66/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMADI als AMAT bin SARMIDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMADI Als AMAT Bin SARMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm; Untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMADI Als AMAT Bin SARMIDI;
Tempat lahir : Pulau Kambang (HST);
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 1 Juli 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Taras Padang Rt.006/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh/serabutan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 5 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 5 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMADI als AMAT bin SARMIDI bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AHMADIals AMAT bin SARMIDI pada hari Rabu, tanggal 08 Pebruari 2017, sekitar pukul 13.45 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di Jalan Tri Kesuma Kampung Kadi Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 11. 00 wita diajak oleh saksi SALAMET RIYADI untuk memetik kelapa muda dikebun di Desa Benawa Tengah Kubur 12 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah memetik buah kelapa muda terdakwa besama-sama saksi SELAMAT membawa buah Kelapa muda tersebut ke lapangan Dwi warna untuk dijual. setelah menjual kelapa muda tersebut tersangka bersama-sama saksi SALAMET pulang kearah Desa Taras padang Rt. 006/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan sesampainya di jalan TRI Kesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa dihentikan oleh saksi M.JERIYANTO dan saksi RUSMA HERDIYANTO (masing-masing anggota Polres Hulu Sungai Tengah) lalu dilakukan penggeledahan ditubuh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebarbesi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (duabelas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SALAMET RIYADI Bin ASRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 11. 00 wita saksi mengajak Terdakwa untuk memetik kelapa muda dikebun di Desa Benawa Tengah Kubur 12 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu saksi membawa parang untuk memetik kelapa muda, setelah memetik buah kelapa muda selanjutnya saksi bersama Terdakwa membawa buah Kelapa muda yang telah dipetik tersebut ke lapangan Dwi warna untuk dijual;
Bahwa setelah berhasil menjual kelapa muda tersebut selanjutnya saksi dan Terdakwa pulang ke arah Desa Taras padang Rt. 006/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan sesampainya di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sepeda motor yang saksi kendarai dengan membonceng Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi lalu dilakukan penggeledahan di tubuh terdakwa hingga ditemukan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (duabelas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa kemudian Terdakwa, saksi serta barang bukti dibawa petugas ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pada waktu diamankan saksi ada membawa parang dan saksi ikut diperiksa polisi dikantor namun saksi tidak ditahan karena parang yang saksi bawa adalah untuk bekerja memetik buah kelapa sedangkan senjata tajam yang dibawa Terdakwa saat itu tidak digunakan untuk memetik buah kelapa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah milik saksi yang awalnya disimpan dibawah jok sepeda motor dan saksi tidak tahu mengapa senjata tajam tersebut bisa disimpan dipinggan terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada bilang atau meminta izin kepada saksi dalam menyimpan dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa saksi dan Terdakwa bergantian dalam memetik buah kepala dan saksi tidak melihat Terdakwa mengambil lalu menyimpan senjata tajam tersebut di pinggang Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (dua belas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm tidak ada surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut bukan barang pusaka;;
Bahwa Terdakwa dketika memetik buah kelapa tidak menggunakan senjata tajam tersebut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm adalah senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari pada hari rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 11. 00 wita di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama beberapa orang lainnya sedang giat, kemudian ketika melihat Terdakwa yang saat itu dibonceng saksi Salamat agak mencurigakan dan tidak biasanya terlihat di kota Barabai sehingga kami menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi Salamet bersama Terdakwa, setelah diperiksa ternyata saksi Salamet dan Terdakwa baru memetik buah kelapa dan menjual buah kelapa ke lapangan Dwi warna dan ketika menggeledah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (dua belas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa, oleh karena agak mencurigakan kemudian Terdakwa dan saksi Salamet kami bawa ke kantor Polrest untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi Salamet mengajak Terdakwa untuk memetik kelapa muda dikebun di Desa Benawa Tengah Kubur 12 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu saksi Salamet membawa parang untuk memetik kelapa muda, setelah memetik buah kelapa muda selanjutnya buah Kelapa muda yang telah dipetik tersebut duijual ke lapangan Dwi warna;
Bahwa setelah diperiksa di kantor ternyata senjata tajam yang dibawa Terdakwa saat itu tidak digunakan untuk memetik buah kelapa;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (dua belas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm tidak ada surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan bukan pula barang pusaka;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
RUSMA HERDIYANTO Bin SAMSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari pada hari rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 11. 00 wita di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama beberapa orang lainnya sedang giat, kemudian ketika melihat Terdakwa yang saat itu dibonceng saksi Salamat agak mencurigakan dan tidak biasanya terlihat di kota Barabai sehingga kami menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi Salamet bersama Terdakwa, setelah diperiksa ternyata saksi Salamet dan Terdakwa baru memetik buah kelapa dan menjual buah kelapa ke lapangan Dwi warna dan ketika menggeledah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (dua belas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa, oleh karena agak mencurigakan kemudian Terdakwa dan saksi Salamet kami bawa ke kantor Polrest untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (dua belas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm tidak ada surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan bukan pula barang pusaka;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena membawa senjata tajam;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 11. 00 wita Terdakwa diajak oleh saksi Salamet untuk memetik kelapa muda dikebun di Desa Benawa Tengah Kubur 12 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu saksi Salamet membawa parang untuk memetik kelapa muda, setelah memetik buah kelapa muda selanjutnya saksi Salamet bersama Terdakwa membawa buah Kelapa muda yang telah dipetik tersebut ke lapangan Dwi warna untuk dijual;
Bahwa setelah berhasil menjual kelapa muda tersebut selanjutnya saksi Salamet dan Terdakwa pulang ke arah Desa Taras padang Rt. 006/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan sesampainya di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sepeda motor yang saksi Salamet kendarai dengan membonceng Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi lalu dilakukan penggeledahan di tubuh terdakwa hingga ditemukan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (duabelas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa kemudian Terdakwa dibawa petugas ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah milik saksi Salamet yang awalnya disimpan dibawah jok sepeda motor dan Terdakwa tidak ada bilang atau meminta izin kepada saksi Salamet dalam menyimpan dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil senjata tajam tersebut dari dalam jok sepeda motor saksi Salamet lalu menyimpan senjata tajam tersebut di pinggang Terdakwa dan maksud Terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (dua belas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm tidak ada surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut bukan barang pusaka;
Bahwa senjata tajam tersebut jika ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 11. 00 wita Terdakwa diajak oleh saksi Salamet untuk memetik kelapa muda dikebun di Desa Benawa Tengah Kubur 12 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu saksi Salamet membawa parang untuk memetik kelapa muda, setelah memetik buah kelapa muda selanjutnya saksi Salamet bersama Terdakwa membawa buah Kelapa muda yang telah dipetik tersebut ke lapangan Dwi warna untuk dijual;
Bahwa setelah berhasil menjual kelapa muda tersebut selanjutnya saksi Salamet dan Terdakwa pulang ke arah Desa Taras padang Rt. 006/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan sesampainya di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sepeda motor yang saksi Salamet kendarai dengan membonceng Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi yakni saksi M. JERIYANTO dan saksi RUSMA kemudian dilakukan penggeledahan di tubuh terdakwa hingga ditemukan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (duabelas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa kemudian Terdakwa dibawa petugas ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah milik saksi Salamet yang awalnya disimpan dibawah jok sepeda motor dan Terdakwa tidak ada bilang atau meminta izin kepada saksi Salamet dalam menyimpan dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri dan senjata tajam tersebut jika ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm tidak ada surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut bukan barang pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama AHMADI Als AMAT Bin SARMIDI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban / pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah terdakwa AHMADI Als AMAT Bin SARMIDI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 11. 00 wita Terdakwa diajak oleh saksi Salamet untuk memetik kelapa muda dikebun di Desa Benawa Tengah Kubur 12 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu saksi Salamet membawa parang untuk memetik kelapa muda, setelah memetik buah kelapa muda selanjutnya saksi Salamet bersama Terdakwa membawa buah Kelapa muda yang telah dipetik tersebut ke lapangan Dwi warna untuk dijual. Setelah berhasil menjual kelapa muda tersebut selanjutnya saksi Salamet dan Terdakwa pulang ke arah Desa Taras padang Rt. 006/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan sesampainya di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sepeda motor yang saksi Salamet kendarai dengan membonceng Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi yakni saksi M. JERIYANTO dan saksi RUSMA kemudian dilakukan penggeledahan di tubuh terdakwa hingga ditemukan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm panjang hulu 12 (duabelas) cm dan panjang kompang 20 (dua puluh) cm di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa kemudian Terdakwa dibawa petugas ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah milik saksi Salamet yang awalnya disimpan dibawah jok sepeda motor dan Terdakwa tidak ada bilang atau meminta izin kepada saksi Salamet dalam menyimpan dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa Terdakwa bukan termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa dalam membawa serta menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm, tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta bukan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi unsur ”Tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, senjata penusuk” dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan serta penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm, merupakan senjata tajam yang dapat membahayakan badan/nyawa orang dan bukan merupakan barang pusaka, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa AHMADI Als AMAT Bin SARMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis piasau penusuk lengkap dengan kompangmya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang hulu 12 cm yang terbuat dari kayu warna coklat panjang besi 18 (delapan belas) lebar besi 8 cm panjang kompang 18 cm;
Untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 oleh RIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum. dan ZIYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 oleh Hakim Ketua tersebut diatas didampingi Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos, S.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh UJANG WIJANARKO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum RIYONO, S.H.,M.H
ZIYAD S.H.
Panitera,
RITA RAEHANA, S.Sos, S.H