8/PDT/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 8/PDT/2017/PT PTK
LIM DJU HUAT, dkk melawan NY. LIANA, dkk
M E N E T A P K A N • Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pembanding / semula Para Penggugat yang mencabut permohonan pernyataan banding tanggal 24 Februari 2017 atas putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 19/Pdt.G/2014/PN Mpw tanggal 5 Agustus 2015 • Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat untuk mencatat Pencabutan permohonan banding tersebut dalam Register perkara banding Nomor 8/PDT/2017/PT KALBAR • Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya yang ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P E N E T A P A N
Nomor 8/PDT/2017/PT KALBAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, setelah membaca surat-surat dalam perkara Perdata Nomor 8/PDT/2017/PT KALBAR dan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 19/Pdt.G/2014/PN Mpw tertanggal 29 Juli 2015 antara :
1. LIM DJU HUAT : Laki – Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Jalan Tanjung Pura Gang : Suez No. 141 RT 003 / RW 018, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PENGGUGAT I ;
2. SUSANTO LIE ( LIE TEK YONG ) : Laki – Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat : Pademangan III GG. 7 No. 10A RT 010 / RW 009 Kelurahan Pandemangan Timur, Kec. Pandemangan Jakarta Utara, selanjutnya disebut PENGGUGAT II ;
3. DIANA LIE : Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, Alamat : Jalan Ketapang No. 33, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PENGGUGAT III ;
4. YENNIE LIE : Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, Alamat : Jalan Ketapang No. 33, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PENGGUGAT IV ;
5. AGUS KARTONO : Laki - Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Jalan Ketapang No. 33, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PENGGUGAT V ;
6. HERRY KARTONO : Laki - Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Jalan Ketapang No. 33, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PENGGUGAT VI ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ZAINUDDIN H. ABDUL KADIR, SH dan ANSELMA, SH Advokat, Alamat Kantor Jalan Hasanuddin no. 83B, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, Selanjutnya disebut Para Pembanding semula ParaPenggugat ;
L A W A N :
1. NY. LIANA dahulu bernama LO A LIE : Perempuan, Kewarganegaran Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, berlamat di Jalan Rawa Tengah RT 008 / RW 007, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
2. DARMAWAN DURIANTO dahulu bernama LIM TEK WANG : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, beralamat di Kebon Kacang XXII Nomor 80 RT 004 / RW 003, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
3. DARMADI DURIANTO dahulu bernama LIM TEK TJUN : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Rawa Tengah RT 008 / RW 007, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
4. DARMANTO DURIANTO dahulu bernama LIM TEK SIONG : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Rawa Tengah RT 008 / RW007 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
5. NY. SUTIANA DURIANTO dahulu bernama LIM TEK SIU : Perempuan, kewarganegaran Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, berlamat di Jalan Gading Putih e 4 Nomor 10, Rt.011/Rw.002, Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V;
6. Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Selat Panjang No. 93 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI ;
7. LIM DJU NGIM : Perempuan, Kewarganegaraan Hongkong, pekerjaan Rumah Tangga, Alamat LAM KWANG MANG, Flat 324.3/F Wanlam Hse Wantau Tong Est Tai Pont HONGKONG, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I ;
8. LIM DJU SE : Laki - Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat di Kampung Durian No. 43 ER 03 / RW 04 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II ;
9. LIM DJU IE : Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, alamat Jalan Kramat Jaya Baru Blok G I No. 329A Kelurahan Johar Baru Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III
10. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA :
Alamat Kantor Jln : Soekarno Hatta Km. 12 No. 4-5, Sunagai Raya, Kabupaten Kubu Raya, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV ;
11. NOTARIS NY. ROSE TAKARINA, SH : Alamat Jalan Samba No. 25, Tanah Tinggi Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT V;
Selanjutnya disebut Para Terbanding semula ParaTergugat ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Mempawah dalam putusannya Nomor 19/Pdt.G/2014/PN Mpw tertanggal 29 Juli 2016 dalam amar putusannya adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ;
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat IV ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI ;
Dalam Provisi ;
Menolak provisi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat V Konpensi ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan tergugat V Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat Konpensi/Terggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara senilai Rp. 6.269.000,- (Enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut diatas pihak Para Penggugat telah mengajukan upaya hukum banding dengan pernyataan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, sesuai dengan Akte Permohonan Banding Nomor : 9/Pdt.Bdg/2015/PN Mpw tanggal 5 Agustus 2015, serta telah dicantumkan dalam Register Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 8/PDT/2017/PT KALBAR tertanggal 18 Januari 2017;
Menimbang, bahwa pihak Para Pembanding/semula Para Penggugat pada tanggal 24 Februari 2017 telah datang menghadap Panitera Pengadilan Negeri Mempawah yang menyatakan dan menerangkan mencabut permohonan banding yang diajukan pada tanggal 5 Agustus 2015 sebagaimana disebut dalam risalah pernyataan pencabutan permohonan banding Nomor Akta Banding 9/Pdt.Bdg/2015/PN Mpw dan risalah ini telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 1 Maret 2017 dan telah pula diberitahukan kepada pihak Para Terbanding/semula Para Tergugat;
Menimbang, bahwa surat keterangan permohonan pencabutan pernyataan banding dari Pembanding/semula Penggugat diterima oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebelum perkara banding tersebut diputus, maka permohonan banding tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutan banding tersebut maka perlu dituangkan dalam bentuk penetapan serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat untuk mencatat pencabutan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat pada Register banding perkara Nomor 8/PDT/2017/PT KALBAR ;
Menimbang, bahwa berkas perkara banding telah diterima dan terdaftar oleh register banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat maka Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang peradilan ulangan dan Undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N E T A P K A N
Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pembanding / semula Para Penggugat yang mencabut permohonan pernyataan banding tanggal 24 Februari 2017 atas putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 19/Pdt.G/2014/PN Mpw tanggal 5 Agustus 2015;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat untuk mencatat Pencabutan permohonan banding tersebut dalam Register perkara banding Nomor 8/PDT/2017/PT KALBAR ;
Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya yang ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Ditetapkan di : Pontianak
Pada Tanggal : 7 Maret 2017.
| PANITERA PENGGANTI, ttd NETTA KUSUMAHATY, SH.,MH | HAKIM KETUA MAJELIS, ttd Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP,SH.,MH |
Perincian biaya perkara :
M a t e r a i .............................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ............................. Rp. 5.000,-
Pemberkasan ........................... Rp. 139.000,-
J u m l a h ................................ Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).