144/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 144/PID.SUS/2018/PT PBR
PHAM VAN DUONG;
Mengingat Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang -undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitap Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dalam perkara ini MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018 untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. . 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 144/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : PHAM VAN DUONG;
Tempat Lahir : Xa Vinh Hoa Hiep - Vietnam;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ Senin 01 Maret 1976;
Kelamin : Laki–laki;
Kebangsaan : Vietnam;
Tempat tinggal : Ap Vinh Quoi Xa Vinh Hoa Phu Huyen Chau Thanh Tinh Lien Giang - Vietnam;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Nahkoda Kapal KNF 7788;
Pendidikan : Setingkat SD (Tidak Tamat).
Bahwa terhadap Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 144/PID.SUS/2018/PT.PBR, tanggal 28 Juni 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Penunjukan Penitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018 dalam Perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-03/RNI/01/2018, tanggal 16 Januari 2018, Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa, Pham Van Duong selaku Nahkoda kapal KNF 7788 yang merupakan kapal asing penangkap ikan bendera Malaysia pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira Pukul 10.37 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2017 ditangkap di perairan Natuna/ ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 04º15.529’ LU - 105º 00.101’ BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Pham Van Duong selaku nakhoda kapal KNF 7788 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pair trawls dengan Cara yaitu mula-mula menurunkan alat tangkap berawal dari kantong, badan, sayap, tali ris, other board, dan tali penarik. Setelah alat tangkap dirasa telah tengelam, maka kapal mulai menarikk jarring Trawl dengan kecepatan 2 knot. Lama penarikan bervariasi mulai dari 3 – 7 jam. Pada saat dioperasikan jarring trawl membentuk kantong. Pada head rope dilengkapi pelampung dan pada ground rope dilengkapi pemberat besi atau rantai sehingga mengaduk sapuan dasar perairan. Semua biota yang dilewati masuk kedalam kantong termasuk ikan – ikan kecil, terumbu karang lunak dan lumpurpun ikut didalamnya. Awal mula pengangkatan, tali penarik jarring trawl pada kapal digulung sehingga sampai jarring mulai terlihat. Selanjutnya bagian kantong diangkat keatas kapal. Bagian kantong ( code end) dibuka dan ikan dikeluarkan.
- Bahwa hasil tangkapan ikan campuran sebanyak + 1000 kg yang berada dikapal terdakwa yang telah dimusnahkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Perikanan Ranai.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh saksi Ibrahim dan saksi Wiryo diatas kapal terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan Pair Trawl.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut kapal KNF 7788 dibawa / diADHOC ke Penyidik PSDKP Natuna.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa, Pham Van Duong selaku Nahkoda kapal KNF 7788 yang merupakan kapal asing penangkap ikan bendera Malaysia pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira Pukul 10.37 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2017 ditangkap di perairan Natuna/ ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 04º15.529’ LU - 105º00.101’ BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, ), yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Pham Van Duong selaku nakhoda kapal KNF 7788 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pair trawls dengan Cara yaitu mula-mula menurunkan alat tangkap berawal dari kantong, badan, sayap, tali ris, other board, dan tali penarik. Setelah alat tangkap dirasa telah tengelam, maka kapal mulai menarikk jarring Trawl dengan kecepatan 2 knot. Lama penarikan bervariasi mulai dari 3 – 7 jam. Pada saat dioperasikan jaring trawl membentuk kantong. Pada head rope dilengkapi pelampung dan pada ground rope dilengkapi pemberat besi atau rantai sehingga mengaduk sapuan dasar perairan. Semua biota yang dilewati masuk kedalam kantong termasuk ikan – ikan kecil, terumbu karang lunak dan lumpurpun ikut didalamnya. Awal mula pengangkatan, tali penarik jarring trawl pada kapal digulung sehingga sampai jarring mulai terlihat. Selanjutnya bagian kantong diangkat keatas kapal. Bagian kantong ( code end) dibuka dan ikan dikeluarkan.
- Bahwa penggunaan alat tangkap ikan pair trawls dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena menggunakan pemberat besi, sehingga mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewati tanpa proses selektif.
- Bahwa hasil tangkapan ikan campuran sebanyak + 1000 kg yang berada dikapal terdakwa yang telah dimusnahkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Perikanan Ranai.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh saksi Ibrahim dan saksi Wiryo diatas kapal terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan Pair Trawl.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut kapal KNF 7788 dibawa / diADHOC ke Penyidik PSDKP Natuna.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum No.Reg.Perkara : PDM - 03/RNI/01/2018, tanggal 8 Mei 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PHAM VAN DUONG selaku Nahkoda KNF 7788 terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana “yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu)Unit Kapal KNF 7788;
1 (satu) buah Kompas Express;
1 (satu) Unit GPS HAIYANG HIS-70A;
1 (satu) Unit Radio SUPER STAR SEA EAGLE 6900;
1 (satu) Unit Radio SSB ICOM IC-707;
1 (satu) Unit Gardan;
1 (satu) Bundel Dokumen Kapal;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit Alat Tangkap Trawl
Ikan campur seberat ± 1 kg, sisa dari penyisihan pemusnahan barang bukti ikan campur seberat ± 1000 (seribu) Kg berdasarkan penetapan persetujuan atas pemusnahan barang bukti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor: 125/Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN Ran tanggal 05 Desember 2017;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Buah Bendera Malaysia
Dikembalikan kepada pemerintah Malaysia melalui terdakwa PHAM VAN DUONG
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Ranai telah menjatuhkan putusan Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PHAM VAN DUONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAM VAN DUONG, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit KM. KNF 7788;
1 (satu) Unit Alat tangkap Trawl;
1 (satu) buah Radio Super Star Sea Eagle 6900;
1 (satu) buah Radio SSB Icom IC-707;
1 (satu) buah GPS HaiyangHis-70A;
1 (satu) Kompas Express;
1 (satu) buah Gardan;
± 1 (satu) Kg ikan campur;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah dokumen kapal;
Terlampir dalam berkas perkara ;
● 1 (satu) buah bendera Malaysia;
Dikembalikan kepada Pemerintah Malaysia melalui Terdakwa;
4. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ranai pada tanggal 15 Mei 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 3/Akta.Pid.Sus.Prk/2018/PN.Ran, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 16 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding, pada tanggal 22 Mei 2018, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding Mempelajari dengan seksama berkas Perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018 serta memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan untuk itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama aquo diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding kecuali mengenai pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dikenakan terhadap Terdakwa karena pidana badan dalam bentuk apapun tidak dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesai sesuai ketentuan pasal 73 ayat (3) United Nations Convertion On The Law Of The Sea (UNCLOS) Tahun 1982 yang diratifikasikan ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Unclos yang menjelaskan “ Hukum Negara Pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundangan perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pidana badan jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-nagara yang bersangkutan” setiap peraturan yang bertentangan dengan “UNCLOS 1982” termasuk ketentuan pasal 30 ayat (2) KUHP tidak dapat dikenakan dalam perkara tersebut diatas karena hukuman kurungan identik dengan hukuman badan lainnya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan tersebut, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sekedar pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang -undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitap Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, tanggal 15 Mei 2018 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. . 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh kami H. Sarpin Rizaldi, SH, MH. sebagai Ketua Majelis dengan Haryono, SH.MH dan Fakih Yuwono, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Sunariyah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis ,
Haryono, SH.MH H. Sarpin Rizaldi, SH, MH.
Fakih Yuwono, SH
Panitera Pengganti