Bahwa sebelum adanya pengurukan, saksi mendapat hasil panen setahun sekitar Rp. 500.000, setelah diuruk hanya mendapat separonya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi MIYANTO,SH
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa benar saksi telah menanda tangani berita acara Pemeriksaan Penyidik
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
Bahwa jabatan saksi sekarang adalah sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sejak 3 Agustus 2012;
Bahwa tugas saksi antara lain yang berkaitan dengan pendaftaran konversi dan jual beli tanah ;
Bahwa ada masalah dengan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 475 m2 ;
Bahwa letak tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman di Pedukuhan Nologaten, Desa Caturtunggal ;
Bahwa saksi belum pernah datang kelokasi persil tersebut ;
Bahwa atas tanah tersebut tanggal 6 Desember 2006 ada permohonan konversi jual beli yang diajukan Ny. SUBARIYAH atas nama ahli waris Ahmad Rejo ;
Bahwa Jual belinya antara ahli waris Ahmad Rejo dengan RANI FITRIANI;
Bahwa ada peningkatan status tanah dari Leter C tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menjadi Hak Milik atas nama RANI FITRIANA ;
Bahwa untuk permohonan konversi tanah tersebut, dokumen yang dilampirkan yaitu: Surat dari Pemerintah Desa Caturtunggal tentang kepemilikan tanah dari Desa Caturtunggal atas nama Ahmad Rejo tertangal 6 Desember 2006, Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dan tidak bermasalah, kutipan Leter C dari Desa, Surat Kuasa dari ahli waris, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ahli waris, Akta Perdamaian dan Akta jual beli yang dibuat di PPAT Saksi Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH;
Bahwa lampiran berkas tanah untuk konversi seperti terlampir dalam berkas perkara ini ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang datang di Kantor saksi karena Permohonan diteliti petugas di loket tidak langsung ke ruangan saksi;
Bahwa dalam berkas permohonan ada dilampirkan Akta Perdamaian antara Pemerintah Desa dengan ahli waris dari Pengadilan Negeri Sleman, namun saksi kurang begitu tahu akta perdamaiannya dalam gugatan apa;
Bahwa saksi tahu kalau tanah tersebut asalnya tanah kas desa ;
Bahwa dasar kami menyetujui konversi atas tanah tersebut karena adanya Akta Perdamaian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sleman ;
Bahwa sebenarnya luas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut di buku C Desa Caturtunggal 1.100 m2 terus dibagi 2 (dua) yang depan milik ahli waris Ahmad Rejo yang belakang milik Desa Caturtunggal;
Bahwa yang melakukan pengukuran di Lokasi adalah petugas dari BPN Sleman;
Bahwa saksi tahu batas-batas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut dari Surat Keterangan Desa Caturtunggal ;
Bahwa batas-batas tanah dalam surat keterangan sudah sesuai dengan batas tanah di lokasi karena sudah diumumkan dan tidak ada sanggahan dari pihak lain ;
Bahwa yang membuat petikan C Desa adalah pemerintah Desa setempat , yang tanda tangan petikan C Desa adalah Kepala Desa yang waktu itu bernama Juminggir;
Bahwa Leter C ada dilampirkan di berkas permohonan konversi Subariyah;
Bahwa kalau syarat sudah lengkap kami tidak memeriksa materiilnya lagi ;
Bahwa adanya proses Liyeran terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Kalau di DIY sebelum Tahun 1984, Liyeran merupakan peralihan hak atas tanah dari person ke pemerintah atau person ke person dan kalau Lintiran merupakan peralihan hak turun waris ;
Bahwa saksi tidak tahu Liyeran tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dari Ahmad Rejo ke Pemerintah Desa Caturtunggal ;
Bahwa sebelum adanya Konversi, tanah tersebut tanah Kas Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa tanah tersebut tanah pertanian, waktu diajukan konversi belum ada bangunannya ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah ahli waris Ahmad Rejo;
Bahwa barang bukti ini benar yang disebut dengan C Desa ;
Bahwa yang dimaksud dengan C Desa adalah hak adat atas perorangan ;
Bahwa yang mengesahkan Liyeran adalah Pemerintah Desa setempat ;
Bahwa yang berhak menandatangani liyeran adalah para pihak ;
Bahwa pada waktu itu yang mengajukan Konversi adalah ahli waris Achmad rejo
Bahwa setahu saksi konversi merupakan tanah adat menjadi sertifikat;
Bahwa saksi pernah mendengar persil tersebut ada Akta Perdamaian dari Pengadilan, yang isinya separo tahah tersebut milik ahli waris Ahmad Rejo dan separo milik Desa ;
Bahwa saksi tahu setelah membaca Putusan Perdamaian itu ketika saksi diperiksa di Kejaksaan ;
Bahwa luas tanah tersebut + 1100 M2 di bagi 2 (dua) ;
Bahwa sebelum diterbitkan sertifikat telah dilakukan pengukuran oleh petugas pengukuran dari BPN.
Bahwa saksi belum pernah melihat data Liyeran persil tersebut;
Bahwa kalau kepemilikan hak atas tanah yang sudah dialihkan tetapi pajaknya masih atas nama pemilik lama itu bisa terjadi karena pada waktu jual beli tidak lapor pada kantor pajak sehingga pajaknya masih atas nama pemilik lama;
Bahwa setelah adanya perdamaian tanah tersebut tidak dicek karena sudah ada Putusan perdamaiannya; kalau tanah tersebut sudah ada Putusan dari Pengadilan maka tidak perlu di cek lagi tanah tersebut ;
Bahwa Konversi tanah tidak harus pihak yang punya yang harus datang , namun bisa dikuasakan pada orang lain ;
Bahwa sebelum sertifikat tanah tersebut diterbitkan ada pengumuman, biasanya jaraknya sekitar 2 (dua) bulan baru terbit Sertifikat ;
Bahwa yang mengajukan Konversi pada waktu itu bukan Terdakwa ;
Bahwa salah satu sarat pendaftaran konversi antara lain harus ada surat pernyataan yaitu bahwa tanah tersebut tidak dalam masalah, yang tanda tangan dalam surat pernyataan adalah pemohon sendiri ;
Bahwa jika Kelurahan membeli tanah maka prosesnya dari tingkat Kalurahan sampai Gubernur ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa di Kejaksaan cuma 1 (satu) kali, untuk perkara Terdakwa Hidayat Gunawan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi MUHAMMAD SUGANDHI, SH
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini yaitu Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelepasan tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta sejak Tahun 2010, ;
Bahwa pada pada Tahun 2003 saksi masuk dalam Tim Inventarisasi Tanah Kas Desa, Tahun 2003 kami melakukan Inventarisasi di Desa Harjobinangun dan Desa Pendowoharjo Sleman; tetapi tidak masuk Tim di Desa Caturtunggal;
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti berupa lampiran inventaris tanah kas desa Caturtunggal.
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta tersebut masuk wilayah Pedukuhan Nologaten, Desa Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman termasuk tanah kas Desa Caturtunggal berdasarkan Inventarisasi Tahun 2003 ;
Bahwa data tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman diperoleh dari Buku Inventaris Desa Caturtunggal;
Bahwa Tim Inventarisasi tersebut dari Biro Pemerintahan D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sleman ;
Bahwa saksi tidak tahu asal-usul tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut merupakan tanah Pelunggguh Sekretaris Desa/Carik Caturtunggal ;
Bahwa pada tahun 2003 carik desa Caturtunggal seingat saksi adalah bapak Azis Aminudin, sedangkan yang menjabat Kepala Desanya adalah bapak Juminggir merangkap sebagai Kabag Pemerintahan ;
Bahwa setelah Inventarisasi tanah kas desa tahun 2003 saksi tidak tahu kalau tanah tersebut menjadi sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Sleman ;
Bahwa saksi tidak tahu ada balik nama atas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa proses Inventarisasi tanah kas desa,Tim dari Provinsi dan tim dari desa terus mengecek di lapangan;
Bahwa saksi tidak ikut ngecek tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Bahwa saksi tidak tanya apakah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ada masalah ; Bahwa saksi dapat data Inventarisasi Tahun 2003 dari fotocopy dari Kepala Bagian pemerintahan Desa Caturtunggal;
Bahwa pada waktu saksi masuk menjadi team Inventarisasi yang menugaskan adalah dari Pemerintah Propinsi ;
Bahwa saksi tidak masuk team yang menginventaris desa Caturtunggal tersebut;
Bahwa saksi tahu tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman termasuk tanah kas desa Caturtunggal dari Buku Inventarisasi kas desa ;
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa pada waktu Inventarisasi tanah kas desa Caturtunggal adalah H. DJUMINGGIR ;
Bahwa setelah Tahun 2003 tidak ada inventarisasi lagi ;
Bahwa tidak ada Pelepasan Hak atas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman masuk dalam inventarisasi itu.
Bahwa tujuan dari inventarisasi tanah itu adalah untuk menertibkan administrasi tanah Kas Desa;
Bahwa pada tahun 2003 Saksi bertugas di Bagian Pemerintah Desa Kebupaten Sleman ;
Bahwa salah satu tugas Bagian Pemerintah Desa adalah menerima penyampaian laporan tahunan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa. -
Bahwa Pemerintah Desa Caturtunggal tidak pernah laporan ada masalah dengan tanah kasnya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap tahun Desa Caturtunggal membuat laporan tetapi tanah kas Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tidak ada masalah ;
Bahwa pada waktu ada team inventarisasi, Pemerintah Desa Caturtunggal tidak ada permasalahan ;
Bahwa waktu diperiksa di Kejaksaan kapasitas saksi sebagai team inventarisasi ;
Bahwa pada waktu itu yang menjadi team inventarisasi tanah kas di Desa Caturtunggal adalah Teamnya Bu Triasih ;
Bahwa saksi pernah mendengar sengketa tanah Kas Desa sampai ke Pengadilan Negeri, tapi saksi tidak menangani masalah tersebut;
Bahwa jika ada masalah tanah kas desa sampai ke Pengadilan Negeri yang menangani adalah bagian Hukum ;
Bahwa setelah tahun 2003 tidak ada team inventarisasi.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
4. Saksi ANDI SOFYAN, SP. MPd.-------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelepasan tanah kas Desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta sejak tanggal 1 Nopember 2010 berdasarkan Surat Kepala Desa Caturtunggal yaitu Agus Santoso.
Bahwa yang menjabat Kabag Pemerintahan desa Caturtunggal sebelum saksi ada PJ yaitu Andi Suwarno. Sebelumnya dijabat Juminggir.
Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Caturtunggal antara lain :
Penyusunan rencana kegiatan bagian Pemerintahan.
Pembinaan ketertiban dan kententraman masyarakat .
Melaksanakan adminitrasi kependudukan.
Melaksanakan adminitrasi pertahanan.
Menyiapkan badan perumusan kebijakan pemerintah desa;
Penyususnan laporan dan evaluasi kegiatan pemerintah desa;
Bahwa saksi sebagai Kepala Bagian Pemerintahan, saksi menyimpan dan mengetahui buku Kas Desa ;
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta tersebut masuk wilayah Pedukuhan Nologaten, Desa Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa tanah Persil 8 D II seluas 1175 m2 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,dulunya tercatat dalam buku letter C No.9 atas nama Amat Rejo; Dari bukti Letter C No.9 tertulis telah dijual kepada Pem Kal.tanggal 10/1/78, yang artinya tanah itu telah dijual kepada Pemerintah Desa Caturtunggal pada tanggal 10 Januari 1978 ; Dan oleh Pemerintah Desa dicatat dalam letter C kas Desa ;
Bahwa saksi menunjukkan bukti asli Letter C No.9 dan Letter C kas Desa.
Bahwa saksi pernah melihat liyeran,yang memuat catatan pembelian tanah oleh pemerintah desa sebelum tahun 1984.
Bahwa dalam Liyeran memuat nama penjual maupun pembeli,harga tanah,luas tanah, nomor persil, nama saksi;
Bahwa saksi pernah membaca bab liyeran tanah persil 8 D II desa Caturtunggal tersebut dijual oleh Ahmad rejo ke Pemerintah Desa Caturtunggal.
Bahwa Liyeran yang saksi baca hanya fotocopy, karena Liyeran yang asli hilang.
Bahwa Buku Pepriksan yang memuat Liyeran semuanya masih ada kecuali liyeran yang No. 77 sampai 80 tidak ada (hilang) ;
Bahwa sampai saat ini liyeran Tanah persil 8 D II yang hilang belum ketemu ;
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta tersebut luasnya 1.175m2 ;
Bahwa setahu saksi sekarang tanah tersebut tinggal sekitar 475m2 karena tanah tersebut telah ada pembagian antara ahli waris Ahmad Rejo dan Pemerintah Desa, berdasarkan perdamaian yang dilakukan oleh ahli waris Ahmad Rejo dan Pemerintah Desa, namun dari data di buku desa belum ada perubahan ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melihat Liyeran yang hilang ;
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta PBB nya tidak ada dalam PBB tanah kas Desa Caturtungal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ; -------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada yang merubah tanah kas desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menjadi tanah person atau pribadi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Pak Juminggir yang pada tahun 2003 menjabat sebagai PJ Lurah merangkap kabag Pemerintahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa pada waktu sekarang tanah kas desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, datanya belum berubah;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa Saksi tahu bahwa tanah tersebut sekarang sudah bersertifikat, saksi tahu sejak disidik oleh Kejaksaan; sebelum disidik oleh Kejaksaan saksi tidak tahu kalau tanah tersebut sudah bersertifikat ;
Bahwa sejak saksi menjadi Kabag Pemerintahan, liyeran mengenai tanah persil tersebut sudah tidak ada ;
Bahwa saksi belum pernah melaporkan Liyeran yang hilang tersebut karena Liyeran yang hilang tersebut saksi belum pernah melihatnya hanya saksi laporkan tidak ada ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menjadi tanah Pelungguh Carik ;
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, atas nama Ahmad Rejo;
Bahwa saksi juga dapat Pelungguh di Desa Catur Tunggal yaitu tanah Kas Desa ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah ada pelepasan tanah kas desa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tetapi sesuai dokumen belum pernah ada pelepasan tanah tersebut ;
Bahwa syarat pelepasan tanah kas desa harus ada ijin dari Gubernur ;
Bahwa data Inventarisasi yang membuat bagian saksi ;
Bahwa saksi sebagai Kepala bagian pemerintahan Desa Caturtunggal sejak bulan November 2010 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kabag Pemerintahan adalah merencakan kegiatan pelaksanaan Administrasi Bagian Pemerintahan termasuk mengenai turun waris, jual, hibah dan lain-lain ;
Bahwa yang mendapat tanah Pelungguh kas desa yaitu Kepala Desa, Kepala Bagian, Dukuh ; -
Bahwa jika pemerintah desa membeli tanah masyarakat sebelum tahun 1984, prosesnya dituangkan dalam pepriksan lalu dimasukkan Leter C tanah kas desa ;
Bahwa tanah yang dibeli pemerintah desa ada yang menjadi Pelungguh ada yang menjadi tanah kas desa murni, tanah yang bukan tanah Pelungguh dimasukkan tanah kas desa ;
Bahwa maksudnya lampiran bukti Liyeran menunjukkan penjualan dari masyarakat ke pemerintah desa ;
Bahwa setahu saksi, dulu tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tanah Pelungguh Sekretaris Desa ;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan benar sekarang tinggal setengahnya.
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dalam PBB tidak tercatat sebagai tanah kas desa Caturtunggal tetapi dalam buku inventaris masih utuh sebagai tanah kas desa ;
Bahwa Buku C desa yang mencatat tanah kas desa Caturtunggal disimpan diruangan Kepala Desa ;
Bahwa saksi tahu tanah persil tersebut pernah menjadi obyek Gugatan di Pengadilan Negeri Sleman ; --------------------------------------------------------------
Bahwa selain tanah persil tersebut masih ada lagi tanah persil yang lain yang menjadi obyek Gugatan di Pengadilan ; -
Bahwa saksi tahu tentang isi putusan Pengadilan mengenahi Persil 8 D II Desa Caturtunggal ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terhadap putusan Pengadilan mengenai Persil 8 D II Desa Caturtunggal ada pembatalan ;
Bahwa Pemerintah desa Caturtunggal belum pernah membuat Berita Acara kehilangan Buku Pemeriksaan Tanah ;
Bahwa Pejabat sebelum saksi tidak menyerahkan seluruh arsip pada saksi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melihat Liyeran tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan setelah di Kejaksaan saksi ditunjukkan ;
Bahwa ketika saksi dilantik menjadi Kabag Pemerintahan, Pak Juminggir sudah tidak aktif bekerja di Desa Caturtunggal. -
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut sekarang masih sebagai tanah Kas Desa ; -----------------
Bahwa gunanya Leter C adalah bisa menunjukkan kepemilikan tanah seseorang;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PBB Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dibayar oleh Pemerintah desa Caturtunggal;
Bahwa belum tentu di setiap Liyeran dicantumkan ahliwarisnya ;
Bahwa kalau orang mau Liyerkan tanah ke Pemerintah desa dan orangnya masih hidup tidak harus diketahui dan disetujui ahli warisnya, tetapi di Pemeriksaan disebutkan persetujuan ahli waris ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5. Saksi SUPRIHADI, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut. ------------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan. ---------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Ahmadrejo karena beliau adalah Kakek saksi. Ibu saksi bernama SUKATMI yang merupakan anak dari pak Ahmad Rejo ; ------
Bahwa kakek saksi Ahmadrejo sudah meninggal dunia; saksi tidak ingat/lupa kapan meninggalnya pak Ahmad Rejo; ----------------------------
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena saksi diminta jadi Saksi oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan kapasitas saksi masih sebagai ahli waris Ahmad Rejo ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan
pelepasan tanah kas desa Persil 8 D II seluas 1.175 m2 letter C / KLD di desa Caturtunggal, Kec.Depok, Kab.Sleman.; ----------------------------------
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta tersebut masuk wilayah Pedukuhan Nologaten, Desa Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ; ----------------------------
Bahwa sebelum meninggalnya Kakek/Ahmadrejo, saksi dulu sering jemput kakek pulang dari Kalurahan karena pak Ahmad Rejo dulu menjadi perangkat desa Caturtunggal ; -------------------------------------------------
Bahwa ketika masih SMA sekitar tahun 1980 an saksi pernah diajak melihat tanah yang dimiliki oleh pak Ahmad Rejo yaitu yang terletak di Nologaten persil 8 D II ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah meninggalnya pak Ahmad Rejo, saksi selaku ahli waris pernah mengurus tanah tersebut ke kalurahan tapi pada saat itu belum berhasil. -------
Bahwa ketika ke kalurahan pada waktu itu yang saksi bawa adalah foto copy Leter C dan pada waktu itu ketemu Pak Carik yaitu Suratmono ; ----------
Bahwa benar Ahli waris Ahmad Rejo pernah mengadakan rapat keluarga terkait masalah tanah tersebut sekitar bulan mei 2005, kalau tempatnya di rumah Ibu Sukatmi yaitu orang tua saksi karena ibu saksi adalah anak Ahmad Rejo paling tua ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa kali diadakan pertemuan Ahli waris Ahmad Rejo, yang jelas saksi ikut 2 (dua) kali pertemuan ; -----------------------------------------
Bahwa yang hadir dalam pertemuan itu adalah semua anak Ahmad Rejo hadir yaitu Ny. SUKATMI, Ny. SUDARMI, Ny SUBARIYAH didampingi anaknya yang bernama DIDIK HARTADI, Ny. SARJIMAH dan Drs. H. JAZULI AHMAD ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil rapat tersebut ahli waris ingin mengurus tanah waris di Leter C atas nama Ahmad Rejo dan dari awal asumsi pada saat itu tanah milik Ahmad Rejo dan kami mau menaikkan status dari Leter C menjadi Sertifikat Hak Milik ;
Bahwa dalam rapat tersebut diputuskan untuk iuran uang untuk mengurus tanah tersebut dan kami sepakat iuran Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) per anak Ahmad Rejo ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat keluarga tersebut saksi sampaikan kalau tanah memang punya keluarga iurannya jangan Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dulu tetapi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dulu kalau sudah jelas biayanya baru ditentukan Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dan akhirnya disepakati Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) jadi usulan saksi ditolak ;
Bahwa dalam perjalanan akhirnya saksi berfikir secara logika kalau tanah tersebut milik Ahmad Rejo mengapa harus ada proses gugat menggunggat dan akhirnya keluarga saksi tidak ikut dan memilih mengundurkan diri dan tidak menerima warisan juga tidak apa-apa dan akhirnya kami menandatangani surat pernyataan tidak menerima waris dan uang RP. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) uang iuran kami dikembalikan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat keluarga dokumen yang dipakai alasan kalau tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut adalah tanah Ahmad Rejo berupa Leter C atas nama Ahmad Rejo ;
Bahwa saksi tahu bahwa dalam rapat keluarga Ahli waris Ahmad Rejo akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri masalah tanah tersebut ; ---------
Bahwa pihak yang akan digugat dalam rapat keluarga tersebut adalah pihak Kelurahan /Pemerintah Desa Caturtunggal ;
Bahwa yang mempunyai gagasan akan menggugat pihak Kelurahan /Pemerintah Desa Caturtunggal dengan didukung ahli waris Ahmad Rejo dan saksi mewakili keluarga saksi kalau seperti itu tidak masuk akal dan keluarga saksi memilih tidak menerima waris ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi tidak tahu Pengadilan Negeri mana ahli waris Ahmad Rejo akan menggugat pihak Kelurahan /Pemerintah Desa Caturtunggal ; ---------
Bahwa saksi tidak tahu perkembangan atas gugatan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ; ------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut adalah tanah kas desa Caturtunggal ; -------
Bahwa saksi tidak tahu berapa uang yang terkumpul dalam iuran keluarga tersebut karena saksi sudah tidak setuju dengan ide tersebut; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menang dalam perkara antara ahli waris Ahmad Rejo dengan pihak Kelurahan /Pemerintah Desa Caturtunggal ; --------
Bahwa yang mengembalikan iuran saksi adalah Pak Didik Hartadi ; ---------------Bahwa anak Ahmad Rejo yaitu Ny. SUKATMI, SUKARDI, Ny. SUDARMI, Ny SUBARIYAH, Ny. SARJIMAH dan Drs. H. JAZULI AHMAD ; -----------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menguasai tanah tersebut, saksi hanya tahu ada yang mengerjakan dan saksi di kantor Desa Caturtunggal hanya mendampingi Ny. SUBARIYAH dan Ny. SARJIMAH ; -------------------------------------------
Bahwa saksi mengurus tanah tersebut di Desa Caturtunggal 2 (dua) kali, yang pertama mendampingi Ny. SUBARIYAH dan Ny. SARJIMAH dan yang kedua dengan Saksi Ir. SYAMSURI ; ------------------------------------------------
Bahwa yang Didik sampaikan pada waktu rapat ahli waris Ahmad Rejo yaitu bahwa tanah yang pernah kami urus salah, yang benar letaknya di sebelah selatan; kemudian Didik memberi contoh penyelesaian permasalahan tanah serupa yaitu tanah kas desa yang skenarionya setelah ada gugatan kemudian berdamai dengah pihak Kelurahan/Pihak Desa Caturtunggal dalam proses penyelesaiannya ; ------
Bahwa uang iuran yang terkumpul dari ahli waris untuk mengurus proses dengan pihak Desa Caturtunggal ; -------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil musyawarah bahwa membutuhkan dana Rp. 30.000.000,- untuk mengurus tanah tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjabat Kepala Desa Caturtunggal pada waktu itu H. DJUMINGGIR ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai ide untuk mengurus tanah tersebut dengan pihak Desa Caturtunggal adalah Didik Hartadi ; --------------------------------------------------
Bahwa uang iuran keluarga saksi dikembalikan oleh Didik Hartadi; -----------
Bahwa setelah tandatangan surat pernyataan tidak menerima waris saksi tidak mengikuti perkembangan masalah tanah tersebut ; ----------------------------
Bahwa selain keluarga saksi, ada keluarga yang menarik diri tidak menerima warisan yaitu keluarga Ny. SUDARMI ;
Bahwa yang menolak usulan saksi agar iurannya tidak Rp 5 Juta tapi Rp 1 juta saja adalah Didik Hartadi ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ke lokasi Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut tapi untuk batas-batas persisnya saksi tidak hafal; --
Bahwa alasan saksi mengurus tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut ke Desa Caturtunggal karena Ny. SUBARIYAH dan Ny. SARJIMAH mengatakan kalau kakek saksi Ahmad Rejo mempunyai Leter C sehingga saksi mengecek kebenarannya di kantor Desa Caturtunggal ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau akhirnya tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menjadi tanah kas Desa Caturtunggal.
Bahwa Saksi tidak tahu tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman telah dijual ke Desa Caturtunggal . ------------------------------
Bahwa keluarga saksi mengundurkan diri sebagai penerima waris Ahmad Rejo karena logika saksi kalau tanah tersebut milik Ahmad Rejo tidak pakai gugat gugatan dan tidak seperti itu caranya ;
Bahwa saksi tidak ikut mengajukan gugatan. --------------------------------
Bahwa di tengah keluarga pernah dibicarakan mengenai Liyeran tetapi saksi tidak tahu tanah yang di Liyerkan yang mana dan tanah yang di Liyerkan diganti atau dijual ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengatakan tanah Ahmad Rejo pernah di Liyerkan adalah Sekretaris Desa yang waktu itu dijabat Sumartono; --------------------------
Bahwa Sekretaris Desa Sumartono kepada saksi pernah menunjukkan Liyeran tanah Ahmad Rejo, detilnya penjualan dari person ke Desa Caturtunggal ;
Bahwa tanah Ahmad Rejo di Liyerkan sekitar Tahun 1978 an ; -----------------
Bahwa Ahmad Rejo pada waktu saksi ditunjukkan Liyeran sudah meninggal dunia ;
Bahwa saksi menunjukkan Leter C ke Desa Caturtunggal hanya 2 (dua) kali dan waktu saksi ketemu Sekretaris Desa Sumartono disuruh gambar situasi dan setelah hari berikutnya saksi ke kantor Desa Caturtunggal lagi tetapi Sekretaris Desa pergi dan setelah itu saksi tidak mau mengurus tanah Ahmad Rejo lagi ;
Bahwa keluarga saksi menarik diri dari ahli waris karena Didik Hartadi menyampaikan dengan scenario yang dicontohkan dengan gugat menggugat sehingga saksi jadi ragu-ragu apa benar tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman milik Ahmad Rejo ;
Bahwa kesepakatan ahli waris dalam rapat keluarga antara lain uang iuran untuk proses pensertifikatan dan kalau berhasil tanah terus dijual dan uangnya dibagi seluruh ahli waris ; ------------------------------------------------------------
Bahwa selain uang untuk mengurus gugatan tidak ada untuk pos lain ; ---------
Bahwa benar Ahmad Rejo pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Caturtunggal kurang lebih Tahun 1970an dan merangkap sebagai Kepala Bagian Agama ; -----
Bahwa semua ahli waris Ahmad Rejo sudah mendapatkan warisan Ahmad rejo.
Bahwa saksi tidak tahu pada kalau pada tahun 2006 ahli waris Ahmadrejo mengajukan gugatan lagi. ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa . --------------------------------------
Bahwa saksi tahu luas tanah yang ada di Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman luasnya 1.125m2 ; -------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sudah menjadi sertifikat ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa tanah tersebut sudah dijual. -----------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. ----------------
Bahwa dalam pertemuanahli waris yang membahas tanah tersebut, tidak ada orang lain yang datang ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa waktu rapat ahli waris akhirnya iuran terkumpul Rp. 30.000.000,- dan rencana ada yang akan diserahkan pada Juminggir tapi yang mau diserahkan sebesar berapa saksi tidak tahu jumlahnya dan saksi juga tidak tahu apakah akhirnya uang tersebut jadi diserahkanpada Juminggir ; -------------------
Bahwa saksi tahu Kalau Didik Hartadi menjadi Tersangka dalam perkara tindak Pidana Korupsi kaitannya dengan tanah di Nologaten tersebut. -------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------
6. Saksi NY.SARJIMAH SUKAMTO. ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut. --------------------
Bahwa benar saksi merupakan ahli waris yaitu anak dari Akhmad Rejo ; -------
Bahwa benar Akhmad Rejo pernah bekerja di Pemerintahan Desa Caturtunggal di bagian Urusan Agama ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar Akhmad Rejo mempunyai tanah di daerah Nologaten, Tanah tersebut No Persilnya 9 ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah kelokasi tanah tersebut ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah tersebut pernah dijual ke Pemerintah Desa Caturtunggal. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama bekerja di pemerintahan Desa Caturtunggal Akhmad Rejo dapat tanah pelungguh tapi bukan yang di Nologaten melainkan di daerah Karangmalang ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah bersama bu Subariyah dan Suprihadi mengurus tanah yang ada di Nologaten tersebut. --------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Ahmad Rejo tidak pernah menggarap tanah tersebut, hanya digarapkan orang yang bernama KARTO LUKIJO; -------------------------------
Bahwa saksi lupa kapan terakhir membayar PBBnya ; --------------
Bahwa saksi mengurus tanah tersebut di Kalurahan, pada waktu itu ketemu dengan Pak Lurah ; waktu itu pak Lurah tidak tahu tanahnya karena ia baru menjabat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah itu ada rapat ahli waris yang diadakan di rumah rumah saksi Jazuli, dalam rapat ahli waris tersebut membahas tanah yang di Nologaten itu; ---
Bahwa dalam rapat tersebut diputuskan bahwa untuk pengurusan tanah yang di Nologaten semua ahli waris menguasakan saksi Didik Hartadi ; -----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang gugatan yang diajukan Didik karena sudah diserahkan pada Didik. -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membaca surat perdamaian. Yang menunjukkan surat perdamaian tersebut Mas Didik ; --------------------------------------------------------
Bahwa isi dari perdamaian bahwa tanah dibagi dua untuk ahli waris dan Pemerintah desa. - ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanah bagian ahli waris kemudian dijual, saksi tidak tahu siapa pembelinya karena masalah tanah tersebut sudah dikuasakan saksi Didik ; -----
Bahwa kata Mas Didik tanah tersebut laku Rp.900.000,- per m2 ; -------------
Bahwa saksi pernah ke kantor notaris Anis diajak mas Didik, pada waktu itu ketemu pembelinya katanya namanya Hudan ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak menandatangani akta jual belinya. -----------------------------
Bahwa benar saksi mendapat bagian uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta) berupa BG : -----------------------------
Bahwa saksi terima uang sebesar Rp 40 juta tersebut dari Mas Didik ,Pada saat itu di bank Mandiri, Lalu saksi cairkan di Bank Mandiri UGM ; ----------------------
Bahwa tandatangan pada barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 93.750.000,-tertanggal 28 Agustus 2007 adalah benar tandatangan saksi tetapi saksi tidak menerima uangnya, saksi hanya disuruh tandatangan oleh Mas Didik saja;
Bahwa tandatangan pada Barang Bukti berupa tanda terima 4(empat) BG adalah benar tandatangan saksi, tapi saksi tidak menerima BG nya dan yang menyuruh tandatangan juga saksi Didik ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mau menerima Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) saja karena percaya saja pada Mas Didik . -----------------------------------------------
Bahwa Luas tanah tersebut 1.225m2 ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu asal usul persil tersebut ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah mendapatkan hasil panenan dari tanah tersebut ;
Bahwa yang membawa Leter C nya adalah saksi Jazuli. Sejak kapan Leter C itu dibawa Pak Jazuli saksi tidak tahu. |Tahu karena saksi Jazuli satu rumah dengan Bapak saksi ;
Bahwa yang mengundang untuk pertemuan ahli waris adalah saksi Didik Hartadi.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah hasil penjualan tanah tersebut. -----------
Bahwa semua ahli waris menerima uang hasil penjualan tanah tersebut, bagiannya sama kecuali Mas Didik yang paling banyak terimanya karena dia yang mengurusi dan sekalian bayar Jasanya ; -----------------------------------------
Bahwa ketika saksi mengurus di Kalurahan waktu itu ditunjukkan Liyeran oleh Didik. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu No persilnya yaitu yang sebelah barat jalan persil No.8 dan yang Timur jalan No. 9 ; --------------------------------------------------------
Bahwa luas persil No. 8 saksi tidak tahu sedangkan yang persil No.9 luasnya 1.225m2 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang sebelah timur jalan belum diliyerkan, sedangkan yang sebelah barat jalan, saksi tidak tahu siapa yang liyerkan. -----------------
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Leter C Ahmad Rejo yang lama .
Bahwa yang paling tidak setuju terhadap pengurusan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut adalah SUPRIHADI, SE ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada gugatan perkara perdata terhadap tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman di Pengadilan Negeri Sleman ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, Ahmad Rejo mempunyai tanah ada di Nologaten, di Pampringan dan ada yang di Demangan Baru ; ---------------
Bahwa benar tanah-tanah tersebut sudah diwariskan pada anak-anaknya.Kalau yang jadi perkara ini belum ditunjuk untuk bagiannya siapa. ----------------
Bahwa pada waktu saksi berada di Notaris Bu Anis, Terdakwa tidak ada disana ;
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang yang saksi terima tersebut ke Kejaksaan
Bahwa uang yang saksi kembalikan Jumlahnya Rp. 47.000.000 (empat puluh tuju juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Pada waktu mencairkan uangnya saksi dengan dengan anaknya ; -----
Bahwa saksi diperiksa di Kejaksaan 3 (tiga) atau 4 (empat) kali saksi lupa ; ---
Pada waktu saksi diperiksa di Kejaksaan yang memeriksa Bu Wiwik ; -----
Bahwa ketika ada musyawarah ahli waris pada waktu itu Pak Hidayat Gunawan dan Pak Juminggir tidak ada.; ---------------------------------------------------------
Bahwa semua ahli waris setuju kalau pengurusan tanah yang dijual tersebut dikuasakan pada Pak Didik . ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membaca putusan Pengadilan Negeri Sleman.; ---------------
Bahwa setelah ada Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman keluarga tidak ada rembukan lagi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu tanah tersebut dijual, jual belinya di notaris Bu Anis Diah Ratnawati ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi datang ke Notaris Bu Anis Diah Herawati ada dihadapan saksi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Jual belinya menguasakan pada Pak Didik Hartadi ; ---
Bahwa sampai saat ini Putusan Pengadilan tersebut belum dibatalkan ; -------
Bahwa saksi mengembalikan pada Kejaksaan Rp.47.000.000,- (empat puluh tuju juta rupiah) tidak Rp.40.000.000,- (empat puluh lima juta) karena Kata Bu Wiwik waktu itu keputusannya mengembalikan Rp.47.000.000,- (empat puluh tuju juta rupiah karena kata bu Wiwiki putusannya disuruh mengembalikan Rp 47.000.000,- yang menerima uangnya lupa . ---------------------------------
Bahwa selain 4 BG tadi saksi tidak pernah terima uang sebesar Rp 39.750.000, (tiga puluh sembilan juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah) dari Pak Hudan. ----
Bahwa saksi pernah melihat Liyeran tanah yang sebelah barat. ---------------
Bahwa saksi kenal dengan Suprihadi karena itu keponakan saksi ; -------------
Bahwa Ahmad Rejo pernah menunjukkan tanah-tanah yang di miliki kepada saksi
Bahwa saksi juga pernah melihat hasil dari tanah tersebut. --------------------
Bahwa tanah yang diliyerkan bukan tanah yang jadi perkara ini ; ------------
Bahwa saksi tahu isi Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman intinya separo dari tanah tersebut diserahkan pada Kalurahan ; ------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.93.000.000,- pada waktu di notaries. uang itu kata Mas Didik untuk pembayaran Notaris ; Waktu itu bilangnya di luar kantor Notaris; - -----------
Bahwa saksi belum pernah diperiksa oleh Inspektorat Kab. Sleman ; - --------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ---------
Saksi Drs. H. JAZULI AHKMAD, MM. ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut; -----------------
Bahwa saksi diperiksa di Kejaksaan sebanyak 3 (tiga) Kali ; -----------------
Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan tentang tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta ; -----
Bahwa saksi merupakan anak dari Alm Ahmadrejo ;- ----------------------------
Bahwa saksi pernah kelokasi tanah tersebut sebelum Ahmadrejo meninggal dunia.
Bahwa setahu saksi tanah itu tanahnya orang tua saksi, tapi saksi belum pernah melihat surat tanah yang dimaksud ; -------------------------------------------
Bahwa yang menggarap tanah tersebut pak Karto Rukijo ; ---------------------
Bahwa saksi lupa kapan Ahmadrejo meninggal dunia.; ------------------------
Bahwa saksi tidak tahu asal-usul tanah tersebut ; ---------------------------
Bahwa benar Ahmad Rejo pernah menjadi Perangkat Desa Caturtunggal.; -----
Bahwa tanah persil 8 D II Desa Caturtunggal, luasnya sekitar 1000 meter lebih tepatnya saksi tidak tahu ;
Bahwa ahli waris sepakat mengurus kepemilikan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan menguasakan pada DIDIK HARTADI ;
Bahwa ada iuran uang untuk kepengurusan tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) per anak Ahmad Rejo ;
Bahwa awalnya ahli waris Ahmad Rejo sepakat untuk mengurus tanah tersebut tetapi kemudian ada yang mundur yaitu Ibu SUKATMI dan Ibu. SUDARMI karena salah satu anak Ibu SUKATMI yaitu SUPRIHADI, SE tidak yakin kalau tanah tersebut milik Ahmad Rejo ; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah itu uang iuran Rp 5.000,- bu Sukatmi dan bu Sudarmi dikembalikan dan sisanya untuk mengurus tanah tersebut ; -------------------
Bahwa ahli waris yang mundur membuat Surat Pernyataan kalau pengurusan tanah berhasil tidak menerima warisan lagi ;
Bahwa Didik ditunjuk untuk mengurus tanah tersebut atas dasar kesepakatan ahli waris Ahmad Rejo ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Pajak tanah tersebut dulu sebelum bapak meninggal dibayar bapak saksi tapi, setelah bapak meninggal diambil alih oleh Kalurahan; ------------
Bahwa benar ada perubahan pajak dari Ahmad Rejo berubah Kalurahan; -----
Bahwa setahu saksi kesemuanya sudah dikuasakan pada pak Didik ; --------
Bahwa saksi tahu ada gugatan yang menyangkut tanah tersebut karena diberitahu oleh Didik. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ditunjukkan putusan perdamaian, isinya tanah dibagi dua, separo bagian ahli waris dan separo bagian kalurahan.- -------------------------
Bahwa tanah tanah bagian ahli waris betul telah dijual, tapi saksi tidak tahu yang membeli tanah tersebut siapa ; -----------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan tanah tersebut saksi sudah mendapat bagian sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh juta) lebih ; -------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari hasi penjualan tanah tersebut sudah saksi kembalikan pada Kejaksaan ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Didik itu Keponakan saksi, karena Didik adalah anaknya Sarjimah yang merupakan saudara kandung saksi ; ------------------
Bahwa ahli waris menguasakan pada Didik karena menurut ahli waris mas Didiklah yang banyak waktu ; -----------------------------------------------------
Bahwa pengumpulan dana Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam pertemuan yang pertama kali ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Liyeran yang ditunjukkan oleh DIDIK setelah ada pertemuan ahli waris ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu isi yang tertuang dalam Liyeran yang ditunjukkan oleh Didik.; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diajak bapaknya untuk melihat tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ; -------------------------
Bahwa tanah tersebut tidak digarap bapak sendiri tetapi digarap oleh Karto Rukijo
Bahwa saksi tahu bahwa tanah tersebut sudah dijual pada orang lain, setelah diberi tahu Didik. ----------------------------------------------------------------
Bahwa selain tanah tersebut Ahmad Rejo masih mempunyai tanah lain, tapi tanah yang lainnya sudah di cungke (diberikan) sama ahli waris Ahmad Rejo;
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman belum di cungke/dibagikan pada ahli waris. -----------------------
Bahwa selama bapak Ahmadrejo masih hidup, pajaknya dibayar oleh bapak, dan setelah bapak meninggal Tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman diminta Kalurahan dan ahli waris tidak membayar pajak lagi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau ada Akta Perdamaian setelah diberitahu saksi Didik ;
Bahwa bagian tanah ahli waris dijual seharga Rp Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) per m2 , siapa pembelinya saksi tidak tahu; -----------------------------
Bahwa saksi pernah ke Notaris Anis Diah Herawati tapi tidak ketemu dan saksi langsung pulang ; --------------------------------------------------------------
Bahwa luas tanah yang dijual ahli waris separonya tadi sekitar 500m2 .; ----
Bahwa ahli waris yang lain juga mendapat bagian, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya. Untuk keluarga yang mengundurkan diri saksi tidak tahu apakah mendapat bagian; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan per ahli waris mendapatkan Rp. 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi juga tidak tahu yang menentukan itu ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa ; -------
Bahwa tanah pak Ahmadrejo di Nologaten hanya satu bidang saja yaitu persil 8 D II tersebut ;
Bahwa setahu saksi Gugatan terhadap Pemerintah Desa Caturtunggal ada satu kali. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu ada pertemuan ahli waris, Pak Juminggir dan Terdakwa tidak ada disana.; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu ahli waris menguasakan pada Didik, tidak kesemuanya ahli waris dimintai tanda tangan .; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar putusan Pengadilan tersebut dibatalkan. --
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah tersebut sekarang sudah bersertifikat atau belum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembagian uang saksi menerima uang dalam bentuk cek , dan sudah dicairkan, pencairannya saksi titipkan pada kakak saksi yaitu bu Sarjimah.
Bahwa pada waktu di Notaris terjadi jual beli, saksi tidak hadir disitu ; -------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
8. Saksi H.Ir. HUDAN KARYOSO.-----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; --------------------------------
Bahwa benar saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu ;
Bahwa saksi diperiksa Kejaksaan Sleman Tanggalnya lupa, tahun 2013 ; -
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak 2000 an ; selama kenal dengan Terdakwa belum pernah ada masalah ; ------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006 saksi pernah ditawari tanah oleh Terdakwa, letak tanah berada di Nologaten ;
Bahwa Penawaran tersebut langsung dari Terdakwa ;
Bahwa waktu ditawarkan dulu tanah tersebut kata Terdakwa masih Leter C ; Leter C nya atas nama siapa saksi tidak tahu, yang jelas Terdakwa pernah mengatakan bahwa tanah tersebut tanah warisan ;
Bahwa Terdakwa menawarkan tanah tersebut, dengan cara Terdakwa datang menemui saksi dan menawarkan tanah di Nologaten yang katanya masih leter C.
Waktu itu Terdakwa tidak menunjukkan dokumen tanah.
Bahwa waktu itu saksi melihat tanahnya dengan ditunjukkan oleh Terdakwa; batas-batas tanah tersebut sebelah Barat jalan Nologaten, sebelah Timur sawah sebelah Utara sawah tidak tahu milik siapa dan Sebelah Selatan sawah juga tidak tahu milik siapa dan pada waktu itu tanah tersebut ditanami padi ;
Bahwa waktu menawarkan Tanah tersebut hingga melihat tanah selang waktu sekitar 1(satu) bulan ;
Bahwa saksi lupa berapa Terdakwa menawarkan, yang jelas tanah tersebut terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupah) per m2 dengan ketentuan semua urusan saksi tidak tahu menahu, tahu saksi sudah jadi Sertifikat sampai pengeringan ; --------------------------------------
Bahwa luas tanah tersebut pertama diberitahukan 475 m2 tetapi setelah diukur oleh Badan Pertanahan ternyata luasnya 554 m2 ; --------------------
Bahwa benar atas pembelian tanah oleh saksi tersebut, kemudian dibuatkan Akte Jual Beli di Notaris Anis Dyah Ratnawati.; -----------------------
Bahwa yang mengurus surat-surat dan lainnya ke Notaris adalah Terdakwa ;
Bahwa dari melihat tanah sampai dibuat Akte Jual Beli ke Notaris jaraknya lebih dari 1 satu bulan ; ------------------------------------
Bahwa dibuatkan akte Notarisnya Bulannya saksi lupa tapi tahunnya 2006 ;
Bahwa saksi membeli tanah tersebut untuk anaknya yang bernama Rani Fitriani;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa, kalau dengan Didik Hartadi kenalnya pada waktu menandatangani Akta di Notaris tersebut. dan sejak itu saksi baru tahu kalau tanah yang ditawarkan Terdakwa pemilik sebenarnya bukan Terdakwa tapi ahli waris yang diwakili oleh Didik Hartadi;
Bahwa Cara pembayaran tanah tersebut pertama kali saksi membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 238.500.000,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan dengan Bilyet Giro senilai Rp 426.300.000,- dengan tanggalnya mundur tanggal 27 Agustus 2007.
Bahwa penyerahan uang dan BG tersebut ada tanda terimanya yang diketik oleh Terdakwa. Tanggal yang tercantum dalam bukti Tanda terima tertanggal 26 Desember 2006 benar.-
Bahwa pemberian BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp 426.300.000,-kepada Terdakwa tersebut dengan maksud pembayaran pelunasan pada saat sertifikat jadi. ---------------------------
Bahwa setelah sertifikat jadi, BG senilai Rp 426.300.000,- tersebut saksi tarik dan saksi ganti dengan uang tunai sebesar Rp 91.650.000,- yang saksi serahkan pada Terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp 93.750.000,-dan 4(empat) BG yang saksi serahkan pada bu SARJIMAH ; -----------------------
Bahwa penyerahan uang dan BG tersebut ada tanda terimanya yang menjadi barang bukti.. -----------------------------------------
Bahwa benar 4 BG yang saksi serahkan kepada bu .Sarjimah tersebut jatuh temponya tertanggal 5 September 2007 masing-masing senilai Rp 41.000.000,- Rp 47.450.000,- Rp 51.250.000,- dan Rp 101.250.000,- --------------------
Bahwa barang bukti TANDA TERIMA 4(empat) BG benar. -------------
Bahwa jumlah uang keseluruhan untuk membayar tanah tersebut sebesar Rp.1.200.000,-x554= 664.800.000,-(enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa tanah tersebut sekarang sudah ada Sertifikatnya atas nama Rani Fitriana ;
Bahwa Saksi punya rekening Koran di Bank Mandiri ; --------------
Bahwa saksi tidak pernah terima BG dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah dipinjami BG oleh Terdakwa. ; ------------
Bahwa saksi tertarik dengan tanah tersebut dengan setatus tanahnya masih Leter C karena waktu terjadi kesepakatan saksi mau membeli tanah tersebut bila mana tanah tersebut bisa disertifikatkan ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dukumen-dukumen pendukung untuk mensertifikatkan tanah tersebut ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa yang mengenalkan siapa dengan Didik Hartadi yang jelas pada waktu itu Pak Didiklah wakil dari yang mempunyai tanah yang saksi beli ;
Bahwa Notarisnya bernama Hj. ANIES DIAH RATNAWATI, SH ; -------
Bahwa caranya Terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada saksi, Terdakwa datang ke rumah saksi dan menyampaikan mau menjual sebidang tanah di daerah Nologaten, Sleman ;----------------------------------------------------------------
Bahwa dari penawaran sampai terjadinya pembayaran selang waktunya sekitar 2 (dua) bulan ;
Bahwa waktu itu yang datang ke notaris adalah saksi, anak saksi (Rani Fitriana), Terdakwa dan Didik Hartadi ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa adalah jual beli tanah ;
Bahwa saksi bertransaksi tanah dengan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ini ;-
Bahwa pada waktu tanda tangan jual belinya tanah yang di Nologaten dengan Pak Didik Hartadi ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran tanah tersebut kepada Terdakwa tidak ada saksinya ; -------------------------------------------------
Bahwa mengganti dengan uang dan BG di Bank dan saksi serahkan pada Bu Sarjimah ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menggunakan jasa Notaris Hj. ANIES DIAH RATNAWATI, SH karena sudah menjadi langganan ; ------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada saksi tanah tersebut milik orang lain bukan milik Kas Desa ; -------------------------
Bahwa kalau tanah tersebut milik Kas Desa saksi tentu tidak mau membelinya ;
Bahwa pada waktu tanda tangan Akta Jual Beli yang bertanda tangan anak saksi dengan Pak Didik ;
Bahwa anak saksi yang bernama Rani Fitriana lahir pada tahun 1983; --------
Bahwa tanah tersebut sekarang sudah jadi Sertifikatnya atas nama RANI FITRIANA ; -----------------------------------------------------------
Bahwa belum pernah ada Gugatan oleh Desa terhadap sertifikat atas nama Rani Fitrianai tersebut. ------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat tersebut sampai sekarang masih berlaku ; ---------------
Bahwa BG yang saksi serahkan pada Terdakwa adalah atas nama saksi ;
Bahwa saksi belum pernah cerita bahwa uang pembayaran tanah tersebut sebagian sudah dibayarkan melalui Didik . -----------------------------
Bahwa sebelum terjadi penandatanganan AJB saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di Notaris ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengeluarkan 4 BG dengan perincian besaran nilai BG sebagaimana barang bukti, setelah saksi diberitahu tahu oleh Terdakwa. ---------------
Bahwa benar BG-BG tersebut saksi serahkan pada Bu Sarjiman ; ---
Bahwa dalam penyerahan BG-BG tersebut memang tidak ada saksinya; ------
Bahwa saksi lupa dimana menyerahkan BG-BG tersebut .- -------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan: --------
Mengenahi tanda tangan kwitansi dulu waktu Terdakwa tanda tangan kwitansi tersebut masih kosong.
Terdakwa tidak mempunyai mesin ketik sehingga tidak mungkin mengetik tanda terima. -----------------------------------
Terdakwa tidak pernah melihat lokasi tanah. -----------------------------------------
Terdakwa meminjami BG pada saksi karena saksi tidak punyai BG ; -------------
Keterangan saksi tidak benar semuanya ; ----------------------------------------------
Atas bantahan dari Terdakwa ,Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
9. Saksi DIDIK HARTADI, SE
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
Bahwa saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
Bahwa saksi merupakan cucu dari Almarhum Ahmad Rejo; ibu saksi bernama Subariyah yang merupakan anak kandung dari Ahmadrejo;
Bahwa anak dari Almarhum Ahmad Rejo :Ibu Sukatmi (alm), Bapak Sukardi, Ibu Sudarmi, Ibu Subariyah, Ibu Sarjimah, Bapak Ahmad Jazuli ;
Bahwa Almarhum Ahmad Rejo mempunyai tanah di dusun Nologaten, desa Caturtunggal,Kec. Depok Kab.Sleman ;
Bahwa benar saksi pernah mengurus tanah di dusun Nologaten tersebut; awalnya pada tahun 1996 waktu itu penggarap tanah tidak menyetorkan lagi hasil panen tanah tersebut kepada ahli waris dan dari pihak desa menghentikan pembayaran PBBnya yang biasanya dibayarkan oleh ahli waris , lalu saksi menanyakan kepada pak kadus dan disarankan untuk menanyakan ke desa; Kemudian waktu itu saksi pergi ke Medan.Pada tahun 2004 saksi kembali lagi ke Yogya dan saksi mulai mengurus tanah itu lagi; --
Bahwa benar sebelum mengurus tanah tersebut, ada ahli waris Ahmadrejo yang juga mengurus tanah tersebut yaitu Samsuri dan Suprihadi, serta Subariah dan Sarjimah, akan tetapi pada waktu itu belum berhasil ;
Bahwa atas tanah di dusun Nologaten tersebut saksi tahu Nomor persilnya yaitu No. 8 D II ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengurus tanah bersama Pak Giyono; tapi memang ketika saksi datang ke kantor desa tahun 2004 saksi ketemu dengan Giyono, lalu saksi diantarkan ke ruangannya kepala desa yang waktu itu dijabat oleh Juminggir
Bahwa tujuan saksi ke kantor desa waktu itu adalah mencari informasi mengenai tanah ahmad rejo tersebut. Saksi membawa bukti pembayaran PBB yang pernah mereka bayarkan. --------------------------------------------
Bahwa saksi mengurus tanah tersebut karena waktu sebelumnya yaitu dalam pertemuan ahli waris Ahmad Rejo saksi ditunjuk untuk mengurus sertifikat tanah tersebut ; -------------------------------------------------------
Bahwa diadakan pertemuan keluarga ahli waris Ahmad Rejo seingat saksi cuma 2 (dua) kali ; -------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan tersebut membahas kenapa bayar pajak PBBnya tidak boleh dibayar dan dihentikan oleh Pemerintah Desa Caturtunggal, untuk itu ditanyakan pada Juminggir ; ------------------------------------------------------
Bahwa membayar pajaknya dihentikan oleh Pemerintah Desa Caturtunggal ,kata pak Juminggir berdasarkan liyeran yang ada tanah tersebut sudah dijual oleh Ahmad Rejo kepada Pemerintah Desa Caturtunggal pada tahun 1978 dan saksi juga diperlihatkan bukti Liyerannya dan leter C Desa oleh Pak Juminggir. Lalu pak Juminggir menyarankan saksi agar mengajukan gugatan saja ;
Bahwa pada waktu itu pak Juminggir sebagai PJS Lurah di Desa Caturtunggal ;
Bahwa Liyeran yang diperlihatkan kepada saksi hanya berupa fotocopy;
Bahwa saksi membaca Liyerannya tersebut, isinya sama seperti yang disampaikan oleh pak Juminggir ; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah diberitahu oleh Juminggir tersebut, lalu saksi lapor pada ahli waris dalam pertemuan di rumah ibu Sukatmi yang dihadiri semua ahli waris kecuali bp.Sukardi.Akhirnya ahli waris menguasakan kepada saksi untuk menggugat Pemerintah desa Caturtunggal, seta dibahas mengenai beaya pensetifikatan dan pengeringan tanah. -------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan keluarga ahli waris Ahmad Rejo membahas mengenai iuran guna mengurus tanah tersebut dan ditetapkan per ahli waris membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terkumpul Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupia) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa uang Rp 30 juta itu dibahas penggunaannya untuk pengurusan sertifikat tanahnya diperkirakan habis Rp 20-25 juta,sisanya untuk beaya saksi. -
Bahwa ketika saksi mengurus tanah ke kantor desa, saksi memberikan uang pada Pak Juminggir sebesar Rp 5 juta untuk biaya pensertifikatan; uang Rp 5 juta saksi ambilkan dari uang iuran ahli waris. Waktu itu saksi datang ke kalurahan dengan tujuan biar diberi kemudahan saksi memberikan uang Rp 5 juta untuk biaya sertifikasi dan sebagai bukti keseriusan kami mengurus tanah tersebut. --------
Bahwa selain uang Rp 5 juta tidak ada lagi yang diberikan ke Juminggir; --
Bahwa benar pada tahun 2005 saksi yang mendapat kuasa dari ahli waris Ahmadrejo telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Desa Caturtunggal di Pengadilan Negeri Sleman dengan obyek gugatan tanah persil 8 D II tersebut ;
Bahwa alasan saksi mengajukan Gugatan dikarenakan jual beli yang dilakukan Pemerintah desa pada waktu itu tidak sah ; --------------------------------
Bahwa benar gugatan saksi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman No.72/Pdt.G/2005/PN.slmn ; ------------------------------------------
Bahwa Putusan perkara tersebut NO dikarenakan lokasi dalam Gugatan salah;
Bahwa waktu itu Pemerintah Desa Caturtunggal di wakili Kuasanya bernama Soetarmo,SH ; --------------------------------------------------------------
Bahwa untuk bukti yang diajukan saksi waktu itu saksi mengajukan bukti antara lain PBB. --------------------------------------------------------------
Benar setelah Putusan tersebut di NO saksi mengajukan Gugatan lagi pada 2006 setelah sempat berkonsultasi dengan pak Soetarmo tersebut; ---------
Bahwa benar gugatan saksi yang kedua terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman No.105/Pdt.G/2006/PN.Slm. --------------------------
Bahwa ada perubahan dalam Gugatan yang ke 2 (dua) kalinya . Lokasinya lain dari Gugatan yang pertama dan ada 2 (dua) ahli waris yang mengundurkan diri yang tidak ikut menggugat yaitu ibu Sukatmi dan Sudarmi ; ---------------------
Bahwa alasan bu Sukatmi dan Sudarmi mengundurkan diri karena mereka tidak yakin bahwa tanah milik Ahmadrejo; Sehingga ahli waris yang menguasakan kepada saksi hanya empat orang. -------------------------------------
Bahwa benar iuran dari ibu Sukatmi dan Sudarmi dikembalikan dan ada surat pernyataan. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Gugatan yang ke 2 (dua) Pemerintah Desa Caturtunggal tetap di wakili Kuasanya Soetarmo,SH ; ----------------------------------
Bahwa benar sidang pertama untuk gugatan kedua adalah tanggal 5 Oktober 2006 sesuai bukti dalam lampiran berkas perkara. -------------------------
Untuk batas tanahnya yaitu sebelah utara : tanah kas desa, Timur: parit, barat : jalan,selatan : tanah bu Suwasti. -----------------------------------------------
Bahwa betul untuk gugatan yang kedua ada Perdamaian; --------------------
Bahwa yang punya ide berdamai adalah saksi setelah berunding dengan ahli waris, dengan pertimbangan ahli waris sudah sepuh/tua dan kalau dilanjutkan lagi waktunya pasti lama.Dan ahli waris sepakat nanti tanahnya akan dijual. -------
Bahwa betul kemudian dibuatkan draf perdamaian, dan benar saksi menandatangi draf perdamaian tertanggal 9 oktober 2006 sebagai mana terlampir dalam berkas perkara ini -------------------------------------------------------------
Bahwa isi dari Perdamaian tersebut tanah dibagi 2 (dua), bagian depan untuk Penggugat/ahli waris Ahmadrejo dan bagian belakang untuk Pemerintah Desa Caturtunggal; Karena secara ekonomi tanah yang depan nilainya lebih besar sehingga waktu itu ahli waris melalui saksi menawarkan untuk memberikan kopensasi sebesar 25 % dari hasil penjualan tanah kepada Pemerintah desa. Tapi waktu itu Sutarmo minta 50 %.. Akhirnya disepakati 25%. ; -------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa tentang adanya kompensasi tidak dimuat dalam konsep perjanjian. ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk tanah bagian ahliwaris telah dijual.; ------------------------------
Bahwa tanah bagian ahli waris tersebut dijual pada Terdakwa Hidayat Gunawan;
Bahwa saksi yang menawarkan pada terdakwa dengan perantaraan tetangga ibu saksi yang bernama Warsoyo, lalu Warsoyo mengajak Haryono.; ---------------------
Bahwa saksi ketemu dengan Terdakwa dirumah Terdakwa kira-kira 2 minggu sebelum ada putusan Pengadilan, waktu itu masih dalam proses mediasi; ------------
Bahwa pada waktu dirumah Terdakwa bersama Ibu saksi, Haryono dan Warsoyo;
Bahwa saksi dirumah Terdakwa untuk menawarkan tanah persil 8 D II tersebut ; Bahwa saksi menawarkan tanah tersebut waktunya sebelum ada putusan perdamaian dari Pengadilan .----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Putusan perdamaian dari Pengadilan Negeri Sleman tanggal 18 Oktober 2006 .---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah tahu tentang status tanah persil 8 D II tersebut karena diberitahu oleh Warsoyo dan Haryono.---------------------------------
Bahwa yang saksi sampaikan pada Terdakwa bahwa tanah tersebut masih dalam proses gugatan karena diakui sebagai tanah kas desa Caturtunggal, tetapi nantinya akan berdamai dengan dibagi dua, yang depan bagian ahli waris yang belakang tetap menjadi aset desa. ----------------------------------------
Bahwa pada waktu itu tanah persil 8 D II tersebut saksi tawarkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per m2 dengan luas tanah 475 m2; akhirnya disepakati harga Rp 900 ribu/m2, kalau ada beaya2 disepakati akan diambilkan dari uang hasil penjualan ini ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah penunjukkan letak tanah pada Terdakwa, yang menunjukkan letak tanah pada Terdakwa adalah Haryono dan Warsoyo ; Saksi yang menunjukkan tanah pada Warsoyo dan Haryono ; --------------------
Bahwa batas batasnya tanah adalah sebagai berikut : ------------------
Sebelah barat : jalan- ------------------------------------
Sebelah timur : parit----- ---------------------------
Sebelah utara : tanah kas desa-- -------------
Sebelah selatan :milik bu Suwasti --- ------------
Bahwa pada waktu ada Putusan di Pengadilan untuk gugatan yang kedua saya hadir, Pak Sutarmo juga hadir. --------------------------------------
Bahwa yang mengambil Putusan di Pengadilan Negeri Sleman, saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah memberi kuasa atau catatan apapun kepada Haryono dan Harsoyo untuk mengambil putusan ; ---------------------------
Bahwa saksi mengambil putusan ke Pengadilan Negeri Sleman sehari setelah putusan dibacakan. Benar Putusan dibacakan tanggal 18 Oktober 2006, dan saksi mengambil turunan Putusan tanggal 19 Oktober 2006. Dua hari kemudian saksi menelpon Terdakwa dan saksi disarankan oleh Terdakwa untuk ke kantor Notaris Anies di Jl Monjali katanya untuk pengurusan proses sertifikat.
Bahwa kemudian saksi kekantor notaris Anies disusul oleh Terdakwa. Waktu itu saksi disuruh oleh Notaris Anies untuk melengkapi surat-surat seperti surat pembayaran PBB,surat turun waris,surat kuasa . --------------------
Bahwa kemudian saksi mengurus surat-surat dari tingkat Rt sampai desa. Ketika di desa kebanyakan ketemu dengan pak Sarono dan ketemu juga pak Juminggir. Setelah selesai saksi serahkan ke notaries melalui pegawainya dan ada yang langsung serahkan ke notaries Anis. -------------------
Bahwa kemudian Bu Anies memanggil saksi untuk menandatangan AJB antara saksi dengan Terdakwa; waktu itu saksi dan Terdakwa tanda tangan AJB yang telah diisi sebanyak satu kali, tapi saksi juga disuruh notaries untuk menandatangani di empat lembar kertas kosong yang katanya nanti isinya menyusul sama dengan yang sudah saksi tandatangani tersebut. Dari situ saksi berfikir ada rekayasa.-- ----------------------------
Bahwa saksi tidak diberikan salinannya.-- --------------
Bahwa saksi menandatangani AJB bulan Desember 2006.- -----------
Bahwa cara pembayaran jual beli tanah tersebut : setelah tandatangan AJB, Terdakwa memberikan dua lembar BG(Bilyet Giro) BCA pada saksi sebagai pembayaran tanah tersebut, masing-masing senilai Rp 240.000.000.-,dan senilai Rp 93.000.000,-yang jatuh temponya mundur sekitar 8 bulan yaitu tanggal 27 Agustus 2007; akan tetapi BG tersebut setelah saksi cairkan ternyata kosong ;
Bahwa saksi mencairkan BG pada tanggal 27 Agustus 2007 di BCA Jalan Godean dan ternyata BG tersebut kosong. Kemudian BG BG tersebut saksi serahkan kepada ahli waris yang waktu itu dikumpulkan oleh Jazuli.. BG BG diterima oleh Jazuli yang kemudian dibawa oleh Joko/ anak dari bu Sarjimah, dan selanjutnya saksi tidak mengurusi lagi . kata bu Sarjimah uang penjualan tanah kemudian diurus oleh anaknya; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengurusi lagi karena sejak adanya BG kosong itu saksi tidak dipercaya lagi oleh ahli waris. Jadi dalam pertemuan itu saksi selain menyerahkan BG kosong, saksi juga menyerahkan perincian penggunaan uang yang Rp 30 juta lalu kuasa saksi serahkan pada ahli waris. ----------------------------
Bahwa tentang perincian BG-BG ini saksi tidak tahu siapa yang membuat; saksi tahunya pada waktu pertemuan ketika saksi menyerahkan BG yang kosong, waktu itu dibahas pula rencana pembagian uang Rp 240 jt kepada ahli waris, lalu oleh Jazuli dibuatkan perincian yaitu Jazuli,Subariah,Sarjimah akan mendapat bagian masing-masing Rp 45 juta karena mereka bertiga yang sudah banyak iurannya, sedangkan Sukardi akan diberikan Rp 35 juta atau 37 juta, dan saya akan mendapat Rp 55 juta termasuk jasa. ------------
Bahwa semua ahli waris mendapatkan bagian, tapi jumlahnya tidak persis sama seperti perhitungan semula yang dibuat Jazuli. Saksi dan ibu mendapatkan Rp 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) termasuk jasa untuk mengurus tanah tersebut ; -------------------------------
Bahwa yang memberikan uang kepada saksi yaitu Yoga (anaknya pak Sukardi) berbentuk BG senilai Rp 101.000.000,-; --------
Bahwa saksi setelah diberi BG senilai Rp 101 juta tersebut saksi cairkan di Bank Mandiri Cabang UGM ; ----------------
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti berupa tanda terima uang oleh Sarjimah dari Hudan sebesar Rp 91 juta . -----
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh bu sarjimah untuk tandatangan di bukti kwitansi tersebut.---- ---------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa leter C.9 atas nama Ahmad Rejo dan barang bukti berupa C.Desa, barang bukti itu juga pernah ditunjukkan oleh pak Sarono di persidangan.------------- ---------------------
Bahwa saksi mengenal bukti liyeran yang terlampir dalam berkas perkara , bukti fotocopy liyeran seperti itu benar yang pernah ditunjukkan oleh pak JUMINGGIR pada saksi.--------------------------- -------------
Bahwa tandatangan yang ada dalam Akte Jual Beli antara saksi dengan Rani Fitriana yang dibuat oleh Notaris Anies sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini adalah benar tandatangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang muka dari Terdakwa. Saksi memang pernah minta DP pada Terdakwa lalu disanggupi memberinya di Kalurahan. Lalu ketika saksi datang ke kalurahan waktu itu sudah ada Warsoyo dan Haryono yang membawa DP yang diberikan oleh Terdakwa, lalu oleh Warsoyo/Haryono uang DP diserahkan pada Sutarmo. Penyerahan uang itu dilakukan di ruang tunggu Kalurahan. Kata Warsoyo biar nanti urusannya lancar untuk membayar administrasi.
Bahwa saksi tidak pernah menawarkan tanah tersebut selain kepada Terdakwa. Saksi tahu kalau tanah kemudian dijual kembali oleh Terdakwa pada Hudan Karyoso setelah saksi diberitahu oleh Terdakwa pada sekitar bulan pebruari 2007, Terdakwa mengakui bahwa yang membeli tanah tersebut sebetulnya Hudan Karyoso yang beralamat di dekat Monjali;
Bahwa setelah saksi diberitahu oleh Terdakwa waktu itu saksi lalu menanyakan pada pak Hudan, dan Pak Hudan membenarkan kalau ia yang membeli tanah, namun untuk pembayarannya Pak Hudan menolak untuk membayarkan pada saksi dan akan membayarnya pada Terdakwa karena membelinya pada Terdakwa.
Bahwa kata Pak Hudan ia membeli tanah pada Terdakwa dengan harga Rp 1.200.000,- per meter persegi.
Bahwa saksi tidak tahu pembayarannya..
Bahwa saksi dipenjara karena saksi mengambil alihkan tanah Kas Desa ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2006 kira-kira bulan Oktober ketika terjadi gugatan yang kedua yang belum diputus oleh Pengadilan; Saksi diperkenalkan oleh Warsoyo dan Haryono .
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa dalam rangka menawarkan tanah tersebut ;
Bahwa Terdakwa tahu kalau tanahnya masih dalam proses sengketa.
Bahwa saksi ketemu lagi dengan Terdakwa ketika tandatangan AJB di kantor notaris.
Bahwa dalam pertemuan keluarga ahli waris Ahmad Rejo ada ahli waris yang mengundurkan diri 2 (dua) orang dengan alasan takut uangnya hilang/habis kalau gugatan yang kedua kalah karena gugatan yang pertama telah gagal sehingga mereka tidak yakin ;
Bahwa dalam pengunduran diri tersebut memang ada surat pernyataannya dan yang membuat surat tersebut Pak Jazuli ; ------------------------
Bahwa Tanah Ahmadrejo yang berada di Nologaten Cuma ada 1 (satu) bidang saja, yaitu persil 8 D II yang menjadi perkara ini ; ----------------------
Bahwa tanah tersebut asal-usulnya Ahmadrejo membeli dari dari seseorang yang saksi lupa namanya ;----------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kecil saksi pernah melihat tanah tersebut,waktu itu ditanami oleh pak Karto Lukijo ; ----------------------------------
Bahwa benar tanah tersebut yang sekarang menjadi perkara ini ; -----
Bahwa selain bukti Pajak tidak ada bukti lain sebagai tanda bukti bahwa tanah milik Ahmad rejo; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan bukti surat perdamaian yang ada dalam berkas perkara ini. Bukti itu dulu yang ditunjukkan oleh pak Soetarmo pada saksi. ----------------
Bahwa tanda tangan yang ada dalam surat perdamaian ini benar tandatangan saksi. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tentang adanya kompensasai tidak dimuat dalam surat perdamaian. Sebetulnya ada satu lagi konsep perdamaian yang memuat adanya kompensasi tapi saksi tidak tandatangan. ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang kompensasi dibayarkan , karena setelah BG yang diberikan oleh Terdakwa senilai Rp 93 juta (yang sedianya untuk pihak desa) ternyata kosong selanjutnya BG saksi serahkan pada ahli waris. ----------
Bahwa saksi mencairkan BG tersebut Tanggal 27 Agustus 2007 ternyata kosong, lalu malam harinya saksi serahkan pada ahliwaris/Jazuli. ----------------------------
Bahwa tanah tersebut hanya saksi tawarkan kepada Terdakwa saja; ---
Bahwa benar sebelum saksi tanda tangan AJB dibacakan terlebih dahulu ; -----
Bahwa untuk beaya Notaris saksi tidak tahu , jadi kesepakatan saksi dengan Terdakwa dalam jual beli tanah itu harganya Rp 900.000.- per m2, untuk beaya- beaya seperti beaya notaris dan sebagainya ditanggung penjual. Lalu untuk pembayarannya oleh Terdakwa saksi diberi BG Senilai Rp 240.000.000,- untuk bagian ahli waris dan BG senilai Rp 93.000.000,- untuk kalurahan yang ternyata semuanya kosong. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengambil putusan perdamaian ke pengadilan Negeri Sleman tanggal 19 oktober 2006.; -----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk urusan tanah tersebut ada pembayaran pologoro ke Pemerintah desa Caturtunggal, jumlahnya saksi tidak tahu, tapi ketika saksi tanyakan Terdakwa bilang bahwa pologoro telah dibayar. -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengajak Terdakwa untuk melihat lokasi tanah tersebut , yang menunjukkan tanah pada Terdakwa adalah Warsoyo dan Wahyono ; ------------
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari Terdakwa ; -------------------------
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk damai adalah dari saksi sebagai wakil dari ahli waris ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Putusan perdamaiannya dibacakan oleh Majelis Hakim ; -------------------
Bahwa tidak ada konpensasi untuk Desa dalam akte perdamaian, tapi dipersetujuan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat tersebut sampai sekarang masih berlaku ; -------------------------
Bahwa apabila tanah tersebut merupakan tanah kasa desa saksi tidak berani jual ;
Bahwa saksi belum pernah dengar pembatalan Sertifikat atas tanah tersebut. -----
Bahwa sampai saat ini tidak ada Gugatan terhadap saksi menyangkut btanah tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah sebagai pembeli ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan AJB dengan orang yang bernama Rani ; -
Bahwa saksi tidak tahu mengenai penyerahan BG-BG kepada Bu Sarjimah. ---
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Haryono dan Warsoyo mengambil Putusan di Pengadilan Negeri Sleman . ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberi fee kepada Warsoyo dan Haryono ; ------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan : ----------------------
Saksi datang kerumah Terdakwa bukan menawarkan tanah, Saksi datang kerumah Terdakwa pinjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi tidak benar semua ; ------------------------------------------------------
Atas keberatan dari Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
10. Saksi Hj. ANIES DYAH RATNAWATI,SH.-
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; -------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Notaris sejak tahun 1999 ; dan menjadi PPAT sejak tahun 1998; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah sejak lama karena sering dikantor saksi dengan kepentingan jual beli tanah ; -----------------------------------------------------
Bahwa selaku PPAT saksi pernah membuat Akta Jual beli tanah antara penjualnya DIDIK HARTADI Selaku kuasa dari Drs.Sukardi,Subariyah,Sarjimah,H.Jazuli Ahmad dengan pembelinya RANI FITRIANA yaitu anak Ir. Hudan Karyoso. -----------------------------------------------
Bahwa benar Didik Hartadi dan Rani Fitriana waktu itu menghadap saksi karena penandatangan Akte Jual beli harus dihadapan saksi. ----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Didik Hartadi pada waktu tanda tangan Akta Jual Beli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Akta Jual beli antara penjualnya Didik Hartadi selaku kuasa dari ahliwaris Ahmadrejo tersebut dengan pembelinya Rani Fitriana putri dari Hudan Karyoso tanggal 26 Desember 2006, No Akte Jual Beli 279/2006. -----------------------------
Bahwa benar AJB yang saksi buat seperti yang terlampir dalam berkas ini
Bahwa setiap Akta Jual beli pasti saksi buat ada 4 (empat) lemba; ------------------
Bahwa Jual beli tersebut untuk tanah persil 8 D II seluas 475 m2 leter C nomor 9 terletak di dusun Nologaten desa Caturtunggal kecamatan Depok kabupaten Sleman. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga tanah Rp 142.500.000,-;untuk harga riilnya saksi tidak tahu. Awalnya yang memberikan informasi ke saksi mengenai tanahnya, penjual dan pembelinya serta harganya adalah Terdakwa Hidayat Gunawan. ------------------
Bahwa proses jual beli tanah tersebut yaitu awalnya Terdakwa datang ke kantor saksi dan mengatakan mau transaksi tanah, waktu datang pertama Terdakwa belum menyampaikan dokumen, namun selanjutnya Terdakwa menyerahkan dokumen berupa petikan leter C atas nama Ahmadrejo yang dibuat oleh lurah Juminggir tertanggal 6 desember 2006, PBB yang ada tulisan kas desa, dan fotocopy Putusan Pengadilan berisi perdamaian; dan saksi cek surat-surat lainnya ternyata salah satu ahli waris sudah meninggal maka harus ada Surat Keterangan Turun Waris dan Surat Keterangan dari Desa setempat, dan karena berkas belum lengkap maka saksi minta Terdakwa untuk melengkapi berkasnya ;
Bahwa untuk melengkapi surat-surat saksi hanya berhubungan dengan Terdakwa; Saksi tidak pernah meminta pada Didik Hartadi untuk melengkapi surat-surat. Saksi kenal dengan Didik Hartadi ketika Didik menandatangani akte jual beli tanggal 26 desember 2006, sebelumnya saksi tidak pernah ketemu Didik Hartadi.-
Bahwa pada waktu penandatangan AJB tanggal 26 desember 2006 tersebut Terdakwa juga hadir di kantor saksi. --------------------------------------------------
Bahwa selain membuat AJB antara Didik Hartadi dengan Rani Fitriana tersebut, saksi tidak pernah membuat Akte perikatan jual beli antara Didik Hartadi dengan Terdakwa . ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi Saksi dalam jual beli tersebut adalah karyawan saksi. ----
Bahwa setahu saksi peran Terdakwa dalam jual beli tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah sebagai perantara karena yang melengkapi berkas Terdakwa tetapi yang melakukan jual beli bukan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai pembayaran jual beli saksi tidak tahu, waktu saksi tanyakan pada pihak penjual dan pembeli mereka menjawab kalau sudah dibayar lunas, lalu mereka menandatangani akte. -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Akte Jual beli ditandatangani kedua belah pihak, selanjutnya berkas saksi masukkan ke Kantor Pertanahan Sleman untuk proses pensertifikatan. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya sertifikat tersebut sudah jadi atas nama pembeli Rani Fitriana;
Bahwa yang membayar beaya pada saksi adalah Terdakwa sebesar kurang lebih Rp 45 juta untuk keperluan beaya notaris,beaya pensertifikatan,beaya pajak penjualan, pajak pembelian,beaya balik nama dan beaya pengeringan . Pembayarannya pada saksi dilakukan oleh Terdakwa beberapa kali. -------------
Bahwa saksi kenal dengan Hudan Karyoso karena Hudan Karyoso juga sering jual beli tanah dan memakai jasa saksi ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyarankan Terdakwa untuk meminjami BG pada Hudan Karyoso. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui BG-BG milik Terdakwa . ----------------------------
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk AJB tanah terdiri dari : -----------------
KTP penjual/pembeli,PBB,Sertifikat tanah, bila tanah belum bersertifikat atau masih Leter C maka ada surat permohonan konvensi yang diketahui lurah, bila tanah berasal dari warisan maka ada tambahan seperti surat kematian, surat keterangan waris,surat keterangan turun waris yang diketahui lurah dan camat, bila dikuasakan maka semua ahli waris harus memberi kuasa untuk menjual yang disyahkan oleh Notaris atau lurah dan camat.
Bahwa benar saksi membuat Akta Jual Beli tanah pasti rangkap rangkap 4 (empat) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar saksi pada waktu itu adalah Didik Hartadi ; -------
Bahwa pada waktu itu sampai terbit Sertifikat sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Bahwa pembayaran tanah tersebut antara penjual dan pembelinya sudah lunas;
Bahwa di tempat saksi tidak ada pembayaran uang terhadap jual beli tanah tersebut di tempat saksi; ------------------------------------------
Bahwa setelah penandatanganan AJB di Kantor saksi tidak ada kejadian keributan. -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pembayarannya antara penjual dan pembeli lewat apa ;
Bahwa saksi lupa apakah AJB yang sudah ditandatangani tersebut sebagai penjual minta , yang jelas pembelinya pasti meminta ; ----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah biaya-biaya yang dikeluarkan ada dari Pak Hudan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa meminjamkan BG pada Hudan Karyoso
Bahwa seingat saksi Terdakwa membayar saksi 4 (empat) kali pembayaran;
Bahwa pada waktu AJB ditandatangani waktu itu diruangan saksi tidak ada ahli waris lain, cuma penjual Didik dan pembeli Rani saja ; -------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah bercerita pada saksi kalau Didik punya hutang pada Terdakwa . ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meminjam BG pada Terdakwa
Bahwa tanah Kas Desa tidak boleh dijual ; --------------------------
Bahwa yang membawa surat perdamaian di Kantor saksi adalah Terdakwa sendiri ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat ke lokasi tanah tersebut ; ----------------
Bahwa dalam penyerahan surat-surat kepada saksi memang ada kwitansi pembayaran Pologoro sebesar Rp 676.000,-tertanggal 6 desember 2006, yang membayar tertulis atas nama Gunawan Hidayat, yang menerima Sarono dan disetujui dan ditandatangai Juminggir ; ----------------------------
Bahwa yang menyerahkan kwitansi Pologoro tersebut saksi lupa ; ----------
Bahwa yang menjadi konflik dalam perkara ini merupakan tanah Hak Milik pribadi; ----------------------------------------------------------
Bahwa seandainya yang dijual adalah tanah kas desa maka saksi tidak bersedia membuat AJB nya . ------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi mau memenuhi jual belinya karena atas dasar Putusan perdamaian dari Pengadilan Negeri Sleman ;
Bahwa menurut saksi Putusan Pengadilan Negeri Sleman tersebut adalah sah;
Bahwa saksi mendapat perkara seperti ini baru sekali ini ; ------------
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sleman tersebut sampai sekarang belum pernah dibatalkan ; ----------------------------------------------------
Bahwa sebelum terbit sertifikat, BPN mengukur tanah itu, pegawai saksi ikut turun ke lokasi ; --------------------------------
Bahwa selama Proses pensertifikatan tanah tersebut tidak ada yang complain.
Bahwa Sertifikat tanah tersebut sekarang sudah terbit atas nama Rani Fitriana;
Bahwa proses pengeringan tanah tersebut yang meninjau dari Kabupaten Sleman dan tidak ada masalah soal pengeringanya ; -------------------------------------
Bahwa saks itidak pernah diperiksa Inspektorat Kabupaten Sleman untuk menghitung kerugian Negara . ----------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta) kepada saksi adalah Terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa uang sejumlah Rp 45.000.000,- dipakai untuk membayar Pajak penjualan (SSP) sebesar Rp 7.900.000,- , untuk pajak pembelian Rp 6.375.000,-, untuk biaya Retribusi pengeringan Rp 10.300.000,- beaya pengeringan Rp 5.500.000,-, beaya pensertifikatan Rp 4.000.000,- Beaya turun waris Rp 2.500.000,- Beaya pencatatan dan pengurusan sebesar Rp 3.000.000,-. ---------------------------------
Bahwa Terdakwa menyerahkan beaya-beaya tersebut kepada saksi dengan uang tunai, kecuali untuk beaya Retribusi pengeringan sebesar Rp 10.300.000,- dibayar Terdakwa dengan memakai Bilyard Giro, tapi apakah jadi saksi cairkan saksi lupa. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memberikan fee pada Terdakwa ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau Hudan membayar pada Terdakwa.
Bahwa saksi lupa siapa yang menyerahkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman yang asli kepada saksi ; ----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, alasannya :
Terdakwa tidak menjadi perantara dalam jual beli tanah ini ; -----------------------
Terdakwa tidak pernah memberikan surat-surat pada saksi. ------------------------
Yang membayar beaya-beaya pada saksi bukan Terdakwa . -----------------------
Atas bantahan dari Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
11. Saksi SOETARMO, SH. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan. ---------------------
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena saksi sebagai Pengacara dari pihak Desa Caturtunggal dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sleman atas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Bahwa benar Pemerintah Desa Caturtunggal pernah ada Gugatan. --------------
Bahwa selama saksi menjadi kuasa dari pemerintah desa Caturtunggal, Pemerintah Desa Caturtunggal pernah digugat di Pengadilan sebanyak 2 Kali.
Bahwa pada waktu itu yang mengajukan Gugatan adalah Didik Hartadi selaku kuasa dari ahli waris Ahmad Rejo ; --------------------------------------------------
Bahwa Didik Hartadi selaku kuasa dari ahli waris Ahmad Rejo mengajukan Gugatan pada Pemerintah Desa Caturtunggal sebanyak 2 (dua) kali ; ---------
Bahwa gugatan yang pertama No. 72/Pdt.G/2006/PN.Slm dan diputus bulan Nopember 2005, isi putusannya (N.O) atau gugatan tidak dapat diterima karena batas dan letak tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal tidak jelas ; Dalam gugatan yang pertama itu Didik Hartadi menjadi kuasa dari 6 orang ahli waris Ahmad Rejo yaitu Subariah,Sukardi,Sarjimah,Jazuli Ahmad,Sudarmi dan Sukatmi;
Bahwa Gugatan yang kedua No. 105/Pdt.G/2006/PN.Slm dan diputus tanggal 18 Oktober 2006, isi putusannya Perdamaian yang intinya tanah dibagi dua depan untuk penggugat dan belakang untuk Pemerintah Desa.Dalam gugatan yang kedua ini Didik Hartadi menjadi Kuasa dari 4 orang ahliwaris Ahmad Rejo yaitu Subariah,Sarjimah,Sukardi dan Jazuli Ahmad. ------------------------------------
Bahwa benar sebelum mengajukan gugatan yang kedua, Didik Hartadi konsultasi dengan saksi, kemudian saksi sarankan agar diajukan gugatan kembali namun untuk batas-batas tanah yang digugat supaya diperbaiki. ------------------------------
Bahwa benar untuk gugatan yang pertama prosesnya sampai ada pembuktian ;
Bahwa dokumen dan bukti dari pihak Desa Caturtunggal dalam berperkara perdata tersebut berupa Leter C No.9 atas nama Ahmadrejo, kwitansi tanda terima pembayaran dan liyeran; semua hanya berupa Fotocopy saja tidak ada aslinya, bukti-bukti saksi terima dari Juminggir selaku Penjabat kepala desa Caturtunggal waktu itu; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen dan bukti dari pihak Pemerintah Desa Caturtunggal dalam berperkara perdata tersebut dilegalisir di kantor Pos ; -----------------------------
Bahwa bukti yang diajukan dari pihak Penggugat berupa :Liyeran, Leter C, PBB tahun 1997, Akte kematian Ahmadrejo. -----------------------------------------------
.Bahwa isi liyeran tersebut intinya bahwa tanah persil 8 D II dijual oleh pemiliknya (Ahmadrejo) kepada Pemerintah desa Caturtunggal pada tanggal 10 Januari l978.---
Bahwa pertimbangannya pihak Desa Caturtunggal mau berdamai dengan pihak Penggugat, adalah ---------------------------------------------------------------------------
Khawatir kalau perkara diteruskan pihak Desa Caturtunggal bisa kalah yang berarti kehilangan aset, maka lebih baik menerima tawaran damai tanah dibagi dua, apalagi Penggugat juga berjanji bahwa apabila pihak Pemerintah Desa Caturtunggal dapat bagian belakang maka Penggugat akan memberi tambahan kompensasi 25 % dari nilai penjualan pada Pemerintah Desa Caturtunggal. -------------------------------------------------
Bukti kepemilikan dari pihak desa kurang kuat yang mana hanya berupa liyeran yang bukan merupakan bukti sah kepemilikan ; sedangkan dengan adanya liyeran prosedurnya seharusnya mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Desa dan harus dilaporkan pada Bupati sesuai ketentuan di Perda No.11 tahun 1954. ----------------------------------------
Tanah itu telah dikuasai oleh pemiliknya secara turun temurun sampai ke ahli waris lebih dari 30 tahun. --------------------------------------------------
Bahwa awalnya Penggugat (Didik Hartadi) yang mempunyai ide untuk berdamai dan tanah dibagi dua, lalu saksi melapor sama Pak Juminggir, dan pak Juminggir setuju daripada tanahnya hilang karena kalah.-------------------------- -----------------
Bahwa pada waktu itu Kapasitas Juminggir sebagai PJnya Lurah Desa Caturtunggal ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenyataanya Penggugat sampai sekarang tidak memberi uang kompensasi 25 % dari nilai penjualan karena setelah jual beli Penggugat terus pergi ke Medan
Bahwa saksi tidak mengikuti waktu Penggugat jual beli tanah tersebut; -----------
Bahwa saksi hanya tahu dari informasi kalau tanah tersebut sudah dijual Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses jual beli tanah tersebut ; --------------------------
Bahwa surat perdamaian antara Didik Hartadi yang mewakili Ahli waris dengan Saksi yang mewakili Pemerintah desa Caturtunggal adalah benar sebagaimana bukti yang terlampir dalam berkas perkara ini ; ----------------------------------------
Bahwa yang membuat surat perdamaian tertanggal 9 oktober 2006 ini adalah Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menandatangani surat perdamaian tersebut di kantor Pengadilan Negeri Sleman. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai uang kompensasi tidak dimuat dalam surat perdamaian tapi diperjanjikan secara lisan. ----------------------------------------------------------------
Bahwa siapa yang menjadi Hakim Mediator pada waktu itu saksi lupa ; ------
Bahwa saksi kenal dengan Warsoyo dan Haryono karena pada waktu itu dia juga menanyakan status tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang ada dalam Perkara ini, waktu itu jawaban saksi bahwa tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman yang akan ada perdamaian. ----------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu Haryono/Wahyono tidak menyerahkan dokumen tanah . ----
Bahwa setelah itu saksi pernah ketemu lagi dengan Haryono dan Warsoyo di Kelurahan Caturtunggal ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa keperluan saksi ke kantor kalurahan waktu itu karena saksi sebagai Kuasa Hukum dari Desa Caturtunggal maka saksi kerap sekali berada di Desa Caturtunggal, sedangkan Warsoyo dan Wahyono apa keperluannya saksi tidak tahu. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah menerima uang dari Terdakwa maupun Didik. ------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Warsoyo maupun Haryono. -----
Bahwa menurut buku Liyeran Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Pemerintah desa Caturtunggal memang pernah membeli tanah milik Ahmad Rejo , namun waktu itu belum dilaporkan pada Bupati, yang berarti ada kelalaian dari Pemerintah Desa .-----------------------------------------------------
Bahwa Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pernah membeli tanah yang kemudian menjadi perkara/sengketa seperti ini tapi Pengadilan memutuskan Pemerintah Desa Caturtunggal kalah. Sehingga dengan dasar pengalaman itu saksi setuju dengan perdamaian itu , apalagi waktu itu kepala desa setuju tanah dibagi 2 maka saksi Cuma ikut saja. ---------------------
Bahwa saksi menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut karena saksi ditunjuk oleh Kepala Desa Caturtunggal yang pada waktu itu yang menjadi Kepala Desa Pak Juminggir ;
Bahwa saksi menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sejak bulan Juni 2005 ;---------------------------------
Bahwa saksi menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Desa Caturtunggal dengan gaji perbulan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), pada tahun 2005 saksi hanya dapat gaji Rp 3 Juta ; ----------------------- ----------------------------------------------------
Pemberian gaji tersebut diberikan pada waktu sebelum adanya Gugatan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu sedang apa Haryono dan Harsoyo di kantor Desa Caturtunggal ; Bahwa pada waktu Haryono dan Harsoyo ketemu saksi di kantor Desa Caturtunggal, saksi lupa apakah Terdakwa juga ada di kantor desa waktu itu, kalau Didik Hartadi seingat saksi waktu itu ada juga di kantor desa. ----------------
Bahwa ketika saksi ketemu Warsoyo dan Haryono di kantor desa itu, saksi tidak ingat apakah sesudah ada perdamaian apa belum. --------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses penjualan tanah tersebut, saksi cuma diberi tahu Haryono dan Warsoyo bahwa tanah yang separo sudah laku dijual ; ----------------
Bahwa kesepakatan perdamaian dibicarakan setelah persidangan pertama ; --------
Bahwa sebagai Penasehat Hukumnya Pemerintah desa, saksi tidak menyarankan pada Pemerintah desa Caturtunggal untuk mensertifikatkan saja daripada berdamai dengan Penggugat , karena lurahnya sendiri bilang buktinya lemah.
Bahwa setelah proses tersebut sudah selesai saksi pernah menerima BG dari Didik Hartadi tapi selang 2 (dua) hari BG tersebut ditarik lagi oleh Didik Hartadi;
Bahwa Liyeran bukan bukti kepemilikan tanah, tapi hanya proses kepemilikan ;
Bahwa Ahmad Rejo menguasai tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal sudah selama 20 tahunan lebih; ------------------------------------------------------------------
Bahwa PBB dibayar oleh ahli waris Ahmadrejo sampai dengan tahun 1997, selanjutnya dibayar oleh Pemerintah desa Caturtunggal. ---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari Haryono, Warsono atau Didik Hartadi maupun dari Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Liyeran asli dari Ahmad Rejo saksi tidak pernah melihatnya ; ----------
Bahwa saksi sudah pernah menanyakan kepada Pak Juminggir aslinya Liyeran tersebut akan tetapi beliaunya menjawab tidak tahu ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah semua tanah kas desa Caturtunggal sudah bersertifikat. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak di Kejaksaan ; -----------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut campur dalam Gugatan tanah tersebut ; --
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan cukup. --------------------------
12. Saksi Drs. WARSOYO. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan. ------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut. ---------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan. ---------------------------------------
Bahwa benar bu SUBARIYAH pernah datang dirumah saksi ; -------------------
Bahwa pada waktu itu Bu SUBARIYAH datang dirumah saksi awalnya cuma sendiri saja tapi kemudian ditemani anaknya yaitu Didik Hartadi; --------------
Bahwa bu SUBARIYAH datang dirumah saksi yang intinya minta tolong untuk menjualkan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,yang berada di timur jalan Wahid Hasyim,waktu itu bu Bariah menunjukkan surat tanah semacam kohir ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi lupa harinya ketika Bu Bariah datang pada saksi waktu itu tahun 2006. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ke lokasi tanah yang mau dijual tersebut, yang menunjukkan bu Bariah dan Didik Hartadi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi lalu minta tolong pada Haryono. Kata Haryono ada yang biasa membeli tanah yaitu Hidayat Gunawan (Terdakwa) ; -----------------------
Bahwa kira-kira seminggu berikutnya saksi dan Haryono menemui Terdakwa di rumahnya di cepit untuk menawarkan tanah tersebut ; ------------------------------
Bahwa setelah Wahyono dan Haryono datang kerumah Terdakwa untuk menawarkan tanah tersebut, kemudian saksi dan Haryono serta Terdakwa melihat lokasi tanah tersebut. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Terdakwa merespon tawaran tanah tersebut dan Terdakwa minta dipertemukan dengan pemiliknya (Didik Hartadi) dan setelah pemiliknya (Didik Hartadi) bertemu sendiri dengan Terdakwa saksi tidak mengikuti lagi; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan Haryono waktu itu disuruh Terdakwa untuk mengecek status tanah tersebut ke Kantor desa Caturtunggal. Kemudian Saksi dan Haryono serta Didik ke Kantor desa Caturtunggal ketemu dengan Pak Juminggir PJ Kepala desa. Pak Juminggir menyuruh untuk menemui Pak Soetarmo, lalu kami menemui Pak Soetarmo di rumahnya, Pak Soetarmo bilang kalau tanah tersebut masih dalam proses persidangan tapi nanti akan muncul perdamaian. ----------------------
Bahwa benar kata Soetarmo pada waktu itu tanah tersebut sedang ada proses damai di Pengadilan Negeri Sleman ; --------------------------------------------------
Bahwa waktu bulan puasa tahun 2006 saksi disuruh oleh Didik Hartadi dan Terdakwa untuk mengambil putusan di Pengadilan Negeri Sleman; tapi sebelum mengambil putusan dan sudah ada kesepakatan harga Pak Didik Hartadi pinjam uang pada Terdakwa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna mengambil Putusan di Pengadilan Negeri Sleman ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa waktu itu menyerahkan uang Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada Didik di rumah Terdakwa. Waktu itu ada pembicaraan antara Didik dengan Terdakwa bahwa kalau tanah tersebut ada masalah maka uang Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) tersebut dianggap sebagai hutang Didik pada Terdakwa yang harus dikembalikan, sedangkan bila tanah tidak bermasalah maka uang Rp 20.000.000,- tersebut dianggap sebagai uang muka pembelian tanah. ------
Bahwa yang datang kerumah Terdakwa waktu itu adalah saksi , Haryono dan Didik Hartadi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menerima uang Rp. 20.000.000 dari Terdakwa adalah Didik Hartadi kemudian uang tersebut dikasihkan pada saksi dan saksi bersama sama Haryono langsung menggambil Putusan tersebut di Pengadilan Negeri Sleman dengan membawa uang Rp 20.000.000,- tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memberikan semua uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di Pengadilan Negeri Sleman, saksi ambil yang Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk jasa dan saksi bagi sama Haryono; -----------------------------
Bahwa setelah saksi dan Haryono mengambil Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman lalu Putusan itu saksi fotocopy dan aslinya langsung diserahkan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa . waktu itu bulan puasa tahun 2006. -----------------
Bahwa Isi dari perdamaian itu setelah saksi baca bahwa tanah tersebut dibagi dua untuk ahli waris yang diwakili Didik dan untuk Pemerintah desa Caturtunggal.
Bahwa saksi tidak tahu proses perdamaiannya. ---------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan masalah tanah Persil 8 D II ke kantor Desa Caturtunggal cuma sekali aja ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi tanya masalah tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, yang menjabat Kabag Pemerintahan Pak Juminggir yang juga merangkap sebagai PJ Lurah Desa Caturtunggal; Juminggir selaku Kabag pemerintahan mempunyai staf bernama Sarono. --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Makelar tanah ; ----------------------------------------
Bahwa setahu saksi peran terdakwa berkaitan dengan tanah persil 8 D II desa Caturtunggal tersebut adalah sebagai pembeli, Didik sebagai kuasa penjual. --
Bahwa ketika saksi menemui Soetarmo untuk menanyakan status tanah, saksi bersama Haryono dan Didik Hartadi. --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ketemu Terdakwa di Kalurahan Caturtunggal ;waktu itu saksi dan Haryono ke kantor kalurahan Caturtunggal, ketemu dengan Soetarmo duduk di depan ruangan Kabag Pemerintahan, saksi melihat Didik Hartadi masuk keruangan Kabag Pemerintahan yang waktu itu dijabat oleh Juminggir yang merangkap PJ lurah, lalu saksi melihat Terdakwa Gunawan juga masuk keruangan Kabag Pemerintahan, tapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan di dalam ruangan Kabag pemerintahan. ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ketika Terdakwa dan Didik Keluar dari ruangan Kabag Pemerintahan . -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa kepada siapa menyerahkan uang di Pengadilan, yang saksi ingat setelah uang tersebut saksi kasihkan pada seseorang di Pengadilan Negeri Sleman ,saksi diberikan Putusan Perdamaian dan Putusan langsung saksi serahkan pada Terdakwa setelah sebelumnya saksi fotocopy; ------------------
Bahwa saksi belum pernah ke Notaris Anis Diah Herawati ; Saksi tidak tahu transaksi jual belinya dimana; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ke Notaris Anis Diah Herawati tapi untuk mengurus tanah selain tanah yang menjadi perkara ini ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan fee Rp.30.000.00,00 (Tiga puluh juta rupiah) dari Ibu SUBARIYAH dan uang tersebut saksi bagi 2 (dua) dengan Haryono sehingga saksi dan Haryono masing-masing mendapat bagian Rp 15 juta.
Bahwa saksi di kasih fee dari Ibu SUBARIYAH pada sekitar tahun 2006 ;---------
Bahwa Saksi pernah dikasih fee dari orang lain untuk tanah ini, pada waktu itu Terdakwa bilang bahwa setelah Terdakwa dipertemukan dengan Didik Hartadi, saksi akan diberi uang Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tapi kemudian hanya dikasih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saja untuk berdua dengan Haryono ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberian uang tersebut ada saksinya yaitu Haryono ; ------------------
Bahwa uang Rp.30.000.00,00 (Tiga puluh juta rupiah) dari Ibu SUBARIYAH bentuknya tunai bukan Cek atau BG; --------------------------------------------
Bahwa uang Rp 10 juta dari Terdakwa bentuknya juga tunai.
Bahwa saksi tidak tahu BG-BG milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima BG dari Terdakwa senilai Rp 15 juta ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Hudan Karyoso, kenalnya di Kejaksaan ; ----
Bahwa setelah saksi mengecek status tanah ke kantor Kalurahan dan sudah bertemu dengan Soetarmo, hasilnya saksi sampaikan kepada Terdakwa . ------
Bahwa Setelah ada kesepakatan harga lalu Didik meminjam uang kepada Terdakwa untuk mengambil putusan Pengadilan karena Didik belum punya uang.-
Bahwa ketika saksi mengambil Putusan ke Pengadilan Negeri Sleman, saksi tidak membawa surat kuasa, saksi hanya disuruh mengambil Putusan dan Didik sebelumnya sudah menghubungi orangnya. -------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa di Kejaksaan sudah 2 (dua) kali yaitu dalam perkara Didik Hartadi dan Terdakwa ini ; --------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Didik Hartadi meminjam uang Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada Terdakwa, Pak Didik Hartadi tanda tangan di kwitansi. -----------
Bahwa ketika di Pengadilan Negeri Sleman, saksi langsung ditanya : ini dari Didik ya ?. saksi jawab ya, lalu tidak lama kemudian saksi diberikan Putusannya.
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut di PN. Sleman, saksi serahkan uang tersebut dalam amplop yang bertuliskan “dari Didik” kepada seseorang di Pengadilan Negeri Sleman yang saksi lupa namanya, Lalu saksi diberikan Putusannya. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ketemu Terdakwa dan Didik dan Soetarmo di kantor desa waktu itu saksi dan Haryono hanya di luar. ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah terima uang Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menyerahkan uang kepada Pak Soetarmo;
Bahwa ketika Terdakwa pertama kali saksi pertemukan dengan Didik dan Bu Bariyah di rumah saksi; Pada pertemuan pertama itu belum membicarakan masalah harga tanah, baru pertemuan yang kedua sdr.Didik saksi pertemukan dengan Terdakwa baru membicarakan harga tanah, negosiasi harga langsung dilakukan antara Terdakwa dan Didik. Setelah terjadi kesepakatan lalu Didik pinjam uang pada Terdakwa Rp 20 juta untuk mengambil putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Sleman. ---------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Terdakwa dan Didik tawar menawar harga, saksi tidak tahu. -----
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan nama Hudan Karyoso; --------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima BG dari Terdakwa senilai Rp 15 juta yang jatuh temponya tanggal 27 Agustus 2007 . --------------------------------------------
Bahwa dalam Putusan Perdamaian tersebut saksi tidak tahu apakah tanah tersebut tanah Kas Desa atau perorangan . ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tanah tersebut sekarang bersertifikat atas nama siapa.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Terdakwa meminjamkan uang pada Haryono tidak memberi kwitansi, dan ia janji mau dikembalikan sore harinya tapi nyatanya tidak dikembalikan. --------------
Putusan Perdamaian tidak disampaikan pada Terdakwa, Terdakwa mendapat fotocopynya setelah ditahan; ------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah menjajikan akan member uang Rp.20.000.000,- pada saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Atas sangkalan dari Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
13. Saksi HARYONO.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah sejak lama karena Terdakwa dulunya tetangga kampong dengan saksi, setahu saksi Terdakwa sering membeli tanah ;
Bahwa tidak setiap kali ada orang ingin menjual tanah saksi tawarkan pada Terdakwa tapi sering juga saksi tawarkan pada Terdakwa ; --------------------------
Bahwa saksi pernah menawarkan tanah yang berlokasi di Daerah Nologaten kepada Terdakwa pada tahun 2006; -------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh Warsoyo bahwa ada tanah di daerah Nologaten kepunyaan tetangganya akan dijual ; selanjutnya saksi oleh Warsoyo di rumahnya dipertemukan dengan Didik dan bu Subariah.----------------------------
Bahwa alasan Saksi menawarkan tanah tersebut kepada Terdakwa karena Terdakwa sering membeli tanah dan dijual lagi ;----------------------------------------
Bahwa saksi pernah kelokasi tanah tersebut dan yang menunjukkan batas-batas tanah tersebut adalah Pak Didik Hartadi dan bu Subariah; Warsoyo juga ikut karena kemana-mana saksi selalu berdua dengan Warsoyo.
Bahwa setelah saksi melihat lokasi lalu tiga hari kemudian saksi bersama Warsoyo datang kerumah Terdakwa untuk menawarkan tanah tersebut. Waktu itu terdakwa ingin melihat lokasinya dulu.
Bahwa kemudian Terdakwa melihat lokasi tanah yang akan dijual tersebut bersama saksi dan Warsoyo; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat lokasi tanah tersebut, Terdakwa mengatakan ingin ketemu dengan pemilik tanah tersebut ; Lalu Terdakwa dipertemukan dengan bu Bariah dan Didik di rumah Warsoyo. Waktu itu terdakwa menanyakan keabsyahan tanah itu yang kemudian ditunjukkan Didik semacam leter C atas nama Ahmadrejo. Lalu mereka supaya lebih cepat prosesnya mau komunikasi langsung, kemudian mereka saling tukar menukar nomor telpon.
Bahwa kemudian saksi disuruh Terdakwa untuk mengecek tanah ke kantor desa.
Bahwa kemudian saksi dan Warsoyo mengecek status tanah tersebut ke kantor desa Caturtunggal yang waktu itu bertemu dengan PJ lurah yaitu Pak Juminggir. Waktu itu Pak Juminggir menyuruh untuk menemui Soetarmo. Lalu saksi dan Warsoyo menemui Soetarmo. Waktu itu soetarmo bilang bahwa tanah sedang ada proses persidangan di pengadilan yang nantinya akan ada perdamaian;
Bahwa setelah terjadi negosiasi, saksi di telpon Warsoyo katanya sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, lalu kita disuruh menebus putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Sleman;
Bahwa benar saksi dan Warsoyo kemudian mengambil Putusan Perdamaian di Pengadilan Negeri Sleman. Setelah ditebus diserahkan kepada Terdakwa ; --------
Bahwa dalam mengambil Putusan Perdamaian di Pengadilan Negeri Sleman ada biayanya uang Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); --------------------------
Bahwa uang Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) untuk mengambil putusan Pengadilan tersebut adalah uang dari Terdakwa. Jadi waktu itu Didik Hartadi meminjam uang tersebut pada Terdakwa dengan janji apabila tanahnya tidak bisa diselesaikan atau ada masalah maka Didik wajib mengembalikan pada Terdakwa, tapi bila tidak ada masalah maka uang itu dianggap sebagai uang muka (DP). waktu itu uang tersebut oleh Terdakwa diserahkan pada Didik, lalu Didik menyerahkan pada Warsoyo untuk mengambil Putusan ke Pengadilan Negeri Sleman;
Bahwa yang menyerahkan uang untuk mengambil Putusan Perdamaian di Pengadilan Negeri Sleman adalah Warsoyo, saksi berada agak jauh tapi saksi tahu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mengambil Putusan Perdamaian di Pengadilan Negeri Sleman, lalu Putusan Perdamaian tersebut kita kasihkan pada Terdakwa.
Bahwa dari mengambil Putusan perdamaian tersebut saksi dan Warsoyo mendapatkan Fee Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa saksi dan Warsoyo pernah dijanjikan oleh Terdakwa bahwa kalau urusanya selesai mau dikasih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tapi baru dikasih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu harga tanahnya ,hanya diberitahu oleh Terdakwa kalau telah terjadi diil. -
Bahwa setelah tahu ada diil tentang harga saksi belum pernah menagih janji pada Terdakwa karena surat-suratnya belum jadi ; ------------------------------------------
Bahwa benar Didik Hartadi pernah menelpon pada Terdakwa mau pinjam uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar, dan saksi memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan, sebelum menandatangani BAP saksi terlebih dahulu membacanya.
Bahwa yang menyuruh saksi mengambil Putusan di Pengadilan Negeri Sleman adalah Didik Hartadi ;
Bahwa saksi lupa kapan tepatnya mengambil Putusan di Pengadilan Negeri Sleman tersebut, kalau tidak keliru hari jumat sekitar jam 3 sore;
Bahwa saksi punya foto copynya Putusan Pengadilan Negeri Sleman, saksi sambil menunjukkan foto copy Putusannya pada Majelis Hakim ;
Bahwa uang Rp 10.000.000,-tersebut diserahkan oleh Terdakwa dirumah Terdakwa tunai.
Bahwa saksi tidak tahu BG-BG milik terdakwa .
Bahwa saksi tidak pernah menerima BG dari Terdakwa ;------------------------
Bahwa yang mengenalkan Didik Hartadi pada Terdakwa adalah saksi dan Warsoyo ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Didik Hartadi menyuruh mengambil Putusan di Pengadilan Negeri Sleman Didik menyuruh kita untuk menemui seseorang di ruang Pengadilan sebelah barat, Didik bilang sudah saya persiapkan orangnya; --------------------
Bahwa nama Ruangan di Pengadilan Negeri Sleman tersebut saksi lupa karena yang masuk Pak Warsoyo dan saksi nunggu diluar ;- -
Bahwa yang memotong Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari uang Rp 20.000.000,- tersebut adalah inisiatif kita berdua saja ; saksi berani memotong karena sudah kebiasaan kalau pinjam dipotong 10% ; ---------------------------
Bahwa waktu masuk ruang Pengadilan Negeri, uang sudah dipotong Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga tanah tersebut ; ---------------------------
Bahwa waktu akan menawarkan tanah tersebut apakah Warsoyo sudah kenal sama Terdakwa atau belum saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa adalah sebagai penutup tanah dan setelah selesai urusannya tanah tersebut dijual lagi.-------------------------------
Bahwa untuk tanah yang dalam perkara ini pembelinya adalah Terdakwa ; saksi tahu karena dulu tanah tersebut saksi yang menawarkan pada Terdakwa, penjualnya adalah Didik; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Akte Jual Belinya ; ---------------------------------------------
Bahwa tanah persil 8 D II benar saksi yang menawarkan pada Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Hudan Karyoso ; ------------------------------------
Bahwa ibu SUBARIYAH tidak pernah datang dirumah Terdakwa ; ---------------
Bahwa saksi melihat lokasi tanah tersebut sebanyak 2 (dua) kali; ----------------
Bahwa Terdakwa dan Didik sendiri yang saling tukar Nomor telponya masing-masing ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan orang yang menyerahkan Putusan di Pengadilan Negeri Sleman tersebut saksi tidak kenal orangnya. -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah datang ke Notaris untuk urusan tanah dalam perkara ini; kalau urusan tanah lain pernah ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Warsoyo menerima uang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Ibu SUBARIYAH dirumah Ibu SUBARIYAH, berupa uang tunai ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima BG dari Terdakwa ; ------------------------
Bahwa uang yang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi bagi 2 (dua) dengan Warsoyo jadi saksi mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; ------
Bahwa Didik Hartadi menerima uang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa ada kwitansinya, yang membuat kwitansi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut adalah Terdakwa; ------------------------------------
Bahwa uang Rp 20.000.000,- diserahkan oleh Terdakwa kepada Didik, yang kemudian Didik langsung menyerahkan kepada Warsoyo untuk mengambil putusan. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Terdakwa tepatnya disamping rumah karena waktu itu rumah terdakwa baru direnovasi.
Bahwa tanah yang saksi tawarkan adalah tanahnya Didik, kata Didik tanah peninggalan mbahnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kalau tanah Kas Desa saksi tentu tidak berani menawarkan;-------------
Bahwa saksi menawarkan tanah pada Terdakwa duluan, baru kemudian Didik meminjam uang pada Terdakwa.
Bahwa saksi belum pernah di periksa oleh BPKP ataupun Inspektorat.---------
Bahwa uang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Ibu SUBARIYAH tidak saksi kembalikan di Kejaksaan karena uang tersebut uang pribadi dari Ibu SUBARIYAH ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima BG dari Terdakwa ; ------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp 25 juta ketika di kantor desa.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang Rp 25 juta kepada Soetarmo waktu di kantor desa.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan :
Terdakwa tidak pernah menerima Putusan Pengadilan yang asli;
Terdakwa belum pernah melihat lokasi tanah yang dijual ;
Terdakwa tidak pernah ditawari tanah oleh saksi ;- -
Terdakwa tidak pernah menjanjikan uang Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada saksi ;
Terdakwa bukan sebagai pembeli tanah;
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk mengecek status tanah ke kalurahan.
Ada pertemuan di rumah Warsoyo tidak benar
Atas keberatan dari Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa karena telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir, di persidangan juga telah dibacakan keterangan seorang saksi bernama :
---------------------------------------- SUKARDI
yang telah disumpah pada waktu penyidikan sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Tidak kenal dengan terdakwa.
Benar saksi anak nomor dua dari almarhum AKHMADREJO.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ahmad rejo memiliki tanah di nologaten atau tidak.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat keluarga mengenai tanah nologaten tersebut
Bahwa saksi pernah menandatangani surat keterangan waris atas nama alm. Ahmadrejo, atas permintaan sdr. BARIYAH yang saat itu mengatakan untuk mengurus surat-surat tanah Nologaten. -----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang hasil penjualan tanah Nologaten yang diterimakan oleh anak saksi , seingat saksi sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam bentuk cek atau BG saksi hanya ditransfer oleh anak saksi yang ada di Yogya untuk 2 (dua ) orang anak yang ada di cepu.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi Sukardi yang menyatakan tidak tahu kalau Ahmadrejo mempunyai tanah di Nologaten adalah tidak benar karena saksi yang telah membayar SSP. --------
Menimbang, bahwa karena saksi telah meninggal dunia, di persidangan juga telah dibacakan keterangan seorang saksi bernama : --------------------------------------------------
------------------------------------------- DJUMINGGIR. -------------------------------------------
yang telah disumpah pada waktu penyidikan sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
Bahwa oleh karena saksi Djuminggir pada tanggal 28 Desember 2013 telah meninggal dunia sebagaimana kutipan akta kematian dari pencatatan sipil Kabupaten sleman nomor 1447/K/2013, tanggal 31 Desember 2013, untuk itu keterangannya dibacakan yang antara lain ; -------------------------------------------
Bahwa saksi Pertama kali menjadi Dukuh Janti,Caturtunggal, Depok, Sleman dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1983; --------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 1983 sampai dengan tahun 1987 saksi menjadi Kepala bagian Kemakmuran Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. ----------------------------------
Bahwa pada Tahun 1987 sampai dengan tahun 1989 saksi menjadi Kepala Urusan Pembangunan Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. ------------------------
Bahwa pada Tahun 1989 sampai dengan 2009 saksi menjadi Kepala Urusan Pemerintahan Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. -----------------------------------
Bahwa sejak tahun 2009 saksi mengundurkan diri. ----------------------------------
Bahwa benar tahun 2006 Pemerintah Desa Caturtunggal pernah digugat oleh ahli waris AHMADREJO berkaitan dengan tanah persil 8 D II yang terletak di dusun Nologaten, melalui Pengadilan Negeri Sleman. -----------------------------------------
Bahwa dalam gugatan tersebut Pemerintah Desa memberikan Kuasa kepada sdr. SOETARMO. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa materi pokok gugatan tersebut yaitu mengenai perbuatan melawan hukum yaitu bahwa jual beli percil 8 D II antara AHMDAREJO dengan Pemerintah Desa dianggap tidak sah. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan dari pihak Penggugat menyatakan jual beli tidak sah karena tanpa sepengetahuan ahli waris sdr. AHMADREJO telah menjual pada Pemerintah Desa Caturtunggal
Pihak penggugat diwakili oleh sdr. DIDIK HARTADI, SE. (cucu dari sdr. Alm. AHMADREJO). ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena saksi awam, sehingga saksi tidak melaporkan gugatan tersebut pada Pemda Sleman, dan saksi hanya menunjuk sdr. SOETARMO untuk mewakili Pemerintah Desa Caturtunggal. ----------------------------------------------
Bahwa benar saat itu saksi sebagai PLH. Lurah Desa Caturtunggal. ---------------
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku PLH Lurah antara lain melayani masyarakat, Mengatur Rumah Tangga Pemerintahan Desa Catur Tunggal serta pelayanan-pelayanan publik lainnya.
Bahwa mengenai gugatan tersebut saksi tidak mengetahui sampai pembuktian atau tidak. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui tentang tanah tersebut karena digarap / dikelola oleh ahli waris dan seperti sampai dengan tahun 1997 masih ahli waris yang membayar PBB. saat ahli waris akan meminta permohonan syarat untuk KONVERSI tanah / turun waris ternyata Letter atas nama AHMADREJO dengan persil 8 D, sudah dicoret dengan keterangan sudah dialihkan ke desa, desa menolak permohonan ahli waristersebut, akhirnya mereka / ahli waris mengajukan gugatan. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai hasil mediasi diputuskan perdamaian antara pihak penggugat dan pihak tergugat yang pada intinya tanah tersebut dibagi dua masing-masing + 475 m2 dimana pihak penggugat memperoleh bagian depan dan tergugat di bagian belakang. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas putusan tersebut status tanah yang bagian belakang masih tetap tanah Kas Desa dan tercatat dalam buku Tanah Kas Desa Caturtunggal. -----------------
Bahwa terhadap tanah yang merupakan hak penggugat statusnya sudah pisah dan ahli waris sudah menerima langsung KONVERSI. -----------------------------------
Bahwa Syaratnya konversi tanah tersebut : -------------------------------------------
Surat Keterangan Ahli Waris. ---------------------------------------------------
Surat Keterangan Kematian -----------------------------------------------------
Surat Keterangan letak tanah (dikeluarkan Desa). --------------------------
Petikan Daftar buku Letter (dikeluarkan Desa). -----------------------------
Surat pernyataan Ahli Waris diketahui Pemerintah Desa. ------------------
SSB.
PBB.
Surat Pembagian Harta Waris.
Surat Pernyataan Ahli Waris.
Bahwa Saksi tidak tahu tanah tersebut telah beralih atau belum.
Bahwa alasan Pemerintah Desa menerima mediasi karena setelah kami mencari alat bukti berupa buku pepriksaan yang menyangkut liyeran / jual beli tidak ada sehingga saat mereka menawarkan damai kami mintakan pertimbangan pada Penasehat Hukum untuk damai.
Bahwa saksi Djuminggir tidak melaporkan atas hasil putusan perdamaian tersebut ke Pemdes kabupaten Sleman
Bahwa saksi mengetahui Sdr.AHMAD REJO pernah menjadi pamong Di Desa Caturtunggal sebagai Kepala Bagian Agama Desa Caturtunggal (Modin).
Bahwa saksi tidak tahu.mengenai percil 8 d ll pernah menjadi pelungguh atau tidak. ----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dan menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang AHLI bernama : ------
1. ISHADI ZAYID,S.H. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mempunyai surat tugas untuk memberikan keterangan pada persidangan kali ini yaitu berdasarkan Surat dari Sekretaris Inspektur Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 700/Slmn.D.22/2014 tanggal 24 Januari 2014 perihal Surat Tugas ; ----------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang ahli berikan dalam BAP Penyidik sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan. ------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah mengikuti pendidikan keahlian khusus :Pendidikan dan latihan (diklat) pembentukan Auditor ahli/anggota tim, diklat Ketua Tim, diklat Pengendali tehnis. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ahli bersama dengan anggota tim lainnya pernah melakukan audit investigasi mengenai dugaan penyimpangan pelepasan tanah kas Desa Caturtunggal ; pelaksanaannya dari tanggal 25 April 2011 sampai dengan selesai (dibuat LHP tertanggal 14 Nopember 2011 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bersama dengan anggota tim lainnya melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal berdasarkan Surat Tugas Insepektur Kabupaten Sleman Nomor. 700/SLM.B.1.05/2011 tertanggal 21 April 2011 atas dasar ada permintaan dari Kejaksaan untuk melakukan audit tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Bahwa pada waktu itu yang turut dalam tim tersebut antara lain :
Pengendali mutu : Muhaimin,SH. ------------------------------------------
Pengendali Teknis : Drs. Slamet Sujadi. -------------------------------------
Ketua Tim : ahli sendiri ; ---------------------------------------------
Anggota : Ashari,S,Sos; --------------------------------------------
Anggota : Iwan Setyadi,SE Ak; -----------------------------------
Bahwa tujuan dari pemeriksaan mengenai dugaan penyimpangan pelepasan tanah kas desa persil 8 D II desa Caturtunggal adalah untuk meneliti status tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman milik Desa Caturtunggal atau bukan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bersama dengan anggota tim melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal dengan cara pengumpulan data baik berupa dukumen atau hasil wawancara serta pengecekan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku dianalisa dan diolah sehingga memperoleh kesimpulan apakah ada penyimpangan yang merugikan Negara atau tidak ; --------------------------------------------------------
Bahwa ahli bersama dengan anggota tim dalam melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal, dokumen yang Team dapat antara lain : --------------------------
Buku C Desa ; ---------------------------------------------------------------------
Buku Lungguh ; -------------------------------------------------------------------
Buku Kas Desa ; -------------------------------------------------------------------
Inventarisasi tanah Kas Desa ; ---------------------------------------------------
Keterangan dari Pamong Desa Setempat yaitu sdr.Aminuddin Aziz (Sekdes) dan Andi Sofyan (Kabag pemerintahan) ; ---------------------------
Bahwa dikarenakan Liyeran tidak ada aslinya maka Liyeran hanya sebagai dokumen petunjuk kami ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu ahli melakukan wawancara dengan Pamong Desa setempat Pak Lurah dan Pak Carik ; ------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal, kesimpulan dari Tim auditor tersebut adalah bahwa tanah Persil 8 D II luas 1.175 m2 adalah merupakan tanah Kas Desa Caturtunggal. -----------------------------
Bahwa dasar dan pertimbangan Tim Auditor dapat menentukan tanah tersebut tanah kas desa adalah sesuai data yang ada Desa setempat tanah tersebut diperoleh atas pembelian dari Alm Ahmad Rejo dan telah dicatat dalam, buku leter C Desa Nomor. 37-22 dan tanah tersebut pernah menjadi tanah pelungguh Carik desa dan selama ini tidak ada catatan ataupun pembatalan mengenahi peralihan proses jual beli tanah tersebut dari pihak yang berwenang ; ------------
Bahwa setelah Tim meyakini tanah tersebut tanah kas desa, maka dengan beralihnya sebagian tanah kas desa tersebut pada pihak lain,mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah desa Caturtunggal mengalami kerugian. --------
Bahwa besarnya nilai kerugian Negara yang dialami Pemerintah Desa Caturtunggal : sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada saat penjualan tahun 2007 nilai NJOP sebesar Rp 464.000,-per meter persegi, dan tanah yang telah beralih (sesuai dengan fotocopy sertifikat An Rani Fitriana seluas 554 m2 maka diperoleh nilai kerugian Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 464.000 x 554 = Rp 257.056.000,-(dua ratus lima puluh tujuh juta lima puluh enam ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 82 tahun 2003, maka pelepasan tanah kas desa harus ada ijin dari Gubernur. -----------------------------------------
Bahwa Kepala Desa tidak ada kewenangan untuk mengalihkan tanah kas desa jika tidak ada ijin dari Gubernur. -------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak ada persetujuan dari Gubernur maka disitulah terjadi penyimpangan . --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Audit itu kami tim belum tahu apakah tanah persil 8 D II sudah terbit sertifikatnya atau belum karena kami tim tidak sampai sejauh itu karena kewenangan kami cuma posisi tanah tersebut milik Desa atau bukan itu aja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak semua tanah kas desa merupakan bengkok dari aparat Pemerintah Desa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tim hanya wawancara pada pamong Desa Caturtunggal saja tidak wawancara pada pihak lain karena pihak lain sudah dimintai keterangan pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tim didalam menentukan kerugian Negara berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak karena itu sebagai pedoman dari Pemerintah ; --------------------------
Bahwa yang disebut dengan Pengarem-arem adalah tanah kas desa dan ketika seorang pamong pension mendapat 1/3 dari tanah pelungguhnya dan Pengarem-arem tetap dicatat sebagai tanah kas desa tercatat di buku C desa ; ------------------
Bahwa pada waktu audit, tanah persil 8 D II tersebut tidak ada perubahan didalam buku C Desanya . ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat audit, Pamong Desa mendukung bahwa tanah tersebut masih tanah kas Desa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengaudit, Tim ahli diberikan kewenangan menghitung kerugian Negara . --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sekarang masih milik Kas Desa Caturtunggal; ---------------------------
Bahwa tim tidak berhak mencampuri Putusan Pengadilan Negeri Sleman berkaitan dengan tanah persil 8 D II. --------------------------------------------------
Bahwa waktu melakukan audit, Tim tidak pernah mencari Terdakwa; ---------------
Bahwa ahli bersama tim tidak melihat liyeran aslinya ; ------------------------------
Bahwa liyeran bukan merupakan tanda kepemilikan ; ---------------------------
Bahwa Tim mendapatkan Putusan Pengadilan Sleman dari Kejaksaan ; ------------
Bahwa Jika Juminggir selaku PJ kepala desa di Gugat maka harusnya Juminggir mempertahankan aset Desa tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa tim dalam mengaudit di Desa Caturtunggal tidak ada ijin dari BPK ; ------
Bahwa pada waktu Audit, tanah itu sudah terbit sertifikat ; -----------------------
2. Drs. SLAMET SUJADI. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mempunyai surat tugas untuk memberikan keterangan pada persidangan kali yaitu berdasarkan Surat dari Sekretaris Inspektur Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 700/Slmn.D.22/2014 tanggal 24 Januari 2014 perihal Surat Tugas ; --------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan ; hasil pemeriksaan terhadap ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan ahli menanda tangani berita acara tersebut. ---------------------------
Bahwa benar ahli bersama dengan anggota tim lainnya pernah melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal ; --------------------------------------------------------
Bahwa ahli bersama dengan anggota tim melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal berdasarkan Surat Tugas Insepektur Kabupaten Sleman Nomor. 700/SLM.B.1.05/2011 tertanggal 21 April 2011 atas dasar ada permintaan dari Kejaksaan untuk melakukan audit tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ; --------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu yang masuk dalam tim tersebut antara lain :
Pengendali mutu : Muhaimin,SH ; -------------------------------------------
Pengendali Tenknis : Saya sendiri ; ----------------------------------------------
Ketua Tim : Ishadi Zayid,SH ; -----------------------------------------
Anggota : Ashari,S,Sos. ----------------------------------------------
Anggota : Iwan Setyadi,SE Ak .-------------------------------------
Bahwa tujuan dari pemeriksaan mengenai dugaan penyimpangan pelepasan tanah kas desa persil 8 D II desa Caturtunggal adalah untuk meneliti status tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman milik Desa Caturtunggal atau bukan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bersama dengan anggota tim melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal dengan cara pengumpulan data baik berupa dukumen atau hasil wawancara serta pengecekan dikatkan dengan ketentuan yang berlaku dianalisa dan diolah sehingga memperoleh kesimpulan apakah ada penyimpangan yang merugikan Negara atau tidak ; ------------------------------------------------------
Bahwa ahli bersama dengan anggota tim dalam melakukan audit investigasi di Desa Caturtunggal dokumen yang didapat antara lain : --------------------------------
Buku C Desa ; ----------------------------------------------------------------------
Buku Lungguh ; ---------------------------------------------------------------------
Buku Kas Desa ; -------------------------------------------------------------------
Inventarisasi tanah Kas Desa ; ----------------------------------------------------
Keterangan dari Pamong Desa Setempat ; ------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Tim melakukan wawancara dengan Pamong Desa setempat Pak Lurah dan Pak Carik ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kesimpulan dari Tim setelah melakukan audit adalah bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman luas 1.175 m2 adalah tanah Kas Desa Caturtunggal; ----------------------------------------------------
Bahwa dasar dan pertimbangan tim dapat menentukan tanah tersebut tanah kas desa sesuai data yang ada Desa setempat tanah tersebut diperoleh atas pembelian dari Alm Ahmad Rejo dan telah dicatat dalam buku leter C Desa Nomor. 37-22, dan pernah menjadi tanah pelungguh Carik, dan selama ini tidak ada catatan ataupun pembatalan mengenahi peralihan proses jual beli tanah tersebut ; ----------
Bahwa tujuan tugas kami adalah untuk meneliti status tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman milik Desa Caturtunggal atau bukan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Audit investigasi Desa Caturtunggal ahli memang satu tim tugasnya sama, Jadi kesimpulan dalam mengaudit tersebut juga sama. -------------
Bahwa LHP tertanggal 14 Nopember 2011 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara adalah benar. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang minta kami melakukan audit terhadap tanah tersebut dari Pihak Kejaksaan Negeri Sleman ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kami dalam menentukan kerugian Negara berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak karena itu sebagai pedoman dari Pemerintah ; ------------------------------
Bahwa pada waktu audit, tanah persil 8 D II didalam buku C Desa tidak ada perubahan. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Pada saat audit Pamong Desa mendukung bahwa tanah tersebut masih tanah kas Desa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tim Auditor diberi kewenangan menghitung kerugian Negara ; ------------
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sekarang masih milik Kas Desa ; --------------------------------------------
Bahwa ahli tidak pernah melihat liyeran aslinya ; ---------------------------------
Bahwa tim dalam mengaudit di Desa Caturtunggal tidak ada ijin dari BPK ; ----
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadapkan 3 (tiga) orang AHLI yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ------
DR. H. RIDWAN, SH., MHum.------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa . -----------------------------------------
Bahwa saksi ahli dibidang Hukum Administrasi Negara ; -------------------------
Bahwa ahli sebelumnya sudah 2 kali menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor.
Bahwa pengalaman tugas ahli : -------------------------------------------------------
- Dosen FH UII Yogyakarta. ---------------------------------------------------
- Dosen Magister Hukum UII Yogyakarta. ----------------------------------------
- Dosen (S3) Ilmu Hukum UII. -----------------------------------------------------
- Dosen Magister Hukum UIR Pekanbaru. ---------------------------------------
- Magister Hukum Lancangkuning Riau. -----------------------------------------
- Konsultan Ahli KPUD Kulon Progo ; ------------------------------------------
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang adalah setiap tindakan yang tidak sesuai dengan maksud diberikannya wewenang itu.
Bahwa barometernya penyalahgunaan wewenang sesuai Hukum Administrasi Barometernya Azas spesialitas bahwa setiap pemberian wewenang pasti dengan tujuan tertentu atau bisa juga dengan pengalihan obyek .Contoh :pembangunan pasar, intinya merupakan ranah hukum administrasi. ------------------------------------
Bahwa Kewenangan itu selalu dilekatkan dengan jabatan, kewenangan itu harus dilakukan oleh yang mempunyai jabatan, jadi seorang warga Negara yang tidak mempunyai jabatan tidak mungkin didakwa melanggar wewenang atau menyalahgunakan kewenangan; ------------------------------------------------------------
Bahwa seorang pribadi yang tidak diberikan SK tidak bisa menyalahgunakan kewenangan . Jadi kewenangan ada pada penerbit Surat Keputusan ; ----------------
Bahwa Pasal 3 Penyalahgunaan kewenangan harus dilihat dari kewenangannya tidak bisa dikaitkan atau bersama dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dimana 3 UU Korupsi karena beda wilayah. Perjanjian tidak bisa dikerjasamakan, jadi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak bisa dikaitkan dengan pasal 3 UU Korupsi karena beda wilayah. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan unsure merugikan keuangan negara Harus ada penyebabnya karena merupakan akibat; jadi kalau menyalahgunakan terbukti maka logikanya mengakibatkan kerugian Negara. ------
Bahwa Sertifikat termasuk KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) -----------------
Syarat KTUN : ------------------------------------------------------------------------------
Tertulis. ---------------------------------------------------------------------
Dikeluarkan pihak berwenang dalam hal ini BPN . -------------------
Konkrit hanya memberikan hak. -----------------------------------------
Final tidak memerlukan persetujuan. ------------------------------------
Jadi sertifikat termasuk KTUN . -----------------------------------------------
Bahwa Kekuatan yang dapat membatalkan sertifikat: ----------------------------------
Azas 1 : bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat merupakan sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. ------------------------
Azas 2 : untuk mengubah suatu keputusan harus pejabat yang menerbitkannya. ------------------------------------------------------------------
Bahwa Status sertifikat yang tidak dibatalkan maka sesuai azas sebelum ada perubahan maka sertifikat tetap sah. -------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang menghitung kerugian Negara adalah BPK. -----------------
Bahwa Inspektorat daerah dibentuk untuk lingkungan internal. merupakan pengawas internal jadi merupakan organisasi internal. dilihat dari peraturan inspektorat tidak berwenang menghitung kerugian Negara diluar wilayahnya. ------
Bahwa tidak dikenal Jaksa menghitung kerugian negara karena fungsinya sebagai penyidik bukan pengawas keuangan. tapi ahli tidak tahu pasti karena bukan bidangnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud Keuangan negara adalah seluruh keuangan yang ada yang tidak dipisahkan. Keuangan negara sama dengan semua asset termasuk harta yang (dalam UU) hukum positif dipisahkan, misalnya Persero. ------------------------------
Bahwa bila ada perhitungan kerugian Negara yang berbeda-beda , apakah dapat diperbolehkan ini ruang lingkup ekonomi bukan administrasi Negara. ---------------
Bahwa Pinjaman /hutang pribadi tidak termasuk keuangan Negara. ------------------
Bahwa inspektorat daerah merupakan pengawas daerah khusus mengawasi pelaksanaan otonomi daerah ; --------------------------------------------------------------
Bahwa menyalahgunakan kewenangan merupakan perbuatan administrasi/pidana, menurut ahli ini merupakan campuran (gabungan) yang tidak dapat dipisahkan , jadi merupakan hukum administrasi yang bersifat pidana. ------------------------------
Bahwa setiap warga negara tanpa jabatan tidak dapat dikaitkan dengan pasal 3 jo pasal 55. jadi pasal yang lain pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. --------------------
Bahwa terhadap asset Negara yang terjual, menghitung kerugian negara Secara administrasi negara tidak dapat masuk ke hukum pidana :
Contoh : Pilkada pada putusan MK yang tidak terdaftar dulu baru bisa memilih namun berdasarkan putusan MK hanya dengan KTP dapat memilih.Menurut ahli tidak bisa menjawab karena bukan keahliannya. -----------------------------------------
Bahwa Seorang pribadi yang turut melepaskan aset negara tidak dapat kenakan
pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 seharusnya pasal 2. ----------------
Bahwa Peraturan yang mencatumkan ancaman pidana berarti termasuk perda. Dengan keputusan Gubernur hanya ditujukan pada hal-hal tertentu, contoh : Desa dan Pemda. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Inspektorat daerah tidak berwenang menghitung kerugian Negara karena itu bukan wewenang dari Inspektorat daerah ; --------------------------------------------
Bahwa Secara umum tupoksi Inspektorat hanya menguasai daerah yang ditunjuk saja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bila ada petugas inspektorat ditunjuk oleh atasannya untuk mengaudit maka harus dengan jelas siapa yang memberi wewenang tersebut jadi ada penegasannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apakah putusan MK bisa dijadikan yurisprodensi, ahli tidak dapat menjawab karena bukan keahliannya. Kalau mengenai pertimbangan putusan MK yang dijadikan bahan pertimbangan ahli tidak dapat memberikan jawaban karena merupakan hukum acara yang bukan bidang ahli. --------------------------------------
2 . BAMBANG SETIOSO,SH,M,Hum., ----------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal denganTerdakwa. -----------------------------------------------
Bahwa ahli baru sekali menjadi saksi Ahli di Pengadilan Tipikor.
Bahwa setiap orang yang punya alas hak bisa mengajukan gugatan perdata melalui gugatan perdata ke Pengadilan.
Bahwa subyek gugatan bisa terhadap orang dan bisa juga Badan Hukum , bisa juga Negara.
Bahwa proses persidangan yang harus dilakukan Hakim antara lain melakukan cek identitas dan mengupayakan perdamaian ; -----------------------------------------
Bahwa sebelum perkara tersebut berjalan Hakim wajib memberikan kesempatan pihak untuk mengupayakan perdamaian dengan jalan mediasi.
Bahwa tawaran perdamaian pasti ditawarkan Majelis kepada para pihak yang berperkara , sesuai dengan SEMA.
Bahwa putusan perdamaian tersebut adalah hak semua pihak apabila semua pihak setuju lalu dibuat surat pernyataan dibawah tangan kemudian Hakim membuatkan putusan perdamaian dimaksud ;
Benar bahwa putusan perdamaian tersebut atas kesepakatan para pihak yang berperkara ;
Bahwa nilai pembuktian putusan perdamaian sama dengan putusan akhir.
Bahwa semua putusan harus dihormati ; Jadi semua putusan tersebut harus dihormati termasuk negara.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada upaya hukum untuk Putusan perdamaian. ---------------------------
Bahwa benar kalau putusan tersebut dijadikan alas hak untuk mengajukan pembatalan sertifikat. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan perdamaian dapat untuk mengajukan penerbitan sertifikasi, asal semua tahap harus dipenuhi seperti proses pengumuman selama 3 (tiga) bulan dan lainnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sertifikat tanah dapat dibatalkan ; yang membatalkan adalah yang menerbitkan sertifikat tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Benar selama setifikat belum ada pembatalan,maka sertifkat tersebut masih berlaku dan masih sah ; -----------------------------------------------------------
Bahwa dimungkinkan putusan perdamaian dapat dibatalkan ; harus melalui proses gugatan . ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Syarat –syaratnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata ; -------
- Adanya kesepakatan ; ----------------------------------------------------------------
- Adanya kecakapan ; -------------------------------------------------------------------
- Adanya obyek tertentu; --------------------------------------------------------------
- Adanya kausal yang halal ;
Bahwa adanya kesepakatan dan kecakapan merupaka syarat subyektif, sedangkan adanya obyek tertentu dan kausal yang halal merupakan syarat obyektif. ------------
Bahwa bila syarat obyektif dilanggar maka konsekwensinya perjanjiannya tersebut batal demi hokum, namun tidak serta merta perjanjian tersebut dianggap tidak ada namun harus ada upaya pembatalannya misalnya dengan gugatan melalui pengadilan sehingga ada putusan pengadilan. -----------------------------------
Bahwa syarat obyek tertentu misalnya bila obyeknya milik pemerintah/ Negara maka untuk menjualnya syaratnya harus meminta ijin kepada Negara sesuai peraturan yang berlaku. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa status tanah harus dilihat, untuk tanah Negara berbeda dengan status tanah hak milik. Bila Status tanah Negara maka pengalihannya harus minta ijin kepada Negara . ----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan cukup ;
3.DR. RUSLI MUHAMMAD, SH.,MH.,
Bahwa ahli merupakan Dekan Fakultas Hukum UII dan Dosen Hukum Pidana dan Acara Pidana di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Bahwa ahli pernah memberikan pendapat dipersidangan lebih dari 10 kali.
Bahwa bentuk surat dakwaan subsidaritas seharusnya primair pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan subsidair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa mengenai dakwaan dipasal 2 dan pasal 3 UUTPK hanya copy paste perbuatan sama, yang penting ada uraian yang berbeda karena deliknya berbeda.
Bahwa ada uraian yang sama boleh asalkan rumusan unsur berbeda apabila sama lebih baik tunggal.
Bahwa aktor/ pelaku harus mempunyai kewenangan apabila tidak ada kewenangan maka tidak tepat didakwa pasal 3.
Bahwa saksi Mahkota meninggal dunia dalam proses upaya hukum maka dapat dibacakan sepanjang telah disumpah.
Bahwa perubahan surat dakwaan diperbolehkan sebelum sidang dibuka apabila sidang sudah dibuka maka tidak dibenarkan apapun alasannya.
Bahwa pasal 55 KUHP apabila tidak ada jabatan tidak dapat dihukum dan terhadap para pelaku harus dengan sengaja mengetahui.
Bahwa perbedaan keterangan saksi tidak saling bersesuaian maka keterangan saksi tersebut harus diabaikan kecuali salah satu saksi didukung dengan bukti autentik maka yang digunakan adalah saksi yang didukung dengan bukti autentik.
Bahwa hakim harus menilai alat bukti alat bukti dan meyakini keterangan saksi yang diikuti dengan bukti. -------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap putusan pengadilan harus dihormati dan dapat melakukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan putusan dimaksud. ---------------------------
Bahwa ajaran hukum pidana yang terbukti harus dihukum apabila terbukti melakukan. Tetapi tidak ada orang yang melaksanakan putusan pengadilan yang dihukum. Justru yang tidak melakukan putusan pengadilanlah yang harus dihukum. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sendiri legal untuk dipinjam tidak bisa dipersalahkan. -------------------
Bahwa pasal 3 UUTPK delik materiil karena menggunakan rumusan dapat memperkaya sehingga menjadi formil. ---------------------------------------------------
Bahwa surat dakwaan harus lengkap cermat dan tepat sesuai perbuatannya. --------
Bahwa Dakwan sah apabila memenuhi syarat formil maupun materiil. --------------
Bahwa meminjamkan uang (an sich) tidak termasuk korupsi. ------------------------
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak benar .
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Didik Hartadi, Terdakwa kenalnya dengan Haryono ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mulai kenal dengan Haryono sejak membeli salah satu tanah milik dari keluarga Haryono, sekitar tahun 2000; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Warsoyo. ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah ketemu dengan Warsoyo sekitar tahun 2006 Bulan Nopember tanggal 3. beliau datang kerumah Terdakwa bersama Haryono dan Didik , waktu itu yang masuk kerumah hanya Haryono sedangkan yang dua orang menunggu di luar. --------------------------------------------------------------------
Bahwa Haryono datang kerumah Terdakwa waktu itu untuk meminjam uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) , Haryono menceritakan kalau tanah sudah ada pembelinya, uang akan dipakai untuk mengambil putusan perdamaian di kalurahan. Terdakwa menyerahkan uang Rp 20 juta dijalan, tidak ada kwitansinya, disaksikan WARSOYO dan DIDIK. ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu tanah yang mana yang sudah ada pembelinya . --------
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan yang akan diambil putusan perdamaian masalah apa.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak punya alasan mengapa mau meminjamkan uang pada Haryono. Terdakwa hanya beretikad baik dan saling percaya , karena waktu itu Haryono bilang demi Allah akan mengembalikan pinjaman pada sore harinya. Ternyata mereka bohong. -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ditawari tanah Persil 8 D,II desa Caturtunggal oleh Haryono atau Warsoyo atau Didik. ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah melihat tanah persil 8 D.II di di dusun Nologaten Desa Caturtunggal. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Warsoyo/ Haryono untuk mengambil Putusan ke Pengadilan Negeri Sleman . ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah diberi Putusan Pengadilan Negeri Sleman oleh Haryono dan Warsoyo ;Terdakwa baru tahu ada putusan perdamaian setelah Terdakwa ditahan dalam perkara ini. -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Hudan Karyoso pada waktu Hudan Karyoso membeli tanah Terdakwa yang berada di Jl. Magelang ; -------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan tanah persil 8 D.II Desa Caturtunggal kepada Hudan Karyoso. -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah ke kantor desa Caturtunggal menemui saksi Sutarmo untuk melihat Putusan perdamaian. -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menemui notaris Anis berkaitan dengan transaksi tanah persil 8 D II desa Caturtunggal. ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa TANDA TERIMA uang sebesar Rp 238.500.000,- dan BG senilai Rp 426.300.000,- tertanggal 26 Desember 2006.
Bahwa tanda tangan dalam barang bukti TANDA TERIMA uang dan BG tersebut benar itu tanda tangan Terdakwa tapi Terdakwa tidak ada terima uang dari Hudan, Terdakwa menandatangani TANDA TERIMA itu setelah ribut-ribut tahun 2007, Pak Hudan mulai membayar tanggal 5 desember, Terdakwa disodori tanda terima itu untuk ditandatangani, Terdakwa bilang untuk apa? Saya bukan penjual bukan pembeli bukan perantara , Hudan bilang bahwa kalau Terdakwa tidak mau menandatangani maka uang milik Terdakwa sebesar Rp 20.000.000 tidak akan dikembalikan. Pak Hudan tidak mempunyai BG, Pak Hudan yang pinjam BG pada Terdakwa untuk membayar tanah. Meminjam BG Terdakwa yang pertama kali untuk membayar DP sebesar Rp 150.000.000,-. -------------------
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp 91.650.000,-tertanggal 27 -08-2007. tapi pada waktu itu belum ada tulisannya masih kosong ,Terdakwa cuma tanda tangan saja tapi tidak ada uang yang Terdakwa terima . ---------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa disuruh bu Anis untuk meminjami BG Pada Pak Hudan yang belum mempunyai uang untuk membayar tanah, lalu Terdakwa meminjamkan BG BCA No,YN 323452 tertanggal 16 Nopember 2006 senilai Rp 150.000.000,- yang kemudian dipakai pak Hudan untuk membayar uang muka pembelian tanah. Lalu Terdakwa juga meminjamkan 6 BG BCA lagi tertanggal 27 Agustus 2006 yaitu masing-masing No.YN 323457 senilai Rp 15.000.000,- No.YN 323458 Senilai Rp 15.000.000,- No.YN 323459 senilai Rp 10.350.000.- No.YN 323640 senilai Rp 93.750.000,-No.YN 323461 senilai Rp 240.000.000,- No.YN 323462 senilai Rp 47.500.000, ---------------------------------------------------
Bahwa BG-BG tersebut Terdakwa serahkan pada Anis Diah Herawati (Notaris) .
Bahwa Terdakwa lupa siapa yang menuliskan nominal dalam BG. ----------------
Bahwa BG-BG tersebut semuanya tidak ada dananya. Waktu itu bu Anis bilang kalau BG-BG tersebut tidak akan dicairkan,hanya untuk jaminan saja. --------------
Bahwa Terdakwa ketemu dengan DIDIK HARTADI hanya sekali pada tanggal 3 nopember itu. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah ketemu dengan Pak Juminggir ; ---------------------
Bahwa Terdakwa pernah ke kantor desa Caturtunggal menemui Soetarmo untuk mengecek kebenaran apakah putusan sudah ada, tanggal 3 nop 2006 itu. ------------
Bahwa pendidikan Terdakwa adalah Sarjana muda. ------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Penutup/jual beli tanah dan menjalani pekerjaan jual beli tanah Sudah cukup lama. Sudah berapa tahun lupa. -------------
Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta, jual beli tanah,mobil,ruma . ----
Bahwa Terdakwa bukan perantara tanah melainkan sebagai penutup yaitu Terdakwa membeli tanah untuk dijual lagi. ---------------------------------------------
Bahwa meminjamkan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) itu bukan profesi karena pinjamnya hanya sebentar saja ; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa meminjamkan uang tersebut tidak ada bukti tanda terima hanya saling percaya saja, dan diserahkan di jalan. --------------------------------
Bahwa pada waktu meminjam uang ada saksinya yaitu Didik Hartadi bersama Warsoyo ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak menyarankan pada Haryono agar pinjam uangnya ke pembelinya saja karena Haryono bilang hanya sebentar, dan pembelinya baru mau kalau ditunjukkan Putusan yang asli. ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat lokasi tanah persil 8 D.II tersebut ; --------
Bahwa Terdakwa bukan pembeli dan bukan penjual tanah persil tersebut. ---------
Bahwa Terdakwa mengikuti proses jual beli tanah nologaten karena Terdakwa ingin agar uangnya yang Rp 20 juta bisa kembali. -------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu kalau ada transaksi di kantor notaries karena diberitahu oleh bu Wiwik /sekertaris dari Bu Anis Diah Herawati (Notaris) ; --------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah terima uang dari Hudan Karyoso ; -----------------
Bahwa Terdakwa pernah dapat salinan Putusan perdamaian dari Haryono yang meminta istri Terdakwa pada waktu itu Terdakwa sudah berada ditahanan ; --------
Bahwa Terdakwa ditahan sejak bulan September 2013. --------------------------------
Bahwa setelah sekian lama baru Terdakwa urus karena alasan sopan santun. -----
Bahwa Terdakwa mau meminjamkam uang kepada Haryono tanpa ada jaminan karena alasan moral/ kemanusiaan. --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjadi pastur . ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa transaksi tanah dengan Haryono baru 2 (dua) kali pertama tanah dari keluarganya dan yang kedua tanah milik orang lain ; -----------------------------
Bahwa surat perdamaiannya belum pernah ditunjukkan pada Terdakwa . Jadi hari itu dia membohongi Terdakwa, setelah itu Terdakwa tidak ketemu lagi, Terdakwa tidak tahu rumahnya Didik dan Warsoyo dan ketika Terdakwa kerumah Haryono dia sudah pindah. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Putusan perdamaian diambil, Terdakwa tidak pernah ketemu dengan Didik sama sekali. ------------------------------------------------------------------
Bahwa Haryono,Warsoyo dan Didik datang di kantor notaries Anies berkumpul tanggal 16 nopember 2006. Yaitu ketika Terdakwa meminjami BG yang senilai Rp 150.000.000,- yang Terdakwa serahkan kepada bu Anies, pinjaman BG itu untuk meyakinkan mereka agar tidak ribut sehingga Terdakwa disuruh untuk menalangi dulu dengan BG karena deposito pak Hudan belum jatuh tempo. -------
Bahwa Bu Anis tahu bahwa BG tersebut kosong karena sudah Terdakwa beri tahu bahwa BG tersebut tidak ada isinya ; -------------------------------------------------
Bahwa BG-BG yang lainnya Terdakwa serahkan ke bu Anies Kira-kira 3 minggu setelah tanggal 16 tersebut. ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjual tanah adalah Warsoyo Haryono dan Didik Hartadi Terdakwa tidak tahu tanah yang dijual milik Terdakwa ; ---------------------------
Bahwa yang memberikan BG pada Didik Hartadi adalah Bu Anis Diah Herawati ,karena semua BG Terdakwa serahkan pada notaris Anis;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Hudan Karyoso pada waktu itu Hudan Karyoso membeli tanah Terdakwa yang berada di Jl. Magelang.
Bahwa uang Terdakwa Rp 20.000.000,- yang dipinjam Haryono sampai sekarang belum kembali; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam BG terdakwa yang senilai Rp 93.750.000,- ada tertulis untuk desa . -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa dakwaan Penuntut Umum hanya rekayasa. ---------------
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2006 Terdakwa tidak melakukan apa-apa ; ------
Bahwa tanggal 6 Desember 2006 Terdakwa tidak datang di Kantor Desa Catur tunggal ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang Rp 20.000.000,- pada Haryono di jalan setelah dari kantor desa. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah diperiksa kejaksaan tentang penyuapan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk menyuap Hakim. ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak terima Putusan Perdamaiannya; ------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Hudan karyoso sebesar Rp 238.500.000, ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa tanah yang diperjual belikan di nologaten adalah tanah perorangan tanah milik pribadi bukan tanah kasa desa; --------------------------------
Bahwa jual beli tersebut antara Didik Hartadi sebagai Penjual dan Rani Fitriana sebagai pembeli. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa jual beli itu menyangkut tanah luas 475 m2. --------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah diperiksa oleh BPK/BPKP/Inspektorat. --------------
Bahwa sekarang sudah terbit sertifikat atas nama Rani Fitriana ; ---------------------
Bahwa pernyataan Didik Hartadi yang menerangkan bahwa pembelinya adalah Terdakwa,pernyataan itu tidak betul . -----------------------------------------------------
Bahwa pernyataan Notaris yang menyatakan bahwa pembelinya adalah Rani Fitriana, pernyataan itu betul. ---------------------------------------------------------------
Bahwa BG-BG yang Terdakwa pinjamkan tersebut masih ada dipegang oleh Bu Anis ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bonggol BG tersebut sekarang masih ada ;dan akan saksi jadikan untuk bukti di perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa BG-BG milik Terdakwa yang diserahkan pada Anis tersebut betul semuanya dananya kosong. ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Bu anis menjamin tidak akan dicairkan dan tidak akan untuk jual beli ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan Terdakwa menyerahkan BG-BG kepada bu ANIES karena biar uang saksi yang dipinjam oleh HARYONO dapat kembali ; --------------------------
Bahwa Ketika terjadi transaksi tanggal 26 desember 2006, setahu saudara kesepakatan harga setahu saksi dari kwitansi yang diberikan Haryono luas tanah 475 m2 dengan harga 1.200.000,-pak Haryono bilang penjual yang menanggung beaya-beaya. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada uang kas yang dibayarkan Rp 150.000.000,- dari Pak Hudan. -----------
Bahwa untuk pembelian tanah tersebut, pak Hudan mencairkan uang tanggal 5 september 2007 sebesar Rp 240 juta, Rp 93 juta dan Rp 91 juta. ---------------------
Bahwa Terdakwa bisa menunjukkan 7 buah BG Bank BCA yaitu:
BG yang pertama tanggal 16 nop 2006,ini minta dicairkan/dipinalti/dirugikan Pak Hudan tidak mau karena ternyata salah tanggal 17 jatuh temponya kata bu Anis begitu.terus tanggal 17 baru cair. Setelah itu bu Anis minta tolong lagi, bu Anis bilang : saya jamin pak Gun, yang penting uang pak Gun bisa kembali, ini tidak untuk jual beli. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 6 BG BCA pada bu Anis yaitu : No.YN 323457 No.YN 323458 No.YN 323459 No.YN 323640 No.YN 323461 No.YN 323462 ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa lupa siapa yang menuliskan dalam BG-BG tersebut . ---------
Bahwa semua BG-BG tersebut kosong tidak ada dananya, dan ada bukti penolakan dari pihak bank-; -------------------------------------------------------------
Bahwa BG-BG tersebut Terdakwa keluarkan tahun 2006. ------------------------
Bahwa BG-BG tersebut untuk meyakinkan Hudan pada pembeli. ---------------
Bahwa tujuan Terdakwa mengeluarkan BG-BG tersebut hanya agar uang Terdakwa Rp 20 juta bisa kembali. -----------------------------------------------------
Bahwa Haryono tidak pernah memberi uang pada Terdakwa. ---------------------
Bahwa Terdakwa bukan penjual atau pembeli, bahwa Terdakwa rugi Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); -------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah: --------------------------------------------
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; ------------------------
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; --------------------
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); -------------------------------------------
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu
keterangan saksi; ----------------------------------------------------------------------------
keterangan ahli; -----------------------------------------------------------------------------
surat; ------------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan --------------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari : --------------------
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan --------------------------------------------------------------------------------------------
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 13 (tiga belas) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menghadapkan 3 (tiga) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan terdakwa; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain; -----------
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan; -----
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa tanah Persil 8 d II luas 1.175 m2 terletak di Dusun Nologaten (dh. Demangan) tercatat dalam letter C Desa Nologaten No. 9 atas nama Amatredja (selanjutnya disebut ACHMAD REDJO) (vide Barang Bukti dan keterangan saksi Andi Sofyan ); -
Bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta dicatat dalam buku pepriksaan mengenai Bab Liyeran (vide barang bukti, bukti surat yang terlampir dalam lampiran berkas perkara dan keterangan ahli Ishadi Zayid, SH ); --------------------------------------------
Bahwa pada Bab Liyeran tersebut dituangkan mengenai siapa penjual dan pembeli, harga tanah, persil nomor berapa, luas tanah, saksi, uang pulasi, gambar/sket tanah yang dijual, tanggal dan bulan peperiksa (vide bukti dalam lampiran berkas perkara);
Bahwa persil penjual selanjutnya dicoret dan diberikan keterangan “Dijual pada Pem. Kal. tgl. 10/1/78 no. 07/78” (vide Barang Bukti letter C an. Ahmadrejo persil 8 DII Dusun Nologaten dan keterangan saksi Andy Sofyan); --------------------------------
Bahwa oleh Pemerintah Desa Caturtunggal dicatat dalam Letter C Kas Desa Nologaten No. 37, dengan keterangan “sak C 9/Dmg pep 07/78 tgl. 10/1/78”; (vide barang bukti dan keterangan saksi Andy Sofyan dan keterangan ahli Ishadi Zayid,SH); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan sekarang di dalam buku leter C Kas Desa, tanah percil 8 d II belum pernah dijual kepada siapapun yang artinya belum ada perubahan hak. (vide keterangan saksi Andi Sofyan dan Saksi Sugandi dan keterangan ahli Ishadi Zayid,SH). ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa buku pepriksaan tanah tahun 78 tidak ada/hilang (vide keterangan saksi Andi Sofyan, saksi Aminudin Azis, saksi Djuminggir) .--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan data, tanah tersebut merupakan tanah kas desa murni yaitu tanah kas desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dari sejak tahun 2002 dan menjadi pelungguh Sekretaris Desa Caturtunggal sampai dengan 2009 (vide keterangan saksi Aminudin Azis, S.Si., dan BB. serta barang bukti foto copy Daftar Pelungguh C2 Desa Caturtunggal); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelungguh termasuk Tanah Kas Desa ; (vide keterangan saksi Andi Sofyan dan ahli dari Isnpektorat Kabupaten Sleman). ------------------------------------------------
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman termasuk tanah kas Desa Caturtunggal, berdasarkan Inventarisasi Tahun 2003 yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi dari Biro Pemerintahan D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sleman, meskipun masih ada keterangan “masalah” (vide keterangan saksi Muhammad Sugandhi, SH., saksi Andi Sofyan dan BB.); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semasa hidupnya almarhum ACHMAD REDJO menjabat sebagai Modin/Kaum Desa Caturtunggal, sehingga mendapat bengkok tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut, dan hingga setelah almarhum ACHMAD REDJO meninggal dunia dunia, saksi Drs. H. JAZULI AHKMAD, MM. masih menerima bagi hasil atas tanah tersebut sampai tahun 1997 an, hingga setelah PBB tanah tersebut diputus oleh Pemerintah Desa Caturtunggal (vide keterangan saksi Sarjimah, dan saksi Drs.H.Jazuli Akhmad, MM.); --------------
Bahwa pada tahun 2004 saksi DIDIK HARTADI, SE. menghadap saksi H. DJUMINGGIR yang jabatannya waktu itu adalah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan merangkap sebagai Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (vide Keputusan Bupati Sleman Nomor 232/Kep.KDH/A/2005 tanggal 19 Desember 2005), untuk menanyakan status tanah di Dusun Nologaten tersebut (vide keterangan saksiDIDIK HARTADI, SE dan saksi H.DJUMINGGIR) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2004, saksi Didik Hartadi, SE., ketemu dengan Sarono dan saksi Djuminggir menanyakan percil 8 D II nologaten yang dijawab telah dijual ke desa ; (vide keterangan saksi Didik Hartadi, SE. ) .--------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi Didik Hartadi, SE. Menghadap, saksi H. DJUMINGGIR memperlihatkan Buku Leter C Desa dan Bab Liyeran pada saksi Didik Hartadi, SE., dan dalam Buku Leter C sudah dicoret dan dijual ke Pemerintah Desa Caturtunggal dan Sdr. H. DJUMINGGIR menyarankan ahli waris untuk menggugat melalui Pengadilan Negeri Sleman; (vide keterangan saksi Didik H dan barang bukti leter C) ;
Bahwa kemudian ahli waris AHMAD REDJO mengadakan rapat dan disepakati setiap ahli waris menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah) guna pengurusan tanah tersebut sehingga seluruh uang yang terkumpul Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah) (vide keterangan saksi Suprihadi, SE., saksi Drs. H. Jazuli Ahkmad, MM., saksi Sarjimah, dan saksi Didik Hartadi); ----------------------------------
Bahwa mengenai penggunaan uang Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah) untuk proses pengurusan yang salah satunya ada diserahkan saksi Didik Hartadi, SE pada saksi H. DJUMINGGIR untuk biaya pernsertifikatan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah); (vide kerterangan saksi Didik Hartadi); --------------------------------------
Bahwa pada tahun 2002 lurah desa Caturtunggal dijabat oleh H. Juminggir yang menjadi Pj sampai Tahun 2006; ---------------------------------------------------------------
(vide keterangan yang disampaikan oleh saksi Andi Sofyan dan ahli Ishadi Zayid,SH dan Saksi Aminudin Azis, dan saksi Juminggir); --------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang saksi Djuminggir selaku PLH lurah Desa caturtunggal antara lain : ----------------------------------------------------------------------------------------
Melayani masyarakat, ------------------------------------------------------------------
Mengatur Rumah Tangga Pemerintahan Desa Catur Tunggal serta pelayanan-pelayanan publik lainnya. -------------------------------------------------------------
Memimpin pelaksanaan teknis dalam bentuk pemerintahan; ---------------------
(vide keterangan saksi Djuminggir ); -------------------------------------------------------
Bahwa kemudian ahli waris Akhmad Redjo yang diwakili saksi Didik Hartadi, SE, mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kalurahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tergugat, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara : 72/Pdt.G/2005/PN.Slmn. tanggal 22 Juni 2005 (vide bukti dalam lampiran berkas perkara); -------------------------------------------------------
Bahwa untuk menghadapi gugatan tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabt Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman mewakilkan kepada saksi SOETARMO, SH. pekerjaan Advokat/Pengacara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal Juli 2005 (vide keterangan Soetarmo, SH, saksi H. Djuminggir dan bukti surat terlampir dalam berkasperkara); --------------------------------------------
Bahwa perkara perdata No. 72/Pdt.G/2005/PN.Slmn. tersebut diputus pada tanggal 17 Nopember 2005, dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena para pihak tidak bisa memperlihatkan obyek sengketa (vide bukti dalam lampiran berkas perkara, saksi Soetarmo, SH, dan saksi Didik H,);
Bahwa karena gugatan penggugat tidak dapat diterima maka saksi Didik Hartadi, SE, berkonsultasi dengan saksi SOETARMO, SH. yang tidak lain adalah kuasa tergugat Desa Catur Tunggal di rumah saksi SOETARMO, SH., yang kemudian memberikan saran agar diajukan gugatan kembali namun untuk batas-batas tanah yang digugat untuk diperbaiki ;(vide keterangan saksi Didik H dan saksi Soetarmo, SH); ------------
Bahwa setelah gugatan diperbaiki, kemudian ahli waris Achmad Redjo diwakili saksi Didik Hartadi, SE, melakukan gugatan lagi terhadap Pemerintah Kalurahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tergugat, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 30 Agustus 2006 dengan perkara No. 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn. dengan alasan seperti pada gugatan pertama namun berbeda mengenai batas-batas tanah yang digugat ; vide keterangan saksi Didik H dan saksi Soetarmo, SH dan bukti surat terlampir dalam berkas); ----------------------------
Bahwa untuk menghadapi gugatan tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman mewakilkan kepada saksi SOETARMO, SH. pekerjaan Advokat/Pengacara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 September 2006; (vide keterangan saksi Soetarmo dan saksi Djuminggir)
Bahwa pada sidang pertama tanggal 5 Oktober 2006 Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi; --------
Bahwa dalam tahap mediasi tersebut saksi Didik Hartadi, SE menawarkan perdamaian untuk membagi 2 (dua) tanah sengketa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut, dan atas persetujuan ahli waris dimana untuk tanah bagian depan untuk ahli waris dan yang bagian belakang untuk Kelurahan Desa Caturtunggal dengan kompensasi hasil penjualan tanah bagian depan, Kelurahan Desa Caturtunggal mendapatkan 25% dari hasil saksi penjualan; (vide keterangan saksi Didik H dan saksi Soetarmo); ---------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi SOETARMO, SH. tidak langsung setuju, saksi SOETARMO, SH. minta kompensasi 50%. Akhirnya disepakati 25 %; (vide keterangan saksi SOETARMO, SH. dan saksi Didik H ); -----------------------------------
Bahwa saksi SOETARMO, SH. menyampaikan tawaran damai dari saksi Didik Hartadi, SE tersebut pada saksi H. DJUMINGGIR. Dan saksi H. DJUMINGGIR menyerahkan pada saksi SOETARMO, SH. (vide keterangan saksi Soetarmo dan saksi Djuminggir) ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 yang ditanda tangani oleh saksi Didik Hartadi dan saksi SOETARMO, SH., yang isinya adalah tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian depan untuk penggugat dan bagian belakang untuk tergugat (vide bukti surat dalam lampiran berkas perkara, keterangan saksi Didik H dan saksi Soetarmo); -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 tersebut kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., yang isinya Tanah Persil 8 D II Desa Nologaten Catur Tunggal di bagi menjadi 2 bagian, bagian depan seluas 475 m2 untuk Penggugat dan 475 m2 bagian belakang untuk Tergugat (vide keterangan saksi Didik Hartadi, SE. dan saksi Sutarmo ).namun tentang kompensasi 25 % tersebut tidak dituangkan baik dalam Surat Perjanjian Perdamaian maupun dalam Akta Perdamaian (vide bukti surat dalam lampiran berkas perkara); --------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat proses mediasi, saksi DIDIK HARTADI, SE., sudah meminta bantuan kepada saksi HARYONO dan Drs. WARSOYO untuk mencarikan pembeli atas tanah Persil 8 d II yang sedang dalam proses gugatan dan mereka bersedia mencarikan pembeli yaitu Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. (vide keterangan saksi DIDIK HARTADI, SE saksi HARYONO dan Drs. WARSOYO); ---------------------------
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN kemudian saksi WARSOYO dan HARYONO mengantar Terdakwa melihat lokasi tanah dan Terdakwa menyuruh saksi WARSOYO dan HARYONO mengecek status tanah tersebut ke kantor desa. Setelah bertemu SOETARMO diperoleh jawaban bahwa tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan yang nanti akan ada perdamaian. Hal tersebut saksi WARSOYO disampaikan pada Terdakwa. (vide keterangan saksi HARYONO dan Drs. WARSOYO); -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi DIDIK HARTADI dipertemukan oleh saksi HARYONO dan WARSOYO dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN membahas masalah harga tanah dan mengenai kondisi tanah. Saksi Didik Hartadi, SE. menceritakan status tanah pada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN bahwa tanah tersebut masih dalam proses gugatan karena diakui sebagai tanah kas desa Caturtunggal, tetapi nantinya akan berdamai dengan dibagi dua, yang depan untuk ahli waris dan yang belakang tetap menjadi asset desa Caturtunggal, serta mengenai biaya pensertifikatan dan pengeringan tanah tersebut (sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh saksi Didik Hartadi, SE). ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat membahas masalah harga tanah saksi DIDIK HARTADI, SE. dan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menyepakati harga Rp 900.000,- per m2 dari harga yang ditawarkan saksi DIDIK HARTADI, SE sebesar Rp. 1.000.000,- per m2; (vide keterangan saksi DIDIK HARTADI, SE, saksi SARJIMAH, saksi HARYONO dan Drs. WARSOYO); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa total harga tanah adalah Rp. 900.000 x 475 m2 = Rp. 427.500.000,- (vide keterangan saksi DIDIK HARTADI, SE); -----------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN sebagai penutup tanah/jual beli tanah; (vide keterangan saksi Haryono, saksi Warsoyo, saksi Hudan dan Terdakwa).-
Bahwa saksi Didik Hartadi, SE. bersama saksi Haryono dan saksi Warsoyo menemui Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN untuk pinjam uang sebesar Rp. 20.000.000 untuk mengambil putusan. Uang tersebut sebagai tanda jadi (DP), tetapi bila tanah tidak bisa diproses (bermasalah) dianggap sebagai hutang ; (vide keterangan saksi Haryono dan saksi Warsoyo); -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 kepada saksi Didik Hartadi, SE. Di rumah Terdakwa ((vide keterangan saksi Haryono dan saksi Warsoyo); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima uang Rp. 20.000.000 saksi Haryono dan saksi Warsono mengambil Putusan Perdamaian di PN Sleman. Dan setelah memperoleh putusan perdamaian yang asli diserahkan ke Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Namun sebelumnya difotocopy dahulu lalu foto copinya disimpan saksi Haryono; (vide keterangan saksi Haryono dan saksi Warsoyo); ----------------------------------------------
Bahwa atas adanya gugatan sampai dengan terbitnya akta perdamaian tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tidak pernah sama sekali berkonsultasi/melapor kepada Pemda Kabupaten Sleman; (vide keterangan saksi Djuminggirdan saksiM. Sugandhi); --------
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003 prosedur pelepasan tanah kas desa adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lurah Desa dengan menyertakan proposal rencana pembebasan tanah kas Desa; -----------------------
Lurah Desa dan BPD membahas permohonan; ---------------------------------------
Dalam hal permohonan diterima Lurah Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati; -------------------------------------------------------------
Permohonan dilampiri putusan Lurah Desa dengan persetujuan BPD dan diketahui oleh Camat; - -------------------------------------------------------------------
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bupati dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi tersebut; -----------------------
Dalam hal rekomendasi diterima, Bupati menyampaikan permohona disertai rekomendasi kepada Gubernur; ---------------------------------------------------------
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Gubernur dapat menerima atau meolak permohanan tersebut; -----------------------------------------
Dalam hal menerima maka Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur; --------
(vide keterangan saksi Aminudin Azis dan saksi Miyanto, SH); ------------------------
Bahwa berdasarkan akta perdamaian tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menerbitkan data-data sebagai syarat konversi tanah tersebut; (vide bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah adanya akta perdamaian tersebut, Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, menemui saksi HUDAN KARYOSO untuk menawarkan tanah di Dusun Nologaten Desa Caturtunggal. Atas tawaran Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut, saksi HUDAN KARYOSO tertarik dan menyepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp.1.200.000,-/m2. Pada saat itu yang melakukan tawar-menawar adalah Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Oleh karena tanah tersebut masih Letter C seluas 475 m2 maka saksi HUDAN KARYOSO minta kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN (penjual) agar proses sertifikat sampai dengan pengeringan sudah termasuk harga tanah dikerjakan oleh penjual (vide keterangan saksi Ir. Hudan Karyoso). Cara pembayaran bertahap sampai dengan lunas; -------------
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2006 telah dilakukan jual beli tanah persil 8 d. II Desa Nologaten seluas 475 m2 di kantor Notaris Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. antara saksi DIDIK HARTADI, SE., selaku penjual dan Sdri. RANI FITRIANA selaku pembeli (vide keterangan Hj.Anies Dyah Ratnawati, saksi Hudan Karyoso dan bukti Akte Jual Beli dalam lampiran berkas perkara); -------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2006 saksi HUDAN KARYOSO membayar sebesar Rp.238.500.000,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) tunai dan BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, guna pembelian tanah tersebut yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang UGM; -------
(vide keterangan saksi Ir.Hudan Karyoso dan BB serta bukti surat terlampir dalam berkas perkara); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberian BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut dengan maksud pembayaran pelunasan pada saat sertifikat jadi; (vide keterangan Ir. Hudan Karyoso); ---------------------------------------------------------
Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN telah memberikan BG BCA senilai Rp 240.900.000,- dan Rp 93.750.000,- kepada saksi DIDIK HARTADI, SE dengan maksud untuk membayar penjualan tanah persil 8 D II tersebut. Namun setelah dicairkan oleh saksi DIDIK HARTADI di BCA ternyata kosong (tidak ada dananya); (vide keterangan saksi DIDIK HARTADI, SE dan keterangan Terdakwa ); -------------
Bahwa kemudian Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menemui saksi Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. selaku Notaris untuk mengurus surat tanah tersebut; ------
(vide keterangan Hj. Anies Dyah Ratnawati,SH.); ------------------------------------------
Bahwa setelah sertifikat jadi, BG tanggal 27 Agustus 2007 tersebut oleh saksi HUDAN KARYOSO ditarik dan dilunasi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.91.650.000,- (Sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) yang oleh saksi HUDAN KARYOSO diserahkan kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN (vide Barang Bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa dan keterangan saksi HUDAN KARYOSO), dan uang tunai sebesar Rp.93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) diterima oleh saksi Sdri. Hj. SARJIMAH pada tanggal 28 Agustus 2007.(vide Barang Bukti kwitansi yang ditandatangani oleh SARJIMAH dan keterangan saksi HUDAN KARYOSO) dan 4 (empat) BG PT. Bank Mandiri yang antara lain :
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123824 jumlah Rp.41.250.000,- (Empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima saksi Djazuli; ---
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123826 jumlah Rp.47.150.000,- (Empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh saksi Sarjimah;
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123823 jumlah Rp.51.250.000,- (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Sukardi; ----
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123822 Rp.101.250.000,- (Seratus satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Didik Hartadi; -
( vide Barang Bukti TANDA TERIMA yang ditandatangani oleh SARJIMAH dan keterangan saksi HUDAN,saksi DJAZULI,saksi SUKARDI, saksi DIDIK HARTADI).
Bahwa saksi Djazuli diberikan cek oleh saksi Didik Hartadi, SE., senilai Rp. 41.000.000,- untuk mencairkan saksi Djazuli titip saksi Sarjimah; (vide keterangan saksi Djazuli dan saksi Sarjimah ).
Bahwa harga tanah tersebut sudah termasuk pembayaran SSB, sertifikat, pengeringan dan PPAT, sedangkan pengurusan dilakukan oleh Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dan Notaris; (vide keterangan Ir. Hudan Karyoso);
Bahwa saksi Hj. ANIES DYAH RATNAWATI telah menerima uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN untuk pembayaran SSB, sertifikat, pengeringan dan biaya PPAT; (vide keterangan Notaris Hj. Anies Dyah Ratnawati); ------------------------------------------------------------
Bahwa ada pembayaran pologoro sebesar Rp. 676.875,- (enam ratus tujuh puluh enan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;(vide keterangan Notaris Hj. Anies Dyah Ratnawati); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN telah memberikan fee atas penjualan tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut kepada saksi HARYONO dan Drs. WARSOYO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mereka berdua;(vide keterangan Saksi Haryono Dan Drs. Warsoyo);
Bahwa waktu awal sebelum diukur luasnya 475m2 ternyata setelah dilakukan pengukuran oleh BPN luasnya 554 m2; (vide saksi Ir. Hudan Karyoso dan saksi Miyanto, SH); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang sudah saksi Hudan Karyoso bayarkan sejumlah : 554 m2 x Rp.1.200.000,- = Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah); (vide saksi Ir. Hudan Karyosodan barang bukti tanda terima tertanggal 26 Desember 2006 serta kwitansi penerimaan uang tertanggal 27-08-2007) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terbit serifikat untuk tanah tersebut dengan Nomor : 12052 atas nama Rani Fitriana, tertanggal 6 Juni 2007; (vide keterangan saksi Ir. Hudan Karyoso, saksi Hj. Anies Dyah Ratnawati,saksi miyanto,SH dan bukti dalam lampiran berkas perkara); -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara berupa lepasnya sebagian asset tanah Kas Desa persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang pada saat penjualan tahun 2007 seharga Rp.1.200.000,- per m2 dan tanah telah beralih seluas 554 m2 (sesuai dengan fotocopy sertifikat an. Rani Fitriana dengan nomor hak milik 12052 desa Caturtunggal), maka kerugian negara adalah sebesar 554 m2 x Rp.1.200.000,- = Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah); ------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, -----------
SUBSIDAIR :melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, -----------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka barulah dakwaan subsidair dibuktikan;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsure-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum ;- --------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ; ----------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”. --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi, atas dasar keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, dapat ditentukan bahwa terdakwa HIDAYAT GUNAWAN adalah perorangan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu dapat menjadi subyak hukum dalam kasus ini, sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan unsur “setiap orang” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur setiap orang berkaitan erat dengan pertanggung jawaban pidana yaitu tidaklah seseorang dapat dipidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zoned sculd ; actus non facit reum nisi mens sir rea). Bahwa dasar peniadaan pidana diluar K.U.U.H Pidana dan meupakan hukum tertulis menurut Mr. J.M Van Bemmelan (I.1971: 200-201 ) dalam buku berjudul Hukum PIdana I karangan Prof DR. Mr. H.A. ZAinal Abidin Farid S.H. dasar penghapusan Pidana yaitu : -----------------------------------
Hak mendidik dari orang tua dan wali terhadap anaknya,hak mendidik guru,dosen,guru ngaji terhdap murid atau siswanya. ------------------------------------
Hak jabatan dari dokter,apoteker,verloskundigen (bidan),peneliti ilmu alam,umpamanya vivisectie. -----------------------------------------------------------------
Izin yang merupakan kepentingannya dilanggar kepada yang melanggar itu yang perbuatannya merupakan delik seandainya tak ada izin. -------------------------------
Zaakwarneming menurut pasal 1354 s/d 1358 BW ( KUH Perdata ); ----------------
Tidak adanya melawan hukum materiil ; --------------------------------------------------
Tidak ada kesalahan sama sekali; ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku sdr terdakwa tidak ada kesalahan sama sekali dalam perkara ini sebagai mana team penasehat hukum uraikan yang pada pokoknya : ----------------------------------
Terdakwa Hidayat Gunawan dalam dakwaan di dalilkan oleh rekan jaksa penuntut umum yang mempunyai ide untuk melakukan proses pelepasan tanah kas desa persil 8 DII Nologaten padahal hal tersebut berdasarkan surat dakwaan yang mempunyai ide melakukan pelepasan tanah kas desa persil 8 DII Nologaten adalah DIDIK HARTADI, SE. ------------------------------------------------------------
Terdakwa Hidayat Gunawan dengan tegas menyatakan tidak terlibat dalam proses musyawarah antara ahli waris alam. AKHMAD REDJO guna pengurusan persil 8 DII Nologaten, proses pengajuan gugatan ahli waris alm. AKHMAD REDJO terhadap Pemerintah Desa Caturtunggal hingga proses perdamaian dalam perkara perdata No. 105/Pdt.G/2006/PN.SLMN, proses jual beli tanah persil 8 DII Nologaten, baik sebagai Penjual maupun Pembeli bahkan tidak mempunyai wewenang apapun terhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Milik No.12052 atas nama RANI FITRIANA yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; ----------------------------------------------------------------------------------------
Adanya putusan pengadilan negeri sleman dalam perkara perdata Nomor ; 105/Pdt.G/2006/PN.Slm., yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah obyek sengketa dan telah mengikat para pihak yang bersengketa (termasuk pemerintah desa Caturtunggal yang bersengketa dalam perkara tersebut). Namun yang saat ini dijadikan masalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, sedangkan putusan pengadilan negeri sleman dalam perkara perdata Nomor ; 105/Pdt.G/2006/PN.Slm., hingga saat ini belum pernah dibatalkan atau masih tetap dinyatakan sah menurut hukum. Dan putusan pengadilan negeri sleman dalam perkara perdata Nomor ; 105/Pdt.G/2006/PN.Slm., sebagai alas hak bagi ahli waris untuk mengurus sertifikat hak milik. Dengan demikian jelas, bahwa perkara atas terdakwa HIDAYAT GUNAWAN adalah perkara perdata bukan perkara korupsi; ----------
Perkara atas terdakwa HIDAYAT GUNAWAN adalah rekan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan obyek sengketa tanah kas desa. Dan apabila tim inspektorat kabupaten sleman melakukan menghitung kerugian adalah tindakan ilegal begitu pula rekan jaksa penuntut umum melakukan penghitungan kerugian negara. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya yang intinya tetap pada tuntutannya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam dupiknya yang intinya tetap pada pembelaannya; --------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, telah terjadi perbedaan sudut pandang antara Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, tentang pembuktian unsur “setiap orang”, yakni apakah pembuktian unsur ini telah cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohani dari terdakwa saja, sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum, ataukah harus dikaitkan dengan pertanggung jawaban pidananya; -
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa; ------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana, “setiap orang” dalam arti orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana hanya dapat dimintai pertanggung jawaban, apabila unsur-unsur pasal yang merupakan delik inti atau bestandeeldelict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Hal ini sesuai dengan adagium atau maxim, yang sudah lama sekali dianut secara universal dalam undang undang pidana, yang berbunyi actus non facit reum, nisi mens sit rea. Terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah : “An act does not make a man guilty of a crime, unless his mind be also guilty” (Scanlan dan Christopher Ryan, 1985:13). Adagium ini diterjemahkan juga sebagai : “An act does not make a person legally guilty unless the mind is legally blameworthy” (Jones dan Card, 1998:55). Adagium tersebut memiliki ungkapan lain yang sama artinya, yaitu non est reus nisi men sit rea (Jones dan Card, 1998:55). Dalam bahasa Belanda adagium tersebut dikenal dengan ungkapan “Geen straft zonder schuld”, atau dalam bahasa Jerman “Keine straf ohne schuld” (Moeljatno, 1985:5). Hal ini dikenal pula sebagai nulla poena sine culpa (culpa dalam ungkapan ini adalah dalam artinya yang luas, bukan terbatas kepada kealpaan saja, tetapi juga termasuk kesengajaan). Dalam bahasa Indonesia, adagium tersebut dikenal sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”. -----------------------------------------------------------------
Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan suatu tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut undang undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaiannya (culpa). Asas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP. Namun demikian, ada beberapa pasal dalam KUHP yang secara implisit mengakui berlakunya asas ini, antara lain Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, PT. Grafiti Pers, Jakarta, Cetatakan II, Agustus 2007, hal. 32-33); ---
Menimbang, bahwa asas tersebut diakui pula dalam Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 1999, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal senada disebutkan dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bagian Keempat, Pembuktian dan Putusan, Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 183, berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bandingkan dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan asas “geen straft zonder schuld” yang telah diadopsi dalam kedua undang undang tersebut, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah : ---
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; ------------------------
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; --------------------
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); -------------------------------------------
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” lebih tepat dipandang sebagai unsur pasal, yang pembuktiannya cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohaninya saja, sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum. Oleh karena itu yang harus diteliti adalah apakah benar terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, adalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa dan apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur setiap orang hanya dipandang sebagai unsur pasal yang berdiri sendiri, maka untuk menyatakan terpenuhinya unsur setiap orang, tidak harus membuktikan lebih dulu unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan. Namun untuk menentukan, apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa dan strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya, akan ditentukan nanti setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Bila nantinya, strafbaar feit terbukti diwujudkan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbagkan, apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama HIDAYAT GUNAWAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Team Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang-orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHPidana; ----------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri terdakwa; -------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “MELAWAN HUKUM”; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur “ melawan hukum“ karena terdakwa dalam turut serta melakukan perbuatan melepaskan tanah kas desa percil 8 d ll nologaten bersama sama dengan saksi Didik Hartadi (dalam penuntutan terpisah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) dan saksi Djuminggir (alm) (dalam penuntutan terpisah yang sampai pada tahap kasasi) berkaitan dengan jabatan yang ada pada saksi Djuminggir selaku PLH Lurah desa yang pada saat kejadian tahun 2006 jabatan saksi Djuminggir adalah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan merangkap sebagai pejabat Lurah Desa Catur Tunggal. Bahwa perbuatan Terdakwa berkaitan erat dengan jabatan saksi Djuminggir sebagai Kepala Bagian Pemerintahan merangkap sebagai Pejabat Lurah Desa Catur Tunggal pada waktu itu, sehingga perbuatan terdakwa dan saksi Didik untuk melepaskan tanah kas desa dengan cara dijual tidak akan terlaksana tanpa adanya jabatan yang melekat pada saksi Juminggir selaku Kepala Bagian Pemerintahan merangkap sebagai Pejabat Lurah Desa Catur Tunggal saat itu. Dengan adanya fakta dipersidangan, perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan bila dilihat dari hakikat korupsi sebagai delik jabatan, maka atas dasar asas Logische specialiteit (kekhususan yang logis) perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan hukum menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Kekhususan yang khusus sendiri diartikan apabila ketentuan pidana ini selalu memuat unsur unsur lain, juga memuat semua unsur ketentuan pidana yang bersifat umum, misalnya pasal 341 KUHP yang harus diterapkan daripada pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang pelakunya seorang ibu terhadap anaknya atau pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 adalah yang diterapkan daripada pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 (Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Sh. MH, Kendala Administrasi Penal Law sebagai Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Keadilan Vol. 5, No. 1 Tahun 2011, hal 23).; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa berpendapat unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Team Penasehat Hukum tidak sependapat dengan uraian rekan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya dalam requsitor menggunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, karena : ----------------------------
1. Bahwa terhadap pengertian melawan hukum terdapat banyak teori dan pendapat ahli hukum, akan tetapi secara garis besar pendapat dan teori tersebut terbagi dalam dua aliran yaitu melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara materiil. Perbuatan melawan hukum secara formil adalah perbuatan yang telah mencocoki larangan undang-undang. Sedangkan perbuatan melawan hukum secara materiil adalah belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum ( Prof. Moeljatno,SH, Azas-azas Hukum Pidana, Penerbit PT. Bina Aksara Jakarta tahun 1985 hal 130). ------
Bahwa Yurisprodensi Mahkamah Agung mengakui azas sifat melawan hukum materiil (materiel wederrechlijk) digambarkan meskipun secara formil suatu perbuatan hukum terpenuhi namun tidak dapat dipidana secara materiel wederrechlijk hal ini tidak terpenuhi. ----------------------------------------------------
Bahwa UU PTPK menyebutkan “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah dalam arti formil maupun arti materiil yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. ----
Bahwa dalam perkembangannya, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 menimbulkan kontroversi berkenaan dengan ajaran melawan hukum. Putusan MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frase yang berbunyi dalam penjelasan yang dimaksud dengan secara melawan hukum dst….”bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. ----------------------
Bahwa perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil berkembang melalui yurisprodensi Mahkamah Agung dan didukung pula oleh doktrin yang berkembang dalam hukum pidana sehingga apabila MK membatalkan perbuatan melawan hukum sepanjang dalam konsideran, penjelasan hal ini tidak dapat berpengaruh kepada perbuatan melawan hukum yang lahir dari interpretasi hakim yang terwujud dalam yurisprodensi. -------------------------------------------------------
Bahwa hukum Pidana adalah mencari kebenaran materiil. Jangkauan melawan hukum materiil menekankan sisi keadilan disbanding jaminan suatu kepastian hukum. Kepastian hukum sebagai ciri dari asas legalitas itupun tidak akan menjadi bermakna apabila prinsip keadilan di nomor duakan dari proses penegakan hukum. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Mahkamah agung RI Nomor 4 tahun 2004 menggariskan hakim wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum sebagi ciri dan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat sehingga sejauh mungkin hakim wajib untuk mempertimbangkan perbuatan melawan hukum dari susut fomil maupun materiil. Berhubungan dengan itu yurisprodensi dari hakim atasan merupakan sumber yang penting untuk menentukan hukum obyektif yang harus diselenggarakan oleh para hakim (R. Soepomo dikutip oleh lie Oe Hock Yurisprodensi sebagai sumber hukum, Universitas Indonesi, 1959. hal 24); -------
Pengertian unsur melawan hukum yang bersifat formiel dalam UU PTPK meliputi suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang sejalan dengan prinsip asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). ----------------------------------------------------------------------------------
Dalam hukum pidana asas legalitas merupakan asas yang mendunia, yang bersifat universal. Asas legalitas bertujuan untuk melindungi hak asasi/hak kodrat manusia. Undang-Undang dan PERDA merupakan produk legislasi yang merupakan manifestasi proses demokrasi, sehingga untuk menjatuhkan pidana harus berdasarkan pada UU atau Perda, BUKAN berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 dari UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam perkara terdakwa Hidayat Gunawan telah ada payung hukumnya yaitu Putusan Perkara Perdata No.105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., sehingga atas putusan perdata No.105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., jelas yang menjadi obyek sengketa dalam perkara terdakwa Hidayat Gunawan bukanlah tanah kas desa. -----
Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara perdata Nomor ; 105/Pdt.G/2006/PN.Slm., yang kemudian menjadi alas hak untuk penerbitan seritifikat Hak Milik No.12052 atas nama RANI FITRIANA yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Bahwa sebelum penerbitan seritifikat Hak Milik No.12052 atas nama RANI FITRIANA oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman telah melakukan proses pengecekan/pemeriksaan data-data fisik tanah obyek sengketa, pengukuran dan pengumuman sebelum diterbitkan sertifikat (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) dan telah dilakukan pengumuman selama 2 bulan yang ternyata tidak adanya pihak yang keberatan, maka diterbitkan seritifikat Hak Milik No.12052 atas nama RANI FITRIANA oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai tanda kepemilikan tanah yang sah dari RANI FITRIANA serta hingga saat ini seritifikat Hak Milik No.12052 atas nama RANI FITRIANA oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman belum dibatalkan.
Bahwa rekan jaksa penuntut umum tidak pernah bisa membuktikan tanah kas desa di dalam persidangan sehingga terdakwa Hidayat Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar atau melawan hukum atau Undang-Undang, yang menyebabkan negara dirugikan. Bahwa kerugian keuangan negara itu adalah kerugian yang nyata dan pasti, tidak bisa dikira-kirakan. ------------------------------
Bahwa dengan demikian dalam perkara korupsi tetaplah harus memenuhi sifat melawan hukum formil maupun materiil. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya yang intinya tetap pada tuntutannya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam dupiknya yang intinya tetap pada pembelaannya; --------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil; -
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formal adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, dan kepentingan hukum yang dilindungi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan – alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009,Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “ melawan Hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tersebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya , yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi , karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat : -------------------------- -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini majelis akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, diperoleh fakta : --------------------------------
Bahwa tanah Persil 8 d II luas 1.175 m2 terletak di Dusun Nologaten (dh. Demangan) tercatat dalam letter C Desa Nologaten No. 9 atas nama Amatredja (selanjutnya disebut ACHMAD REDJO) ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta dicatat dalam buku pemeriksaan mengenai Bab Liyeran; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Bab Liyeran tersebut dituangkan mengenai siapa penjual dan pembeli, harga tanah, persil nomor berapa, luas tanah, saksi, uang pulasi, gambar/sket tanah yang dijual, tanggal dan bulan peperiksa (vide bukti dalam lampiran berkas perkara); Bahwa benar persil penjual selanjutnya dicoret dan diberikan keterangan “Dijual pada Pem. Kal. tgl. 10/1/78 no. 07/78”; --------------------------------------------------------------
Bahwa oleh Pemerintah Desa Caturtunggal dicatat dalam Letter C Kas Desa Nologaten No. 37, dengan keterangan “sak C 9/Dmg pep 07/78 tgl. 10/1/78” ; --------
Bahwa berdasarkan data, tanah tersebut merupakan tanah kas desa murni yaitu tanah kas desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dari sejak tahun 2002 dan menjadi pelungguh Sekretaris Desa Caturtunggal sampai dengan 2009; ---------------------------
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman termasuk tanah kas Desa Caturtunggal, berdasarkan Inventarisasi Tahun 2003 yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi dari Biro Pemerintahan D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sleman, meskipun masih ada keterangan “masalah”; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2002 lurah desa Caturtunggal dijabat oleh H. Juminggir menjadi Pj sampai Tahun 2006; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang saksi Djuminggir selaku PLH lurah Desa caturtunggal antara lain : ----------------------------------------------------------------------------------------
Melayani masyarakat, -------------------------------------------------------------------
Mengatur Rumah Tangga Pemerintahan Desa Catur Tunggal serta pelayanan-pelayanan publik lainnya.- ---------------------------------------------------------------
Memimpin pelaksanaan teknis dalam bentuk pemerintahan; -----------------------
Bahwa semasa hidupnya almarhum ACHMAD REDJO menjabat sebagai Modin/Kaum Desa Caturtunggal, sehingga mendapat bengkok tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut, dan hingga setelah almarhum ACHMAD REDJO meninggal dunia dunia, saksi Drs. H. JAZULI AHKMAD, MM. masih menerima bagi hasil atas tanah tersebut sampai tahun 1997 an, hingga setelah PBB tanah tersebut diputus oleh Pemerintah Desa Caturtunggal;
Bahwa tahun 2004 saksi Didik Hartadi, SE. menghadap saksi H. DJUMINGGIR yang jabatannya waktu itu adalah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan merangkap sebagai Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk menanyakan status tanah di Dusun Nologaten tersebut; -----------------------------
Bahwa pada tahun 2004, saksi Didik Hartadi, SE., ketemu dengan Sarono dan saksi Djuminggir menanyakan percil 8 D II nologaten yang dijawab telah dijual ke desa ; (vide keterangan saksi Didik Hartadi, SE. ). --------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi Didik Hartadi, SE. menghadap, saksi H. DJUMINGGIR memperlihatkan Buku Leter C Desa dan Bab Liyeran pada saksi Didik Hartadi, SE., dan dalam Buku Leter C sudah dicoret dan dijual ke Pemerintah Desa Caturtunggal dan Sdr. H. DJUMINGGIR menyarankan ahli waris untuk menggugat melalui Pengadilan Negeri Sleman; (vide keterangan saksi Didik H dan barang bukti leter C) ;
Bahwa kemudian ahli waris Akhmad Redjo yang diwakili saksi Didik Hartadi, SE, mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kalurahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tergugat, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara : 72/Pdt.G/2005/PN.Slmn. tanggal 22 Juni 2005 (vide bukti dalam lampiran berkas perkara); -------------------------------------------------------
Bahwa untuk menghadapi gugatan tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman mewakilkan kepada saksi SOETARMO, SH. pekerjaan Advokat/Pengacara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal Juli 2005; -------------------------------------------------------------------
Bahwa perkara perdata No. 72/Pdt.G/2005/PN.Slmn. tersebut diputus pada tanggal 17 Nopember 2005, dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena para pihak tidak bisa memperlihatkan obyek sengketa; ---
Bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima maka saksi Didik Hartadi, SE, berkonsultasi dengan saksi SOETARMO, SH. yang tidak lain adalah kuasa tergugat Desa Catur Tunggal di rumah saksi SOETARMO, SH., yang kemudian memberikan saran agar diajukan gugatan kembali namun untuk batas-batas tanah yang digugat untuk diperbaiki; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah gugatan diperbaiki, kemudian ahli waris Achmad Redjo diwakili saksi Didik Hartadi, SE, melakukan gugatan lagi terhadap Pemerintah Kalurahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tergugat, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 30 Agustus 2006 dengan perkara No. 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn. dengan alasan seperti pada gugatan pertama namun berbeda mengenai batas-batas tanah yang digugat; ------------------------------------------
Bahwa untuk menghadapi gugatan tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman mewakilkan kepada saksi SOETARMO, SH. pekerjaan Advokat/Pengacara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 September 2006; --------------------------------------------------------
Bahwa pada sidang pertama tanggal 5 Oktober 2006 Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi; --------
Bahwa dalam tahap mediasi tersebut saksi Didik Hartadi, SE menawarkan perdamaian untuk membagi 2 (dua) tanah sengketa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut dari pada berlarut-larut, dan atas persetujuan ahli waris dimana untuk tanah bagian depan untuk ahli waris dan yang bagian belakang untuk Kelurahan Desa Caturtunggal dengan kompensasi hasil penjualan tanah bagian depan, Kelurahan Desa Caturtunggal mendapatkan 25% dari hasil penjualan; -----------
Bahwa pada waktu itu saksi SOETARMO, SH. tidak langsung setuju, saksi SOETARMO, SH. minta kompensasi 50% dari hasil penjualan tanah bagian ahli waris dan akhirnya disepakati 25 %; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi SOETARMO, SH. menyampaikan tawaran damai dari saksi Didik Hartadi, SE tersebut pada saksi H. DJUMINGGIR. Dan saksi H. DJUMINGGIR menyerahkan pada saksi SOETARMO, SH. -------------------------------------------------
Bahwa kemudian hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 yang ditanda tangani oleh saksi DIDIK HARTADI, SE. dan saksi SOETARMO, SH., yang isinya adalah tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian depan untuk penggugat dan bagian belakang untuk tergugat; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 tersebut kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., namun tentang kompensasi 25 % tersebut tidak dituangkan baik dalam Surat Perjanjian Perdamaian maupun dalam Akta Perdamaian;
Bahwa pada saat proses mediasi, saksi DIDIK HARTADI, SE., sudah meminta bantuan kepada saksi HARYONO dan Drs. WARSOYO untuk mencarikan pembeli atas tanah Persil 8 d II yang sedang dalam proses gugatan dan mereka bersedia mencarikan pembeli yaitu Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Setelah bertemu dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN kemudian saksi WARSOYO dan HARYONO mengantar Terdakwa melihat lokasi tanah dan Terdakwa menyuruh saksi WARSOYO dan HARYONO mengecek status tanah tersebut ke kalurahan. Setelah bertemu SOETARMO diperoleh jawaban bahwa tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan yang nanti akan ada perdamaian. Hal tersebut disampaikan pada Terdakwa. Selanjutnya Saksi DIDIK HARTADI dipertemukan oleh saksi HARYONO dan WARSOYO dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN membahas masalah harga tanah dan mengenai kondisi tanah. Saksi Didik Hartadi, SE. menceritakan status tanah pada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dalam proses gugatan karena diakui sebagai tanah kas desa Caturtunggal, tetapi nantinya akan berdamai dengan dibagi dua, yang depan untuk ahli waris dan yang belakang tetap menjadi asset desa Caturtunggal, serta dibahas mengenai biaya pensertifikatan dan pengeringan tanah tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat membahas masalah harga tanah saksi DIDIK HARTADI, SE. dan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menyepakati harga Rp 900.000,- per m2 dari harga yang ditawarkan saksi DIDIK HARTADI, SE sebesar Rp. 1.000.000,- per m2;
Bahwa total harga tanah adalah Rp. 900.000 x 475 m2 = Rp. 427.500.000,- ; ----------
Bahwa pekerjaan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN sebagai penutup tanah/jual beli tanah; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Didik Hartadi, SE. bersama saksi Haryono dan saksi Warsoyo menemui Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN untuk pinjam Rp. 20.000.000 untuk mengambil putusan. Uang tersebut sebagai tanda jadi tanah, tetapi bila tanah tidak bisa diproses/bermasalah dianggap hutang saksi Didik Hartadi, SE kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 kepada saksi Didik Hartadi, SE. Di rumah Terdakwa (vide keterangan saksi Haryono dan saksi Warsoyo); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima uang Rp. 20.000.000 dari Didik Hartadi, SE. saksi Haryono dan saksi Warsono mengambil Putusan Perdamaian di PN Sleman. Dan setelah memperoleh putusan perdamaian yang asli diserahkan ke Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Namun sebelumnya difotocopy dahulu lalu foto copinya disimpan saksi Waryoso; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan akta perdamaian tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menerbitkan data-data sebagai syarat konversi tanah tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah adanya akta perdamaian tersebut, Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, menemui saksi HUDAN KARYOSO untuk menawarkan tanah di Dusun Nologaten Desa Caturtunggal. Atas tawaran Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut, saksi HUDAN KARYOSO tertarik dan menyepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp.1.200.000,-/m2. Pada saat itu yang melakukan tawar-menawar adalah Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Oleh karena tanah tersebut masih Letter C seluas 475 m2 maka saksi HUDAN KARYOSO minta kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN (penjual) agar proses sertifikat sampai dengan pengeringan sudah termasuk harga tanah dikerjakan oleh penjual. Cara pembayaran bertahap sampai dengan lunas; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2006 telah dilakukan jual beli tanah persil 8 d. II Desa Nologaten seluas 475 m2 di kantor Notaris Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. antara saksi DIDIK HARTADI, SE., selaku penjual dan Sdri. RANI FITRIANA selaku pembeli; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2006 saksi HUDAN KARYOSO membayar sebesar Rp.238.500.000,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) tunai dan BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, guna penjualan tanah tersebut, dilakukan di Bank Mandiri Cabang UGM; --------------
Bahwa pemberian BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut dengan maksud pembayaran pelunasan pada saat sertifikat jadi;
Bahwa Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN telah memberikan BG BCA senilai Rp 240.900.000,-dan Rp 93.750.000,- kepada saksi DIDIK HARTADI,SE dengan maksud untuk membayar penjualan tanah persil 8 D II tersebut. Namun setelah dicairkan oleh saksi DIDIK HARTADI di BCA ternyata kosong (tidak ada dananya);
Bahwa kemudian Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menemui saksi Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. selaku Notaris untuk mengurus surat tanah tersebut; ------
Bahwa setelah sertifikat jadi, BG tanggal 27 Agustus 2007 tersebut oleh saksi HUDAN KARYOSO ditarik dan dilunasi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.91.650.000,- (Sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) yang oleh saksi HUDAN KARYOSO diserahkan kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN (vide Barang Bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa dan keterangan saksi HUDAN KARYOSO), dan uang tunai sebesar Rp.93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) diterima oleh saksi Sdri. Hj. SARJIMAH pada tanggal 28 Agustus 2007.(vide Barang Bukti kwitansi yang ditandatangani oleh SARJIMAH dan keterangan saksi HUDAN KARYOSO) dan 4 (empat) BG PT. Bank Mandiri yang antara lain :
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123824 jumlah Rp.41.250.000,- (Empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima saksi Djazuli; ---
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123826 jumlah Rp.47.150.000,- (Empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh saksi Sarjimah;
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123823 jumlah Rp.51.250.000,- (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Sukardi; -------
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123822 Rp.101.250.000,- (Seratus satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Didik Hartadi; - ----------------
( vide Barang Bukti TANDA TERIMA yang ditandatangani oleh SARJIMAH dan keterangan saksi HUDAN, saksi DJAZULI, Saksi DIDIK HARTADI, saksi SUKARDI). ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga tanah tersebut sudah termasuk pembayaran SSB, sertifikat, pengeringan dan PPAT, sedangkan pengurusan dilakukan oleh Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dan Notaris; ----------------------------------------------------------------------
(vide keterangan Ir. Hudan Karyoso dan keterangan saksi Notaris Anies Dyah Ratnawati, SH) ); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang sudah saksi Hudan Karyoso bayarkan sejumlah : 554 m2 x Rp.1.200.000,- = Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terbit serifikat tertanggal 6 Juni 2007 untuk tanah tersebut dengan Nomor : 12052 atas nama Rani Fitriana; (vide keterangan saksi Ir. Hudan Karyoso, saksi Hj. Anies Dyah Ratnawati, dan bukti dalam lampiran berkas perkara); ---------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti benar seharusnya prosedur pelepasan tanah kas Desa harus berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lurah Desa dengan menyertakan proposal rencana pembebasan tanah kas Desa; ------------------------
Lurah Desa dan BPD membahas permohonan; ---------------------------------------
Dalam hal permohonan diterima Lurah Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati; -------------------------------------------------------------
Permohonan dilampiri putusan Lurah Desa dengan persetujuan BPD dan diketahui oleh Camat; --------------------------------------------------------------------
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bupati dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi tersebut; -----------------------
Dalam hal rekomendasi diterima, Bupati menyampaikan permohona disertai rekomendasi kepada Gubernur; ---------------------------------------------------------
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Gubernur dapat menerima atau meolak permohanan tersebut; -----------------------------------------
Dalam hal menerima maka Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur; -
Menimbang bahwa prosedur seperti aturan tersebut diatas tidak dilakukan oleh saksi Djuminggir selaku Kepala Desa Catur Tunggal, padahal berdasarkan bukti - bukti yang ada Pemerintah Desa Catur Tunggal merupakan pemilik tanah Persil 8 D.II tersebut
Menimbang bahwa perbuatan saksi DJUMINGGIR selaku Kepala Desa Catur Tunggal, bersama-sama saksi DIDIK HARTADI, SE., dan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN seperti teruai tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”. --------------------------------------
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya“; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut kita terapkan dalam perkara ini maka yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut maka Terdakwa , orang lain atau korporasi bertambah kekayaannya; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, dengan jumlah uang diperoleh Terdakwa secara melawan hukum, tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan Terdakwa menjadi kaya atau lebih kaya. Menurut keterangan para saksi maupun Terdakwa sendiri, bahwa pekerjaan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN adalah seorang wiraswasta di bidang jual beli tanah. Terdakwa membiayai kehidupan sehari-hari dengan cara mencari keuntungan dari hasil pekerjaannya jual beli tanah; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur ketiga dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur selanjutnya, dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum , oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; ----------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -------------------
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”. --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi, atas dasar keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, dapat ditentukan bahwa terdakwa HIDAYAT GUNAWAN adalah perorangan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu dapat menjadi subyak hukum dalam kasus ini, sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan unsur “setiap orang” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur setiap orang berkaitan erat dengan pertanggung jawaban pidana yaitu tidaklah seseorang dapat dipidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zoned sculd ; actus non facit reum nisi mens sir rea). Bahwa dasar peniadaan pidana diluar K.U.U.H Pidana dan meupakan hukum tertulis menurut Mr. J.M Van Bemmelan (I.1971: 200-201 ) dalam buku berjudul Hukum PIdana I karangan Prof DR. Mr. H.A. ZAinal Abidin Farid S.H. dasar penghapusan Pidana yaitu : ------------------------------------------------------------------
Hak mendidik dari orang tua dan wali terhadap anaknya,hak mendidik guru,dosen,guru ngaji terhdap murid atau siswanya. ----------------------------------
Hak jabatan dari dokter,apoteker,verloskundigen (bidan),peneliti ilmu alam,umpamanya vivisectie. ----------------------------------------------------------------
Izin yang merupakan kepentingannya dilanggar kepada yang melanggar itu yang perbuatannya merupakan delik seandainya tak ada izin. -----------------------------
Zaakwarneming menurut pasal 1354 s/d 1358 BW ( KUH Perdata ); --------------
Tidak adanya melawan hukum materiil; -------------------------------------------------
Tidak ada kesalahan sama sekali; -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku saudara terdakwa tidak ada kesalahan sama sekali dalam perkara ini sebagai mana team penasehat hukum uraikan sebagi berikut : -------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum untuk mencoba membuktikan unsur ini, secara serta merta hanya mengutip identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan mendasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian disimpulkan seakan-akan unsur ini telah terpenuhi. ------------------------------------
Untuk merumuskan unsur “setiap orang”, selain harus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang dilandaskan pada alat-alat bukti yang ada, juga tidak terlepas konteksnya dengan unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan itu. Tidak serta merta dengan begitu saja menyimpulkan bahwa “setiap orang” tersebut adalah terdakwa. -----------------------------------------------
Penasihat Hukum atas nama terdakwa, menolak keras dasar hukum yang digunakan oleh Penuntut Umum yang mendasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena : -------------------------------------------
Menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya yang berjudul PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Sinar grafika, edisi kedua, 2009, hlm. 46-54 antara lain menyebutkan bahwa “unsur kewenangan yang dimaksud dalam pasal 3 adalah kewenangan dari PNS sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 (tidak dan bukan pasal 1 angka 3). --------------------------------------------------------
Menurut Prof.Dr.Jur Andi Hamzah mengenai Pasal 3 dapat ditunjuk ditunjuk dalam perkara abu kiswo, sebagaimana telah dikemukakan, sudahlah tepatlah penuntut Umum mendakwa Abu Kiswo melanggar melanggar Pasal 1 ayat (1) sub b UU PTPK 1971, bukan Pasal 1 ayat (1) sub a UUPTPK 1971, seperti terdakwa Robby Tjahyadi dan kawan-kawan karena lebih gampang membuktikan unsur-unsur yang diisyaratkan adanya jabatan atau kedudukan dari subjek delik. Sudah jelas Abu Kiswo mempunyai jabatan, yaitu pegawai negei dengan pangkat Pembina (golongan IV/a) dengan jabatan Kepala Dinas Pemberantasan Penyelundupan pada Inspektorat BEA dan Cukai Tanjung Priok dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 600?MK/III/8?1972. (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2005. hal 206) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan jelas sekali yang dimaksud dengan Jabatan atau kedudukan disini adalah jabatan atau kedudukan dilingkungan Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang dimaksud Pegawai Negeri dalam Pasal 1 ayat (2) memberikan batasan sebagai berikut : ---------------------------------------------
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;---------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukupm pidana;----------------------------------------------------------------
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;---------------------------------------------------------------------------
orang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau;-----------
orang yang menerima gaji atau upah dari koorporasi lain yang mempergunakan modal dan fasilitas dari negara atau masyarakat;---
Bahwa atas ketentuan tersebut diatas dalam fakta persidangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri menyampaikan bahwa Terdakwa Hidayat Gunawan adalah sosok seorang warga masyarakat biasa, bukan Pegawai Negeri Sipil dan tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah persil 8 DII Nologaten; ----
Menimbang, bahwa pendapat Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya yang intinya tetap pada tuntutannya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam dupiknya yang intinya tetap pada pembelaannya; -------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, telah terjadi perbedaan sudut pandang antara Penuntut Umum dan Team Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa, tentang pembuktian unsur “setiap orang”, yakni apakah pembuktian unsur ini telah cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohani dari para terdakwa saja, sehingga para terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum, ataukah harus dikaitkan dengan pertanggung jawaban pidananya; --
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana, “setiap orang” dalam arti orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana hanya dapat dimintai pertanggung jawaban, apabila unsur-unsur pasal yang merupakan delik inti atau bestandeeldelict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Hal ini sesuai dengan adagium atau maxim, yang sudah lama sekali dianut secara universal dalam undang undang pidana, yang berbunyi actus non facit reum, nisi mens sit rea. Terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah : “An act does not make a man guilty of a crime, unless his mind be also guilty” (Scanlan dan Christopher Ryan, 1985:13). Adagium ini diterjemahkan juga sebagai : “An act does not make a person legally guilty unless the mind is legally blameworthy” (Jones dan Card, 1998:55). Adagium tersebut memiliki ungkapan lain yang sama artinya, yaitu non est reus nisi men sit rea (Jones dan Card, 1998:55). Dalam bahasa Belanda adagium tersebut dikenal dengan ungkapan “Geen straft zonder schuld”, atau dalam bahasa Jerman “Keine straf ohne schuld” (Moeljatno, 1985:5). Hal ini dikenal pula sebagai nulla poena sine culpa (culpa dalam ungkapan ini adalah dalam artinya yang luas, bukan terbatas kepada kealpaan saja, tetapi juga termasuk kesengajaan). Dalam bahasa Indonesia, adagium tersebut dikenal sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”. -----------------------------------------------------------------
Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan suatu tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut undang undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaiannya (culpa). Asas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP. Namun demikian, ada beberapa pasal dalam KUHP yang secara implisit mengakui berlakunya asas ini, antara lain Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, PT. Grafiti Pers, Jakarta, Cetatakan II, Agustus 2007, hal. 32-33); ---
Menimbang, bahwa asas tersebut diakui pula dalam Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 1999, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal senada disebutkan dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bagian Keempat, Pembuktian dan Putusan, Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 183, berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bandingkan dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan asas “geen straft zonder schuld” yang telah diadopsi dalam kedua undang undang tersebut, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah : ---
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; -------------------------
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; ---------------------
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); --------------------------------------------
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” lebih tepat dipandang sebagai unsur pasal, yang pembuktiannya cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohaninya saja, sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum. Oleh karena itu yang harus diteliti adalah apakah benar terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, adalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa dan apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur setiap orang hanya dipandang sebagai unsur pasal yang berdiri sendiri, maka untuk menyatakan terpenuhinya unsur setiap orang, tidak harus membuktikan lebih dulu unsur-unsur tindak pidana dalam dalam pasal yang didakwakan. Namun untuk menentukan, apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa dan strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya, akan ditentukan nanti setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Bila nantinya, strafbaar feit terbukti diwujudkan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbagkan, apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); -------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama HIDAYAT GUNAWAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan; ----
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang-orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHPidana; ------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri terdakwa; ------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa berpendapat unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi karena pada unsur ke-2 dari Dakwaan Subsider saudara Penuntut Umum pada dasarnya terdapat kata atau kalimat DENGAN TUJUAN, maka haruslah dipertimbangkan mengenai unsur kesengajaan dan/atau unsur kehendak dan/atau unsur niat dan/atau unsur maksud dari Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yang harus dibuktikan saudara Penuntut Umum sebagaimana didakwakan dan dituntut sehingga Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara pidana. Pada dasarnya, dalam melihat kesengajaan dapat terbaca dalam MvT Menteri Kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (yang menjadi KUHP tahun 1915), dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf). Dan kemudian Prof Satochid Kartanegara menyebutkan yang dimaksud disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu. (Leden Marpaung; ASAS – TEORI – PRAKTIK HUKUM PIDANA; Penerbit Sinar Grafika; 2006; hal.13); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada dasarnya harus dapat dibuktikan adanya maksud atau niat dari Terdakwa dalam melakukan perbuatan dan memenuhi unsur lain dalam pasal tersebut. Tanpa ada maksud atau niat untuk melakukan perbuatan maka Terdakwa tidaklah dapat dikatakan memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan” ini. -------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari keterangan Terdakwa sendiri, pada dasarnya sama sekali tidak ada niat atau maksud yang dilakukan Terdakwa untuk mengambil untung/membuat untung baik bagi diri Terdakwa sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Semua tindakan yang dilakukan Terdakwa TIDAK ADA KAITANYA dengan Jual Beli Tanah yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Hal ini bisa dipahami dalam kasus ini telah adanya proses jual beli tanah pada kantor Notaris dan PPAT Hj. ANIES DIAH RATNAWATI bukanlah memperjual belikan tanah kas, sesuai dengan putusan perkara perdata No.105/Pdt.G/2006/PN.SLMN. ----------------------------------------------------------
Bahwa seperti yang telah kami sampaikan di muka, bahwa Terdakwa tidak ada kaitan sama sekali dengan Proses Jual beli tanah. ------------------------------------------------
Sekali lagi kami tegaskan bahwa dengan demikian tindakan-tindakan Terdakwa tidak ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi. Tidak ada niat/maksud yang disengaja dan dipahami oleh Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. -----------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya yang intinya tetap pada tuntutannya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam dupiknya yang intinya tetap pada pembelaannya; --------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi”; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari 3 (tiga) elemen unsur dan penerapannyapun bersifat alternatif. Dalam hal ini tidak setiap elemen harus terbukti/terpenuhi, salah satu saja elemen terpenuhi maka unsur pasal ini dapat dinyatakan terbukti. Kata awal dari unsur adalah “dengan tujuan” yang dalam bahasa Indonesia dapat disamakan artinya “dengan maksud”. Di dalam ajaran ilmu hukum unsur “dengan tujuan” dapat disamakan ”dengan maksud” atau bijkomend oogmerk (P.A.F. Lamintang Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia, hal. 196) yang berarti terpenuhinya unsur delik harus ada niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Artinya, terdakwa mempunyai niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari para terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ---------------------
Menimbang, bahwa dari buku Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua tahun 1994 yang diterbitkan oleh Perum Penerbit dan Percetakan Balai Pustaka halaman 620 diperoleh pengertian kata tujuan yang bermakna maksud atau niat. Maksud adalah sesuatu yang di kehendaki, jadi berarti perbuatan yang disengaja. R. Wiyono, SH. dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi halaman 38 yang mengutip pendapat Prof. Soedarto, SH. dalam bukunya Hukum Pidana yang antara lain menyatakan : ”Bahwa ketentuan Pasal 3 yaitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan para terdakwa”; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi terdakwa atau korporasi; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan di muka; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, telah terbukti benar sejak semula saksi DIDIK HARTADI, SE., sebagai cucu dari almarhum ACHMAD REDJO maupun selaku kuasa dari para ahli waris almarhum ACHMAD REDJO dengan gigih telah berupaya untuk mendapatkan hak atas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang menurutnya merupakan tanah milik peninggalan almarhum ACHMAD REDJO; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa upaya untuk mendapatkan hak atas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut dilakukan oleh DIDIK HARTADI melalui 2 (dua) kali gugatan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada gugatan yang kedua, dalam tahap mediasi saksi DIDIK HARTADI, SE menawarkan perdamaian untuk membagi 2 (dua) tanah sengketa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut dari pada berlarut-larut, dan atas persetujuan waris dimana untuk tanah bagian depan untuk ahli waris dan yang bagian belakang untuk Kelurahan Desa Caturtunggal dengan kompensasi hasil penjualan tanah bagian depan, Kelurahan Desa Caturtunggal mendapatkan 25% dari hasil penjualan. Meskipun pada waktu itu saksi SOETARMO, SH. tidak langsung setuju, Sdr. SOETARMO, SH. minta kompensasi 50% dari hasil penjualan tanah bagian ahli waris dan akhirnya disepakati 25 %; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi SOETARMO, SH. menyampaikan tawaran damai dari saksi DIDIK HARTADI, SE tersebut pada saksi H. DJUMINGGIR, pada waktu itu saksi SOETARMO, SH. mengatakan bagaimana kalau tanah di bagi menjadi 2 (dua) bagian, terus saksi H. DJUMINGGIR menyerahkan pada saksi SOETARMO, SH., karena menurut pertimbangannya Penasihat Hukum lebih menguasai hukum disamping itu Pemerintah Desa trauma karena beberapa kali ada kasus seperti itu dan hasilnya kalah. Kemudian hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 yang ditanda tangani oleh saksi DIDIK HARTADI, SE dan saksi SOETARMO, SH., yang isinya adalah tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian depan untuk penggugat dan bagian belakang untuk tergugat. Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 tersebut kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., namun tentang kompensasi tersebut tidak dituangkan baik dalam Surat Perjanjian Perdamaian maupun dalam Akta Perdamaian; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan saksi DIDIK HARTADI, SE bersama-sama dengan saksi SOETARMO, SH. dan saksi H. DJUMINGGIR menyepakati penyelesaian perkara secara damai tersebut, menurut Majelis Hakim, telah membuktikan, adanya motif untuk menguntungkan diri saksi Didik Hartadi, SE dan para ahli waris yang memberi kuasa dalam perkara itu, motif mana terbukti telah ada pada diri saksi Didik Hartadi, SE, saksi SOETARMO, SH. dan saksi H. DJUMINGGIR sejak proses mediasi berlangsung; --------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah pula terbukti benar, pada saat proses mediasi,saksi DIDIK HARTADI sudah meminta bantuan kepada saksi HARYONO dan WARSOYO untuk mencarikan pembeli atas tanah Persil 8 d II yang sedang dalam proses gugatan dan mereka bersedia mencarikan pembeli yaitu Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Setelah bertemu dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN kemudian saksi WARSOYO dan HARYONO mengantar Terdakwa melihat lokasi tanah tersebut dan Terdakwa menyuruh saksi WARSOYO dan HARYONO mengecek status tanah tersebut ke kalurahan. Setelah bertemu SOETARMO diperoleh jawaban bahwa tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan yang nanti akan ada perdamaian. Hal tersebut disampaikan pada Terdakwa. Selanjutnya Saksi DIDIK HARTADI dipertemukan oleh saksi HARYONO dan WARSOYO dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN membahas masalah harga tanah dan mengenai kondisi tanah. Saksi Didik Hartadi, SE. menceritakan status tanah pada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN bahwa tanah tersebut masih dalam proses gugatan karena diakui sebagai tanah kas desa Caturtunggal, tetapi nantinya akan berdamai dengan dibagi dua, yang depan untuk ahli waris dan yang belakang tetap menjadi asset desa Caturtunggal, serta dibahas pula mengenai biaya pensertifikatan dan pengeringan tanah tersebut ; -------
Menimbang bahwa pada saat membahas masalah harga tanah saksi DIDIK HARTADI, SE. dan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menyepakati harga Rp 900.000,- per m2 dari harga yang ditawarkan saksi DIDIK HARTADI, SE sebesar Rp. 1.000.000,- per m2; Sehingga total harga tanah adalah Rp. 900.000 x 475 m2 = Rp. 427.500.000,-; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa saksi Didik Hartadi, SE. bersama saksi Haryono dan saksi Warsoyo menemui Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN guna pinjam Rp. 20.000.000 untuk mengambil putusan. Uang tersebut sebagai tanda jadi tanah, tetapi bila tanah tidak bisa diproses kata-kata saksi Didik Hartadi, SE dianggap hutang. Selanjutnya Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 kepada saksi Didik Hartadi, SE. Di rumah Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima uang Rp. 20.000.000 dari saksi Disik Hartadi, SE. saksi Haryono dan saksi Warsono mengambil Putusan Perdamaian di PN Sleman. Dan setelah memperoleh putusan perdamaian yang asli diserahkan ke Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Namun sebelumnya difotocopy dahulu lalu foto copinya disimpan saksi Haryono; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan saksi DIDIK HARTADI, SE meminta bantuan kepada saksi HARYONO dan WARSOYO untuk mencarikan pembeli atas tanah Persil 8 d II yang sedang dalam proses gugatan hingga kemudian saksi DIDIK HARTADI, SE dipertemukan oleh saksi HARYONO dan WARSOYO dengan terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, sehingga terjadi kesepakatan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Terdakwa sebesar Rp. 900.000,- / m2, menurut Majelis Hakim, telah membuktikan, adanya motif untuk menguntungkan diri saksi DIDIK HARTADI, SE dan para ahli waris yang memberi kuasa dalam perkara itu, motif mana terbukti telah ada pada diri saksi DIDIK HARTADI, SE; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 tersebut kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan akta perdamaian tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menerbitkan data-data sebagai syarat konversi tanah tersebut; ----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah pula terbukti benar, setelah adanya akta perdamaian, Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menemui saksi HUDAN KARYOSO untuk menawarkan tanah di Dusun Nologaten Desa Caturtunggal, atas tawaran Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut, saksi HUDAN KARYOSO tertarik dan menyepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp.1.200.000,-/m2. Pada saat itu yang melakukan tawar-menawar adalah Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Oleh karena tanah tersebut masih Letter C seluas 475 m2 maka saksi HUDAN KARYOSO minta kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN (penjual) agar proses sertifikat sampai dengan pengeringan sudah termasuk harga tanah dikerjakan oleh penjual. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2006 telah dilakukan jual beli tanah persil 8 d. II Desa Nologaten seluas 475 m2 di kantor Notaris Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. antara Terdakwa selaku penjual dan Sdri. RANI FITRIANA selaku pembeli; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menawarkan tanah persil 8 D.II di Dusun Nologaten Desa Caturtunggal, kepada saksi HUDAN KARYOSO, dan disepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp.1.200.000,-/m dengan syarat agar proses sertifikat sampai dengan pengeringan sudah termasuk harga tanah dikerjakan oleh penjual, padahal sebelumnya Terdakwa telah membuat kesepakatan harga dengan saksi DIDIK HARTADI,SE atas tanah tersebut sebesar Rp 900.000,-/m2. Hal tersebut menurut Majelis Hakim, telah membuktikan, adanya motif Terdakwa untuk menguntungkan diri Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN sendiri;
Menimbang, bahwa untuk pembayarannya, pada tanggal 26 Desember 2006 saksi HUDAN KARYOSO membayar sebesar Rp.238.500.000,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) tunai dan BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN,dilakukan di Bank Mandiri Cabang UGM. Pemberian BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut dengan maksud pembayaran pelunasan pada saat sertifikat jadi; -------------------
Menimbang bahwa Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN telah memberikan BG BCA senilai Rp 240.900.000,- dan Rp 93.750.000,- kepada saksi DIDIK HARTADI, SE dengan maksud untuk membayar penjualan tanah persil 8 D II tersebut. Namun setelah dicairkan oleh saksi DIDIK HARTADI di BCA ternyata kosong (tidak ada dananya);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menemui saksi Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. selaku Notaris untuk mengurus surat tanah tersebut. Dan setelah sertifikat jadi (Nomor : 12052 atas nama Rani Fitriana), BG tanggal 27 Agustus 2007 tersebut oleh saksi HUDAN KARYOSO ditarik dan dilunasi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.91.650.000,- (Sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) yang oleh saksi HUDAN KARYOSO diserahkan kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dan uang tunai sebesar Rp.93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) diterima oleh saksi Sdri. Hj. SARJIMAH pada tanggal 28 Agustus 2007 dan 4 (empat) BG PT. Bank Mandiri yang antara lain : -----------
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123824 jumlah Rp.41.250.000,- (Empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima saksi Djazuli; ------------------
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123826 jumlah Rp.47.150.000,- (Empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh saksi Sarjimah; ----------
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123823 jumlah Rp.51.250.000,- (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Sukardi; -----------------
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123822 Rp.101.250.000,- (Seratus satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Didik Hartadi; --------------------
Harga tanah tersebut sudah termasuk pembayaran SSB, sertifikat, pengeringan dan PPAT, sedangkan pengurusan dilakukan oleh TERDAKWA HIDAYAT GUNAWAN dan Notaris; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa waktu awal sebelum diukur luasnya 475m2, ternyata setelah dilakukan pengukuran oleh BPN luasnya 554m2, sehingga uang yang sudah saksi Hudan Karyoso bayarkan sejumlah : 554 m2 x Rp.1.200.000,- = Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah); ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, menurut Majelis Hakim, telah membuktikan, dalam penjualan tanah persil 8 D.II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebesar Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah) telah menguntungkan saksi DIDIK HARTADI, SE. dan orang lain dalam hal ini ahli waris ACHMAD REDJO yang memberi kuasa kepada saksi DIDIK HARTADI, SE, yakni saksi SARJIMAH, saksi Drs. H. JAZULI AKHMAD, MM. dan Sdr. SUKARDI, serta Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, sebagai berikut : -
SAKSI DIDIK HARTADI, SE : Rp. 101.250.000, --------------------
SAKSI SARJIMAH :
Rp. 47.150.000,- + Rp. 93.750.000,- : Rp. 140.900.000, -
SAKSI DJAZULI : Rp. 41.250.000,
SAKSI SUKARDI : Rp. 51.250.000,-
TERDAKWA HIDAYAT GUNAWAN :
Rp. 238.500.000,- + Rp. 91.650.000,- : Rp. 330.150.000,-
---------------------------------+
Jumlah Keseluruhan : Rp. 664.800.000,
(Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta-fakta hukum telah terbukti Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 330.150.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), namun demikian berdasarkan keterangan saksi HUDAN KARYOSO bahwa proses sertifikat sampai dengan pengeringan sudah termasuk harga tanah dikerjakan oleh penjual (Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN). Yang diperkuat oleh keterangan saksi Notaris Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. untuk pengurusan tersebut saksi Notaris Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH menerima pembayaran dari Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN sebesar Rp 45. 000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan untuk pembayaran pologoro kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebesar Rp. 676.875,- (enam ratus tujuhenam ribu delapan rautus tujuh puluh lima rupiah). Selain itu menurut keterangan saksi HARYONO dan Drs. WARSOYO, mereka telah menerima uang dari TERDAKWA HIDAYAT GUNAWAN sebagai uang fee atas penjualan tanah Persil 8 d II tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -----------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut Majelis Hakim, uang/keuntungan yang diperoleh Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dari hasil penjualan tanah Persil 8 d II tersebut , sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Yang diterima TERDAKWA HIDAYAT GUNAWAN : Rp. 330.150.000,-
Dikurangi : Pensertifikatan + PPAT : Rp. 45. 000.000,-
Pologoro : Rp. 676.875,-
Fee untuk Haryono & Warsoyo : Rp. 10.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------- -
Rp. 274.473.125,-
(dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang dipinjamkan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN kepada saksi Didik Hartadi, SE untuk mengambil Putusan Perdamaian merupakan hutang pribadi antara Didik Hartadi, SE dan Terdakwa; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain” telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ dalam perkara ini telah terbukti karena terdakwa turut serta melakukan perbuatan melepaskan tanah kas desa percil 8 d ll nologaten bersama sama dengan saksi Didik Hartadi dan saksi. Djuminggir (alm) berkaitan dengan jabatan yang ada pada saksi Djuminggir selaku PLH Lurah desa,dimana saksi Juminggir yang mempunyai kewenangan namun telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan menyetujui perdamaian untuk membagi dua tanah kas desa Percil 8 D II yang terletak di dusun Nologaten sehingga sebagian tanah kas desa tersebut terlepas. Perbuatan terdakwa yang telah menggunakan kesempatan bersama dengan saksi Didik untuk melepaskan tanah kas desa dengan cara dijual dan saat ini telah terbit sertifikat Hak milik no.12052 atas nama Rani Fitriana tidak akan terlaksana tanpa adanya jabatan yang melekat pada sdr. Juminggir selaku PLH Lurah desa Caturtunggal saat itu dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam perkara ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa berpendapat unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”tidak dapat dibuktikan karena untuk mengetahui apakah Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukan, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah Terdakwa diberikan wewenang? Terdakwa dianggap bersalah oleh Penuntut Umum karena TERDAKWA turut serta melakukan perbuatan melepaskan tanah kas desa percil 8 d II Nologaten bersama sama dengan saksi Didik Hartadi dan Saksi H. JUMINGGIR berkaitan dengan jabatan yang ada pada saksi DJUMINGGIR selaku PLH Lurah Desa, dimana Saksi DJUMINGGIR yang mempunyai wewenang namun telah menyalahgunakan kewenangan yang padanya dengan menyetujui perdamaian untuk membagi dua tanah kas desa Persil 8 D II yang terletak di Dusun Nologaten sehingga sebagian tanah kas desa tersebut terlepas , perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan kesempatan bersama dengan saksi saksi untuk melepaskan tanah kas desa dengan cara jual dan saat ini telah terbit SERTIFIKAT HAK MILIK No.: 12052 atas nama RANI FITRIANA. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena TERDAKWA HIDAYAT GUNAWAN tidak mempunyai kewenangan, apalagi jabatan, kedudukan maka hal yang mustakhil apabila TERDAKWA akan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya yang intinya tetap pada tuntutannya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam dupiknya yang intinya tetap pada pembelaannya; --------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya, yang dimaksud dengan Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media (Peristilahan Hukum Dalam Praktik terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 241) sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan (E. Utrecht – Moh. Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara; -----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu : -----
Dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan).
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan; -----------------------
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya, maka unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah Persil 8 d II luas 1.175 m2 terletak di Dusun Nologaten (dh. Demangan) tercatat dalam letter C Desa Nologaten No. 9 atas nama Amatredja (selanjutnya disebut ACHMAD REDJO); -----------------------------------------------
Bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta dicatat dalam buku pemeriksaan mengenai Bab Liyeran; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Bab Liyeran tersebut dituangkan mengenai siapa penjual dan pembeli, harga tanah, persil nomor berapa, luas tanah, saksi, uang pulasi, gambar/sket tanah yang dijual, tanggal dan bulan peperiksa; -------------------------
Bahwa benar persil penjual selanjutnya dicoret dan diberikan keterangan “Dijual pada Pem. Kal. tgl. 10/1/78 no. 07/78” --------------------------------------------------
Bahwa benar oleh Pemerintah Desa Caturtunggal dicatat dalam Letter C Kas Desa Nologaten No. 37, dengan keterangan “sak C 9/Dmg pep 07/78 tgl. 10/1/78” ; ----
Bahwa benar berdasarkan data, tanah tersebut merupakan tanah kas desa murni yaitu tanah kas desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dari sejak tahun 2002 dan menjadi pelungguh Sekertaris Desa Caturtunggal sampai dengan; -------------
Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman termasuk tanah kas Desa Caturtunggal, berdasarkan Inventarisasi Tahun 2003 yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi dari Biro Pemerintahan D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sleman, meskipun masih ada keterangan “masalah”; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan, bahwa tanah Persil 8 d II luas 1.175 m2 terletak di Dusun Nologaten adalah merupakan tanah kas Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, telah terbukti benar sejak semula saksi DIDIK HARTADI, SE., sebagai cucu dari almarhum ACHMAD REDJO maupun selaku kuasa dari para ahli waris almarhum ACHMAD REDJO dengan gigih telah berupaya untuk mendapatkan hak atas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang menurutnya merupakan tanah milik peninggalan almarhum ACHMAD REDJO; ------------------------
Menimbang, bahwa upaya untuk mendapatkan hak atas tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut dilakukan oleh saksi DIDIK HARTADI melalui 2 (dua) kali gugatan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada gugatan yang kedua, dalam tahap mediasi saksi DIDIK HARTADI, SE., menawarkan perdamaian untuk membagi 2 (dua) tanah sengketa Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut , dan atas persetujuan ahli waris dimana untuk tanah bagian depan untuk ahli waris dan yang bagian belakang untuk Kelurahan Desa Caturtunggal dengan kompensasi hasil penjualan tanah bagian depan, Kelurahan Desa Caturtunggal mendapatkan 25% dari hasil penjualan. Meskipun pada waktu itu saksi SOETARMO, SH. tidak langsung setuju, saksi SOETARMO, SH. minta kompensasi 50% dari hasil penjualan tanah bagian ahli waris dan akhirnya disepakati 25 %; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi SOETARMO, SH. menyampaikan tawaran damai dari saksi DIDIK HARTADI tersebut pada saksi H. DJUMINGGIR, pada waktu itu saksi SOETARMO, SH. mengatakan bagaimana kalau tanah dibagi menjadi 2 (dua) bagian, selanjutnya saksi H. DJUMINGGIR menyerahkan pada saksi SOETARMO, SH. karena menurut pertimbangannya Penasihat Hukum lebih menguasai hukum disamping itu Pemerintah Desa trauma karena beberapa kali ada kasus seperti itu dan hasilnya kalah. Kemudian hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 yang ditanda tangani oleh saksi DIDIK HARTADI,SE dan saksi SOETARMO, SH., yang isinya adalah tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian depan untuk penggugat dan bagian belakang untuk tergugat. Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 tersebut kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., namun tentang kompensasi tersebut tidak dituangkan baik dalam Surat Perjanjian Perdamaian maupun dalam Akta Perdamaian; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar atas adanya gugatan sampai dengan terbitnya akta perdamaian tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tidak pernah sama sekali berkonsultasi/melapor kepada Pemda Kabupaten Sleman. Padahal berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003 prosedur pelepasan tanah kas desa adalah sebagai berikut : -------------------
1). Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lurah Desa dengan menyertakan proposal rencana pembebasan tanah kas Desa; -----------------------
2). Lurah Desa dan BPD membahas permohonan; ----------------------------------------
Dalam hal permohonan diterima Lurah Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati; --------------------------------------------------------------
Permohonan dilampiri putusan Lurah Desa dengan persetujuan BPD dan diketahui oleh Camat; ---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bupati dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi tersebut;
Dalam hal rekomendasi diterima, Bupati menyampaikan permohona disertai rekomendasi kepada Gubernur;
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Gubernur dapat menerima atau meolak permohanan tersebut;
Dalam hal menerima maka Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur;
Dan berdasarkan akta perdamaian tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menerbitkan data-data sebagai syarat konversi tanah tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di muka, perbuatan saksi DIDIK HARTADI, SE., bersama-sama dengan saksi SOETARMO, SH. dan saksi H. DJUMINGGIR menyepakati penyelesaian perkara secara damai tersebut, menurut Majelis Hakim, telah membuktikan, adanya motif untuk menguntungkan diri saksi DIDIK HARTADI, SE., dan para ahli waris yang memberi kuasa dalam perkara itu, motif mana terbukti telah ada pada diri saksi DIDIK HARTADI, SE., saksi SOETARMO, SH. dan saksi H. DJUMINGGIR sejak proses mediasi berlangsung;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah pula terbukti benar, pada saat proses mediasi, saksi DIDIK HARTADI sudah meminta bantuan kepada saksi HARYONO dan WARSOYO untuk mencarikan pembeli atas tanah Persil 8 d II yang sedang dalam proses gugatan dan mereka bersedia mencarikan pembeli yaitu TERDAKWA HIDAYAT GUNAWAN. Setelah ketemu dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN kemudian saksi WARSOYO dan HARYONO mengantar Terdakwa melihat lokasi tanah dan Terdakwa menyuruh saksi WARSOYO dan HARYONO mengecek status tanah tersebut ke kalurahan. Setelah bertemu SOETARMO diperoleh jawaban bahwa tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan yang nanti akan ada perdamaian. Hal tersebut disampaikan pada Terdakwa. Selanjutnya saksi DIDIK HARTADI dipertemukan oleh saksi HARYONO dan WARSOYO dengan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN membahas masalah harga tanah dan mengenai kondisi tanah. Saksi Didik Hartadi, SE. menceritakan status tanah pada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN bahwa tanah tersebut masih dalam proses gugatan karena diakui sebagai tanah kas desa Caturtunggal, tetapi nantinya akan berdamai dengan dibagi dua, yang depan untuk ahli waris dan yang belakang tetap menjadi asset desa Caturtunggal, serta dibahas mengenai biaya pensertifikatan dan pengeringan tanah tersebut;
Menimbang bahwa pada saat membahas masalah harga tanah saksi DIDIK HARTADI, SE. dan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menyepakati harga Rp 900.000,- per m2 dari harga yang ditawarkan saksi DIDIK HARTADI, SE sebesar Rp. 1.000.000,- per m2. Sehingga total harga tanah adalah Rp. 900.000 x 475 m2 = Rp. 427.500.000,- ;
Menimbang, bahwa perbuatan saksi DIDIK HARTADI, SE meminta bantuan kepada saksi HARYONO dan WARSOYO untuk mencarikan pembeli atas tanah Persil 8 d II yang sedang dalam proses gugatan hingga kemudian saksi DIDIK HARTADI, SE dipertemukan oleh saksi HARYONO dan WARSOYO dengan TERDAKWA HIDAYAT GUNAWAN, menurut Majelis Hakim, telah membuktikan, adanya motif untuk menguntungkan diri saksi DIDIK HARTADI, SE dan para ahli waris yang memberi kuasa dalam perkara itu, motif mana terbukti telah ada pada diri saksi DIDIK HARTADI, SE.;
Menimbang bahwa Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 tersebut kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn.
Menimbang, bahwa berdasarkan akta perdamaian tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menerbitkan data-data sebagai syarat konversi tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah pula terbukti benar, setelah adanya akta perdamaian, Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menemui saksi HUDAN KARYOSO untuk menawarkan tanah di Dusun Nologaten Desa Caturtunggal, atas tawaran Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut, saksi HUDAN KARYOSO tertarik dan menyepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp.1.200.000,-/m2. Pada saat itu yang melakukan tawar-menawar adalah Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN. Oleh karena tanah tersebut masih Letter C seluas 475 m2 maka saksi HUDAN KARYOSO minta kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN (penjual) agar proses sertifikat sampai dengan pengeringan sudah termasuk harga tanah dikerjakan oleh penjual. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2006 telah dilakukan jual beli tanah persil 8 d. II Desa Nologaten seluas 475 m2 di kantor Notaris Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. antara terdakwa selaku penjual dan Sdri. RANI FITRIANA selaku pembeli;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menawarkan tanah persil 8 D.II di Dusun Nologaten Desa Caturtunggal, kepada saksi HUDAN KARYOSO, dan disepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp.1.200.000,-/m dengan syarat agar proses sertifikat sampai dengan pengeringan sudah termasuk harga tanah dikerjakan oleh penjual, padahal sebelumnya Terdakwa telah membuat kesepakatan harga dengan saksi DIDIK HARTADI,SE atas tanah tersebut sebesar Rp 900.000,-/m2. Hal tersebut menurut Majelis Hakim, telah membuktikan, adanya motif Terdakwa untuk menguntungkan diri Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN sendiri;
Menimbang, bahwa untuk pembayarannya, pada tanggal 26 Desember 2006 saksi HUDAN KARYOSO membayar sebesar Rp.238.500.000,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) tunai dan BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, dilakukan di Bank Mandiri Cabang UGM. Pemberian BG tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp.426.300.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut dengan maksud pembayaran pelunasan pada saat sertifikat jadi;
Menimbang bahwa Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN telah memberikan BG BCA senilai Rp 240.900.000,-dan Rp 93.750.000,- kepada saksi DIDIK HARTADI,SE dengan maksud untuk membayar penjualan tanah persil 8 D II tersebut. Namun setelah dicairkan oleh saksi DIDIK HARTADI di BCA ternyata kosong (tidak ada dananya);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN menemui saksi Hj. ANIES DYAH RATNAWATI, SH. selaku Notaris untuk mengurus surat tanah tersebut. Dan setelah sertifikat jadi (Nomor : 12052 atas nama Rani Fitriana), BG tanggal 27 Agustus 2007 tersebut oleh saksi HUDAN KARYOSO ditarik dan dilunasi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.91.650.000,- (Sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) yang oleh saksi HUDAN KARYOSO diserahkan kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN (vide Barang Bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa dan keterangan saksi HUDAN KARYOSO), dan uang tunai sebesar Rp.93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) diterima oleh saksi Sdri. Hj. SARJIMAH pada tanggal 28 Agustus 2007 dan 4 (empat) BG PT. Bank Mandiri yang antara lain :
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123824 jumlah Rp.41.250.000,- (Empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima saksi Djazuli;
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123826 jumlah Rp.47.150.000,- (Empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh saksi Sarjimah;
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123823 jumlah Rp.51.250.000,- (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Sukardi;
Tanggal 5 September 2007 No. DG 123822 Rp.101.250.000,- (Seratus satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diterima oleh Didik Hartadi;
Harga tanah tersebut sudah termasuk pembayaran SSB, sertifikat, pengeringan dan PPAT, sedangkan pengurusan dilakukan oleh Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dan Notaris;
Menimbang bahwa telah terbukti benar waktu awal sebelum diukur luasnya 475m2, ternyata setelah dilakukan pengukuran oleh BPN luasnya 554m2, sehingga uang yang sudah saksi Hudan Karyoso bayarkan sejumlah : 554 m2 x Rp.1.200.000,- = Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terbukti adanya “penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada pihak-pihak terkait dalam perkara ini karena jabatan dan kedudukannya”;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, pada saat kejadian tahun 2006 jabatan saksi H. DJUMINGGIR adalah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan merangkap sebagai Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Menimbang, bahwa dalam perkara perdata Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., gugatan ditujukan terhadap Pemerintah Kalurahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tergugat, dan untuk menghadapi gugatan tersebut saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman mewakilkan kepada saksi SOETARMO, SH. pekerjaan Advokat/Pengacara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 September 2006;
Menimbang, bahwa dengan demikian kedudukan saksi H. DJUMINGGIR maupun saksi SOETARMO, SH. dalam perkara tersebut adalah bertindak mewakili Pemerintah Kalurahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tergugat, dengan obyek sengketa adalah tanah Persil 8 d II luas 1.175 m2 terletak di Dusun Nologaten adalah merupakan tanah kas Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kalurahan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, baik saksi H. DJUMINGGIR maupun saksi SOETARMO, SH. selaku kuasa hukum, untuk melakukan tindakan hukum dalam perkara perdata tersebut, khususnya untuk menerima atau menolak konsep perdamaian yang diketahuinya akan berakibat pada lepasnya sebagian tanah kas Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, seharusnya memperhatikan berbagai ketentuan mengenai tanah kas desa yang berlaku di Kabupaten Sleman, dalam hal ini Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa perbuatan saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, sejak adanya gugatan sampai dengan terbitnya akta perdamaian, tidak pernah sama sekali berkonsultasi/melapor kepada Pemda Kabupaten Sleman, padahal dirinya tahu bahwa tanah yang digugat, yakni tanah Persil 8 d II luas 1.175 m2 terletak di Dusun Nologaten adalah merupakan tanah kas Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, menurut Majelis Hakim jelas bertentangan dengan Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa perbuatan saksi SOETARMO, SH. menyampaikan tawaran damai dari saksi DIDIK HARTADI, SE., tersebut pada saksi H. DJUMINGGIR, pada waktu itu saksi SOETARMO, SH. mengatakan bagaimana kalau tanah dibagi menjadi 2 (dua) bagian terus saksi H. DJUMINGGIR menyerahkan pada saksi SOETARMO, SH., karena menurut pertimbangannya Penasihat Hukum lebih menguasai hukum disamping itu Pemerintah Desa trauma karena beberapa kali ada kasus seperti itu dan hasilnya kalah. Kemudian hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 yang ditanda tangani oleh Saksi DIDIK HARTADI dan saksi SOETARMO, SH., yang isinya adalah tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian depan untuk penggugat dan bagian belakang untuk tergugat. Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 09 Oktober 2006 tersebut kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 105/Pdt.G/2006/PN.Slmn., namun tentang kompensasi tidak dituangkan baik dalam Surat Perjanjian Perdamaian maupun dalam Akta Perdamaian;-
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti benar seharusnya prosedur pelepasan tanah kas Desa harus berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003, sebagai berikut :
1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lurah Desa dengan menyertakan proposal rencana pembebasan tanah kas Desa;
Lurah Desa dan BPD membahas permohonan;
Dalam hal permohonan diterima Lurah Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati;
Permohonan dilampiri putusan Lurah Desa dengan persetujuan BPD dan diketahui oleh Camat;
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bupati dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi tersebut;
Dalam hal rekomendasi diterima, Bupati menyampaikan permohona disertai rekomendasi kepada Gubernur;
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Gubernur dapat menerima atau meolak permohanan tersebut;
Dalam hal menerima maka Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur;
Menimbang bahwa saksi H. DJUMINGGIR selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan saksi SUTARMO, SH. dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum tergugat dalam melepaskan sebagian tanah kas desa yaitu persil 8 d II dengan tidak berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003 tersebut adalah merupakan bentuk adanya penyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa penyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada diri saksi DJUMINGGIR karena jabatannya selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan saksi SUTARMO, SH. dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum tergugat tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara perdata secara damai yang didasarkan pada konsep perdamaian yang disepakati pula oleh saksi DIDIK HARTADI, SE., dan berdasarkan akta perdamaian tersebut oleh saksi DIDIK HARTADI, SE., tanah tersebut ditawarkan kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, yang kemudian oleh Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN ditawarkan dan dibeli oeh saksi HUDAN KARYOSO, selanjutnya berdasarkan akta perdamaian tersebut saksi DJUMINGGIR menerbitkan surat-surat/ data-data sebagai syarat konversi tanah tersebut, sehingga terbit sertifikat an. Rani Fitriana dengan nomor hak milik 12052 desa Caturtunggal). Semuanya itu dapat terjadi adalah karena adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku, yaitu Terdakwa, saksi Didik hartadi, SE. Dan saksi H. Djuminggir;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbagan tersebut, unsur ketiga “penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada pihak-pihak terkait dalam perkara ini karena jabatan dan kedudukannya” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”. -
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya yang kemudian ditegaskan dalam repliknya Penuntut Umum berpendapat, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam pembalaannya Penasihat Hukum terdakwa berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” juga tidak terbukti karena unsur ini adalah unsur yang berkaitan dengan kerugian negara, maka yang menarik untuk dikaji dalam unsur ini adalah bagaimana kerugian tersebut diukur? Bahwa ternyata Pemerintah telah menetepkan mekanisme dan cara bagaimana kerugian negara itu ditentukan/dihitung :
Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
BPK adalah badan yang oleh Undang-Undang diberikan wewenang/otoritas untuk melakukan pemeriksaan/penilaian dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menentukan: “BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”
Badan yang bebas dan mandiri adalah badan yang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan atas permintaan pihak tertentu, bukan atas dasar kerjasama dan bukan atas dasar kepentingan tertentu.
Dalam kasus ini, Inspektorat Kabupaten Sleman diminta oleh Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan/audit dan telah berani menentukan jumlah kerugian. Bahwa dalam surat dakwaan rekan Jaksa Penuntut umum menyebutkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Jaksa Penuntut Umum sendiri yang seakan-akan sebagai auditor negara sebesar Rp.664.800.000,- (enam ratus enam puluh empat juta, delapan ratus ribu rupiah) atau dengan perhitungan dari Inspektorat kabupaten Sleman sebesar Rp. 257.000.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Yang menjadi pertanyaan adalah Apakah Inspektorat Kabupaten Sleman berwenang melakukan tugas sebagaimana yang diminta oleh Kejaksaan? Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri Sleman apakah juga berwenang menghitung kerugian negara ?
Oleh karena Negara Indonesia yang besar ini adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan, maka perlu kita kaji norma hukumnya. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 bagian kedua berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Inspektorat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota. pemerintahan daerah Kabupaten / kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/ kota, menjelaskan sebagai berikut:“ Inspektorat provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten / kota”.
Sekali lagi kami tekankan bahwa tugas yang diberikan Inspektorat adalah tugas pemerintahan di bidang pengawasan (lebih pada aspek pembinaan), bukan pemeriksaan investigasi.
Menimbang, bahwa pembelaan tersebut telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam replik dan pada kesempatan yang lain ditanggapi kembali oleh terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan para terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan di muka;
Menimbang, bahwa benar sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah merupakan tanah kas desa;
Menimbang, bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia” (vide Pasal 1 angka 12 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah). Pemerintahan Desa terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa, dibentuk dalam lingkup pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 200 (1));
Menimbang, bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup, antara lain : Pasal 206 huruf c Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, adalah “tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota”. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (Pasal 207);
Menimbang, bahwa dengan demikian, Desa adalah merupakan bagian dari Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa tanah kas desa adalah tanah dikuasai Pemerintah Desa yang hasilnya menjadi sumber pendapatan Desa (Pasal 1 angka 6 Keputusan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2003). Dengan demikian, maka oleh karenanya merupakan kekayaan Negara; -
Menimbang, bahwa karena tanah kas desa adalah merupakan kekayaan Negara, maka merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian Negara tidak diukur dari berapa banyak uang yang diterima atau dinikmati oleh terdakwa, namun meliputi seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pidana yang terjadi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, akibat yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah lepasnya sebagian tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tanah kas desa;
Menimbang bahwa tanah kas desa adalah sebagaimana yang dimaksud dengan “keuangan negara” yaitu tanah kas desa adalah termasuk kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara di tingkat daerah;
Menimbang, bahwa terhadap lepasnya sebagian tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang merupakan tanah kas desa tersebut, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang ditunjuk oleh Inspektur Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara berdasarkan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat penjualan tahun 2007 dengan nilai NJOP sebesar Rp.464.000,- per m2 dan tanah yang telah beralih seluas 554 m2 (sesuai dengan fotocopy sertifikat an. Rani Fitriana dengan nomor hak milik 12052 desa Caturtunggal), diperoleh kerugian negara sekurang-kurangnya Rp.464.000,- x 554 m2 = Rp.257.056.000,-.
Menimbang bahwa, menurut Majelis Hakim nilai kerugian negara terhadap lepasnya sebagian tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang merupakan tanah kas desa tersebut bukan dihitung dari nilai nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat penjualan tahun 2007, namun didasarkan pada fakta hasil penjualan tahun 2007 , yaitu sebesar 554 m2 x Rp.1.200.000,- = Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku (A.Z. Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006 : 151-224);
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan“ dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan unsur secara bersama-sama sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah meliputi:
Bahwa unsur ini harus ada keterkaitan dan niat yang sama antara yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Bahwa unsur inipun juga bersifat menggantung pada unsur pokok, yaitu unsur melawan hukum. Artinya adalah bahwa apakah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
tersebut dapat dibuktikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara nyata. apabila ternyata beberapa perbuatan tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, maka unsur ini juga tidak berpengaruh terhadap pemidanaan pada seorang subyek hukum.
Bahwa telah terbukti di Persidangan Antara satu Saksi DJUMINGGIR, saksi DIDIK HARTADI dengan TERDAKWA tidak ada terkaitan sama sekali;
Bahwa oleh karena unsur-unsur dakwaan Subsidair juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan demikian Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Bahwa kita harus sadar dan secara legowo mengakui bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa TERDAKWA adalah TIDAK yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dengan demikian Terdakwa tidak pantas untuk mempertanggung jawabkan secara pidana atas lepasnya tanah serta terbitnya sertifikat atas nama RANI FITRIANI tersebut ; ------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya yang intinya tetap pada tuntutannya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam dupiknya yang intinya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa penyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada diri saksi DJUMINGGIR karena jabatannya selaku Pejabat Lurah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan saksi SUTARMO, SH. dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum tergugat tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara perdata secara damai yang didasarkan pada konsep perdamaian yang disepakati pula oleh saksi DIDIK HARTADI, SE., dan berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut oleh saksi DIDIK HARTADI, SE., tanah tersebut ditawarkan kepada Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, yang kemudian oleh Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN ditawarkan dan dibeli oleh saksi HUDAN KARYOSO, selanjutnya berdasarkan akta perdamaian tersebut saksi DJUMINGGIR menerbitkan surat-surat/ data-data sebagai syarat konversi tanah tersebut, sehingga terbit sertifikat an. Rani Fitriana dengan nomor hak milik 12052 desa Caturtunggal).
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas, menurut Majelis Hakim adalah peran Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN turut serta melakukan perbuatan melepaskan tanah kas desa percil 8 d ll Nologaten bersama sama dengan saksi DIDIK HARTADI SE. dan saksi H. DJUMINGGIR (alm) berkaitan dengan jabatan yang ada pada saksi H. DJUMINGGIR selaku PLH Lurah desa, dimana saksi H. DJUMINGGIR yang mempunyai kewenangan namun telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan menyetujui perdamaian untuk membagi dua tanah kas desa Percil 8 D II yang terletak di dusun Nologaten sehingga sebagian tanah kas desa tersebut terlepas. Perbuatan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN yang telah menggunakan kesempatan bersama dengan saksi DIDIK HARTADI SE. untuk melepaskan tanah kas desa dengan cara dijual dan saat ini telah terbit sertifikat Hak milik no.12052 atas nama Rani Fitriana tidak akan terlaksana tanpa adanya jabatan yang melekat pada saksi H. DJUMINGGIR selaku PLH Lurah desa Caturtunggal saat itu. Semuanya itu dapat terjadi adalah karena adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku, maka peranan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN dalam perkara ini adalah sebagai orang yang “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)” ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam perkara ini telah terbukti
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); -
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab memberikan nafkah terhadap keluarganya;
Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, dinyatakan ditolak/ dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap para terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 330.150.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa dalam tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 21 (dua puluh satu bulan);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, akibat yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah lepasnya sebagian tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sebagai tanah kas desa;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana disebutkan di muka;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas menurut majelis akibat lepasnya sebagian aset tanah kas desa Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah senilai Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah);
Menimbang, berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, menurut Majelis Hakim, telah terbukti benar bahwa akibat lepasnya sebagian aset tanah kas desa Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman senilai Rp.664.800.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah), Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN, telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 274.473.125,-(dua ratus tujuhpuluh empat ribu empat ratus tujuhpuluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan asset tanah kas desa Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tersebut adalah sebesar Rp. 274.473.125,-(dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah). Oleh karenanya, tuntutan Penuntut Umum mengenai uang pengganti untuk uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 330.150.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), adalah tidak beralasan, untuk itu harus ditolak;
Menimbang, bahwa ternyata hingga putusan ini diucapkan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara yang menjadi kewajibannya tersebut,oleh karena itu terdapat cukup alasan dan dasar hukum, untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa jika terdakwa selaku terpidana nantinya tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara yang sepadan dengan nilai uang pengganti yang menjadi kewajiban terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini sebagaimana disebutkan dalam daftar barang bukti, statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIDAYAT GUNAWAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 274.473.125,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makadiganti dengan pidana penjara selama 21 (dua puluh satu)bulan;
Memerintahkan barang bukti, berupa : -
Foto copy letter C an. Ahmadrejo persil 8 DII Dusun Nologaten yang telah dilegalisir :
Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir;
Foto copy kas Desa No. 37-22 yang telah dilegaisir :
Foto copy inventarisasi tanah kas desa No. 1015/D138 yang telah dilegalisir ;
Foto copy SK No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002 beserta lampiran yang telah dilegalisir ;
TANDA TERIMA uang sebesar Rp 238.500.000,-dan BG senilai Rp 426.300.000,- tandatangan yang menyerahkan Hudan Karyoso, tanda tangan yang menerima Hidayat G , Tertanggal 26 Desember 2006 ;
Kwitansi Penerimaan uang dari Hudan Karyoso sejumlah Rp 91.650.000,-tandatangan Hidayat Gunawan tertanggal 27 -08- 2007 ;
Kwitansi Penerimaan uang dari Ir.HUDAN KARYOSO/Nona RANI Sebanyak Rp 93.750.000,- tandatangan Hj.SARJIMAH, tertanggal 28 Agustus 2007 ;
TANDA TERIMA 4 (empat) BG, tanda tangan pemberi Hudan Karyoso, tandatangan Penerima Hj.Sarjimah, tertanggal 28 Agustus 2007.
Foto copy sertifikat tanah hak milik no. 12052 an. Rani Fitriana yang telah dilegalsir;
Foto copy Pelungguh C2 Desa Caturtunggal ;
Foto copy Tanda Hak Milik Sementara Atas Tanah (Model E disempurnakan) telah dilegalisir ;
Rekening Koran Bank Mandiri/Bilyet Giro ) No. Rekening 1370005134701 atas nama HUDAN KARYOSO periode 1 September 2007 s/d 30 Nopember 2007 ; -
(Tetap terlampir dalam berkas);
Uang tunai Rp. 41.250.000 (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp. 41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) ;
Uang Tunai Rp.30.000.000.(tiga puluh juta rupiah ) ;
Uang Tunai Rp.17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
(Dirampas untuk negara Cq Pemerintah Kabupaten Sleman Cq pemerintah desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman);
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari RABU tanggal 2 April 2014 oleh kami ARINI, SH. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, DR. MARIHOT JANPIETER HUTAJULU, SH.M.Hum., dan WIJI PRAMAJATI, SH., M. Hum. Keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh KISWANTANA, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh BEKTI WICAKSONO, SH.,dan DARU TRI ASTUTI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa serta mohamad farkul huda, s.h. Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
A R I N I, S. H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
DR.MARIHOT JANPIETER H,, SH.M.Hum. WIJI PRAMAJATI, SH., M. Hum.
Panitera Pengganti,
KISWANTANA, SH.