274/Pid.Sus/2017/PN.Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 274/Pid.Sus/2017/PN.Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa PETRUS PERINGATAN LOI BIN MEARO LOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengaikbatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu BM9164 TC;. - 1 (satu) lembar STNK BM9164 TC; - 1 (satu) buku uji Berkala BM9164 TC. Dikembalikan kepada saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE; - 1 (satu) lembar STNK BM 5566 HE; Dikembalikan kepada saksi MASTINAWANI Binti NASRUN - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI; Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 274/Pid.Sus/2017/PN.Dum
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI Tempat Lahir : Hilifalago, Nias ( Sumut ) Umur/ Tanggal lahir : 35 Tahun / 16 Nopember 1981 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia. Agama : Jl. Mawar RT. 003 RW. 02, Palas, Rumbai, Pekanbaru Tempat Tinggal : Kristen Katholik Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 Juni 2017 s/d tanggal 28 Juni 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2017 s/d tanggal 7 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2017 s/d tanggal 22 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2017 s/d tanggal 6 September 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 7 September 2017 s/d tanggal 5 November 2017;
Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum, namun terdakwa menyatakan tetap akan menghadap dipersidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 274/Pid.Sus/2017/PN.Dum tanggal 8 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 267/Pen.Pid/2017/PN.Dum tanggal 16 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan dan mendengar tuntutan pidana penuntut umum yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Isuzu BM9164 TC;.
1 (satu) lembar STNK BM9164 TC;
1 (satu) buku uji Berkala BM9164 TC.
(Dikembalikan kepada saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM)
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE;
1 (satu) lembar STNK BM 5566 HE;
(Dikembalikan kepada saksi MASTINAWANI Binti NASRUN)
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI;
(Dikembalikan kepada terdakwa)
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar pernyataan penuntut umum yang tetap pada tuntutan semula dan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan tunggal yaitu :
------------- Bahwa ia terdakwa PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2017 sekira pukul 12.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Toko Bangunan NADIA, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu (Alm) SAHNAN PANGGABEAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
Bahwa awalnya terdakwa datang ke toko Bangunan Nadia yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Toko Bangunan NADIA, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mendata pesanan bahan bangunan dengan mengendarai Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC lalu setelah sampai di toko Bangunan Nadia, terdakwa memarkirkan mobilnya di bahu jalan depan toko Bangunan Nadia.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa selesai mendata pesanan bahan bangunan di toko bangunan Nadia, terdakwa pergi menuju toko bangunan lainnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, terdakwa kembali menuju Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC kemudian Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC bergerak maju kira-kira 20 meter kemudian berbalik arah ke kanan hendak kembali menuju arah Pasar Jayamukti, namun karena jalan yang sempit sehingga terdakwa harus terlebih dahulu memasukkan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC ke bahu jalan yang berada di depan gerbang masuk rumah masyarakat.
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa memundurkan mobilnya, terdakwa tidak memperhatikan dengan seksama keadaan sekitar serta tidak membiarkan sepeda motor yang datang dari arah belakang akan tetapi langsung mengambil ancang-ancang bergerak menuju ke arah Pasar Jayamukti sehingga mengakibatkan bagian belakang Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC menyenggol sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikemudikan oleh saksi SAHNAN PANGGABEAN serta mengakibatkannya terjatuh.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC tersebut mengakibatkan SAHNAN PANGGABEAN meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai No.440/SKET/RSUD-2017 tanggal 08 Juni 2017.
------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUHANDI Bin EDI :
Bahwa, saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas yang dilihatnya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekira jam 12.15 Wib, bertempat di Jl. Kaharuddin Nasution dekat Toko Bangunan NADIA, Kel. Jaya Mukti, Kec.Dumai Timur, Kota Dumai, yaitu antara Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC dikemudikan terdakwa dengan Sepeda Motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikendarai oleh SAHNAN PANGGABEAN;
Bahwa, saat ditempat kejadian Saksi melihat pengendara Sepeda Motor Honda Beat BM 5566 HE SAHNAN PANGGABEAN tidak sadarkan diri dan sdra. SAHNAN PANGGABEAN mengalami luka benturan di kepala dan luka lecet di bahu dan tangan kemudian meninggal dunia di RSUD Dumai;
Bahwa, pada saat terdakwa memundurkan mobilnya, terdakwa tidak memperhatikan dengan seksama keadaan sekitar serta tidak membiarkan sepeda motor yang datang dari arah belakang akan tetapi langsung mengambil ancang-ancang bergerak menuju ke arah Pasar Jayamukti sehingga mengakibatkan bagian belakang Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC menyenggol sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikemudikan oleh SAHNAN PANGGABEAN serta mengakibatkannya terjatuh;
Bahwa, kondisi arus lalu lintas pada saat itu sepi, siang hari, jalan lurus sehingga pandangan terdakwa bebas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi SUHANDI Bin EDI tersebut terdakwa menerima dan membenarkannya.
Saksi PUJI ANTO Bin YATNO:
Bahwa, saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas yang dilihatnya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekira jam 12.15 Wib, bertempat di Jl. Kaharuddin Nasution dekat Toko Bangunan NADIA, Kel. Jaya Mukti, Kec.Dumai Timur, Kota Dumai, yaitu antara Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC dikemudikan terdakwa dengan Sepeda Motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikendarai oleh SAHNAN PANGGABEAN;
Bahwa, saat ditempat kejadian Saksi melihat pengendara Sepeda Motor Honda Beat BM 5566 HE SAHNAN PANGGABEAN tidak sadarkan diri dan sdra. SAHNAN PANGGABEAN mengalami luka benturan di kepala dan luka lecet di bahu dan tangan kemudian meninggal dunia di RSUD Dumai;
Bahwa, pada saat terdakwa memundurkan mobilnya, terdakwa tidak memperhatikan dengan seksama keadaan sekitar serta tidak membiarkan sepeda motor yang datang dari arah belakang akan tetapi langsung mengambil ancang-ancang bergerak menuju ke arah Pasar Jayamukti sehingga mengakibatkan bagian belakang Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC menyenggol sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikemudikan oleh SAHNAN PANGGABEAN serta mengakibatkannya terjatuh;
Bahwa, kondisi arus lalu lintas pada saat itu sepi, siang hari, jalan lurus sehingga pandangan terdakwa bebas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi PUJI ANTO Bin YATNO tersebut para terdakwa menerima dan membenarkannya.
Saksi MASTINAWANI Binti NASRUN,:
Bahwa, saksi adalah istri (Alm) SAHNAN PANGGABEAN;
Bahwa, suami saksi meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai No.440/SKET/RSUD-2017 tanggal 08 Juni 2017;
Bahwa, suami saksi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas antara Mobil Pick Up BM 9164 TC warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat Warna Putih No. Polisi BM 5566 HE yang dikendarai (Alm) SAHNAN PANGGABEAN;
Bahwa, antara saksi dengan terdakwa telah melakukan perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santunan/ tanda turut berduka cita berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, saksi dan keluarga besar sudah memaafkan terdakwa dan tidak akan menuntut dikemudian hari.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi MASTINAWANI Binti NASRUN tersebut terdakwa menerima dan membenarkannya.
Saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM,:
Bahwa benar, benar terdakwa merupakan karyawan di toko bangunan milik saksi sebagai supir Mobil Pick Up BM 9164 TC warna hitam;
Bahwa benar, selama bekerja sebagai supir Mobil Pick Up BM 9164 TC warna hitam, terdakwa bersikap baik dan belum pernah mengalami kecelakaan sebelumnya serta tidak pernah terkena sanksi tilang/ pelanggaran lalu lintas;
Bahwa benar, Mobil Pick Up BM 9164 TC warna hitam adalah miliknya untuk sarana bongkar muat/ antar jemput bahan bangunan yang dijual di toko saksi.
Menimbang, atas keterangan saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM tersebut terdakwa menerima dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Isuzu BM9164 TC;.
1 (satu) lembar STNK BM9164 TC;
1 (satu) buku uji Berkala BM9164 TC.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE;
1 (satu) lembar STNK BM 5566 HE;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2017 sekira pukul 12.15 WIB terdakwa datang ke toko Bangunan Nadia yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Toko Bangunan NADIA, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mendata pesanan bahan bangunan dengan mengendarai Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC lalu setelah sampai di toko Bangunan Nadia, terdakwa memarkirkan mobilnya di bahu jalan depan toko Bangunan Nadia.
Bahwa, selanjutnya setelah terdakwa selesai mendata pesanan bahan bangunan di toko bangunan Nadia, terdakwa pergi menuju toko bangunan lainnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, terdakwa kembali menuju Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC kemudian Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC bergerak maju kira-kira 20 meter kemudian berbalik arah ke kanan hendak kembali menuju arah Pasar Jayamukti, namun karena jalan yang sempit sehingga terdakwa harus terlebih dahulu memasukkan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC ke bahu jalan yang berada di depan gerbang masuk rumah masyarakat.
Bahwa, selanjutnya pada saat terdakwa memundurkan mobilnya, terdakwa tidak memperhatikan dengan seksama keadaan sekitar serta tidak membiarkan sepeda motor yang datang dari arah belakang akan tetapi langsung mengambil ancang-ancang bergerak menuju ke arah Pasar Jayamukti sehingga mengakibatkan bagian belakang Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC menyenggol sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikemudikan oleh saksi SAHNAN PANGGABEAN serta mengakibatkannya terjatuh;
Bahwa, akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC tersebut mengakibatkan SAHNAN PANGGABEAN meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai No.440/SKET/RSUD-2017 tanggal 08 Juni 2017.
Bahwa, antara terdakwa dengan saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM telah melakukan perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santunan/ tanda turut berduka cita berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa, terdakwa dan keluarga besar saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM sudah memaafkan terdakwa dan tidak akan menuntut dikemudian hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2017 sekira pukul 12.15 WIB terdakwa datang ke toko Bangunan Nadia yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Toko Bangunan NADIA, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mendata pesanan bahan bangunan dengan mengendarai Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC lalu setelah sampai di toko Bangunan Nadia, terdakwa memarkirkan mobilnya di bahu jalan depan toko Bangunan Nadia.
Bahwa benar, selanjutnya setelah terdakwa selesai mendata pesanan bahan bangunan di toko bangunan Nadia, terdakwa pergi menuju toko bangunan lainnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, terdakwa kembali menuju Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC kemudian Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC bergerak maju kira-kira 20 meter kemudian berbalik arah ke kanan hendak kembali menuju arah Pasar Jayamukti, namun karena jalan yang sempit sehingga terdakwa harus terlebih dahulu memasukkan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC ke bahu jalan yang berada di depan gerbang masuk rumah masyarakat.
Bahwa benar, selanjutnya pada saat terdakwa memundurkan mobilnya, terdakwa tidak memperhatikan dengan seksama keadaan sekitar serta tidak membiarkan sepeda motor yang datang dari arah belakang akan tetapi langsung mengambil ancang-ancang bergerak menuju ke arah Pasar Jayamukti sehingga mengakibatkan bagian belakang Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC menyenggol sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikemudikan oleh saksi SAHNAN PANGGABEAN serta mengakibatkannya terjatuh;
Bahwa benar, akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC tersebut mengakibatkan SAHNAN PANGGABEAN meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai No.440/SKET/RSUD-2017 tanggal 08 Juni 2017.
Bahwa benar, antara terdakwa dengan saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM telah melakukan perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santunan/ tanda turut berduka cita berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar, terdakwa dan keluarga besar saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM sudah memaafkan terdakwa dan tidak akan menuntut dikemudian hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa tentang unsur ”Setiap orang” adalah orang perorangan maupun badan hukum yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa arti kata “Setiap orang” dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa PETRUS PERINGATAN LOI BIN MEARO LOI sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa dan atas pertanyaan Majelis, terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian unsur “Setiap orangf” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2017 sekira pukul 12.15 WIB terdakwa datang ke toko Bangunan Nadia yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Toko Bangunan NADIA, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mendata pesanan bahan bangunan dengan mengendarai Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC lalu setelah sampai di toko Bangunan Nadia, terdakwa memarkirkan mobilnya di bahu jalan depan toko Bangunan Nadia.
Bahwa benar, selanjutnya setelah terdakwa selesai mendata pesanan bahan bangunan di toko bangunan Nadia, terdakwa pergi menuju toko bangunan lainnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, terdakwa kembali menuju Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC kemudian Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC bergerak maju kira-kira 20 meter kemudian berbalik arah ke kanan hendak kembali menuju arah Pasar Jayamukti, namun karena jalan yang sempit sehingga terdakwa harus terlebih dahulu memasukkan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC ke bahu jalan yang berada di depan gerbang masuk rumah masyarakat.
Bahwa benar, selanjutnya pada saat terdakwa memundurkan mobilnya, terdakwa tidak memperhatikan dengan seksama keadaan sekitar serta tidak membiarkan sepeda motor yang datang dari arah belakang akan tetapi langsung mengambil ancang-ancang bergerak menuju ke arah Pasar Jayamukti sehingga mengakibatkan bagian belakang Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC menyenggol sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE yang dikemudikan oleh saksi SAHNAN PANGGABEAN serta mengakibatkannya terjatuh;
Bahwa benar, akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Mobil Pick Up Isuzu BM 9164 TC tersebut mengakibatkan SAHNAN PANGGABEAN meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai No.440/SKET/RSUD-2017 tanggal 08 Juni 2017.
Bahwa benar, antara terdakwa dengan saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM telah melakukan perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santunan/ tanda turut berduka cita berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar, terdakwa dan keluarga besar saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM sudah memaafkan terdakwa dan tidak akan menuntut dikemudian hari.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama …, Majelis tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan tujuan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut atau menimbulkan efek jera. ;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Isuzu BM9164 TC;.
1 (satu) lembar STNK BM9164 TC;
1 (satu) buku uji Berkala BM9164 TC.
Menimbang, oleh karena dalam persidangan terhadap seluruh barang bukti tersebut di atas dapat dibuktikan milik dari saksi maka di perintahkan kepada penuntut umum agar dikembalikan kepada saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE;
1 (satu) lembar STNK BM 5566 HE;
Menimbang, oleh karena dalam persidangan terhadap seluruh barang bukti tersebut di atas dapat dibuktikan milik dari saksi maka di perintahkan kepada penuntut umum agar dikembalikan kepada saksi MASTINAWANI Binti NASRUN;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI;
Menimbang, oleh karena dalam persidangan terhadap seluruh barang bukti tersebut di atas dapat dibuktikan milik dari terdakwa maka di perintahkan kepada penuntut umum agar dikembalikan kepada terdakwa
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa PETRUS PERINGATAN LOI BIN MEARO LOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengaikbatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Isuzu BM9164 TC;.
1 (satu) lembar STNK BM9164 TC;
1 (satu) buku uji Berkala BM9164 TC.
Dikembalikan kepada saksi ANISAH MARKOM Binti MARKOM
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 5566 HE;
1 (satu) lembar STNK BM 5566 HE;
Dikembalikan kepada saksi MASTINAWANI Binti NASRUN
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. PETRUS PERINGATAN LOI Bin MEARO LOI;
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017, oleh FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, S.H. sebagai Hakim Ketua, AZIZ MUSLIM, S.H. dan LIENA, S.H. M. Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FRANSISKA MANURUNG, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh HERI SUSANTO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
AZIZ MUSLIM, S.H. FIRMAN K. TJINDARBUMI, S.H.
LIENA, S.H. M. Hum
PANITERA PENGGANTI
FRANSISKA MANURUNG